Kurban dengan Kambing Betina

Kurban dengan kambing betina

Pertanyaan, ‘Assalamu alaikum, maaf mau tanya, apakah hewan kurban harus jantan? Boleh tidak berkurban dengan kambing betina?

Jazaakumullah khairan

Tri jogja (trXXXXX@yahoo.com)

Kurban dengan Kambing Betina

Wa alaikumus salam…

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan kurban. Sehingga boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Dalilnya, hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا

“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (H.r. Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).

Berdasarkan hadis ini, As Sayrazi As Syafi’i mengatakan,  “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” (Al Muhadzab 1/74).

Hanya saja, bagi Anda yang mampu membeli hewan jantan, sebaiknya tidak berkurban dengan betina. Mengingat hewan jantan umumnya lebih mahal dan lebih bagus dari pada betina. Sementara kita disyariatkan agar memilih hewan sebaik mungkin untuk kurban. Sehingga pahalanya lebih besar. Allah berfirman:

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Siapa yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati.” (Q.s. Al-Haj: 32)

Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber: https://konsultasisyariah.com/7963-kurban-dengan-kambing-betina.html

Kesombongan Penghalang Masuk Sorga

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

HAKEKAT KESOMBONGAN
Kesombongan (al-kibr) adalah melihat diri sendiri melebihi al-haq (kebenaran) dan al-khalq (makhluk; orang lain). Jadi, orang yang sombong melihat dirinya di atas orang lain dalam sifat kesempurnaan.

Kesombongan ada dua yaitu kesombongan terhadap al-haq (kebenaran), dan kesombongan terhadap al-khalq (makhluk/manusia).

Seorang manusia, tatkala melihat dan menganggap dirinya besar atau mulia, dia akan menganggap orang lain kecil dan merendahkannya. Dia akan memandang al-haq (kebenaran) akan menghancurkan kedudukannya dan mengecilkan posisinya. Dan dia melihat manusia lainnya seolah-olah binatang, karena dianggap bodoh dan hina. [Lihat at-Tawâdhu’ fî Dhauil Qur’ânil Karîm was Sunnah ash-Shahîhah, hlm. 35, karya syaikh Salîm bin ‘Ied al-Hilâli]

Dalam hadits, Rasûlullâh n telah menjelaskan makna kesombongan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ : إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ.

Dari Abdullah bin Mas’ûd, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang ada kesombongan seberat biji sawi di dalam hatinya.” Seorang laki-laki bertanya, “Sesungguhnya semua orang senang bajunya bagus, sandalnya bagus, (apakah itu kesombongan?”) Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya Allâh Maha Indah dan menyintai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia”.  [HR. Muslim, no. 2749]

BAHAYA KESOMBONGAN
Sesungguhnya bahaya kesombongan itu sangat besar, banyak orang binasa karenanya. Diantara bahaya kesombongan adalah kesombongan merupakan dosa pertama yang dilakukan makhluk. Kesombongan adalah dosa pertama yang dilakukan Iblis. Allâh Ta’ala berfirman:

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!,” Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. [Al-Baqarah/2: 34]

Diantara bahaya kesombongan juga adalah neraka menjadi tempat kembali mereka, sebagaimana ketika Allâh Azza wa Jalla menyebutkan sifat sombong orang-orang kafir dalam firman-Nya:

قِيلَ ادْخُلُوا أَبْوَابَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۖ فَبِئْسَ مَثْوَى الْمُتَكَبِّرِينَ

Masukilah pintu-pintu neraka Jahannam itu, sedang kamu kekal di dalamnya”. Maka neraka Jahannam itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri. [Az-Zumar/39:72]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَهْلَ النَّارِ كُلُّ جَعْظَرِيٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ جَمَّاعٍ مَنَّاعٍ وَأَهْلُ الْجَنَّةِ الضُّعَفَاءُ الْمَغْلُوبُونَ

Sesungguhnya penduduk neraka adalah semua orang yang kasar lagi keras, orang yang bergaya sombong  saat berjalan, orang yang bersombong, orang yang banyak mengumpulkan harta, orang yang sangat bakhil. Adapun penduduk surga adalah orang-orang yang lemah dan terkalahkan. [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, 2/114; al-Hâkim, 2/499]

Mereka akan merasakan berbagai macam siksaan di neraka Jahannam, akan diliputi kehinaan dari berbagai sisi, dan akan diminumi nanah penduduk neraka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:


يُحْشَرُ الْمُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِي صُوَرِ الرِّجَالِ يَغْشَاهُمْ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَيُسَاقُونَ إِلَى سِجْنٍ فِي جَهَنَّمَ يُسَمَّى بُولَسَ تَعْلُوهُمْ نَارُ الْأَنْيَارِ يُسْقَوْنَ مِنْ عُصَارَةِ أَهْلِ النَّارِ طِينَةَ الْخَبَالِ

Pada hari kiamat orang-orang yang sombong akan digiring dan dikumpulkan seperti semut kecil, di dalam bentuk manusia, kehinaan akan meliputi mereka dari berbagai sisi. Mereka akan digiring menuju sebuah penjara di dalam Jahannam yang namanya Bulas. Api neraka yang sangat panas akan membakar mereka. Mereka  akan diminumi nanah penduduk neraka, yaitu thinatul khabal (lumpur kebinasaan). [Hadits Hasan. Riwayat al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad, no. 557; Tirmidzi, no. 2492; Ahmad, 2/179; dan Nu’aim bin Hammad dalam Zawâ‘id Az-Zuhd, no. 151]

BENTUK-BENTUK KESOMBONGAN
Sebagian orang menyangka bahwa kesombongan itu letaknya dalam hati saja, sehingga dengan perbuatannya semata-mata seseorang itu tidak bisa dikatakan  sombong. Benarkah demikian? Ternyata tidak. Karena walaupun pada asalnya kesombongan itu di dalam hati, akan tetapi bisa memunculkan bentuk-bentuk kesombongan yang dapat diketahui oleh panca indra. Inilah di antara bentuk kesombongan-kesombongan yang harus ditinggalkan:

Takabbur Terhadap Al-Haq
Di antara bentuk kesombongan terburuk adalah menolak kebenaran. Kesombongan ini menyebabkan dia tidak bisa mengambil faedah ilmu dan tidak bisa menerima al-haq serta tidak tunduk kepada al-haq. Terkadang ia meraih pengetahuan, namun jiwanya tidak mau tunduk terhadap al-haq, sehingga ia tidak bisa mendapatkan manfaat dari ilmu yang berhasil dia raih, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla memberitakan tentang kaum Fir’aun:

وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا ۚ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ

Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka), padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan. [An-Naml/27: 14]

Orang yang takabbur terhadap al-haq –walaupun kebenaran itu datang kepadanya lewat perantara anak kecil atau orang yang dia benci dan musuhi- , maka sebenarnya dia takabbur kepada Allâh Azza wa Jalla , karena Allâh Azza wa Jalla adalah al-Haq, perkataan-Nya adalah haq, agama-Nya haq, al-haq merupakan sifat-Nya, dan al-haq itu berasal dari-Nya dan untuk-Nya. Jika seseorang menolak al-haq, enggan menerimanya, maka sesungguhnya dia menolak Allâh Azza wa Jalla dan takabbur terhadap-Nya. Dan barangsiapa takabbur terhadap Allâh Azza wa Jalla , niscaya Allâh Azza wa Jalla akan menghinakannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Menolak al-haq yaitu seseorang menolak kebenaran berdasarkan penilaian dirinya dan fikirannya. Dia melihat bahwa dirinya lebih besar dari kebenaran. Tandanya adalah seseorang yang didatangkan kepadanya dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah, tetapi dia tidak menerima, bahkan dia terus mengikuti pendapatnya, maka ini adalah sebentuk penolakan terhadap kebenaran. Banyak orang hanya membela dirinya, jika dia telah berpendapat dengan satu pendapat, tidak mungkin dia meninggalkannya, walaupun dia tahu pendapatnya itu menyelisihi kebenaran. Sikap ini sesungguhnya menyelisihi agama dan akal. Yang wajib adalah seseorang itu kembali mengikuti kebenaran, di manapun ia dapati, walaupun kebenaran itu menyelisihi pendapatnya. Sesungguhnya sikap ini lebih mulia baginya di sisi Allâh dan di sisi manusia, serta lebih menyelamatkannya. Janganlah engkau menyangka, jika engkau meninggalkan pendapatmu menuju kebenaran, itu akan merendahkan kedudukanmu di kalangan manusia, namun justru itu akan meninggikan kedudukanmu, dan mansuia akan mengetahui bahwa engkau hanya mengikuti kebenaran. Adapun orang yang menentang, dan terus mengikuti pendapatnya, serta menolak kebenaran, maka ini adalah orang yang sombong. Kita berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla.” [Diringkas dari Syarah Riyâdhus Shâlihîn, bab: Keharaman Kesombongan dan ujub]

Takabbur Terhadap Manusia.
Yaitu seseorang memandang dirinya di atas manusia lainnya, sehingga dia menganggap dirinya besar dan meremehkan yang lain. Kesombongan ini akan mendorong kepada kesombongan terhadap perintah Allâh Azza wa Jalla . Sebagaimana kesombongan Iblis terhadap nabi Adam Alaihissallam mendorongnya untuk enggan melaksanakan perintah Allâh untuk sujud kepada Adam Alaihissallam. Allâh Azza wa Jalla berfirman:


فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ ﴿٧٣﴾ إِلَّا إِبْلِيسَ اسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ ﴿٧٤﴾ قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ ۖ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ ﴿٧٥﴾ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ ۖ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ

Lalu seluruh malaikat-malaikat itu bersujud semuanya, kecuali Iblis; dia menyombongkan diri dan adalah dia termasuk orang-orang yang kafir. Allâh berfirman, “Hai Iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?”. Iblis berkata: “Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah”. [Shaad/38: 73-76]

Kesombongan Dengan Pakaian.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

Barangsiapa menyeret pakaiannya dengan sebab sombong, Allâh tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Lalu Abu Bakar berkata, “Sesungguhnya terkadang salah satu sisi sarungku turun, kecuali jika aku menjaganya”. Maka Nabi bersabda, “Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya dengan sebab sombong”. [HR. Al–Bukhâri dan lainnya dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma]

Kesombongan Dengan Perbuatan.
Kesombongan dengan perbuatan bisa berupa memalingkan wajahnya dari manusia, berjalan dengan berlagak, dan lainnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. [Luqmân/31: 18]

Semoga Allâh Azza wa Jalla menjauhkan kita dan menjaga kita dari kesombongan dengan segala bentuknya. Hanya Allâh Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Referensi : https://almanhaj.or.id/5557-kesombongan-penghalang-masuk-sorga.html

Hukum Kurban Online

Hukum kurban online

Pertanyaan, “Assalamu alaikum. Bagaimana hukum kurban online, sistemnya: orang yang hendak kurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon pencerahannya.”

Arriqa Fauqi

***

Hukum kurban online

Wa ‘alaikumus salam.

Bismillah…
Kasus yang anda sampaikan prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurbanke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurbandi luar daerah.

Satu hal yang penting untuk kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)

Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Diantara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:

Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا

“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-Haj: 36)

Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain.

Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.

Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah bagian hewan kurbantersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)

Keempat, Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara sahibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih.

Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4)

Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurbanbisa mendistribusikan daging kurbanke manapun, sesuai kehendaknya.
Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber: https://konsultasisyariah.com/8044-hukum-kurban-online.html

Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat

Apa hukum shalat dalam keadaan celana atau lengan baju dilipat? Lalu bolehkah shalat dalam keadaan melipat celana untuk menghindari isbal yang terlarang?

Isbal sebagaimana pernah diterangkan adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki.

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)

Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut?

Kaftu dalam hadits yang dimaksud adalah mengumpulkan atau menggabungkan. Hal ini serupa dengan firman Allah Ta’ala,

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا

Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul.” (QS. Al Mursalat: 25).

Jadi gampangnya, maksud hadits di atas adalah larangan melipat pakaian baik itu lengan baju, maupun celana.

Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi melipat pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 130.

Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan?

Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787).

Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan sebagaimana diterangkan di atas.

Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan yang penulis ringkaskan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Suhaim dan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab.

Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya.

Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Diselesaikan di Makassar Airport, 4 Jumadats Tsaniyah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/7127-melipat-celana-dan-lengan-baju-saat-shalat.html

Bukan Cuma Romantis, Ini Alasan Menikah Bisa Menjadi Ladang Surga

Pernikahan, Jalan Sunyi Para Nabi

Pernikahan, wahai jiwa yang sedang resah, adalah jalan sunyi yang dahulu ditempuh para nabi. Jalan yang senyap, tapi dipenuhi cahaya dari langit.

Ia bukan hanya soal hidup berdua. Tapi tentang dua hati yang meniatkan hidupnya untuk menggenapkan iman. Dua jiwa yang saling menggenggam, tak hanya saat dunia sedang ramah, tapi juga ketika badai datang tak diundang.

Imam Ibn Qudamah -rahimahullah- pernah menuliskan kalimat sederhana namun menghunjam:

النكاح من سنن المرسلين وهو أفضل من التخلي منه لنفل العبادة

“Pernikahan adalah sunah para rasul. Lebih utama daripada menyendiri demi ibadah sunnah.”

Al-‘Aini -rahimahullah- mengatakan:

لأن فيه معنى العبادة، فإن النكاح سنة الأنبياء والمرسلين، وفيه تحصيل نصف الدين، وقد تواترت الأخبار والآثار في توعد من رغب عنه وتحريض من رغب فيه

“Karena di dalamnya terdapat makna ibadah, maka nikah adalah sunnah para nabi dan rasul. Melalui nikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya. Telah datang riwayat-riwayat yang mutawatir (berkesinambungan) dalam bentuk ancaman bagi siapa yang berpaling darinya dan dorongan bagi siapa yang menginginkannya.”

Betapa dalam…

Betapa agung…

Ternyata mencintai pasanganmu, menafkahi anak-anakmu, menahan letihmu di tengah malam demi keluargamu; itu lebih utama daripada tangis panjang di sajadah yang dingin, jika semua itu kau niatkan karena Allah.

Maka jangan heran, ketika Rasulullah ﷺ bersabda, bahwa sepotong roti yang kau suapkan ke mulut istrimu, bisa menjadi sedekah. Bisa menjadi sebab dikumpulkan bersama para nabi di surga.

– إنَّكَ لن تُنْفِقَ نفقةً تبتَغي بها وجهَ اللهِ عزَّ وجلَّ إلَّا أُجِرْتَ بها حتَّى ما تجعلُ في فَمِ امرأتِكَ

“Ketahuilah, tak ada satu pun nafkah yang kau keluarkan, selama itu kau niatkan demi meraih ridha Allah, melainkan semua itu akan dibalas dengan pahala. Bahkan, sesederhana suapan kecil yang kau berikan ke mulut istrimu… itu pun tercatat sebagai amal yang bernilai di sisi-Nya.” (HR. Bukhari)

Karena cinta dalam Islam, bukan sekadar rasa. Ia adalah ibadah.

Dan tahukah kamu?

Bahkan pemuda yang menggembala kambing untuk memberi makan orang tuanya, dikatakan Rasul sebagai pejuang di jalan Allah. Karena niatnya suci. Karena tanggung jawabnya lebih besar daripada ego pribadi.

Imam Nawawi pun menulis dengan jernih:

وَفِيهِ أَنَّ الْمُبَاحَ إِذَا قُصِدَ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ تَعَالَى صَارَ طَاعَةً وَيُثَابُ عَلَيْهِ

“Segala yang mubah, jika diniatkan karena Allah, menjadi ibadah.”

كَالْأَكْلِ بِنِيَّةِ التَّقَوِّي عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى، وَالنَّوْمِ لِلِاسْتِرَاحَةِ لِيَقُومَ إِلَى الْعِبَادَةِ نَشِيطًا، وَالِاسْتِمْتَاعِ بِزَوْجَتِهِ وَجَارِيَتِهِ لِيَكُفَّ نَفْسَهُ وَبَصَرَهُ وَنَحْوِهِمَا عن الحرام وليقضي حقها وليحصل وَلَدًا صَالِحًا، وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“Seperti halnya makan dengan niat untuk menguatkan diri dalam ketaatan kepada Allah Ta‘ala, tidur untuk beristirahat agar bangun dalam keadaan bugar untuk beribadah, dan bersenang-senang dengan istri atau budaknya agar dapat menahan diri dan pandangannya dari yang haram, menunaikan hak istrinya, serta memperoleh anak yang shalih. Inilah makna sabda Nabi ﷺ:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“Pada kemaluan salah seorang di antara kalian terdapat sedekah.”

Lihatlah… betapa luas rahmat Allah. Tidak perlu menjadi pendakwah terkenal untuk mengumpulkan pahala. Cukup jadi suami yang setia, atau istri yang tulus, itu pun bisa membawamu ke surga.

Asalkan… niatnya benar. Ikhlas. Untuk Allah.

Maka wahai perempuan, jika kau menikah karena ingin menjaga kehormatanmu, menutup pintu-pintu dosa, berharap anak-anakmu menjadi penyejuk mata; maka sesungguhnya kau sedang menjalani ibadah yang besar.

Dan saat memilih pasangan hidup, jangan hanya lihat senyum dan gaya bicara. Dengarkan baik-baik wasiat Rasulullah ﷺ:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Jika datang kepadamu lelaki yang baik akhlaknya dan agamanya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi.” (HR. At-Tirmidzi)

Karena rumah tangga bukan soal tampan atau mapan. Tapi soal siapa yang akan memimpinmu menuju surga. Siapa yang tetap menggenggam tanganmu meski dunia runtuh di depan mata.

Pernikahan bukan tempat untuk pelarian. Tapi tempat pulang. Dan hanya jiwa-jiwa yang meniatkannya sebagai ibadah yang akan bertahan.

Karena cinta yang lahir dari iman… ia tak lekang oleh waktu.


Ditulis oleh: Ahmad Anshori Lc., M.Pd.

sumber: https://remajaislam.com/5918-bukan-cuma-romantis-ini-alasan-menikah-bisa-menjadi-ladang-surga.html

Hukum Menggunakan Voice Note untuk Berkomunikasi dengan Non-Mahram

Perkembangan teknologi komunikasi telah menggeser banyak bentuk interaksi manusia. Jika dahulu komunikasi terbatas pada tatap muka atau tulisan, sekarang suara dapat dikirimkan tanpa kehadiran fisik. Voice note (pesan suara) menjadi sarana yang dianggap praktis dan “aman” karena tidak bertemu langsung. Namun dalam Islam, terkhusus fikih, sebuah pertanyaan tidak berhenti pada bentuk lahiriah: apakah komunikasi suara dengan non-mahram sekadar alat netral, atau ia memiliki implikasi hukum tersendiri?

Suara perempuan dalam pandangan fikih

Mayoritas ulama sepakat bahwa suara perempuan pada asalnya bukan aurat, selama tidak disertai unsur yang dilarang. Dalil utamanya adalah firman Allah Ta‘ala,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya.” (QS. al-Aḥzāb: 32)

Ibnu Kathīr rahimahullāh menjelaskan,

أَيْ لَا تَتَكَلَّمِ الْمَرْأَةُ مَعَ الرِّجَالِ بِكَلَامٍ لَيِّنٍ

“Maksudnya: perempuan tidak berbicara kepada laki-laki dengan ucapan yang lembut (menggoda).” (Tafsīr Ibn Kathīr, 6: 421)

Ayat ini menjadi landasan penting bahwa yang dilarang bukan suaranya, tetapi gaya dan dampaknya.

Voice note dan analogi fikih

Dalam ushul fikih berlaku kaidah,

الأصل في الوسائل الإباحة

“Hukum asal sarana adalah boleh.”

Namun, sarana bisa berubah hukum mengikuti dampaknya, sebagaimana kaidah,

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Furūq oleh al-Qarāfī, 2: 33)

Voice note pada dasarnya hanyalah alat komunikasi suara, sehingga dianalogikan dengan berbicara langsung atau melalui telepon. Jika isinya formal, seperlunya, dan aman dari fitnah, maka asal hukumnya mubah.

Batasan syar‘i: Ketika berubah menjadi terlarang

Masalah muncul ketika voice note: digunakan berulang tanpa kebutuhan, berisi nada lembut, candaan personal, atau curhat emosional, kemudian menumbuhkan ketergantungan batin. Dalam kondisi ini, ia masuk ke wilayah sadd adz-dzarā’i‘ (menutup pintu menuju yang haram).

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain perempuan.” (HR. al-Bukhārī no. 5096; Muslim no. 2740)

Hadis ini bukan menuduh perempuan, tetapi peringatan agar interaksi dijaga, termasuk dalam bentuk komunikasi suara yang dapat membangun kedekatan emosional.

Apakah voice note termasuk khalwah?

Khalwah secara klasik adalah berduaan di tempat sepi. Namun, ulama kontemporer membahas khalwah maknawiyyah (khalwah non-fisik), yaitu keterhubungan privat yang intens tanpa pengawasan.

Syekh ‘Abdul ‘Azīz bin Bāz rahimahullāh berkata,

الْمُحَادَثَةُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ عَبْرَ الْهَاتِفِ لَا تَجُوزُ إِذَا كَانَ فِيهَا خُضُوعٌ أَوْ فِتْنَةٌ

“Percakapan antara laki-laki dan perempuan melalui telepon tidak boleh jika di dalamnya ada kelembutan suara atau fitnah.” (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz, 6: 386)

Voice note (yang merekam suara dan bisa diputar berulang) bahkan lebih sensitif dibanding telepon langsung, karena membuka ruang menikmati suara tanpa kontrol waktu. Maka, meskipun voice note mubah (boleh) secara asal, ia bisa menjadi makruh jika tidak perlu, dan haram jika membuka pintu fitnah. Hukumnya boleh, jika sebatas kebutuhan, formal, dan terjaga adabnya.

Meski demikian, menurut hemat kami (penulis) bahwa yang lebih baik, demi kehati-hatian, adalah menghindari menggunakan voice note untuk berkomunikasi dengan non-mahram. Hal ini sebagaimana kaidah fikih,

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir oleh as-Suyūṭī, hal. 87)

ما أدى إلى الحرام فهو حرام

“Apa yang mengantarkan kepada yang haram, maka ia haram.”

Kehati-hatian bukan bentuk berlebihan, melainkan kedewasaan beragama dan ia lebih dekat dengan ketakwaan. Islam tidak melarang komunikasi. Islam mengajarkan cara berkomunikasi tanpa menyalakan api fitnah.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/32934-hukum-menggunakan-voice-note-untuk-berkomunikasi-dengan-non-mahram.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id