Birrul Walidain Sebelum Terlambat

Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang memerintahkan hamba-Nya untuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, sang teladan agung yang mengajarkan birrul walidain dengan sepenuh hati, juga kepada keluarga, sahabat, dan setiap orang yang berusaha taat kepada Rabb-nya.

Saudaraku, ketahuilah, ada satu sunnatullah yang pasti terjadi dan seringkali terasa pahit: perpisahan. Salah satu perpisahan terberat dalam hidup adalah ketika seorang anak harus kehilangan orang tuanya. Dua insan yang menjadi gerbang rahmat, sumber kasih sayang, dan sandaran hidupnya. Kapan momen itu datang? Tak seorang pun tahu. Itulah mengapa birrul walidain adalah ibadah yang tak boleh kita tunda. Jangan sampai kita termasuk orang yang menyesal, karena penyesalan itu selalu datang terlambat.

Umur yang rentan kehilangan

Dari sisi statistik, risiko kehilangan orang tua umumnya meningkat saat seseorang memasuki usia 30–50 tahun. Di usia itu, orang tua biasanya telah memasuki masa senja (60–80 tahun ke atas), di mana kesehatan kian menurun dan ajal kian dekat.

Tapi ingatlah baik-baik: ajal adalah rahasia Allah! Kematian bisa datang kapan saja, tanpa peduli usia. Bisa saja seorang anak masih belia—di bawah 10 tahun—sudah ditinggal wafat salah satu atau bahkan kedua orang tuanya. Bisa juga seorang yang sudah beruban, usia 60 tahun, masih diberi kesempatan Allah untuk memeluk dan merawat ibunya yang telah renta. Ketidaktahuan inilah yang semestinya mendorong kita—di usia berapa pun—untuk segera membuktikan bakti, sebelum pintu itu tertutup.

Amalkan sekarang, jangan ditunda!

Birrul walidain bukan sekadar urusan materi. Ia lebih tentang perhatian, adab, ketulusan, dan doa. Berikut beberapa langkah nyata yang bisa kita amalkan:

Utamakan waktu dan perhatian (quality time)

Di tengah hiruk-pikuk dunia, waktu yang kita berikan adalah hadiah termahal bagi orang tua. Luangkan waktu khusus hanya untuk mereka. Dengarkan cerita mereka—meski berulang. Temani ke acara keluarga, atau sekadar duduk bersama menikmati teh hangat. Kehadiran dan perhatianmu jauh lebih berharga daripada sekadar transfer uang.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ

“Rida Allah tergantung pada rida orang tua, dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al-Hakim, hadis ini hasan)

Perhatian tulus adalah jalan utama kepada keridaan mereka.

Layani dengan penuh kelembutan

Di usia senja, orang tua kerap menjadi lemah dan butuh bantuan. Inilah puncak birrul walidain. Bantulah dengan penuh kasih, sabar, dan tanpa keluh. Bantu memenuhi kebutuhan harian, antar mereka ke dokter, atau bantu pekerjaan rumah. Ingatlah bagaimana dulu mereka merawat kita saat masih kecil dan tak berdaya.

عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ – وَاسْمُهُ سَعْدُ بْنُ إيَاسٍ – قَالَ : حَدَّثَنِي صَاحِبُ هَذِهِ الدَّارِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ  رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَالَ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إلَى اللَّهِ ؟ قَالَ : الصَّلاةُ عَلَى وَقْتِهَا . قُلْتُ : ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ : بِرُّ الْوَالِدَيْنِ , قُلْتُ : ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ : الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ , قَالَ : حَدَّثَنِي بِهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَلَوْ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي

Dari Abu Amr asy-Syaibâni –namanya Sa’d bin Iyâs- berkata, “Pemilik rumah ini telah menceritakan kepadaku –sambil menunjuk rumah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dengan tangannya, ia berkata, ‘Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amalan apakah yang paling dicintai Allâh?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Salat pada waktunya.” Aku (Abdullah bin Mas’ud) mengatakan, ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Berbakti kepada dua orang tua.” Aku bertanya lagi, ‘Lalu apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allâh.” (HR Bukhari no. 5970)

Jaga adab dan tutur kata (akhlaqul karimah)

Bicaralah dengan lembut, jangan sampai mengucap “ah” apalagi membentak—terlebih saat lelah atau marah. Allah berfirman,

وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا

“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku di waktu kecil’.” (QS. Al-Isra: 24)

Bersabar atas sikap mereka yang mungkin berubah adalah ibadah yang sangat mulia.

Mendoakan mereka tanpa henti

Doa adalah hadiah terindah yang tak terbatas ruang dan waktu. Doakan mereka usai salat, dalam sujud, tahajud, dan di waktu-waktu mustajab. Doakan kesehatan, keimanan, dan ampunan untuk mereka. Percayalah, doa anak untuk orang tua adalah doa yang mustajab.

Teruskan bakti setelah mereka tiada

Birrul walidain tidak berhenti saat orang tua wafat. Kita masih bisa terus berbakti dengan:

a) Mendoakan mereka dengan istikamah.

b) Melunasi utang-utang mereka (jika ada).

c) Menyambung tali silaturahmi dengan kerabat dan sahabat yang dahulu dekat dengan mereka.

d) Bersedekah dan mengamalkan ilmu yang bermanfaat dengan niat pahala untuk mereka.

e) Menjaga nama baik dan warisan mereka, serta menghormati teman-teman mereka.

Jangan jadi orang yang terhina!

Saudaraku, jangan sampai kita termasuk orang-orang yang menyesal, karena penyesalan itu datangnya selalu terlambat. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ . قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ  مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ

“Sungguh terhina, sungguh terhina, sungguh terhina.” Ada yang bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, ”(Sungguh hina) seorang yang mendapati kedua orang tuanya yang masih hidup atau salah satu dari keduanya ketika mereka telah tua, namun justru ia tidak masuk surga.” (HR. Muslim)

Jangan sampai kita termasuk orang yang dihinakan karena menyia-nyiakan kesempatan berbakti.

Ya Allah, jadikan kami anak yang saleh dan salehah. Panjangkan umur orang tua kami dalam ketaatan, dan mudahkanlah kami untuk senantiasa berbakti kepada mereka hingga akhir hayat. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

Sumber: https://muslimah.or.id/31972-birrul-walidain-sebelum-terlambat.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Hukum Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Diqadha

Apa hukum untuk orang yang memiliki hutang ramadhan beberapa tahun, dan belum diqadha hingga sekarang. Mohon penjelasannya. Matur nuwun

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan. Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)

Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dalam riwayat muslim terdapat tambahan,

الشُّغْلُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

‘Karena beliau sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’

A’isyah, istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya, sampai bulan sya’ban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر

Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191).

Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya?

Sebagian ulama memberikan rincian berikut,

Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.

Jawaban yang beliau sampaikan,

ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم

Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnyam hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/572/

Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:

  1. Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
  2. Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.
  3. Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?

Bagian ini yang diperselisihkan ulama.

Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama.

As-Syaukani menjelaskan,

وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan,

وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya. (Nailul Authar, 4/278)

Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-aqarah: 184)

Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.

Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau,

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).

Demikian,

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/22675-hukum-hutang-puasa-ramadhan-beberapa-tahun-belum-diqadha.html

Pergi dan Pulang dari Masjid akan Mendapatkan Ganjaran Pahala

Kenapa sebagian orang –khususnya kaum pria- lebih memilih shalat di rumah? Kami begitu heran! Kita semua sudah tahu bahwa shalat di masjid lebih utama 27 derajat daripada di rumah. Namun kenapa masih ada sebagian orang yang tidak mau mengambil keutamaan yang besar ini? Jalan pergi dan pulangnya saja akan mendapatkan ganjaran pahala.

Setiap Langkah Kaki Ke Masjid Akan Dihitung Sedekah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ

Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim, no. 1009)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah mengatakan, “Setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat”.

Setiap Langkah Kaki Ke Tempat Shalat Dicatat Sebagai Kebaikan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ

Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad, 2:283. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)

Berjalan ke Masjid akan Mendapat Dua Keutamaan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim, no. 666)

Orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan: (1) ditinggikan derajatnya, (2) akan dihapuskan dosa-dosa.

Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki?

Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26.

Berjalan Pulang dari Masjid Akan Dicatat Sebagaimana Perginya

Hal ini berdasarkan hadits berikut,

عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ »

“Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli keledai untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 663)

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:149) mengatakan,

فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ .

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.”

Masya Allah, inilah keutamaan pergi dan pulang dari menunaikan shalat di masjid . Akankah kita masih melewatkannya?

Orang yang tahu di tempat lain kalau berdagang di tempat lain akan mendapat keuntungan berlipat-lipat daripada berdagang di rumah, tentu akan melangkahkan kakinya ke tempat jauh sekalipun.

Semoga Allah memberi taufik kepada kita agar dapat merutinkan shalat jama’ah di masjid, khususnya kami maksudkan pada kaum pria.

Pangukan, Sleman, 20 Muharram 1430 H

Direvisi ulang pada 5 Shafar 1439 H @ Perpus Rumaysho

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/159-pergi-dan-pulang-dari-masjid-akan-mendapatkan-ganjaran-pahala.html

Puasa Apa yang Diwajibkan kepada Kaum Terdahulu?

Puasa Apa yang Diwajibkan kepada Kaum Terdahulu?

Di dalam Al Qur’an, disebutkan bahwa Allah telah mewajibkan puasa kepada kaum terdahulu. Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).

Puasa apakah yang “diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian” dalam ayat ini? Yang jelas ini bukanlah puasa Ramadhan. Karena puasa Ramadhan baru diwajibkan di tahun ke-2 setelah hijrah. An Nawawi rahimahullah mengatakan:

صام رسول الله ﷺ رمضان تسع سنين ، لأنه فرض في شعبان في السنة الثانية من الهجرة وتوفي النبي ﷺ في شهر ربيع الأول سنة إحدى عشرة من الهجرة

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa Ramadhan selama 9 tahun. Karena puasa Ramadhan baru diwajibkan di bulan Sya’ban pada tahun ke-2 setelah hijrah (ke Madinah). Dan beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun ke-11 setelah hijrah” (Al Majmu’, 6/250).

Ath Thabari dalam Tafsir-nya membawakan riwayat dari sebagian sahabat dan tabi’in, bahwa yang dimaksud adalah puasa tiga hari di setiap bulan. Karena dahulu puasa tiga hari di setiap bulan hukumnya wajib, kemudian mansukh (dihapus) setelah turunnya kewajiban puasa Ramadhan. Di antaranya riwayat dari ‘Atha rahimahullah:

عن عطاء , قال : كان عليهم الصيام ثلاثة أيام من كل شهر , ولم يسم الشهر أياما معدودات , قال : وكان هذا صيام الناس قبل ثم فرض الله عز وجل على الناس شهر رمضان

“Dari ‘Atha, ia berkata: “Dahulu wajib bagi manusia untuk puasa tiga hari di setiap bulan. Dan puasa sebulan penuh tidaklah disebut dengan ayyaman ma’dudat (hari-hari yang tertentu)”. Atha’ juga berkata: “Dahulu puasa tiga hari setiap bulan wajib bagi orang-orang. Sampai Allah ‘azza wa jalla wajibkan puasa Ramadhan bagi manusia” (HR. Ath Thabari dalam Tafsir-nya, 3/4130).

Namun riwayat ini dha’if, karena terdapat Abu Hudzaifah Musa bin Mas’ud An Nahdi. Imam Ahmad berkata: “ia adalah orang yang paling banyak kekeliruannya”. Bundar mengatakan, “ia dha’if”. Abu Hatim berkata, “ia banyak melakukan tas-hif”.

Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu dan Qatadah rahimahullah. Namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. 

Di sisi lain, terdapat riwayat-riwayat yang shahih bahwa dahulu kaum muslimin diwajibkan untuk puasa Asyura di hari Asyura (tanggal 10 Muharram). Kemudian ketika turunnya kewajiban puasa Ramadhan, puasa Asyura tidak lagi menjadi wajib melainkan mustahab (sunnah). Sebagaimana perkataan ‘Aisyah radhiallahu’anha,

كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أمَرَ بصِيَامِ يَومِ عَاشُورَاءَ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كانَ مَن شَاءَ صَامَ ومَن شَاءَ أفْطَرَ

“Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk puasa hari Asyura. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka siapa yang ingin puasa dipersilahkan, dan yang ingin berbuka juga dipersilahkan” (HR. Bukhari no.2001, 4502, Muslim no.1125).

Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, mulai ada pelonggaran terhadap kewajiban puasa Asyura. Sampai akhirnya turun ayat tentang kewajiban puasa Ramadhan. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:

كَانَتْ قُرَيْشٌ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ شَهْرُ رَمَضَانَ قَالَ : ( مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ )

“Orang-orang Quraisy dahulu puasa Asyura di zaman Jahiliyah dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun melakukannya. Ketika beliau hijrah ke Madinah beliau juga puasa Asyura dan memerintahkan (mewajibkan) para sahabat untuk melakukannya. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan maka beliau bersabda: ‘barangsiapa yang mau silakan berpuasa dan siapa yang tidak mau juga silakan‘” (HR. Bukhari no. 1794, Muslim no. 1125).

Abul Abbas Al Qurthubi rahimahullah mengatakan: “Perkataan Aisyah [orang-orang Quraisy dahulu puasa Asyura di zaman Jahiliyah] menunjukkan bahwa puasa Asyura ini sudah diketahui pensyariatannya. Mereka juga mengetahui kedudukannya. Bisa jadi ini dikarenakan mereka bersandar pada syariat Nabi Ibrahim dan Ismail shalawatullah ‘alaihima. Karena orang-orang jahiliyah bersandar pada syariat keduanya. Demikian juga mereka bersandar pada keduanya dalam hukum-hukum haji dan perkara lainnya” (Al Mufhim, 3/190-191).

Kesimpulannya, puasa yang diwajibkan kepada kaum muslimin sebelum puasa Ramadhan adalah puasa Asyura. Bukan puasa tiga hari di setiap bulan. Wallahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber: https://konsultasisyariah.com/38216-puasa-apa-yang-diwajibkan-kepada-kaum-terdahulu.html

KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH SELAMA 40 HARI BERTURUT-TURUT TANPA TERLEWATKAN TAKBIROTUL IHROM BERSAMA IMAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

عن أنس بن مالك ـ رضي الله عنه ـ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ   النِّفَاقِ

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia mengatakan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa yang shalat karena Allah selama 40 hari secara berjama’ah dengan mendapatkan Takbir pertama (takbiratul ihramnya imam), maka ditulis untuknya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Syaikh Al Albani di kitab Shahih Al Jami’ II/1089, Al-Silsilah al-Shahihah: IV/629 dan VI/314).

BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH YANG TERKANDUNG DI DALAM HADITS INI:

1. Hadits ini menerangkan tentang dua keutamaan besar bagi orang yang melaksanakan sholat berjama’ah selama 40 (empat puluh) hari tanpa terlambat dari takbirotul ihrom bersama imam. Dua keutamaan besar tersebut ialah: Selamat dari siksa Api Neraka di akhirat, dan selamat dari kemunafikan di dunia.

2. Yang dimaksud dengan selamat dari kemunafikan ialah sebagaiman dijelaskan oleh Al-‘Allamah al-Thiibi rahimahullah, ia berkata: ”Ia dilindungi (oleh Allah) di dunia ini dari melakukan perbuatan kemunafikan dan diberi taufiq untuk melakukan amalan orang-orang yang ikhlas. Sedangkan di akhirat, ia dilindungi dari adzab yang ditimpakan kepada orang munafik dan diberi kesaksian bahwa ia bukan seorang munafik. Yakni jika kaum munafik melakukan sholat, maka mereka sholat dengan bermalas-malasan. Dan keadaannya ini berbeda dengan keadaan mereka.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi I/201).

3. Dua keutamaan besar dari sholat berjamaah tersebut akan didapatkan oleh setiap muslim dan muslimah yang memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Melaksanakan sholat dengan niat ikhlash karena mengharap ridho Allah semata.
  • Melaksanakan sholat sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
  • Melaksanakan sholat dengan berjama’ah, baik di masjid maupun musholla.
  • Menjaga sholat berjama’ah selama 40 hari (siang dan malamnya).
  • Mendapatkan takbiratul ihromnya imam secara berturut-turut, tanpa tertinggal atau terlambat (masbuq) sama sekali. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari Anas bin Malik radliyallah ‘anhu:مَنْ وَاظَبَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً لا تَفُوْتُهُ رَكْعَةٌ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا بَرَاءَتَيْنِ، بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ”Siapa yang menekuni (menjaga dengan teratur) shalat-shalat wajib selama 40 malam, tidak pernah tertinggal satu raka’atpun maka Allah akan mencatat untuknya dua kebebasan; yaitu terbebas dari neraka dan terbebas dari kenifakan.” (HR. Al-Baihaqi di dalam kitab Syu’abul Iman, no. 2746).

4. Seorang muslim yang pernah terlambat dari takbirotul ihrom bersama imam karena adanya udzur (halangan) syar’i, dan bukan merupakan kebiasaannya terlambat dari sholat berjamaah, maka ia bukanlah termasuk orang munafik.

5. Bagi siapa saja yang ingin meraih 2 keutamaan besar tersebut namun ia pernah terlambat dari takbirotul ihrom bersama imam, maka hendaknya ia memulai lagi dengan hitungan baru, dengan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Akan tetapi, orang-orang yang pernah terlambat dari takbirotul ihrom bersama imam karena adanya udzur (halangan) syar’i seperti sakit, berada di negeri kafir atau di daerah yang penduduknya tidak ada yang sholat, maka diharapkan baginya meraih 2 keutamaan besar tersebut, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى 

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung terhadap apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhori 1, Muslim 1907)

Demikian beberapa pelajaran penting dan faedah ilmiyah yang dapat dipetik dari hadits ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Dan semoga Allah Ta’ala memberikan Taufiq dan bimbingan-Nya kpd kita semua agar dapat menjalankan setiap amal ibadah yang mendatangkan pahala besar dan keridhaan-Nya, serta menyelamatkan kita dari segala keburukan dan kebinasaan di dunia dan akhirat. Amiin. (Jakarta, 16 September 2014).

sumber : https://abufawaz.wordpress.com/2014/09/18/keutamaan-sholat-berjamaah-selama-40-hari-berturut-turut-tanpa-terlewatkan-takbirotul-ihrom-bersama-imam/

Fikih Puasa (1): Syarat Wajib Puasa

Sebentar lagi insya Allah kita akan memasuki bulan Ramadhan di mana kaum muslimin akan menjalani puasa yang wajib ketika itu. Tentu saja sebelum memasukinya ada persiapan ilmu yang harus kita miliki. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata,

مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ

Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 382). Jadi biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, dasarilah dan awalilah puasa tersebut dengan ilmu.

Kali ini Muslim.Or.Id akan mengangkat pembahasan puasa dari kitab fikih Syafi’i yang sudah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita yaitu kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib, disebut pula Ghoyatul Ikhtishor, atau ada pula yang menyebut Mukhtashor Abi Syuja’. Kitab ini disusun oleh Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i (hidup pada tahun 433-593 H). Lalu matan tersebut akan dijelaskan dari penjelasan ulama lainnya.

Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan:

Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.

Pengertian Puasa

Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam,

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا

Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat,

فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).

Sedangkan secara istilah, puasa adalah:

إمساك مخصوص من شخص مخصوص في وقت مخصوص بشرائط

“Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 248).

Dalil Kewajiban Puasa

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’ dalam ayat ini berarti diwajibkan.

Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185). Al Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al Qur’an pun disebut Al Furqon, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa.

Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Tholhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya,

أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا »

Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari no. 1891 dan Muslim no. 11).

Bahkan ada dukungan ijma’ (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan (Lihat At Tadzhib, hal. 108 dan Kifayatul Akhyar, hal. 248).

1- Syarat wajib puasa: islam

Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan 404).

2- Syarat wajib puasa: baligh

Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.

Muhammad Al Khotib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al Iqna’, 1: 404).

Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan:

  1. ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur).
  2. tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.

Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil.

Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).

Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).

3- Syarat wajib puasa: berakal

Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.

Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).

Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa

Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqna’, 1: 404.

Mengenai apa yang jadi kewajiban orang-orang yang tidak mampu ketika tidak puasa, insya Allah akan dikaji oleh Abu Syuja’ dalam bahasan-bahasan selanjutnya.

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:

  1. Mukhtashor Abi Syuja’, Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
  2. At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, tahun 1428 H.
  3. Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsudin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Tauqifiyah.
  4. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor,  Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishni, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H.
  5. Fathul Qorib (Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Syamsuddin Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, 1432 H.
  6. Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri ‘ala Syarh Al ‘Allamah Ibnul Qosim Al Ghozzi ‘ala Matan Abi Syuja’, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
  7. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyah Kuwait.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di Kamis pagi, 4 Sya’ban 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://muslim.or.id/16739-fikih-puasa-1-syarat-wajib-puasa.html