Adab Ketika Mimpi Buruk

Mimpi buruk berasal dari setan yang digunakan sebagai cara untuk mempermainkan manusia dan memberikan was-was serta kesedihan kepadanya, sehingga hidupnya menjadi susah dan bisa mengantarkan pada hal-hal yang buruk. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يُحَدِّثَنَّ أَحَدُكُمْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِهِ فِى مَنَامِهِ

“Janganlah kalian menceritakan ulah setan yang mempermainkan dirinya dalam alam mimpi.” (HR Muslim)

Diantara mimpi buruk adalah mimpi gigi patah karena jika ini terjadi di kehidupan nyata maka tentu akan terasa sakit. Dan Islam telah memberikan bimbingan tentang beberapa hal yang harus dilakukan oleh orang yang bermimpi buruk, salah satunya agar tidak menceritakan kepada orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَإِنْ رَأَى مَا يَكْرَهُ فليتفل عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا وَلْيَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشَرِّهَا، وَلَا يُحَدِّثُ بِهَا أَحَدًا فَإِنَّهَا لَنْ تَضُرَّهُ

“Ketika kalian mengalami mimpi buruk, hendaknya meludah ke kiri tiga kali, dan memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan dan dari dampak buruk mimpi. Kemdian, jangan ceritakan mimpi itu kepada siapapun, maka mimpi itu tidak akan memberikan dampak buruk kepadanya.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, seseorang yang bermimpi buruk tidak usah peduli dengan mimpinya tersebut. Jangan pula menganggap bahwa mimpi tersebut adalah tanda akan ada orang yang meninggal dunia atau pertanda sial lainnya. Karena semua kejadian di dunia ini baik atau buruk, Allah lah yang menakdirkannya, tidak ada hubungannya dengan mimpi buruk seseorang, tidak ada hubungannya dengan hari atau angka sial.

Pemahaman seperti ini selain bertentangan dengan Islam juga tidak sejalan dengan logika sehat. Sayangnya banyak orang yang pintar dan berpendidikan tinggi, tetapi memiliki keyakinan-keyakinan pertanda sial seperti itu. Pintar membuat pesawat tetapi menghilangkan bangku nomor tiga belas dari pesawatnya.

Artikel www . muslimafiyah . com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/adab-ketika-mimpi-buruk.html

Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

Ya Allah, tabahkanlah saudara-saudara mujahidin kami di Palestina, khususnya di Gaza, dan jagalah darah mereka. Ya Allah, hukumlah orang-orang Yahudi yang terkutuk, dan turunkan murka-Mu kepada mereka. Ya Allah, dukunglah agamamu, kitabmu, dan Sunnah Nabi-Mu Muhammad, semoga Engkau memberkahi dan memberi kedamaian kepadanya.

Salah satu waktu mustajab untuk berdoa adalah ba’da ashar di hari Jumat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

‘Pada hari Jum’at terdapat dua belas jam (pada siang hari), di antara waktu itu ada waktu yang tidak ada seorang hamba muslim pun memohon sesuatu kepada Allah melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah ia di akhir waktu setelah ‘Ashar.’[HR. Abu Dawud]

Iman Ahmad rahimahullah menjelaskan bahwa waktu mustajab itu adalah ba’da ashar, beliau berkata,

قال الإمام أحمد : أكثر الأحاديث في الساعة التي تُرجى فيها إجابة الدعوة : أنها بعد صلاة العصر ، وتُرجى بعد زوال الشمس . ونقله عنه الترمذي

“Kebanyakan hadits mengenai waktu yang diharapkan terkabulnya doa adalah ba’da ashar dan setelah matahari bergeser (waktu shalat jumat).” [Lihat Fatwa Sual Wal Jawab no.112165]

Ibnul Qayyim berkata,

وهذه الساعة هي آخر ساعة بعد العصر، يُعَظِّمُها جميع أهل الملل

“Waktu ini ini adalah akhir waktu ashar dan diagungkan oleh semua orang yang beragama” [Zadul Ma’ad 1/384]

Bagaimana maksud ba’da ashar tersebut? Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah. Beliau berkata,

فمن أراد أن يتحرى وقت الإجابة بعد العصر يوم الجمعة : فلذلك صور متعددة ، منها:

١. أن يبقى بعد صلاة العصر لا يخرج من المسجد يدعو ، ويتأكد ذلك منه في آخر ساعة من العصر ، وهذه أعلى المنازل

وكان سعيد بن جبير إذا صلى العصر لم يكلم أحداً حتى تغرب الشمس

٢. أن يذهب إلى المسجد قبل المغرب بزمن ، فيصلي تحية المسجد ، ويدعو إلى آخر ساعة من العصر ، وهذه أوسط المنازل

٣. أن يجلس في مجلس – في بيته أو غيره – يدعو ربه تعالى في آخر ساعة من العصر ، وهذه أدنى المنازل

Bagi yang menginginkan mencari waktu mustajab setelah Ashar hari jumat, ada beberapa cara:

  1. Tetap tinggal di masjid setelah shalat ashar, tidak keluar dari masjid dan berdoa. Ditekankan ketika akhir waktu ahsar (menjelang magrib), ini adalah kedudukan tertinggi.
    Said bin Jubair jika shalat ashar tidaklah berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari.
  2. Ia berangkat ke masjid menjelang magrib kemudian shalat tahiyatul masjid, berdoa sampai akhir waktu ashar ini adalah kedudukan pertengahan.
  3. Ia duduk ditempatnya –rumah atau yang lain- berdoa kepada Rabb-nya sampai akhir waktu ashar. Ini adalah kedudukan terendah. [Fatwa Sual Wal Jawab no.112165]

Perhatikan bagaimana semangat para salaf dahulu memanfaatkan berkahnya waktu ba’da ashar di hari Jumat.

Ibnul Qayyim berkata,

كان سعيد بن جبير إذا صلى العصر، لم يكلم أحدًا حتى تغرب الشمس – يعني كان منشغلا بالدعاء

“Dahulu Sa’id bin Jubair apabila telah shalat ashar, ia tidak berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari (magrib) karena sibuk dengan berdoa.” [Zadul Ma’ad 1/384]

كان طاووس بن كيسان إذا صلى العصر يوم الجمعة، استقبل القبلة، ولم يكلم أحدًا حتى تغرب الشمس

“Dahulu Thawus bin Kaisan jika shalat ashar pada hari Jumat menghadap kiblat, ia tidak berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari (magrib).” [Tarikh Waasith]

CATATAN: Hal ini juga bisa dilakukan oleh wanita di rumahnya, setelah shalat ashar wanita berdoa dan berharap dimustajabkan. Demikian juga orang yang terhalangi untuk shalat ashar di masjid seperti dengan sakit atau ada udzur lainnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

ظاهر الأحاديث الإطلاق ، وأن من دعا في وقت الاستجابة : يُرجى له أن يجاب في آخر ساعة من يوم الجمعة ، يُرجى له أن يجاب ، ولكن إذا كان ينتظر الصلاة في المسجد الذي يريد فيه صلاة المغرب : فهذا أحرى ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (وَهُوَ قَائِمٌ يُصّلِّي) – رواه البخاري – ، والمنتظر في حكم المصلي ، فيكون في محل الصلاة أرجى لإجابته ، فالذي ينتظر الصلاة في حكم المصلين ، وإذا كان مريضاً وفعل في بيته ذلك : فلا بأس ، أو المرأة في بيتها كذلك تجلس تنتظر صلاة المغرب في مصلاها ، أو المريض في مصلاه ويدعو في عصر الجمعة يرجى له الإجابة ، هذا هو المشروع ، إذا أراد الدعاء يقصد المسجد الذي يريد فيه صلاة المغرب مبكراً فيجلس ينتظر الصلاة ، ويدعو

“Dzahir hadits adalah mutlak yaitu barangsiapa yang berdoa di waktu musjatab pada akhir hari jumat (yaitu menjelang magrib, karena akhir hari dalam hijriyah adalah magrib). Diharapkan bisa dkabulkan, akan tetapi jika ia menunggu shalat di masjid tempat shalat magrib, ini lebih hati-hati karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘ia menegakkan shalat’. Orang yang menunggu sebagaimana kedudukan orang yang shalat maka dalam keadaan shalat lebih diharapkan mustajab. Orang yang menunggu shalat sebagaimana orang shalat. Jika ia sakit bisa dilakukan di rumahnya , tidak mengapa. Atau wanita yang menunggu shalat magrib di mushallanya (tempat shalat di rumah), atau yang sakit di mushallanya berdoa di waktu ashar dan berharap mustajab. Jika ia ingin, menuju masjid tempat ia ingin shalat magrib lebih awal, duduk menunggu shalat dan berdoa.” [ Majmu’ Fatawa bin Baz 30/270]

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/42217-keutamaan-waktu-bada-ashar-hari-jumat.html

Hukum Wanita Memandikan Bapaknya yang Sudah Tua Renta

Hukum asalnya yang berlaku bahwasanya tidak boleh dan haram seseorang melihat, menyentuh, dan menjamah aurat orang lain, meski ia adalah kerabatnya atau mahramnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡ‌ۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.”” (QS. An-Nuur: 30-31)

Juga berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

سَأَلْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ وَفِي رِوَايَةٍ: اطْرُقْ بَصَرَكَ وَفِي رِوَايَةٍ : فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan yang tiba-tiba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Palingkanlah pandanganmu!” Dan pada sebuah riwayat, “Tundukkanlah pandanganmu!” Dan pada riwayat yang lain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, 14: 138-139)

Dan juga hukum asalnya orang yang sakit atau lemah (misal: tua renta) mereka diperintahkan bersuci sendiri dari hadats, najis, atau kotorannya. Namun apabila tidak mampu maka boleh istrinya yang mensucikannya, membersikannya, dan memandikannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau budak yang kamu miliki.” (HR. Tirmidzi no. 2769 dan Ibnu Majah no. 1920)

Tetapi jika istrinya juga tidak mampu atau tidak memiliki istri, maka yang menggantikannya adalah anak-anaknya yang laki-laki. Anak laki-laki lebih utama dan didahulukan dalam mengurus hal-hal di atas dari pada anak perempuan, karena lebih selamat dan terjaga, meskipun anak perempuan tersebut mahram bagi bapaknya.

Kemudian apabila tidak ada anak laki-laki atau kerabatnya yang laki-laki yang bisa melakukannya, maka wajib memperkerjakan dan membayar orang lain laki-laki yang mengerjakan tugas-tugas di atas. Tetapi jika hal itu tidak bisa juga dilakukan karena suatu sebab dan yang lainnya, maka tidak mengapa dan boleh bagi anak perempuannya atau kerabat perempuannya yang masih mahram yang membersihkan dan memandikannya. Sebagaimana kaidah fikih yang berbunyi,

الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات

“Kebutuhan (yang) menempati posisi darurat, sedangkan kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.”

Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Didahulukannya mahram laki-laki daripada mahram perempuan di dalam memandikan dan membersihkan kotoran dan najis secara langsung kepada bapaknya yang lemah karena usia atau sakit, semua ini dalam rangka dan bab kehati-hatian dalam agama, keselamatan dari godaan, serta menjaga batasan-batasan syariat Alla ‘Azza wa Jalla, bukan dalam rangka prasangka buruk atau ketidak-percayaan kepada mahram-nya.

Dan juga yang harus diperhatikan dan diketahui, bagi yang memandikan atau membersihkan agar dia tetap berusaha menjaga pandangan dan meminimalisir melihat dan memegang aurat sesuai kebutuhan. Jika memang harus memegang kemaluan, maka sepatutnya menggunakan penghalang seperti kaos tangan, kain, atau handuk dan yang lainnya. Wallahu Ta’ala A’lam.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Referensi:

https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1226

Sumber: https://muslimah.or.id/20881-hukum-wanita-memandikan-bapaknya-yang-sudah-tua-renta.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

[MATERI] Ujian Akhir Tauhid bag.9

MATERI UJIAN

Alhamdulillah, kita telah sampai pada bagian kesembilan dari Materi Tauhid, dari total 49 materi yang perlu dimurajaah kembali. InsyaaAllah, sekitar dua pekan lagi kita akan menghadapi ujian evaluasi. Yuk, manfaatkan sisa waktu yang ada untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Sebagaimana biasa, peserta yang berhasil mencapai target kelulusan dengan minimal 50% jawaban benar akan mendapatkan e-sertifikat dari HijrahApp sebagai bentuk apresiasi atas kesungguhan dalam menuntut ilmu.

Mari luruskan niat, karena mengulang pelajaran tauhid tidak pernah sia-sia. Justru, itulah bagian dari usaha kita untuk menambah bekal dalam meraih ridha Allah dan surga-Nya. Semoga setiap langkah kecil yang kita tempuh menjadi pemberat amal kebaikan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tetap semangat, maksimalkan ikhtiar, dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa. Semoga Allah mudahkan kita semua. Barakallahu fiikum.


Download PDF Materi kitabut tauhid bagian 8:

https://drive.google.com/file/d/1gSiDm4A00plHOp9jrkhVVIzjduUBsIer/view?usp=share_link

Link materi video:

  1. https://youtu.be/5nsM1bMqdr8
  2. https://youtu.be/86M6ZK3-n0c
  3. https://youtu.be/qKbWr_iWz3o
  4. https://youtu.be/CXUG7jZWRpM
  5. https://youtu.be/K60x9BSwkzw
  6. https://youtu.be/mlkexPsuG50
  7. https://youtu.be/6osue8d22qs
  8. https://youtu.be/iehv0MxXiAY
  9. https://youtu.be/0nhcc0-GwnM
  10. https://youtu.be/OzVBYxtHmbk
  11. https://youtu.be/VbvioJ8W25Q
  12. https://youtu.be/biLicP1DxDM
  13. https://youtu.be/OguIX8qfmzI
  14. https://youtu.be/Cb6pxygyolk
  15. https://youtu.be/mRhUtRiCDE8
  16. https://youtu.be/Jphhn0GKyjc
  17. https://youtu.be/y3Y2grCNE6s
  18. https://youtu.be/aex86qwnmcM
  19. https://youtu.be/UvT5YhELgJw
  20. https://youtu.be/ZoqVubPCllc
  21. https://youtu.be/Gi9b3kh4Rks
  22. https://youtu.be/tcocL1oPF5o
  23. https://youtu.be/gqVWdN5TeHs
  24. https://youtu.be/Uh2JiOpJ1XA
  25. https://youtu.be/tQA0VAwtWCo
  26. https://youtu.be/a2tZeR7rPf4
  27. https://youtu.be/F-dSXcFlVF4
  28. https://youtu.be/VNTJRyImV9I
  29. https://youtu.be/v5dO5htX39E
  30. https://youtu.be/MHLi_GleSgE
  31. https://youtu.be/KXYbfzANFC4
  32. https://youtu.be/HMCj1mFR_WE
  33. https://youtu.be/JQ6cKb8OEm8
  34. https://youtu.be/sxjdYG6ymyk
  35. https://youtu.be/WK8ThhbYpe4
  36. https://youtu.be/BZo7vLdhweg
  37. https://youtu.be/P2n2XseUWU8
  38. https://youtu.be/cLsI7hdt1WA
  39. https://youtu.be/Dn1EPYF6k0U
  40. https://youtu.be/ApcYliL823w
  41. https://youtu.be/LNBEWHi4lWQ
  42. https://youtu.be/kYpQykjKPFA
  43. https://youtu.be/YfWwFaeziAk
  44. https://youtu.be/rkUcQgKXhBk
  45. https://youtu.be/bp5WVST_X7I
  46. https://youtu.be/PKCJHE08sGM
  47. https://youtu.be/TJAnij6cFdI
  48. https://youtu.be/qZRBikXZ6Uc
  49. https://youtu.be/5p4-TM6s9IE

Yang Membunuh dan Terbunuh Masuk Neraka

Pembunuh tentu saja telah melakukan dosa besar,  ia pun diancam neraka. Demikian pula orang yang punya niatan untuk membunuh namun sudah kedahuluan terbunuh bisa diancam neraka pula. Ia dihukum demikian karena niatannya. Hal ini berbeda halnya jika seseorang membela diri, harta atau keluarganya lantas ia mati, maka moga matinya adalah mati syahid.

Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Setiap amal tergantung pada niatnya karena yang terbunuh terkena hukuman neraka karena niatannya yang sebenarnya ingin membunuh namun sudah kedahuluan terbunuh.

2- Seseorang yang berniat membunuh saudaranya namun ternyata ia yang terbunuh lebih dulu, maka ia diancam neraka. Sehingga yang membunuh dan terbunuh sama-sama di neraka. Beda halnya jika seseorang membela diri, harta dan keluarganya lalu ia terbunuh, maka ia moga jadi syahid dan masuk surga. Jadi kasus terakhir berbeda dengan kasus awal.

3- Pembunuhan adalah di antara dosa yang menyebabkan masuk neraka.

4- Pernyataan masuk neraka belum tentu membuat seseorang kekal di dalamnya. Dosa besar menurut Ahlus Sunnah tidak sampai membuat seseorang kafir kecuali jika dianggap halal.

5- Membunuh termasuk dosa besar dan di akhirat pelakunya di bawah kehendak Allah. Jika Allah kehendaki, Dia akan menyiksa. Jika tidak, Allah akan memaafkannya.

6- Perkara yang samar hendaklah ditanyakan pada orang yang berilmu sebagaimana para sahabat menanyakan kerancuan dalam pikiran mereka yaitu “kok bisa yang terbunuh dinyatakan masuk neraka?” Dan setiap kesamaran seperti ini sudah terdapat jawabannya dalam Al Qur’an dan lisan Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Cuma sebagian kita tidak bisa menghilangkan suatu kerancuan karena mungkin cara berpikir kita yang lemah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah, “Tidaklah terdapat suatu yang rancu dalam Al Qur’an dan As Sunnah melainkan didapati pula obatnya di dalam keduanya.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 72).

5- Siapa yang bertekad melakukan suatu maksiat dan ia sudah menempuh sebab-sebabnya, maka ia dinilai seperti pelakunya walau hanya baru berniat. Karena cuma ada halangan saja yang membuat ia tidak bisa melakukannya. Seandainya halangan itu tidak ada, maka niatannya sudah terealisasikan.

6- Hadits ini dimaksud bahwa yang membunuh dan terbunuh dari kalangan muslim dilatarbelakangi fanatik golongan dan bukan karena alasan syar’I (seperti jihad).

Semoga faedah singkat di sore ini bermanfaat bagi kita. Wallahul muwaffiq.

Referensi:

Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 36-37.

Nuzhatu Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 16-17.

Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 69-72.

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Rajab 1434 H

sumber: https://rumaysho.com/3395-yang-membunuh-dan-terbunuh-masuk-neraka.html

Ayah Penuh Cinta

Menjadi seorang ayah adalah sebuah predikat yang akan selalu melekat pada seorang suami ketika ia memiliki anak. Profesi atau gelar mulia yang seringkali kurang disadari seorang pria bahkan ia hadapi dengan biasa-biasa saja, tak ubahnya saat ia telah mengemban amanah sebagai suami.

Sedemikian mudahkah menjadi sosok ayah hingga banyak suami menganggapnya sepele? Bukankah semestinya seorang lelaki harus lebih banyak memahami ada apa di balik sebutan ayah?

Pentingnya figur ayah

Penyair berkata,

وَيَنْشَأُ نَاشِئُ ٱلْفِتْيَانِ فِينَا عَلَىٰ مَا كَانَ عَوَّدَهُ أَبُوهُ

“Dan anak-anak kita tumbuh sesuai dengan apa yang ayahnya biasakan kepada dirinya.”

Seorang anak sangat membutuhkan kehadiran ayah, sebagaimana pula dia begitu ingin dekat dan dicintai oleh ibunya. Seorang ayah yang super sibuk dan menyerahkan segala tanggung jawab pendidikan anaknya kepada istrinya tanpa ada upaya untuk terlibat di dalam membimbing anaknya, ia bukanlah figur orang tua yang baik.

Memang urusan domestik rumah tangga termasuk bagaimana mendampingi mereka belajar, mengembangkan kreativitas, membentuk kepribadian dan karakter, curhat, dan juga segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan fisik, materi, emosional, sosial, bahkan pembiasaan-pembiasaan yang berhubungan dengan keimanan, akhlak atau ibadah biasanya ditangani seorang istri. Ibaratnya wanita sebagai manager RT.

Namun tak dapat dipungkiri peran dan tanggung jawab seorang ayah yang peduli dan memilki power full tetap dibutuhkan seorang  anak. Sesibuk apapun seorang ayah perlu meluangkan waktunya untuk peduli pada anaknya, meski hanya berkirim sms seperti, “Sayangku, sudah sholat belum?” atau mengajaknya bercanda, bermain bersama, atau memberinya kejutan-kejutan kecil, seperti: hadiah buku dan lain-lain, dengan maksud untuk merekatkan cinta kasih.

Bagaimanapun kondisi dan situasinya seorang anak tetap ingin selalu dekat, baik secara fisik lebih-lebih psikis dengan kedua orang tuanya. Ini fitrah dan naluri. Sebagaimana orang tua juga dianugerahi oleh Allah ‘Azza wa Jalla rasa cinta kepada buah hatinya. Lebih-lebih anak perempuan biasanya mereka akan dekat dengan orang tuanya, terlebih lagi ketika mendekati masa remaja.

Ketika ia tak menemukan figur ayah yang baik , bisa jadi ia melampiaskan kegundahan pada kawan prianya dan ini bisa membuka pintu fitnah. Di sinilah pentingnya sosok ayah dalam menghandle anak-anaknya agar tetap lurus di atas Islam dan mampu menfilter hal-hal yang negatif dengan tumbuhnya perasaan aman dan nyaman bersama kedua orang tuanya. Dan Islam pun memandang peran ayah sedemikian penting hingga Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam seringkali bercanda, menghibur, dan dekat dengan anak-anak.

Hati selembut sutra

Sosok ayah penuh cinta dan dicintai anaknya! Rasanya semua pria ingin menjadi ayah yang selalu dirindukan anak-anaknya. Ayah yang lembut tidak kasar, namun tetap disegani anak-anak.

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

Sungguh tidaklah sifat lemah lembut itu ada pada sesuatu, melainkan ia akan menghiasinya. Dan tidaklah sifat lemah lembut itu tercabut dari sesuatu, melainkan akan menjadikannya buruk.” (HR. Muslim no. 6767)

Salah satu kunci pembuka untuk akrab dan dekat dengan anak adalah sifat lembut. Orang tua yang membiasakan kelembutan dalam mendidik anak, maka anak insya Allah akan bertutur kata lembut, bersikap hati-hati, dan tidak berperangai keras lagi kasar. Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam telah mencontohkan kepada kita bagaimana bergaul dan berinteraksi dengan anak kecil yang didasari rasa kasih sayang yang tulus. Anas menegaskan,

نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَرْحَمَ ٱلنَّاسِ بِٱلصِّبْيَانِ وَٱلْعِيَالِ

Rasulullah adalah orang yang paling penyayang kepada anak-anak dan keluarga.” (Hadits shahih riwayat  Ibnu Asakir. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 4797)

Ibnu Abbas menuturkan, “Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam mengunjungi kaum Anshar lalu memberi salam kepada anak-anak mereka serta membelai kepala mereka.” (HR. An-Nasa’i, dishahihkan Al–Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4947)

Kedekatan beliau dengan anak-anak tetap tidak menghalangi untuk menyampaikan nasehat dan bimbingan ketika anak-anak melakukan kesalahan. Umar bin Abi Salamah bercerita, “Dulu aku adalah bocah yang berada dalam pengasuhan Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam. Suatu ketika, tanganku berseliweran di atas nampan, maka Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,

يَا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Ananda, bacalah bismillah, gunakan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang paling dekat denganmu!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sangat indah gambaran Islam tentang kasih sayang seorang ayah yang tulus kepada anaknya. Ayah penuh cinta dan dicintai anak! Saatnya anda bercita-cita dan merenung, sudahkah menjadi figur ayah yang lembut, bijak, dan shalih di mata hati anak-anak.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifah

Muraja’ah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Referensi:

Mencetak Generasi Rabbani, Ummu Ihsan & Abu Ihsan Al-Atsari, Pustaka Imam Syafi’i, Jakarta 2015.

Tarbiyatul Abna’, Syaikh Musthafa Al-Adawi, Media Hidayah, 2005.

Sumber: https://muslimah.or.id/9274-ayah-penuh-cinta.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Menutupi Perhiasan di Tangan bagi Wanita

Wanita adalah makhluk yang indah dan menarik, ia adalah fitnah terbesar bagi kaum laki-laki. Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan mengikutinya. Di antara penafsiran sebagian ulama yaitu setan akan menghiasinya sehingga bisa memfitnah kaum laki-laki. Terdapat satu masalah, apabila wanita yang memakai perhiasan di tangan keluar rumah, apakah wajib memakai sarung tangan untuk menutupinya?

Tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan. Hal ini berdasarkan pendapat sebagian ulama salaf, di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang menafsirkan firman Allah Ta‘ālā,

إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا

“kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (QS. An-Nur: 31)

Maksud ayat di atas adalah celak mata dan cincin, yang berarti mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Makna ini diperkuat dengan pernyataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah, “wajah dan kedua telapak tangannya”, yang menunjukkan bahwa keduanya dikecualikan dari keharusan menutup aurat secara menyeluruh.

Tidak ada pertentangan antara penafsiran ayat “cincin dan celak” dengan “wajah dan telapak tangan”, karena cincin dan celak itu berada di tempatnya, yaitu jari dan mata. Ath-Ṭhabarī rahimahullah juga lebih menguatkan pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan yang sejalan dengannya dibanding pendapat Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu dan pendukungnya. Ia berkata,

وأَوْلى الأقوال في ذلك بالصواب: قولُ مَنْ قال: عَنَى بذلك: الوجه والكفَّان، يدخل في ذلك ـ إذا كان كذلك ـ: الكُحْلُ والخاتمُ والسِّوارُ والخضابُ

“Pendapat yang paling tepat adalah yang mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan, dan termasuk di dalamnya —jika memang demikian— celak mata, cincin, gelang, dan pacar (inai).” (Tafsir Ath-Thabari, 19: 158)

Para ulama sepakat bahwa setiap orang yang salat, maka wajib menutup aurat; sedangkan wanita dibolehkan untuk membuka wajah dan telapak tangannya dalam salat. Maka, hal ini menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat, dan itulah yang dikecualikan dalam firman-Nya, إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا karena bagian itu tampak secara lahiriah.

Kesimpulan hukum ini juga sejalan dengan riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah berkata kepada seorang wanita yang memberikan surat dari balik tirai,

لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً غَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالحِنَّاءِ

“Seandainya engkau seorang wanita, tentu engkau akan mewarnai kukumu dengan pacar (henna).” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 26258, Abu Dawud no. 4166, dan An-Nasa’i no. 5089. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Hijab Al-Mar’ah Al-Muslimah)

Hadis ini menunjukkan bahwa bagian telapak tangan wanita bukan termasuk aurat yang harus ditutup mutlak, karena jika telapak tangan wanita adalah aurat, tentu Nabi ﷺ tidak akan melihatnya, apalagi memerintahkannya untuk menghiasinya. Sehingga ini adalah pengakuan atas bolehnya wanita menampakkan telapak tangannya.

Begitu juga para sahabat laki-laki pun mengenali wanita dari wajahnya: apakah dia berkulit hitam, pipi cekung, atau cantik, yang semuanya menunjukkan bahwa wajah wanita tidak selalu tertutup.

Setelah kita mengetahui hukum bahwasanya tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan, tetapi pemakaian perhiasan -baik di tangan maupun di wajah- sebaiknya cukup diperlihatkan kepada suami dan mahram saja. Hal ini sebagai sikap kehati-hatian dalam rangka menghindari fitnah bagi laki-laki, terlebih lagi apabila wanita yang memiliki paras cantik dan kulit putih bersih, maka akan lebih bisa menimbulkan syahwat dan fitnah jika wajah dan tangannya dihiasi dan ditampakkan kepada ajnabi (orang asing yang bukan mahram). Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/22486-menutupi-perhiasan-di-tangan-bagi-wanita.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id