Harta Titipan Allah, Gunakan untuk Kebaikan

Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan rezeki sebagai amanah bagi hamba-hamba-Nya. Harta yang kita miliki hanyalah titipan dari Allah, yang harus kita kelola dengan penuh tanggung jawab dan digunakan di jalan yang diridai.

Khutbah Pertama

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن

فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ

فَقَالَ اللهُ تَعَالَى:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ

Amma ba’du …

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Kita diperintahkan untuk selalu bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita. Rasa syukur ini harus diwujudkan melalui ketakwaan, sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102). Karena hakikat syukur adalah menjalankan ketaatan dan menjauhi maksiat sebagaimana kata Abu Hazim mengenai syukur dengan anggota badan adalah,

أَنْ تُكَفَّ عَنِ المَعَاصِي ، وَتُسْتَعْمَلَ فِي الطَّاعَاتِ

“Engkau tahan anggota badanmu dari maksiat dan engkau gunakan dalam ketaatan pada Allah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:84).

Sebagai bentuk syukur, kita juga perlu menggunakan harta kita di jalan yang halal, mengingat harta hanyalah titipan dari Allah.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita yang mulia, teladan yang mengajak kita untuk terus meningkatkan takwa. Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya telah menunjukkan cara menjalani hidup dengan penuh kehati-hatian, termasuk dalam hal menjaga harta agar senantiasa halal dan bersih dari yang haram.

Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.

Poin pertama yang perlu diingatkan adalah HARTA ITU HANYALAH TITIPAN DARI ALLAH pada kita.

Allah Ta’ala berfirman,

ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya: Allah memerintahkan agar para hambaNya membelanjakan harta yang dberikan Allah pada mereka dan juga menjadikan mereka sebagai khalifah dalam menggunakan harta itu. Allah mendorong mereka untuk membelanjakan harta tersebut di jalanNya dengan memberitahukan pahala yang akan didapatkan.

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia hanyalah pengelola harta yang dititipkan oleh Allah, dan harta tersebut harus digunakan sesuai dengan ketentuan-Nya.

Dalam ayat lain disebutkan bahwa harta itu milik Allah yang harus ditunaikan sebagaimana dalam ayat

وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ

dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (QS. An-Nuur: 33). Secara lebih luas, ayat ini juga mengandung prinsip memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan, yang memiliki keterkaitan dengan konsep sedekah atau bantuan sosial. Namun, konteks spesifiknya adalah membantu budak yang ingin membebaskan diri, bukan pemberian nafkah kepada keluarga. Dalam ayat ini disebutkan MAALULLAH, harta milik Allah. Artinya, harta hanyalah titipan.

Dalam ayat lain disebutkan bahwa berinfak di jalan Allah itu berarti meminjamkan kepada Allah dan akan mendapatkan pahala yang besar. Allah Ta’ala berfirman,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir karya Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar (pengajar tafsir Universitas Islam Madinah) disebutkan, “Istilah memberi pinjaman kepada Allah adalah sebagai perumpamaan, yang mana pelakunya telah mendahulukan amal shaleh yang menjadikannya berhak mendapatkan pahala. Hasanan artinya yakni dengan jiwa yang bersih tanpa mengungkit-ungkit pemberian dan tanpa menyakiti perasaan si penerima.”

Dalam ayat lain disebutkan,

لَئِنْ أَقَمْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَيْتُمُ ٱلزَّكَوٰةَ وَءَامَنتُم بِرُسُلِى وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّأُكَفِّرَنَّ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ ۚ فَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَآءَ ٱلسَّبِيلِ

Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barang siapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 12)

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11)

Dijelaskan dalam kitab Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir bahwa siapa saja yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, seolah-olah ia telah meminjamkan hartanya kepada Allah dengan ikhlas (hasanan), yaitu dengan harapan akan pahala, disertai ketulusan hati, tanpa mengungkit atau menyakiti penerimanya. Allah menjanjikan untuk melipatgandakan balasan dari “pinjaman” tersebut dengan pahala yang luar biasa, yakni balasan berupa surga. Pahala dari infak ini akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat, bergantung pada niat, sasaran, dan waktu pelaksanaannya.

Dalam juz 29 disebutkan,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌۢ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Muzammil: 20)

Jika harta dipandang sebagai titipan dari Allah yang suatu saat akan dimintai pertanggungjawabannya, maka memanfaatkannya dengan cara yang tepat adalah hal penting. Berikut adalah skala prioritas dalam memanfaatkan harta berdasarkan prinsip-prinsip Islam:

  1. Memenuhi Kebutuhan Diri dan Keluarga Terlebih Dahulu
    • Prioritas pertama adalah memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarga, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan. Hal ini termasuk dalam nafkah wajib yang harus diberikan kepada keluarga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu” (HR. Muslim), menunjukkan pentingnya memenuhi kewajiban ini sebelum yang lain.
  2. Membayar Utang
    • Utang yang belum dilunasi harus diprioritaskan, karena Islam sangat menganjurkan agar seorang Muslim tidak menunda-nunda pembayaran utang. Utang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, baik kepada Allah (seperti zakat yang tertunda) maupun kepada sesama manusia. Menyelesaikan hutang merupakan langkah menjaga amanah dalam harta yang dititipkan.
  3. Menunaikan Zakat dan Infak Wajib
    • Zakat adalah salah satu rukun Islam dan wajib dikeluarkan bagi yang mampu. Zakat menyucikan harta dan mendatangkan berkah. Setelah zakat, infak wajib seperti kafarat (denda) atau nadzar (janji) yang belum ditunaikan juga harus diprioritaskan.
  4. Berinfak dan Bersedekah di Jalan Allah
    • Setelah kebutuhan pokok terpenuhi, Islam menganjurkan untuk bersedekah, memberikan pinjaman baik (qardhun hasan), dan mendukung kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi umat, seperti membangun masjid, madrasah, atau program-program sosial yang membantu kaum dhuafa. Ini termasuk bentuk “meminjamkan kepada Allah” sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat tentang qardhun hasan.
  5. Investasi dalam Aset yang Halal dan Produktif
    • Islam juga mendorong penggunaan harta secara produktif, seperti dalam investasi yang halal yang memberikan manfaat jangka panjang. Investasi ini bisa dilakukan dalam bentuk aset, bisnis, atau pendidikan anak yang akan memberi dampak positif di masa depan. Pilihan investasi harus dipastikan sesuai dengan syariat, seperti dalam bentuk mudharabah atau kerjasama bisnis yang jujur.
  6. Tabungan untuk Keperluan Darurat dan Masa Depan
    • Menyisihkan sebagian harta untuk kebutuhan darurat atau masa depan adalah langkah bijak dalam pengelolaan harta. Dengan adanya tabungan, seorang Muslim lebih siap menghadapi kondisi tak terduga seperti sakit, kehilangan pekerjaan, atau biaya pendidikan. Namun, tabungan tidak boleh disimpan secara berlebihan atau bertujuan menumpuk harta tanpa manfaat.

Harta hanyalah titipan dari Allah, yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan dipergunakan sesuai dengan ketentuan-Nya. Mari kita manfaatkan harta tersebut di jalan yang halal dan bermanfaat, sebagai wujud syukur serta ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Kami berdoa kepada Allah agar dimudahkan dalam mencari rezeki yang halal, dimudahkan untuk menyalurkannya pada yang halal, dan digunakan untuk berinfak di jalan Allah.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ.

فَيَاعِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ كِتَابِهِ اْلعَظِيْمِ “إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ, يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا”.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ

اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا

اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ

يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّا

اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ

رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.

عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.

فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ

Disusun pada siang hari, Jumat, 29 Rabiuts Tsani 1446 H, 1 November 2024

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/39240-khutbah-jumat-harta-titipan-allah-gunakan-untuk-kebaikan.html

Hikmah Diharamkannya Babi

Di antara hewan yang diharamkan adalah babi. Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai haramnya. Pengharaman babi dikaji terlebih dahulu sebelum nanti dibahas masalah vaksinasi dari enzim babi.

Daftar Isi tutup

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3).

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).”[1]

Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkamul Qur’an, 1: 94).

Hikmah Diharamkannya Babi
Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya”[2].”[3]

Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi.

Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan? Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan.[4]

Masih berlanjut dalam bahasan Fakta Sebenarnya tentang Vaksinasi di Rumaysho.Com.

Disusun sejak pagi hingga malam hari, 3 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul

Artikel Rumaysho.Com

[1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 36.

[2] HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175.

[3] Disebutkan oleh Al Qosimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.

[4] Lihat kitab Al Ath’imah karya guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 585 dan 20: 340.

sumber : https://rumaysho.com/3538-hikmah-diharamkannya-babi.html

[Kitabut Tauhid 9] 39 At Taththayyur 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • At-Taththayyur atau ath-thiyarah termasuk perbuatan kesyirikan yang menafikan kesempurnaan Tauhid, karena ia berasal dari apa yang disampaikan syaithan berupa godaan dan bisikannya, dan penyandaran sesuatu bukan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Jika meyakini bahwa at-taththayyur adalah tanda dan atau sebab kesialan atau keberuntungan, sedangkan yang menjadikannya sebagai tanda dan atau sebab adalah Allâh -‘Azza wa Jalla-, disini at-taththayyur terhitung sebagai syirik kecil, karena Allâh -‘Azza wa Jalla- tidak pernah menjadikannya sebagai tanda dan atau sebab kesialan atau keberuntungan.
  • Jika meyakini bahwa at-taththayyur dengan sendirinya yang menyebabkan kesialan atau keberuntungan, dan tidak ada kaitannya dengan ketetapan Allâh -‘Azza wa Jalla-, disini at-taththayyur terhitung sebagai syirik besar, karena telah menjadikan sekutu bagi Allâh -‘Azza wa Jalla- dalam al-khalqu (penciptaan) dan al-iijaad (pewujudan).

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Adab-adab Tidur

Oleh
Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani

1. Tidak mengakhirkan tidur malam selepas shalat Isya’ kecuali dalam keadaan darurat seperti untuk mengulang (muraja’ah) ilmu atau adanya tamu atau menemani keluarga, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Radhiyallahu anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ (صَلاَةِ) الْعِشَاءِ وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا.

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur malam sebelum (shalat Isya’) dan berbincang-bincang (yang tidak bermanfaat) setelahnya.”[1]

2. Hendaknya tidur dalam keadaan sudah berwudhu’ terlebih dahulu sebagaimana hadits:

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ.

Apabila engkau hendak mendatangi pembaringan (tidur), maka hendaklah berwudhu’ terlebih dahulu sebagaimana wudhu’mu untuk melakukan shalat.” [HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710]

3. Hendaknya mendahulukan posisi tidur di atas sisi sebelah kanan (rusuk kanan sebagai tumpuan) dan berbantal dengan tangan kanan, tidak mengapa apabila setelahnya berubah posisinya di atas sisi kiri (rusuk kiri sebagai tumpuan). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اِضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ اْلأَيْمَنِ.

Berbaringlah di atas rusuk sebelah kananmu.” [HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710]

4. Tidak dibenarkan telungkup dengan posisi perut sebagai tumpuannya baik ketika tidur malam ataupun tidur siang. Sebagaimana hadits:

إِنَّهَا ضَجْعَةٌ يَبْغَضُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ.

Sesungguhnya (posisi tidur tengkurap) itu adalah posisi tidur yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla.”[2]

5. Membaca ayat-ayat al-Qur-an, antara lain:
a. Membaca ayat kursi:

اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ۖ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ

Allah, tidak ada ilah (yang berhak diibadahi) melainkan Dia, Yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” [Al-Baqarah/2: 255][3]

b. Membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah:

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ ﴿٢٨٥﴾ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Rasul telah beriman kepada al-Qur-an yang diturunkan kepadanya dari Rabb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya dan Rasul-Rasul-Nya. (Mereka mengatakan): ‘Kami tidak membedabedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-Rasul-Nya,’ dan mereka mengatakan: ‘Kami dengar dan kami taat.’ (Mereka berdo’a): ‘Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo’a): ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma-aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.’” [Al-Baqarah/2: 285-286][4]

c. Membaca Qul Huwallaahu Ahad, Qul a’uudzu bi Rabbil falaq dan Qul a’uudzu bi Rabbin naas. Hal ini berdasarkan pada riwayat-riwayat yang menganjurkan hal tersebut.[5]

6. Hendaknya mengakhiri berbagai do’a tidur dengan do’a berikut:

بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهاَ، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ.

Dengan Nama-Mu, ya Rabb-ku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan Nama-Mu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah, sebagaimana Engkau memelihara hamba-hamba-Mu yang shalih.”[6]

اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَوَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ, لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ.

Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu karena mengharap dan takut kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari (ancaman)-Mu kecuali kepada-Mu, aku memohon ampunan-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu, aku beriman kepada kitab yang Engkau turunkan dan kepada Nabi yang Engkau utus.” [HR. Al-Bukhari no. 247, 6113, 6313, 7488, Muslim no. 2710, Abu Dawud no. 5046 dan at-Tirmidzi no. 3394]

فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَما أَعْلَنْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ.

Ampunilah dosa-dosaku di masa lalu dan masa yang akan datang, yang tersembunyi, serta yang nampak. Engkaulah Yang terdahulu dan Yang terakhir dan tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Engkau.” [HR. Al-Bukhari no. 1120, 6317 dan Muslim no. 2717]

اَللّهُمَّ قِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ.

Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksa-Mu pada hari dimana Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu.” [HR. Abu Dawud no. 5045, at-Tirmidzi no. 3399, Ibnu Majah no. 3877 dan Ibnu Hibban no. 2350. Lihat Shahiih at-Tirmidzi no. III/143]

7. Disunnahkan apabila hendak membalikkan tubuh (dari satu sisi ke sisi yang lain) ketika tidur malam untuk mengucapkan do’a:

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ، رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الْعَزِيْزُ الْغَفَّارُ.

Tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah Yang Mahaesa, Maha Perkasa, Rabb Yang menguasai langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya, Yang Mahamulia lagi Maha Pengampun.” [HR. Al-Hakim I/540 disepakati dan dishahihkan oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah no. 2066]

8. Apabila merasa gelisah, risau, merasa takut ketika tidur malam atau merasa kesepian maka dianjurkan sekali baginya untuk berdo’a sebagai berikut:

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ منْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ.

Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, siksa-Nya, dari kejahatan hamba-hamba-Nya, dari godaan para syaitan dan dari kedatangan mereka kepadaku.” [HR. Abu Dawud no. 3893, at-Tirmidzi no. 3528 dan lainnya. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahii-hah no. 264]

9. Memakai celak mata ketika hendak tidur, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْتَحِلُ بِالإِثْمِدِ كُلَّ لَيْلَةٍ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ فِيْ كُلِّ عَيْنٍ ثَلاَثَةَ أَمْيَالٍ.

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memakai celak dengan batu celak setiap malam sebelum beliau hendak tidur malam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai celak pada kedua matanya sebanyak tiga kali go-resan.” [HR. Ibnu Majah no. 3497. Lihat Syamaa-il Muhammadiyyah hal. 44]

10. Hendaknya mengibaskan tempat tidur (membersihkan tempat tidur dari kotoran) ketika hendak tidur.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَأْخُذْ دَاخِلَةَ إِزَارِهِ فَلْيَنْفُضْ بِهَا فِرَاشَهُ وَلْيُسَمِّ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَعْلَمُ مَا خَلَفَهُ بَعْدَهُ.

Jika salah seorang di antara kalian akan tidur, hendaklah mengambil potongan kain dan mengibaskan tempat tidurnya dengan kain tersebut sambil mengucapkan, ‘bismillaah,’ karena ia tidak tahu apa yang terjadi sepeninggalnya tadi.” [HR. Al-Bukhari no. 6320, Muslim no. 2714, at-Tirmidzi no. 3401 dan Abu Dawud no. 5050. Lafazh yang seperti ini berdasarkan riwayat Muslim]

11. Jika sudah bangun tidur hendaknya membaca do’a sebelum berdiri dari tempat pembaringan, yaitu:

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَحْيَاناَ بَعْدَمَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرُ.

Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah ditidurkan-Nya dan kepada-Nya kami dibangkitkan.”[7]

12. Hendaknya menyucikan hati dari setiap dengki yang (mungkin timbul) pada saudaranya sesama muslim dan membersihkan dadanya dari setiap kemarahannya kepada manusia lainnya.

13. Hendaknya senantiasa menghisab (mengevaluasi) diri dan melihat (merenungkan) kembali amalan-amalan dan perkataan-perkataan yang pernah diucapkan.

14. Hendaknya bersegera bertaubat dari seluruh dosa yang dilakukan dan memohon ampun kepada Allah dari setiap dosa yang dilakukan pada hari itu.[8]

[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari no. 568 dan Muslim no. 647 (235). Lafazh ini milik al-Bukhari dan kata صَلاَة tidak terdapat dalam lafazh al-Bukhari di no. 568.-penj.
[2] HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih.
[3] Keterangan ini tercantum di dalam Shahih al-Bukhari dengan syarahnya, Fat-hul Baari XI/267 no. 2311, 5010 (cet. Daar Abi Hayaan, 1416 H) :
Manfaat membaca ayat Kursiy (ketika akan tidur) adalah sebagaimana yang disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa membaca ayat Kursiy (ketika akan tidur), maka Allah senantiasa menjaganya dan tidak akan didekati syaitan sampai Shubuh.” Hal ini shahih berdasarkan hadits di atas.-penj.
[4] Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ قَرَأَ بِهِمَا فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ.

Barangsiapa yang membaca dua ayat tersebut pada malam hari maka dua ayat tersebut telah mencukupinya.” [HR. Al-Bukhari no. 5051 dan Muslim no. 807-808]

Para ulama berselisih faham tentang makna كَفَتَاهُ (dua ayat itu mencukupinya). Dikatakan bahwa maknanya adalah telah mencukupi dari shalat malam, dan dikatakan pula bahwa maknanya adalah telah mencukupinya dari setiap kejelekan yang dilarang dan kejahatan. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Boleh untuk menggabungkan dua makna (masalah) tersebut.” (Shahiih al-Adzkaar wa Dha’iifuhu lil Imam an-Nawawi, tahqiq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali (I/258)).-penj.
[5] Yaitu dengan cara mengumpulkan dua tapak tangan lalu ditiup dan dibacakan, “Qul Huwallaahu Ahad, qul a’uudzu bi Rabbil falaq dan Qul a’uudzu bi Rabbin naas, kemudian dengan dua telapak tangan mengusap bagian tubuh yang dapat dijangkau dengannya dimulai dari kepala, wajah dan tubuh bagian depan, hal ini diulang sebanyak 3 (tiga) kali. [HR. Al-Bukhari dalam Fat-hul Baari XI/277 no. 4439, 5016 (cet. Daar Abi Hayaan), Muslim no. 2192, Abu Dawud no. 3902, At Tirmidzi no. 3402 dan Ibnu Majah no. 3539]-penj.

Tambahan:-penj.
(a). Membaca surat as-Sajdah ayat pertama hingga akhir dan membaca surat al-Mulk, sebagaimana hadits:

كَانَ لاَيَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ آلم تَنْزِيْلُ السَّجْدَةَ وَتَبَارَكَ الَّذِيْ بِيَدِهِ الْمُلْكُ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tidur sebelum beliau membaca Alif laam miim tanziilus Sajdah (As-Sajdah) dan Tabaarakalladzii biyadihilmulku (Al-Mulk).” [HR. Al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad no. 1207, 1209, Ahmad III/340. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 585]

(b). Membaca surat Al-Kaafiruun:

قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ …

“Katakanlah hai orang-orang kafir…”

Manfaatnya: “(Membaca surat al-Kafirun) dapat membebaskan diri dari kesyirikan.” [HR. Abu Dawud no. 5055, at-Tirmidzi no. 3464, Ahmad V/456, dishahihkan oleh Ibnu Hibban no. 2363-2364, dan Hakim I/565 serta disepakati oleh adz-Dzahabi, dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 1161]-penj.

(c). Hendaknya mengawali do’a tidur dengan membaca do’a:

بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوْتُ وَأَحْيَا.

Dengan Nama-Mu Ya Allah, aku mati dan aku hidup.” [HR. Al-Bukhari no. 6324 dan Muslim no. 2711]
[6] HR. Al-Bukhari no. 6320, Muslim no. 2714, Abu Dawud no. 5050 dan at-Tirmidzi no. 3401)-penj.
[7] HR. Al-Bukhari no. 6312 dan Muslim no. 2711.-penj.
[8] Masih ada sunnah-sunnah yang lain berkaitan dengan adab tidur, di antaranya adalah sebagai berikut:
Sunnah-sunnah sebelum tidur:
(a). Meletakkan tangannya yang kanan di bawah pipi kanannya.
Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ إِذَا رَقَدَ وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila tidur meletakkan tangan kanannya di bawah pipinya.” [HR. Abu Dawud no. 5045, at-Tirmidzi no. 3395, Ibnu Majah no. 3877 dan Ibnu Hibban no. 2350]

(b). Membaca do’a:

اللَّهُمَّ رَبَّ السَّماوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ اْلأَرْضِ، وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَاْلفُرْقَانِ, أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ، اللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ، وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ.

Ya Allah, Rabb langit (yang tujuh), Rabb bumi, Rabb ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu, Pembelah biji dan benih, Yang menurunkan Taurat, Injil, dan al-Furqaan (al-Qur-an) aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala sesuatu, yang Engkau pegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah yang paling pertama, tidak ada sesuatu sebelum-Mu dan Engkaulah yang paling akhir, tidak ada sesuatu pun setelah-Mu. Engkaulah yang zhahir, tidak ada sesuatu pun yang mengungguli-Mu dan Engkaulah yang bathin, tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Mu, lunasilah hutang kami dan cukupkanlah kami dari kefaqiran (kemiskinan).” [HR. Muslim no. 2713]

Sunnah-sunnah setelah bangun tidur:
(a). Mengusap bekas tidur yang ada di wajah maupun tangan, berdasarkan hadits berikut:

فَاسْتَيْقَظَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ.

Maka bangunlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tidurnya kemudian duduk sambil mengusap wajahnya dengan tangannya.” [HR. Muslim no. 763 (182)]

(b). Bersiwak

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ مِنَ اللَّيْلِ يَصُوْشُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ.

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun malam membersihkan mulutnya dengan bersiwak.” [HR. Al-Bukhari no. 245 dan Muslim no. 255]

(c). Beristintsaar (mengeluarkan atau menyemburkan air dari hidung sesudah menghirupnya)

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثاً فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيْتُ عَلَى خَيْشُوْمِهِ.

Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka beristintsaarlah tiga kali karena sesungguhnya syaitan bermalam di rongga hidungnya.” [HR. Bukhari no. 3295 dan Muslim no. 238].

(d). Mencuci kedua tangan tiga kali, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا.

Apabila salah seorang di antara kamu bangun tidur, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana, sebelum ia mencucinya tiga kali.” [HR. Al-Bukhari no. 162 dan Muslim no. 278]

sumber : https://almanhaj.or.id/4009-adab-adab-tidur.html

Hukum Berobat dengan yang Haram

Bolehkah berobat dari yang haram? Sebagian orang ada yang berobat dari yang haram seperti air kencing yang najis dengan cara diminum. Ada juga yang berobat dengan arak atau khomr. Ada pula yang berobat dengan bahan yang mengandung unsur babi. Bagaimana hukum dalam masalah ini? Serial kali ini masih merupakan kelanjutan dari pembahasan vaksinasi yang masih berlanjut dalam beberapa seri.

Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Apakah boleh berobat dengan khomr?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berobat dengan khomr karena mengingat adanya hadits dalam hal ini dan inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Dalam kitab Shahih, di mana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai khomr yang digunakan sebagai obat. Beliau pun bersabda, “Khomr hanyalah penyakit, ia bukanlah obat.”[1] Dalam kitab sunan disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dari yang khobits (sesuatu yang menjijikkan).[2] Ibnu Mas’ud berkata, “Allah tidak mungkin menjadikan kesembuhan bagi kalian dari sesuatu yang haram.”[3]

Beliau melanjutkan lagi di halaman lainnya, “Bagi sebagian yang membolehkan khomr untuk obat menyamakannya dengan dibolehkannya mengonsumsi yang haram seperti bangkai dalam kondisi darurat. Pendapat ini adalah lemah dari beberapa sisi:

(1) Orang yang dalam kondisi darurat dengan memakan yang haram, maka tujuannya untuk mempertahankan hidup bisa tercapai dan hilanglah bahaya yang menimpa dirinya. Sedangkan yang mengonsumsi yang khobits untuk berobat tidaklah bisa diyakini sembuhnya. Bahkan betapa banyak yang menempuh jalan berobat tidaklah meraih kesembuhan.

(2) Orang yang dalam kondisi darurat bisa menghilangkan bahaya yang menimpa dirinya hanya dari benda yang haram tersebut, tidak yang lainnya. Namun orang yang berobat dengan yang haram, bisa jadi disembuhkan dengan yang lainnya. Bahkan dengan do’a dan ruqyah bisa mendatangkan kesembuhan. Bahkan yang terakhir inilah yang paling ampuh sebagai obat.

(3) Memakan bangkai dalam kondisi genting (darurat) dihukumi wajib menurut kebanyakan ulama. Adapun berobat itu tidaklah wajib menurut mayoritas ulama, yang mewajibkannya hanya segelintir ulama (jumlahnya sedikit).[4]

Di halaman selanjutnya, Ibnu Taimiyah berkata mengenai lemak babi, “Adapun berobat dengan mengonsumsi lemak babi, itu tidak dibolehkan.”[5]

Kesimpulannya, tidak boleh berobat dengan menggunakan yang haram. Namun tentang masalah vaksinasi akan datang penjelasan lebih rinci yang diungkap dalam Fakta Sebenarnya Tentang Vaksinasi.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Menjelang Maghrib 7 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Sumber : https://rumaysho.com/3545-hukum-berobat-dengan-yang-haram.html

Adu Domba

“Suatu kali asy-Sya’bi (19-104 H) diutus (oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan) untuk urusan penting menemui Justinian kaisar Romawi. Setibanya beliau di Romawi dan setelah memberikan keterangan, Kaisar Romawi kagum akan kecerdasan dan kelihaiannya, serta takjub akan keluasan wawasan dan kekuatan daya tangkapnya.

Dia bahkan meminta kesediaan asy-Sya’bi untuk memperpanjang kunjungannya sampai beberapa hari, sesuatu yang tidak pernah dilakukan Kaisar terhadap para utusan yang lain.

Ketika asy-Sya’bi mendesak agar segera diizinkan pulang ke Damaskus, Justinian bertanya, “Apakah Anda dari keturunan raja-raja?” Beliau menjawab, “Tidak, saya seperti umumnya kaum muslimin.”

Setelah beliau diizinkan pulang, kaisar berkata, “Jika Anda telah sampai kepada Abdul Malik bin Marwan dan menyampaikan apa yang dikehendakinya, berikan surat ini kepadanya.

Setibanya asy-Sya’bi di Damaskus, beliau bersegera menghadap khalifah Abdul Malik untuk melaporkan apa yang dia lihat dan dia dengar. Ketika hendak beranjak pulang, beliau berkata, “Wahai Amirul Mukminin, kaisar Romawi juga menitipkan surat ini untuk Anda,” kemudian beliau pulang.

Ketika Amirul Mukminin membaca surat tersebut, beliau berkata kepada pembantunya, “Panggillah asy-Sya’bi kemari.” Maka asy-Say’bi kembali menghadap khalifah.

Khalifah : “Tahukah engkau, apa isi surat ini?”
Asy-Sya’bi : “Tidak .. wahai Amirul Mukminin.”
Khalifah : “Kaisar Romawi itu berkata, ‘Saya heran bagaimana kaum muslimin mau mengangkat raja selain orang ini (asy-Sya’bi)?’”

Asy-Syab’bi : “Dia berkata demikian karena belum pernah berjumpa dengan Anda. Andai saja dia pernah melihat Anda, tentulah dia tak akan berkata demikian.”

Khalifah : “Tahukah Anda, mengapa Kaisar Romawi menulis seperti ini?”
Asy-Sya’bi : “Tidak .. wahai Amirul Mukminin.”

Khalifah : “Dia menulis seperti itu karena iri kepadaku lantaran memiliki pendamping sepertimu, lalu dia hendak memancing kecemburuanku sehingga aku akan menyingkirkan dirimu.”

Ketika pernyataan Abdul Malik ini sampai ke telinga Justinian, dia berkata, “Demi Tuhan, memang tidak ada maksud lain dariku selain itu.”[1]

Kali ini kita mencoba memetik beberapa pelajaran dari kisah diatas, diantaranya :

Memilih penasihat, juru bicara, atau duta besar haruslah orang yang shalih dan cerdas disamping kriteria – kriteria lainnya. Mereka adalah orang-orang pilihan.

Ustaz Abdullah Bani’mah pernah menasihati penulis, “Para pemimpin, pejabat, aktifis Islam mereka adalah orang-orang pilihan, jangan sekali-kali merusak citra Islam dengan sikap mereka yang menyalahi aturan Islam.”

Kita belajar amanat dari Asy Sya’bi yang tidak membuka isi surat dari Kaisar Romawi untuk Khalifah Abdul Malik.

Kita harus selalu waspada dan jangan sampai terprovokasi dari ulah pengadu domba. Perbuatan mengadu domba merupakan dosa besar. Allah berfirman,

ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻄِﻊْ ﻛُﻞَّ ﺣَﻠَّﺎﻑٍ ﻣَﻬِﻴﻦٍ ‏( 10 ‏) ﻫَﻤَّﺎﺯٍ ﻣَﺸَّﺎﺀٍ ﺑِﻨَﻤِﻴﻢٍ ‏( 11 ‏) ﻣَﻨَّﺎﻉٍ ﻟِﻠْﺨَﻴْﺮِ ﻣُﻌْﺘَﺪٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ ‏

Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari mengadu domba, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” [Al Qalam/68:10-12]

ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺤَﺎﺋِﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣِﻴﻄَﺎﻥِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺃَﻭْ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻓَﺴَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧَﻴْﻦِ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻗُﺒُﻮﺭِﻫِﻤَﺎ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ، ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻛَﺒِﻴﺮٍ ‏، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏ ﺑَﻠَﻰ ، ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺘِﺮُ ﻣِﻦْ ﺑَﻮْﻟِﻪِ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻳَﻤْﺸِﻰ ﺑِﺎﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔِ  

Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melewati sebuah kebun di Madinah atau Makkah beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi bersabda, “Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang besar (sulit untuk ditinggalkan).” Kemudian beliau kembali bersabda, “Ketahuilah kedua perbuatan tersebut merupakan dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka melakukan namimah (adu domba).” (HR. Bukhari)

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ

Tidak masuk surga pelaku namimah (pengadu domba)” (HR. Muslim)

Bagi pengadu domba bisa jadi ia tidak menyengaja untuk mengadu domba atau tidak tahu dampak buruk dari informasi yang ia sampaikan, dia tetap bersalah dan segeralah beristighfar, lalu meminta maaf. Apalagi kalau pengadu domba berhati buruk dan berniat dengan sengaja merusak hubungan antara dua orang sahabat atau bahkan merusak hubungan diantara kaum muslimin dengan jumlah yang besar, hendaknya pengadu domba segera bertaubat kepada Allah, meminta maaf dan memperbaiki diri sebelum terlambat. Sesungguhnya balasan dari Allah amat cepat dan dahsyat.

Bagaimana sikap kita jika ada orang yang mengadu domba dan menyampaikan berita kepada kita tentang seseorang agar kita tidak bersahabat dengannya atau bahkan agar terjadi perselisihan dan permusuhan?

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitabnya “Mukhtashar Minhaj Al Qashidin” :

  1. Jangan percaya kepada pembawa berita karena pengadu domba itu orang fasik yang tidak diterima persaksiannya.
  2. Hendaknya kita menasihatinya dan melarangnya mengadu domba.
  3. Kita membencinya karena Allah bukan karena emosi atau hawa nafsu. Pengadu domba itu dibenci dan dimurkai Allah.
  4. Jangan sekali kali bersangka buruk kepada orang yang yang disudutkan oleh pengadu domba.
  5. Tidak boleh memata matai orang yang disudutkan oleh pengadu domba. Karena mengintai dan memata matai seseorang termasuk hal yang dilarang Allah. Allah berfirman.

وَلَا تَجَسَّسُوا

“… Janganlah kalian mencari – cari kesalahan orang lain…” [Al Hujuraat/49: 12]”

Mari kita berdoa.
Wahai Rabb kami, tolonglah kami atas musuh-musuh kami, dan janganlah Engkau tolong musuh-musuh kami atas kami. Balaslah makar atas musuh kami dan janganlah Engkau membuat makar atas kami. Berilah kami hidayah dan mudahkanlah kami mengikutinya. Tolonglah kami atas orang yang melampaui batas terhadap kami. Ya Allah, jadikanlah kami orang yang banyak bersyukur kepada-Mu, berdzikir kepada-Mu, takut kepada-Mu, tunduk dan kembali kepada-Mu. Wahai Rabb kami, terimalah Taubat kami, bersihkanlah dosa kami, kabulkanlah doa kami, kokohkanlah hujjah kami, bersihkanlah hati kami, luruskanlah lisan kami dan hilangkanlah sifat dendam dari hati kami.”

Sabtu 06 Apr 2019
Fariq Gasim Anuz
_____
[1] Dinukil dari buku “Mereka adalah Tabi’in” halaman 142-143

sumber : https://almanhaj.or.id/3862-adu-domba.html

Mukmin yang Kuat Lebih Dicintai Allah ﷻ

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu setan.”([1])

Hadits ini menjelaskan tentang sebuah akhlak mulia berusaha melakukan kebaikan yang didasari dengan keimanan, namun jika ternyata terjadi sesuatu yang buruk maka diserahkan kepada Allah ﷻ. jika tidak maka kita akan merasakan penyesalan yang dalam dan mulai menyalahkan orang-orang di sekitar kita yang kita anggap menjadi penyebab keburukan tersebut.

Hadits ini dibuka oleh Nabi dengan menjelaskan bahwa seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah ﷻ daripada seorang mukmin yang lemah. Kuat lemah apa yang dimaksud dalam hadits ini?. Yang benar adalah kuat dalam keimanan. Sebagian berpendapat mencakup  juga kekuatan fisik, tetapi pendapat ini dikritik oleh banyak ulama karena kekuatan fisik itu tidak terpuji atau tercela zatnya. Dia hanya akan dipuji jika kekuatannya dimanfaatkan untuk Islam dan kaum muslimin. Berbeda dengan kekuatan iman yang dipuji secara zatnya.

Namun antara dua orang beriman tersebut baik imannya kuat ataupun lemah keduanya dicintai oleh Allah ﷻ karena masing-masing memiliki pokok keimanan. Ini juga menunjukkan bahwa Allah ﷻ memiliki sifat mencintai, tidak sebagaimana paham kaum mu’attilah yang meniadakan sifat ini atau memalingkannya ke makna yang lain.

Kemudian Nabi bersabdaاحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ  (Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu). Nabi memotivasi agar bersemangat melakukan hal yang bermanfaat. Sebaliknya sesuatu yang tidak bermanfaat baik dari sisi akhirat maupun dunia hendaknya ditinggalkan. Seperti bermain game berjam-jam, menonton berita para artis, semua itu tidak mendatangkan manfaat dunia apalagi akhirat, hanya menghabiskan waktu.

Hendaklah setiap muslim menyadari bahwa umurnya terbatas, sepatutnya waktunya digunakan pada hal-hal yang bermanfaat saja. Inilah salah bentuk penerapan akhlak mulia, sebaliknya jika dia gunakan waktunya dalam hal-hal yang tidak bermanfaat maka itu tanda akhlaknya tidak baik karena tidak menghargai umur yang diberikan Allah ﷻ kepadanya.

Kemudian Nabi bersabda وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ   (Jika engkau tertimpa suatu musibah) Apabila seseorang sudah melakukan sesuatu sesuai aturan syariat tetapi ternyata Allah ﷻ menakdirkan tidak sesuai rencananya maka hendaknya dia tetap menjaga akhlaknya dengan tidak menyalahkan takdir. Sehingga ia mulai menyesali apa yang terjadi, suuzan dengan Allah ﷻ, menyalahkan orang di sekitarnya. Namun hendaknya ia pasrah dan berkata قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ  (Qadarullah wa maa sya’a fa’ala‘Ini sudah jadi takdir Allah . Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi’). Dan tetap berusaha untuk berbaik sangka, bahwa apa yang Allah taqdirkan baginya adalah yang terbaik baginya.

Footnote:

_______

([1]) HR. Muslim no. 2664.

sumber : https://bekalislam.firanda.com/?p=6549#_ftn1