Tidak Berpuasa karena Pekerjaan Berat, Bagaimakah Hukumnya?

Ancaman Bagi Mereka yang Sengaja Berbuka di Bulan Ramadan Tanpa Ada Alasan

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang telah ditetapkan baik di dalam Al-Qur’an, sunah maupun ijmak. Di dalam sebuah hadis disebutkan dengan jelas ancaman bagi mereka yang tidak berpuasa di bulan Ramadan maupun mereka yang membatalkannya secara sengaja tanpa ada uzur syar’i. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا فَقَالَا لِي: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ فَإِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الْأَصْوَاتُ؟ قَالَ: هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدِّ شَيْءٍ انْتِفَاخًا وَأَنْتَنِهِ رِيحًا وَأَسْوَئِهِ مَنْظَرًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: الزَّانُونَ وَالزَّوَانِي

“Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua orang yang mendatangiku. Kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’ Mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba ada beberapa orang  yang badannya bengkak, baunya sangat busuk, dan wajahnya sangat jelek. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Kedua orang itu menjawab, ‘Mereka para pezina lelaki dan wanita’.” (HR. Ibnu Hibban no. 7491; Al-Hakim no. 2837; Ibnu Khuzaimah no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya Syekh Albani).

Para ulama mengambil kesimpulan bahwa orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan tanpa alasan (yang dibenarkan), berarti dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar. Adz-Dzahabi rahimahullah di dalam kitabnya Al-Kabaair (Dosa-Dosa Besar) mengatakan, “Dosa besar yang keenam adalah orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan tanpa alasan (yang dibenarkan)…”

Lalu, alasan (uzur) apa saja yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan?

Uzur Syar’i yang Memperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan

Pertama, sakit yang bisa membahayakan diri seseorang jika berpuasa

Mayoritas ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Kedua, melakukan safar (perjalanan jauh)

Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa. Dalilnya adalah ayat yang telah kita sebutkan pada pembahasan uzur sakit di atas.

Para ulama khilaf (berbeda pendapat) mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, lebih utama tetap berpuasa.

Ketiga, sudah tua renta

Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan. Ulama bersepakat akan hal ini. Sebagai gantinya, wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Keempat, hamil dan menyusui

Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui.” (HR. An-Nasa’i no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).

Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa. Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup meng-qadha tanpa fidyah. Pendapat ini dikuatkan oleh Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin, Syekh Shalih Al-Fauzan, Al-Lajnah Ad-Daimah, juga pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Insya Allah inilah pendapat yang paling kuat dan lebih rajih.

Bagaimana dengan Mereka yang Tidak Berpuasa karena Alasan Pekerjaan Berat?

Sebagaimana yang sudah kita paparkan di atas, seorang muslim dilarang keras membatalkan puasa atau tidak berpuasa di bulan Ramadan, kecuali karena uzur yang sudah kita sebutkan. Adapun pekerjaan berat, maka itu bukanlah uzur yang diterima oleh syariat sehingga membolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Lihatlah bagaimana jawaban Syekh Ibnu Baaz rahimahullah terkait hal ini. Beliau rahimahullah berkata,

الواجب على المؤمن أن يستكمل الصوم في رمضان، وألا يفطر بسبب العمل، إذا كان عمله شاقًا لا يعمل، بل يترك العمل حتى يؤدي الفريضة، أو يعمل بعضه، يعمل بعض العمل، ويترك العمل الذي يسبب له الفطر: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Wajib hukumnya bagi setiap mukmin untuk berpuasa di bulan Ramadan secara sempurna, dan tidak boleh baginya untuk tidak berpuasa/ membatalkan puasa karena sebab pekerjaan. Kalau dia tahu pekerjaan tersebut berat dan melelahkan, maka hendaknya ia meninggalkan pekerjaan tersebut sehingga ia bisa menunaikan kewajiban berpuasanya, atau ia mengganti pekerjaannya dan meninggalkan pekerjaan yang membuatnya membatalkan puasanya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.’”

Oleh karena itu, mereka yang memiliki pekerjaan berat sangat ditekankan untuk mencari pekerjaan yang lain, atau mengganti waktunya di malam hari. Harus diyakini bahwa bentuk mencari nafkah itu sangat banyak macamnya, dan tidak terbatas pada pekerjaan yang membutuhkan kerja fisik yang sangat keras. Sungguh jika seorang mukmin itu benar-benar berniat mencari pekerjaan yang memungkinkannya untuk melakukan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka atas izin Allah ia akan menemukan pekerjaan yang tepat. Allah Ta’ala berfirman,

ومن يتق الله يجعل له مخرجاً . ويرزقه من حيث لا يحتسب . ومن يتوكل على الله فهو حسبه إن الله بالغ أمره قد جعل الله لكل شيء قدراً

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu”. (QS. At-Talaq: 2-3)

Namun, jika ternyata ia benar-benar tidak bisa mendapatkan pekerjaan, kecuali pekerjaan tersebut, maka di hari kerjanya ia tetap meniatkan diri untuk berpuasa dan tidak boleh menjadikan pekerjaan berat tersebut sebagai sebab ia tidak berpuasa di hari itu.

Barulah saat ia benar-benar butuh berbuka untuk melanjutkan pekerjaannya, apalagi jika tidak berbuka, maka akan menyebabkan madharat pada dirinya, di saat itulah ia diperbolehkan untuk berbuka dengan makan dan minum sebatas apa yang menguatkan dirinya kembali. Kemudian ia menahan diri dan tidak makan dan minum sampai waktu berbuka (sebagai bentuk penghormatan terhadap agungnya puasa Ramadan).  Dan ia tetap diwajibkan meng-qadha (mengganti) puasanya tersebut di hari yang lain.

Di dalam Fatwa Lajnah Daimah (10: 234-236) disebutkan,

… فإذا لم يتيسر له شيء من ذلك كله واضطر إلى مثل ما ذكر في السؤال من العمل الشاق صام حتى يحس بمبادئ الحرج فيتناول من الطعام والشراب ما يحول دون وقوعه في الحرج ثم يمسك وعليه القضاء في أيام يسهل عليه فيها الصيام ” انتهى .

“Maka, apabila tidak dimungkinkan untuk melakukan suatu apa pun dari semua hal yang telah disebutkan (mencari pekerjaan yang lain), sehingga ia benar-benar terdesak dan membutuhkan pekerjaan sebagaimana yang disebutkan di dalam pertanyaan, yaitu pekerjaan yang memberatkan, maka ia harus tetap berpuasa, sampai ia merasakan tanda-tanda kritis (yang membahayakan dirinya). Barulah ia diperbolehkan untuk makan dan minum sebatas apa yang dapat mencegahnya dari kritis dan bahaya. Kemudian ia menahan diri (dari makan dan minum), dan wajib baginya untuk mengganti puasanya di hari-hari yang akan datang.”

Wallahu A’lam bisshowaab.

Semoga Allah menjadikan diri kita termasuk hamba-Nya yang istikamah di dalam ketaatan serta tidak bermudah-mudahan di dalam urusan membatalkan puasa Ramadan atau bahkan meremehkan kewajiban puasa ini.

Baca Juga:

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Artikel: www.muslim.or.id

Referensi:

Website resmi Syekh Ibnu Baaz rahimahullah binbaz.org.sa

sumber: https://muslim.or.id/74299-tidak-berpuasa-karena-pekerjaan-berat.html

RASULULLAH MENGANJURKAN BERBUKA PUASA DENGAN KURMA

RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MENGANJURKAN BERBUKA PUASA DENGAN KURMA

Oleh
Ustadz Abu Kayyisa Zaki Rahmawan

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Dari Anas bin Malik, ia berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum shalat dengan ruthab (kurma basah),  jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering), dan jika tidak ada tamr, beliau meminum seteguk air“[1]

Hadits diatas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain.[2]

Dianjurkannya untuk bersegera dalam berbuka puasa.
Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah), apabila tidak ada maka boleh memakan tamr (kurma kering), jika tidak ada pula maka minumlah air.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan shalat. Hal ini merupakan cara pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga liver (hati) tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel-sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai liver (hati) apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, liver (hati) pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak.
Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini.
Imam Ibnul Qayim rahimahullaah memberikan penjelasan tentang hadits di atas, beliau berkata :
“Cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbuka puasa dengan kurma atau air, mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali. Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun. Sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai dengan liver (hati) yang dapat di disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air. Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver (hati) dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut. Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver (hati) akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi. Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula. Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu”[3]

Dokter Ahmad Abdurrauf Hasyim dalam kitabnya Ramadhan wath Thibb berkata :
“Dalam hadits tersebut terkandung hikmah yang agung secara kesehatan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memilih mendahulukan kurma dan air dari pada yang lainnya sedangkan kemungkinan untuk mengambil jenis makanan yang lain sangat besar, namun karena ada bimbingan wahyu Ilahi maka Rasulullah Shalalllahu ‘alaihi wa sallam memilih jenis makanan kurma atau pun air sebagai yang terbaik bagi orang yang berpuasa. Maka, yang sangat diperlukan bagi orang yang ingin berbuka puasa adalah jenis-jenis makanan yang mengandung gula, zat cair yang mudah dicerna oleh tubuh dan langsung cepat diserap oleh darah, lambung dan usus serta air sebagai obat untuk menghilangkan dahaga.

Zat-zat yang mengandung gula yaitu glukosa dan fruktosa memerlukan 5-10 menit dapat terserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Dan keadaan tersebut terjadi pada orang yang sedang berpuasa. Jenis makanan yang kaya dengan kategori tersebut yang paling baik adalah kurma khususnya ruthab (kurma basah) karena kaya akan unsur gula, yaitu glukosa dan fruktosa yang mudah dicerna dan diserap oleh tubuh”[4]

Maka, urutan makanan yang terbaik bagi orang yang berbuka puasa adalah ruthab (kurma basah), tamr (kurma kering) kemudian air, kalau itu pun tidak ada, maka boleh menggunakan sirup atau air juice buah yang mengandung unsur gula yang cukup, seperti air yang dicampur sedikit madu, jeruk, lemon, dan sebagainya.[5]

Ustadz DR Anwar Mufti rahimahullaah berkata :
“Sesungguhnya usus menyerap air yang mengandung gula membutuhkan waktu kurang lebih selama 5 menit, hal ini dapat cepat memperkuat tubuh yang sedang lemah. Sedangkan orang yang berbuka puasa dengan langsung makan dan minum yang kurang mengandung unsur gula, maka apa yang telah disantapnya baru diserap oleh lambungnya selama 3-4 jam. Hal ini tidak terjadi bagi orang yang berbuka puasa dengan mengkonsumsi kurma yang banyak mengandung unsur gula karena proses penyerapannya dapat berlangsung relative lebih cepat.[6]

Kurma lebih unggul dari makanan lain yang mengandung gula. Hal ini juga didukung bukti, yaitu segelas air yang mengandung glukosa akan diserap tubuh dalam waktu 20-30 menit, tetapi gula yang terkandung dalam kurma baru habis terserap dalam tempo 45-60 menit. Maka, orang yang makan cukup banyak kurma pada waktu sahur akan menjadi segar dan tahan lapar, sebab bahan ini juga kaya dengan serat.[7]

[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari buku Kupas Tuntas Khasiat Kurma Berdasarkan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah Ash-Shahihah dan Tinjauan Medis Modern, Penulis Zaki Rakhmawan, Penerbit Media Tarbiyah – Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1426H]


Footnote
[1] HR Abu Dawud (no. 2356), Ad-Daruquthni (no. 240) dan Al-Hakim (I/432 no. 1576). Dihasankan oleh Imam Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil fi Takhrij Ahaadits Manaaris Sabiil IV/45 no. 922
[2] Disadur dari Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maram oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqalany yang disyarah oleh Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Bassam (II/198 no. 459) cet. Daar ibnu Haitsam, th. 2004M
[3] Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 309) oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th. 1418H
[4] Dimuat oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 400)
[5] Catatan kaki yang terdapat dalam Shahih At-Thibb An-Nabawy fi Dhau-il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 401) oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[6] Catatan kaki yang terdapat dalam Shahih At-Thibb An-Nabawy fi Dhau-il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 401) oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[7] Sebagaimana penjelasan Dr David Conning, Direktur Jenderal British Nutrition Foundation. Dinukil dari makalah kesehatan dari Pusat Kesehatan Universitas Utara Malaysia yang diambil dari http://www.medic.uum.edu.my
Referensi : https://almanhaj.or.id/2227-rasulullah-menganjurkan-berbuka-puasa-dengan-kurma.html

Sedekah Tidaklah Mengurangi Harta

Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta … Yakinlah!

Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku,

لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ

“Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.”

Dalam riwayat lain disebutkan,

أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ

“Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut[1]. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.”[2]

Hadits ini dibawakan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin pada Bab “Kemuliaan, berderma dan berinfaq”, hadits no. 559 (60/16).

Beberapa faedah hadits:

Pertama: Hadits di atas memberikan motivasi untuk berinfaq.[3] Bukhari sendiri membawakan hadits ini dalam Bab “Motivasi untuk bersedekah (mengeluarkan zakat) dan memberi syafa’at dalam hal itu”. An Nawawi membuat bab untuk hadits ini “Motivasi untuk berinfaq (mengeluarkan zakat) dan larangan untuk menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan).”

Kedua: Hadits ini menunjukkan tercelanya sifat bakhil dan pelit.

Ketiga: Hadits di atas menunjukkan bahwa al jaza’ min jinsil ‘amal, balasan sesuai dengan amalan perbuatan.[4]

Keempat: Ibnu Baththol menerangkan riwayat pertama di atas dengan mengatakan, “Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya (menzakatkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat) karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta.”[5]

Kelima: Menyimpan harta yang terlarang adalah jika enggan mengeluarkan zakat dan sedekah dari harta tersebut. Itulah yang tercela.[6]

Keenam: Hadits ini menunjukkan larangan enggan bersedekah karena takut harta berkurang. Kekhawatiran semacam ini adalah sebab hilangnya barokah dari harta tersebut. Karena Allah berjanji akan memberi balasan bagi orang yang berinfaq tanpa batasan. Inilah yang diterangkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani.[7]

Ketujuh: Bukhari dan Muslim sama-sama membawakan hadits di atas ketika membahas zakat. Ini menunjukkan bahwa yang mesti diprioritaskan adalah menunaikan sedekah yang wajib (yaitu zakat) daripada sedekah yang sunnah.

Kedelapan: Ibnu Baththol mengatakan, “Hadits ini menunjukkan sedekah (zakat) itu dapat mengembangkan harta. Maksudnya adalah sedekah merupakan sebab semakin berkah dan bertambahnya harta. Barangsiapa yang memiliki keluasan harta, namun enggan untuk bersedekah (mengeluarkan zakat), maka Allah akan menahan rizki untuknya. Allah akan menghalangi keberkahan hartanya. Allah pun akan menahan perkembangan hartanya.”[8]

Kesembilan: Sedekah tidaklah mengurangi harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah tidaklah mengurangi harta.”[9]

Makna hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah ada dua penafsiran:

Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan.
Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak.[10]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan hadits di atas dengan mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan sesuatu berdasarkan hawa nafsunya semata. Beliau bersabda, “Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta”. Kalau dilihat dari sisi jumlah, harta tersebut mungkin saja berkurang. Namun kalau kita lihat dari hakekat dan keberkahannya justru malah bertambah. Boleh jadi kita bersedekah dengan 10 riyal, lalu Allah beri ganti dengan 100 riyal. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Allah akan mengganti bagi kalian sedekah tersebut segera di dunia. Allah pun akan memberikan balasan dan ganjaran di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261)”. -Demikian penjelasan sangat menarik dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah[11]–.

Alhamdulillah, beberapa faedah sangat berharga telah kita gali dari hadits di atas. Semoga hal ini semakin mendorong kita untuk mengeluarkan zakat yang nilainya wajib dan sedekah-sedekah lainnya. Perhatikanlah syarat nishob dan haul setiap harta kita yang berhak untuk dizakati. Semoga Allah selalu memberkahi harta tersebut.

Namun ingatlah, tetapkanlah niatkan sedekah dan zakat ikhlas karena Allah dan jangan cuma mengharap keuntungan dunia semata.

Semoga penjelasan ini dapat menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumasyho.com

Diselesaikan selepas shalat Maghrib, di Pangukan-Sleman, 19 Shofar 1431 H


[1] Lihat tafsiran hadits ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 3/300, Darul Ma’rifah, 1379.

[2] HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88.

[3] Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin dkk, hal. 480, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat belas, tahun 1407 H.

[4] Idem.

[5] Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 4/435-436, Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1423 H.

[6] Faedah dari Fathul Bari, 3/300, juga dari perkataan Ibnu Baththol di atas.

[7] Lihat Fathul Bari, 3/300.

[8] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/436.

[9] HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah.

[10] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/141, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392.

[11] Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 2/342, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan ketiga, 1424 H

Sumber https://rumaysho.com/828-sedekah-tidaklah-mengurangi-harta.html

Puasa, tetapi Tetap Bermaksiat

Puasa yang bermanfaat (dan semoga diterima oleh Allah Ta’ala) adalah puasa yang dapat membina jiwa, memberikan motivasi untuk menjalankan kebaikan, dan membuahkan ketakwaan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan Allah Ta’ala dalam ayatnya,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Wajib hukumnya bagi setiap orang yang berpuasa untuk menahan diri dari setiap perkataan dan perbuatan yang dapat merusak puasanya. Sehingga ia tidak sekedar mendapatkan lapar dan haus saja dari puasanya tersebut, namun ia juga mendapatkan pahala yang berlimpah serta ampunan dari Allah Ta’ala.

Dalam sebuah hadis disebutkan,

الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَإِذا كان أَحَدُكُم صائمًا فلا يَرفُثْ ولا يَجهلْ ، فإنِ امْرُؤٌ شاتَمَه أو قاتَلَهُ فَليَقُلْ إنِّي صائمٌ

“Puasa itu sejatinya adalah tameng. Jika salah seorang dari kalian berpuasa, hendaklah dia tidak berkata kotor dan tidak berperilaku buruk. Jika seseorang memeranginya atau menghinanya, hendaklah dia berkata; ‘Aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari no. 1894 dan Muslim no. 1151)

Makna ‘tameng’ pada hadis tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh para ulama adalah “pelindung dan benteng yang akan melindungi seseorang dari kemaksiatan dan perbuatan dosa kepada Allah Ta’ala di dunia serta tameng dari azab api neraka di akhirat kelak.”

Lalu, bagaimanakah hukum puasa seseorang yang tetap melakukan kemaksiatan tatkala berpuasa?

Hukum puasa orang-orang yang tetap bermaksiat
Puasa termasuk salah satu amal ibadah yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala. Karena di dalam menjalani hakikat puasa tersebut, seorang hamba akan menahan dirinya dari makan dan minum, sesuatu yang aslinya boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ia juga akan menjauhkan dirinya dari hal-hal yang berbau syahwat dan kemaksiatan. Kesemuanya itu ia lakukan sebagai perwujudan takwa kepada Allah Ta’ala di dalam hatinya.

Besarnya keutamaan ibadah puasa ini sampai-sampai Allah Ta’ala berfirman di dalam hadis qudsinya,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا، إلى سَبْع مِائَة ضِعْفٍ، قالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: إلَّا الصَّوْمَ؛ فإنَّه لي، وَأَنَا أَجْزِي به، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِن أَجْلِي

“Setiap amal anak Adam dilipatgandakan pahalanya. Satu (amal) kebaikan diberi pahala sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, ‘Kecuali puasa, karena puasa itu adalah untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Sebab, dia telah meninggalkan nafsu syahwat dan nafsu makannya karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151)

Di dalam hadis qudsi ini, Allah Ta’ala mengaitkan antara pahala puasa yang tak terhingga dan akan dibalas langsung oleh Allah Ta’ala dengan kriteria puasa yang dapat mewujudkannya. Dalam berpuasa, tidak cukup seorang hamba hanya menahan rasa lapar dan haus saja, ia juga dituntut untuk menahan diri dari nafsu syahwat dan keinginannya untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya maksiat yang dilakukan seseorang saat berpuasa,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkan keburukan atas asas kedustaan, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga.” (HR. Bukhori no.1903, Abu Dawud no. 2362, Tirmidzi no. 707 dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3246)

Di dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan dan mengingatkan siapa pun yang mencukupkan puasanya hanya pada menahan lapar dan haus, namun tidak melepaskan diri dari kedustaan, melenceng dari kebenaran, dan mengerjakan keburukan. Nabi tegaskan bahwa yang Allah inginkan dari puasanya tersebut bukanlah sekedar menahan diri dari tidak makan dan tidak minum saja. Namun lebih jauh dari itu, Allah Ta’ala ingin agar seorang hamba semakin bertakwa ketika menjalankan ibadah puasa.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mewanti-wanti,

رُبَّ صائمٍ ليس له من صيامِه إلَّا الجوعُ ورُبَّ قائمٍ ليس له من قيامِه إلَّاالسَّهرُ

“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga. Dan betapa banyak orang yang melaksanakan salat malam, namun dia tidak mendapatkan dari bangunnya tersebut, kecuali rasa capek karena begadang.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3249, Ibnu Majah no. 1690, dan Ahmad no. 9683)

Tidak mengherankan bila setelah memaparkan hadis-hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa, namun melakukan kemaksiatan, maka puasanya dihukumi batal. Meskipun pendapat yang lebih benar adalah tidak batalnya puasa orang tersebut. Namun yang perlu kita garis bawahi, para ulama tidak meragukan bahwa kemaksiatan akan mengurangi pahala puasa, serta ia merupakan sesuatu yang sangat bertentangan dengan hakikatnya.

Syekh Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah membagi puasa menjadi dua jenis:

Pertama: Puasa Hakiki atau puasanya hati, yaitu puasa yang diiringi dengan menahan diri untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.

Kedua: Puasa Zahiri atau puasanya anggota badan, yaitu menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dengan niat beribadah kepada Allah Ta’ala dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Selanjutnya beliau mengatakan,

”Berdasarkan hal tersebut, siapa yang berpuasa secara zahir dengan anggota badannya, akan tetapi tidak berpuasa dengan hatinya (masih bermaksiat dan melakukan dosa), maka puasanya merupakan puasa yang tidak sempurna sama sekali. Tidak kita katakan batal dan tidak diterima, namun kita katakan bahwasanya puasanya tidak sempurna dan kurang.

Sebagaimana kita katakan juga pada perkara salat. Maka, tujuan dari pelaksanaan salat adalah rasa khusyuk dan ketundukan kepada Allah Ta’ala. Menghadirkan salat dengan hati merupakan sesuatu yang harus diutamakan sebelum salat hanya dengan anggota badan saja.

Saat seseorang salat hanya dengan anggota badannya saja tanpa menghadirkan hatinya, di antaranya karena hati dan pikirannya sedang di tempat lain atau memikirkan hal lain, maka salatnya dianggap tidak sempurna. Namun hal itu cukup untuk menggugurkan kewajiban salat berdasarkan apa yang nampak (dari salatnya).

Begitu pula dengan puasa, tidak akan sempurna jika seseorang tidak menahan diri dari bermaksiat kepada Allah Ta’ala di dalamnya. Akan tetapi, puasa tersebut sudah menggugurkan kewajiban puasa dari dirinya. Karena perkara ibadah di kehidupan dunia ini tolak ukurnya adalah sesuatu yang nampak.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 1: 116)

Apakah dosa menjadi berlipat di bulan Ramadan?
Harus kita ketahui bahwa sebuah dosa selamanya tidak akan dilipatgandakan sebagaimana pahala. Ia akan dibalas sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ

“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (QS. Al-An’am: 160)

Hanya saja, antara satu waktu dengan waktu yang lain, antara satu tempat dengan tempat yang lain memiliki perbedaan tingkat kemuliaan. Dan bulan Ramadan tentu lebih utama dan lebih mulia dari bulan lainnya. Ketika sebuah waktu lebih utama dari yang lain, maka amal kebaikan di dalamnya pun akan dilipatgandakan pahalanya. Adapun perbuatan buruk dan kemaksiatan, maka semakin besar dan berat dosanya, bukan dilipatgandakan sebagaimana pahala.

Sudah seharusnya seorang muslim menjaga kemuliaan bulan Ramadan ini dengan tidak bermaksiat dan melakukan perbuatan dosa. Selain karena adanya ancaman hilangnya pahala puasa kita, perbuatan maksiat di dalamnya akan mendapatkan dosa yang lebih besar.

Harus selalu diingat, sebuah kemaksiatan tetaplah menjadi kemaksiatan baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya. Bulan Ramadan hanyalah sebuah momentum yang bisa menjadikan diri kita lebih mawas diri dan sadar akan dosa-dosa yang kita perbuat. Kesadaran untuk tidak berbuat dosa dan bermaksiat haruslah selalu ada, baik di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya.

Semoga Allah jadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum titik balik dan langkah awal untuk lebih serius dalam bertobat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Wallahu a’lam bisshawab.


Penulis: Muhammad Idris, Lc.

sumber: https://muslim.or.id/83850-puasa-tapi-tetap-maksiat.html

[Kitabut Tauhid 9] 41 At Taththayyur 10

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Inti dari terapi terhadpa penyakit at-taththayyur adalah menyandarkan hati seutuhnya kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dan memurnikan tawakkal hanya kepada-Nya; kemudian diantara keyakinan dan prilaku yang bermanfa’at untuk mencegah dan mengobati penyakit at-taththayyur dengan izin Allâh -‘Azza wa Jalla- adalah :
  • Menguatkan keyakinan bahwa hanya Allâh -‘Azza wa Jalla- semata yang dapat memberi manfaat dan menolak mudharat.
  • Menguatkan tawakkal kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- semata.
  • Membaca doa yang diajarkan oleh Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- :

اَللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ

Yaa Allâh, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan (dari)-Mu, tidak ada keburukan (yang terjadi) kecuali keburukan (atas kehendak)-Mu, dan tidak ada Ilâh (yang berhak disembah) selain-Mu.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Dua Kebahagiaan Bagi Orang Yang Berpuasa

Dalam hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,

للصائم فرحتان، فرحة عند فطره، وفرحة عند لقاء ربه

Bagi orang yang melaksanakan puasa ada dua kebahagiaan; kebahagiaan ketika berbuka, dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabbnya.” (muttafaq ‘alaihi)

Hadits ini adalah satu dari sekian banyak hadis yang menerangkan tentang keutamaan ibadah puasa. Allah secara langsung menyatakan bahwa puasa dapat menerbitkan kebahagiaan pada hati orang-orang yang melaksanakannya. Beban saat berpuasa menahan segala keinginan syahwat kelak berakhir dengan berjuta kebaikan yang menyenangkan, baik di dunia, maupun di akhirat.

Meraih Kebahagiaan Dunia

Orang-orang yang berpuasa akan merasakan bahagia saat ia menyelesaikan ibadah puasa karena ia dapat melakukan kembali perkara-perkara yang dilarang saat ia berpuasa. Dan lebih dari itu, ia akan berbahagia karena kepuasaan batin yang dirasakannya saat ia dapat melaksanakan ibadah kepada Allah seraya mengharap pahala dari-Nya.

Kebahagiaan orang yang berpuasa tentu bukan bermakna bahwa ia tidak menyukai ibadah yang dilakukannya itu. Namun sebagaimana yang dikatakan tadi, kebahagiaan itu lahir dari kenikmatan yang ia rasakan saat ia diberikan kekuatan untuk melaksakan salah satu ibadah kepada Allah yang cukup berbeban. Kebahagiaan itu adalah tanda keimanan yang terpancang dalam hatinya, kesadaran yang dalam atas kebutuhannya terhadap ketaatan yang dapat mengangkat derajatnya di sisi Allah. Dan ini adalah hakikat kebahagian orang yang beriman.

Meraih kebahagiaan adalah cita-cita setiap manusia. Tidak ada manusia yang ingin bersedih, sengsara dan hidup dalam kegalauan. Siapa pun, akan berusaha mencari kebahagian itu, walaupun harus melalui kesengsaraan dan kesulitan terlebih dahulu.

Namun, dari seluruh manusia yang mengharapkan kebahagian itu, ternyata hanya sedikit sekali manusia yang menemukan kebahagiaan sejati. Kebanyakan manusia terjebak pada pusaran kebahagiaan palsu yang berujung pada kesengsaraan. Jika demikian, apakah kebahagiaan yang hakiki itu? Dalam porsi apa kita menempatkan rasa bahagia itu sehingga ia dapat dinamakan sebagai kebahagiaan yang sejati?

Dalam Alquran, Allah menyebut kata bahagia dalam dua segmen; pertama, kebahagiaan karena dunia. Dan kedua, kebahagiaan karena keutamaan dan rahmat Allah. Kebahagiaan karena dunia adalah kebahagiaan yang tercela. Maksudnya dunia yang melupakan keutamaan dan nikmat Allah. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah tentang Qarun (yang artinya),“Janganlah engkau berbahagia, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbahagia.” (QS. Al Qashash [28]: 76)

Juga firman Allah tentang orang-orang yang diazab oleh-Nya, “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al-An’am [6]: 44)

Adapun kebahagiaan karena keutamaan dan rahmat Allah adalah kebahagian yang terpuji, bahkan diperintahkan. Allah berfirman (yang artinya), “Katakanlah: “Dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Keutamaan Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus [10]: 58)

Lalu, apakah yang dimaksud keutamaan dan rahmat Allah itu? Untuk mengetahuinya, kita harus melihat ayat sebelumnya. Yaitu firman Allah (yang artinya), “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus [10]: 57)

Maka, ia adalah bahagia karena pelajaran dari Allah, yaitu perintah dan larangan Allah yang sarat hikmah dan kebaikan. Bahagia karena penyembuh bagi penyakit-penyakit hati dalam dada berupa kejahilan, kegelapan dan kesesatan. Bahagia karena petunjuk dan rahmat yang menjamin penjagaan. Bahagia karena Rasul-Nya, karena Alquran, karena sunnah, ilmu dan amal shaleh.

Inilah kebahagian yang hakiki. Kebahagiaan yang abadi sampai ke akhirat. Adapun bahagia karena dunia, ia adalah kebahagian yang sementara dan menuju kepada kehancuran.

Syaikhul Islam –rahimahullah– berkata,

إن في الدنيا جنة، من لم يدخلها لا يدخل جنة الآخرة

“Sesungguhnya di dunia terdapat surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, ia tidak akan memasuki surga akhirat”.

Dan diantara kebahagian bagi ahli iman adalah datangnya bulan Ramadhan. Bulan rahmat dan keutamaan. Karena pada bulan ini Allah melipatgandakan pahala kebaikan, menjanjikan ampunan, menyempitkan jalan keburukan dan membuka selebar-lebarnya jalan amal shaleh yang menguntungkan. Maka berbahagialah dengan bulan agung ini. Isilah dengan memperbanyak kebaikan. Mudah-mudahan Allah memberkahi hidup kita.

Bahagia Saat Bertemu dengan Rabbul `Alamin

Sebagaimana mereka berbahagia di dunia dengan karunia dan keutamaan dari Allah, dengan iman dan amal shaleh, di akhirat pun mereka berbahagia ketika mereka mendapatkan pahala yang sangat besar saat bertemu dengan-Nya. Dan ini adalah kebahagian yang sangat besar di akhirat. Yaitu menghadap Allah dalam keadaan tidak takut terkena azab Allah yang sangat berat dan dimasukkan kepada surga-Nya; kenikmatan abadi yang tidak ada bandingannya di dunia ini.

Pertemuan dengan Allah adalah keniscayaan hidup yang diyakini oleh orang-orang yang beriman. Allah berfirman (yang artinya),

Wahai manusia, sesungguhnya engkau bekerja keras menuju Tuhanmu, maka engkau akan menemuinya.” (QS. Al Insyiqaq [84]: 6)

Saat seluruh manusia bertemu dengan Allah, mereka terbagi menjadi dua golongan. Ada yang sengsara, dan ada yang berbahagia.

Dan diantara mereka ada yang sengsara dan (ada yang) bahagia” (QS. Hud: 105)

Orang-orang yang kelak menghadap Allah dengan membawa tauhid, iman, islam, ketaatan, amal shaleh dan hati yang selamat, ia akan mendapat kebahagiaan dan pahala yang tidak akan pernah putus.

Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, bagi mereka pahala yang tidak pernah terputus.”(QS. At-Tin [95]: 6)

Adapun orang-orang yang menghadap Allah dengan membawa kesyirikan, kekufuran, kemaksiatan dan dosa, maka ia akan mendapat kesengsaraan dan berarti telah merugikan dirinya sendiri.

Katakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. Bagi mereka lapisan-lapisan dari api di atas mereka dan di bawah merekapun lapisan-lapisan (dari api). Demikianlah Allah mempertakuti hamba-hamba-Nya dengan azab itu. Maka bertakwalah kepada-Ku Hai hamba-hamba-Ku.”(QS. Az Zumar [39]: 15-16)

Tidak hanya itu, orang-orang beriman kelak juga berbahagia saat melihat wajah Tuhannya. Dan ini adalah kenikmatan tertinggi di akhirat. Wajah mereka berseri-seri melihat kepada Tuhannya.

Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka Melihat.”(QS. Al Qiyamah [75]: 22-23)

Mudah-mudahan dengan keberkahan ibadah puasa Ramadhan tahun ini kita dapat meraih kebahagian yang hakiki, kebahagian hidup dalam ketaatan kepada Allah di dunia, begitu juga kebahagian abadi di akhirat saat bertemu dengan Rabbul ‘aalaminAmin.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad

Subang, 7 Ramadhan 1433 H

Penulis: Abu Khalid Resa Gunarsa

sumber: https://muslim.or.id/9819-dua-kebahagiaan-bagi-orang-yang-berpuasa.html

Fatwa Ulama: Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadan

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Apa hukum berenang bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan? Wajazakumullah khairan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.

Berenang -pada dasarnya- tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Hukumnya sama seperti mandi secara umum bagi orang yang berpuasa, baik mandi di dalam kamar mandi, kolam, bak air, atau sejenisnya, meskipun tujuannya hanya untuk mendinginkan badan. Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam pembahasan babnya yang berjudul, ‘Bab Mandinya Orang yang Berpuasa’, telah menyebutkannya secara umum, yang mencakup mandi sunnah, wajib, dan mubah. [1]

Dan yang menunjukkan kebolehan mandi (secara mubah) adalah dalil asal yang membolehkannya serta atsar-atsar yang mauquf (riwayat yang berhenti pada sahabat). Di antaranya adalah atsar Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, ‘Sesungguhnya aku memiliki bak air (abzan), dan jika aku merasa kepanasan, aku akan menceburkan diri ke dalamnya meskipun aku sedang berpuasa.’ [2]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Al-Abzan -dengan mem-fathah-kan hamzah (أ), menyukunkan ba (ب), mem-fathah-kan za (ز), dan diikuti nun (ن)- adalah batu yang dilubangi menyerupai bak air. Kata ini berasal dari bahasa Persia; karena itulah ia tidak di-tashrif (tidak berubah bentuk). Sepertinya al-abzan itu penuh dengan air, sehingga Anas -jika merasa kepanasan- masuk ke dalamnya untuk mendinginkan badan.’ [3]

Berenang diperbolehkan jika tempatnya aman dari kemungkaran-kemungkaran yang biasanya menyertainya, seperti tampaknya aurat, terbukanya bagian tubuh yang seharusnya tertutup, atau melihat hal-hal yang diharamkan. Jika tidak aman dari hal-hal tersebut, maka berenang menjadi haram karena faktor-faktor ini, bukan karena aktivitas berenang itu sendiri.

Selanjutnya, jika dia adalah seorang penyelam yang mencari nafkah melalui pekerjaannya menyelam -baik untuk memperbaiki kapal, mengelas, atau tujuan lainnya- dan pekerjaannya tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan, maka wajib baginya berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuhnya. Jika air masuk ke tenggorokannya melalui mulut atau hidung tanpa sengaja atau tanpa kelalaian, maka puasanya tetap sah tanpa makruh.

Adapun jika menyelam di air atau berenang di dalamnya dilakukan untuk bersenang-senang, mendinginkan badan, berolahraga, atau sekadar bermain-main dan berlebihan, tanpa adanya motivasi kebutuhan seperti pekerjaan, mencari nafkah, penyelamatan (seperti pekerjaan Search and Rescue [SAR]-pent.), atau sejenisnya, maka jika dia seorang perenang yang tidak khawatir air akan masuk ke tenggorokannya sehingga dapat memastikan menjaga puasanya, hal itu diperbolehkan baginya sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan sebelumnya.

Adapun jika dia seorang perenang yang khawatir bahwa berenang akan menyebabkan air masuk ke dalam tenggorokannya, maka berenang tidak diperbolehkan baginya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu,

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudu), kecuali jika kamu sedang berpuasa.” [4]

Dalam kedua kondisi ini -baik ketika ada kekhawatiran air masuk ke tenggorokan maupun ketika aman dari hal tersebut- jika air masuk ke dalam perutnya tanpa sengaja atau tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah meskipun makruh. Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama (jumhur) yang menyatakan bahwa puasanya batal dan wajib baginya mengqadha (mengganti) puasa tersebut.

Puasa dianggap sah karena kejadian ini dianggap serupa dengan masuknya debu jalanan, tepung yang terhirup saat mengayak, atau seekor lalat yang terbang masuk ke tenggorokan. Dengan ini, kasus ini berbeda dengan orang yang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya. [5]

Hukum makruh ditetapkan baginya karena motivasi berenangnya di bulan Ramadan bukanlah karena kebutuhan atau darurat. Oleh karena itu, berenang dimakruhkan baginya karena kekhawatiran air masuk ke tenggorokannya. Al-Hasan (Al-Bashri) dan Asy-Sya’bi telah memakruhkan seseorang untuk berendam dalam air karena khawatir air akan masuk ke telinganya. [6] Hal ini juga agar dia tidak membiarkan dirinya terjerumus dalam perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya, terutama dalam hal yang mengandung unsur bermain-main dan berlebihan tanpa kebutuhan atau kedaruratan.

Ini (perlu diperhatikan), dan seorang yang berpuasa hendaknya memanfaatkan bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya. Dia harus bersungguh-sungguh dalam beribadah, melakukan ketaatan, dan mendekatkan diri kepada Allah. Dia juga harus menjauhi semua pelanggaran, kemungkaran, dan hal-hal yang dilarang. Dia harus berusaha melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan dunianya dan akhiratnya. Dia harus berusaha memanfaatkan waktunya untuk melakukan apa yang dicintai dan diridai oleh Allah. Dia juga harus menjaga dirinya dari hal-hal yang sia-sia, permainan, canda tawa yang berlebihan, perbuatan yang merusak muruah (harga diri), serta perbuatan-perbuatan lain yang sebaiknya ditinggalkan, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, karena hal-hal tersebut dapat menyia-nyiakan umur yang seharusnya digunakan untuk tujuan penciptaannya.

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

***

Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1063

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Lihat Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar (4: 153).

[2] Disebutkan secara mu’allaq (tanpa sanad lengkap) oleh Al-Bukhari dalam kitab As-Shaum (Puasa), bab ‘Mandinya Orang yang Berpuasa’ (4: 153). Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (4: 154) berkata, ‘Qasim bin Tsabit meriwayatkannya dengan sanad lengkap dalam kitabnya, Gharib al-Hadits.’

[3] Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar (4: 154).

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “At-Thaharah”, bab tentang istintsar (mengeluarkan air dari hidung) (no. 142), dan dalam “As-Shaum”, bab tentang orang yang berpuasa menyiram air karena kehausan dan berlebihan dalam istinsyaq (no. 2366); At-Tirmidzi dalam “As-Shaum”, bab tentang larangan berlebihan dalam istinsyaq bagi orang yang berpuasa (no. 788); An-Nasa’i dalam “At-Thaharah”, bab tentang berlebihan dalam istinsyaq (no. 87); dan Ibnu Majah dalam “At-Thaharah”, bab tentang berlebihan dalam istinsyaq dan istintsar (no. 407), dari hadis Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam “Al-Irwa’” (4: 85, no. 935)

[5] Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (3: 108-109) dan Al-Majmu’, karya An-Nawawi (6: 326).

[6] Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (3: 109).

sumber: https://muslim.or.id/104254-hukum-berenang-bagi-orang-yang-berpuasa-di-bulan-ramadan.html