Hadis Tiga Larangan terkait Kubur

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur makam (memberi semen pada makam), duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)

Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:

[lwptoc]

Faedah pertama

Hadis tersebut merupakan dalil terlarangnya perbuatan mengapur makam, yaitu memberi semen pada pusara makam. Dalam bahasa Arab, kata الجص adalah suatu bahan berwarna putih yang digunakan untuk menghiasi bangunan. Larangan ini berkonsekuensi hukum haram karena tidak ada dalil yang bisa memalingkan dari keharaman tersebut.

Faedah kedua

Hadis tersebut berisi larangan duduk di atas makam, karena di dalam perbuatan tersebut terdapat unsur perendahan, penghinaan, dan sikap tidak peduli. Terdapat satu hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia harus duduk di atas makam.” (HR. Muslim no. 971)

Hadis di atas menunjukkan bahwa duduk di atas makam merupakan salah satu dosa besar karena terdapat ancaman khusus yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Faedah ketiga

Dalam hadis di atas terdapat larangan membuat bangunan di atas makam, karena dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul, di antaranya:

Pertama, membuat bangunan di atas makam merupakan sarana terbesar menuju peribadatan kepada makam tersebut. Karena membuat bangunan di atas makam itu didorong oleh motivasi pengagungan kepada orang yang dimakamkan tersebut, dan juga berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memujinya. Ini di antara sebab dan sarana menuju kemusyrikan.

Kedua, membuat bangunan di atas makam itu menyerupai (tasyabbuh) terhadap peribadatan kepada berhala dan juga mirip dengan perbuatan para penyembah kubur dari golongan Syi’ah Rafidah yang membuat kubah-kubah di atas makam para wali dan orang-orang saleh.

Ketiga, perbuatan tersebut menyelisihi misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para rasul ‘alaihimus shalatu wassalam, yaitu menyebarkan tauhid, memerangi kemusyrikan, dan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.

Terdapat satu hadis dari Abul Hayyaj Al-Asadibeliau menceritakan,

قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

Ali bin Abu Thalib berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Dan jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)

Keempat, perbuatan tersebut berarti menghambur-hamburkan harta dan menyia-nyiakan harta tanpa ada manfaat. Perbuatan menghambur-hamburkan harta ini terlarang dalam syariat.

Kelima, membuat bangunan di atas makam bisa mempersempit lahan makam, dan juga mengubah fungsi makam dari yang semestinya.

***

@Rumah Kasongan, 11 Ramadan 1444/ 2 April 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 344-346).

Sumber: https://muslim.or.id/84156-hadis-tiga-larangan-terkait-kubur.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Renungan tentang Jejak Digital vs Catatan Amal

Renungan tentang Jejak Digital vs Catatan Amal

Dalam kehidupan ini, kita semua memiliki sebuah jejak perbuatan yang bisa berpengaruh terhadap segala lini kehidupan kita, baik jejak tersebut berupa kebaikan ataupun keburukan, terlebih di Era Digital ini, semua orang dengan mudah memposting dan berkomentar di sosial media, tanpa melihat dan menimbang apakah postingan tersebut kelak berdampak kebaikan ataupun sebaliknya.

Sebagai seorang muslim, yakinlah segala jejak digital itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Tatkala di dunia kita akan malu dengan masyarakat apabila kita memiliki jejak digital yang buruk, susahnya mencari pekerjaan, dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat, lalu di akhirat semua jejak digital perbuatan amalan kita akan disetorkan dan diperlihatkan dihadapan Allah subhanahu wata’ala.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

{يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا} [الزلزلة:٤]

“Pada hari itu bumi menyampaikan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah (99): 4)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

عن أبي هُريرةَ، قال: قرأ رَسولُ اللهِ ﷺ: ﴿يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا﴾ [الزلزلة: ٤] قال: “أتَدْرُونَ ما أخْبارُهَا”؟ قالُوا: اللهُ ورَسولهُ أعْلمُ، قال: “فإنَّ أخْبارهَا أنْ تَشْهدَ على كلِّ عَبْدٍ أو أمَةٍ بِما عَمِلَ على ظَهْرها، أنْ تَقولَ: عَمِلَ كَذَا وَكذا في يَوْمِ كَذا وَكَذا، قال: فهذه أخْبارُها (رواه الترمذي)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam membaca (يومئذ تحدث أخبارها) Beliau bersabda, “Apakah kalian tau apa Akhbaraha?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, Sesungguhnya Akhbaraha (kabar-kabarnya) yaitu (bumi) akan bersaksi pada setiap hamba baik laki-laki atau perempuan atas apa yang telah ia lakukan di atas bumi, bumi tersebut akan mengatakan, ‘Hamba tersebut telah melakukan begini dan begitu pada hari ini dan itu.’” Beliau bersabda, “Dan inilah Akhbaraha (berita-berita nya).” (HR. Tirmidzi, no. 2598, Hadis ini Hasan Gharib) [1]

Oleh karena itu hendaknya kita selalu mengingat tentang ayat ini ketika hendak melakukan suatu perbuatan, bagaimana kelak bumi akan bersaksi atas apa yang telah diperbuat oleh seorang hamba di atasnya, dengan meyakini bahwa tanah yang kita pijak ini kelak akan bersaksi atas apa yang dilakukan di tempat tersebut berupa kebaikan atau keburukan, kita akan menyaksikan bumi akan bersaksi bahwa orang tersebut pernah sujud di tempat ini, orang tersebut pernah duduk di tempat ini dan membaca Al-Quran di atasnya, atau orang tersebut pernah melakukan amalan tersembunyi yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah baik berupa kebaikan ataupun keburukan, kelak semuanya akan bersaksi di hadapan Allah. [2]

Tidak Ada Satu pun yang Luput dari Allah

Saudaraku, dalam kehidupan di dunia ini segala apa yang kita kerjakan akan dihisab oleh Allah, tidak ada yang luput dari pencatatan tersebut.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

{فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَه * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَه} [الزلزلة:٧ – ٨]

“Maka barangsiapa yang mengerjakan kebajikan seberat dzarrah maka dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Al-Zalzalah (99): 7-8)

Dalam Ayat ini mencakup umum dari seluruh kebaikan dan keburukan, karena apabila ia melihat dari besaran dzarrah yang mana ia adalah terkecilnya dari segala sesuatu, dan itu akan dibalas disebabkan dzarrah tersebut, maka hal yang lebih berat tentu lebih utama akan dibalas atas perbuatan tersebut. Dalam ayat ini terdapat dorongan untuk melakukan amalan kebaikan walaupun sedikit, dan peringatan dari perbuatan buruk walau hanya hal sepele.

Oleh karenanya jangan sampai menyepelekan sekecil apapun maksiat yang diperbuat, berselancar di dunia maya dengan bebas membuka hal-hal yang dilarang dalam agama, memposting suatu kedustaan dan menyebarkan berita-berita hoax, atau bahkan menghina dan menyebarkan aib sesama muslim yang lainnya, jangan sampai menganggap ringan dosa sekecil apapun itu, mereka menganggapnya ringan sedangkan perbuatan tersebut besar di sisi allah.

Kesimpulan

Pada zaman yang penuh fitnah seseorang bisa dengan mudah melakukan keburukan atapun sebaliknya. Apabila kita sebagai seorang muslim tidak menyibukkan diri kita dengan kebaikan, maka ia akan disibukkan dengan keburukan atau hal-hal yang tidak ada manfaatnya baik manfaat dunia atapun akhiratnya. Semoga Allah subhanahu wata’ala selalu membimbing kita untuk selalu berada dalam ketaatan kepada-Nya dan menjauhkan kita dari segala macam maksiat dan hal-hal yang tidak bermanfaat. Aamiin yaa rabbal ‘aalamiin

Oleh: Ustadz Muhammad Akmal Hafizd, Lc.

Referensi:[1] At-Tirmidzi, Abu Isa. (1440 H). Al-Jami’ Al-Kabir Sunan Tirmidzi. Darul Risalah ‘Alamiyah, Hal: 127.[2] Abu Umar, Abul Hayy bin Yusuf. Duruss Shautiyyah Qaama bitafriighiha Syabakah al-Islamiyyah, Hal:27 Jilid:21.

sumber : https://bimbinganislam.com/renungan-tentang-jejak-digital-vs-catatan-amal/

Hukum Tato dan Menyambung Rambut

Teks Hadis

Dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya; wanita yang bertato dan yang meminta ditatokan.” (HR. Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124)

Penjelasan Teks Hadis

Yang dimaksud dengan “laknat” adalah,

الطرد والإبعاد عن رحمة الله تعالى

“mengusir dan menjauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.”

Sedangkan laknat dari makhluk adalah berupa celaan dan doa (jelek). Hadis ini dari sisi lafal adalah kalimat berita, namun dari segi makna adalah kalimat perintah (yaitu, perintah untuk menjauhi perbuatan yang disebutkan).

“Al-Wāṣhilah” (الواصلة) adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, baik dia melakukannya untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.

Abu Dawud rahimahullah berkata,

وتفسير الواصلة: التي تصل الشعر بشعر النساء

“Maksud al-waṣhilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita lain.” [1]

Al-Harawi rahimahullah berkata,

وأما الواصلة والمستوصلة فإنه في الشَّعَر، وذلك بأن تصله بشعر آخر

“Adapun al-waṣhilah dan al-mustawṣhilah, ini berkaitan dengan rambut, yaitu menyambung rambut dengan rambut lain.”

Ibnu Manẓhur rahimahullah berkata,

الواصلة من النساء التي تصل شعرها بشعر غيرها، والمستوصلة: الطالبة لذلك

Al-waṣhilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, sedangkan al-mustawshilah adalah wanita yang meminta untuk disambung rambutnya.” [2]

“Al-wasyimah” (الواشمة) adalah wanita yang melakukan tato, yaitu menusukkan jarum atau yang sejenisnya pada tubuh orang yang ingin ditato sampai darah mengalir, kemudian mengisi bekas tusukan itu dengan celak, nila, kapur, atau bahan lainnya sehingga bagian tubuh yang ditato menjadi hijau atau kebiruan. Tato ini biasanya dilakukan pada wajah dan tangan. Orang yang ditato sering berkreasi dengan tato, ada yang menggambar bentuk hati di tangannya, menulis nama orang yang dicintainya, dan sejenisnya.

“Al-mustawsyimah” (المستوشمة) adalah wanita yang meminta agar tato dibuat di tubuhnya.

Kandungan Hadis

Kandungan pertama: Hukum menyambung rambut

Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan larangan menyambung rambut, tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menyambung rambutnya dengan rambut lain dengan tujuan berhias. Hal ini karena laknat terhadap orang yang menyambung rambut (الواصلة) dan yang meminta disambungkan rambutnya (المستوصلة) adalah bukti (dalil) atas haramnya tindakan tersebut, dan bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar. Selain itu, perbuatan itu juga menyerupai orang Yahudi, serta mengandung unsur penipuan dan kecurangan. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya sebagai suatu kebohongan (الزور).

Telah diriwayatkan dari Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah,

قدم معاوية المدينة آخر قدمة قدمها، فأخرج كَبَّةً من شعر، قال: ما كنت أرى أحدًا يفعل هذا غير نساء اليهود، إن النبي – صلى الله عليه وسلم – سماه الزور، يعني: الواصلة بالشعر

“Muawiyah datang ke Madinah pada kedatangan terakhirnya, lalu dia mengeluarkan seikat (seuntai) rambut dan berkata, “Aku tidak menyangka ada orang yang melakukan ini selain wanita-wanita Yahudi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya sebagai suatu kebohongan.” Yaitu, wanita yang menyambung rambut dengan rambut.” (HR. Bukhari no. 5938 dan Muslim no. 2127)

Adapun terkait hukum menyambung rambut dengan sesuatu selain rambut, seperti sutra, wol, benang berwarna, dan sejenisnya yang tidak menyerupai rambut, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama melarangnya, dan pendapat ini dinisbatkan kepada mayoritas (jumhur) ulama. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah [3].

Mereka berdalil dengan hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita menyambung sesuatu di kepalanya.” (HR. Muslim no. 2126)

Para ulama tersebut berkata bahwa hadis ini merupakan larangan umum tentang menyambung (rambut), yaitu menyambung rambut dengan bahan apapun itu hukumnya terlarang. Oleh karena itu, jika larangan ini dikhususkan hanya pada “menyambung rambut dengan rambut lain”, maka memerlukan dalil tersendiri.

Sebagian ulama lain, seperti Al-Laits bin Sa’ad, sebagian ulama Hanafiyah, dan Ibnu Qudamah rahimahumullah, berpendapat bahwa diperbolehkan menyambung rambut dengan wol, kain, atau bahan lain yang tidak menyerupai rambut asli [4]. Hal ini karena jenis penyambungan tersebut tidak termasuk dalam istilah “al-washl” (الوصل) (menyambung rambut yang terlarang dalam hadis), tidak mengandung unsur penipuan, dan tidak mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk memperindah dan mempercantik. Sa’id bin Jubair radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَا بَأْسَ بِالْقَرَامِلِ

“Tidak ada masalah dengan “qaramil”.” [5]

Setelah menyebutkan riwayat ini, Abu Dawud rahimahullah berkata,

كَانَ أَحْمَدُ يَقُولُ: الْقَرَامِلُ لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ

“Imam Ahmad rahimahullah berkata, ‘(Menyambung rambut dengan) qaramil itu tidak mengapa (diperbolehkan).’”

Kata “qaramil” (قَرامل) adalah bentuk jamak dari “qarmal” (قَرمل). Qaramil merujuk pada sejenis tumbuhan yang memiliki cabang-cabang yang panjang dan lentur. Namun, dalam konteks ini, yang dimaksud adalah benang dari sutra atau wol yang diikat menjadi kepang-kepang yang digunakan oleh wanita untuk menyambung rambutnya. [6]

Al-Khattabi rahimahullah berkata,

رخص أهل العلم في القرامل؛ لأن الغرور لا يقع بها؛ لأن من نظر إليها لم يشك في أن ذلك مستعار

“Ulama memberi keringanan dalam penggunaan ‘qaramil’ karena tidak mengandung unsur penipuan. Siapa pun yang melihatnya tidak akan ragu bahwa itu adalah rambut palsu.” [7]

Pendapat kedua inilah lebih kuat, insya Allah. Larangan hanya berlaku pada menyambung rambut dengan rambut lain. Sedangkan menyambung rambut dengan benang berwarna atau bahan lain yang umum digunakan oleh wanita, terutama anak perempuan yang masih kecil, agar rambut tidak menyebar atau terurai, perbuatan itu tidak masalah. Hal ini karena tindakan tersebut tidak dianggap sebagai “al-washl” (الوصل) dan orang yang melihatnya pasti tahu bahwa itu bukan rambut asli.

Adapun hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu dapat dipahami sebagai larangan menyambung rambut dengan rambut lain. Hal ini karena ketika istilah “al-washl” (الوصل) digunakan secara mutlak (tanpa ada keterangan tambahan), itu merujuk pada menyambung rambut dengan rambut, sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan istilah ini dalam bahasa dan syariat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Kandungan kedua: Hukum tato

Hadis ini juga merupakan dalil yang menunjukkan larangan melakukan tato (الوشم), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang membuat tato (الواشمة) dan orang yang meminta untuk dibuatkan tato (المستوشمة). Laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menandakan bahwa hal tersebut termasuk perbuatan yang diharamkan, bahkan termasuk dosa besar (al-kabaa’ir).

Dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

“Allah melaknat orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari no. 4885 dan Muslim no. 2125)

Dalil ini menunjukkan bahwa alasan utama di balik larangan tato adalah karena tindakan tersebut dinilai mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Ini adalah sifat yang melekat pada siapa pun yang menato tubuhnya. Selain alasan itu, tato dibuat dengan menusukkan jarum ke kulit, yang menyebabkan rasa sakit dan juga menyiksa tubuh tanpa ada alasan yang mendesak atau kebutuhan yang dibenarkan.

Tato yang diharamkan adalah yang dilakukan seseorang atas dasar pilihan atau keinginannya sendiri. Akan tetapi, jika tato tersebut timbul sebagai akibat dari pengobatan atau kecelakaan (seperti jika sesuatu menggores tubuh dan meninggalkan noda atau bercak hitam di kulit), maka hal ini tidak termasuk dalam larangan.

Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu disebutkan,

الواشمة إلا من داء

“Wanita yang membuat tato, kecuali karena penyakit.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4170. Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya hasan.” Lihat Fathul Baari, 10: 376)

Dalam atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan,

والمستوشمة من غير داء

“Wanita yang meminta dibuatkan tato tanpa alasan medis.” (Fathul Baari, 10: 372; Syarh Shahih Muslim, 14: 353)

Jika memungkinkan, tato harus dihilangkan melalui pengobatan. Namun, jika proses penghapusan tato tersebut berisiko menimbulkan kerusakan (kulit) yang lebih parah, hilangnya anggota tubuh, atau menyebabkan cedera (cacat) yang besar pada bagian tubuh yang terlihat, maka tidak wajib menghilangkannya. Tobat saja sudah cukup dalam kasus semacam ini tanpa menghilangkan tatonya. Namun, jika tidak ada risiko seperti itu, maka wajib untuk menghapus tato, dan seseorang berdosa jika menundanya. [8]

Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk diri penulis sendiri dan juga para pembaca sekalian. [9]

***

@Fall, 8 Rabiul akhir 1446/ 11 Oktober 2024

Yang senantiasa mengharap ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Al-Lisaan, 11: 227.

[2] As-Sunan, 4: 78.

[3] Al-Adaab Asy-Syar’iyyah, 3: 339.

[4] Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 5: 339; Al-Mughni, 1: 94; Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 14: 651.

[5] HR. Abu Dawud no. 4171. Riwayat ini dinilai sahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (10: 388), meskipun dalam sanadnya terdapat perawi bernama Syarik bin Abdullah Al-Qadhi. Namun, hal ini bisa jadi terkait dengan periwayatannya sebelum dia menjadi hakim (qadhi), atau karena ini merupakan atsar dari seorang tabi’in, maka ada kelonggaran dalam penilaian derajat kesahihannya.

[6] ‘Aunul Ma’bud, 11: 228.

[7] Ma’alim As-Sunan, 6: 89.

[8] Fathul Baari, 10: 372; Syarh Shahih Muslim, 14: 353.

[9] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 354-357). Kutipan-kutipan dalam hadis di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Sumber: https://muslim.or.id/98700-hadis-hukum-tato-dan-menyambung-rambut.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Bagaimana Cara Mencintai Rasul?

Tanya:

Assalamu’alaikum. Semoga antum bi khair.
Dalam bentuk apakah rasa cinta yang kita tujukan kepada Rasul, karena belum sempurna iman seseorang bila tidak beliau yang lebih kita cintai?
Kedua, Bagaimanakah pengertian mengikuti sunnah yang sebenarnya? Sementara sholat jama’ah malas, apalagi yang lain, masihkah dikatakan mengikuti sunnah atau diakui sebagai ummat?

(0508153351)

Jawab:

Wa’alaikum salam. Amin.

1. Diantara cara mewujudkan kecintaan yang lebih kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:

a. Mendahulukan ucapan beliau di atas ucapan siapapun, entah itu ucapan Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan imam-imam yang lain, sampai ucapan kita sendiri, kalau itu memang menyelisihi ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

b. Menuntut ilmu dan sunnah beliau dan menerapkan sunnah-sunnah dan ajaran-ajaran beliau itu dalam diri sendiri.
c. Berusaha menolong sunnah beliau dengan harta dan jiwa kita, dengan cara menghidupkan dan mendakwahkannya kepada orang lain.
d. Tidak mengubah agamanya, dengan membuat atau melakukan ibadah-ibadah yang baru (perbuatan bid’ah) atau menguranginya, karena ini berarti dia menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh Rasulullah masih kurang sehingga perlu ditambah.

2. Sunnah dalam bahasa arab artinya jalan . Sunnah Nabi adalah jalan Nabi .Jadi pada hakekatnya sunnah Nabi adalah agama islam itu sendiri , bukan yang lain. Jadi mengikuti sunnah berarti mengikuti agama islam yang murni yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist, dengan pemahaman para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

3. Pengikut (umat) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang bersyahadat dan melakukan rukun islam yang lain dan beriman dengan rukun iman yang enam, dan tidak mengamalkan perbuatan yang membatalkan keislamannya.

Adapun kekurangan dan kemalasan dalam melaksanakan amalan yang lain, maka tidaklah mengeluarkan dia dari islam. Dia tetap dinamakan umat Nabi Muhammad, akan tetapi dia umat yang kurang dalam mengikuti ajaran Nabinya.
Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: “Barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukan termasuk golonganku.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Maka yang dimaksud dengan (bukan termasuk golonganku) adalah bukan termasuk orang yang mengikuti petunjukku. Jadi bukan berarti dia keluar dari islam. Tapi dia adalah umat islam yang kurang mengikuti petunjuk Nabi.

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

sumber : https://konsultasisyariah.com/936-bagaimana-cara-mencintai-rasul.html

Bahagiakan Istrimu, Jika Ingin Anak yang Shalih dan Berakhlak

Wahai suami
Bisa jadi
Anak stres karena Ibunya stres
Istri stres karena suaminya

Bahagiakanlah istrimu
Jika ingin Anak
Yang shalih lagi berakhlak

Wahai suami,
Anda adalah pemimpin rumah tangga
Laki-laki dikaruniai kelebihan atas wanita yaitu lebih tenang dan lebih bijak menghadapi sesuatu.
Suami harus yang lebih tenang dalam menghadapi problematika rumah tangga.

Suami lebih sering memaklumi wanita yang “bengkok” dan sering-sering memperbaiki dan menasehati, seringnya wanita hanya emosi sesaat dan mengeluarkan kata-kata yang menyakiti suami

Tetapi ketahuilah bahwa wanita itu sangat cinta suaminya, maka pelukan kepada istri sambil terus mendengarkan dan menenangkan adalah solusinya

Perhatikan juga para suami, Jika ada sesuatu yang tidak beres pada istri dan anak-anak bisa jadi akibat maksiat suami, maka intropeksi diri dan perbanyak istigfar

Sebagian ulama berkata,

إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي

“Sungguh, ketika bermaksiat kepada Allah, aku mengetahui dampak buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku.”

@RS Manambai, Sumbawa Besar

Ditulis oleh seorang suami yang sedang belajar membahagiakan istrinya: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/bahagiakan-istrimu-jika-ingin-anak-yang-shalih-dan-berakhlak.html

Merapatkan dan Meluruskan Shaf Salat Jemaah

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam salat berjemaah kita diperintahkan untuk merapatkan dan meluruskan shaf. Karena lurus dan rapatnya shaf adalah bentuk kesempurnaan dalam salat berjemaah. Sangat membantu salat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jemaah dan meraih pahala yang lebih besar. Hal ini juga membuat salat berjemaah menjadi indah.

Perintah untuk Meluruskan Shaf

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk meluruskan shaf dalam salat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan salat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).

Dalam riwayat lain:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan salat (berjemaah)” (HR. Bukhari no.723).

Hikmah dalam Meluruskan Shaf

Lurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang salat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ 

“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum salat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).

Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan Shaf

Meluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam salat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:

المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن

“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).

Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:

وهذا بلا شكٍّ وعيدٌ على مَن تَرَكَ التسويةَ ، ولذا ذهب بعضُ أهل العِلم إلى وجوب تسوية الصَّفِّ . واستدلُّوا لذلك : بأمْرِ النبي صلى الله عليه وسلم به ، وتوعُّدِه على مخالفته ، وشيء يأتي الأمرُ به ، ويُتوعَّد على مخالفته لا يمكن أن يُقال : إنه سُنَّة فقط .  ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية

“Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadis ini. Dan beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jemaah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah” (Syarhul Mumthi’, 3/6).

Cara Meluruskan Shaf

Dan cara meluruskan shaf adalah dengan menyamakan mata kaki dan pundak. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin menjelaskan:

المساواة إنما هي بالأكعب لا بالأصابع؛ لأن الكعب هو الذي عليه اعتماد الجسم؛ حيث إنه في أسفل الساق، والساق يحمل الفخذ، والفخذ يحمل الجسم، وأما الأصابع فقد تكون رجل الرجل طويلة فتتقدم أصابع الرجل على أصابع الرجل الذي بجانبه وقد تكون قصيرة

“Meluruskan shaf adalah dengan meluruskan mata kaki bukan meluruskan jari-jari. Karena mata kaki itu yang menjadi tumpuan badan, sebab ia berada di bawah betis, dan betis yang menjadi tumpuan paha, dan paha yang menjadi tumpuan badan. Adapun jari jemari, terkadang ada orang yang tinggi badannya sehingga panjang jarinya, dan orang yang disebelahnya terkadang pendek” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, jilid 13, 

Perintah untuk Merapatkan Shaf

Selain meluruskan shaf, kita juga diperintahkan untuk merapatkan shaf, sehingga tidak ada celak-celah di antara orang yang salat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري

“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).

dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,

كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه

“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).

Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakikat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله

“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Demikian juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik di atas. Al Imam Bukhari membuat judul bab:

بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ

“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syekh Al Albani berdasarkan zahir dari dalil-dalil. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadis-hadis ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Syekh Ibnu Al Utsaimin mengatakan:

ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم

“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat salat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).

Dari penjelasan beliau di atas, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekedar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.

Namun wallahu a’lam, dari penjelasan Anas bin Malik di atas juga zahir hadis Abdullah bin Umar menunjukkan bahwa para sahabat dahulu menempelkan kaki dan pundak. Maka tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadis. Namun tidak boleh sampai berlebihan dalam merapatkan sehingga membuat shaf menjadi sempit dan menyulitkan.

Jika Ada yang Enggan Merapatkan Shaf

Namun pernahkah ketika salat, saudara kita di sebelah enggan merapatkan kakinya dengan kaki kita? Ketika kita coba merapatkan, dia malah bergeser dan menjauh. Apa yang kita lakukan ketika itu? Alhamdulillah kami tanyakan hal ini kepada Syekh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah,

Wahai Syekh, ketika salat, kami berusaha menutup celah di antara kaki-kaki. Namun ada orang awam di sebelah kami menolak untuk dirapatkan. Ia terus menjauh setiap kali kami mencoba merapatkan kaki. Apa yang seharusnya kami lakukan?

Syekh menjawab:

@kangaswad ينبه بعد الصلاة بالتي هي أحسن للتي هي أقوم ؛ فيقال له : يا أخانا السنة أن تلزق القدم بالقدم في الجماعة ؛ فإن قبل وإلا فاتركه

— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013

Hendaknya dijelaskan kepada dia setelah salat dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang dipahaminya, katakanlah: “wahai saudaraku, yang sesuai sunah itu hendaknya kita merapatkan kaki dengan kaki dalam salat berjemaah”. Jika ia menerima, itu yang diharapkan, jika tidak maka tinggalkan saja.

Adapun dalam keadaan ketika salat hendak dimulai, jika kita terus mencoba merapatkan dan ia terus menolak, apakah kita diberi uzur untuk salat dalam keadaan ada sedikit celah antara  kami dengannya? Ataukah kami harus terus mencoba merapatkan sampai ia tidak bisa bergeser lagi?

Syekh menjawab:

@kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه !

— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013

Tidak mengapa anda salat walaupun ada celah (shaf tidak rapat, pent.) selama kejadiannya adalah ia yang menjauhkan kakinya dari anda. Dosa atas penyelisihan terhadap sunah ditanggung olehnya.

Jika Ada Tiang Diantara Shaf

Wajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf, dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله

“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Di antara bentuk memutus shaf adalah salat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا

“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata:

صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) 

“Kami pernah salat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa salat di antara dua tiang. Ketika kami selesai salat, Anas bin Malik berkata: dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. At Tirmidzi no.229, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Hadis-hadis ini menunjukkan terlarang salat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih mengatakan:

وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ

“Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: karena hal tersebut membuat shaf terputus” (Al Furu’, 2/39).

Dan salat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah salatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang salat. 

Namun dibolehkan salat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين

“Dimakruhkan salat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang salat sangat banyak” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 5/295).

Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,

ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة

“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan”

Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi salat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syekh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan,

فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا

“Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa salat di sana. Dan tidak tergolong salat sendirian di belakang shaf”

Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang salat sendirian di belakang shaf.

Adapun salat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syekh Masyuhur Hasan Alu Salman menjelaskan,

وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل

“Adapun jika seseorang salat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga salat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud”

Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.

***

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/52382-merapatkan-dan-meluruskan-shaf-shalat-jamaah.html

Saat Tak Ada yang Melihat

Pernahkah kita berhenti sejenak dan merasakan betapa nikmatnya momen saat pintu kamar tertutup rapat? Di ruang itu, tidak ada atasan yang mengawasi kinerja, tidak ada tetangga yang mengomentari penampilan, dan tidak ada kawan yang siap melontarkan kritik. Hanya ada kita, helaan napas, dan mungkin selimut yang hangat. Di sanalah kita merasa menjadi raja atas diri sendiri. Semua topeng sosial yang kita kenakan seharian seolah luruh satu per satu. Kita merasa aman. Merdeka. Seolah beban dunia tak mampu mengetuk pintu.

Namun, di balik rasa aman yang semu itu, seringkali kita justru lengah terhadap satu kenyataan pahit. Dan justru di ruang kosong tanpa saksi mata inilah, ujian paling fundamental bagi keimanan seorang muslim dimulai. Kita kerap menganggap remeh kesendirian. Padahal, ia adalah medan perang bisu antara suara hati nurani melawan gemuruh hawa nafsu yang tak terkendali. Jika di keramaian kita tertahan oleh malu dan takut celaan manusia, di dalam sunyi tidak ada lagi tembok penghalang semacam itu. Semua pagar telah runtuh, menyisakan diri kita yang telanjang di hadapan pilihan: taat dalam diam, atau bermaksiat dalam gelap.

Kita sering berasumsi bahwa “sendirian” berarti kosong melompong tanpa teman. Anggapan itu keliru besar. Dalam kacamata akidah Islam, tidak ada ruang yang benar-benar hampa dari penghuni. Ketika seluruh manusia berpaling dari kita, di situlah makhluk lain mendekat untuk mengisi kekosongan jiwa. Rasulullah ﷺ telah memberikan peringatan yang sangat gamblang tentang dinamika ini. Dari ‘Abdullah bin ‘amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,

الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ، وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ، وَالثَّلاَثَةُ رَكْبٌ

“Sesungguhnya orang yang berkendaraan (sendirian) itu (ditemani) setan. Dua orang yang berkendaraan itu (ditemani) dua setan. Adapun tiga orang, maka itu adalah rombongan (yang selamat dari setan).”  (HR. Abu Dawud no. 2607, At-Tirmidzi no. 1674, dan dinilai hasan shahih oleh At-Tirmidzi, serta disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2797)

Hadis ini membongkar ilusi kita tentang sepi. Ternyata, kursi kosong di samping kita saat menyetir sendiri, atau sudut kamar yang gelap saat kita terjaga di malam hari, berpotensi menjadi singgasana bagi musuh abadi kita, yaitu Iblis dan bala tentaranya.

Sepi yang tidak pernah hampa

Mungkin dalam persepsi awam, kesendirian sering dinilai sebagai kondisi netral; ibarat kanvas kosong yang bisa diisi apa saja. Namun, syariat justru memandangnya sebagai kondisi yang sangat rawan dan kritis. Mengapa demikian? Karena ketika seorang hamba menjauh dari interaksi sosial yang positif, pintu al-khatharat (bisikan-bisikan jiwa) akan terbuka lebar. Pikiran yang biasanya sibuk dengan urusan duniawi, tiba-tiba memiliki ruang kosong untuk mengembara ke lorong-lorong masa lalu yang kelam atau fantasi masa depan yang tak halal. Di sinilah, dalam terminologi Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, terjadi al-khalwah al-murdiyahkesendirian yang justru menjerumuskan.

Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1: 62) mengibaratkan hati yang kosong dari zikrullah sebagai rumah kosong tak berpenghuni. Rumah itu akan segera ditempati oleh para penyamun. Beliau berkata, “Hati yang kosong dari mengingat Allah, setan akan menempatinya. Ia akan menjadikannya sebagai sarang dan tempat menetap. Maka, tidaklah hati itu kosong dari zikir, kecuali akan ditempati oleh bisikan-bisikan buruk.”

Oleh karenanya, kesendirian tanpa kehadiran hati bersama Allah adalah celah selebar-lebarnya bagi musuh untuk menyusup. Tidak perlu paksaan fisik, cukup dengan sugesti halus yang dibungkus dengan logika menipu, “Ah, cuma lihat sebentar, nggak ada yang tahu” atau “Sekali ini saja, habis itu tobat.”

Proses ini berlangsung secara gradual, mengikuti langkah-langkah setan yang Allah Ta’ala abadikan dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa mengikuti langkah-langkah setan, maka ketahuilah, ia menyuruh kepada perbuatan yang keji dan mungkar.” (QS. An-Nur [24]: 21)

Setan tidak langsung mengajak pada puncak kemungkaran. Ia memulai dengan langkah-langkah kecil, mulai dari rasa penasaran, pandangan sekilas, atau lamunan kosong. Langkah-langkah itu paling efektif dijejakkan saat kita merasa tidak ada yang mengawasi. Maka, kondisi sendiri jangan pernah anggap remeh. Takutilah kondisi ini, karena kesendirian bisa mengakibatkan kehancuran bilamana tidak ada kekuatan iman yang menahannya, jiwa akan tertarik jatuh ke jurang kemaksiatan

Mengapa musuh lebih suka kita sendirian?

Pertanyaan ini sederhana, namun jawabannya menelanjangi kelemahan fitrah kita. Setan menyukai orang yang sendirian karena tidak ada penghalang (mani’) yang menghambat aksesnya. Saat kita duduk bersama orang-orang saleh, atau bahkan sekadar ditemani anggota keluarga yang menjaga pandangan, terdapat semacam kontrol sosial alami. Ada rasa malu jika ketahuan melakukan aib. Ada kemungkinan ditegur jika mulai menyimpang. Ada pihak ketiga yang bisa memutus aliran bisikan jahat. Inilah yang dalam kaidah fikih disebut الاجتماع على الخير (berkumpul di atas kebaikan) sebagai benteng pertahanan.

Sebaliknya, dalam kesendirian, semua mekanisme pertahanan itu lenyap. Tidak ada yang akan menegur, tidak ada yang akan mengingatkan, dan tidak ada yang akan tahu persis apa yang dilakukan oleh jemari atau dijelajahi oleh mata. Setan memanfaatkan ilusi “tidak ada yang tahu” ini untuk mengendurkan ikatan iman di hati.

Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Talbis Iblis menegaskan bahwa tipu daya Iblis yang paling hebat adalah membuat manusia merasa aman dari makar Allah. Beliau menulis, “Khalwat (menyendiri) adalah pintu masuknya segala keburukan bagi orang yang tidak mengawalinya dengan zikir dan tilawah. Setan mengincar orang yang menyendiri dari ketaatan kepada Allah, lalu menggiringnya menuju kemaksiatan.”[1]

Situasi ini semakin runyam jika kita refleksikan dengan kondisi zaman ini. Dahulu, “sendiri” berarti benar-benar terisolasi secara fisik. Sekarang, “sendiri” seringkali berarti hanya berdua dengan gawai yang terkoneksi internet. Sebuah paradoks yang mengerikan! Karena tubuh kita sendiri di kamar, namun jiwa kita “ditemani” jutaan konten dan interaksi maya yang seringkali justru menjadi corong setan. Layar gawai menjelma menjadi teman yang tidak pernah menegur maksiat, melainkan justru memfasilitasinya dengan sekali sentuh. Allah Ta’ala telah mengingatkan tentang pengetahuan-Nya yang mutlak menembus sekat ini,

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ

“Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir [40]: 19)

Lisan kita mungkin diam, mulut tak berucap, namun pandangan mata yang liar saat sendiri, dan pikiran kotor yang bersemayam di dada, semuanya tercatat rapi di sisi-Nya tanpa ada yang terlewat. Setan membisiki bahwa tidak ada manusia yang melihat, tapi ia sengaja menutupi fakta bahwa Ar-Raqib (Yang Maha Mengawasi) tidak pernah berkedip.

Anti-klimaks iman

Satu hal yang wajib kita pahami tentang skenario setan adalah bahwa ia tidak pernah terburu-buru. Ia adalah perencana jangka panjang yang sangat sabar. Tidak ada pelaku dosa besar yang tiba-tiba melompat dari ketaatan sempurna ke jurang kemaksiatan kelas kakap. Semua bermula dari استصغار الذنب (istishghar adz-dzanb)—menganggap remeh dosa kecil. Dan laboratorium paling ideal untuk eksperimen dosa-dosa kecil ini adalah di ruang-ruang sunyi yang kita anggap privat.

Mungkin awalnya hanya “sekadar” melihat foto yang tidak seharusnya. Hanya “sekadar” penasaran dengan tautan yang mencurigakan. Hanya “sekadar” membuka obrolan yang tak perlu. Atau hanya “sekadar” menggunjing tanpa suara melalui pesan teks. Skala perbuatan itu memang tampak mini. Tapi esensi pembangkangannya kepada Allah di saat sepi justru sangat besar. Mengapa? Karena ia menunjukkan bahwa rasa takut kita kepada makhluk lebih besar daripada rasa takut kita kepada Al-Khaliq. Rasulullah ﷺ mengilustrasikan akumulasi dosa-dosa kecil ini dengan perumpamaan yang sangat mengena,

إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ، فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ

“Jauhilah oleh kalian dosa-dosa yang dianggap remeh (kecil). Karena sesungguhnya dosa-dosa itu akan berkumpul pada diri seseorang hingga membinasakannya.” (HR. Ahmad no. 22808 dari Sahl bin Sa’d, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2687)

Perhatikan diksi hadis ini: يَجْتَمِعْنَ (berkumpul). Prosesnya seperti tumpukan debu halus yang lama-kelamaan menjadi gundukan tanah yang mengubur pelakunya hidup-hidup. Di tempat sunyi, tanpa saksi manusia, kita merasa satu dosa kecil tidak akan berpengaruh apa-apa. Kita lupa bahwa Allah Ta’ala tidak melihat besar kecilnya wujud dosa, tetapi Dia melihat kepada siapa dosa itu ditujukan. Kemaksiatan di saat sendiri adalah bentuk paling vulgar dari sikap tidak peduli terhadap pengawasan Allah. Kemaksiatan adalah deklarasi pemberontakan diam-diam, “Aku tahu Engkau melihat, ya Allah, tapi aku tidak peduli karena aku lebih menikmati kenikmatan yang Engkau larang ini.” Wal’iyadzu billah. Dari titik inilah hati mulai mengeras, dari kesendirian yang kotor menuju kebinasaan yang abadi.

Paradoks sepi

Kita tidak boleh terjebak dalam sikap paranoid yang menganggap bahwa setiap bentuk kesendirian itu pasti buruk dan harus dihindari. Justru, dalam ajaran Islam, terdapat satu bentuk kesendirian yang memiliki nilai sangat tinggi di sisi Allah. Inilah yang disebut dengan الخلوة بالله (Al-Khalwah billah)—menyendiri bersama Allah. Jika saat sendiri kita memilih berteman dengan setan melalui kemaksiatan, maka itu adalah kehinaan. Namun, jika saat sendiri kita memilih “berteman” dengan Allah melalui ketaatan, maka itu adalah kemuliaan yang tiada tara.

Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa salah satu dari tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah pada hari di mana tidak ada naungan selain naungan-Nya adalah,

وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

“Dan seseorang yang berzikir (mengingat) Allah dalam keadaan sendiri, lalu kedua matanya meneteskan air mata.” (HR. Al-Bukhari no. 660 dan Muslim no. 1031)

Inilah bedanya. Ketika orang lain menggunakan kesendirian untuk menyalurkan syahwat yang haram, seorang mukmin sejati justru menggunakan kesendiriannya untuk mencurahkan isi hati hanya kepada Tuhannya. Saat tak ada manusia yang melihat, ia justru menangis karena takut kepada-Nya. Tangisan itu bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti autentik keimanan. Dalam momen inilah, kesendirian berubah fungsi dari selokan dosa menjadi taman surga. Al-Qur’an seringkali menggambarkan para Nabi dan orang saleh yang melakukan ibadah di keheningan malam, seperti firman Allah tentang Nabi Zakariyya,

إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا

“Yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut.” (QS. Maryam [19]: 3)

Doa yang tersembunyi, tangis yang tak diperdengarkan kepada manusia, sujud panjang di sepertiga malam terakhir—inilah harta karun yang hanya bisa digali saat kita sedang sendiri. Maka, paradoks ini harus kita renungkan: tempat yang sama bisa menjadi sebab datangnya azab, dan bisa juga menjadi sebab turunnya rahmat. Pembedanya hanyalah satu, yaitu: Siapa yang kita pilih untuk menemani? Apakah kita lebih suka ditemani bisikan setan yang menipu, ataukah kita lebih merindukan kehadiran Al-Malik (Sang Raja) yang mengawasi dengan penuh kasih? Jawaban dari pertanyaan inilah yang akan membentuk perjalanan spiritual kita kelak di akhirat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Lihat Talbis Iblis, hal. 331

sumber: https://muslim.or.id/115025-saat-tak-ada-yang-melihat.html