[Kitabut Tauhid 10] 03 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Mengaitkan turunnya hujan kepada bintang-bintang ada beberapa bentuk, dan masing-masing memiliki hukumnya sendiri-sendiri :

  1. Meyakini bahwa bintang memiliki pengaruh dengan sendirinya (tanpa ketentuan taqdir Allâh -‘Azza wa Jalla-) dalam menurunkan hujan (maksudnya bintang tersebut yang menciptakan dan menurunkan hujan); ini hukumnya syirik akbar (syirik besar) dan merupakan kekufuran.
  2. Meyakini bahwa yang menentukan turunnya hujan hanya Allâh -‘Azza wa Jalla- semata, akan tetapi mengaitkan turunnya hujan dengan bintang-bintang tertentu (maksudnya meyakini bintang-bintang tersebut sebagai sebab turunnya hujan); ini hukumnya syirik ashghar (syirik kecil)karena telah menisbatkan sesuatu yang merupakan taqdir Allâh -‘Azza wa Jalla- kepada makhluk-Nya yang tidak memiliki andil atau peran apapun terhadapnya; dan menetapkan sebab yang sebenarnya bukan sebab baik secara syar’iy maupun kauniy, yang Allâh -‘Azza wa Jalla- tidak pernah menjadikannya sebagai sebab.
  3. Menduga bahwa hujan akan turun bersamaan dengan muncul atau tenggelamnya bintang tertentu berdasarkan pengalaman, tanpa memastikan, dan meyakini turun atau tidaknya turunnya hujan seutuhnya kembali kepada kehendak Allâh -‘Azza wa Jalla-; yang seperti hukumnya mubah, tidak mengapa.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Haji Mabrur, Jihad yang Afdhol

Ketahuilah, haji mabrur adalah jihad yang afdhol. Buktinya adalah dari penjelasan hadits-hadits berikut ini. Semoga bermanfaat dan semakin mendapat spirit dan lebih interested untuk berhaji.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama (afdhol) adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

Ash Shubayy bin Ma’bad berkata, “Dulu aku adalah seorang Nashrani dan sekarang aku masuk Islam. Aku pernah bertanya pada sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, manakah yang lebih afdhol, jihad ataukah haji? Mereka katakan, “Haji itu lebih utama.”[1] Ketika mengomentari perkataan ini, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud, haji itu bisa lebih utama bagi orang yang belum pernah berhaji sama sekali seperti orang yang baru saja masuk Islam ini. Bisa pula yang dimaksud dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa jihad dilihat dari jenisnya itu lebih utama dari haji dilihat dari jenisnya. Jika haji itu memiliki keistimewaan dari jihad yaitu karena haji itu dikatakan fardhu ‘ain (bagi yang mampu), maka haji seperti ini menjadi lebih utama dari jihad. Jika tidak sampai haji itu fardhu ‘ain, maka jihad itu lebih afdhol.”[2]

Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits dikatakan bahwa jihad itu lebih utama dari haji. Ini yang terjadi di awal Islam dan ketika terjadi banyak peperangan. Ketika itu hukum jihad adalah fardhu ‘aihn. Adapun jika Islam semakin jaya, maka hukum jihad menjadi fardhu kifayah. Ketika inilah haji dikatakan lebih afdhol.”[3]

Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[4]

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[5]

Inilah yang menunjukkan keutamaan haji, yaitu haji yang mabrur. Sungguh mulia sekali jika seseorang mampu menunaikannya di saat memiliki kemampuan. Jihad tentu saja memang butuh perjuangan. Di negeri kita, mungkin saja harus mengantri sampai bertahun-tahun, ada yang bisa sampai 10 tahun untuk bisa berangkat haji. Inilah jihad, inilah perjuangan, inilah mujahadah. Butuh kesabaran. Butuh perjuangan. Butuh menghadapi kerasnya iklim haji, dengan cuaca yang terik, bersesakkan dan sebagainya. Semua ini bisa semakin mudah dengan ‘iyanah dan pertolongan Allah ketika ingin dan sedang menunaikannya. Tentu saja jihad haji ini dijalani dengan jalan yang benar, ikuti aturan yang benar. Misalnya seperti di Saudi, harus memenuhi syarat tasyrih (izin haji), yah sudah seharusnya dipenuhi. Karena sebaik-baik muslim adalah yang taat pada aturan penguasa. Hanya Allah yang beri taufik.

Ya Allah, mudahkanlah kami semua untuk menunaikan haji yang afdhol ini dengan segala kemudahan.

اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً

“Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].[6]

Baca tentang juga “Cara Menggapai Haji Mabrur“

Written in the morning on 26th Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, KSA

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

http://www.rumayhso.com

[1] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 400.

[2] Idem.

[3] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 7/220

[4] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382.

[5] Lathoif Al Ma’arif, hal. 403.

[6] Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)

Sumber https://rumaysho.com/2577-haji-mabrur-jihad-yang-afdhol240.html

Jatah Kurban untuk Orang Kafir

Apakah boleh jatah kurban untuk orang kafir misal pada tetangga atau kerabat? Apa alasannya jika masih dibolehkan?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan hal di atas dan beliau menjawab,

يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً لقوله تعالى : ( لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ) الممتحنة /8-9 اهـ .

“Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)

[Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2: 663]

Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab,

يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قلبه؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قربانًا لله، وعبادة له، وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه، ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع، ولا يعطى من لحم الأضحية حربيًّا؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، لا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع    “لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ” ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة.

“Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya. Adapun daging qurban, lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan.

Namun daging hasil qurban tidak boleh diserahkan pada kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi sedekah. Demikian berlaku dalam sedekah sunnah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Dalil bahwasanya boleh berbuat baik dengan orang non muslim selain kafir Harbi adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat baik pada ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).”

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah soal ketiga no. 1997, 11: 425, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud]

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/18204-jatah-kurban-untuk-orang-kafir.html

Hikmah Ibadah Haji

Di antara impian setiap pribadi muslim adalah mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah yang Allah wajibkan hanya kepada mereka yang telah memiliki kemampuan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia aman. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu mengatakan,

هَذِهِ آيَةُ وُجُوبِ الْحَجِّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ

Menurut mayoritas para ulama, ayat ini menunjukkan tentang wajibnya haji.” (binbaz.org)

Begitu pun sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ، فَحُجُّوا

Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berkhotbah di hadapan kami dan mengatakan, ‘Wahai sekalian manusia, diwajibkan atas kalian untuk berhaji.’” (HR. Muslim no. 1337)

Sebagaimana ibadah lain, haji juga menyimpan banyak sekali hikmah dalam setiap prosesi yang dikerjakan oleh seorang muslim di dalamnya.

Seseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza Wajalla

Ketika seseorang memutuskan untuk meninggalkan keluarga, harta benda, dan yang ia cintai untuk menunaikan ibadah haji, yang notabene merupakan ibadah yang tidak ringan baik fisik maupun harta, akan tumbuh di dalam hatinya perasaan berserah hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan hal ini akan semakin mendidik hatinya untuk menyempurnakan peribadahan hanya untuk Allah semata.

Mempererat hubungan sesama muslim

Perjumpaan dengan kaum muslimin lain dari seluruh penjuru dunia dengan latar belakang yang berbeda-beda akan semakin melatih kepekaan dan ikatan persaudaraan antar mereka. Dan inilah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

المُؤْمِنُ أَخُو المُؤْمِنِ

Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1414)

Sebagaimana saudara yang tidak ingin melihat dirinya mendapati hal yang tidak disukai, maka seperti itulah ketika menjalankan prosesi ibadah haji seseorang akan dilatih untuk bermuamalah dengan lebih baik kepada muslim yang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

لَا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ ما يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba, sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13)

Seluruh amalan ibadah haji adalah tauhid

Hal ini dikemukakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu,

(الحج) كله دعوة إلى توحيده ، والاستقامة على دينه ، والثبات على ما بعث به رسوله محمدا عليه الصلاة والسلام. فأعظم أهدافه توجيه الناس إلى توحيد الله ، والإخلاص له ، والاتباع لرسوله صلى الله عليه وسلم فيما بعثه الله به من الحق والهدى في الحج وغيره. فالتلبية أول ما يأتي به الحاج والمعتمر، يقول: ( لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ) يعلن توحيده لله وإخلاصه لله ، وأن الله سبحانه لا شريك له؛ وهكذا في طوافه ، يذكر الله ويعظمه ويعبده بالطواف وحده، ويسعى فيعبده بالسعي وحده ، دون كل ما سواه، وهكذا بالتحليق والتقصير، وهكذا بذبح الهدايا والضحايا، كل ذلك لله وحده، وهكذا بأذكاره التي يقولها في عرفات وفي مزدلفة وفي منى، كلها ذكر لله ، وتوحيد له ، ودعوة إلى الحق وإرشاد للعباد ، وأن الواجب عليهم أن يعبدوا الله وحده ، وأن يتكاتفوا في ذلك ويتعاونوا ، وأن يتواصوا بذلك

Seluruh amalan ibadah haji adalah bentuk pengesaan kepada Allah ‘Azza Wajalla, istikamah di atas agama-Nya, dan bentuk patuh terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antara hikmah yang paling agung adalah pengesaan ibadah hanya kepada Allah dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang telah menjelaskan tentang ibadah haji dan lainnya. Talbiyah yang diucapkan pertama kali oleh orang yang berhaji atau umrah memiliki maksud mengesakan Allah dan mengakui bahwa tiada sekutu bagi-Nya, begitu pun ketika tawaf seseorang sibuk dengan zikir dan mengagungkan Allah. Begitu pun dengan sai, yang seseorang tidaklah mempersembahkan sainya, kecuali untuk Allah saja. Pun dengan memangkas rambut, menyembelih hewan, zikir-zikir yang dibaca ketika di Arafah, Muzdalifah, dan Mina semua memiliki kandungan yang sama yakni tauhid. Wajib bagi yang tengah menjalankan ibadah haji untuk mengesakan Allah semata, saling menolong di dalamnya, dan saling menasihati kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibn Baz, 16: 186-187)

Seluruh prosesi haji adalah zikir

Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Bahkan, zikir merupakan salah satu esensi ibadah haji. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu,

بل هو -أي الذكر- روح الحج، ولبه ومقصوده، كما قال النبي: ( إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار: لإقامة ذكر الله

Bahkan, zikir merupakan esensi ibadah haji. Sebagaimana disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, bahwa tawaf, sai, dan melempar jamrah adalah dalam rangka menegakkan zikir kepada Allah [1].” (Madarij Al-Salikin, 4: 2537)

Meski hadis di atas lemah, akan tetapi esensi dari setiap prosesi ibadah haji adalah zikir kepada Allah. Hal ini disampaikan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu.

Semoga Allah karuniakan kita kesempatan untuk mengerjakan ibadah haji dan jadikan haji tersebut mabrur. Amin

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR Abu Dawud no. 1888 dan dilemahkan oleh ulama.

Sumber: https://muslim.or.id/85724-hikmah-ibadah-haji.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban namun Hasilnya Disedekahkan?

Pertanyaan:

Bolehkah panitia kurban menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya disedekahkan untuk orang yang tidak mampu? 

Karena kulit hewan kurban biasanya hanya bermanfaat jika keadaan utuh. Sedangkan umumnya tidak memungkinkan untuk memberikan kulit secara utuh kepada satu orang miskin. Sehingga panitia biasanya menjual kulit lalu hasil penjualannya dibagikan kepada orang-orang miskin. Mohon pencerahan dan solusinya.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du,

Menjual bagian-bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, dan semisalnya, jika kemudian hasil penjualannya dikembalikan kepada shahibul qurban atau panitia kurban, ini jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk menyembelih kurban beliau, dan menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jilal-nya (bagian kulit), serta tidak memberikan salah satu dari itu kepada jagal (sebagai upah). Dan kami biasa memberi upah jagal dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no.1717, Muslim no.1317).

Hadis ini jelas menunjukkan tidak bolehnya menjual kulit jika hasilnya kembali kepada shohibul qurban atau panitia kurban. Al-Hijawi dalam matan Zadul Mustaqni mengatakan:

ولا يبيع جلدها ولا شيئا منها ، بل ينتفع به

“Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya. Bahkan seharusnya dimanfaatkan (disedekahkan)”.

Namun masalahnya berbeda jika kasusnya adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasilnya disedekahkan, bukan dikembalikan kepada shohibul qurban atau panitia.

Jumhur ulama melarang menjual kulit sama sekali, walaupun untuk disedekahkan. Sebagian ulama membolehkan dengan alasan bahwa ditukarnya kulit dengan uang lalu disedekahkan, ini tidak keluar dari makna kalimat “menyedekahkan dagingnya, kulitnya” yang ada dalam hadis di atas. Selama daging tersebut memberi kemanfaatan kepada orang miskin dan masyarakat, maka sudah tercapai tujuan dari distribusi hewan kurban. Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanadnya sampai kepada Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu:

إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه

“Bahwa Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan menyedekahkan hasil penjualannya” (Al-Inshaf, 4/93).

Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad:

جلود الأضاحي ما يصنع بها ؟ قال : ينتفع بها ويتصدق بثمنها . قلت : تباع ويتصدق بثمنها ؟ قال : نعم ، حديث ابن عمر

“Kulit hewan kurban harus diapakan wahai Imam Ahmad? Beliau menjawab: Dimanfaatkan dan disedekahkan dari hasil penjualannya. Ishaq bin Manshur bertanya lagi: Berarti boleh dijual dan hasilnya disedekahkan? Imam Ahmad menjawab: Iya benar, dalilnya hadis (perbuatan) Ibnu Umar” (Al-Inshaf, 4/93).

Pendapat yang membolehkan menjual kulit untuk disedekahkan adalah pendapat mu’tamad dalam mazhab Hanafi. Disebutkan dalam kitab Tabyinul Haq (Kitab Fiqih Hanafi):

ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم

“Andaikan seseorang menjual kulit hewan kurban dan mendapatkan dirham darinya, lalu bersedekah darinya, ini boleh. Karena ini adalah bentuk ketaatan yang sama seperti menyedekahkan kulit dan daging secara langsung” (Tabyinul Haq, 6/9).

Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:

اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية

“Para ulama sepakat tentang tidak bolehnya menjual daging kurban. Maka demikian juga kulit. Namun sebagian ulama membolehkan seperti Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat Syafi’iyyah. Mereka mengatakan: boleh jika hasilnya disedekahkan kepada para penerima daging kurban” (Nailul Authar, 5/153).

Wallahu a’lam, pendapat yang membolehkan menjual kulit hewan kurban untuk disedekahkan hasilnya, adalah pendapat yang kuat. Karena dilandasi oleh hadis-hadis dan atsar dari sahabat Nabi. Sehingga tidak mengapa menjual kulit hewan kurban kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang-orang miskin atau para penerima kurban. 

Namun kami lebih menyarankan solusi yang lebih baik, yaitu agar panitia hewan kurban menyedekahkan kulit hewan kurban kepada orang miskin atau kepada masyarakat secara utuh. Kemudian setelah diserahkan kepada mereka, barulah mereka yang menjual sendiri kulitnya kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, andaikan mereka menginginkan demikian. Syaikh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi mengatakan:

وأمَّا بيعُ الفقير أو المسكينِ لجلود الأضحية بعد التصدُّق بها عليه فجائزٌ لتَمَلُّكِها أوَّلًا

“Adapun jika orang fakir atau miskin menjual kulit hewan kurban yang mereka dapatkan setelah disedekahkan (oleh panitia atau shahibul qurban), maka ini boleh. Karena memang kulit tersebut sudah menjadi milik mereka” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus no.94).

Solusi ini lebih baik dan lebih hati-hati karena keluar dari khilaf ulama. Wallahu a’lam.

Semoga Allah memberi taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

sumber : https://konsultasisyariah.com/38633-bolehkah-menjual-kulit-hewan-kurban-namun-hasilnya-disedekahkan.html

Memperbanyak Taubat

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

وَعَنْ الأَغَرِّ بْنِ يَسَارٍ الْمُزَنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  « يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللهِ، فَإِنِّي أَتُوبُ، فِي الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ»،  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari al Aghar bin Yasâr Al Muzani Radhiyallahu anhu beliau berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:Wahai sekalian manusia bertaubatlah kepada Allâh dan beristighfârlah, karena sesungguhnya aku bertaubat setiap hari seratus kali. [HR Muslim].

Takhrij
Hadits ini dikeluarkan Imam Muslim rahimahullah dalam Shahihnya kitab ad-Dzikir Wad-Du’a Wal-Istighfâr Wat-Taubah pada bab Istihbâb al-Istighfâr wa istiktsâr minhu no. 2702 dari jalan Abu Bakr bin Abi Syaibah dari Ghundar dari Syu’bah dari ‘Amrû bin Murrah dari Abu Burdah dari al-`Aghar Radhiyallahu anhu.

Biografi Sahabat
Al- Aghar bin Yasâr al-Muzani seorang sahabat Nabi dari kalangan Muhajirin yang memiliki riwayat terbatas dan tidak banyak. Beliau meriwayatkan hadits langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga meriwayatkan hadits dari Abu Bakar ash-Shidiq Radhiyallahu anhu. Diantara yang meriwayatkan hadits dari beliau adalah Umar bin al-Khathâb Radhiyallahu anhu, Mu’âwiyah bin Qarah rahimahullah, Abu Burdah bin Abu Mûsa al-Asy’ari rahimahullah.

Tidak ada seorang ulama pun yang menjelaskan sejarah kehidupan dan waktu wafat beliau. [lihat al-Isti’âb Fi Ma’rifatil Ash-Hâb, ibnu Abdilbarr hlm 64-65 dan al-Ishâbah fi Tamyîz ash-Shahâbah, Ibnu Hajar hlm 64]                                                                   .

Penjelasan Hadits
Allâh Azza wa Jalla telah membuka pintu taubat kepada setiap Muslim dan menjanjikan pahala besar bagi orang yang bertaubat. Janji ini banyak disampaikan dalam al-Qur`an diantaranya pada surat al-Furqân dimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih; Maka itu kejahatan mereka diganti Allâh dengan kebajikan. dan adalah Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Furqân/25:70]

Hadits yang mulia ini memanggil seluruh manusia karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dan memanggil dengan ungkapan : “Wahai sekalian manusia!” Hal ini untuk membuka pintu dihadapan kaum musyrikin dan kafir untuk bertaubat dan kembali kepada fitrah mereka yang asli dan Islam menghapus yang sebelumnya. Apakah panggilan ini bisa sampai ke telinga orang-orang yang telah menjauhkan dirinya dari Allâh Azza wa Jalla , lalu telinga mereka mau mendengarkan panggilan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini? Apabila sampai dan mereka patuhi dan amalkan maka mereka akan selamat dari adzab yang pedih dan menyedihkan.

Bentuk perintah yang berisi anjuran bertaubat dan istighfâr dalam sabda beliau dihadits ini :

(تُوبُوا إِلَى اللهِmenunjukkan kewajiban, sehingga bertaubat hukumnya wajib atas setiap orang, khususnya Muslim yang bermaksiat demikian juga pemeluk agama lainnya. Karena mereka diperintahkan untuk mengikuti Islam dan masuk kedalam Islam secara utuh.

Pengertian etimologi bahasa pada kata taubat tidak bertentangan dengan pengertian terminologi syariat, karena taubat dalam pengertian bahasa Arab bermakna kembali (ruju’) dan dikatakan: (تَابَ) dan (أَنَابَ) serta (آبَ) bermakna kembali. Orang yang bertaubat kepada Allâh dalam pengertian bahasa Arab dan syariat adalah orang yang kembali dari sesuatu kepada sesuatu. Kembali dari sifat-sifat tercela kepada sifat-sifat terpuji, kembali dari semua larangan Allâh menuju perintah-Nya dan dari kemaksiatan kepada ketaatan serta dari yang Allâh Azza wa Jalla benci kepada yang dicintaiNya.

Taubat Memiliki Tiga Derajat:

  1. Orang yang kembali dari kemaksiatan karena takut adzab Allâh dinamakan Tâ’ib (orang yang bertaubat).
  2. Orang yang kembali dari kemaksiatan karena malu dari Allâh Azza wa Jalla dinamakan Munîb (Inâbah)
  3. Orang yang kembali karena pengagungan Allâh Azza wa Jalla dinamakan Awâb. Ketiga derajat ini diterima disisi Allâh Azza wa Jalla .

Taubat dan istighfâr sama-sama kembali kepada amal shalih. Sedangkan sebagian ulama ada yang menyatakan: Taubat tidak sempurna kecuali dengan istighfar, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ

Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Rabbmu dan bertaubat kepada-Nya. (jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat. [Hûd/11: 3]

Seakan-akan istighfar adalah buahnya taubat atau jalan menuju taubat hingga taubat menjadi taubatan nashuha.

Ada juga yang menyatakan: Istighfâr adalah meminta maghfirah (ampunan), ada kalanya dengan lisan atau dengan kalbu atau dengan keduanya. Istighfâr dengan lisan bermanfaat karena lebih baik daripada diam dan karena orang yang beristighfâr dengan lisannya membiasakan dengan ucapan baik. Istighfâr dengan kalbu sangat bermanfaat, karena menegaskan kebenaran taubat dan menjauhkan pelakunya dari riya’ dan nifaq serta klaim tanpa dasar. Istighfâr dengan lisan dan kalbu lebih bagus, lebih tegas serta lebih menunjukkan kebenaran taubatnya, untuk ittiba’ (mengikuti) firman Allâh Azza wa Jalla :

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih; Maka itu kejahatan mereka diganti Allâh dengan kebajikan. dan adalah Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Furqân/25:70].

Penutup hadits ini ada penegasan dengan diidhâfahkan kepada huruf ya’ (mutakallim) dan orang yang bicara (al-mutakallim) adalah makhluk yang paling mulia, Nabi yang ma’shum dan penutup sekalian Nabi. Beliau dalam penegasan ini memberikan sebab perintah dan panggilannya yang wajib dilaksanakan dan direalisasikan. Beliaulah teladan dalam taubat dan istighfâr. Beliau tidak taubat dari sebab dosa, tapi menyambung istighfâr dan taubatnya dalam sehari seratus kali  sebagai wujud syukur kepada Allâh, memuji penciptanya dan rahmat kepada ummatnya serta mengharapkan Allâh menerima taubat orang-orang yang bertaubat dan ampunan dosa semua pelaku maksiat sehingga sempurna pertolongan Allâh Azza wa Jalla kepada umatnya dan kembali Islam menjadi kuat dan mulia.

Faedah Hadits
Hadits ini memberikan kepada kita beberapa faedah, diantaranya:

1. Kewajiban bertaubat dan beristighfâr bagi setiap Muslim. Apa bila seorang hamba bertaubat maka ia telah mendapatkan dua faedah:

  • Melaksanakan perintah Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya
  • Mencontoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata: Jika manusia bertaubat kepada Rabbnya maka akan mendapatkan dua faedah :

Faedah pertama : Ia telah menjalankan perintah Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dan di dalam pelaksanaan perintah Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya terdapat banyak kebaikan. Orang yang menjalankan perintah Allâh Azza wa Jalla  dan Rasul-Nya akan memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Faedah kedua : Meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bertaubat kepada Allâh sebanyak 100 kali dalam sehari, yaitu dengan berkata :  “Aku bertaubat kepada Allâh, Aku bertaubat kepada Allâh.” (lihat Syarah Riyadhush-Shaalihin 1/98).

2. Dalam hadits ini ada perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertaubat dan beristighfâr dalam bentuk praktek dan contoh penerapannya. Hal ini menunjukkan kewajiban mencontoh dan meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah memerintahkan kita untuk bertaubat, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: (Aku bertaubat kepada Allâh). Tampaknya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat kewajiban mencontoh Beliau. Allâh Azza wa Jalla sendiri memerintahkan kita untuk meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasûlullâh itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allâh dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allâh. [al-Ahzab/33 : 21].

Ibnu Katsir berkata: Ayat yang mulia ini adalah dasar penting dalam meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan, perbuatan dan keadaannya [Tafsir Ibnu Katsir 6/391].

Sudah jelas pengaruh besar mencontoh dan meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesuksesan dakwah dan kehidupan manusia di dunia dan akhirat.

3. Ikhlas dalam taubat merupakan syarat diterimanya taubat. Siapa yang meninggalkan perbuatan dosa karena selain Allâh Azza wa Jalla maka tidak dinamakan bertaubat.

4. Diantara uslub dakwah adalah dengan panggilan dan perintah. Panggilan (Nidâ) ada pada sabda Beliau : (يَا أَيُّهَا النَّاسُ). Cara ini termasuk bermanfaat karena bisa mendekatkan audiens kepada Da’i pada apa yang diinginkannya dan mengarahkan dakwah kepada mereka. Panggilan (nidâ) dalam al-Qur`an termasuk cara yang banyak dilakukan dan diulang-ulang, seperti firman Allâh;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. [al-Hajj/22:77]

Demikian juga ada uslub perintah (alAmr) dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  :تُوبُوا إِلَى الله

Yang menunjukkan perintah bertaubat dari kesalahan dan dosa. Uslub perintah merupakan uslub yang bagus dalam dakwah karena membawa para mad’u untuk komitmen dengan isi perintah. Uslub ini juga menunjukkan urgensi yang diperintahkan dan kewajiban melaksanakannya dan tidak melalaikannya. Uslub ini banyak diulang-ulang dalam al-Qur`an dalam banyak ayat.

5. Anjuran bertaubat, karena taubat adalah jalan keselamatan dan bukti kejujuran dan ruju’nya seorang hamba kepada Allâh Azza wa Jalla . Taubat adalah pokok ajaran Islam yang terpenting dan awal langkah orang yang mengarungi jalan akhi Perintah taubat dalam hadits sesuai dengan firman Allâh :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allâh dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). [At-Tahrim/66 :8]

dan firmanNya :

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[An-Nûr/24:31]

6. Seorang da’i hendaknya membimbing dan mengarahkan mad’unya kepada yang bermanfaat di dunia dan akhi Dalam hadits yang mulia ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan dan membimbing manusia agar diampuni dosa dan kesalahannya dengan taubat dan istighfâr. Inilah tugas penting seorang penyeru dakwah, seperti dijelaskan dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. [Al-Imrân/3:104]

7. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baiknya pendidik dan pengajar dengan perkataan dan perbuatannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang untuk bertaubat dan Beliau sendiri melakukannya sehingga memudahkan orang untuk mencontoh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

8. Anjuran untuk memperbanyak istighfar sebagaimana juga diperintahkan Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya:

وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ

Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Rabbmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat. [Hud/11:3]

Demikian juga para Nabi dan Rasul sebelum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru umatnya untuk beristighfâr, seperti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamuh yang berkata:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا ﴿١٠﴾ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا ﴿١١﴾ وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

Maka aku katakan kepada mereka:”Mohonlah ampun kepada Rabbmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun” niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai. [Nuh/71:10-12]

Dengan demikian jelaslah urgensi istighfar bagi setiap orang, khususnya kaum Muslimin.

Wallâhu a’lam.

sumber: https://almanhaj.or.id/11372-memperbanyak-taubat.html