Benarkah Wanita Boleh Haji atau Umrah Tanpa Mahram?

Bismillahi walhamdulillahi wash-shalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammad salallahu ‘alaihi wasallam; amma ba’du.

Beberapa waktu terakhir, sedang hangat di telinga kita persoalan beribadah ke tanah suci tanpa mahram bagi wanita untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Sebuah fenomena yang sering sekali kita jumpai, dan tidak sedikit dari kita yang masih merasa ragu dengan hal tersebut.

Tentu kita menyadari, bahwasanya ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang begitu dinanti dan diupayakan oleh para muslimin dan muslimat. Bagaimana tidak? Ibadah ini memiliki derajat yang tinggi di sisi Allah Ta’ala. Terlebih ibadah haji yang hanya bisa dilakukan pada satu musim dalam satu tahun. Lalu tatkala kesempatan untuk menunaikannya ada di depan mata, tentu hal ini tidak akan dilewatkan begitu saja.

Namun, pada kenyataanya, tidak semua kesempatan bisa kita ambil tanpa menimbang boleh dan tidaknya hal tersebut dalam kacamata syariat. Seperti halnya bagi para wanita yang sudah Allah beri kemampuan berupa harta untuk beribadah ke tanah suci, tetapi belum ada mahram yang membersamainya untuk melakukan safar ke tanah kelahiran Nabi tersebut.

Beberapa fatwa terkait masalah ini

Dalam hal ini, terdapat beberapa fatwa yang menjawab keraguan hal tersebut.

Penjelasan dari Syekh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim

Syekh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim menyebutkan dalam muqarrar-nya ketika menjelaskan kitab Zaad al-Mustaqni’ dalam daurah fikih haji, pada hari pertama (hal. 4-18), mengenai syarat-syarat Haji, di antaranya:

1) Beragama Islam

2) Merdeka (bukan seorang budak)

3) Mukalaf; yakni berakal dan balig

4) Mampu

Selain empat syarat di atas, beliau juga menambahkan satu syarat, khususnya bagi wanita; yakni adanya mahram. Beliau hafidzahullah mengatakan, “Dan disyaratkan wajibnya haji bagi wanita: adanya mahram, yaitu suaminya, atau siapa saja yang diharamkan baginya (mahram bagi wanita tersebut) selamanya, baik dari segi nasab, ataupun segi lain dengan sebab yang diperbolehkan (dalam syariat).”

Beliau juga melanjutkan perkataannya, “Disyaratkan untuk wajibnya haji bagi wanita dengan syarat tambahan selain lima syarat yang telah disebutkan; yakni adanya mahram, (dalam kata lain) seseorang yang menemaninya ketika safar. Hal ini adalah bentuk perhatian Islam kepada wanita agar ada seseorang membersamainya ketika safar yang menjaganya dan melindunginya; hal ini karena wanita memiliki kedudukan yang tinggi lagi mulia dalam pandangan Islam.”

Beliau juga menjelaskan, bahwasanya mahram bagi wanita yang safar, bukan hanya dibatasi untuk haji saja, namun untuk semua kondisi. Artinya, ke manapun wanita bepergian atau safar, maka harus ada mahram yang mendampinginya.

Dalam muqarrar yang lain, Syarh Bulughul Maram (hal. 2-3) pada bab haji, beliau menegaskan, “Dan tambahan bagi wanita (tambahan syarat bagi wanita); al-mahram (adanya mahram). Jika seorang wanita tidak memiliki mahram, maka ibadah haji bukanlah sebuah kewajiban bagi dirinya, meskipun ia mampu dari segi harta dan yang lainnya.”

Penjelasan dari Syekh Bin Baz

Syekh Bin Baz juga memberi nasihat bagi wanita yang menghadapi permasalahan serupa, yaitu keinginan haji atau umrah tanpa mahram, dengan nasihat yang indah:

“Kami menasihati saudari-saudari muslim kami agar mereka bertakwa pada Allah dan memelihara dirinya (berhati-hati) dari safar (bepergian) tanpa mahram. Kami juga menasihati para mahram untuk bertakwa pada Allah dan berbuat baik pada mahram-mahram mereka jika mereka (para wanita) membutuhkannya, baik itu untuk haji, atau urusan lain yang diperbolehkan Allah, serta agar mereka membantunya dan tidak enggan (dalam membantu para wanita). Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى 

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2)”

Beliau juga melanjutkannya, “Maka wasiat bagi para wanita ialah agar tidak bermudah-mudahan dalam perkara ini (safar tanpa mahram). Dan tidak keluar bersama para wanita lain, ataupun selain dengan para wanita, terkecuali bersama mahram, tidak hanya dalam haji, dan tidak pula dalam safar dengan tujuan selain haji.”

Syekh Bin Baz juga pernah berfatwa dengan hal serupa, “Wahai Engkau! Safarnya seorang wanita untuk haji atau selainnya tanpa didampingi mahram adalah sebuah perkara yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, ‘Janganlah seorang wanita safar tanpa ada mahram yang membersamainya’. Dan ini (hadis ini) bermakna umum, baik itu untuk haji ataupun selainnya. Maka tidak boleh bagimu safar untuk melaksanakan haji tanpa mahram. Dan jika memungkinkan bagimu, insyaallah, semoga engkau dimudahkan untuk haji bersama suami, atau dengan salah seorang saudara laki-lakimu jika engkau memilikinya. Dan segala puji bagi Allah, udzur yang engkau miliki adalah udzur yang jelas dan syar’i. Maka jika mudah bagi mahrammu (ikut haji), maka tunaikanlah haji, alhamdulillah.”

Penjelasan dari Lajnah Daimah

Lajnah Daimah juga mengeluarkan fatwa tentang masalah ini, “Jika yang terjadi adalah seperti yang engkau (penanya) tanyakan (yaitu haji tanpa mahram), maka tidak wajib bagimu (bagi penanya) selama engkau masih dalam kondisi serupa (tidak ada mahram dalam haji); karena, ditemani oleh suami atau mahrammu selama safar untuk ibadah haji adalah syarat wajibnya ibadah haji tersebut bagimu. Dan haram bagimu bepergian untuk melaksanakan haji atau selainnya tanpa mahram, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم

“Janganlah seorang wanita safar kecuali ada bersamanya mahram.” (Muttafaqun ‘alaih)

Bersungguh-sungguhlah dalam beramal saleh yang tidak mengharuskan engkau bepergian atau safar, bersabarlah dalam berharap agar Allah memudahkan segala urusanmu, dan Allah (akan) siapkan bagimu jalan untuk melaksanakan ibadah haji bersama suami atau mahram. (Lajnah Daimah, 11: 95)

Siapakah mahram wanita dalam safar?

Syekh Bin Baz pernah menyebutkan bahwa mahram yang dimaksudkan untuk menemani wanita safar ialah laki-laki yang haram dinikahkan dengan wanita tersebut, baik karena nasab, seperti: ayahnya, adik atau kakak laki-lakinya, serta keponakan laki-lakinya. Selain itu, mahram yang dimaksudkan juga termasuk mahram dengan sebab yang mubah, seperti: suaminya, ayah dari suaminya, anak dari suaminya, anak laki-laki dari sepersusuan, ataupun saudara laki-laki sepersusuan. Adapun sesama wanita bukan termasuk mahram yang dapat menemani dalam perjalanan jauh atau safar.

Tidak diperkenankan pula bagi seorang laki-laki untuk pergi berdua dengan wanita ajnabi (bukan mahram), dan tidak diperkenankan pula bagi mereka untuk safar bersama.

Adapun para ulama berbeda pendapat apakah seorang anak laki-laki harus mencapai usia baligh ataukah tidak agar bisa menjadi mahram bagi ibu atau saudarinya. Jumhur ulama berpendapat jika anak laki-laki tersbut tidak harus mencapai usia baligh, asalkan bisa mendatangkan rasa aman dan mampu mendampingi mahramnya. Namun mazhab Hanbali berpendapat bahwasanya anak laki-laki tersebut haruslah mencapai usia baligh, dan ini pendapat yang lebih hati-hati.

Bagaimana jika seorang wanita wafat dan belum melaksanakan haji atau umrah?

Syekh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim menyebutkan dalam Syarh Zad al-Mustanqi’, pertemuan pertama (hal. 21-22), bahwasanya jika ada seseorang yang wafat dan belum melaksanakan haji atau umrah wajib, maka wajib mengambil dari harta peninggalannya untuk memberi upah bagi orang yang menggantikannya melaksanakan kedua ibadah tersebut, meskipun ia tidak berwasiat demikian. Ini dengan catatan, orang yang telah wafat tersebut mampu membayarnya. Hal ini dilakukan karena ia meninggal dalam keadaan memiliki hutang kepada Allah, yaitu melaksanakan haji.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ketika beliau ditanya tentang wafatnya seseorang yang belum berhaji,

قال: يا رسول الله، إن أبي مات ولم يحج، أفأحج عنه؟ قال: أرأيت لو كان على أبيك دين، أكنت قاضيه؟ قال: نعم. قال: فدين الله أحق

Ia (penanya) berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah wafat dan belum melaksanakan haji, apakah aku berhaji untuknya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Apakah menurutmu, jika ayahmu memiliki hutang, akankah kamu menunaikannya (melunasinya)?’ Lalu penanya berkata, ‘Iya.’ Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Maka, hutang kepada Allah jauh lebih berhak (untuk ditunaikan atau dilunasi).’” (HR. An-Nasai no. 2639)

Kesimpulan

Tidak diperkenankan bagi wanita untuk melaksanakan haji dan umrah, ataupun safar (bepergian) tanpa adanya mahram. Mahram yang dimaksudkan dalam kondisi ini ialah suami, ayah, kakak atau adik laki-laki, anak laki-laki, anak laki-laki dari suami, ayah dari suami, anak laki-laki dari sepersusuan, keponakan laki-laki, saudara laki-laki sepersusuan, serta paman dari ayah atau ibu kandung. Dan untuk bentuk kehati-hatian, sebaiknya mahram yang menemani dalam perjalanan ialah yang sudah baligh, serta mampu mendatangkan rasa aman dan menjaganya. Lalu apabila ada yang meninggal sebelum berhaji wajib, maka harus ada yang menggantikannya jika harta peninggalan sang mayit mampu membiayai penggantinya tersebut.

Allahu ta’ala a’lam.

***

Penulis: Evi Noor Azizah Ummu Syafiq

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Sumber: https://muslimah.or.id/22476-benarkah-wanita-boleh-haji-atau-umrah-tanpa-mahram.html

Haji dan Umroh Berkali-kali

Pertanyaan:

Lebih utama manakah antar megeuarkan uang untuk melaksanakan haji atau umroh untuk kesekian kalinya dengan mengeuarkan harta untuk membatu fakir miskin atau anak anak yatim?

Apakah benar hukum  melaksanakan haji atau umroh berkali-kali hukumnya makruh bahkan mendekati haram

Bagaimana dengan seseorang yang juga ingin selalu berumroh juga senang beramal sholeh?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Afni di Taiwan  Anggota Grup WA Bimbingan Islam BIAS: T05 G-74)

Jawab:

Pada dasarnya, menunaikan haji dan umroh untuk yang kedua kalinya atau lebih, adalah ibadah yang dianjurkan. Nabi bersabda yang artinya: “Iringkanlah antara haji dengan umroh, karena keduanya dapat menambah umur dan menghapus kemiskinan”.

Adapun mana yang lebih utama antara haji/umroh berulang kali ataukah membantu fakir miskin/anak yatim? Jawabannya relatif. Kalau memang mereka tidak ada yang membantu dan sangat membutuhkan bantuan anda, maka bisa jadi membantu mereka lebih utama. Namun jika mereka masih mendapat bantuan dari selain anda dan tidak terlalu bergantung kepada bantuan anda, maka melaksanakan haji dan umroh lebih utama.

Bila anda memiliki kelebihan harta dan mampu melakukan keduanya, maka itu lebih baik lagi. Namun bila tidak, dan Anda sudah berniat ingin haji/umroh sunnah namun karena ada orang yang membutuhkan santunan akhirnya anda dahulukan hajat mereka; maka insya Allah anda tercatat sebagai orang yang melakukan haji/umroh, dan sekaligus mendapatkan pahala sedekah dan pahala mengutamakan kemaslahatan orang lain di atas kemaslahatan pribadi.

Sebab Allah akan memberi pahala berupa satu kebaikan yang sempurna bagi seseorang yang telah berhasrat untuk beramal shalih namun mengurungkannya, sebagaimana dlm hadits riwayat Muslim.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

sumber: https://bimbinganislam.com/haji-dan-umroh-berkali-kali/

Menutupi Perhiasan di Tangan bagi Wanita

Wanita adalah makhluk yang indah dan menarik, ia adalah fitnah terbesar bagi kaum laki-laki. Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan mengikutinya. Di antara penafsiran sebagian ulama yaitu setan akan menghiasinya sehingga bisa memfitnah kaum laki-laki. Terdapat satu masalah, apabila wanita yang memakai perhiasan di tangan keluar rumah, apakah wajib memakai sarung tangan untuk menutupinya?

Tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan. Hal ini berdasarkan pendapat sebagian ulama salaf, di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang menafsirkan firman Allah Ta‘ālā,

إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا

“kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (QS. An-Nur: 31)

Maksud ayat di atas adalah celak mata dan cincin, yang berarti mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Makna ini diperkuat dengan pernyataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah, “wajah dan kedua telapak tangannya”, yang menunjukkan bahwa keduanya dikecualikan dari keharusan menutup aurat secara menyeluruh.

Tidak ada pertentangan antara penafsiran ayat “cincin dan celak” dengan “wajah dan telapak tangan”, karena cincin dan celak itu berada di tempatnya, yaitu jari dan mata. Ath-Ṭhabarī rahimahullah juga lebih menguatkan pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan yang sejalan dengannya dibanding pendapat Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu dan pendukungnya. Ia berkata,

وأَوْلى الأقوال في ذلك بالصواب: قولُ مَنْ قال: عَنَى بذلك: الوجه والكفَّان، يدخل في ذلك ـ إذا كان كذلك ـ: الكُحْلُ والخاتمُ والسِّوارُ والخضابُ

“Pendapat yang paling tepat adalah yang mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan, dan termasuk di dalamnya —jika memang demikian— celak mata, cincin, gelang, dan pacar (inai).” (Tafsir Ath-Thabari, 19: 158)

Para ulama sepakat bahwa setiap orang yang salat, maka wajib menutup aurat; sedangkan wanita dibolehkan untuk membuka wajah dan telapak tangannya dalam salat. Maka, hal ini menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat, dan itulah yang dikecualikan dalam firman-Nya, إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا karena bagian itu tampak secara lahiriah.

Kesimpulan hukum ini juga sejalan dengan riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah berkata kepada seorang wanita yang memberikan surat dari balik tirai,

لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً غَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالحِنَّاءِ

“Seandainya engkau seorang wanita, tentu engkau akan mewarnai kukumu dengan pacar (henna).” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 26258, Abu Dawud no. 4166, dan An-Nasa’i no. 5089. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Hijab Al-Mar’ah Al-Muslimah)

Hadis ini menunjukkan bahwa bagian telapak tangan wanita bukan termasuk aurat yang harus ditutup mutlak, karena jika telapak tangan wanita adalah aurat, tentu Nabi ﷺ tidak akan melihatnya, apalagi memerintahkannya untuk menghiasinya. Sehingga ini adalah pengakuan atas bolehnya wanita menampakkan telapak tangannya.

Begitu juga para sahabat laki-laki pun mengenali wanita dari wajahnya: apakah dia berkulit hitam, pipi cekung, atau cantik, yang semuanya menunjukkan bahwa wajah wanita tidak selalu tertutup.

Setelah kita mengetahui hukum bahwasanya tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan, tetapi pemakaian perhiasan -baik di tangan maupun di wajah- sebaiknya cukup diperlihatkan kepada suami dan mahram saja. Hal ini sebagai sikap kehati-hatian dalam rangka menghindari fitnah bagi laki-laki, terlebih lagi apabila wanita yang memiliki paras cantik dan kulit putih bersih, maka akan lebih bisa menimbulkan syahwat dan fitnah jika wajah dan tangannya dihiasi dan ditampakkan kepada ajnabi (orang asing yang bukan mahram). Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/22486-menutupi-perhiasan-di-tangan-bagi-wanita.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Hukum Kurban Online

Hukum kurban online

Pertanyaan, “Assalamu alaikum. Bagaimana hukum kurban online, sistemnya: orang yang hendak kurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon pencerahannya.”

Arriqa Fauqi

***

Hukum kurban online

Wa ‘alaikumus salam.

Bismillah…
Kasus yang anda sampaikan prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurbanke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurbandi luar daerah.

Satu hal yang penting untuk kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)

Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Diantara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:

Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا

“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-Haj: 36)

Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain.

Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.

Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah bagian hewan kurbantersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)

Keempat, Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara sahibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih.

Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4)

Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurbanbisa mendistribusikan daging kurbanke manapun, sesuai kehendaknya.
Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber: https://konsultasisyariah.com/8044-hukum-kurban-online.html

Hukum Menggunakan Voice Note untuk Berkomunikasi dengan Non-Mahram

Perkembangan teknologi komunikasi telah menggeser banyak bentuk interaksi manusia. Jika dahulu komunikasi terbatas pada tatap muka atau tulisan, sekarang suara dapat dikirimkan tanpa kehadiran fisik. Voice note (pesan suara) menjadi sarana yang dianggap praktis dan “aman” karena tidak bertemu langsung. Namun dalam Islam, terkhusus fikih, sebuah pertanyaan tidak berhenti pada bentuk lahiriah: apakah komunikasi suara dengan non-mahram sekadar alat netral, atau ia memiliki implikasi hukum tersendiri?

Suara perempuan dalam pandangan fikih

Mayoritas ulama sepakat bahwa suara perempuan pada asalnya bukan aurat, selama tidak disertai unsur yang dilarang. Dalil utamanya adalah firman Allah Ta‘ala,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya.” (QS. al-Aḥzāb: 32)

Ibnu Kathīr rahimahullāh menjelaskan,

أَيْ لَا تَتَكَلَّمِ الْمَرْأَةُ مَعَ الرِّجَالِ بِكَلَامٍ لَيِّنٍ

“Maksudnya: perempuan tidak berbicara kepada laki-laki dengan ucapan yang lembut (menggoda).” (Tafsīr Ibn Kathīr, 6: 421)

Ayat ini menjadi landasan penting bahwa yang dilarang bukan suaranya, tetapi gaya dan dampaknya.

Voice note dan analogi fikih

Dalam ushul fikih berlaku kaidah,

الأصل في الوسائل الإباحة

“Hukum asal sarana adalah boleh.”

Namun, sarana bisa berubah hukum mengikuti dampaknya, sebagaimana kaidah,

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Furūq oleh al-Qarāfī, 2: 33)

Voice note pada dasarnya hanyalah alat komunikasi suara, sehingga dianalogikan dengan berbicara langsung atau melalui telepon. Jika isinya formal, seperlunya, dan aman dari fitnah, maka asal hukumnya mubah.

Batasan syar‘i: Ketika berubah menjadi terlarang

Masalah muncul ketika voice note: digunakan berulang tanpa kebutuhan, berisi nada lembut, candaan personal, atau curhat emosional, kemudian menumbuhkan ketergantungan batin. Dalam kondisi ini, ia masuk ke wilayah sadd adz-dzarā’i‘ (menutup pintu menuju yang haram).

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain perempuan.” (HR. al-Bukhārī no. 5096; Muslim no. 2740)

Hadis ini bukan menuduh perempuan, tetapi peringatan agar interaksi dijaga, termasuk dalam bentuk komunikasi suara yang dapat membangun kedekatan emosional.

Apakah voice note termasuk khalwah?

Khalwah secara klasik adalah berduaan di tempat sepi. Namun, ulama kontemporer membahas khalwah maknawiyyah (khalwah non-fisik), yaitu keterhubungan privat yang intens tanpa pengawasan.

Syekh ‘Abdul ‘Azīz bin Bāz rahimahullāh berkata,

الْمُحَادَثَةُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ عَبْرَ الْهَاتِفِ لَا تَجُوزُ إِذَا كَانَ فِيهَا خُضُوعٌ أَوْ فِتْنَةٌ

“Percakapan antara laki-laki dan perempuan melalui telepon tidak boleh jika di dalamnya ada kelembutan suara atau fitnah.” (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz, 6: 386)

Voice note (yang merekam suara dan bisa diputar berulang) bahkan lebih sensitif dibanding telepon langsung, karena membuka ruang menikmati suara tanpa kontrol waktu. Maka, meskipun voice note mubah (boleh) secara asal, ia bisa menjadi makruh jika tidak perlu, dan haram jika membuka pintu fitnah. Hukumnya boleh, jika sebatas kebutuhan, formal, dan terjaga adabnya.

Meski demikian, menurut hemat kami (penulis) bahwa yang lebih baik, demi kehati-hatian, adalah menghindari menggunakan voice note untuk berkomunikasi dengan non-mahram. Hal ini sebagaimana kaidah fikih,

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir oleh as-Suyūṭī, hal. 87)

ما أدى إلى الحرام فهو حرام

“Apa yang mengantarkan kepada yang haram, maka ia haram.”

Kehati-hatian bukan bentuk berlebihan, melainkan kedewasaan beragama dan ia lebih dekat dengan ketakwaan. Islam tidak melarang komunikasi. Islam mengajarkan cara berkomunikasi tanpa menyalakan api fitnah.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/32934-hukum-menggunakan-voice-note-untuk-berkomunikasi-dengan-non-mahram.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Hal Penting Ketika Membawa Anak Kecil Ke Masjid

Ini nasihat penting bagi orang tua yang membawa anaknya ke masjid saat shalat berjama’ah agar tidak mengganggu jama’ah yang lain saat shalat.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan dalam pesan telegramnya,

  • Jika anak sudah menginjak tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk) dan tidak mengganggu orang lain yang shalat, maka mereka tidak patut dikeluarkan dari masjid. Mereka tetap berada dalam masjid sesuai di tempat mereka yang terlebih dahulu mereka ada. Namun dalam shaf, anak-anak tersebut mesti dipisah jika khawatir saat shalat mereka akan tetap bermain-main.
  • Jika anak tersebut malah sukanya teriak-teriak dan berlarian di masjid, serta gerakan mereka hanya mengganggu jama’ah lainnya yang sedang shalat, maka orang tua mereka baiknya tidak membawa mereka ke masjid. Jika dalam keadaan seperti ini mereka tetap dibawa padahal sering membuat keributan, maka hendaknya mereka dibawa pulang oleh orang tuanya dan disuruh shalat bersama ibu mereka di rumah. Kita pun tahu bahwa tempat shalat seorang wanita yang terbaik adalah di rumahnya.
  • Jika anak tersebut tidak diketahui manakah orang tuanya yang hadir di masjid, maka keluarkan mereka dengan lemah lembut, tidak bersikap kasar dan ganas.

Patut diingatkan seperti di atas walau orang tua beralasan mendidik anak untuk bisa shalat berjamaah di masjid, namun maslahatnya hanya untuk satu orang, sedangkan kerugiannya ada pada banyak orang.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam ke-6 Ramadhan 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/13648-hal-penting-ketika-membawa-anak-kecil-ke-masjid.html

Ayah Melihat Aurat Puterinya

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, ditanya, “Aku pernah masuk kamar mandi bersama anak perempuanku yang berusia beliau 5 dan 7 tahun. Aku melakukannya dalam rangka untuk membantu mereka membersihkan rambut mereka. Apakah berdosa jika aku melihat aurat mereka?”

Jawaban beliau rahimahullah, “Seperti itu tidaklah mengapa. Selama anak tersebut di bawah tujuh tahun, maka tidak ada aurat yang terlarang dilihat baginya, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak mengapa memandikan atau membantu mereka ketika mandi. Semuanya tidaklah mengapa. Adapun jika anak tersebut sudah di atas tujuh tahun, maka jangan lakukan. Tutuplah aurat mereka dan jangan aurat mereka disentuh kecuali bila ada hajat. Kalau ada hajat, maka tidak mengapa jika ibu atau pembantunya memandikan mereka ketika anak tersebut belum bisa mandiri untuk mandi.

Sumber fatwa: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18215

Riyadh-KSA, 18th Rajab 1432 H (22/06/2011)

sumber artikel: https://rumaysho.com/1833-ayah-melihat-aurat-puterinya.html

Adil di antara Anak-Anak dalam Hadiah

Islam selalu mengajarkan untuk berbuat adil. Namun memang adil tidak selalu sama, tetapi sesuai kebutuhan dan hajat. Hal ini berlaku dalam hal memberi hadiah pada anak. Islam mengajarkan jika anak yang satu diberi hadiah, maka kita diperintahkan untuk bersikap adil terhadap yang lain. Namun apakah bersikap adil itu harus sama? Simak dalam bahasan sederhana berikut.

‘Amir berkata bahwa beliau mendengar An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu berada di atas mimbar berkata, “Ayahku memberikan hadiah padaku.” Lantas ibunya Nu’man,  ‘Amroh bintu Rowahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau mempersaksikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lantas Basyir (ayah Nu’man) berkata, “Aku telah memberikan hadiah pada anak laki-lakiku dari istriku, ‘Amroh bin Rowahah. Lalu istriku memerintah padaku untuk mempersaksikan masalah hadiah ini padamu, wahai Rasulullah.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada Basyir, “Apakah engkau memberi anak-anakmu yang lain seperti anakmu itu?” “Tidak”, begitu jawaban Basyir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَاتَّقُوا اللَّهَ ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ

Bertakwalah pada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” An Nu’man berkata bahwa ayahnya kembali dan menarik hadiah tersebut (Muttafaqun ‘alaih). Hadits ini dibawakan Imam Bukhari dalam persaksian dalam hal hadiah. Imam Nawawi memberi judul Bab dalam Shahih Muslim “Tidak disukai mengutamakan hadiah pada satu anak tidak pada yang lainnya.”

Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas:

Pertama:

Bersikap adil yaitu sama dalam pemberian hadiah di antara anak-anak adalah suatu hal yang wajib. Sedangkan bersikap tidak adil dalam hal ini tanpa adanya alasan adalah suatu yang haram atau tidak dibolehkan. Namun, jika ternyata ditemukan adanya sebab untuk mengutamakan satu anak dan lainnya dalam pemberian hadiah, maka harus dengan ridho seluruh anak. Semisal hal ini adalah jika melebihkan satu istri dari lainnya, itu pun suatu keharaman.

Kedua:

Apakah dalam masalah hadiah bagi anak berlaku sama seperti warisan yaitu anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan?

Ada khilaf (beda pendapat) dalam masalah ini. Ibnu Hajar berkata, “Muhammad bin Al Hasan, Imam Ahmad, Ishaq, sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah berkata bahwa adil dalam hal ini adalah seperti dalam hal warisan yaitu laki-laki mendapatkan dua kali perempuan.” (Fathul Bari, 5/214)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah juga menguatkan pendapat di atas, yaitu laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian wanita. Karena demikianlah hukum Allah yang Maha Adil. Maka berlaku pula hal ini dalam masalah hadiah untuk anak-anak. Sebagaimana jika anak-anak tersebut ditinggal mati, maka anak laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian anak perempuan, inilah keadilan sebagaimana pada ayah dan ibu mereka. Inilah yang wajib bagi ayah dan ibu, hendaklah memberikan hadiah kepada anak mereka secara adil dan sama, bentuknya adalah laki-laki mendapatkan dua kali dari wanita. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah juz ke-25, http://www.binbaz.org.sa/mat/3410)

Salah seorang ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad memberikan alasan, “Kebutuhan laki-laki terhadap harta itu lebih besar dari kebutuhan wanita. Jika wanita menikah, maka yang menanggung dirinya adalah suaminya. Jika ia tidak menikah, ditalak atau suaminya meninggal dunia, maka nafkah wanita tersebut ditanggung ayah dan saudaranya.” (http://www.islamadvice.com/usra/usra27.htm)

Ketiga:

Hadiah mesti dikembalikan jika ada pembagian di antara anak-anak yang tidak sama atau tidak adil. Alasannya sebagaimana dalam hadits An Nu’man bin Basyir di atas. Sedangkan dalil yang nyatakan tidak boleh mengambil sesuatu yang sudah disedekahkan,

لاَ تَشْتَرِ وَلاَ تَعُدْ فِى صَدَقَتِكَ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِى قَيْئِهِ

Janganlah engkau membeli dan meminta kembali sedekahmu, walaupun engkau ingin menggantinya dengan satu dirham. Karena orang yang meminta kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 1490 dan Muslim no. 1620), ini adalah dalil umum. Sedangkan hadits Nu’man di atas yang berisi perintah mengembalikan hadiah, itu adalah dalil khusus yang menjadi pengkhusus yang umum.

Keempat:

Boleh memberikan suatu pemberian pada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya jika ada alasan khusus seperti karena anak tersebut lebih butuh. Hal ini pernah dicontohkan Abu Bakr dan Umar terhadap anak-anak mereka. Boleh pula melebihkan salah satu anak karena alasan mendidik sebagaimana pendapat Anas bin Malik.

Bahasan di atas adalah faedah dari bahasan ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad, selaku Ketua Asosiasi Syar’iyyah dan Du’at di Sudan. Lihat link: http://www.islamadvice.com/usra/usra27.htm

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA

In the morning, 17th Dzulqo’dah 1432 H (15/10/2011)

sumber: https://rumaysho.com/1999-adil-di-antara-anak-anak-dalam-hadiah.html

Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga

Sedikit keanehan yang kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun ada yang bergiliran qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat giliran anaknya. Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih afdhol. Simak bahasan berikut.

Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.”

Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”

Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”

Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).

Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi: Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 45916

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 9 Dzulqo’dah 1433 H

sumber: https://rumaysho.com/2829-satu-kambing-bisa-untuk-qurban-satu-keluarga.html

Bolehkah Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kaifa haluk ya ustadz?

Saya mau tanya: Nenek saya sudah meninggal lama dan aku mau berkorban buat almarhumah, apa itu boleh atau tidak? Kalau boleh ana ingin dalilnya?
(0553684348)

Ustadz Abdullah Roy, LC menjawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah khair.

Boleh kita menyembelih hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal karena berkurban masuk dalam keumuman shadaqah, dan shadaqah atas nama orang yang sudah meninggal disyari’atkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Jika mati seorang manusia maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara: Shadaqah yang mengalir, dan ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim)

Demikianlah Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (11/417-418)

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
sumber: https://konsultasisyariah.com/29913-kumpulan-artikel-seputar-qurban-dzulhijjah.html