[Kitabut Tauhid 9] 31 An-Nusyrah 04

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits; mempelajari sihir, mengajarkan sihir, melakukan sihir, menyihirkan, dan meminta disihirkan: termasuk untuk pengobatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain merupakan perbuatan dosa besar, bahkan tergolong sebagai bagian dari kesyirikan dan kekufuran.
  • An-Nusyrah sebagai bagian dari praktek sihir dikategorikan sebagai kesyirikan dan kekufuran dari dua sisi : (pertama) pelakunya mengaku mengetahui ilmu ghaib yang merupakan kekhususan bagi Allâh -‘Azza wa Jalla-,  dan (kedua) pelakunya bersekutu dengan syaithan dari bangsa jin dengan melakukan perbuatan-perbuatan kufur, syirik, nifaq dan berbagai macam pelanggaran Syariat.
  • Sihir sebagaimana penyakit-penyakit lainnya, bisa dicegah dan diobati. Maka sepantasnya setiap Muslim membentengi dirinya dari keburukan pengaruh sihir, dengan meminta perlindungan kepada Allâh  -‘Azza wa Jalla- melalui amalan-amalan yang disyariatkan.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 30 An-Nusyrah 03

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • An-Nusyrah adalah istilah umum untuk pengobatan gangguan sihir. Hukumnya ada yang terlarang dan ada yang diperbolehkan.
  • Penggunaan istilah an-nusyrah secara muthlaq dimaksudkan untuk an-nusyrah jenis yang pertama, yang hukumnya terlarang, yang asalnya merupakan istilah untuk pengobatan sihir dengan sihir.
  • Penggunaan istilah an-nusyrah untuk pengobatan sihir yang diperbolehkan asalnya dipakai untuk ruqyah syar’iyyah.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 29 An-Nusyrah 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • An-Nusyrah adalah istilah umum untuk pengobatan gangguan sihir. Jenisnya ada dua macam : (pertama) an-nusyrah yang diharamkan, yaitu pengobatan sihir dengan sihir, dengan meminta pertolongan kepada para syaithan dan mendekatkan diri kepada mereka serta mencari keridhaan mereka; kemudian (kedua) an-nusyrah yang diperbolehkan, yaitu menghilangkan sihir dengan Al-Qur’an, do’a-do’a dan dzikir yang disyari’atkan.
  • Jika disebutkan an-nusyrah secara muthlaq, maka maksudnya adalah an-nusyrah model yang pertama, yang dinyatakan oleh Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- bahwa : “Itu termasuk perbuatan syaithan.” Adapun an-nusyrahyangdiperbolehkan sebagaimana yang dimaksud oleh Al-Imâm Sa’iid Ibnul Musayyab -Rahimahullâh- adalah an-nusyrah jenis kedua.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 28 An-Nusyrah 01

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Ada 4 (empat) larangan yang terkait dengan perdukunan; yaitu : (1) larangan mendatangi dukun, (2) larangan bertanya kepada dukun, (3) larangan mempercayai dukun, kemudian (4) larangan meminta perdukunan dan melakukan praktek perdukunan.
  • Upah atau hasil dari perdukunan hukumnya haram; sama dengan haramnya hasil penjualan anjing dan pelacuran, tidak ada bedanya.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 27 Dukun & Peramal 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Hukum mendatangi dukun dirinci menjadi tiga macam :
  1. Mendatangi dan bertanya kepada mereka tentang sesuatu, tanpa membenarkannya (hanya sekedar bertanya saja), maka ini hukumnya dosa yang sangat besar dan tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari.
  2. Mendatangi dan bertanya kepada mereka tentang sesuatu, kemudian membenarkan ucapan atau berita yang mereka sampaikan, maka ini adalah kekufuran terhadap Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  3. Mendatangi dukun kemudian bertanya untuk menunjukkan keadaan dukun tersebut dengan sebenarnya kepada orang-orang; bahwasanya perdukunan itu adalah sebuah penipuan dan penyesatan, maka ini hukumnya tidak mengapa.
  • Maksud hadits : “tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari” adalah tidak ada pahalanya; dan tidak ada kewajiban untuk meng-qadha (mengulangi) shalat.
  • Haram hukumnya menyaksikan acara perdukunan di layar televisi. Jika seseorang menyaksikannya tanpa sengaja dan tidak berpaling darinya, dikhawatirkan terkena ancaman tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari; dan jika dia memang sengaja untuk menyaksikan, maka hukumnya sama dengan orang yang mendatangi dukun, tidak ada bedanya.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 26 Dukun & Peramal 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Perdukunan diharamkan dalam Islam, karena pada perdukunan ada banyak kemungkaran, dan kemungkaran-kemungkaran tersebut dapat diringkas sebagai berikut :

  1. Klaim Ilmu gaib, yang merupakan kekhususan bagi Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  2. Kerjasama dengan syaithan dan melakukan perbuatan kekufuran dan atau kesyirikan sebagai syarat agar syaithan mau membantu dalam praktek perdukunan.
  3. Menipu manusia, memakan harta mereka dengan cara yang bathil, menyebabkan permusuhan diantara manusia, dan berbagai kerusakan lainnya yang diharamkan Syariat.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 25 Dukun & Peramal 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Para dukun dan tukang ramal dan teman sejawat mereka, berikut sekutu-sekutu mereka yaitu setan-setan dari bangsa jin; mereka tidak mengetahui yang ghaib. Karena mereka bukanlah Rasul Allâh -‘Azza wa Jalla- yang diridhai-Nya untuk diperlihatkan-Nya kepada mereka perkara-perkara ghaib yang mereka inginkan; bahkan mereka adalah orang-orang yang kafir kepada-Nya, berdusta besar atas nama-Nya dengan kedustaan, penipuan dan prasangka yang tidak berdasar.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 24 Dukun & Peramal 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Tidak ada satu makhluq pun yang mengetahui sesuatu yang ghaib (ghaib muthlaq), tidak juga Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, kecuali sebatas apa yang Allâh -‘Azza wa Jalla- wahyukan kepada Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 23 Dukun & Peramal 05

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Kunci-kunci perkara ghaib hanya diketahui oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- semata.
  • Termasuk bagian dari dasar-dasar agama Islam adalah mengimani bahwa tidak ada yang mengetahui perkara gaib kecuali hanya Allâh -‘Azza wa Jalla- semata, sedangkan Para Nabi dan Rasul-Nya –‘Alaihimussalâm- tidak mengetahui perkara gaib, kecuali pada hal-hal yang telah dikabarkan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- kepada mereka.
  • Ada lima kunci perkara ghaib, yaitu : (1) kapan terjadinya Hari Kiamat, (2) kapan dan seberapa hujan akan turun, (3) apa yang dikandung oleh rahim wanita, (4) apa yang akan dilakukan seseorang esok hari, dan (5) dimana seseorang akan meninggal dunia.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 22 Dukun & Peramal 04

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Secara bahasa ghaib adalah segala sesuatu yang terluput dari pandangan mata meskipun diyakini oleh hati. Da menurut istilah adalah Segala sesuatu yang tidak mampu dijangkau oleh indra manusia dan ilmu manusia.
  • Penyebutan kata ghaib dalam Al-Qur’an secara umum untuk segala sesuatu yang terluput dari indra manusia dan ia merupakan perkara yang tidak diketahui kecuali oleh Allâh -‘Azza wa Jalla-. Tidak pula diketahui oleh Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- apalagi oleh manusia selain Beliau, kecuali orang yang diberi tahu oleh Allâh -‘Azza wa Jalla-.  
  • Beriman kepada perkara ghaib yang ditetapkan oleh syariat merupakan pondasi agama yang tak bisa ditawar-tawar, dan menjadi barometer bagi keimanan serta ketaqwaan seseorang hamba.
  • Ghaib ada dua macam, yang nisbi (relatif) dan muthlaq (absolut). Dan ketika disebutkan kata “ghaib” begitu saja tanpa rincian jenisnya; maka yang dimaksud adalah ghaib muthlaq (absolut), bukan ghaib nisbi (relatif). Seperti ketika dikatakan : “tidak ada yang mengetahui yang ghaib kecuali Allâh -‘Azza wa Jalla- semata” atau “siapa yang mengklaim mengetahui yang ghaib maka dia adalah pendusta dan telah terjatuh dalam kekufuran” dan yang semisalnya.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.