Bolehkah Puasa Enam Hari Syawwal Setelah Bulan Syawwal?

Bisa jadi seseorang tidak bisa berpuasa 6 hari di bulan Syawwal karena ada udzur, misalnya seseorang yang sakit selama bulan Syawwal, wanita yang nifas, wanita yang mendapatkan haid ketika akan puasa Syawwal. Ada juga mereka yang hanya sempat puasa Syawwal 3 atau 4 hari, apakah bisa menggenapkan puasanya (qadha) di bulan setelah syawwal yaitu Dzulqa’dah dan seterusnya?

Ulama membahas apakah bisa puasa 6 hari Syawwal bisa diqadha pada bulan selain Syawwal misalnya bulan Dzulqa’dah, baik dengan adanya udzur atau tidak. Ada tiga pendapat ulama mengenai hal ini:

1. Puasa enam hari Syawwal setelah bulan Syawwal (misalnya Dzulqa’dah) memiliki keutamaan yang sama dengan puasa enam hari bulan Syawwal

Ini pendapat mayoritas mazhab Maliki dan sebagian Hambali. Penyebutan bulan Syawwal agar memudahkan karena puasa setelah Ramadhan lebih mudah setelahnya yaitu pada bulan Syawwal.

Al-Adawi berkata,

وإنما قال الشارع : ( من شوال ) للتخفيف باعتبار الصوم ، لا تخصيص حكمها بذلك الوقت

Pembuat syariat menyebutkan kata “Syawwal” dalam rangka meringankan bukan mengkhususkan hukumnya.” (Syarh Al-Kharsy 2/243)

2. Puasa enam hari Syawwal bisa di qadha setelahnya, akan tetapi pahalanya tidak sebagaimana keutamaan puasa enam hari Syawwal. Artinya boleh kita puasa enam hari setelah bulan Syawwal dan ada sunnahnya

Ini adalah pendapat mayoritas mazhab Syafi’i

3. Keutamaan puasa enam hari Syawwal hanya pada bulan Syawwal saja, tidak bisa diqadha pada bulan setelahnya.

Ini adalah pendapat mayoritas mazhab Hambali

ولا تحصل الفضيلة بصيامها أي : الستة أيام في غير شوال ، لظاهر الأخبا

Tidak mendapatkan keutamaan puasa enam hari Syawwal pada bulan selain Syawwal, ini adalah dzahir dalil.” (Kasyful Qina’, 2/338).

Namun jika seseorang tidak bisa sempurna mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal karena udzur syar’i, semoga di sisi Allah balasan pahalanya sebagaimana puasa 6 hari sempurna. Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata,

فيمن صامت أربعة أيام من شوال ولم تكمل الست لبعض الظروف..، فلك أجر ما صمت منها ، ويرجى لك أجرها كاملة إذا كان المانع لك من إكمالها عذراً شرعياً ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم إذا مرض العبد أو سافر كتب الله له ما كان يعمل مقيماً صحيحاً

“Barang siapa yang puasa empat hari Syawwal dan belum menyempurnakannya karena udzur, maka baginya pahala puasa yang sudah ia kerjakan tersebut dan diharapkan mendapatkan pahala yang sempurna sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا

Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.”. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 15/385).

Jika menggenapkan puasa Syawwal di bulan berikutnya, itu hal yang baik

Terlepas dari perselisihan ulama yang ada, jika seseorang tidak bisa menyempurnakan puasa 6 hari di bulan Syawwal karena udzur syar’i, maka ada baiknya jika tetap menggenapkannya di bulan Dzulqa’dah. Ketika ditanya oleh seorang Muslimah mengenai hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid menyatakan,

وفضل الله واسع ، وعطاؤه لا منتهى له ، فلو أن هذه الأخت صامت يومين من ذي القعدة عوضا عما فاتها من شوال ، كان ذلك حسنا ، ويرجى لها الثواب والأجر إن شاء الله

“karunia dari Allah itu luas dan pemberian Allah itu tidak berujung. Andaikan saudari ini berpuasa dua hari di bulan Dzulqa’dah untuk mengganti yang terluput di bulan Syawal maka itu hal yang baik. Dan semoga ia mendapatkan pahala dan ganjaran (puasa Syawwal dengan sempurna), insya Allah

Misalnya sudah puasa empat hari Syawwal, kemudian karena udzur (misalnya sakit, haid atau nifas) ia tidak bisa menggenapkannya menjadi enam hari, karena Syawwal sudah selesai. Maka lebih baik lagi jika ia menggenapkan puasanya dan puasa dua hari di bulan Dzulqa’dah dengan berharap pahalanya.

Jadi, pada kasus tersebut sebaiknya ia sempurnakan puasa yang terluput selama bulan Syawwal pada bulan berikutnya dan tetap berharap pahalanya.

Banyak mengambil faidah dari situs syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: http://islamqa.info/ar/83292

@Markaz YPIA Yogyakarta

***

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

sumber: https://muslim.or.id/26090-bolehkah-puasa-enam-hari-syawwal-setelah-bulan-syawwal.html

Sudah Layakkah Aku Menikah?

Sudah Layakkah Aku Menikah?

Pertanyaan:

Ustadz, sebenarnya kapan seseorang dikatakan layak untuk menikah? Jazakumullah khayran.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Jawaban atas pertanyaan ini perlu melihat tiga sisi pandang:

  1. Sisi hukum syar’i.
  2. Sisi batasan usia minimal.
  3. Sisi waktu ideal untuk menikah.
  4. Sisi hukum syar’i.

Kapan seseorang layak untuk menikah? Ini tergantung apa hukum menikah bagi dia. Dalam al-Qur’an dan hadis, kita dapati perintah untuk menikah. Allah ta’ala berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. an-Nur: 32).

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari Kiamat)” (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 2383).

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat:

  1. Pendapat pertama, mazhab Zhahiri berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, dan orang yang tidak menikah itu berdosa. Mereka berdalil dengan ayat di atas, yang menggunakan kalimat perintah وَأَنْكِحُوا (dan nikahkanlah..) dan perintah itu menunjukkan hukum wajib.

Mereka juga mengatakan bahwa menikah adalah jalan untuk menjaga diri dari yang haram. Dan kaidah mengatakan:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib”.

  1. Pendapat kedua, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah, dan orang yang tidak menikah itu tidak berdosa. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa menikah itu adalah sarana menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya mubah saja sebagaimana makan dan minum.
  2. Pendapat ketiga, pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Hanafi, dan Hambali berpendapat bahwa hukum menikah itu mustahab (sunnah) dan tidak sampai wajib.

Mereka berdalil dengan beberapa poin berikut:

* Andaikan menikah itu wajib maka tentu ternukil riwayat dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang menyatakan hal itu karena menikah adalah kebutuhan yang dibutuhkan semua orang. Sedangkan kita temui, di antara para sahabat Nabi ada yang tidak menikah. Demikian juga kita temui orang-orang sejak zaman Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam hingga zaman kita sekarang ini ada yang sebagian yang tidak menikah sama sekali. Dan tidak ternukil satupun pengingkaran beliau terhadap hal ini.

* Jika menikah itu wajib, maka seorang wali boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah. Padahal memaksakan anak perempuan untuk menikah justru dilarang oleh syariat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan”. Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana persetujuan seorang perawan?”. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “dengan diamnya ketika ditanya” (HR. Bukhari & Muslim).

Yang rajih adalah bahwa hukum menikah itu tergantung kondisi masing-masing orang. Al-Qurthubi berkata: “Para ulama kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina dan juga tingkat kesulitannya untuk bersabar. Dan juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut. Jika seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Dan orang yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab baginya. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin. Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih” (Tafsir al-Qurthubi, 12/201).

Maka ketika seseorang sudah termasuk kategori mustahab atau bahkan wajib, hendaknya segeralah menikah.

  1. Kadar batasan usia minimal menikah.

Tidak terdapat batasan tertentu dalam syariat terkait usia menikah. Namun Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menganjurkan para pemuda yang sudah bisa melakukan hubungan intim untuk segera menikah. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).

Dalam hadis ini, yang diserukan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah asy-syabab. Dalam bahasa Arab, asy-syabab adalah rentang usia setelah baligh sampai 30 tahun. Ini menunjukkan beliau memotivasi para pemuda dalam rentang usia tersebut untuk segera menikah. Oleh karena itu, hendaknya para pemuda tidak menunda menikah sehingga usianya lebih dari 30 tahun.

Dan kata ba’ah dalam hadis ini, secara bahasa artinya: al-jima’ (hubungan intim). Secara istilah, ba’ah juga maksudnya adalah kemampuan untuk menyediakan mahar dan nafkah bagi calon istri (lihat Manhajus Salikin, dengan ta’liq Syaikh Muhammad al-Khudhari, hal. 191). Maka pemuda yang sudah mampu melakukan hubungan intim, mampu menyediakan mahar, dan mampu memberi nafkah, hendaknya mereka segera menikah.

Adapun wanita, terdapat dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang sahnya pernikahan wanita yang masih kecil yang sudah mumayyiz walaupun belum baligh. Allah ta’ala berfirman:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ 

“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid” (QS. ath-Thalaq: 4).

Ayat ini bicara tentang masa iddah, yaitu masa menunggu bagi seorang istri jika dicerai oleh suaminya. Salah satu yang disebutkan dalam ayat ini adalah wanita yang belum haid. Sehingga ini menunjukkan bahwa wanita yang belum haid boleh menikah.

Aisyah radhiyallahu ’anha juga berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ 

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134).

Dan ulama ijma’ (sepakat) tentang bolehnya menikahi anak wanita yang masih kecil walau belum baligh.

  1. Sisi waktu ideal untuk menikah.

Walaupun syariat memotivasi para pemuda dan pemudi untuk segera menikah, namun bukan berarti ini membolehkan untuk tergesa-gesa menikah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ

“Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra [20270], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 1795).

Tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan:

العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته

“Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72).

Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر

“(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573).

Maka yang ideal, orang yang menikah hendaknya menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam pernikahan:

* Menyiapkan diri untuk memahami ilmu agama yang mendasar, seperti ilmu tauhid dasar, fiqih shalat, fiqih thaharah, fiqih puasa, dll sebagai bekal untuk menjalani agama dalam rumah tangga.

* Menyiapkan diri untuk memahami ilmu terkait hak dan kewajiban suami istri dalam Islam.

* Menyiapkan mental untuk menjadi suami dan istri dengan segala tanggung jawabnya kelak.

* Menyiapkan mahar, dan mahar itu tidak harus mahal.

* Menyiapkan walimatul ursy, dan walimatul ursy itu tidak harus mewah.

* Menyiapkan rencana seputar nafkah, tempat tinggal, dll yang terkait dengan kewajiban-kewajiban pasca pernikahan.

* Mendiskusikan dengan orang tua tentang kesiapan untuk menikah.

Jika seseorang sudah menyiapkan semua poin di atas, insyaAllah sudah termasuk siap dan layak untuk menikah. Dan inilah bentuk ihsan (muamalah yang baik) dalam menyiapkan pernikahan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ 

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal” (HR. Muslim).

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

sumber : https://konsultasisyariah.com/38638-sudah-layakkah-aku-menikah.html

Dilarang Melihat ke Atas Ketika Berdoa?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras melihat ke atas ketika shalat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 ما بال أقوام يرفعون أبصارهم إلى السماء في صلاتهم

“Berani sekali mereka mengangkat pandangannya ke atas ketika mereka shalat.”

Beliau memberikan ancaman,

لينتهين عن ذلك، أو لتخطفن أبصارهم

“Hendaknya mereka hentikan kebiasaan itu, atau mata mereka akan disambar.” (HR. Bukhari no.750 dan Muslim no. 428)

Dari hadis ini, ulama berbeda pendapat mengangkat pandangan ke atas ketika berdoa di luar shalat.

Dalam “Ensiklopedi Fiqh” dinyatakan,

“Syafiiyah menegaskan bahwa yang lebih dianjurkan dalam doa di luar shalat, mengangkat pandangan ke atas. Sementari al-Ghazali mengatakan, ”Tidak boleh mengangkat pandangannya ke atas.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/99).

Keterangan lain disampaikan an-Nawawi,

“Al-Qodhi Iyadh mengatakan, ‘Ulama berbeda pendapat tentang hukum melihat ke atas ketika berdoa di luar shalat. Syuraih dan beberapa ulama lainnya menilai makruh, sementara mayoritas ulama membolehkannya’”. (Syarh Shahih Muslim, 4/152)

Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah dibolehkan. Sedangkan larangan melihat ke atas, hanya berlaku ketika shalat. Berdasarkan hadis yang melarang keras perbuatan ini. Selain itu, dibolehkan.

Imam Bukhari membuat judul bab dalam shahihnya,

“Bab bolehnya melihat ke atas”

Kemudian beliau menyebutkan firman Allah,

اَفَلَا يَنْظُرُوْنَ اِلَى الْاِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْۗ وَاِلَى السَّمَاۤءِ كَيْفَ رُفِعَتْۗ

“Maka Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana Dia diciptakan, dan langit, bagaimana ia ditinggikan?” (QS. al-Ghasiyah: 17-18)

Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya melihat ke atas ketika berdoa, diantaranya, hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

“Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat pojok Ka’bah, lalu beliau melihat ke atas, lalu tertawa. Kemudian beliau bersabda,

لعن اللهُ اليهودَ حُرِّمَتْ عليهم الشحومُ أن يأكلوها ، فجمَّلوها فباعوها

“Allah melaknat orang yahudi (3 kali). Sesungguhnya Allah mengharamkan mereka makan gajih, namun mereka menjualnya.” (HR. Abu Daud no. 3488 dan dishahihkan al-Albani)

Boleh Tapi Tidak Dianjurkan

Syaikhul Islam mengatakan,

“Tidak dimakruhkan melihat ke atas ketika berdoa (di luar shalat), mengingat perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini merupakan pendapat Imam Malik, dan as-Syafii. Meskipun tidak dianjurkan”. (Al-Fatawa al-Kubro, 5/338)

Allahu a’lam

—-
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber: https://muslimah.or.id/7023-dilarang-melihat-ke-atas-ketika-berdoa.html

Gadis Izinnya Janda Perintahnya, Mempertimbangkan Al-Kafaa-ah

Bab XII GADIS DIMINTA IZINNYA DAN JANDA DIMINTA PERINTAHNYA

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Pertama:
Hadits-Hadits yang Menunjukkan Bab Ini.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Abu Salamah, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menuturkan kepada mereka bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ.

“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta izinnya.”

Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau menjawab:

أَنْ تَسْكُتَ.

“Bila ia diam.”[1]

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia mengatakan: “Wahai Rasulullah, gadis itu pemalu.” Beliau menjawab:


رِضَاهَا صَمْتُهَا.

“Ridhanya adalah diamnya.”[2]

Muslim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا.

“Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis, ayahnya meminta izin kepadanya untuk menikahkan dirinya, dan izinnya adalah diamnya.”

Terkadang beliau bersabda:

وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا.

“Dan diamnya adalah persetujuannya.”[3]

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Khansa’ binti Khadzdzam al-Anshariyyah bahwa ayahnya menikahkannya, sedangkan dia adalah seorang janda, maka dia tidak menyukai hal itu. Kemudian dia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampai-kan hal itu kepada beliau, maka beliau menolak pernikahan-[4]
Kedua:
Pernyataan-Pernyataan Para Ulama.

Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Wanita manapun, baik janda maupun gadis, yang dinikahkan tanpa seizinnya, maka nikahnya batal, kecuali ayah terhadap anak gadisnya dan tuan terhadap sahayanya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pernikahan Khansa’ binti Khadzdzam ketika ayahnya menikahkannya dalam keadaan terpaksa. Beliau tidak mengatakan: ‘Kecuali bila engkau hendak berbakti kepada ayahmu, lalu engkau membolehkannya menikahkan(mu).’ Seandainya ia membolehkannya untuk menikahkannya, itu berarti serupa dengan memerintahkannya supaya membolehkan ayahnya menikahkannya dan tidak menolak pemaksaannya terhadapnya.”[5]
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai dianjurkannya meminta izin anak gadis. Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkannya dan melarang dari nikah tanpa izin tersebut. Paling tidak, ini adalah dianjurkan. Karena ini bisa menyenangkan hatinya dan menghindari ‘Aisyah berkata: ‘Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang gadis yang dinikahkan keluarganya, apakah dia diminta perintahnya atau tidak?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab kepadanya: ‘Ya, dia diminta perintahnya.’”[6]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Tidak sepatutnya seseorang menikahkan wanita kecuali dengan izinnya, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya. Jika dia tidak menyukainya, jangan dipaksa untuk menikah, kecuali gadis kecil. Sebab, ayahnya boleh menikahkannya tanpa izinnya. Adapun wanita yang sudah baligh, tidak boleh -selain ayah dan kakek- menikahkannya tanpa seizinnya berdasarkan kesepakatan umat Islam.”[7]
Ketiga:
Ringkasan Pendapat dalam Masalah Ini.

Gadis yang belum baligh boleh dinikahkan dengan pria sekufu’ tanpa izinnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Al-Mundzir mengatakan: ‘Semua orang yang kami hafal darinya dari kalangan ulama telah sepakat bahwa ayah boleh menikahkan puterinya yang masih kecil jika menikahkannya dengan pria sekufu’. Ayahnya boleh menikah-kannya meskipun dia tidak suka dan menolaknya. Dalil tentang bolehnya menikahkan gadis yang masih kecil adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

‘Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haidh di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya) maka ‘iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.’ [Ath-Thalaaq/65: 4]

Allah menetapkan untuk wanita yang belum haidh ‘iddah selama tiga bulan, dan ‘iddah selama tiga bulan ini tidak terjadi kecuali karena talak dalam pernikahan atau pembatalan. Jadi, itu menunjukkan bahwa dia dapat dinikahkan dan dicerai serta tidak ada izin untuknya. Camkanlah! ‘Aisyah Radhiyallah anha berkata: ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku saat aku berusia enam tahun.’”[8]

Gadis yang sudah baligh; mengenai hal ini ada dua pendapat: (1). Ayah boleh memaksanya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i. (2) Dia tidak boleh memaksanya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ.

“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga diminta perintahnya, dan gadis tidak boleh dinikahkan sehingga diminta izinnya.”

Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau menjawab:

أَنْ تَسْكُتَ.

“Bila ia diam.”

Inilah yang kuat. Wallaahu a’lam.[9]

Janda tidak boleh dinikahkan tanpa izinnya.
Al-Kharqi rahimahullah berkata: “Jika seseorang menikahkan puterinya yang janda tanpa izinnya, maka nikahnya bathil, meskipun ia rela sesudah itu.”

Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni: “Tidak boleh bagi ayah dan selainnya menikahkannya kecuali dengan izinnya, me-nurut pendapat kebanyakan ulama; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ.

‘Janda tidak sah dinikahkan sehingga diminta perintahnya.’”[10]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]


Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (no. 5136) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1419) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1107) kitab an-Nikaah, dan ia mengatakan: “Hadits hasan shahih,” an-Nasa-i (no. 3265) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2092) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1871) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 7091), ad-Darimi (no. 2186) kitab an-Nikaah.
[2] HR. Al-Bukhari (no. 5137) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1420) kitab an-Nikaah.
[3] HR. Muslim (no. 4121) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2100) kitab an-Nikaah.
[4] HR. Al-Bukhari (no. 5138) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3268) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2101) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1873) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 26246), ad-Darimi (no. 2191) kitab an-Nikaah, al-Muwaththa’, Malik (no. 1135) kitab an-Nikaah.
[5] Al-Umm (V/29).
[6] Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (VII/384).
[7] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/39).
[8] Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (VII/384).
[9] Ibid.
[10] Ibid (VII/385).

Bab XIII MEMPERTIMBANGKAN AL-KAFAA-AH

Al-Kafaa-ah (الْكَفَاءَةُ) menurut bahasa: الْكَفِىءُ ialah النَّظِيْرُ (setara). Demikian pula الْكُفْءُ dan الْكُفْوُ, menurut wazan فَعْلٌ dan فُعُلٌ. Bentuk mashdarnya ialah الْكَفَاءَةُ. Engkau mengatakan: لاَ كِفَاءَ لَهُ, artinya لاَ نَظِيْرَلَهُ (tiada bandingannya).

الْـكُفْءُ artinya sebanding dan sama. Di antaranya ialah al-kafaa-ah dalam pernikahan, yaitu suami sebanding dengan wanita dalam hal kedudukannya, agamanya, nasabnya, rumahnya dan selainnya.[1]

Al-kafa-ah menurut syari’at ialah kesetaraan di antara suami isteri untuk menolak aib dalam perkara-perkara yang khusus, yang menurut ulama-ulama madzhab Maliki yaitu agama dan keadaan (al-haal), yakni terbebas dari cacat yang mengharuskan khiyar (pilihan) untuknya. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas ulama) ialah agama, nasab, kemerdekaan dan pekerjaan. Ulama-ulama madzhab Hanafi dan ulama-ulama madzhab Hanbali menambahkan dengan kekayaan, atau harta.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Penilaian al-kafaa-ah dalam agama disepakati. Maka pada dasarnya, muslimah tidak halal bagi orang kafir.”[2]

Pertama:
Ayat-Ayat yang Menunjukkan Dipertimbangkannya al-Kafaa-ah

Allah Ta’ala berfirman:


وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguh-nya budak yang mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” [Al-Baqarah/2: 221]

Dia berfirman:


إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” [Al-Hujuraat/49: 13]

Dia berfirman:


الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah untuk wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” [An-Nuur/24: 26].

Dia berfirman:


الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang ber-zina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” [An-Nuur/24 : 3].

Kedua:
Hadits-Hadits Mengenai Hal Itu

Apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam bab al-Akfaa’ fid Diin, kemudian dia menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:


تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya; maka pilihlah yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.”[3]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam al-Fat-h: “Ini adalah jawaban yang tegas, jika dasar penilaian tentang al-kafaa-ah dalam nasab dianggap sah (karena harta dan keturunannya). Al-hasab pada asalnya ialah kemuliaan ayah dan kaum kerabat… karena kebiasaan mereka jika saling membanggakan, maka mereka menyebut sifat-sifat mereka dan peninggalan bapak-bapak mereka serta kaum mereka.”[4]

Dinukil dari al-Qurthubi rahimahullah: “Tidak boleh diduga dari hadits ini bahwa keempat hal ini difahami sebagai al-kafaa-ah, yakni ter-batas padanya.”[5]

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا جَـاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوَّجُوْهَ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرَ.

“Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.“[6]

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


يَـا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّ اللهَ قَدْ أَذْهَبَ عَنْكُمْ عُبِّيَّةَ الْجَـاهِلِيَّةِ، وَتَعَاظُمَهَا بِآبَائِهَا، فَالنَّاسُ رَجُلاَنِ: بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيْمٌ عَلَى اللهِ، وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللهِ، وَالنَّاسُ بَنُو آدَمَ، وَخَلَقَ اللهُ آدَمَ مِنْ تُرَابٍ، قَالَ اللهُ: يَآ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوْا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menghilangkan dari kalian kebanggaan Jahiliyyah dan mengagung-agungkan bapak-bapaknya. Manusia itu ada dua macam, orang yang berbakti, bertakwa lagi mulia di sisi Allah dan orang yang durhaka, celaka lagi hina di sisi Allah. Manusia adalah anak keturunan Adam, dan Allah menciptakan Adam dari tanah. Allah berfirman, ‘Hai manusia, sesungguhnya Kami mencipta-kanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan men-jadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal,’ [Al-Hujuraat/49: 13].”[7]

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi z, bahwa seseorang lewat di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bertanya: “Apa yang kalian katakan mengenai orang ini?” Mereka menjawab, “Jika dia meminang pasti lamarannya diterima, jika menjadi perantara maka perantaraannya diterima, dan jika berkata maka kata-katanya didengar.” Kemudian ia Lalu seseorang dari kaum muslimin yang fakir melintas, maka beliau bertanya, “Apa yang kalian katakan tentang orang ini?” Mereka menjawab, “Sudah pasti jika melamar maka lamarannya ditolak, jika menjadi perantara maka pe-rantaraannya tidak akan diterima, dan jika berkata maka kata-katanya tidak didengar.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang ini lebih baik daripada seisi bumi orang seperti tadi.”[8]
Menurut ulama, al-kafaa-ah bukan syarat sahnya pernikahan, kecuali seperti dalam ayat pertama dari bab ini.[9] Persoalannya terletak pada kerelaan wanita dan wali perihal kedudukan, nasab dan harta… demikianlah, wallaahu a’lam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ditanya tentang seseorang yang menikahkan keponakan perempuannya dengan anak laki-lakinya, sedangkan si suami ini fasik yang tidak menunaikan shalat. Mereka menakuti-nakuti wanita ini sehingga dia mengizinkannya untuk menikah. Mereka mengatakan: “Jika kamu tidak mengizin-kannya, dan jika tidak maka syari’at yang menikahkanmu tanpa memberimu pilihan.” Suami ini sekarang mengambil harta isteri-nya, dan menghalangi orang lain menemuinya untuk menyingkap keadannya; seperti ibunya dan selainnya?

Jawaban: Alhamdulillaah, tidak boleh bagi paman atau selain-nya dari para walinya menikahkan wanita yang menjadi perwalian-nya tanpa sekufu’ jika ia tidak rela dengan hal itu; berdasarkan ke-sepakatan para imam. Jika dia melakukan demikian, dia berhak mendapatkan sangsi syar’i yang membuatnya jera, dan sejenisnya dari perbuatan semisal itu. Bahkan seandainya ia ridha dengan tanpa sekufu’, maka wali lain selain yang menikahkan boleh membatalkan pernikahan tersebut. Paman tidak berhak memaksa wanita yang sudah baligh agar menikah dengan sekufu’; maka bagaimana halnya jika dia memaksanya supaya menikah dengan orang yang tidak sekufu’, bahkan dia tidak menikahkannya kecuali dengan orang yang diridhai wanita tersebut, berdasarkan kesepakatan umat Islam?

Jika dia mengatakan kepada wanita ini: “Jika kamu tidak mengizinkan; dan jika tidak, maka syari’at yang menikahkanmu tanpa memberimu pilihan,” lalu ia mengizinkannya, maka izinnya tidak sah, dan tidak sah pula pernikahan berdasarkan pemaksaan tersebut. Sebab, syari’at tidak menetapkan selain ayah dan kakek untuk memaksa gadis kecil menurut kesepakatan para imam. Para ulama hanya berselisih tentang ayah dan kakek perihal gadis yang sudah besar; sedang mengenai gadis kecil adalah mutlak.[10]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]


Footnote
[1] Lisaanul ‘Arab, Ibnu Manzhur (V/3892), Darul Ma’arif.
[2] Fat-hul Baari (IX/132).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 5090) kitab an-Nikaah.
[4] Fat-hul Baari (IX/135).
[5] Fat-hul Baari (IX/136).
[6] Telah disebutkan takhrijnya.
[7] HR. At-Tirmidzi (no. 3270) kitab at-Tafsiir, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (VI/271).
[8] HR. Al-Bukhari (no. 5091) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 4120) kitab az-Zuhd.
[9] (QS. An-Nuur.24 : 3).
[10] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/56-57).

sumber: https://almanhaj.or.id/2661-gadis-izinnya-janda-perintahnya-mempertimbangkan-al-kafaa-ah.html#_ftn1

3 Doa Penting: Agar Nikmat Tidak Hilang, Iman Tetap Kokoh, dan Meraih Surga Tertinggi

Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?

Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.

Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.

Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)


اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ

ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup

Kosakata Doa
hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan

Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.

berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan

Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.

Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:

Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.
Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.
dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba

Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.

segala kemurkaan-Mu

Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:

﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾

“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11)

Penjelasan Doa
Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan
Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.

Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)

Allah juga berfirman:

﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)

Dan firman-Nya:

﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾

“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)

dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan
Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.

Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.

dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba
Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.

Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.

dan dari segala kemurkaan-Mu
Maksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.

Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.

Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.

وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَ

Jika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1]

Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi


اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ

ALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).

Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup

Doa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit

Penjelasan Doa
Hadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.

Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.

Maka Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”

Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:

“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”

Di antara doa yang ia panjatkan adalah:

“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”

Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:

“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).

Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.

Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.

Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:

قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ

“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).

Beliau juga berkata:

إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ

“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).

Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.

Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:

اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ

“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah
Maksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).

Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.

Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:

إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ

“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).

Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.

Dan kenikmatan yang tidak akan habis
Maksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾

“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)

Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:

﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾

“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)

Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi
Setelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.

Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.

Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)

“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]

Di derajat tertinggi surga
Karena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:

فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).

Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:

وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً

“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).

Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:

فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى

“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).

Dan dalam riwayat lain:

إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ

“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:

وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ

“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).

Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.

Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:

﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾

“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)

Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.

Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.

Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,

أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ

“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”

Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.

Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”

Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.

Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”

Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:

﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾

“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)

Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.

Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’

Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata:

وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ

‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).

Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?

Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.

Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:

جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ

“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).

Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:

يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ

“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).

Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.

Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:

اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ

“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).

Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:

كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5]

Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah


اللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.

ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.

ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.

ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.

“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.

Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.

Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.

Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]

Diambil dari Buku Dosa itu Candu

Catatan kaki:

[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100

Allah Ta’ala berfirman,

۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:

(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)

“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”

[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).

[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟

[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.

Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”

Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini.

Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701

—–

Rabu, 13 Syawal 1447 H

Disusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede Jogja

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/41895-3-doa-penting-agar-nikmat-tidak-hilang-iman-tetap-kokoh-dan-meraih-surga-tertinggi.html

Jangan Sebar Aib Orang Lain, Nasihat Rasulullah ﷺ di Tengah Budaya Viral

Bismillah

Di era digital seperti sekarang, satu kesalahan kecil bisa menyebar lebih cepat daripada niat seseorang untuk memperbaikinya. Satu potongan video, satu kalimat yang diambil tanpa konteks, bisa menghancurkan nama baik seseorang yang sebelumnya dikenal berakhlak baik. Bahkan mungkin bukan sekedar nama baik, tapi bisa melemahkan mentalnya hingga membuatnya tak pernah mau untuk berubah lebih baik.

Kita sering mudah menekan tombol share, tapi jarang menekan tombol tahan dulu, pikir dulu.
Padahal dalam Islam, menjaga kehormatan sesama muslim adalah ibadah yang besar.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللّٰهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aib)nya di dunia dan di akhirat.” (HR. Muslim no. 2699)

Menutupi bukan berarti membenarkan dosa, tapi bentuk kasih sayang agar seorang hamba masih punya ruang untuk bertobat.
Para ulama menyebut hal ini sebagai الإِقَالَةُ عَنِ العَثَرَاتِ (iqālatul ‘atsarāt) — yaitu memaafkan dan menutupi kesalahan orang yang tergelincir, selama tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum Allah.

Dua Jenis Orang yang Salah dan Cara Tepat  Menyikapinya

Para ulama menjelaskan bahwa manusia terbagi menjadi dua golongan dalam hal ini:

1. Orang yang terjaga kehormatannya dan tidak dikenal dengan dosa atau maksiat.

Jika ia tergelincir dalam kesalahan, maka tidak boleh aibnya disebarkan. Ia lebih butuh nasihat, bukan penghakiman.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ عَثَرَاتِهِمْ إِلَّا الْحُدُودَ

“Maafkanlah kesalahan orang-orang yang berakhlak baik di antara kalian, kecuali dalam perkara hukum Allah.” (HR. Abu Dawud no. 4375, an-Nasa’i no. 4887)

2. Orang yang terang-terangan berbuat dosa dan bangga dengan maksiatnya.

Untuk mereka, masyarakat tidak boleh menormalisasi perbuatannya. Namun tetap dengan adab, bukan dengan cercaan, hujatan, atau perundungan.

Sayangnya, di zaman ini, banyak orang lebih sibuk mencari kesalahan orang lain, sementara lupa bahwa dirinya pun memiliki dosa yang Allah masih tutupi.

Keutamaan Menutupi Aib

Menutupi aib bukan kelemahan, tapi tanda keimanan dan kasih sayang.

Ibnu Hajar al-Asqalani -rahimahullah- menjelaskan dalam Fath al-Bari, bahwa makna “menutupi” dalam hadis di atas mencakup dua hal:

  1. Menjaga kehormatan orang yang berbuat salah agar tidak rusak di mata manusia.
  2. Tidak menyebarkan kesalahannya agar ia punya kesempatan memperbaiki diri.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللّٰهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Seorang hamba tidak menutupi (aib) saudaranya di dunia, kecuali Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat.”
(HR. Ahmad no. 19891, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Setiap kali kita menahan diri dari menjelekkan orang lain, sebenarnya kita sedang menyiapkan perlindungan Allah untuk diri kita sendiri.

Menegur Tanpa Menghina

Menegur itu perlu, tapi cara yang salah bisa mengubah nasihat menjadi penghinaan.

Ulama salaf berkata:

مَنْ نَصَحَ أَخَاهُ سِرًّا فَقَدْ نَصَحَهُ وَزَيَّنَهُ، وَمَنْ نَصَحَهُ عَلَانِيَةً فَقَدْ فَضَحَهُ وَشَانَهُ

“Barang siapa menasihati saudaranya secara diam-diam, maka ia benar-benar telah menasihatinya dan memperbaikinya.
Namun siapa yang menasihati di depan umum, maka ia telah mempermalukannya dan mencelanya.”

Itulah adab dalam memberi nasihat.
Islam tidak melarang amar ma’ruf nahi munkar, tapi melarang penghinaan dan celaan.

Allah Ta‘ala berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Mā’idah: 8)

Adil artinya tidak menutup mata terhadap kesalahan, tapi juga tidak menutup hati terhadap kebaikan. Seseorang bisa salah di satu sisi, tapi tetap punya amal saleh di sisi lain.

Ibnu al-Musayyib rahimahullah berkata:

لَيْسَ مِنَ النَّاسِ أَحَدٌ إِلَّا وَلَهُ خَطَأٌ، وَلَكِنْ مَنْ كَانَتْ حَسَنَاتُهُ أَكْثَرَ مِنْ سَيِّئَاتِهِ فَهُوَ الْمَغْفُورُ لَهُ

“Tidak ada manusia yang sempurna. Namun siapa yang kebaikannya lebih banyak daripada keburukannya, maka keburukannya diampuni karena kebaikannya.”

Menjadi Penutup, Bukan Penyebar

Menjadi penutup aib orang lain adalah bentuk ibadah yang penuh kasih, empati, dan kesadaran diri, bahwa kita pun butuh ampunan yang sama.

Sebelum jari ini tergesa menulis komentar tajam atau menyebarkan potongan video seseorang, tanyakanlah pada diri sendiri:

“Kalau aku yang salah, apakah aku ingin diperlakukan seperti ini?”

Jika jawabannya tidak, maka berhentilah jadi penyebar. Jadilah penutup.

Karena bisa jadi, ketika kita menutupi aib saudara kita, Allah sedang menutupi aib kita di hadapan seluruh makhluk-Nya.


Menutupi aib adalah tanda iman, sedangkan menelanjangi kesalahan orang lain adalah tanda hati yang belum bersih. Islam tidak hanya mengajarkan kebenaran, tapi juga etika dalam menyampaikan kebenaran, agar perbaikan benar-benar mendatangkan maslahat yang lebih besar, dan nasihat tidak berubah menjadi penghinaan.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang senang menutup aib saudaranya, agar Dia pun menutupi aib kita di dunia dan di akhirat.

Wallahua’lam bis showab 


Oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd

sumber: https://remajaislam.com/6317-jangan-sebar-aib-orang-lain-nasihat-rasulullah-%EF%B7%BA-di-tengah-budaya-viral.html