“Investasi Terbaik: Menuntun Orang Menuju Jalan Allah”

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمَ خَيْبَرَ: «لَأُعْطِيَنَّ هَذِهِ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلًا يَفْتَحُ اللهُ عَلَى يَدَيْهِ، يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَيُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُولُهُ» فَبَاتَ النَّاسُ يَدُوكُونَ لَيْلَتَهُمْ: أَيُّهُمْ يُعْطَاهَا؟ فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّاسُ غَدَوْا عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّهُمْ يَرْجُو أَنْ يُعْطَاهَا، فَقَالَ: «أَيْنَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ؟» فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ هُوَ يَشْتَكِي عَيْنَيْهِ، قَالَ: «فَأَرْسِلُوا إِلَيْهِ» فَأُتِيَ بِهِ، فَبَصَقَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَيْنَيْهِ، وَدَعَا لَهُ فَبَرَأَ حَتَّى كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ، فَأَعْطَاهُ الرَّايَةَ. فَقَالَ عَلِيٌّ: يَا رَسُولَ اللهِ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا؟ فَقَالَ: «انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللهِ تَعَالَى فِيهِ، فَوَاللهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ» (متفق عليه)

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda pada hari (perang) Khaibar:

“Sungguh, besok akan kuberikan bendera ini kepada seorang lelaki yang melalui kedua tangannya Allah akan memberikan kemenangan; ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan ia pun dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.”

Maka semalam suntuk orang-orang (para sahabat) membicarakan siapakah di antara mereka yang akan diberikan bendera itu. Keesokan harinya, mereka mendatangi Rasulullah ﷺ dan semuanya berharap agar diberikan bendera tersebut.

Lalu Nabi ﷺ bertanya: “Dimanakah Ali bin Abi Thalib?” Dijawab: “Wahai Rasulullah, ia sedang sakit mata.” Beliau bersabda: “Panggillah dia.” Ali pun datang, lalu Rasulullah ﷺ meludahi kedua matanya dan mendoakannya, maka seketika itu juga ia sembuh seolah-olah tidak pernah sakit sebelumnya. Beliau pun memberikan bendera itu kepadanya.

Ali berkata: “Wahai Rasulullah, apakah aku harus memerangi mereka sampai mereka menjadi seperti kita (masuk Islam)?” Beliau bersabda:

“Berangkatlah dengan tenang hingga engkau sampai di tempat mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam dan kabarkanlah apa yang wajib mereka tunaikan dari hak Allah Ta’ala di dalamnya. Demi Allah, sekiranya Allah memberi petunjuk kepada satu orang saja melalui perantaramu, itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah (harta paling berharga bagi orang Arab saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)

*Faidah Penting dari Hadits ini*

  1. Menetapkan sifat cinta (Mahabbah) bagi Allah sesuai dengan keagungan-Nya, berbeda dengan kelompok yang menolak atau menakwilkannya menjadi “Cinta maksudnya adalah memberi pahala”
  2. Kemenangan dan pertolongan itu dari Allah, sedangkan sebab hanyalah perantara. Ini juga menjadi bukti kenabian, karena beliau mengabarkan sesuatu lalu terjadi sebagaimana yang dikabarkan.
  3. Besarnya semangat para sahabat dalam meraih kecintaan Allah dan Rasul-Nya, mereka berlomba mendapatkan keutamaan tersebut. Ini juga mendorong untuk bersegera dalam kebaikan dan saling memotivasi dalam dakwah.
  4. Seorang pemimpin hendaknya memperhatikan rakyatnya dan kondisi mereka, serta menanyakan keadaan mereka dalam kebaikan.
  5. Tampaknya tanda kenabian, yaitu ketika Nabi ﷺ meludahi mata Ali radhiyallahu ‘anhu hingga sembuh, padahal sebelumnya sakit. Ini menunjukkan keutamaan dan kedudukan Ali.
  6. Iman kepada takdir: seseorang bisa mendapatkan sesuatu yang tidak ia sangka. Ali mendapat bendera (kepemimpinan) padahal sebelumnya sedang sakit dan tidak menyangka akan mendapatkannya. Allah memberi keutamaan kepada siapa yang Dia kehendaki.
  7. Syariat datang untuk mengajak manusia kepada Islam, mengajarkan kebaikan, dan memberi petunjuk. Juga menunjukkan kewajiban pemimpin untuk mengutus para da’i dan menyebarkan ajaran Islam ke berbagai daerah dan negara
  8. Besarnya perhatian Nabi ﷺ dalam memberi keterangan kepada orang-orang kafir, mengajak mereka masuk Islam agar selamat dari neraka. Juga menjelaskan besarnya keutamaan dan pahala dalam berdakwah. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama adalah dakwah dan memberi petunjuk, bukan sekadar peperangan atau kerusakan.

Wallahu a’lam

[Referensi utama : Kitab Riyadhus shalihin Wa ma’ahu hasyiyatul Fawaid. Hal. 158 – 159] Ustadz Nurhadi Nugroho

sumber: https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-175-investasi-terbaik-menuntun-orang-menuju-jalan-allah/

[Kitabut Tauhid 10] 19 Mencintai Allah 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Allâh -‘Azza wa Jalla- mengancam dengan adzab-Nya siapa saja yang mendahulukan dan menyamakan atau bahkan melebihkan kecintaan kepada selain-Nya dengan kecintaan kepada-Nya, Rasul-Nya dan jihad di jalan-Nya.
  • Lebih mencintai Allâh -‘Azza wa Jalla-, Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya dibandingkan kecintaan terhadap segala sesuatunya merupakan bukti kesempurnaan keimanan.
  • Ketaatan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya harus lebih didahulukan daripada ketaatan terhadap siapapun juga, dan ketaatan terhadap selain keduanya tidak boleh bertentangan dengan ketaatan kepada keduanya.
  • Meninggalkan jihad di jalan Allâh -‘Azza wa Jalla- merupakan penyebab kemurkaan Allâh -‘Azza wa Jalla- dan turunnya kehinaan bagi Kaum Muslimin. Dan bermalas-malasan dalam berjihad di jalan Allâh -‘Azza wa Jalla- merupakan bagian dari kemunafikan.
  • Beriman kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan–Nya termasuk sebab seorang hamba selamat dari siksa Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Jihad di jalan Allâh -‘Azza wa Jalla- merupakan amalan yang paling utama, karenanya banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang memotivasi untuk berjihad dan anjuran untuk zuhud terhadap dunia.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Etika Shalat Malam

ETIKA SHALAT MALAM

Sesungguhnya shalat malam memiliki beberapa etika yang merupakan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukannya. Di antaranya adalah:

  1. Niat Bangun Untuk Shalat Ketika Akan Tidur
    Hal itu agar seseorang mendapatkan pahala shalat malam jika ia tidak melakukannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.

“Sesungguhnya segala amal perbuatan ditentukan oleh niat.”[1]

An-Nasa-i dan lainnya meriwayatkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ، وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُوْمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَغَلَبَهُ النَّوْمُ حَتَّى يُصْبِحَ، كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى، وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

“Barangsiapa yang naik ke atas ranjangnya sedang ia telah berniat untuk bangun melakukan shalat di malam hari, namun ia tertidur hingga waktu Shubuh, maka ditulis baginya pahala apa yang ia niatkan dan tidurnya itu adalah sedekah dari Rabb-nya.”[2]

  1. Berdzikir ketika bangun tidur
    Apabila seseorang bangun dari tidurnya untuk melakukan shalat Tahajjud ia disunnahkan berdzikir kepada Allah.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangun pada waktu malam untuk melakukan shalat Tahajjud beliau membaca:

اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ، لَكَ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ حَقٌّ، وَلِقَاءُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اَللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَـيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ.

“Ya Allah bagi-Mu segala puji, Engkau Yang mengurus langit dan bumi dan semua makhluk yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, milik-Mu kerajaan langit dan bumi dan makhluk yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau Raja di langit dan di bumi dan bagi semua makhluk yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau adalah haq, janji-Mu adalah haq, berjumpa dengan-Mu adalah haq, firman-Mu adalah haq, Surga adalah haq, Neraka adalah haq, para Nabi adalah haq, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah haq dan hari Kiamat juga haq. Ya Allah hanya kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku kembali, dengan hujjah-Mu aku bertikai, kepada-Mu aku memohon putusan hukuman. Ampuni-lah dosaku yang lalu dan akan datang, yang tersembunyi dan yang terang-terangan. Engkau Yang mendahulukan dan Yang meng-akhirkan. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Engkau.”[3]

Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah tentang apa yang pertama dibaca Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memulai shalatnya ketika beliau shalat malam?’ ‘Aisyah menjelaskan, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila melakukan shalat malam memulai shalatnya dengan membaca:

اَللَّهُمَّ، رَبَّ جَبْرَائِيْلَ وَمِيْكَائِيْلَ وَإِسْرَافِيْلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّـهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ، اِهْدِنِيْ لِمَا اخْتُلِفَ فِيْـهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ، إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ.

“Ya Allah, Rabb Malaikat Jibril, Mika’il dan Israfil, Pencipta langit dan bumi dan Yang Mengetahui yang tersembunyi dan yang terlihat, Engkau yang memutuskan di antara hamba-hamba-Mu apa yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah kepadaku pada apa yang benar dari apa yang diperselisihkan itu dengan izin-Mu, sesungguhnya Engkau yang menunjukan kepada siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.”[4]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Majmuu’, “Disunnahkan bagi setiap orang yang bangun untuk melakukan shalat malam, mengusap (menghilangkan) rasa kantuk dari wajahnya, bersiwak, memandang ke atas langit dan membaca ayat terakhir dari surat Ali ‘Imran (إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ ), (hingga akhir surat). Cara ini dijelaskan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[5]

  1. Bersiwak Ketika Bangun Untuk Melakukan Shalat Malam
    Hal ini berdasarkan hadits riwayat Hudzaifah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangun di malam hari untuk melakukan shalat Tahajjud beliau menggosok mulutnya dengan siwak.[6]

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa ia tidur dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia bangun, lalu bersiwak dan berwudhu’[7].

  1. Membangunkan Keluarga Untuk Melakukan Shalat Tahajjud
    Hal ini demi menjalankan firman Allah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…” [Al-Maa-idah/5: 2].

Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma menuturkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun pada suatu malam lalu beliau berkata:

سُبْحَانَ اللهِ، مَاذَا أُنْزِلَ اللَّيْلَةَ مِنَ الْفِتْنَةِ، مَاذَا أُنْزِلَ مِنَ الْخَزَائِنِ، مَنْ يُوْقِظُ صَوَاحِبَ الْحُجُـرَاتِ، يَا رُبَّ كَاسِيَةٍ فِي الدُّنْيَا عَارِيَةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Subhanallaah, ujian apa yang Allah turunkan malam ini dan simpanan apa yang Dia turunkan untuk orang yang membangunkan istri-istrinya.Wahai kaum, banyak wanita-wanita yang berpakaian di dunia tapi telanjang pada hari Kiamat kelak.”[8]

‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya dan kepada Fathimah pada suatu malam, “Tidakkah kalian melaksanakan shalat?”[9]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ibnu Bathal menjelaskan bahwa di dalam hadits ini terkandung keutamaan shalat malam dan membangunkan orang-orang yang masih tidur dari anggota keluarga dan kerabat untuk juga melakukannya.”[10]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada malam hari dan bila beliau melakukan shalah witir beliau berkata: ‘Bangunlah dan shalat Witirlah wahai ‘Aisyah!’”[11]

  1. Mengawali Shalat Malam Dengan Melakukan Shalat Dua Raka’at Yang Pendek
    Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan, “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangun di malam hari untuk melakukan shalat, beliau mengawalinya dengan shalat dua raka’at yang pendek.”[12]

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Demi Allah aku melihat shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari. Beliau shalat dua raka’at yang pendek dan kemudian shalat dua raka’at yang panjang.”[13]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ، فَلْيَفْتَتِحْ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ.

“Bila seseorang dari kalian bangun di malam hari hendaklah ia mengawali shalatnya dengan melakukan shalat dua raka’at yang pendek.”[14]

An-Nawawi rahimahullah berkomentar, “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya mengawali shalat Tahajjud dengan melakukan dua raka’at yang pendek agar seseorang semangat untuk melakukan raka’at-raka’at selanjutnya.”[15]

  1. Menangis Saat Membaca Al-Qur-an Dan Merenungkannya
    Adapun menangis, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila shalat terdengar darinya suara seperti suara periuk, karena tangisan.[16]

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Bacakanlah al-Qur-an kepadaku!’ Aku berkata, ‘Apakah aku pantas membacakan al-Qur-an kepadamu, sedangkan kepadamulah al-Qur-an itu diturunkan?’ Beliau berkata, ‘Sesungguhnya aku senang mendengarkannya dari orang lain.’ Maka akhirnya aku pun membacakan kepadanya ayat dalam surat an-Nisaa’, hingga saat sampai pada ayat:

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَاؤُلآءِ شَهِيدًا

‘Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (Rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan ka-mu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (se-bagai umatmu).‘ [An-Nisaa’/4: 41].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukuplah!’ Ketika aku mengangkat kepalaku, aku melihat air mata mengalir dari matanya.”[17]

Al-Hasan berkata, “‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu membaca ayat yang rutin ia baca pada malam hari, lalu ia menangis hingga terjatuh dan ia tetap berada di rumah sampai ia dijenguk karena sakit.”[18]

Adapun merenungkan dan menghayati bacaan ayat-ayat al-Qur-an maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah teladan dalam masalah ini. Bahkan kadang beliau shalat di malam hari hanya membaca satu ayat saja sebagaimana yang tersebut dalam riwayat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.[19]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: “Demi Allah membaca surat al-Baqarah dengan tartil dan merenungkannya lebih aku sukai daripada membaca seluruh al-Qur-an dalam satu malam.”[20]

  1. Berdo’a Dalam Shalat Malam
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memperbanyak do’a dalam shalatnya dan juga dalam Tahajjudnya, karena pada waktu-waktu tersebut kemungkinan besar dikabulkannya do’a.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً، لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ.

‘Sesungguhnya di malam hari terdapat suatu waktu, yang apabila seorang muslim memohon kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat bertepatan dengan waktu itu, Allah pasti mengabulkannya dan waktu itu ada di setiap malam.’”[21]

  1. Tidak Memberatkan Jiwa Dalam Menjalankan Ketaatan
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوْا، وَقَارِبُوْا، وَأَبْشِرُوْا، وَاسْتَعِيْنُوْا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ.

“Sesungguhnya agama ini mudah dan siapapun yang memberatkannya pasti akan kepayahan, oleh karenanya bersikap adillah (sedang-sedang saja dalam beribadah), men-dekatkan dirilah, berbahagialah dan jadikanlah waktu pagi, siang dan sebagian waktu malam untuk melakukan ibadah.”[22]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepadanya dan ketika itu ia tengah bersama seorang wanita. Beliau bertanya, “Siapakah ini?” ‘Aisyah menjawab, “Ini Fulanah yang dikenal sangat giat dalam shalat.” Beliau berkata: “Mah (hentikanlah), lakukanlah apa yang kalian mampu melakukannya! Demi Allah, Allah tidak pernah merasa bosan sampai kalian sendiri yang bosan, dan beragama yang paling dicintai Allah adalah yang dijalankan seseorang secara terus-menerus.”[23]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Kata ‘mah’ merupakan isyarat dimakruhkannya hal itu, karena khawatir kelemahan dan kebosanan akan menimpa si pelakunya. Tujuannya adalah agar ia tidak berhenti dari menjalankan amal ibadah yang biasa ia lakukan, sehingga ia menarik diri dari apa yang telah ia berikan kepada Rabb-nya.”[24]

  1. Tidak Melakukan Shalat Tahajjud Jika Mengantuk
    Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ، فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ.

“Bila seseorang dari kalian mengantuk dalam shalatnya, maka hendaklah ia tidur agar ia mengetahui apa yang yang dibacanya.”[25]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ، فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ، فَإِنَّ أَحَـدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ، لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ.

“Bila seseorang dari kalian mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur agar rasa kantuknya hilang. Sebab bila seseorang dari kalian shalat dalam keadaan mengantuk bisa jadi dia memohon ampunan kepada Allah, lalu ia mencaci dirinya sendiri.”[26]

An-Nawawi rahimahullah memberikan komentarnya, “Di dalam hadits ini terdapat dorongan shalat dalam keadaan khusyu’, konsentrasi hati dan semangat. Di dalamnya juga terdapat perintah tidur kepada orang yang mengantuk atau yang sejenisnya yang bisa menghilangkan rasa kantuk itu.”[27]

  1. Tidur Setelah Melakukan Shalat Tahajjud
    Disunnahkan bagi seorang mukmin setelah melakukan shalat Tahajjud untuk tidur. Yaitu pada waktu sahur dan inilah salah satu tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Aku tidak mendapati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Sahur di rumahku atau di dekatku melainkan dalam keadaan tidur.”[28]

‘Abdul Qadir al-Jailani al-Hanbali, seseorang yang hidup zuhud pada masanya berkata, “Disunnahkan bagi orang yang melakukan shalat Tahajjud untuk tidur pada akhir malam karena dua hal:

Hal itu dapat melenyapkan rasa kantuk di pagi hari.
Tidur di akhir malam dapat menghilangkan warna kekuningan di wajah. Karena bila seseorang kelelahan dan tidak tidur maka akan ada warna kekuningan di wajahnya. Seyogyanya seseorang menghilangkannya, karena itu merupakan pintu yang samar dan termasuk bentuk popularitas yang tersembunyi serta termasuk syirik yang samar. Sebab ia akan mendapat acungan jempol (dipuji orang) dan akan dikira sebagai orang yang shalih yang senantiasa bergadang (untuk beribadah), berpuasa dan takut kepada Allah karena ada warna kekuningan di wajahnya. Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan syirik dan riya’ serta hal-hal yang membawa kepadanya.”[29]

11. Berdo’a Seusai Shalat
Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap usai shalat Witir membaca:

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.

“Ya Allah sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu. Aku tak mampu menghitung pujian terhadap-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau pujikan terhadap diri-Mu sendiri.”[30]

Syamsul Haqqil ‘Azhim Abadi berkata, “Yakni berdo’a setelah salam, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain.”[31]

[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]


Footnote
[1] HR. Al-Bukhari dalam kitab Bad-il Wahy, bab Bad-il Wahy, (hadits no. 1) dan Muslim dalam kitab al-Imaarah, bab Qaw-lihi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Innamal A’maalu bin Niyyaah,” (hadits no. 1907).
[2] HR. An-Nasa-i dalam kitab ash-Shalaah, bab Man Ataa Firaa-syahu wa Huwa Yanwil Qiyaam, (hadits no. 1786), Ibnu Majah dalam kitab Iqaamatish Shalaati was Sunnati fii ha, bab Maa Jaa-a fii man Naama ‘an Hizbihi minal Lail, (hadits no. 1344), al-Hakim dalam al-Mustadrak, (I/311) dengan komentarnya, “Hadits ini shahih sesuai kriteria yang ditetap-kan al-Bukhari dan Muslim.” Penilaiannya ini disepakati oleh adz-Dzahabi. Sedangkan al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil, (II/204) menilainya juga shahih.
[3] HR. Al-Bukhari dalam kitab ad-Da’awaat, bab ad-Du’aa-u idzan Tabaha minal Lail, (hadits no. 6317) dan Muslim dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashriha, bab ad-Du’aa-u fii Shalaatil Laili wa Qiyaamih (hadits no. 769).
[4] HR. Muslim dalam kitab al-Musaafiriin, bab ad-Du’a fish Shalaatil Lail wa Qiyaamih, (hadits no. 770).
[5] Lihat al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Imam an-Nawawi (IV/45).
[6] HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Wudhu’-i bab as-Siwaak, (hadits no. 245) dan Muslim dalam kitab ath-Thahaarah, bab as-Siwaak, (hadits no. 255)
[7] Telah ditakhrij sebelumnya
[8] Telah ditakhrij sebelumnya
[9] Telah ditakhrij sebelumnya
[10] Fat-hul Baarii (III/15).
[11] HR. Al-Bukhari dalam kitab ash-Shalaah bab ash-Shalaah Khalfan Naa-im (hadits no. 512) dan Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin bab Shalaatil Lail (hadits no. 744).
[12] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin bab ad-Du’aa-i fii Shalaatil Laili wa Qiyaamih, (hadits no. 767).
[13] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab ad-Du’aa-i fii Shalaatil Laili wa Qiyaamih (hadits no. 765).
[14] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab ad-Du’aa-i fii Shalaatil Laili wa Qiyaamih (hadits no. 768).
[15] Shahiih Muslim bi Syarhin Nawawi, (VI/54).
[16] HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah, bab al-Bukaa’u fish Shalaah, (hadits no. 904), an-Nasa-i dalam Kitab as-Sahw, bab al-Bukaa’i fish Shalaah, (hadits no. 1214), Ahmad dalam Musnadnya, (hadits no. 15877). Semuanya melalui jalur periwayatan yang bersumber dari Mathraf bin ‘Abdillah dari ayahnya.
[17] HR. Al-Bukhari dalam kitab Tafsiirul Qur-aan, bab Fakaifa idzaa ai-naa min Kulli Ummatin bi Syahiid, (hadits no. 4582) dan Muslim dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashriha, bab Fadhlu Istimaa’il Qur-aan, (hadits no. 800).
[18] Mukhtashar Qiyaamil Lail, (hal. 142).
[19] HR. At-Tirmidzi dalam kitab ash-Shalaah, bab Maa Jaa-a fil Qiraa-atil Qur-aan, (hadits no. 448) dengan komentarnya, “Hadits ini hasan gharib.”
[20] Mukhtashar Qiyaamil Lail, (hal. 143)
[21] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Fil Laili Saa’atun Mustajaabun fii had Du’aa’, (hadits no. 757).
[22] HR. Al-Bukhari dalam Shahiihnya dalam kitab al-Iimaan bab ad-Diinu Yusr (hadits no. 39).
[23] HR. Al-Bukhari dalam kitab Iimaan, bab Ahabbud Diini ilallaahi Adwamahu, (hadits no. 43) dan Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin bab Amri man Na-isa fii Shalaa-tih (hadits no. 785).
[24] Fat-hul Baarii (III/27).
[25] HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Wudhu’-i bab al-Wudhu’-i minan Naum, (hadits no. 213).
[26] HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Wudhu’-i bab al-Wudhu’-i minan Naum (hadits no. 212) dan Muslim dalam kitab Shalaa-til Musaafiriin bab Amru man Na-isa fii Shalaatih, (hadits no. 786). Lafazh hadits ini adalah versi Muslim.
[27] Shahiih Muslim bi Syarhin Nawawi (VI/74).
[28] HR. Al-Bukhari dalam kitab at-Tahajjud, bab Man Naama ‘indas Sahar, (hadits no. 1133) dan Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin bab Shalaatil Lail wa ‘Adadi Raka’aatin Nabiy Shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits no. 742). Lafazh ini adalah versi Muslim.
[29] Lihat al-Ghunyah li Thaalibil Haqi, karya ‘Abdul Qadir al-Jailani (hal. 62).
[30] HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah, bab al-Qunuut fii Shalaatil Witr, (hadits no. 1427), at-Tirmidzi dalam kitab ad-Da’waat, bab Du’aa-ul Witr, (hadits no. 3566) dengan komentarnya, “Hadits ini hasan gharib”, an-Nasa-i dalam kitab Qiyaamul Laili wa Tathawwu’un Nahaar, bab Do’a witir, (hadits no. 1747), Ibnu Majah dalam Iqaamatush Shalaati was Sunnati fii ha, bab al-Qunuut fii Shalaatil Witr, (hadits no. 1168).
[31] Lihat ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud, karya al-‘Azhim Abadi, (IV/213).

sumber: https://almanhaj.or.id/3497-etika-shalat-malam.html

Seorang Perempuan Menikah Tanpa Ada Wali

Pertanyaan :

Saya hidup di negara asing dan telah menikah dengan seorang gadis Nashrani yang juga bukan penduduk asli negara di mana saya tinggal. Sama sekali tidak ada kerabat kami di sana. Lalu saya meminang gadis tersebut dan dia menerima pinangan saya kemudian kami mengikrarkan lafaz ijab qabul, saya lupa berapa mahar yang ditetapkan saat itu kemudian saya membayar sejumlah uang kepadanya, dan dia tidak memiliki wali. Dia seorang wanita yang baligh dan mandiri serta tidak ada saksi pada saat itu. Apakah pernikahan saya ini sah dan benar? kami telah menikah dengan tanpa melihat kebiasaan masyarakat pada umumnya karena memang tujuan kami hanya Allah semata dan untuk meraih keridhaan-Nya. Ada perasaan dihantui ketakutan jika memang pernikahan kami tidak sah maka akan terjadi perceraian diantara kami, apakah hal ini benar? Apakah wajib bagi saya untuk melangsungkan akad nikah yang baru lagi di hadapan wali si wanita dan dihadiri saksi-saksi?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:

..

Pertama :

Tidak halal bagi seorang lelaki menikahi seorang wanita tanpa mendapatkan izin dari walinya baik dia masih gadis atau sudah janda. Yang demikian itu merupakan perkataan jumhur Ulama di antaranya adalah; As Syafi’i, Malik dan Ahmad mereka menggunakan dalil dengan dalil-dalil berikut,

Firman Allah Ta’ala :

فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن (سورة البقرة: 232)

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya..” (QS. Al Baqarah : 232)

ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا (سورة البقرة: 221)

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (QS. Al Baqarah : 221)

وأنكحوا الأيامى منكم (سورة النور: 32)

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, … “ (QS. An Nuur: 32)

Intinya, ayat-ayat tersebut di atas sebagai dalil sangatlah jelas yaitu syarat keberadaan seorang wali dalam pernikahan. Karena arah pembicaraan Allah Ta’ala adalah orang-orang yang di bawah perwaliannya. Kalau saja perintah tersebut bukan untuk mereka (para wali) pastilah tidak diperlukan mengarahkan hal tersebut kepada mereka.

Di antara fikih Imam Bukhari Rahimahullah bahwa beliau memberikan bab tersendiri untuk ayat-ayat tersebut dengan ungkapannya, “Bab bagi yang mengucapkan     لا نكاح إلا بولي tidak sah pernikahan melainkan dengan keberadaan seorang wali,

dan dari Abu Musa al Asy’ari dia berkata : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “

لا نكاح إلا بولي (رواه الترمذي، رقم 1101 وأبو  داود،  2085  وابن ماجه، رقم 1881)

“Tidak sah pernikahan melainkan dengan keberadaan seorang wali.” (HR.  Tirmizi, no. 1101,  Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881. Dishahihkan oleh Syekh Al Albani Rahimahullah dalam Shahih At Tirmizi, 1/318 ).

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : 

أيما امرأة أنكحت نفسها بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، باطل ، باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له  (رواه الترمذي، رقم 1102 وأبو داود، رقم  2083  وابن ماجه، رقم 1879 وقال أبو عيسى الترمذي : هذا حديث حسن)

“Siapa saja wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, batil. Jika suaminya telah menggaulinya maka bagi wanita tersebut mahar dari kehormatan yang telah diberikannya dan dihalalkan baginya. Jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka penguasa atau hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya.” (HR. Tirmizi, no. 1120, Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no.  1879. Abu Isa At Tirmizi mengatakan, Hadits ini derajatnya Hasan. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Irwa Al Ghalil, no. 1840).

Kedua :

Dan jika walinya menolak menikahkan putrinya dengan lelaki yang dikehendaki tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, maka hak perwaliannya berpindah kepada orang yang setelahnya misalnya hak perwalian berpindah dari seorang ayah kepada kakek.

Ketiga :

Namun jika semua wali menolak untuk menjadi wali tanpa uzur syar’i, maka hak perwalian beralih kepada penguasa atau wali hakim sebagaimana hadits terdahulu:

فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

“Dan jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka penguasa atau hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya.”

Keempat :

Jika tidak ada wali atau penguasa (wali Hakim) maka seorang yang memiliki kuasa di daerahnyalah yang berhak menikahkannya, seperti hakim lokal, kepala desa atau sesepuh desa dan yang semacamnya, dan jika mereka pun tidak ada maka diwakilkan kepada seorang Muslim yang dapat dipercaya yang berhak menikahkannya.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata, “Dan apabila orang-orang yang memiliki hak sebagai wali nikah berhalangan maka hak perwalian beralih kepada seseorang yang baik yang memiliki semacam kekuasan yang tidak ada hubungannya dengan pernikahan seperti Kepala Desa, kepala kabilah dan yang semacamnya.” (Al Ikhtiyaraat, hal.  350)

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, “Jika tidak ada bagi seorang wanita wali maupun penguasa yang menikahkannya, maka diriwayatkan dari Imam Ahmad yang mngisyaratkan bahwa yang menikahkannya adalah lelaki yang adil dengan seizinnya.” (Al Mughni, 9/362).

Syekh Umar Al ‘Asyqar berkata : Apabila tidak ada penguasa kaum muslimin atau perempuan tersebut dalam kondisi dimana tidak ada bagi kaum muslimin penguasa dan juga wali secara umum sebagaimana kaum Muslimin yang berada di negara Amerika dan yang lainnya, maka jika di negara tersebut terdapat yayasan Islam yang bergerak dalam urusan Kaum Muslimin, maka yayasan tersebut memiliki kewenangan untuk menikahkannya. Demikian pula apabila terdapat kaum Muslimin pemimpin yang ditaati atau penanggung jawab yang mengatur urusan mereka, maka merekalah yang berhak untuk menjadi wali.” (Dari kitab  Al Wadhih Fi Syarhi Qonuunil Ahwal As Syakhshiyyah Al Urduni, hal. 70)

Wajib pada saat akad nikah disaksikan oleh dua orang lelaki muslim yang baligh dan berakal sehat. Lihat jawaban soal no. 2127. Dengan demikian maka pernikahan anda yang pertama adalah bathil dan wajib bagi anda mengulang akad nikah yang harus dihadiri oleh wali mempelai wanita sebagaimana telah diterangkan dan dua orang saksi.

Wallahu a’lam.

sumber: https://islamqa.info/id/answers/7989/seorang-perempuan-menikah-tanpa-ada-wali

Sebab Doa Tak Terkabul Karena Terlalu Tergesa-Gesa, Apa Maksudnya?

Salah satu sebab doa tak terkabul adalah karena terlalu tergesa-gesa. Apa maksudnya?

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ sebagai berikut.

وَمِنْ أَنْفَعِ الاَدْوِيَّةِ الاِلْحَاحُ فِى الدُّعَاءِ

Sikap terus menerus berdoa (memelas atau merengek-rengek dalam doa) termasuk obat penawar yang amat bermanfaat bagi manusia.

Ibnu Majah dalam Sunan-nya meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ 

“Barang siapa yang tidak meminta kepada Allah, niscaya Allah akan murka kepadanya.” (HR. Ibnu Majah, no. 3827; Tirmidzi, no. 3370; Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 658; Ahmad, 2:442, 477; Al-Hakim, 1:491; Al-Baihaqi dalam Ad-Da’awaat Al-Kabiroh, no. 22).

Disebutkan pula dalam Shahih Al-Hakim dari Anas, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَعْجِزُوا فِي الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَهْلِكُ مَعَ الدُّعَاءِ أَحَدٌ

“Jangan kalian lemah dalam berdoa karena sesungguhnya tidak ada orang yang binasa dikarenakan doa.” (HR. Al-Hakim, 1:493. Dalam sanadnya terdapat ‘Umar bin Muhammad bin Shuhbaan, ia perawai matruk. Hadits ini disebutkan dalam kumpulan hadits dhaif dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah, no. 843 karya Syaikh Al-Albani).

Al-Auza’i menuturkan dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُلِحِّينَ فِي الدُّعَاءِ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang ilhah (merengek-rengek atau memelas) ketika berdoa.” (HR. Thabrani, no. 20, terdapat perawi yang matruk).

وَفِي كِتَابِ الزُّهْدِ لِلْإِمَامِ أَحْمَدَ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ مُوَرِّقٌ: مَا وَجَدْتُ لِلْمُؤْمِنِ مَثَلًا إِلَّا رَجُلٌ فِي الْبَحْرِ عَلَى خَشَبَةٍ، فَهُوَ يَدْعُو: يَا رَبِّ يَا رَبِّ لَعَلَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُنْجِيَهُ.

Di dalam kitab Az-Zuhd karya Imam Ahmad disebutkan bahwa Qatadah menukilkan penuturan Muwarriq tentang hamba mukmin yang terus menerus berdoa kepada Allah.

Muwarriq rahimahullah menuturkan, “Saya tidak pernah mendapati suatu perumpamaan bagi orang mukmin dalam hal berdoa kecuali seperti seseorang di atas kayu yang tengah mengapung di lautan.

Kemudian lanjut Muwarriq, orang mukmin itu mengucap doa, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.”

Orang mukmin berharap semoga Allah menyelamatkannya.” (HR. Abu Nuaim dalam Al-Hilyah, 2:235)

وَمِنَ الْآفَاتِ الَّتِي تَمْنَعُ تَرَتُّبَ أَثَرِ الدُّعَاءِ عَلَيْهِ: أَنْ يَسْتَعْجِلَ الْعَبْدُ، وَيَسْتَبْطِئَ الْإِجَابَةَ، فَيَسْتَحْسِرُ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ،

Salah satu kesalahan yang dapat menghalangi terkabulnya doa adalah tergesa-gesanya seorang hamba. Ia menganggap doanya lambat dikabulkan, lantas ia pun merasa jenuh dan letih, sehingga akhirnya ia meninggalkan doa.

وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ مَنْ بَذَرَ بَذْرًا أَوْ غَرَسَ غَرْسًا، فَجَعَلَ يَتَعَاهَدُهُ وَيَسْقِيهِ، فَلَمَّا اسْتَبْطَأَ كَمَالَهُ وَإِدْرَاكَهُ تَرَكَهُ وَأَهْمَلَهُ.

Ini ibarat orang yang menabur benih atau menanam tanaman, kemudian ia menjaga dan menyiraminya. Namun, karena merasa terlalu lama menunggu hasilnya, orang itu pun membiarkan dan mengabaikan tanaman tersebut.

Dalam Shahih Bukhari terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ،يَقُولُ: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي

“Doa setiap kalian akan dikabulkan selama tidak tergesa-gesa, yaitu dengan berkata: ‘Saya sudah berdoa, tetapi belum juga dikabulkan.” (HR. Bukhari, no. 5981)

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ، مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ، مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الِاسْتِعْجَالُ؟ قَالَ يَقُولُ: قَدْ دَعَوْتُ، وَقَدْ دَعَوْتُ، فَلَمْ أَرَ يُسْتَجَابُ لِي، فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ

“Doa hamba akan terkabul selama tidak berdoa untuk kemaksiatan atau untuk memutus silaturahim, dan selama ia tidak tergesa-gesa.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti apakah bentuk ketergesa-gesaan tersebut?” Nabi menjawab, “Hamba tadi berkata: ‘Aku telah berdoa, sungguh aku telah berdoa, tetapi Allah belum juga mengabulkan doa tersebut.” Ia merasa jenuh dan letih, lalu akhirnya, ia meninggalkan doa.” (HR. Muslim, no. 2735)

Di dalam musnad Imam Ahmad, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«لَا يَزَالُ الْعَبْدُ بِخَيْرٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ،قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْتَعْجِلُ؟ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ رَبِّي فَلَمْ يَسْتَجِبْ لِي»

“Seorang hamba selalu dalam kebaikan selama tidak tergesa-gesa.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah bentuk ketergesa-gesaannya?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hamba itu berkata, ‘Aku telah berdoa kepada Rabbku, tetapi Allah belum mengabulkan permohonanku.” (HR. Ahmad, 3:193, 210. Hadits ini hasan menurut Syaikh Ali Hasan Al-Halabi)

Lihat Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 17-19.

Referensi:

Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (Al-Jawaab Al-Kaafi liman Sa-ala ‘an Ad-Dawaa’ Asy-Syaafi). Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Daar Ibnul Jauzi.

–

Rabu pagi, 13 Dzulqa’dah 1445 H, 22 Mei 2024

Muhammad Abduh Tuasikal 

sumber : https://rumaysho.com/38628-sebab-doa-tak-terkabul-karena-terlalu-tergesa-gesa-apa-maksudnya.html

Durhaka terhadap Anak

Oleh: Hibah Hilmi Al-Jabiri

Kita selalu membicarakan tema berbakti dan durhaka terhadap kedua orang tua, tapi tidak terbersit dalam pikiran kita meski hanya sekilas bahwa bisa saja kita (sebagai orang tua) yang justru durhaka terhadap anak-anak kita, dengan buruknya sikap kita, perlakuan kasar kita, ketidakadilan kita di antara mereka, atau kelalaian kita terhadap mereka. Banyak ayah dan ibu yang berada dalam ketegangan saraf akibat masalah-masalah hidup. Sudah menjadi ciri khas zaman ini sikap impulsif dan cepatnya terpancing emosi. Seorang ibu tidak mungkin dapat meluapkan emosi kepada suaminya, sehingga ia meluapkannya kepada anaknya yang lemah. Begitu juga ayah yang tidak mungkin melampiaskan emosi kepada direkturnya di tempat kerja, akhirnya ia melampiaskannya kepada istri dan anak-anaknya. Hal ini karena anak-anak masih lemah, tidak punya kemampuan untuk membela diri, akhirnya kita menghukum mereka atas sesuatu yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan mereka, kita meruntuhkan mental mereka, dan sering kali kita yakin bahwa kekerasan adalah metode terbaik untuk mendidik mereka.

Kita tidak pernah merenung sejenak, untuk sadar bahwa kita akan mendapat balasan atas kezaliman kita terhadap anak-anak kita, ketika kita memukul mereka secara zalim, atau berburuk sangka terhadap mereka dan langsung menghukum mereka atas dasar dugaan tanpa bukti, atau kita sudah tertekan dan merasa tidak mampu lagi menanggung tingkah laku dan permainan mereka, tanpa menyadari bahwa pukulan atau hukuman jika lebih besar daripada tingkat kesalahannya, maka mereka akan menuntut balas terhadap kita pada hari kiamat kelak!

Pernah ada seorang lelaki yang datang dan langsung duduk di hadapan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, seraya berkata: “Wahai Rasulullah! Aku punya dua budak yang berbohong kepadaku, mengkhianatiku, dan membangkang terhadapku. Lalu aku mencela dan memukul mereka. Bagaimana nasibku terhadap mereka?” Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab: “Jika hari kiamat tiba, akan dihitung apa yang telah mereka khianati, mereka durhakai, dan mereka dustakan kepadamu dengan hukumanmu kepada mereka, jika hukumanmu kepada mereka sebanding dengan dosa-dosa mereka, maka itu impas, tidak ada (pahala) bagimu dan tidak ada (dosa) atasmu. Jika hukumanmu kepada mereka kurang dari dosa mereka, maka itu adalah kelebihan (pahala) bagimu. Dan jika hukumanmu kepada mereka melebihi dosa-dosa mereka, maka akan dilakukan qisas bagi mereka terhadapmu atas kelebihan tersebut.” Kemudian laki-laki itu pun menepi lalu mulai berseru dan menangis, kemudian Rasulullah bersabda kepadanya: “Tidakkah engkau membaca firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: ‘Dan Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tidak seorang pun dirugikan sedikit pun, dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkannya (pahala/dosanya). Dan cukuplah Kami saja yang memperhitungkan.’ (QS. Al-Anbiya: 47).”

Laki-laki itu berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak menemukan sesuatu yang lebih baik bagiku dan bagi mereka daripada berpisah dengan mereka, aku persaksikan kepadamu bahwa mereka semua adalah orang-orang yang merdeka (aku merdekakan).” (HR. At-Tirmidzi).

Apabila orang yang menghukum budak melebihi kadar yang seharusnya akan dibalas oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sesuai kadar kelebihannya dalam menghukum dan dituntut qisas terhadapnya, lalu bagaimana dengan menghukum selain budak, terlebih lagi anak-anak yang masih kecil?!

Kita durhaka terhadap anak-anak ketika kita memperlakukan mereka dengan berbeda-beda, bahkan dari sisi ciuman, pelukan, dan senyuman bagi mereka. Kita menanamkan kecemburuan dan kebencian di antara mereka. Juga ketika kita membedakan cinta antara anak laki-laki dan perempuan, atau ini berbakat dan itu tidak, atau atas alasan apa pun, kita tidak punya pembenaran apa pun untuk membeda-bedakan mereka.

Kita durhaka terhadap anak-anak kita ketika kita lalai terhadap mereka. Dalam syair disebutkan:

لَيْسَ الْيَتِيمُ مَنِ انْتَهَى أَبَوَاهُ مِنْ هَمِّ الْحَيَاةِ وَخَلَّفَاهُ ذَلِيلًا

Anak yatim bukanlah orang yang kedua orang tuanya telah pergi,

Dari hiruk-pikuk kehidupan dan meninggalkannya dalam keadaan terlantar.

إِنَّ الْيَتِيمَ هُوَ الَّذِي تَلْقَى لَهُ أُمًّا تَخَلَّتْ أَوْ أَبًا مَشْغُولًا

Namun anak yatim sejati adalah yang mendapati ibunya, 

Tapi mengabaikannya dan ayah yang sibuk darinya.

Kita mengabaikan mereka dengan kesibukan, teman-teman, dan gawai-gawai kita. Kita harus mendekat kepada anak-anak kita, membuat mereka merasakan cinta kita kepada mereka, membuat mereka merasa bahwa mereka adalah hal terpenting dalam hidup kita. Dalam hiruk-pikuk kehidupan ini kita lupa untuk mengucapkan kepada mereka ucapan lembut atau memanggil mereka dengan panggilan “Sayang!” atau juga memeluk mereka dan membuat mereka merasakan kehangatan kasih kita. Kita habiskan waktu bersama gawai-gawai kita lebih banyak daripada yang kita habiskan bersama anak-anak kita. Sering kali kita tertawa lebih kencang ketika menulis pesan di Whatsapp atau Facebook daripada ketika tertawa, bermain, dan bercanda dengan mereka.

Kita harus menyisihkan waktu –meski hanya satu hari dalam seminggu– untuk bersama anak-anak saja, melupakan segala urusan selain urusan dengan mereka, membuat mereka merasakan kedekatan kita dengan mereka. Kita tidak ingin anak-anak kita hidup seperti anak yatim ketika kita masih hidup.

Kita durhaka terhadap anak-anak ketika kita abai terhadap pengasuhan mereka. Kita mengira apabila telah mendaftarkan mereka ke sekolah terbaik, memberi mereka makanan paling lezat, dan membelikan mereka pakaian paling mahal, maka kita telah menjalankan kewajiban kita dengan itu.

Ada orang yang berinvestasi melalui hartanya, tapi ada juga orang yang berinvestasi melalui anak-anaknya. Betapa banyak anak orang-orang miskin yang lebih berprestasi berkat pengasuhan dan perhatian yang baik dari mereka. Prestasi dan pendidikan yang baik tidak ada hubungannya dengan kekayaan atau kemiskinan, tapi kaitannya adalah dengan pengasuhan dan usaha yang dikerahkan.

Apakah kita telah menanyakan anak-anak kita tentang shalat dan puasa? Selalu berusaha membangunkan mereka untuk shalat subuh seperti kita membangunkan mereka untuk pergi sekolah? Apakah kita telah berusaha membuat mereka hafal Al-Qur’an sebagaimana usaha kita agar mereka mendapat nilai akhir yang bagus di sekolah? Apakah kita mengawasi pergaulan mereka dan menjauhkan mereka dari teman-teman yang buruk? Apakah kita telah menanamkan nilai-nilai dan akhlak, atau kita membiarkan mereka diasuh oleh televisi, gawai, dan teman-teman mereka? Apakah kita sibuk dengan pekerjaan kita lalu membuang anak-anak kita di tempat pengasuhan atau kepada pembantu dan juga nenek-nenek mereka agar mengasuh mereka?

Kita harus mengatur ulang pola pikir kita, menyusun kembali prioritas kita dan metode interaksi kita serta perhatian kita terhadap anak-anak kita. Tidak mungkin kita berniat melakukan perubahan tanpa kita menggandeng tangan mereka bersama kita. Sebagaimana kita berusaha keras untuk mendekat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kita juga harus berusaha keras untuk mendekatkan anak-anak kita kepada-Nya, dan supaya mereka berjalan bersama kita meniti jalan yang telah kita awali ini, dan dengan izin Allah Subhanahu Wa Ta’ala ujung jalannya adalah surga.

Penerapan praktis

Awasilah anak-anakmu dari sisi agama dan akhlak mereka. Tanamkanlah nilai-nilai agama dalam diri mereka melalui sarana mendengarkan kajian, membaca buku, dan berusaha memahamkannya kepada mereka, atau dengan membelikan buku-buku anak tentang pendidikan agama.

Mulailah segera mengajarkan anak-anakmu Al-Qur’an, mengajak mereka menghafalnya, dan membuat mereka terpaut dengannya melalui TPA di masjid atau program sendiri di rumah.

Sisihkan waktu khusus setiap hari atau setiap minggu bersama anak-anakmu, untuk duduk dengan mereka, mengetahui kabar-kabar mereka, mengenal hal-hal yang mereka sukai, dan bermain bersama.

Bacalah buku-buku parenting dan mempelajari metode-metode pengasuhan yang benar. Saya rekomendasikan buku Ta’sis Aqliyah ath-Thifli (Membangun kecerdasan anak) karya Abdul Karim Bakkar.

Buatlah alternatif-alternatif lain dalam menghukum, tanpa pukulan dan kekerasan jasmani atau mental.

Gantilah kata-kata kasar dengan kata-kata yang penuh kasih sayang, seperti “Sayangku!”

Sumber:

https://www.alukah.net/social/1030/154475/عقوق-الأبناء

Perbedaan Makna Tobat dan Istigfar

Dalam banyak ayat, Allah ﷻ mengabarkan bahwa seorang hamba dapat diampuni dosa-dosanya dengan sebab tobat dan istigfar. Setelah menjelaskan ancaman bagi pelaku dosa dan maksiat, lantas ancaman itu dikecualikan bagi orang yang bertobat dan beristigfar.

Allah ﷻ berfirman,

إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحًا فَأُو۟لَٰٓئِكَ يَدْخُلُونَ ٱلْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْـًٔا

“Kecuali orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 60)

وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka beristigfar.” (QS. Al-Anfal: 33)

Kita pun sebagai seorang muslim umumnya sangat mengenal istilah tobat dan istigfar. Namun, apakah yang dimaksud dengan istigfar dan tobat? Adakah keduanya istilah yang bermakna sama ataukah ada perbedaannya?

Jika tobat dan istigfar disebutkan bersendirian (disebutkan secara terpisah)

Imam Ibnu Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah, penulis Syarah Aqidah Thahawiyah yang paling masyhur, menjelaskan hal tersebut. Setelah menukilkan ayat-ayat tentang tobat dan istigfar, beliau rahimahullah menjelaskan, “Terkadang istigfar disebutkan sendiri, tetapi adakalanya disebutkan pula bersama kata tobat.

فَإِنْ ذُكِرَ وَحْدَهُ دَخَلَ مَعَهُ التَّوْبَةُ، كَمَا إِذَا ذُكِرَتِ التَّوْبَةُ وَحْدَهَا شَمَلَتْ الِاسْتِغْفَارَ

Jika kata istigfar disebutkan secara terpisah, maka tobat termasuk di dalam makna istigfar. Sama seperti jika kata tobat disebutkan sendirian, maka itu mengandung makna istigfar.” (Syarah Aqidah Thahawiyah, 2: 452; cet. Muasasah Risalah)

Kata tobat mencakup makna istigfar, dan kata istigfar mencakup makna tobat, dan masing-masing termasuk dalam makna yang lain ketika digunakan secara mutlak.

Makna tobat dan istigfar jika disebutkan bersamaan

Kata tobat dan istigfar disebutkan bersamaan sebagaimana dalam ayat,

وَأَنْ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ

“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertobat kepada-Nya.” (QS. Hud: 3)

Imam Ibnu Abil Izz rahimahullah menjelaskan,

أَمَّا عِنْدُ اقْتِرَانِ إِحْدَى اللَّفْظَتَيْنِ بِالْأُخْرَى، فَالِاسْتِغْفَارُ: طَلَبُ وِقَايَةِ شَرِّ مَا مَضَى، وَالتَّوْبَةُ: الرُّجُوعُ وَطَلَبُ وِقَايَةِ شَرِّ مَا يَخَافُهُ فِي الْمُسْتَقْبَلِ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِهِ

“Adapun jika masing-masing kata disandingkan dalam satu pembahasan, maka masing-masing memiliki arti sendiri. Istigfar artinya adalah memohon perlindungan dari keburukan yang telah lalu. Sedangkan tobat artinya adalah kembali dan memohon perlindungan dari keburukan di masa depan atas sebab perbuatan keburukan yang dilakukannya.”

Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd menjelaskan makna lain,

يكون الاستغفار عبارةً عن طلب المغفرة باللسان، والتوبة عبارة عن الإقلاع عن الذنوب بالقلب، والجوارح

“Istigfar bisa dimaknai sebagai memohon ampunan dengan lisan, sedangkan tobat adalah meninggalkan dosa maksiat dengan hati dan anggota badan.” (Musthalahat fi Kutubil Aqaid, hal. 187)

Hal ini sebagaimana kaidah,

‌إِذَا اجْتَمَعَا افْتَرَقَا، وَإِذَا افْتَرَقَا اجْتَمَعَا

“Apabila berkumpul (disebutkan bersamaan), maka maknanya berbeda. Jika berpisah, maka maknanya sama.”

Contoh semisal adalah istilah-istilah seperti: islam dan iman; fakir dan miskin; itsm dan udwan; birr dan takwa; atau fusuq dan ‘ishyan.

Asal makna tobat dan istigfar

Menurut Ibnu Faris dan Mu’jam Maqayis Lughah (1: 357), setiap kata yang tersusun dari huruf ت – و – ب, seperti tobat, maknanya selalu seputar rujuk atau kembali (الرجوع). Kata yang semisal adalah:

  1. العودة (pulang)
  2. الإنابة (kembali)
  3. الندم (menyesal)

Semuanya kembali kepada makna rujuk atau kembali.

Adapun Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Madarij (1: 198) menjelaskan,

فحقيقة التوبة هي الندم على ما سلف منه في الماضي، والإقلاع عنه في الحال، والعزم على ألا يعاوده في المستقبل

“Hakikat tobat adalah penyesalan atas dosa-dosa masa lalu, penghentian segera dosa-dosa tersebut, dan tekad yang teguh untuk tidak mengulanginya di masa depan.”

Artinya, tobat lebih luas dari sekadar menyesal atas dosa masa lalu, tetapi juga ada upaya menghentikannya langsung sekarang, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa yang akan datang.

Sedangkan makna istigfar ialah,

طلب المغفرة وهي وقاية شر الذنوب مع سترها

“Upaya untuk mencari ampunan, yakni perlindungan dari keburukan dosa serta berharap agar dosanya ditutupi.” (Musthalahat fi Kutubil Aqaid, hal. 187)

Perbedaan tobat dan istigfar

Terdapat beberapa perbedaan tobat dan istigfar yang kami nukil dari kitab Musthalahat fi Kutubil Aqaid karya Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd sebagai berikut:

1) Asal katanya berbeda, yakni: kata tobat berasal dari kata طوب (kembali) dan istigfar berasal dari kata غفر (ampunan).

2) Tobat bermakna usaha meliputi penyesalan atas masa lalu, menghentikannya sekarang, dan upaya tidak mengulanginya di masa depan. Sedangkan istigfar bermakna memohon ampunan dan penutupan dosa.

3) Istigfar bisa dilakukan meski dosanya terus berlangsung. Sedangkan tobat menuntut orangnya untuk berhenti dari perbuatannya.

4) Tobat yang memenuhi syarat pasti diterima, dan dengan itu akan menghapuskan dosa dan menambahkan kebaikan jika tobatnya baik dan tulus (tobat nasuha). Sedangkan istigfar, sebagaimana doa lainnya, bisa diterima maupun ditolak.

5) Istigfar bisa dimohonkan untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman,

وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Dan memohon ampunlah untuk dosa kalian dan bagi orang beriman laki-laki maupun perempuan.” (QS. Muhammad: 19)

Seseorang mendapatkan pahala dengan memohonkan istigfar bagi orang lain. Sedangkan pertobatan hanya bisa dilakukan oleh diri sendiri dan bahkan dilarang untuk dilakukannya atas nama orang lain.

6) Malaikat bisa beristigfar untuk orang beriman; sedangkan untuk bertobat atas nama orang beriman, tidak bisa.

7) Tobat berlaku sampai sebelum nafas mencapai kerongkongan (ghargarah) ketika sekarat atau sebelum matahari terbit dari barat. Sedangkan istigfar bisa berlaku, baik masih hidup, saat sekarat, maupun setelah meninggal.

7) Istigfar boleh dilakukan kapan saja, dan dianjurkan pada waktu tertentu, seperti saat duduk di antara dua sujud, setelah salam salat, setelah melakukan ifadhah saat haji, dan di waktu sahur. Adapun tobat disyariatkan sesegera mungkin.

8) Istigfar adalah dengan ucapan lisan, sedangkan tobat adalah meninggalkan dengan hati dan anggota badan.

9) Tobat diwajibkan bagi muslim maupun kafir, sedangkan istigfar hanya kaum muslimin saja.

10) Tobat mesti disebabkan kembali dari dosa dan maksiat maupun kemakruhan, serta meninggalkan kewajiban maupun kesunahan. Adapun istigfar bisa oleh sebab tersebut, ataupun hanya sekadar bentuk mengingat saja dan bernilai pahala.

Semoga dengan membaca keterangan ini, kita bisa menjadi semakin bersemangat dalam bertobat dan beristigfar kepada Allah ﷻ. Karena banyaknya dosa dan ketidaksempurnaan dalam amalan kita, sangat pantas bagi kita untuk menjadi hamba yang istikamah dalam tobat dan permohonan ampunan.

***

Penulis: Glenshah Fauzi

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

Musthalahat fi Kutubil Aqaid: https://shamela.ws/book/12070/191

Madarijus Salikin: https://www.islamweb.net

Syarah Aqidah Thahawiyah li Ibni Abil Izz Al-Hanafi, cet. Muasasah Ar-Risalah.