Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits; mempelajari sihir, mengajarkan sihir, melakukan sihir, menyihirkan, dan meminta disihirkan: termasuk untuk pengobatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain merupakan perbuatan dosa besar, bahkan tergolong sebagai bagian dari kesyirikan dan kekufuran.
- An-Nusyrah sebagai bagian dari praktek sihir dikategorikan sebagai kesyirikan dan kekufuran dari dua sisi : (pertama) pelakunya mengaku mengetahui ilmu ghaib yang merupakan kekhususan bagi Allâh -‘Azza wa Jalla-, dan (kedua) pelakunya bersekutu dengan syaithan dari bangsa jin dengan melakukan perbuatan-perbuatan kufur, syirik, nifaq dan berbagai macam pelanggaran Syariat.
- Sihir sebagaimana penyakit-penyakit lainnya, bisa dicegah dan diobati. Maka sepantasnya setiap Muslim membentengi dirinya dari keburukan pengaruh sihir, dengan meminta perlindungan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- melalui amalan-amalan yang disyariatkan.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“