Serahkan Semua Masalahmu kepada Allah

Musibah dan benacana adalah di antara sebab yang Allah datangkan agar orang-orang yang sombong itu kembali menuju Allah Ta’ala. Kesombongannya menjadi hancur dan patah berkeping-keping. Ada seseorang yang puas dengan pencapaian dirinya dengan gemerlap dunia, merasa sombong dan tidak butuh kepada Allah, lalu Allah turunkan sakit stroke sehingga dia pun tidak berdaya, tidak bisa apa-apa. Inilah cara Allah agar orang-orang yang sombong itu kembali kepada kebenaran. Sebaliknya, jika Allah menginginkan keburukan, maka Allah biarkan dia dengan kesombongan dan keangkuhannya.

Oleh karena itu, setiap kita mendapati sebuah ujian, maka pikirkanlah hal ini. Jangan hanya memikirkan apakah masalah itu selesai atau tidak (belum) selesai. Akan tetapi, renungkanlah, jangan-jangan selama ini kita mengandalkan kecerdasan, insting, logika, dan keangkuhan kita? Padahal, Allah Ta’ala ingin agar kita menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah, menggantungkan diri kepada Allah. Kita merasa kerdil dan lemah di hadapan Allah Ta’ala.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

فإن العارفين كلهم مجمعون على أن التوفيق أن لا يكلك الله تعالى إلى نفسك والخذلان أن يكلك الله تعالى إلى نفسك فمن أراد الله به خيرا فتح له باب الذل والانكسار ودوام اللجأ إلى الله تعالى والافتقار إليه ورؤية عيوب نفسه وجهلها وعدوانها ومشاهدة فضل ربه وإحسانه ورحمته وجوده وبره وغناه وحمده

“Sesungguhnya para ulama (yang mengenal Allah) seluruhnya sepakat bahwa taufik adalah ketika Allah Ta’ala tidak menyerahkanmu kepada dirimu sendiri. Dan khudlan (keterpurukan, lawan dari taufik, pent.) adalah ketika Allah Ta’ala menyerahkanmu kepada dirimu sendiri (Allah jadikan manusia bersandar kepada dirinya sendiri, pent.). Siapa saja yang Allah kehendaki kebaikan baginya, Allah akan membukakan baginya pintu kehinaan, kerendahan hati, dan terus-menerus berlindung kepada Allah Ta’ala serta merasa butuh kepada-Nya, melihat cacat dan kebodohan dirinya serta kejahatannya, dan menyaksikan keutamaan Tuhannya, kebaikan-Nya, rahmat-Nya, kemurahan-Nya, kebaikan-Nya, kekayaan-Nya, serta pujian kepada-Nya.” (Al-Wabil Ash-Shayyib, 1: 11)

Kunci dari setiap masalah yang kita hadapi adalah adanya taufik dari Allah Ta’ala. Kalau Allah memberikan taufik, selesailah masalah kita, Allah berikan solusi dari masalah yang kita alami. Allah Ta’ala akan selesaikan masalah-masalah itu dari arah yang tidak kita sangka-sangka dan tidak kita duga-duga. Kita berusaha berjalan di dalam koridor syariat. Ketika syariat menunjukkan ke arah kanan, maka kita berjalan ke kanan, meskipun perasaan kita ingin melangkah ke kiri. Bulatkanlah takad, lalu bertawakal kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

“Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 159)

Renungkanlah petunjuk Allah di atas. Setelah seorang hamba membulatkan tekad, apa yang Allah perintahkan? Apakah Allah perintahkan untuk mengandalkan logika, intuisi, dan perasaan kita semata? Tidak. Akan tetapi, Allah perintahkan hamba tersebut untuk bertawakal kepada Allah. Hal ini karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً

“Dan manusia itu diciptakan bersifat lemah.” (QS. An-Nisa’: 28)

Setinggi apapun IQ dan sebanyak apapun pengalaman dan skill kita, Allah jelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dalam kondisi lemah. Renungkanlah kisah Fir’aun, orang yang memiliki kekuatan dan kekuasaan. Namun, ketika dia mengejar Nabi Musa ‘alaihis salaam, dia memilih untuk masuk ke dalam lautan yang telah dibelah oleh Nabi Musa ‘alaihis salaam. Padahal, orang yang cerdas tentu akan berpikir, kalau Nabi Musa mampu membelah lautan, tentu dia juga akan mampu menutupnya kembali. Akan tetapi, demikianlah ego Fir’aun, dia tetap masuk ke dalam lautan mengejar Nabi Musa, sehingga pada akhirnya dia pun tenggelam di lautan dengan segala kesombongannya.

Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan petunjuk kepada kita untuk membaca doa ini di setiap pagi dan petang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ما يمنعُكِ أن تسمَعي ما أُوصيكِ به ؟ أن تقولي إذا أصبحْتِ و إذا أمسَيتِ : يا حيُّ يا قيُّومُ برحمتِك أستغيثُ ، أَصلِحْ لي شأني كلَّه ، و لا تَكِلْني إلى نفسي طرفةَ عَيْنٍ

“Apa yang menghalangimu untuk mendengar apa yang aku wasiatkan kepadamu? Yaitu, katakanlah ketika pagi dan petang, ‘Ya Hayyu, Ya Qayyum, birahmatika astaghits. Ashlihlii sya’ni kullah, walaa takilnii ila nafsii tharfata ‘ain.’ (Wahai Dzat Yang Mahahidup dan Yang Maha berdiri sendiri, dengan rahmat-Mu, aku memohon pertolongan. Perbaikilah seluruh urusanku dan janganlah Engkau menyerahkanku kepada diriku sendiri walaupun hanya sekejap mata).” (HR. An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10405, Al-Bazzar no. 6368, dan Ibn As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 48)

Sekali lagi, kunci dari setiap masalah adalah bertawakal kepada Allah. Dan awal dari mimpi buruk kita adalah ketika kita bertumpu dan bersandar kepada diri kita sendiri.

***

@24 Dzulhijah 1445/ 1 Juli 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari ceramah Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri hafizhahullah di tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=SBvlxs-caoI&t=337s

Sumber: https://muslim.or.id/96039-serahkan-semua-masalahmu-kepada-allah.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Bawa Bukti-Buktimu Bila Menuduh

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين

“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”.

Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan yang lainnya. Sebagian kandungan teks semisal tercantum dalam kitab Ash-Shahihain.

[lwptoc]

Penjelasan Hadits

  1. Hadis di atas merupakan hadis ke-33 yang dimuat Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dan yang lainnya. Makna hadis ini juga dimuat di kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
  2. Ibnu Daqiq Al-‘Id, dalam Syarah Al-Arba’in, berkata, “Hadis ini merupakan salah satu pokok dasar hukum-hukum Islam, dan rujukan utama dalam masalah perselisihan dan permusuhan. Hadis ini mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh dihukumi benar hanya dengan membenarkan tuduhannya saja”.
  3. Para ulama pakar kaidah fikih menjadikan hadis ini sebagai landasan kaidah yang berbunyi:البينة على المدعي واليمين على من أنكر ( أو عل المدعى عليه)“Bagi yang penuduh (pendakwa) wajib membawa bukti, sedangkan yang mengingkari (terdakwa) cukup bersumpah”.Makna kaidah:
    Al-bayyinah/bukti adalah sesuatu yang bisa untuk membuktikan sebuah hak atau klaim, dan hal ini untuk menetapkan kebenaran atas klaim seseorang.
    Pada dasarnya yang dimaksud dengan Al-bayyinah adalah saksi dalam semua perkara hukum, baik yang berhubungan dengan darah, harta, tindakan kriminal atau lainnya. Ketentuan saksi terdiri dari beberapa macam. Di antara ketentuan saksi adalah:
    1. Harus empat orang laki-laki. Dan ini berlaku pada persaksian dalam kasus perzinaan.
    2. Harus dua orang laki-laki. Dan ini berlaku pada semua tindak kriminal kecuali zina, juga pada pernikahan, perceraian, dan lainnya.
    3. Persaksian yang bisa dilakukan oleh dua orang laki-laki atau satu laki-laki dan dua wanita atau satu laki-laki dan sumpah. Hal ini berlaku pada masalah yang berhubungan dengan harta. Seperti jual beli, sewa menyewa, dan lainnya.
    4. Persaksian yang bisa dilakukan oleh wanita saja. Hal ini berlaku pada masalah yang tidak bisa dilihat oleh kaum laki-laki, seperti masalah persusuan, haid, nifas, dan lainnya.
    Namun tidak selamanya Al-bayyinah itu berupa saksi, bisa jadi Al-bayyinah itu berupa keadaan yang sangat kuat yang mendukung salah satu dari yang menuntut atau dituntut. Sebagaimana yang Allah Ta’ala kisahkan di dalam Al-Quran tentang Nabi Yusuf ‘alaihisalam yang artinya, “Jika baju gamisnya koyak dimuka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak dibelakang, maka wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang-orang yang jujur. Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak dibelakang, berkatalah dia, ‘Sesungguhnya kejadian ini adalah diantara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu sangat besar‘.” (QS. Yusuf: 26-28)
    Di ayat ini tidak ada saksi yang bisa dijadikan rujukan, namun qorinah (indikasi) yang sangat jelas menjadi bukti atas suatu tuduhan, yaitu terkoyaknya baju Nabi Yusuf ‘alaihissalam. Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Al-bayyinah (bukti) di sini adalah segala sesuatu yang dapat menjelaskan dan menunjukkan kebenaran tuduhannya tersebut, baik berupa saksi-saksi, bukti-bukti penguat atau pun yang lainnya.
    Sedangkan makna Al-yamin adalah sumpah atas nama Allah Ta’ala bahwa dialah yang benar atas semua tuntutan, tuduhan, dan klaim. Dan semua yang dilakukan oleh yang mengklaim itu tidak benar. Para ulama sepakat bahwa sumpah yang sah adalah bila dilakukan dengan menyebut nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.
    Adapun makna Al-Mudda’i adalah orang yang mengaku atau mengklaim/menuduh sesuatu yang berbeda dengan kenyataan yang tampak pada masyarakat. Apabila dia tidak mempermasalahkannya kepada hakim maka dia bebas dan tidak ada paksaan untuk melakukannya.
    Sedangkan makna Al-Mudda’a ‘alaihi adalah orang yang keadaannya dikuatkan dan didukung oleh kenyataan yang tampak pada masyarakat. Namun, bila ada pihak lain yang mempermasalahkannya maka dia dipaksa untuk menyelesaikannya dihadapkan hakim, dan apabila dia diam dan tidak berusaha menepis klaim yang ditujukan kepadanya maka dia harus menerima konsekuensi dari klaim tersebut.
  4. Imam An-Nawawi di dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan tentang makna hadis di atas bahwa, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan, seandainya setiap pendakwa (pengklaim) langsung divonis benar hanya dengan dakwaan atau tuduhannya saja kepada orang lain, niscaya hal ini akan menimbulkan banyak orang yang menuduh dan mengaku-ngaku/mengklaim harta dan darah orang lain. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan sesuatu yang dapat menyelesaikan permasalahan antara sesama manusia. Yaitu, dengan diminta (Al-bayyinah) bukti dari si pendakwa.
  5. Jika si pendakwa telah membawa bukti-bukti tersebut, maka baru dapat dihukumi/divonis dan dimenangkan dari terdakwa. Namun jika bukti-bukti tidak dimiliki pendakwa, maka si terdakwa diminta untuk bersumpah. Jika ia berkenan untuk bersumpah, maka ia terbebas dari tuduhan (si pendakwa). Dan jika ia tidak mau bersumpah, maka ia dihukumi menolak sumpah, dengan demikian dakwaan dan tuduhan si pendakwa harus dibenarkan.
  6. Berhati-hati dari mengklaim atau menuntut harta orang lain. Bisa jadi karena orang yang menuntut atau mengklaim memiliki kekuasaan atau uang, maka dia dapat dengan mudah membuat bukti-bukti palsu atau dengan mendatangkan persaksian palsu, seperti yang sering terjadi pada zaman sekarang di dalam masyarakat Islam. Coba kita renungkan sabda nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلَا يَأْخُذْهُ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya kalian mengadukan permasalahan/perseteruan kalian kepadaku, dan sesungguhnya aku hanyalah manuasia biasa. Dan bisa jadi salah seorang dari kalian pandai bersilat lidah/berargumen dan menjadikan aku memenangkannya dalam perkaranya disebabkan apa yang aku dengar darinya. (Namun ingatlah) barangsiapa yang aku menangkan perkaranya padahal itu merupakan hak saudarnya, maka pada hakikatnya aku sedang membagikan/memutuskan untuknya bagian dari neraka, maka janganlah sekali-kali dia mengambilnya.” (HR. Bukhari di kitab Shahih-nya)

Contoh dari penerapan hadis

Kaidah ini digunakan hampir dalam semua permasalahan hukum untuk menetapkan siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Di sini akan disebutkan beberapa contoh yang dapat dikiaskan/dianalogikan pada kasus-kasus yang lain.

  1. Jika ada orang yang mengaku bahwa barang yang dipegang oleh seseorang itu adalah miliknya maka dia harus mendatangkan bukti atau saksi. Jika dia tidak bisa mendatangkan saksi maka cukup bagi yang dituntut untuk bersumpah atas nama Allah Ta’ala bahwa barang itu adalah miliknya.
  2. Jika ada seseorang yang menuduh seseorang berbuat zina, maka dia harus mendatangkan bukti berupa empat laki-laki yang menjadi saksi. Jika tidak, maka tidak sah tuduhannya dan dia berhak mendapat hukuman delapan puluh cambukkan karena menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti.
  3. Jika ada seseorang yang berhutang pada orang lain, lalu dia mengaku sudah membayarnya tapi diingkari oleh yang menghutangi, maka yang berhutang harus mendatangkan bukti. Jika tidak, maka cukup bagi yang menghutangi untuk bersumpah menepis klaim terhadapnya.

Ringkasan dari penjelasan hadis

  1. Sempurnanya syariat (konfrehensifitas) dalam menjaga hak-hak berupa harta dan darah manusia.
  2. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam diberikan mukjizat oleh Allah Ta’ala berupa Jawami’ul Kalim yaitudengansabda beliau yang ringkas namun memiliki makna dan penjelasan yang mencakup banyak aspek.
  3. Penjelasan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tentang cara-cara/kiat yang dapat menyelesaikan perkara antara orang-orang yang berselisih.
  4. Jika si terdakwa tidak mengaku, maka si terdakwa harus mendatangkan bukti atas dakwaan dan tuduhannya.
  5. Jika tidak memiliki bukti, maka si terdakwa diminta untuk bersumpah. Jika ia bersumpah, maka ia terbebas dari tuduhan dan dakwaan tersebut. Dan jika tidak mau bersumpah, ia dihukumi telah menolak sumpah (dan dakwaan si pendakwa dibenarkan).

Demikianlah penjelasan singkat tentang hadis yang sangat agung ini, semoga penjelasan singkat ini dapat bermanfaat untuk penulis pribadi dan untuk para pembaca seluruhnya, amin…

24 Dzulhijjah 1434/ 29 oktober 2013

STDI Imam Syafi’i Jember,

Referensi:

  1. Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Al-Imam An-Nawawi
  2. Syarah Shahih Muslim karya Al-Imam An-Nawawi
  3. Jami’ Al-‘Ulum Walhikam karya Al-Imam Ibnu Rojab
  4. Penjelasan 50 Hadis Inti Ajaran Islam terjemahan dari kitab Fathul Qowiyil Matin karya Syaikh Abdul Muhsin Al-‘abbad
  5. Kaedah-Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami Karya Ustadz Ahmad Sabiq

—

Penulis: Taufiq Hidayah
Muraja’ah: Ust. Muhsan Syarafudin, Lc, M.H.I

sumber : https://muslim.or.id/18730-bawa-bukti-buktimu-bila-menuduh.html

Istiqamah, Nikmat Yang Sering Dilupakan

Imam Ibnul Qayyim –rahimahullah– mengatakan:

Bila Allah membukakan bagimu pintu (kemudahan dalam melakukan) sholat malam, maka jangan engkau memandang orang yang tidur dengan pandangan merendahkan.

Bila Allah membukakan bagimu pintu (kemudahan dalam melaksanakan) puasa, maka jangan engkau memandang orang yang tak berpuasa dengan pandangan merendahkan.

Bila Allah membukakan untukmu pintu (kemudalahan untuk) berjihad, maka jangan engkau memandang orang yang tak berjihad dengan pandangan merendahkan.

Boleh jadi orang yang tertidur, tak berpuasa dan tak berjihad lebih dekat kepada Allah ketimbang dirimu

Beliau juga mengatakan:

Engkau tertidur di malam hari lalu menyesal di pagi harinya lebih baik daripada engkau terjaga beribadah di malam hari lalu berbangga dipagi harinya.
Karena orang yang bangga diri, amalannya tidak akan naik ke sisi Allah

(Madarijus Salikin: 1/177)

Ungkapan yang sama pernah diucapkan Imam Mutharrif Ibnu Sikhir –rahimahullah– , beliau mengatakan:

Aku tidur terlelap dimalam hari lalu menyesal di pagi hari lebih aku sukai daripada aku bangun menghidupkan malam namun aku bangun pagi dengan perasaan ujub (bangga diri)
(Al Hilyah: II/200).

Sahabat fillah…
Saat Allah azza wa jalla memilihmu menapaki jalan hidayah-Nya, memudahkan anggota badanmu beribadah kepada-Nya itu bukan karena engkau kuat, tapi semua itu semata-mata rahmat dan kurnia-Nya, dan kapan saja karunia itu bisa dicabutnya.

Petuah Imam Mutharrif dan Imam Ibnul Qayyim diatas mengingatkan kepada kita betapa pentingnya mensyukuri nikmat istiqomah dan betapa bahayang penyakit ujub (bangga diri) apalagi bila disertai dengan sikap merendahkan orang lain. Karena kemudahan dalam beramal semata-mata murni taufiq dari Allah yang harus kita mohonkan dan kita syukuri.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Ada tiga hal yang dapat membinasakan diri seseorang yaitu : Kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti serta sifat bangganya seseorang terhadap dirinya sendiri (ujub)“. (HR. Al Baihaqy)

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu pernah mengatakan: “Kebinasaan itu ada pada dua perkara, yaitu merasa putus asa dari rahmat Allah, dan merasa bangga terhadap diri sendiri.”

Suatu hari seseorang pernah berkata kepada syaikh Bin Baz –rahimahullah-, wahai syaikh.. fulan kini telah berubah menjadi buruk, syaikh kemudian menjawab: “Dia berubah mungkin karena dua hal, dia tidak meminta keteguhan pada Allah dan tidak mensyukuri Allah atas nikmat istiqomah”

Maka jangan mudah terpedaya dengan amal-amal yang sudah kita lakukan, jangan pula memandang rendah orang lain yang belum menemukan jalan hidayah atau belum diberi taufiq oleh Allah dalam melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Sebab kalau bukan karena rahmat Allah mungkin kita berada pada posisi orang yang kita remehkan itu.

“Dan kalau Kami tidak meneguhkan (hati) mu, niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada mereka”

Sekali lagi… jangan pernah menganggap bahwa keteguhan dan kemudahan dalam beragama itu diraih karena usaha kita pribadi,

Ingat… Allah pernah berfirman kepada penghulu anak cucu adam:

“Dan kalau saja Kami tidak meneguhkan (hati) mu”

Bila Rasulullah saja demikian, maka bagaimana dengan kita…?

Semoga Allah meneguhkan hati kita diatas iman.

Amiin

____
Madinah 15 Dzulqa’dah 1435 H

Ust. Aan Chandra Thalib

Sumber: https://muslimah.or.id/6566-istiqamah-nikmat-yang-sering-dilupakan.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Diantara Tanda Orang Yang Mencintaimu Dengan Tulus

Fudhail bin ‘Iyadh rohimahullah berkata,

“Orang yang mencintaimu, ia akan memberikan nasihatnya baik di depanmu maupun di belakangmu karena rasa cintanya kepadamu.

Adapun orang yang takut denganmu, boleh jadi ia memberikan nasihatnya jika engkau di hadapannya karena rasa takutnya kepadamu, tapi ketika engkau tidak ada di hadapannya, dia akan meng-khianatimu dan enggan menasehatimu..”

(Jaami’ul Ulum wal Bayan – Bab Hadits 7/225-226)

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/74867

Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Lebih Didahulukan Atas Jihad Dan Hijrah

Oleh
Ummu Salamah As-Salafiyyah

Yang saya maksudkan dengan jihad di sini adalah jihad yang berhukum fardhu kifayah. Sedangkan jihad yang fardhu ‘ain, maka tidak ada keharusan adanya keridhaan kedua orang tua akan hal tersebut.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Ada seorang laki-laki yang meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjihad, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya.

أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قَالَ: نَعَمْ.

“Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih.”

Beliau pun bersabda

فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ.

“Maka pada keduanya, hendaklah engkau berjihad (berbakti).’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Di dalam kitab Subulus Salaam (III/78), ash-Shan’ani mengatakan, “Lahiriahnya sama, apakah itu jihad fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah, dan baik merasa keberatan pada kedua orang tuanya atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwasanya diharamkan berjihad bagi seorang anak jika dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya dengan syarat keduanya harus muslim, karena berbakti kepada keduanya adalah fardhu ‘ain sementara jihad tersebut adalah fardhu kifayah, tetapi dalam jihad yang hukumnya fardhu ‘ain, maka lebih didahulukan jihad.

Jika ada yang mengatakan, ‘Berbakti kepada kedua orang tua adalah fardhu ‘ain juga sementara jihad pada saat diwajibkan, maka ia menjadi fardhu ‘ain. Dengan demikian, keduanya berkedudukan sama, lalu di mana letak pendahuluan jihad?’

Dapat saya katakan, ‘Karena kemaslahatannya lebih umum, di mana jihad dimaksudkan untuk menjaga agama sekaligus membela kaum muslimin, sehingga kemaslahatannya bersifat umum, maka yang didahulukan atas yang lainnya dan ia lebih didahulukan atas kemaslahatan penjagaan fisik. Di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan keagungan berbakti kepada kedua orang tua, dimana ia lebih utama daripada jihad (yang hukumnya fardhu kifayah)”.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Ada seorang laki-laki menghampiri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berucap, ‘Aku berbai’at kepadamu untuk berhijrah dan berjihad dengan mengharapkan pahala dari Allah.’ Beliau bertanya, ‘Apakah salah seorang dari kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih, bahkan kedua-duanya.’ Maka beliau bersabda.

فَتَبْتَغِي اْلأَجْرَ مِنَ اللهِ؟ قَالَ: نَعَمْ.

“Berarti engkau menginginkan pahala dari Allah?” Dia menjawab, ‘Ya.’ “

Beliau bersabda:

فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا.

“Kembalilah kepada kedua orang tuamu, lalu pergaulilah mereka dengan baik” [HR. Muslim]

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: اَلصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا، قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: بِرُّ الْوَالِدَيْنِ، قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: اَلْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ

“Aku pernah tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amal apakah yang paling dicintai Allah?’ Beliau menjawab, ‘Shalat pada waktunya.’ ‘Lalu apa lagi?’ Tanyaku. Beliau menjawab, ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Lebih lanjut, kutanyakan, ‘Lalu apa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Jihad di jalan Allah.’” [Muttafaq ‘alaih]


Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Ada seseorang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berucap, ‘Aku berbai’at kepadamu untuk berhijrah dan membiarkan kedua orang tuaku menangis.’ Maka beliau bersabda.

اِرْجِعْ عَلَيْهِمَا فَأَضْحِكْهُمَا كَمَا أَبْكَيْتَهُمَا.

“Kembalilah kepada keduanya, lalu buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis” [HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan]

MEMINTA IZIN KEPADA KEDUA ORANG TUA DALAM MENUNTUT ILMU
Syaikh Abu ‘Abdirrahman Muqbil bin Hadi al-Wadi’i hafizhahullah Ta’ala mengatakan, “Berhati-hatilah, jangan sampai kedua orang tuamu yang bodoh menghalangimu untuk mencari ilmu yang bermanfaat. Sebab, sangat banyak sekali dari para orang tua yang hatinya dipenuhi dengan cinta dunia dan berpandangan yang sempit sekali, mereka tidak memikirkan, kecuali masa depan anak di dunia”

Dan dalam kitab Masaa-il Ibnu Hani’ (II/164) dikatakan, ‘Aku pernah mendengar Abu ‘Abdillah -yakni, Ahmad bin Hanbal- ditanya tentang seseorang yang meminta izin kepada kedua orang tuanya untuk menuntut ilmu hadits dan hal-hal yang bermanfaat baginya, maka dia berkata, ‘Jika menyangkut penuntutan ilmu, maka aku berpendapat tidak ada masalah baginya untuk tidak meminta izin kepada keduanya dalam mencari ilmu dan hal-hal yang bermanfaat baginya.’’

Dan saya tidak menyuruhmu untuk durhaka kepada kedua orang tua dan tidak juga memutuskan silaturahmi dengan keduanya, tetapi saya hanya menguatkan mana yang lebih bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Adapun jika keduanya membutuhkanmu untuk memberi nafkah atau berbakti kepada keduanya, maka tidak boleh meninggalkan keduanya. Hal itu didasarkan pada hadits.

فَفِيْهِمَا فَجَاهِدْ.

“Dan pada keduanya berjihadlah (berhati-hatilah)”

Selain itu, hafizhahullah Ta’ala juga berkata di dalam kitab Ijaabatus Saa-il ‘alaa Ahammil Masaa-il, hal. 510, sebagai jawaban bagi penanya, dimana dia bertanya, “Saya mempunyai keinginan untuk menuntut ilmu sementara orang tuaku melarangku, lalu apakah saya boleh melanggarnya dan tetap keluar mencari ilmu? Tolong beritahu kami, insya Allah engkau akan mendapatkan pahala.’

Syaikh ‘Abdurrahman hafizhahullah mengatakan, “Engkau memiliki keinginan menuntut ilmu, tetapi orang tuamu melarangmu? Apakah boleh bagimu atau tidak untuk pergi menuntut ilmu sedang orang tuamu melarangmu?

Jika orang tuamu memang membutuhkanmu untuk mencarikan rizki dan menghidupinya sementara dia tidak memiliki siapa-siapa kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala, baru kemudian dirimu, maka engkau tidak boleh meninggalkannya sedang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda.

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ.

“Cukuplah seseorang berdosa karena menyia-nyiakan orang yang diberinya makan”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika seseorang meminta izin kepada beliau untuk ikut berjihad, lalu beliau berkata kepadanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih.’ Maka beliau bersabda, ‘Maka pada keduanya berjihadlah”

 وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” [Ath-Thalaaq/65 : 2]


Jika engkau telah bertakwa kepada Allah, mudah-mudahan Allah Ta’ala akan menuntun orang untukmu yang akan mengajarimu atau minimal engkau akan membeli kaset-kaset ilmiah.’”

MEMINTA IZIN KEPADA KEDUA ORANG TUA
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahui ‘anhu, dia berkata, “Aku pernah berada di salah satu majelis kaum Anshar, tiba-tiba Abu Musa datang seolah dia ketakutan seraya berkata, ‘Aku telah meminta izin tiga kali kepada ‘Umar, tetapi dia tidak memberiku izin, lalu aku kembali.’” Maka dia berkata, “Apa yang menghalangimu?” Maka Abu Musa mengatakan, “Aku telah meminta izin tiga kali tetapi dia tidak memberiku izin sehingga aku kembali dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلاَثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ.

“Jika salah seorang di antara kalian meminta izin tiga kali lalu dia tidak diberi izin, maka hendaklah dia kembali…” [HR. Al-Bukhari]

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

أَرْسَلَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَاسْتَأْذَنَتْ عَلَيْهِ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ مَعِي فِي مِرْطِي فَأَذِنَ لَهَا فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَزْوَاجَكَ أَرْسَلْنَنِي إِلَيْكَ يَسْأَلْنَكَ الْعَدْلَ فِي ابْنَةِ أَبِي قُحَافَةَ…

“Isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia meminta izin kepada beliau yang ketika itu tengah berbaring bersamaku di atas kainku dari kulit domba. Lalu beliau memberikan izin kepadanya. Maka Fathimah berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri-isterimu telah mengutusku kepadamu untuk meminta keadilan mengenai puteri Abu Quhafah (‘Aisyah).” …Dan hadits yang panjang ini telah diketengahkan.

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam kitab al-Adabul Mufrad (no. 1060), ia berkata, Adam memberitahu kami, ia berkata, Syu’bah memberitahu kami dari Abu Ishaq, dia berkata, ‘Aku pernah mendengar Muslim bin Nadzir berkata, Ada seseorang yang bertanya kepada Hudzaifah seraya berkata, “Apakah aku harus minta izin kepada ibuku?” Dia menjawab, “Jika engkau tidak minta izin kepadanya, maka engkau akan melihat suatu hal yang tidak engkau sukai.” Atsar ini hasan.

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam kitab al-Adab al-Mufrad (no. 1059), ia berkata: Muhammad bin Yusuf memberitahu kami, dia berkata, Sufyan memberitahu kami dari al-A’masy dari Ibrahim dari Alqamah, dia berkata, Ada seseorang datang kepada ‘Abdullah seraya bertanya, “Apakah aku harus minta izin kepada ibuku?” Dia menjawab, “Tidak pada setiap hal dari diri ibumu, engkau ingin melihatnya.” Atsar ini shahih.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
Referensi : https://almanhaj.or.id/2424-berbakti-kepada-kedua-orang-tua-lebih-didahulukan-atas-jihad-dan-hijrah.html

Akibat Suka Ghibah

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahullah berkata,

(Ghibah) termasuk dosa-dosa besar yang tidak dapat dihapuskan oleh sholat, sedekah, puasa, maupun amal-amal sholeh lainnya, melainkan (dosanya) akan tetap ditimbang pada hari penimbangan amal (al-muwazanah).

Sabda Nabi ‘alaihis sholaatu wassalam ketika mendefinisikannya, “Engkau menyebutkan tentang saudaramu apa yang tidak ia sukai..”

ini mencakup apa yang tidak ia sukai baik berupa :
– aib fisik (khilqi), maupun
– aib akhlak/perilaku (khuluqi).

Oleh karena itulah dinamakan ghibah, karena dilakukan saat orang tersebut tidak ada (ghoib).

Maka ketahuilah, barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya, Allah akan mencari-cari aibnya. Dan barang siapa yang aibnya dicari-cari oleh Allah, Allah akan membongkar aibnya meskipun di dalam rumahnya sendiri.

Dan hendaknya kita menyadari bahwa setiap kata yang menjadi ghibah terhadap seseorang, sejatinya itu mengurangi kebaikan kebaikan kita dan menambah kebaikan bagi orang yang telah dizholimi tersebut.

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/74877