Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!

Banyak adab-adab dalam Islam bagi para lelaki yang mengarahkan mereka untuk jadi lelaki sejati. Maka yang menerapkan adab-adab tersebut insya Allah jauh dari suka sesama jenis atau LGBT, bahkan akan jadi lelaki yang sejati.

  1. Islam melarang laki-laki menyerupai wanita

Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ

“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).

Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita.

  1. Islam mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanita

Islam membolehkan sebagian pakaian dan perhiasan khusus bagi wanita namun haram bagi lelaki, agar terbedakan penampilan wanita dan lelaki

Diantaranya, laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو

“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).

Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:

الآثار متواترة بذلك

“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).

Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها

“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Demikianlah, agar laki-laki terbedakan dari wanita dari segi cara berpakaian.

  1. Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnya

Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).

Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:

عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏

“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.

Adapun wanita, tidak ada kewajiban bekerja dan mencari nafkah. Bahkan lebih utama bagi mereka untuk lebih banyak di rumah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)

Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408).

  1. Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumah

Laki-laki wajib menunaikan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار

Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).

Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil, beliau sudah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

لولا ما في البيوتِ مِنَ النِّساءِ والذرِّيَّةِ لَأقَمتُ الصَّلاةَ، صلاةَ العشاءِ، وأَمَرتُ فتياني يُحَرِّقون ما في البيوتِ بالنَّارِ

Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan shalat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” (HR. Ahmad no. 8796, dishahikan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).

Maka tidak mungkin sikap beliau demikian tegas dan kerasnya, andaikan shalat berjamaah di masjid hanya disunnahkan.

Adapun wanita, sebagaimana dipahami dalam hadits Abu Hurairah di atas, mereka (wanita) tidak wajib shalat berjama’ah di masjid. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak jadi menghukum orang-orang yang mangkir shalat jama’ah dikarenakan di rumah-rumah ada para wanita. Menunjukkan para wanita tidak wajib shalat di masjid. 

Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini”. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat)” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).

  1. Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkan

Ulama ijma’ (sepakat) bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ

“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

  1. Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan tepukan.

Menunjukkan bahwa lelaki boleh lantang, sedangkan wanita dikedepankan sitr (menutup diri) dan malu. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421).

  1. Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hari

Laki-laki tidak boleh berlebihan dalam merawat rambut sehingga sibuk dandan dan bersolek. Karena dandan dan bersolek itu tabiat wanita. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu’anhu:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang laki-laki menyisir rambutnya kecuali ghibban (sehari menyisir, sehari tidak)” (HR. Abu Daud no.3628, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Bukan berarti tidak boleh menyisir setiap hari, namun makna hadits ini adalah larangan berlebihan dalam berdandan bagi lelaki. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu:

كانَ ينْهانا عن كثيرٍ منَ الإرفاهِ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan” (HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Asy Syaukani menjelaskan hadits Abdullah bin Mughaffal dengan mengatakan:

والحديث يدل على كراهة الاشتغال بالترجيل في كل يوم؛ لأنه نوع من الترفه

“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari. Karena ini adalah bentuk terlalu banyak berdandan” (Nailul Authar, 1/159).

  1. Islam melarang lelaki mencukur jenggot

Diantara hikmahnya agar wajah lelaki tidak halus lembut seperti wanita. Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).

Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).

Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.

Ibnu Hazm mengatakan;

واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ

“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).

Ibnu Qathan mengatakan:

واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز

“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953).

  1. Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah haji

Jihad adalah amalan yang utama dan tinggi. Allah ta’ala berfirman:

لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً

“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. An-Nisaa: 95)

Namun jihad itu hanya wajib bagi lelaki, wanita tidak ada kewajiban jihad perang. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, 

يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.

“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345).

  1. Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad (persiapan jihad)

Seperti berlatih berkuda, memanah, berenang, bahkan termasuk juga bela diri, lari, dan melatih fisik. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: 

عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ

“hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian” (HR. Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).

Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:

ألا إنَّ القوةَ الرميُ

“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”

Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).

  1. Islam melarang khalwat dan ikhtilat

Diantara hikmahnya lelaki akan lebih sering berkumpul bersama para lelaki dan terbentuk karakter lelaki. Munculnya sifat kewanitaan terkadang karena sering berkumpul dengan para wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).

Imam An Nawawi berkata: “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” (Syarh Shahih Muslim, 9/109).

  1. Islam menganjurkan untuk bersegera menikah.

Diantara hikmahnya, dengan menikah lelaki akan semakin timbul kelaki-lakiannya, dan wanita semakin timbul kewanitaannya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).

  1. Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sedekah.

Lebih sering terjadi percumbuan dan hubungan intim antara suami istri, lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ » قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“Hubungan intim antara kalian adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu malah mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada wanita yang haram, kalian mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika kalian bersetubuh dengan wanita yang halal, kalian akan mendapatkan pahala” (HR. Muslim no. 1006).

  1. Islam menganjurkan untuk memiliki banyak anak.

Tentu ini juga mempertajam sifat kelaki-lakian sang ayah. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,

تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Misykatul Mashabih).

  1. Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantan

Jalan yang baik bagi lelaki adalah tegap, gagah, tenang tapi tidak lambat, tidak seperti orang malas dan juga tidak gemulai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enerjik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).

Maka berjalan yang baik adalah dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).

Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:

وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا

“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).

Dan masih banyak lagi insya Allah adab-adab yang lain yang jika kita renungkan ternyata membuat seorang lelaki menjadi lelaki sejati.

Belum lagi jika kita membaca sirah para Nabi dan sahabat Nabi, mereka adalah lelaki sejati. Mereka gagah perkasa, baik dalam jihad ilmu maupun dalam jihad perang.

Wallahu a’lam bis shaab.

*

Penulis: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/53983-dalam-islam-lelaki-itu-jantan.html

Cahaya di Atas Cahaya

Allah ﷻ berfirman,

﴿اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ نُورٌ عَلَى نُورٍ يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ﴾

“Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan seperti bintang yang bercahaya, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang diberkahi, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nûr: 35)

Inilah salah satu perumpamaan yang Allah ﷻ sebutkan di dalam al-Qur’an. Allah ﷻ berfirman tentang perumpamaan yang Dia buat,

﴿وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ﴾

“Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (QS. Al-’Ankabût: 43)

Ketika Allah ﷻ membuat perumpamaan, hendaknya kita berusaha memahami maknanya, sebab di balik perumpamaan itu terkandung makna yang sangat luas.

Penulis akan menjelaskan makna ayat ini secara sederhana, lalu menjelaskan tentang cahaya. Allah ﷻ berfirman,

﴿كَمِشْكَاةٍ﴾

“Seperti sebuah lubang yang tak tembus”

Makna مِشْكَاةٍ adalah seperti jendela yang terbuka sehingga seseorang bisa melihat keluar. Atau مِشْكَاةٍ adalah lubang pada dinding yang biasa disebut كَوَّة, yaitu lubang untuk meletakkan lampu. Karena itu, Allah ﷻ berfirman,

﴿مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ﴾

“Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar.”

Allah ﷻ berfirman,

﴿الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ﴾

“Pelita itu di dalam kaca “

Lampu itu ternyata berada di dalam kaca, sebagaimana lampu pelita yang kita kenal, yang ditutup oleh kaca.

Allah ﷻ berfirman,

﴿الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ﴾

“Kaca itu seakan-akan seperti bintang yang bercahaya.”

Jadi, kaca itu bersih tanpa kotoran berupa noda hitam atau lainnya, sehingga ia mengilat seperti bintang yang bercahaya.

Allah ﷻ berfirman,

﴿يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ﴾

“Yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya).”

Bahan bakar pelita itu berasal dari pohon zaitun yang diberkahi, yang letaknya tidak di timur dan tidak di barat. Para ahli tafsir menjelaskan bahwa pohon zaitun itu berada di tengah sehingga senantiasa terkena cahaya matahari. Pohon zaitun semacam ini menghasilkan minyak yang sangat jernih dan sangat baik untuk menyalakan lampu. Karena itu, Allah ﷻ menjelaskan tentang minyak tersebut,

﴿يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ﴾

“Yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api.”

Hal ini disebabkan begitu bersih dan mengilatnya minyak tersebut. Allah ﷻ berfirman,

﴿نُورٌ عَلَى نُورٍ يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ﴾

“Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah cahaya pelita di atas cahaya minyak dan misykat. Apa yang dimaksud dengan perumpamaan dalam ayat ini? Mayoritas ahli tafsir mengatakan bahwa maksudnya adalah cahaya yang Allah ﷻ berikan kepada hati seorang mukmin. Maka, makna ayat ini adalah,

﴿اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ﴾

“Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi.”

Allah ﷻ adalah cahaya bagi langit, bumi, dan seluruh alam semesta. Allah ﷻ menjadi sumber cahaya bagi segalanya.

﴿مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ﴾

“Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar.”

Maksud perumpamaan cahaya Allah ﷻ adalah cahaya keimanan. Adapun مِشْكَاةٍ, sebagian ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah hati seorang mukmin. Jadi, perumpamaan cahaya Allah ﷻ itu seperti misykat, yaitu hati seorang mukmin yang kokoh dan siap menerima cahaya. Di dalam misykat itu ada lampu yang disebut lampu keimanan.

﴿الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ﴾

“Pelita itu di dalam kaca “

Lampu keimanan itu tersimpan di dalam kaca, sebagaimana lampu yang ditutup oleh kaca. Kaca itu pun kaca yang istimewa. Allah ﷻ berfirman,

﴿الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ﴾

“Kaca itu seakan-akan seperti bintang yang bercahaya yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya).” yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api.”

Minyak lampu itu berasal dari pohon yang istimewa, dan minyak itu hampir bercahaya meskipun tidak tersentuh api. Maka, dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkan beberapa sumber cahaya, yaitu cahaya lampu, cahaya kaca, cahaya minyak zaitun, dan cahaya misykat. Semua cahaya itu berkumpul dalam satu misykat, yaitu hati seorang mukmin.

Dari sini dapat dipahami, jika seseorang ingin hatinya bercahaya, ia harus membersihkan kaca dan misykatnya, serta mengambil bahan bakar cahaya dari minyak zaitun yang istimewa agar menghasilkan cahaya yang baik. Inilah maksud ayat ini, yang menjelaskan bahwa ada hamba Allah ﷻ yang hatinya diberi cahaya, dan ada pula yang hatinya tidak diberi cahaya. Karena itu, dalam ayat ini Allah ﷻ berfirman,

﴿يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ﴾

“Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki.”

Ada orang yang Allah ﷻ beri petunjuk sehingga cahaya masuk ke dalam hatinya. Namun, ada pula orang lain yang tidak memperoleh cahaya itu. Allah ﷻ berfirman,

﴿وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ﴾

“(dan) barang siapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikit pun.” (QS. An-Nûr: 40)

Inilah perumpamaan sederhana yang dijelaskan para ulama ahli tafsir rahimahumullâh tentang ayat ini. Sepatutnya kita bersyukur jika ada cahaya dalam dada kita. Kita harus membersihkan kacanya agar siap menerima cahaya Allah ﷻ, sehingga cahaya itu semakin bersinar. Kita pun harus mencari bahan bakar berupa minyak zaitun terbaik agar menghasilkan cahaya yang lebih baik.

Allah  Adalah Cahaya

Terdapat dua pembahasan yang berkaitan dengan masalah ini:

Pertama: Allah ﷻ memiliki sifat cahaya

Banyak dalil yang menyatakan hal ini. Di antara dalil dari Al-Qur’an adalah ayat yang sedang kita bahas,

﴿اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ﴾

“Allah cahaya langit dan bumi.”

Para ulama rahimahumullâh mengatakan bahwa Allah ﷻ adalah cahaya, dan Dia memberikan cahaya bagi langit dan bumi.

Allah ﷻ berfirman,

﴿وَأَشْرَقَتِ الْأَرْضُ بِنُورِ رَبِّهَا وَوُضِعَ الْكِتَابُ وَجِيءَ بِالنَّبِيِّينَ وَالشُّهَدَاءِ وَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ﴾

“Dan terang benderanglah bumi (padang mahsyar) dengan cahaya (keadilan) Tuhannya; dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah para nabi dan saksi-saksi dan diberi keputusan di antara mereka dengan adil, sedang mereka tidak dirugikan.” (QS. Az-Zumar: 69)

Hadis-hadis yang menjelaskan hal ini pun sangat banyak, di antaranya sabda Rasulullah ﷺ,

((حِجَابُهُ النُّورُ، لَوْ كَشَفَهُ لَأَحْرَقَتْ سُبُحَاتُ وَجْهِهِ مَا انْتَهَى إِلَيْهِ بَصَرُهُ مِنْ خَلْقِهِ))

“Hijab-Nya adalah Cahaya. Seandainya Dia menyingkapkannya, pasti cahaya-cahaya Wajah-Nya akan membakar makhluk yang dipandang oleh-Nya.“ ([1])

Hijab Allah ﷻ yang berupa cahaya adalah makhluk yang Dia ciptakan, dan hijab itu bukanlah Zat Allah ﷻ. Di dunia ini tidak ada seorang pun yang mampu melihat wajah Allah ﷻ.

Berbeda dengan di akhirat kelak, ketika seseorang akan dapat melihat wajah-Nya. Hadis ini menunjukkan bahwa Zat Allah ﷻ adalah cahaya.

Dalam hadis lain disebutkan pula bahwa Rasulullah ﷺ berdoa,

((أَسْأَلُكَ بِنُورِ وَجْهِكَ))

“Aku memohon kepada-Mu dengan cahaya wajah-Mu.” ([2]) 

Kita mengetahui bahwa Zat Allah ﷻ bercahaya, namun tidak sama dengan cahaya makhluk. Di antara perbedaannya adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas,

((لَوْ كَشَفَهُ لَأَحْرَقَتْ سُبُحَاتُ وَجْهِهِ مَا انْتَهَى إِلَيْهِ بَصَرُهُ مِنْ خَلْقِهِ))

“Seandainya Dia menyingkapkannya, pasti cahaya-cahaya Wajah-Nya akan membakar makhluk yang dipandang oleh-Nya”

Karena itu, cahaya Allah ﷻ tidak sama dengan cahaya makhluk. Sebagaimana ketika Rasulullah ﷺ ditanya,

((هَلْ رَأَيْتَ رَبَّكَ))

“Apakah engkau melihat Rabbmu?”

Maka Rasulullah ﷺ  menjawab,

((نُورٌ أَنَّى أَرَاهُ))

“Cahaya, bagaimana aku bisa memandang-Nya.”([3])

Jadi, Zat Allah ﷻ adalah cahaya yang tidak serupa dengan cahaya makhluk, hijab-Nya pun cahaya, dan Dialah yang menciptakan cahaya.

Kedua: Allah ﷻ menciptakan cahaya

Cahaya yang Allah ﷻ ciptakan terbagi menjadi dua,

  1. Cahaya yang konkret (النُّوْرُ الْحِسِّي)
  2. Cahaya matahari.
  3. Cahaya rembulan. Allah ﷻ berfirman,

﴿هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا﴾

“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya.” (QS. Yûnus: 5)

  • Cahaya bintang dan cahaya-cahaya lainnya. Allah ﷻ berfirman,

﴿الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ﴾

“Segala puji bagi Allah Yang telah menciptakan langit dan bumi dan mengadakan gelap dan terang, namun orang-orang yang kafir menyekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka.” (QS. Al-An’am: 1)

Jadi, semua cahaya yang ada di langit dan bumi adalah ciptaan Allah ﷻ.

  • Cahaya di atas sirath. Allah ﷻ berfirman,

﴿يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ بُشْرَاكُمُ الْيَوْمَ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾

“(yaitu) pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, (dikatakan kepada mereka): “Pada hari ini ada berita gembira untukmu, (yaitu) surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, yang kamu kekal di dalamnya. Itulah keberuntungan yang besar”.” (QS. Al-Hadîd: 12)

  • Cahaya di kuburan. Sebagaimana doa Rasulullah ﷺ untuk Abu Salamah radhiyallâhu ‘anhu,

((اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ، وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ رَبَّ الْعَالَمِينَ، اللَّهُمَّ افْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ))

“Ya Allah, ampunilah dosa Abu Salamah, angkatlah derajatnya di tengah-tengah kaum yang mendapat hidayah, berilah dia penggantinya di dalam orang-orang yang ditinggalkan sesudahnya, ampunilah dosa-dosa kami dan dosanya, wahai Tuhan semesta alam, lapangkanlah kuburnya dan sinarilah dia di dalamnya.”([4])

  • Cahaya yang abstrak (النُّوْرُ الْمَعْنَوِي)
  • Agama Islam disebut sebagai cahaya oleh Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman,

﴿يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ﴾

“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At-Taubah: 32)

Maksud cahaya Allah ﷻ dalam ayat ini adalah agama Allah ﷻ. Sebagian ulama rahimahumullâh, ketika membahas ayat ini, mengatakan bahwa orang-orang kafir tidak memiliki hujah yang kuat.

Perumpamaan mereka seperti orang yang hendak memadamkan cahaya matahari dengan meniupnya. Bagaimana mungkin cahaya matahari padam hanya dengan tiupan? Tentu mustahil, sebab jarak antara cahaya matahari dan mereka sangatlah jauh. Mereka hanya mampu mengucapkan kata-kata yang tidak akan pernah bisa memadamkan cahaya matahari.

  • Al-Qur’an. Allah ﷻ berfirman,

﴿وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُبِينًا﴾

“Dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Quran).” (QS. An-Nisâ’: 174)

Cahaya dalam ayat ini maksudnya adalah Al-Qur’an. Demikian pula pada firman Allah ﷻ,

﴿الر كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ﴾

“Alif laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrâhim: 1)

Ayat ini menyebutkan bahwa Al-Qur’an adalah cahaya, yang dengannya Rasulullah ﷺ membimbing manusia dari kegelapan menuju cahaya.

  • Taurat dan Injil juga Allah ﷻ sebut dengan cahaya. Allah ﷻ berfirman,

﴿إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ﴾

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya.” (QS. Al-Mâ’idah: 44)

Taurat disebut cahaya karena ia membimbing Bani Israil keluar dari kegelapan menuju jalan yang terang benderang.

Allah ﷻ berfirman,

﴿وَآتَيْنَاهُ الْإِنْجِيلَ فِيهِ هُدًى وَنُورٌ﴾

“Dan Kami telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang didalamnya (ada) petunjuk dan dan cahaya.” (QS. Al-Mâ’idah: 46)

  • Nabi Muhammad ﷺ pun disebut dengan cahaya. Allah ﷻ berfirman,

﴿قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ﴾

“Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan.” (QS. Al-Mâ’idah: 15)

Cahaya dalam ayat ini maksudnya adalah Rasulullah ﷺ. Allah ﷻ menamai Nabi Muhammad ﷺ dengan cahaya karena beliau memberikan penerangan. Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman,

﴿وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيرًا﴾

“Dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.” (QS. Al-Ahzâb: 46)

  • Allah ﷻ juga menamakan iman dalam hati mukmin dengan cahaya.

Allah ﷻ berfirman,

﴿مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ﴾

“Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar.”

  • Begitu juga Rasulullah ﷺ menamakan salat dengan cahaya.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

((وَالصَّلَاةُ نُورٌ))

“Salat adalah cahaya.” ([5])

Sebagian ahli bidah dari kalangan Muktazilah dan Jahmiyah mengingkari bahwa Zat Allah ﷻ bercahaya. Mereka berkata, jika Zat Allah ﷻ adalah cahaya, tentu Dia akan terlihat. Padahal Imam Ahmad rahimahullâh dalam kitabnya ar-Radd ‘alâ al-Jahmiyah wa az-Zanâdiqah menyebutkan bahwa Allah ﷻ memiliki sifat cahaya.

Bahkan sebagian Asya’irah mutaqaddimin (terdahulu) seperti Kullabiyah menetapkan sifat cahaya bagi Allah ﷻ. Berbeda dengan Asya’irah mutaakhirin yang menolak sifat cahaya itu. Mereka menakwilkan sifat cahaya Allah ﷻ dengan makna bahwa Dia memberikan cahaya kepada langit dan bumi. Ada pula yang menakwilkannya dengan makna bahwa Allah ﷻ Yang Maha mengatur langit dan bumi. Padahal, di antara doa Rasulullah ﷺ adalah,

((اللهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ قَيَّامُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ…))

“Ya Allah, bagi-Mu segala puji, Engkau adalah cahaya langit dan bumi. Bagi-Mu segala puji Engkau penegak langit dan bumi. Bagi-Mu lah segala puji, Engkaulah Rabb pengatur langit, bumi, dan apa yang ada padanya….“ ([6])

Dalam doa ini Rasulullah ﷺ membedakan antara makna cahaya dan makna mengatur. Maka, cahaya tidak bisa ditakwilkan menjadi bermakna mengatur.

Sebab-Sebab Meraih Cahaya dari Allah 

Terkadang Allah ﷻ memberikan cahaya yang konkret kepada hamba-Nya di dunia. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis tentang dua sahabat, yaitu Usaid bin Khudair dan Abbad bin Bisyr radhiyallâhu ‘anhumâ, yang keluar dari majelis Rasulullah ﷺ pada malam yang gelap gulita.

Ternyata Allah ﷻ memberi mereka cahaya yang menemani perjalanan keduanya. Ketika jalan mereka berpisah, cahaya itu pun terbelah menjadi dua. Sungguh, mereka benar-benar memperoleh cahaya yang nyata dari Allah ﷻ.

Amalan apakah yang bisa membuat kita bisa meraih cahaya dari Allah ﷻ?

Pertama: bertakwa kepada Allah ﷻ

Allah ﷻ berfirman,

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَآمِنُوا بِرَسُولِهِ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيَجْعَلْ لَكُمْ نُورًا تَمْشُونَ بِهِ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾

“Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan Dia mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hadîd: 28)

Inilah cahaya di dunia. Ketika seseorang bertakwa kepada Allah ﷻ, Dia akan memberinya cahaya sehingga ia berjalan di atas cahaya, yang membimbingnya menghadapi kehidupan di dunia ini.

Kedua: membaca surah Al-Kahfi

((إِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ))

“Barang siapa yang membaca surat al-Kahfi pada Jumat, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dua Jumat.” ([7]) 

Maksudnya, dengan membaca surah Al-Kahfi, seseorang akan dibimbing hingga Jumat berikutnya. Karena itu, hendaknya seseorang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat atau malamnya agar dibimbing oleh Allah ﷻ.

Ketiga: menundukkan pandangan (غَضُّ الْبَصَر)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh dalam kitabnya Majmû‘ al-Fatâwâ, dan Ibnul Qayyim rahimahullâh dalam kitabnya al-Jawâb al-Kâfî serta Raudhatul Muhibbîn, menyebutkan keutamaan menundukkan pandangan. Di antaranya, Allah ﷻ memberi cahaya pada hati hamba yang menundukkan pandangannya, sebab ia telah meninggalkan sesuatu yang ia senangi karena Allah ﷻ. Sebagaimana kaidah,

((مَنْ تَرَكَ لِلَّهِ شَيْئًا عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ))

“Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik.”

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan Imam Ahmad rahimahullâh dengan lafal,

((إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ))

“Sesungguhnya engkau tidaklah meninggalkan sesuatu pun karena Allah, melainkan Allah akan memberikan ganti kepadamu sesuatu yang lebih baik darinya.” ([8])

Ibnu Taimiyyah rahimahullâh mengatakan bahwa orang yang menundukkan pandangan akan merasakan kelezatan ibadah hingga hari kiamat. Sebab, ketika ia meninggalkan sesuatu yang lezat namun haram karena Allah ﷻ, maka Allah ﷻ menggantinya dengan sesuatu yang lebih indah.

Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallâh mengatakan bahwa sesuatu yang indah itu berupa cahaya keimanan dalam hati dan kelezatan dalam ibadah. Bisa jadi seseorang tidak merasakan kelezatan ibadah karena ia mengumbar pandangannya.

Pada surah An-Nûr ketika Allah ﷻ berfirman tentang cahaya,

﴿اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ﴾

“Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi.” (QS. An-Nûr: 35)

Sebelumnya, Allah ﷻ menyebutkan tentang menundukkan pandangan. Allah ﷻ berfirman,

﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nûr: 30-31)

Jadi, perintah menundukkan pandangan berlaku bagi laki-laki dan wanita, sebagaimana disebutkan pada ayat ke-30 dan ke-31. Adapun perumpamaan cahaya keimanan disebutkan pada ayat ke-35. Ibnul Qayyim rahimahullâh mengatakan bahwa cahaya keimanan itu berkaitan dengan perintah menundukkan pandangan.

Perintah ini bukan hanya untuk laki-laki, wanita pun diperintahkan menundukkan pandangan. Jika seorang wanita terkagum saat melihat seorang laki-laki, hendaknya ia menundukkan pandangannya.

Pendapat yang kuat tentang hukum asal wanita melihat laki-laki adalah tidak haram. Namun, para ulama sepakat bahwa jika pandangan itu menimbulkan fitnah, hukumnya berubah menjadi haram. Berbeda dengan pandangan laki-laki kepada wanita, yang hukum asalnya tidak boleh kecuali jika ada kebutuhan.

Karena itu, jika seseorang mampu menjaga pandangannya, Allah ﷻ akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik, yaitu firasat yang kuat, kelezatan dalam beribadah, dan cahaya keimanan.

Pada zaman sekarang, banyak hal yang dapat menghalangi seseorang meraih cahaya. Sebab, setiap kali membuka telepon genggam, begitu banyak yang memancing kita untuk melihat yang haram. Maka, hendaknya kita segera memalingkan pandangan agar memperoleh cahaya dari Allah ﷻ.

Keempat: perbanyak salat, baik yang wajib maupun yang sunah

Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

((وَالصَّلَاةُ نُورٌ))

“Dan salat adalah cahaya.” ([9])

Para ulama rahimahumullâh berbeda pendapat tentang cahaya ini, apakah hanya di dunia ataukah juga di akhirat. Pendapat yang kuat, cahaya ini bersifat umum, mencakup cahaya di dunia, di alam barzakh, dan di padang mahsyar. Rasulullah ﷺ pernah ditanya oleh seorang Yahudi,

((أَيْنَ يَكُونُ النَّاسُ يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَاتُ؟))

“Di manakah manusia berada pada hari bumi diganti dengan bumi yang lain dan begitu pula langit?”

Maka Rasulullah ﷺ  menjawab,

((هُمْ فِي الظُّلْمَةِ دُونَ الْجِسْرِ))

“Mereka berada di dalam kegelapan sebelum jembatan (sirath).” ([10])

Kelima: berjalan ke masjid untuk salat berjamaah, terutama salat Isya dan Subuh

Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

((بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ، بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))

“Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan pada malam gelap gulita menuju masjid (untuk salat berjamaah) bahwa bagi mereka cahaya yang sempurna pada hari kiamat nanti”.” ([11])

Maksudnya adalah salat Isya dan salat Subuh, ketika mereka berjalan dalam kegelapan malam.

Keenam: tobat nasuha

Allah ﷻ berfirman,

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat nasuhah (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.” (QS. At-Tahrîm: 8)

Ketujuh: berdoa meminta cahaya, terutama ketika pergi ke masjid

((اللهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا، وَفِي سَمْعِي نُورًا، وَفِي بَصَرِي نُورًا، وَعَنْ يَمِينِي نُورًا، وَعَنْ شِمَالِي نُورًا، وَأَمَامِي نُورًا، وَخَلْفِي نُورًا، وَفَوْقِي نُورًا، وَتَحْتِي نُورًا، وَاجْعَلْ لِي نُورًا))، أَوْ قَالَ: ((وَاجْعَلْنِي نُورًا))

“Ya Allah, berilah cahaya dalam hatiku, cahaya dalam pendengaranku, cahaya dalam penglihatanku, cahaya dari sebelah kananku, cahaya dari sebelah kiriku, cahaya dari depanku, cahaya dari belakangku, cahaya dari atasku, cahaya dari bawahku, dan berilah untukku cahaya/jadikanlah aku cahaya.” ([12])

Inilah beberapa hal yang dapat mengantarkan kita meraih cahaya Allah ﷻ, baik di dunia maupun di akhirat, di alam barzakh maupun di padang mahsyar. Secara umum, seluruh bentuk ketakwaan dapat mengantarkan kita meraih cahaya.


([1]) HR. Muslim, No. 179.

([2]) HR. Ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabîr, No. 8027.

([3]) HR. Muslim, No. 178.

([4]) HR. Abu Daud, No. 3118. Dinyatakan sahih oleh al-Albani.

([5]) HR. Muslim, No. 223.

([6]) HR. Muslim, No. 769.

([7]) HR. Al-Hakim, No. 3392, dinyatakan hasan oleh al-Albani. [Lihat: Al-Misykât, No. 2175 (1/667)].

([8]) HR. Ahmad, No. 23074, hadis dengan sanad sahih.

([9]) HR. Muslim, No. 223.

([10]) HR. Muslim, No. 315.

([11]) HR. Ibnu Majah, No. 781, dinyatakan sahih oleh al-Albani.

([12]) HR. Al-Bukhari, No. 6361 dan Muslim, No. 763.

sumber: https://firanda.com/cahaya-di-atas-cahaya/

Penyebab Fenomena Kenakalan Remaja

Fenomena Kenakalan Remaja

Pertanyaan:

Apa penyebab penyimpangan dan menjauhnya kebanyakan pemuda dari agama?

Jawaban:

Penyimpangan kebanyakan pemuda dan menjauhnya mereka dari semua hal yang berbau agama, seperti yang Anda sebutkan, memiliki banyak sebab. Di antara sebab yang paling pokok adalah kurangnya ilmu agama dan keindahan Islam, kurang perhatian terhadap al-Qur’an, sedikitnya murabbi (pendidik) yang berilmu dan memiliki kemampuan dalam menjelaskan hakikat, keindahan, dan tujuan Islam dan semua hal-hal yang mengandung kebaikan di dunia dan akhirat secara detail.

Di samping itu, ada penyebab yang lain seperti faktor lingkungan, media massa, televisi, seringnya melancong ke luar negeri, bergaul dengan pembantu yang rusak aqidah dan akhlaknya, dan kebodohan yang bertumpuk-tumpuk serta faktor lainnya yang menjadi pemicu larinya para remaja dari Islam dan gandrungnya mereka dengan penyimpangan dan “kebebasan”.

Maka berkumpullah kebanyakan pemuda pada kondisi ini, berupa kosongnya hati mereka dari ilmu yang bermanfaat dan aqidah yang shahih, disertai terjangan topan keraguan dan syubhat serta slogan-slogan yang menyesatkan, dan syahwat yang menipu. Hasilnya adalah apa yang telah Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda, yakni menyimpang dan menjauhnya para pemuda dari hal-hal yang berbau agama.

Alangkah indahnya apa yang dikatakan tentang makna hal ini:

أَتَانِي هَوَاهَا قَبْلَ أَنْ أَعْرِفَ الْهَوَى

فَصَادَقَ قَلْبًاخَالِيَا فَتَمَكَّنَا

Telah mendatangiku hawanya sebelum aku mengenal hawa.

Maka ia menembus hati yang kosong lalu menguasainya.

Dan yang lebih indah dan benar tentang hal tersebut firman Allah Ta’ala,

أَرَءَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلاَهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلاً  أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ إِنْ هُمْ إِلاَّ كَاْلأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلاً

“Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami? Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya.” (Qs. al-Furqan: 43-44).

Adapun solusinya berbeda-beda, sesuai dengan variasi penyakitnya. Yang terpenting adalah perhatian terhadap al-Qur’an dan bagaimana perjalanan hidup Nabi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di samping itu, perlu untuk memilih pengajar yang shalih, mudir dan pengawas yang shalih, manhaj yang benar, memperbaiki sarana informasi dalam negeri Islam, memberantas seruan kepada “kebebasan” dan akhlak-akhlak yang tidak Islami, serta segala jenis penyimpangan dan kerusakan jika memang orang-orang yang berkompeten dalam hal ini jujur  dalam dakwah Islamiyyah dan gemar memberikan arahan kepada rakyat dan para pemuda. Demikian pula, perbaikan lingkungan bergaul dan membersihkannya dari wabah yang menjangkitinya.

Yang juga termasuk solusi, melarang bepergian ke luar negeri kecuali karena darurat dan memprioritaskan pada penyadaran dengan ajaran Islam yang suci, integral, dengan perantara berbagai sarana komunikasi, da’i, dan para khatib. Saya memohon kepada Allah untuk menganugerahkan hal tersebut, memperbaiki para pemimpin kaum muslimin, memberikan mereka pemahaman agama, serta berpegang dengannya dan memerangi setiap penghalangnya, tentunya dengan kejujuran, keikhlasan, dan usaha yang berkesinambungan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 5/253-254).

Sumber: Majalah al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun I, Shafar-Rabiul Awwal 1429 H – Maret 2008

sumber: https://konsultasisyariah.com/2784-penyebab-fenomena-kenakalan-remaja.html

Banyak Bertanya yang Tidak Manfaat

Banyak bertanya jika memang tidak paham akan suatu ilmu, itu adalah suatu perintah. Namun jika sampai banyak bertanya dalam hal yang tidak manfaat, maka itu malah celaan.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

دَعُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Biarkanlah apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Jika aku melarang dari sesuatu, maka jauhilah. Dan jika aku memerintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Perintah meninggalkan banyak bertanya pada hal yang belum terjadi karena dikhawatirkan malah yang ditanya dapat menjadi kewajiban atau keharusan. Karena banyak bertanya dapat mengantarkan pada cabang persoalan, lalu terbukalah pintu syubhat (racun pemikiran), sehingga membawa pada perselisihan yang banyak, yang nantinya membawa pada kebinasaan.

2- Wajib meninggalkan setiap perkara yang dilarang secara paksa (alias: perkara haram). Karena sebenarnya tidak ada rasa sulit untuk meninggalkannya.

3- Mengerjakan perintah kadang dipaksa namun dengan memperhatikan kesulitan. Oleh karenanya, perintah tersebut dilakukan sesuai kemampuan.

4- Sudah sepatutnya bagi seorang muslim sibuk dengan hal yang lebih penting dan dibutuhkan saat itu juga, bukan sibuk dengan hal yang tidak dibutuhkan.

5- Setiap muslim hendaknya berusaha memahami ajaran Allah dan Rasul-Nya, ia berusaha memahaminya, lalu mengamalkannya. Mengamalkan di sini bisa bentuknya meyakini jika berupa berita dan bisa bentuknya pula dengan menerapkan amalan tersebut dengan sesuai kemampuannya.

6- Mempelajari sesuatu yang terpuji adalah jika diamalkan, jadi bukan untuk didebatkan.

7- Kalau diperintah meninggalkan yang haram, maka berobat dengan yang haram tidak dibolehkan.

8- Dalam hadits disebutkan bahwa jika ada perintah, lakukanlah semampunya. Berarti jika ada yang tidak mampu melakukan sebagian rukun atau syarat dalam shalat, maka hendaklah melakukannya sesuai kemampuannya. Hal ini bisa diterapkan dalam wudhu’, menutup aurat, mengeluarkan sebagian zakat fitrah bagi yang hanya mampu menunaikan sebagian.

9- Hadits ini menunjukkan bahwa makruh wajib dijauhi karena perintah umum untuk menjauhi dalam hadits ini.

10- Juga dapat diambil pelajaran bahwa asal perintah tidak menunjukkan bahwa amalan tersebut mesti berulang kali melakukan ataukah tidak.

11- Hukum asal segala sesuatu adalah mubah berdasarkan pemahaman dari hadits ini.

12- Banyak bertanya ada dua macam: (1) banyak bertanya dalam rangka ingin belajar ilmu yang dibutuhkan, (2) banyak bertanya yang nanti akan memberat-beratkan diri sendiri.  Demikian hal ini disebutkan oleh Al Baghowi dalam Syarhus Sunnah.

13- Menyelisihi para nabi adalah sebab kebinasaan.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 212-213.

Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 13: 260-264.

Selesai disusun di malam hari, 4 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Sumber https://rumaysho.com/3612-banyak-bertanya-yang-tidak-manfaat.html

Memikirkan Aib Dan Kekurangan Diri Sendiri

Muhammad bin Nadhr Al Haritsi rohimahullah berkata:

ذُكِرَ رجل عند الربيع بن خيثم فقال : “ما أنا عن نفسي براض فأتفرغ منها إلى ذم غيرها ، إن العباد خافوا الله على ذنوب غيرهم وأمنوه على ذنوب أنفسهم

“Disebutkan tentang seseorang di sisi Rabie’ bin Al Khutsaim.

Maka beliau berkata,

“Aku sendiri belum ridho kepada diriku. Lalu apakah aku akan sibuk mencela orang lain..?

Sesungguhnya banyak manusia yang takut kepada adzab Allah atas dosa-dosa orang lain, tetapi mereka merasa aman dari dosa-dosa dirinya sendiri..”

(Syu’abul Iman 16/100)

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/74630

Bagaimana Jika Artis dan Pemain Bola Jadi Idola dan Tambatan Cinta?

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajmain. Jika orang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka dia akan mendapatkan keutamaan berikut ini. Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan bahwa seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَتَّى السَّاعَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ

“Kapan terjadi hari kiamat, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

مَا أَعْدَدْتَ لَهَا

“Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?” Orang tersebut menjawab,

مَا أَعْدَدْتُ لَهَا مِنْ كَثِيرِ صَلاَةٍ وَلاَ صَوْمٍ وَلاَ صَدَقَةٍ ، وَلَكِنِّى أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak shalat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ

(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain di Shohih Bukhari, Anas mengatakan,

فَمَا فَرِحْنَا بِشَىْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ » . قَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ

“Kami tidaklah pernah merasa gembira sebagaimana rasa gembira kami ketika mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai).” Anas pun mengatakan,

فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ

“Kalau begitu aku mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan ‘Umar. Aku berharap bisa bersama dengan mereka karena kecintaanku pada mereka, walaupun aku tidak bisa beramal seperti amalan mereka.”

Itulah keutamaan orang yang mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang sholeh, pelaku kebaikan yang masih hidup atau pun yang telah mati. Namun, kecintaan ini dilakukan dengan melakukan perintah Allah dan Rasul-Nya, menjauhi setiap larangan dan beradab sesuai yang diajarkan oleh syari’at Islam. (Lihat Syarh Muslim, 8/483)

Bandingkan, bagaimana jika yang dicintai, diidolakan dan diagungkan adalah para artis dan pemain bola? Lihatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Kalau begitu engkau bersama dengan orang yang engkau cintai”. Ditegaskan pula dalam riwayat Thobroni dalam Mu’jamnya, dari ‘Aisyah secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),

لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة

“Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.” (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 11/164, Asy Syamilah). Siapa yang mau dikumpulkan di hari kiamat bersama dengan orang-orang pelaku maksiat atau orang-orang kafir[?] Jadikanlah idolamu dan tambatan cintamu adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakr, Umar, Utsman, para sahabat lainnya, dan orang sholeh bukan para artis, pemain bola dan pelaku maksiat lainnya. Realisasikan cintamu dengan mengikuti jejak mereka (orang-orang sholeh) dalam setiap perkataan dan perbuatan. Semoga Allah Taala mengumpulkan kita bersama para Nabi, shidiqin, syuhada dan orang-orang sholeh. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam.

****

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Mediu-Jogja, sore hari, 3 Jamadil Awal 1430 H

sumber: https://rumaysho.com/292-bagaimana-jika-artis-dan-pemain-bola-jadi-idola-dan-tambatan-cinta.html

Diantara Tolok Ukur Dalam Mencari Menantu Pria

Syaikh Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin Al Badr hafizhohumallah berkata,

“Sekarang .. jika seseorang ingin menikahkan anak perempuannya, hal pertama yang harus dia tanyakan adalah tentang sholat.

Dia (ayah anak perempuan) harus pergi ke jama’ah di lingkungan sekitar pelamar tersebut dan bertanya kepada orang-orang di lingkungan tersebut mengenai bagaimana pelaksanaan sholatnya.

Ini adalah tolok ukur harian.

Jika mereka memberitahunya bahwa pelamar tersebut jarang terlihat di masjid kecuali sedikit, dan dia tidak pernah menghadiri sholat Shubuh, misalnya, maka dia (ayah anak perempuan) harus menghindari pelamar tersebut.

Dia harus menghindarinya karena sholat adalah tolok ukur.

Sholat adalah tolok ukur harian yang melaluinya .. seseorang dapat menilai dirinya sendiri, dan juga menilai orang lain..”

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/74587