Hukum Tidur Telanjang Tanpa Busana

Bolehkah tidur dalam keadaan telanjang tanpa busana?

Coba renungkan ayat berikut,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)

Tiga keadaan yang disebutkan dalam ayat di atas adalah waktu untuk meminta izin bagi keluarga dekat ketika masuk ke dalam kamar kerabat lainnya. Kalau yang disebutkan dalam awal surat adalah permintaan izin bagi yang bukan mahram satu dan lainnya. Sedangkan ayat ini, Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman supaya budak mereka dan anak-anak mereka yang belum baligh (dewasa) meminta izin dalam tiga keadaan:

  • Sebelum shalat Shubuh karena ketika itu masih berada di ranjang.
  • Di waktu qoilulah saat pakaian ditanggalkan karena sedang berduaan dengan pasangannya.
  • Setelah shalat Isya yang merupakan waktu untuk tidur.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa hendaknya dalam tiga waktu tersebut seorang hamba sahaya atau pun anak kecil tidaklah masuk ke kamar tanpa izin. Demikian keterangan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 565.

Lihat pada keterangan Ibnu Katsir di atas, beliau berkata,

فِي وَقْتِ اْلقَيْلُوْلَةِ؛ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ يَضَعُ ثِيَابَهُ فِي تِلْكَ الحَالِ مَعَ أَهْلِهِ

“Di waktu qoilulah (tidur di siang hari) biasa pakaian itu dilepas karena tidur dengan istrinya.”

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa seorang muslim boleh melepas pakaiannya dan tidur dalam keadaan telanjang jika ia berada dalam kamar tidurnya secara khusus. Selama tidak khawatir kalau auratnya terlihat oleh orang lain yang tidak dihalalkan melihat auratnya, maka dibolehkan dalam keadaan seperti itu.

Yang jelas, tidak boleh melihat aurat kecuali pasangan suami istri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Bahkan dalam dalil lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melepas bajunya ketika tidur saat tidur di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Shahih Muslim, ‘Aisyah berkata,

لَمَّا كَانَتْ لَيْلَتِىَ الَّتِى كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِيهَا عِنْدِى انْقَلَبَ فَوَضَعَ رِدَاءَهُ وَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عِنْدَ رِجْلَيْهِ وَبَسَطَ طَرَفَ إِزَارِهِ عَلَى فِرَاشِهِ فَاضْطَجَعَ فَلَمْ يَلْبَثْ إِلاَّ رَيْثَمَا ظَنَّ أَنْ قَدْ رَقَدْتُ فَأَخَذَ رِدَاءَهُ رُوَيْدًا وَانْتَعَلَ رُوَيْدًا وَفَتَحَ الْبَابَ فَخَرَجَ ثُمَّ أَجَافَهُ رُوَيْدًا فَجَعَلْتُ دِرْعِى فِى رَأْسِى وَاخْتَمَرْتُ وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى ثُمَّ انْطَلَقْتُ عَلَى إِثْرِهِ حَتَّى جَاءَ الْبَقِيعَ

“Suatu malam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam itu di rumahku, beliau berbalik lalu beliau meletakkan rida’nya (pakaian bagian atasnya). Beliau juga melepaskan dua sandalnya lalu meletakkan keduanya di samping kedua kakinya. Kemudian beliau menggelar ujung sarungnya di atas kasurnya, lalu beliau berbaring. Beliau seperti itu karena mengira aku telah tertidur. Lalu beliau mengambil rida’nya (pakaian bagian atasnya) dengan pelan-pelan. Beliau juga memakai sandalnya dengan pelan-pelan, lalu membuka pintu dan keluar, lalu menutupnya juga dengan pelan-pelan. Maka aku pun meletakkan pakaianku di atas kepalaku dan aku berkerudung. Lalu aku memakai pakaianku kemudian aku membuntuti di belakang beliau, sehingga beliau sampai di pekuburan Baqi’.” (HR. Muslim no. 974)

Yang dimaksud dengan,

وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى

adalah: “aku memakai pakaianku.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 41). Kata para ulama, ini berarti ‘Aisyah ketika itu tidur dalam keadaan tidak berbusana atau berpakaian.

Yang lebih baik ketika tidur adalah tidak sampai telanjang bulat. Apalagi jika ada anak kecil yang belum baligh yang tidur bersama orang tuanya, tentu hal tersebut patut dipertimbangkan.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 15 Sya’ban 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/11172-hukum-tidur-telanjang-tanpa-busana.html

[Kitabut Tauhid 9] 33 At Taththayyur 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

At-Taththayyur atau ath-thiyarah adalah beranggapan akan sial karena peristiwa-peristiwa tertentu, padahal Allâh -‘Azza wa Jalla- tidak pernah menjadikan peristiwa-peristiwa tersebut sebagai pertanda apalagi sebagai sebab bagi kesialan; dan perbuatan ini termasuk kesyirikan.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 34 At Taththayyur 03

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. At-Taththayyur atau ath-thiyarah adalah merasa sial dengan suatu informasi baik berupa sesuatu yang dilihat atau yang didengar, dan juga sesuatu yang sudah dimaklumi baik berupa waktu ataupun tempat. Sesuatu yang dilihat seperti melihat burung hantu, yang didengar seperti mendengar suara burung gagak, esuatu yang dimaklumi seperti beranggapan sial dengan waktu tertentu atau temapat tertentu.
  • ‘Adwa adalah apa yang dahulu diyakini oleh orang-orang jahiliyyah, bahwa ada penyakit-penyakit yang menular dengan tabi’atnya (dengan sifat dasarnya, dengan sendirinya); tanpa mengaitkannya dengan taqdir Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Al-Hâmah dalam keyakinan orang-orang jahiliyyah memiliki dua makna : (pertama) semacam burung hantu yang diyakini sebagai perubahan wujud dari tulang belulang atau ruh orang yang sudah meninggal dunia; (kedua) satu jenis burung yang apabila bertengger dan berteriak di rumah salah seseorang, mereka meyakininya bahwa kematian penghuni rumah tersebut sudah dekat.

    “Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

    Makan Berlebihan Sumber Utama Penyakit

    Di zaman modern ini, pola makan bisa jadi tidak terkendali. Banyaknya makanan dan minuman siap saji dengan kalori dan gula yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit. Kemudahan mendapatkan makanan dan minuman siap saji, jajan dan kue sebagai cemilan setiap saat juga menjadi pola hidup zaman modern. Tentunya manusia yang sangat minim bergerak karena dimanjakan oleh teknologi juga mendukung berbagai penyakit muncul dengan mudah.

    Dalam ajaran Islam yang mulia, manusia diperintahkan oleh Allah agar makan secukupnya saja dan tidak berlebihan.

    Allah berfirman,

    وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا

    “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

    Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini,

    قال بعض السلف : جمع الله الطب كله في نصف آية : ( وكلوا واشربوا ولا تسرفوا )

    “Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.” [1]

    Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk yang selalu diisi.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه

    “Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihkannya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas” [2]

    Maksudnya, perut yang penuh dengan makanan bisa merusak tubuh. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan,

    ﻭﺍﻣﺘﻼﺅﻩ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴا

    “Penuhnya perut (dengan makanan) bisa menyebabkan kerusakan agama dan dunia (tubuhnya)” [3]

    Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahaya kekenyangan karena penuhnya perut dengan makanan, beliau berkata,

    لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة

    “Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.” [4]

    Jika sampai full kekenyangan yang membuat tubuh malas dan terlalu sering kekenyangan, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,

    وما جاء من النهي عنه محمول على الشبع الذي يثقل المعدة ويثبط صاحبه عن القيام للعبادة ويفضي إلى البطر والأشر والنوم والكسل وقد تنتهي كراهته إلى التحريم بحسب ما يترتب عليه من المفسدة

    “Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat perut penuh dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Hukumnya dapat berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan, pent).” [5]

    Demikian semoga bermanfaat

    @ Kereta Api perjalanan Cileungsi – Yogyakarta

    Catatan kaki:

    [1] Tafsir Ibnu Katsir 3/384, Dar Thaybah

    [2] HR At-Tirmidzi (2380), Ibnu Majah (3349), Ahmad (4/132), dan lain-lain. Hadits ini dinilai shahiholeh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (2265)

    [3] Tuhfatul Ahwadzi, Cet Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah

    [4] Siyar A’lam An-Nubala 8/248, Darul Hadits, Koiro, 1427 H, Asy-Syamilah

    [5] Fathul Bari 9/528, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah


    Sumber: https://muslim.or.id/35855-makan-berlebihan-sumber-utama-penyakit.html

    Makan dari Piring Bekas Makan Babi

    Bolehkah makan dari piring bekas makan babi atau gelas bekas minum khamar?

    Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa hukum asal segala perkakas atau wadah adalah suci, apakah dia digunakan oleh seorang muslim atau non muslim, atau ahli kitab, atau selainnya, sampai diyakini kenajisannya.

    Sekarang mengenai permasalahan yang ditanyakan bagaimana?

    Ada hadits yang bisa diperhatikan dalam masalah ini,

    وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟]فَ] قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا”

    Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan?”

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau tidak dapat wadah yang lain. Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; Muslim, no. 1930)

    Ada beberapa faedah yang diperoleh dari hadits di atas:

    • Boleh tinggal di negeri Ahli Kitab. Namun hal ini tidak berlaku secara mutlak. Karena dalil lain menunjukkan wajibnya berhijrah dari negeri kafir bagi yang tidak mampu menampakkan syi’ar agama di sana. Sedangkan Abu Tsa’labah ketika itu mampu untuk menampakkan keislamannya dan bisa membedakan dirinya yang seorang muslim dengan orang kafir. Adapun jika tidak bisa sampai membedakan dirinya dengan non-muslim, maka haram baginya.
    • Para sahabat semangat sekali untuk bertanya perihal agama mereka.
    • Para sahabat begitu wara’ (hati-hati), hal-hal yang ringan seperti ini saja ditanyakan. Maka seorang muslim wajib menanyakan tentang masalah yang ia alami, apalagi yang membingungkan dirinya.
    • Tidak boleh menggunakan wadah orang kafir kecuali jika memenuhi dua syarat: (1) tidak ada wadah yang lain, (2) dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu. Syarat pertama diberlakukan agar kita bersikap wara’ atau hati-hati. Sedangkan syarat kedua mesti dicuci agar kita yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci. Namun perintah mencuci di sini bukanlah wajib, namun anjuran. Kenapa dibawa ke hukum anjuran (sunnah)? Karena dalam surat Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa makanan ahli kitab halal bagi kita. Makanan mereka tentu saja ada pada wadah mereka.
    • Namun kalau wadah tersebut digunakan untuk wadah babi atau wadah minum khamar, maka tetap wajib dicuci. (Faedah-faedah di atas diambil dari Minhah Al-‘Allam, 1: 95-97 dan Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 1: 164-168)

    Kenapa yang mesti dicuci jika wadah digunakan untuk yang najis dan yang haram seperti ahli kitab menggunakan wadah atau piring untuk makan babi? Lihat hadits berikut juga dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu.

    إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

    “Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

    “Adapun hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani, sesungguhnya Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jangan kalian makan dari wadah tersebut, kecuali kalian tidak mendapatkan selainnya, maka (jika tidak ada selainnya) cucilah wadah itu dan makanlah dengannya.’  Hal ini menunjukkan bahwa yang utama adalah menghindarinya (wadah milik orang kafir). Akan tetapi banyak ulama yang memahami dalil ini berlaku terhadap mereka yang menggunakan wadah tersebut untuk benda-benda najis seperti babi dan semacamnya. Mereka berkata, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang makan dari wadah mereka, kecuali jika kita tidak mendapatkan wadah selainnya, maka kita mencucinya dan makan dengannya. Pandangan ini bagus, dan terkandung padanya prinsip-prinsip syariat.” (Syarh Al-Mumthi’, 1: 84)

    Kesimpulannya, jika non-muslim, orang kafir atau ahli kitab tidak menggunakan wadah-wadah tersebut untuk minum khamar atau makan daging babi atau bangkai, maka menggunakan wadah tersebut dibolehkan.

    Adapun jika mereka menggunakannya untuk makanan dan minuman yang diharamkan atau najis, maka lebih utama bagi kita untuk tidak menggunakannya jika masih ada pengganti wadah yang lain. Namun jika tidak ada pengganti, maka boleh digunakan asalkan dicuci terlebih dahulu.

    Semoga bermanfaat. Moga kita dihindarkan dari yang haram.

    Referensi:

    Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan.

    Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

    Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

    Disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Safar 1438 H

    Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

    sumber : https://rumaysho.com/14734-makan-dari-piring-bekas-makan-babi.html

    Memberi Pinjaman yang Baik dan Memberi Makan Termasuk Amalan Muta’addi

    Contoh Amalan Muta’addi #11: Al-Qordh Al-Hasan (Peminjaman Utang yang Baik) dan Memberikan Tenggang Waktu bagi yang Susah

    Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

    Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim suatu pinjaman sebanyak dua kali, maka ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini sahih lighairihi).

    Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ , فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ

    Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, 5:360. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya terpercaya termasuk perawi syaikhain kecuali Sulaiman bin Buraidah, ia merupakan perawi Muslim. Syaikh Al-Albani juga menyatakan sanad hadits ini sahih sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 86, 1:170).

    Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ

    Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, ‘Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?’ Kemudian dia mengatakan, ‘Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.’ Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari, no. 2077)

    Contoh Amalan Muta’addi #12: Memberi makan

    Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

    أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

    Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Islam yang bagaimana yang paling baik?’ Beliau bersabda, ‘Memberi makan (pada yang butuh), juga mengucapkan salam pada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39)

    Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ

    Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

    Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    فُكُّوا الْعَانِىَ – يَعْنِى الأَسِيرَ – وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ

    Bebaskanlah tahanan, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang sakit.”(HR. Bukhari, no. 3046)

    Referensi:

    Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.


    Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

    Sumber https://rumaysho.com/22197-memberi-pinjaman-dan-memberi-makan.html

    Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman

    Doa ini bagus sekali diamalkan dan dihafalkan, karena berisi permintaan ampunan kepada Allah atas segala kezaliman. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq.

    Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa

    Hadits #1475

    وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ في صَلاَتِي، قَالَ: «قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
    وَفِي رِوَايَةٍ: «وَفِي بَيْتِي» وَرُوِيَ: «ظُلْمًا كَثِيرًا» وَرُوِيَ: «كَبِيْرًا» بِالثَّاءِ المُثَلَثَةِ وَبِالبَاءِ المُوَحَدَةِ؛ فَيَنْبَغِي أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَيُقَالُ: كَثِيْرًا كَبِيْرًا.

    Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku satu doa yang bisa kubaca di dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Katakanlah: ALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705]

    Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dan di dalam rumahku.” Diriwayatkan juga (dengan lafal), “Kezaliman yang banyak.” Diriwayatkan juga dengan lafal, “Kezaliman yang besar”, yaitu dengan tsa’ mutsalatsah dan ba’ muwahhadah. Maka boleh juga dengan disatukan antara keduanya sehingga bisa dikatakan, “Kezaliman yang besar dan banyak.”

    Keterangan Doa

    INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO, artinya: aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Maksud zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Kezaliman yang paling besar adalah syirik kepada Allah, di bawahnya adalah dosa besar dan dosa kecil.

    FAGHFIR LII, artinya ampunilah aku. Maksudnya, tutupilah dosa-dosaku. Maghfar itu berasal dari sesuatu yang diletakkan di kepala pasukan perang untuk melindungi kepalanya.

    AL-GHOFUUR, artinya Maha Pengampun. Al-Ghafuur adalah di antara asmaul husna, merupakan kata mubalaghah, artinya Allah itu terus menutupi dosa yang dilakukan oleh hamba dan memaafkannya.

    AR-ROHIIM, artinya Maha Penyayang. Ar-Rahiim juga di antara asmaul husna yang menunjukkan rahmat yang banyak, dan begitu sayangnya Allah kepada hamba-Nya yang beriman.

    Faedah Hadits

    Pertama: Dianjurkan untuk membaca doa ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa doa ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam).

    Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakar. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan kepada Allah.

    Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan.

    Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Kelima: Hendaklah ketika memulai doa dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdoa. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salamsebagaimana disebutkan dalam ayat,

    رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

    Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashshash: 24)

    Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

    وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ

    Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135)

    Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah.

    Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al-Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar-Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdoa hendaklah permintaan dalam doa tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.

    Referensi:

    1. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
    2. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3123

    Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan

    Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

    sumber : https://rumaysho.com/20306-doa-memohon-ampunan-atas-segala-kezaliman.html

    Fatwa Ulama: Sifat (Karakter) Laki-Laki yang Hendaknya Dipilih oleh Wanita

    Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

    Pertanyaan:

    Apa saja sifat laki-laki yang hendaknya dipilih oleh seorang wanita untuk dirinya?

    Jawaban:

    Di antara sifat (karakter) tersebut adalah berikut ini:

    Pertama: Memiliki agama yang baik. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

    وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

    “Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221)

    Kedua: Setidaknya ia menguasai (menghafal) sebagian dari Al-Qur’an. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan seorang laki-laki dari sahabatnya dengan hafalan Al-Qur’an yang dia miliki, sebagaimana terdapat dalam Ash-Shahihahin.

    Ketiga: Memiliki kemampuan (al-ba’ah) menikah dalam dua jenisnya [1]. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi para pemuda untuk menikah ketika mereka memiliki kemampuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Fathimah binti Qais,

    أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُلْعُوكَ لَا مَالَ فِيهِ

    “Adapun Mu‘āwiyah, ia adalah seorang yang miskin, tidak memiliki harta.” [2]

    Keempat: Dianjurkan untuk memilih laki-laki yang lemah lembut terhadap wanita. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang Abu Jahm,

    أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ لَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَلَكِنِ انْكِحِي أُسَامَةَ

    “Adapun Abū Jahm, ia adalah seorang lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (yakni sering memukul atau sering bepergian). Tetapi menikahlah dengan Usāmah.”

    Kelima: Seorang perempuan merasa senang ketika melihatnya (suaminya), demikian pula supaya tidak terjadi rasa enggan (rasa tidak suka atau saling menjauh) di antara keduanya, dan agar ia tidak mengingkari kebaikan suaminya.

    Keenam: Dianjurkan sekufu dengannya, agar tidak muncul rasa tidak suka atau nusyuz (durhaka atau pembangkangan) dari wanita. Allah Ta’ala berfirman,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)

    Maka, kepemimpinan (qiwamah) laki-laki atas wanita itu terdapat dalam dua perkara:

    Pertama, dalam sesuatu yang merupakan kodrat laki-laki, yaitu yang Allah istimewakan bagi laki-laki atas wanita dalam penciptaannya. [3]

    Kedua, faktor eksternal, yaitu laki-laki memberi nafkah harta kepada wanita, baik berupa mahar ketika akad nikah atau nafkah ketika berumah tangga. Dengan dua perkara ini, maka terwujud dan sempurnalah qiwamah laki-laki. Jika salah satunya tidak sempurna, maka berkuranglah qiwamah laki-laki.

    Jika seorang wanita adalah pihak yang menanggung nafkah keluarga, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu berarti dia memiliki bagian dari qiwamah (yang seharusnya diperankan oleh laki-laki, pen.) Hal ini dalam banyak kasus akan menimbulkan masalah dalam rumah tangga.

    Misalnya, jika seorang dokter perempuan (yang juga direktur sebuah rumah sakit) menikah dengan petugas kebersihan di rumah tersebut (tidak diragukan lagi bahwa ini halal dan boleh-boleh saja), maka kemungkinan besar akan (mungkin) terjadi nusyuz, merasa tinggi, dan antipati dari pihak istri terhadap suami dalam kondisi seperti ini.

    Ketujuh: Dianjurkan bagi seorang gadis untuk memilih pasangan yang dapat menjaga kehormatannya. Maka, makruh (tidak disukai) baginya — meskipun tidak haram — untuk menikah dengan seorang lelaki tua yang usianya mendekati delapan puluh tahun, karena kecil kemungkinan ia mampu menjaga kehormatan dan memenuhi kebutuhan biologisnya. Kami telah menyebutkan dalam kitab kami Jami’ Ahkam al-Nisa’ kisah lamaran Abu Bakar kepada Fatimah radhiyallahu ‘anhuma, dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

    إِنَّهَا صَغِيرَةٌ

    “Ia masih kecil…” (hadis).

    Namun, hal ini tidak berlaku dalam semua kondisi, karena bisa saja seseorang yang sudah tua memiliki kekuatan seperti orang muda.

    Kedelapan: Dianjurkan untuk memilih laki-laki yang sehat, tidak memiliki aib (penyakit), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

    فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ

    “Larilah dari orang yang terkena kusta sebagaimana engkau lari dari singa.”

    Kesembilan: Dianjurkan untuk menikahi laki-laki yang subur (tidak infertil atau mandul), hal ini karena keutamaan memiliki keturunan. Kecuali jika terdapat faktor tertentu yang mendorong menikahi laki-laki seperti itu. Wallahu Ta‘ala a’lam. [4]

    ***

    @Unayzah, KSA; 26 Rajab 1447/ 15 Januari 2026

    Penerjemah: M. Saifudin Hakim

    Artikel Muslim.or.id

    Catatan kaki:

    [1] Yaitu kemampuan untuk jimak (hubungan biologis) dan kemampuan menanggung biaya nikah dan nafkah untuk istri.

    [2] Hal ini tidak bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,

    وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

    “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian, dan orang-orang yang layak (untuk menikah) dari hamba-hamba kalian yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dari karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32)

    Tidak diragukan lagi bahwa jika agama bertentangan dengan hal lain, maka agama harus diutamakan. Namun, pembahasan ini berlaku dalam kondisi ketika dua orang memiliki tingkat agama yang sama. Maka saat itu, hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Mu’awiyah menjadi relevan.

    [3] Misalnya, secara umum, fisik laki-laki lebih kuat daripada wanita (pen.).

    [4] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 58-60.

    sumber: https://muslim.or.id/111642-fatwa-ulama-sifat-karakter-laki-laki-yang-hendaknya-dipilih-oleh-wanita.html