Membaca Al-Fatihah Termasuk Rukun Shalat

Satu lagi permasalahan hukum mengenai surat Al-Fatihah, bagaimana hukum membaca surat Al-Fatihah dalam shalat.

Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat.

Mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyyah, Syafi’iyah dan Hambali menyatakan membaca Al-Fatihah merupakan bagian dari rukun shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Dari ‘Ubadah b in Ash Shaamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ

Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 395)

Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah merupakan wajib shalat, namun tidak termasuk rukun shalat. Anggapannya karena pensyariatannya berdasarkan khabar wahid (berita dari satu orang), yang merupakan tambahan dari firman Allah Ta’ala,

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ

Bacalah yang mudah darimu dari Al-Qur’an.” (QS. Al-Muzammil: 20) (Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 9)

Pendapat dari jumhur yang menyatakan membaca Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat lebih tepat. Sedangkan hukum membaca Al-Fatihah, bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian akan dibahas tersendiri.

Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Selesai disusun ba’da Ashar di Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, GK, 22 Safar 1437 H

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/12486-hukum-al-fatihah-3-membaca-al-fatihah-termasuk-rukun-shalat.html

Agar Buah Hati Tak Lagi Takut Hantu

“Ummi, Ahmad pingin ke kamar mandi. Anterin ya Mi…”

Ummu Ahmad (bukan nama sebenarnya) kaget ketika suatu malam Ahmad, anaknya yang sudah berumur 10 tahun tiba-tiba minta diantarkan ke kamar mandi.

“Ahmad anak shalih… kok tumben minta diantar ke kamar mandi? Biasanya berani sendiri.”

“Ahmad takut ketemu hantu Mi…” kata Ahmad dengan wajah ketakutan.

Kisah ini mungkin sangat sering kita jumpai. Tak hanya anak kecil, bahkan banyak orang dewasa yang mengaku takut terhadap hantu. Masih banyaknya budaya dan kepercayaan terhadap hal-hal mistis yang bertentangan dengan syariat, ditambah lagi maraknya cerita maupun film-film misteri di tengah masyarakat semakin memperparah kerusakan dan mengikis keimanan.

Rasa takut anak kepada hantu, bagaimanapun harus mendapat perhatian khusus dari orang tua. Karena bila ketakutan sang anak tetap terpelihara, tak hanya membentuk mental penakut pada diri anak tetapi juga dapat mengurangi kesempurnaan tauhid yang sangat kita harapkan terbentuk pada diri sang anak.

Sekilas tentang rasa takut (khauf)

Sangat penting bagi orang tua untuk bisa melatih anak mengatur rasa takutnya. Bukan hanya sekedar agar anak menjadi pemberani, tetapi lebih karena rasa takut adalah bagian dari ibadah. Rasa takut adalah bagian dari rukun yang harus ada dalam ibadah, di samping rasa cinta dan harap.

Macam-macam takut

Ulama telah membagi rasa takut menjadi beberapa bagian, yaitu:

Pertama: Takut ibadah atau disebut juga takut sirri (takut terhadap sesuatu yang gaib).

Takut ibadah dibagi menjadi dua macam:

1) Takut kepada Allah, yaitu takut yang diiringi dengan merendahkan diri, pengagungan, dan ketundukan diri kepada Allah. Takut semacam inilah yang akan mendatangkan ketaqwaan dan ketaatan sepenuhnya kepada Allah. Oleh karena itu, rasa takut seperti ini hanya boleh ditujukan kepada Allah semata karena merupakan salah satu konsekuensi keimanan.

Allah berfirman,

إِنَّمَا ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءهُ فَلاَ تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 175)

2) Takut kepada selain Allah, yaitu takut kepada selain Allah dalam hal sesuatu yang ditakuti itu sebenarnya tidak dapat melakukannya dan hanya Allah-lah yang dapat melakukannya. Takut semacam ini banyak terjadi pada berhala, takut pada orang mati, takutnya para penyembah kubur kepada walinya, dan lain-lain. Rasa takut ini merupakan syirik akbar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari keislaman.

Kedua: Takut yang haram, yaitu takut kepada selain Allah, yang bukan ibadah tetapi menyebabkan ia melakukan keharaman atau meninggalkan kewajiban. Takut semacam ini dapat mengurangi ketauhidan seseorang.

Ketiga: Takut thobi’i (normal). Yaitu takut pada hal-hal yang bisa mencelakakan kita (dengan izin dan kekuatan dari Allah). Misalnya, takut pada binatang buas, api, dan lain-lain. Takut semacam ini wajar ada pada diri manusia dan dibolehkan selama tidak melampaui batas.

Keempat: Takut wahm (khayalan), yaitu takut pada sesuatu yang sebabnya tidak jelas. Misalnya, takut pada hantu. Takut semacam ini tercela.

Seorang anak yang masih dalam fase pertumbuhan dan sedang mengalami masa belajar, ia mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan kadang disertai pula daya imajinasi yang tinggi. Oleh karena itu, ketika ia mendengar cerita tentang berbagai macam hantu entah dari berbagai media massa, atau dari orang-orang di sekitarnya, hal tersebut bisa menimbulkan rasa takut yang berlebihan. Apalagi bila sang anak pernah mengalami trauma karena ditakut-takuti temannya atau karena pernah mengalami gangguan jin.

Rasa takut kepada hantu atau setan, bisa mengantarkan kepada syirik akbar. Jika sampai membawa pada peribadatan kepada selain Allah. Bentuknya bermacam-macam, ada yang memberi sesajian agar tidak diganggu, membaca berbagai mantera, datang kepada dukun untuk meminta jimat, dan sebagainya.

Pada anak, mungkin tak sampai separah itu. Namun tak jarang kita dapati, karena rasa takut kepada hantu atau semacamnya, anak menjadi takut keluar kamar untuk mengambil wudhu pada pagi hari. Sang anak menjadi menunda-nunda waktu shalat Subuhnya. Ini hanyalah salah satu contoh. Tetapi sekali lagi, hal ini dapat mengurangi kesempurnaan tauhid sang anak.

Ketakutan anak bisa diperparah jika orangtuanya pun tidak paham syariat sehingga demi mengatasi rasa takut anaknya sehingga membawa anak pada kesyirikan. Misalkan menggantungkan jimat pada anak sehingga sang anak terus bergantung pada jimat tersebut hingga ia dewasa.

Cara mengatasi rasa takut anak kepada hantu

Bagi orang tua sangat penting mengetahui bagaimanakah cara mengatasi ketakutan anak dengan cara yang sesuai syariat. Antara lain:

Tanamkanlah pada anak tauhid dan aqidah yang benar

Cobalah cari tahu apa yang sebenarnya ditakutkan oleh sang anak pada saat keadaannya tenang. Rangsanglah anak dengan beberapa pertanyaan. “Adik takut hantu ya? Memangnya hantu itu apa sih?”

Jika sang anak menjawab bahwa hantu adalah pocong, genderuwo, nyi loro kidul, kuntilanak, atau semacamnya, jelaskan bahwa hantu-hantu semacam itu tidak ada sama sekali sehingga tidak perlu ditakutkan. Jika yang ditakutkan anak adalah orang mati, maka jelaskanlah bahwa orang mati takkan bisa memberi manfaat maupun bahaya bagi orang yang masih hidup.

Adapun jika sang anak telah mengerti bahwa yang dimaksud orang-orang dengan hantu adalah penjelmaan dari setan atau jin yang hendak mengganggu manusia, maka orangtua haruslah menjelaskan kepada anak bahwa tidak ada kekuatan yang paling kuat kecuali kekuatan Allah. Seluruh makhluk, termasuk jin dan setan di bawah pengaturan Allah. Ajarkan pada anak meskipun seluruh jin dan manusia ingin mencelakakannya, akan tetapi Allah tidak menakdirkannya, maka ia takkan celaka. Begitu pula sebaliknya.

Sungguh indah contoh yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau menasehati Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu masih kecil. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Pada suatu hari saya pernah membonceng di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bersabda, “Wahai anak muda, sesungguhnya akan kuajarkan kepadamu beberapa kalimat. Jagalah Allah, niscaya Ia juga akan menjagamu. Jagalah Allah niscaya engkau akan mendapati-Nya ada di hadapanmu. Apabila engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Jika engkau memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, andaikan saja umat seluruhnya berkumpul untuk memberikan manfaat kepadamu, mereka tidak akan bisa memberikan manfaat kepadamu kecuali sesuatu yang telah ditetapkan Allah untukmu. Dan andaikan saja mereka bersatu untuk menimpakan bahaya terhadapmu, mereka tidak akan bisa memberikan bahaya itu terhadapmu kecuali sesuatu yang Allah tetapkan atasmu. Pena telah diangkat dan lembar catatan telah kering.” (HR. Tirmidzi)

Jelaskan pada anak pada hal apakah ia harus takut (yaitu takut kepada Allah), pada hal-hal apakah ia boleh takut tetapi tidak berlebihan dan hal-hal apa yang ia tidak boleh takut sama sekali. Hendaklah orang tua mengenalkan kepada anak-anaknya kepada Allah, nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Karena dengan pengenalan kepada Allah, seorang anak akan mengetahui keagungan Allah dan kekuasaan-Nya. Yang harus orang tua ingat, mengajarkan rasa takut kepada Allah juga harus disertai pengajaran rasa cinta dan harap kepada Allah. Sehingga hal ini menjadikan anak ikhlas dan giat dalam beramal serta tidak mudah putus asa.

Ajarkan wirid dan doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

Ada banyak wirid dan doa yang bisa diajarkan pada anak. Misalnya, wirid pagi dan sore, doa sehari-hari seperti doa masuk WC, doa singgah di suatu tempat, doa hendak tidur, dan lain-lain. Pilihlah bacaan wirid dan doa sesuai kapasitas kemampuan anak.

Tak hanya sekedar menghafal, tapi juga pahamkan mereka arti dari doa tersebut sehingga mereka mengamalkan doa-doa tersebut dengan penuh keyakinan akan manfaat doa bagi dirinya. Ajarkan pada anak bahwa doa dan wirid adalah senjata dan perisai bagi kaum mukmin. Karena itu, bila rasa takut menyerang, yang terbaik dilakukan adalah meminta perlindungan dan pertolongan Allah, Rabb seluruh makhluk. Sesekali ingatkan atau tanyakan pada anak arti dari doa tersebut. Sekaligus untuk mengetahui apakah sang anak sudah mengamalkan doa-doa tersebut ataukah belum.

Jauhkanlah anak dari hal-hal yang mendatangkan rasa takut kepada hantu

Misalnya cerita misteri, patung dan lukisan makhluk bernyawa, dan lain-lain. Cerita misteri atau berbau mistis kadang lebih menarik bagi anak karena imajinasi mereka yang tinggi dan masih belum terkontrol baik. Oleh karena itu, kenalkanlah anak dengan kisah-kisah para Nabi, sahabat-sahabat Rasulullah, maupun kisah shahih lain yang dapat mengajarkan anak keimanan, keberanian dan akhlaq yang baik. Jangan hanya sekedar menyediakannya buku/majalah, meskipun ini juga hal yang penting. Sesekali ceritakanlah langsung dengan lisan anda agar hikmah dan nilai kisah lebih mengena di hati anak. Ini juga akan lebih mendekatkan orang tua dengan sang buah hati.

Ajarkan pula pada anak untuk tidak menakut-nakuti temannya, meskipun hanya bermaksud untuk bercanda

Pahamkan pada anak untuk bercanda dengan baik. Ajarkan anak untuk tidak menakut-nakuti temannya, meskipun hanya bermaksud untuk bercanda.

Apabila orang tua ternyata adalah seorang penakut, berusahalah untuk tidak menampakkan hal tersebut di depan sang anak

Sebagaimana kita tidak ingin anak menjadi penakut, maka latihlah diri sendiri untuk tetap tenang dan menghilangkan sifat penakut dari diri kita.

Jika suatu ketika sifat penakut kita diketahui oleh sang anak, tak ada salahnya melibatkan anak dalam usaha menghilangkan sifat penakut kita. “Astagfirullah, tadi Ummi kok menjerit ya pas lampu mati? Menurut adik, Ummi harusnya gimana? Iya adik benar, harusnya tetap tenang dan minta perlindungan sama Allah. Lain kali kalau Ummi menjerit lagi, adik ingatin Ummi ya….”

Hal ini juga akan mengajarkan pada anak bagaimana seharusnya ia bersikap ketika ada orang lain atau temannya yang ketakutan. Jangan pula menakut-nakuti anak dengan ancaman yang tak berdasar atau bertentangan dengan syariat. Misalnya, “Jangan main dekat sungai ya! Nanti diculik genderuwo penunggu sungai lho” Hal ini sering tanpa sadar dilakukan oleh para orang tua. Maka wahai para pendidik, bekalilah diri dengan ilmu syar’i dalam mendidik anak-anak kita.

Berdoalah untuk kebaikan anak

Hal yang sering luput dari orang tua adalah berdoa untuk anak-anaknya. Padahal doa merupakan salah satu pokok yang harus dipegang teguh orang tua. Doa orang tua bagi kebaikan anaknya adalah salah satu jenis doa yang dijanjikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan dikabulkan oleh Allah (HR. Baihaqi). Termasuk di antaranya, hendaknya orang tua mendoakan agar anak dilindungi dari gangguan setan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memintakan perlindungan untuk Hasan dan Husain dengan mengucapkan, “Aku memohon perlindungan untukmu berdua dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa, dan juga dari setiap mata yang jahat.” Selanjutnya beliau bersabda “Adalah bapak kalian (yaitu Ibrahim) dahulu juga memohonkan perlindungan untuk kedua puteranya, Ismail dan Ishaq, dengan kalimat seperti ini.” (HR. Bukhari)

Inilah sebagian cara yang semoga bisa mengatasi rasa takut anak terhadap hantu. Orang tua hendaknya bersabar dalam membantu anak mengatasi rasa takutnya dengan tetap memprioritaskan pendidikan aqidah dan tauhid pada anak. Semoga kelak anak tumbuh menjadi sosok muslim-muslimah yang beraqidah lurus, beramal shalih dan mempunyai ketawakkalan tinggi kepada Allah. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Ummu Rumman

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Bila Anak Anda Takut Hantu, Ummu Khaulah, Majalah As Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1424H/2004M

Mendidik Anak Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Muhammad Suwaid, penerbit Pustaka Arafah

Mutiara Faidah Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi, Abu ‘Isa Abdullah bin Salam, penerbit Divisi Bimbingan Masyarakat LBI Al Atsary Yogyakarta

Syarah Tiga Landasan Utama, Syaikh Abdullah bin Shalih al Fauzan, Pustaka At Tibyan

Sumber: https://muslimah.or.id/188-agar-buah-hati-tak-lagi-takut-hantu.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

“Investasi Terbaik: Menuntun Orang Menuju Jalan Allah”

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمَ خَيْبَرَ: «لَأُعْطِيَنَّ هَذِهِ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلًا يَفْتَحُ اللهُ عَلَى يَدَيْهِ، يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَيُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُولُهُ» فَبَاتَ النَّاسُ يَدُوكُونَ لَيْلَتَهُمْ: أَيُّهُمْ يُعْطَاهَا؟ فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّاسُ غَدَوْا عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّهُمْ يَرْجُو أَنْ يُعْطَاهَا، فَقَالَ: «أَيْنَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ؟» فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ هُوَ يَشْتَكِي عَيْنَيْهِ، قَالَ: «فَأَرْسِلُوا إِلَيْهِ» فَأُتِيَ بِهِ، فَبَصَقَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَيْنَيْهِ، وَدَعَا لَهُ فَبَرَأَ حَتَّى كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ، فَأَعْطَاهُ الرَّايَةَ. فَقَالَ عَلِيٌّ: يَا رَسُولَ اللهِ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا؟ فَقَالَ: «انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللهِ تَعَالَى فِيهِ، فَوَاللهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ» (متفق عليه)

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda pada hari (perang) Khaibar:

“Sungguh, besok akan kuberikan bendera ini kepada seorang lelaki yang melalui kedua tangannya Allah akan memberikan kemenangan; ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan ia pun dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.”

Maka semalam suntuk orang-orang (para sahabat) membicarakan siapakah di antara mereka yang akan diberikan bendera itu. Keesokan harinya, mereka mendatangi Rasulullah ﷺ dan semuanya berharap agar diberikan bendera tersebut.

Lalu Nabi ﷺ bertanya: “Dimanakah Ali bin Abi Thalib?” Dijawab: “Wahai Rasulullah, ia sedang sakit mata.” Beliau bersabda: “Panggillah dia.” Ali pun datang, lalu Rasulullah ﷺ meludahi kedua matanya dan mendoakannya, maka seketika itu juga ia sembuh seolah-olah tidak pernah sakit sebelumnya. Beliau pun memberikan bendera itu kepadanya.

Ali berkata: “Wahai Rasulullah, apakah aku harus memerangi mereka sampai mereka menjadi seperti kita (masuk Islam)?” Beliau bersabda:

“Berangkatlah dengan tenang hingga engkau sampai di tempat mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam dan kabarkanlah apa yang wajib mereka tunaikan dari hak Allah Ta’ala di dalamnya. Demi Allah, sekiranya Allah memberi petunjuk kepada satu orang saja melalui perantaramu, itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah (harta paling berharga bagi orang Arab saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)

*Faidah Penting dari Hadits ini*

  1. Menetapkan sifat cinta (Mahabbah) bagi Allah sesuai dengan keagungan-Nya, berbeda dengan kelompok yang menolak atau menakwilkannya menjadi “Cinta maksudnya adalah memberi pahala”
  2. Kemenangan dan pertolongan itu dari Allah, sedangkan sebab hanyalah perantara. Ini juga menjadi bukti kenabian, karena beliau mengabarkan sesuatu lalu terjadi sebagaimana yang dikabarkan.
  3. Besarnya semangat para sahabat dalam meraih kecintaan Allah dan Rasul-Nya, mereka berlomba mendapatkan keutamaan tersebut. Ini juga mendorong untuk bersegera dalam kebaikan dan saling memotivasi dalam dakwah.
  4. Seorang pemimpin hendaknya memperhatikan rakyatnya dan kondisi mereka, serta menanyakan keadaan mereka dalam kebaikan.
  5. Tampaknya tanda kenabian, yaitu ketika Nabi ﷺ meludahi mata Ali radhiyallahu ‘anhu hingga sembuh, padahal sebelumnya sakit. Ini menunjukkan keutamaan dan kedudukan Ali.
  6. Iman kepada takdir: seseorang bisa mendapatkan sesuatu yang tidak ia sangka. Ali mendapat bendera (kepemimpinan) padahal sebelumnya sedang sakit dan tidak menyangka akan mendapatkannya. Allah memberi keutamaan kepada siapa yang Dia kehendaki.
  7. Syariat datang untuk mengajak manusia kepada Islam, mengajarkan kebaikan, dan memberi petunjuk. Juga menunjukkan kewajiban pemimpin untuk mengutus para da’i dan menyebarkan ajaran Islam ke berbagai daerah dan negara
  8. Besarnya perhatian Nabi ﷺ dalam memberi keterangan kepada orang-orang kafir, mengajak mereka masuk Islam agar selamat dari neraka. Juga menjelaskan besarnya keutamaan dan pahala dalam berdakwah. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama adalah dakwah dan memberi petunjuk, bukan sekadar peperangan atau kerusakan.

Wallahu a’lam

[Referensi utama : Kitab Riyadhus shalihin Wa ma’ahu hasyiyatul Fawaid. Hal. 158 – 159] Ustadz Nurhadi Nugroho

sumber: https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-175-investasi-terbaik-menuntun-orang-menuju-jalan-allah/

[Kitabut Tauhid 10] 19 Mencintai Allah 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Allâh -‘Azza wa Jalla- mengancam dengan adzab-Nya siapa saja yang mendahulukan dan menyamakan atau bahkan melebihkan kecintaan kepada selain-Nya dengan kecintaan kepada-Nya, Rasul-Nya dan jihad di jalan-Nya.
  • Lebih mencintai Allâh -‘Azza wa Jalla-, Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya dibandingkan kecintaan terhadap segala sesuatunya merupakan bukti kesempurnaan keimanan.
  • Ketaatan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya harus lebih didahulukan daripada ketaatan terhadap siapapun juga, dan ketaatan terhadap selain keduanya tidak boleh bertentangan dengan ketaatan kepada keduanya.
  • Meninggalkan jihad di jalan Allâh -‘Azza wa Jalla- merupakan penyebab kemurkaan Allâh -‘Azza wa Jalla- dan turunnya kehinaan bagi Kaum Muslimin. Dan bermalas-malasan dalam berjihad di jalan Allâh -‘Azza wa Jalla- merupakan bagian dari kemunafikan.
  • Beriman kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan–Nya termasuk sebab seorang hamba selamat dari siksa Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Jihad di jalan Allâh -‘Azza wa Jalla- merupakan amalan yang paling utama, karenanya banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang memotivasi untuk berjihad dan anjuran untuk zuhud terhadap dunia.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Etika Shalat Malam

ETIKA SHALAT MALAM

Sesungguhnya shalat malam memiliki beberapa etika yang merupakan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukannya. Di antaranya adalah:

  1. Niat Bangun Untuk Shalat Ketika Akan Tidur
    Hal itu agar seseorang mendapatkan pahala shalat malam jika ia tidak melakukannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.

“Sesungguhnya segala amal perbuatan ditentukan oleh niat.”[1]

An-Nasa-i dan lainnya meriwayatkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ، وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُوْمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَغَلَبَهُ النَّوْمُ حَتَّى يُصْبِحَ، كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى، وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

“Barangsiapa yang naik ke atas ranjangnya sedang ia telah berniat untuk bangun melakukan shalat di malam hari, namun ia tertidur hingga waktu Shubuh, maka ditulis baginya pahala apa yang ia niatkan dan tidurnya itu adalah sedekah dari Rabb-nya.”[2]

  1. Berdzikir ketika bangun tidur
    Apabila seseorang bangun dari tidurnya untuk melakukan shalat Tahajjud ia disunnahkan berdzikir kepada Allah.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangun pada waktu malam untuk melakukan shalat Tahajjud beliau membaca:

اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ، لَكَ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ حَقٌّ، وَلِقَاءُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اَللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَـيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ.

“Ya Allah bagi-Mu segala puji, Engkau Yang mengurus langit dan bumi dan semua makhluk yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, milik-Mu kerajaan langit dan bumi dan makhluk yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau Raja di langit dan di bumi dan bagi semua makhluk yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau adalah haq, janji-Mu adalah haq, berjumpa dengan-Mu adalah haq, firman-Mu adalah haq, Surga adalah haq, Neraka adalah haq, para Nabi adalah haq, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah haq dan hari Kiamat juga haq. Ya Allah hanya kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku kembali, dengan hujjah-Mu aku bertikai, kepada-Mu aku memohon putusan hukuman. Ampuni-lah dosaku yang lalu dan akan datang, yang tersembunyi dan yang terang-terangan. Engkau Yang mendahulukan dan Yang meng-akhirkan. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Engkau.”[3]

Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah tentang apa yang pertama dibaca Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memulai shalatnya ketika beliau shalat malam?’ ‘Aisyah menjelaskan, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila melakukan shalat malam memulai shalatnya dengan membaca:

اَللَّهُمَّ، رَبَّ جَبْرَائِيْلَ وَمِيْكَائِيْلَ وَإِسْرَافِيْلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّـهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ، اِهْدِنِيْ لِمَا اخْتُلِفَ فِيْـهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ، إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ.

“Ya Allah, Rabb Malaikat Jibril, Mika’il dan Israfil, Pencipta langit dan bumi dan Yang Mengetahui yang tersembunyi dan yang terlihat, Engkau yang memutuskan di antara hamba-hamba-Mu apa yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah kepadaku pada apa yang benar dari apa yang diperselisihkan itu dengan izin-Mu, sesungguhnya Engkau yang menunjukan kepada siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.”[4]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Majmuu’, “Disunnahkan bagi setiap orang yang bangun untuk melakukan shalat malam, mengusap (menghilangkan) rasa kantuk dari wajahnya, bersiwak, memandang ke atas langit dan membaca ayat terakhir dari surat Ali ‘Imran (إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ ), (hingga akhir surat). Cara ini dijelaskan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[5]

  1. Bersiwak Ketika Bangun Untuk Melakukan Shalat Malam
    Hal ini berdasarkan hadits riwayat Hudzaifah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangun di malam hari untuk melakukan shalat Tahajjud beliau menggosok mulutnya dengan siwak.[6]

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa ia tidur dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia bangun, lalu bersiwak dan berwudhu’[7].

  1. Membangunkan Keluarga Untuk Melakukan Shalat Tahajjud
    Hal ini demi menjalankan firman Allah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…” [Al-Maa-idah/5: 2].

Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma menuturkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun pada suatu malam lalu beliau berkata:

سُبْحَانَ اللهِ، مَاذَا أُنْزِلَ اللَّيْلَةَ مِنَ الْفِتْنَةِ، مَاذَا أُنْزِلَ مِنَ الْخَزَائِنِ، مَنْ يُوْقِظُ صَوَاحِبَ الْحُجُـرَاتِ، يَا رُبَّ كَاسِيَةٍ فِي الدُّنْيَا عَارِيَةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Subhanallaah, ujian apa yang Allah turunkan malam ini dan simpanan apa yang Dia turunkan untuk orang yang membangunkan istri-istrinya.Wahai kaum, banyak wanita-wanita yang berpakaian di dunia tapi telanjang pada hari Kiamat kelak.”[8]

‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya dan kepada Fathimah pada suatu malam, “Tidakkah kalian melaksanakan shalat?”[9]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ibnu Bathal menjelaskan bahwa di dalam hadits ini terkandung keutamaan shalat malam dan membangunkan orang-orang yang masih tidur dari anggota keluarga dan kerabat untuk juga melakukannya.”[10]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada malam hari dan bila beliau melakukan shalah witir beliau berkata: ‘Bangunlah dan shalat Witirlah wahai ‘Aisyah!’”[11]

  1. Mengawali Shalat Malam Dengan Melakukan Shalat Dua Raka’at Yang Pendek
    Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan, “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangun di malam hari untuk melakukan shalat, beliau mengawalinya dengan shalat dua raka’at yang pendek.”[12]

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Demi Allah aku melihat shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari. Beliau shalat dua raka’at yang pendek dan kemudian shalat dua raka’at yang panjang.”[13]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ، فَلْيَفْتَتِحْ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ.

“Bila seseorang dari kalian bangun di malam hari hendaklah ia mengawali shalatnya dengan melakukan shalat dua raka’at yang pendek.”[14]

An-Nawawi rahimahullah berkomentar, “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya mengawali shalat Tahajjud dengan melakukan dua raka’at yang pendek agar seseorang semangat untuk melakukan raka’at-raka’at selanjutnya.”[15]

  1. Menangis Saat Membaca Al-Qur-an Dan Merenungkannya
    Adapun menangis, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila shalat terdengar darinya suara seperti suara periuk, karena tangisan.[16]

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Bacakanlah al-Qur-an kepadaku!’ Aku berkata, ‘Apakah aku pantas membacakan al-Qur-an kepadamu, sedangkan kepadamulah al-Qur-an itu diturunkan?’ Beliau berkata, ‘Sesungguhnya aku senang mendengarkannya dari orang lain.’ Maka akhirnya aku pun membacakan kepadanya ayat dalam surat an-Nisaa’, hingga saat sampai pada ayat:

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَاؤُلآءِ شَهِيدًا

‘Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (Rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan ka-mu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (se-bagai umatmu).‘ [An-Nisaa’/4: 41].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukuplah!’ Ketika aku mengangkat kepalaku, aku melihat air mata mengalir dari matanya.”[17]

Al-Hasan berkata, “‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu membaca ayat yang rutin ia baca pada malam hari, lalu ia menangis hingga terjatuh dan ia tetap berada di rumah sampai ia dijenguk karena sakit.”[18]

Adapun merenungkan dan menghayati bacaan ayat-ayat al-Qur-an maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah teladan dalam masalah ini. Bahkan kadang beliau shalat di malam hari hanya membaca satu ayat saja sebagaimana yang tersebut dalam riwayat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.[19]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: “Demi Allah membaca surat al-Baqarah dengan tartil dan merenungkannya lebih aku sukai daripada membaca seluruh al-Qur-an dalam satu malam.”[20]

  1. Berdo’a Dalam Shalat Malam
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memperbanyak do’a dalam shalatnya dan juga dalam Tahajjudnya, karena pada waktu-waktu tersebut kemungkinan besar dikabulkannya do’a.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً، لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ.

‘Sesungguhnya di malam hari terdapat suatu waktu, yang apabila seorang muslim memohon kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat bertepatan dengan waktu itu, Allah pasti mengabulkannya dan waktu itu ada di setiap malam.’”[21]

  1. Tidak Memberatkan Jiwa Dalam Menjalankan Ketaatan
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوْا، وَقَارِبُوْا، وَأَبْشِرُوْا، وَاسْتَعِيْنُوْا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ.

“Sesungguhnya agama ini mudah dan siapapun yang memberatkannya pasti akan kepayahan, oleh karenanya bersikap adillah (sedang-sedang saja dalam beribadah), men-dekatkan dirilah, berbahagialah dan jadikanlah waktu pagi, siang dan sebagian waktu malam untuk melakukan ibadah.”[22]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepadanya dan ketika itu ia tengah bersama seorang wanita. Beliau bertanya, “Siapakah ini?” ‘Aisyah menjawab, “Ini Fulanah yang dikenal sangat giat dalam shalat.” Beliau berkata: “Mah (hentikanlah), lakukanlah apa yang kalian mampu melakukannya! Demi Allah, Allah tidak pernah merasa bosan sampai kalian sendiri yang bosan, dan beragama yang paling dicintai Allah adalah yang dijalankan seseorang secara terus-menerus.”[23]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Kata ‘mah’ merupakan isyarat dimakruhkannya hal itu, karena khawatir kelemahan dan kebosanan akan menimpa si pelakunya. Tujuannya adalah agar ia tidak berhenti dari menjalankan amal ibadah yang biasa ia lakukan, sehingga ia menarik diri dari apa yang telah ia berikan kepada Rabb-nya.”[24]

  1. Tidak Melakukan Shalat Tahajjud Jika Mengantuk
    Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ، فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ.

“Bila seseorang dari kalian mengantuk dalam shalatnya, maka hendaklah ia tidur agar ia mengetahui apa yang yang dibacanya.”[25]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ، فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ، فَإِنَّ أَحَـدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ، لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ.

“Bila seseorang dari kalian mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur agar rasa kantuknya hilang. Sebab bila seseorang dari kalian shalat dalam keadaan mengantuk bisa jadi dia memohon ampunan kepada Allah, lalu ia mencaci dirinya sendiri.”[26]

An-Nawawi rahimahullah memberikan komentarnya, “Di dalam hadits ini terdapat dorongan shalat dalam keadaan khusyu’, konsentrasi hati dan semangat. Di dalamnya juga terdapat perintah tidur kepada orang yang mengantuk atau yang sejenisnya yang bisa menghilangkan rasa kantuk itu.”[27]

  1. Tidur Setelah Melakukan Shalat Tahajjud
    Disunnahkan bagi seorang mukmin setelah melakukan shalat Tahajjud untuk tidur. Yaitu pada waktu sahur dan inilah salah satu tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Aku tidak mendapati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Sahur di rumahku atau di dekatku melainkan dalam keadaan tidur.”[28]

‘Abdul Qadir al-Jailani al-Hanbali, seseorang yang hidup zuhud pada masanya berkata, “Disunnahkan bagi orang yang melakukan shalat Tahajjud untuk tidur pada akhir malam karena dua hal:

Hal itu dapat melenyapkan rasa kantuk di pagi hari.
Tidur di akhir malam dapat menghilangkan warna kekuningan di wajah. Karena bila seseorang kelelahan dan tidak tidur maka akan ada warna kekuningan di wajahnya. Seyogyanya seseorang menghilangkannya, karena itu merupakan pintu yang samar dan termasuk bentuk popularitas yang tersembunyi serta termasuk syirik yang samar. Sebab ia akan mendapat acungan jempol (dipuji orang) dan akan dikira sebagai orang yang shalih yang senantiasa bergadang (untuk beribadah), berpuasa dan takut kepada Allah karena ada warna kekuningan di wajahnya. Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan syirik dan riya’ serta hal-hal yang membawa kepadanya.”[29]

11. Berdo’a Seusai Shalat
Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap usai shalat Witir membaca:

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.

“Ya Allah sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu. Aku tak mampu menghitung pujian terhadap-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau pujikan terhadap diri-Mu sendiri.”[30]

Syamsul Haqqil ‘Azhim Abadi berkata, “Yakni berdo’a setelah salam, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain.”[31]

[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]


Footnote
[1] HR. Al-Bukhari dalam kitab Bad-il Wahy, bab Bad-il Wahy, (hadits no. 1) dan Muslim dalam kitab al-Imaarah, bab Qaw-lihi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Innamal A’maalu bin Niyyaah,” (hadits no. 1907).
[2] HR. An-Nasa-i dalam kitab ash-Shalaah, bab Man Ataa Firaa-syahu wa Huwa Yanwil Qiyaam, (hadits no. 1786), Ibnu Majah dalam kitab Iqaamatish Shalaati was Sunnati fii ha, bab Maa Jaa-a fii man Naama ‘an Hizbihi minal Lail, (hadits no. 1344), al-Hakim dalam al-Mustadrak, (I/311) dengan komentarnya, “Hadits ini shahih sesuai kriteria yang ditetap-kan al-Bukhari dan Muslim.” Penilaiannya ini disepakati oleh adz-Dzahabi. Sedangkan al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil, (II/204) menilainya juga shahih.
[3] HR. Al-Bukhari dalam kitab ad-Da’awaat, bab ad-Du’aa-u idzan Tabaha minal Lail, (hadits no. 6317) dan Muslim dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashriha, bab ad-Du’aa-u fii Shalaatil Laili wa Qiyaamih (hadits no. 769).
[4] HR. Muslim dalam kitab al-Musaafiriin, bab ad-Du’a fish Shalaatil Lail wa Qiyaamih, (hadits no. 770).
[5] Lihat al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Imam an-Nawawi (IV/45).
[6] HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Wudhu’-i bab as-Siwaak, (hadits no. 245) dan Muslim dalam kitab ath-Thahaarah, bab as-Siwaak, (hadits no. 255)
[7] Telah ditakhrij sebelumnya
[8] Telah ditakhrij sebelumnya
[9] Telah ditakhrij sebelumnya
[10] Fat-hul Baarii (III/15).
[11] HR. Al-Bukhari dalam kitab ash-Shalaah bab ash-Shalaah Khalfan Naa-im (hadits no. 512) dan Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin bab Shalaatil Lail (hadits no. 744).
[12] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin bab ad-Du’aa-i fii Shalaatil Laili wa Qiyaamih, (hadits no. 767).
[13] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab ad-Du’aa-i fii Shalaatil Laili wa Qiyaamih (hadits no. 765).
[14] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab ad-Du’aa-i fii Shalaatil Laili wa Qiyaamih (hadits no. 768).
[15] Shahiih Muslim bi Syarhin Nawawi, (VI/54).
[16] HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah, bab al-Bukaa’u fish Shalaah, (hadits no. 904), an-Nasa-i dalam Kitab as-Sahw, bab al-Bukaa’i fish Shalaah, (hadits no. 1214), Ahmad dalam Musnadnya, (hadits no. 15877). Semuanya melalui jalur periwayatan yang bersumber dari Mathraf bin ‘Abdillah dari ayahnya.
[17] HR. Al-Bukhari dalam kitab Tafsiirul Qur-aan, bab Fakaifa idzaa ai-naa min Kulli Ummatin bi Syahiid, (hadits no. 4582) dan Muslim dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashriha, bab Fadhlu Istimaa’il Qur-aan, (hadits no. 800).
[18] Mukhtashar Qiyaamil Lail, (hal. 142).
[19] HR. At-Tirmidzi dalam kitab ash-Shalaah, bab Maa Jaa-a fil Qiraa-atil Qur-aan, (hadits no. 448) dengan komentarnya, “Hadits ini hasan gharib.”
[20] Mukhtashar Qiyaamil Lail, (hal. 143)
[21] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Fil Laili Saa’atun Mustajaabun fii had Du’aa’, (hadits no. 757).
[22] HR. Al-Bukhari dalam Shahiihnya dalam kitab al-Iimaan bab ad-Diinu Yusr (hadits no. 39).
[23] HR. Al-Bukhari dalam kitab Iimaan, bab Ahabbud Diini ilallaahi Adwamahu, (hadits no. 43) dan Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin bab Amri man Na-isa fii Shalaa-tih (hadits no. 785).
[24] Fat-hul Baarii (III/27).
[25] HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Wudhu’-i bab al-Wudhu’-i minan Naum, (hadits no. 213).
[26] HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Wudhu’-i bab al-Wudhu’-i minan Naum (hadits no. 212) dan Muslim dalam kitab Shalaa-til Musaafiriin bab Amru man Na-isa fii Shalaatih, (hadits no. 786). Lafazh hadits ini adalah versi Muslim.
[27] Shahiih Muslim bi Syarhin Nawawi (VI/74).
[28] HR. Al-Bukhari dalam kitab at-Tahajjud, bab Man Naama ‘indas Sahar, (hadits no. 1133) dan Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin bab Shalaatil Lail wa ‘Adadi Raka’aatin Nabiy Shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits no. 742). Lafazh ini adalah versi Muslim.
[29] Lihat al-Ghunyah li Thaalibil Haqi, karya ‘Abdul Qadir al-Jailani (hal. 62).
[30] HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah, bab al-Qunuut fii Shalaatil Witr, (hadits no. 1427), at-Tirmidzi dalam kitab ad-Da’waat, bab Du’aa-ul Witr, (hadits no. 3566) dengan komentarnya, “Hadits ini hasan gharib”, an-Nasa-i dalam kitab Qiyaamul Laili wa Tathawwu’un Nahaar, bab Do’a witir, (hadits no. 1747), Ibnu Majah dalam Iqaamatush Shalaati was Sunnati fii ha, bab al-Qunuut fii Shalaatil Witr, (hadits no. 1168).
[31] Lihat ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud, karya al-‘Azhim Abadi, (IV/213).

sumber: https://almanhaj.or.id/3497-etika-shalat-malam.html

Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

Ya Allah, tabahkanlah saudara-saudara mujahidin kami di Palestina, khususnya di Gaza, dan jagalah darah mereka. Ya Allah, hukumlah orang-orang Yahudi yang terkutuk, dan turunkan murka-Mu kepada mereka. Ya Allah, dukunglah agamamu, kitabmu, dan Sunnah Nabi-Mu Muhammad, semoga Engkau memberkahi dan memberi kedamaian kepadanya.

Salah satu waktu mustajab untuk berdoa adalah ba’da ashar di hari Jumat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

‘Pada hari Jum’at terdapat dua belas jam (pada siang hari), di antara waktu itu ada waktu yang tidak ada seorang hamba muslim pun memohon sesuatu kepada Allah melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah ia di akhir waktu setelah ‘Ashar.’[HR. Abu Dawud]

Iman Ahmad rahimahullah menjelaskan bahwa waktu mustajab itu adalah ba’da ashar, beliau berkata,

قال الإمام أحمد : أكثر الأحاديث في الساعة التي تُرجى فيها إجابة الدعوة : أنها بعد صلاة العصر ، وتُرجى بعد زوال الشمس . ونقله عنه الترمذي

“Kebanyakan hadits mengenai waktu yang diharapkan terkabulnya doa adalah ba’da ashar dan setelah matahari bergeser (waktu shalat jumat).” [Lihat Fatwa Sual Wal Jawab no.112165]

Ibnul Qayyim berkata,

وهذه الساعة هي آخر ساعة بعد العصر، يُعَظِّمُها جميع أهل الملل

“Waktu ini ini adalah akhir waktu ashar dan diagungkan oleh semua orang yang beragama” [Zadul Ma’ad 1/384]

Bagaimana maksud ba’da ashar tersebut? Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah. Beliau berkata,

فمن أراد أن يتحرى وقت الإجابة بعد العصر يوم الجمعة : فلذلك صور متعددة ، منها:

١. أن يبقى بعد صلاة العصر لا يخرج من المسجد يدعو ، ويتأكد ذلك منه في آخر ساعة من العصر ، وهذه أعلى المنازل

وكان سعيد بن جبير إذا صلى العصر لم يكلم أحداً حتى تغرب الشمس

٢. أن يذهب إلى المسجد قبل المغرب بزمن ، فيصلي تحية المسجد ، ويدعو إلى آخر ساعة من العصر ، وهذه أوسط المنازل

٣. أن يجلس في مجلس – في بيته أو غيره – يدعو ربه تعالى في آخر ساعة من العصر ، وهذه أدنى المنازل

Bagi yang menginginkan mencari waktu mustajab setelah Ashar hari jumat, ada beberapa cara:

  1. Tetap tinggal di masjid setelah shalat ashar, tidak keluar dari masjid dan berdoa. Ditekankan ketika akhir waktu ahsar (menjelang magrib), ini adalah kedudukan tertinggi.
    Said bin Jubair jika shalat ashar tidaklah berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari.
  2. Ia berangkat ke masjid menjelang magrib kemudian shalat tahiyatul masjid, berdoa sampai akhir waktu ashar ini adalah kedudukan pertengahan.
  3. Ia duduk ditempatnya –rumah atau yang lain- berdoa kepada Rabb-nya sampai akhir waktu ashar. Ini adalah kedudukan terendah. [Fatwa Sual Wal Jawab no.112165]

Perhatikan bagaimana semangat para salaf dahulu memanfaatkan berkahnya waktu ba’da ashar di hari Jumat.

Ibnul Qayyim berkata,

كان سعيد بن جبير إذا صلى العصر، لم يكلم أحدًا حتى تغرب الشمس – يعني كان منشغلا بالدعاء

“Dahulu Sa’id bin Jubair apabila telah shalat ashar, ia tidak berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari (magrib) karena sibuk dengan berdoa.” [Zadul Ma’ad 1/384]

كان طاووس بن كيسان إذا صلى العصر يوم الجمعة، استقبل القبلة، ولم يكلم أحدًا حتى تغرب الشمس

“Dahulu Thawus bin Kaisan jika shalat ashar pada hari Jumat menghadap kiblat, ia tidak berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari (magrib).” [Tarikh Waasith]

CATATAN: Hal ini juga bisa dilakukan oleh wanita di rumahnya, setelah shalat ashar wanita berdoa dan berharap dimustajabkan. Demikian juga orang yang terhalangi untuk shalat ashar di masjid seperti dengan sakit atau ada udzur lainnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

ظاهر الأحاديث الإطلاق ، وأن من دعا في وقت الاستجابة : يُرجى له أن يجاب في آخر ساعة من يوم الجمعة ، يُرجى له أن يجاب ، ولكن إذا كان ينتظر الصلاة في المسجد الذي يريد فيه صلاة المغرب : فهذا أحرى ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (وَهُوَ قَائِمٌ يُصّلِّي) – رواه البخاري – ، والمنتظر في حكم المصلي ، فيكون في محل الصلاة أرجى لإجابته ، فالذي ينتظر الصلاة في حكم المصلين ، وإذا كان مريضاً وفعل في بيته ذلك : فلا بأس ، أو المرأة في بيتها كذلك تجلس تنتظر صلاة المغرب في مصلاها ، أو المريض في مصلاه ويدعو في عصر الجمعة يرجى له الإجابة ، هذا هو المشروع ، إذا أراد الدعاء يقصد المسجد الذي يريد فيه صلاة المغرب مبكراً فيجلس ينتظر الصلاة ، ويدعو

“Dzahir hadits adalah mutlak yaitu barangsiapa yang berdoa di waktu musjatab pada akhir hari jumat (yaitu menjelang magrib, karena akhir hari dalam hijriyah adalah magrib). Diharapkan bisa dkabulkan, akan tetapi jika ia menunggu shalat di masjid tempat shalat magrib, ini lebih hati-hati karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘ia menegakkan shalat’. Orang yang menunggu sebagaimana kedudukan orang yang shalat maka dalam keadaan shalat lebih diharapkan mustajab. Orang yang menunggu shalat sebagaimana orang shalat. Jika ia sakit bisa dilakukan di rumahnya , tidak mengapa. Atau wanita yang menunggu shalat magrib di mushallanya (tempat shalat di rumah), atau yang sakit di mushallanya berdoa di waktu ashar dan berharap mustajab. Jika ia ingin, menuju masjid tempat ia ingin shalat magrib lebih awal, duduk menunggu shalat dan berdoa.” [ Majmu’ Fatawa bin Baz 30/270]

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/42217-keutamaan-waktu-bada-ashar-hari-jumat.html

Seorang Perempuan Menikah Tanpa Ada Wali

Pertanyaan :

Saya hidup di negara asing dan telah menikah dengan seorang gadis Nashrani yang juga bukan penduduk asli negara di mana saya tinggal. Sama sekali tidak ada kerabat kami di sana. Lalu saya meminang gadis tersebut dan dia menerima pinangan saya kemudian kami mengikrarkan lafaz ijab qabul, saya lupa berapa mahar yang ditetapkan saat itu kemudian saya membayar sejumlah uang kepadanya, dan dia tidak memiliki wali. Dia seorang wanita yang baligh dan mandiri serta tidak ada saksi pada saat itu. Apakah pernikahan saya ini sah dan benar? kami telah menikah dengan tanpa melihat kebiasaan masyarakat pada umumnya karena memang tujuan kami hanya Allah semata dan untuk meraih keridhaan-Nya. Ada perasaan dihantui ketakutan jika memang pernikahan kami tidak sah maka akan terjadi perceraian diantara kami, apakah hal ini benar? Apakah wajib bagi saya untuk melangsungkan akad nikah yang baru lagi di hadapan wali si wanita dan dihadiri saksi-saksi?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:

..

Pertama :

Tidak halal bagi seorang lelaki menikahi seorang wanita tanpa mendapatkan izin dari walinya baik dia masih gadis atau sudah janda. Yang demikian itu merupakan perkataan jumhur Ulama di antaranya adalah; As Syafi’i, Malik dan Ahmad mereka menggunakan dalil dengan dalil-dalil berikut,

Firman Allah Ta’ala :

فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن (سورة البقرة: 232)

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya..” (QS. Al Baqarah : 232)

ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا (سورة البقرة: 221)

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (QS. Al Baqarah : 221)

وأنكحوا الأيامى منكم (سورة النور: 32)

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, … “ (QS. An Nuur: 32)

Intinya, ayat-ayat tersebut di atas sebagai dalil sangatlah jelas yaitu syarat keberadaan seorang wali dalam pernikahan. Karena arah pembicaraan Allah Ta’ala adalah orang-orang yang di bawah perwaliannya. Kalau saja perintah tersebut bukan untuk mereka (para wali) pastilah tidak diperlukan mengarahkan hal tersebut kepada mereka.

Di antara fikih Imam Bukhari Rahimahullah bahwa beliau memberikan bab tersendiri untuk ayat-ayat tersebut dengan ungkapannya, “Bab bagi yang mengucapkan     لا نكاح إلا بولي tidak sah pernikahan melainkan dengan keberadaan seorang wali,

dan dari Abu Musa al Asy’ari dia berkata : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “

لا نكاح إلا بولي (رواه الترمذي، رقم 1101 وأبو  داود،  2085  وابن ماجه، رقم 1881)

“Tidak sah pernikahan melainkan dengan keberadaan seorang wali.” (HR.  Tirmizi, no. 1101,  Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881. Dishahihkan oleh Syekh Al Albani Rahimahullah dalam Shahih At Tirmizi, 1/318 ).

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : 

أيما امرأة أنكحت نفسها بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، باطل ، باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له  (رواه الترمذي، رقم 1102 وأبو داود، رقم  2083  وابن ماجه، رقم 1879 وقال أبو عيسى الترمذي : هذا حديث حسن)

“Siapa saja wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, batil. Jika suaminya telah menggaulinya maka bagi wanita tersebut mahar dari kehormatan yang telah diberikannya dan dihalalkan baginya. Jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka penguasa atau hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya.” (HR. Tirmizi, no. 1120, Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no.  1879. Abu Isa At Tirmizi mengatakan, Hadits ini derajatnya Hasan. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Irwa Al Ghalil, no. 1840).

Kedua :

Dan jika walinya menolak menikahkan putrinya dengan lelaki yang dikehendaki tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, maka hak perwaliannya berpindah kepada orang yang setelahnya misalnya hak perwalian berpindah dari seorang ayah kepada kakek.

Ketiga :

Namun jika semua wali menolak untuk menjadi wali tanpa uzur syar’i, maka hak perwalian beralih kepada penguasa atau wali hakim sebagaimana hadits terdahulu:

فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

“Dan jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka penguasa atau hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya.”

Keempat :

Jika tidak ada wali atau penguasa (wali Hakim) maka seorang yang memiliki kuasa di daerahnyalah yang berhak menikahkannya, seperti hakim lokal, kepala desa atau sesepuh desa dan yang semacamnya, dan jika mereka pun tidak ada maka diwakilkan kepada seorang Muslim yang dapat dipercaya yang berhak menikahkannya.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata, “Dan apabila orang-orang yang memiliki hak sebagai wali nikah berhalangan maka hak perwalian beralih kepada seseorang yang baik yang memiliki semacam kekuasan yang tidak ada hubungannya dengan pernikahan seperti Kepala Desa, kepala kabilah dan yang semacamnya.” (Al Ikhtiyaraat, hal.  350)

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, “Jika tidak ada bagi seorang wanita wali maupun penguasa yang menikahkannya, maka diriwayatkan dari Imam Ahmad yang mngisyaratkan bahwa yang menikahkannya adalah lelaki yang adil dengan seizinnya.” (Al Mughni, 9/362).

Syekh Umar Al ‘Asyqar berkata : Apabila tidak ada penguasa kaum muslimin atau perempuan tersebut dalam kondisi dimana tidak ada bagi kaum muslimin penguasa dan juga wali secara umum sebagaimana kaum Muslimin yang berada di negara Amerika dan yang lainnya, maka jika di negara tersebut terdapat yayasan Islam yang bergerak dalam urusan Kaum Muslimin, maka yayasan tersebut memiliki kewenangan untuk menikahkannya. Demikian pula apabila terdapat kaum Muslimin pemimpin yang ditaati atau penanggung jawab yang mengatur urusan mereka, maka merekalah yang berhak untuk menjadi wali.” (Dari kitab  Al Wadhih Fi Syarhi Qonuunil Ahwal As Syakhshiyyah Al Urduni, hal. 70)

Wajib pada saat akad nikah disaksikan oleh dua orang lelaki muslim yang baligh dan berakal sehat. Lihat jawaban soal no. 2127. Dengan demikian maka pernikahan anda yang pertama adalah bathil dan wajib bagi anda mengulang akad nikah yang harus dihadiri oleh wali mempelai wanita sebagaimana telah diterangkan dan dua orang saksi.

Wallahu a’lam.

sumber: https://islamqa.info/id/answers/7989/seorang-perempuan-menikah-tanpa-ada-wali