Saudariku, Jangan Upload Fotomu

Wanita ada fitnah (godaan) terbesar dan terberat bagi kaum lelaki. Maka hendaknya wanita Muslimah menyadari hal ini berusaha agar ia tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Di antara perbuatan yang menjadi fitnah adalah wanita mengupload fotonya ke internet yang bisa dilihat oleh kaum lelaki.

Wanita adalah fitnah (cobaan) bagi lelaki

Tidak diragukan lagi bahwa wanita adalah cobaan yang besar bagi lelaki. Allah Ta’ala berfirman,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Al Imran: 14)

Allah Ta’ala juga berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 30-31)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740)

Beliau juga bersabda,

إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya.” (HR. Tirmidzi no. 1173, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)

Maka jelas bahwa wanita ada fitnah (cobaan) terbesar bagi lelaki, maka fitnahnya lebih besar lagi ketika para wanita meng-upload wajahnya, dan gambar dirinya ke internet yang bisa dilihat oleh jutaan lelaki.

Terlebih jika wajah sang wanita tersebut cantik lalu di-upload di internet, maka ini fitnah yang nyata. Oleh karena itu, Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 12: 229)

Jangan jadi pembantu setan

Mungkin ada muslimah yang berseloroh, “Wahai lelaki, anda yang melihat kami sehingga terfitnah, mengapa kami yang disalahkan?”

Betul, bahwa yang terfitnah adalah lelaki, namun hendaknya wanita tidak menjadi penolong setan dalam menggoda para lelaki sehingga terfitnah oleh wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم

“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian.” (HR. Bukhari no. 6781)

Maka menjadi sebab orang lain terjerumus ke dalam maksiat itu juga merupakan maksiat. Ketika seorang wanita membaca firman Allah Ta’ala,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya…” (QS. An-Nur: 30-31)

Maka semestinya sikap seorang wanita Muslimah yang salehah adalah membantu dan mengusahakan para lelaki menerapkan ayat ini, bukan justru membantu para lelaki untuk melanggar ayat ini.

Lalu bagaimana mungkin kaum lelaki mudah menahan pandangan kepada wanita, jika para wanita menebar foto dan gambar mereka ke berbagai tempat, termasuk ke intenet?

Bertentangan dengan maksud hijab

Maksud dari disyariatkannya hijab adalah untuk menutupi wanita, sehingga ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .. Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (QS. An-Nur: 30-31)

Perhatikan dalam ayat ini, setelah perintah menundukkan pandangan lalu datang perintah berhijab. Allah Ta’ala juga berfirman,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini, “Hendaknya ada penghalang antara kalian dan mereka (istri-istri Nabi) yang menghalangi kalian dari memandang mereka, karena tidak ada kebutuhan untuk itu. Maka ketika itu, memandang mereka (wanita) tidak diperbolehkan…. kemudian Allah sebutkan hikmah dari hal ini yaitu kelanjutan ayat: Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Tafsir As-Sa’di)

Allah Ta’ala juga berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini bukti bahwa gangguan terhadap kamu Mu’minat itu ada, jika mereka tidak berhijab. Itu dikarenakan mereka tidak berhijab. Dan terkadang orang menyangka wanita yang tidak berhijab tersebut adalah bukan wanita yang terhormat. Lalu muncullah penyakit hati dalam diri para lelaki karena melihat wanita tersebut, kemudian mereka mengganggunya. Terkadang para lelaki melecehkannya karena mengira wanita tersebut budak. Lalu mereka yang ada penyakit dalam hatinya pun bermudah-mudah kepada si wanita. Maka hijab adalah penghalang agar orang yang tamak akan nafsu tidak mudah melihat-lihat wanita.” (Tafsir As-Sa’di)

Maka jelas bahwa tujuan hijab disyariatkan adalah menutupi wanita, membuat ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Maka yang dilakukan oleh para wanita yang meng-upload fotonya ke internet justru bertentangan dengan tujuan ini. Karena justru mereka menjadi semakin terlihat, bukan tertutup. Menjadi semakin tidak aman dan santapan lezat bagi pemuja nafsu. Semakin besar peluang terjadi fitnah pada diri mereka berupa gangguan dan pelecehan, dan juga memperbesar fitnah mereka terhadap kaum lelaki.

Semakin tersembunyi semakin baik

Wanita Muslimah itu, semakin ia tersembunyi dari pandangan lelaki itu semakin baik dan semakin terhormat. Semakin terlihat, semakin kurang baik. Inilah yang diyakini oleh para shahabiyat, di antaranya Fathimah radhiallahu ’aha, dan disetujui oleh Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis disebutkan,

أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا 

“Ali bin Abi Thalib berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’ Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata, ‘Katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka.‘ Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Lalu beliau bersabda, ‘Sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridainya.‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah)

Wanita yang tidak meng-upload fotonya, menutup dirinya, berusaha tidak dilihat oleh lelaki itu lebih baik dari pada wanita yang mengumbar-umbar foto dirinya sehingga bisa dipandang dengan bebas oleh para lelaki.

Wanita salehah itu pemalu

Wanita yang meng-upload fotonya ke internet sehingga bisa dilihat oleh semua orang, nampak sekali sangat tipis rasa malunya. Coba bandingkan dengan dua wanita shalihah yang diabadikan kisahnya dalam Al-Qur’an berikut ini:

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata, “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.” Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashash: 23-24)

Mengapa dua wanita itu tidak segera meminumkan ternaknya? Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,

أي يرجعون من سقيهم خوف الزحام

“Yaitu mereka tidak jadi meminumkan ternaknya karena khawatir berdesak-desakan (dengan para lelaki).”

Demikianlah wanita shalihah, mereka malu, risih dan enggan berdesakan dan tampil di hadapan para lelaki. Bagaimana dengan kebanyakan wanita Muslimah di zaman ini?

Lalu tidak sampai di situ, simak kelanjutan kisahnya:

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ 

“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami.” (QS. Al-Qashash: 25)

Ternyata wanita shalihah ini berbicara dan menemui lelaki yang bukan mahram dengan penuh rasa malu. Bukan dengan genit, penuh canda tawa, rayuan, dan kepercaya-dirian untuk tampil dan hadapan sang lelaki.

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ

“Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Bukhari no. 9, Muslim no. 35)

Rasulullah juga memutlakkan sifat malu dengan kebaikan, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ

“Malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117, Muslim no. 37)

Para umat terdahulu sebelum di utusnya Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam sudah mengenal dan menyadari bahwa sifat malu itu baik dan merupakan ajaran semua para Nabi terdahulu. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى : إذا لم تستح فاصنع ما شئت

“Sesungguhnya di antara hal yang sudah diketahui manusia yang merupakan perkataan para Nabi terdahulu adalah perkataan, ‘Jika engkau tidak punya malu, lakukanlah sesukamu.’” (HR. Bukhari no. 6120)

Maka wahai saudariku, sadarlah dan ambillah akhlak mulia yang diajarkan Rabb dan Nabi kita ini.

Nasihat para ulama

Syekh Shalih Al-Fauzan ditanya, “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”

Beliau menjawab, “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah.” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).

Syekh Utsman Al-Khamis mengatakan, “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).

Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.

Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi sebab orang lain terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini.” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).

Syekh Sa’ad Asy-Syatsri ditanya, “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”

Beliau menjawab, “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijmak ulama. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An-Nur: 31)

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijmak bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya. Ini merupakan ijma ulama.

Oleh karena itu, perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat. Wanita yang meng-upload fotonya di social media memang dosanya lebih kecil daripada wanita yang bersafar dalam keadaan memperlihatkan keindahan dirinya, namun ia tetap berdosa.

Contohnya, orang yang makan harta haram, dosanya berbeda-beda tergantung besar harta haram yang ia makan. Orang ini memakan 10 sedangkan orang itu memakan 100, maka tidak sama dosanya, tentu yang makan 10 lebih ringan dosanya dari yang makan 100. Namun yang makan 10 bukan berarti keadaannya benar dan baik dalam pandangan syariat.” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).

Oleh karena itu, hendaknya para wanita Muslimah bertakwa kepada Allah dan tidak meng-upload foto mereka ke internet, dan hendaknya mereka menghapus semua foto-foto yang pernah di-upload agar tidak menjadi hal yang terus mengalirkan dosa selama foto tersebut menimbulkan keburukan.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

***

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/39374-saudariku-jangan-upload-fotomu.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Jangan Suka Memprovokasi Sesama Muslim

Di antara perbuatan tercela yang merusak persaudaraan, merusak persatuan, mengganggu stabilitas dan merupakan perbuatan setan, adalah tahrisy atau provokasi sesama Muslim.

Definisi tahrisy

Al Baghawi mengatakan:

التحريش : إيقاع الخصومة والخشونة بينهم

“Tahrisy adalah memicu adanya saling bertengkar dan saling berbuat kasar antara sesama Muslim” (Syarhus Sunnah, 13/104).

Ibnu Atsir mengatakan:

التحريش : الإغراء بين الناس بعضهم ببعض

“Tahrisy adalah memancing pertengkaran antara orang-orang satu sama lain” (Jami’ Al Ushul, 2/754).

Tahrisy adalah perbuatan setan

Provokasi antara sesama Muslim atau tahrisy adalah perbuatan setan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ قد أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ في جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ في التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ

“Sesungguhnya setan telah putus asa membuat orang-orang yang shalat menyembahnya di Jazirah Arab. Namun setan masih bisa melakukan tahrisy di antara mereka” (HR. Muslim no. 2812).

Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ على الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ منه مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فيقول: ما صَنَعْتَ شيئا، قال ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: ما تَرَكْتُهُ حتى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قال: فَيُدْنِيهِ منه، وَيَقُولُ: نِعْمَ أنت فَيلتَزمُهُ

“Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengutus para tentaranya. Tentara iblis yang paling bawah adalah yang paling besar fitnah (kerusakan) nya. Salah satu tentara iblis berkata: saya telah melakukan ini dan itu. Maka iblis mengatakan: kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian tentara iblis yang lain datang dan berkata: Aku tidak meninggalkan seseorang kecuali setelah ia berpisah dengan istrinya. Maka tentara iblis ini pun didekatkan kepada iblis. Lalu iblis berkata: kamulah yang terbaik, teruslah lakukan itu” (HR. Muslim no. 2813).

Dalam hadits ini juga setan melakukan tahrisy sehingga suami dan istri saling berpisah.

Tahrisy termasuk namimah

Al Imam Ibnu Katsir mengatakan:

النميمة على قسمين: تارة تكون على وجه التحريش بين الناس وتفريق قلوب المؤمنين فهذا حرام متفق عليه

“Namimah ada dua macam: terkadang berupa tahrisy (provokasi) antara orang-orang dan mencerai-beraikan hati kaum Mu’minin. Maka ini hukumnya haram secara sepakat ulama” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/371, Asy Syamilah).

Apa itu namimah? Adz Dzahabi mengatakan:

والنمام هو الذي ينقل الحديث بين الناس وبين اثنين بما يؤذي أحدهما أو يوحش قلبه على صاحبه أو صديقه بأن يقول له قال عنك فلان كذا وكذا

“Nammam (pelaku namimah) adalah orang yang menukil perkataan dari satu orang ke orang lain atau antara dua orang untuk menimbulkan gangguan pada salah satunya, atau memprovokasi salah satu dari mereka terhadap yang lain atau terhadap temannya. Yaitu dengan mengatakan: ‘si Fulan mengatakan tentang kamu demikian dan demikian’” (Al Kabair, 217).

Contohnya, si A berkomunikasi dengan B via whatsapp, lalu B menyebutkan sesuatu yang kurang bagus tentang C. A lalu screenshot chat dari B tersebut kemudian di kirim kepada C, ini namimah!! Allahul musta’an.

Dan namimah ini merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُطِع كل حلاف مهين هماز مشاء بنميم

“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina,yang banyak mencela, yang kian ke mari menebar namimah” (QS. Al Qalam: 10-11).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ

“Tidak masuk surga pelaku namimah” (HR. Muslim no. 105).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah mendengar rintihan orang yang disiksa dalam kuburnya, beliau bersabda:

فقال يعذبان وما يعذبان في كبير وإنه لكبير كان أحدهما لا يستتر من البول وكان الآخر يمشي بالنميمة

“Dua orang ini sedang diadzab dalam kubur. Dan mereka tidak diadzab karena sesuatu yang mereka anggap besar, namun besar (di sisi Allah). Yang pertama di adzab karena tidak menutupi auratnya ketika buang air kecil, yang kedua diadzab karena melakukan namimah” (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292).

Beliau juga bersabda:

إنَّ شرارَ عبادِ اللهِ من هذه الأُمَّةِ المشَّاؤونَ بالنميمةِ ، المُفرِّقون بين الأحبَّةِ الباغونَ للبُرآءِ العنتَ

“Seburuk-buruk hamba Allah adalah orang yang suka melakukan namima. Ia memisahkan orang-orang yang saling mencintai, pengkhianat terhadap orang-orang yang baik” (HR. Ahmad, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2849).

Ahlul hikmah mengatakan:

النَّمَّامُ شُؤْمٌ لَا تَنْزِلُ الرَّحمة على قوم هو فيهم

“Tukang namimah (adu domba) adalah racun yang membuat suatu kaum tidak mendapat rahmat Allah selama masih ada mereka”.

Maka hendaknya jauhkan diri kita dari tahrisy dan juga namimah, karena ini perbuatan yang sangat busuk dan tercela.

Dekatkan bukan jauhkan

Maka ketika dua pihak dari kaum Muslimin sedang bertikai, maka wajib mengusahakan perdamaian antara keduanya bukan malah memprovokasi. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ

“Dan damaikanlah orang yang berselisih di antara kalian” (QS. Al Anfal: 1).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ألا أُخبِرُكم بأفضلَ من درجةِ الصيامِ والصلاةِ والصدقةِ ؟ قالوا : بلى . قال : صلاحُ ذاتِ البَيْنِ ، فإنَّ فسادَ ذاتِ البَيْنِ هي الحالقةُ

“Maukah kalian aku kabarkan amalan yang menyamai derajat puasa, shalat dan sedekah? Para sahabat menjawab: tentu wahai Rasulullah. Beliau bersabda: mendamaikan orang-orang yang berseteru. Karena orang semakin merusak keadaan orang-orang yang berseteru, dialah pembuat kebinasaan” (HR. At Tirmidzi no. 2509, ia berkata: “shahih”).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

وظيفة المسلم مع إخوانه، أن يكون هيِّنًا ليِّنًا بالقول وبالفعل؛ لأنَّ هذا مما يُوجب المودَّة والأُلْفَة بين الناس، وهذه الأُلْفَة والمودَّة أمرٌ مطلوبٌ للشَّرع، ولهذا نهى النَّبيُّ عليه الصلاة والسلام عن كل ما يُوجب العداوة والبغضاء

“Tugas setiap muslim terhadap saudaranya adalah hendaknya ia berlapang-lapang dan berlemah lembut dalam perkataan dan perbuatan. Karena inilah yang menimbulkan kecintaan dan keterikatan hati di antara manusia. Dan kecintaan serta keterikatan hati ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang semua hal yang bisa menimbulkan permusuhan dan saling membenci” (Syarah Riyadis Shalihin, 2/544).

Maka ketika ada saudara seiman yang berselisih, damaikan bukan provokasi, dekatkan bukan jauhkan. Semoga Allah memberi taufik.

***

Diringkas dari forum ahlalhdeeth.com tulisan Abu Abdillah Hamzah An Naili dengan beberapa tambahan

Penyusun: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/35351-jangan-suka-memprovokasi-sesama-muslim.html

Hukum Menggambar Menggunakan AI (Artificial Intelligence)

Setahun terakhir merupakan tahun perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan. Teknologi yang viral baru-baru ini tanpa diduga telah memasuki berbagai lini kehidupan, termasuk dunia seni dan hiburan. Belakangan, seringkali kita dapati konten-konten yang bertebaran di internet merupakan hasil buatan AI. Baik berupa tulisan, gambar, video, maupun audio. Bahkan, suatu konten utuh berbentuk video dapat dibuat secara penuh oleh AI. Mulai dari ide penulisan, alur cerita, pembacaan teks cerita, video latar, hingga musik pengiring video, semua dihasilkan oleh AI.

Menyebarnya konten buatan AI di berbagai lini kehidupan membuat kita sebagai umat Islam perlu berhati-hati. Sebab, Islam adalah agama yang universal dan komprehensif membahas berbagai sisi kehidupan. Apa pun suatu fenomena baru, bisa dipastikan Islam sudah memiliki regulasinya. Sebab, Allah Ta’ala berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini, telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًۭا وَعَدْلًۭا ۚ لَّا مُبَدِّلَ لِكَلِمَـٰتِهِۦ ۚ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ

“Dan telah sempurna firman Tuhanmu (Al-Qur`an) dengan benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah firman-Nya. Dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 115)

Kecerdasan buatan

Kecerdasan buatan adalah kemampuan komputer digital atau komputer yang dikendalikan robot untuk melakukan tugas-tugas yang biasanya diasosiasikan dengan makhluk cerdas. Istilah ini sering digunakan dalam proyek pengembangan sistem yang memiliki karakteristik proses intelektual seperti manusia. Seperti: kemampuan berpikir, menemukan arti, menggeneralisasi, atau belajar dari pengalaman sebelumya. [1]

Kecerdasan buatan digunakan di bidang industri, pemerintahan, dan sains. Beberapa perusahaan terkenal juga menggunakan AI sebagai basis operasinya. Seperti: sistem rekomendasi (digunakan oleh YouTube, Amazon, dan Netflix), rekognisi suara manusia (digunakan oleh Google Assistant, Siri, dan Alexa), kemudi mobil otomatis (seperti Tesla), serta yang bersifat generatif dan kreatif seperti ChatGPT dan AI Art.

Kecerdasan buatan dalam seni

Salah satu bidang AI yang belakangan sedang marak digunakan para pembuat konten adalah Generative Artificial Intelligence (GenAI). Generative AI adalah cabang AI yang digunakan untuk memproduksi konten berdasarkan berbagai jenis input. Input dan output model AI ini dapat berupa teks, gambar, suara, animasi, model 3D, atau jenis data lainnya. [2]

Produk-produk GenAI yang populer seperti chatbots ChatGPT, Copilot, dan Bard. Ada pula yang berbentuk input teks dengan output gambar, seperti Stable Diffusion, Midjourney, dan DALL-E.

Penggunaan kecerdasan buatan yang dilarang: Menggambar makhluk bernyawa

Larangan menggambar makhluk bernyawa telah jelas larangannya di dalam Islam. Nabi ﷺ bersabda,

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat seraya diseru, ‘Hidupkan apa yang kalian buat!’ ” (HR. Bukhari no. 5607 dan Muslim no. 2108)

Nabi ﷺ juga bersabda,

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

“Manusia yang paling pedih azabnya pada hari kiamat adalah orang yang berusaha menyaingi ciptaan Allah.” (HR. Bukhari no. 5610 dan Muslim no. 2107)

Imam Nawawi rahimahullah berkomentar terhadap hadis di atas sebagai berikut,

قال أصحابنا وغيرهم من العلماء : تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم ، وهو من الكبائر ؛ لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور فى الأحاديث ، وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال ؛ لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى ، وسواء ما كان في ثوب أو بساط أودرهم أو دينار أو فلس أو إناء أو حائط أو غيرها ، وأما تصوير صورة الشجر ورحال الإبل وغير ذلك مما ليس فيه صورة حيوان : فليس بحرام ، هذا حكم نفس التصوير

“Ashab kami (ulama Syafi’iyyah) dan ulama-ulama lainnya berkata, ‘Menggambar hewan sangat haram hukumnya. Ia termasuk dosa besar. Karena pelakunya diancam dengan ancaman keras yang disebutkan dalam beberapa hadis, baik dibuat dengan hal yang tercela atau selainnya. Menggambar hal itu haram dalam segala kondisi. Hal itu dikarenakan ada aspek menyaingi ciptaan Allah Ta’ala. Baik gambar tersebut ada di baju, bantal, dirham, dinar, fils (uang koin), bejana, dinding, atau barang lainnya. Adapun menggambar pohon, pelana unta, dan hal lain yang tidak ada unsur gambar hewan, maka tidak haram. Demikianlah hukum menggambar.” [3]

Adapun menggambar dengan perantara AI, dengan memerintahkan AI untuk membuatkan gambar makhluk bernyawa, maka hal tersebut sama hukumnya seperti menggambar menggunakan tangan. Adapun jika gambar makhluk tersebut tidak sempurna, maka tidak mengapa. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,

وإن قطع منه ما لا يبقي الحيوان بعد ذهابه، كصدره أو بطنه، أو جعل له رأس منفصل عن بدنه, لم يدخل تحت النهي، لأن الصورة لا تبقي بعد ذهابه، فهو كقطع الرأس

“Apabila dihilangkan bagian yang membuat makhluk hidup tidak bisa hidup jika kehilangan bagian itu, seperti: dadanya, perutnya, atau menjadikan kepalanya terpisah dari badannya, maka tidak termasuk ke dalam larangan. Karena tidak lagi disebut gambar (makhluk) setelah kehilangan organ-organ tersebut, serupa dengan memotong kepala.” [4]

Syekh Al-Munajjid rahimahullah juga memberikan fatwa dalam website beliau,

رسم الصور عن طريق الذكاء الاصطناعي، بحيث يأمر الإنسان الجهاز برسم شيء ما، فيقوم بما يأمره به، يأخذ حكم الرسم؛ إذ لا فرق بين أن يرسم بالقلم، أو عبر الكمبيوتر، بنفسه، أو بغيره. فإن كان الرسم لصورة من ذوات الأرواح تبقى معها الحياة، كان محرما، وإن كان لصورة ناقصة فهو جائز

“Menggambar dengan menggunakan Kecerdasan Buatan, yaitu seseorang memerintahkan perangkat aplikasi untuk menggambar sesuatu, kemudian aplikasi tersebut melakukan hal yang diperintahkan, maka masuk ke dalam hukum menggambar. Sebab tidak ada bedanya antara menggambar menggunakan pulpen atau komputer atau lainnya, baik dia sendiri yang menggambar atau alat lainnya. Apabila gambar tersebut termasuk gambar yang bernyawa dan hidup, maka haram. Apabila gambar tersebut tidak sempurna, maka boleh.” [5]

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] https://www.britannica.com/technology/artificial-intelligence

[2] https://www.nvidia.com/en-us/glossary/generative-ai/

[3] Syarhu Muslim li An-Nawawi, 14: 81, cet. Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.

[4] Al-Mughni li Ibn Qudamah, 10: 201, cet. Dar ‘Aalam al-Kutub.

[5] https://islamqa.info/ar/432556

Sumber: https://muslim.or.id/91128-hukum-menggambar-menggunakan-ai-artificial-intelligence.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Seputar Bejana Emas dan Perak

Sesungguhnya agama Islam merupakan agama yang telah sempurna. Agama Islam bukanlah agama yang hanya mengatur urusan antara seorang hamba dan Tuhannya saja, namun islam juga mengatur berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hal keduniaan.

Di antara permasalahan dunia yang diatur dalam agama islam adalah mengenai pemakaian bejana. Mungkin kita pernah mendengar atau melihat tentang sebuah pesta yang dilakukan oleh orang-orang kafir di negeri barat sana, di mana pesta tersebut begitu meriah dan mewah. Saking mewahnya, alat-alat makan (seperti piring, gelas dan lain sebagainya) terbuat dari emas dan perak yang indah. Tentu saja, sebagai seorang muslim tidak sepantasnya kita menerima mentah-mentah gaya hidup orang kafir tersebut. Kita harus menimbang perkara-perkara tersebut berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasulullah.

Bejana Emas dan Perak Haram Hukumnya

Pada asalnya, seluruh bejana boleh kita gunakan baik itu untuk makan, minum ataupun untuk selainnya. Namun, dikecualikan dari hal ini adalah bejana yang terbuat dari emas dan perak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا

“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara jelas menegaskan larangan penggunaan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum, meskipun jenis makanan dan minumannya adalah halal, namun jika ditempatkan di wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka makanan dan minuman tersebut haram untuk dimakan dan diminum. Apabila makanan dan minuman tersebut dipindah ke wadah lain yang tidak terbuat dari emas ataupun perak, maka hukumnya berubah kembali menjadi halal untuk dimakan dan diminum. Hal ini tentu untuk makanan dan minuman yang secara zat halal dimakan dan diminum.

Dalam hadits lain dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

“Orang yang minum dari bejana perak, maka sesungguhnya dia telah memasukkan api neraka ke dalam perutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan bahwa orang yang minum dan makan dari bejana perak (dan juga emas) seperti orang yang memasukkan api neraka ke dalam perutnya. Ancaman keras ini menunjukkan bahwa menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum termasuk salah satu dosa besar.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Bassam rahimahullah menyatakan bahwa alasan dari pelarangan ini adalah karena penggunaan bejana emas dan perak dapat menimbulkan rasa sombong, angkuh dan takabur dalam jiwa orang-orang yang menggunakan bejana emas dan perak tersebut. Lagi pula, perbuatan ini juga dapat membuat sedih orang-orang miskin (Taisirul ‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam). Coba bayangkan wahai saudaraku, di saat orang lain bersusah payah untuk mencari sepeser uang hanya demi untuk memperoleh sesuap nasi, tega-teganya mereka yang Allah lebihkan rezekinya, menggunakan dan menghambur-hamburkan uang hanya untuk kemewahan dunia semata. Semoga Allah menyedikitkan orang-orang semacam ini.

Bagaimana Hukumnya Jika Digunakan Untuk Selain Makan dan Minum?

Mungkin akan timbul pertanyaan, bolehkah kita gunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum? hanya sebagai hiasan saja misalnya dan sebagainya? Mengenai hal ini, terjadi perselisihan di antara para ulama. Mayoritas ulama rahimahumullah mengharamkan penggunaan bejana emas dan perak meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bolehnya menggunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum. Namun meskipun demikian, menurut beliau, yang terbaik (dalam rangka menjaga diri dan berhati-hati) adalah tidak menggunakannya. (Syarah Riyadush Sholihin).

Kesimpulan dalam hal ini, meskipun para ulama berselisih pendapat, sikap yang terbaik dan berhati-hati adalah tidak menggunakan bejana emas dan perak meskipun bukan untuk makan dan minum. Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Wallahu ‘alam.

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia (Alumni Ma’had Ilmi)
Murojaah: Ustadz Afifi Abdul Wadud


Sumber: https://muslim.or.id/163-seputar-bejana-emas-dan-perak.html

Bohong kepada Anak, Bolehkah?

Bismillaah.

Ibu-ibu adakah yang mengatakan demikian kepada anaknya? “Jangan main HP terus ya, nanti matanya hitam.” “Jangan nangis terus, nanti disuntik dokter.” “Jangan makan permen, nanti digigit semut.” Mungkin masih banyak yang mengatakan demikian, dengan dalih tidak mengapa karena tujuannya baik. Alasan lainnya karena masih kecil, jadi belum paham. Berbohong kepada anak seperti ini, dalam ilmu psikologi disebut parenting by lying. Namun apakah hal ini diperbolehkan?

Perspektif Syariat

Dalam agama kita, kita tidak diperbolehkan berbohong meskipun kepada anak kecil. Walaupun pada anak kecil, kita tidak boleh berbohong dan berdusta. Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺼَﺒِﻲٍّ ﺗَﻌَﺎﻝَ ﻫَﺎﻙَ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻄِﻪِ ﻓَﻬِﻲَ ﻛَﺬْﺑَﺔٌ

“Barangsiapa yang berkata kepada anak kecil, “Kemarilah, saya akan memberimu sesuatu”, lalu ia tidak memberinya, maka itu adalah sebuah kebohongan.” [1]

Kita dilarang berbohong, walaupun hanya bercanda. Orang yang meninggalkan berbohong sekalipun sedang bercanda, mendapat jaminan surga.

Rasulullaah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻧَﺎ ﺯَﻋِﻴْﻢٌ ﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲْ ﺭﺑﺾ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟَﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻤِﺮَﺍﺀَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺤِﻘًﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲْ ﻭَﺳَﻂِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻜَﺬِﺏَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺎﺯِﺣًﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲْ ﺃَﻋْﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﺴُﻦَ ﺧُﻠُﻘُﻪُ

“Aku akan memberikan jaminan sebuah rumah di pinggir surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan sekalipun ia benar, dan rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta sekalipun ia bercanda, serta rumah di bagian atas surga bagi orang yang akhlaknya bagus.” [2]

Perspektif Psikologi

Dalam ilmu psikologi, dikenal istilah parenting by lying. Parenting by lying adalah praktik di mana orang tua berbohong kepada anak-anaknya untuk mempengaruhi emosi atau perilaku mereka. [3] Contoh parenting by lying yaitu perkataan, “Jika kakak terus menjahili adik, ibu akan menelepon polisi agar bisa dimasukkan ke penjara” atau “Jika adik tidak mengerjakan PR, ayah tidak akan mengajak jalan-jalan.” Perbuatan ini ternyata dilakukan oleh banyak orang tua di dunia. Berdasarkan hasil penelitian, 78% orang tua di Amerika dan 98% orang tua di China melakukan parenting by lying. [4] Namun, apakah efek dari parenting by lying?

Gambar 1. Pengaruh Parenting by Lying [5]

Dapat dilihat pada Gambar 1, parenting by lying dapat menyebabkan hubungan orang tua-anak yang menjadi buruk. Anak menjadi lebih banyak berkata bohong kepada orang tuanya. Selain itu, telah ditemukan bukti bahwa parenting by lying secara signifikan menyebabkan anak memiliki psikososial yang lebih buruk, seperti masalah eksternalisasi, masalah internalisasi, psikopati, perilaku berbohong, dan kurangnya prososialitas. [5]

Apa yang Bisa Orang Tua Lakukan?

Lalu apa yang bisa orang tua lalukan? Bagaimana parenting yang sesuai dengan ajaran agama kita? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullaahu Ta’ala pernah ditanya bagaimana cara mendidik anak yang benar, beliau menjawab [6]:

1) Berlaku lemah lembut, tidak meniadakan hukuman ketika dibutuhkan.

2) Orang tua memberikan contoh yang baik

3) Memberikan lingkungan yang baik

4) Orang tua mendoakan anak pada waktu yang mustajab.

Perbanyak berdoa kepada Allah agar memperbaiki anak-anak kita dan menunjukkan ke jalan yang lurus. Karena doa untuk kebaikan anak-anak termasuk sifat hamba Allah yang saleh. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74)

***

Penulis: Victa Ryza Catartika

Artikel: Muslimah.or.id

Referensi:

[1] HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2: 452). Dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2942

[2] HR. Abu Dawud, lihat Ash-Shahihah no. 494.

[3] Evans, A. D., & Lee, K. (2022). Lying: The development of our understanding, moral judgements, and behavior. In M. Killen & J. G. Smetana (Eds.), Handbook of moral development (3rd ed., pp. 289–304). Psychology Press

[4] Heyman, G. D., Hsu, A. S., Fu, G., & Lee, K. (2013). Instrumental lying by parents in the US and China. International Journal of Psychology, 48(6), 1176–1184. https://doi.org/10.1080/00207594.2012.746463

[5] Setoh, P., Low, P. H. X., Heyman, G. D., & Lee, K. (2023). Parenting by lying. Current Directions in Psychological Science. https://doi.org/10.1177/09637214231206095

[6] Al-Munajjid, MS. Bagaimana cara mendidik anak-anak kita – Soal jawab tentang Islam. (n.d.). Soal Jawab Tentang Islam. https://islamqa.info/id/answers/215167/bagaimana-cara-mendidik-anak-anak-kita

Sumber: https://muslimah.or.id/18677-bohong-kepada-anak-bolehkah.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Perintah Allah Tidaklah Bertentangan dengan Fitrah Manusia

Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Qur’an, yang memperbaiki fitrah manusia, memuliakan manusia dengan iman, menjadikan manusia mengetahui yang hak dan batil, membedakan kebaikan dan keburukan. Selawat dan salam semoga selalu dicurahkan kepada Nabi al-Amin, Muhammad bin Abdillah, dan juga keluarga, sahabat, dan juga yang mengikutinya.

Selayaknya kita ketahui bahwa Rabb yang membuat syariat, Dia juga yang menciptakan manusia dan juga fitrah maupun karakternya. Allah menjadikan karakter manusia yang baik dan tidaklah karakter itu semata-mata muncul tanpa ada penciptanya. Fitrah yang sehat tidaklah bertentangan dengan syariat yang diturunkan. Maka, fitrah manusia yang sehat pasti sesuai dengan syariat dan berjalan beriringan. Ketika manusia tidak menjalankan syariat, maka itulah yang akan menjadikan fitrah menyimpang dan tidak terjaga.

Dan untuk mempertahankan fitrah yang baik, caranya sebagai berikut:

Menjalankan perintah Allah dan menjaganya

Allah Ta’ala berfirman,

وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِن كِتَابِ رَبِّكَ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ

“Bacakanlah apa yang Rabbmu firmankan kepadamu yang tidak ada yang dapat mengubah kalimat Allah.” (QS. Al-Kahfi: 27)

وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقاً وَعَدْلاً لاَّ مُبَدِّلِ لِكَلِمَاتِهِ

“Dan telah sempurna kalimat Rabbmu dengan kebenarannya dan keadilannya, tidak ada yang dapat mengubahnya.” (QS. Al-An’am: 115)

Mewaspadai penyimpangan fitrah manusia

Allah Ta’ala berfirman,

فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ

“(Dan tetaplah di atas) fitrah Allah yang Allah menjadikan fitrah manusia di atas itu. Tidak ada perubahan pada penciptaan Allah.” (QS. Ar-Rum: 30)

Fitrah dan syariat, keduanya berjalan beriringan. Allah menamakan agama-Nya sebagai fitrah, itulah yang terdapat di dalam tafsir para sahabat tentang tafsir fitrah dan sifat manusia dengan agama di dalam Al-Qur’an.

Ketika ada perubahan pada salah satu di antara keduanya, maka akan menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidaksesuaian dengan perintah Allah. Oleh karena itulah, setan menegaskan untuk menciptakan ketidakseimbangan antara syariat dan fitrah, yaitu dengan mengajak manusia untuk tidak melakukan ketaatan, menyimpang, dan melakukan maksiat, sehingga menjadikan fitrah manusia yang sehat dan seiring dengan syariat, menjadi fitrah yang sakit dan menyimpang.

Iblis dengan tegas berjanji untuk menyesatkan manusia, sehingga mengubah fitrah mereka

Allah Ta’ala berfirman tentang usaha iblis dalam mengubah syariat dan fitrah manusia.

وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ

“(Iblis mengatakan), ‘Sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.’” (QS. An-Nisa: 119)

Yaitu, dengan mengotak-atik syariat. Allah menjelaskan bahwa setan mengubah-ubah dalil dan menghias-hiasinya. Allah Ta’ala berfirman,

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نِبِيٍّ عَدُوّاً شَيَاطِينَ الإِنسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُوراً وَلَوْ شَاء رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ

“Dan seperti itulah kami jadikan bagi setiap Nabi musuh, berupa setan dari kalangan manusia dan jin, sebagian dari mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah dan menipu. Seandainya Rabbmu menginginkan, maka mereka tidak melakukannya.” (QS. Al-An’am: 112)

قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الأَرْضِ وَلأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

“(Iblis) berkata, ‘Wahai Rabbku, karena Engkau telah membuatku sesat, maka sungguh aku akan menjadikan mereka memandang indah (perbuatan maksiat) di bumi, dan sungguh aku akan menyesatkan mereka semua.’” (QS. Al-Hijr: 39)

Manusia akan memandang indah sebuah kemaksiatan, sehingga akan menjadikan mereka mengikuti dan melakukan perbuatan maksiat tersebut. Rusaklah manusia karenanya, yaitu mereka yang tidak mampu membendung tipuan setan itu. Sehingga manusia itu berubah. Dan begitulah pola setan dalam menyesatkan manusia. Entah melalui penyimpangan akidah, sehingga setan mengubah-ubah syariat, maupun dengan membuat manusia memandang maksiat dengan pandangan yang baik dan indah. Cara itu mereka lakukan di setiap zaman. Sampai akhirnya, syariat dan fitrah manusia yang sehat tidak lagi berjalan beriringan, sehingga terjadilah fitrah manusia yang menyimpang.

Maksiat adalah penyimpangan fitrah

Ketika maksiat dilakukan dan perintah Allah dilanggar, maka sejatinya fitrah merekalah yang sudah tidak sehat. Sebagian orang berkata, ‘Perintah Allah akan jilbab itu tidak sesuai dengan fitrah!” Atau, “Syariat itu hanya berlaku di zaman dulu, zaman sekarang sudah berubah, tidak sesuai fitrah!” Dan perkataan-perkataan menyesatkan lainnya. Sejatinya merekalah yang fitrahnya sudah tidak sehat dan menyimpang.

Sebab dari penyimpangan itu adalah maksiat. Jika manusia ingin kembali ke fitrah yang sehat, maka kembalilah kepada syariat Allah, taat kepada-Nya, dan jauhi larangan-Nya. Tidak ada yang namanya, “Gay dan Lesbian itu adalah ‘gift’”, “Jilbab itu bertentangan dengan kebebasan wanita.” Padahal, penyimpangan seksual semisal gay dan lesbian itu terjadi karena maksiat yang mungkin mereka anggap ringan, semisal sering melihat aurat sesama, menonton video porno, interaksi yang melampaui batas, terlalu sering melihat wanita ber-tabarruj di luar sana, dan yang semisalnya. Dilakukan terus-menerus sehingga setan menghiasi maksiat tersebut dengan sesuatu yang baik dan benar. Sampai manusia melakukan maksiat tersebut tanpa disadari. Menjadikan perbuatan yang sesuai dengan fitrah menjadi asing bagi mereka dan menggiring mereka kepada fitrah yang menyimpang.

Oleh karena itu, kembalilah kepada fitrah yang sehat, kembalilah kepada jalan Allah. Di mana kembali kepada fitrah yang sehat itu pasti lebih mudah daripada keluar darinya.

Allahu a’lam.

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Ath-Tharifi, ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq. 1436 H. Al–Hijab fi Asy–Syar’i wa Al-Fitrah. Darul Minhaj. Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Sumber: https://muslimah.or.id/25911-perintah-allah-tidaklah-bertentangan-dengan-fitrah-manusia.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Harga Diri Laki-Laki Adalah Bekerja

Bagi laki-laki khususnya suami, jangan sampai anda tidak bekerja dan berpangku tangan terus-menerus.

“Tetaplah bekerja walaupun tidak punya pekerjaan tetap”
Terkadang “Rasa gengsi” dan “tidak mau memulai” itulah yang membuat laki-laki menganggur lama dan tidak bekerja. Jika direnungi sangat banyak pekerjaan yang bisa menghasilkan harta walaupun sedikit. Paling minimal bisa memberikan makan keluarga. Misalnya
-Memulai bisnis sederhana menjual nasi kuning pagi-pagi pinggir jalan

-Memulai menjadi karyawan pembantu warung pinggir jalan

-Dan usaha lainnya dengan modal seadanya yang ada pada saat itu
Perhatikan hadits berikut, yaitu seorang yang bekerja seadanya mencari kayu di hutan kemudian menjualnya untuk penghidupannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ﻷَﻥْ ﻳَﺄْﺧُﺬَ ﺍََﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺍَﺣْﺒُﻠَﻪُ ﺛُﻢَّ ﻳَﺎْﺗِﻰ ﺍﻟْﺠَﺒَﻞَ ﻓَﻴَﺎْﺗِﻰَ ﺑِﺤُﺰْﻣَﺔٍ ﻣِﻦْ ﺣَﻄَﺐٍ ﻋَﻠَﻰ ﻇَﻬْﺮِﺥِ ﻓَﻴَﺒِﻴْﻌَﻬَﺎ ﻓَﻴَﻜُﻒَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺧَﻴْﺮٌﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺍَﻥْ ﻳَﺴْﺄَﻝَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺍَﻋْﻄَﻮْﻩُ ﺍَﻭْ ﻣَﻨَﻌُﻮْﻩُ .


“Sesungguhnya, seorang di antara kalian membawa tali-talinya dan pergi ke bukit untuk mencari kayu bakar yang diletakkan di punggungnya untuk dijual sehingga ia bisa menutup kebutuhannya, adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi atau tidak”. [1] Yang paling penting  adalah tawakkal, sebagaimana tawakkal burung. Burung bergerak dahulu, keluar dahulu untuk mencari makan, padahal burung tidak tahu di mana makanannya, tetapi poinnya adalah: tetap bergerak dan tetap bekerja [2] Bisa saja Allah akan bukakan pintu rezeki selanjutnya, misalnya:
-Warung nasi kuningnya berkembang pesat, punya nama dan punya banyak cabang dan berhasil
-Setelah menjadi karyawan warung, ia bisa mempelajari dan membuka warung sendiri kemudian berkembang san sukses dengan banyak cabang
Perhatikan bagaimana Nabi Dawud, seorang raja, akan tetapi makan dari hasil usahanya sendiri.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ﻛَﺎﻥَ ﺩَﺍﻭُﺩُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻼﻡُ ﻻَﻳَﺄْﻛُﻞُ ﺍِﻻَّ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻞِ ﻳَﺪَِْﻩِ .


 “Nabi Daud tidaklah makan, melainkan dari hasil usahanya sendiri”.[3] Demikian juga nabi Zakaria yang seorang tukang kayu, meskipun beliau adalah Nabi dan memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah, beliau tidak malu menjadi tukang kayu
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda


ﻛَﺎﻥَ ﺯَﻛَﺮِﻳَّﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻼﻡُ ﻧَﺠَّﺎﺭًﺍ .


 “Nabi Zakaria Alaihissalam adalah seorang tukang kayu”.[4] Jadi, jangan sampai kita hanya berpangku tangan saja, tidak mau bekerja hanya karena gengsi dan terlalu banyak rencana dan ingin kesempurnaan sehingga tidak mau memulai.
@Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen

Catatan Kaki:
[1] HR Bukhari, no. 1471

sumber : https://muslimafiyah.com/harga-diri-laki-laki-adalah-bekerja.html