[Kitabut Tauhid 9] 31 An-Nusyrah 04

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits; mempelajari sihir, mengajarkan sihir, melakukan sihir, menyihirkan, dan meminta disihirkan: termasuk untuk pengobatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain merupakan perbuatan dosa besar, bahkan tergolong sebagai bagian dari kesyirikan dan kekufuran.
  • An-Nusyrah sebagai bagian dari praktek sihir dikategorikan sebagai kesyirikan dan kekufuran dari dua sisi : (pertama) pelakunya mengaku mengetahui ilmu ghaib yang merupakan kekhususan bagi Allâh -‘Azza wa Jalla-,  dan (kedua) pelakunya bersekutu dengan syaithan dari bangsa jin dengan melakukan perbuatan-perbuatan kufur, syirik, nifaq dan berbagai macam pelanggaran Syariat.
  • Sihir sebagaimana penyakit-penyakit lainnya, bisa dicegah dan diobati. Maka sepantasnya setiap Muslim membentengi dirinya dari keburukan pengaruh sihir, dengan meminta perlindungan kepada Allâh  -‘Azza wa Jalla- melalui amalan-amalan yang disyariatkan.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar