Haji Cuma Wajib Sekali Seumur Hidup

Haji cuma wajib sekali seumur hidup, tidak setiap tahun. Bagi yang sudah menunaikannya, maka haji berikutnya cuma dihukumi sunnah.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom dalam bahasan Kitab Haji membawakan hadits berikut ini pada hadits urutan 720.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ ” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, “Allah telah mewajibkan haji pada kalian.” Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” Beliau berkata, “Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah.” Dikeluarkan oleh yang lima selain Imam Tirmidzi. (HR. Abu Daud no. 1721, Ibnu Majah no. 2886, An Nasai no. 2621, Ahmad 5: 331. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits di atas menunjukkan bahwa haji cuma wajib sekali seumur hidup. Hal ini berlaku bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani syari’at) dan bagi yang mampu. Jika ada yang melakukan haji lebih dari itu, maka dihukumi sunnha. Karena seandainya haji diwajibkan setiap tahun, maka itu akan memberatkan setiap orang. Jika di masa silam saja memberatkan seperti itu, bagaimana lagi dengan zaman ini yang perlu menunggu bertahun-tahun untuk sekali haji, bahkan bisa “ngantri” hingga 20 tahun.

Atas kemurahan dan rahmat Allah, alhamdulillah haji cuma diwajibkan sekali seumur hidup. Walhamdulillah ‘ala dzalika hamdan katsiron.

Bagi yang sudah pernah berhaji, tolonglah beri kesempatan pada saudaranya yang lain untuk berkesempatan berhaji. Karena banyak yang mampu namun kesempatan menunaikan kewajiban yang satu ini masih menunggu lama.

Semoga Allah memudahkan kita sekalian untuk menunaikan haji. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 189-190.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Dzulqo’dah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/18374-haji-wajib-sekali-seumur-hidup.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

[Kitabut Tauhid 10] 04 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Orang-orang Arab jahiliyyah menghitung bahwa dalam satu tahun qomariyyah bulan memiliki 28 orbit (garis edar), setiap orbit untuk masa 13 malam. Pergantian orbit tersebut bersamaan dengan tenggelamnya satu bintang dan munculnya bintang yang lainnya, dan pada saat itulah hujan turun. Sebagian mereka menyandarkan turunnya hujan kepada bintang yang tenggelam, dan sebagian yang lainnya menyandarkannya kepada bintang yang muncu. Inilah yang disebut al-istisqaa’ bil an-waa’ pada keyakinan dan prilaku masyarakat jahiliyyah.
  2. Tidak boleh menyandarkan perbuatan-perbuatan Allâh -‘Azza wa Jalla- kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-. Perbuatan tersebut merupakan kesyirikan dan kekufuran, salah satunya menyadarkan turunnya hujan kepada bintang-bintang.
  3. Ketika seseorang tidak meyakini bahwa bintang mepunyai peran dalam menurunkan hujan, sebaliknya dia menyandarkan turunnya kepada bitang-bintang (misalnya hujan turun karena bintang ini atau bintang itu) hanya secara majaziy (kiasan) perbutan ini hukunya tetap haram. Sebabnya karena : (1) melanggar larangan Syariat, (2) tasyabbuh atau menyerupai perbuatan orang kafir, dan (3) termasuk syirik kecil karena menyandarkan nikmat kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Bolehkah Minta Doa kepada Penghuni Kubur?

حكم طلب الدعاء من الميت عند القبر

السؤال

أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: إذا وقف رجل عند القبر وسأل صاحبه فقال: يا فلان إن كنت من أهل الجنة فادع الله لنا فما حكم فعله هذا؟

Pertanyaan:

Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia, penanya ini berkata, “Jika seseorang berdiri di samping kuburan dan meminta penghuninya, ‘Wahai Fulan, jika kamu termasuk ahli surga, berdoalah kepada Allah untukku.’ Apa hukum berbuat demikian?”

الاحابة

يدعو لكم وهو ميت !! ادع الله أنت، أنت ادع الله، أما الميت لا تطلب منه شيء لا دعاء ولا غيره، لا يقدر على شيء لا دعاء ولا غيره.

Jawaban:

Bisakah dia berdoa untuk kalian padahal dia adalah mayit? Berdoalah sendiri kepada Allah. Anda yang harus berdoa kepada-Nya! Adapun mayit, tidak bisa dimintai apa pun, baik doa ataupun yang lainnya, karena dia tidak bisa berbuat apa pun, baik doa ataupun yang lainnya.

[Syaikh Shalih al-Fauzan]

مصدر الفتوى

درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ

Sumber:

Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauhīd.

https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18238

Referensi: https://konsultasisyariah.com/39548-bolehkah-minta-doa-kepada-penghuni-kubur.html

Hukum Gelar Haji

Memberi Gelar Haji

Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an.

Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji?

Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman,

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19).

Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,

وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون

Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).

Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini,

Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.

Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan,

أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى

Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).

Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji.

Dengan beberapa alasan,

a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak.

b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.

Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.

c. Tidak ada dalil yang melarangnya.

An-Nawawi mengatakan,

يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع

Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).

Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan,

وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي

Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299)

Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/30898-hukum-gelar-haji.html

Naik Haji Dulu Atau Beli Mobil Ya?

Ibadah haji memang “untung-untungan” kata orang. Ada yang punya uang tapi tidak ada waktu buat naik haji (mengantri haji, misalnya) ,ada yang punya waktu tetapi tidak punya uang untuk naik haji. Malah ada yang kelihatannya tidak punya uang dan tidak punya waktu, tiba-tiba mau naik haji tahun ini.

Ya memang haji, adalah anugrah dari Allah, setiap hamba-Nya yang berjiwa hanif pasti ingin bersimpuh di dekat ka’bah dan merasakan lezatnya beribadah dan bermunajat kepada Allah. InsyaAllah kita bisa segera menyusul. Amin.

Yang menjadi sorotan adalah orang yang sudah punya uang dan terpenuhi kemampuan haji, akan tetapi menunda-nunda naik haji, ia malah lebih memilih memenuhi kebutuhan tersier atau kebutuhan sekunder yang tidak terlalu mendesak. Misalnya mobil, jika ini kebutuhan primer, misalnya keperluan mobil di kota-kota besar dengan anak yang banyak. Maka tidak mengapa di dahulukan, akan tetapi jika hanya kebutuhan tersier, maka selayaknya ibadah haji di dahulukan dalam pengalokasian harta. Bahkan ada ancaman bagi mereka yang sengaja menunda-nunda haji.

Kewajiban haji dan umrah sekali seumur hidup

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (Ali Imran: 97)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور

“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur) ulama”[1]

Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa ini adalah ijma’, beliau berkata,

وأجمعوا أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذر نذرا، فيجب عليه الوفاء به

“Para ulama telah bersepakat bahwa wajib bagi seorang muslim untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu (disebut) haji Islam kecuali dia bernadzar, maka wajib baginya menunaikan haji nadzrnya”.[2]

Demikian juga perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam , beliau bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ .

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”.[3]

Perintah bersegera haji dan Umrah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

“Bersegeralah kalian berhaji-yaitu haji yang wajib-karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya”[4]

Beliau juga bersabda,

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

“Barangsiapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”.[5]

Ancaman jika menunda-nunda haji

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.

“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah, pent), maka sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)”[6]

Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata,

ولهذا ثبت عن عمر بن الخطاب t أنه قال: ((لقد هممت أن أبعث رجالاً إلى هذه الأمصار فينظروا كل من له جدة ولم يحج، فيضربوا عليهم الجزية، ما هم بمسلمين، ما هم بمسلمين

“sesungguhnya saya berkeinginan bisa mengutus sekelompok orang ke daerah-daerah. Mereka mencari orang yang punya kemampuan tetapi tidak pergi haji, menjatuhkan jizyah (upeti) kpeada mereka. Mereka (Yang semacam ini) bukanlah muslim, mereka bukanlah muslim.”[7]

Dalam riwayat yang lain,

وفي رواية أنه قال: ليمت يهودياً أو نصرانياً – يقولها ثلاث مرات – رجل مات ولم يحج، ووجد لذلك سعة، وخُلِّيت سبيله

“Hendaknya mereka mati dalam keadaan yahudi atau nashrani –dikatakan tiga kali- seorang yang mati kemudian (sengaja) tidak berhaji, (padahal) ia mendapat keluasan (rezeki) dan kemudahan jalan.”[8]

Demikian semoga bermanfaat,

@Gedung Radiopoetro, FK UGM

penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter

[1] Tafsir Ibnu Katsir 2/81, Darut Thayyibah, 1420 H, syamilah

[2] Al-Ijma’ 1/51, Darul Muslim, 1425 H, syamilah

[3] HR. Muslim

[4] HR.Ahmad, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa’ no: 990

[5] HR. Ibnu Majah dan dihasanka oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al jami’, no. 6004

[6] .HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662

[7] HR. Said bin Mashur, dishahihkan (jalurnya) oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Habir, derajatnya mauquf

[8] HR. Baihaqi, dishahihkan (jalurnya) oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Habir

sumber : https://muslimafiyah.com/naik-haji-dulu-atau-beli-mobil-ya.html

Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji

Haji merupakan amalan ibadah yang paling utama setelah jihad di jalan Allah Ta’ala. Amal ibadah yang membutuhkan harta, kesehatan, dan persiapan yang matang untuk melaksanakannya. Terlebih lagi di Indonesia, haji membutuhkan masa tunggu yang tidaklah sebentar. Di sebagian daerah, bahkan kita dapati memiliki masa tunggu sampai 30 tahun lamanya.

Tidak mengherankan bila kita sering mendengar seseorang telah Allah Ta’ala panggil dan Allah wafatkan terlebih dahulu, sedangkan ia belum sempat melaksanakan haji yang didambakannya. Selain faktor masa tunggu yang lama, kondisi badan yang tak lagi prima, dan keterbatasan harta, juga menjadi penghalang seseorang sehingga ia belum dimampukan untuk melaksanakannya.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala dengan hikmah-Nya telah mensyariatkan beberapa amal ibadah yang jika dilakukan oleh seorang hamba, maka pahalanya dapat menyamai pahala haji ataupun umrah. Amalan-amalan yang perlu untuk kita ketahui, lalu kita amalkan. Sehingga bisa menjadi tabungan amal kita di akhirat nanti.

Perlu kita garis bawahi, maksud dari amalan-amalan yang setara dengan ibadah haji ini adalah setara dalam hal pahala dan balasan, bukan pada pengesahan, pencukupan, dan pengguguran kewajiban sebuah ibadah. Kewajiban haji tidak akan gugur dari seseorang yang telah mampu serta tidak memiliki penghalang, meskipun ia telah melakukan amalan-amalan yang pahalanya setara dengan ibadah haji ini.

Saat seseorang benar-benar sudah tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena adanya penghalang, baik itu karena sakit, adanya wabah, ataupun penghalang-penghalang lainnya, maka melakukan amalan-amalan yang pahalanya setara dengan pahala ibadah haji ini lebih ditekankan untuk dilakukan. Lalu, amalan apa saja yang akan memberikan seorang hamba pahala yang setara dengan pahala ibadah haji ini?

Pertama: Niat yang tulus untuk menunaikan ibadah haji

Niat yang tulus memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ibadah seorang hamba. Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كُنَّا مع النَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ في غَزَاةٍ، فَقالَ: إنَّ بالمَدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلَّا كَانُوا معكُمْ؛ حَبَسَهُمُ المَرَضُ. وفي رواية: إلَّا شَرِكُوكُمْ في الأجْرِ

“Kami berada bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu peperangan. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di Madinah itu ada beberapa orang lelaki yang kalian tidaklah menempuh suatu perjalanan dan tidak pula menyeberangi suatu lembah, melainkan orang-orang tadi ada besertamu (yakni sama-sama memperoleh pahala). Mereka itu terhalang oleh sakit (maksudnya uzur karena sakit, sehingga andaikan tidak sakit pasti ikut berperang).’”

Dalam salah satu riwayat dijelaskan, “Melainkan mereka (yang tertinggal dan tidak ikut berperang) berserikat denganmu dalam hal pahala.” (HR. Muslim no. 1911)

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat keutamaan niat untuk melakukan kebaikan. Dan sesungguhnya bagi siapapun yang berniat ikut berperang ataupun melakukan amal kebaikan lainnya, lalu ia mendapati uzur yang menghalanginya (dari melakukan amal tersebut), maka ia tetap mendapatkan pahala atas apa yang telah ia niatkan.” (Syarh Shahih Muslim)

Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan hal yang semakna,

من سألَ اللَّهَ الشَّهادةَ صادقًا بلَّغَه اللَّهُ منازلَ الشُّهداءِ وإن ماتَ علَى فراشِه

“Barangsiapa memohon dengan jujur kepada Allah agar mati syahid, maka Allah akan sampaikan ia kepada kedudukan para syuhada walaupun ia mati di atas ranjangnya.” (HR. Abu Dawud no. 1520)

Sungguh Allah Ta’ala tidak akan membiarkan niat tulus yang datang dari seorang dalam hal ibadah dan amal. Allah Ta’ala menilai seseorang berdasarkan apa yang ada di hatinya dan apa yang diniatkannya.

Kedua: Menjaga salat lima waktu secara berjemaah di masjid

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَن خرَجَ مِن بيتِه متطهِّرًا إلى صلاةٍ مكتوبةٍ، فأجْرُه كأجرِ الحاجِّ المُحرِمِ، ومَن خرَجَ إلى تسبيحِ الضُّحى لايُنصِبُه إلَّا إيَّاهُ، فأجْرُه كأجرِ المُعتمِرِ، وصلاةٌ على أثَرِ صلاةٍ لا لَغْوَ بينَهما كتابٌ في عِلِّيِّينَ

“Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk salat wajib berjemaah, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dan sedang berihram. Dan siapa saja yang keluar untuk salat sunah Duha yang dia tidak melakukannya kecuali karena itu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berumrah. Dan (yang melakukan) salat setelah salat lainnya, tidak melakukan perkara sia-sia antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘illiyyin (kitab catatan amal orang-orang saleh).” (HR. Abu Daud no. 558)

Ketiga: Umrah di bulan Ramadan

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baru saja kembali dari hajinya, beliau bertanya kepada Ummu Sinan Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha,

ما مَنَعَكِ مِنَ الحَجِّ؟

“Apa yang menghalangimu untuk menunaikan haji?”

Perempuan tersebut menjawab,

أبو فُلَانٍ -تَعْنِي زَوْجَهَا- كانَ له نَاضِحَانِ، حَجَّ علَى أحَدِهِمَا، والآخَرُ يَسْقِي أرْضًا لَنَا

“Bapak si fulan, yang ia maksud suaminya, memiliki dua ekor unta yang salah satunya sering digunakan untuk menunaikan haji, sedangkan unta yang satunya lagi digunakan untuk mencari air minum buat kami.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,

فإنَّ عُمْرَةً في رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً -أوْ حَجَّةً مَعِي-.

“Umrah pada bulan Ramadan sebanding dengan haji atau haji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863 dan Muslim no. 1256)

Keempat: Zikir setelah salat

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,

جاءَ الفُقَراءُ إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فقالوا: ذَهَبَ أهْلُ الدُّثُورِ مِنَ الأمْوالِ بالدَّرَجاتِ العُلا، والنَّعِيمِ المُقِيمِ يُصَلُّونَ كما نُصَلِّي، ويَصُومُونَ كما نَصُومُ، ولَهُمْ فَضْلٌ مِن أمْوالٍ يَحُجُّونَ بها، ويَعْتَمِرُونَ، ويُجاهِدُونَ، ويَتَصَدَّقُونَ، قالَ: ألا أُحَدِّثُكُمْ إنْ أخَذْتُمْ أدْرَكْتُمْ مَن سَبَقَكُمْ ولَمْ يُدْرِكْكُمْ أحَدٌ بَعْدَكُمْ، وكُنْتُمْ خَيْرَ مَن أنتُمْ بيْنَ ظَهْرانَيْهِ إلَّا مَن عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وتَحْمَدُونَ وتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاةٍ ثَلاثًا وثَلاثِينَ، فاخْتَلَفْنا بيْنَنا، فقالَ بَعْضُنا: نُسَبِّحُ ثَلاثًا وثَلاثِينَ، ونَحْمَدُ ثَلاثًا وثَلاثِينَ، ونُكَبِّرُ أرْبَعًا وثَلاثِينَ، فَرَجَعْتُ إلَيْهِ، فقالَ: تَقُولُ: سُبْحانَ اللَّهِ، والحَمْدُ لِلَّهِ، واللَّهُ أكْبَرُ، حتَّى يَكونَ منهنَّ كُلِّهِنَّ ثَلاثًا وثَلاثِينَ.

“Ada orang-orang miskin datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka berkata, ‘Orang-orang kaya itu pergi membawa derajat yang tinggi dan nikmat yang tiada hingga. Mereka (orang-orang kaya) salat sebagaimana kami salat, puasa sebagaimana kami puasa. Namun, mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa berhaji, berumrah, berjihad, serta bersedekah.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas bersabda, ‘Maukah kalian aku ajarkan suatu amalan yang dengan amalan tersebut kalian akan mengejar orang yang mendahului kalian dan dengannya menjadi terdepan dari orang yang setelah kalian. Dan tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan. Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir salat sebanyak tiga puluh tiga kali.’

(Abu Hurairah mengatakan), “Kami pun berselisih. Sebagian kami bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, bertakbir tiga puluh empat kali. Aku pun kembali padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ucapkanlah subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar, sampai tiga puluh tiga kali.’” (HR. Bukhari no. 843)

Kelima: Menghadiri majelis ilmu dan mengajarkannya

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَن غدا إلى المسجدِ لا يُرِيدُ إلَّا أن يتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان له كأجرِحاجٍّ تامًّا حجَّتُه

“Barangsiapa berangkat ke masjid, tidak ada yang ia inginkan kecuali untuk mempelajari satu kebaikan atau mengetahui ilmunya, maka ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna.” (HR. Thabrani 8: 111 dan dihukumi hasan sahih oleh Syekh Albani dalam kitabnya Shahih At-Targib)

Semoga Allah Ta’ala menuliskan kita sebagai salah satu hamba-Nya yang diberi kesempatan untuk berhaji dan mengunjungi rumah-Nya yang penuh dengan kemuliaan, menakdirkan kita untuk menjadi salah satu manusia yang bisa merasakan nikmatnya wukuf di padang Arafah, berjalan-jalan di antara tenda-tenda Mina, dan merasakan langsung atmosfer Makkah yang penuh kerinduan.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/84818-lima-amalan-yang-pahalanya-setara-dengan-ibadah-haji.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Sejarah Haji: Dulu Ada Yang Tawaf dengan Telanjang

Ibadah haji merupakan ibadah yang agung dalam agama Islam. Seluruh kaum muslimin di berbagai penjuru dunia mendambakan kesempatan untuk menunaikannya. Banyak yang rela menabung selama bertahun-tahun dan bersabar dalam antrean demi bisa berhaji ke Baitullah.

Ternyata ibadah haji bukan pertama kali dilakukan oleh kaum Muslimin. Orang-orang Arab jahiliyah sebelumnya juga telah melaksanakannya, bedanya mereka melakukannya dengan berbagai jenis bid’ah di dalamnya. Di antaranya, orang-orang musyrik Quraisy kalau wukuf di Muzdalifah (wilayah tanah haram), karena menganggap diri sebagai ahli ibadah dan tidak pantas keluar ke Arafah (wilayah tanah halal). Sementara itu, kaum musyrik non-Quraisy justru melakukan wukuf di Arafah.

Salah satu bentuk bid’ah yang paling menyesatkan pada masa itu adalah tawaf dalam keadaan telanjang. Mereka mengklaim bahwa hal tersebut merupakan perintah Allah. Tawaf telanjang ini tidak hanya dilakukan oleh laki-laki, tetapi juga oleh perempuan. Umumnya, laki-laki melakukannya di siang hari, sedangkan perempuan memilih malam hari agar aurat mereka sedikit lebih tersamarkan meskipun tetap tidak tertutup secara sempurna.

Alasan mereka melakukan tawaf telanjang adalah karena menganggap pakaian yang mereka kenakan telah ternodai oleh maksiat, sehingga tidak pantas digunakan untuk bertawaf di hadapan Allah. Maka mereka akan meminjam pakaian dari orang-orang Quraisy. Jika tidak mendapatkannya, mereka akan membeli pakaian baru. Namun jika tidak mampu, mereka memilih bertawaf dalam keadaan telanjang.

Alasan kedua, mereka berdalil bahwa tawaf seharusnya dilakukan sebagaimana keadaan saat dilahirkan ibunya. Mujahid rahimahullah menjelaskan:

قال: كانوا يطوفون بالبيت عراة, يقولون: ” نطوف كما ولدتنا أمهاتنا “, فتضع المرأة على قُبُلها النِّسعة أو الشيء

“Dahulu orang Arab jahiliyah thawaf di Baitullah sambil telanjang. Mereka berkata: ‘Kami thawaf dalam keadaan seperti ketika dilahirkan oleh ibu kami’. Kaum wanitanya menutup kemaluannya dengan tali atau benda lain.” (Tafsir Ath Thabari, no. 14462).

Alasan ketiga, kaum Quraisy sebagai tuan rumah kegiatan ibadah haji menciptakan aturan bid’ah ini lagi-lagi demi kepentingan bisnisnya. Mereka menetapkan bahwa tidak boleh tawaf kecuali dengan pakaian yang berasal dari tanah haram, bukan dari luar tanah haram. Maksudnya, siapa pun yang ingin tawaf harus membeli pakaian di Makkah. Ujung-ujungnya adalah duit. Jika pendatang tidak memiliki cukup bekal atau uang setelah menempuh perjalanan Panjang, mereka terpaksa bertawaf dalam keadaan telanjang.

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan (mengomentari perkataan Mujahid di atas):

كَانَتِ الْعَرَبُ -مَا عَدَا قُرَيْشًا -لَا يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ فِي ثِيَابِهِمُ الَّتِي لَبِسُوهَا، يَتَأَوَّلُونَ فِي ذَلِكَ أَنَّهُمْ لَا يَطُوفُونَ فِي ثِيَابٍ عَصَوُا اللَّهَ فِيهَا، وَكَانَتْ قُرَيْشٌ -وَهُمُ الحُمْس -يَطُوفُونَ فِي ثِيَابِهِمْ، وَمَنْ أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا طَافَ فِيهِ، وَمِنْ مَعَهُ ثَوْبٌ جَدِيدٌ طَافٍ فِيهِ ثُمَّ يُلْقِيهِ فَلَا يَتَمَلَّكُهُ أَحَدٌ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ ثَوْبًا جَدِيدًا وَلَا أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا، طَافَ عُرْيَانًا…وَأَكْثَرُ مَا كَانَ النِّسَاءُ يَطُفْنَ عُرَاةً بِاللَّيْلِ، وَكَانَ هَذَا شَيْئًا قَدِ ابْتَدَعُوهُ مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِهِمْ، وَاتَّبَعُوا فِيهِ آبَاءَهُمْ وَيَعْتَقِدُونَ أَنَّ فِعْلَ آبَائِهِمْ مُسْتَنِدٌ إِلَى أَمْرٍ مِنَ اللَّهِ وَشَرْعٍ، فَأَنْكَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِمْ ذَلِكَ

“Dahulu orang-orang Arab -selain Qurasiy- tidaklah tawaf di Ka’bah menggunakan pakaian yang biasa mereka pakai. Mereka melakukan demikian dengan dalih bahwa mereka tidak mau tawaf menggunakan pakaian yang biasa dipakai bermaksiat kepada Allah. Adapun kaum Quraisy -yaitu al-Hums (orang-orang yang semangat beribadah)- mereka tawaf dengan pakaian mereka. Selain orang Quraisy jika diberi baju pinjaman oleh orang Qurasiy maka ia pun tawaf dengan pakaian tersebut. Siapa yang punya baju baru juga tawaf dengan baju tersebut, lalu setelah itu dibuang, sehingga tidak seorang pun yang memilikinya. Siapa yang tidak punya baju baru, dan tidak mendapat pinjaman dari orang Quraisy, maka ia pun tawaf telanjang … dan kebanyakan wanita tawaf telanjang di malam hari. Ini semua adalah perkara yang mereka ada-adakan (bid’ah), dan mereka hanya mengikuti nenek moyang mereka. Mereka juga meyakini bahwa perbuatan nenek moyang mereka ini bersandar kepada perintah atau syariat Allah. Maka Allah pun mengingkari mereka.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, vol. III, hlm. 402, Fathul-Bari, vol. III, hlm. 483, dan Sirah Ibn Hisyam, vol. I, hlm. 202)

Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menaklukkan dan menguasai kota Makkah, seluruh tradisi jahiliyah ini dihapus. Beliau mengutus Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk memimpin haji dan mengumumkan di tengah manusia di Baitullah:

أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ

“Ketahuilah, setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji dan tidak boleh ada orang yang thawaf dalam keadaan telanjang.” (HR Bukhari no. 369, Muslim no. 1347).

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/sejarah-haji-dulu-ada-yang-tawaf-dengan-telanjang.html

[Kitabut Tauhid 10] 03 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Mengaitkan turunnya hujan kepada bintang-bintang ada beberapa bentuk, dan masing-masing memiliki hukumnya sendiri-sendiri :

  1. Meyakini bahwa bintang memiliki pengaruh dengan sendirinya (tanpa ketentuan taqdir Allâh -‘Azza wa Jalla-) dalam menurunkan hujan (maksudnya bintang tersebut yang menciptakan dan menurunkan hujan); ini hukumnya syirik akbar (syirik besar) dan merupakan kekufuran.
  2. Meyakini bahwa yang menentukan turunnya hujan hanya Allâh -‘Azza wa Jalla- semata, akan tetapi mengaitkan turunnya hujan dengan bintang-bintang tertentu (maksudnya meyakini bintang-bintang tersebut sebagai sebab turunnya hujan); ini hukumnya syirik ashghar (syirik kecil)karena telah menisbatkan sesuatu yang merupakan taqdir Allâh -‘Azza wa Jalla- kepada makhluk-Nya yang tidak memiliki andil atau peran apapun terhadapnya; dan menetapkan sebab yang sebenarnya bukan sebab baik secara syar’iy maupun kauniy, yang Allâh -‘Azza wa Jalla- tidak pernah menjadikannya sebagai sebab.
  3. Menduga bahwa hujan akan turun bersamaan dengan muncul atau tenggelamnya bintang tertentu berdasarkan pengalaman, tanpa memastikan, dan meyakini turun atau tidaknya turunnya hujan seutuhnya kembali kepada kehendak Allâh -‘Azza wa Jalla-; yang seperti hukumnya mubah, tidak mengapa.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.