[Kitabut Tauhid 10] 07 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 12

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Seseorang tidak boleh berbangga dengan amal perbuatannya sendiri, apalagi berbangga dengan amal perbuatan ayah dan leluhurnya yang jelas-jelas bukan jerih payahnya.
  2. Standar kemuliaan sudah banyak berubah pada kebanyakan Kaum Muslimin, dimana mereka mengukur kemuliaan bukan lagi atas dasar ketaqwaan, tetapi mereka ganti dengan tata nilai yang mereka buat-buat sendiri dari berbagai macam simbol-simbol keunggulan duniawi. Perubahan tata nilai ini kemudian merubah orientasi dan tujuan hidup mereka, yang menyebabkan berbagai penyimpangan dalam berbagai lini kehidupan.
  3. Mengaku sebagai keturunan seseorang atau suatu kaum padahal tidak demikian, adalah bagian dari kedustaan yang sangat besar disisi Allâh -‘Azza wa Jalla-, dan pelakunya terancam tidak masuk Surga.
  4. Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- kerap kali mengingatkan ummatnya, termasuk kerabatnya dan bahkan anaknya sendiri bahwa garis keturunan benar-benar tidak layak untuk dibanggakan.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Dosa Memutuskan Hubungan Kekerabatan

DOSA MEMUTUSKAN HUBUNGAN KEKERABATAN

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

KEWAJIBAN SHILATURAHMI
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa secara umum shilaturrahmi hukumnya wajib, dan memutuskannya merupakan dosa besar.

Ini berdasarkan perintah dari Allâh Azza wa Jalla dan RasulNya agar shilaturrahmi. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Bertakwalah kepada Allâh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allâh selalu menjaga dan mengawasi kamu.[an-Nisâ’/4: 1]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ

Beribadahlah kepada Allâh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat… [an-Nisâ’/4: 36]

Juga firman-Nya :

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. [al-Isrâ’/17: 26]

Shilaturrahmi termasuk perkara yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini pun sudah diketahui oleh orang-orang memusuhi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu memberitakan bahwa Abu Sufyân pernah mengatakan kepada raja Heraklius tentang dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia berkata:

يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ

Muhammad memerintahkan kami shalat, shadaqah, menjaga kehormatan dan shilaturrahmi. [HR. al-Bukhâri, no. 5635]

al-Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat (diantara para Ulama-red) bahwa secara umum shilaturrahmi hukumnya wajib, dan memutuskannya merupakan dosa besar. Namun shilaturrahmi itu ada beberapa derajat, sebagiannya lebih tinggi dari yang lain. Yang paling rendah adalah tidak mendiamkan, artinya dia menyambungnya dengan mengajaknya bicara, walaupun dengan ucapan salam. Dan shilaturrahmi itu berbeda-beda sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Di antaranya ada yang wajib dan ada pula yang mustahab (sunah).

Seandainya seseorang melakukan sebagian perbuatan shilaturrahmi, namun tujuannya untuk shilaturrahmi tidak tercapai, maka dia tidak dinamakan orang yang memutuskan shilaturrahmi. Jika dia melalaikan bentuk shilaturrahmi yang dia mampu dan sepantasnya dilakukan, maka dia tidak disebut orang yang melakukan shilaturrahmi”. (Syarh Nawawi 8/345)

MAKNA SHILATURAHMI
Sedangkan yang dimaksud dengan shilaturrahmi secara istilah syari’at adalah sebagaimana dijelaskan para Ulama berikut:

Imam Nawawi rahimahullah berkata, bahwa shilaturrahmi adalah, “Berbuat baik kepada kerabat sesuai dengan keadaan orang yang berbuat baik dan orang yang menerima perbuatan baik itu. Terkadang shilaturrahmi itu dengan harta, jasa, mengunjungi, ucapan salam dan lainnya”. [Lihat Syarh Nawawi 1/287; Kamus Fiqih 1/145, karya Dr. Sa’di Abu Habib; Maktabah Syamilah]

Imam al-‘Aini rahimahullah berkata, “Shilaturrahmi adalah kinâyah (ungkapan lain yang lebih halus-red) dari berbuat baik kepada kerabat dari kalangan orang-orang yang memiliki hubungan nasab (keturunan-red) dan pernikahan, bersikap sopan dan lemah-lembut kepada mereka, serta memperhatikan keadaan mereka. Walaupun mereka jauh dan berbuat buruk. Adapun qath’urrahmi (memutuskan persaudaraan) adalah memutuskan hal-hal yang disebutkan di atas (dengan tanpa alasan syari’at-pen)”. [Syarh Shahîh al-Bukhâri]

Dalam keterangan Imam al-‘Aini rahimahullah di atas, dia memasukkan orang-orang yang memiliki hubungan karena pernikahan ke dalam rahmi atau kerabat, namun kebanyakan ulama hanya menyebutkan orang-orang yang memiliki hubungan nasab saja. Maksudnya, walaupun kita juga diperintahkan untuk berbuat baik kepada orang-orang yang memiliki hubungan karena pernikahan dengan kita, namun ini tidak termasuk ke dalam istilah shilaturrahmi. Wallahu a’lam.

Dari penjelasan ini kita mengetahui bahwa makna shilaturrahmi di dalam istilah syari’at bukanlah sebagaimana yang difahami oleh banyak orang, yaitu berkunjung dan bertemu dengan orang lain, baik kerabat maupun bukan kerabat. Namun makna shilatur rahmi di dalam istilah syari’at adalah berbuat baik kepada kerabat dengan berbagai bentuk kebaikan sebagaimana diterangkan di atas. Wallahu a’lam.

BAHAYA MEMUTUS KEKERABATAN
Selain menjelaskan keutamaan shilaturrahmi, demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang memutuskan kerabat dengan sabda beliau :

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ

Tidak akan masuk sorga orang yang memutuskan (persaudaraan). [HR. al-Bukhâri dan Muslim, dari Jubair bin Muth’im]

Hadits ini menunjukkan bahwa memutuskan kekerabatan merupakan dosa besar, dan menghalangi masuk surga.

Maksud ‘Tidak akan masuk surga’ dalam hadits di atas, ada dua kemungkinan:

  1. Tertuju kepada orang yang menganggap halal memutuskan persaudaraan tanpa sebab, padahal dia mengetahui keharamannya, maka orang ini kafir, dia kekal di dalam neraka, dan tidak akan masuk surga selamanya.
  2. Maksudnya: tidak masuk surga semenjak awal bersama orang-orang yang dahulu, tetapi dia dihukum dengan diundurkan dari masuk surga dengan ukuran yang dikehendaki oleh Allâh Azza wa Jalla . [Lihat Syarh Imam Nawawi, 16/113-114]

Demikian juga di antara bahaya memutuskan shilaturrahmi adalah Allâh Azza wa Jalla memutuskan kebaikan kepada pelakunya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنَ الرَّحْمَنِ ، فَقَالَ اللَّهُ مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ ، وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ

Sesungguhnya (kata) rahmi diambil dari (nama Allâh) ar-Rahman. Allâh berkata, “Barangsiapa menyambungmu (rahmi/kerabat), Aku akan menyambungnya; dan barangsiapa memutuskanmu, Aku akan memutuskannya”. [HR. al-Bukhâri dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu]

Karena ada ancaman ‘tidak masuk surga, maka dosa memutus kekerabatan termasuk kabâ’ir (dosa-dosa besar). Selain itu banyak menimbulkan kerusakan dalam kehidupan. Karena memutus kekerabatan akan melepaskan ikatan di antara kerabat, menimbulkan permusuhan dan kebencian, dan merusakkan hubungan kekeluargaan. Bahkan memutus kekerabatan termasuk sebab yang akan mendatangkan laknat, menjadikan ketulian dan kebutaan hati. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ ﴿٢٢﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dila’nati Allâh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. [Muhammad/47: 22-23]

Ada dua panafsiran tentang ayat ini:

  1. ‘Tawalla’ dalam ayat di atas diartikan dengan berkuasa, sebagaimana terjemah dari Depag di atas.
  2. ‘Tawalla’ diartikan dengan berpaling, yaitu berpaling dari kitab Allâh dan hukum-hukumnya.

Diriwayatkan bahwa Qatâdah rahimahullah berkata, “Bagaimana kamu melihat orang-orang ketika berpaling dari kitab Allâh, bukankah mereka menumpahkan darah, memutuskan kerabat, dan bermaksiat kepada ar-Rahmân (Allâh yang Maha Pemurah)?” [Lihat Tafsir al-Baghawi, 7/287]

Karena bahayanya dosa memutuskan kekerabatan ini, maka hukumannya disegerakan di dunia sebelum di akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ مِنَ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allâh siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezhaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan kerabat. [HR. al-Bukhâri dalam Adabul Mufrad, no. 29; Tirmidzi, no. 2511; Abu Dawud, no. 4902; al-Hakim, no. 3359, 7289; dll. Dishahihkan oleh Tirmidzi, al-Hâkim, adz-Dzahabi dan al-Albani]

Ketika kita sudah mengetahui berbagai akibat buruk dari memutuskan kekerabatan, maka sepantasnya untuk segera memperbaiki diri dengan menyambung kekerabatan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan kekuatan untuk mengamalkannya, sesuai dengan keadaan kita. Amin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

sumber : https://almanhaj.or.id/4141-dosa-memutuskan-hubungan-kekerabatan.html

Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

Ya Allah, tabahkanlah saudara-saudara mujahidin kami di Palestina, khususnya di Gaza, dan jagalah darah mereka. Ya Allah, hukumlah orang-orang Yahudi yang terkutuk, dan turunkan murka-Mu kepada mereka. Ya Allah, dukunglah agamamu, kitabmu, dan Sunnah Nabi-Mu Muhammad, semoga Engkau memberkahi dan memberi kedamaian kepadanya.

Salah satu waktu mustajab untuk berdoa adalah ba’da ashar di hari Jumat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

‘Pada hari Jum’at terdapat dua belas jam (pada siang hari), di antara waktu itu ada waktu yang tidak ada seorang hamba muslim pun memohon sesuatu kepada Allah melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah ia di akhir waktu setelah ‘Ashar.’[HR. Abu Dawud]

Iman Ahmad rahimahullah menjelaskan bahwa waktu mustajab itu adalah ba’da ashar, beliau berkata,

قال الإمام أحمد : أكثر الأحاديث في الساعة التي تُرجى فيها إجابة الدعوة : أنها بعد صلاة العصر ، وتُرجى بعد زوال الشمس . ونقله عنه الترمذي

“Kebanyakan hadits mengenai waktu yang diharapkan terkabulnya doa adalah ba’da ashar dan setelah matahari bergeser (waktu shalat jumat).” [Lihat Fatwa Sual Wal Jawab no.112165]

Ibnul Qayyim berkata,

وهذه الساعة هي آخر ساعة بعد العصر، يُعَظِّمُها جميع أهل الملل

“Waktu ini ini adalah akhir waktu ashar dan diagungkan oleh semua orang yang beragama” [Zadul Ma’ad 1/384]

Bagaimana maksud ba’da ashar tersebut? Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah. Beliau berkata,

فمن أراد أن يتحرى وقت الإجابة بعد العصر يوم الجمعة : فلذلك صور متعددة ، منها:

١. أن يبقى بعد صلاة العصر لا يخرج من المسجد يدعو ، ويتأكد ذلك منه في آخر ساعة من العصر ، وهذه أعلى المنازل

وكان سعيد بن جبير إذا صلى العصر لم يكلم أحداً حتى تغرب الشمس

٢. أن يذهب إلى المسجد قبل المغرب بزمن ، فيصلي تحية المسجد ، ويدعو إلى آخر ساعة من العصر ، وهذه أوسط المنازل

٣. أن يجلس في مجلس – في بيته أو غيره – يدعو ربه تعالى في آخر ساعة من العصر ، وهذه أدنى المنازل

Bagi yang menginginkan mencari waktu mustajab setelah Ashar hari jumat, ada beberapa cara:

  1. Tetap tinggal di masjid setelah shalat ashar, tidak keluar dari masjid dan berdoa. Ditekankan ketika akhir waktu ahsar (menjelang magrib), ini adalah kedudukan tertinggi.
    Said bin Jubair jika shalat ashar tidaklah berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari.
  2. Ia berangkat ke masjid menjelang magrib kemudian shalat tahiyatul masjid, berdoa sampai akhir waktu ashar ini adalah kedudukan pertengahan.
  3. Ia duduk ditempatnya –rumah atau yang lain- berdoa kepada Rabb-nya sampai akhir waktu ashar. Ini adalah kedudukan terendah. [Fatwa Sual Wal Jawab no.112165]

Perhatikan bagaimana semangat para salaf dahulu memanfaatkan berkahnya waktu ba’da ashar di hari Jumat.

Ibnul Qayyim berkata,

كان سعيد بن جبير إذا صلى العصر، لم يكلم أحدًا حتى تغرب الشمس – يعني كان منشغلا بالدعاء

“Dahulu Sa’id bin Jubair apabila telah shalat ashar, ia tidak berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari (magrib) karena sibuk dengan berdoa.” [Zadul Ma’ad 1/384]

كان طاووس بن كيسان إذا صلى العصر يوم الجمعة، استقبل القبلة، ولم يكلم أحدًا حتى تغرب الشمس

“Dahulu Thawus bin Kaisan jika shalat ashar pada hari Jumat menghadap kiblat, ia tidak berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari (magrib).” [Tarikh Waasith]

CATATAN: Hal ini juga bisa dilakukan oleh wanita di rumahnya, setelah shalat ashar wanita berdoa dan berharap dimustajabkan. Demikian juga orang yang terhalangi untuk shalat ashar di masjid seperti dengan sakit atau ada udzur lainnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

ظاهر الأحاديث الإطلاق ، وأن من دعا في وقت الاستجابة : يُرجى له أن يجاب في آخر ساعة من يوم الجمعة ، يُرجى له أن يجاب ، ولكن إذا كان ينتظر الصلاة في المسجد الذي يريد فيه صلاة المغرب : فهذا أحرى ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (وَهُوَ قَائِمٌ يُصّلِّي) – رواه البخاري – ، والمنتظر في حكم المصلي ، فيكون في محل الصلاة أرجى لإجابته ، فالذي ينتظر الصلاة في حكم المصلين ، وإذا كان مريضاً وفعل في بيته ذلك : فلا بأس ، أو المرأة في بيتها كذلك تجلس تنتظر صلاة المغرب في مصلاها ، أو المريض في مصلاه ويدعو في عصر الجمعة يرجى له الإجابة ، هذا هو المشروع ، إذا أراد الدعاء يقصد المسجد الذي يريد فيه صلاة المغرب مبكراً فيجلس ينتظر الصلاة ، ويدعو

“Dzahir hadits adalah mutlak yaitu barangsiapa yang berdoa di waktu musjatab pada akhir hari jumat (yaitu menjelang magrib, karena akhir hari dalam hijriyah adalah magrib). Diharapkan bisa dkabulkan, akan tetapi jika ia menunggu shalat di masjid tempat shalat magrib, ini lebih hati-hati karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘ia menegakkan shalat’. Orang yang menunggu sebagaimana kedudukan orang yang shalat maka dalam keadaan shalat lebih diharapkan mustajab. Orang yang menunggu shalat sebagaimana orang shalat. Jika ia sakit bisa dilakukan di rumahnya , tidak mengapa. Atau wanita yang menunggu shalat magrib di mushallanya (tempat shalat di rumah), atau yang sakit di mushallanya berdoa di waktu ashar dan berharap mustajab. Jika ia ingin, menuju masjid tempat ia ingin shalat magrib lebih awal, duduk menunggu shalat dan berdoa.” [ Majmu’ Fatawa bin Baz 30/270]

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/42217-keutamaan-waktu-bada-ashar-hari-jumat.html

Dihitung Cerai Saat Suami Mengucapkan Talak atau Setelah Disahkan Pengadilan?

Tidak sedikit wanita yang mempertanyakan status pernikahannya setelah kata talak keluar dari mulut suaminya. Mereka bingung, apakah status mereka masih sah sebagai istri atau sudah bukan lagi? Jika keluar dari rumah suaminya, mereka khawatir dianggap sebagai istri yang durhaka. Sebaliknya, jika tetap tinggal bersama suaminya, mereka takut hubungan tersebut sudah tidak halal karena merasa telah diceraikan. Fenomena inilah yang sering membuat sebagian wanita berada dalam situasi yang membingungkan.

Alhamdulillah, Islam sejak awal menginginkan agar setiap pernikahan dapat bertahan dan berlangsung langgeng. Karena itu, syariat menetapkan berbagai aturan untuk menjaga keutuhan rumah tangga sejak awal pernikahan.

Namun demikian, Islam juga tidak menutup mata bahwa dalam sebagian keadaan, kehidupan rumah tangga dapat mengalami berbagai kesulitan. Kebersamaan yang semula diharapkan menghadirkan ketenangan dan kebahagiaan terkadang justru berubah menjadi sumber penderitaan dan kesengsaraan. Oleh karena itu, Islam memberikan jalan keluar dengan membolehkan perceraian apabila kondisi memang menuntutnya.

Allah Ta’ala berfirman:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Baqarah: 229)

Dalam fikih Islam, hukum-hukum perceraian telah dijelaskan secara rinci. Secara umum, putusnya ikatan pernikahan dapat terjadi melalui beberapa sebab, di antaranya talak yang dijatuhkan oleh suami, khulu’ (gugat cerai) yang diajukan oleh istri, atau fasakh (pembatalan pernikahan) yang diputuskan oleh hakim. Pembahasan lebih rinci mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fikih.

Kembali kepada pertanyaan awal. Dalam praktiknya, sebagian suami terkadang dengan mudah menggunakan hak talaknya untuk mengancam atau menceraikan istrinya ketika terjadi perselisihan. Lalu keluarlah ucapan seperti, “Aku ceraikan kamu”, “Aku talak kamu”, “Pulanglah ke rumah orang tuamu!”, dan kalimat-kalimat lainnya.

Pada artikel ringkas ini, kita tidak sedang membahas berbagai bentuk lafaz talak dan konsekuensi hukumnya yang beragam. Pembahasan kita lebih difokuskan pada posisi negara dalam persoalan ini. Sebab, sering kali ucapan talak tersebut terjadi ketika suami dan istri hanya berdua di dalam rumahnya, bukan ikrar yang diucapkan di hadapan hakim pengadilan agama. Kondisi inilah yang membuat sebagian istri terjebak dalam situasi yang membingungkan dan kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah perceraian tersebut sah atau tidak?

Pada dasarnya, urusan pernikahan dan perceraian adalah urusan agama. Laki-laki dan wanita yang hendak menikah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat, seperti adanya wali dan saksi. Demikian pula, suami istri yang hendak bercerai mesti ditandai dengan ucapan talak dari suaminya. Dan ini sudah dianggap sah dalam agama.

Namun, meskipun pernikahan dan perceraian pada asalnya merupakan urusan syariat, negara tetap memiliki peran penting dalam mengaturnya. Tujuannya adalah menjaga kemaslahatan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak-hak para pihak, terutama istri dan anak. Pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dapat menimbulkan berbagai kesulitan administratif di kemudian hari. Demikian pula perceraian yang tidak diproses melalui jalur resmi akan menyulitkan berbagai urusan hukum, termasuk ketika salah satu pihak ingin menikah kembali.

Di sinilah letak perbedaannya. Syariat menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan maupun perceraian. Adapun negara berfungsi untuk mencatat, mengesahkan secara administratif, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak terlindungi sesuai aturan yang berlaku. Namun perlu dipahami bahwa peran negara dalam masalah ini sebenarnya bukan sekadar administrasi. KUA maupun pengadilan agama pada praktiknya juga berperan dalam membantu memastikan bahwa proses yang dijalani masyarakat sejalan dengan ketentuan syariat yang berlaku.

Ringkasnya, hal ini dapat menjawab kebingungan sebagian istri yang telah mendengar ucapan talak yang jelas dari suaminya, meskipun tidak diucapkan di hadapan hakim pengadilan agama. Jika memang talak yang sah menurut syariat telah terucap, maka talak tersebut berlaku menurut hukum agama. Setelah itu, proses hukum negara perlu ditempuh untuk menyelesaikan konsekuensi administratif dan hukum yang berkaitan dengan perceraian tersebut.

Berbeda halnya dengan khulu’ (tebus cerai) atau fasakh (pembatalan pernikahan), yang pada dasarnya memang membutuhkan keterlibatan pihak lain di luar suami dan istri. Dalam perkara-perkara seperti ini, hakim atau pengadilan agama akan terlibat sejak awal proses untuk memeriksa dan memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/dihitung-cerai-saat-suami-mengucapkan-talak-atau-setelah-disahkan-pengadilan.html

Ngerinya Kondisi Mahsyar

Khutbah Pertama:

إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

وَ إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

أَمَّا بَعْدُ:

أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى

Jamaah yang dimuliakan Allah,

Kita sama-sama mengetahui bahwasanya manusia itu menjalani dua kehidupan. Kehidupan di dunia sebagai kehidupan yang pertama. Kemudian setelah itu ada kehidupan akhirat sebagai kehidupan yang kedua. Mungkin sekarang sebagian orang akan mengatakan, “Omong kosong saja kehidupan akhirat. Hiduplah dengan bebas saat ini dan nikmati”. Namun di akhirat nanti, mereka penuh dengan kesadaran mengatakan hidup ini dua kali. Sebagaimana yang disebutkan di dalam Surat Ghafir ayat 11:

 قَالُوا۟ رَبَّنَآ أَمَتَّنَا ٱثْنَتَيْنِ وَأَحْيَيْتَنَا ٱثْنَتَيْنِ فَٱعْتَرَفْنَا بِذُنُوبِنَا فَهَلْ إِلَىٰ خُرُوجٍ مِّن سَبِيلٍ

Mereka menjawab: “Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?” [Quran Ghafir: 11]

Namun, karena manusia setiap hari berhadapan dengan dunia. Mereka hidup di dalamnya. Merasakan kebutuhan-kebutuhannya, berinteraksi dengan ragam manusianya, memerankan peranan masing-masing tatkala menjalaninya, itu semua membuat kesadaran mereka akan akhirat menipis. Bahkan lebih parah lagi, mereka tidak yakin adanya akhirat dan mereka dustakan fakta masa depan yang pasti terjadi ini.

Karena itu, perlu kiranya kita mengetahui seperti apa akhirat itu. Bagaimana Allah menceritakan kondisinya. Agar kita kembali mengingat dan merenungkan hakikat kehidupan dunia yang hanyalah permainan ini. Di antara babak kehidupan akhirat adalah adanya mahsyar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

 وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْجِبَالِ فَقُلْ يَنسِفُهَا رَبِّى نَسْفًا * فَيَذَرُهَا قَاعًا صَفْصَفًا *  لَّا تَرَىٰ فِيهَا عِوَجًا وَلَآ أَمْتًا *

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah: “Tuhanku akan menghancurkannya (di hari kiamat) sehancur-hancurnya, maka Dia akan menjadikan (bekas) gunung-gunung itu datar sama sekali, tidak ada sedikitpun kamu lihat padanya tempat yang rendah dan yang tinggi-tinggi.” [Quran Tha-hah: 105-107]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُحْشَرُ الناسُ يومَ القيامةِ على أرضٍ بيضاءَ عَفْرَاءَ ، كقُرْصَةِ النَّقِيِّ ، ليس فيها مَعْلَمٌ لِأَحَدٍ

“Pada hari kiamat manusia dikumpulkan di suatu tanah lapang yang berwarna putih kemerahan. Seperti gandum yang bersih. Tidak ada tanda apapun di sana.”

 [HR. Al-Bukhari 6521].

Saat itu bumi benar-benar sebagai hamparan. Semuanya datar. Tidak ada gunung, sungai, lembah, pepohonan, dan tanda-tanda apapun. Di sanalah manusia dikumpulkan setelah mereka dibangkitkan dengan tiupan yang kedua dari sangkakala. Allah Ta’ala berfirman,

 وَنُفِخَ فِى ٱلصُّورِ فَصَعِقَ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَن فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا مَن شَآءَ ٱللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَىٰ فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنظُرُونَ

“Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannya masing-masing).” [Quran Az-Zumar: 68]

Manusia dikumpulkan dalam keadaan tanpa alas kaki, belum dikhitan, dan tidak mengenakan sehelai pakaian pun. Kemudian matahari didekatkan hanya sejarak satu mil. Padahal hari ini jarak matahari dengan bumi jutaan kilometer saja, manusia masih merasakan panas. 

Saat itu, Allah bangkitkan manusia dengan beragama kondisi. Sesuai amal mereka atau sesuai amal terakhir yang mereka perbuat tatkala di dunia. Ada yang mati syahid, Allah bangkitkan dalam keadaan darah mereka mengalir dan berbau harum. Ada yang wafat saat haji, Allah bangkitkan mereka sambil bertalbiyah. Demikian juga mereka yang mati saat melakukan maksiat, Allah bangkitkan mereka dalam kondisi terakhir mereka. Allah buka aib dan dosa mereka di hadapan seluruh manusia. Allah Ta’ala berfirman,

 وَنَسُوقُ ٱلْمُجْرِمِينَ إِلَىٰ جَهَنَّمَ وِرْدًا

“Dan Kami akan menggiring orang-orang yang durhaka ke neraka Jahannam dalam keadaan dahaga.” [Quran Maryam: 86].

Orang-orang pelaku dosa dan maksiat di dunia ini yang di dunia bangga dan bersenang-senang melakukan maksiat. Pada hari itu, Allah hinakan mereka dengan digiring seperti hewan. Mereka digiring dalam kondisi kehausan dan ketakutan untuk dilemparkan ke dalam neraka.

Allah Ta’ala menggambarkan kondisi kengerian hari tersebut dengan firman-Nya,

يَوْمَئِذٍ يَتَّبِعُونَ الدَّاعِيَ لَا عِوَجَ لَهُ ۖ وَخَشَعَتِ الْأَصْوَاتُ لِلرَّحْمَٰنِ فَلَا تَسْمَعُ إِلَّا هَمْسًا

“Pada hari itu manusia mengikuti (menuju kepada suara) penyeru dengan tidak berbelok-belok; dan merendahlah semua suara kepada Tuhan Yang Maha Pemurah, maka kamu tidak mendengar kecuali bisikan saja.” [Quran Tha-ha: 108].

Kaum muslimin yang dimuliakan Allah Ta’ala,

Pemandangan hari kiamat adalah kondisi gaib yang tidak bisa kita nalar dengan akal dan logika kita yang sangat terbatas. Contoh, di dunia ini manusia tidak mungkin bisa tenggelam di tanah yang datar. Karena air akan mengumpul di suatu ceruk tanah. Sementara di Padang Mahsyar, tanah lapang yang datar, manusia bisa tenggelam oleh keringat mereka sendiri dengan kondisi tenggelam yang berbeda-beda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menggambarkan kondisi mahsyar,

تدنو الشمسُ يومَ القيامةِ من الخلقِ ، حتى تكونَ منهم كمقدارِ مَيلٍ ، فيكون الناسُ على قدرِ أعمالهم في العَرقِ ، فمنهم من يكونُ إلى كعبَيه ، ومنهم من يكون إلى ركبتَيه ، ومنهم من يكون إلى حِقْوَيه ، ومنهم من يلجُمه العرقُ إلجامًا

Pada hari kiamat nanti matahari turun mendekati para makhluk hingga hanya berjarak satu mil. Pada saat itu kucuran keringat masing-masing manusia tergantung amalannya; di antara mereka ada yang keringatnya sampai di mata kakinya, ada pula yang keringatnya sampai lututnya, ada yang keringatnya sampai perutnya serta ada yang tenggelam dalam keringatnya sendiri!” [Shahihul Jami’ No. 2933].

Manusia mengalami kondisi seperti ini selama 50.000 tahun lamanya. Bayangkan! Alangkah lama derita yang dialami gara-gara salah cara menjalani hidup yang sebentar saat di dunia. Di mahsyar manusia dalam keadaan takut, tersiksa karena beratnya kondisi, dipermalukan, dll. kecuali orang-orang beriman tidak mengalami kondisi tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

تَعْرُجُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Allah dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (Quran. Al-Ma’arij: 4)

Oleh karena itu, jangan tertipu dengan dunia yang singkat ini. Allah Ta’ala telah berpesan kepada kita semua dengan firman-Nya,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ

“Wahai para manusia, sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayai kalian, dan janganlah sekali-kali (syaitan) yang pandai menipu, memperdayakan kalian dari Allah.” (Quran. Faathiir: 5)

Demikian sebagai khotbah yang pertama. Semoga bermanfaat.

أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ؛ فَإِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.

Khutbah Kedua:

الْحَمْدُ للهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ تَعْظِيمًا لِشَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوانِهِ، صَلَّى اللهُ عَليْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَعْوَانِهِ، وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا..

أَمَّا بَعْدُ:

أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى:

Jamaah yang dimuliakan Allah,

Dalam kondisi kebingungan, kesusahan, dan keletihan tersebut, manusia mencari-cari para nabi dan rasul untuk meminta syafaat kepada mereka. Menemui Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa ‘alahimussalam. Semua rasul tersebut mengatakan,

إِنَّ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ قَدْ غَضِبَ الْيَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ

“Rabbku saat ini benar-benar marah. Allah tidak pernah semurka ini sebelumnya dan tidak akan pernah terjadi lagi semurka ini sesudahnya.”

Kemurkaan yang sangat besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hingga akhirnya manusia menemui Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Manusia mengajukan permintaan yang sama seperti yang mereka ucapkan kepada rasul-rasul sebelumnya:

ا مُحَمَّدُ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ وَخَاتِمُ الْأَنْبِيَاءِ وَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلَا تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ فَأَنْطَلِقُ فَآتِي تَحْتَ الْعَرْشِ فَأَقَعُ سَاجِدًا لِرَبِّي عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ يَفْتَحُ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ مَحَامِدِهِ وَحُسْنِ الثَّنَاءِ عَلَيْهِ شَيْئًا لَمْ يَفْتَحْهُ عَلَى أَحَدٍ قَبْلِي ثُمَّ يُقَالُ يَا مُحَمَّدُ ارْفَعْ رَأْسَكَ سَلْ تُعْطَهْ وَاشْفَعْ تُشَفَّعْ فَأَرْفَعُ رَأْسِي فَأَقُولُ أُمَّتِي يَا رَبِّ أُمَّتِي يَا رَبِّ أُمَّتِي يَا رَبِّ فَيُقَالُ يَا مُحَمَّدُ أَدْخِلْ مِنْ أُمَّتِكَ مَنْ لَا حِسَابَ عَلَيْهِمْ مِنْ الْبَابِ الْأَيْمَنِ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ وَهُمْ شُرَكَاءُ النَّاسِ فِيمَا سِوَى ذَلِكَ مِنْ الْأَبْوَابِ ثُمَّ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ مَا بَيْنَ الْمِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الْجَنَّةِ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَحِمْيَرَ أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَبُصْرَى

“Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami”?

Rasulullah mengatakan, “Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘arsy, aku tersungkur sujud pada Rabbku. Lalu Allah ajarkan aku cara memuji dan menyanjung-Nya yang belum pernah diajarkan kepada seorang pun sebelumku. 

Kemudian dikatakan, ‘Hai Muhammad, angkatlah kepalamu, mintalah pasti kau diberi, berilah syafaat nicaya kau diizinkan untuk memberi syafaat’. 

Lalu aku mengangkat kepalaku, aku berkata, ‘Wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku.’ 

Allah berkata, ‘Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari ummatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan. Dan mereka adalah turut serta bersama semua manusia mencicipi masuk melalui pintu-pintu lainnya.” 

Setelah itu beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, jarak antara dua daun pintu-pintu surga seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau seperti jarak antara Makkah dan Bashrah.” [HR. Al-Bukhari No. 4343].

Jamaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,

Inilah sedikit gambaran tentang kehidupan di Padang Mahsyar. Tentang lama waktunya. Tentang Lelah dan letihnya. Tentu waktu yang singkat seperti khotbah Jumat ini tidak bisa kita paparkan semua ayat dan hadits yang menceritakan tentang kondisi Mahsyar. Tapi, setidaknya dari yang sedikit ini, khotib berharap kita tergugah dari kelalailan. Kita mulai Bersiap. Dan tidak ingin mengalami derita selama 50.000 tahun di mahsyar gara-gara salah dalam menjalani kehidupan di dunia yang tidak sampai 100 tahun.

﴿إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾ [الأحزاب: 56]، وَقَالَ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا» [رَوَاهُ مُسْلِم].

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ . وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الأَئِمَّةِ المَهْدِيِيْنَ أَبِيْ بَكْرِ الصِّدِّيْقِ ، وَعُمَرَ الفَارُوْقِ ، وَعُثْمَانَ ذِيْ النُوْرَيْنِ، وَأَبِي الحَسَنَيْنِ عَلِي، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنِ التَابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَإِحْسَانِكَ يَا أَكْرَمَ الأَكْرَمِيْنَ.

اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، وَأَذِلَّ الشِرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ ، وَاحْمِ حَوْزَةَ الدِّيْنِ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَ أَمْرِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى وَأَعِنْهُ عَلَى البِرِّ وَالتَقْوَى وَسَدِدْهُ فِي أَقْوَالِهِ وَأَعْمَالِهِ يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ جَمِيْعَ وُلَاةَ أَمْرِ المُسْلِمِيْنَ لِلْعَمَلِ بِكِتَابِكَ وَاتِّبَاعِ سُنَّةَ نَبِيِّكَ صلى الله عليه وسلم ، وَاجْعَلْهُمْ رَأْفَةً عَلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ

اللَّهمَّ أسألُكَ حُبَّكَ ، وحَبَّ مَن يُحِبُّكَ ، وحُبًّا يُبَلِّغُني حُبَّكَ

عِبَادَ اللهِ : اُذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ ، ) وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ ( .

Ditulis oleh Nurfitri Hadi, M.A.

sumber: https://khotbahjumat.com/6727-ngerinya-kondisi-mahsyar.html

Keutamaan dan Manfaat Sedekah

KEUTAMAAN DAN MANFAAT SEDEKAH

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas utusan yang paling mulia, nabi kita Muhammad, dan atas keluarga serta segenap sahabatnya. Amma ba’du:

Allah Ta’ala berfirman memerintahkan nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

قُل لِّعِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُواْ يُقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَيُنفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلانِيَةً مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لاَّ بَيْعٌ فِيهِ وَلاَ خِلاَلٌ ﴿3١﴾  سورة إبراهيم

Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: “Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan.” [Ibrahim/14:31]

Allah Jalla wa ‘Ala berfirman:

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ… ﴿195﴾  سورة البقرة

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah ….. [Al-Baqarah/2:195]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَاكُم ﴿254﴾  سورة البقرة

Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu. [Al-Baqarah/2:254]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ ﴿267﴾  سورة البقرة

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. [Al-Baqarah/2:267]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْراً لأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿16 ﴾  سورة التغابن

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta`atlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. [At-Tagabun/64:16]

Diantara hadits yang menunjukkan mengenai keutamaan bersedekah, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا مِنْكُمْ أَحَدٌ إِلاَّ سَيُكَلِّمُهُ رَبُّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ فَيَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلاَ يَرَى إِلاَّ مَا قَدَّمَ مِنْ عَمَلِهِ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلاَ يَرَى إِلاَّ مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلاَ يَرَى إِلاَّ النَّارَ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

Tiada seorang (pun) dari kalian, melainkan (kelak) Allah akan berbicara kepadanya tanpa seorang penerjemah. Maka ia melihat ke kanan, tidaklah dilihatnya melainkan amal perbuatannya yang pernah dilakukan. Dan ia (pun) melihat ke kiri, tidaklah dilihatnya melainkan amal perbuatannya yang pernah dilakukan. Dan ia (pun) melihat ke depan, tidaklah dilihatnya melainkan neraka di hadapan wajahnya. Maka peliharalah (diri) kalian dari api neraka, sekalipun dengan sebiji buah kurma (yang disedekahkan).” [Terdapat dalam ashShahihain].

Seorang yang memperhatikan nash-nash yang menyuruh dan mendorong untuk bersedekah akan mendapatkan bahwa amalan sedekah memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh amalan selainnya. Sampai-sampai Umar Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan, “Diriwayatkan kepadaku bahwa berbagai amal saling berbangga-bangga, maka amalan sedekah berkata, ‘Aku yang paling utama diantara kalian’.”

KEUTAMAAN DAN MANFAAT SEDEKAH
Pertama : Sedekah dapat meredakan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 إِنَّ صَدَقَةَ السِّرِّ تُطْفِيءُ غَضَبَ الرَّبِّ

Sesungguhnya sedekah yang tersembunyi, (dapat) meredam murka Allah Ta’ala” [Shahih at-Targhib].

Kedua : Sedekah menghapuskan kesalahan dan memadamkan percikan apinya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

Sedekah menghapuskan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api” [Shahih at-Targhib karya Asy-Syaikh Al-Albani].

Ketiga : Sedekah menjaga pelakunya terhindari dari api neraka, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

Maka peliharalah (diri) kalian dari api neraka, sekalipun dengan sebiji buah kurma (yang disedekahkan).

Keempat : Pelaku sedekah berada dalam naungan sedekahnya pada hari kiamat nanti, sebagaimana hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ

Setiap orang berada di bawah naungan amalan sedekahnya, hingga digelar pengadilan di antara manusia

Yazid berkata :

وَكَانَ أَبُو مَرْثَد لاَ يُخْطِئُهُ يَوْمٌ إِلاَّ تَصَدَّقَ فِيهِ بِشَيْءٍ وَلَوْ كَعْكَةً أَوْ بَصَلَةً أَوْ كَذَا

Tidaklah satu hari Abu Martsad berbuat suatu kekeliruan, melainkan ia (segera) bersedekah dengan sesuatu apa saja di hari itu (juga). Meskipun hanya dengan sepotong kue (ka’kah) atau bawang putih atau semacamnya.” [Terdapat dalam ashShahihain].

Kelima : Pada amalan sedekah terkandung penawar untuk berbagai jenis penyakit jasmani, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

دَاوُوا مَرضاكُمْ بِالصَّدقةِ

Obatilah penyakit-penyakit kalian melalui sedekah.

Ibnu Syaqiq menuturkan, “Aku mendengar Ibnul Mubarak ditanya oleh seorang pria mengenai nanah yang terus keluar dari lututnya sejak tujuh tahun lalu. Sebenarnya ia telah berobat dengan bermacam-macam pengobatan, dan ia pun telah berkonsultasi dengan banyak dokter, namun belum membuahkan hasil. Maka beliau menjawab, “Pergilah dan galilah sumur di daerah yang membutuhkan air. Maka sungguh aku berharap di sana akan muncul mata air dan (dengan usaha itu dapat) menghentikan darah yang keluar dari lututmu. Maka pria itu melakukannya, lalu sembuh.” [Shahih at-Targhib].

Keenam : Demikian pada amalan sedekah ini juga terkandung penawar berbagai jenis penyakit hati, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang mengeluhkan kekerasaan hatinya kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنْ أَرَدْتَ تَلْيِينَ قَلْبِكَ فَأَطْعِمْ الْمِسْكِينَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ

Jika kamu hendak melembutkan hatimu, maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” [HR. Ahmad]

Ketujuh : Bahwa Allah menolak berbagai macam musibah dengan sedekah, sebagaimana dalam wasiat Yahya kepada Bani Israil :

 وَآمُرُكُمْ بِالصَّدَقَةِ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ أَسَرَهُ الْعَدُوُّ فَأَوْثَقُوا يَدَهُ إِلَى عُنُقِهِ وَقَدَّمُوهُ لِيَضْرِبُوا عُنُقَهُ فَقَالَ أَنَا أَفْدِيهِ مِنْكُمْ بِالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ فَفَدَى نَفْسَهُ مِنْهُمْ

Allah memerintahkan kepada kalian bersedekah, maka perumpamaan hal itu seperti ibarat seorang laki-laki yang ditawan oleh musuh, kedua tangannya diikat ke lehernya, lalu mereka membawa pria tersebut untuk mereka penggal lehernya. Lalu tawanan ini berkata: ‘Saya tebus (diriku) dari kalian dengan (tuntutan tebusan) sedikit dan banyak’. Lalu ia pun menebus dirinya dari mereka.” [Shahihul Jami’ ].

Maka sedekah memiliki pengaruh yang mengagumkan dalam menolak berbagai bentuk musibah, sekalipun mereka dari golongan orang fajir, zhalim, bahkan kafir sekalipun. Maka sesungguhnya Allah Ta’ala menolak berbagai jenis musibah melalui amalan sedekah ini. Ini merupakan perkara yang telah diketahui oleh banyak orang, baik dari kalangan khusus mereka (para ulama) dan orang umum (awam) sekalipun, bahkan penduduk bumi lainnya karena mereka telah mencobanya.

Kedelapan : Bahwa seorang hamba baru bisa sampai pada hakikat kebajikan sejati melalui amalan sedekah, sebagainya dalam firman-Nya Ta’ala:

لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ ﴿٩٢﴾  سورة آل عمران

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. [Ali Imran/3:92]

Kesembilan : Bahwa seorang yang bersedekah di doakan oleh seorang malaikat di setiap harinya, berbeda terbalik dengan orang yang menahan hartanya. Mengenai hal tersebut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Tiada sehari pun yang dilewati oleh para hamba-Nya melainkan turun dua orang malaikat, maka satu di antara mereka berkata ‘Ya Allah berikanlah pengganti bagi orang yang berinfaq’, dan malaikat lainnya berkata, ‘Ya Allah berikanlah kebinasaan bagi orang yang menahannya’.” [Terdapat dalam ashShahihain].

Kesepuluh : Bahwa pelaku sedekah dikaruniakan keberkahan baginya pada hartanya, sebagaimn yang telah dikabarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut dengan sabdanya :

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Tidak akan berkurang harta yang disedekahkan.” [Terdapat dalam Shahih Muslim].

Kesebelas : Bahwa tidak ada harta yang tersisa bagi pemilik harta melainkan apa yang telah disedekahkannya. Sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala :

 لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ ﴿٩٢﴾  سورة آل عمران

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. [Ali Imran/3:92]

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha mengenai kambing yang dikurbankannya, “Apakah masih ada yang tersisa?”. ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha menjawab :

 مَا بَقِيَ مِنْهَا إِلاَّ كَتِفُهَا

Tidak ada yang tersisa (karena telah disedekahkan) melainkan bagian pundaknya (saja).”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 بَقِيَ كُلُّهَا غَيْرَ كَتِفِهَا

Tersisa semuanya melainkan bagian pundaknya (saja).” [Terdapat dalam Shahih Muslim].

Kedua belas : Bahwa Allah melipatgandakan ganjaran bagi orang yang bersedekah, sebagaimana firman-Nya ‘Azza wa Jalla :

 إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ ﴿١٨﴾  سورة الحديد

Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat gandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak. [Al-Hadid/57:18]

Dan firman-Nya Ta’ala :

 مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَةً وَاللّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ ﴿٢٤٥﴾  سورة البقرة

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. [Al-Baqarah/2:245]

Ketiga belas : Bahwa pengamal sedekah akan dipanggil dari arah pintu khusus dari pintu-pintu surga, pintu yang disebut (dengan) pintu sedekah. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu  bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ نُودِيَ فِي الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلَاةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ يُدْعَى مِنْ هَذِهِ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menginfakkan sepasang barang di jalan Allah, di surga dia akan dipanggil, ‘Wahai hamba Allah, (pintu) ini adalah lebih baik.’ Maka barangsiapa dari kalangan pengamal shalat, akan dipanggil dari pintu shalat. Dan siapa dari kalangan praktisi jihad, akan dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa dari ahli sedekah, akan dipanggil dari pintu sedekah. Barangsiapa dari kalangan pengamal puasa, akan dipanggil dari pintu ar-Raiyan.” Lalu Abu Bakar ash-Shiddiq bertanya, ‘Wahai Rasulullah, Tidak adakah orang yang dipanggil dari banyak pintu-pintu penting (tersebut). Maka apakah ada seseorang yang dipanggil dari semua pintu-pintu ini?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya ada, dan aku harap engkau termasuk dari mereka’.” [Terdapat dalam Shahih Muslim].

Keempat belas : Bahwa tiadalah amalan sedekah ini ketika berkumpul dengan amalan puasa dan mengantarkan jenazah serta menjenguk orang sakit pada satu hari yang bersamaan, melainkan demikian itu menjadikan pelakunya masuk surga. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا ؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَا . قَالَ : فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً ؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَا . قَالَ : فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا ؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَا . قَالَ : فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا ؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَا . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلاَّ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Siapa di antara kalian yang pagi ini sedang berpuasa ?” Abu Bakar Radhiyallahu anhu menjawab, “Aku.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (lagi), “Lalu siapa diantara kalian yang telah mengantar jenazah?” Abu Bakar Radhiyallahu anhu kembali menjawab, “Aku.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (lagi), “Lalu siapa diantara kalian yang telah memberi makan orang miskin hari ini?” Abu Bakar Radhiyallahu anhu kembali menjawab, “Aku.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (lagi), “Lalu siapa diantara kalian yang telah menjengut orang sakit hari ini?” Abu Bakar Radhiyallahu anhu kembali menjawab, “Aku”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah semua ini berkumpul pada diri seseorang melainkan ia masuk surga.” [HR. Muslim].

Kelima belas : Bahwa pada amalan sedekah terdapat di dalamnya kelapangan dada, kenyamanan dan ketenangan hati. Maka sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menberikan tamtsil :

 مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُنْفِقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ مِنْ ثُدِيِّهِمَا إِلَى تَرَاقِيهِمَا فَأَمَّا الْمُنْفِقُ فَلاَ يُنْفِقُ إِلاَّ سَبَغَتْ أَوْ وَفَرَتْ عَلَى جِلْدِهِ حَتَّى تُخْفِيَ بَنَانَهُ وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ وَأَمَّا الْبَخِيلُ فَلاَ يُرِيدُ أَنْ يُنْفِقَ شَيْئًا إِلاَّ لَزِقَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ مَكَانَهَا فَهُوَ يُوَسِّعُهَا وَلاَ تَتَّسِعُ

Perumpamaan orang bakhil dan orang yang bersedekah seperti ibarat dua orang yang mengenakan dua baju (jubatan) yang terbuat dari besi, melekat dari kedua buah dadanya hingga tulang selangka1. Adapun orang yang bersedekah, tidaklah ia bersedekah melainkan semakin lapang (bajunya) atau memenuhi bagian-bagian kulitnya, hingga menutupi jari-jarinya dan menghilangkan bekas-bekas. Sedangkan orang bakhil, maka tidaklah ia enggan menginfakkan sedikitpun (dari hartanya) melainkan setiap lingkaran semakin mengeret pada tempatnya, orang itu berusaha merenggangkannya, tetapi tidak merenggang-renggang (juga).”  [Terdapat dalam Ash-Shahihain]

Pengamal sedekah setiap kali ia bersedekah maka baginya ketenangan hati dan kelapangan dada. Setiap kali ia bersedekah, makin luas dan tenang serta lapang. Makin menguat kebahagiaannya dan makin besar kesenangannya. Kalaulah pada amalan sedekah tidak ada yang diharapkan selain keuntungan ini saja, niscaya seorang hamba secara hakiki akan tetap terus memperbanyak dan menyegerakan sedekahnya. Allah Ta’ala berfirman :

 وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٩﴾  سورة الحشر

Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung. [Al-Hasyr/59 : 9]

Keenam belas : Bahwa orang yang bersedekah sekiranya dari kalangan ulama, maka dia berada di seutama-utamanya kedudukan di sisi Allah. Sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ : نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ

Sesungguhnya (keadaan penduduk) dunia terbagi menjadi empat (keadaan), (yaitu) seorang hamba yang Allah karuniakan harta dan ilmu, maka dengannya ia bertakwa kepada Rabbnya, menyambung tali silaturahmi dan ia mengetahui bahwa di dalamnya terdapat hak Allah, maka orang ini berada pada kedudukan yang paling utama ..” [Al-Hadits].

Ketujuh belas : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan kaya yang disertai sedekah berada di tingkatan yang sama dengan al-Qur`an yang disertai pengamalannya. Demikian itu dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ . وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُهُ فِي الْحَقِّ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ

Tidak boleh hasad (iri hati) kecuali (kepada) dua orang. (Yaitu) seorang yang diberikan al-Qur`an oleh Allah, lalu ia mengamalkannya siang dan malam. Dan seorang yang dikaruniakan (kekayaan) harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya di (jalan) kebenaran siang dan malam.”

Maka bagaimana sekiranya Allah mengaruniakan taufik-Nya kepada seorang hamba-Nya dengan menghimpun demikain itu semuanya? Kita bermohon kepada Allah yang Maha Dermawan akan karunia-Nya.

Kedelapan belas :  Bahwa seorang hamba dianggap telah menepati perjanjian antara dirinya dengan Allah Ta’ala dan menyempurnakan akad transaksi jual beli yang terikat dengan-Nya, pada saat ia mengorbankan jiwa dan hartanya di jalan Allah. Sebagaimana yang disinyalir dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla :

إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْداً عَلَيْهِ حَقّاً فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللّهِ فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١١١﴾  سورة التوبة

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. [At-Taubah/9:111]

Kesembilan belas : Bahwa sedekah merupakan bukti atas kesungguhan dan keimanan seorang hamba, sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ 

Sedekah itu adalah bukti.” [HR. Muslim]

Kedua puluh : Bahwa sedekah pensuci bagi harta, melepaskannya dari sikap-sikap buruk (ad-dakhan) yang menerpanya, seperti kelalaian, sumpah dan dusta serta kealpaan. Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada para pedagang dengan sabda Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلْفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

Wahai para pedagang, sesungguhnya (pada) perdagangan ini terjadi kealphaan dan sumpah, maka campurilah dengan sedekah.” [HR. Ahmad, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah. Juga terdapat dalam Shahih al-Jami’.]

[Disalin dari الصدقة فضائلها وأنواعها Penulis : Ali Bin Muhammad ad-Dihami, Penerjemah Muhammad Khairuddin, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
________
Footnote
[1] Yaitu tulang yang menghubungkan tulang dada dengan belikat, pent.

sumber: https://almanhaj.or.id/46786-keutamaan-dan-manfaat-sedekah.html

Hiburan Bagi Wanita Yang Keguguran

Perasaan sedih yang mendalam dirasakan oleh seorang ibu jika ia mengalami keguguran kandungannya. Buah hati yang dinanti-nanti ternyata ditakdirkan tidak terlahir ke dunia. Akan tetapi ada hiburan yang diberikan oleh Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Yaitu surga atas pahala kesabaran atas musibah tersebut. Bagi para ibu yang mengalami musibah ini agar bersabar dan bagi petugas kesehatan seperti bidan, dokter dan perawat muslim bisa segera memberikan nasihat dan hiburan.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,

والذي نفسي بيده إن السقط ليجر أمه بسرره إلى الجنة إذا احتسبته

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan bersama ari-arinya (سرره) apabila ibunya mengharap pahala dari Allah (dengan musibah tersebut) (HR. Ibnu Majah no. 1690)

Perlu diketahui, hadist ini masih diperselisihkan ulama mengenai keshahihahnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ahkaamul Janaa’iz, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib 3/57. Di dhaifkan oleh An-Nawawi dalam Al-Khulashah2/1066, Al-‘Iraqi dalam Mugnil Asfaar 1/373 dan Al-Bushari dalam Mishbahuz zujajah.

Meskipun Imam An-Nawawi rahimahullah mendhaifkan hadits ini, akan tetapi beliau menyetujui maknanya, beliau berkata,

موتُ الواحدِ من الأولادِ حجابٌ منَ النار ، وكذا السقطُ

“Kematian salah seroang dari anak adalah penghalang dari api neraka demikianpula janin yang keguguran[1]

Syaikh Shalih Al-Munajjid berkata,

وقد نص بعض العلماء على أن السقط يشفع في أبويه يوم القيامة

“Sebagian ulama menegaskan bahwa janin yang keguguran akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya di hari kiamat”[2]

Demikian semoga bermanfaat

@Pogung Dalangan, Yogyakarta tercinta

Penyusun:   dr. Raehanul Bahraen

[1] Al-Majmu’ 5/287, Darul Fikr, 1997 M, Syamilah

[2] Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/127177

sumber: https://muslimafiyah.com/hiburan-bagi-wanita-yang-keguguran.html