[Kitabut Tauhid 10] 30 Mencintai Allah 18

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Terkait dengan kecintaan kepada Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, manusia terbagi menjadi tiga golongan, dua golongan yang ekstrem, dan satu golongan yang pertengahan; yaitu :

  1. Golongan yang melampaui batas atau berlebih-lebihan dalam mencintai Rasûlullâh        -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, sehingga kemudian mereka terjatuh dalam kebid’ahan atau bahkan kesyirikan; dimana mereka mensifati Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- dengan sebagian sifat-sifat rububuyyah, atau memberikan kepada Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- sebagian hak dari hak-hak uluhiyyah; yang semua itu merupakan kekhususan Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  2. Golongan yang tidak mencintai Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- sebagaimana mestinya; dimana mereka menelantarkan dan mengurangi hak-hak Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, lebih mendahulukan kecintaan kepada selain Beliau                    -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- dibandingkan kecintaan kepada Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-; sehingga kemudian mereka terjatuh dalam sekian banyak penyelisihan terhadap Syariat. 
  3. Golongan yang pertengahan (moderat) dalam mencintai Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-. Diamana mereka mencintai Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- secara proposional sesuai dengan tuntunan dan tuntutan dari Allâh -‘Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya, dimana Mereka tidak menambahi dan tidak menguranginya, dan mereka adalah Para Shahabat -Radhiyallâhu ‘Anhum- dan orang-orang yang mengikuti jejak Mereka dengan baik.  

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Setan Menyusup Melalui Aliran Darah

Setan itu menyusup pada manusia melalui aliran darah. Jika aliran darah ini bisa dipersempit, maka maksiat dan syahwat semakin bisa dikekang. Di antara jalan untuk mengekang syahwat tersebut adalah dengan berpuasa.

 عَنْ صَفِيَّةَ ابْنَةِ حُيَىٍّ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مُعْتَكِفًا ، فَأَتَيْتُهُ أَزُورُهُ لَيْلاً فَحَدَّثْتُهُ ثُمَّ قُمْتُ ، فَانْقَلَبْتُ فَقَامَ مَعِى لِيَقْلِبَنِى . وَكَانَ مَسْكَنُهَا فِى دَارِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ ، فَمَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَلَمَّا رَأَيَا النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَسْرَعَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا »

Dari Shofiyah binti Huyay, ia berkata, “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang beri’tikaf, lalu aku mendatangi beliau. Aku mengunjunginya di malam hari. Aku pun bercakap-cakap dengannya. Kemudian aku ingin pulang dan beliau berdiri lalu mengantarku. Kala itu rumah Shofiyah di tempat Usamah bin Zaid. Tiba-tiba ada dua orang Anshar lewat. Ketika keduanya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mempercepat langkah kakinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Pelan-pelanlah, sesungguhnya wanita itu adalah Shofiyah binti Huyay.” Keduanya berkata, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setan menyusup dalam diri manusia melalui aliran darah. Aku khawatir sekiranya setan itu menyusupkan kejelekan dalam hati kalian berdua.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas menunjukkan akhlak mulia dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang begitu lemah lembut pada umatnya. Juga menunjukkan bagaimana perhatian beliau terhadap apa yang maslahat bagi umatnya.

2- Bentuk kasih sayang beliau pada umatnya adalah kekhawatiran beliau jika setan sampai mencelakakan hati-hati mereka.

3- Berprasangka buruk (suuzhon) pada para nabi adalah kufur. Hal ini disepakati oleh para ulama (ijma’).

4- Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang istri mengunjungi suaminya yang sedang beri’tikaf di masjid sebagaimana yang dilakukan Shofiyah binti Huyay pada suaminya, Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kunjungan ini bisa dilakukan di siang atau di malam hari. Dan sama sekali kunjungan tersebut tidak merusak ibadah i’tikaf. Namun hal ini tidak dilakukan sering-sering karena dikhawatirkan kunjungan tersebut bisa mengantarkan pada batalnya i’tikaf seperti jima’ (hubungan intim).

5- Hadits ini juga menunjukkan keharusan menjaga diri dari berprasangka jelek pada orang lain. Hendaknya yang mesti dikedepankan terhadap saudara muslim adalah memberikan ia uzur, bukan mengedepankan sangkaan buruk.

6- Jika seseorang melakukan suatu hal yang bisa dikira orang lain sebagai suatu kemungkaran, maka hendaklah ia beri penjelasan agar orang lain terhindar dari sikap suuzhon (berprasangka jelek).

7- Setiap orang mesti mempersiapkan dirinya dari makar setan. Karena setan itu menyusup pada diri manusia melalui aliran darahnya. Yang dimaksud setan bisa menyusup pada aliran darah -kata Al Qodhi ‘Iyadh- dimaknakan secara tekstual, artinya setan bisa menyusup seperti itu kehendak Allah. Yaitu Allah menjadikan setan punya kekuatan dan kemampuan mengalir dalam tubuh manusia melalui aliran darahnya seperti itu.

8- Bolehnya mengucapkan tasbih (subhanallah) karena takjub (merasa heran) atau mengagungkan sesuatu. Seperti terdapat pula pada firman Allah,

وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ

Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Rabb kami)” (QS. An Nur: 16).

9- Hadits di atas juga menunjukkan bolehnya seorang suami yang beri’tikaf berjalan bersama istrinya asal tidak sampai keluar masjid. Dan hadits tersebut tidak menerangkan bahwa Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– keluar dari tempat i’tikafnya yaitu masjidnya.

Semoga faedah di siang hari ini bermanfaat bagi pembaca Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 14: 140-141.

Diselesaikan setelah shalat Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3485-setan-menyusup-melalui-aliran-darah.html

Dokter Hanya Memperkirakan, Allah yang Memvonis Kematian

Kehidupan dan kematian makhluk ada di tangan Allah. Allah yang menentukan ukuran dan batas waktu kehidupan makhluk, Allah yang menentukan kapan suatu makhluk harus ada dan kapan ia akan tiada, Allah pula yang menentukan bagaimana keadaan hidupnya dan bagaimana kondisi matinya.
Allah berfirman,

كَيْفَ تَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَكُنْتُمْ أَمْوَاتًا فَأَحْيَاكُمْ ۖ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Bagaimana kamu ingkar kepada Allah, padahal kamu (tadinya) mati, lalu Dia menghidupkan kamu, kemudian Dia mematikan kamu lalu Dia menghidupkan kamu kembali. Kemudian kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS Al-Baqarah: 28)

Seorang tua renta yang sakit terbaring lemah di tempat tidurnya, jika Allah menghendakinya terus hidup maka kematian belum akan mendatanginya. Sebaliknya, seorang pemuda bugar yang rajin berolahraga agar tetap sehat dan hidup, jika Allah menghendaki maka kematian mudah saja mendatanginya.
Allah berfirman,

قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Katakanlah: ‘Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS Al-Jumuah: 8)

Seseorang yang mengidap penyakit berat, kanker stadium akhir misalnya, umumnya hidupnya tidak akan lama lagi, beramai-ramai dokter memvonis sisa waktu kehidupannya. Apakah vonis tersebut pasti benar? Belum tentu. Ada orang-orang yang mungkin sudah pasrah dengan kondisinya, ternyata Allah masih menghendaki dia hidup bahkan kembali sehat seperti tak pernah sakit.

Sehat, sakit, hidup, mati, semuanya adalah kehendak Allah. Dokter hanya bisa membaca keadaan, Dokter hanya bisa memperkirakan dan tidak bisa memastikan. Vonis dan kepastian hanya hak prerogatif Allah Ta’ala.

Salah satu doa kesembuhan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan pernah dibaca untuk anggota keluarganya yaitu,

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِه وأَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَآءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

“Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah kesusahan dan berilah dia kesembuhan, Engkau Zat Yang Maha Menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit lain.” (HR Bukhari 535 dan Muslim 2191)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/dokter-hanya-memperkirakan-allah-yang-memvonis-kematian.html

Dalam Kubur itu Terang ataukah Gelap?

Kubur itu gelap bisalah terang dengan amalan shalih.

Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam status telegramnya (‏@almunajjid) berkata:

“Kebanyakan manusia mewasiatkan untuk dikuburkan di siang hari karena khawatir dengan gelapnya alam kubur jika dimasukkan di malam hari.

Apa memang di kubur itu ada siang atau malam?

Sejatinya … kubur itu hanya bisa terang dengan amalan shalih.”

كثير من الناس يوصي أن يُدفن في النهار؛ لأنه يخاف أن يدخل القبر في ظلام الليل! وهل في القبر ليل أو نهار؟
إنما ينير له القبرَ عملُه الصالح.
‏‎

Moga kita diberi taufik pada amalan shalih sehingga bisa mendapatkan terangnya kubur.

Diselesaikan pada Shubuh 21 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/14858-dalam-kubur-itu-terang-ataukah-gelap.html

Yang Dicuri Oleh Gadget dari Kita

Gadget ibarat pedang bermata dua, tapi nampaknya sisi pedang yang negatif lebih tajam dan lebih sering terkena bagi mereka yang lalai. Sebenarnya kita tahu dan sadar akan hal ini, tetapi begitu dahsyat godaan gadget membuat kita lupa dan pura-pura lupa bahwa gadget telah MENCURI banyak hal dari kita.

Berikut beberapa hal tersebut dan kita berdoa dengan sungguh-sungguh dan terus saling mengingatkan akan hal ini:

1. Gadget mencuri waktu belajar kita

Orang yang belajar harus benar-benar menjauhkan gadgetnya. Hendaknya jangan meletakkan gadget di kamar apalagi di atas meja tempat belajar. Godaan sangat besar untuk memegang gadget, apalagi mendengar suara notifikasi sosmed dalam keheningan belajar. Bisa jadi yang terjadi adalah, belajar 10 menit, lihat gadget 5 menit, lalu belajar 10 menit, lihat gadget 10 menit, belajar 10 menit, lihat gadget seterusnya dan akhirnya lupa belajar. [1]

2. Gadget mencuri  keikhlasan dan waktu Ibadah kita

Kami teringat ketika ibadah shalat jumat di masjidil haram, ada jamaah yang memfoto, memvideo-kan bahkan live streaming ketika khatib berkhutbah, padahal mendengarkan khutbah Jumat adalah rukun, jika ditinggalkan sengaja atau tidak sengaja ibadah tidak sah, kami khawatir ini yang terjadi. Demikian juga ibadah yang seharusnya dinikmati dalam kesendirian (berkhalwat) bersama Allah, jadi tidak nikmat karena harus mencari perhatian dan ridha manusia dengan memamerkannya baik secara langsung maupun tidak langsung dengan postingan ibadah kita untuk memberitahukan kepada penduduk jagat dunia maya.[2]

Secara langsung misalnya: posting selfie dekat ka’bah, posting datang ke kajian dengan niat riya’

Tidak langsung misalnya: buat status “alhamdulillah, nikmatnya buka puasa tiap senin-kamis”, atau sengaja sering update status di sepertiga malam terakhir agar orang-orang tahu dia sering bangun shalat malam

3. Gadget mencuri waktu romantis dan hangat suami-istri

Waktu tersebut terutama di saat malam hari, waktu malam hari terutama sebelum tidur adalah waktu paling pas bagi suami-istri untuk berbincang-bincang hangat, saling curhat, saling berbagi dan saling menceritakan kegiatan sehari-hari setelah seharian suami sibuk di luar rumah sedangkan istri sibuk di dalam rumah. Berbincang-bincang suami-istri sebelum tidur merupakan sunnah berpahala, akan tetapi gadget mencuri waktu tersebut. Menjelang tidur, suami-istri sibuk dengan gadgetnya masing-masing sampai mereka berdua ketiduran, benar-benar mencuri waktu romantis dan kehangatan suami-istri.[3]

4. Gadget mencuri waktu rekreasi kita

Trend rekreasi bisa jadi berubah, dahulu orang menikmati pemandangan dan spot indah yang bisa melepaskan penat dan jenuh dari rutinitas harian. Sekarang orang berusaha mencari spot untuk bisa foto selfie (spot instagramable), lalu posting dan menikmati gagdet serta komentar-komentarnya, lebih banyak waktu di depan gadget daripada menikmati pemandangan atau menghabiskan waktu untuk rekreasi.

5. Gadget mencuri kehangatan di meja makan

Wajar apabila sekeluarga sesekali keluar makan bersama kuliner untuk mencari variasi makan rutinitas di rumah, demikian juga perjumpaan dengan kawan lama yang semakin hangat di meja makan, akan tetapi gadget mencuri waktu mereka yang sibuk dengan mem-foto makanan dengan mencari sudut terbaik, lalu memposting dan kembali menikmati gadget, menunggu komentar dan menjawab satu persatu komentar yang berdatangan. Bisa jadi juga suasana kehangatan di meja makan dengan obrolan dan candaan ringan berubah menjadi hening dan kaku.

6. Gadget mencuri cinta dan perhatian dan berujung perselingkuhan bahkan perceraian

Adanya gadget dan sosial media memudah seseorang berinteraksi dengan siapa saja dan kapan saja. Tidak sedikit kasus perselingkuhan bermula dari gadget, di mulai dengan saling berbalas komentar, saling inbox/PM/DM, kemudian memunculkan rasa cinta (padahal bisa jadi romantis dan bujuk rayu itu palsu), mulai lah suami atau istri berpaling dari pasangan halalnya, kemudian membanding-bandingkan dengan perhatian yang semu, lalu sering konflik dan berujung perceraian. Ironisnya, teman komentar dunia maya-nya yang ia harap itu, tidak jelas rimba dan tidak jelas masa depan serta keluarganya.[4]

Bisa juga berawal dari grop reuni (kami tidak mengeneralisir semua reuni itu jelek), grop WA teman SMP, WA teman SMA atau kuliah, dalam grop itu bertemu lah ia dengan “mantan kekasih”, lalu saling berbalas komentar, terlebih ia sedang konflik atau minim perhatian dengan pasangan halalnya. Teringatlah ia masa-masa romantis dan kasih sayang yang dahulu akhirnya berujung dengan perslelingkuhan. Inilah yang disebut dengan CLBK (cinta lama bubarkan keluarga). Semoga Allah menjaga keluarga kita dari hal ini.

7. Gadget mencuri eksistensi di dunia nyata

Semoga kita selalu sadar bahwa kita hidup di dunia nyata, seharusnya dunia maya bukan tujuan utama, akan tetapi ada orang yang menghabiskan mayoritas waktu di dunia maya dan di depan gadgetnya. Orang sukses tidak akan menghabiskan waktu di dunia maya untuk hal-hal yang tidak penting atau tidak bermanfaat, semisal hanya membaca-baca berita atau komentar saja padahal setelah membaca berita dan komentar kita tidak berbuat apa-apa. Bisa jadi jadi dunia maya adalah pelarian diri orang yang tidak bisa eksis dan tidak diakui di dunia nyata atau tidak ada kesibukan berarti di dunia nyata, tidak jarang kita jumpai seseorang yang terlihat bijak, bersemangat, terlihat hebat atau shalih di dunia maya akan tetapi berbalik 180 derajat ketika kita jumpai di dunia nyata.

Masih banyak yang dicuri oleh gadget dari kita seperti kehangatan dan interaksi orang tua-anak, kehangatan berkumpul keluarga besar. Bisa jadi seseorang diajak bicara akan tetapi ia tidak fokus mendengarkan hanya mengiya-iyakan saja lawan bicaranya sedangkan tangan sibuk memegang gadget dan pikiran tidak berada di tempat.[5]

Kita berharap, berdoa bisa membagi waktu dan bijak mengunakan gadget.[6] Kami yang menulis pun perlu juga sering-sering diingatkan akan hal ini.

Demikian semoga bermanfaat

@ Antara langit dan bumi Allah  Pesawat Lion Air Surabaya – Lombok dan disempurnakan ketika mendarat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel muslimafiyah.com

sumber : https://muslimafiyah.com/yang-dicuri-oleh-gadget-dari-kita.html

Imam Shalat Wajib Diikuti!

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Pada edisi sebelumnya, telah dipaparkan beberapa hukum seputar posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah. Berikut ini sebagai kelanjutan pembahasan sebelumnya, menyangkut beberapa hukum yang berhubungan dengan imam. Semoga bermanfaat.

Siapa yang Berhak Berada di Belakang Imam?
Bila jumlah makmum banyak dan dapat membentuk satu atau lebih shaf (barisan), maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ahlul ahlam wan nuha (orang yang berakal baligh dan berilmu) untuk berada di belakang imam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الْأَسْوَاقِ

Hendaknya (yang) berada di dekatku  (di belakangku) dari kalian adalah orang yang berakal dan berilmu. Kemudian diikuti orang-orang berikutnya (tiga kali). Dan jauhilah (suara) keributan pasar-pasar. [HR Muslim, no. 255].

Imam Nawawi menyatakan, dalam hadits ini terdapat perintah, yakni mendahulukan yang paling utama lalu di bawahnya, untuk yang berada di belakang imam, karena ia (ahlul ahlam wan nuha, red) lebih pantas dimuliakan. Dan terkadang imam membutuhkan pengganti, sehingga ia lebih berhak. Juga karena ia akan dapat memperingatkan imam, kalau imam lupa ketika selainnya tidak mengetahuinya. Juga untuk menerapkan dengan baik tata cara shalat, menjaganya dan menukilkannya, serta mengajari tata cara tersebut sehingga orang yang berada di belakangnya mencontoh perbuatannya.[1]

Hal seperti ini, tampak dijelaskan oleh perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik :

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ أَنْ يَلِيَهُ الْمُهَاجِرُونَ وَالْأَنْصَارُ لِيَأْخُذُوا عَنْهُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senang menjadikan orang-orang Muhajirin dan Anshar berada di belakangnya, agar mereka mencontoh dari beliau. [Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, 977 dan Ahmad, 3/100, hadits shahih Lihat  Shahih Fiqhus Sunnah, 1/534].

Oleh karena itu, saat melaksanakan shalat berjama’ah, semestinya memperhatikan hal ini. Yaitu memberi tempat kepada ahlul ahlam wan nuha, supaya berdiri di belakang imam. Sehingga shalat berjama’ah yang dilaksanakan tersebut bersesuaian dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Dalam hal ini, ahlul ahlam wan nuha lebih berhak menempati shaf awal. Bahkan diperbolehkan memotong shaf agar dapat berdiri di belakang imam, seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat yang mulia, yaitu Ubaiy bin Ka’ab, sebagaimana diceritakan Qais bin ‘Abad :

بَيْنَا أَنَا فِي الْمَسْجِدِ فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ فَجَبَذَنِي رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي جَبْذَةً فَنَحَّانِي وَقَامَ مَقَامِي فَوَاللَّهِ مَا عَقَلْتُ صَلَاتِي فَلَمَّا انْصَرَفَ فَإِذَا هُوَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ فَقَالَ يَا فَتَى لَا يَسُؤْكَ اللَّهُ إِنَّ هَذَا عَهْدٌ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْنَا أَنْ نَلِيَهُ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَقَالَ هَلَكَ أَهْلُ الْعُقَدِ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ مَا عَلَيْهِمْ آسَى وَلَكِنْ آسَى عَلَى مَنْ أَضَلُّوا قُلْتُ يَا أَبَا يَعْقُوبَ مَا يَعْنِي بِأَهْلِ الْعُقَدِ قَالَ الْأُمَرَاءُ

“Ketika aku berada di suatu masjid di barisan pertama, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang menarikku dengan kuat, lalu ia menggeserku dan menempati tempatku tersebut. Demi Allah, aku tidak dapat khusyu’ dalam shalat. Ketika selesai, ternyata ia adalah Ubaiy bin Ka’ab. Lalu beliau berkata: “Wahai anak muda, semoga Allah melindungimu dari kejelekan. Sesungguhnya ini adalah wasiat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami, untuk berada di belakang beliau,” kemudian Ubaiy bin Ka’ab pun menghadap kiblat dan berkata: “Demi Rabb Ka’bah, celakalah ahlul ‘uqdah,” tiga kali. Kemudian beliau berkata : “Demi Allah, aku tidak merasa sedih atas mereka, namun merasa sedih atas orang yang mereka sesatkan,” lalu aku bertanya: “Wahai Abu Ya’qub, siapa yang dimaksud ahlul ‘uqdah itu?” Beliau menjawab,”Penguasa.” [HR an Nasa-i, 2/69, dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, no.1573. Dikatakan oleh Masyhur Hasan dalam al Qaulul Mubin, halaman 220, bahwa sanadnya hasan].

Kewajiban Mengikuti Imam 
Imam dijadikan sebagai pemimpin dan wajib diikuti dalam shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah, ‘Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. [Muttafaqun ‘alaihi]

Dengan diwajibkannya mengikuti imam ini, sampai-sampai  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tertinggal sebagian shalatnya (masbuq) untuk memulai dan mengikuti imam dalam semua keadaan. Sebagaimana disampaikan Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan shalat dan imam sedang dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia berbuat seperti imam berbuat. [HR at Tirmidzi, dan dishahihkan al Albani dalam Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 484].

Abu Isa at Tirmidzi berkata,”Para ulama menyatakan, apabila seseorang datang dan imam dalam keadaan sujud, maka hendaknya ia sujud, dan tidak dianggap mendapat satu raka’at (bersama imam) apabila ia tidak mendapatkan ruku’ bersama imam.”[2]

Dalam permasalahan mengikuti imam dalam shalat berjamaah ada empat keadaan para ma’mum :

Pertama, Mutaba’ah (mengikuti imam).
Pengertiannya, seseorang memulai melakukan perbuatan shalat, langsung, setelah imam memulainya, namun tidak bersamaan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ

Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan kalian jangan bertakbir sampai ia bertakbir. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah, dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’. Apabila ia mengatakan “sami’allahu liman hamidah”, maka katakanlah “Rabbana walakal hamdu”. Apabila ia sujud, maka sujudlah, dan kalian jangan sujud sampai ia sujud. [HR Abu Dawud, no. 511].

Begitu pula dengan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disampaikan Bara` bin ‘Azib :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu apabila mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”, tidak ada seorangpun dari kami yang mengangkat punggungnya, sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, kemudian barulah kami sujud setelahnya. [HR Bukhari, no. 649].

Kedua, Musabaqah (mendahului imam).
Pengertiannya, seseorang mendahului imam dalam perbuatan shalat, seperti bertakbir sebelum imam bertakbir, atau ruku’ sebelum imam ruku’. Mendahului imam, menurut kesepakatan para ulama nya, hukumnya haram. Dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat adanya larangan mendahului imam,  di antaranya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ

Dari Anas , ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat. Ketika telah selesai shalat, beliau menghadap kami dengan wajahnya, lalu berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku’, sujud, berdiri atau selesai. [HR Muslim, no. 426].

Rasulullah memberikan ancaman keras bagi seseorang yang mendahului imam, seperti disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

قَالَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ

“Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam akan Allah rubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai)”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Lebih jelasnya, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin berkata,”Yang benar adalah, ketika seseorang mendahului imam dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka shalatnya batal. Apabila ia tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah. Kecuali udzurnya (lupa, atau tidak tahu) hilang sebelum imam menyusulnya, maka ia harus kembali melakukan amalan yang dilakukan sebelum (gerakan) imam, yang ia telah mendahuluinya setelah imam. Maka apabila tidak melakukan hal tersebut dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka shalatnya batal. Jika tidak, maka tidak batal”.[3]

Ketiga, Muwafaqah (menyamai imam).
Pengertiannya, melakukan perbuatan dan perkataan bersamaan dengan gerakan dan ucapan imam .

Muwafaqah ini ada dua jenis.

Menyamai imam dalam perkataan, maka ini tidak mengapa, kecuali dalam takbiratul ihram dan salam. Adapun dalam takbiratul ihram, seperti bertakbir sebelum imam menyempurnakan takbiratul ihram, maka shalatnya belum dianggap sama sekali, karena harus melakukan takbiratul ihram setelah imam selesai takbiratul ihram.
Sedangkan dalam salam, para ulama menyatakan, dimakruhkan salam bersama imam, baik salam pertama maupun yang kedua. Adapun bila salam pertama setelah imam selesai salam pertama, dan mengucapkan salam kedua setelah imam selesai salam kedua, maka ini tidak mengapa. Namun yang lebih utama, tidak mengucapkan salam kecuali setelah imam melakukan dua salam.

Menyamai imam dalam gerakan shalat, hukumnya makruh. Dan ada yang menyatakan menyelisihi sunnah, tetapi yang rajih adalah makruh.
Contoh muwafaqah ini seperti, ketika imam mengatakan “Allahu Akbar” untuk ruku’ dan mulai turun, lalu ma’mum juga turun menyamai imam tersebut, maka perbuatan seperti ini hukumnya makruh, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ

Apabila ia ruku’,  maka ruku’lah dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’.[4]

Keempat, at Takhalluf (tertinggal oleh imam).
Pengertiannya adalah, terlambat dalam melakukan amalan shalat dengan imam, seperti imam telah sujud dan sang makmum baru ruku’.

At takhalluf ini ada dua jenis.

Takhalluf dengan udzur.
Apabila karena udzur, maka seorang ma’mum melakukan amalan yang tertinggal tersebut dan mengikuti imam. Demikian ini tidak masalah, walaupun berupa satu rukun yang sempurna atau dua rukun. Seandainya seseorang lupa, atau lalai, atau tidak mendengar imamnya, hingga imam mendahuluinya satu rukun atau dua rukun, maka ia (ma’mum) melakukan gerakan yang tertinggal dan langsung mengikuti imamnya. Kecuali, jika imam sampai pada posisi yang sama dengannya, maka ia melakukan amalan dan tetap bersama imam. Ia mendapatkan satu raka’at yang tergabung dari dua raka’at imam, yaitu satu raka’at yang ia tertinggal dan raka’at yang imam sampai padanya, ketika ia dalam keadaan posisi tersebut.

Contohnya, seseorang shalat berjamaah bersama imam, lalu imam ruku’, berdiri, sujud, duduk antara dua sujud dan sujud kedua lalu bangkit sampai berdiri. Sementara orang ini (yaitu ma’mum) tidak mendengar suara takbir, kecuali pada raka’at kedua. Misalnya, dikarenakan suara imam sangat pelan.

Contoh lainnya, ketika dalam shalat Jum’at, ia (ma’mum) mendengar imam membaca surat al Fatihah kemudian listrik mati -yang menyebabkan pengeras suara ikut mati, sehingga suara imam tidak terdengar- lalu imam menyempurnakan raka’at pertama dan sudah berdiri. Sementara itu, karena suara imam tak terdengar, ada seorang ma’mum yang menyangka imam belum ruku’ di raka’at pertama. Tiba-tiba, ia mendengar imam membaca surat al Ghasyiyah, maka ia (ma’mum) tetap bersama imam, dan raka’at kedua imam menjadi raka’at pertamanya. Sehingga bila imam salam, maka ia (ma’mum) mengqadha raka’at kedua.

Apabila ma’mum mengetahui ketertinggalannya  dari imam sebelum imam kembali ke posisinya, maka ia (ma’mum) mengqadha, lalu mengikuti imamnya.

Contohnya, ada seseorang mengerjakan shalat dengan imam. Lalu, imam ruku’, dan ia tidak mengetahui imamnya sedang ruku’. Ketika imam mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”, ia mendengarnya. Bila seperti ini keadaannya, maka kepada ma’mum tersebut dikatakan : “Ruku’lah dan berdirilah;  setelah itu ikuti imam”, sehingga ia mendapatkan raka’at, karena ketertinggalannya berasal dari udzur”. [5]

Takhalluf tanpa udzur, meliputi dua jenis.
Takhalluf fi ar rukn (pada rukun).
Pengertiannya, tertinggal dari mengikuti imam, namun masih mendapati imam pada rukun berikutnya.

Contohnya, imam ruku’ dan ma’mum masih menyisakan satu ayat atau dua ayat, lalu ma’mum tetap berdiri menyempurnakan kekurangan tersebut. Namun ma’mum itu pun ruku’ dan mendapatkan imam belum bangun dari ruku’nya, maka raka’at tersebut shahih, namun perbuatannya menyelisihi sunnah. Karena, yang disyariatkan adalah memulai ruku’ ketika imam sampai pada ruku’, dan tidak memperlambat yang menyebabkan ia tertinggal, dengan dasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Apabila ia ruku’, maka ruku’lah.

Takhalluf bi ar rukn (dengan rukun).
Pengertiannya, seorang imam mendahului ma’mum satu rukun, yaitu imam ruku’ dan berdiri sebelum ma’mum ruku’. Para ahli fiqih menyatakan bahwa, hukum takhalluf sama dengan hukum mendahului imam. Apabila tertinggal satu ruku’, maka shalatnya batal, sebagaimana bila mendahului imam.[6]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Pendapat yang rajih, sesuai yang kita rajihkan dalam masalah mendahului imam adalah, bila tertinggal satu rukun tanpa udzur, maka shalatnya batal, baik yang tertinggal itu ruku’ atau selainnya”.[7]


Menyambung Suara Takbir Imam
Masalah ini bergantung kepada kebutuhannya. Yaitu, jika memang dibutuhkan, seperti di masjid yang besar dan suara tidak bisa terdengar sampai ke barisan belakang, maka dalam keadaan seperti ini, menyambung suara takbir imam disyariatkan. Dasarnya adalah hadits ‘Aisyah yang berbunyi:

فَتَأَخَّرَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَعَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَنْبِهِ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُ النَّاسَ التَّكْبِيرَ

Lalu Abu Bakar mundur dan Nabi duduk di sampingnya, sedangkan Abu Bakar memperdengarkan (kepada) orang-orang  takbir (Nabi). [Muttafaqun ‘alaihi].

Oleh karena itu perlu diingat, jika tidak ada kebutuhan, maka hal ini tidak disyariatkan, sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : “Tidak ada perselisihan di antara para ulama, bahwa tabligh ini (yaitu, menyambung suara takbir imam dalam shalat, red), jika tanpa hajat (kebutuhan), (maka) tidak dianggap baik; bahkan sebagian ulama memandangnya makruh”.[8]

Di bagian lain, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Tidak disyariatkan mengeraskan takbir di belakang imam yang menjadi penyambung (suara imam) tanpa hajat (kebutuhan); (demikian) menurut kesepakatan para imam. Karena Bilal dan selainnya, tidak pernah menyambung suara (tabligh) di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan tidak ada juga yang menyambung suara takbir di belakang para khulafaur rasyidin. Namun ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau pernah mengimami shalat sekali dengan suara yang lemah. Dan Abu Bakar yang shalat di samping beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperdengarkan takbir. Maka dari kisah ini, para ulama mengambil dalil tentang disyariatkannya menyambung takbir ketika ada hajat (kebutuhan), seperti lemahnya suara. Adapun selain itu, para ulama sepakat, perbuatan tersebut makruh dan tidak disyariatkan.[9]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan : “Adapun at tabligh (yakni, menyambung suara takbir imam, red), tanpa hajat (kebutuhan) adalah perbuatan bid’ah yang dibenci, berdasarkan kesepakatan para imam”.[10]

Menunjuk Pengganti Imam
Apabila imam shalat mendapatkan udzur ketika dalam shalat, seperti terkena pembatal-pembatal shalat, maka imam diperbolehkan menunjuk penggantinya dari antara para ma’mum untuk menyempurnakan shalatnya. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits, di antaranya hadits Sahl bin Sa’ad as Sa’idi yang panjang, tentang kepergian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Bani Amru bin Auf untuk mendamaikan perselisihan di antara mereka, lalu Abu Bakar mengimami shalat.

Di antara isi hadits tersebut:

فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ فِي الصَّلَاةِ فَتَخَلَّصَ حَتَّى وَقَفَ فِي الصَّفِّ فَصَفَّقَ النَّاسُ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ لَا يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ التَّصْفِيقَ الْتَفَتَ فَرَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ امْكُثْ مَكَانَكَ فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَدَيْهِ … ثُمَّ اسْتَأْخَرَ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى اسْتَوَى فِي الصَّفِّ وَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَثْبُتَ إِذْ أَمَرْتُكَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا كَانَ لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Lalu datanglah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati orang-orang telah shalat, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerobos sampai berdiri di barisan shalat. Lalu orang-orang tepuk tangan. (Adapun) Abu Bakar, waktu itu tidak melirik dalam shalatnya. Tetapi ketika banyak yang bertepuk tangan, maka ia menengok ke samping dan melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat untuknya agar ia tetap pada posisinya. Kemudian Abu Bakar mengangkat kedua tangannya … Kemudian Abu Bakar mundur hingga sejajar dengan shaf (barisan) dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maju. Ketika selesai, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Abu Bakar, apa yang mencegahmu untuk tetap (jadi imam) ketika aku perintahkan?” Abu Bakar menjawab,”Tidaklah boleh Ibnu Abi Quhafah shalat di depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “.[Muttafaqun ‘alaihi].

Juga terdapat riwayat Amru bin Maimun yang panjang, tentang kisah terbunuhnya Umar Ibnul Khaththab. Di antara isinya adalah:

فَمَا هُوَ إِلَّا أَنْ كَبَّرَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ قَتَلَنِي أَوْ أَكَلَنِي الْكَلْبُ حِينَ طَعَنَهُ فَطَارَ الْعِلْجُ بِسِكِّينٍ ذَاتِ طَرَفَيْنِ لَا يَمُرُّ عَلَى أَحَدٍ يَمِينًا وَلَا شِمَالًا إِلَّا طَعَنَهُ حَتَّى طَعَنَ ثَلَاثَةَ عَشَرَ رَجُلًا مَاتَ مِنْهُمْ سَبْعَةٌ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ طَرَحَ عَلَيْهِ بُرْنُسًا فَلَمَّا ظَنَّ الْعِلْجُ أَنَّهُ مَأْخُوذٌ نَحَرَ نَفْسَهُ وَتَنَاوَلَ عُمَرُ يَدَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَدَّمَهُ فَمَنْ يَلِي عُمَرَ فَقَدْ رَأَى الَّذِي أَرَى وَأَمَّا نَوَاحِي الْمَسْجِدِ فَإِنَّهُمْ لَا يَدْرُونَ غَيْرَ أَنَّهُمْ قَدْ فَقَدُوا صَوْتَ عُمَرَ وَهُمْ يَقُولُونَ سُبْحَانَ اللَّهِ سُبْحَانَ اللَّهِ فَصَلَّى بِهِمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ صَلَاةً خَفِيفَةً

Tidak berapa lama setelah bertakbir, aku mendengar beliau Radhiyallahu anhu berkata “anjing telah membunuhku atau ‘memakanku’,” ketika ditikam. Lalu orang kafir itu menerjang dengan pisaunya yang memiliki dua ujung. Tidaklah orang itu menerjang ke kanan dan ke kiri, kecuali menusukkan pisaunya hingga melukai tiga belas orang. Tujuh dari mereka meninggal. Ketika salah seorang dari kaum Muslimin melihat hal tersebut, ia (sahabat, pen.) melemparkan baju burnusnya ke orang kafir tersebut. Ketika orang itu yakin akan tertangkap, maka ia bunuh diri. Kemudian Umar menarik tangan Abdurrahman bin Auf dan menyuruhnya menuju ke depan (menjadi imam). Orang yang di dekat Umar melihat apa yang aku lihat. Sedangkan yang berada di bagian lain dari masjid  tidak mengetahuinya, kecuali mereka (merasakan) kehilangan suara Umar, dan mereka menyatakan “Subhanallah, subhanallah,” kemudian Abdurrahman mengimami mereka dengan shalat yang ringan. [HR al Bukhari, no. 3424].

Perbuatan Umar Ibnul Khaththab ini diketahui oleh para sahabat, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, bila seorang imam berhalangan menyelesaikan shalatnya, maka ia dapat menunjuk salah seorang dari ma’mum untuk menggantikan dalam menyempurnakan shalatnya.

Wallahu a’lam bish shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Syarhu Shahih Muslim, 4/155. Lihat al Qulul Mubin fi Akhtha’ al Mushalin, Masyhur Hasan Alu Salman, hlm. 220.
[2] Sunan At- Tirmidzi
[3] Syarhul Mumti’, 4/263.
[4] Diambil dari keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’, 4/267-268.
[5] Syarhul Mumti’, 4/264-265.
[6] Ibid, 4/265-266.
[7] Ibid., 4/266.
[8] Majmu’ Fatawa, 23/401.
[9] Ibid., 23/402-403.
[10] Ibid., 23/403.


Referensi : https://almanhaj.or.id/23139-imam-shalat-wajib-diikuti-2.html

[Kitabut Tauhid 10] 29 Mencintai Allah 17

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Cinta kepada Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- adalah sesuatu yang mengharuskan untuk mencontoh dan bersikap sama dengan Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- dalam segala hal yang dicintai dan dibencinya, dan diwujudkannya dengan ittiba’ (meniru) Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-; mencintai semua yang Beliau cintai dan membenci semua yang Beliau benci, ridha dengan semua yang Beliau ridhai dan marah terhadap semua yang Beliau marah padanya, serta mengamalkan semua tuntutan cinta dan benci tersebut dengan amal perbuatan.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Curhat Hanya Kepada Allah

Semua orang pasti pernah merasakan sesuatu yang tidak diinginkan. Semua orang juga pasti mempunyai masalah dan problem kehidupan. Di saat tertentu orang hidup bahagia dan senang, di saat yang lain pula boleh jadi sedih dan pilu. Dan ini adalah sunnatullah.

Dalam menyikapi masalah kehidupannya, orang memiliki beragam tindakan untuk memecahkannya. Ada yang mencurahkan perasaan dan uneg-unegnya kepada keluarga, teman, atau bahkan kepada benda-benda mati. Apalagi sering dijumpai tidak sedikit orang yang apabila mempunyai problem, selalu ia curhatkan di jejaring sosial seperti facebook atau twitter sehingga semua manusia mengetahuinya.

Ada pula seseorang yang status upated-nya adalah kegalauan hidup, seakan-akan tiada hari tanpa kebahagiaan. Semua yang ditulisnya adalah situasi mengerikan dalam hidupnya. Masalah-masalah kepada teman, guru, orangtua, atau bahkan masalah rumah tangga pun diceritakannya di sana. Tak peduli apakah itu aib atau bukan.

Yang paling menyedihkan adalah tidak sedikit di antara kaum muslimin yang masih saja percaya kepada dukun dan peramal. Sehingga tatkala ia memiliki masalah, yang pertama kali terbetik dalam hatinya adalah segera mendatangi dukun untuk mencari solusi. Sungguh ini adalah kelemahan dan kebodohan. Tidakkah mereka tahu bahwa orang yang mendatangi dukun itu bisa menyebabkan kekafiran?!

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافاً أوْكَاهِنافَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Siapa yang mendatangi peramal atau dukun lalu membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” [Riwayat Imam Ahmad dalam Al Musnad, Al Hakim dalam Al Mustadrak dan menilainya shahih, dan Al Baihaqi]

Sesungguhnya semua masalah itu tidak sepantasnya disebar dan diceritakan kepada setiap orang yang diadukannya. Cukup semua perkara yang dihadapi seorang muslim hanya dicurhatkan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seorang muslim hanya akan menampakkan kelemahannya di hadapan Allah, tidak kepada makhluk yang sama-sama lemah. Oleh karena itu kita memiliki dzikir لَا حَوْلَ وَ لَا قوَّةّ إِلَّا بِا الله yang maknanya adalah tidak ada daya untuk menghindari kemaksiatan dan upaya untuk melakukan ketaatan kecuali kekuatan dari Allah.

Lihatlah Nabi Ya’qub ‘alaihissalam ketika menghadapi kesedihan berupa kehilangan putranya, Yusuf, sehingga anak-anaknya yang lain mengiranya akan bertambah sakit dan sedih. Maka dengarlah jawaban Nabi Ya’qub yang perlu diteladani setiap muslim,

قَالَ إِنَّمَا أَشْكُوْ بثّيْ وَ حُزْنِيْ إِلَى اللهِ

Dia (Ya’qub) menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS Yusuf: 86)

Benar saja. Jika seseorang menampakkan dan mengadukan kesedihan serta kesulitan kepada manusia, maka hal itu tidak meringankan kesedihan terdebut. Namun apabila seseorang mengadukan kesedihan itu kepada Allah, itu lah yang akan bermanfaat baginya. Bagaimana tidak? Sedangkan Allah Ta’ala telah menjanjikan hal itu dalam sejumlah firman-Nya. Jika Anda berkehendak, bacalah dan renungkanlah beberapa firman Allah ini,

وَ إِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيْبٌ أُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” [QS Al Baqarah: 186]

Perhatikanlah ayat ini. Di dalam Al Quran yang biasa memakai uslub soal-jawab, biasanya setelah disebutkan pertanyaan akan diikuti dengan kata-kata قُلْ (katakanlah), seperti dalam Al Baqarah: 189, 215, 217, dan banyak lagi. Namun dalam ayat ini, Allah tidak menggunakan kata-kata قُل (katakanlah), namun langusung menjawabnya, “فَإِنِّى قَرِيْبٌ أُجِيْبُ …إلخ.” Ini menunjukkan bahwa kedekatan dan janji Allah itu benar-benar haq. Allah berfirman :

وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الوَرِيْدِ

Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” [QS Qaf: 16]

Tentu saja kedekatan di sini adalah kedekatan ilmu, bukan Dzat Allah. Sebagaimana kesepakan Ahlussunnah wal Jama’ah. Sedangkan kedekatan Allah itu ada dua, yaitu (1) kedekatan ilmu-Nya, dan (2) kedekatan-Nya dengan orang yang beribadah dan berdoa kepada-Nya dengan pengkabulan, pertolongan, dan taufik (lihat Taisirul Karimir Rahman). Maka, sesungguhnya ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun yang samar baginya.

Jika Allah saja dekatnya sedemikian, maka tidak perlu lagi mencari tempat-tempat curhat dan mengeluhkan problem kepada selain-Nya. Karena, “Bukankah Allah itu cukup untuk hamba-Nya.” [QS Az Zumar: 36]

Diriwayatkan bahwa dahulu di zaman salaf, segala perkara yang mereka hadapi, kecil atau besar, selalu diadukan kepada Allah. Sampai garam dapur pun, mereka meminta kepada Allah. Atau sebagian riwayat, sampai tali sandal yang terpuus pun, diadukan kepada Allah.

Rasulullah sendiri mengajarkan kepada keponakannya yang masih kecil agar hanya meminta dan memohon kepada Allah, “Jika kamu meminta, mintalah kepada Allah. Jika meminta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah” [Riwayat At Tirmidzi. Beliau berkomentar, “(Hadits ini) hasan shahih.”] Jika anak kecil saja diajarkan seperti itu, bagaimana yang lainnya? Tentu lebih lagi.

Inilah potret pendidikan Rasulullah, yaitu menanamkan akidah yang benar kepada umatnya sejak kecil agar terpatri kuat di sanubari orang tersebut. Dan pendidikan macam inilah yang seharusnya ditiru oleh para orangtua mana pun.

Demikian juga dengan orang yang dirundung bingung antara dua pilihan, jika ia harus memilih.Seluruh ajaran Islam adalah penyeraad diri kepada Allah. Segala masalah harus diserahkan kepada Allah, tidak kepada selain-Nya.

Ketika Anda tertimpa sakit, hendaknya yang pertama kali terbetik dalam hati Anda adalah segera kembali kepada Allah ‘Azza wa Jall.

أَمِنْ يُجِيْبُ المُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَ يَكْشِفُ السُّوْءَ

Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan.” [QS. An Naml: 62]

Ini semua bukan berarti tidak boleh sama sekali meminta pendapat kepada orang lain. Karena Allah sendiri juga berfirman yang artinya, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam perkara itu.” [QS Ali ‘Imran: 159] Akan tetapi, mana yang ia dahulukan. Datang mengadu kepada Allah dahulu, atau mendatangi manusia untuk berkeluh kesah.

Berikut saya kutipkan beberapa hadits beserta sedikit penjelasannya yang berkaitan dengan doa, agar Anda menjadi semakin yakin bahwa kekuatan itu ada pada doa. Dan sesungguhnya seluruh makhluk itu lemah, kecuali orang yang mau berdoa. Bahkan benda-benda mati pun berdoa dan berdzikir, sebagaiman pernyataan Allah dalam surat Al Isra’ ayat 44. Maka jika benda yang tidak berakal saja terus bertasbih dan mengingat-Nya, bagaimana pula dengan manusia yang berakal?!

لا يَرُدُّ القَضَاء إلا الدُّعَاء

Tidak ada yang dapat menolak qadha’ kecuali doa.” [Riwayat At Tirmidzi, Ibnu Hibban, dari hadits Salman Al Farisi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Dikeluarkan juga Al Hakim, dinilainya shahih. At Tirmidzi mengatakan, “Hasan gharib.” Dan tidak menilanya shahih, karena dalam sanadnya terdapat Abu Maudud Al Bashri yang namany adalah Fidhdhah. Abu Hatim berkata,”Dha’if.” Juga ditakhrij oleh Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kubra dan Adh Dhiya’  dalam Al Mukhtarah. Lihat Tuhfatudz Dzakirin hal. 29]

Al Qadhi Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Di dalamnya terdapat dalil bahwa Allah Subahanahu wa Ta’ala menolak dengan doa sesuatu yang telah Dia tetapkan atas seorang hamba. Dalam mas-alah ini telah diriwayatkan banyak hadits. Dan yang menguatkan adalah firman Allah yang artinya, ‘Allah menghapus apa yang dikehendaki-Nya dan menetapkan (apa yang dikehendaki-Nya). Dan di sisi-Nya terdapat ummul kitab.

لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ

Tidak ada sesuatu pun yang lebih mulia di sisi Allah dari doa” [Direkam oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Al Bukhari dalam Tarikh-nya,  At Tirmidzi dalam Jami’-nya,  dan Ibnu Majah, Al Hakim dalam Mustadrak-nya, dari hadits Ibunda ‘Aisyah. Al Hakim menilainya shahih, dan disepakati oleh Adz Dzahabi]

Al ‘Allamah Abul ‘Ula Muhammad bin ‘Abdurrahman Al Mubarakfuri rahimahullah mengatakan dalam syarahnya, Tuhfatul Ahwadzi [2421], “Karena di dalamnya (yaitu doa) terdapat penampakkan kefakiran, ketidakmampuan, penghinaan (diri), dan pengakuan terhadap kekuatan dan kemampuan (kudrat) Allah.”

Oleh karena doa itu sesuatu yang mulia di sisi Allah, maka tidak heran jika Rasulullah juga bersabda:

مَنْ لَمْ يَسْأَلِ الله يَغْضَبْ عَلَيْه

Siapa yang tidak meminta kepada Allah, Dia akan murka kepadanya” [Riwayat At Tirmidzi dan Al Hakim, dari hadits Abu Hurairah]

Hadits ini senada dengan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan Tuhanmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” [QS Ghafir: 60]

Rasulullah shalawaturrabbi wa salamuh ‘alaih juga pernah bersabda:

لَا تَعْجِزُوْ فِي الدُّعَاءِ فَإِنّهُ لَنْ يَهْلِكَ مَعَ الدُّعَاءِ أَحَدٌ

Jangan kalian lemah (sedikit) dalam berdoa. Karena tidak akan binasa orang yang selalu berdoa.” [Direkam oleh Ibnu Hibban dalam Ash Shahih, Al Hakim dalam Al Mustadrak, Adh Dhiya’ dalam Al Mukhtarah. Ketiganya menilainya shahih. Lihat Tuhfatudz Dzakirinhal. 31]

Allahu a’lam.

Semoga shalawat beriringan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, shahabat, dan siapa saja yang senantiasa mengikuti mereka dengan baik hingga kiamat kelak.

Penulis: Ibnu Mawardi

Sumber: https://muslim.or.id/10477-curhat-hanya-kepada-allah.html
Copyright © 2024 muslim.or.id