Keutamaan Hari Arafah

Hari Arafah adalah hari yang amat mulia bagi umat Islam. Hari tersebut adalah hari mustajabnya do’a. Hari tersebut juga adalah hari diampuninya dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka.

Di antara keutamaan hari Arafah disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah yang kami sarikan berikut ini:

Pertama: Hari Arafah adalah hari disempurnakannya agama dan nikmat. Dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ada seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar,

آيَةٌ فِى كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لاَتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا . قَالَ أَىُّ آيَةٍ قَالَ ( الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا ) . قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِى نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ

“Ada ayat dalam kitab kalian yang kalian membacanya dan seandainya ayat tersebut turun di tengah-tengah orang Yahudi, tentu kami akan menjadikannya sebagai hari perayaan (hari ‘ied).” “Ayat apakah itu?” tanya ‘Umar. Ia berkata, “(Ayat yang artinya): Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” ‘Umar berkata, “Kami telah mengetahui hal itu yaitu hari dan tempat di mana ayat tersebut diturunkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berdiri di ‘Arofah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017). At Tirmidzi mengeluarkan dari Ibnu ‘Abbas semisal itu. Di dalamnya disebutkan bahwa ayat tersebut turun pada hari ‘Ied yaitu hari Jum’at dan hari ‘Arofah.

Kedua: Hari Arafah adalah hari ‘ied (perayaan) kaum muslimin. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al Khottob dan Ibnu ‘Abbas. Karena Ibnu ‘Abbas berkata, “Surat Al Maidah ayat 3 tadi turun pada dua hari ‘ied: hari Jum’at dan hari Arafah.” ‘Umar juga berkata, “Keduanya (hari Jum’at dan hari Arafah) -alhamdulillah- hari raya bagi kami.” Akan tetapi hari Arafah adalah hari ‘ied bagi orang yang sedang wukuf di Arafah saja. Sedangkan bagi yang tidak wukuf dianjurkan untuk berpuasa menurut jumhur (mayoritas) ulama.

Ketiga: Hari Arafah adalah asy syaf’u (penggenap) yang Allah bersumpah dengannya sedangkan hari Idul Adha (hari Nahr) disebut al watr (ganjil). Inilah yang disebutkan dalam ayat,

وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ

dan (demi) yang genap dan yang ganjil” (QS. Al Fajr: 3). Demikian kata Ibnu Rajab Al Hambali. Namun Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menukil pendapat sebaliknya. Yang dimaksud al watr adalah hari Arafah, sedangkan asy syaf’u adalah hari Nahr (Idul Adha). Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak.

Keempat: Hari Arafah adalah hari yang paling utama. Demikian pendapat sebagian ulama. Ada pula yang berpendapat bahwa hari yang paling utama adalah hari Nahr (Idul Adha).

Kelima: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Hari ‘Arafah lebih utama dari 10.000 hari.”’Atho’ berkata, “Barangsiapa berpuasa pada hari ‘Arofah, maka ia mendapatkan pahala seperti berpuasa 2000 hari.”

Keenam: Hari Arafah menurut sekelompok ulama salaf disebut hari haji akbar. Yang berpendapat seperti ini adalah ‘Umar dan ulama lainnya. Sedangkan ulama lain menyelisihi hal itu, mereka mengatakan bahwa hari haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha).

Ketujuh: Puasa pada hari Arafah akan mengampuni dosa dua tahun. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162).

Kedelapan: Hari Arafah adalah hari pengampunan dosa dan pembebasan dari siksa neraka. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ

Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348).

Allah pun begitu bangga dengan orang yang wukuf di Arafah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً

Sesungguhnya Allah berbangga kepada para malaikat-Nya pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata: “Lihatlah keadaan hambaku, mereka mendatangiku dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ahmad 2: 224. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya tidaklah mengapa).

Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:

Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 487-489.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H

sumber: https://rumaysho.com/2907-keutamaan-hari-arafah.html

Ini Bacaan Terbaik di Hari Arafah

Apa ada bacaan terbaik di hari Arafah? Ada, disebutkan yang terbaik adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH. Doa pada hari Arafah juga adalah doa yang terbaik.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYA-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585; Ahmad, 2:210. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dilihat dari syawahid atau penguat-penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:8.)

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits,

أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر

Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7.)

Kalau disebutkan bahwa sebaik-baik yang diucapkan adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH, bukan menunjukkan bahwa doa yang dimaksud dalam hadits adalah dengan bacaan tersebut saja. Namun maksud sebaik-baik doa adalah doa yang dipanjatkan pada hari Arafah, doa apa saja bentuknya. Dan boleh juga dibaca selain doa yaitu kalimat LAA ILAHA ILLALLAH yang diucapkan. Demikian kesimpulan dari penjelan Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 10:47.)

Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan di hari Arafah.

Referensi:

Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.

Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’ dan Darus Salam.

Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

sumber: https://rumaysho.com/16301-ini-bacaan-terbaik-di-hari-arafah.html

Haji Cuma Wajib Sekali Seumur Hidup

Haji cuma wajib sekali seumur hidup, tidak setiap tahun. Bagi yang sudah menunaikannya, maka haji berikutnya cuma dihukumi sunnah.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom dalam bahasan Kitab Haji membawakan hadits berikut ini pada hadits urutan 720.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ ” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, “Allah telah mewajibkan haji pada kalian.” Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” Beliau berkata, “Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah.” Dikeluarkan oleh yang lima selain Imam Tirmidzi. (HR. Abu Daud no. 1721, Ibnu Majah no. 2886, An Nasai no. 2621, Ahmad 5: 331. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits di atas menunjukkan bahwa haji cuma wajib sekali seumur hidup. Hal ini berlaku bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani syari’at) dan bagi yang mampu. Jika ada yang melakukan haji lebih dari itu, maka dihukumi sunnha. Karena seandainya haji diwajibkan setiap tahun, maka itu akan memberatkan setiap orang. Jika di masa silam saja memberatkan seperti itu, bagaimana lagi dengan zaman ini yang perlu menunggu bertahun-tahun untuk sekali haji, bahkan bisa “ngantri” hingga 20 tahun.

Atas kemurahan dan rahmat Allah, alhamdulillah haji cuma diwajibkan sekali seumur hidup. Walhamdulillah ‘ala dzalika hamdan katsiron.

Bagi yang sudah pernah berhaji, tolonglah beri kesempatan pada saudaranya yang lain untuk berkesempatan berhaji. Karena banyak yang mampu namun kesempatan menunaikan kewajiban yang satu ini masih menunggu lama.

Semoga Allah memudahkan kita sekalian untuk menunaikan haji. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 189-190.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Dzulqo’dah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/18374-haji-wajib-sekali-seumur-hidup.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

[Kitabut Tauhid 10] 04 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Orang-orang Arab jahiliyyah menghitung bahwa dalam satu tahun qomariyyah bulan memiliki 28 orbit (garis edar), setiap orbit untuk masa 13 malam. Pergantian orbit tersebut bersamaan dengan tenggelamnya satu bintang dan munculnya bintang yang lainnya, dan pada saat itulah hujan turun. Sebagian mereka menyandarkan turunnya hujan kepada bintang yang tenggelam, dan sebagian yang lainnya menyandarkannya kepada bintang yang muncu. Inilah yang disebut al-istisqaa’ bil an-waa’ pada keyakinan dan prilaku masyarakat jahiliyyah.
  2. Tidak boleh menyandarkan perbuatan-perbuatan Allâh -‘Azza wa Jalla- kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-. Perbuatan tersebut merupakan kesyirikan dan kekufuran, salah satunya menyadarkan turunnya hujan kepada bintang-bintang.
  3. Ketika seseorang tidak meyakini bahwa bintang mepunyai peran dalam menurunkan hujan, sebaliknya dia menyandarkan turunnya kepada bitang-bintang (misalnya hujan turun karena bintang ini atau bintang itu) hanya secara majaziy (kiasan) perbutan ini hukunya tetap haram. Sebabnya karena : (1) melanggar larangan Syariat, (2) tasyabbuh atau menyerupai perbuatan orang kafir, dan (3) termasuk syirik kecil karena menyandarkan nikmat kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Bolehkah Minta Doa kepada Penghuni Kubur?

حكم طلب الدعاء من الميت عند القبر

السؤال

أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: إذا وقف رجل عند القبر وسأل صاحبه فقال: يا فلان إن كنت من أهل الجنة فادع الله لنا فما حكم فعله هذا؟

Pertanyaan:

Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia, penanya ini berkata, “Jika seseorang berdiri di samping kuburan dan meminta penghuninya, ‘Wahai Fulan, jika kamu termasuk ahli surga, berdoalah kepada Allah untukku.’ Apa hukum berbuat demikian?”

الاحابة

يدعو لكم وهو ميت !! ادع الله أنت، أنت ادع الله، أما الميت لا تطلب منه شيء لا دعاء ولا غيره، لا يقدر على شيء لا دعاء ولا غيره.

Jawaban:

Bisakah dia berdoa untuk kalian padahal dia adalah mayit? Berdoalah sendiri kepada Allah. Anda yang harus berdoa kepada-Nya! Adapun mayit, tidak bisa dimintai apa pun, baik doa ataupun yang lainnya, karena dia tidak bisa berbuat apa pun, baik doa ataupun yang lainnya.

[Syaikh Shalih al-Fauzan]

مصدر الفتوى

درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ

Sumber:

Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauhīd.

https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18238

Referensi: https://konsultasisyariah.com/39548-bolehkah-minta-doa-kepada-penghuni-kubur.html

Hukum Gelar Haji

Memberi Gelar Haji

Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an.

Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji?

Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman,

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19).

Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,

وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون

Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).

Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini,

Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.

Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan,

أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى

Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).

Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji.

Dengan beberapa alasan,

a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak.

b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.

Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.

c. Tidak ada dalil yang melarangnya.

An-Nawawi mengatakan,

يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع

Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).

Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan,

وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي

Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299)

Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/30898-hukum-gelar-haji.html

Naik Haji Dulu Atau Beli Mobil Ya?

Ibadah haji memang “untung-untungan” kata orang. Ada yang punya uang tapi tidak ada waktu buat naik haji (mengantri haji, misalnya) ,ada yang punya waktu tetapi tidak punya uang untuk naik haji. Malah ada yang kelihatannya tidak punya uang dan tidak punya waktu, tiba-tiba mau naik haji tahun ini.

Ya memang haji, adalah anugrah dari Allah, setiap hamba-Nya yang berjiwa hanif pasti ingin bersimpuh di dekat ka’bah dan merasakan lezatnya beribadah dan bermunajat kepada Allah. InsyaAllah kita bisa segera menyusul. Amin.

Yang menjadi sorotan adalah orang yang sudah punya uang dan terpenuhi kemampuan haji, akan tetapi menunda-nunda naik haji, ia malah lebih memilih memenuhi kebutuhan tersier atau kebutuhan sekunder yang tidak terlalu mendesak. Misalnya mobil, jika ini kebutuhan primer, misalnya keperluan mobil di kota-kota besar dengan anak yang banyak. Maka tidak mengapa di dahulukan, akan tetapi jika hanya kebutuhan tersier, maka selayaknya ibadah haji di dahulukan dalam pengalokasian harta. Bahkan ada ancaman bagi mereka yang sengaja menunda-nunda haji.

Kewajiban haji dan umrah sekali seumur hidup

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (Ali Imran: 97)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور

“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur) ulama”[1]

Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa ini adalah ijma’, beliau berkata,

وأجمعوا أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذر نذرا، فيجب عليه الوفاء به

“Para ulama telah bersepakat bahwa wajib bagi seorang muslim untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu (disebut) haji Islam kecuali dia bernadzar, maka wajib baginya menunaikan haji nadzrnya”.[2]

Demikian juga perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam , beliau bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ .

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”.[3]

Perintah bersegera haji dan Umrah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

“Bersegeralah kalian berhaji-yaitu haji yang wajib-karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya”[4]

Beliau juga bersabda,

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

“Barangsiapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”.[5]

Ancaman jika menunda-nunda haji

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.

“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah, pent), maka sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)”[6]

Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata,

ولهذا ثبت عن عمر بن الخطاب t أنه قال: ((لقد هممت أن أبعث رجالاً إلى هذه الأمصار فينظروا كل من له جدة ولم يحج، فيضربوا عليهم الجزية، ما هم بمسلمين، ما هم بمسلمين

“sesungguhnya saya berkeinginan bisa mengutus sekelompok orang ke daerah-daerah. Mereka mencari orang yang punya kemampuan tetapi tidak pergi haji, menjatuhkan jizyah (upeti) kpeada mereka. Mereka (Yang semacam ini) bukanlah muslim, mereka bukanlah muslim.”[7]

Dalam riwayat yang lain,

وفي رواية أنه قال: ليمت يهودياً أو نصرانياً – يقولها ثلاث مرات – رجل مات ولم يحج، ووجد لذلك سعة، وخُلِّيت سبيله

“Hendaknya mereka mati dalam keadaan yahudi atau nashrani –dikatakan tiga kali- seorang yang mati kemudian (sengaja) tidak berhaji, (padahal) ia mendapat keluasan (rezeki) dan kemudahan jalan.”[8]

Demikian semoga bermanfaat,

@Gedung Radiopoetro, FK UGM

penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter

[1] Tafsir Ibnu Katsir 2/81, Darut Thayyibah, 1420 H, syamilah

[2] Al-Ijma’ 1/51, Darul Muslim, 1425 H, syamilah

[3] HR. Muslim

[4] HR.Ahmad, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa’ no: 990

[5] HR. Ibnu Majah dan dihasanka oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al jami’, no. 6004

[6] .HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662

[7] HR. Said bin Mashur, dishahihkan (jalurnya) oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Habir, derajatnya mauquf

[8] HR. Baihaqi, dishahihkan (jalurnya) oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Habir

sumber : https://muslimafiyah.com/naik-haji-dulu-atau-beli-mobil-ya.html