Penulis: Abu Uwais
Duduk Setelah Shalat Shubuh Lalu Shalat Isyraq
Setelah shalat Shubuh ada anjuran duduk di masjid, setelah itu melakukan shalat Isyraq.
Berikut hadits yang membicarakan hal ini disebutkan dalam kitab Riyadhus Sholihin dalam:
Hadits #821
وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ النبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا صَلَّى الفَجْرَ تَرَبَّعَ في مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَسْنَاء . حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ ، رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu apabila telah melakukan shalat Shubuh, beliau duduk bersila di tempat duduknya sampai terbitnya matahari yang putih indah sinarnya.” (HR. Abu Daud dan selainnya sanadnya shahih) [HR. Muslim, no. 4851; Abu Daud, no. 4850]
Faedah hadits:
Disunnahkan bagi yang melaksanakan shalat Shubuh berjamaah untuk duduk di tempat hingga matahari meninggi, lalu melaksanakan shalat Dhuha di awal waktu (shalat isyraq).
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan shalat Shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha (subhah adh-dhuha),, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umrah.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Jika wanita duduk di tempat shalatnya setelah shalat Shubuh lalu berdzikir pada Allah, membaca Al-Qur’an, sampai matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia mendapatkan pahala yang dijanjikan dalam shalat isyraq, yaitu akan dicatat mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna.”
Ulama lain seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan wanita yang shalat di rumah tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan, namun yang dilakukan dinilai baik. (Lihat Fatwa Islamweb, no. 144643)
Ternyata ada kemudahan bagi ibu-ibu untuk mendapatkan pahala haji dan umrah dengan shalat isyraq asalkan tidak melalaikan aktivitas wajib di rumah.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
—
@ Perpus Rumaysho, 13 Muharram 1439 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://rumaysho.com/16517-duduk-setelah-shalat-shubuh-lalu-shalat-isyraq.html
[Kitabut Tauhid 9] 35 At Taththayyur 04
Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Ada 2 (dua) pendapat tentang makna Shafar : (1) penyakit perut, dan (2) bulan Shafar. Dan untuk pendapat kedua masih ada perbedaan pendapat lagi : (pertama) keyakinan bulan Shafar sebagai bulan sial, dan (kedua) terkait bid’ah an-nasii-ah,yaitu menukar keharaman bulan Al-Muharram denga kehalalan bulan Shafar.
- Penafian (peniadaan) untuk empat hal ini (‘adwa, thiyarah, hâmah, dan shafar) bukan penolakan keberadaannya, karena keempatnya memang ada. Tetapi penolakan keyakinan terhadap pengaruhnya dengan sendirinya dan tidak mengaitkannya dengan taqdir Allâh -‘Azza wa Jalla-.
- Empat keyakinan dan prilaku yang ditolak oleh Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- ini (‘adwa, thiyarah, hâmah, dan shafar) menunjukkan wajibnya bertawakkal kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-, cita-cita yang benar, dan janganlah seorang Muslim menjadi lemah di hadapan semua hal tersebut.
- Tidak ada kesialan kecuali dengan sebab dosa dan kemaksiatan, karena keduanya menyebabkan kemurkaan Allâh -‘Azza wa Jalla-. Apabila Allâh -‘Azza wa Jalla- murka kepada seorang hamba, maka celakalah dia di dunia dan akhirat, sebagaimana apabila Allâh -‘Azza wa Jalla- ridha kepada seorang hamba, maka bahagialah dia di dunia dan Akhirat.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“
Bahaya Memutus Hubungan Kekerabatan
Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjaga hubungan silaturahim. Allah Ta’ala berfirman,
وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
”Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya, kamu saling meminta satu sama lain. Dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)
Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ اللّهِ مِن بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللّهُ بِهِ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الأَرْضِ أُوْلَئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ
”Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan membuat kerusakan di bumi, mereka itulah orang-orang yang memperoleh laknat dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (QS. Ar-Ra’du: 25)
Termasuk yang diperintahkan Allah Ta’ala untuk disambung adalah hubungan kekerabatan. Adanya ancaman laknat Allah pada ayat ini menunjukkan bahwa memutuskan hubungan kekerabatan termasuk dosa besar.
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ
”Maka, apakah kiranya jika kamu berkuasa, kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah dan ditulikan telinga mereka dan dibutakan penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 22-23)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang membuat kerusakan di muka bumi dan orang yang memutuskan hubungan kekerabatan akan mendapatkan hukuman, baik di dunia dan di akhirat. Hukuman di dunia berupa dibutakan mata dan ditulikan telinganya. Sedangkan hukuman di akhirat berupa laknat Allah Ta’ala.
Penglihatan yang dibuat buta oleh Allah Ta’ala adalah pandangan hati, bukan pandangan mata secara fisik. Akibatnya, dirinya akan melihat kebatilan sebagai sebuah kebenaran, dan sebaliknya, dia melihat kebenaran sebagai sebuah kebatilan. Begitu pula pendengaran yang dibuat tuli oleh Allah Ta’ala bukanlah pendengaran secara fisik. Akan tetapi, telinganya dibuat tuli sehingga tidak mampu lagi mendengarkan kebenaran. Dan seandainya dapat mendengarkan kebenaran pun, dirinya tidak dapat mengambil manfaat dari kebenaran yang didengarnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengaitkan keimanan terhadap Allah dan hari akhir dengan menyambung hubungan kekerabatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Dan barangsiapa yang (benar-benar) beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia menyambung kekerabatannya.” (HR. Bukhari no. 6138 dan Muslim no. 47)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengancam orang-orang yang memutus hubungan kekerabatan, bahwa mereka tidak akan masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ
“Tidak masuk surga orang yang memutus hubungan kekerabatan.” (HR. Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 2556)
Ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa tidak masuk surga bagi orang yang memutus hubungan kekerabatan menunjukkan bahwa memutus hubungan kekerabatan termasuk dosa besar karena terdapat ancaman khusus, baik dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتِ الرَّحِمُ، فَقَالَتْ: هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ مِنَ الْقَطِيعَةِ، قَالَ: نَعَمْ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ، وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى
“Sesungguhnya Allah menciptakan semua makhluk. Sampai ketika Allah selesai menciptakan makhluk, maka berdirilah rahim (kekerabatan). Dan rahim berkata, ‘Ini adalah berdirinya makhluk yang meminta perlindungan kepada-Mu, jangan sampai aku diputus.’ Allah mengatakan, ‘Iya (engkau tidak boleh diputus). Tidakkah engkau rida bahwa Aku akan menyambung orang yang menyambungmu dan Aku akan memutus orang yang memutusmu?’ Rahim mengatakan, ‘Iya, (saya rida).’” (HR. Bukhari no. 7502 dan Muslim no. 2554)
Hadis ini menunjukkan satu perkara gaib bahwa rahim (kekerabatan) itu bisa berbicara. Berkaitan dengan hal tersebut, sikap kita sebagai orang yang beriman adalah wajib untuk meyakini dan tidak boleh membicarakannya secara detail (bagaimana bentuk atau hakikatnya) tanpa disertai ilmu.
Menyambung hubungan kekerabatan adalah sebab lapangnya rezeki dan panjang umur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya dia menyambung hubungan kekerabatan.” (HR. Bukhari no. 5986 dan Muslim no. 2556)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,
قَالَ اللَّهُ: أَنَا الرَّحْمَنُ وَهِيَ الرَّحِمُ، شَقَقْتُ لَهَا اسْمًا مِنَ اسْمِي، مَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بَتَتُّهُ
“Aku adalah Ar-Rahman, dan dia adalah rahim. Aku berikan dia pecahan dari nama-Ku [yaitu rahim (kekerabatan), pent.]. Barangsiapa yang menyambungnya, maka Aku akan menyambungnya. Dan barangsiapa yang memutusnya, maka Aku akan memutusnya.” (HR. Abu Dawud no. 1694 dan Tirmidzi no. 1908)
Seorang yang kaya janganlah memutus hubungan kekerabatan dengan saudaranya yang miskin. Demikian pula, janganlah memutus hubungan kekerabatan dengan sikap yang tidak sopan dan menyakiti hati kerabatnya. Misalnya, tidak memperhatikan atau pura-pura tidak mengetahui bagaimanakah keadaan kerabatnya. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
بلوا أرحامكم ولو بالسلام
“Basahilah rahim kalian (sambunglah hubungan kekerabatan, pent.), walaupun hanya dengan (sekedar) mengucapkan salam.” (HR. Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqaat, 1: 75. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah)
***
@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijjah 1444/ 14 Juli 2023
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
Disarikan dari penjelasan Ustaz Dr. Aris Munandar, SS., MPI., ketika membaca kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah (dosa keempat puluh tiga).
Sumber: https://muslim.or.id/86342-bahaya-memutus-hubungan-kekerabatan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id
Dua Jenis Nikmat Menurut Ibnul Qayyim: Nikmat Mutlak dan Nikmat Terbatas
Dalam Kitab Ijtimaa’ Al-Juyusy Al-Islamiyyah karya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, disebutkan dua macam nikmat.
Nikmat itu terbagi menjadi dua: nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) dan nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah).
1. Nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah)
Nikmat mutlak adalah nikmat yang berhubungan langsung dengan kebahagiaan abadi di akhirat. Inilah nikmat Islam dan nikmat Sunnah. Nikmat ini adalah anugerah yang Allah Ta’ala perintahkan kepada kita untuk memohon kepada-Nya dalam setiap shalat agar kita diberi petunjuk ke jalan orang-orang yang mendapatkan nikmat ini. Mereka adalah golongan yang dipilih oleh Allah Ta’ala dan dijadikan sebagai penghuni derajat yang paling tinggi di surga, sebagaimana firman-Nya,
وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّۦنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّـٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰٓئِكَ رَفِيقًۭا
“Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka mereka itu akan bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah sebaik-baik teman.” (QS. An-Nisa’: 69). Maka empat golongan inilah para pemilik nikmat yang mutlak tersebut.
Nikmat mutlak dikhususkan hanya bagi orang-orang beriman. Maka, jika ada yang mengatakan bahwa Allah tidak memiliki nikmat atas orang kafir dalam pengertian ini, maka itu adalah pernyataan yang benar.
2. Nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah)
Nikmat jenis kedua adalah nikmat yang terbatas, seperti nikmat sehat, kekayaan, tubuh yang bugar, kedudukan yang luas, banyak keturunan, istri yang baik, dan semisalnya. Nikmat-nikmat seperti ini bisa dimiliki oleh orang baik maupun jahat, oleh orang beriman maupun kafir.
Jika dikatakan bahwa Allah memiliki nikmat atas orang kafir dalam aspek-aspek ini, maka itu adalah benar. Namun, tidak boleh secara mutlak menafikan atau menetapkan bahwa ia mendapat nikmat kecuali dengan satu penjelasan: bahwa nikmat yang terbatas tersebut sejatinya hanyalah bentuk istidraj (penundaan siksa) bagi orang kafir. Ujung dari nikmat itu adalah azab dan kesengsaraan. Maka seakan-akan ia bukanlah nikmat, tetapi bencana.
Allah Ta’ala telah menamainya demikian dalam kitab-Nya, sebagaimana firman-Nya,
فَأَمَّا ٱلْإِنسَـٰنُ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ رَبُّهُۥ فَأَكْرَمَهُۥ وَنَعَّمَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَكْرَمَنِ ﴿١٥﴾ وَأَمَّآ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَهَانَنِ ﴿١٦﴾ كَلَّا ۖ
“Adapun manusia, apabila Rabb-nya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kenikmatan, ia berkata, ‘Rabb-ku telah memuliakanku.’ Namun apabila Rabb-nya mengujinya dan membatasi rezekinya, ia berkata, ‘Rabb-ku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian.” (QS. Al-Fajr: 15–17)
Maksudnya: tidak setiap orang yang Aku muliakan di dunia dan Aku beri nikmat, berarti Aku benar-benar telah memberinya nikmat. Itu hanyalah ujian dan cobaan dari-Ku. Dan tidak setiap orang yang Aku batasi rezekinya dan hanya Aku beri secukupnya, berarti Aku menghinakannya. Aku menguji hamba-Ku baik dengan nikmat maupun dengan musibah.
Apakah orang kafir diberi nikmat mutlak?
Allah telah menganugerahkan nikmat mutlak kepada orang kafir, tetapi orang kafir itu menolak dan mengganti nikmat Allah tersebut, maka keadaannya seperti seseorang yang diberi harta untuk menyambung hidup, tetapi ia justru membuangnya ke laut. Allah Ta’ala berfirman,
أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ بَدَّلُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ كُفْرًۭا وَأَحَلُّوا۟ قَوْمَهُمْ دَارَ ٱلْبَوَارِ
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengganti nikmat Allah dengan kekufuran, lalu mereka menjerumuskan kaumnya ke dalam tempat kebinasaan?” (QS. Ibrahim: 28)
Dan Allah Ta’ala juga berfirman,
وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَـٰهُمْ فَٱسْتَحَبُّوا۟ ٱلْعَمَىٰ عَلَى ٱلْهُدَىٰ
“Adapun kaum Tsamud, maka Kami telah memberi mereka petunjuk, tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)
Nikmat mutlak adalah nikmat yang sebenarnya layak dibanggakan
Nikmat mutlak itulah nikmat yang layak untuk dibanggakan secara sejati. Kegembiraan terhadap nikmat ini adalah hal yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Allah tidak mencintai orang-orang yang berbangga diri dengan dunia, tetapi Allah mencintai orang-orang yang berbahagia dengan nikmat Islam dan Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ ۖ هُوَ خَيْرٌۭ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)
Para ulama salaf menjelaskan bahwa karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah Islam dan Sunnah.
Dan seberapa dalam kehidupan hati seseorang, sebesar itu pula kadar kegembiraannya terhadap keduanya.
Semakin kuat dan kokoh seseorang di atas Islam dan Sunnah, maka hatinya akan semakin dalam rasa syukurnya dan semakin besar kebahagiaannya.
Bahkan, ketika orang-orang merasa paling sedih, hati seorang pencinta sunnah bisa melompat kegirangan karena merasakan nikmatnya ruh sunnah. Di saat manusia diliputi ketakutan, hatinya justru penuh dengan rasa aman.
Kesimpulan
1. Nikmat mutlak (ni‘mah muthlaqah):
Nikmat terbesar yang berkaitan langsung dengan kebahagiaan abadi, yaitu nikmat Islam dan Sunnah. Hanya dimiliki oleh orang beriman dan menjadi sebab keselamatan akhirat.
2. Nikmat terbatas (ni‘mah muqayyadah):
Nikmat duniawi seperti sehat, harta, jabatan, dan keluarga. Bisa dimiliki oleh siapa saja, termasuk orang kafir. Bagi orang kafir, ini hanya istidraj (penundaan azab), bukan karunia sejati.
___
Marilah kita mensyukuri nikmat yang paling agung: nikmat Islam dan Sunnah, nikmat mutlak yang menjadi jalan menuju kebahagiaan abadi. Jangan sampai kita terperdaya oleh nikmat dunia yang fana, sementara hati kita lalai dari karunia terbesar yang Allah anugerahkan.
Semoga tulisan ini menambah rasa syukur kita, menguatkan keimanan, dan menjadi pengingat agar kita lebih mencintai agama ini dan istiqamah di atas sunnah. Barakallahu fiikum — semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
___
10 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 7 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Sampai kapan? #carousel






Setan Bisa Bermalam di Rongga Hidung
Benarkah setan bisa bermalam di rongga hidung seseorang? Bagaimana cara menghilangkannya? Simak penjelasannya berikut ini!
Setan Bisa Bermalam Di Rongga Hidung
Tanya Jawab Grup WA Admin Akhwat Bimbingan Islam
Pertanyaan:
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Pertanyaan dari Sahabat BiAS T08-G57:
Apakah setan tinggal di rongga hidung ketika malam hari?
جَزَاك الله خَيْرًا
(Disampaikan: Admin BiAS T07)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ya, setan bisa bermalam dalam rongga hidung jika kita tidak menjaga kebersihan, dalam hal ini istinsyaq dan istintsar.
Dan Istinysaq (Memasukkan air dalam hidung) serta Istintsar (Mengeluarkannya) ini lebih ditekankan ketika bangun dari tidur. Hal ini berdasarkan keterangan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثًا ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ
“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah berwudhu lalu beristintsar sebanyak tiga kali karena setan bermalam di batang hidungnya.” (HR. Al-Bukhari no. 3295 dan Muslim no. 238).
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ
“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke lubang hidungnya (istinsyaq), lalu ia keluarkan (istintsar).” (HR. Muslim 237)
Karena itu, hendaknya kita mulai membiasakan untuk selalu istinsyaq dan istintsar saat berwudhu, kapanpun itu demi terjaganya kebersihan rongga hidung kita.
Wallahu a’lam, wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Senin, 28 Muharram 1440 H / 08 Oktober 2018 M
Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/setan-bisa-bermalam-di-rongga-hidung/
Ajarkan Anak Agar Tidak Kencing Sembarangan
Yang sering kami perhatikan, anak diajarkan oleh bundanya sendiri beberapa hal terkait kencing:
- Kencing di muka umum
- Kencing mengganggu orang dengan bau dan najisnya
- Kencing di depan rumah sendiri
Hadits-hadits yang perlu diingat oleh ayah bunda
Pertama: Siksa kubur kebanyakan itu gara-gara kencing
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ
“Sucikanlah diri kalian dari air kencing. Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu terjadi karena kencing.” (HR. Ad-Daruquthni, 1:128)
Kedua: Tidak boleh kencing di tempat umum yang mengganggu orang lain
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
“Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim, no. 269)
Ketiga: Buang hajat itu jauh dari pandangan orang
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padaku, ‘Ambillah wadah itu.’ Lalu beliau pergi menjauh dari pandangan orang sampai aku tidak melihatnya lalu beliau buang hajat.” (HR. Bukhari, no. 363 dan Muslim, no. 274, 77)
Semoga Allah beri taufik pada ayah, bunda, dan anak-anak kita.
—
Selesai disusun di Darush Sholihin, Rabu siang, 15 Dzulhijjah 1441 H (5 Agustus 2020)
Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://ruqoyyah.com/1606-ajarkan-anak-agar-tidak-kencing-sembarangan.html
Sandal Hilang di Masjid, Bisa Sabar? #shorts
Hukum Tidur Telanjang Tanpa Busana
Bolehkah tidur dalam keadaan telanjang tanpa busana?
Coba renungkan ayat berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)
Tiga keadaan yang disebutkan dalam ayat di atas adalah waktu untuk meminta izin bagi keluarga dekat ketika masuk ke dalam kamar kerabat lainnya. Kalau yang disebutkan dalam awal surat adalah permintaan izin bagi yang bukan mahram satu dan lainnya. Sedangkan ayat ini, Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman supaya budak mereka dan anak-anak mereka yang belum baligh (dewasa) meminta izin dalam tiga keadaan:
- Sebelum shalat Shubuh karena ketika itu masih berada di ranjang.
- Di waktu qoilulah saat pakaian ditanggalkan karena sedang berduaan dengan pasangannya.
- Setelah shalat Isya yang merupakan waktu untuk tidur.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa hendaknya dalam tiga waktu tersebut seorang hamba sahaya atau pun anak kecil tidaklah masuk ke kamar tanpa izin. Demikian keterangan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 565.
Lihat pada keterangan Ibnu Katsir di atas, beliau berkata,
فِي وَقْتِ اْلقَيْلُوْلَةِ؛ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ يَضَعُ ثِيَابَهُ فِي تِلْكَ الحَالِ مَعَ أَهْلِهِ
“Di waktu qoilulah (tidur di siang hari) biasa pakaian itu dilepas karena tidur dengan istrinya.”
Dari sini, bisa disimpulkan bahwa seorang muslim boleh melepas pakaiannya dan tidur dalam keadaan telanjang jika ia berada dalam kamar tidurnya secara khusus. Selama tidak khawatir kalau auratnya terlihat oleh orang lain yang tidak dihalalkan melihat auratnya, maka dibolehkan dalam keadaan seperti itu.
Yang jelas, tidak boleh melihat aurat kecuali pasangan suami istri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Bahkan dalam dalil lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melepas bajunya ketika tidur saat tidur di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Shahih Muslim, ‘Aisyah berkata,
لَمَّا كَانَتْ لَيْلَتِىَ الَّتِى كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِيهَا عِنْدِى انْقَلَبَ فَوَضَعَ رِدَاءَهُ وَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عِنْدَ رِجْلَيْهِ وَبَسَطَ طَرَفَ إِزَارِهِ عَلَى فِرَاشِهِ فَاضْطَجَعَ فَلَمْ يَلْبَثْ إِلاَّ رَيْثَمَا ظَنَّ أَنْ قَدْ رَقَدْتُ فَأَخَذَ رِدَاءَهُ رُوَيْدًا وَانْتَعَلَ رُوَيْدًا وَفَتَحَ الْبَابَ فَخَرَجَ ثُمَّ أَجَافَهُ رُوَيْدًا فَجَعَلْتُ دِرْعِى فِى رَأْسِى وَاخْتَمَرْتُ وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى ثُمَّ انْطَلَقْتُ عَلَى إِثْرِهِ حَتَّى جَاءَ الْبَقِيعَ
“Suatu malam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam itu di rumahku, beliau berbalik lalu beliau meletakkan rida’nya (pakaian bagian atasnya). Beliau juga melepaskan dua sandalnya lalu meletakkan keduanya di samping kedua kakinya. Kemudian beliau menggelar ujung sarungnya di atas kasurnya, lalu beliau berbaring. Beliau seperti itu karena mengira aku telah tertidur. Lalu beliau mengambil rida’nya (pakaian bagian atasnya) dengan pelan-pelan. Beliau juga memakai sandalnya dengan pelan-pelan, lalu membuka pintu dan keluar, lalu menutupnya juga dengan pelan-pelan. Maka aku pun meletakkan pakaianku di atas kepalaku dan aku berkerudung. Lalu aku memakai pakaianku kemudian aku membuntuti di belakang beliau, sehingga beliau sampai di pekuburan Baqi’.” (HR. Muslim no. 974)
Yang dimaksud dengan,
وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى
adalah: “aku memakai pakaianku.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 41). Kata para ulama, ini berarti ‘Aisyah ketika itu tidur dalam keadaan tidak berbusana atau berpakaian.
Yang lebih baik ketika tidur adalah tidak sampai telanjang bulat. Apalagi jika ada anak kecil yang belum baligh yang tidur bersama orang tuanya, tentu hal tersebut patut dipertimbangkan.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 15 Sya’ban 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://rumaysho.com/11172-hukum-tidur-telanjang-tanpa-busana.html






