NAFKAH KELUARGA TANGGUNGAN SUAMI

NAFKAH KELUARGA TANGGUNGAN SUAMI

Ada dua aspek yang menjadikan suami sebagai pihak yang memegangi  kendali kepimpinan di dalam keluarga. Pertama, dikarenakan Allâh Azza wa Jalla melebihkan kaum lelaki  (para suami) di atas kaum wanita (para istri). Dan kedua, karena para suamilah  yang menafkahi istri dan anak-anak dan menjadi penanggung-jawab atas kehidupan mereka.  Dua latar-belakang ini telah tertuang dalam al-Qur`anul Karim.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]

Ketika menafsirkan ayat dia atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “(Dengan sebab harta yang mereka belanjakan) berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas mereka, seperti tersebut dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya, maka, pria lebih utama daripada wanita serta memiliki kelebihan dan keunggulan di atas wanita, sehingga pantas menjadi pemimpin bagi wanita.”[1]

Makna Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau orang lain, baik itu makanan, minuman dan lain-lain. [2]

Dasar-Dasar Suami Wajib Menafkahi Keluarga
Menafkahi bersifat wajib berdasarkan dalil dari al-Qur`an, Hadits dan Ijma.

  1. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا 


“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Artinya menjadi kewajiban bagi bapak si anak untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada ibu-ibu yang menyusui dengan cara yang baik-baik. Maksudnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku untuk wanita seperti mereka di negeri mereka, tanpa berlebihan atau terlalu sedikit, menurut kemampuan (ekonomi) si bapak: kaya, sedang, atau kurang mampu. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang di sempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”. [Ath-Thalaq/65:7]

Dari sini, tampak jelas, faktor penyebab diwajibkannya seorang lelaki sebagai kepala rumah tangga untuk bekerja dan mencari penghasilan. Ia bekerja tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, akan tetapi, juga untuk mencukupi kebutuhan nafkah istri dan anak-anak mereka. Kewajiban dan tugas mencari nafkah ini hanya menjadi beban suami saja, tidak menyertakan istri, apalagi anak-anak.

  1. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik [HR. Muslim, no.1218]

  1. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat tahun 751H) menyatakan bahwa sudah menjadi ijma Ulama bahwa suamilah yang bertanggung-jawab memberi nafkah keluarga, bukan istrinya. [3]

Inilah beberapa dasar mengenai kewajiban suami untuk menafkahi keluarga. Seorang suami sepatutnya mengembannya dengan penuh tanggung-jawab. Ia tidak boleh menyia-nyiakan keluarganya, dengan mengganggur tanpa pekerjaan.  Bila ia tidak bekerja, darimana ia akan menafkahi keluarganya? Bila sang kepala rumah-tangga tidak memberi, kepada siapa, anak-istri meminta nafkah untuk hidup mereka?

Wahai suami! bekerjalah dalam rangka menjalankan perintah agama, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, istri dan anak-anak, agar engkau tambah bersemangat dalam menggapai rezeki dan karunia dari Allâh. (Ustadz Abu Minhal Lc)

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1]  Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm 1/610.
[2]  Subulus Salâm, 3/414. Kutipan dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyatu al-Muyassarah fii Fiqhil Kitâbi was Sunnatil Muthahharah 5/180.
[3]  Zâdul Ma’âd, 5/448.
Referensi : https://almanhaj.or.id/8410-nafkah-keluarga-tanggungan-suami.html

Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakamkan jenazah di malam hari. Sebagian ulama menegaskan hal tersebut sebagai perkara yang terlarang seperti pendapat Ibnu Hazm Az-Zahiri rahimahullah. Sebagian ulama menilai makruh seperti pendapat Sa’id bin Musayyib. Mereka menjawab bahwa jika ada yang dimakamkan di malam hari, maka hal itu  diperbolehkan karena kondisi darurat. (Lihat Al-Muhalla, 5: 114)

Adapun mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bolehnya memakamkan jenazah di malam hari dan tidak makruh. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan atas hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan seseorang yang dimakamkan di malam hari. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.” Maka, mereka pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)

Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي

Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)

Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesalkan adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bolehnya memakamkan jenazah di malam hari juga diperkuat dengan perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu di malam hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di dalam hadis tersebut terdapat perkataan,

وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ

Lalu beliau dimakamkan sebelum pagi.” (HR. Bukhari no. 1387)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Ini semacam ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat bahwa hal itu (memakamkan jenazah di malam hari) diperbolehkan.” (Fathul Baari, 3: 208)

Artinya, memakamkan jenazah di malam hari adalah perkara yang sudah dikenal luas kebolehannya di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari hal itu.

Adapun hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ، إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا

Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 1521)

adalah hadis yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, Hal ini karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibrahim bin Yazid. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Matrukul hadits.” (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 374) [1]

Dalam riwayat Muslim terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai disalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa.” (HR. Muslim no. 943)

Dalam hadis tersebut, telah disebutkan sebab larangan memakamkan jenazah di malam hari, yaitu karena jika dimakamkan di siang hari, maka akan dihadiri lebih banyak orang yang kemudian akan menyalatkannya. Adapun jika dimakamkan malam hari, yang menghadiri hanya sedikit. Demikian pula sebab larangan yang lain adalah karena sahabat tersebut dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya.

Kompromi yang terbaik berkaitan dengan hadis-hadis di atas adalah sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Yaitu jika memakamkan di malam hari itu tidak mengurangi sedikit pun hak-hak jenazah, maka tidak mengapa dimakamkan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya memakamkan jenazah di malam hari. Adapun jika hal itu mengurangi hak-hak jenazah dan pengurusan jenazah menjadi tidak sempurna, maka dilarang. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 309) [2]

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Namun hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Sehingga beliau berpendapat terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari, kecuali dalam kondisi darurat.

[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 374-375.

sumber: https://muslim.or.id/72141-hukum-memakamkan-jenazah-di-malam-hari.html

Alasan Pakaian Warna Putih Dianjurkan

Warna Putih Lebih Baik

Warna putih jika dibandingkan dengan yang lain sejatinya lebih baik, bahkan banyak kita dapati dalam beberapa ayat Al-Quran bahwa Allah menyematkan sesuatu yang baik dengan menyifatinya dengan warna putih, diantaranya misalnya kita dapati bahwa Allah menyifati bidadari (hurun ‘iin) dengan warna putih, Allah Ta’ala berfirman:

كَأَنَّهُنَّ بَيْضٌ مَّكْنُونٌ

“Seakan-akan mereka adalah telur (burung unta) yang tersimpan dengan baik”

(As-Shoffat: 49)

Dalam Al-Mukhtashar fi Tafsiiri al-Quran al-Karim dikatakan:

كأنهن في بياض ألوانهن المشوبة بصفرة بيضُ طائر مصون لم تمسه الأيدي

“Kulit mereka putih kekuning-kuningan seperti telur burung, terjaga tidak terjamah oleh tangan siapapun”.

Sebagaimana Allah menyifati anak-anak kecil yang kelak menjadi pelayan penduduk surga dengan warna putih, Allah berfirman:

وَيَطُوفُ عَلَيْهِمْ غِلْمَانٌ لَّهُمْ كَأَنَّهُمْ لُؤْلُؤٌ مَّكْنُونٌ

“Dan berkeliling di sekitar mereka anak-anak muda untuk (melayani) mereka, seakan-akan mereka itu mutiara yang tersimpan”

(At-Thur: 24)

Maksudnya yaitu indahnya mereka seperti mutiara dari sisi warna putihnya, mengkilapnya dan jernihnya.

Dalam Al-Quran Allah juga menyifati wajah-wajah orang beriman kelak di hari kiamat dengan warna putih, sebagaimana wajah orang-orang yang tidak beriman dengan warna hitam, Allah berfirman:

يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ ۚ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

“Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): ‘Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu’”

(Ali Imran: 106)

Beberapa Dalil Khusus

Secara garis besar, warna putih adalah warna yang disukai oleh syariat, banyak dipakai dan disematkan dalam hal-hal yang baik. Adapun, warna putih dalam masalah penggunaanya untuk pakaian dan sandang, ada dalil khusus yang menjelaskannya, di antaranya sebagai berikut:

Hadist Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda,

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ.  رواه أبو داود (4061) ، والترمذي 994

“Kenakkanlah dari pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu adalah termasuk bagian dari pakaian terbaik kalian, dan kafanilah mayyit kalian dengan kain berwarna putih”

(HR. Abu Dawud, no: 4061, Tirmidzi, no: 994)

Al-Imam al-Munawy menjelaskan,

هذا خطاب لعموم الخلق ، لقوله : ( ثيابكم ) ، ولم يقل : ( ثيابنا ) ؛ فهو خير الثياب ، لأنها لم يمسها صبغ يحتاج إلى مؤونة ولم يؤمن فيها نجاسة ، ولأن البياض لا يكاد يخفي أثر يلحقه ، فيظهر ، ولأن الألوان تعين على الكبر والمفاخرة ، ولأن البياض أعم وأيسر وجودا ” انتهى من “فيض القدير” 3/485

“Sabda Nabi ini ditujukan kepada keumuman orang, berdasar pada  perkataan Beliau ثيابكم (pakaian kalian), dan Beliau tidak mengatakan dengan diksi ثيابنا (pakaian kami), yang demikian itulah sebaik-baik pakaian, karena warna putih tidak membutuhkan biaya untuk pewarnaan, juga benda najis yang menempel langsung bisa diketahui, karena warna putih tidak bisa menyembunyikan bercak noda yang mengenainya, pewarnaan yang ada juga terkadang memotivasi pemiliknya untuk masuk pada sikap sombong dan berbangga, warna putih lebih baik juga karena lebih familier dan mudah untuk ditemukan”

(Faidhu al-Qadir, 3 /485)

Dari penjelasan al-Imam al-Munawi di atas, bisa kita pahami bahwa mengenakan baju berwarna putih adalah bagian dari sesuatu yang disukai dan dianjurkan oleh syariat, mencakup keumuman pemakainya, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Khusus Untuk Perempuan

Namun, terkhusus untuk perempuan, hendaknya ia memperhatikan kebiasaan daerah dan tempat tinggalnya dalam masalah memilih warna pakaian untuk dikenakkan di luar rumah, walaupun warna putih adalah warna yang disukai oleh syariat, tetapi jika di suatu daerah justru penggunaan warna putih tidak terbiasa bagi para perempuan di tempat itu, dan konsekuensi ketika dipakai justru akan menarik pandangan para lelaki, jika demikian hendaknya pemakaian warna putih untuk perempuan di luar rumah sebaiknya ditinggalkan, karena justru malah menjadi pakaian syuhrah (pakaian yang tampil beda menarik pandangan), disebutkan dalam fatwa di islamqa.com dibawah bimbingan Syaikh Shalih Al-Munajjid,

إذا كانت المرأة في بلد لا يعتاد نساؤه لبس الأبيض خارج البيت ، كما هو حاصل في بلاد الخليج ونحوها : لم يجز للمرأة أن تلبس الأبيض خارج بيتها ، بل يكون ذلك من لباس الشهرة المنهي عنه

“Jika seorang perempuan berada di negri yang para perempuannya tidak terbiasa memakai pakaian warna putih di luar rumah, seperti yang terjadi di negara-negara teluk (timteng) dan semisalnya, maka tidak diperkenankan bagi perempuan untuk mengenakkan pakaian warna putih di luar rumahnya, justru ketika ia memakai warna putih justru malah menjadi pakaian syuhroh yang dilarang.

وإذا كانت في بلد يعتاد نساؤه لبس الأبيض خارج البيت ، كما نرى نساء كثير من البلاد الإسلامية ، لا سيما كبيرات السن منهن : يلبسن الأبيض في المناسك ، ويعتدن ذلك من غير نكير ، ولا شذوذ ، ولا شهرة

فلا حرج على المرأة المسلمة ، حينئذ ، في لبس ما يعتاده نساء بلدها من الملابس ، ما دامت قد تحققت فيها صفات الحجاب الشرعي

Namun jika seorang perempuan berada di negri yang terbiasa kaum wanitanya mengenakkan warna putih di luar rumah, seperti yang kita lihat dari para wanita di negri-negri islam yang lain, terlebih lagi para perempuan paruh baya, mereka memakai warna putih ketika manasik (haji/umroh), mereka terbiasa memakai hal itu tanpa pengingkaran, tidak dianggap janggal dan bukan termasuk pakaian syuhroh. Jika demikian adanya, tidak mengapa bagi perempuan muslimah untuk mengenakkan pakaian yang terbiasa dipakai oleh wanita di negrinya, selagi pakaian tersebut sudah memenuhi syarat hijab syari”.

lihat: https://islamqa.info/ar/answers/289929/هل–يستحب–للمراة–لبس–البياض

Jadi, kita perlu memperhatikan kebiasaan yang berjalan di suatu negeri, jika memang tidak masalah memakai warna putih bagi perempuan di luar rumah, bahkan itu sudah menjadi kebiasaan, seperti di indonesia misalnya, dan hal tersebut tidak menarik perhatian dan pandangan lawan jenis, maka boleh saja baginya untuk memakainya, dan baginya mendapat keutamaan seperti yang terkandung pada hadits.

Ini berkaitan dengan penggunaan pakaian ketika di luar rumah, adapun di dalam rumah, bagi perempuan untuk memakai pakaian yang ia sukai, sifatnya lebih bebas, masih dijelaskan dalam link islamqa.com sebelumnya,

فلها في بيتها أن تلبس ما شاءت ، من زي النساء ولباسهن ، ولها أن تتزين بما شاءت من زينة النساء ، وحليتهن. ولها أن تتخير مع ذلك من الألوان ما أحبت.  وإذا اختارت أن تلبس الأبيض في بيتها ، وأن تتحلى به ، وفضلته على غيره من الألوان ، عملا بهذا الحديث : فلا حرج عليها ، بل هو حسن ، إن شاء الله.

“Bagi perempuan untuk mengenakkan pakaian yang ia kehendaki di dalam rumahnya, berupa perhiasan perempuan dan pakaian mereka, baginya untuk berhias dan memakai perhiasan, baginya untuk memilih warna pakaian yang ia sukai, jika ia memilih warna putih untuk dikenakkan di rumahnya, berhias dengan warna putih, dia lebih mengedepankan warna putih melebihi warna lainnya atas dasar hadist keutamaan warna putih, tidak mengapa yang demikian, bahkan ini perkara yang baik in sya Allah”.

Demikian yang kami ketahui, wallahu a’lam.

sumber: https://bimbinganislam.com/pakaian-warna-putih/

Bagaimana Rasulullah Minum?

Minum merupakan suatu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi setiap harinya. Akan tetapi, pernahkah kita terpikirkan bagaimana Rasulullah minum? Sebagai seorang muslim, tentunya kita perlu untuk mengenal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dekat dan mencontoh beliau yang merupakan teladan bagi kaum muslimin. Pada artikel ini, akan kita bahas bagaimana Rasulullah minum.

Rasulullah minum sambil duduk atau berdiri?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam banyak hadis yang menyebutkan bahwa beliau melarang untuk minum sambil berdiri. Salah satu hadis tersebut adalah,

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata, ‘Maka kami tanyakan, bagaimana dengan makan?’ Anas menjawab, ‘Apalagi makan, itu lebih buruk, atau lebih jelek.’” (HR. Muslim)

Dari sini kita bisa simpulkan bahwa Rasulullah minum sambil duduk, bukan berdiri. Hal tersebut tentunya karena beliau tidak mungkin melarang hal yang beliau lakukan sendiri karena beliau merupakan teladan yang terbaik. Ketika melarang sesuatu, tentunya beliau yang terdepan untuk menjauhinya.

Akan tetapi, selain larangan untuk minum sambil duduk, ternyata ada juga hadis yang menunjukkan Rasulullah minum sambil berdiri. Salah satunya adalah hadis dari Abdullah bin Abbas yang menyebutkan bahwa Rasulullah minum air zam-zam sambil berdiri,

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ

“Aku memberi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Muslim)

Selain itu, ada juga hadis lain yang menyebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dari sebuah qirbah (kantong air) sambil berdiri sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Khabsyah Al-Anshariyyah,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل عليها وعندها قربة معلقة فشرب منها وهو قائم

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam masuk menemuinya, dan di sisinya ada qirbah (kantong air) yang tergantung, lalu beliau minum darinya dalam keadaan berdiri.“ (HR. Tirmidzi)

Lalu mana yang benar, apakah Rasululllah minum sambil duduk atau minum sambil berdiri? Mengapa Rasullullah melarang para sahabat minum sambil berdiri, tapi beliau sendiri juga minum sambil berdiri? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Zaadul Ma’aad mengatakan,

وكان من هديه لله الشُّربُ قاعدًا، هذا كان هديه المعتاد، وصح عنه أنَّه نهى عن الشرب قائما، وصح عنه أنَّه أمر الذي شرب قائما أن يَسْتَقيءَ، وصَحَّ عنه أنه شرب قائما فقالت طائفة: هذا ناسخ للنهي، وقالت طائفة: بل مبين أنَّ النهي ليس للتحريم، بل للإرشاد وترك الأولى، وقالت طائفة: لا تعارض بينهما أصلًا؛ فإِنَّه إِنَّما شَرِبَ قائما للحاجة، فإنَّه جاء إلى زمزم، وهُم يَستَقُون منها، فاستَقَى فناولُوه الدَّلو، فشرب وهو قائم، وهذا كان موضع حاجة

“Kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minum sambil duduk dan itu hal yang terbiasa beliau lakukan. Hadis yang melarang minum sambil duduk adalah hadis sahih, hadis yang memerintahkan orang yang minum sambil berdiri unuk memuntahkannya juga sahih, dan hadis yang menyebutkan beliau minum sambil berdiri juga sahih.

Sebagian ulama menyatakan hadis tersebut naasikh untuk larangan, sebagian ulama menyatakan hadis tersebut adalah mubayyin. Hadis tersebut menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan untuk mengharamkan, akan tetapi sebagai arahan dan juga menunjukkan mana yang lebih utama.

Ada juga yang berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut sejatinya tidak bertentangan. Hal tersebut dikarenakan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri karena ada kebutuhan. Beliau ketika itu mendatangi zamzam dan orang-orang mengambil air dari sana, lalu mereka memberikan ember air kepada beliau, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri. Kondisi tersebut karena beliau perlu berdiri.”

Dari penjelasan tersebut bisa kita simpulkan bahwa yang paling utama adalah kita minum sambil duduk. Akan tetapi, ketika duduk itu menyulitkan dan kita perlu minum sambil berdiri kita minum sambil berdiri meniru perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak minum sekali tegukan

Kebiasaan Rasulullah minum adalah tidak minum air dalam suatu wadah habis dalam satu tegukan. Beliau biasanya bernafas tiga kali ketika minum sebagaima dalam sebuah hadis,

كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ يَتَنَفَّسُ في الشَّرَابِ ثَلَاثًا، ويقولُ: إنَّه أَرْوَى وَأَبْرَأُ وَأَمْرَأُ

“Ketika Rasulullah minum dalam suatu wadah, (beliau tidak menghabiskannya sekaligus dalam satu kali nafas), tetapi bernafas tiga kali hingga selesai minum.”

Mengapa demikian? Beliau menjelaskan bawa hal tersebut (أَرْوَى), yaitu lebih mudah ditelan ketika minum dan (أَمْرَأُ), yang artinya lebih memuaskan dahaga orang yang sangat kehausan.

Minuman yang disukai Rasulullah

Sebagaimana manusia lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memiliki minuman yang disukai. Apa minuman yang Rasulullah sukai? Dari Aisyah radiyallahu ‘anha beliau berkata,

كانَ أحبُّ الشرابِ إلى رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الحُلْوَ البارِدَ

“Minuman yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang manis juga dingin.” (HR. Tirmidzi)

Rasulullah menyukai minuman yang memiliki dua sifat: manis dan juga dingin. Rasulullah menyukai minuman-minuman yang manis seperti air yang beliau campur dengan madu. Beliau juga terbiasa untuk membuat nabidz, yaitu air perasan kismis atau kurma yang beliau biasanya buang jika sudah lebih dari 3 hari karena bisa menjadi minuman yang memabukkan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa dibuatkan perasan zabib dalam wadah air minum, kemudian beliau meminumnya pada hari itu, esok harinya, dan lusa. Pada waktu sore di hari ketiga, beliau masih menuangkan dan meminumnya; tapi jika masih juga tersisa, beliau menumpahkannya.” (HR Muslim)

Rasulullah juga suka air yang dingin yang tentunya dulu tidak ada kulkas. Lalu bagaimana beliau mendapatkan air dingin? Biasanya orang Arab dulu mendinginkan air dengan mendiamkannya di malam hari sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau meminta air yang diinapkan dalam sebuah wadah,

إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ

”Apakah kamu mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit?”

Dari hadis-hadis di atas, kita bisa simpulkan bahwa minuman yang Rasulullah sukai adalah yang manis juga dingin. Tentunya minuman dengan sifat seperti ini, apalagi dihasilkan dari bahan alami, memiliki manfaat bagi tubuh dan lebih menghilangkan dahaga dan mengembalikan tenaga.

Penutup

Itulah bahasan secara ringkas tentang bagaimana Rasulullah minum. Semoga dengan mengenal kebiasaan kebiasaan Rasulullah sehari-hari, bisa membuat kita lebih bersemangat lagi untuk meneladani beliau yang merupakan sebaik-baiknya teladan. Setelah mengetahui kebiasaan beliau minum, kita bisa niatkan tata cara minum dan juga minuman yang kita sukai karena meniru beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

*** 

Penulis: Firdian Ikhwanysah

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

Syarah Syamail Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam, karya Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

sumber: https://muslim.or.id/111580-bagaimana-rasulullah-minum.html

Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’ban

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, hendaknya seorang muslim benar-benar fokus untuk melakukan ibadah dan menebar kebaikan kepada sesama manusia. Salah satu cara menebar kebaikan adalah berusaha membayar zakat di bulan Sya’ban apabila memungkinkan. Bulan Sya’ban adalah tepat satu bulan sebelum Ramadhan, tujuan utamanya adalah agar orang miskin dan lemah bisa menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa harus terlalu pusing atau merasa susah dengan mencari makanan di bulan Ramadhan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan,

روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان

“Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya’ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu’afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.” [Fathul Baari 13/311]

Zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga apabila harta kita terus di atas nishab, maka kita bisa rutin mengeluarkan zakat tepat di bulan Sya’ban setiap tahun.

Dari ‘Aisyah, beliau berkata

ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُ

Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, shahih]

Perhatikan bagaimana para ulama dan orang shalih sebelum kita yang benar-benar perhatian dengan orang miskin dan lemah. Orang miskin dalam keseharian mereka terkadang waktu habis untuk mencari uang untuk sekedar bisa makan dan menyambung hidup. Dengan adanya zakat dan sedekah di bulan sya’ban dan Ramadhan, diharapkan mereka bisa fokus puasa dan fokus beribadah di bulan Ramadhan.

Memperhatikan orang miskin dan lemah adalah sebab turunnya pertolongan Allah bagi kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ

“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.” [Ash-Shahihah no. 779]

Orang yang fakir danmiskin doa mereka lebih mustajab dan lebih ikhlas, berbesa dengan orang kaya yang terkadang sombong dan tidak ikhlas. Bisa jadi orang miskin tersebut mendoakan kita ketika menolong dan memperhatikan mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم

“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, shalat dan keikhlasan mereka.” [HR Nasa’i. 3179]

Bukan hanya zakat mal yang disarankan untuk dibayar, bahkan di bulan Ramadhan kita dianjurlan untuk banyak bersedekah untuk membantu saudara kita yang miskin dan kesusahan dan ini dicontohkan oleh suri teladan kita yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau samgat dermawan dan lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan

‘Aisyah berkata,

ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰـﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺟْﻮَﺩَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ، ﻭَﺃَﺟْﻮَﺩُ ﻣَﺎ ﻳَـﻜُﻮْﻥُ ﻓِـﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari & Muslim]

Hendaklah kita yakin bahwa apa yang kita zakatkan dan sedekahkan akan mendapat ganti dari Allah yang jauh lebih baik. Itulah iman kita kepada Allah dan hari akhir.

Allah berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)

@ Antara langit dam bumi Allah, Pesawat Lion Air Lombok – Jakarta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslim.or.id/46434-anjuran-membayar-zakat-di-bulan-syaban.html

[Kitabut Tauhid 9] 31 An-Nusyrah 04

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits; mempelajari sihir, mengajarkan sihir, melakukan sihir, menyihirkan, dan meminta disihirkan: termasuk untuk pengobatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain merupakan perbuatan dosa besar, bahkan tergolong sebagai bagian dari kesyirikan dan kekufuran.
  • An-Nusyrah sebagai bagian dari praktek sihir dikategorikan sebagai kesyirikan dan kekufuran dari dua sisi : (pertama) pelakunya mengaku mengetahui ilmu ghaib yang merupakan kekhususan bagi Allâh -‘Azza wa Jalla-,  dan (kedua) pelakunya bersekutu dengan syaithan dari bangsa jin dengan melakukan perbuatan-perbuatan kufur, syirik, nifaq dan berbagai macam pelanggaran Syariat.
  • Sihir sebagaimana penyakit-penyakit lainnya, bisa dicegah dan diobati. Maka sepantasnya setiap Muslim membentengi dirinya dari keburukan pengaruh sihir, dengan meminta perlindungan kepada Allâh  -‘Azza wa Jalla- melalui amalan-amalan yang disyariatkan.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Hukum Sabung Ayam

Sabung Ayam

Assalamu alaikum , ustadz, apa hukum sabung ayam disertai judi dan tanpa berjudi ? Bukankah ini menyakiti binatang ? Syukran

Dari Bang Andang

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat hadis dari Mujahid, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengadu binatang. (HR. Abu Daud 2562, Turmudzi 1708, dan yang lainnya).

Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama, karena statusnya hadis mursal. At-Turmudzi mengisyaratkan bahwa hadis ini adalah mursal Mujahid.

As-Syaukani ketika menyebutkan hadis ini mengatakan,

ووجه النهي أنه إيلام للحيوانات وإتعاب لها بدون فائدة بل مجرد عبث.

Sisi larangannya, karena adu binatang akan menyakiti binatang, membebani mereka tanpa manfaat, selain hanya main-main. (Nailul Authar, 8/99)

Meskipun hadisnya dhaif, bukan berarti mengadu binatang hukumnya dibolehkan. Karena para ulama menegaskan bahwa mengadu binatang hukumnya terlarang.

Dalam al-Adab as-Syar’iyah, Ibnu Muflih mengatakan,

ويكره التحريش بين الناس، وكل حيوان بهيم، ككباش وديكة وغيرها. ذكره في (الرعاية الكبرى)، وذكر في: (المستوعب) أنه لا يجوز التحريش بين البهائم.

Sangat dibenci mengadu manusia dan seluruh binatang. Seperti kambing, ayam, atau yang lainnya. Sebagaimana keterangan yang disebutkan dalam kitab ar-Ri’ayah al-Kubro. Dan disebutkan dalam kitab al-Mustau’ib bahwa dilarang mengadu binatang. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/342).

Ibnu Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah,

يُكْرَهُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْبَهَائِمِ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ إي لَعَمْرِي، وَالْأَوْلَى الْقَطْعُ بِتَحْرِيمِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ النَّاسِ

Apakah mengadu binatang hukumnya makruh?

Beliau menjawab,

Subhanallah, sungguh aneh. Yang lebih layak, ini dihukumi haram melebihi mengadu manusia. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/342).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/23250-hukum-sabung-ayam.html

Bolehkah Wudhu dengan Air Hangat?

Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Ustadz, ana mau tanya, bolehkah seseorang berwudhu menggunakan air hangat? Apakah sah wudhunya? Begitu juga karena seseorang itu sakit sehingga harus mandi dengan air hangat/dokter tidak menyarankan dengan air dingin, bolehkah mandi besar menggunakan air hangat? Sahkah mandi besarnya? Berikut dalilnya ya Ustadz. Jazakallahu khairan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

(Desri Wardani, Yogyakarta).

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Boleh bagi seseorang berwudhu atau mandi dengan air yang dihangatkan dan wudhunya sah karena tidak ada dalil shahih yang melarangnya. Bahkan datang atsar-atsar dari para salaf yang menunjukkan bolehnya berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan.

Dari Aslam Al-Qurasyiy Al-‘Adawy, Maula Umar bin Al-Khaththab bahwasanya Umar dahulu mandi dari air yang dihangatkan. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 1/174 no: 675, dan sanadnya dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bary 1/299)

Berkata Nafi’:

كان ابن عمر يتوضأ بالحميم

“Dahulu Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dihangatkan” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di Al-Mushannaf 1/47 no: 257, dan Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 1/175 no: 676 dan sanadnya dishahihkan Syeikh Al-Albany di Irwaul Ghalil no: 17)

Ibnu Abbas juga berfatwa tidak mengapa berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 1/175)

Berkata Ibnu Hajar:

وأما مسألة التطهر بالماء المسخن فاتفقوا على جوازه الا ما نقل عن مجاهد

“Adapun masalah bersuci dengan air yang dihangatkan maka mereka (para ulama) bersepakat atas kebolehannya kecuali apa yang dinukil dari Mujahid” (Fathul bary 1/299)

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

sumber: https://konsultasisyariah.com/762-bolehkah-wudhu-dengan-air-hangat.html