Tidak Boleh Mencela Demam

Sebagian orang yang tidak sabar, ketika ditimpa musibah atau sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan hatinya maka ia mengeluh bahkan mencela. Seseorang yang sakit mungkin awalnya ia akan mengeluh, akan tetapi lama-lama ia akan mencela dan memaki.  Apalagi jika sakit tersebut disertai dengan demam yang tinggi dan sulit hilang, atau hilang-muncul.

Terdapat larangan dalam syariat agar kita tidak mencela demam. dari Jabir radiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ عَلَى أُمِّ السَّائِبِ (أَوْ: أُمِّ الْمُسَيَّبِ)، فَقَالَ: مَا لَكِ يَا أُمَّ السَّائِبِ (أَوْ: يَا أُمَّ الْمُسَيَّبِ) تُزَفْزِفِيْنَ؟ قَالَتْ: اَلْحُمَّى، لاَ بَارَكَ اللهُ فِيْهَا. فَقَالَ: لاَ تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِيْ آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ.

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk Ummu as-Saib (atau Ummu al-Musayyib), kemudian beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi denganmu wahai Ummu al-Sa’ib (atau wahai Ummu al-Musayyib), kenapa kamu bergetar?’ Dia menjawab, ‘Sakit demam yang tidak ada keberkahan Allah padanya.’ Maka beliau bersabda, ‘Janganlah kamu mencela demam, karena ia menghilangkan dosa anak Adam, sebagaimana alat pemanas besi mampu menghilangkan karat’.“[1]

Demikianlah secara umum sakit bisa menggugurkan dosa seseorang asalkan dia bersabar Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيْبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا

“Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan hapuskan kesalahannya, sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya”[2]

Dan beliau shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ وَصَبٍ، حَتَّى الْهَمُّ يُهِمُّهُ؛ إِلاَّ يُكَفِّرُ اللهُ بِهِ عَنْهُ سِيِّئَاتِهِ

“Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau sesuatu hal yang lebih berat dari itu melainkan diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya karenanya.”[3]

bahkan bisa jadi ia tidak mempunyai dosa sama sekali, menjadi suci sebagaimana anak yang baru lahir ketika sembuh atau ketika meninggal karena penyakit tersebut.

Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي جَسَدِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ

“Cobaan akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya maupun pada hartanya, sehingga ia bertemu dengan Allah tanpa dosa sedikitpun.”[4]

Demikian semoga bermanfaat,

@Pogung Kidul, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen


[1]  HR. Muslim4/1993, no. 2575

[2] HR. Al-Bukhari no. 5661 dan Muslim no. 651

[3] HR. Muslim no. 2572

[4] HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan lainnya, dan dinyatakan hasan shahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/565 no. 2399

sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-boleh-mencela-demam.html

Nasihat untuk Mereka yang Kembali dari Ibadah Haji

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apakah yang hendaknya dilakukan oleh orang-orang yang telah diberikan taufik oleh Allah Ta’ala untuk menyempurnakan rangkaian ibadah haji mereka, baik berupa haji dan umrah? Apa yang hendaknya mereka kerjakan setelah itu?

Jawaban:

Yang hendaknya dilakukan olehnya dan juga orang-orang selain mereka yang telah diberikan nikmat untuk beribadah kepada-Nya adalah untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala atas taufik yang diberikan sehingga dapat menunaikan ibadah tersebut. Dan hendaknya dia berdoa kepada Allah Ta’ala agar ibadah hajinya diterima. Dia hendaknya mengetahui bahwa taufik yang Allah Ta’ala berikan kepadanya untuk dapat menunaikan ibadah tersebut adalah suatu nikmat yang patut untuk disyukuri.

Jika dia bersyukur kepada Allah Ta’ala dan berdoa kepada Allah agar ibadahnya diterima, maka ibadahnya tersebut layak diterima. Hal ini karena sesungguhnya jika seseorang mendapatkan taufik untuk berdoa, maka dia layak untuk dikabulkan doanya. Jika dia mendapatkan taufik untuk beribadah, maka ibadahnya layak diterima. Hendaknya dia penuh semangat untuk menjauhkan diri dari amal perbuatan yang buruk setelah Allah Ta’ala berikan anugerah untuk menghapusnya.

Karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ

“Haji mabrur, tidak ada balasan untuknya, kecuali surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Salat lima waktu, salat Jumat ke Jumat berikutnya, dan puasa Ramadan ke puasa Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antaranya, selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا

Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)

Ini adalah tugas (kewajiban) setiap orang yang Allah Ta’ala berikan nikmat untuk mendirikan ibadah, yaitu bersyukur kepada Allah dan berdoa agar ibadahnya tersebut diterima.

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apa nasihatmu bagi orang yang sudah selesai menunaikan ibadah haji?

Jawaban:

Nasihatku untuknya, untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam menunaikan kewajiban ibadah yang lainnya, seperti salat, zakat, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, berbuat baik kepada sesama manusia dan hewan, dan perintah Allah yang lainnya. Semua itu diringkas dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 90-91)

***

@Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1444/ 6 Juli 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 464-465 dan 468, pertanyaan no. 318 dan 322.

Sumber: https://muslim.or.id/86162-nasihat-untuk-mereka-yang-kembali-dari-ibadah-haji.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Hukum Puasa pada Hari Tasyriq

Hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah di antara hari yang dilarang berpuasa, baik itu puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa Senin dan Kamis, maupun puasa Daud.

Larangan Puasa pada Hari Tasyriq

Di antara hari yang terlarang untuk puasa adalah hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Dalam hadits disebutkan,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).

Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18)

Yang Dikecualikan

Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram),  maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq. Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998).

Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i (pendapat terbaru) dan pendapat Hambali.

Yang Ada di Hari Tasyriq

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq disebut demikian karena pada hari itu kaum muslimin menyajikan kurbannya dan ada yang menjemurnya di terik matahari. Dalam hadits disebutkan dianjurkannya memperbanyak dzikir di antaranya takbir pada hari-hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).

Berlaku pula untuk puasa ayyamul bidh

Demikian, moga yang singkat di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Akhukum fillah,

Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3695-hukum-puasa-pada-hari-tasyriq.html

Meraih Takwa Melalui Ibadah Qurban

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Sebuah ayat yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban adalah firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1]

Penyembelihan qurban ketika hari raya Idul Adha disebut dengan al udh-hiyah, sesuai dengan waktu pelaksanaan ibadah tersebut.[2] Sehingga makna al udh-hiyyah menurut istilah syar’i adalah hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala, dilaksanakan pada hari an nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.[3]

Dari definisi ini, maka yang tidak termasuk dalam al udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka taqorrub pada Allah (seperti untuk dimakan, dijual, atau untuk menjamu tamu). Begitu pula yang tidak termasuk al udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih di luar hari tasyriq walaupun dalam rangka taqarrub pada Allah. Begitu pula yang tidak termasuk al udh-hiyyah adalah hewan untuk aqiqah dan al hadyu yang disembelih di Mekkah.[4]

Catatan: Aqiqah adalah hewan yang disembelih dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak yang diberikan oleh Allah Ta’ala, baik anak laki-laki maupun perempuan. Sehingga aqiqah berbeda dengan al udh-hiyyah karena al udh-hiyyah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan syukur atas nikmat kelahiran si buah hati. Oleh karena itu, jika seorang anak dilahirkan ketika Idul Adha, lalu diadakan penyembelihan dalam rangka bersyukur atas nikmat kelahiran tersebut, maka sembelihan ini disebut dengan sembelihan aqiqah dan bukan al udh-hiyyah.[5]

[lwptoc]

Hikmah di Balik Menyembelih Qurban

Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.

Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –khalilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).

Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[6]

Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang semisal dengan hewan qurban.[7]

Raihlah Ikhlas dan Takwa dari Sembelihan Qurban

Menyembelih qurban adalah suatu ibadah yang mulia dan bentuk pendekatan diri pada Allah, bahkan seringkali ibadah qurban digandengkan dengan ibadah shalat. Allah Ta’ala berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (Qs. Al Kautsar: 2)

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (Qs. Al An’am: 162). Di antara tafsiran an nusuk adalah sembelihan, sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, Mujahid dan Ibnu Qutaibah. Az Zajaj mengatakan bahwa bahwa makna an nusuk adalah segala sesuatu yang mendekatkan diri pada Allah ‘azza wa jalla, namun umumnya digunakan untuk sembelihan.[8]

Ketahuilah, yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, dan bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Qs. Al Hajj: 37)

Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan.[9]

Menyembelih Qurban Wajib ataukah Sunnah?

Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[10] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat.

[Pendapat pertama] Diwajibkan bagi orang yang mampu

Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.

Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[11] Dan masih ada beberapa dalil lainnya.

[Pendapat kedua] Sunnah dan Tidak Wajib

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.

Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[12] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.

Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.

Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[13]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [14]

Dari dua pendapat di atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan).

فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا

“Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[15]

Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”[16]

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan ibadah yang mulia ini dan menerima setiap amalan sholih kita. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala amalan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.

Footnote:

[1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 6/195, Mawqi’ At Tafaasir.

[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/366, Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 2003.

[3] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1525, Multaqo Ahlul Hadits.

[4] Idem

[5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1526.

[6] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1528.

[7] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/379.

[8] Lihat Zaadul Masiir, 2/446.

[9] Lihat penjelasan yang sangat menarik dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.

[10] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1527.

[11] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529.

[12] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah.

[13] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih.

[14] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529.

[15] HR. Muslim no. 681.

[16] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dipublikasi ulang dari rumaysho.com
Pangukan, Sleman, sore hari, 12 Dzulqo’dah 1430 H

Sumber: https://muslim.or.id/1601-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban

Apakah seluruh hari tasyriq adalah hari penyembelihan qurban?

Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban adalah tiga hari, yaitu Idul Adha dan dua hari setelah itu (pada saat tenggelamnya matahari). Sedangkan ulama Syafi’iyah, perkataan lain dari ulama Hambali, dan yang jadi pendapat Ibnu Taimiyah, waktu penyembelihan qurban adalah empat hari, yaitu berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari ketiga dari hari tasyriq. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 93)

Dalil yang mendasari waktu penyembelihan qurban adalah empat hari yaitu hadits Jubair bin Muth’im, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Semua hari tasyriq adalah waktu penyembelihan.” (HR. Ahmad 4: 82. Hadits ini shahih lighairihi -dilihat dari jalur lain-. Sedangkan sanad hadits ini dha’if. Dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi dalam sunannya 5: 239, 9: 295 dari jalur Abu Al-Mughirah dengan sanad yang diringkas. Namun haditsnya mursal. Hadits ini punya syahid -penguat- dari hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah 2816, Al-Hakim 1: 462, Ath-Thahawiy dalam Syarh Musykil Al-Atsar 1194, Al-Baihaqi 5: 115 dan sanadnya shahih. Lihat tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Az-Zaibaq terhada Musnad Al-Imam Ahmad 4: 82 [27: 316-317])

Hukum hari ketiga dari hari tasyriq (hari ke-13 Dzulhijjah) sama denagn dua hari tasyriq sebelumnya, di mana ketika itu masih merupakan waktu melempar jumrah (di Mina), waktu diharamkannya puasa, begitu pula masih sah untuk waktu penyembelihan. (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 582)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Ba’da Ashar 9 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Berkurban Untuk Selain Allah

Sekarang ini kita banyak menjumpai kaum muslimin yang kurang mengetahui tentang hukum sembelihan. Padahal sembelihan/kurban ini termasuk Ibadah. Allah berfirman, “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am [6]: 162-163)

Jika sembelihan adalah ibadah maka menujukan sembelihan untuk selain Allah adalah kesyirikan. Namun sering kali kita temui ada orang yang berkorban atau menyembelih hewan yang ditujukan untuk Nyi Roro Kidul, untuk kuburan para wali, kuburan Kyai Fulan dan masih banyak lagi bentuk kesalahan ketika menyembelih disebabkan karena jauhnya mereka dari syariat agama islam dan terjerumuslah mereka ke dalam larangan Allah yang paling besar yaitu kesyirikan. Oleh karena itulah wajib bagi kita untuk mengetahui hukum-hukum tentang sembelihan agar kita tidak terjerumus ke dalam kesyirikan.

[lwptoc]

Pengharaman dan Syiriknya Berkuban Untuk Selain Allah azza wa jalla

Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar [108]: 2). Allah juga berfirman, “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am [6]: 162-163)

Kedua ayat di atas menunjukkan bahwasanya berkurban merupakan ibadah, karena diperintahkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Semua yang diperintahkan oleh Allah pasti dicintai, dan semua yang di cintai Allah merupakan ibadah. Sehingga jika kurban atau sembelihan ditujukan kepada selain Allah termasuk syirik akbar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat orang yang menyembelih binatang untuk selain Allah.” (HR. Muslim). Dalam hadits di atas Allah melaknat orang yang menyembelih sembelihan untuk selain Allah, hal ini menunjukkan bahwa sembelihan tersebut semestinya hanya ditujukan kepada Allah saja, maka jika ditujukan kepada selain Allah hukumnya haram dan syirik akbar.

Dua Hal Ketika Berkorban

Ada dua hal yang harus diperhatikan ketika berkorban atau menyembelih suatu hewan, yang pertama adalah tasmiyah dan yang kedua adalah niat atau tujuan sembelihan. Tasmiyah adalah menyebut sebuah nama ketika menyembelih seperti mengucapkan basmalah. Tujuan dari tasmiyah ini adalah untuk isti’anah (memohon pertolongan) dan mendekatkan diri kepada yang disebut namanya tersebut. Kemudian tasmiyah ini dapat dirinci menjadi 3 macam:

1. Menyebut Nama Allah

Dengan membaca basmalah ketika menyembelih hukumnya wajib sehingga hewan yang disembelih tersebut halal dimakan. Allah berfirman, “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman terhadap ayat-ayat-Nya.” (QS. Al An’am [6]: 118)

2. Menyebut Nama Selain Allah

Hukumnya haram dan termasuk syirik dalam isti’anah (minta pertolongan), seperti menyebut nama Rasul, Husain, Nyi Roro Kidul, Sunan Kalijaga, Penunggu Kuburan, Kyai, Para Sunan dan lain-lain. Maka sembelihan atau hewan kurban tersebut haram dimakan. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla, yang artinya “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. “ (QS. Al An’ am [6]: 121)

3. Tidak Menyebut Nama Siapapun

Hukumnya haram baik disengaja maupun lupa menurut pendapat yang kuat, berdasarkan keumuman firman Allah ‘azza wa jalla“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al An ‘am [6]: 121) Larangan Allah untuk tidak memakan hewan yang tidak disebut nama Allah dalam ayat di atas bersifat umum baik itu disengaja ataupun lupa dan tidak ada dalil yang mengecualikannya. Hal ini menunjukkan bahwa memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah sama sekali baik disengaja maupun lupa hukumnya haram dimakan.

Adapun niat atau tujuan sembelihan, maka sembelihan ada kemungkinan ditujukan kepada Allah saja dan ada kemungkinan ditujukan kepada selain Allah, oleh karena itu niat atau tujuan sembelihan dapat dirinci sebagai berikut:

1. Untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Sembelihan ini jika hanya ditujukan kepada Allah saja berarti telah mentauhidkan Allah dalam ibadah. Contohnya sembelihan hari kurban, aqiqah dan lain-lain.

2. Untuk mendekatkan diri kepada selain Allah ‘azza wa jalla.

Hukumnya syirik akbar, karena telah beribadah kepada selain Allah dan hewan sembelihannya haram dimakan. Keharamannya lebih besar daripada sembelihan yang disebut nama selain Allah, karena kekafiran mendekatkan diri kepada selain Allah (taqarrub) lebih besar dibanding dengan kekafiran isti’anah kepada selain Allah. Contohnya sembelihan untuk kuburan wali, sembelihan intuk Nyi Roro Kidul, sembelihan untuk mengagungkan raja dan lain-lain.

3. Tidak untuk ibadah kepada siapapun.

Hukumnya boleh, dan halal sembelihannya yaitu jika disebut nama Allah ketika menyembelih. Contohnya menyembelih hewan untuk dijual.

Sembelihan Ahli Kitab Adalah Halal

Khusus untuk sembelihan ahli kitab meski mereka tidak menyebut nama Allah sebagian ulama’ berpendapat sembelihannya tetap halal di makan, berdasarkan keumuman firman Allah ‘azza wa jalla, yang artinya “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. Al Maidah [5]: 5)

Tidak Boleh Melakukan Penyembelihan di Tempat yang Dipergunakan untuk Menyembelih Hewan untuk Selain Allah

Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla, yang artinya: ” Janganlah kamu shalat di masjid itu selamanya.” (QS. At Taubah [9]: 108) Dalam ayat ini Allah melarang shalat orang beriman yang shalat tersebut hanya ditujukan kepada Allah jika dilakukan di tempat yang dipakai untuk shalat yang tidak untuk Allah, maka demikian juga dilarang menyembelih hewan untuk Allah di tempat yang digunakan untuk penyembelihan hewan kepada selain Allah.

Tidak Boleh Menyembelih Dengan Cara Bid’ah

Berdasarkan sabda Nabi, “Barang siapa yang membuat perkara baru (dalam agama) kami ini yang bukan bagian dari agama ini maka ia tertolak.” (HR. Muslim). Demikianlah penjelasan tentang berkurban kepada selain Allah semoga bermanfaat bagi kita semua. Alhamdulillah Rabbil Alamin.

***

Penulis: Didik Suyadi

Sumber: https://muslim.or.id/209-berkurban-untuk-selain-allah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hari Tasyriq, Mari Banyak Berdzikir

Hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah), merupakan salah satu hari yang mulia di bulan Dzulhijjah setelah 10 hari awal bulan Dzulhijjah. Di hari tersebut, jama’ah haji melaksanakan lempar jumrah di Mina.

Bagi kaum muslimin yang tidak sedang berhaji, hari Tasyriq adalah hari menikmati makanan sehingga tidak boleh berpuasa di hari-hari tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,

أيَّامُ التَّشريقِ أيَّامُ أَكْلٍ وشُربٍ

“Hari-hari Tasyriq adalah hari menikmati makanan dan minuman.” (HR. Muslim)

Namun terkadang karena terlalu senangnya umat muslim menikmati daging qurbannya, mereka lupa bahwa ada amalan yang diperintahkan untuk dilaksanakan di hari Tasyriq tersebut. Amalan tersebut adalah memperbanyak dzikir kepada Allah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,

 وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍۗ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang.” (QS. Al Baqarah: 203)

Maksud dari hari yang terbilang dalam ayat di atas menurut pendapat Ibnu Umar adalah hari-hari setelah hari Idul Adha, yaitu hari-hari Tasyriq. Adapun dzikir yang dimaksudkan terdapat beberapa macam, yaitu:

1. Berdzikir dengan bertakbir setiap setelah selesai melaksanakan shalat wajib. Hal ini disyari’atkan untuk dilakukan hingga berakhirnya hari Tasyriq yaitu sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

2. Mengucapkan bacaan tasmiyah (bismillah) dan takbir ketika menyembelih hewan qurban. Waktu menyembelih adalah 4 hari, yaitu hari Idul Adha dan 3 hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) sebagaimana sabda Rasul Shallallaahu ‘alaihi was sallam (yang artinya), “Seluruh hari Tasyriq adalah hari-hari menyembelih.” (Silsilah hadits shahih No. 2476)

3. Berdzikir kepada Allah ketika makan dan minum. Ketika akan makan dan minum mengucapkan Bismillah dan setelah selesai mengucapkan Alhamdulillah.

4. Untuk orang yang melaksanakan haji, berdzikir dengan mengucapkan takbir ketika melempar jumrah.

5. Berdzikir kepada Allah secara mutlak dengan menyebut nama Allah.

Di hari Tasyriq, dianjurkan juga untuk memperbanyak do’a memohon kebaikan di dunia dan di akhirat. Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah,

فَاِذَا قَضَيْتُمْ مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَذِكْرِكُمْ اٰبَاۤءَكُمْ اَوْ اَشَدَّ ذِكْرًاۗ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّقُوْلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا وَمَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍوَمِنْهُمْ مَّنْ يَّقُوْلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al Baqarah: 200-201)

Dalam do’a tersebut terkumpul kebaikan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam paling sering membaca do’a ini. Anas bin Malik mengatakan,

كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الأخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Do’a yang paling banyak dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; Allahumma Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar (Wahai Allah, Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, marilah kita senantiasa memperbanyak berdzikir kepada Allah di tiga hari yang mulia ini. Jangan sampai melewatkan kesempatan yang datang sekali dalam setahun. Bahkan bisa jadi tidak dapat dilakukan lagi di tahun berikutnya. Hal ini merupakan suatu kerugian yang besar. Allah Subhanallahu wa Ta’ala berfirman,

وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Dan ingatlah Allah banyak- banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10)

***

Penulis: Ummu Lathif Anisa Nurlatifa

Muraja’ah: Ustadz Raehanul Bahraen

Sumber:

Al-Qur’anul Kariim

Kumpulan artikel amalan di hari Tasyriq

Lathoif Al Ma’arif, hal. 502-505

Terjemah Riyadush Shalihin, takhrij Syaikh M. Nashiruddin Al Albani jilid 2. Imam Nawawi.

Sumber: https://muslimah.or.id/6667-hari-tasyriq-mari-banyak-berdzikir.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id