Penulis: Abu Uwais
Lakukan Ini Agar Suami Anda Tidak Tertarik Wanita Lain
Salah satu karakter dasar wanita adalah suka berhias dan mempercantik diri. Obsesi untuk terlihat lebih cantik dan menarik sepertinya cukup sulit dilepaskan dari kaum Hawa. Ketika seorang wanita telah menikah, ia pun wajib berhias dan berdandan untuk suaminya sebab seorang lelaki menyukai wanita yang tampil cantik dan menawan.
Sayangnya, tidak sedikit wanita bersikap sebaliknya. Banyak para istri yang berhias justru untuk terlihat cantik di depan orang lain. Sedangkan ketika di rumahnya, ia tampil biasa saja. Baju yang ia kenakan ala kadarnya, aroma yang muncul dari dirinya sangat tidak enak, mandi saja malas apalagi untuk berhias. Tetapi kalau keluar rumah, bertemu dengan orang lain, ia pun begitu memperhatikan penampilannya, aroma tubuhnya, dan segala macam perhiasan. Ibarat kata pepatah Arab,
اَلْغَزَالُ فِي الشَّارِعِ الْقِرْدُ فِي الْبَيْتِ
“Laksana kijang di jalanan dan seekor kera di dalam rumah.”
Kijang adalah perumpamaan orang Arab dalam melukiskan kecantikan, sedangkan kera adalah sebaliknya, melambangkan buruk rupa. Pepatah ini ditujukan untuk wanita yang suka berdandan di luar dan belepotan di dalam rumah.
Sebenarnya tidak ada satu pun istri yang ingin suaminya tertarik dengan wanita lain di luar sana. Jika ini direnungkan, maka setiap istri akan berusaha tampil cantik di depan suaminya dan berpenampilan biasa saja ketika keluar rumah. Jika istri tampil cantik di depan suaminya, tentu suaminya akan senang dan betah berlama-lama bersamanya. Dia merasa cukup dengan wanita yang ada di rumahnya.
Islam memotivasi agar seorang istri tampil cantik dan menarik di hadapan suaminya. Ditambah dengan sikap yang menawan, wajah yang berseri-seri, dan akhlak yang indah yang menambah kesempurnaannya agar suaminya semakin senang melihatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ، وَتُطِيْعُكَ إِذَا أَمَرْتَ، وَتَحْفَظُ غَيْبَتَكَ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (HR. Ath-Thabarani)
Bahkan kecantikan yang utama pada perempuan itu bukan sekedar paras, namun perangai lah yang utama. Sikap dan perangai sering kali lebih membuat para suami senang bersama istrinya. Mungkin ada wanita yang berparas biasa saja tetapi suaminya senang melihatnya, karena sikapnya dan akhlaknya yang menarik suaminya. Itulah kecantikan yang sebenarnya, kecantikan pada akhlak dan perangai.
(Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)
sumber: https://muslimafiyah.com/lakukan-ini-agar-suami-anda-tidak-tertarik-wanita-lain.html
APA MAKSUD SILATURAHMI MEMANJANGKAN UMUR DAN MELAPANGKAN REZEKI? #video ~7
Menyikapi Umat Islam Yang Tertindas
Ustadz Aunur Rofiq Ghufron
Kita telah menyaksikan, sebagian negara yang penduduknya mayoritas umat Islam telah dijajah oleh kaum kuffar, negara dan penduduknya berantakan, disana-sini dibantai oleh orang Yahudi dan Nasrani. Begitulah yang terjadi di Negeri Palestina. Sudah puluhan tahun mereka dijajah oleh bangsa Yahudi laknatullahu ‘alaihi. Negara Afganistan, Bosnia, Irak dan negara timur lainnya, yang sebelumnya menjadi hidangan orang Sovyet, lalu dilanjutkan oleh orang Amerika.
Peristiwa yang sama, sebelumnya juga melanda kaum Muslimin di Philipina dan sebagian pulau di Indonesia. Musibah beruntun yang menyedihkan ini, tidak lain karena ulah umat Islam sendiri, yang tidak mau berpegang teguh dengan dinul Islam yang kokoh, sebagaimana Allah telah menerangkan dalam surat Hud/11 : 117 dan Al Isra.17 : 16.
وَمَاكَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ
“Dan Rabb-mu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zhalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan“.[Hud/11 : 117]
وَإِذَآ أَرَدْنَآ أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (suatu mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya“. [Al Isra/17 : 16].
Melihat situasai yang seperti ini, sebagian kelompok yang menamakan dirinya mujahid versi baru, memunculkan gagasan baru untuk melampiaskan apa yang menjadi keinginannya dengan membuat berbagai doktrin dan melakukan berbagai macam tindakan, diantaranya:
Jihad yang berarti perang melawan orang kafir pada zaman sekarang hukumnya fardlu ‘ain untuk seluruh dunia, tidak perlu izin orang tua ataupun Amirul Mukminin.
Mereka menilai, negara-negara di dunia pada zaman sekarang ini masih merupakan daulah kuffar, belum ada Daulah Islamiyah; karena itu, wajib berperang untuk menegakkan Daulah Islamiyah.
Mengkafirkan pemimpin secara mutlak yang tidak menerapkan hukum Islam, dan mengajak umat harus keluar dari pemimpin yang zhalim.
Menghina dan melecehkan para ulama salaf yang tidak ikut melancarkan peperangan seperti yang mereka kehendaki. Mereka menyebut ulama Salaf dengan julukan ulama duduk, ulama haid dan nifas, dan tukang buruh pemerintah thaghut. Naudzu billahi min dzalik.
Melihat saudaranya yang dibantai, mereka meluapkan kemarahan dengan melakukan peledakan, merusak kantor dan bangunan milik orang kafir, membakar gereja; bahkan semboyan yang mereka gaungkan, bahwa “membunuh orang Amerika adalah tanda keimanan dan tauhid”. Mereka juga melakukan berbagai unjuk rasa di kantor dubes dan lainnya.
Mengangkat imam sementara yang dianggap mampu menyelesaikan sengketa umat untuk menjadi khalifah pada masa depan.
Menjauhkan umat dari pemahaman Salaf, karena ulama Salaf tidak mendukung keinginan mereka.
Mereka meremehkan da’wah tauhid ; mereka pusatkan tauhid hakimiyah, mengajak umat untuk mendirikan Daulah Islamiyah.
Itulah impian mereka, yang jika kita amati, pemikiran tersebut tidak lepas dari fikrah Khawarij, sebagaimana yang disimpulkan oleh Syaikh Shalih Fauzan; bahwa prinsip Khawarij ada tiga. Pertama, mengkafirkan orang Islam. Kedua, tidak taat kepada waliyul ‘amri. Ketiga, menghalalkan darah kaum muslimin. Oleh karena itu, siapapun yang mempunyai keyakinan seperti ini dinamakan Khawarij, walaupun ia tidak mengatakan dan tidak mengamalkan. Lihat Al Ijabah Al Muhimmah Fil Masyakilil Mulimmah, Shalih Fauzan Ali Fauzan, hlm. 9.
Mereka ingin mendorong kaum Muslimin agar tidak taat kepada waliyul amri. Mereka membuat opini-opini terlebih dahulu, bahwa negara yang sedang mereka tempati adalah negara kafir dengan membuat definisi yang seakan ilmiah, meskipun dengan mencatut perkataan para ulama secara sepenggal-sepenggal.
Dalam menyikapi keberadaan ummat Islam yang tertindas, ulama Salaf memiliki penyikapan yang berbeda dengan fikrah mereka. Ulama Salaf tetap melancarkan jihad, namun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Al Qur`an dan Sunnah, serta sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah. Antara lain:
Pertama : Bagi Yang Diserang Oleh Musuh, Maka Hukum Jihad Bagi Mereka Menjadi Fardhu ‘Ain.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Jika musuh hendak menyerang kaum Muslimin, maka wajib atas seluruh kaum Muslimin yang menjadi target serangan untuk melawan. Dan wajib atas kaum Muslimin lainnya untuk menolong kaum Muslimin yang diserang.” [Lihat Majmu’ Fatawa, XIV/464].
Jadi, ketika daerah kaum Muslimin diserang, maka hukum jihad bagi penduduk yang diserang menjadi fardhu ‘ain, kecuali orang yang memiliki udzur. Dan termasuk jihad yang fardhu ‘ain pula, jika seseorang atau suatu kaum diperintahkan oleh Amirul Mukminin, sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 38 dan hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
“Jika kamu diperintah keluar untuk jihad, maka keluarlah untuk berjihad“. [HR Bukhari, no. 2848, bersumber dari Ibn Abbas Radhiyallahu ‘anhu].
Dalil di atas menunjukkan, bahwa jihad melawan orang kafir bukan fardlu ‘ain, kecuali dalam kondisikondisi tertentu. Penyusun kitab Al Mughni menyebutkan, bahwasanya jihad menjadi fardlu ‘ain dalam tiga keadaan, yaitu: Pertama. Ketika dua pasukan sedang bertempur, maka diharamkan bagi orang yang sedang berada dalam medan tempur untuk melarikan diri. Kedua. Ketika musuh menyerang suatu negara. Ketiga. Ketika diperintahkan oleh imam.
Ini juga sebagai bantahan kepada mujahid hizbi yang mengatakan bahwa jihad pada zaman sekarang adalah fardhu ‘ain untuk semua negara, dan kaum muslimin tidak perlu izin orang tua, suami ataupun waliyul ‘amri sebagaimana pendapat Dr. Abdullah Azzam dalam bukunya yang berjudul Untukmu Umat Islam, diterjemahkan oleh Abu Ayyob Al Anshori, hlm. 36-40. Untuk bantahannya, silahkan membaca Majalah Al Furqon, Edisi 9 Th IV, hlm. 12-16.
Pendapat serupa juga terdapat dalam buku Komando Al Qaidah Atas Perang Salib yang disembunyikan alamat penerbitnya, yang isinya, secara garis besar menjelaskan adanya prinsip yang menghalalkan darah semua orang kafir dengan semboyannya “membunuh orang Amerika adalah inti keamanan dan tauhid”. Untuk bantahannya, silahkan membaca Majalah Al Furqon edisi yang sama, hlm. 18-19.
Kedua : Sikap Umat Islam Yang Tinggal Di Negeri Yang Aman.
Mengenai umat Islam yang tinggal di negeri yang aman ketika melihat umat Islam di negara lain dibantai oleh musuh, hendaknya memperhatikan beberapa perkara di bawah ini:
- Berjihad (Dalam Arti Perang) Melawan Orang Kafir Di Negeri Kaum Muslimin Lainnya Bisa Dilakukan, Bila Terpenuhi Syaratnya. Karena Termasuk Yang Hukumnya Fardhu Kifayah.
Bagi yang berperang harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya: Mendapat izin dari waliyul ‘amr, orang tua dan memiliki fisik yang kuat.
Dalil yang menunjukkan harus ada izin dari waliyul ‘amr, ialah sebagaimana tercantum di dalam Surat At Taubah ayat 28-29 dan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari di atas.
Sedangkan dalil yang menunjukkan harus mendapatkan izin orang tua, yaitu riwayat dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia minta izin untuk ikut berjihad. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya :
أَحَيٌّ وَالِدَاكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ
“Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Dia menjawab,”Ya (masih hidup),” lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Berjihadlah (dengan berbuat baik) Kepada keduanya“.[HR Ibn Hibban dalam Shahih-nya].
Menuurt Ibnu Quddamah : “Jihad harus ada izin dari orang tua, karena berbuat baik kepada kedua orang tua hukumnya fardhu ‘ain, sedangkan jihad harbi (thalab) hukumnya fardhu kifayah. Dan fardhhu ‘ain harus didahulukan daripada fardhu kifayah”. Lihat Al Mughni (9/170).
Adapun persyaratan harus kuat, Syaikh Shalih Fauzan berkata: ”Di antara syarat berjihad, hendaknya orang Islam memiliki kekuatan mampu melawan orang kafir, mereka benar-benar kuat dan mempunyai fasilitas yang siap untuk menyerang. Jika mempunyai fasilitas, tetapi tidak mempunyai kekuatan, maka tidak wajib. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berada di Mekkah sebelum hijrah, tidak disyariatkan berjihad dengan pedang, karena mereka belum mampu”. Lihat kitab Al Fatawa Asy Syar’iah Fil Qadhaya Al Ashriyah, hlm. 162.
- Umat Islam Wajib Membantu Saudaranya Dengan Segala Macam Bantuan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, jika musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib atas seluruh kaum muslimin yang menjadi target serangan untuk melawan dan wajib atas kaum muslimin lainnya untuk menolong kaum muslimin yang diserang, sebagaimana firman Allah Subhanhu wa Ta’ala :
وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka”. [Al Anfal : 72].
Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar menolong kaum muslimin. Kewajiban ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Lihat Majmu’ Fatawa, XIV/464.
Ketika terjadi penyerangan Sovyet atas Afghanistan, Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz rahimahullah menyatakan, jihad bagi orang Afganistan adalah jihad yang disyariatkan untuk melawan kaum kuffar, maka saudaranya yang sedang bertempur melawan musuh wajib dibantu dan ditolong dengan berbagai macam pertolongan. Adapun bagi Saudara kita di Afganistan, hukumnya fardhu ‘ain untuk membela agamanya, saudaranya dan negerinya. Adapun selain (yang berada) di Afghanistan hukumnya fardhu kifayah, sebagaimana disebutkan di dalam surat At Taubah ayat 140, Al Maidah ayat 35. Lihat Majmu’ Fatawa Maqalat Mutanawi’ah Ibn Baz, 5/151.
Fatwa ini membantah tuduhan mujahid hizbi yang menghina ulama Salaf, bahwa seolah ulama Salaf diam tidak berbuat apa-apa ketika saudaranya dibantai oleh musuh-musuh Allah. Ketauhilah, ulama Salaf tidak takut mati, akan tetapi takut bila berjihad menyelisihi Sunnah NabiNya. Karena jihad termasuk ibadah, maka harus berdasarkan dalil. Ini berbeda dengan mujahid hizbi yang membolehkan jihad dengan segala macam cara, yang akhirnya fatal pula akibatnya dan merugikan kaum muslimin sendiri.
Salah satu bentuk bantuan yang bisa diberikan oleh seluruh kaum muslimin adalah mendo’akan kaum muslimin agar diberikan kemenangan dan ketabahan dalam berjihad. Sebagaimana dicontohkan oleh para ulama, yang mendo’akan para mujahidin.
- Umat Islam Dilarang Membunuh Orang Kafir Yang Mendapat Jaminan Keamanan
Sekalipun umat Islam tertindas di negeri orang kafir, tetapi umat Islam di negara lain tidak boleh balas dendam kepada orang kafir yang tinggal di negerinya, sebab bisa jadi akan membangkitkan dendam orang kafir kepada orang Islam minoritas di negeri lain. Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa yang membunuh orang yang telah mengadakan perjanjian damai, tidaklah dia mencium bau Surga, dan sesungguhnya baunya akan dijumpai selama perjalanan empat puluh tahun“. [HR Bukhari, 2930]
Dari Amr bin Abasah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:
مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ فَلَا يَشُدُّ عُقْدَةً وَلَا يَحُلُّهَا حَتَّى يَنْقَضِيَ أَمَدُهَا أَوْ يَنْبِذَ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ فَرَجَعَ مُعَاوِيَةُ
“Barangsiapa mengadakan perjanjian dengan suatu kaum, maka tidak boleh mengikat perjanjiannya sehingga tidak boleh lepas, dan tidak boleh melepaskannya sehingga usai masanya, atau sama-sama melepaskannya“. [HR Abu Dawud, 2378. Lihat Ash Shahih, oleh Al Albani, 6480]
Sebaliknya, orang Islam diperbolehkan berbuat baik dan berbuat adil kepada orang kafir dalam suatu negeri, yang mereka tidak memusuhi Islam dan pemeluknya, berdasarkan firman Allah dalam surat Al Mumtahanah ayat 8-9, yang artinya : “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orangorang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim”. [Mumtahanah : 8-9]
Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz berkata: “Dilarang membunuh orang kafir yang dijamin aman tinggal di negerinya yang aman. Demikian juga dilarang membunuh wisatawan dan tamu negara yang tinggal di Negara Islam”. Lihat kitab Kaifa Nualiju Waqiana Al Alim, hlm. 182-183.
Adapun tentang alasan bolehnya melanggar perjanjian dengan orang musyrik, sebagaimana kisah Abu Bashir Radhiyallahu ‘anhu yang menyerang kafilah(rombongan orang) orang musyrik, hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim Al Jauzi, bahwa perjanjian yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang musyrik, tidaklah sama dengan peristiwa Abi Bashir dan kawan kawannya bersama mereka. Maksudnya, bila terdapat perjanjian antara sebagian kerajaan kaum muslimin dan sebagian kafir dzimmi dari orang Nasrani, boleh untuk kerajaan kaum muslimin yang lain menyerang mereka dan merampas hartanya, jika antara mereka tidak ada perjanjian. Lihat Zadul Ma’ad (3/309).
- Dilarang Menggunakan Bom Bunuh Diri Untuk Membantai Musuh.
Membunuh orang kafir dengan mengorbankan dirinya karena akan membunuh jumlah yang banyak dari orang kafir, hukumnya haram.
Syaikh Ibn Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang mengorbankan dirinya bertujuan untuk membunuh kelompok orang Yahudi?
Beliau (Syaikh) menjawab: Sudah saya jelaskan berulang kali, bahwa perbuatan ini dilarang, karena temasuk bunuh diri. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) An Nisa`: 29.
Tsabit bin Adh Dhahaq Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia ini, maka dia akan disiksa besok pada hari Kiamat“. [HR Muslim, 5587]
Kaum Muslimin hendaknya berusaha menasihati mereka. Dan bila disyariatkan jihad, hendaknya berjihad bersama pemimpin kaum Muslimin. Jika terbunuh -Alhamdulillah-. Adapun membunuh diri dengan alasan akan (dapat) membunuh orang kafir dengan jumlah yang banyak; demikian ini adalah salah, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menikam dirinya, hukumnya adalah haram. Lihat kitab Al Fatawa Ashriyah Fi Qadhaya Ashriyah, hlm. 166.
Ketiga : Umat Islam Dilarang Menganiaya Masyarakat Dengan Alasan Karena Mereka Berbuat Maksiat.
Ingkar mungkar tidak harus merusak anggota badan atau harta benda, apalagi mereka beragama Islam, karena negeri yang di dalamnya dikumandangkan adzan termasuk Daulah Islamiyah, wajib dilindungi jiwa, harta dan kehormatannya. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يُغِرْ حَتَّى يُصْبِحَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ بَعْدَ مَا يُصْبِحُ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan menyerang suatu kaum, tidaklah Beliau menyerang sehingga datang waktu Subuh. Jika Beliau mendengar adzan, maka Beliau menahan diri. Dan jika tidak mendengar adzan, maka Beliau mulai menyerang setelah waktu Subuh“. [HR Bukhari, 2725]
Imam Nawawi berkata: ”Hadist ini menunjukkan bahwa adzan, menahan serangan kaum muslimin kepada penduduk negeri tersebut. Karena adzan menjadi bukti, bahwa negeri itu adalah negeri Islam”. Lihat Syarah Shahih Muslim, 4/84.
Al Imam Al Qurthubi berkata: ”Adzan adalah tanda yang membedakan antara Darul Islam dan darul kufur”. Lihat Tafsir Al Qurthubi (6/225).
Fatwa ulama Salaf ini membantah hizbiyyin yang menghalalkan darah kaum Muslimin dengan alasan karena mereka berbuat maksiat dan pemimpinnya tidak berhukum dengan hukum Islam. Lihat sikap Imam Ahmad ketika dipenjara oleh pemimpin yang zhalim, karena dipaksa harus mengatakan Al Qur’an itu makhluk. Imam Ahmad bersabar, tidak menyerah dan tidak mengajak umat keluar dari jamaah.
Adapun untuk menghadapi bermacam kemungkaran yang melanda suatu negeri, baik berupa kemusyrikan, bid’an dan kezhaliman, maka Ibnul Qayyim berkata: ”Adapun jihad melawan bermacam bentuk kezhaliman, bid’ah dan kemungkaran, ada tiga cara. Dengan kekuatan bila mampu. Jika tidak mampu, berpindah dengan lisan. Jika tidak mampu, maka jihad dengan hatinya”. Lihad Zadul Ma’ad (3/11).
Yang dikatakan Ibnul Qayyim ini berdasarkan hadits, bahwa Abu Sa’id Al Khudzri Radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah merubah dengan tangannya. Maka jika tidak mampu, hendaknya merubah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, hendaknya merubah dengan hatinya. Yang demikian itu selemah-lemahnya iman“. [HR Muslim, 70]
Ketahuilah, bahwa mengingkari kemungkaran, hukumnya wajib bagi setiap orang Islam sesuai kemampuannya masing-masing. Bagi yang memiliki kekusaan dan kekuatan atau pihak yang bertanggung jawab, hendaknya merubah dengan kekuasaannya. Bagi yang memiliki ilmu dinul Islam yang cukup, hendaknya merubah dengan lisannya berupa nasihat. Bagi setiap muslim yang tidak memiliki dua perkara di atas, wajib mengingkari dengan hati, membenci dan berharap agar kemungkaran tersebut segera lenyap. Untuk lebih jelasnya. [Lihat Zadul Ma’ad (3/11)].
Dalil hadits dan keterangan ulama Salaf ini telah dilanggar oleh mujahid yang hanya mengandalkan emosi dan jalan pikirannya saja, sehingga apa yang diperkirakan dapat menyelesaikan perkara, tetapi sebaliknya, justru menambah kemungkaran musuh. Apa yang dilancarkan oleh Usamah bin Laden dan kawan-kawannya, tidaklah membuat musuh Allah menjadi takut, tetapi sebaliknya, bahkan menambah kehancuran sebagian besar kaum muslimin.
Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz berkata: ”Orang yang berbuat maksiat tidak boleh dibunuh, dan mereka tidak boleh pula diserang; tetapi harus dikembalikan kepada hukum Islam, karena kita wajib menghukumi dengan syariat Islam. Tetapi, jika tidak ada hakim yang menghukumi mereka dengan syariat Islam, maka mereka cukup dinasihati. Dan dinasihati juga waliyul ’amri, tentunya dengan cara yang baik. Hendaknya mereka diarahkan kepada kebaikan dan saling tolong-menolong, sehingga mereka berhukum dengan syariat Allah. Adapun orang yang memerintah dan melarang, lalu memukul atau membunuh pelaku maksiat (itu) tidak boleh, tetapi hendaknya bekerjasama dengan pihak yang berwajib dengan cara yang lembut. [Lihat kitab Kaifa Nualiju Waqiana Al Alim, hlm. 182]
Fatwa ini membantah mujahid yang hanya bermodal berani, sehingga merajam orang yang zina, membantai orang yang berjudi, membakar rumah pemabuk, merusak gereja dan bangunan lainnya, yang akhirnya pemerintah harus mengganti kerugiannya.
Keempat : Umat Islam Dilarang Menggulingkan Pemimpin Islam, Walau Pemimpin Itu Belum Menerapkan Hukum Islam.
Diantara syubhat mujahid hizbi yang terpendam di dalam hatinya, mereka memiliki prinsip ”bila negara tidak ditegakkan syariat Islam, dia adalah negara kafir, wajib diperangi”. Dengan prinsip inilah mereka berupaya menggulingkan pemimpin dan mengajak rakyat agar keluar dari barisan mereka sampai berdirinya Khilafah Islamiyah. Mereka membunuh pejabat dan menculiknya. Aksi demontrasi, kudeta, peledakan-peledakan, pembajakan pesawat, orasi mengungkapkan kezaliman pemimpin lewat mimbar-mimbar dan media massa mereka gencarkan sampai tujuan dapat tercapai. Perbuatan demikian ini semua, hukumnya haram. Silahkan membaca kitab Al Fatawa Syar’iyah Fil Qadhaya Al Ashriyah, Al Ajwibah Al Muhimmah Fil Masyakilil Mulimmah, kitab Kaifa Nualiju Waqina Al Alim, dan kitab-kitab manhaj dakwah lainnya.
Adapun cara menghadapi pemimpin yang zhalim, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyuruh utusanNya, yaitu Nabi Musa Alaihissallam agar mendatangi Fir’aun dan menasihati dengan lemah lembut. Lihat surat An Naziat ayat 17-18 dan Thaha ayat 44. Jika Fir’aun sebagai kampiun manusia yang berbuat kemusyrikan hingga menyatakan dirinya sebagai tuhan dinasihati dengan lembut, tentunya pemimpin yang beriman lebih berhak untuk dinasihati dengancara yang lemah lembut pula.
Iyadh bin Ghanim berkata,”Wahai, Hisyam bin Hakam! Sungguh kami telah mendengar apa yang kamu dengar, dan kami melihat apa yang kamu lihat. Bukankah kamu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Barangsiapa ingin menasihati pemimpin dalam suatu perkara, janganlah membongkar kesalahannya., Hendaknya mendatangi dan menasihatinya dengan baik. Jika diterima, itulah manfaatnya. Jika tidak, dia telah menunaikan kewajibannya’.” [HR Imam Ahmad, 1/403 dan As Sunnah oleh Ibn Abi Ashim, 2/521]
Prinsip ini harus kita pegang, karena bila pemimpin difitnah, maka bahayanya lebih besar daripada maslahahnya, baik dari sisi keamanan, ekonomi, kenyamanan ibadah dan kelancaran dakwah.
Adapun istilah ”Daulah Islamiyah”, bahwa tegaknya Daulah Islamiyah tidaklah harus berbentuk Khilafah Islamiyah, kendati sebaiknya meski demikian. Dan alhamdulillah, para ulama sunnah, walaupun mereka hidup tanpa khilafah, dakwah mereka tetap berjalan dan bermanfaat bagi umat.
Ad Dasuqi berkata,”Sesungguhnya negeri Islam tidaklah berubah menjadi negara kafir (darul harbi) karena penguasaan dipimpin oleh orang kafir, tetapi hingga putus penegakan syi’ar-syi’ar Islam di dalamnya.” [Lihat Hasiyah Dasuqi (2/188)].
Al Kasani berkata,”Tidak ada khilaf di antara para sahabat kami (mazhab Hanafi), bahwasanya darul kufur berubah menjadi Darul Islam dengan nampaknya hukum Islam padanya. Mereka berselisih dengan sebab apa (sehingga) Darul Islam berubah menjadi darul kufur? Abu Hanifah berkata, Darul Islam tidak berubah menjadi darul kufur, kecuali dengan tiga syarat :
- Dominannya hukum-hukum kafir padanya.
- Bersambungnya dengan darul kufur.
- Di dalam negeri tersebut tidak tersisa seorang muslim, dan seorang dzimmi yang merasa aman dengan jaminan keamanan dari kaum Muslimin. Abu Yusus dan Muhamad berkata, Darul Islam berubah menjadi darul kufur disebabkan karena dominannya hukum-hukum kufur padanya. Lihat Badai’ Shani’ (7/130).
Kelima. Umat Islam Hendaknya Berjihad (Dalam Arti Luas) Melawan Musuh.
Ketauhilah, bahwa yang dinamakan musuh bukan hanya orang kafir. Hawa nafsu, setan, orang munafik, orang kafir, orang musyrik, ahli bid’ah dan orang maksiat pun musuh bagi mujahid. Karena itu para ulama –misalnya- Ibnul Qayyim Al Jauzi membagi jihad ada empat macam. (Yaitu): Pertama, jihad melawan hawa nafsu, dan ini hukumnya fardhu ’ain. Maka harus dilawan dengan menuntut ilmu din (agama), beramal, berdakwah dan bersabar, sebagaimana disebutkan di dalam surat Al Ashr. Kedua, jihad melawan setan. Ketauhilah, setan menyerang manusia dengan dua cara. Jika seseorang itu malas beribadah dan sedikit ilmu din, dia diserang dengan digalakkan syahwatnya senang kepada maksiat. Tetapi jika orang tersebut ahli ibadah, maka dimasukilah ia dengan perbuatan syubhat, agar merasa kurang puas dengan hanya mengikuti Sunnah, sehingga mereka harus menambah tata cara ibadah. Adapun cara jihad melawan setan ini, yaitu dengan kesabaran ketika bangkit syahwatnya, dan dengan meyakini cukupnya dalil Sunnah bila ingin menambahinya, sebagaimana Allah menjelaskan, bahwa kemenangan diperoleh dengan dua cara; yakin dan sabar. Lihat surat Al Anbiya` ayat 73. Ketiga, yaitu berjihad melawan orang kafir dan orang munafik, sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Demikian beberapa pemikiran salafiyin berkaitan dengan problematika yang menimpa kaum Muslimin. Hendaklah kita mengambil pelajaran dari setiap peristiwa, kemudian menjadikannya sebagai bekal dalam berdakwah mengajak manusia kepada kalimat thayyibah, la ilaha illallah. Kalimat inilah yang didakwahkan oleh para rasul, sejak Nabi Nuh Alaihissallam hingga Rasul terakhir, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
Referensi : https://almanhaj.or.id/2919-menyikapi-umat-islam-yang-tertindas.html
Perbedaan Tipis Antara Motivasi dan Pamer Ibadah
Salah satu fenomena yang mulai menjangkiti kaum muslimin di zaman sekarang ini adalah dengan gampangnya memberitahukan ibadah yang dia lakukan kepada orang lain. Berbagai sarana media sosial sangat memudahkan untuk meng-update aktivitas ibadah yang sedang dilakukannya, dari sedekah yang dikeluarkan, bacaan Al-Quran yang diindah-indahkan, kegiatan umroh yang dijalani, majelis ilmu yang dihadiri, dan lain sebagainya.
Sebenarnya tak ada masalah jika satu ibadah tertentu diketahui oleh orang lain. Yang menjadi masalah adalah jika niatnya untuk pamer agar orang lain memujinya. Inilah yang disebut riya’, melakukan suatu amalan agar orang lain bisa melihatnya kemudian memuji dirinya. Padahal riya’ akan menghapus dan membatalkan amalan shalih. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadikan ia bersih (tidak bertanah).” (QS Al-Baqarah: 264)
Pelaku riya’ memamerkan amalnya agar dipuji, disanjung dan mendapatkan kedudukan di hati manusia. Akibatnya dia tidak akan mendapat ganjaran kebaikan dari Allah, sayangnya manusia pun belum tentu memujinya. Allah berfirman dalam hadits qudsi,
أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ ، مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيْهِ مَعِيْ غَيْرِيْ ، تَرَكْتُهُ وَ شِرْكَهُ
“Aku adalah sekutu yang Maha Cukup, sangat menolak perbuatan syirik. Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang dicampuri dengan perbuatan syirik kepadaKu, maka Aku tinggalkan dia dan (Aku tidak terima) amal kesyirikannya.” (HR Muslim, no. 2985)
Akan tetapi, jika ada maslahat tertentu, seperti dalam rangka memotivasi dan akan mendorong orang lain serta sahabat-sahabatnya untuk melakukan ibadah yang sama, maka hukum menampakkannya boleh. Allah berfirman,
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
”Jika kalian menampakkan sedekah (kalian), maka itu baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian.” (QS Al-Baqarah : 271)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Di dalam ayat ini terdapat petunjuk bahwa menyembunyikan sedekah lebih utama daripada menampakkannya, karena lebih jauh dari riya’. Kecuali jika ada maslahat yang kuat, yaitu orang-orang mengikutinya, maka menampakannya lebih utama jika ditinjau dari sudut pandang ini dan hukum asalnya adalah menyembunyikan lebih utama.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/701)
Oleh karena itu, pertama-tama tanyakan kepada hati kecil kita sebelum kita memposting dan memberitahukan amalan kita kepada orang lain,
“Ini benar motivasi atau jangan-jangan pamer?”
“Benarkah hati ini sudah ikhlas? Jangan-jangan karena ingin pamer.”
Saudaraku, sesungguhnya ikhlas itu berat, sementara kita tidak yakin amalan kita diterima. Ada yang lebih penting dari ibadah itu sendiri, yaitu bagaimana agar ibadah itu diterima oleh Allah. Para Nabi saja dengan kerendahan hati mereka, masih berdoa mengharap amalnya diterima.
Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang mana merupakan seutama-utama Nabi, ketika melakukan seutama-utama ibadah yaitu membangun Ka’bah, ditemani oleh anaknya yang shalih dan juga Nabi yaitu Nabi Ismail ‘alaihissalam, ditambah ibadah itu atas perintah langsung dari Allah, bersamaan dengan itu beliau tetap khawatir Allah tidak menerima ibadahnya, beliau berdoa,
ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ
“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127)
Lantas kita, yang amalannya belum tentu ikhlas, dilakukan oleh diri kita yang serba kurang, lalu kita pamerkan ke orang lain?! Siapa yang menjamin amalan kita akan diterima oleh Allah?!
(Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. | Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)
sumber : https://muslimafiyah.com/perbedaan-tipis-antara-motivasi-dan-pamer-ibadah.html
#carousel













Kiat Agar Telindung dari Sihir
Sihir adalah sebuah kata yang kerap akrab di telinga kita. Siapa yang tidak tahu tentang sihir, bahkan sekarang sihir telah menjadi suatu hiburan, wallahul musta’an. Padahal jika kita mau menela’ah lebih dalam apa itu sihir, pasti akan kita dapati bahaya yang sangat besar, terutama bahaya terhadap aqidah seorang muslim.
Apa Itu Sihir?
Sihir secara bahasa digunakan untuk segala sesuatu hal yang sebabnya samar, lembut dan tidak jelas. Adapun secara istilah, dikarenakan sihir memiliki berbagai macam bentuk dan caranya berbeda-beda, maka tidak ada definisi yang lengkap mencakup makna sihir. Di dalam kitab Adhwa-ul Bayan (4: 444) dijelaskan, “Ketahuilah, sesungguhnya sihir itu secara istilah tidak mungkin di definisikan dengan satu definisi yang lengkap mencakup semua jenis sihir dan mencegah yang bukan termasuk bagian sihir untuk masuk ke dalam bagian dari definisi tersebut, dikarenakan jenisnya yang banyak dan berbeda-beda yang masuk ke dalam istilah sihir. Tidak akan terwujud titik kesamaan di antara jenis sihir yang bisa mencakup semua macam jenis dan mencegah hal-hal yang termasuk sihir untuk masuk ke dalam definisi sihir. Dan ‘ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan istilah tersebut, dengan perbedaan yang sangat mencolok.”
Bahaya Sihir
Sesuatu yang dimiliki oleh setiap muslim di dunia ini lebih mahal dibanding apa pun adalah agamanya. Orang yang berakal pasti menjaga agamanya dan tidak akan pernah ridha dengan perbuatan yang dapat merusak atau melemahkan atau mengotori aqidahnya. Melakukan sihir dan pergi untuk meminta tukang sihir untuk melakukan sihir dapat membahayakan aqidah, bahkan meminta tukang sihir untuk melakukan sihir menjadi salah satu penyebab batalnya Islam seseorang.
Maka tukang sihir dan orang yang pergi ke tukang sihir untuk minta disihirkan, keduanya dihukumi sama. Dan sihir merupakan suatu keharaman dalam semua ajaran Rasul. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana pun ia datang.” (QS. Thaha: 69) Barangsiapa yang telah melakukan sihir, maka ia telah terjerumus dalam kesyirikan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan barangsiapa yang melakukan sihir, maka ia telah Syirik.” (Diriwatkan An-Nasa-i). Disebutkan dalam Fathul Majid (231), “Ini adalah dalil tegas bahwa tukang sihir adalah Musyrik.”
Kiat Agar Terlindung dari Sihir
Di bawah ini ada beberapa hal yang dapat melindungi dan menjaga kita dari pengaruh sihir
1. Menjaga Shalat Shubuh
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang mendirikan shalat shubuh, maka ia berada di dalam jaminan perlindungan Allah” (HR. Muslim). Barangsiapa yang menjaga shalat shubuhnya, maka ia akan mendapat perlindungan dari Allah atas gangguan setan-setan yang ingin melakukan sihir
2. Membaca Surah Al-Baqarah di Dalam Rumah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Bacalah Surah Al-Baqarah! Karena sesungguhnya mengambilnya (membacanya) adalah barakah dan meninggalkannya adalah penyesalan (kerugian), dan sihir tidak akan mampu menghadapinya” (HR. Muslim)
3. Menjaga Bacaan Mu’awwidzatain (Surah Al-Falaq dan An-Nas) pada Waktu Shubuh dan Petang
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang membacanya tiga kali pada waktu shubuh dan pada waktu petang, maka tidak ada yang bisa membahayakannya sesuatu apa pun.” (HR. Abu Dawud)
4. Membaca Ayat Kursi
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Apabila engkau mendatangi tempat tidur (di malam hari), bacalah Ayat Kursi, niscaya Allah akan senantiasa menjagamu dan setan tidak akan mendekatimu hingga waktu pagi” (HR. Al-Bukhari)
5. Membaca Dua Ayat Terakhir dari Surah Al-Baqarah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah di malam hari, maka keduanya telah mencukupinya.” (Muttafaqun ‘alaih)
6. Memakan Tujuh Buah Kurma ‘Ajwah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang memakan tujuh buah kurma ‘Ajwah di pagi hari, maka tidak ada yang bisa membahayakannya pada hari itu, baik racun dan sihir.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sungguh begitu besar bahaya sihir bagi seorang muslim. Sihir tidak hanya membahayakan jiwa seseorang, namun dapat merusak aqidah seseorang. Sehingga bisa menjadi salah satu sebab batalnya keislaman seorang muslim. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dari pengaruh buruk sihir dan para tukang sihir
Rujukan: Banyak mengambil faedah dari kitab Ba’i-u Diinihi karya Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasam
—
Penulis: Wiwit Hardi Priyanto
Sumber: https://muslim.or.id/7844-kiat-agar-telindung-dari-sihir.html
Awas, Jangan Sampai Salah Orientasi dalam Kehidupan Ini!
Akhir-akhir ini, baik di jagat maya maupun di dunia nyata, sering kita jumpai orang-orang ramai memamerkan harta dan kekayaannya, flexing jabatan dan pekerjaan, memajang foto kemewahan dan hal-hal yang berbau duniawi.
Mirisnya, tidak sedikit dari mereka yang beragama Islam, yang seharusnya telah mengetahui, bahwa hal semacam ini merupakan salah satu bentuk akhlak yang tidak terpuji. Sebuah kebiasaan yang akan menyakiti hati orang-orang tidak mampu, mempengaruhi hati orang-orang yang menyaksikannya, dan seringkali akan merubah persepsi orang lain akan orientasi dan tujuan hidup yang sebenarnya.
Wahai saudaraku, jangan pernah lupa bahwa yang Allah Ta’ala perintahkan untuk diusahakan dan diupayakan dengan keras dan susah payah adalah kehidupan akhirat. Adapun kehidupan dunia, maka diambil secukupnya saja. Allah Ta’ala berfirman,
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qasas: 77)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَسَارِعُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْاَرْضُۙ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَۙ
“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)
Dunia ini fana, tempat ujian, dan bukan tujuan
Jika kehidupan ini diumpamakan dengan sebuah perjalanan, maka dunia tempat kita berada sekarang layaknya pohon yang seorang musafir berhenti sebentar di bawahnya untuk berteduh kemudian melanjutkan perjalanannya. Atau layaknya terminal transit di mana seorang penumpang hanya turun sebentar kemudian melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
ما لي وما للدُّنيا ، ما أنا في الدُّنيا إلَّا كراكبٍ استَظلَّ تحتَ شجرةٍ ثمَّ راحَ وترَكَها.
“Ada apa gerangan antara diriku dengan dunia ini?! Tidaklah perumpamaan aku dengan dunia ini, kecuali layaknya seorang pengendara/ penempuh perjalanan yang berteduh di bawah sebatang pohon, lalu istirahat sejenak, dan kemudian meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2377, Ibnu Majah no. 4109 dan Ahmad no. 3709)
Saudaraku, Allah Ta’ala dan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan kita perihal hakikat kehidupan ini di banyak ayat dan hadis. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan, suatu yang melalaikan, perhiasan, bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning, kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20)
Allah jadikan kehidupan dunia ini sebagai tempat ujian dan bukan tempat tujuan. Allah Ta’ala berfirman,
تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ {1} الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ {2}
“Mahasuci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Mahaperkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk: 1-2)
Sejatinya, kehidupan dunia ini Allah Ta’ala peruntukkan untuk orang-orang kafir dan bukan untuk kaum mukminin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الدُّنْيا سِجْنُ المُؤْمِنِ، وجَنَّةُ الكافِرِ.
“Dunia adalah (seperti) penjara bagi orang beriman dan (menjadi) ‘surga’ bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2965)
Dunia bagi seorang mukmin layaknya penjara. Di dalamnya ia akan menghadapi banyak ujian dan cobaan, di mana dirinya harus bersabar menahan dan menghadapi beratnya fitnah syahwat dan syubhat yang senantiasa menyerangnya.
Sedangkan bagi orang kafir, maka dunia ini layaknya surga bagi mereka, karena rezeki mereka akan Allah sempurnakan di dunia ini. Sedangkan di akhirat nanti, mereka tak akan mendapatkan apapun, kecuali azab yang pedih.
Kehidupan akhirat adalah kehidupan yang sebenarnya
Allah Ta’ala berfirman menjelaskan hakikat kehidupan akhirat,
وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ
“Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al-A’laa: 17)
Kehidupan akhirat adalah kehidupan yang sebenarnya, kekal abadi tiada akhirnya. Siapa saja yang mau beriman dan beramal saleh dalam kehidupan dunianya, maka ia akan mendapatkan surga yang kekal dan tidak akan terputus kenikmatannya. Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًاۗ لَهُمْ فِيْهَآ اَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۙ وَّنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيْلًا
“Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, kelak akan Kami masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Di sana mereka mempunyai pasangan-pasangan yang suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57)
Sebaliknya, siapa saja yang kufur kepada Allah Ta’ala, menyekutukannya, dan tidak mau beriman kepada-Nya, maka sungguh ia akan mendapatkan azab pedih tak berkesudahan di neraka, waliyyadzu billah. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فيِ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَآ أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik, (akan masuk) ke neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)
Berbahagialah bagi siapapun yang menjadikan akhirat sebagai orientasi hidupnya
Sungguh sangat mengherankan jika ada manusia yang menjadikan dunia sebagai orientasi hidupnya, mengejar kebahagiaan semu dengan mengorbankan agama dan amalan salehnya. Padahal dia mengetahui bahwa kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.
Kebahagiaan dan kesuksesan yang sebenarnya bagi siapapun yang menjadikan akhirat sebagai orientasi hidupnya. Mereka yang bekerja keras dan beramal saleh untuk kehidupan akhirat, maka akan mendapatkan kenikmatan akhirat dan kenikmatan dunia sekaligus. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)
Imam As-Sa’di rahimahullah, seorang ahli tafsir terkemuka, tatkala menafsirkan ayat ini mengatakan,
“(Kehidupan yang baik) adalah dengan pemberian ketentraman hati dan ketenangan jiwa serta tiada menoleh kepada obyek yang mengganggu hatinya, dan Allah memberinya rezeki yang halal lagi baik dari arah yang tidak disangka-sangkanya.”
Allah Ta’ala juga menetapkan bahwa seseorang yang beramal lalu menjadikan akhirat sebagai orientasi dan tujuan hiddupnya, maka pahalanya akan dilipatgandakan,
مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ
“Barangsiapa yang menghendaki keuntungan di akhirat, akan Kami tambah keuntungan itu baginya.” (QS. As-Syura: 20)
Sebaliknya, siapapun yang mendahulukan dunia dan menjadikannya sebagai tujuan kehidupannya, maka Allah Ta’ala berfirman tentang mereka,
وَمَن كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ ٱلدُّنْيَا نُؤْتِهِۦ مِنْهَا وَمَا لَهُۥ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِن نَّصِيبٍ
“Dan barangsiapa yang menghendaki keuntungan di dunia, Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu kebahagiaan pun di akhirat.” (QS. As-Syura: 20)
Allah Ta’ala penuhi apa-apa yang telah menjadi haknya dari rezeki mereka di dunia ini. Sedangkan di akhirat kelak, dia tidak akan mendapatkan apapun dari amalannya. Allah Ta’ala juga berfirman menjelaskan betapa adilnya Allah Ta’ala dan betapa meruginya siapapun yang menjadikan dunia sebagai tujuan akhirnya,
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka, dan di akhirat lenyaplah semua yang telah mereka usahakan di dunia, dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16)
Dengan mengingat akhirat, maka hidup menjadi tenang
Saudaraku, di tengah maraknya orang-orang yang pamer harta dan pencapaian dunia, serta banyaknya bisikan dan godaan untuk berambisi mencari harta dan ketenaran, tidak ada yang dapat menentramkan diri kita, selain mengingat bahwa kehidupan dunia ini hanyalah sementara dan kehidupan akhiratlah yang kekal abadi lagi sempurna. Janganlah merasa silau dan iri dengan keadaan orang-orang kafir di dunia! Jangan pula merasa dengki dengan siapapun yang Allah berikan keluasaan rezeki dalam kehidupan dunia ini! Allah Ta’ala berfirman,
لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي الْبِلَادِ * مَتَاعٌ قَلِيلٌ ثُمَّ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۚ وَبِئْسَ الْمِهَادُ
“Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahanam. Dan Jahanam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya.” (QS Ali ‘Imran: 196-197)
Perbanyak amal saleh, fokus terhadap apa-apa yang bermanfaat bagi diri kita di akhirat nanti! Ambillah dari dunia ini apa yang mencukupi kebutuhanmu saja dan jangan sampai kesibukan duniamu melalaikanmu dari beramal saleh untuk akhiratmu! Tinggalkan apapun yang tidak bermanfaat bagimu! Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
إنَّك لنْ تَدَعَ شَيئًا للهِ إلَّا بدَّلَك اللهُ به ما هو خَيرٌ لك منه
“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR Ahmad no. 23074)
Semoga kita termasuk orang-orang yang diberi kemudahan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam beramal saleh dan menjadikan akhirat sebagai tujuan utama kehidupan kita. Ya Allah, jadikanlah kami sebagai orang-orang yang mendahulukan akhirat daripada dunia. Limpahkan kebaikan kepada kami di dunia ini, demikian pula di akhirat. Amin Ya Rabbal ‘alamin.
***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Sumber: https://muslim.or.id/88319-awas-jangan-sampai-salah-orientasi-dalam-kehidupan-ini.html
Ini Yang Diincar Orang Ikhlas #shorts
Bahaya Membuka Aib Dosa Sendiri
Ada dosa yang awalnya dilakukan sembunyi-sembunyi, tetapi karena terus diulang, rasa malu perlahan menghilang. Lebih berbahaya lagi ketika dosa yang telah Allah tutupi justru diceritakan, dipamerkan, bahkan dibanggakan kepada orang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah mengingatkan bahwa salah satu dampak maksiat adalah hilangnya rasa jijik terhadap dosa hingga maksiat menjadi kebiasaan.
Maksiat Bisa Menghilangkan Rasa Jijik terhadap Dosa
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
وَمِنْهَا: أَنَّهُ يَنْسَلِخُ مِنَ الْقَلْبِ اسْتِقْبَاحُهَا، فَتَصِيرُ لَهُ عَادَةً، فَلَا يَسْتَقْبِحُ مِنْ نَفْسِهِ رُؤْيَةَ النَّاسِ لَهُ، وَلَا كَلَامَهُمْ فِيهِ.
وَهَذَا عِنْدَ أَرْبَابِ الْفُسُوقِ هُوَ غَايَةُ التَّهَتُّكِ وَتَمَامُ اللَّذَّةِ، حَتَّى يَفْتَخِرَ أَحَدُهُمْ بِالْمَعْصِيَةِ، وَيُحَدِّثَ بِهَا مَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهُ عَمِلَهَا، فَيَقُولُ: يَا فُلَانُ، عَمِلْتُ كَذَا وَكَذَا.
وَهَذَا الضَّرْبُ مِنَ النَّاسِ لَا يُعَافَوْنَ، وَتُسَدُّ عَلَيْهِمْ طَرِيقُ التَّوْبَةِ، وَتُغْلَقُ عَنْهُمْ أَبْوَابُهَا فِي الْغَالِبِ.
“Di antara dampak buruk dosa adalah hilangnya rasa jijik terhadap perbuatan maksiat dalam hati. Akibatnya, dosa tersebut menjadi kebiasaan. Orang yang terjerumus dalam kebiasaan maksiat tidak lagi merasa malu meskipun orang lain melihat atau membicarakan perbuatannya.
Bagi sebagian pelaku maksiat, kondisi ini dianggap sebagai puncak keberanian dan kenikmatan. Bahkan, mereka tidak segan-segan membanggakan dosa-dosanya. Mereka menceritakan keburukan yang telah dilakukan kepada orang lain yang mungkin sebelumnya tidak tahu. Misalnya, seseorang berkata, ‘Hai Fulan, aku pernah melakukan ini dan itu.’
Orang seperti ini sering kali sulit untuk disembuhkan dari penyakitnya. Jalan taubat tertutup bagi mereka dalam banyak kasus, dan pintu-pintunya menjadi sulit dimasuki.”
Kemudian Ibnul Qayyim rahimahullah membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَيَقُولَ: يَا فُلَانُ، عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ.
“Setiap umatku mendapatkan ampunan kecuali orang-orang yang terang-terangan melakukan dosa. Termasuk bentuk terang-terangan adalah seseorang melakukan suatu perbuatan pada malam hari, kemudian pagi harinya Allah telah menutupi perbuatannya, tetapi ia berkata, ‘Wahai Fulan, tadi malam aku melakukan ini dan itu.’ Padahal malam harinya Rabbnya telah menutupi dosanya, tetapi pada pagi harinya ia justru menyingkap penutup Allah dari dirinya.” (HR. Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990) (Lihat Ad-Dā’ wa Ad-Dawā’, hlm. 89–90)
Allah Sudah Menutupi Dosa, Mengapa Kita Membukanya?
Hadits di atas menunjukkan besarnya nikmat sitr, yaitu Allah menutupi keburukan seorang hamba sehingga tidak diketahui manusia.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
وَالْحَدِيثُ مُصَرِّحٌ بِذَمِّ مَنْ جَاهَرَ بِالْمَعْصِيَةِ، فَيَسْتَلْزِمُ مَدْحَ مَنْ يَسْتَتِرُ، وَأَيْضًا فَإِنَّ سَتْرَ اللَّهِ مُسْتَلْزِمٌ لِسَتْرِ الْمُؤْمِنِ عَلَى نَفْسِهِ.
“Hadits ini secara tegas mencela orang yang terang-terangan melakukan maksiat. Hal itu sekaligus menunjukkan terpujinya orang yang menutupi maksiatnya. Demikian pula, ketika Allah telah menutupi aib seseorang, seorang mukmin hendaknya menutupi aib dirinya sendiri.” (Lihat Fath Al-Bārī, 10:487–488)
Karena itu, ketika Allah telah menutupi dosa kita dari manusia, janganlah kita sendiri yang membuka penutup tersebut.
Namun, menutup dosa bukan berarti merasa aman untuk terus bermaksiat. Yang benar adalah menutup dosa dari manusia, lalu membukanya di hadapan Allah dengan penyesalan, istighfar, dan taubat yang sungguh-sungguh.
Membuka Aib Sendiri adalah Tidak Mensyukuri Nikmat Allah
Al-Munawi rahimahullah berkata,
وَهَذَا لِأَنَّ مِنْ صِفَاتِ اللَّهِ وَنِعَمِهِ إِظْهَارَ الْجَمِيلِ وَسَتْرَ الْقَبِيحِ، فَالْإِظْهَارُ كُفْرَانٌ لِهَذِهِ النِّعْمَةِ، وَتَهَاوُنٌ بِسَتْرِ اللَّهِ.
“Hal itu karena di antara sifat Allah dan nikmat-Nya adalah menampakkan yang baik dan menutupi yang buruk. Maka menampakkan kembali keburukan tersebut merupakan bentuk tidak mensyukuri nikmat ini dan meremehkan penutup yang telah Allah berikan.”
Allah telah memberi kesempatan kepada seorang hamba untuk memperbaiki dirinya tanpa mempermalukannya di hadapan manusia. Maka, sungguh tidak pantas jika seorang hamba justru dengan bangga menyingkap sendiri aib yang telah Allah tutupi.
Dosa yang Diceritakan Bisa Terasa Biasa
Bahaya mujāharah tidak berhenti pada pelakunya. Ketika dosa diceritakan dan dipertontonkan berulang kali, orang lain dapat menganggap dosa tersebut sebagai sesuatu yang biasa.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
لِأَنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْهُ قَدْ عَمِلَ الْمَعْصِيَةَ، هَانَتْ فِي نُفُوسِهِمْ، وَفَعَلُوا مِثْلَهُ.
“Karena apabila manusia melihatnya melakukan maksiat, maksiat itu menjadi terasa ringan dalam jiwa mereka, lalu mereka pun melakukan seperti yang ia lakukan.”
Inilah salah satu bahaya menampakkan maksiat. Dosa yang dahulu dianggap memalukan, karena terus diperlihatkan dan dibicarakan, akhirnya dianggap lumrah.
Jangan Bangga dengan Masa Lalu yang Penuh Maksiat
Salah satu tanda berbahaya yang disebutkan Ibnul Qayyim adalah ketika seseorang mulai bangga dengan maksiatnya.
Dahulu ia malu jika diketahui orang. Setelah hatinya terbiasa dengan dosa, justru ia sendiri yang menceritakannya.
Ada yang menceritakan pengalaman pacaran dan pergaulan bebasnya. Ada yang membanggakan masa lalu ketika mabuk, berjudi, atau melakukan berbagai kenakalan. Ada pula yang menjadikan pengalaman maksiat sebagai bahan hiburan dan konten media sosial.
Padahal seorang yang benar-benar bertaubat semestinya sedih mengingat dosa masa lalunya, bukan bangga dengannya.
Media Sosial Jangan Menjadi Tempat Membuka Aib
Pada zaman media sosial, mujāharah semakin mudah dilakukan.
Seseorang dapat mengunggah dosa dalam hitungan detik. Maksiat tersebut kemudian dilihat ribuan bahkan jutaan orang, disimpan, dibagikan, dan mungkin tetap beredar meskipun pelakunya kelak telah bertaubat.
Karena itu, berhati-hatilah sebelum mengunggah sesuatu. Jangan sampai dosa yang seharusnya cukup diketahui antara kita dengan Allah malah menjadi jejak digital yang mengundang orang lain ikut meremehkan maksiat.
Apakah Sama Sekali Tidak Boleh Menceritakan Dosa?
Pada asalnya, dosa yang telah Allah tutupi tidak perlu diceritakan kepada orang lain.
Namun, ada keadaan ketika seseorang perlu menjelaskan masalahnya karena adanya kebutuhan atau maslahat yang dibenarkan syariat, misalnya meminta fatwa, berkonsultasi untuk mendapatkan solusi, mencari pertolongan agar dapat meninggalkan maksiat, menjalani pengobatan, menyelesaikan hak orang lain, atau memberikan keterangan dalam perkara hukum.
Dalam kondisi semacam itu, ceritakan sebatas yang dibutuhkan. Tujuannya bukan membanggakan maksiat, bukan pula menikmati cerita dosa masa lalu, tetapi mencari jalan keluar dan memperbaiki keadaan.
Jangan Pula Senang Membuka Aib Orang Lain
Jika kita diperintahkan menutupi aib sendiri yang telah Allah tutupi, kita pun hendaknya tidak gemar mencari dan menyebarkan aib saudara kita.
Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,
الْمُؤْمِنُ يَسْتُرُ وَيَنْصَحُ، وَالْفَاجِرُ يَهْتِكُ وَيُعَيِّرُ.
“Seorang mukmin itu menutupi aib dan memberikan nasihat. Adapun orang fajir, ia membuka aib dan mencela.” (Lihat Jāmi‘ Al-‘Ulūm wa Al-Hikam, 1:225)
Nasihat diberikan untuk memperbaiki, bukan mempermalukan. Mengetahui kesalahan saudara seharusnya membuat kita ingin menyelamatkannya, bukan menjadikannya bahan cerita.
Kenapa Tidak Boleh Membuka Aib Dosa Sendiri?
Ada beberapa alasan penting:
- Allah sudah memberikan nikmat dengan menutupi dosa tersebut. Membukanya kembali berarti tidak menjaga nikmat sitr (penutupan aib) dari Allah.
- Membuka dosa dapat menghilangkan rasa malu. Awalnya seseorang malu berbuat dosa. Ketika dosa mulai diceritakan, lama-kelamaan ia bisa merasa biasa, bahkan bangga dengannya. Inilah yang diperingatkan Ibnul Qayyim rahimahullah.
- Dosa bisa dianggap ringan oleh orang lain. Ketika maksiat diceritakan atau ditampilkan, orang lain dapat berpikir, “Ternyata hal seperti ini biasa.” Akhirnya batas antara yang halal dan haram semakin kabur.
- Bisa menjadi contoh buruk. Apalagi pada zaman media sosial. Satu unggahan maksiat dapat dilihat, disimpan, dan ditiru banyak orang. Dosa pribadi akhirnya mempunyai dampak sosial.
- Membuka aib dapat merusak kehormatan diri sendiri. Syariat menjaga kehormatan seorang muslim. Tidak selayaknya seseorang merobohkan kehormatan yang telah Allah jaga dengan tangannya sendiri.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus mencela mujāharah. Beliau menyebut orang yang malam harinya ditutupi Allah, tetapi pagi harinya justru menceritakan maksiatnya sendiri. (HR. Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990)
Namun, menutup aib bukan berarti menyembunyikan dosa agar bebas melanjutkannya. Dosa ditutupi dari manusia, tetapi pelakunya segera kembali kepada Allah.
Lalu Bagaimana Cara Bertaubat dari Maksiat?
Allah Ta‘ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya.” (QS. At-Tahrim: 8)
Taubat yang benar memiliki beberapa syarat:
Pertama, berhenti dari maksiat tersebut. Tidak disebut taubat jika seseorang masih sengaja mempertahankan dosa yang sedang ia lakukan.
Kedua, benar-benar menyesal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
النَّدَمُ تَوْبَةٌ
“Penyesalan adalah taubat.” (HR. Ibnu Majah, no. 4252; Ahmad, 6:264. Dinilai sahih oleh Al-Albani)
Ketiga, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya. Boleh jadi manusia kemudian tergelincir lagi karena kelemahannya. Namun, ketika bertaubat, hatinya harus benar-benar bertekad meninggalkan dosa tersebut.
Keempat, jika berkaitan dengan hak manusia, hak tersebut harus diselesaikan. Harta yang diambil dikembalikan, utang dibayar, dan kezaliman diselesaikan sesuai tuntunan syariat. Adapun jika berkaitan dengan kehormatan orang lain, cara menyelesaikannya perlu melihat maslahat dan mafsadat, tidak selalu dengan menceritakan seluruh kesalahan kepadanya.
Kelima, taubat dilakukan sebelum waktunya tertutup. Taubat diterima selama nyawa belum sampai di tenggorokan dan sebelum matahari terbit dari barat.
Setelah itu, iringilah keburukan dengan kebaikan. Allah Ta‘ala berfirman,
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114)
Maka, setelah bertaubat, perbanyak shalat, sedekah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, menuntut ilmu, dan amal saleh lainnya.
Yang juga penting: tidak perlu menceritakan detail maksiat kepada orang lain agar taubat diterima. Tidak ada syarat taubat berupa pengakuan dosa kepada ustadz, teman, keluarga, atau publik. Jika Allah sudah menutupi dosa itu, bertaubatlah langsung kepada Allah.
Waspadai Tahapan Dosa yang Merusak Hati
Dari penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah, kita dapat melihat sebuah tahapan yang sangat berbahaya:
Melakukan maksiat → mengulangi maksiat → hilang rasa jijik → berkurang rasa malu → dosa menjadi kebiasaan → dosa mulai diceritakan → dosa dibanggakan → orang lain menganggap dosa itu biasa.
Karena itu, jangan meremehkan rasa bersalah setelah melakukan dosa. Rasa malu dan penyesalan justru dapat menjadi pintu menuju taubat jika segera diikuti dengan kembali kepada Allah.
Tutupi dosa dari manusia, tetapi bukalah dosa itu di hadapan Allah dengan taubat dan penyesalan.
Nasihat Terakhir
Di zaman media sosial, tidak semua pengalaman masa lalu layak dijadikan cerita dan konten. Jika Allah telah menutupi dosa kita, jangan kita sendiri yang menyingkap tirainya hanya demi perhatian manusia. Hapus jejak maksiat yang masih mampu kita hapus, tinggalkan lingkungan yang menyeret kepada dosa, dan gantilah keburukan dengan amal saleh. Yang kita butuhkan bukan manusia mengetahui masa lalu kita, tetapi Allah menerima taubat dan memperbaiki masa depan kita.
Semoga Allah senantiasa menutupi aib kita, mengampuni dosa kita, dan menganugerahkan taubat yang tulus.
اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِنَا، وَآمِنْ رَوْعَاتِنَا، وَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَارْزُقْنَا تَوْبَةً نَصُوحًا.
Allāhumma-stur ‘aurātinā, wa āmin rau‘ātinā, waghfir lanā dzunūbanā, warzuqnā taubatan naṣūḥā.
“Ya Allah, tutupilah aib-aib kami, berilah rasa aman dari ketakutan kami, ampunilah dosa-dosa kami, dan karuniakanlah kepada kami taubat yang tulus.”
Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi
- Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Ad-Dā’ wa Ad-Dawā’.
- Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fath Al-Bārī.
- Ibnu Rajab Al-Hambali, Jāmi‘ Al-‘Ulūm wa Al-Hikam.
- IslamQA, pembahasan tentang al-mujāharah bil-ma‘ṣiyah.
- Islamweb, pembahasan tentang batasan terang-terangan dalam maksiat.
- Rumaysho.Com, pembahasan tentang menutup aib, taubat, dan bahaya dosa karena lisan.
—-
@ Kotagede Jogja, 13 Rabiul Awal 1448 H, 26 Agustus 2026
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber: https://rumaysho.com/42709-bahaya-membuka-aib-dosa-sendiri.html






