Orang Tua Ibarat Pengembala

Di zaman yang penuh tantangan dan godaan saat ini orang tua dengan anak-anaknya menjadi seperti pengembala dengan hewan gembalaannya di tempat yang penuh binatang buas. Bila sedikit saja lengah maka serigala siap memangsanya.

Simak kisah tragis di bawah ini:

Di sebuah desa terpencil jauh dari kota tersebutlah seorang gadis kecil nan manis. Ia masih duduk di bangku SMP. Dia tinggal bersama orang tua, kakek dan neneknya. Dengan menggunakan sepeda motor kesayangannya, tiap hari dia berangkat dengan berbaju seragam ke sekolah di desa sebelah yang berjarak sekitar dua kilometer. Sorenya ia sering keluar dengan berbagai alasan pendidikan, semisal les, privat dan lainnya. Saat gadis cilik tersebut tiba di penghujung kelas tiga menunggu hari Ujian Akhir Nasional, terjadilah sebuah peristiwa yang sangat menggemparkan. Sang gadis mengeluh sakit perut. Lalu dipijitlah oleh orang tua dan neneknya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji`un...! keluarlah si jabang bayi laki-laki berwarna merah dari rahim si gadis cilik. Orang tua dan neneknya langsung histeris dan pingsan. Untunglah sang kakek masih bisa bertahan menguasai diri, tidak ikut pingsang sehingga langsung bisa menyusul bidan desa untuk bertandang kerumah tersebut.

Masyarakat sekitar pun sangat heran, seteledor itukah pengawasan orang tua sehingga anak gadis yang hamil besar mereka tidak mengetahuinya? (Dikutip dari Majalah Al-Mawaddah, vol 73, 1435 H)

Orang tua sebagai pengasuh dan pendidik

Kewajiban orang tua tak sekedar memenuhi kebutuhan jasmani anak namun yang tak kalah penting adalah mendidiknya dengan pemahaman agama yang sahih, mengajarkan ibadah, membina akhlaknya dan berbagai kebutuhan psikis, emosi dan sosial.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka …” (QS. At-Tahrim: 6)

Terlebih lagi ketika anak memasuki fase remaja pendidikan agama dan moral mutlak dibutuhkan agar badai dahsyat yang menghadangnya dapat dilalui dengan selamat. Bekal aqidah yang kokoh akan membentenginya dari penyimpangan dan berbagai virus negatif.

Menjauhkan dari pergaulan buruk

Remaja sangat rentan pengaruh buruk pergaulan yang salah seperti seks bebas sebagaimana tragedi gadis SMP di atas. Orang tua yang memberi kebebasan tanpa kontrol atau mereka cuek dan kurang memperhatikan anaknya bisa menjerumuskan anaknya pada dosa. Secara kejiwaan remaja masih labil dan mudah terpengaruh perangai, pemikiran dan pergaulan buruk. Sesibuk apapun orang tua, dia harus mengetahui dengan siapa dan bagaimana anaknya berteman, sehingga salah memilih teman berakibat menuai penyesalan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلْ

Seseorang berada di atas kebiasaaan teman karibnya. Maka hendaklah salah seorang di antara kalian memperhatikan siapa yang menjadi teman karibnya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 921)

Membina hubungan harmonis islami dengan anak

Orang tua yang cerdas dan bertaqwa harus memperhatikan komunikasi atau interaksi yang baik dengan anaknya. Mampu menjadi pendengar, sahabat, serta anak mendapatkan kenyamanan psikologis. Curahan cinta dan kasih sayang orang tua harus diwujudkan agar anak mengetahui betapa ia sangat mencintainya. Kedekatan emosional akan membuat anak diperhatikan, dihargai dan diayomi. Dengan kondisi rileks dan membahagiakan, niscaya terjadilah hubungan yang harmonis diantara keduanya sehingga anak akan leluasa mengungkapkan perasaannya dan persoalan yang dihadapinya dengan percaya diri. Dengan situasi kondusif ini orang tua akan lebih mudah mengarahkan anaknya. Pesan-pesan moral akan lebih mudah diterima karena otaknya memproduksi hormon-hormon kebahagiaan.

Berinteraksi dengan remaja butuh seni, jangan selalu menjadikan dan memposisikan anak sebagai tersangka. Bisa jadi keteledoran orang tua yang tak mendidik anak dengan baik sebagai penyebab kenakalan anak. Semoga Allah memudahkan kaum muslimin dalam mendidik generasi salih-salihah dan membentenginya dari pengaruh buruk fitnah akhir zaman. Amiin.

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Majalah al-Mawaddah. Vol 73. 1436 H.

Aturan Islam Tentang Bergaul dengan Sesama (terjemah), Dr. Abdul Aziz bin Fauzan bin Shalih Al-Fauzan. Griya Ilmu, Jakarta, 2010.

Mencetak Generasi Rabbani. Ummu Ihsan & Abu Ihsan Al-Atsari, Pustaka Imam Syafi`i, Jakarta, 2015.

Sumber: https://muslimah.or.id/12097-orang-tua-ibarat-pengembala.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Benarkah Daging Kambing Menyebabkan Hipertensi dan Sakit Tengkuk?

Dalam waktu dekat, kaum muslimin di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha. Di hari yang penuh keagungan ini, umat Islam dari berbagai lapisan, baik yang kaya maupun miskin, turut bergembira menikmati daging sembelihan kurban, baik berupa unta, sapi, maupun kambing.

Namun di tengah kebahagiaan itu, seringkali muncul kekhawatiran seputar konsumsi daging kambing, terutama isu yang mengaitkannya dengan hipertensi dan sakit tengkuk. Sering kita mendengar anggapan bahwa daging kambing menjadi penyebab naiknya tekanan darah tinggi (hipertensi) dan nyeri di sekitar tengkuk. Terlebih lagi, isu ini kembali mencuat setiap kali musim Idul Adha tiba. Padahal, jika kita telaah secara ilmiah dan syar’i, anggapan ini tidak sepenuhnya benar.

Justru, daging kambing adalah makanan yang penuh berkah, sehingga kita diperintahkan agar memelihara dan memanfaatkan kambing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتخذوا الغنم فإن فيها بركة

“Peliharalah (manfaatkan) oleh kalian kambing kerana di dalamnya terdapat barakah.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah 2/417)

Sesuatu yang berkah tentu tidak akan menimbulkan bahaya dengan sendirinya. Apa yang disyariatkan oleh Islam pasti bermanfaat dan tidak berbahaya. Maka sangat tidak adil jika daging kambing dijadikan kambing hitam atas gangguan kesehatan yang muncul setelah mengonsumsinya.

Lalu, jika bukan karena daging kambing itu sendiri, apa yang menyebabkan keluhan seperti hipertensi atau sakit tengkuk yang dirasakan oleh sebagian orang setelah mengonsumsinya? Berikut di antara dua faktor utama penyebabnya:

1.⁠ ⁠Cara Pengolahan yang Tidak Sehat

Banyak orang memasak daging kambing dengan cara yang kurang tepat. Misalnya, menggunakan terlalu banyak garam, menambahkan santan dalam jumlah besar, serta memasaknya dengan suhu tinggi yang dapat merusak kandungan gizi alaminya. Akibatnya, makanan yang seharusnya sehat dan bergizi justru berubah menjadi pemicu masalah kesehatan.

2.⁠ ⁠Porsi Makan yang Berlebihan

Faktor kedua adalah konsumsi yang berlebihan, terutama saat perayaan Idul Adha. Dalam suasana penuh sukacita, kita kerap lupa mengendalikan diri dan menyantap daging dalam jumlah yang tidak wajar. Padahal, Islam telah memberikan panduan yang sangat jelas tentang keseimbangan dalam makan, Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

Makanan yang halal dan berkah pun bisa menjadi mudarat jika dikonsumsi secara berlebihan atau disiapkan dengan cara yang tidak sehat.

Jadi, daging kambing bukanlah penyebab utama hipertensi atau sakit tengkuk. Sebaliknya, ia adalah makanan yang sarat manfaat dan keberkahan jika diolah dengan benar dan dikonsumsi dengan porsi yang seimbang. Wallahu a’lam.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Sumber : https://muslimafiyah.com/benarkah-daging-kambing-menyebabkan-hipertensi-dan-sakit-tengkuk.html

Tidak Boleh Mencela Demam

Sebagian orang yang tidak sabar, ketika ditimpa musibah atau sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan hatinya maka ia mengeluh bahkan mencela. Seseorang yang sakit mungkin awalnya ia akan mengeluh, akan tetapi lama-lama ia akan mencela dan memaki.  Apalagi jika sakit tersebut disertai dengan demam yang tinggi dan sulit hilang, atau hilang-muncul.

Terdapat larangan dalam syariat agar kita tidak mencela demam. dari Jabir radiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ عَلَى أُمِّ السَّائِبِ (أَوْ: أُمِّ الْمُسَيَّبِ)، فَقَالَ: مَا لَكِ يَا أُمَّ السَّائِبِ (أَوْ: يَا أُمَّ الْمُسَيَّبِ) تُزَفْزِفِيْنَ؟ قَالَتْ: اَلْحُمَّى، لاَ بَارَكَ اللهُ فِيْهَا. فَقَالَ: لاَ تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِيْ آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ.

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk Ummu as-Saib (atau Ummu al-Musayyib), kemudian beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi denganmu wahai Ummu al-Sa’ib (atau wahai Ummu al-Musayyib), kenapa kamu bergetar?’ Dia menjawab, ‘Sakit demam yang tidak ada keberkahan Allah padanya.’ Maka beliau bersabda, ‘Janganlah kamu mencela demam, karena ia menghilangkan dosa anak Adam, sebagaimana alat pemanas besi mampu menghilangkan karat’.“[1]

Demikianlah secara umum sakit bisa menggugurkan dosa seseorang asalkan dia bersabar Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيْبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا

“Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan hapuskan kesalahannya, sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya”[2]

Dan beliau shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ وَصَبٍ، حَتَّى الْهَمُّ يُهِمُّهُ؛ إِلاَّ يُكَفِّرُ اللهُ بِهِ عَنْهُ سِيِّئَاتِهِ

“Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau sesuatu hal yang lebih berat dari itu melainkan diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya karenanya.”[3]

bahkan bisa jadi ia tidak mempunyai dosa sama sekali, menjadi suci sebagaimana anak yang baru lahir ketika sembuh atau ketika meninggal karena penyakit tersebut.

Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي جَسَدِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ

“Cobaan akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya maupun pada hartanya, sehingga ia bertemu dengan Allah tanpa dosa sedikitpun.”[4]

Demikian semoga bermanfaat,

@Pogung Kidul, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen


[1]  HR. Muslim4/1993, no. 2575

[2] HR. Al-Bukhari no. 5661 dan Muslim no. 651

[3] HR. Muslim no. 2572

[4] HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan lainnya, dan dinyatakan hasan shahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/565 no. 2399

sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-boleh-mencela-demam.html

Nasihat untuk Mereka yang Kembali dari Ibadah Haji

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apakah yang hendaknya dilakukan oleh orang-orang yang telah diberikan taufik oleh Allah Ta’ala untuk menyempurnakan rangkaian ibadah haji mereka, baik berupa haji dan umrah? Apa yang hendaknya mereka kerjakan setelah itu?

Jawaban:

Yang hendaknya dilakukan olehnya dan juga orang-orang selain mereka yang telah diberikan nikmat untuk beribadah kepada-Nya adalah untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala atas taufik yang diberikan sehingga dapat menunaikan ibadah tersebut. Dan hendaknya dia berdoa kepada Allah Ta’ala agar ibadah hajinya diterima. Dia hendaknya mengetahui bahwa taufik yang Allah Ta’ala berikan kepadanya untuk dapat menunaikan ibadah tersebut adalah suatu nikmat yang patut untuk disyukuri.

Jika dia bersyukur kepada Allah Ta’ala dan berdoa kepada Allah agar ibadahnya diterima, maka ibadahnya tersebut layak diterima. Hal ini karena sesungguhnya jika seseorang mendapatkan taufik untuk berdoa, maka dia layak untuk dikabulkan doanya. Jika dia mendapatkan taufik untuk beribadah, maka ibadahnya layak diterima. Hendaknya dia penuh semangat untuk menjauhkan diri dari amal perbuatan yang buruk setelah Allah Ta’ala berikan anugerah untuk menghapusnya.

Karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ

“Haji mabrur, tidak ada balasan untuknya, kecuali surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Salat lima waktu, salat Jumat ke Jumat berikutnya, dan puasa Ramadan ke puasa Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antaranya, selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا

Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)

Ini adalah tugas (kewajiban) setiap orang yang Allah Ta’ala berikan nikmat untuk mendirikan ibadah, yaitu bersyukur kepada Allah dan berdoa agar ibadahnya tersebut diterima.

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apa nasihatmu bagi orang yang sudah selesai menunaikan ibadah haji?

Jawaban:

Nasihatku untuknya, untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam menunaikan kewajiban ibadah yang lainnya, seperti salat, zakat, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, berbuat baik kepada sesama manusia dan hewan, dan perintah Allah yang lainnya. Semua itu diringkas dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 90-91)

***

@Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1444/ 6 Juli 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 464-465 dan 468, pertanyaan no. 318 dan 322.

Sumber: https://muslim.or.id/86162-nasihat-untuk-mereka-yang-kembali-dari-ibadah-haji.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Hukum Puasa pada Hari Tasyriq

Hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah di antara hari yang dilarang berpuasa, baik itu puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa Senin dan Kamis, maupun puasa Daud.

Larangan Puasa pada Hari Tasyriq

Di antara hari yang terlarang untuk puasa adalah hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Dalam hadits disebutkan,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).

Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18)

Yang Dikecualikan

Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram),  maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq. Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998).

Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i (pendapat terbaru) dan pendapat Hambali.

Yang Ada di Hari Tasyriq

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq disebut demikian karena pada hari itu kaum muslimin menyajikan kurbannya dan ada yang menjemurnya di terik matahari. Dalam hadits disebutkan dianjurkannya memperbanyak dzikir di antaranya takbir pada hari-hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).

Berlaku pula untuk puasa ayyamul bidh

Demikian, moga yang singkat di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Akhukum fillah,

Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3695-hukum-puasa-pada-hari-tasyriq.html

Meraih Takwa Melalui Ibadah Qurban

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Sebuah ayat yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban adalah firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1]

Penyembelihan qurban ketika hari raya Idul Adha disebut dengan al udh-hiyah, sesuai dengan waktu pelaksanaan ibadah tersebut.[2] Sehingga makna al udh-hiyyah menurut istilah syar’i adalah hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala, dilaksanakan pada hari an nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.[3]

Dari definisi ini, maka yang tidak termasuk dalam al udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka taqorrub pada Allah (seperti untuk dimakan, dijual, atau untuk menjamu tamu). Begitu pula yang tidak termasuk al udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih di luar hari tasyriq walaupun dalam rangka taqarrub pada Allah. Begitu pula yang tidak termasuk al udh-hiyyah adalah hewan untuk aqiqah dan al hadyu yang disembelih di Mekkah.[4]

Catatan: Aqiqah adalah hewan yang disembelih dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak yang diberikan oleh Allah Ta’ala, baik anak laki-laki maupun perempuan. Sehingga aqiqah berbeda dengan al udh-hiyyah karena al udh-hiyyah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan syukur atas nikmat kelahiran si buah hati. Oleh karena itu, jika seorang anak dilahirkan ketika Idul Adha, lalu diadakan penyembelihan dalam rangka bersyukur atas nikmat kelahiran tersebut, maka sembelihan ini disebut dengan sembelihan aqiqah dan bukan al udh-hiyyah.[5]

[lwptoc]

Hikmah di Balik Menyembelih Qurban

Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.

Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –khalilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).

Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[6]

Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang semisal dengan hewan qurban.[7]

Raihlah Ikhlas dan Takwa dari Sembelihan Qurban

Menyembelih qurban adalah suatu ibadah yang mulia dan bentuk pendekatan diri pada Allah, bahkan seringkali ibadah qurban digandengkan dengan ibadah shalat. Allah Ta’ala berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (Qs. Al Kautsar: 2)

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (Qs. Al An’am: 162). Di antara tafsiran an nusuk adalah sembelihan, sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, Mujahid dan Ibnu Qutaibah. Az Zajaj mengatakan bahwa bahwa makna an nusuk adalah segala sesuatu yang mendekatkan diri pada Allah ‘azza wa jalla, namun umumnya digunakan untuk sembelihan.[8]

Ketahuilah, yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, dan bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Qs. Al Hajj: 37)

Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan.[9]

Menyembelih Qurban Wajib ataukah Sunnah?

Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[10] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat.

[Pendapat pertama] Diwajibkan bagi orang yang mampu

Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.

Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[11] Dan masih ada beberapa dalil lainnya.

[Pendapat kedua] Sunnah dan Tidak Wajib

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.

Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[12] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.

Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.

Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[13]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [14]

Dari dua pendapat di atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan).

فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا

“Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[15]

Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”[16]

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan ibadah yang mulia ini dan menerima setiap amalan sholih kita. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala amalan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.

Footnote:

[1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 6/195, Mawqi’ At Tafaasir.

[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/366, Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 2003.

[3] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1525, Multaqo Ahlul Hadits.

[4] Idem

[5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1526.

[6] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1528.

[7] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/379.

[8] Lihat Zaadul Masiir, 2/446.

[9] Lihat penjelasan yang sangat menarik dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.

[10] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1527.

[11] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529.

[12] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah.

[13] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih.

[14] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529.

[15] HR. Muslim no. 681.

[16] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dipublikasi ulang dari rumaysho.com
Pangukan, Sleman, sore hari, 12 Dzulqo’dah 1430 H

Sumber: https://muslim.or.id/1601-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html
Copyright © 2025 muslim.or.id