Darurat Hadis Palsu di MedSos

Bertebaran Hadis Palsu di MedSos

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Satu tombol bisa memiliki sejuta fungsi… bisa menjadi sumber kebaikan, dan sekaligus menjadi sumber kejahatan. Itulah media sosial. Betapa mudahnya orang menyebarkan informasi. Dan jika kita perhatikan, hampir setiap even masyarakat yang berbau agama, dikaitkan dengan satu hadis. Sehingga setiap ada even, terbit hadis baru.

Diantaranya yang pernah mampir dalam broadcast di WA beberapa hadis berikut,

Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 Safar Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”.

Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Arafah kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya”

Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 zulhijjah Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Barang siapa yang memberitahukan berita Sya’ban kepada yang lain, maka haram api neraka baginya.”

Rasullullah bersabda “Barangsiapa yang memberitahukan berita 1 Rajab kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”.

Nampaknya yang membuat hadis ini sudah kehilangan rasa malu… redaksi sama, dan hanya menggunakan metode copas. Namun ini bukan sesuatu yang mengherankan, seperti yang diriwayatkan oleh al-Uqaily dari Hammad bin Zaid, bahwa orang-orang zindiq (munafiq) yang pernah membuat hadis palsu sebanyak 14.000 hadis! Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis pernah membuat hadis palsu lebih dari 4000 hadis!. (Tadrib Rawi, as-Suyuthi, 1/335)

Bahaya Dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan,

“Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadis maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ

“Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).”

Jika Dapat Broadcast Hadis

Jika anda mendapatkan broadcast hadis yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadis, sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya.

Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadis palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ

“Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).

Imam an-Nawawi menjelaskan hadis ini,

يحرم رواية الحديث الموضوع على من عرف كونه موضوعا أو غلب على ظنه وضعه فمن روى حديثا علم أو ظن وضعه ولم يبين حال روايته وضعه فهو داخل في هذا الوعيد

“Haram hukumnya meriwayatkan hadis maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadis tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadis yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadis ini.” (Syarh Sahih Muslim, 1/71)

Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadis-hadis lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab,

“Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadis pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadis. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadis-hadis, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadis tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 63)

Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesalahan ketika bermedsos..

Demikian, Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/30979-darurat-hadis-palsu-di-medsos.html

Rahasia Masuk Surga: Mudah dalam Jual Beli dan Menagih Hak

Sering kali konflik bisnis terjadi bukan karena siapa yang salah, tetapi karena cara menyikapinya. Banyak orang ingin menang dalam transaksi, namun lupa menjaga hati dan hubungan. Kisah Utsman radhiyallahu ‘anhu ini menunjukkan bahwa jalan menuju surga justru dibuka melalui sikap lapang dalam urusan dunia.

Kisah Utsman: Ketika Berada di Pihak yang Kuat

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Utsman bin Affan membeli sebidang tanah dari seseorang. Namun, penjual tersebut menunda-nunda untuk mengambil uangnya.

Suatu hari, Utsman bertemu dengannya lalu berkata, “Apa yang membuatmu belum juga mengambil uangmu?”

Orang itu menjawab, “Saya merasa dirugikan dalam transaksi ini. Setiap kali bertemu orang, mereka selalu menyalahkan saya.”

Utsman bertanya, “Apakah itu yang menghalangimu?”

Ia menjawab, “Ya.”

Maka Utsman berkata dengan lapang hati,

فَاخْتَرْ بَيْنَ أَرْضِكَ وَمَالِكَ.

“Kalau begitu, silakan pilih: engkau ambil kembali tanahmu atau tetap mengambil uangmu.”

Kemudian Utsman berkata bahwa Muhammad bersabda:

«أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الْجَنَّةَ رَجُلًا سَهْلًا مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا»

Allah memasukkan ke dalam surga seseorang yang bersikap mudah (lapang) ketika membeli, ketika menjual, ketika menetapkan keputusan, dan ketika menagih haknya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i; dengan beberapa jalur dari Yunus bin ‘Ubaid, dinilai maqbul oleh Ad-Daraquthni).

Keterangan Riwayat

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui jalur lain, serta diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan An-Nasa’i dengan sanad yang serupa.

Adapun penjelasan dari Ad-Daraquthni, beliau menyebutkan bahwa hadits ini memiliki beberapa jalur periwayatan dari Yunus bin Ubaid. Di antaranya melalui Atha’ bin Farrukh, melalui Al-Hasan dari Abu Hurairah, dan juga melalui Al-Maqburi dari Abu Hurairah. Seluruh jalur tersebut dinilai terjaga (maqbul) dari Yunus.

Inti Pelajaran

  • Kisah ini menunjukkan bahwa akhlak mulia dalam muamalah bukan sekadar mengambil hak, tetapi juga menjaga hati dan hubungan.
  • Sikap lapang, tidak kaku, dan tidak mempersulit orang lain dalam urusan transaksi adalah sebab besar seseorang dimasukkan ke dalam surga.
  • Bahkan, seseorang yang sebenarnya berada di pihak benar tetap dianjurkan untuk memberi kelonggaran, demi menjaga kebaikan yang lebih besar.

Kalau kita ingin bisnis ini bukan sekadar untung dunia, tapi juga jadi jalan ke surga, maka bukan hanya kejujuran yang dijaga—tapi juga kelembutan dalam bersikap.

Renungan dari Hadits Iqaalah

Hadits berikut sebenarnya menjadi penjelas langsung dari kisah ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan di atas.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا بَيْعَتَهُ؛ أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 “Barang siapa memberi keringanan kepada seorang muslim dengan membatalkan transaksi jual belinya (karena ia menyesal), maka Allah akan mengampuni kesalahannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3460, Ibnu Majah no. 2199, Ahmad dalam Zawa’id, dan Ibnu Hibban; disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 1758).

Makna hadits ini:

  • “أقال مسلمًا بيعته” : memberi kesempatan kepada orang lain untuk membatalkan transaksi karena ia merasa rugi atau menyesal
  • “أقاله الله عثرته” : Allah akan memaafkan kesalahan-kesalahannya kelak di hari kiamat

Jadi, ketika kita memudahkan urusan orang lain dalam transaksi, Allah akan membalasnya dengan memudahkan urusan kita di akhirat.

Sikap Utsman bin ‘Affan hakikatnya adalah bentuk iqālah (membatalkan transaksi)—yaitu memberi kesempatan kepada pihak lain untuk keluar dari akad yang sudah sah.

Nasihat Penutup

Di zaman sekarang, banyak konflik langsung dibawa ke jalur hukum tanpa didahului dengan komunikasi yang baik. Padahal, Islam mengajarkan agar kita mendahulukan kelembutan, dialog, dan sikap lapang dalam menyelesaikan masalah. Jangan sampai kita menang secara dunia, tetapi kehilangan keberkahan dan pahala di sisi Allah. Jadikan setiap transaksi bukan hanya mencari untung, tetapi juga jalan menuju surga.

Kalau kita ingin bisnis ini bukan sekadar menghasilkan keuntungan dunia, tetapi juga menjadi jalan menuju surga, maka:

  • Jangan hanya menjaga kejujuran
  • Tapi juga latih kelembutan, kelapangan, dan kemudahan dalam bersikap

Karena bisa jadi, sedikit kelonggaran yang kita berikan di dunia menjadi sebab ampunan besar dari Allah di akhirat.

Referensi: Islamweb.net

—-

Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 12 Dzulqa’dah 1447 H, 28 April 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/42115-rahasia-masuk-surga-mudah-dalam-jual-beli-dan-menagih-hak.html

Larangan Meminta-Minta Kepada Orang Lain

Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 17508),

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، وَيَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ حُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ»

Yahya bin Adam dan Yahya bin Abi Bukair menuturkan kepada kami, mereka berdua mengatakan, Israil menuturkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Hubsyi bin Junadah radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api”.

Dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (no. 2446), Ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar (no. 3021), dan Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3506), semuanya dari jalan Israil.

Berikut penjelasan tentang hadits larangan meminta-minta.

[lwptoc]

Derajat hadits

Riwayat ini lemah karena terdapat Abu Ishaq Amr bin Abdillah bin Ubaid As -Sabi’i Al-Kufi. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia tsiqah, banyak riwayatnya, ahli ibadah, namun mukhtalith di akhir usianya”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia tsiqah, namun berubah hafalannya menjadi buruk ketika di masa tua yaitu masa-masa sebelum wafatnya”.

Namun Abu Ishaq di-mutaba’ah oleh Asy-Sya’bi dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3504),

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ غَنَّامٍ، ثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، ح وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا ابْنُ الْأَصْبَهَانِيِّ، قَالَا: ثنا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ مُجَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ حَبَشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَأَتَى أَعْرَابِيٌّ فَأَخَذَ بِطَرَفِ رِدَائِهِ وَسَأَلَهُ إِيَّاهُ فَأَعْطَاهُ، فَذَهَبَ بِهِ فَعِنْدَ ذَلِكَ حُرِّمَتِ الْمَسْأَلَةُ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ، إِلَّا فِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ» ، وَقَالَ: «مَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ»

Ubaid bin Ghannam menuturkan kepadaku, Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepadaku, juga Ali bin Abdil Aziz menuturkan kepadaku, Ibnu Al-Ashbahan menuturkan kepadaku. Keduanya (Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Ibnu Al-Ashbahan) mengatakan: Abdurrahim bin Sulaiman menuturkan kepadaku, dari Mujalid, dari Asy-Sya’bi, dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di Arafah pada haji wada’, lalu datang seorang badui yang tiba-tiba menarik ujung selendang Nabi dan memintanya, maka Nabi pun memberikan selendang itu kepadanya, lalu orang badui itu pun pergi. Dan ketika itulah mulai diharamkan meminta-minta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal menerima sedekah bagi orang yang kaya juga bagi orang yang punya kemampuan untuk bekerja, kecuali orang fakir yang sangat sengsara atau orang yang punya tunggakan hutang dan sangat kesulitan membayarnya”. Beliau juga bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Maka silakan pilih sendiri, kurangilah meminta-minta atau perbanyaklah”.

Riwayat ini sendiri lemah karena terdapat Mujalid. Ibnu Hajar mengatakan: “Laysa bi qawiy, hafalannya berubah di akhir usianya”. Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia tidak dianggap haditsnya”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “Haditsnya bukan hujjah”. Al-Bukhari mengatakan: “Shaduq”. Ibnu Hibban mengatakan: “Tidak boleh berhujjah dengannya”. Namun riwayat ini bisa menjadi i’tibar.

Abu Ishaq di-mutaba’ah oleh Asy-Sya’bi dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3505),

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الْحَضْرَمِيُّ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ، ثنا أَبِي، ثنا أَبُو حَمْزَةَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ حَبَشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ السَّلُولِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ سَأَلَ النَّاسَ فِي غَيْرِ مُصِيبَةِ حَاجَتِهِ فَكَأَنَّمَا يَلْتَقِمُ الرَّضْفَةَ»

Muhammad bin Abdillah Al-Hadhrami menuturkan kepadaku, Muhammad bin Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq menuturkan kepadaku, ayahku (Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq) menuturkan kepadaku, Abu Hamzah menuturkan kepadaku, dari Asy-Sya’bi, dari Hubsyi bin Junadah As-Saluli, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain padahal ia tidak sedang dalam kebutuhan mendesak disebabkan musibah yang ia derita, maka seakan-seakan ia memakan bara api”.

Riwayat ini sendiri juga lemah, karena terdapat Abu Hamzah yaitu Tsabit bin Abi Shafiyyah. Imam Ahmad berkata: “Dha’iful haditslaysa bisya’in”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “Laysa bisya’in”. Abu Zur’ah mengatakan: “Layyin”. Abu Hatim mengatakan: “Haditsnya lemah, ditulis haditsnya namun bukan hujjah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Para ulama melemahkannya”. Ibnu Hajar mengatakan: “lLmah, seorang rafidhah”. Namun riwayat ini masih bisa menjadi i’tibar.

Sampai di sini dari keseluruhan riwayat yang ada, hadits Hubsyi bin Junadah ini statusnya hasan, karena riwayat-riwayatnya saling menguatkan.

Terdapat jalan dari sahabat Wahb bin Khanbasy Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhu. Dikeluarkan oleh Ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar (no. 3020),

حَدَّثَنَا أَبُو أُمَيَّةَ , قَالَ: ثنا الْمُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ , قَالَ: أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , قَالَ: أَخْبَرَنِي مُجَالِدٌ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ وَهْبٍ , قَالَ: «جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ , فَسَأَلَهُ رِدَاءَهُ , فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ , فَذَهَبَ بِهِ , ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا مِنْ مُدْقِعٍ أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ , وَمَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ بِهِ لَهُ , فَإِنَّهُ خُمُوشٌ فِي وَجْهِهِ , وَرَضْفٌ يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ , إِنْ قَلِيلًا فَقَلِيلٌ , وَإِنْ كَثِيرًا فَكَثِيرٌ»

Abu Umayyah menuturkan kepadaku, ia berkata: Al-Mu’alla bin Masnhur menuturkan kepadaku, ia berkata: Yahya bin Sa’id menuturkan kepadaku, ia berkata: Mujalid mengabarkan kepadaku, dari Asy-Sya’bi, dari Wahb, ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sedang berdiri di Arafah. Orang tersebut meminta selendang Nabi dan beliau pun memberikannya. Orang tersebut lalu pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Tidak halal meminta-minta kecuali bagi orang fakir yang sangat sengsara atau orang yang punya tunggakan hutang dan sangat kesulitan membayarnya. Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Jika ia meminta-minta hanya sedikit, maka sedikit pula azab yang ia terima, jika ia meminta-minta banyak maka banyak pula azab yang ia terima”.

Riwayat ini juga lemah karena terdapat Mujalid, namun bisa menjadi syahid yang menguatkansehingga hadits di atas dengan keseluruhan jalannya, statusnya menjadi shahih lighairihi.

Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (3/99) mengatakan: “hadits ini perawinya adalah perawi Ash Shahih”. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad (298) mengatakan: “hadits ini shahih”. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib (802) mengatakan hadits ini shahih li ghairihi.

Faidah hadits

  1. Meminta-minta hukum asalnya terlarang. Banyak sekali dalil yang menunjukkan larangan hal ini, diantaranya:مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim no. 1041).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang di panggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung” (HR. Bukhari no. 2075, Muslim no. 1042).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya” (HR. Bukhari no. 1474, Muslim no. 1040 ).

Dari Auf bin Malik Al-Asyja’i beliau berkata,

قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا»

Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-meminta kepada orang lain sedikit pun‘” (HR. Muslim no. 1043).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa” (HR. At-Tirmidzi no. 681, ia berkata: “hasan shahih”).

  1. Dibolehkan seseorang meminta-minta kepada orang lain jika dalam keadaan fakir dan darurat sebagaimana ditegaskan dalam hadits Junadah.
  2. Ulama sepakat akan haramnya meminta-minta jika tidak dalam keadaan darurat. An-Nawawi ketika menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah” (larangan meminta-minta) beliau mengatakan:مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).
  3. Meminta-minta dalam keadaan tidak fakir dan tidak darurat, termasuk dosa besar, karena diancam dengan azab di akhirat.
  4. Jika dalam keadaan darurat, namun tidak fakir dan mampu bekerja, ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. An-Nawawi menjelaskan:أَصْحَابُنَا فِي مَسْأَلَةِ الْقَادِرِ عَلَى الْكَسْبِ عَلَى وَجْهَيْنِ أَصَحُّهُمَا أَنَّهَا حَرَامٌ لِظَاهِرِ الْأَحَادِيثِ وَالثَّانِي حَلَالٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ بِثَلَاثِ شُرُوطٍ أَنْ لَا يُذِلَّ نَفْسَهُ وَلَا يُلِحَّ فِي السُّؤَالِ وَلَا يُؤْذِيَ المسؤول فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ هَذِهِ الشُّرُوطِ فَهِيَ حَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meminta-minta bagi orang yang mampu bekerja, dalam dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat, hukumnya haram, berdasarkan zahir hadits-hadits yang ada. Pendapat yang kedua, hukumnya boleh namun disertai kemakruhan, jika memenuhi tiga syarat: [1] tidak menghinakan dirinya, [2] tidak memaksa ketika meminta, dan [3] tidak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai. Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram dengan sepakat ulama. Wallahu a’lam” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).
  1. Meminta-minta untuk memperkaya diri itu perbuatan tercela. Al-‘Aini mengatakan:من سَأَلَ النَّاس لأجل التكثر فَهُوَ مَذْمُوم“Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperkaya diri itu tercela” (Umdatul Qari, 9/56).

***

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/33524-larangan-meminta-minta-kepada-orang-lain.html

Menyikapi Anak Yang Sering Nangis Atau Rewel

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana ya ustadz cara menghadapi, mendidik anak kembar laki-laki usia 3 tahun yang terkadang sehari itu bisa berkali-kali nangis kalau keinginannya tidak terpenuhi dan kadang teriak. Belum lagi ditambah tingkah yang banyak dan kadang bertengkar sesama saudara.

Saya merawat anak hanya berdua dengan suami, saya tidak memakai jasa baby sister karena saya kurang mampu, kalaupun mampu saya juga gak ada niat membiarkan anak saya diasuh oleh orang lain. Padahal dulu waktu masih ikut mbahnya yaitu orang tua saya mereka jarang menangis.

Karena Dulu dari lahir sampai mereka usia 2 tahun kami sempat ikut tinggal dengan orang tua saya, dan sekarang kami tidak ikut lagi karena orang tua pindah keluar kota. Saya harus bagaimana ya ustad? saya merasa mendapatkan anak laki-laki kembar itu berat, tapi saya tidak mau sampai mengeluh apalagi tidak bersyukur semua itu kan anugrah dan sudah ketentuan Allah, tapi saya merasa kewalahan saja dan kadang jenuh kalau anak sudah nangis-nangis dan teriak-teriak.

Alhasil saya jadinya emosi dan marah-marah. Bagaimana saya menghadapi semua itu ya ustadz? Mohon nasehatnya.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Ada 2 Jawaban Yang Sudah Kami Tulis Sesuai Pertanyaan Yang Diajukan

  • Jawaban pertama :

1. Pertama hendaknya diketahui kembali bahwasannya diantara tujuan islam mensyariatkan pernikahan adalah untuk melahirkan generasi yang sholeh. Tujuan pernikahan adalah memperbanyak keturunan, Rasulullah ﷺ bangga akan umatnya yang banyak.

Nikahilah wanita yang penuh kasih sayang dan subur ( banyak memiliki keturunan) karena sesungguhnya Aku Bangga dengan itu di hari kiamat kelak” ( HR.Ahmad, Nasai, Abu Dawud )

Hadits ini menunjukan keutamaan memiliki banyak anak dan menikah dengan wanita subur dan penyayang.

2. Perlu direnungkan kembali bahwasannya anak yang telah lahir adalah anugerah terindah untuk orang tua maka bersyukurlah dan pandanglah anak anak sebagai nikmat agung yang tiada tara. Lihatlah orang lain yang belum diperkenankan memiliki keturunan, betapa berharapnya mereka dan mungkin memendam kesedihan dan kekhawatiran yang berlebih.

3. Sekali lagi pandailah bersyukur atas nikmat anak yang sehat, lucu, cerdas, menjadi penghibur, penyejuk mata, yang membuat suasana rumah semakin hangat. Lihatlah betapa banyak orang tua yang harus kehilangan anak selama lamanya, ada orang tua yang diuji dengan anak yang tidak sempurna secara fisik lahir dan batin, sakit sakitan parah dan sebagainya.

4. Sekali lagi tersenyumlah dengan penuh bahagia bahwa anak anak adalah nikmat yang sangat tidak ternilai, bersyukurlah karena kita tidak pernah kekurangan nikmat, kita manusia adalah orang yang kurang bersyukur.

5. Sekarang sadarlah juga bahwa anak adalah amanah yang harus ditunaikan hak haknya oleh kedua orang tua.

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” ( QS.At Tahrim : 6)

Dalam ayat ini adalah perintah agar menjadikan antara anak anak dengan azab tameng dengan cara mendidik mereka menjadi anak soleh. Dan perintah bersifat wajib. Jika ditinggalkan dosa. Maka orang tua yang tidak mendidik anaknya dengan baik berdosa akan dimintakan pertanggung jawabannya disisi Allah kelak

“Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan sabarlah dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kami-lah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik di akhirat) adalah bagi orang yang bertakwa” ( QS.Taha : 132)

Juga disini perintah sabar dalam mendidik anak menjadi pribadi soleh. Karena memang mendidik mereka adalah amanat yang berat.

6. Juga hendaknya ingat hadits Rasulullah bahwa penyebab rusaknya anak, anak menjadi majusi, nasrani atau yahudi adalah orang tua yang tidak mengarahkan merekan kepada ajaran islam, maka hendaknya kita takut ketika tidak bisa menterbiyah anak dengan baik

Rasulullah ﷺ bersabda : “Tidak ada yang dilahirkan kecuali di atas fitrah, lalu kedua orang tuanya menjadikannya Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi” (HR. Bukhari dan Muslim)

7. Kemudian karena anak adalah tanggung jawab bersama maka berkomunikasilah dengan baik dalam suami, jelaskan bahwasanya kepala keluarga adalah suami, yang membersihkan kotoran anak adalah tanggung jawab bersama, menyuapi dan menggendong adalah keharusan bersama. Buatlah kesepakatan pembagian tugas agar beratnya mengurus anak tidak dipikul sendiri.

8. Tidak mengapa juga meminta kepada suami hal hal kecil untuk refresh mood , seperti berbelanja, tamasya di taman, jalan sore dan sebagainya agar tidak bosan dengan suasana rumah.

9. Hendaknya juga mendidik dengan penuh kasih sayang dan lemah lembut, jangan berteriak kepada anak

Rasulullah ﷺ bersabda : “Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda kepadanya, “Wahai ‘Aisyah, berkasih sayanglah, karena sesungguhnya Allah apabila menghendaki kebaikan pada suatu keluarga maka Allah memasukkan rasa kasih sayang pada mereka” [HR. Ahmad dan Al-Bazzar]

10. Hendaknya juga berkonsultasi dengan ahlinya, seperti pergi ke dokter anak, ahli psikologi anak, atau ahli parenting islami agar mendapatkan arahan arahan, atau kepada ustadz dan orang sholeh.

11. Terakhir hendaknya selalu berdoa meminta dikuatkan oleh Allah dan doa untuk keshalihan anak

Dan ketahuilah doa adalah solusi pertama, bukan solusi kedua. Berdoalah dan sungguh sungguhlah serta yakin dalam berdoa.

  • Jawaban kedua

Pertama kita harus merubah mindset tentang anak dulu. Di satu sisi anak adalah ujian dan karunia yang sangat berharga.

Maka ketika anak menjadikan kita lelah kita wajib sabar. Dan yang harus disadar bagi orang tua anak adalah nikmat yang besar.

Jadilah pribadi yang bersyukur karena diberi karunia anak yang sehat dan sempurna. Diluar sana banyak yang menunggu dan tak kunjung mendapatkan amanah anak. Bersyukurlah atas anak yang aktif dan memiliki tingkah yang beraneka ragam, mudah mudahan ini tanda sehat dan cerdasnya anak. Dimana mungkin ada anak anak yang tidak aktif karena tidak sehat dan lainnya. Maka bersyukurlah, pandanglah ini sebagai karunia yang harus selalu disyukuri, pujilah Allah.

Kemudian untuk pengasuhan anak adalah tanggung jawab bersama dan hendaknya suami sadar akan ini dan nanti akan diminta pertanggung jawabannya.

Adapun karakter ada 2 , ada yang memang Allah sudah jadikan sebagai karakter asli bagi seseorang dan ada juga yang tidak demikian. Maka jika seorang Ibu kurang memiliki sifat lembut maka bisa diusahakan dengan belajar lemah lembut.

Diantara tipsnya menjadi pribadi lembut adalah :

1. Mempelajari tentang keutamaan lemah lembut terutama didalam rumah.

Rasulullah ﷺ bersabda : “Berlemah lembutlah karena sesungguhnya Allah apabila menghendaki kebaikan pada suatu keluarga maka Allah memasukkan rasa kasih sayang pada mereka” ( HR. Ahmad dan Bazzar)

Maka tanda baiknya sebuah rumah adalah ketika dipenuhi kelembutan.

Juga banyak sekali ayat dan hadits yang menunjukan pentingnya serta keutamaan perangai lemah lembut.

2. Hendaknya merendahkan suara dan tidak berteriak kepada anak.

3. Mempelajari akibat jika anak tidak disikapi dengan lemah lembut dari sudut pandang agama atau psikologis anak.

4. Berdoa kepada Allah dengan doa yang umum

اَللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَأَحْسِنْ خُلُقِي

“Allaahumma ahsanta kholqii fa-ahsin khuluqii.”

“Ya Allah, Engkau telah memperbagus penciptaanku, maka baguskanlah akhlakku.”
(HR. Ahmad)

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ اْلأَخْلاَقِ وَاْلأَعْمَالِ وَاْلأَهْوَاءِ وَاْلأَدْوَاءِ

“Allaahumma innii a’uudzu bika min munkarootil akhlaaq wal a’maal wal ahwaa’ wal adwaa’.”

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kemungkaran akhlak, amal, hawa nafsu dan penyakit.”
( HR. Tirmidzi)

5. Atau doa dengan bahasa indonesia meminta kepada Allah agar menjadi orang tua yang sabar, berlemah lembut.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله

sumber: https://bimbinganislam.com/menyikapi-anak-yang-sering-nangis-atau-rewel/

Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram

Pertanyaan:

كثير من العائلات المسلمة يعمل رجالها في بيع الخمور والخنزير وما شابه ذلك ، وزوجاتهم وأولادهم كارهون لذلك علماً بأنهم يعيشون بمال الرجل ، فهل عليهم من حرج في ذلك ؟

Banyak keluarga Muslim yang para lelakinya bekerja dalam jual beli miras dan babi dan yang semisalnya. Anak dan istrinya tidak menyukai hal itu, tapi memang mereka hidup dari uang nafkah dari suaminya. Apakah mereka berdosa?

Jawaban:

الحمد لله

قال الله تعالى : ( فاتقوا الله ما استطعتم ) وقال عزّ وجلّ : ( لا يكلّف الله نفسا إلا وسعها ) ، فللزوجة والأولاد غير القادرين على الكسب الحلال أن يأكلوا للضرورة من كسب الزوج المحرم شرعاً ، كبيع الخمر والخنزير وغيرهما من المكاسب الحرام بعد بذل الجهد في إقناعه بالكسب الحلال والبحث عن عمل آخر . فلهم أن يأخذوا النفقة الواجبة لهم على أبيهم وأن يكون ذلك بقدر الحاجة والكفاية دون توسّع

والله أعلم

Segala puji hanya bagi Allah.

Allah Subḥānahu wa Ta’āla berfirman,

فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Taghabun: 16)

Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,

 لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا 

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Jika istri dan anak tidak mampu mencari nafkah yang halal sendiri, karena alasan darurat setelah mereka berusaha semampu mereka mencari harta yang halal dan mencari pekerjaan lain, mereka boleh menggunakan penghasilan suami yang haram secara syariat seperti menjual miras dan babi atau pekerjaan yang haram lainnya. Mereka boleh menerima nafkah wajib dari ayah mereka sesuai dengan kadar kecukupan dan kebutuhan mereka, tidak lebih dari itu.

Wallāhua’alam.

Sumber: 

أكل الزوجة والأولاد من كسب أبيهم المحرّم

https://islamqa.info/ar/downloads/answers/1836

Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat?

Apa itu khusyuk dalam shalat? Bagaimana kiat-kiat meraih khusyuk dalam shalat? Apa sih pentingnya khusyuk?

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ

Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat

Apa itu khusyuk?

Imam Ibnu Hajar membawakan bahasan khusyuk dalam shalat. Di dalamnya berisi bahasan khusyuk dan pengaruhnya di dalam shalat. Khusyuk adalah ruh dan inti shalat. Hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Ibnu Hajar nantinya adalah hadits larangan mengenai perbuatan yang melemahkan atau meniadakan khusyuk.

Khusyuk secara bahasa berarti tenang dan tunduk.

Dalam ayat disebutkan,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً

Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang.” (QS. Fussilat: 39). Yang dimaksud khasyi’atan di sini adalah tunduk, tenang.

Khusyuk dalam shalat berarti hadirnya hati ketika menghadap Allah dan tenangnya anggota badan, juga perkataan dan perbuatan orang yang shalat ikut dihadirkan sejak awal hingga akhir shalat dengan penghadiran dalam rangka pengagungan, pendekatan diri hamba kepada Allah, dan bahwasanya ia sedang bermunajat kepada Allah.

Khusyuk ini bisa muncul ketika seseorang takut kepada Allah dan dekat dengan-Nya. Kedekatan dengan Allah ini dirasakan ketika seseorang benar-benar mengenal Allah, mencintai-Nya, khasyah (rasa takut berdasarkan ilmu) kepada-Nya, mengikhlaskan ibadah kepada Allah, khauf (takut), raja’ (berharap), itulah yang menyebabkan seseorang makin khusyuk.

Khusyuk itu dihasilkan di dalam hati, lalu diikuti dengan khusyuk jawarih (anggota badan). Dari khusyuknya hati, barulah pendengaran, penglihatan, kepala, dan anggota badan lainnya ikut khusyuk, sampai kalaam (ucapan) ikut juga khusyuk. Namun, jika hati tidak khusyuk, yang dihasilkan adalah ghaflah (lalai, pikiran ke mana-mana), waswas (kegelisahan yang tidak berdasar), dan rusaklah khusyuk anggota badan.

Khusyuk inilah perkara terpenting dalam shalat. Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ , الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)

Khusyuk itu cepat sekali hilang, lebih-lebih lagi zaman ini. Dalam hadits Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أوَّلُ شَيءٍ يُرفعُ مِن هذِهِ الأمَّةِ الخُشوعُ حتَّى لا تَرى فيها خاشِعًا

Perkara yang pertama kali diangkat dari umat ini adalah khusyuk sampai tak terlihat orang yang khusyuk di dalam shalatnya.” (HR. Ath-Thabrani, dengan sanad hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:288).

Shalat yang di dalamnya tidak ada khusyuk dan tidak menghadirkan hati, walaupun sah, tetapi besarnya pahala dilihat dari makin khusyuknya kita di dalam shalat. Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ الرَّجلَ لينصَرِفُ وما كُتِبَ لَهُ إلَّا عُشرُ صلاتِهِ تُسعُها ثُمنُها سُبعُها سُدسُها خُمسُها رُبعُها ثُلثُها نِصفُها

Ada yang selesai dari shalatnya, tetapi ia hanya mendapatkan sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan separuhnya.” (HR. Abu Daud, no. 796; An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:316; Ahmad, 31:189; Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:136-137. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’, 2:65, menyatakan bahwa hadits ini hasan).

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:314) menyatakan bahwa khusyuk dalam shalat dianjurkan. Hal ini disepakati oleh para ulama.

Hendaklah setiap muslim menghindari khusyuknya orang munafik. Sebagaimana kata Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai khusyuknya orang munafik adalah,

أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ

“Jasad terlihat khusyuk, tetapi hati tidaklah khusyuk.” (Madarij As-Salikin, hlm. 521)

Kiat untuk meraih khusyuk ada dua

  1. Melakukan “quwwah al-muqtadha” (melakukan hal-hal yang menguatkan khusyuk), yaitu persiapan shalat, thumakninah di dalamnya, tartil membaca surah, tadabbur ayat, tadabbur pada bacaan-bacaan shalat, dan lebih-lebih ketika sujud.
  2. Da’fu asy-syaaghil” (menghilangkan hal-hal yang melemahkan khusyuk), yaitu gangguan-gangguan yang dapat menghilangkan kekhusyukan. Inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam bahasan Bulughul Maram melalui hadits-hadits yang ada.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:429-431.

Rabu pagi, 1 Safar 1443 H, 8 September 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

sumber: https://rumaysho.com/29518-apa-itu-khusyuk-dan-bagaimana-kiatnya-dalam-shalat.html

[SEGERA DITUTUP] Ujian Akhir – Kitabut Tauhid bag.9

KETENTUAN UJIAN

Harap membaca dengan seksama sebelum memulai.

  1. Ujian terdiri dari 20 soal pilihan ganda dan 5 soal benar/salah, total 25 soal.

  2. Ujian tidak dibatasi waktu pengerjaan, silakan kerjakan dengan tenang.

  3. Ujian dibuka mulai saat ini hingga Ahad, 1 Mei 2026 pukul 17.00 WIB. Gunakan waktu yang paling sesuai bagi Antum.

  4. Pilihlah jawaban yang paling tepat sesuai dengan konteks pertanyaan.

  5. Peserta wajib login menggunakan alamat email aktif. Pastikan kapasitas email masih tersedia (tidak penuh), karena email akan digunakan untuk:

    • Mengirimkan rekapan jawaban

    • Mengirimkan e-sertifikat (jika lulus)

  6. Tuliskan Nama Lengkap (maksimal 25 karakter). Nama ini akan tercantum pada e-sertifikat.

  7. E-sertifikat hanya diberikan kepada peserta yang mencapai nilai minimal 50% jawaban benar.

  8. Setiap pertanyaan wajib dijawab, untuk menghindari kelalaian atau jawaban kosong.

  9. Dilarang menyebarkan atau mempublikasikan soal ujian ini.

  10. Panitia berhak menolak komplain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

PERNYATAAN PESERTA

Saya berjanji tidak akan menggunakan bantuan apa pun dalam mengerjakan Ujian Akhir – Kitabut Tauhid 9, baik berupa catatan, audio, video, maupun sejenisnya, sejak membuka soal hingga mengirimkan jawaban.

Dengan mengklik tautan di bawah ini, saya menyatakan telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan di atas.

YA, SAYA SETUJU (ketuk untuk memulai ujian)


Materi tauhid yang diujikan dapat dipelajari di link berikut:

link materi