Pinjaman dan Judi Online: Ancaman bagi Kehidupan Keluarga Muslim

Di era digital ini, kehadiran pinjaman online (pinjol) dan judi online yang sangat marak terjadi saat ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas keuangan, khususnya bagi keluarga muslim. Kemudahan akses terhadap pinjol melalui aplikasi di smartphone membuat banyak orang terjerumus dalam lingkaran utang yang menyesakkan. Sementara itu, judi online juga menjerat banyak orang dengan janji keuntungan cepat, namun akhirnya hanya menambah beban ekonomi.

Bahaya pinjaman online (pinjol) dalam perspektif Islam

Pinjaman online sering kali menawarkan solusi instan dengan proses cepat, namun dengan bunga yang sangat tinggi. Mayoritas pinjol menerapkan sistem riba, yang sangat dilarang dalam Islam. Dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi riba. Beliau bersabda, ‘Semuanya sama (dalam dosa).’” (HR. Muslim no. 1598)

Allah juga menyuruh kita untuk meninggalkan riba. Allah berfirman,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)

Riba adalah dosa besar yang tidak hanya membebani kehidupan di dunia, tetapi juga membawa konsekuensi berat di akhirat. Pinjaman berbasis riba seperti pinjol membawa beban utang yang semakin membesar, menjerat peminjam dalam siklus utang yang sulit untuk dilepaskan.

Judi online (judol), godaan yang menghancurkan

Seperti halnya pinjol, judi online juga menawarkan ilusi keuntungan cepat, namun kenyataannya banyak yang mengalami kerugian besar. Judi online tidak hanya merusak keuangan pribadi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang berujung pada konflik keluarga dan dalam beberapa kasus akan berujung pada perceraian. Mereka yang kalah berjudi sering kali mencari pinjol untuk menutupi kerugian, memperparah kondisi ekonomi, hingga membuat orang yang meminjam bunuh diri.

Allah ‘Azza wa Jalla dengan tegas melarang judi dalam Al-Quran,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Solusi dan langkah pencegahan

Menghindari riba dan judi

Umat Islam wajib menjauhi pinjaman berbunga dan praktik judi karena keduanya mendatangkan kehancuran ekonomi dan keimanan.

Mengelola keuangan dengan bijak

Membuat anggaran keluarga dan memprioritaskan kebutuhan pokok adalah langkah penting untuk menjaga keuangan tetap stabil. Hindari pemborosan dan jangan tergoda untuk mencari solusi cepat melalui pinjol atau judi.

Bertobat dan memperbaiki diri

Bagi yang sudah terjebak dalam pinjaman online atau judi, bertobatlah dengan tulus dan berusahalah untuk melunasi utang tanpa bunga, semaksimal mungkin. Tingkatkan tawakal kepada Allah dan yakinlah bahwa dengan usaha dan doa, jalan keluar akan selalu ada.

Peran masyarakat dan pemerintah

Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam mengatasi masalah pinjol dan judi online. Regulasi yang ketat serta kampanye anti-pinjol dan judi diperlukan untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang dan perjudian. Dukungan komunitas dalam memberikan bantuan keuangan halal dan dukungan emosional juga sangat penting untuk membantu mereka yang sudah terjerat.

Pinjaman online berbunga dan judi online adalah ancaman nyata yang merusak keuangan dan keharmonisan keluarga muslim. Sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk menghindari riba dan segala bentuk transaksi yang haram. Dengan manajemen keuangan yang baik dan komitmen untuk hidup sesuai syariat, kita bisa menjaga keberkahan dalam kehidupan.

***

Penulis: Rizka Fajri Indra

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Nasihat singkat bersama Ustadz Ammi Nur Baits, Perang Melawan Pinjol, https://youtu.be/sKr7foAAyj0

Rantai Kejahatan Pinjol & Judi Online, bersama Ustadz Ammi Nur Baits, https://youtu.be/sCRhlEv7XOU

Tabligh Akbar “Judol & Pinjol”bersama Ustadz Abdullah Roy dan Ustadz Abu Qotadah, https://youtu.be/0XFu06ZX17k

Khotbah Jumat, Ustadz Ammi Nur Baits, Perang Melawan Pinjol, https://youtu.be/TPAeQ4fxBhQ

Tanya Jawab bersama Ustadz Ammi Nur Baits, Solusi Tobat dari Pinjaman Online, https://youtu.be/pRA8wJAq45g

Khotbah Jumat bersama Ustadz Syafiq Riza Basalamah, Hidup Tenang Tanpa Pinjol, https://youtu.be/OQfetqpX0FQ

Sumber: https://muslimah.or.id/21090-pinjaman-dan-judi-online-ancaman-bagi-kehidupan-keluarga-muslim.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Sehat Lebih Baik dari Kaya

Sebagian orang mungkin merasakan penuh kesusahan tatkala ia kekurangan harta atau punya banyak hutang sehingga membawa pikiran dan tidur tak nyenyak. Padahal ia masih diberi kesehatan, masih kuat beraktivitas. Juga ia masih semangat untuk beribadah dan melakukan ketaatan lainnya. Perlu diketahui bahwa nikmat sehat itu sebenarnya lebih baik dari nikmat kaya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ

“Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69, shahih kata Syaikh Al Albani)

Orang Kaya Lagi Bertakwa

As Suyuthi rahimahullah menjelaskan bahwa orang kaya namun tidak bertakwa maka akan binasa karena ia akan mengumpulkan harta yang bukan haknya dan akan menghalangi yang bukan haknya serta meletakkan harta tersebut bukan pada tempatnya. Jika orang kaya itu bertakwa maka tidak ada kekhawatiran seperti tadi, bahkan yang datang adalah kebaikan.

Benarlah kata Imam As Suyuthi. Orang yang kaya namun tidak bertakwa akan memanfaatkan harta semaunya saja, tidak bisa memilih manakah jalan kebaikan untuk penyaluran harta tersebut. Akhirnya harta tersebut dihamburkan foya-foya.

Hadits di atas juga menunjukkan bahwa tidak mengapa seorang muslim itu kaya asalkan bertakwa, tahu manakah yang halal dan haram, ia mengambil yang halal dan meninggalkan yang  haram. Terdapat hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

Sehat Bagi Orang Bertakwa

Sehat bagi orang bertakwa lebih baik daripada kaya harta. Karena kata para ulama bahwa sehatnya jasad bisa menolong dalam beribadah. Jadi sehat sungguh nikmat yang luar biasa. Sedangkan orang yang sudah kepayahan dan tua renta akan menghalanginya dari ibadah, walaupun ia memiliki harta yang melimpah.  Jadi sehat itu lebih baik dari kaya karena orang yang kaya sedangkan ia dalam keadaan lemah (sudah termakan usia) tidak jauh beda dengan mayit.

Sungguh mahal untuk membayar ginjal agar bisa berfungsi baik. Banyak harta yang mesti dikeluarkan agar paru-paru dapat bekerja seperti sedia kala. Agar lambung bekerja normal, itu pun butuh biaya yang tidak sedikit. Namun terkadang agar organ-organ tubuh tadi bisa bekerja dengan baik seperti sedia kala tidak bisa diganti dengan uang. Di kala organ tubuh yang ada itu sehat, mari kita manfaatkan dalam ketaatan. Jangan sampai ketika datang sakit atau organ tersebut tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya, baru kita menyesal.

Rajin bersyukurlah pada Allah tatkala diberi kesehatan walaupun mungkin harta pas-pasan. Rajin-rajinlah bersyukur dengan gemar lakukan ketaatan dan ibadah yang wajib, maka niscaya Allah akan beri kenikmatan yang lainnya. Syukurilah nikmat sehat sebelum datang sakit. Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ  ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: waktu mudamu sebelum masa tuamu, waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, waktu kayamu sebelum waktu fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, dan waktu hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok, 4/341, dari Ibnu ‘Abbas. Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Cerianya Hati

Hati yang bahagia juga termasuk nikmat. Meskipun hidup di bawah jembatan, penuh kesusahan, hidup pas-pasan, namun hati bahagia karena dekat dengan Allah, maka itu adalah nikmat. Nikmat seperti ini tetap harus disyukuri meski kesulitan terus mendera. Ingatlah letak bahagia bukanlah pada harta, namun hati yang selalu merasa cukup, yaitu hati yang memiliki sifat qona’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hatiu yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051)

Doa Agar Tetap Diberi Kesehatan

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ

“ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu]. (HR. Muslim no. 2739).

Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah senantiasa memberi kita kemudahan untuk taat padanya dan menjauhi maksiat, serta moga kita terus diberi nikmat sehat.

Referensi: Hasiyah sanadi ‘ala Ibni Majah, Asy Syamilah.

Saat istirahat di Kotagede-Jogja, 2 Sya’ban 1432 H (4/07/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1843-sehat-lebih-baik-dari-kaya.html

Mendidik Anak adalah Pekerjaan yang Tiada Usai

Bukan pekerjaan mudah

Ternyata, menjadi orang tua bukanlah pekerjaan yang mudah. Sebagian mengira bahwa pekerjaan terberat adalah dokter, polisi, tentara, pebisnis, dan yang lainnya. Tiada yang mengira bahwa pekerjaan yang terberat, tak ada waktu untuk pensiun, tak ada waktu libur ataupun cuti, adalah menjadi orang tua.

Orang tua adalah sebuah gelar yang disematkan kepada seseorang yang sudah mempunyai anak, dan gelar ini tidak ada masa pensiunnya, gelar yang masih akan melekat kepada seseorang hingga akhir hayatnya, bahkan dibawa sampai kubur dan akhiratnya.

Sebagaimana seorang memiliki anak, ia akan merawat, mengasuh, dan mendidiknya. Awalnya, bayi diajarkan untuk membalikkan badan dari tengkurap menjadi terlentang, menegakkan kepala, hingga punggungnya cukup kuat untuk duduk. Selanjutnya, ketika kakinya mulai cukup kuat, ia belajar berdiri dan berjalan. Kemudian, anak tersebut diajarkan berbicara, dikenalkan dengan berbagai kosakata, hingga akhirnya mampu berbicara dengan jelas dan berkomunikasi dengan lancar.

Pekerjaan tersebut tidak pernah usai. Mendidiknya hingga ia bisa mandiri, makan sendiri, minum sendiri, membuang hajatnya sendiri di tempat yang seharusnya. Dan ketika dia sudah mulai bergaul dengan teman sebayanya, orang tua mulai mendidiknya dengan memberikan peringatan, mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang wajib dan haram.

Manusia itu lemah, butuh hidayah dan pertolongan

Namun, selain sebagai makhluk yang lemah, manusia juga mempunyai karakter masing-masing. Sehingga mungkin kita pun tidak akan mendapati kesempurnaan sifat dan karakter anak-anak kita sebagaimana yang kita inginkan. Maka, sebagai orang tua, kita harus menyadari bahwa kita pun manusia yang punya banyak kelemahan, yang tak dapat mengatur hal-hal yang kita inginkan. Jika kita adalah manusia yang beriman, seharusnya kita mengetahui siapa satu-satunya yang memberikan hidayah, petunjuk, dan taufik kepada anak kita. Siapa yang satu-satunya bisa membantu, menolong kita dalam pengasuhan dan pendidikan kepada anak kita. Ialah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka, hendaknya kita menghadapkan diri kepada Allah, berdoa memohon kepada-Nya untuk memperbaiki dan memberkahi anak keturunan kita serta menjaga mereka dari berbagai keburukan.

Orang-orang yang disifati sebagai ‘ibadurrahman berdoa,

ربنا هب لنا من أزواجنا وذريتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين اماما

“Wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami dari istri-istri kami dan anak-anak kami sebagai penyejuk hati, dan jadikanlah kami sebagai imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74)

Syekh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin (2: 338-340) menjelaskan bahwa kata azwaaj (أزواج) merupakan bentuk jamak dari zauj (زوج), yang dalam bahasa Arab fusha dapat merujuk pada suami maupun istri. Namun, menurut para ulama fikih rahimahumullah, mereka menetapkan bahwa kata zauj (زوج) digunakan secara khusus untuk laki-laki, sedangkan zaujah (زوجة) diperuntukkan bagi perempuan, guna membedakan keduanya dalam hukum fikih waris. Sementara itu, dalam bahasa Arab secara umum, kata zauj tetap berlaku bagi suami maupun istri. Oleh karena itu, doa yang terdapat dalam surah Al-Furqan ayat 74 dapat dipahami sebagai doa yang berlaku untuk suami maupun istri.

Begitu pula, tatkala Allah menjadikan keturunan mereka penyejuk hati bagi manusia, mereka akan menaati apa yang diperintahkan, menjauhi apa yang dilarang, dan menjalani itu semua dengan aturan-Nya, dan inilah yang layak bagi penyejuk hati bagi orang-orang yang bertakwa.

Kemudian, inti dari doa ini adalah pada kalimat, (وجعل للمتقين إماما) “Dan jadikanlah (anak-anak keturunan kami) sebagai imam untuk orang-orang yang bertakwa.” Maksudnya adalah, jadikanlah kami sebagai imam bagi orang-orang yang bertakwa, yang bisa menjadi teladan dalam perbuatan dan perkataan, dalam apa yang dilakukan dan apa yang ditinggalkan. Karena orang yang beriman, terutama orang yang berilmu, akan dijadikan teladan dengan perkataan dan perbuatan mereka.

Dan “Imam” di sini merujuk kepada pemimpin dalam agama, yang menjadi bagian dari ibadah khusus kepada manusia. Imam juga berperan sebagai pemimpin dalam dakwah, pengajaran, serta dalam memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar serta hal-hal lain yang berkaitan dengan syariat.

Doa yang sangat dalam, yang selayaknya orang beriman sungguh meresapi doa ini ketika berdoa sehingga Allah mengabulkan doa, dan menolong kita dalam pengasuhan dan pendidikan anak-anak kita.

Anak sudah besar, kita tetap menjadi orang tuanya

Meskipun anak kita sudah besar, namun gelar orang tua tidak akan pernah lepas dari diri kita sampai kapanpun. Bahkan Nabi Nuh ‘alaihis salam tetap mendakwahkan kepada anaknya selama ratusan tahun agar dia masuk Islam. Allah Ta’ala menceritakan kisah ini dalam firman-Nya,

وَنَادَىٰ نُوحٌ ٱبۡنَهُۥ وَكَانَ فِی مَعۡزِلࣲ یَـٰبُنَیَّ ٱرۡكَب مَّعَنَا وَلَا تَكُن مَّعَ ٱلۡكَـٰفِرِینَ

“Dan Nuh memanggil anaknya ketika beliau berada di tempat terpencil, ‘Wahai Anakku! Naiklah (kapal) bersama kami, dan janganlah Engkau bersama orang-orang kafir!’” (QS. Hud: 42)

Dan juga di dalam hadis yang panjang dalam Shahih Bukhari (no. 3364), Nabi Ibrahim ‘alaihi salam berkunjung ke tempat Nabi Ismail tatkala ia sudah dewasa di Makkah, yang akhirnya Nabi Ibrahim menanyakan kabar Nabi Isma’il melalui istrinya. Sampai akhirnya Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihimas salam membangun pondasi kakbah bersama.

Pertolongan akan datang bersama dengan kesabaran

Mendidik anak membutuhkan hati yang kuat dan nafas yang panjang. Maka bersabarlah duhai ayah dan bunda! Mendidik dan mengasuh anak bukanlah perkara setahun atau dua tahun. Tapi menjadi orang tua adalah selama hidup kita. Bersabarlah atas kesulitan dan pedih terseok-seok atas semua prahara pendidikan. Karena kalau kita tidak mau bersabar, maka hal yang lebih rumit akan terjadi.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan di dalam Majmu’ Al-Fatawa (11: 36),

يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ قَوِيًّا مِنْ غَيْرِ عُنْفٍ لَيِّنًا مِنْ غَيْرِ ضَعْفٍ فَبِصَبْرِهِ يَقْوَى وَبِلِينِهِ يَرْحَمُ وَبِالصَّبْرِ يَنْصُرُ الْعَبْدَ فَإِنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ  وَبِالرَّحْمَةِ يَرْحَمُهُ اللَّهُ تَعَالَى

“Selayaknya seseorang kuat namun bukan keras. Lembut tapi bukan lembek. Kesabaran itulah yang menguatkan, dan kelemahlembutan akan memberikan kasih sayang. Dengan kesabaran, Allah akan menolong hamba-Nya. Karena pertolongan bersama dengan kesabaran, dan dengan kasih sayang, Allah akan memberikan kasih sayang-Nya.”

Abu Dawud rahimahullah mengatakan,

إذا جاءك أمر لا كفاء لك به فأصبر وانتظر الفرج من الله

“Ketika ada suatu masalah yang tak sanggup kau selesaikan bagimu, maka bersabarlah, dan tunggulah pertolongan dari Allah.” (Kitabuz Zuhd, karya Imam Ahmad, hal. 173)

Kondisi anakmu saat ini, tidak lepas dari kondisimu

Pepatah mengatakan, “Buah jatuh tak jauh dari pohonnya.” Maka hal inilah yang semestinya orang tua perhatikan. Tak ada contoh yang paling banyak dilihat dari seorang anak, melainkan orang tuanya. Maka sebelum mendidik, sebelum mengharapkan ekspektasi yang tinggi terhadap anak kita, hendaklah kita bercermin, mengintrospeksi diri kita, apakah kita sudah layak dijadikan contoh?

Kita menginginkan anak salat tepat waktu, kita menginginkan anak rajin membaca Al-Quran, kita menginginkan anak semangat mengkaji ilmu, namun perhatikanlah, apakah hal tersebut sudah ada di dalam diri kita juga? Menyadari bahwa pendidikan bukanlah hanya teori, bukan hanya memperlakukan anak harus seperti ini dan seperti itu. Namun, inti dari semua teori adalah introspeksi diri kita sebagai orang tua, apakah kita sudah layak? Sebelum itu, kita memohon taufik dari Allah agar Dia memudahkan kita menjadi orang tua yang baik, yang sabar dalam mendidik dan mengasuh anak-anak kita. Allahu a’lam

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1424. Syarh Riyadhus Shalihin. Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Ibnu Taimiyyah, Taqiyyuddin Ahmad. 1421. Tuhfatul Iraqiyyah Fii A’malil Qalbiyyah. Maktabah Ar-Rusdy. Saudi Arabia.

Ibnu Taimiyyah, Ahmad. 1425. Majmu’ Al-Fatawa. Disusun oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim. Majmu’ Malik Fahd. Saudi Arabia. Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Sumber: https://muslimah.or.id/22121-mendidik-anak-adalah-pekerjaan-yang-tiada-usai.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Bolehkah Muslimah Membuka Cadar Ketika Kumpul Keluarga?

Sebelumnya, menutup wajah bagi wanita adalah ajaran para ulama semua madzhab. Bukan budaya Arab dan bukan ajaran radikal. Ulama madzhab yang 4 memerintahkan wanita untuk menutup wajah, walaupun mereka berbeda pendapat antara sunnah dan wajib. Di antara dalilnya firman Allah Ta’ala,

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Karena mereka khilaf mengenai apakah wajah termasuk aurat atau bukan, namun menutupnya itu lebih utama. Al-Hashkafi, ulama madzhab Hanafi, beliau berkata,

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب

“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan.” (Ad-Durr Al-Mukhtar, 2: 189)

Terutama jika wajah seorang wanita itu beresiko menggoda para lelaki yang melihatnya. Al-Qurthubi, ulama madzhab Maliki, berkata,

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 12: 229)

Lalu wanita yang menutup wajahnya (menggunakan cadar atau semisalnya), bolehkah ia membuka wajahnya ketika berkumpul dengan keluarganya?

Hal ini perlu dirinci:

Pertama: jika keluarga yang berkumpul tersebut semuanya masih termasuk mahram

Jika keluarga yang berkumpul tersebut semuanya masih termasuk mahram, seperti: ayah, ibu, mertua, saudara kandung, anak, kakek, nenek, dan semisalnya, maka tidak mengapa memperlihatkan wajah. Asy-Syarwani berkata,

جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا

“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi (non-mahram), yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2: 112)

Al-Juwaini mengatakan,

الْأَجْنَبِيَّةُ فَلَا يَحِلُّ لِلْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ أَمَّا

“Adapun wanita ajnabiyah tidak halal bagi lelaki ajnabi untuk melihatnya kecuali wajah dan telapak tangan.” (Nihayatul Mathlab, 12: 31)

Berarti di depan orang yang bukan ajnabi, boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan.

Kedua: jika keluarga yang berkumpul terdapat lelaki ajnabi (bukan mahram)

Jika keluarga yang berkumpul terdapat lelaki ajnabi (bukan mahram), maka perlu dirinci lagi:

Rincian pertama:

Jika wanita tersebut lebih meyakini pendapat ulama yang mengatakan wajibnya menutup wajah, dan wajah adalah aurat, maka tidak boleh menampakkan wajah. Karena ia berkeyakinan menutup wajah adalah wajib; sehingga jika dibuka di depan ajnabi, maka ini perbuatan maksiat.

Tidak boleh melakukan maksiat demi mencari ridha orang lain. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ

“Barangsiapa yang mencari ridha Allah walaupun orang-orang murka, maka Allah akan ridha padanya dan Allah akan buat manusia ridha kepadanya. Barangsiapa yang mencari ridha manusia walaupun Allah murka, maka Allah murka kepadanya dan Allah akan buat orang-orang murka kepadanya juga.“ (HR. Tirmidzi no. 2414, Ibnu Hibban no. 276, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)

Ketika ada yang meminta untuk membuka wajah ketika itu, maka tidak boleh ditaati, baik itu suami maupun orang tua. Allah melarang mentaati orang yang menyuruh pada maksiat. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا

“Dan janganlah kamu taati orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28)

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari no. 7257; Muslim no. 1840)

Namun perlu diperhatikan, ketika tidak membuka wajah, bukan berarti tidak bergaul dan tidak bercengkrama dengan karib-kerabat. Boleh tetap bergaul dan bercengkrama selama dalam batasan yang dibolehkan.

Rincian kedua:

Jika wanita tersebut lebih meyakini pendapat ulama yang mengatakan menutup wajah tidak wajib, namun mustahab (sunnah) dan wajah bukanlah aurat, maka tidak berdosa jika ia membuka wajahnya. Karena perkara mustahab tidak berdosa jika ditinggalkan, namun lebih utama jika wajah ditutup.

Terkadang dianjurkan meninggalkan perkara yang utama (mustahab) jika tujuannya ta’liful qulub (mengikat hati) orang agar bisa memberi nasehat kepada mereka. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu ’anha,

لولا أن قومك حديث عهد بكفر؛ لأسست الكعبة على قواعد إبراهيم

“Kalau bukan karena kaummu yang baru saja lepas dari kekufuran, akan aku bangun kembali pondasi Ka’bah sesuai dengan dibuat oleh Ibrahim.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menunda restorasi pondasi Ka’bah yang ini termasuk perkara yang utama, demi ta’liful qulub (mendekatkan hati).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

ويستحب للرجل أن يقصد إلى تأليف القلوب بترك هذه المستحبات ، لأن مصلحة التأليف في الدين أعظم من مصلحة فعل مثل هذا

“Dianjurkan bagi seseorang meniatkan untuk ta’liful qulub (mengikat hati) orang lain ketika meninggalkan perkara-perkara mustahab ini. Karena maslahah ta’liful qulub agar orang mau beragama dengan benar itu adalah maslahah yang lebih besar dibanding melakukan perkara-perkara tersebut.” (Majmu’ Al-Fatawa, 2: 407)

Syaikh Muhammad Al-Imam menjelaskan, “Ini adalah perkataan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang juga disebutkan oleh para ulama yang lain semisal Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi dalam kitab Syarah Aqidah Thahawiyah, dan ulama yang lainnya. Perkataan ini gamblang. Maksudnya, jika ada suatu perkara yang dianjurkan dalam syariat namun tidak sampai wajib, tidak diwajibkan oleh Allah kepada kita dan tidak pula diwajibkan oleh Rasulullah kepada kita, jika melakukannya di tengah masyarakat beresiko dapat menimbulkan fitnah, maka menunda melaksanakannya hingga tepat waktunya dalam rangka ta’liful qulub kepada masyarakat adalah perkara yang baik.”

Namun wanita yang membuka wajah di depan karib-kerabat juga hendaknya tidak bermudah-mudah bercengkrama dengan karib-kerabat yang bukan mahram. Rasulullah pun mewanti-wanti akan hal ini. Dari sahabat ‘Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إياكم والدخول على النساء، فقال رجل من الأنصار: يا رسول الله: أفرأيت الحمو؟ قال: الحمو: الموت

“Jauhilah masuk ke rumah-rumah para wanita.” Maka seorang lelaki Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?” Beliau bersabda, “Ipar adalah maut.“ (HR. Bukhari dan Muslim)

Padahal ipar termasuk karib-kerabat, namun Rasulullah mewanti-wanti bermudah-mudahan terhadap mereka sampai dikatakan sebagai maut. Maka terhadap keluarga yang bukan mahram yang lawan jenis, tidak boleh:

  • memperlihatkan aurat
  • berduaan
  • bersentuhan
  • bercanda berlebihan
  • melembutkan suara dalam berbicara

Dan adab-adab Islam yang lain terhadap lawan jenis yang bukan mahram.

Selamat bersilaturahmi dengan keluarga. Semoga Allah memberi taufik.

***

Penulis: Ustadz Yulian Purnama

Sumber: https://muslimah.or.id/11541-bolehkah-muslimah-membuka-cadar-ketika-kumpul-keluarga.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Berinfak Di Jalan Allah

Oleh
Dr Fadhl Ilahi

Di antara kunci-kunci rizki lain adalah berinfak di jalan Allah. Pembasahan masalah ini –dengan memohon taufiq dari Allah- akan saya lakukan melalui du poin berikut :

Yang Dimaksud Berinfak
Dalil Syar’i Bahwa Berinfak Di Jalan Allah Adalah Termasuk Kunci-Kunci Rizki.
YANG DIMAKSUD BERINFAK
Di tengah-tengah menafasirkan firman Allah.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya” [Saba’/34 : 39]

Syaikh Ibnu Asyur berkata : “Yang dimaksud dengan infak di sini adalah infak yang dianjurkan dalam agama. Seperti berinfaq kepada orang-orang fakir dan berinfak di jalan Allah untuk menolong agama”[1].

DALIL SYAR’I BAHWA BERINFAK DI JALAN ALLAH ADALAH TERMASUK KUNCI RIZKI
Ada beberapa nash dalam Al-Qur’anul karim dan Al-Hadits Asy-Syarif yang menunjukkan bahwa orang yang berinfak di jalan Allah akan diganti oleh Allah di dunia. Disamping, tentunya apa yang disediakan oleh Allah baginya dari pahala yang besar di akhirat. Di antara dalil-dalil itu adalah sebagai berikut.

  1. Firman Allah.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik” [Saba’/34 : 39]

Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata : “Betapapun sedikit apa yang kamu infakkan dari apa yang diperintahkan Allah kepadamu dan apa yang diperbolehkanNya, niscaya Dia akan menggantinya untukmu di dunia, dan di akhirat engkau akan diberi pahala dan ganjaran, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ..”[2]

Imam Ar-Razi berkata, ‘Firman Allah : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya” adalah realisasi dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا مِنْ يَوْمِ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا : اَللَّهُمِّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفَا، وَيَقُوْلُ الآْخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفَا

“Tidaklah para hamba berada di pagi hari, melainkan pada pagi itu terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak’, sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kebinasaan (harta) kepada orang yang menahan (hartanya)….” [Al-Hadits].

Yang demikian itu karena Allah adalah Penguasa, Mahatinggi dan Mahakaya. Maka jika Dia berkata : “Nafkahkanlah dan Aku yang akan menggantinya”, maka itu sama dengan janji yang pasti Ia tepati. Sebagaimana jika Dia berkata : ‘Lemparkalah barangmu ke dalam laut dan Aku menjaminnya”

Maka, barangsiapa berinfak berarti dia telah memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti. Sebaliknya, siapa yang tidak berinfak maka hartanya akan lenyap dan dia tidak berhak mendapatkan ganti. Hartanya akan hilang tanpa diganti, artinya lenyap begitu saja.

Yang mengherankan, jika seorang pedagang mengetahui bahwa sebagian dari hartanya akan binasa, ia akan menjualnya dengan cara nasi’ah (pembayaran di belakang), meskipun pembelinya termasuk orang miskin. Lalu ia berkata, hal itu lebih baik daripada pelan-pelan harta itu binasa. Jika ia tidak menjualnya sampai harta itu binasa maka dia akan disalahkan. Dan jika ada orang mampu yang menjamin orang miskin itu, tetapi ia tidak mejualnya (kepada orang tersebut) maka dia disebut orang gila.

Dan sungguh, hampir setiap orang melakukan hal ini, tetapi masing-masing tidak menyadari bahwa hal itu mendekati gila. Sesungguhnya harta kita semuanya pasti akan binasa. Dan menafkahkan kepada keluarga dan anak-anak adalah berarti memberi pinjaman. Semuanya itu berada dalam jaminan kuat, yaitu Allah Yang Maha Tinggi. Allah berfirman :

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik” [Saba’/34 : 39]

Lalu Allah memberi pinjaman kepada setiap orang, ada yang berupa tanah, kebun, penggilingan, tempat pemandian untuk berobat atau manfaat tertentu. Sebab setiap orang tentu memiliki pekerjaan atau tempat yang daripadanya ia mendapatkan harta. Dan semua itu milik Allah. Di tangan manusia, harta itu adalah pinjaman. Jadi, seakan-akan barang-barang tersebut adalah jaminan yang diberikan Allah dari rizkiNya, agar orang tersebut percaya penuh kepadaNya bahwa dia berinfak, Allah pasti akan menggantinya. Tetapi mesti demikian, ternyata ia tidak mau berinfak dan membiarkan hartanya lenyap begitu saja tanpa mendapat pahala dan disyukuri.[3]

Selain itu, Allah menegaskan janjiNya dalam ayat ini kepada orang yang berinfak untuk menggantinya dengan rizki (lain) melalui tiga penegasan. Dalam hal ini, Ibnu Asyur berkata : “Allah menegaskan janji tersebut dengan kalimat bersyarat, dan dengan menjadikan jawaban dari kalimat bersyarat itu dalam bentuk jumlah ismiyah dan dengan mendahulukan musnad ilaih (sandaran) terhadap khabar fi’il nya (الْخبر الْفعلي ) yaitu dalam firmanNya (فَهُوَ يُخْلِفُهُ ).

Dengan demikian, janji tersebut ditegaskan dengan tiga penegasan yang menunjukkan bahwa Allah benar-benar akan merealisasikan janji itu. Sekaligus menunjukkan bahwa berinfak adalah sesuatu yang dicintai Allah[4].

Dan sungguh janji Allah adalah sesuatu yang tegas, yakin, pasti dan tidak ada keraguan untuk diwujudkannya, walaupun tanpa adanya penegasan seperti di atas. Lalu, bagaimana halnya jika janji itu ditegaskan dengan tiga penegasan ?

  1. Dalil Lain Adalah Firman Allah.

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Setan menjanjikan (menakut-nahkuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir) ; sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2: 268]

Dalam menafsirkan ayat yang mulia ini, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata : “Dua hal dari Allah, dua hal dari setan. ‘Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan’. Setan itu berkata, ‘Jangan kamu infakkan hartamu, peganglah untukmu sendiri karena kamu membutuhkannya’. “Dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir)”.

(Dan dua hal dari Allah adalah), “Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya”, yakni atas maksiat yang kamu kerjakan, “dan karunia” berupa rizki.[5]

Al-Qadhi Ibnu Athiyah menafsirkan ayat ini berkata : “Maghfirah (ampunan Allah) adalah janji Allah bahwa Dia akan mencukupi kesalahan segenap hambaNya di dunia dan di akhirat. Sedangkan al-fadhl (karunia) adalah rizki yang luas di dunia, serta pemberian nikmat di akhirat, dengan segala apa yang telah dijanjikan Alla Ta’ala.[6]

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam menafsirkan ayat yang mulia ini berkata : “Demikianlah, peringatan setan bahwa orang yang menginfakkan hartanya, bisa mengalami kefakiran bukanlah suatu bentuk kasih sayang setan kepadanya, juga bukan suatu bentuk nasihat baik untuknya. Adapun Allah, maka ia menjanjikan kepada hambaNya ampunan dosa-dosa daripadaNya, serta karunia berupa penggantian yang lebih banyak daripada yang ia infakkan, dan Dia meipatgandakannya baik di dunia saja atau di dunia dan di akhirat”[7]

  1. Dalil Lain Adalah Hadits Riwayat Muslim.
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepadanya.

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : يَاابْنَ آدَمَ! أَنْفِقْ عَلَيْكَ

“Allah Yang Mahasuci lagai Mahatinggi berfirman, ‘Wahai anak Adam!’ berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberik rizki) kepadamu”[8]

Allahu Akbar ! Betapa besar jaminan orang yang berinfak di jalan Allah ! Betapa mudah dan gampang jalan mendapatkan rizki ! Seorang hamba berinfak di jalan Allah, lalu Dzat Yang DitanganNya kepemilikan segala sesuatu memberikan infak (rizki) kepadanya. Jika seorang hamba berinfak sesuai dengan kemampuanya maka Dzat Yang memiliki perbendaharaan langit dan bumi serta kerajaan segala sesuatu akan memberi infak (rizki) kepadanya sesuai dengan keagungan, kemuliaan dan kekuasanNya.

Imam An-Nawawi berkata : “Firman Allah (dalam hadits Qudsi), ‘Berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberi rizki) kepadamu’ adalah makna dari firman Allah dalam Al-Qur’an.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dialah pemberi rizki yang terbaik yang akan menggantinya” [Saba/34 : 39]

Ayat ini mengandung anjuran untuk berinfak dalam berbagai bentuk kebaikan, serta berita gembira bahwa semua itu akan diganti atas karunia Allah Ta’ala.[9]

  1. Dalil Lain Bahwa Berinfak Di Jalan Allah Adalah Diantara Kunci-Kunci Rizki.
    Yaitu apa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا مِنْ يَومٍ يُصْبِخُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ، فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“ Tidaklah para hamba berada di pagi hari kecuali di dalamnya terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdo’a, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang berinfak ganti (dari apa yang ia infakkan)’. Sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan (hartanya) kebinasaan (hartanya)”[10]

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa terdapat malaikat yang berdo’a setiap hari kepada orang yang berinfak agar diberikan ganti oleh Allah. Maksudnya –sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mulla Ali Al-Qari- adalah ganti yang besar. Yakni ganti yang baik, atau ganti di dunia dan ganti di akhirat. Hal itu berdasarkan firman Allah.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dia-lah Pemberi rizki yang tebaiki” [Saba/34 : 39][11]

Dan diketahui secara umum bahwa do’a malaikat adalah dikabulkan (Lihat Umdatul Qari, 8/307), sebab tidaklah mereka mendo’akan bagi seorang melainkan dengan izinNya. Allah berfirman.

وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَىٰ وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ

“Dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepadaNya” [Al-Anbiya/21: 28]

  1. Dalil Lain Adalah Apa Yang Diriwayatkan Oleh Imam Al-Baihaqi
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أَنْفِقُ يَا بِلاَلُ! وَلاَ تَخْشَ مِنْ ذِي الْعَرْشِ إِقْلاَلاَ

“Berinfaklah wahai Bilal ! Jangan takut dipersedikit (hartamu) oleh Dzat Yang memiliki Arsy”[12]

Aduhai, alangkah kuat jaminan dan karunia Allah bagi orang yang berinfak di jalanNya ! Apakah Dzat Yang memiliki Arsy akan menghinakan orang yang berinfak di jalanNya, sehingga ia mati karena miskin dan tak punya apa-apa ? Demi Allah, tidak akan demikian!


Al-Mulla Ali Al-Qari menjelaskan kata “Iqlaalaa” dalam hadits tersebut berkata, ‘Maksudnya, dijadikan miskin dan tidak punya apa-apa’, Artinya. ‘Apakah engkau takut akan disia-siakan oleh Dzat Yang mengatur segala urusan dari langit ke bumi ?’. Dengan kata lain, ‘Apakah kamu takut untuk digagalkan cita-citamu dan disedikitkan rzikimu oleh Dzat Yang rahmatNya meliputi penduduk langit dan bumi, orang-orang mukmin dan orang-orang kafir, burung-burung dan binatang melata?”[13]

  1. Berapa Banyak Bukti-Bukti Dalam Kitab-Kitab Sunnah (Hadits), Sirah (Perjalanan Hidup), Tarajum (Biografi) Tarikh (Sejarah), Bahkan Hingga Dalam Kenyataan-Kenyataan Yang Kita Alami Saat Ini Yang Menunjukkan Bahwa Allah Mengganti Rizki HambaNya Yang Berinfak Di Jalan Allah.

Berikut ini kami ringkaskan satu bukti dalam masalah ini. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

“Ketika seorang laki-laki berada di suatu tanah lapang dari bumi ini, tiba-tiba ia mendengar suara dari awan, ‘Siramilah kebun si fulan!’. Maka awan itu bergerak menjauh dan menuangkan airnya di areal tanah yang penuh dengan batu-batu hitam. Di sana ada aliran air yang menampung air tersebut. Lalu orang itu mengikuti ke mana air itu mengalir. Tiba-tiba dia (melihat) seorang laki-laki yang berdiri di kebunnya. Ia mendorong air tersebut dengan sekopnya (ke dalam kebunnya). Kemudian ia bertanya, ‘Wahai hamba Allah!, siapa namamu ?’ Ia menjawab, ‘Fulan’, yakni nama yang didengar di awan. Ia balik bertanya, ‘Wahai hamba Allah!, kenapa engkau menanyakan namaku ?’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya aku mendengar suara di awan yang menurunkan air ini. Suara itu berkata, ‘Siramilah kebun si fulan!. Dan itu adalah namamu. Apa sesungguhnya yang engkau lakukan ? Ia menjawab, Jika itu yang engkau tanyakan, maka sesungguhnya aku memperhitungkan hasil yang didapat dari kebun ini, lalu aku bersedekah dengan sepertiganya, dan aku makan beserta keluargaku sepertiganya lagi, kemudian aku kembalikan (untuk menanam lagi) sepertiganya”[14]

Dalam riwayat lain disebutkan.

وَأَجْعَلُ ثُلُثَهُ فِي الْمَسَاكِينَ وَالْسَائِلِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ

“Dan aku jadikan sepertiganya untuk orang-orang miskin dan peminta-minta serta ibnu sabil (orang-orang yang dalam perjalanan)”[15]

Imam An-Nawawi berkata : “Hadits itu menjelaskan tentang keutamaan bersedekah dan berbuat baik kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Juga keutamaan seseorang yang makan dari hasil kerjanya sendiri, termasuk keutamaan memberi nafkah kepada keluarga”[16]

[Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta]


Footnote.
[1] Tafsirut Tahrir wa Tanwir, 22/221
[2] Tafsir Ibnu Katsir 3/595. Lihat pula, Tafsirut Tahrir wa Tanwir, di mana di dalamnya disebutkan, ‘Secara lahiriah, ayat ini menunjukkan adanya penggantian rizki, baik di dunia maupun di akhirat’ (22/221).
[3] At-Tafsir Al-Kabir, 25/263
[4] Tafsirut Tahrir wa Tanwir,22/221
[5] Tafsir Ath-Thabari no. atsar 6168, 5/571. Lihat pula, At-tafsirul Kabir, 7/65, Tafsirul Khazin, 1/290. Di mana disebutkan di dalamnya :”Ampunan (yang diberikan) merupakan isyarat terhadap manfaat-manfaat akhirat dan karunia adalah isyarat terhadap manfaat-manfaat dunia berupa rizki dan diganti”
[6] Al-Muharrarul Wajiz, 2/329
[7] At-Tafsirul Qayyim, hal.168, Lihat pula, Fathul Qadir oleh Asy-Syaukani 1/438 dimana dia berkata : “Fadhl (karunia) itu adalah bahwa Allah akan mengganti kepada mereka dengan sesuatu yang lebih utama dari apa yang mereka infakkan. Maka Allah meluaskan rizkinya dan memberinya nikmat di akhirat dengan sesuatu yang lebih utama lebih banyak, lebih agung dan lebih indah.
[8] Shahih Muslim, Kitab Az-Zakah, Bab Al-Hatstsu ‘alan Nafaqah wa Tabsyiril Munfiq bil Khalf, no. 36 (963), 2/690-691
[9] Syarh an-Nawawi. 7/79
[10] Shahihul Bukhari, Kitab Az-Zakah, Bab Firman Allah Tentang Do’a : Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang menginfakkan hartanya’ no. 1442, 3/304
[11] Murqatul Mafatih 4/366. Sayyid Muhammad Rasyid Ridha berkata : “Makna do’a ini menurut saya adalah bahwa diantara sunnah-sunnah Allah adalah Dia memberikan ganti kepada orang yang berinfak dengan memudahkan sebab-sebab rizki baginya. Lalu Ia ditinggikan derajatnya di dalam hati manusia. Sebaliknya orang yang bakhil (kikir) diharamkan dari yang demikian” . Tafsirul Manar, 4/74
[12] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (Lihat Misykatul Mashabih, Kitab Az-Zakah, Bab Al-Infaq wa Karahiyatul Imsak, no. 1885, dengan diringkas 1/590-591) Syaikh Al-Albani berkata, ‘Hadits ini shahih karena jalur-jalurnya’ (Hamisy Misyakatil Mashabih 1/591) Lihat pula, Majma’uz Zawa’id wa Manba’ul Fawa’id, 3/126, kasyful Khafa wa Maziliul Ilbas 1/243-244, Tanqihur Ruwat fi Takhriji Ahaditsil Misykat, Syaikh Ahmad Hasan Ad-Dakhlawi, 2/19
[13] Murqatul Mafataih, 4/389
[14] Shahih Muslim, Kitab Az-Zuhd wa Raqaiq, Bab Ash-Shadaqah alal Masakin, no. 45 (2984), 4/2288
[15] Op. cit, 4/2288
[16] Op. cit. 18/115


Referensi : https://almanhaj.or.id/943-berinfaq-di-jalan-allah.html

Istri Menceritakan Masalah Keluarganya

Fatwa Syaikh Muhammad Al-Imam

Pertanyaan: 

Bolehkah seorang istri menceritakan masalah yang ada pada keluarganya yang merongrong dirinya kepada suaminya? Sedangkan si istri adalah orang yang pribadinya lemah dan diminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkannya. Apakah ini ghibah atau tidak?

Jawaban:

Jika wanita tersebut terzhalimi, maka ia boleh menceritakan masalahnya kepada orang yang bisa menolongnya atau orang yang bisa menjauhkannya dari kezhaliman. Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia,

لاَّ يُحِبُّ اللّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوَءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَن ظُلِمَ 

“Allah tidak menyukai keburukan yang diucapkan dengan terang-terangan kecuali oleh orang yang terzhalimi.” (QS. An-Nisa: 148)

Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=821

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Sumber: https://muslimah.or.id/4181-istri-menceritakan-masalah-keluarganya.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id