Penulis: Abu Uwais
Mencuri dan Potong Tangan
Bagaimanakah hukuman mencuri (mencopet) dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam?
Allah Ta’ala berfirman,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)
Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا
“Ingatlah bahwa larangan itu ada empat: (1) janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, (2) janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, (3) janganlah berzina, (4) janganlah mencuri.” (HR. Ahmad 4: 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759)
Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan,
أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687)
Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan (qot’ut thoriq).
Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin.
Semoga bermanfaat.
Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri.
—
Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://rumaysho.com/10412-mencuri-dan-potong-tangan.html
Hukum Arisan, Apakah Riba? #video ~7
Sedekah adalah Bukti Keimanan
Salah satu cara kita mengetahui kadar keimanan kita adalah dengan melihat apakah kita suka bersedekah atau tidak. Bersedekah tidak harus banyak dan tidak harus dengan uang, sehingga tidak kaya atau tidak punya uang bukanlah menjadi alasan kita untuk tidak bersedekah. Bersedekah dengan uang Rp 10.000, Rp 20.000, atau Rp 50.000 itu sudah cukup. Atau bersedekah dengan beras yang kita miliki sebanyak satu kilo atau dua kilo, ini pun sudah cukup.
Sedekah adalah bukti keimanan. Bukti keimanan kita terhadap hari akhir, bahwasanya kelak di hari kiamat kita akan mendapat balasan pahala dari Allah, meskipun di dunia kita tidak mendapatkan apa-apa. Kita lelah bekerja mencari uang dan harta, lalu uang tersebut kita berikan tanpa kompensasi dan kita hanya berharap balasan di hari kiamat kelak.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut bahwa sedekah itu adalah bukti keimanan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
وَالصَّلَاةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ
“Shalat adalah cahaya, sedekah merupakan bukti, sabar itu sinar panas, sementara Al-Qur’an bisa menjadi pembelamu atau sebaliknya, menjadi penuntutmu” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa penamaan sedekah karena satu akar kata dengan kata “ash-Shidqu” (huruf ص, د, ق) yaitu jujur. Sehingga sedekah menunjukkan kejujuran iman seseorang dan ini adalah bukti. Beliau rahimahullah berkata,
أي: دليل على صحة إيمان صاحبها، وسميت صدقة؛ لأنها دليل على صدق إيمانه، وبرهان على قوة يقينه.
“Sedekah adalah dalil atas kebenaran keimanan seseorang. Itulah mengapa dinamakan sedekah karena menunjukkan jujurnya keimanan seseorang dan bukti kuatnya keyakinannya” (Syarh Muslim, 3: 86).
Yang menguatkan juga bahwa sedekah adalah bukti keimanan yaitu manusia sangat cinta terhadap harta yang didapatkannya. Sehingga manusia punya sifat dasar tidak ingin berpisah dengan harta yang dia miliki. Hanya keimanan yang kuat yang bisa melawan hal ini. Begitu besarnya cinta manusia terhadap harta, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut harta sebagai fitnah terbesar bagi umatnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ
“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujian), dan fitnah umatku adalah harta” (HR. Bukhari).
Sedekah adalah bukti keimanan, sedangkan sifat pelit dan kikir itu sebaliknya. Oleh karena itu, dua hal ini tidak akan menyatu dalam keimanan seorang mukmin.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَـجْتَمِعُ الشُّحُّ وَالْإِيْمَانُ فِـيْ قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا.
“Tidak akan pernah berkumpul antara kekikiran dan iman di hati seorang hamba selama-lamanya” (HR. Ahmad. Lihat Shahih al-Jaami’ Ash-Shaghir no. 7616).
Seorang mukmin yang bersedekah juga yakin dengan keimanannya bahwa Allah akan mengganti harta yang telah disedekahkan dengan balasan yang jauh lebih baik.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dan Dia-lah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)
Tidak hanya itu, seorang mukmin yang bersedekah juga yakin bahwa apa yang disedekahkan akan diberi balasan yang berlipat ganda oleh Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman,
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّـهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّـهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Baqarah: 261).
Seorang muslim yang bersedekah juga yakin dengan keimanannya bahwa hartanya tidak akan berkurang dengan sedekah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ
“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan Ibni Majah).
Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkata
تصدق بها منه بل يبارك له فيه
“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 212).
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar) dan Allah Ta’ala akan menggantikan harta tersebut dengan yang lebih baik. Beliau rahimahullah berkata,
فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم
“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191).
Demikian, semoga bermanfaat.
@ Lombok, Pulau seribu masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
sumber : https://muslim.or.id/60461-sedekah-adalah-bukti-keimanan.html
Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi?
Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi?
Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka.
Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb.
Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Referensi:
Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620
—
Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://rumaysho.com/10384-apakah-memakai-cincin-termasuk-sunnah-nabi.html
Batas #carousel



Bulughul Maram – Akhlak: Mendiamkan Selama Tiga Hari (Menghajr)
Ada yang namanya menghajr atau mendiamkan orang lain, bisa jadi karena hajat. Bisa jadi memang cuma mau mendiamkan, tak mau mengajak bicara. Untuk memahaminya, silakan baca selengkapnya dalam tulisan berikut ini.
Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani
بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ
Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)
Hadits 1470
وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560]
Faedah Hadits
Pertama: Hajr yang dimaksudkan dalam hadits adalah tidak berbicara pada muslim lainnya ketika bertemu, lalu saling berpaling satu dari lainnya.
Kedua: Kita diperintahkan tidak memutuskan hubungan sesama saudara seiman.
Ketiga: Diharamkan saling mendiamkan (menghajr) saudara lebih dari tiga malam. Tiga malam ini berdasarkan tabiat manusia untuk bisa berubah kalau didiamkan tiga hari.
Keempat: Sebenarnya saling hajr (mendiamkan), hukum asalnya terlarang.
Kelima: Saling mendiamkan dibolehkan hanya ketika ada hajat sesuai kebutuhan.
Keenam: Mendiamkan selama tiga hari ini berkaitan dengan urusan dunia, bisa bentuknya orang tua mendiamkan anaknya, atau teman mendiamkan temannya.
Ketujuh: Mendiamkan yang terkait dengan hak Allah waktunya tidak terbatas, seperti mendiamkan ahli maksiat dan teman yang jelek. Tujuan hajr di sini adalah untuk menyadarkan orang yang salah dan untuk mengingatkan yang lainnya. Bentuk seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar.
Ibnu Muflih berkata dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah, “Disunnahkan menghajr siapa saja yang terang-terangan dalam bermaksiat, baik terkait perbuatan, ucapan, atau keyakinan.”
Kedelapan: Ucapan salam jadi langkah awal untuk menghapus hajr (pemboikotan). Namun salam tidaklah cukup sampai hubungan di antara dua orang yang saling mendiamkan kembali lagi seperti sedia kala.
Wallahu a’lam, moga Allah beri taufik dan hidayah.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.
Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://rumaysho.com/21037-bulughul-maram-akhlak-mendiamkan-selama-tiga-hari.html
Adab dalam Mengucapkan Salam, Kebanyakan Kita Belum Tahu
Bagaimana adab dalam mengucapkan salam? Berikut pelajaran dari Riyadhus Sholihin, bagus sekali untuk dipelajari.
Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi
Kitab As-Salam
133- بَابُ آدَابِ السَّلاَمِ
Bab 133. Bab Adab dalam Salam
Hadits #857
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ َوَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي ، وَالمَاشِي عَلَى القَاعِدِ ، وَالقَليْلُ عَلَى الكَثِيْرِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( وَالصَّغِيْرُ عَلَى الكَبيْرِ )) .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6233 dan Muslim, no. 2160]
Ada tambahan dalam riwayat Al-Bukhari, “Dan yang kecil memberi salam kepada yang besar.”
Faedah Hadits
- Hadits ini mengajarkan bagaimanakah adab mengucapkan salam, dan setiap orang punya hak dalam hal salam.
- Seandainya yang banyak melewati yang sedikit atau yang besar melewati yang kecil, maka tidak ada dalil yang menunjukkan siapakah yang baiknya mengucapkan salam. Dalil yang ada hanyalah menjelaskan keutamaan yang memulai mengucapkan salam, terserah anak kecil ataukah orang dewasa, atau orang yang sedikit ataukah orang yang banyak.
- Siapa yang masuk pasar hendaklah menebar salam seperti praktik dari Ibnu Umar sebagaimana yang diterangkan dalam hadits #850.
Hadits #858
وَعَنْ أَبي أُمَامَةَ صُدَيِّ بْنِ عَجْلاَن البَاهِلِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِاللهِ مَنْ بَدَأَهُمْ بِالسَّلامِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإسْنَادٍ جَيِّدٍ .
Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling utama menurut Allah adalah orang yang memulai salam di antara mereka.” (HR. Abu Daud dengan sanad jayyid) [HR. Abu Daud, no. 5197. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih].
وَرَوَاهُ التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قِيلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، الرَّجُلانِ يَلْتَقِيَانِ أَيُّهُمَا يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ ؟ ، قَالَ : (( أَوْلاَهُمَا بِاللهِ تَعَالَى )) قَالَ التِّرْمِذِي : (( هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) .
Dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Umamah dikatakan, “Wahai Rasulullah, jika dua orang laki-laki bertemu siapakah hendaknya yang memulai mengucapkan salam?” Beliau menjawab, “Yang lebih dahulu memberi salam adalah orang yang lebih utama di sisi Allah Ta’ala.” Tirmidzi berkata, haditsnya hasan sahih. [HR. Tirmidzi, no. 2694. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].
Faedah Hadits
- Disunnahkan menebar salam antara kaum muslimin. Ucapan salam ini adalah jalan untuk taat kepada Allah, mencintai-Nya, dan dekat dengan-Nya.
- Jika dua orang bertemu, yang terbaik adalah yang pertama mengucapkan salam pada saudaranya.
Referensi:
- Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.
- Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat.
Disusun di #darushsholihin, malam 4 Dzulhijjah 1440 H (4 Agustus 2019)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://rumaysho.com/21051-adab-dalam-mengucapkan-salam-kebanyakan-kita-belum-tahu.html
Detik-detik Krusial Sebelum Ramadhan #shorts
Menyambut Ramadhan Dengan Ilmu
Jika seseorang menyambut orang, menyambut momen atau menyambut sesuatu yang mengembirakan, tentu ia akan mempersiapkan diri dan mempersiapkan segalanya dengan sebaik-baiknya. Demikian juga seseorang yang akan menyambut “tamu agung” yaitu bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan dan kebaikan di dalamnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ
“Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR. Ahmad, shahih).
Kaum muslimin pun diperintahkan menyabut bulan Ramadhan dengan penuh kerinduan dan kegembiraan. Ketika bulan Ramadhan datang, akan ada seruan dan panggilan kepada kaum muslimin agar menyambut Ramadhan dengan kebaikan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا كان أول ليلة من شهر رمضان صفدة الشياطين و مردة الجن، وغلقت أبواب النار فلم يفتح منها باب، وفتحت أبواب الجنة فلم يغلق منها باب، وينادي مناد: يا باغي الخير أقبل، يا باغي الشر أقصر، والله عتقاء من النار وذلك كل ليلة
“Jika telah datang awal malam bulan Ramadhan, diikatlah para setan dan jin-jin yang jahat, ditutup pintu -pintu neraka, tidak ada satu pintupun yang dibuka, dan dibukalah pintu-pintu surga, tidak ada satu pintupun yang tertutup, berseru seorang penyeru: wahai orang yang ingin kebaikan lakukanlah, wahai orang yang ingin kejelekan kurangilah. Dan bagi Allah membebaskan sejumlah orang dari neraka. Hal itu terjadi pada setiap malam.” (HR. Tirmidzi)
Menyambut Ramadhan Dengan Ilmu
Cara terbaik untuk menyambut Ramadhan adalah dengan ilmu yaitu belajar lagi hal terkait degan Ramadhan. Mulai dari keutamaan, hukum-hukum dan ibadah yang disyariatkan di bulan Ramadhan. Islam adalah agama yang mulia dan dibangun di atas ilmu, bukan di atas tradisi atau perasaan. Jika ingin beramal dan berkata harus dengan ilmu.
Al-Bukhari menulis bab:
العلم قبل القول و العمل
“Bab ilmu sebelum berkata dan beramal”
Ilmu sangat penting, karena syarat agar amal kita diterima adalah harus dibangun di atas ilmu dan cara beribadah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Konsekuensi dari syahadat seorang muslim adalah syarat diterimanya amal.
- Asyhadu alla ilaha illallahu (أشهد أن لا إله إلا الله)
Konsekuensinya adalah ibadah kita harus ikhlas kepada Allah saja.
Tidak boleh riya’, sum’ah beribadah karena ingin dipuji dan dilihat manusia. Tidak boleh beribadah untuk yang lain semisal menyembelih kepada jin. - Asyhadu anna Muhammad Rasulullah (أشهد أن محمدا رسول الله)
Konsekuensinya adalah dalam beribadah kita harus mengikuti cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengikuti sesuai dalil dan tidak boleh beribadah dengan sesuatu yang tidak ada ajaran/tuntunan sebelumnya dari beliau.
Sangat sayang sekali apabila Ramadhan dengan berbagai keutamaannya akan tetapi amal kita tidak diterima karena cara ibadahnya tidak benar atau niatnya tidak benar (tentunya niat yang baik juga itu muncul karena ilmu).
Mari bersemangat belajar dan mempelajari hal-hal terkait Ramadhan karena sebentar lagi akan menghampiri kita. Kita hadiri majelis ilmu, membaca buku dan berdiskusi yang bermanfaat.
Semoga Allah mempertemukan kita dengan bulan Ramadhan. Abu Bakar Al-Warraq Al Balkhi berkata,
شهر رجب شهر للزرع ، وشعبان شهر السقي للزرع ورمضان شهر حصاد الزرع. وعنه قال : مثل شهر رجب مثل الريح ومثل شعبان مثل الغيم ومثل رمضان مثل القطر
“Bulan Rajab adalah bulan untuk menanam tanaman, bulan Syaban adalah bulan untuk menyirami tanaman dan bulan Ramadhan adalah bulan untuk memanennya”.
Beliau juga berkata, “Rajab bagaikan angin, Syaban bagaikan mendung, dan Ramadhan bagaikan hujan”. (Lathaiful Maarif hlm. 121).
@ Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
sumber: https://muslim.or.id/39064-menyambut-ramadhan-dengan-ilmu.html






