Mengucapkan Salam Ketika Bertemu Anak Kecil

Sebagai orang tua, hendaklah kita tidak merasa segan untuk memulai mengucapkan salam kepada anak kecil, baik anak kandung kita sendiri ataupun bukan. Selain berpahala, mengucapkan salam akan  menebarkan rasa cinta dan kasih sayang kepada kaum muslimin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

“Maukah aku tunjukkan kepada kalian satu perbuatan yang jika kalian melakukannya, niscaya kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di tengah-tengah kalian.” (HR. Muslim no. 54)

Mengucapkan salam kepada anak-anak kecil berarti meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mengucapkan salam kepada anak-anak kecil berarti menebarkan dan memasyarakatkan akhlak Islami yang mulia dan luhur.

Mengucapkan salam kepada anak-anak kecil akan menimbulkan pengaruh yang baik dan kuat dalam diri anak-anak tersebut, mengajarkan dan membentuk akhlak luhur mereka, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membiasakannya.

Seorang ayah hendaknya mengucapkan salam kepada anak-anak dan istrinya ketika masuk rumah (misalnya, pulang dari bekerja), sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nuur [24]: 61)

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ مَرَّ عَلَى صِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ وَقَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ

“Sesungguhnya Anas bin Malik berjalan melewati anak kecil, kemudian beliau mengucapkan salam kepada mereka.” Anas berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu biasa melakukannya.” (HR. Bukhari no. 6247 dan Muslim no. 2168)

Setelah memberikan contoh kepada mereka, kita pun bisa mengajarkan kepada anak-anak kecil tersebut bahwa dalam adab Islami, anak-anak kecil-lah yang hendaknya memulai mengucapkan salam kepada yang lebih tua. Kita pun mengajarkan kepada mereka bagaimanakah teks (kalimat) ucapan salam dalam Islam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ، وَالمَارُّ عَلَى القَاعِدِ، وَالقَلِيلُ عَلَى الكَثِيرِ

“Anak kecil mengucapkan salam kepada orang tua, orang yang berjalan mengucapkan salam kepada orang yang sedang duduk, dan sekelompok orang (rombongan) yang lebih sedikit jumlahnya mengucapkan salam kepada rombongan yang jumlahnya lebih banyak.” (HR. Bukhari no. 6231, 6234)

Kita ajarkan pula, bagaimanakah menjawab salam yang ditujukan kepada kita. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 86)

Dalam ucapan salam (sapaan) Islami terdapat penghormatan dan penghargaan kepada orang lain. Juga terdapat doa yang baik yang tidak terdapat dalam sapaan-sapaan yang lain semacam ucapan, “Permisi”, “Mari, pak” dan sejenisnya.

Dari ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan ketika kita mendapatkan penghormatan, yaitu ucapan salam, hendaknya kita membalas dengan salam yang lebih baik. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ وَطُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا، ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ مِنَ المَلاَئِكَةِ، فَاسْتَمِعْ مَا يُحَيُّونَكَ، تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ، فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَقَالُوا: السَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ ، فَزَادُوهُ: وَرَحْمَةُ اللَّهِ

“Allah Ta’ala menciptakan Adam dengan tinggi 60 hasta. Kemudian Allah Ta’ala berfirman, “Pergilah dan ucapkanlah salam kepada mereka para malaikat. Kemudian dengarkanlah salam mereka kepadamu, itulah salam untukmu dan salam untuk anak keturunanmu.” Maka Adam pun mengucapkan, “Assalamu’alaikum.” Malaikat menjawab, “Assalaamu’alaika wa rahmatullah.” Para malaikat menambahkan “wa rahmatullah.” (HR. Bukhari no. 3326 dan Muslim no. 2841)

Inilah ucapan salam atau sapaan kaum muslimin, yaitu “Assalamu’alaikum.” Adapun sapaan “selamat pagi”, “selamat siang”, “selamat malam” atau “bye bye” dan sejenisnya, bukanlah berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan ucapan salam semacam itu diambil dari orang-orang kafir. Ucapan-ucapan salam tersebut pada asalnya tidaklah terlarang, kecuali jika ucapan-ucapan tersebut menggantikan ucapan salam yang diajarkan dalam Islam (Assalamu’alaikum). Kalau ditambahkan pada ucapan salam, misalnya sapaan “Assalamua’alaikum, selamat pagi”, maka hal ini tidak mengapa.

Ucapan salam yang paling baik adalah “Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh”. Diriwayatkan dari sahabat ‘Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ، ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَشْرٌ ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، فَرَدَّ عَلَيْهِ، فَجَلَسَ، فَقَالَ: عِشْرُونَ ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، فَرَدَّ عَلَيْهِ، فَجَلَسَ، فَقَالَ: ثَلَاثُونَ

“Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mengucapkan, “Assalamu’alaikum.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam tersebut, orang tersebut duduk, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sepuluh.” Kemudian datang orang ke dua mengucapkan, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam tersebut, orang tersebut duduk, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dua puluh.” Kemudian datang orang ke tiga mengucapkan, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam tersebut, orang tersebut duduk, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tiga puluh.” (HR. Abu Dawud no. 5195 dan Tirmidzi no. 2689, hadits shahih)

Berdasarkan hadits di atas, ucapan salam “Assalamu’alaikum” itu bernilai sepuluh kebaikan; “Assalamu’alaikum wa rahmatullah” itu bernilai dua puluh kebaikan; dan ucapan salam “Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh” itu bernilai tiga puluh kebaikan.

Dalam hadits di atas juga terdapat pelajaran tentang adab para sahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu, para sahabat menunggu jawaban salam dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru kemudian mereka duduk.

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 21 Dzulqa’dah 1439/ 5 Agustus 2018

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslimah.or.id/10450-parenting-islami-bag-45.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

COBA SEKALI-KALI BERJALAN TANPA ALAS KAKI

Termasuk sunnah “Berjalan tanpa memakai alas kaki (sekali-kali)”

Kecuali di tempat jika melepas alas kaki, maka kakinya akan terluka.

Di antara hikmahnya adalah:

– Melatih ketawadhuan dan kezuhudan.

– Menyehatkan dan memberikan kesegaran di kaki.

– Melatih diri ketika dalam keadaan sulit.

– Menjauhkan dari sifat sombong dan bermewah-mewah.

Al-‘Allaamah Al-Qori rahimahullah berkata:

[نَحْتَفِيَ أَحْيَانًا] أَيْ : نَمْشِيَ حُفَاةً؛ تَوَاضُعًا، وَكَسْرًا لِلنَّفْسِ، وَتَمَكُّنًا مِنْهُ عِنْدَ الِاضْطِرَارِ إِلَيْهِ، وَلِذَلِكَ قَيَّدَهُ بِقَوْلِه ِ: [أَحْيَانًا] أَيْ : حِينًا بَعْدَ حِينٍ

“Kita berjalan tanpa alas kaki sesekali waktu. Maksudnya: Berjalan tanpa sepatu atau sandal dalam rangka tawadhu’ dan menundukkan hawa nafsu serta memberikan kenyamanan kaki saat berjalan, ketika hal itu dibutuhkan. Oleh karena itu diberi batasan: ‘Sesekali waktu.’ Maksudnya: Kadang-kadang.” [Mirqatul Mafatih, 7/2827]

Syaikh Ustaimin berkata:

“Termasuk dari sunnah berjalan dengan alas kaki, dan termasuk sunnah juga berjalan tanpa alas kaki kadang-kadang.”

Catatan:

Sngat dianjurkan bagi orang yang memiliki pengaruh atau kedudukan di lingkungannya untuk mengamalkan ini, sehingga orang yang melihatnya tahu, bahwa berjalan tanpa alas kaki (kadang-kadang) itu sunnah, dan tidak menganggap itu bukan amalan yang hina.

Dan perhatikan niat, jika sampai meniatkannya itk syuhrah atau mencari ketenaran, maka ini haram.

Penulis: Ustadz DR. SYAFIQ RIZA BASALAMAH, M.A حفظه الله تعالى

Sumber: https://www.facebook.com/SyafiqRizaBasalamahOfficial/photos/a.418092688382605/915979368593932/?type=3&theater

[Kitabut Tauhid 9] 04 SIHIR 24

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Selain menjadikannya sebagai dalil untuk menghukumi kafirnya pelaku sihir, Para Ulama juga menjadikan surah Al-Baqarah : 102 sebagai dalil untuk menetapkan eksistensi sihir sekaligus membantah Mu’tazilah yang mengingkari keberadaan sihir, dimana menurut mereka sihir itu seluruhya khayali dan tidak ada hakikatnya.
  • Diantara sisi pendalilannya adalah bahwa sihir bisa diajarkan dan dipelajari, ini menunjukkan bahwa sihir memang benar-benar ada, karena hanya yang ada eksistensinya saja yang bisa dipelajari dan diajarkan.

Kemudian, kafirnya penyihir juga ditegaskan dalam ayat yang lain, diantaranya surah Yunus : 77 dan surah Thâhâ : 67-69 dimana Allâh -‘Azza wa Jalla- mengatakan bahwa para penyihir itu tidak mungkin beruntung. Dan berdasarkan kebiasaan Al-Qur’an jika dinafikan (ditiadakan) al-falâh (keberuntungan) maka menunjukan pengkafiran, misalnya firman Allâh -‘Azza wa Jalla- pada Al-Mukminun : 117, Al-Qashash : 82 dan Al-An’âm : 21.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Aturan Memukul dalam Islam, Jangan Sembarangan!

Islam itu agama yang berisi aturan. Seluruh aspek di dalam Islam itu diatur sedemikian rupa untuk kemaslahatan kaum muslimin. Bahkan, memukul anak dan istri juga ada aturannya. Oleh karena itu, dalam Islam, sangat melarang kekerasan. Sehingga, Islam tidak melegalkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan alasan ada ayat yang menerangkan untuk memukul istri yang membangkang atau ada hadis yang menyuruh untuk memukul anak karena tidak mau salat.

Demikianlah, jika membaca Al-Qur’an atau hadis hanya sepotong-sepotong disertai dangkalnya pemahaman agama. Sebagaimana orang yang hanya membaca ayat,

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ

“Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat.” (QS. Al-Ma’un: 4)

Padahal, orang celaka dalam ayat selanjutnya adalah orang yang lalai dalam salatnya (orang yang tidak benar salatnya).

Aturan memukul di dalam Islam itu sangat ketat dan detail. Ada beberapa aturan memukul yang harus diperhatikan agar dalam memukul sesuai dengan syariat yang telah ditentukan terkait jenis, tempat, dan jumlahnya. Berikut ketentuannya.

Pertama, pukulan adalah alternatif terakhir

Jadi, yang namanya pukulan, bukan menjadi satu-satunya cara dan prioritas utama dalam mendidik anak dan istri. Ketika cara pertama, kedua, dan seterusnya yang halus tidak memberi efek dan perubahan, maka barulah digunakan cara terakhir, yaitu pukulan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuznya (melakukan pembangkangan sehingga tidak memenuhi hak suami), maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka (tinggalkan mereka untuk tidur sendiri), dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya (merugikan mereka). Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34)

Dari ayat di atas, dijelaskan tata cara yang dilakukan untuk menasihati istri yang durhaka dan tidak taat. Yang pertama adalah menasihati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara) jika nasihat tidak dihiraukan. Jika masih saja tidak berefek (mempan), barulah dipukul. Dan pukulan ini jangan sering dilakukan karena akan membuat anak menjadi stres dan trauma.

Kedua, jenis pukulannya ringan dan tidak melukai

Ada beberapa macam jenis pukulan. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka, yang dianjurkan dalam Islam adalah memukul dengan pukulan yang ringan dan tidak menimbulkan luka.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad, 1: 313  no. 2867 dan Ibnu Majah no. 2431. Lihat Al-Arba’in no. 32.)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menerangkan bahwa jika seorang suami terpaksa memukul istri (atau anaknya), hendaklah ia memukul dengan pukulan yang ringan sehingga tidak membuat si istri (atau anak) menjauh ataupun dendam kepada suaminya. (Lihat Fathul Bari, 9: 377)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata bahwa pukulan tersebut adalah pukulan yang tidak melukai dan mendatangkan perbaikan, bukan mencelakakan. (Lihat Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 95: 18)

Ketiga, tidak boleh memukul wajah (kepala)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إذا ضرَب أحَدُكم فليتَّقِ الوَجْهَ

Jika kalian memukul, maka jauhi wajah (kepala). (HR. Abu Daud no. 4493)

Hal tersebut karena kepala adalah bagian tubuh yang terhormat dan banyak organ sensitif yang berada di area wajah.

Baca juga: KDRT, Memukul Wajah Istri Sampai Berdarah?

Keempat, jumlah pukulan tidak berlebihan dan maksimal 10 kali

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى

Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam masalah had (dosa besar yang sudah ditentukan kadar hukumannya: rajam, penggal, potong tangan). (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika dipukul sekali dan anak sudah jera, maka tidak boleh ditambah menjadi dua kali. Jika dua kali sudah membuat anak kapok, maka tidak boleh dipukul tiga kali. Jika sudah mencapai sepuluh kali, maka tidak boleh lebih dari itu. Dan apabila ingin melakukan pukulan yang berkali-kali (2-10 kali), maka lokasi yang dipukul harus berpindah-pindah dan tidak di satu titik saja karena bisa membahayakan (saraf). Kemudian antara pukulan pertama dan kedua (atau selanjutnya) diberikan jarak.

Kelima, tidak boleh memukul saat emosi memuncak

Ketika memukul niatnya harus benar, yakni ingin mendidik. Jika niatnya keliru, seperti ingin melampiaskan emosi dan amarahnya, maka alhasil yang muncul adalah dendam yang tertanam. Akhirnya jika itu adalah sang anak, ia bisa melampiaskan dendamnya kepada adiknya, temannya, bahkan orang tuanya kelak ketika jasad sudah menua dan tak berdaya.

Saat memukul, orang tua tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor baik berupa cacian atau umpatan untuk melampiaskan kemarahannya. Kemudian, orang yang sedang marah biasanya tidak bisa mengontrol dirinya sehingga menjadikan pukulan itu tidak terkendali. Oleh karenanya, jika seseorang sedang dalam keadaan marah, maka sebaiknya ia diam dulu agar bisa mengendalikan dirinya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imron: 134)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ

Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah (dahulu).” (HR. Ahmad, 1: 239)

Dalam sabda beliau yang lain,

لَيْسَ الشَّدِيْدُ باِلصُّرْعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ

Orang yang kuat bukan yang banyak mengalahkan orang dengan kekuatannya. Orang yang kuat hanyalah yang mampu menahan dirinya di saat marah. (HR. Bukhari)

Keenam, disesuaikan dengan kadar kesalahan

Kesalahan itu tidak satu level. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka dari itu, hukuman yang diberikan juga tidak sama. Jika kesalahan yang dilakukan ringan, tetapi hukuman (pukulan) yang diberikan berat, maka termasuk bentuk kezaliman.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اتَّقُوْا اللهَ، وَإِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang tua adalah sebagaimana dokter yang memberi obat. Tatkala dokter memberi obat, maka dosis yang diberikan disesuaikan dengan tingkat penyakit yang diderita. Jika penyakit parah dan diberikan obat dosis kecil, maka tidak akan memberikan efek. Sebaliknya, jika penyakit yang diderita ringan dan diberikan obat dengan dosis tinggi, maka akan terjadi over dosis. Begitu pula, orang tua harus memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahannya.

أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ جُزْءٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلِي يُغْضِبُونِي فَبِمَ أُعَاقِبُهُمْ؟ فَقَالَ: «تَعْفُو» ، ثُمَّ قَالَ: الثَّانِيَةَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ: «فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ»

Seorang sahabat yang bernama Juz’un datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang istri atau anakku membuat aku marah. Dengan cara apa aku menghukum mereka?”

Beliau menjawab, “Maafkan!”

Dia mengulangi lagi ucapannya dua hingga tiga kali. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika memang engkau harus menjatuhkan hukuman, maka hukumlah sesuai dengan kadar kesalahan dan hindari wajah.” (HR. Ath-Thabaraniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir dan dinyatakan dha’if)

Dari ‘Abdullah bin Busr Ash-Shahabi radhiyallahu anhu ia berkata,

أميّ ألى رسول الله صلّى الله عليه و سلّم بقِطْف من عِنَبٍ فأكلت منه قبل أن أبلغه إيّاه فلمّا جئت به أخذ بأذني، وقال: يا غـدر

“Ibu saya pernah mengutus saya ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberikan setandan buah anggur. Akan tetapi, sebelum saya sampai kepada beliau, saya makan (buah itu) sebagian. Ketika saya tiba di rumah Rasulullah, beliau menjewer daun telinga saya (dalam riwayat lain: dan beliau mengusap kepalaku) seraya bersabda, ‘Wahai anak yang tidak amanah.’” (HR. Ibnu Sunni dan An-Nawawi mengambil riwayat ini dalam Al-Adzkar)

Dari sini, dapat diketahui bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memperlakukan anak sesuai dengan kadar kesalahan dan kondisi seorang anak. Beliau shallallahu alaihi wasallam tidak membiarkan seorang anak tidak bertanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan. Dan sisi lain, beliau menghukum juga dengan tidak berlebihan.

Ketujuh, usia dipukul minimal sudah tamyiz

Tamyiz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang berbahaya dan mana yang tidak. Maka, tidak boleh ketika anak di bawah 5 tahun melakukan kesalahan yang remeh, bahkan ia tidak tahu kalau hal tersebut salah, lalu dipukul. Bahkan, sebagian ulama melarang untuk memukul anak di bawah umur 10 tahun, sebagaimana hadis,

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495 dan Ahmad no. 6650)

Kedelapan, pukulan harus berefek positif (menimbulkan efek jera)

Hal ini berdasarkan perkiraan yang kuat. Dilihat dari karakter yang dimiliki anak. Ada anak yang mungkin jika dipukul tambah melawan. Ada pula sebagian anak yang lembut (sensitif) perasaannya. Maka, yang paling paham karakter seorang anak adalah orang tuanya (jika tinggal serumah).

Apabila disangkakan pukulan tersebut tidak menimbulkan efek jera, maka tidak boleh memukul dan harus menggunakan cara lain. (Lihat Qawa’idul Ahkam, 1: 102)

Dalam Liqa Al-Bab Al-Maftuh, (95: 18) dijelaskan bahwa perintah memukul ini dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi pukulan tersebut tidak bermanfaat. Hanya sekedar menyebabkan jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat.

Kesembilan, tidak memukul ketika anak emosi dan menangis

Hendaknya dalam memukul anak tidak di saat si anak akalnya kurang sempurna, semisal ketika ia sedang menangis. (Lihat Al-Bahrur Raiq, 5: 53) Hal ini karena jika memukul anak ketika akalnya kurang sempurna, membuatnya tidak bisa memahami maksud dari pengajaran yang diinginkan, sehingga maslahat yang diharapkan tidak tercapai.

Kesepuluh, alat yang digunakan tidak boleh melukai

Alat pukul bisa berupa tongkat, cambuk, ujung baju yang dianyam menjadi keras atau yang lain, asalkan tidak sampai melukai daging, namun hanya mengenai bagian luar kulit. Alat yang melukai daging semisal benda tajam atau batu, berarti bertentangan aturan memukul dalam syariat Islam. Sebaliknya, alat pukul juga tidak boleh terlalu lunak, tapi pertengahan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عُلِّقُوا السَّوْطَ حَيْثُ يَرَاهُ أَهْلُ الْبَيْتِ، فَإِنَّهُ أَدَبٌ لَهُمْ

Gantungkanlah cambuk di tempat yang dilihat oleh penghuni rumah, sebab ia menjadi pengajaran bagi mereka.” (HR. Ath-Thabrani, dihasankan dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah no. 1447)

Maksud dari hadis di atas terkait perintah menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapa pun dan Nabi tidak pernah melakukannya kepada istri, anak, atau pembantu beliau.

Keberadaan cambuk yang digantung tersebut tujuannya agar mendorong anak-anak untuk taat kepada orang tua, melaksanakan perintah agama, bersikap sopan, serta berakhlak mulia. Bukanlah maksud hadis di atas agar orang tua atau suami sering memukul anggota keluarganya. Namun, supaya sekadar membuat anggota keluarga takut terhadap ancaman tersebut, sehingga mereka meninggalkan perbuatan buruk dan tercela. (Lihat Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hal. 97)

Kesebelas, hentikan pukulan saat anak menyadari kesalahan

Pukulan adalah sarana untuk mencapai tujuan (anak sadar). Jika ketika dipukul sekali anak sudah sadar dan meminta ampun, maka tidak boleh melanjutkan pukulannya. Apalagi ketika si anak sudah menyebut nama Allah, maka harus dihentikan pukulannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إذا ضرب أحدكم خادمه فذكر الله فارفعوا أيديكم

“Apabila seseorang di antara kalian memukul pelayannya, lalu pelayannya menyebut nama Allah, maka tahanlah tangan kalian (dari memukulnya).” (HR. Tirmidzi, dalam Kitabul Birri wash Shilah, no. 1873)

Nasihat akhir, “Ajari anak, bukan hajari anak.”

Tingkah laku anak memang terkadang membuat jengkel orang tuanya. Dan perlu diketahui bahwa anak-anak biasanya masih dalam proses pertumbuhan, di mana belum banyak mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Maka, perbanyaklah maklum dan berprasangka baik kepada anak karena ia memang belum mengetahui kalau itu salah atau keliru dan belum mengerti tentangnya. Orang tua harus lebih banyak memaafkan dan mengarahkan anak dalam fase pertumbuhannya, lebih banyak mengajari bukan menghajari anak!

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,

ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا قَطُّ بيده، ولا امرأة ولا خادما، إلا أن يجاهد في سبيل الله، وما نيِل منه شيء قَطُّ فينتقم من صاحبه، إلا أن ينتهك شيء من محارم الله تعالى، فينتقم لله تعالى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya. Ia juga tidak pernah memukul istri-istri dan pelayannya, kecuali apabila beliau berjihad di jalan Allah. Ketika beliau disakiti, beliau sama sekali tidak pernah membalas orang yang menyakitinya, kecuali bila ada larangan Allah yang dilanggar, maka beliau membalas karena Allah.” (HR. Muslim)

Dan bila terpaksa melakukan hukuman, maka selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain.

***

Penulis: Arif Muhammad N.

Sumber: https://muslim.or.id/90420-aturan-memukul-dalam-islam.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Berbakti Kepada Kedua Orang Tua adalah Kewajiban Anak Seumur Hidupnya

Berbakti kepada kedua orang tua merupakan kewajiban setiap insan, serta salah satu ibadah yang paling mulia di sisi Allah. Allah Ta’ala telah menyandingkan perintah berbakti kepada orang tua dengan perintah tauhid dan ibadah kepada-Nya. Allah juga menyandingkan hak mereka dengan hak-Nya. Allah berfirman,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.” (QS. Al-Isra: 23)

Allah berfirman,

وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

لا يدخلُ الجنَّةَ منَّانٌ، ولا عاقٌّ، ولا مُدمنُ خمرٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang suka mengungkit pemberian (mannan), orang yang durhaka kepada orang tua (‘aqiq), dan pemabuk (mudmin khamr).” (HR. An-Nasai no. 5688 dan Ahmad no. 6882)

Wujud bakti seorang anak setelah wafatnya kedua orang tuanya

Mungkin ada sebagian dari kita yang saat orang tuanya masih hidup tidak mampu berbakti dengan sempurna. Mungkin ada juga yang pernah menyakiti hati mereka atau durhaka kepada mereka dan kini ingin bertobat serta menebusnya. Sementara itu, ada juga yang telah berbakti dengan baik, namun ingin terus melanjutkan kebaikan itu setelah orang tuanya wafat. Lalu, bagaimana cara berbakti kepada mereka setelah wafatnya mereka?

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa ketika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali dari tiga perkara. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له 

“Jika anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)

Di sinilah peran seorang anak dapat bermanfaat bagi kedua orang tuanya meskipun mereka telah meninggal dunia; yaitu apabila ia selalu berdoa dan memohonkan ampunan dan rahmat bagi keduanya. 

Dengan demikian, anak yang beramal saleh untuk kedua orang tuanya akan menjadi perpanjangan dari amal yang telah terputus, dan pahala yang tidak terduga bagi orang yang sudah meninggal. Amal itu akan membahagiakan, mengangkat derajat, menghapus dosa, bahkan mungkin menyelamatkannya dari api neraka.

Bentuk berbakti kepada orang tua setelah mereka wafat

Disebutkan dalam hadis dari Abu Usaid As-Sa’idi,

بينما نحن عند رسول اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذ جاءه رجلٌ من بني سَلمةَ، فقال: يا رسولَ اللهِ، هل بَقِيَ مِن بِرِّ أَبَويَّ شيءٌ أَبَرُّهما به بعد موتِهما؟ قال: نعم، الصَّلاةُ عليهما ، والاستغفارُ لهما، وإنفاذُ عَهدِهما من بعدِهما، وصِلةُ الرَّحِمِ التي لا تُوصَلُ إلَّا بهما، وإكرامُ صديقِهما

“Ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, datanglah seorang laki-laki dari Bani Salamah. Dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah masih ada bakti kepada kedua orang tua saya setelah mereka meninggal?’ Rasulullah menjawab, ‘Ya, ada. Mendoakan mereka, memintakan ampunan untuk mereka, melaksanakan janji-janji mereka setelah mereka tiada, menyambung tali silaturahim yang tidak terjalin kecuali karena mereka, dan memuliakan teman-teman mereka.’” (HR. Ibnu Majah no. 3664 dan Ahmad no. 16059)

Hadis ini mencakup empat contoh berbakti:

Mendoakan dan memohonkan ampunan untuk mereka

Mendoakan di sini berarti memohonkan segala kebaikan bagi mereka, mendoakan agar diluaskan kubur mereka, dianugerahkan kenikmatan di dalamnya, diangkat derajatnya, diterima amal mereka, dikumpulkannya mereka bersama para Nabi, orang-orang saleh, Syuhada, dan para shiddiqin, serta ditempatkannya mereka bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di surga tertinggi.

Memohonkan ampunan dan penghapusan dosa adalah doa yang paling berharga, sebagaimana doa para Nabi untuk orang tua mereka. Seperti doa Nabi Nuh dan Ibrahim alaihimassalam,

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Ya Tuhanku, ampunilah aku, kedua orang tuaku, dan orang yang masuk ke rumahku dengan beriman serta semua orang mukmin laki-laki dan perempuan.” (QS. Nuh: 28)

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

“Ya Tuhan kami, ampunilah aku, kedua orang tuaku, dan orang-orang mukmin pada hari perhitungan.” (QS. Ibrahim: 41)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjadikan doa sebagai tanda kesalehan seorang hamba, Dalam Musnad Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ! أَنَّى لِي هَذِهِ؟! فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ

“Sesungguhnya Allah akan mengangkat derajat hamba yang saleh di surga, lalu dia bertanya, ‘Ya Tuhanku, dari mana aku dapatkan ini?’ Dikatakan kepadanya, ‘Itu karena permohonan ampunan dari anakmu untukmu.” (HR. Ahmad no. 10610 dan Ibnu Majah setelah hadis no. 3660; Syekh Al-Albani menghasankan hadis ini)

Menunaikan janji-janji mereka

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud di sini adalah wasiat. Namun, janji sebenarnya lebih luas daripada wasiat, meskipun wasiat adalah bagian yang paling ditekankan. Jika wasiat itu sepertiga atau kurang dari harta, wajib untuk dilaksanakan, selebihnya hukumnya sunah dan bentuk bakti, bukan kewajiban.

Janji juga mencakup jika salah satu orang tua berjanji untuk berbuat baik kepada saudaranya karena membutuhkan, atau kepada tetangga, kerabat, atau teman tertentu. Melaksanakan janji-janji ini adalah bagian dari bakti, selama tidak termasuk perbuatan dosa atau maksiat.

Menyambung tali silaturahmi kepada saudara mereka

Menyambung tali silaturahmi pada dasarnya adalah kewajiban, dan menjadi lebih wajib setelah orang tua meninggal dunia. Silaturahmi ini mencakup paman, bibi, dan anak-anak mereka, saudara laki-laki dan perempuan mereka. Di antara upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan bertutur kata dan berakhlak yang baik kepada mereka, serta sering mengunjungi mereka agar hubungan tidak terputus setelah orang tua meninggal. Dengan begitu, kita akan mendapatkan pahala karena menyambung silaturahmi dan berbakti kepada orang tua setelah mereka wafat.

Memuliakan teman-teman mereka

Setiap orang tua pastilah memiliki teman dekat yang sangat akrab dengan mereka. Di antara tanda bakti, cinta, dan penghargaan yang agung kepada orang tua adalah menjaga hubungan dengan mereka setelah orang tua wafat. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ صِلَةُ الْوَلَدِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ

“Sesungguhnya bakti yang paling utama adalah seorang anak yang menyambung hubungan dengan teman-teman dekat ayahnya.” (HR. Muslim no. 2552)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ أحَبَّ أنْ يَصِلَ أَبَاهُ فِي قَبْرِهِ؛ فَلْيَصِلْ إِخْوَانَ أَبِيهِ بَعْدَهُ

“Barang siapa yang ingin menyambung hubungan dengan ayahnya di kuburnya, maka sambunglah hubungan dengan teman-teman ayahnya setelahnya.” (HR. Ibnu Hibban no. 432, disahihkan oleh Al-Albani)

Di antara contoh berbakti lainnya kepada kedua orangtua sepeninggal mereka adalah:

Membayar utang, nazar, dan kafarat mereka

Sebagaimana kita ketahui, orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang, maka ia akan tertahan oleh utangnya, artinya ia terhalang masuk surga sampai utangnya dilunasi. Dalam hadis disebutkan,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ

Orang yang mati syahid diampuni segala dosanya kecuali utangnya.” (HR. Muslim no. 1886)

Adapun nazar, disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أنَّ امرأةً ركِبتِ البحرَ فنذَرَتْ إنِ اللهُ تبارك وتعالى أنجاها أنْ تصومَ شهرًا فأنجاها اللهُ عز وجل فلم تصُمْ حتى ماتتْ فجاءتْ قَرَابَةٌ لها إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فذكرتْ ذلك له فقال : صومي

“Seorang wanita melakukan perjalanan laut, lalu ia bernazar jika Allah menyelamatkannya, maka ia akan berpuasa sebulan. Setelah itu, Allah menyelamatkannya, namun ia meninggal sebelum sempat melaksanakan nazar puasanya. Kerabat perempuannya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan hal itu. Nabi bersabda, “Berpuasalah untuknya.” (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1148, hadis ini sahih dengan syarat)

Hadis ini juga mencakup kafarat, yang memiliki kedudukan yang sama dengan nazar.

Bersedekah atas nama mereka

Para ulama sepakat bahwa pahala sedekah sampai kepada orang yang telah meninggal. Hal ini dikuatkan dengan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ibu Sa’d bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal ketika ia tidak bersamanya. Sa’d berkata,

يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شيءٌ إنْ تَصَدَّقْتُ به عَنْهَا؟ قالَ: نَعَمْ، قالَ: فإنِّي أُشْهِدُكَ أنَّ حَائِطِيَ المِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

“Ya Rasulullah, ibuku meninggal saat saya tidak bersamanya. Apakah akan bermanfaat jika saya bersedekah atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.” Sa’d berkata, “Saksikanlah, kebun kurma saya adalah sedekah untuknya.” (HR. Bukhari no. 2756)

Adapun di antara sedekah yang paling baik adalah wakaf, seperti: membangun masjid, asrama, rumah sakit, dan klinik amal untuk merawat orang yang membutuhkan, menggali sumur, mencetak mushaf dan buku-buku ilmu yang bermanfaat, menanggung biaya anak yatim dan janda, serta menanggung biaya para dai dan penuntut ilmu, karena semua ini adalah amalan-amalan yang manfaatnya terus mengalir dan dampaknya bertahan lama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

“Sesungguhnya di antara amal dan kebaikan yang akan menyertai seorang mukmin setelah kematiannya adalah ilmu yang diajarkan dan disebarkan, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk ibnu sabil yang dibangunnya, sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkannya dari hartanya saat sehat dan hidupnya. Semua itu akan menyertainya setelah kematiannya.” (HR. Ibnu Majah no. 200, dihasankan oleh Syekh Al-Albani)

Penutup

Ada satu amal jariyah yang tidak kalah penting yang dapat dipersembahkan seorang anak kepada kedua orang tuanya setelah mereka wafat, yaitu adalah kesalehan dan amal baik yang dilakukan oleh anak itu sendiri. Karena “anak adalah hasil jerih payah ayah dan ibunya,” maka setiap amal yang dilakukan anak, yang tentu saja diajarkan oleh orang tuanya, inilah yang menjadi hakikat ilmu yang bermanfaat yang sebenarnya, yang akan menjadi timbangan kebaikan bagi ayah dan ibunya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَن دعا إلى هُدًى كان له مِن الأجرِ مِثْلُ أجورِ مَن تبِعهُ لا ينقُصُ ذلك مِن أجورِهم شيئًا، ومَن دعا إلى ضلالةٍ كان عليه مِن الإثمِ مِثْلُ آثامِ مَن تبِعهُ لا ينقُصُ ذلك مِن آثامِهم شيئًا

“Barang siapa yang mengajak kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka. Dan barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa mereka.” (HR. Muslim no. 2674)

Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قرأ القرآنَ وتعلَّم وعمِل به أُلْبِس والداه يومَ القيامةِ تاجًا من نورٍ ضوءُه مثلُ الشَّمسِ ويُكسَى والداه حُلَّتَيْن لا يقومُ لهما الدُّنيا فيقولان بمَ كُسينا هذا فيُقالُ بأخذِ ولدِكما القرآنَ

“Barang siapa membaca, mempelajari, dan mengamalkan Al-Qur’an, kedua orang tuanya akan dipakaikan mahkota dari cahaya pada hari kiamat yang cahayanya seperti cahaya matahari. Dan kedua orang tuanya akan dipakaikan dua jubah yang nilainya lebih dari dunia! Mereka bertanya, ‘Karena apa kami dipakaikan ini?’ Dikatakan, ‘Karena anak kalian mengambil Al-Qur’an.” (HR. Al-Hakim no. 2086, Al-Imam Al-Mundziri dalam kitabnya Shahih At-Targhib wa At-Tarhib berkata, “Hadis ini hukumnya sahih atau hasan atau yang mendekati keduanya.”)

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita semua sebagai anak yang dapat berbakti kepada kedua orangtuanya, bahkan sepeninggal mereka, dan semoga kita semua juga diberikan karunia anak-anak saleh yang dapat berbakti kepada kita bahkan setelah kita meninggal dunia. Wallahu a’lam bissowaab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/109490-berbakti-kepada-kedua-orang-tua-adalah-kewajiban-anak-seumur-hidupnya.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas

Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090).

Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109).

Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444).

Hanya Allah memberi taufik.


Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8551-dosa-besar-karena-pria-memakai-cincin-emas.html

Hukum Bermain Boneka bagi Anak Kecil

Anak kecil, terutama anak perempuan, membutuhkan perhatian yang lebih intens dari kedua orang tuanya. Sebab mendidik mereka tentang agama dan hal lainnya dengan baik memiliki keutamaan sendiri di dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ فَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَّتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa yang memiliki tiga orang anak perempuan, kemudian ia bersabar atas mereka, memenuhi pangan dan sandangnya dari hasil pencariannya sendiri, maka anak-anaknya tersebut akan menjadi dinding penutup antara dirinya dan api neraka.” (HR. Ahmad no. 17403, Ibnu Majah no. 3669 dan Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 76. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan hadits ini hasan lighairihi dan dinilai shahih oleh Al-Albani.)

Salah satu kekhususan bagi mereka adalah diperbolehkannya bermain boneka. Ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukannya.

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي

“Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar untuk bermain lagi. Maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440)

Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan sebuah hadits dari Ibunda kaum mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ

“Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadits ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” Dia (‘Aisyah) pun menjawab, “Boneka-boneka (mainan) milikku”.

Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, “Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau bertanya lagi, “Apa itu yang ada pada bagian atasnya?” ‘Aisyah menjawab, “Kedua sayapnya.” Beliau menimpali, “Kuda punya 2 sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?” Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau.” (HR. Abu Dawud no. 4934, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani)

Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H) rahimahullah mengatakan, “Ini merupakan dalil yang jelas bahwa mainan tersebut bukanlah berbentuk manusia (utuh, pen.).”

Al-Khathabi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa boneka mainan anak-anak (‘Aisyah, pen.) tidak termasuk mainan bergambar (makhluk bernyawa) yang terdapat larangan dalam hadits. Sesungguhnya hanyalah diberikan keringanan hukum (rukhshah) bagi ‘Aisyah terkait boneka-boneka mainannya karena pada saat itu ‘Aisyah belum baligh.”

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Aku katakan terkait adanya pemastian bahwa hal ini terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh, (sebetulnya) itu masih berupa kemungkinan. Karena ‘Aisyah pada saat terjadi perang Khaibar, beliau masih berusia 14 tahun atau sekitar itu. Sedangkan ketika terjadi perang Tabuk, beliau sudah dapat dipastikan telah baligh. Sehingga riwayat yang menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah perang Khaibar lebih kuat (artinya, ketika itu ‘Aisyah belum baligh, pen.). Dengan demikian, dapat dikompromikan dengan apa yang disebutkan Al-Khathabi (sebelumnya) sehingga terhindar dari adanya pertentangan makna (yaitu larangan gambar atau patung makhluk bernyawa, pen.).” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13: 701)

Sebelumnya, An-Nawawi Asy-Syafi’i (wafat tahun 676 H) rahimahullah mengatakan, “Al-Qadhi berpendapat bahwa hadits ini merupakan dalil bolehnya bermain dengan boneka. Ini merupakan pengkhususan dari dalil tentang gambar (makhluk bernyawa) yang dilarang. Beliau berdalil dengan hadits ini (untuk menyatakan) perlunya latihan bagi anak perempuan ketika masih kecil dalam rangka persiapan untuk kelak mengurusi diri mereka sendiri, rumah tangga dan anak-anak mereka.”

Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganggap bahwa hukum hadits ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits tentang larangan gambar (makhluk bernyawa).” (Diringkas dari Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16: 200)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini. Berikut kami cantumkan.

“Ada beragam boneka mainan, di antaranya ada yang terbuat dari kapas. Boneka tersebut memiliki kepala, dua tangan dan dua kaki. Ada juga yang betul-betul mirip dengan manusia, bisa bicara, menangis dan berjalan. Lantas apa hukumnya membuat atau memperjualbelikan boneka semisal ini untuk anak-anak perempuan yang masih kecil sebagai bentuk pengajaran (pendidikan) dan sekedar mainan (hiburan) baginya?”

Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,

“Adapun boneka yang tidak detail (sempurna) bentuknya menyerupai manusia (makhluk hidup), (maksudnya) yang hanya berbentuk tubuh dan kepala namun tidak sempurna seperti makhluk, maka tidak diragukan lagi ini boleh hukumnya. Ini termasuk jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Adapun boneka yang sempurna (detail), sehingga seolah-oleh kita sedang melihat seorang manusia, apalagi boneka tersebut dapat bergerak, ada suara, maka saya mendapati pada hati saya ada ganjalan untuk membolehkannya (artinya beliau sebenarnya tidak membolehkannya, pen.) Sebab boneka tersebut benar-benar menyerupai, menyamai makhluk ciptaan Allah Ta’ala. Sedangkan dzahir hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak demikian bentuknya. Sehingga meninggalkan boneka semisal ini lebih layak (lebih utama). Namun melarang secara pasti (tegas) pun masih debatable, sebab anak-anak diberikan keringanan yang tidak diberikan kepada orang yang telah baligh. Karena dunia anak-anak itu masih bermain dan suka hiburan, tidak seperti orang yang telah terbebani berbagai macam ibadah. Sehingga boleh dikatakan bahwa mayoritas waktu anak dihabiskan untuk bermain.

Bila seseorang ingin lebih hati-hati terkait boneka yang mirip sekali dengan manusia, maka hendaklah dia hilangkan kepalanya atau memanaskan bagian wajahnya hingga meleluh kemudian dia hapus detail-detail wajahnya (ringkasnya: membuat tidak jelas detail wajahnya- pen.).” (Diterjemahkan secara bebas dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, 2: 277-278; nomor pertanyaan 329)

Namun perlu diketahui bahwa ada juga sebagian ulama yang melarang hal ini [1].

Kesimpulan

Para ulama yang membolehkan bermain boneka, tujuannya adalah untuk mendidik si anak ketika masih kecil agar kelak ketika baligh sudah dapat mengurus diri sendiri, rumah, hingga anak-anaknya. Adapun boneka yang sekedar dipajang di rumah-rumah, maka hendaklah kita takut dengan ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa malaikat tidak akan masuk pada rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa di dalamnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتاً فيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

“Malaikat tidak akan masuk pada rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari no. 3226 dan Muslim no. 2106)

Wallahu Ta’ala a’lam bi shawab.

***

Diselesaikan ba’da ‘isya, Sigambal 30 Shafar 1439/ 18 November 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

Catatan kaki:

[1] Silakan lihat di Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, 12: 112-113.

Sumber: https://muslimah.or.id/9995-parenting-islami-bag-38.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id