Yang Ketiga adalah Syaitan

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Ishaq al-Atsariyah)

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan sekali-kali ia berdua-duaan dengan wanita (ajnabiyah/ yang bukan mahram) tanpa disertai oleh mahram si wanita karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam edisi yang lalu kita telah membicarakan tentang hal-hal yang menjaga kemuliaan dan kehormatan wanita. Di antaranya adalah larangan khalwat, yaitu berdua-duaan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Rubrik “Niswah” kita masih melanjutkan pembicaraan tentang khalwat sebagaimana yang ditulis oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dalam risalahnya, Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat (hlm. 68—71). Berikut ini kutipannya.
Sebagian wanita dan para wali mereka bermudah-mudahan dengan beberapa bentuk khalwat, di antaranya:
1. Khalwat yang dilakukan seorang wanita dengan kerabat suaminya dari kalangan lelaki dan membuka wajahnya di hadapan si lelaki.
Khalwat seperti ini sangat berbahaya dibandingkan yang lainnya. Nabi n pernah memperingatkan,


إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ


“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita!” Ada seseorang dari kalangan Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan hamwu?” “Al-Hamwu adalah maut,” jawab Nabi. (HR. al-Bukhari)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani t dalam Fathul Bari (9/331) berkata menukilkan ucapan al-Imam an-Nawawi t, “Ahli bahasa sepakat bahwa al-ahma’ (bentuk jamak dari al-hamwu) adalah kerabat-kerabat suami, seperti ayah, paman, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, misan/sepupu laki-laki (anak paman), dan semisalnya.”
Al-Imam an-Nawawi t juga menyatakan, “Yang dimaksud oleh hadits adalah kerabat-kerabat suami selain ayah (dan ke atas, red.) dan anak lelaki suami (dan ke bawah, red.) karena mereka termasuk mahram bagi si istri sehingga mereka boleh berkhalwat dengan si istri. Mereka tidak disifati sebagai maut.”
Beliau mengatakan, “Kebiasaan yang berjalan justru menganggap mudah/enteng khalwat dengan kerabat suami yang bukan mahram sehingga saudara lelaki biasa khalwat dengan istri dari saudara lelakinya (ipar)1. Rasulullah n menyerupakannya dengan maut dan ia paling utama dilarang untuk khalwat dengan istri saudaranya (iparnya).”
Al-Imam asy-Syaukani t berkata, “Ucapan Nabi n, ‘Al-Hamwu adalah maut,’ maksudnya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada yang selainnya, sebagaimana ketakutan terhadap kematian lebih besar daripada takut terhadap selain kematian.” (Nailul Authar, 6/122)
Oleh karena itu, Anda, wahai muslimah, janganlah bermudah-mudahan dalam hal ini walaupun orang lain menganggap enteng. Yang menjadi pegangan adalah hukum syar’i, bukan kebiasaan manusia.

2. Sebagian wanita dan para wali mereka tidak khawatir apabila salah seorang kerabat wanita mereka pergi berdua dengan sopir yang bukan mahramnya, padahal ini termasuk khalwat yang diharamkan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh t yang pernah menjabat sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata dalam fatwanya, “Sekarang, tidak lagi tersisa keraguan bahwa seorang wanita ajnabiyah yang berkendara mobil sendirian bersama lelaki pemilik mobil, tanpa ada mahram yang menemani si wanita, adalah kemungkaran yang nyata. Perbuatan ini mengandung beberapa kerusakan yang tidak boleh dianggap remeh. Lelaki yang ridha hal ini terjadi pada istrinya adalah lelaki yang lemah agamanya, kurang kejantanannya, dan sedikit rasa cemburunya terhadap mahramnya2. Padahal Rasulullah n telah bersabda,


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ


“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.”
Berkhalwat dalam mobil antara dua orang berlainan jenis ini lebih berbahaya daripada khalwat di sebuah rumah dan semisalnya. Sebab, sangat mungkin dan leluasa bagi si lelaki untuk pergi membawa si wanita ke mana saja di kota tersebut, atau bahkan keluar kota, baik si wanita rela maupun tidak. Hal ini tentu akan berdampak pada timbulnya kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan semata berkhalwat.” (Majmu’ul Fatawa, 10/52)
Dipahami dari hadits yang disebutkan di awal pembahasan bahwa tidak teranggap khalwat apabila si wanita didampingi oleh mahramnya3, sehingga mereka menjadi bertiga; si lelaki, si wanita, dan seorang lelaki dari kalangan mahramnya. Mahram yang menemani si wanita ini haruslah lelaki yang sudah besar. Artinya, tidaklah mencukupi apabila yang menyertainya seorang anak kecil. Dengan demikian, sangkaan sebagian bahwa apabila ia telah ditemani anak lelaki kecil maka hilanglah khalwat (keberadaannya dengan seorang lelaki tidak teranggap sebagai khalwat) adalah sangkaan yang keliru.
Al-Imam an-Nawawi t mengatakan, “Apabila seorang lelaki berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya tanpa ada orang ketiga bersama keduanya, haram hukumnya menurut kesepakatan ulama. Demikian pula apabila bersama keduanya ada orang ketiga, namun kehadirannya tidaklah membuat rasa malu4 karena usianya yang masih kecil (kanak-kanak), hal ini belum menggugurkan haramnya khalwat.” (al-Minhaj)

3. Menganggap enteng dan biasa ketika si wanita berduaan dengan seorang dokter lelaki dengan alasan si wanita butuh berobat.
Ini adalah kemungkaran yang besar dan bahaya yang sangat, tidak boleh diakui dan didiamkan.
Asy-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim Alusy Syaikh t kembali berkata dalam Majmu’ul Fatawanya (10/13), “Bagaimana pun keadaannya, khalwat dengan wanita ajnabiyah diharamkan secara syar’i, sekalipun dengan dokter yang mengobatinya. Hal ini berdasarkan hadits,


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ


“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.”
Harus ada satu orang ikut hadir bersama keduanya di ruang periksa tersebut, baik suami si wanita maupun salah seorang lelaki dari kalangan mahramnya. Jika tidak ada kerabat lelakinya yang bisa menemani, bisa ditemani oleh seorang wanita dari kalangan kerabatnya. Apabila tidak ada juga dari mereka yang kita sebutkan, sedangkan sakitnya parah tidak mungkin ditunda pemeriksaannya, minimal ada perawat perempuan dan yang semisalnya guna menghilangkan khalwat yang dilarang.”
Tidak boleh pula seorang dokter berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya, baik si wanita itu dokter seprofesinya maupun perawat.
Tidak boleh seorang guru lelaki berkhalwat dengan siswinya.
Tidak boleh seorang direktur berkhalwat dengan sekretarisnya.
Sungguh, khalwat yang seperti ini telah dianggap biasa dan enteng oleh manusia atas nama kemajuan, taklid buta (‘membebek’) kepada orang-orang kafir, dan ketidakpedulian terhadap hukum-hukum syariat. La haula wala quwwata illa billah.
Tidak boleh seorang lelaki berkhalwat dengan pembantu perempuan yang bekerja di rumahnya. Tidak boleh pula nyonya rumah berduaan dengan pembantu laki-lakinya. Memang, masalah pembantu ini menjadi persoalan gawat yang banyak menimpa manusia di zaman ini karena para wanita tersibukkan (dari mengurus rumahnya) dengan pendidikan, kursus-kursus, dan pekerjaan/karier di luar rumah. Kaum mukminin dan mukminah wajib sangat berhati-hati dan melakukan berbagai langkah penjagaan. Hendaknya ia tidak menganggap lumrah kebiasaan-kebiasaan yang buruk.

Berjabat Tangan
Sebagai penyempurna pembahasan, perlu pula kita peringatkan tentang mushafahah, jabat tangan, antara lelaki dan wanita nonmahram. Perbuatan yang dianggap lazim dan sering kita saksikan di sekitar kita ini adalah kemungkaran yang haram hukumnya.
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz t berkata, “Tidak boleh secara mutlak seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik wanita itu masih muda maupun sudah tua, baik si lelaki masih pemuda atau sudah kakek-kakek, karena akan menimbulkan godaan di antara keduanya. Rasulullah n bersabda dalam hadits yang sahih,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Aku tidak pernah menjabat tangan wanita.”5
Aisyah x berkata,


مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ n يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلاَّ بِالْكَلاَمِ


“Tangan Rasulullah sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun, tidaklah beliau membai’at mereka (para wanita) selain dengan ucapan.” (HR. Muslim)6
Tidak dibedakan apakah jabat tangan tadi dilakukan si wanita dengan memakai penghalang/penutup tangannya atau tidak, berdasarkan keumuman dalil. Selain itu, untuk menutup jalan yang mengantarkan kepada fitnah.” (al-Fatawa, 1/185)
Asy-Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi t dalam tafsirnya Adhwaul Bayan (6/602—603) menyatakan, “Ketahuilah, lelaki ajnabi tidak boleh menjabat tangan wanita ajnabiyah dan tidak boleh pula menyentuh sedikit pun tubuh si wanita, dengan dalil berikut ini.
Telah pasti berita dari Nabi n bahwa beliau bersabda,


إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ


Sementara itu, Allah l berfirman,
“Sungguh telah ada bagi kalian teladan yang baik pada diri Rasulullah.” (al-Ahzab: 21)
Hal ini mengharuskan kita untuk tidak berjabat tangan dengan wanita demi meneladani Rasulullah n.
Beliau melanjutkan, “Keadaan Rasulullah n yang tidak berjabat tangan dengan wanita saat bai’at adalah dalil yang jelas bahwa lelaki tidak boleh berjabat tangan dengan wanita dan tidak boleh pula menyentuh sedikit pun tubuh wanita, karena sentuhan yang paling ringan adalah berjabat tangan (apabila berjabat tangan saja dilarang, apalagi yang lebih dari itu). Lebih-lebih Rasulullah n menolak berjabat tangan dengan wanita justru pada saat yang memang dibutuhkan yaitu saat berbai’at (sebagaimana beliau membai’at kaum lelaki dengan berjabat tangan), hal ini menunjukkan jabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak diperbolehkan. Tidak pantas seorang muslim pun menyelisihi Rasulullah n karena beliaulah penetap syariat bagi umatnya dengan ucapan, perbuatan, dan ikrarnya.
Wanita seluruhnya adalah aurat—sebagaimana telah kita sebutkan (yakni dalam kitab beliau)—sehingga ia wajib berhijab (menutup diri dari lelaki ajnabi).
Perintah menundukkan pandangan itu ada karena kekhawatiran jatuh ke dalam fitnah. Tidaklah diragukan bahwa sentuhan antaranggota tubuh lebih kuat membangkitkan hasrat/syahwat dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekadar pandangan mata. Setiap orang yang bersifat inshaf (mau melihat dan menimbang dengan jujur/adil) akan tahu kebenaran hal tersebut.
Berjabat tangan adalah perantara untuk bernikmat-nikmat dengan wanita ajnabiyah7 karena sedikitnya ketakwaan kepada Allah l di zaman ini, hilangnya amanah, dan tidak adanya sifat wara (berhati-hati menjaga diri) dari tuduhan berbuat jelek.
Berulang-ulang dikabarkan kepada kami adanya sebagian suami dari kalangan orang awam mencium saudara perempuan istrinya dengan meletakkan bibir di atas bibir8. Ciuman yang disepakati keharamannya ini mereka namakan salam. Jadi, kalau mereka mengatakan, “Salamlah kepadanya,” yang mereka maksudkan adalah kecuplah dia.
Yang benar dan seharusnya dilakukan adalah menjauhkan diri dari semua fitnah, dari tuduhan berbuat jelek dan sebab-sebabnya. Sebab yang paling besar adalah sentuhan lelaki terhadap bagian tubuh wanita ajnabiyah. Ini adalah perantara kepada yang haram, sedangkan perantara seperti ini wajib dicegah.”
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Catatan Kaki:

1 Tanpa ada pengingkaran dari yang melihat atau yang mengetahuinya karena dianggap sebagai saudara sendiri. Orang lain pun tidak menaruh curiga atau prasangka macam-macam. Hal ini justru lebih berbahaya karena saat berduaan, keduanya bisa saja jatuh dalam perbuatan tidak senonoh (ingat, setan hadir di antara keduanya) dalam keadaan merasa aman karena orang lain tidak akan curiga dan menuduh macam-macam. Perbuatan buruk tersebut bisa saja berulang terjadi karena khalwat yang kerap terjadi.
2 Lelaki seperti ini yang disebut dayyuts oleh Rasulullah n.
3 Ada pula hadits Rasulullah n yang berbunyi,


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ


“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita melainkan bersama mahram si wanita.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

4 Keduanya tetap berani melakukan sesuatu yang tidak senonoh di hadapannya. Hadir atau tidaknya dia dianggap sama saja.

5 Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan al-Imam at-Tirmidzi dengan sanad yang sahih dari sahabiyah Umaimah bintu Raqiqah x, ia berkata,


بَايَعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n فِي نِسْوَةٍ فَقَالَ لَنَا: فِيْمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ. قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْحَمُ بِنَا مِنَّا بِأَنْفُسِنَا. فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، بَايَعْنَا. –قَالَ سُفْيَانُ : تََعْنِي صَافِحْنَا- فَقاَلَ رَسُولُ الله n: إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَة ٍكَقَوْلِي لامْرَأةٍ وَاحِدَةٍ


Aku pernah ikut berbai’at kepada Rasulullah n bersama para wanita. Beliau berkata kepada kami, “(Aku membai’at kalian) dalam apa yang kalian mampui dan sanggupi.” Aku berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami terhadap diri kami sendiri.” Lalu aku menyatakan, “Ya Rasulullah! Bai’atlah kami.” Kata Sufyan (perawi hadits ini), “Maksudnya, jabatlah tangan kami.”
Rasulullah n bersabda, “Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
6 Dinyatakan oleh Aisyah x bahwa Rasulullah n mengambil bai’at dari wanita. Apabila si wanita memberikan bai’atnya (menyanggupi apa yang disebutkan dalam pembai’atan) beliau berkata, “Pergilah engkau karena sungguh aku telah membai’atmu.” (HR. Muslim)

7 Lelaki akan beroleh kesempatan ‘menikmati’ wanita ajnabiyah dengan menyentuh tangannya yang halus, lembut, dan—bisa jadi—wangi. Ia genggam dengan erat dan tidak jarang berbuat ‘nakal’ saat tangan si wanita dalam genggamannya, na’udzubillah. Padahal bisa jadi si wanita adalah istri orang. Di manakah rasa cemburu seorang suami saat melihat istrinya berjabat tangan dengan lelaki?
8 Karena meniru kebiasaan bobrok orang-orang kafir yang dianggap sebagai kemajuan.

sumber : https://asysyariah.com/yang-ketiga-adalah-syaitan/

Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak

Tidak boleh memberikan mudarat sengaja ataupun tidak.

Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #32

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا.

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250]

Faedah hadits

Pertama:

Islam mendorong untuk mengangkat mudarat dan dilarang memberikan mudarat pada orang lain. Mudarat bisa diberikan pada badan, harta, anak, hewan ternak, dan lainnya.

Kedua:

Hadits ini berisi kaedah syariat yaitu mengangkat dharar dan dhirar. Kalimat dalam hadits adalah dalam bentuk khabar nanti bermakna an-nahyu (larangan).

Ketiga:

Dharar dan dhirar ada yang berpendapat maknanya sama. Ada pendapat lain yang menyatakan maknanya berbeda.

Dharar: memberi bahaya tanpa niatan, tanpa disengaja.

Dhirar: memberi bahaya dengan niatan, disengaja.

Kalau dharar saja dilarang, lebih-lebih lagi dhirar.

Keempat:

Hadits ini jadi rujukan dalam banyak bab, lebih-lebih dalam bahasan muamalah, seperti jual beli, gadai. Begitu juga hadits ini jadi dipakai dalam bab nikah di mana seorang suami tidak boleh memberikan mudarat pada istrinya. Juga dalam bab wasiat, seseorang tidak boleh memberikan yang nantinya memudaratkan ahli waris.

Kelima:

Dari hadits ini Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan kaedah:

مَتَى ثَبَتَ الضَّرَرُ وَجَبَ رَفْعُهُ وَمَتَى ثَبَتَ الإِضْرَارُ وَجَبَ رَفْعُهُ مَعَ عُقُوْبَةِ قَاصِدِ الإِضْرَارِ

Jika ada dharar kapan pun itu, wajib dihilangkan. Kapan juga adanya dhirar (bahaya yang disengaja), wajib pula dihilangkan disertai adanya hukuman karena mudarat yang diberikan dengan sengaja.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 354)

Contoh mudarat disengaja atau pun tidak

Pertama: Seseorang memiliki tetangga dan memiliki pohon yang tiap hari ia siram. Namun airnya masuk ke rumah tetangganya, mengganggu tetangganya, yang menyiram tidak tahu akan hal itu. Ini disebut dharar melakukan dengan tidak sengaja.

Kedua: Ada seseorang punya masalah dengan tetangganya karena salah paham. Tetangga A mengatakan, “Pokoknya, saya akan mengganggumu.” Lantas ia membunyikan mesin traktor, tujuannya untuk menggangu tetangganya. Ini namanya dhirar.

Kasus kedua sudah diketahui kalau ia sedang memberikan mudarat, karena ia sengaja melakukannya. Kasus pertama, jika ia diberitahu kalau telah mengganggu tetangga, maka ia pasti tidak akan mengganggu seperti itu. Intinya dharar maupun dhirar sama-sama dilarang.

Ketiga: Di masa jahiliyyah, ketika suami menceraikan istrinya, maka ketika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalaknya lagi kali kedua, lalu jika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalak seterusnya hingga talak ketiga, keempat, tujuannya adalah untuk dhirar, yaitu mencelakakan dengan sengaja. Karena itu Allah batasi talak itu hanya sampai tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  …

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230).

Keempat: Seseorang memberikan wasiat bahwa setelah meninggal dunia separuh hartanya untuk si fulan, tujuannya untuk mengurangi jatah waris. Ini tidaklah dibolehkan karena wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta.

Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ

Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut.

Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab,

وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628).

Empat contoh di atas, diambil dari Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.

Kelima: Yang memberikan mudarat lagi adalah:

  1. Menjual rokok.
  2. Menimbun barang ketika sangat dibutuhkan dan stok terbatas.
  3. Menjadi calo hingga memborong tiket angkutan umum sehingga tiket jadi langka dan begitu mahal.

Kaedah dari hadits

  1. Adh-Dharar yuzaal: bahaya itu mesti dihilangkan.
  2. Adh-Dharar yudfa’u bi qodri al-imkaan: bahaya itu dihilangkan sebisa mungkin.
  3. Adh-Dharar yuzalu bi adh-dhoror al-akhoff: bahaya itu dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.
  4. Adh-Dharar laa yuzaalu bi mitslihi: bahaya itu tidak dihilangkan dengan yang semisalnya.
  5. Yahtamilu adh-dhoror al-khass adh-dhoror al-‘amm: Memikul bahaya yang lebih khusus agar tidak mendapatkan bahaya yang sifatnya lebih umum.

Referensi:

  1. Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.
  2. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
  3. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/23904-hadits-arbain-32-tidak-boleh-memberikan-mudarat-sengaja-atau-pun-tidak.html

Sumpah Suami Tak Menyentuh Istri? Hati-Hati, Bisa Berujung Talak!

Tidak semua masalah rumah tangga berujung pada perceraian—namun ada kondisi yang bisa menyeret ke sana tanpa disadari. Salah satunya adalah ketika suami bersumpah tidak menggauli istrinya. Islam mengatur hal ini dengan sangat rinci agar tidak ada pihak yang dizalimi. Artikel ini akan membahas hukum ila’ dan bagaimana syariat memberikan solusi yang adil bagi suami dan istri.

Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:

وَإِذَا حَلَفَ أَنْ لَا يَطَأَ زَوْجَتَهُ مُطْلَقًا، أَوْ مُدَّةً تَزِيدُ عَلَىٰ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ، فَهُوَ مُولٍ، وَيُؤَجَّلُ لَهُ إِنْ سَأَلَتْ ذٰلِكَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ، ثُمَّ يُخَيَّرُ بَيْنَ الْفَيْئَةِ وَالتَّكْفِيرِ أَوِ الطَّلَاقِ، فَإِنِ امْتَنَعَ طَلَّقَ عَلَيْهِ الْحَاكِمُ.

 Jika seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya secara mutlak, atau dalam jangka waktu yang lebih dari empat bulan, maka ia dianggap sebagai pelaku ila’.

Suami tersebut diberi masa tenggang selama empat bulan, apabila istrinya menuntut hal itu.

Setelah masa tersebut berlalu, suami diberi pilihan antara:

  • kembali menggauli istrinya (fai’ah) sekaligus membayar kafarat sumpah, atau
  • menceraikannya.

Jika suami menolak melakukan keduanya, maka hakim akan menjatuhkan talak atasnya.

Penjelasan dari Fathul Qarib

Pasal ini menjelaskan hukum-hukum ila’. Secara bahasa, ila’ adalah bentuk masdar dari kata آلَى يُولِي إِيلَاءً, yaitu ketika seseorang bersumpah.

Adapun secara istilah syariat, ila’ adalah sumpah seorang suami—yang sah menjatuhkan talak—untuk tidak menggauli istrinya pada kemaluannya, baik secara mutlak maupun dalam jangka waktu lebih dari empat bulan.

Makna ini diambil dari perkataan penulis: “Jika seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya,” baik secara mutlak maupun dalam waktu tertentu yang melebihi empat bulan, maka ia disebut sebagai mūlī (orang yang melakukan ila’) terhadap istrinya.

Hal ini berlaku, baik ia bersumpah dengan nama Allah Ta’ala, dengan salah satu sifat-Nya, atau ia menggantungkan hubungan suami-istri dengan talak atau pembebasan budak. Misalnya ia berkata:

“Jika aku menggaulimu, maka engkau tertalak,” atau “budakku merdeka.”

Jika ia benar-benar menggauli istrinya, maka talak itu jatuh dan budaknya menjadi merdeka.

Demikian pula jika ia berkata:

“Jika aku menggaulimu, maka aku wajib melakukan salat, puasa, haji, atau memerdekakan budak,”

maka ia juga dianggap sebagai orang yang melakukan ila’.

Orang yang melakukan ila’ wajib diberi tenggang waktu, baik ia seorang merdeka maupun budak, selama istrinya mampu untuk digauli. Tenggang waktu tersebut adalah empat bulan, jika istri menuntut hal itu.

Awal perhitungan empat bulan ini:

  • Bagi istri yang masih dalam pernikahan biasa, dimulai sejak sumpah ila’.
  • Bagi istri yang sedang dalam masa rujuk, dimulai sejak rujuk terjadi.

Setelah masa empat bulan tersebut berakhir, suami diberi pilihan antara:

  • Kembali (al-fai’ah), yaitu dengan menggauli istrinya (cukup dengan masuknya hasyafah atau yang sepadan pada kemaluannya), dan jika sumpahnya dengan nama Allah, maka ia wajib membayar kafarat sumpah.
  • Atau menceraikan istrinya yang menjadi objek sumpah tersebut.

Jika suami menolak untuk kembali maupun menceraikan, maka hakim akan menjatuhkan talak satu (talak raj‘i) atasnya. Jika suami menjatuhkan lebih dari satu talak, maka yang sah hanya satu.

Adapun jika ia hanya menolak untuk kembali (tidak mau menggauli), maka hakim akan memerintahkannya untuk menceraikan istrinya.

Hikmah Besar di Balik Hukum Ila’

Hukum ila’ mengandung banyak pelajaran penting:

  • Menjaga hak istri agar tidak terabaikan
  • Melarang suami menggantung hubungan tanpa kejelasan
  • Menunjukkan bahwa sumpah tidak boleh digunakan untuk menzalimi
  • Memberi batas tegas dalam konflik rumah tangga

Penutup

Dalam kehidupan rumah tangga saat ini, konflik seringkali diselesaikan dengan emosi, bahkan sampai keluar sumpah yang tidak dipikirkan dampaknya. Padahal, satu kalimat bisa membawa konsekuensi hukum yang serius dalam syariat. Suami hendaknya berhati-hati dalam berbicara, karena ucapan bisa menjadi sebab dosa atau bahkan perpisahan. Bangun komunikasi yang baik, karena Islam tidak mengajarkan hubungan yang digantung tanpa kepastian.

—-

Saat transit di Soekarno Hatta, 13 Dzulqa’dah 1447 H, 30 April 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/42140-sumpah-suami-tak-menyentuh-istri-hati-hati-bisa-berujung-talak.html

Waktu Tidur Ideal Seorang Muslim

Waktu Tidur Setelah Shalat Isya

Waktu tidur ideal bagi seorang muslim adalah langsung tidur sebisa mungkin setelah shalat Isya, akan tetapi apabila ada kegiatan yang lebih mashlahat dan untuk kebaikan, ia boleh melakukan aktivitas yang bermanfaat setelah shalat isya seperti belajar, menerima tamu, berbincang-bincang dengan  keluarganya, tentu hendaknya tidak begadang sampai larut.

Dalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu

أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا

 “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]

Syaikh Abdulah Al-Faqih menjelaskan,

فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها

“Adalah kebiasaan Nabis shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah salat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tidur di awal malam bermanfaat bagi kesehatan, beliau berkata:

وأنفع النوم : ما كان عند شدة الحاجة إليه ، ونوم أول الليل أحمد وأنفع من آخره

“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur ketika sangat mengantuk, tidur di awal malam paling baik dan paling bermanfaat dari lainnya.” [Madarijus Salikin 1/459-460]

Berbincang-Bincang Setelah Isya

An-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah isya adalah makruh, akan tetapi apabila ada mashlahat dengan berbincang-bincang maka tidak diperbolehkan. Beliau berkata:

قال العلماء : والمكروه من الحديث بعد العشاء هو ما كان في الأمور التي لا مصلحة فيها ، أما ما فيه مصلحة وخير فلا كراهة فيه ، وذلك كمدارسة العلم وحكايات الصالحين ومحادثة الضيف والعروس للتأنيس ومحادثة الرجل أهله وأولاده للملاطفة والحاجة ومحادثة المسافرين

“Para ulama berkata: makruh hukumnya berbincang-bincang setelah Isya, apabila pada perkara yang tidak ada mashlahatnya. Adapun apabila ada mashlahatnya maka baik dan bukan makruh. Misalnya seperti mempelajari ilmu, menceritakan kisah orang shlaih, berbincang-bincang dengan tamu, acara pernikahan, berbincang-bincang dan beramah-tamah dengan istri dan anak-anaknya dan perbincangan antar musafir.” [Syarah Muslim, 5/149]

Catatan Penting

  1. Hendaknya berbincang-bincang setelah Isya tidak sampai begadang, karena Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat utama.

Allah berfirman,

 وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاساً

“dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. [An Naba’ : 10]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[ Liqaa’ Asy syahri 1/333] 

  1. Pola kehidupan kita di zaman ini menyebabkan tidak memungkinkan melakukan sunnah ini terus-menerus, yaitu langsung tidur setelah isya, akan tetapi hendaknya seorang muslim pernah sesekali melakukan sunnah tidur setelah isya agar lebih mudah bangun shalat malam

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/51745-waktu-tidur-ideal-seorang-muslim.html

Maksiat Membuat Sulit untuk Berbuat Baik dan Taubat

Maksiat tidak hanya meninggalkan catatan dosa, tetapi juga dapat merusak irādah (kehendak) hati untuk berbuat baik dan bertaubat. Semakin sering dosa dituruti, keinginan bermaksiat dapat semakin kuat, sedangkan keinginan untuk bertaubat semakin melemah. Surah Al-Muddatstsir ayat 35–48 memberikan gambaran yang sangat dalam: manusia mendapat peringatan, diberi kehendak untuk memilih maju atau mundur, kemudian harus mempertanggungjawabkan pilihannya.

Maksiat Melemahkan Kehendak Hati

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan salah satu akibat maksiat yang sangat menakutkan:

وَمِنْهَا – وَهُوَ مِنْ أَخْوَفِهَا عَلَى الْعَبْدِ – أَنَّهَا تُضْعِفُ الْقَلْبَ عَنْ إِرَادَتِهِ، فَتُقَوِّي إِرَادَةَ الْمَعْصِيَةِ، وَتُضْعِفُ إِرَادَةَ التَّوْبَةِ شَيْئًا فَشَيْئًا، إِلَى أَنْ تَنْسَلِخَ مِنْ قَلْبِهِ إِرَادَةُ التَّوْبَةِ بِالْكُلِّيَّةِ، فَلَوْ مَاتَ نِصْفُهُ لَمَا تَابَ إِلَى اللَّهِ، فَيَأْتِي بِالِاسْتِغْفَارِ وَتَوْبَةِ الْكَذَّابِينَ بِاللِّسَانِ بِشَيْءٍ كَثِيرٍ، وَقَلْبُهُ مَعْقُودٌ بِالْمَعْصِيَةِ، مُصِرٌّ عَلَيْهَا، عَازِمٌ عَلَى مُوَاقَعَتِهَا مَتَى أَمْكَنَهُ، وَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ الْأَمْرَاضِ وَأَقْرَبِهَا إِلَى الْهَلَاكِ.

“Di antara dampak dosa—dan ini termasuk yang paling ditakutkan bagi seorang hamba—adalah dosa melemahkan hati dari kehendaknya menuju kebaikan. Sebaliknya, dosa menguatkan keinginan untuk melakukan maksiat dan sedikit demi sedikit melemahkan keinginan untuk bertaubat, sampai keinginan bertaubat benar-benar tercabut dari hatinya.

Seandainya separuh dirinya telah mati sekalipun, ia belum juga bertaubat kepada Allah. Ia mungkin banyak beristighfar dan mengucapkan taubat dengan lisannya seperti taubatnya para pendusta, sementara hatinya masih terikat dengan maksiat, terus-menerus melakukannya, dan bertekad mengulanginya ketika ada kesempatan. Ini termasuk penyakit paling besar dan paling dekat dengan kebinasaan.”

(Lihat Ibnul Qayyim, Ad-Dā’ wa Ad-Dawā’, hlm. 89, dari buku Dosa itu Candu – Penerbit Rumaysho)

Perhatikan dua ungkapan penting:

تُقَوِّي إِرَادَةَ الْمَعْصِيَةِ

“Maksiat menguatkan keinginan untuk bermaksiat.”

dan:

تُضْعِفُ إِرَادَةَ التَّوْبَةِ شَيْئًا فَشَيْئًا

“Maksiat sedikit demi sedikit melemahkan keinginan untuk bertaubat.”

Inilah bahaya dosa yang sering tidak disadari. Masalahnya bukan hanya dosa yang terjadi hari ini, tetapi apa yang sedang dilakukan dosa tersebut terhadap hati kita untuk hari-hari berikutnya.

Dosa pertama mungkin terasa berat. Ketika diulang, rasa bersalah mulai berkurang. Setelah terbiasa, dosa semakin mudah dilakukan. Pada akhirnya, bukan hanya maksiat yang sulit ditinggalkan, tetapi keinginan untuk meninggalkannya pun semakin melemah.

Manusia Sedang Maju atau Mundur

Allah Ta‘ala berfirman,

إِنَّهَا لَإِحْدَى الْكُبَرِ ۝ نَذِيرًا لِلْبَشَرِ ۝ لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ

Sesungguhnya Saqar itu adalah salah satu bencana yang sangat besar, sebagai peringatan bagi manusia, yaitu bagi siapa di antara kalian yang ingin maju atau mundur.” (QS. Al-Muddatstsir: 35–37)

Ayat ini sebelumnya berbicara tentang dahsyatnya neraka Saqar. Allah menjadikannya نَذِيرًا لِلْبَشَرِ, peringatan bagi manusia.

Setelah peringatan datang, manusia dihadapkan pada pilihan:

أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ

“Mau maju atau mundur.”

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

أَيْ: لِمَنْ شَاءَ أَنْ يَقْبَلَ النِّذَارَةَ وَيَهْتَدِيَ لِلْحَقِّ، أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْهَا وَيُوَلِّيَ دُبُرَهَا.

“Maksudnya, bagi siapa yang mau menerima peringatan dan mendapatkan petunjuk menuju kebenaran, atau mundur darinya dan berpaling membelakanginya.”

Maka maju bukan sekadar menjadi lebih sukses dalam urusan dunia.

Maju yang sebenarnya adalah semakin dekat kepada Allah, semakin menerima nasihat, semakin mengikuti kebenaran, semakin baik shalatnya, semakin mudah bertaubat, dan semakin jauh dari maksiat.

Sedangkan mundur adalah berpaling dari peringatan Allah.

Dahulu merasa bersalah ketika terlambat shalat, sekarang biasa saja. Dahulu takut melihat yang haram, sekarang dicari. Dahulu setelah berdosa langsung beristighfar, sekarang berkata, “Nanti saja bertaubat.”
Itulah kemunduran.

Manusia Memiliki Kehendak dan Pilihan

Perhatikan firman Allah:

لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ

“Bagi siapa di antara kalian yang menghendaki.”

Allah menetapkan bahwa manusia mempunyai kehendak. Dalam ayat lain Allah berfirman,

لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ ۝ وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

(Yaitu) bagi siapa di antara kalian yang menghendaki menempuh jalan yang lurus. Dan kalian tidak dapat menghendaki kecuali apabila Allah menghendakinya, Rabb seluruh alam.” (QS. At-Takwir: 28–29)

Manusia bukan makhluk yang dipaksa melakukan ketaatan atau kemaksiatan. Ia memiliki kehendak, kemampuan, dan pilihan. Karena itulah manusia mendapatkan perintah dan larangan serta memperoleh pahala atau hukuman atas amalnya.

Namun kehendak manusia bukanlah kehendak yang berdiri sendiri di luar kehendak Allah. Kehendak seorang hamba berada di bawah masyī’ah Allah.

Allah menetapkan dua hal sekaligus:

وَمَا تَشَاءُونَ

“Kalian mempunyai kehendak.”

Kemudian:

إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ

“Namun kehendak kalian berada di bawah kehendak Allah.”

Takdir Allah tidak meniadakan kehendak dan pilihan manusia. IslamWeb juga menjelaskan bahwa Allah memberi hamba pilihan dalam ketaatan dan kemaksiatan, tetapi pilihan tersebut tidak keluar dari kehendak Allah.

Apa Perbedaan Irādah dan Masyī’ah?

Dua istilah yang sering ditemukan adalah:

  • الإِرَادَةُ (al-irādah): kehendak atau keinginan.
  • الْمَشِيئَةُ (al-masyī’ah): kehendak.

Keduanya memiliki makna yang sangat berdekatan. Namun dalam pembahasan tentang sifat Allah terdapat perbedaan penting.

  • Masyī’ah Allah berkaitan dengan apa yang Allah kehendaki terjadi secara kauni dan qadari. Apa yang Allah kehendaki secara kauni pasti terjadi.
  • Adapun irādah Allah dalam dalil-dalil syariat mempunyai dua penggunaan: irādah kauniyyah dan irādah syar‘iyyah.

Sebagaimana dijelaskan para ulama:

الْإِرَادَةُ الْكَوْنِيَّةُ بِمَعْنَى الْمَشِيئَةِ، وَالْإِرَادَةُ الشَّرْعِيَّةُ بِمَعْنَى الْمَحَبَّةِ.

“Irādah kauniyyah bermakna masyī’ah, sedangkan irādah syar‘iyyah bermakna kecintaan.”

IslamWeb juga menukil penjelasan bahwa masyī’ah dalam Al-Qur’an dan Sunnah digunakan dalam makna kauni-qadari, sedangkan irādah dapat digunakan dalam makna kauni maupun syar‘i.

Perbedaan Irādah Kauniyyah dan Irādah Syar‘iyyah

PembedaIrādah Kauniyyah QadariyyahIrādah Syar‘iyyah Dīniyyah
Arabالإِرَادَةُ الْكَوْنِيَّةُ الْقَدَرِيَّةُالإِرَادَةُ الشَّرْعِيَّةُ الدِّينِيَّةُ
MaknaKehendak Allah terhadap sesuatu yang terjadi di alamApa yang Allah kehendaki secara agama dan syariat
Hubungan dengan masyī’ahSama maknanya dengan masyī’ahBerkaitan dengan mahabbah dan rida Allah
Apakah pasti terjadi?Pasti terjadiBisa terjadi, bisa tidak
Apakah selalu dicintai Allah?TidakYa
Mencakup ketaatanYaYa
Mencakup kemaksiatanYa, dari sisi ditakdirkan terjadinyaTidak
ContohIman, kufur, hidup, mati, sehat, sakit yang benar-benar terjadiIman, shalat, taubat, takwa dan seluruh ketaatan

Irādah kauniyyah pasti terjadi dan bisa berkaitan dengan sesuatu yang Allah cintai ataupun Allah benci. Adapun irādah syar‘iyyah hanya berkaitan dengan sesuatu yang Allah cintai, tetapi apa yang Allah kehendaki secara syar‘i belum tentu dilakukan manusia.

Contohnya, Allah memerintahkan manusia beriman. Allah mencintai iman dan tidak meridai kekufuran. Namun kenyataannya tidak semua manusia beriman.

Kekufuran yang terjadi tidak berarti Allah mencintai kekufuran. Ia terjadi berdasarkan irādah kauniyyah Allah, sedangkan secara syariat Allah tidak mencintai dan meridainya.

Maka penting dipahami:

Terjadinya sesuatu tidak otomatis menunjukkan bahwa Allah mencintai sesuatu tersebut.

Setiap Pilihan Akan Dipertanggungjawabkan

Setelah Allah menyebutkan pilihan untuk maju atau mundur, Allah langsung berfirman,

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Setiap jiwa tergadai dengan apa yang telah dikerjakannya.” (QS. Al-Muddatstsir: 38)

Ini merupakan hubungan yang sangat penting.

  • Ayat 37 berbicara tentang kehendak dan pilihan.
  • Ayat 38 berbicara tentang amal dan konsekuensi.

Manusia boleh memilih jalannya, tetapi manusia tidak bisa memilih agar jalan tersebut tidak memiliki akibat.

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna rahīnah:

أَيْ: مُعْتَقَلَةٌ بِعَمَلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Maksudnya, jiwa itu tertahan karena amalnya pada hari Kiamat.”

Kata مُعْتَقَلَةٌ memberikan gambaran kuat: tertahan dan terikat.

Di tempat lain, ketika menjelaskan ayat:

كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

Setiap orang tergadai dengan apa yang telah dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21)

Ibnu Katsir menjelaskan:

أَيْ: مُرْتَهَنٌ بِعَمَلِهِ، لَا يُحْمَلُ عَلَيْهِ ذَنْبُ غَيْرِهِ مِنَ النَّاسِ.

“Maksudnya, seseorang tergadai oleh amalnya. Dosa orang lain tidak dibebankan kepadanya.”

Maka terdapat prinsip keadilan:

Pilihan kita → amal kita → tanggung jawab kita.

Jangan Sampai Maksiat Menjadi Belenggu

Di sinilah perkataan Ibnul Qayyim di awal semakin terasa.

Di dunia, dosa yang terus dilakukan dapat mengikat irādah hati. Seseorang semakin ingin bermaksiat dan semakin lemah keinginannya untuk bertaubat.

Di akhirat, amal buruk dapat menjadi sebab seseorang tertahan karena amalnya.

Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat lain yang berkaitan dengan makna ini menerangkan tentang jiwa yang tertahan dari kebaikan dan tergadai sehingga tidak mendapatkan apa yang diinginkannya, lalu beliau menghubungkannya dengan:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ ۝ إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ

(QS. Al-Muddatstsir: 38–39)

Jangan meremehkan dosa dengan berkata:

“Sekarang saja, nanti saya bisa berhenti.”

Sebab masalahnya: apakah nanti hati kita masih ingin berhenti?

Ibnul Qayyim mengingatkan bahwa yang dapat rusak karena maksiat justru إِرَادَةُ التَّوْبَةِ, keinginan untuk bertaubat.

Siapa yang Selamat? Aṣḥābul-Yamīn

Allah kemudian mengecualikan:

إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ۝ فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ ۝ عَنِ الْمُجْرِمِينَ

Kecuali golongan kanan. Mereka berada di dalam surga, saling bertanya tentang orang-orang yang berdosa.”(QS. Al-Muddatstsir: 39–41)

Aṣḥābul-yamīn adalah orang-orang yang Allah selamatkan.

Maka ada kontras:

رَهِينَةٌ — tergadai dan tertahan.

Sedangkan aṣḥābul-yamīn mendapatkan keselamatan.

Ini juga meluruskan anggapan manusia tentang kebebasan. Pelaku maksiat mungkin berkata, “Saya bebas melakukan apa yang saya mau.” Padahal jika hawa nafsu telah menguasainya, sebenarnya ia justru menjadi tawanan keinginannya.

Ketaatan kepada Allah bukanlah belenggu. Justru ketaatan membebaskan manusia dari perbudakan hawa nafsu.

Mengapa Mereka Masuk Saqar?

Setelah itu aṣḥābul-yamīn bertanya kepada para pendosa:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ

Apa yang menyebabkan kalian masuk ke dalam Saqar?” (QS. Al-Muddatstsir: 42)

Mereka menjawab:

قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ۝ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ۝ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ۝ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ۝ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ

Mereka berkata, ‘Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat. Kami tidak memberi makan orang miskin. Kami biasa berbincang dalam kebatilan bersama orang-orang yang membicarakannya. Dan kami mendustakan hari pembalasan, sampai datang kepada kami kematian.’” (QS. Al-Muddatstsir: 43–47)

Perhatikan bagaimana Al-Qur’an menggambarkan jalan kemunduran:

meninggalkan shalat → tidak peduli kepada orang miskin → larut bersama lingkungan kebatilan → mendustakan hari akhir → kematian datang sebelum bertaubat.

Inilah gambaran nyata dari:

أَنْ يَتَأَخَّرَ

“Mundur.”

Kemunduran spiritual sering kali tidak terjadi sekaligus.

Ibnul Qayyim mengatakan:

شَيْئًا فَشَيْئًا

“Sedikit demi sedikit.”

Awalnya dosa.

Kemudian dosa diulang.

Setelah itu menjadi kebiasaan.

Kebiasaan menguatkan keinginan.

Keinginan untuk bertaubat melemah.

Akhirnya kematian datang sebelum seseorang kembali kepada Allah.

Alur Kerusakan Irādah karena Maksiat

Rangkaian ayat ini dapat diringkas:

نَذِيرًا لِلْبَشَرِ

Ada peringatan.

لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ

Manusia mempunyai kehendak.

أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ

Ia memilih maju atau mundur.

بِمَا كَسَبَتْ

Pilihan melahirkan amal.

رَهِينَةٌ

Amal buruk dapat mengikat pelakunya.

إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ

Ada orang-orang yang Allah selamatkan.

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ؟

Orang yang terus memilih jalan kemunduran akhirnya ditanya, “Apa yang memasukkan kalian ke Saqar?”

Maka bisa diringkas lagi:
IRĀDAH → PILIHAN → AMAL → KEBIASAAN → KONDISI HATI → NASIB AKHIRAT

Kita Berusaha, tetapi Tetap Memohon Taufik kepada Allah

Walaupun manusia memiliki irādah dan pilihan, jangan sampai ia merasa mampu istiqamah dengan kekuatannya sendiri.

Allah berfirman,

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Kalian tidak dapat menghendaki kecuali apabila Allah menghendakinya, Rabb seluruh alam.” (QS. At-Takwir: 29)

Kita berusaha memperbaiki irādah, tetapi taufik tetap berasal dari Allah.

Karena itu, setelah berusaha meninggalkan dosa, perbanyaklah doa agar Allah meneguhkan hati.

Penutup: Jangan Biarkan Maksiat Menguasai Irādah

Maksiat jangan hanya dilihat dari kenikmatan sesaat ketika dilakukan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika dosa mulai mengubah hati: maksiat semakin dicintai, nasihat semakin dibenci, dan taubat semakin ditunda. Jangan menunggu hati menjadi baik untuk meninggalkan dosa; tinggalkanlah dosa agar Allah memperbaiki hati kita.

Ingatlah bahwa setiap hari kita sedang bergerak:

أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ

“Maju atau mundur.”

Semoga Allah menjadikan kita termasuk aṣḥābul-yamīn.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ، وَوَفِّقْنَا لِطَاعَتِكَ، وَأَعِنَّا عَلَى تَرْكِ مَعْصِيَتِكَ، وَثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ حَتَّى نَلْقَاكَ.

Allāhummaj‘alnā min aṣḥābil-yamīn, wa waffiqnā liṭā‘atik, wa a‘innā ‘alā tarki ma‘ṣiyatik, wa tsabbit qulūbanā ‘alā dīnika ḥattā nalqāk.

“Ya Allah, jadikanlah kami termasuk golongan kanan. Berilah kami taufik untuk menaati-Mu, bantulah kami meninggalkan maksiat kepada-Mu, dan teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu hingga kami berjumpa dengan-Mu.”

Pelajaran Penting

Maksiat bukan hanya soal apa yang kita lakukan, tetapi juga apa yang sedang dibentuknya di dalam hati.
Sekali memilih dosa mungkin terasa sebagai pilihan. Jika terus diulang, ia menjadi kebiasaan. Kebiasaan menguatkan irādah. Irādah yang rusak membuat taubat terasa semakin berat. Karena itu, selamatkan hati sebelum dosa berubah menjadi belenggu.

Referensi

  • Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah. Ad-Dā’ wa Ad-Dawā’, pembahasan tentang dampak maksiat yang melemahkan kehendak untuk bertaubat.
  • Ibnu Katsir. Tafsīr Al-Qur’ān Al-‘Azhīm, tafsir QS. Al-Muddatstsir: 35–48 dan QS. Ath-Thur: 21.
  • As-Sa‘di, ‘Abdurrahman bin Nashir. Taisīr Al-Karīm Ar-Rahmān, tafsir QS. Al-Muddatstsir: 37–39.

—-

Diselesaikan Rabu pagi, 6 Rabiul Awwal 1448 H, 19 Agustus 2026 @ perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin menuju Sekar Kedhaton Kotagede Jogja

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/42681-maksiat-membuat-sulit-untuk-berbuat-baik-dan-taubat.html

Keutamaan Shalat Dhuha

Banyak yang belum memahami keutamaan shalat yang satu ini. Ternyata shalat Dhuha bisa senilai dengan sedekah dengan seluruh persendian. Shalat tersebut juga akan memudahkan urusan kita hingga akhir siang. Ditambah lagi shalat tersebut bisa menyamai pahala haji dan umrah yang sempurna. Juga shalat Dhuha termasuk shalat orang-orang yang kembali taat.

Di antara keutamaan shalat Dhuha adalah:

Pertama: Mengganti sedekah dengan seluruh persendian

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no.  720).

Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ

Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian” (HR. Muslim no. 1007).

Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits dari Abu Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ

Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at” (Syarh Muslim, 5: 234).

Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus” (Nailul Author, 3: 77).

Kedua: Akan dicukupi urusan di akhir siang

Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ

Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aunul Ma’bud, 4: 118)

At Thibiy berkata, “Yaitu  engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2: 478).

Ketiga: Mendapat pahala haji dan umrah yang sempurna

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Al Mubaarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi (3: 158) menjelaskan, “Yang dimaksud ‘kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at’ yaitu setelah matahari terbit. Ath Thibiy berkata, “Yaitu kemudian ia melaksanakan shalat setelah matahari meninggi setinggi tombak, sehingga keluarlah waktu terlarang untuk shalat. Shalat ini disebut pula shalat Isyroq. Shalat tersebut adalah waktu shalat di awal waktu.”

Keempat: Termasuk shalat awwabin (orang yang kembali taat)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب، وهي صلاة الأوابين

Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 164). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Awwab adalah muthii’ (orang yang taat). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang kembali taat” (Syarh Shahih Muslim, 6: 30).

Semoga Allah memberikan kita hidayah dan taufik untuk merutinkan shalat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2845-keutamaan-shalat-dhuha.html

Ringan di Lisan, Berat di Timbangan

Sebuah dzikir yang mudah dirutinkan setiap saat, namun berat di timbangan amalan. Dzikir tersebut adalah bacaan “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim”.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ

Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)

Dalam Muqoddimah Al Fath (Fathul Bari), Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut:

Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan.

Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih).

Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan).

Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala.

Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir do’a penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah,

دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Do’a mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10)

SumberMuqqodimah Al Fath, Ibnu Hajar Al Asqolani, hal. 474.

***

Sungguh sangat mengesankan, setiap kami berjalan di kampus KSU (King Saud University), baik di tangga, di lift, dan tempat lainnya terdapat stiker (tempelan) yang berisi motivasi untuk membaca dzikir tersebut. Sungguh faedahnya memang amat luar biasa. Tidak merugi untuk mengamalkannya, apalagi begitu ringan, disukai Ar Rahman dan berat di timbangan.

Semoga Allah mudahkan lisan kita ini mudah untuk mengamalkan dzikir yang sederhana ini.

(*) Dzikir “Subhanallah”, artinya Maha Suci Allah, maksudnya adalah mensucikan Allah dari berbagai macam kekurangan dan aib yang ada pada-NYa. Dzikir “wa bihamdihi”, artinya segala puji bagi Allah, artinya kita memuji Allah karena Dialah yang pantas mendapatkan pujian dan sanjungan disebabkan nama dan sifat-Nya yang sempurna. Dzikir “al ‘azhim”, maksudnya Yang Maha Agung.

Worth note while 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/1394-ringan-di-lisan-berat-di-timbangan.html