Hukum Menyemir Uban

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Setelah kita mengetahui hukum mencabut uban, berikut ini adalah pembahasan mengenai menyemir uban. Semoga Allah memudahkan kami untuk menjelaskan hal ini dan semoga para pembaca dimudahkan untuk memahaminya.

Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah masalah uban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim) 

Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya? Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah]. … Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah).

Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.

Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata, 

كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,

دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ

“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan,

“Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”

Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ 

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)

Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27)

Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan keumuman. Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini sebaiknya dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam.

Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan? Syaikh rahimahullah menjawab: Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam. Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri? Syaikh rahimahullah menjawab: Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah)

Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?” Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23)

Bagaimana Hukum Menyemir Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain?

Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

****

29 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Allah Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/252-hukum-menyemir-uban.html

Benarkah Wanita Boleh Haji atau Umrah Tanpa Mahram?

Bismillahi walhamdulillahi wash-shalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammad salallahu ‘alaihi wasallam; amma ba’du.

Beberapa waktu terakhir, sedang hangat di telinga kita persoalan beribadah ke tanah suci tanpa mahram bagi wanita untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Sebuah fenomena yang sering sekali kita jumpai, dan tidak sedikit dari kita yang masih merasa ragu dengan hal tersebut.

Tentu kita menyadari, bahwasanya ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang begitu dinanti dan diupayakan oleh para muslimin dan muslimat. Bagaimana tidak? Ibadah ini memiliki derajat yang tinggi di sisi Allah Ta’ala. Terlebih ibadah haji yang hanya bisa dilakukan pada satu musim dalam satu tahun. Lalu tatkala kesempatan untuk menunaikannya ada di depan mata, tentu hal ini tidak akan dilewatkan begitu saja.

Namun, pada kenyataanya, tidak semua kesempatan bisa kita ambil tanpa menimbang boleh dan tidaknya hal tersebut dalam kacamata syariat. Seperti halnya bagi para wanita yang sudah Allah beri kemampuan berupa harta untuk beribadah ke tanah suci, tetapi belum ada mahram yang membersamainya untuk melakukan safar ke tanah kelahiran Nabi tersebut.

Beberapa fatwa terkait masalah ini

Dalam hal ini, terdapat beberapa fatwa yang menjawab keraguan hal tersebut.

Penjelasan dari Syekh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim

Syekh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim menyebutkan dalam muqarrar-nya ketika menjelaskan kitab Zaad al-Mustaqni’ dalam daurah fikih haji, pada hari pertama (hal. 4-18), mengenai syarat-syarat Haji, di antaranya:

1) Beragama Islam

2) Merdeka (bukan seorang budak)

3) Mukalaf; yakni berakal dan balig

4) Mampu

Selain empat syarat di atas, beliau juga menambahkan satu syarat, khususnya bagi wanita; yakni adanya mahram. Beliau hafidzahullah mengatakan, “Dan disyaratkan wajibnya haji bagi wanita: adanya mahram, yaitu suaminya, atau siapa saja yang diharamkan baginya (mahram bagi wanita tersebut) selamanya, baik dari segi nasab, ataupun segi lain dengan sebab yang diperbolehkan (dalam syariat).”

Beliau juga melanjutkan perkataannya, “Disyaratkan untuk wajibnya haji bagi wanita dengan syarat tambahan selain lima syarat yang telah disebutkan; yakni adanya mahram, (dalam kata lain) seseorang yang menemaninya ketika safar. Hal ini adalah bentuk perhatian Islam kepada wanita agar ada seseorang membersamainya ketika safar yang menjaganya dan melindunginya; hal ini karena wanita memiliki kedudukan yang tinggi lagi mulia dalam pandangan Islam.”

Beliau juga menjelaskan, bahwasanya mahram bagi wanita yang safar, bukan hanya dibatasi untuk haji saja, namun untuk semua kondisi. Artinya, ke manapun wanita bepergian atau safar, maka harus ada mahram yang mendampinginya.

Dalam muqarrar yang lain, Syarh Bulughul Maram (hal. 2-3) pada bab haji, beliau menegaskan, “Dan tambahan bagi wanita (tambahan syarat bagi wanita); al-mahram (adanya mahram). Jika seorang wanita tidak memiliki mahram, maka ibadah haji bukanlah sebuah kewajiban bagi dirinya, meskipun ia mampu dari segi harta dan yang lainnya.”

Penjelasan dari Syekh Bin Baz

Syekh Bin Baz juga memberi nasihat bagi wanita yang menghadapi permasalahan serupa, yaitu keinginan haji atau umrah tanpa mahram, dengan nasihat yang indah:

“Kami menasihati saudari-saudari muslim kami agar mereka bertakwa pada Allah dan memelihara dirinya (berhati-hati) dari safar (bepergian) tanpa mahram. Kami juga menasihati para mahram untuk bertakwa pada Allah dan berbuat baik pada mahram-mahram mereka jika mereka (para wanita) membutuhkannya, baik itu untuk haji, atau urusan lain yang diperbolehkan Allah, serta agar mereka membantunya dan tidak enggan (dalam membantu para wanita). Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى 

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2)”

Beliau juga melanjutkannya, “Maka wasiat bagi para wanita ialah agar tidak bermudah-mudahan dalam perkara ini (safar tanpa mahram). Dan tidak keluar bersama para wanita lain, ataupun selain dengan para wanita, terkecuali bersama mahram, tidak hanya dalam haji, dan tidak pula dalam safar dengan tujuan selain haji.”

Syekh Bin Baz juga pernah berfatwa dengan hal serupa, “Wahai Engkau! Safarnya seorang wanita untuk haji atau selainnya tanpa didampingi mahram adalah sebuah perkara yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, ‘Janganlah seorang wanita safar tanpa ada mahram yang membersamainya’. Dan ini (hadis ini) bermakna umum, baik itu untuk haji ataupun selainnya. Maka tidak boleh bagimu safar untuk melaksanakan haji tanpa mahram. Dan jika memungkinkan bagimu, insyaallah, semoga engkau dimudahkan untuk haji bersama suami, atau dengan salah seorang saudara laki-lakimu jika engkau memilikinya. Dan segala puji bagi Allah, udzur yang engkau miliki adalah udzur yang jelas dan syar’i. Maka jika mudah bagi mahrammu (ikut haji), maka tunaikanlah haji, alhamdulillah.”

Penjelasan dari Lajnah Daimah

Lajnah Daimah juga mengeluarkan fatwa tentang masalah ini, “Jika yang terjadi adalah seperti yang engkau (penanya) tanyakan (yaitu haji tanpa mahram), maka tidak wajib bagimu (bagi penanya) selama engkau masih dalam kondisi serupa (tidak ada mahram dalam haji); karena, ditemani oleh suami atau mahrammu selama safar untuk ibadah haji adalah syarat wajibnya ibadah haji tersebut bagimu. Dan haram bagimu bepergian untuk melaksanakan haji atau selainnya tanpa mahram, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم

“Janganlah seorang wanita safar kecuali ada bersamanya mahram.” (Muttafaqun ‘alaih)

Bersungguh-sungguhlah dalam beramal saleh yang tidak mengharuskan engkau bepergian atau safar, bersabarlah dalam berharap agar Allah memudahkan segala urusanmu, dan Allah (akan) siapkan bagimu jalan untuk melaksanakan ibadah haji bersama suami atau mahram. (Lajnah Daimah, 11: 95)

Siapakah mahram wanita dalam safar?

Syekh Bin Baz pernah menyebutkan bahwa mahram yang dimaksudkan untuk menemani wanita safar ialah laki-laki yang haram dinikahkan dengan wanita tersebut, baik karena nasab, seperti: ayahnya, adik atau kakak laki-lakinya, serta keponakan laki-lakinya. Selain itu, mahram yang dimaksudkan juga termasuk mahram dengan sebab yang mubah, seperti: suaminya, ayah dari suaminya, anak dari suaminya, anak laki-laki dari sepersusuan, ataupun saudara laki-laki sepersusuan. Adapun sesama wanita bukan termasuk mahram yang dapat menemani dalam perjalanan jauh atau safar.

Tidak diperkenankan pula bagi seorang laki-laki untuk pergi berdua dengan wanita ajnabi (bukan mahram), dan tidak diperkenankan pula bagi mereka untuk safar bersama.

Adapun para ulama berbeda pendapat apakah seorang anak laki-laki harus mencapai usia baligh ataukah tidak agar bisa menjadi mahram bagi ibu atau saudarinya. Jumhur ulama berpendapat jika anak laki-laki tersbut tidak harus mencapai usia baligh, asalkan bisa mendatangkan rasa aman dan mampu mendampingi mahramnya. Namun mazhab Hanbali berpendapat bahwasanya anak laki-laki tersebut haruslah mencapai usia baligh, dan ini pendapat yang lebih hati-hati.

Bagaimana jika seorang wanita wafat dan belum melaksanakan haji atau umrah?

Syekh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim menyebutkan dalam Syarh Zad al-Mustanqi’, pertemuan pertama (hal. 21-22), bahwasanya jika ada seseorang yang wafat dan belum melaksanakan haji atau umrah wajib, maka wajib mengambil dari harta peninggalannya untuk memberi upah bagi orang yang menggantikannya melaksanakan kedua ibadah tersebut, meskipun ia tidak berwasiat demikian. Ini dengan catatan, orang yang telah wafat tersebut mampu membayarnya. Hal ini dilakukan karena ia meninggal dalam keadaan memiliki hutang kepada Allah, yaitu melaksanakan haji.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ketika beliau ditanya tentang wafatnya seseorang yang belum berhaji,

قال: يا رسول الله، إن أبي مات ولم يحج، أفأحج عنه؟ قال: أرأيت لو كان على أبيك دين، أكنت قاضيه؟ قال: نعم. قال: فدين الله أحق

Ia (penanya) berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah wafat dan belum melaksanakan haji, apakah aku berhaji untuknya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Apakah menurutmu, jika ayahmu memiliki hutang, akankah kamu menunaikannya (melunasinya)?’ Lalu penanya berkata, ‘Iya.’ Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Maka, hutang kepada Allah jauh lebih berhak (untuk ditunaikan atau dilunasi).’” (HR. An-Nasai no. 2639)

Kesimpulan

Tidak diperkenankan bagi wanita untuk melaksanakan haji dan umrah, ataupun safar (bepergian) tanpa adanya mahram. Mahram yang dimaksudkan dalam kondisi ini ialah suami, ayah, kakak atau adik laki-laki, anak laki-laki, anak laki-laki dari suami, ayah dari suami, anak laki-laki dari sepersusuan, keponakan laki-laki, saudara laki-laki sepersusuan, serta paman dari ayah atau ibu kandung. Dan untuk bentuk kehati-hatian, sebaiknya mahram yang menemani dalam perjalanan ialah yang sudah baligh, serta mampu mendatangkan rasa aman dan menjaganya. Lalu apabila ada yang meninggal sebelum berhaji wajib, maka harus ada yang menggantikannya jika harta peninggalan sang mayit mampu membiayai penggantinya tersebut.

Allahu ta’ala a’lam.

***

Penulis: Evi Noor Azizah Ummu Syafiq

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Sumber: https://muslimah.or.id/22476-benarkah-wanita-boleh-haji-atau-umrah-tanpa-mahram.html

3 Larangan pada Kubur

Ada tiga larangan pada kubur yang tersebar hingga saat ini. Padahal sudah diingatkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari sebelum masa ini.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 970).

Ada tiga larangan yang disebutkan dalam hadits ini terhadap kubur:

Pertama: Larangan memberi kapur pada kubur dengan tujuan untuk mempercantik bangunan kubur. Larangan ini secara tekstual adalah larangan haram dan tidak ada dalil untuk mengalihkan ke larangan makruh.

Kedua: Larangan duduk di atas kubur karena seperti itu termasuk menghinakan kubur.

Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.” (H.R Muslim, no. 1612). Hadits ini menunjukkan bahwa duduk di atas kubur termasuk dosa besar karena ancaman yang keras seperti ini.

Ketiga: Larangan membuat bangunan di atas kubur. Larangan ini akan menimbulkan mafsadat yang begitu banyak, di antaranya:

  1. Perantara untuk menyembah kubur, apalagi kubur itu adalah kubur orang shalih atau kubur seorang yang dianggap wali.
  2. Termasuk tasyabbuh (menyerupai) peribadahan pada berhala dan peribadahan pada kubur. Di mana kita saksikan para penyembah kubur biasa menjadikan kubur menjadi begitu megah dan indah.
  3. Perantara menuju kesyirikan.
  4. Termasuk pemborosan dan buang-buang harta.
  5. Termasuk mempersempit kubur dan area pekuburan.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dari Ibnul Jauzi. 4: 344-346

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, pagi hari penuh berkah, 21 Dzulqa’dah 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/14167-3-larangan-pada-kubur.html

Hadis: Mendidik Anak dengan Ketakwaan

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ، فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَذْهَبَ عَنْكُمْ عُبِّيَّةَ الجَاهِلِيَّةِ وَتَعَاظُمَهَا بِآبَائِهَا، فَالنَّاسُ رَجُلَانِ: بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيمٌ عَلَى اللَّهِ، وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللَّهِ، وَالنَّاسُ بَنُو آدَمَ، وَخَلَقَ اللَّهُ آدَمَ مِنْ تُرَابٍ ، قَالَ اللَّهُ: ﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ﴾ (الحجرات: 13)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamberkhotbah kepada manusia pada hari pembebasan kota Mekah. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menghilangkan dari kalian kesombongan orang-orang jahiliyah dan berbangga-bangga terhadap nenek moyang. Maka manusia terbagi menjadi dua (golongan); orang baik yang bertakwa lagi mulia di sisi Allah dan orang fajir (banyak melakukan maksiat) yang celaka lagi hina di sisi Allah. Manusia itu adalah keturunan Nabi Adam ‘alaihis salam, dan Allah menciptakan Adam ‘alaihis salam dari tanah.”

Allah berfirman (yang artinya), Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat: 13) (HR. Tirmidzi no. 3270)

Beberapa faidah dari hadis:

1) Bentuk kesempurnaan agama Islam adalah menunjukkan kepada jalan-jalan kebaikan (perbuatan terpuji) dan melarang dari segala keburukan (perbuatan tercela).

2) Salah satu bentuk perbuatan tercela yang mengotori hati adalah kesombongan, dan salah satu bentuk kesombongan adalah berbangga-bangga terhadap nasab dengan merendahkan garis nasab orang lain.

Hendaknya orang tua maupun pendidik memberikan pemahaman khusus tentang perkara ini kepada anak-anak atau para peserta didik. Mengajarkan kepada mereka bahwa berbangga-bangga dengan nasab ini adalah perbuatan yang sangat tercela. Selain menjadikan pelakunya terjangkit penyakit kesombongan, perbuatan ini juga akan mendorong pelakunya untuk malas dalam beramal (jika dia menganggap bahwa nasabnya kepada seseorang yang saleh memberinya jaminan masuk surga). Padahal, nasab seseorang tidak bermanfaat bagi keselamatannya di akhirat kelak. Sebagaimana anak Nabi Nuh ‘alaihissalam yang tidak selamat dari azab Allah Ta’ala dikarenakan ia tidak beriman dan tidak patuh terhadap perintah Allah Ta’ala, meskipun ia adalah anak dari seorang Nabi yang dijamin masuk surga.

3) Beberapa cara untuk mengatasi kesombongan:

  • Mengingat asal usul penciptaan manusia. Nabi Adam ‘alaihissalam, manusia pertama, ia diciptakan Allah Ta’ala dari tanah. Tanah yang saat ini kita injak tempatnya di permukaan bumi, bukan di atas langit. Seluruh manusia adalah keturunan Nabi Adam ‘alaihissalam yang berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah. Maka, tidak selayaknya bagi manusia untuk meninggi atau bersikap sombong. Terlebih lagi ketika manusia memperhatikan dari apa dia diciptakan. Dari air mani yang memancar, sesuatu yang apabila berceceran di sebuah tempat, tentunya membuat orang lain yang melihatnya merasa jijik.

خُلِقَ مِنْ مَّاۤءٍ دَافِقٍۙ

“Dia diciptakan dari air (mani) yang memancar. (QS. Ath-Thariq: 6)

Maka, masih ada alasan yang pantaskah bagi manusia untuk bersikap sombong?

  • Mengingat bahwa kesombongan merupakan kemaksiatan kepada Allah Taala, perbuatan yang sangat dibenci Allah Taala, bahkan termasuk dosa besar.

وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۙ

“Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Al-Hadid: 23)

Ingatlah bahwa dosa yang pertama kali muncul kepada Allah Taala adalah kesombongan Iblis, sebab kesombongan inilah yang menjadikan Iblis terlaknat selama-lamanya. Tidak ada yang berhak untuk sombong kecuali Allah Taala. Karena hanya Allah Taala saja yang kekayaan-Nya tiada habisnya, kekuatan-Nya tidak ada lemahnya, dan hanya Dia satu-satunya yang kehendak-Nya tiada batasnya. Adapun makluk-makhluk-Nya, tidak pantas untuk menyombongkan diri, sedangkan mereka itu ada di dunia ini juga karena diciptakan oleh-Nya, mereka bisa hidup dan memiliki sesuatu juga karena kehendak dan rezeki dari-Nya.

  • Melatih diri untuk senantiasa bersikap tawadhu’ (rendah hati), dan mengingat bahwa ganjaran dari sikap tawadhu’ adalah diangkatnya derajat oleh Allah Taala.

وَعِبَادُ الرَّحْمٰنِ الَّذِيْنَ يَمْشُوْنَ عَلَى الْاَرْضِ هَوْنًا وَّاِذَا خَاطَبَهُمُ الْجٰهِلُوْنَ قَالُوْا سَلٰمًا

Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), merekmengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan: 63)

4) Timbangan keutamaan seorang manusia di sisi Allah Taala bukanlah nasabnya, melainkan ketakwaan. Semakin bertakwa seseorang, maka semakin mulia kedudukannya di sisi Allah. Begitupun sebaliknya, semakin tidak bertakwa seseorang, maka ia akan semakin hina kedudukannya di sisi Allah. Sebagaimana ayat Al-Qur’an yang disebutkan dalam hadis di atas,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)

5) Makna dari takwa sebagaimana perkataan sebagian salafusshalih,

التقوى أن تعمل بطاعة الله على نور من الله ترجو ثواب الله، وأن تدع معصية الله على نور من الله تخاف عقاب الله

“Takwa adalah engkau melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala di atas cahaya (ilmu) dari Allah Ta’ala dengan mengharapkan pahala (balasan) dari Allah Ta’ala. Dan engkau meninggalkan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala di atas cahaya (ilmu) dari Allah Ta’ala karena engkau (merasa) takut terhadap (konsekuensi) hukuman dari Allah Ta’ala.”

Hendaknya orang tua maupun pendidik menjadikan prinsipnya dalam mendidik anak-anak adalah “menumbuhkan ketakwaan pada diri anak”, tidak hanya sekadar menuntut anak untuk tunduk patuh terhadap aturan ketika mereka berada di hadapan kita saja. Cara mendidik yang keliru akan menciptakan generasi yang pandai “berpura-pura”. Berpura-pura baik untuk mendapatkan pujian, kasih sayang, atau reward; berpura-pura saleh agar tidak mendapatkan hukuman, dan berbagai macam bentuk kamuflase lainnya.

Apa yang kita harapkan dari hasil pendidikan seperti ini? Pendidikan yang tidak memberikan anak-anak pondasi kokoh dalam melakukan sesuatu, tidak memberikan ruang bagi anak untuk berdiskusi dan mengetahui apa saja manfaat dari melakukan atau meninggalkan sebuah perbuatan. Pendidikan yang menghasilkan generasi patuh, namun rapuh.

Ajarkan kepada anak untuk bersikap ilmiyah, membiasakan mereka untuk berpikir kritis. Mendahulukan ilmu sebelum amal. Tumbuhkan kecintaan anak kepada keridaan Allah Taala. Sehingga yang menjadi pendorong mereka untuk melakukan sebuah amalan dan meninggalkan kemaksiatan itu bukanlah bayang-bayang rasa takut maupun ancaman, melainkan ganjaran pahala dan keridaan Allah Taala.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Baca juga: Bagaimana Mendidik Anak dalam Islam?

***

PenulisPutri Idhaini

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

‘Arba’una Haditsan fii Tarbiyati wa al-Manhaj, Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Abdullah as-Sadhaan hafidzahullah.

https://dorar.net/h/zt3rRotS

حقيقة التقوى, karya Syekh Ibnu Baz rahimahullah.

Jauhilah Sikap Sombong karya dr. Adika Mianoki, Sp.S., 2010.

Sumber: https://muslimah.or.id/32353-hadis-mendidik-anak-dengan-ketakwaan.html

Tabungan Haji Hasil Bekerja di Bank, Halalkah?

Tabungan Haji Hasil Bekerja di Bank, Halalkah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum tabungan haji hasil bekerja di bank, halalkah? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalammu’alaikum ustadz, dulu sebelum mengenal dosa riba, saya & suami sudah terlanjur mendaftar untuk haji. Di mana sumber dari tabungan tersebut adalah penghasilan suami sebagai karyawan bank.

Tapi alhamdulillah setelah mengetahui dosa riba, suami berhenti bekerja di bank. Apakah tabungan haji yang sudah kami buat dulu, masih halal untuk kami pergunakan untuk menunaikan ibadah haji?

Syukron ustadz, jazakallahu khoyron.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

In sya Allah masih halal untuk menunaikan ibadah haji, karena dahulu belum tahu hukum dan status harta dari penghasilan bekerja di bank konvensional, setelah mengetahui status hukumnya dan kemudian berhenti, maka Allah mengampuni apa yang dihasilkan di masa dahulu.

Disebutkan dalam fatwa islamqa di bawah bimbingan syaikh Muhammad Solih al-Munajjid:

من اكتسب مالاً حراماً بمعاملة محرمة ؛ لجهله بتحريم هذه المعاملة ، أو اعتقاده جوازها بناء على فتوى من يثق به من أهل العلم : فهذا لا يلزمه شيء ، بشرط أن يكف عن هذه المعاملة المحرمة متى علم تحريمها ، لقول الله تعالى : ( فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ) سورة البقرة/275

“Barangsiapa yang memperoleh penghasilan harta haram dari transaksi yang haram karena alasan ketidaktahuan (kejahilan) atas transaksi/muamalah tersebut, atau karena dahulu menganggap bahwa muamalah tersebut boleh karena berlandaskan fatwa dari orang yang dipercayai keilmuannya, maka ketika ia berhenti (bertaubat), tidak ada tuntutan apapun atasnya untuk dilakukan, dengan syarat dia harus berhenti/menahan diri dari muamalah tersebut kapan dia telah mengetahui keharamannya, ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ[Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)]”. (QS. al-Baqarah:275)”.

Demikian penjelasan dari para ulama, namun jika Anda ingin lebih merasa tenang dan mantap dengan ibadah haji yang kelak akan dilaksanakan, boleh bagi Anda menyedekahkan (berlepas diri) dari harta dengan ukuran yang sudah ditabungkan sebagai tabungan haji.

Anda salurkan kepada fakir miskin, atau untuk kemaslahatan umum, yakni meniatkan harta tersebut sebagai pembersih dari apa yang ditabungkan dahulu sebagai tabungan haji, sehingga kelak pelaksanaan ibadah haji benar-benar murni dengan harta halal.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 2 Dzulqodah 1443 H/ 1 Juni 2022 M

sumber: https://bimbinganislam.com/tabungan-haji-hasil-bekerja-di-bank-halalkah/

Tiga Sifat Penghuni Neraka

Siapa yang mau celaka? Tentunya semua orang sepakat menjawab tak akan ada yang mau mengalaminya. Sebagai orang berakal, tentunya kita pun mesti menjauhi hal-hal yang bisa mencelakai diri kita. Namun tahukah Anda apa kecelakaan terbesar yang bisa dialami seseorang? Kecelakaan terbesar yang didapatkan seorang hamba adalah masuknya ia ke dalam api neraka, naudzubillah.

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya mengenai 3 sifat pembawa celaka yang bisa mengantarkan ke jurang neraka. Mari kita simak:

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ الْجَنَّةِ ؟ كُلُّ ضَعِيفٍ مُتَضَعِّفٍ ، لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ، أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ ؟ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ

Dari Haritsah bin Wahb radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah aku kabarkan kepada kalian siapa penghuni surga? Merekalah orang yang lemah lagi diremehkan orang lain. Namun jika dia bersumpah dengan menyebut nama Allah, pasti Allah akan mengabulkannya. Maukah aku kabarkan pada kalian siapa penghuni neraka? Merekalah orang yang kasar, tak sabaran lagi sombong.” (HR. Al-Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853)

Dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 3 sifat yang bisa membuat seseorang terjerumus ke dalam jurang neraka.

1. Sifat kasar (Al-‘Utul)
2. Sifat tak sabar (Al-Jawwazh)
3. Sifat sombong (Al-Mustakbir)

Semoga Allah menjauhkan kita dari ketiga sifat tersebut.

Sifat Kasar (Al-‘Utul)

Sifat kasar ini berasal dari hati seseorang yang jauh dari keimanan dan amal shalih. Normalnya seseorang ketika dia melihat tanda kekuasaan Allah, melihat orang-orang shalih yang berbuat ketaaatan, maka hatinya akan melembut. Akan tetapi tidak dengan orang ini, melihat hal tersebut justru hatinya semakin mengeras. Kerasnya hati ini kemudian berpengaruh pada sikapnya yang kasar, mudah bahkan merasa bangga ketika bermaksiat kepada Allah dan menzhalimi sesama makhluk.

Seperti orang-orang Yahudi di zaman Nabi Musa yang Allah ceritakan dalam Al Quran ketika mereka melihat tanda kekuasaan Allah dengan menghidupkan orang yang sudah mati di hadapan mereka setelah dipukul dengan salah satu bagian tubuh sapi betina yang mereka sembelih, sehingga orang mati tersebut bisa mengabarkan kepada masyarakat tentang siapa pembunuhnya kemudian Allah matikan kembali orang itu. Melihat kejadian luar biasa seperti itu, bukannya menambah keimanan mereka tapi justru membuat hati mereka semakin keras. Allah berfirman tentang mereka:

ثُمَّ قَسَتْ قُلُوبُكُمْ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ فَهِيَ كَالْحِجَارَةِ أَوْ أَشَدُّ قَسْوَةً

“Kemudian setelah itu hati kalian menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi.” (QS. Al-Baqarah 2: 74)

Sifat Tak Sabar (al Jawwazh)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata mengenai makna Al-Jawwazh ini, “kata al Jawwazh, ada banyak tafsirannya. Ada yang mengatakan maknanya yaitu orang yang serakah lagi pelit. Akan tetapai yang lebih kuat maknanya adalah seorang yang tidak bisa bersabar” (Syarah Riyadhus Shalihin 2/28)

Sebagaimana sikap sabar ada 3 macam, demikian pula sikap tak sabar ini: tak sabar dengan godaan maksiat, tak sabar menerima ketentuan Allah, dan tak sabar dalam beribadah kepada Allah. Sikap tak sabaran ini, benar-benar bisa membawa seseorang terjatuh pada api neraka.

Pertama, hilangnya kesabaran menahan goadaan bermaksiat. Sikap ini jelas bisa membawa ke jurang neraka dengan maksiat yang dia lakukan. Maksiat memang manis, banyak orang rela melakukannya walaupun harus berkorban waktu, tenaga, harta bahkan nyawa.

Sedangkan ketaatan, kadang yang gratis saja banyak orang yang lalai melakukannya. Padahal lezatnya bermaksiat itu akan segera hilang setelah maksiat selesai dilakukan dan yang tersisa adalah dosanya. Adapun lelahnya berbuat taat akan segera hilang setelah ketaatan tersebut selesai dilakukan dan yang tersisa adalah pahalanya.

Kedua, hilangnya kesabaran menerima ketentuan Allah. Sikap tak sabar menerima ketentuan Allah bisa membawa seseorang kepada jurang neraka karena dia menyikapi ketentuan Allah dengan hal-hal yang justru dilarang oleh Allah. Ada sebuah hadits yang menceritakan bagaimana seorang yang hilang kesabaran dalam menerima ketentuan Allah ini bisa menyeretnya ke dalam api neraka.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (2898) dan Muslim (112) terdapat kisah seorang lelaki yang pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lelaki tersebut sangat pemberani, tidak menyisakan sedikitpun ruang untuk bergeraknya musuh. Namun tak disangka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya, “Sesungguhnya orang itu penghuni neraka”.

Para sahabat pun terheran-heran, mereka mempertanyakan bagaimana mungkin orang yang seperti itu menjadi penghuni neraka?! Sampai ada seseorang yang bangkit dan berkata, “Demi Allah, saya akan meperhatikan gerak-gerik orang tersebut!”. Orang ini pun mengawasi gerak-gerik orang yang disebut penghuni neraka tadi, ternyata dia dapati orang tersebut terkena panah musuh, dia pun tak bisa bersabar dan merasa putus asa menahan sakit, akhirnya dia ambil pedangnya dia tusukkan pedang tersebut pada dirinya sendiri hingga menembus punggungnya, dia bunuh diri na’udzubillah.

Orang yang mengawasi gerak-gerik orang tadi pun langsung mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, aku bersaksi bahwa engkau benar-benar utusan Allah!”. Rasul menjawab, “Ada apa?”. Orang itu menjawab, “Orang yang engkau sebut bahwa dia penduduk neraka itu ternyata benar telah melakukan begini dan begitu (tindakan bunuh diri -pen)”.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya ada orang-orang yang dalam pandangan manusia dia beramal dengan amalan penduduk surga, namun ternyata dia adalah penduduk neraka”. (HR. Bukhari no. 2898 dan Muslim no. 112)

Ketiga, hilang kesabaran dalam beribadah. Ibadah perlu kesabaran, hilangnya kesabaran dalam beribadah bisa membawa seseorang ke jurang neraka, karena akhirnya dia tidak beribadah dengan benar sehingga ibadahnya tidak sah, bahkan terkadang malah membuatnya melakukan dosa. Contohnya orang yang tidak sabar dalam mengerjakan sholat, sehingga dia sholat dengan cepat-cepat sehingga tidak tumakninah sholatnya.

Abu Ya’la meriwayatkan dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang sedang shalat namun tidak menyempurnakan rukuknya dan seperti ayam yang sedang mematuk dalam sujudnya (karena cepat sujudnya –pent). Maka beliau bersabda,

لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى ما هو عليه مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ

“Kalau orang ini mati dengan kondisi sholat yang demikian, maka dia mati bukan di atas ajaran Muhammad” (Musnad Abu Ya’la No 7184, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam al Kabiir No 3840, dihasankan oleh al Albani dalam Shifat ash Shalah halaman 131)

Sifat Sombong (Al-Mustakbir)

Sifat sombong ini bisa membuat seseorang celaka. Di dunia orang sombong tidak ada yang mau mendekati, di akhirat sifat sombong bisa membuatnya tidak dapat masuk ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ

Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan. (QS. Al-A’raf 7: 40)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mendefinsikan sifat sombong sekaligus mengancamnya,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

 ”Tidak akan masuk surga, seseorang yang ada kesombongan di dalam hatinya walau sangat kecil.

Ada orang yang bertanya kepada Rasulullah, “Bagaimana jika ada seseorang yang senang memakai pakaian dan alas kaki yang bagus?”

Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

“Sombong itu menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91)

Maka jelaslah kriteria kesombongan, menolak kebenaran dan meremehkan manusia. Siapa yang memiliki salah satu dari sifat ini maka dia adalah orang sombong, apalagi jika memiliki kedua sifat ini. Jika ada orang yang menolak kebenaran, walaupun dia menolak dengan bahasa yang lemah lembut maka dia juga termasuk orang yang sombong. Demikian juga bila ada seseorang yang suka meremehkan, menghina dan melecehkan manusia maka orang ini termasuk orang yang sombong.

Penutup

Demikianlah 3 sifat pembawa celaka yang mesti kita jauhi agar jangan sampai masuk neraka: (1) sikap kasar, (2) tidak sabaran dan (3) sombong. Semoga Allah menjauhkan diri kita dari sikap-sikap tersebut sekaligus menjadikan kita orang yang berhati lembut, sabar dan rendah hati.

Ditulis Oleh:
Ustadz Amrullah Akadhinta (Kontributor Bimbinganislam.com)

Referensi: https://bimbinganislam.com/3-sifat-pembawa-celaka/

sumber: https://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/hadits/960-tiga-sifat-penghuni-neraka.html

Haji dan Umroh Berkali-kali

Pertanyaan:

Lebih utama manakah antar megeuarkan uang untuk melaksanakan haji atau umroh untuk kesekian kalinya dengan mengeuarkan harta untuk membatu fakir miskin atau anak anak yatim?

Apakah benar hukum  melaksanakan haji atau umroh berkali-kali hukumnya makruh bahkan mendekati haram

Bagaimana dengan seseorang yang juga ingin selalu berumroh juga senang beramal sholeh?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Afni di Taiwan  Anggota Grup WA Bimbingan Islam BIAS: T05 G-74)

Jawab:

Pada dasarnya, menunaikan haji dan umroh untuk yang kedua kalinya atau lebih, adalah ibadah yang dianjurkan. Nabi bersabda yang artinya: “Iringkanlah antara haji dengan umroh, karena keduanya dapat menambah umur dan menghapus kemiskinan”.

Adapun mana yang lebih utama antara haji/umroh berulang kali ataukah membantu fakir miskin/anak yatim? Jawabannya relatif. Kalau memang mereka tidak ada yang membantu dan sangat membutuhkan bantuan anda, maka bisa jadi membantu mereka lebih utama. Namun jika mereka masih mendapat bantuan dari selain anda dan tidak terlalu bergantung kepada bantuan anda, maka melaksanakan haji dan umroh lebih utama.

Bila anda memiliki kelebihan harta dan mampu melakukan keduanya, maka itu lebih baik lagi. Namun bila tidak, dan Anda sudah berniat ingin haji/umroh sunnah namun karena ada orang yang membutuhkan santunan akhirnya anda dahulukan hajat mereka; maka insya Allah anda tercatat sebagai orang yang melakukan haji/umroh, dan sekaligus mendapatkan pahala sedekah dan pahala mengutamakan kemaslahatan orang lain di atas kemaslahatan pribadi.

Sebab Allah akan memberi pahala berupa satu kebaikan yang sempurna bagi seseorang yang telah berhasrat untuk beramal shalih namun mengurungkannya, sebagaimana dlm hadits riwayat Muslim.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

sumber: https://bimbinganislam.com/haji-dan-umroh-berkali-kali/