Makanan Majikan & Makanan Pembantu

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Saudaraku yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh, banyak diantara kita yang belum tau bahwa pelayan atau pembantu dirumah kita memiliki hak yang sama dengan kita perihal makanan yang dimakan. Seringkali kita dengar bahwa majikan makan di meja makan, sementara pembantu makan di dapur. Begitupula makanan, makanan majikan dan makanan pembantu berbeda, sang majikan makan ayam goreng, pembantu makannya tempe dibalut tepung ayam goreng. Benarkah ini? Bagaimana adab yang diajarkan Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam? Beliau bersabda:

إِذَا أَتَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ مَعَهُ فَلْيُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ، أَوْ أَكْلَةً أَوْ أَكْلَتَيْنِ، فَإِنَّهُ وَلِيَ حَرَّهُ وَعِلَاجَهُ

“Apabila pelayan seseorang di antara kalian datang menyuguhkan makanan, lalu ia tidak mau mempersilakan pelayan untuk makan bersamanya, maka hendaklah ia memberikan kepadanya sesuap atau dua suap makanan, sepiring atau dua piring makanan, karena sesungguhnya pelayanlah yang memasak dan yang menghidangkannya” (HR Bukhori no 5066, Muslim no 3150)

Bagitulah saudaraku, tempat boleh beda, tapi makanannya tetap sama..

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/makanan-majikan-makanan-pembantu/

Anjuran Mencuci Tangan Dalam Islam

Islam adalah agama yang membawa maslahah dan mencegah mudharat bagi manusia. Diantara bentuknya, Islam mengajarkan pola hidup bersih dan tampil indah. Contohnya, ada beberapa waktu yang dianjurkan untuk mencuci tangan ketika itu. Siapa yang melakukan cuci tangan dalam rangka memenuhi anjuran ini, ia mendapatkan pahala.

Berikut ini beberapa tempat yang disunnahkan untuk cuci tangan

1. Ketika berwudhu
Disebutkan dalam hadits Humran bin Aban rahimahullah tentang cara wudhu Utsman bin Affan radhiallahu’anhu :

فغسل كَفَّيْهِ ثلاثَ مراتٍ

“.. kemudian beliau membasuh kedua tangannya 3 kali”

Yang di akhir hadits, Utsman bin Affan mengatakan:

رأيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم توضأ نحوَ وُضوئي هذا

Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini” (HR. Bukhari no.1934, Muslim no.226).

Mencuci kedua tangan ketika wudhu hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni mengatakan:

وليس ذلك بواجب عند غير القيام من النوم بغير خلاف نعلمه

Tidak mencuci tangan yang wajib kecuali ketika bangun tidur, hal ini tidak ada khilaf ulama yang kami ketahui“.

2. Ketika bangun tidur
Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktifitas lainnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه

Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278).

Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadits ini apakah makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah).

3. Ketika sebelum makan
Dalam hadits dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ إذا أرادَ أن ينامَ ، وَهوَ جنبٌ ، تَوضَّأَ . وإذا أرادَ أن يأْكلَ ، أو يشربَ . قالت : غسلَ يدَيهِ ، ثمَّ يأكلُ أو يشربُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika beliau ingin tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu dahulu. Dan ketika beliau ingin makan atau minum beliau mencuci kedua tangannya, baru setelah itu beliau makan atau minum” (HR. Abu Daud no.222, An Nasa’i no.257, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan:

يستحب غسل اليدين قبل الطعام وبعده, وإن كان على وضوء

Dianjurkan mencuci tangan sebelum makan dan setelah makan, walaupun dalam keadaan punya wudhu“.

4. Ketika setelah makan
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أكل كتفَ شاةٍ فمضمضَ وغسل يديهِ وصلَّى

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memakan daging bahu kambing, kemudian beliau berkumur-kumur, mencuci kedua tangannya, baru setelah itu shalat” (HR. Ibnu Majah no. 405, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

5. Ketika tangan kotor
Secara umum ketika ada kotoran pada tubuh kita atau pakaian kita, hendaknya berusaha membersihkannya agar tampil bersih dan bagus. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الجَمالَ

Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim no.91).

Terlebih jika tangan yang kotor bisa mengganggu orang lain. Dari Abu Musa radhiallahu’anhu, ia berkata:

قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, amalan Islam manakah yang paling utama?’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Yaitu orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya”” (HR. Bukhari no.10, Muslim no.57).

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Penulis: Ustadz Yulian Purnama
Sumber: https://muslimah.or.id/11971-anjuran-mencuci-tangan-dalam-islam.html

Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua

Pertanyaan:
Bagaimana bentuk ta’awun (saling menolong) dalam kebaikan dan takwa di dalam rumah apabila bapak dan saudara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid?

Jawaban:
Hal itu (ta’awun dalam kebaikan dan takwa, red.) termasuk cara nasihat yang paling utama dan kerja sama yang paling ditekankan. Apabila melihat orang tua dan saudara atau selain mereka dari penghuni rumah melakukan suatu kemungkaran maka wajib saling menasihati mereka, saling membantu dalam menghindari hal tersbeut, dan saling berwasiat dalam kebaikan menurut kemampuan masing-masing –tentunya dengna cara yang baik dan waktu yang tepat—sehingga ia bisa menghilangkan kemungkaran tersebut.

Firman Allah Ta’ala,

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (QS. At-Taghobun: 16)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Apabila aku perintahkan kepada kalian suatu perkara maka laksanakanlah menurut kesanggupanmu.”

Orang tua memiliki hak, saudara —kakak maupun adik— tiap-tiap mereka memiliki hak, mereka semua harus dinasihati dengan uslub (metode) yang baik, lemah lembut menurut kemampuan, sehingga tercapailah apa yang dikehendaki dan bisa menghilangkan perkara yang dilarang.

Demikian pula ditujukan kepada para juru dakwah, hendaklah ia mencari waktu-waktu yang tepat dalam menyampaikan nasihatnya, serta hendaklah menggunakan gaya bahasa yang baik. Apalagi terhadap kedua orang tua sebab mereka bukan seperti kerabat-kerabat yang lainnya. Mereka memiliki hak yang sangat agung.

Berbuat baik kepada mereka merupakan perkara wajib, menurut kemampuan. Allah berfirman (yang artinya),

وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ {14} وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {15}

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk memperseukutan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik..” (QS. Luqman: 14-15)

Ayat ini menjelaskan sikap seorang anak jika kedua orang tuanya kafir, maka bagaimana halnya jika kedua orang tuanya muslim? Apabila kedua orang tua kafir maka sikap seorang anak adalah mempergauli mereka dengan baik serta berbuat baik kepada mereka, barangkali dengan sebab itu mereka bisa mendapatkan petunjuk. Oleh karena itu, orang tua yang muslim lebih berhak mendapatkan perlakuan semacam itu.

Maka apbila seorang ayah bermalas-malasan melakukan shalat di masjid, atau ia menerjang suatu kemungkaran yang lain —semisal merokok, mencukur jenggot, isbal, atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya— maka seorang anak wajib menasihati dengan cara yang baik. Demikian pula halnya bersikap terhadap ibu, saudaranya, dan yang lainnya, sehingga bisa terwujud apa yang diinginkan. (Majmu Fatawa wa Maqolat Mutawwi’ah, 6:350-351)

Sumber: Majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-1 Robi’ul Awwal 1429/Maret 2008
Penyunting Bahasa: Tim Konsultasi Syariah

sumber: https://konsultasisyariah.com/9553-menasihati-orang-tua.html

Berdoa kepada Allah

Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan doa orang yang meminta ketika dia menyeru/berdoa kepada-Ku. Oleh sebab itu, hendaklah mereka memenuhi seruan-Ku dan beriman kepada-Ku, mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186)

Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهو معكُمْ

“Sesungguhnya kalian tidaklah menyeru/berdoa kepada Zat yang tuli ataupun tidak hadir (tidak melihat). Sesungguhnya yang kalian seru adalah Yang Maha Mendengar lagi Mahadekat, sementara Dia (Allah) senantiasa bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syekh Abdullah Al-Ghunaiman hafizhahullah menjelaskan,

لأصم: الذي لا يسمع، والغائب: لا يبصر، ومعنى ذلك أن الله سميع بصير، فالذي تدعونه سميعاً بصيراً، يسمعكم وإن أخفيتم الذكر، ويراكم ولا يخفى عن نظره شيء، لا في بواطنكم ولا في ظواهركم؛ لأن نظر الله جل وعلا لا يحجبه حائل

“Yang tuli maksudnya adalah yang tidak bisa mendengar, sedangkan gaib/tidak hadir di sini maksudnya adalah tidak melihat. Artinya bahwa Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Zat yang kalian seru itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Dia bisa mendengar kalian walaupun kalian lirihkan zikir. Dan melihat kalian dan tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari pandangan-Nya, baik itu urusan batin maupun lahir. Karena sesungguhnya pandangan Allah tidak terhalangi oleh sesuatu apa pun.” (Syarh Aqidah Wasithiyah)

Allah Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Nabi Shalih kepada kaumnya,

فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ

“Maka, mintalah ampunan kepada-Nya dan bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabbku Mahadekat lagi Maha Mengabulkan doa.” (QS. Hud: 61)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu perkara yang lebih mulia bagi Allah Ta’ala daripada doa.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3370.)

Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Doa adalah hakikat dari ibadah.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3372.)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, “Seutama-utama ibadah adalah doa.” Lalu, beliau membaca ayat,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ

Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk ke dalam Jahanam dalam keadaan hina.’ (QS. Ghafir: 60)” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 1856)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Allah akan murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3373.)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin dikabulkan doanya ketika dalam keadaan sempit dan susah, hendaklah dia memperbanyak doa ketika dalam keadaan lapang.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3382)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Aku mengikuti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan senantiasa bersama-Nya selama dia berdoa kepada-Ku.’ ” (HR. Muslim no. 2675)

Fakirnya kita di hadapan Allah

Di antara perkara penting yang ditanamkan dalam akidah Islam adalah keyakinan tentang fakirnya segenap makhluk di hadapan Allah. Allahlah Yang telah menciptakan segala sesuatu. Allah Mahakaya, sementara setiap makhluk butuh kepada-Nya.

Allah berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ أَنتُمُ ٱلْفُقَرَآءُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ٱلْحَمِيدُ

Wahai manusia, sesungguhnya kalian semua adalah fakir/miskin dan butuh kepada Allah, dan Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)

Bagaimana tidak? Sementara kita adalah makhluk ciptaan-Nya. Dia yang memberikan segala bentuk nikmat dan kemudahan bagi kita sejak kita berada di rahim ibu hingga terlahir dan berkembang menjadi dewasa. Tidak bisa satu detik pun kita terlepas dari bantuan dan pertolongan-Nya.

Dari sini, kita mengetahui bahwa orang yang mulia adalah orang yang diberi taufik dan pertolongan oleh Allah, sedangkan orang yang hina adalah yang ditinggalkan oleh Allah akibat keangkuhan dan penyimpangannya dari jalan Allah. Oleh sebab itu, Allah menyebut para nabi dan orang-orang saleh sebagai orang-orang yang diberi nikmat oleh-Nya. Sebab, semua kebaikan yang mereka raih adalah anugerah dan bentuk kasih sayang Allah kepada mereka.

Orang yang menyadari hal ini, maka dia akan selalu tunduk beribadah kepada Allah. Merasa butuh bantuan dan pertolongan-Nya di setiap waktu dan kesempatan. Dia berdoa kepada Allah dengan penuh harap dan cemas. Dia mengharapkan rahmat Allah dan takut akan azab-Nya. Dia murnikan ibadahnya kepada Allah semata dan meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya.

Allah berfirman menceritakan sosok Musa ‘alaihis salam yang berkata,

رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

Wahai Rabbku, sesungguhnya aku terhadap kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku, maka sungguh aku berada dalam keadaan fakir/sangat membutuhkannya.” (QS. Al-Qashash: 24)

Kita adalah hamba Allah. Maka, kita wajib tunduk dan patuh sepenuhnya kepada Allah. Wajib mengikuti perintah dan larangan Allah. Inilah hakikat dari penghambaan kepada Allah. Perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya.

Allah menceritakan perkataan Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Bani Isra’il,

إِن تَكۡفُرُوۤا۟ أَنتُمۡ وَمَن فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا فَإِنَّ ٱللَّهَ لَغَنِیٌّ حَمِیدٌ

“Jika kalian kafir dan juga seluruh yang ada di bumi, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrahim: 8)

Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, maslahat ibadah tidaklah kembali kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah tidak membutuhkan mereka dan tidak juga ibadah-ibadah mereka. Seandainya mereka semua kafir, maka hal itu tidak akan mengurangi kerajaan Allah sama sekali. Dan seandainya mereka semua taat, maka hal itu pun tidak akan menambah apa-apa di dalam kerajaan-Nya.” (Da’watu At-Tauhid wa Sihamul Mughridhin, hal. 8)

Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya dalam kebaikan.

***

Selesai disusun ulang di Masjid Jami’ Al-Mubarok YAPADI Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Ahad, 8 Muharram 1446 H

Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.

Sumber: https://muslim.or.id/96430-berdoa-kepada-allah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Bercanda Ada Batasnya

Penulis: Ummu ‘Aisyah

Saudariku muslimah, berbeda dengan sabar yang tidak ada batasnya, maka bercanda ada batasnya. Tidak bisa dipungkiri, di saat-saat tertentu kita memang membutuhkan suasana rileks dan santai untuk mengendorkan urat syaraf, menghilangkan rasa pegal dan capek sehabis bekerja. Diharapkan setelah itu badan kembali segar, mental stabil, semangat bekerja tumbuh kembali, sehingga produktifitas semakin meningkat. Hal ini tidak dilarang selama tidak berlebihan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun Bercanda

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengajak istri dan para sahabatnya bercanda dan bersenda gurau untuk mengambil hati serta membuat mereka gembira. Namun canda beliau tidak berlebihan, tetap ada batasnya. Bila tertawa, beliau tidak melampaui batas tetapi hanya tersenyum. Begitu pula dalam bercanda, beliau tidak berkata kecuali yang benar. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam beberapa hadits yang menceritakan seputar bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha“Aku belum pernah melihat Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan amandelnya, namun beliau hanya tersenyum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pun menceritakan, para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam“Wahai, Rasullullah! Apakah engkau juga bersendau gurau bersama kami?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya, “Betul, hanya saja aku selalu berkata benar.” (HR. Imam Ahmad. Sanadnya Shahih)

Adapun contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda dengan salah satu dari kedua cucunya yaitu Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjulurkan lidahnya bercanda dengan Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu. Ia pun melihat merah lidah beliau, lalu ia segera menghambur menuju beliau dengan riang gembira.” (Lihat Silsilah Ahadits Shahihah, no hadits 70)

Adab Bercanda Sesuai Syariat

Poin di atas cukup mewakili arti bercanda yang dibolehkan dalam syariat. Selain itu, hal penting yang harus kita perhatikan dalam bercanda adalah:

1. Meluruskan tujuan yaitu bercanda untuk menghilangkan kepenatan, rasa bosan dan lesu, serta menyegarkan suasana dengan canda yang dibolehkan. Sehingga kita bisa memperoleh semangat baru dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat.

2. Jangan melewati batas. Sebagian orang sering berlebihan dalam bercanda hingga melanggar norma-norma. Terlalu banyak bercanda akan menjatuhkan wibawa seseorang.

3. Jangan bercanda dengan orang yang tidak suka bercanda. Terkadang ada orang yang bercanda dengan seseorang yang tidak suka bercanda, atau tidak suka dengan canda orang tersebut. Hal itu akan menimbulkan akibat buruk. Oleh karena itu, lihatlah dengan siapa kita hendak bercanda.

4. Jangan bercanda dalam perkara-perkara yang serius. Seperti dalam majelis penguasa, majelis ilmu, majelis hakim (pengadilan-ed), ketika memberikan persaksian dan lain sebagainya.

5. Hindari perkara yang dilarang Allah Azza Wa Jalla saat bercanda.

– Menakut-nakuti seorang muslim dalam bercanda. Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud)

– Berdusta saat bercanda. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menjamin dengan sebuah istana di bagian tepi surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun ia berada di pihak yang benar, sebuah istana di bagian tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meski ia sedang bercanda, dan istana di bagian atas surga bagi seseorang yang memperbaiki akhlaknya.” (HR. Abu Dawud). Rasullullah pun telah memberi ancaman terhadap orang yang berdusta untuk membuat orang lain tertawa dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam“Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ia.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

– Melecehkan sekelompok orang tertentu. Misalnya bercanda dengan melecehkan penduduk daerah tertentu, atau profesi tertentu, bahasa tertentu dan lain sebagainya, yang perbuatan ini sangat dilarang.

– Canda yang berisi tuduhan dan fitnah terhadap orang lain. Sebagian orang bercanda dengan temannya lalu mencela, memfitnahnya, atau menyifatinya dengan perbuatan yang keji untuk membuat orang lain tertawa.

6. Hindari bercanda dengan aksi atau kata-kata yang buruk. Allah telah berfirman, yang artinya, “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. Al-Isra’: 53)

7. Tidak banyak tertawa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan agar tidak banyak tertawa, “Janganlah kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah)

8. Bercanda dengan orang-orang yang membutuhkannya.

9. Jangan melecehkan syiar-syiar agama dalam bercanda. Umpamanya celotehan dan guyonan para pelawak yang mempermainkan simbol-simbol agama, ayat-ayat Al-Qur’an dan syair-syiarnya, wal iyadzubillah! Sungguh perbuatan itu bisa menjatuhkan pelakunya dalam kemunafikan dan kekufuran.

Demikianlah mengenai batasan-batasan dalam bercanda yang diperbolehkan dalam syariat. Semoga setiap kata, perbuatan, tingkah laku dan akhlak kita mendapatkan ridlo dari Allah, pun dalam masalah bercanda. Kita senantiasa memohon taufik dari Allah agar termasuk ke dalam golongan orang-orang yang wajahnya tidak dipalingkan saat di kubur nanti karena mengikuti sunnah Nabi-Nya. Wallahul musta’an.

***

Diringkas dari: majalah As-Sunnah edisi 09/tahun XI/ 1428 H/2007 M.


Sumber: https://muslimah.or.id/116-bercanda-ada-batasnya.html

Menasehati Tanpa Melukai

Siapakah yang tak ingin hidayah mengetuk hati orang yang dicintai?

Orang tua, kerabat dekat, teman, tetangga, dan bahkan orang-orang di luar Islam. Hidayah yang melembutkan hati yang keras, menyabarkan hati tatkala ditimpa musibah, meredakan kemarahan, menjalin tali yang lama terpisah, menyatukan prinsip syariat sehingga berjalan beriringan dalam satu jalan yang haq menuju shiraathal mustaqiim. Pasti banyak orang yang kita inginkan kebaikan terlimpah padanya. Kebaikan yang senantiasa menghiasi diri sehingga melahirkan generasi Rabbani yang senantiasa berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As Sunnah sesuai pemahaman salafush shalih sebagaimana yang diharapkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sejak beratus abad yang lalu hingga sekarang, sampai nanti datang hari penghisaban sedangkan amal tak lagi terhitung dan tergores tintanya dalam catatan.

Siapa mengira, Al Fudhail bin Iyadh yang kita kenal sebagai seorang hamba yang shalih dan tokoh teladan bagi umat, dahulunya adalah seorang perampok jalanan yang banyak ditakuti orang. Lalu beliau terketuk hatinya dan mendapat hidayah tatkala mendengar percakapan dua saudagar yang tengah takut kepadanya.

Tak kenalkah dengan Salman Al Farisi? Dahulunya beliau adalah seorang Majusi kemudian beliau mendapatkan hidayah tatkala melihat orang muslim yang sedang shalat di gereja. Dan banyak dari kaum muslimin di zaman Nabi yang berbondong-bondong masuk Islam tidak lain karena mulianya dakwah beliau.

Oleh karena itu, mari kita lihat bagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam beserta orang-orang shalih dahulu mengajarkan kepada kita bagaimana adab tatkala memberikan nasehat sehingga membuka pintu-pintu hidayah bagi seseorang.

Adab Memberi Nasehat

Ketika seseorang hendak memberikan nasehat hendaklah memperhatikan adab-adabnya karena adab tersebut sangat menentukan diterima atau tidaknya nasehat. Beberapa adab yang perlu diperhatikan adalah:

1. Mengharapkan ridha Allah Ta’ala

Seorang yang ingin menasehati hendaklah meniatkan nasehatnya semata-semata untuk mendapatkan ridha Allah Ta’ala. Karena hanya dengan maksud inilah dia berhak atas pahala dan ganjaran dari Allah Ta’ala di samping berhak untuk diterima nasehatnya. Rasulullaah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Artinya, “Sesungguhnya setiap amal itu bergantung kepada niatnya dan sesungguhnya setiap orang itu hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya (dinilai) kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak diraihnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka (hakikat) hijrahnya itu hanyalah kepada apa yang menjadi tujuan hijrahnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Tidak dalam rangka mempermalukan orang yang dinasehati

Seseorang yang hendak memberikan nasihat harus berusaha untuk tidak mempermalukan orang yang hendak dinasehati. Ini adalah musibah yang sering terjadi pada kebanyakan orang, saat dia memberikan nasihat dengan nada yang kasar. Cara seperti ini bisa berbuah buruk atau memperparah keadaan. Dan nasehatpun tak berbuah sebagaimana yang diharapkan.

3. Menasehati secara rahasia

Nasihat disampaikan dengan terang-terangan ketika hendak menasehati orang banyak seperti ketika menyampaikan ceramah. Namun kadangkala nasehat harus disampaikan secara rahasia kepada seseorang yang membutuhkan penyempurnaan atas kesalahannya. Dan umumnya seseorang hanya bisa menerimanya saat dia sendirian dan suasana hatinya baik. Itulah saat yang tepat untuk menasehati secara rahasia, tidak di depan publik. Sebagus apapun nasehat seseorang namun jika disampaikan di tempat yang tidak tepat dan dalam suasana hati yang sedang marah maka nasehat tersebut hanya bagaikan asap yang mengepul dan seketika menghilang tanpa bekas.

Al Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Apabila para salaf hendak memberikan nasehat kepada seseorang, maka mereka menasehatinya secara rahasia… Barangsiapa yang menasehati saudaranya berduaan saja maka itulah nasehat. Dan barangsiapa yang menasehatinya di depan orang banyak maka sebenarnya dia mempermalukannya.” (Jami’ Al ‘Ulum wa Al Hikam, halaman 77)

Abu Muhammad Ibnu Hazm Azh Zhahiri menuturkan, “Jika kamu hendak memberi nasehat sampaikanlah secara rahasia bukan terang-terangan dan dengan sindiran bukan terang-terangan. Terkecuali jika bahasa sindiran tidak dipahami oleh orang yang kamu nasehati, maka berterus teranglah!” (Al Akhlaq wa As Siyar, halaman 44)

4. Menasehati dengan lembut, sopan, dan penuh kasih

Seseorang yang hendak memberikan nasehat haruslah bersikap lembut, sensitif, dan beradab di dalam menyampaikan nasehat. Sesungguhnya menerima nasehat itu diperumpamakan seperti membuka pintu. Pintu tak akan terbuka kecuali dibuka dengan kunci yang tepat. Seseorang yang hendak dinasehati adalah seorang pemilik hati yang sedang terkunci dari suatu perkara, jika perkara itu yang diperintahkan Allah maka dia tidak melaksanakannya atau jika perkara itu termasuk larangan Allah maka ia melanggarnya.

Oleh karena itu, harus ditemukan kunci untuk membuka hati yang tertutup. Tidak ada kunci yang lebih baik dan lebih tepat kecuali nasehat yang disampaikan dengan lemah lembut, diutarakan dengan beradab, dan dengan ucapan yang penuh dengan kasih sayang. Bagaimana tidak, sedangkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

Artinya, “Setiap sikap kelembutan yang ada pada sesuatu, pasti akan menghiasinya. Dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu, kecuali akan memperburuknya. (HR. Muslim)

Fir’aun adalah sosok yang paling kejam dan keras di masa Nabi Musa namun Allah tetap memerintahkan Nabi Musa dan Nabi Harun agar menasehatinya dengan lemah lembut. Allah Ta’ala berfirman,

فَقُولا لَهُ قَوْلا لَيِّنًا

Artinya, “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut.” (QS. Ath Thaha: 44)

Saudariku… dan lihatlah tatkala nasehat dilontarkan dengan keras dan kasar maka akan banyak pintu yang tertutup karenanya. Banyak orang yang diberi nasehat justru tertutup dari pintu hidayah. Banyak kerabat dan karib yang hatinya menjauh. Banyak pahala yang terbuang begitu saja. Dan tentu banyak bantuan yang diberikan kepada setan untuk merusak persaudaraan.

5. Tidak memaksakan kehendak

Salah satu kewajiban seorang mukmin adalah menasehati saudaranya tatkala melakukan keburukan. Namun dia tidak berkewajiban untuk memaksanya mengikuti nasehatnya. Sebab, itu bukanlah bagiannya. Seorang pemberi nasehat hanyalah seseorang yang menunjukkan jalan, bukan seseorang yang memerintahkan orang lain untuk mengerjakannya. Ibnu Hazm Azh Zhahiri mengatakan: “Janganlah kamu memberi nasehat dengan mensyaratkan nasehatmu harus diterima. Jika kamu melanggar batas ini, maka kamu adalah seorang yang zhalim…” (Al Akhlaq wa As Siyar, halaman 44)

6. Mencari waktu yang tepat

Tidak setiap saat orang yang hendak dinasehati itu siap untuk menerima petuah. Adakalanya jiwanya sedang gundah, marah, sedih, atau hal lain yang membuatnya menolak nasehat tersebut. Ibnu Mas’ud pernah bertutur: “Sesungguhnya adakalanya hati bersemangat dan mudah menerima, dan adakalanya hati lesu dan mudah menolak. Maka ajaklah hati saat dia bersemangat dan mudah menerima dan tinggalkanlah saat dia malas dan mudah menolak.” (Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih)

Jika seseorang ternyata tak bisa menasehati dengan baik maka dianjurkan untuk diam dan hal itu lebih baik karena akan lebih menjaga dari perkataan-perkataan yang akan memperburuk keadaan dan dia bisa meminta tolong temannya agar menasehati orang yang dimaksudkan. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ

Artinya, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaklah berkata yang baik atau diam…”(HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarhu Al Arba’in An Nawawi memberikan beberapa faedah dari cuplikan hadits di atas yaitu wajibnya diam kecuali dalam kebaikan dan anjuran untuk menjaga lisan.

Jangan pernah putus asa untuk memohon pertolongan Allah karena pada hakekatnya Allah-lah Yang Maha Membolak-balikkan hati seseorang. Meski sekeras apapun hati seseorang namun tidak ada yang mustahil jika Allah berkehendak untuk melembutkan hatinya dan menunjukkan kepada jalan-Nya. Wallaahu Musta’an.

“Jika engkau inginkan kebaikan pada saudaramu

Maka ajaklah ia tuk bergandengan

Dan beriringan menuju jalan-Nya

Bertuturlah dengan baik

Berilah senyuman tatkala ia tak peduli

Tunggulah… Bersabarlah… hingga pintu itu terbuka

Jangan kau paksa.. dan jangan pula kau marahi

Sebab nasehat itu akan berubah menjadi pisau yang tajam

Yang hanya membuat goresan di hati

Dan akan membuat lari

Jangan kau paksa.. dan jangan pula kau marahi

Sesungguhnya hidayah itu ada di tangan Sang Rabb

Yang Maha Membolak-balikkan hati”

***

Referensi:
  1. Menasehati Tanpa Menyakiti“. Abu Muhammad Shu’ailik. Pustaka Arafah
  2. Syarhu Al Arba’in An Nawawi“. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Daarul Ittiba’ dan Ad Daaru Al ‘Aalamiyyah Lin Nasyr wat Tauzii’
  3. 99 Kisah Orang Shalih“. Muhammad bin Hamid Abdul Wahab. Darul Haq

Penulis: Lilis Mustikaningrum

Murojaah: Ustadz Ammi Nur Baits

© 2023 muslimah.or.id
Sumber: https://muslimah.or.id/7352-menasehati-tanpa-melukai.html

Sunnah Ngobrol-Ngobrol dengan Istri Sebelum Tidur

Berbincang-bincang setelah shalat Isya hukum asalnya adalah makruh, berdasarkan hadits dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu,

أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568 dan Muslim no. 1496)

Oleh karena itu, yang ideal bagi seorang muslim adalah tidur setelah shalat Isya lalu berusaha bangun pada tengah malam untuk shalat dan beribadah kepada Allah. Tetapi para ulama mengatakan bahwa berbincang-bincang setelah Isya diperbolehkan jika ada maslahat, seperti belajar agama, menjamu tamu, dan berbincang dengan anak serta istri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri mempunyai kebiasaan ngobrol dengan istrinya sebelum tidur malam. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 4893) dan Imam Muslim (no. 2448), bahwa beliau pernah mendengarkan dengan seksama cerita yang cukup panjang dari ‘Aisyah tentang Abu Zar’ dan Ummu Zar’. Dalam riwayat lain, setelah ‘Aisyah bercerita panjang lebar tentang kisah tersebut barulah Nabi memberikan komentar romantisnya kepada ‘Aisyah,

كُنْتُ لَكِ كَأَبِي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ إِلاَّ أَنَّ أَبَا زَرْعٍ طَلَّقَ وَأَنَا لاَ أُطَلِّقُ

“Aku bagimu seperti Abu Zar’ seperti Ummu Zar’ hanya saja Abu Zar’ mencerai dan aku tidak mencerai.” (HR Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 270)

Kemudian Aisyah radhiallahu ‘anha membalas dengan romantis lagi,

يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ

“Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’.” (HR An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra no. 9139)

Inilah sunnah yang banyak dilupakan oleh para suami istri yaitu mengobrol sebelum tidur. Sebelum tidur adalah waktu yang tepat untuk menceritakan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh suami dan istri, tentang kesibukan mereka hari itu, aktivitas anak mereka, atau bahkan permasalahan sepele lainnya.

Terutama bagi suami, hendaknya meluangkan waktunya untuk mendengarkan keluh kesah istrinya, karena tabiat perempuan itu ingin didengarkan. Lihatlah praktek Nabi yang begitu bersabar mendengarkan cerita istrinya, setelah itu baru beliau memberikan komentar yang romantis. Semua distraksi yang bisa mengganggu hendaknya disingkirkan seperti gadget, kegiatan bermedsos, dll. Jadikan prinsip “Jangan ada gadget di antara kita” sebagai prinsip berdua ketika akan beranjak ke tempat tidur.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/sunnah-ngobrol-ngobrol-dengan-istri-sebelum-tidur.html

Pesan Indah Di Balik Doa Istighfar Saat Keluar Kamar Mandi

Saat keluar Kamar Mandi seorang muslim disunahkan membaca doa istighfar yaitu,

غُفْرَانَكَ

Ghufroonaka.

“Ya Allah, hamba memohon ampunan-Mu.”

Sebagaimana diterangkan dalam hadis shahih dari Ibunda Aisyah -radhiyallahu’anha-, beliau meneceritakan,

أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ كان إذا خرجَ من الغائطِ قال غُفرانَكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa bila keluar dari toilet beliau mengucapkan doa “Ghufroonaka” (artinya: Ya Allah, hamba memohon ampunan Mu.” (HR. Abu Dawud)

Ini suatu hal yang sangat menarik, memancing pertanyaan, mengapa Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- selalu mengucapkan doa ini saat keluar kamar mandi, sehingga keteladanan dari beliau ini menjadi sunah untuk umatnya pula? Apa buang hajat itu dianggap dosa, sehingga saat keluar kita duanjurkan beristighfar? 

Penulis mendapatkan penjelasan menarik dari Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Utsman As-Sabt -hafidzohullah- (Dosen di Fakultas Tarbiyah, Universitas Imam Abdurrahman bin Fasihol di Kota Damam, KSA). Berikut ini kami rangkumkan dari perjelasan beliau:

“Sebab mengapa disunahkan istighfar saat keluar dari kamar mandi adalah, karena seorang saat berada di kamar mandi tidak diperkenankan berdzikir. Sehingga saat-saat ia berada di kamar mandi adalah saat-saat lalai dari dzikir atau saat vacum dari mengucapkan dzikir. Karena WC/kamar mandi/toilet adalah tempat yang terlarang megucapkan dzikir di dalamnya. Oleh sebab itu saat keluar, wajar bila setiap muslim disunahkan beristighfar; memohon ampun kepada Allah dari kelalaian tersebut.

Namun penjelasan di atas masih berpotensi memunculkan pertanyaan:

Bukankah seorang muslim meninggalkan dzikir di kamar mandi karena perintah Allah, Allah melarang mengucapkan bacaan-bacaan doa di dalam kamar mandi, mengapa ia lalu diperintahkan berdoa istighfar saat keluar kamar mandi?

Pertanyaan di atas dijawab oleh sejumlah ulama:

 “Iya benar ia tidak berdzikir karena perintah agama. Namun masuknya ia ke kamar mandi adalah keinginannya atau kehendaknya. Sehingga ada wujud kehendak di sini, walaupun boleh dikatakan kadarnya tidak sempurna, karena ada keadaan yang mendesak harus buang hajat. Namun pada dasarnya semua proses yang mengawali buang hajat itu berada dalam keinginannya. Sehingga wajar bila ada perintah beristighfar saat keluar dari kamar mandi.” 

Kami tambahkan jawabannya:

Kalaupun alasan itu belum bisa dipahami, maka cukuplah perbuatan ini sebagai kebiasaan yang dilakukan manusia terbaik; Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah alasannya. Sehingga melakukannya adalah sunah bagi muslim. Seorang muslim menjalankan sunah karena motivasi ibadah. Esensi dari ibadah adalah ketundukan, kepatuhan, merendahkan diri di hadapan Tuhan. Nilai-nilai ini terwujud tanpa harus mengetahui makna atau hikmah di balik perintah ibadah. Bahkan saat seorang hamba melakukan ibadah yang belum ia pahami hikmah atau alasan rasional di baliknya, saat itu ia dapat mengekspresikan keutuhan ketundukan kepada Allah ‘azza wa jalla. Karena ia tetap taat meski belum tahu alasan rasionalnya. Alasan rasional tentu banyak sedikit akan mengurangi keutuhan penghambaan. Karena adanya potensi seorang hamba menjadikan alasan rasional sebagai niat ibadahnya. 

Allah ta’ala berfirman,

 إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُم ٱلۡمُفۡلِحُونَ 

Respon orang-orang mukmin, saat mereka mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka, mereka berkata, “Kami mendengar, dan kami taat.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Surat An-Nur: 51)

Yang terpenting dari pembahasan ini adalah pesan indah di balik sunah istighfar saat keluar kamar mandi. 

Apa gerangan…?

Anjuran membaca istighfar saat keluar kamar mandi, menjadi tamparan buat kita yang masih sering lalai dari dzikir. Jangankan saat buang hajat, yang memang kondisi tidak memungkinkan berdzikir, saat longgar, saat senggang, saat lagi nyantai saja kita masih suka lupa dzikir. Padahal ngga ada tuh halangan untuk mengingat Allah. Yah walau sekedar mengucapkan tasbih, takbir atau tahmid lah. Seberapa capek sih ngucapin dzikir subhanallahallahuakbar?! Padahal nikmat Allah kepada kita tuh ga kebayang banyaknya dan sayangnya Allah pada kita. 

Apa kita istighfar setelah itu? Apakah kita lantas beristighfar setelah melalui kelalaian itu?!

Mestinya keadaan itu lebih layak kita istighfari kan sobat! Namun sering kali kelalaian yang pertama telah berlalu kemudian berpindah kepada kelalaian berikutnya, dalam keadaan kita telah lupa  kelalaian itu, atau kita berada di dalam kelalaian selanjutnya tanpa menyadari, kemudian kita melupakan istighfar!

Laa ilaa ha illallah, wa nastaghfirullah wa natuubu ilahi…

Ya Allah ampuni kami…

Bukan tuhan butuh dzikir kita. Tapi ruh kita ini yang butuh. Ibaratnya saat kita berdzikir, energi ruh kita bertambah. Karena dzikir adalah kehidupan bagi ruh. Sebagaimana diungkapkan oleh Ibnul Qayyim, beliau pernah mendengar gurunya; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

الذكر للقلب مثل الماء للسمك فكيف يكون حال السمك إذا فارق الماء ؟

“Dzikir pada hati semisal air yang dibutuhkan ikan. Lihatlah apa yang terjadi jika ikan tersebut lepas dari air?”

***

References:

@Kampoeng Santri, 10 Jumadal Ula 1444 H


Penulis : Ahmad Anshori

Bro and sis, klik link lengkapnya yah di sini:
https://remajaislam.com/2260-pesan-indah-di-balik-doa-istighfar-saat-keluar-kamar-mandi.html

Berbohong dalam Candaan

Berbohong dalam lawakan atau candaan tetap tidak boleh. Termasuk juga ketika usilin atau candain orang. Dan ini juga jadi alasan tidak bolehnya membohongi orang di April Mop.

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (34: 208) disebutkan, “Berdusta saat bercanda tetap haram sebagaimana berdusta dalam keadaan lainnya.

Ada sebuah hadits menyebutkan,

لاَ يُؤْمِنُ الْعَبْدُ الإِيمَانَ كُلَّهُ حَتَّى يَتْرُكَ الْكَذِبَ فِى الْمُزَاحَةِ وَيَتْرُكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ صَادِقاً

“Seseorang tidak dikatakan beriman seluruhnya sampai ia meninggalkan dusta saat bercanda dan ia meninggalkan debat walau itu benar.” (HR. Ahmad 2: 352. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّي لأَمْزَحُ , وَلا أَقُولُ إِلا حَقًّا

Aku juga bercanda namun aku tetap berkata yang benar.” (HR. Thobroni dalam Al Kabir 12: 391. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dalam Shahih Al Jaami’ no. 2494).”

Berdusta yang tujuannya hanya ingin membuat orang tertawa termasuk kena ancama ‘wail’.

Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 3315. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Boleh saja membuat candaan namun sekadar garam yang dibutuhkan pada makanan. Terlalu berlebih dalam bercanda jadi tidak enak, malah keasinan.

لاَ تُكْثِرُ الضَّحَكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحَكِ تُمِيْتُ القَلْبَ

“Janganlah banyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati.” (Shahih Al Jami’ no. 7435, dari Abu Hurairah)

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

http://islamqa.info/ar/22170

Selesai disusun saat masuk Zhuhur di Darush Sholihin Panggang, GK, 12 Jumadats Tsaniyyah 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10672-berbohong-dalam-candaan.html

Adab-Adab Buang Hajat

KITAB THAHARAH (PERIHAL BERSUCI)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

D. Adab-Adab Buang Hajat
1.Disunnahkan bagi orang yang hendak memasuki al-khalaa’ (kamar kecil/WC) agar membaca:

بِسْمِ اللهِ، اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ.

“Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari syaitan laki-laki dan syaitan perempuan.”

Do’a ini berdasarkan hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سِتْرٌ مَا بَيْنَ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُوْلَ: بِسْمِ اللهِ.

“Penghalang antara jin dan aurat anak Adam jika salah seorang dari kalian memasuki al khalaa’ adalah ia mengucapkan, “Bismillah”.[1]

Juga hadits Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ: اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ.

“Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak masuk ke kamar kecil, beliau mengucapkan, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari syaitan laki-laki dan syaitan perempuan“.[2]

  1. Disunnahkan jika keluar darinya mengucapkan:

غُفْرَانَكَ.

“(Ya Allah, aku mengharap) ampunan-Mu.”

Berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْخَلاَءِ قَالَ: غُفْرَانَكَ.

“Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kamar kecil, beliau mengucapkan, ‘(Ya Allah, aku mengharap) ampunan-Mu’.”[3]

  1. Disunnahkan mendahulukan kaki kiri ketika masuk, dan kaki kanan ketika keluar
    Karena adanya sunnah yang memerintah agar mendahulukan yang kanan untuk hal mulia, dan mendahulukan yang kiri untuk hal yang tidak mulia. Banyak riwayat yang menunjukkan hal tersebut secara global.[4]
  2. Jika di tempat terbuka, maka disunnahkan menjauh hingga tidak terlihat
    Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata:

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفَرٍ، وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَأْتِي الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يَرَى.

“Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu perjalanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak buang hajat di lapangan terbuka melainkan bersembunyi hingga tidak terlihat.”[5]

  1. Disunnahkan tidak mengangkat pakaian kecuali setelah dekat dengan tanah
    Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ الْحَاجَةَ لاَ يَرْفَعُ ثَوْبَهُ حَتَّى يَدْنُوَ مِنَ اْلأَرْضِ.

“Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak buang hajat, beliau tidak mengangkat pakaiannya kecuali setelah dekat dengan tanah.“[6]

Tidak boleh menghadap dan membelakangi kiblat, baik di lapangan terbuka maupun dalam bangunan.

Dari Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوْهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوْا.

“Jika kalian hendak buang hajat, janganlah menghadap dan membelakangi kiblat. Tapi, menghadaplah ke timur atau ke barat.”[7]

Abu Ayyub berkata, “Kami datang ke Syam, kami dapati banyak WC yang dibangun menghadap Kiblat. Kami pun miring darinya dan beristighfar kepada Allah Ta’ala.”[8]

  1. Dilarang buang hajat di jalan yang dilalui manusia dan tempat berteduh mereka.
    Dari Abu Hurairah Raddhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِتَّقُوا اللاَّعِنَيْنِ. قَالُوْا: وَمَا اللاَّعِنَانِ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ.

“Jauhilah dua perkara yang mengundang laknat. Mereka bertanya, ‘Apakah dua perkara yang mengundang laknat itu, ya Rasulullah?.’” Beliau berkata, “Orang yang buang hajat di jalan orang-orang atau di tempat berteduh mereka.”[9]

  1. Dimakruhkan jika seseorang kencing di tempat mandinya.
    Dari Humaid al-Himyari, dia berkata, “Aku menjumpai seorang yang telah menyertai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Abu Hurairah menyertai beliau. Dia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَمْتَشِطَ أَحَدُنَا كُلَّ يَوْمٍ أَوْ يَبُوْلَ فِيْ مُغْتَسَلِهِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang salah seorang dari kami bersisir setiap hari dan kencing di tempat mandinya.”[10]

  1. Dilarang kencing di air yang tidak mengalir
    Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ.

“Beliau melarang kencing di air yang menggenang.”[11]

  1. Diperbolehkan kencing sambil berdiri, tapi duduk (jongkok) lebih utama
    Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا، فَتَنَحَّيْتُ فَقَالَ: ادْنُهُ، فَدَنَوْتُ حَتَّى قُمْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ، فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di tempat pembuangan sampah sebuah kaum lalu kencing sambil berdiri, dan aku pun menjauh. Beliau lantas berkata, ‘Mendekatlah.’ Lalu aku mendekat hingga aku berdiri dekat kaki beliau. Beliau kemudian berwudhu dan membasuh bagian atas kedua khuf (sepatu panjang) beliau.”[12]

Kita katakan bahwa duduk lebih utama karena begitulah kebanyakan perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata:

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ، مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ جَالِسًا.

“Barangsiapa mengatakan kepada kalian bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian mempercayainya. Beliau tidak pernah kencing melainkan dengan duduk.”[13]

Perkataan ‘Aisyah tidak menafikan apa yang dibawakan oleh Khudzaifah. Karena ‘Aisyah hanya mengabarkan apa yang dia lihat. Dan Khudzaifah juga mengabarkan apa yang dia lihat. Sebagaimana diketahui (dalam kaidah) bahwa yang menetapkan lebih diutamakan daripada yang menafikan. Karena pada yang menetapkan itu terdapat ilmu yang lebih.

  1. Diwajibkan bersuci dari kencing
    Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melalui dua kubur, lalu bersabda:

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بَيْنَ النَّاسِ بِالنَّمِيْمَةِ.

“Sesungguhnya mereka berdua diadzab. Mereka tidak diadzab karena dosa besar. Salah seorang di antara mereka diadzab karena tidak bersuci dari kencingnya. Sedang yang lain karena suka menggunjing di antara manusia.”[14]

  1. Tidak boleh menyentuh kemaluan dengan tangan kanan ketika kencing. Dan tidak menggunakannya saat bercebok dengan air
    Dari Abu Qatadah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَمُسُّ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَلاَ يَسْتَنْجِ بِيَمِيْنِهِ.

“Jika salah seorang di antara kalian kencing, janganlah ia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya. Dan jangan pula ia cebok dengan tangan kanannya.”[15]

  1. Diperbolehkan bersuci dengan air, dan batu, atau yang serupa dengan batu, namun air lebih utama.
    Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلاَءَ، فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلاَمٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً، فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki WC. Lalu aku dan anak lain yang seusia denganku membawakan beliau setimba air dan sebuah tombak kecil. Beliau lantas bersuci dengan air.”[16]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَلْيَسْتَطِبْ بِهَا فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ.

“Jika salah seorang di antara kalian hendak buang hajat, maka hendaklah membawa tiga buah batu. Dan hendaklah ia bersuci dengannya, karena itu mencukupinya.”[17]

  1. Tidak boleh menggunakan kurang dari tiga batu
    Dari Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu, dikatakan kepadanya, “Nabi kalian telah mengajari kalian segala hal hingga masalah buang air besar?” Dia menjawab:

أَجَلْ، لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ، أَوْ نَسْتَنْجِيْ بِالْيَمِيْنِ، أَوْ نَسْتَنْجِيْ بِأَقَلِّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ نَسْتَنْجِيْ بِرَجِيْعٍ، أَوْ بِعِظَمٍ.

“Benar. Beliau melarang kami menghadap kiblat ketika kencing atau buang hajat, bersuci dengan tangan kanan, bersuci dengan kurang dari tiga buah batu, dan bersuci dengan kotoran atau tulang.”[18]

  1. Tidak boleh bersuci dengan tulang atau kotoran
    Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَمَسَّحَ بِعِظَمٍ أَوْ بِبَعْرٍ.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersuci dengan tulang atau kotoran.”[19]

Bab Bejana
Boleh menggunakan semua bejana selain bejana emas dan perak. Diharamkan menggunakan keduanya untuk makan dan minum. Namun tidak diharamkan menggunakan keduanya selain untuk makan dan minum.

Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَلْبِسُوا الْحَرِيْرَ وَالدِّيْبَاجَ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي اْلآخِرَةِ.

“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak. Dan jangan pula mengenakan sutera. Karena semua itu bagi mereka di dunia dan bagi kalian di akhirat.”[20]

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلَّذِي يَشْرَبُ فِيْ إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارُ جَهَنَّمَ.

“Orang yang minum dari bejana perak, sesungguhnya api Jahannam bergejolak dalam perutnya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.[21]

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

إِنَّ الَّذِي يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ…

“Sesungguhnya orang yang makan atau minum dari bejana perak dan emas…”

Muslim berkata, “Tidak seorang pun pada sebuah hadits menyebutkan lafazh: “makan dan emas” kecuali dalam hadits Ibnu Mushir.”

Al-Albani berkata, “Dari segi ilmu riwayat, tambahan ini syadz sekalipun maknanya benar dari segi ilmu diraayah. Karena “makan dan emas” lebih berat dan berbahaya daripada “minum dan perak” sebagaimana yang tampak jelas.”[22]

Thaharah Dengan Air (Wudhu dan Mandi)

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]


Footnote
[1] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 3611)], Sunan at-Tirmidzi (II/59/ no. 603) ini adalah lafazhnya. Sunan Ibni Majah (I/109 no. 297), dengan lafazh: إِذَا دَخَلَ الْكَنِيْفَ. “Jika memasuki al kaniif” Sebagai ganti dari “jika memasuki al-khalaa’.”
[2] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/242 no. 142)], Shahiih Muslim (I/283 no. 375), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/21 no. 4), Sunan Ibni Majah (I/109 no. 298), Sunan at-Tirmidzi (I/7 no. 6), dan Sunan an-Nasa-i (I/20).
[3] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 4714)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/52 no. 30), Sunan at-Tirmidzi (I/7 no. 7), Sunan Ibni Majah (I/ 110 no. 300).
[4] As-Sailul Jarraar (I/64).
[5] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 268)], Sunan Ibni Majah (I/121 no. 335), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/19 no. 2), dengan lafazh yang semisalnya.
[6] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 4652)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/31 no. 14), dan Sunan at-Tirmidzi (I/11 no. 14), dari hadits Anas Radhiyallahu anhu.
[7] Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 109)], dan Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 7).
[8] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/498 no. 394)], Shahiih Muslim (I/224 no. 264), Sunan at-Tirmidzi (I/8 no. 8).
[9] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 110)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/47 no. 25), dan Shahiih Muslim (I/226 no. 269), dengan lafazh darinya: اَللَّعَّانَيْنِ، قَالُوْا: وَمَا اللَّعَّانَانِ؟
[10] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 232)], Sunan an-Nasa-i (I/130), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/50 no. 28).
[11] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 6814)], Shahiih Muslim (I/235 no. 281), dan Sunan an-Nasa-i (I/34).
[12] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih Muslim (I/228 no. 273)], Sunan at-Tirmidzi (I/11 no. 13), Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/329 no. 225), Sunan an-Nasa-i (I/19), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/44 no. 23), dan Sunan Ibni Majah (I/ 111 no. 305).
[13] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 29)], Sunan an-Nasa-i (I/26), dan Sunan at-Tirmidzi (I/10 no. 12) dengan lafazh darinya: “قَاعِدًا”.
[14] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/317 no. 216), Shahiih Muslim (I/240 no. 292), Sunan at-Tirmidzi (I/47 no. 70), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/40 no. 20), dan Sunan an-Nasa-i (I/28).
[15] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 250)], Sunan Ibni Majah (I/113 no. 310), ini adalah lafazh darinya. Diriwayatkan pula dalam Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/254 no. 154), Shahiih Muslim (I/225 no. 267), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/53 no. 31), Sunan at-Tirmidzi (I/12 no. 15), Sunan an-Nasa-i (I/25) secara ringkas maupun panjang.
[16] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/252 no. 152)], Shahiih Muslim (I/227 no. 271), Sunan an-Nasa-i (I/42), di dalam riwayatnya tidak disebutkan kata “’Anazah”.
[17] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 43)], Sunan an-Nasa-i (I/42), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/61 no. 40).
[18] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 255)], Shahiih Muslim (I/223 no. 262), Sunan at-Tirmidzi (I/13 no. 16), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/24/7), Sunan Ibni Majah (I/115/316), dan Sunan an-Nasa-i (I/38).
[19] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 6827)], Shahiih Muslim (I/224 no. 263), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/60 no. 38).
[20] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (X/96/5633), Shahiih Muslim (III/1637 no. 2067)], Sunan at-Tirmidzi (III/199 no. 1939), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (X/189 no. 3705), Sunan Ibni Majah (II/1130 no. 3414), tanpa mencantumkan larangan memakai sutera, dan Sunan an-Nasa-i (VIII/198).
[21] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (X/96 no. 5634)], Shahiih Muslim (III/1634 no. 2065), dan Sunan Ibni Majah (II/1130 no. 3413).
[22] Irwaa’ul Ghaliil (I/69).

sumber: https://almanhaj.or.id/795-adab-adab-buang-hajat.html