Kewajiban Melestarikan Lingkungan

Jika merusak lingkungan ditegaskan sebagai keharaman dalam Islam, maka secara mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik) dapat dipahami bahwa menjaga dan melestarikannya merupakan sebuah kewajiban. Manusia bukan hanya makhluk individu, melainkan juga makhluk sosial, yang membutuhkan makhluk lain dalam kehidupannya. Disebutkan di dalam Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah,

سُمِّيَ الإِنْسانُ بِإِنْسانٍ؛ لِأَنَّهُ لا قِوَامَ لَهُ إِلَّا بِأُنْسِ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ، وَلِأَنَّهُ يَأْنَسُ بِكُلِّ مَا يَأْلَفُهُ، وَقِيلَ: الإِنْسانُ مَدَنِيٌّ بِالطَّبْعِ مِنْ حَيْثُ لا يَقُومُ بَعْضُهُمْ إِلَّا بِبَعْضٍ.

Manusia dinamakan إِنْسان (dibaca: ‘insan’) karena tidak akan bisa berdiri sendiri kecuali بِأُنْسِ ‘dengan adanya pertemanan’ satu sama lain. Ia juga disebut manusia karena memiliki tabiat mudah merasa berteman dengan sesuatu yang telah ia nyaman dengannya. Juga dikatakan, manusia itu bersifat sosial secara fitrah, karena sebagian mereka tidak dapat hidup kecuali dengan bantuan sebagian yang lain.” [1]

Secara fitrah, manusia bukan makhluk yang dapat hidup sendiri. Kehidupan mereka di bumi dipengaruhi lingkungan yang Allah siapkan. Allah memberikan mereka lingkungan yang baik di bumi agar mereka mendapatkan kehidupan yang baik dan nyaman. Selain itu, Allah juga memerintahkan mereka untuk memakmurkannya agar mereka tetap mendapatkan kehidupan yang baik. Allah berfirman,

هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

Dia telah menciptakan kalian dari bumi dan memerintahkan kalian untuk memakmurkannya.” (QS. Hūd: 61)

Al-Qurthubi rahimahullah ketika menafsirkan ayat tersebut menyebutkan,

قال ابن العربي قال بعض علماء الشافعية : الاستعمار طلب العمارة  والطلب المطلق من الله تعالى على الوجوب.

Ibnu al-‘Arabi berkata, ‘Sebagian ulama dari kalangan Syafi‘iyyah menyatakan bahwa al-isti‘mar (memakmurkan) bermakna perintah untuk melakukan pelestarian. Setiap perintah yang datang secara mutlak dari Allah Ta‘ala pada asalnya menunjukkan kewajiban.’” [2]

Manusia yang telah Allah berikan lingkungan yang baik berkewajiban untuk melestarikan lingkungan, agar kebaikan itu tetap terjaga.

Meninjau kemaslahatan bersama adalah sebuah kewajiban

Melestarikan lingkungan berarti mempedulikan sesama makhluk. Islam datang dengan ajaran kemaslahatan bersama. Bahkan, Islam menempatkan kemaslahatan bersama sebagai prioritas. Allah berfirman,

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

Carilah pada apa yang Allah telah berikan kepadamu (kebahagiaan) akhirat, dan jangan lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (di dunia) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Janganlah engkau berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai para pembuat kerusakan.” (QS. al-Qasas: 77)

Ketika menafsirkan penggalan ayat وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ “Berbuat baiklah (di dunia) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu”, Ibnu katsir rahimahullah menjelaskan,

أحسن إلى خلقه كما أحسن هو إليك

Berbuat baiklah kepada seluruh makhluk-Nya sebagaimana ia berbuat baik kepadamu.” [3]

Ayat tersebut menunjukkan bahwa seharusnya orientasi seorang yang beriman adalah senantiasa memberikan kemaslahatan kepada sesama makhluk.

Melestarikan lingkungan adalah hak dan kewajiban bersama

Prinsip kemaslahatan bersama ini juga ditegaskan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ

Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) [4]

Hadis ini menunjukkan bahwa sumber-sumber kehidupan pokok yang menjadi penopang kelestarian alam adalah milik bersama. Karena statusnya sebagai hak publik, maka menjaganya dari kerusakan bukan lagi sekadar anjuran moral, tetapi masuk dalam tuntutan syariat demi terjaganya kemaslahatan bersama. Menjaga kelestarian lingkungan berarti mempedulikan kemaslahatan bersama karena banyak makhluk yang bergantung pada kelestarian lingkungan. Para ulama dari kalangan Syafi’i berpendapat bahwa menghidupkan tanah yang usang (mati) adalah perkara yang sunah dan dianjurkan sebagaimana disebutkan oleh Syekh Yasir an-Najjar rahimahullah dalam kitabnya, Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Mazāhib al-Arba‘ah,

نصَّ الشافِعيةُ على أنَّ إِحياءَ المَواتِ مُستحَبٌ

Ulama dari kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa menghidupkan tanah yang usang (mati, tidak terurus) adalah perkara yang sunah.” [5]

Mereka berdalil dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَن أحيا أرضًا ميتةً فله فيها أجرٌ وما أكَلتِ العافيةُ فهو له صدقةٌ

Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati (gersang), maka baginya pahala. Setiap ada makhluk yang mengambil manfaat dari tanah itu, maka ia akan terhitung sebuah pahala.” (HR. Ahmad, ad-Darimi, dan an-Nasa`i) [6]

Dalam konteks hadis ini, menghidupkan tanah mati berarti melestarikan lingkungan; karena dengan lestarinya lingkungan, maka makhluk-makhluk lain seperti burung maupun hewan liar akan mendapatkan makan dan tempat tinggal dari hal itu. Disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya, Rawḍah al-Ṭālibīn, ketika menjelaskan hadis tersebut,

العَوافِيُّ: طُلابُ الرِّزقِ مِنْ طَيرٍ أو وَحشٍ أو غيرِهما

Makhluk-makhluk pada hadis tersebut bermakna: para pencari rezeki (makan atau tempat tinggal), baik dari kalangan burung, binatang liar, dan yang lainnya.” [7]

Syamsuddin Muhammad al-Maghribi (ulama dari kalangan Maliki) menyebutkan dalam kitabnya, Mawāhib al-Jalīl,

حِكمةُ مَشروعيَّةِ الإِحياءِ الرِّفقُ والحثُّ على العِمارةِ

Hikmah disyariatkannya ihyā’ (menghidupkan tanah mati) adalah untuk menumbuhkan sikap kasih sayang (kepedulian) dan memakmurkan bumi (melestarikan lingkungan).” [8]

Banyak penelitian ilmiah terkini juga menyebutkan aktivitas manusia sangat berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem yang ada. Mengetahui hal tersebut, seharusnya sebagai orang yang beriman kepada Allah, kita memperhatikan kelestarian lingkungan dalam aktivitas kehidupan. Di dalam jurnal Nature, Keck dkk (2025) menyebutkan bahwa dampak aktivitas manusia terhadap biodiversitas (keanekaragaman hayati) bersifat global dan menentukan menjadikan manusia sebagai pengendali (controller) yang dapat menyelamatkan atau malah mempercepat keruntuhan spesies [9]. Peran manusia sebagai pengendali ekosistem telah diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّن مَّا خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam; Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka atas banyak makhluk yang Kami ciptakan.” (QS. Al-Isrâʼ: 70)

Manusia Allah muliakan dengan kemampuannya untuk berfikir dibanding makhluk-makhluk penghuni bumi yang lainnya. Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya, Tafsīr Ma‘ālim at-Tanzīl, menjelaskan maksud dari firman Allah لَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ (Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam),

ورُوِيَ عن ابنِ عباسٍ رضيَ اللهُ عنهما أنَّه قال: بالعقلِ. وقال الضحَّاكُ: بالنُّطقِ.

“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā bahwa (kelebihan manusia) adalah karena akal. Adh-Ḍaḥḥāk juga berkata: (bahwa kelebihan manusia) karena kemampuan berbicara.” [10]

Kemuliaan akal yang Allah berikan kepada manusia bukan sekadar kelebihan biologis, tetapi juga merupakan dasar tanggung jawab moral. Dengan akal itulah, manusia mampu memilih antara perbuatan yang membawa kemaslahatan bagi seluruh makhluk atau justru menimbulkan kerusakan bagi kehidupan yang lain.

Berbuat baik kepada seluruh makhluk

Setiap kebaikan yang dilakukan kepada hewan dan makhluk lain bernilai ibadah dan mendapatkan balasan di sisi Allah. Sebagai contoh, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam juga pernah berkisah tentang diampuninya seorang wanita pezina disebabkan memberi minum seekor anjing. Beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ، مَرَّتْ بكَلْبٍ علَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ، قالَ: كَادَ يَقْتُلُهُ العَطَشُ، فَنَزَعَتْ خُفَّهَا، فأوْثَقَتْهُ بخِمَارِهَا، فَنَزَعَتْ له مِنَ المَاءِ، فَغُفِرَ لَهَا بذلكَ.

Ada seorang wanita pezina diampuni (oleh Allah). Ia melewati seekor anjing di tepi sebuah sumur yang kehausan, hampir mati karena haus. Lalu wanita itu melepas sepatu (khuf)-nya, mengikatnya dengan kerudungnya, kemudian ia mengambilkan air untuk anjing itu. Maka Allah pun mengampuninya karena perbuatannya itu.” (Muttafaq ‘alaihi)

Sebuah kebaikan pasti Allah ganjar dengan kebaikan. Allah tidak akan luput dari setiap kebaikan kita. Allah berfirman,

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

“Maka, barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 7)

Setelah memahami bahwa setiap perbuatan manusia membawa konsekuensi dan akan dipertanggungjawabkan, maka sudah sepantasnya kita lebih berhati-hati dalam bersikap. Seorang muslim semestinya menimbang setiap tindakannya: apakah ia memberikan manfaat dan menjaga kemaslahatan bersama, atau justru menimbulkan kerusakan dan mudarat bagi makhluk lain. Karenanya, melestarikan lingkungan termasuk perkara yang wajib.

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Kumpulan Ulama al-Majlis al-A‘lā li asy-Syu’ūn al-Islāmiyyah, Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah.

[2] Al-Qurthubi, Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm.

[3] Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-ʿAẓīm.

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132, disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 966.

[5] Syekh Yasir an-Najjar, Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Mazāhib al-Arba‘ah, 12: 12.

[6] HR Ahmad no. 14500, ad-Darimi no. 2607, dan an-Nasa`i no. 5757.

[7] an-Nawawi, Rawḍat at-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, 4: 97.

[8] Syamsuddin Muhammad al-Maghribi, Mawāhib al-Jalīl fī Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 7: 455.

[9] Keck, F. et al. Nature vol. 641, hal. 395–400 (2025).

[10] Al-Baghawi, Ma‘ālim at-Tanzīl. Tafsir Q.S. al-Isrā’ ayat 70.

Referensi:

  • al-Baghawī, Muḥammad ibn ‘Abd ar-Raḥmān. Ma‘ālim at-Tanzīl. Tafsir Q.S. al-Isrā’ ayat 70. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa
  • al-Ḥaṭṭāb, Muḥammad ibn Muḥammad ibn ʿAbd ar-Raḥmān. (1992). Mawāhib al-Jalīl fī Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl. Beirut: Dār al-Fikr. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • al-Qurṭubī, Muḥammad ibn Aḥmad. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm, tafsir Q.S. Hūd ayat 61. Diakses melalui: Quran.ksu.edu.sa
  • an-Najjār, Yāsir ibn Aḥmad ibn Badr. (2023). Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Madhāhib al-Arba‘ah. Kairo: Dār at-Taqwā. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • an-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. Rawḍat al-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn (Tahqīq: ‘Ādil Aḥmad ‘Abd al-Mawjūd & ‘Alī Muḥammad Mu‘awwaḍ). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Ibnu Katsīr, Imām. Tafsīr al-Qur’ān al-ʿAẓīm, tafsir Q.S. al-Qaṣaṣ: 77. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa
  • Keck, F., Peller, T., Alther, R. et al. (2025). The global human impact on biodiversity. Nature, 641, 395–400. https://doi.org/10.1038/s41586-025-08752-2
  • Majmū‘ah min al-‘Ulamā’. (2002). Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah. Miṣr: al-Majlis al-A‘lā li asy-Syu’ūn al-Islāmiyyah.

Sumber: https://muslim.or.id/110958-kewajiban-melestarikan-lingkungan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

  1. Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya, Jika Ia Mempunyai Isteri Lebih Dari Satu.
    Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.

“Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.”[1]

Pada dasarnya poligami (ta’addud) dibolehkan dalam Islam apabila seorang dapat berlaku adil. Di akhir buku ini, penulis bawakan pembahasan tentang hal ini dalam bab Kedudukan Wanita dalam Islam.

  1. Jika Seorang Suami Pulang Dari Safar, Hendaklah Terlebih Dahulu Ia Menuju Masjid Untuk Mengerjakan Shalat Dua Raka’at, Lalu Pulang Ke Rumahnya Untuk Bercampur Dengan Isterinya.
    Hal ini adalah Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diceritakan oleh Ka’ab bin Malik radhiyallaahu ‘anhu ketika ia tidak ikut perang Tabuk dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3088) dan Muslim (no. 716 (74)).

Kemudian hendaklah suami mengutus seseorang untuk memberi kabar kedatangannya agar mereka dapat bersiap-siap menyambut kedatangannya. Atau dapat menggunakan telepon atau HP pada zaman sekarang ini.

Dan di malam itu hendaklah ia tidak langsung tidur sebelum memenuhi hajat biologis isterinya, jika ia mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

اَمْهِلُوْا حَتَّى تَدْخُلُوا لَيْلاً -أَيْ عِشَاءً- لِكَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيْبةُ … الْكَيْسَ الْكَيْسَ

“Jangan tergesa-gesa hingga engkau dapat datang pada waktu malam -yaitu ‘Isya’- agar ia (isterimu) sempat menyisir rambut yang kusut dan mencukur bulu kemaluannya. Selanjutnya, hendaklah engkau menggaulinya”[2]

Demikianlah sejumlah hak para isteri yang harus ditunaikan oleh para suami. Sesungguhnya memenuhi hak-hak isteri merupakan salah satu keselamatan keluarga, serta sebagai sebab menjauhnya segala permasalahan yang dapat mengusik dan menghubungkan rasa aman, tenteram, damai, serta rasa cinta dan kasih sayang.[3]

WASPADALAH TERHADAP FITNAH WANITA
Kecintaan suami terhadap isterinya dan kecintaan isteri terhadap suaminya tidak boleh menjadikan keduanya mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, atau melakukan dosa-dosa dan maksiat karena ingin mendapat keridhaan masing-masing dari keduanya atas yang lain.

Allah Ta’ala pernah menegur Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Dia berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ ۚ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ


“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijak-sana.” [At-Tahrim/66 : 1-2]

Di dalam ash-Shahiihain dari hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah minum madu di tempat Zainab binti Jahsyi dan tinggal bersamanya. Aku dan Hafshah bersepakat untuk mengatakan kepada beliau apabila beliau menemui salah seorang dari kami, ‘Apakah engkau telah memakan maghafir? Sungguh aku mendapati darimu aroma maghafir.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, tetapi tadi aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsyi dan aku tidak akan mengulanginya dan aku bersumpah. Jangan engkau beberkan hal ini kepada seorang pun.’ Maka turunlah ayat ini [At-Tahrim/66: 1-2]”[4]

Di sini Allah telah memperingatkan kaum laki-laki agar tidak terfitnah dengan wanita, begitu juga kaum wanita agar tidak terfitnah dengan laki-laki. Allah Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu[5],  maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar.” [At-Taghaabuun/64 : 14-15]

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak[6]  dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” [Ali ‘Imran/3 : 14]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”[7]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءِ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةٍ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ.

“Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.”[8]


Hendaklah seorang muslim benar-benar waspada terhadap fitnah ini, karena di antara manusia ada yang terseret oleh kecintaannya yang berlebihan terhadap isterinya sehingga ia berbuat durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturahmi dan berbuat kerusakan di bumi, sehingga laknat Allah akan menimpanya.

Allah Ta’ala berfirman.

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

“Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya).” [Muhammad : 22-23]

Di antara manusia ada yang diseret oleh kecintaannya kepada isterinya untuk mencari harta yang haram guna memenuhi kecintaannya dan memuaskan syahwatnya. Di antara mereka pun ada yang saling membunuh dengan tetangganya dengan sebab ulah isterinya. Maka, hendaklah seseorang berhati-hati terhadap fitnah wanita.[9]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]


Footnote
[1] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), at-Tirmidzi (no. 1141), Ahmad (II/295, 347, 471), an-Nasa’i (VII/63), Ibnu Majah (no. 1969), ad-Darimi (II/143), Ibnu Jarud (no. 722), Ibnu Hibban (no. 1307 -al-Mawaarid) dan lainnya, dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 2017).
[2] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5245, 5246, 5247), Muslim (no. 1466 (57)), Ahmad (III/298, 302, 303, 355) dan al-Baihaqi (VII/254), dari hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Dalam hadits ini, asal makna الْكَيْسَ adalah ÇóáúÚóÞúáõ , maksudnya adalah jima’. Jadi, orang yang berakal adalah orang mencampuri isterinya. (Fat-hul Baari IX/342)
[3] Dinukil dari al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz (hal. 304-305).
[4] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4912) dan Muslim (no. 1474), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
[5] Yaitu terkadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenar-kan oleh agama.
[6] Dari jenis unta, sapi, kambing dan biri-biri.
[7] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5096) dan Muslim (no. 2740 (97)), dari Shahabat Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu.
[8] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2742 (99)), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu
[9] Dinukil dari Fiqh Ta’amul bainaz Zaujain (hal. 67-69) secara ringkas
Referensi : https://almanhaj.or.id/2081-suami-harus-dapat-berlaku-adil-terhadap-isterinya.html

Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah

Terkadang ada sebagian kaum muslimin yang ketika memberikan sedekah kepada orang miskin, ia meminta agar didoakan. Bagaimana hukum hal ini?

Secara umum, boleh bagi seorang meminta doa kepada saudara muslim lainnya. Sebagaimana dalam hadits,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ. كُلَّمَا دَعَا ِلأَخِيْهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ. وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan mustajab. Pada kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya. Setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata: ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (HR. Muslim)

An-Nawawi menjelaskan dianjurkan meminta didoakan oleh orang yang shalih, beliau berkata,

باب استحباب طلب الدعاء من أهل الفضل وإن كان الطالب أفضل من المطلوب منه

“Bab dianjurkannya meminta didoakan oleh orang yang memiliki keutamaan (shalih) walaupun yang meminta doa lebih memiliki keutamaan (lebih shalih) daripada yang orang yang diminta.” (Al-Azkar hal. 40)

Adapun meminta didoakan kepada orang yang kita beri sedekah, maka nasehat para ulama adalah lebih baik tidak dilakukan. Dalam ayat Al-Quran dijelaskan bahwa orang yang ikhlas adalah yang memberi makan hanya berharap wajah Allah tanpa meminta balasan apapun.

Allah berfirman,

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan:9)

Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa apabila meminta didoakan, maka keluar dari ayat ini. Beliau berkata,

ومن طلب من الفقراء الدعاء أو الثناء خرج من هذه الآية

“Barangsiapa yang meminta didoakan oleh orang miskin atau meminta dipuji, maka keluar dari maksud ayat ini.” (Majmu’ Fatawa 11/111)

Ulama menganjurkan kita untuk tidak meminta doa setelah memberikan sedekah, akan tetapi syariat menganjurkan orang yang menerima sedekah untuk mendoakan orang yang memberikan sedekah.

Allah berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah:103)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kepada mereka yang memberikan sedekah. dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى

“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdoa (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’”(HR. Bukhari)

Demikian semoga bermanfaat

Baca juga:

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/42535-lebih-baik-tidak-minta-didoakan-ketika-memberi-sedekah.html

Habis Gelap Terbitlah Terang

Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah…

Ujian dalam Perjalanan Hidup Manusia

Siapapun yang hidup di dunia pasti akan menghadapi hal-hal yang tidak enak. Berupa musibah, sakit, sedih, problematika, kekurangan harta dan yang semisalnya. Itu sudah merupakan sunnatullah yang pasti terjadi. Allah Ta’ala menjelaskan,

“وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

Artinya: “Kami (Allah) pasti akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa juga buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar”.  [QS. Al-Baqarah (2): 155]

Kiat Menghadapi Ujian Kehidupan

Dalam menghadapi berbagai ujian tersebut, agar hati terasa lapang, ada beberapa hal yang perlu kita realisasikan. Antara lain:

Beratnya Ujian Tidak Akan Melebihi Batas Kemampuan Kita

Seberat apapun ujian yang Allah timpakan pada kita, pasti hal itu tidak akan melewati batas kemampuan kita. Alias kita akan mampu untuk menghadapinya, dengan izin Allah. Sebab Allah Ta’ala tidak akan membebani hamba-Nya melampaui batas kemampuannya.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. [QS. Al-Baqarah (2): 286]

Berkurangnya Dosa dengan Kesabaran dalam Menghadapi Ujian

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan,

مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ”

“Tidaklah ada kelelahan, rasa sakit, kesedihan, kekhawatiran, gangguan dan kegundah-gulanaan yang diderita seorang muslim, bahkan sampai duri yang menancap di tubuhnya; melainkan Allah akan menjadikannya sebagai penggugur sebagian dosa-dosanya.” [HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma.]

Habis Gelap Terbitlah Terang

Andaikan kita mau jujur membandingkan antara kenikmatan yang Allah karuniakan dengan musibah yang Allah timpakan pada kita, niscaya akan kita temukan bahwa musibah tersebut jauh lebih sedikit. Contoh kecilnya adalah masalah kesehatan. Antara sehatnya tubuh kita dengan sakitnya, pasti rata-rata kehidupan kita didominasi oleh kesehatan dibandingkan sakit.

Kemudian, musibah itu ada selesainya. Bahkan semakin berat ujian, biasanya itu pertanda bahwa sebentar lagi akan berakhir. Allah Ta’ala menjelaskan,

“فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا”

Artinya: “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”. [QS. Al-Insyirah (94): 5]

Yakinlah, bahwa cahaya itu akan muncul setelah kegelapan! Habis gelap terbitlah terang…

Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Syawal 1435 / 15 Agustus 2014

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.

Sumber: https://muslim.or.id/52684-habis-gelap-terbitlah-terang.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Setelah Manusia Masuk Surga dan Masuk Neraka Tidak Ada Lagi Kematian

AHLUS SUNNAH MENGIMANI BAHWA SETELAH MANUSIA MASUK SURGA DAN MASUK NERAKA TIDAK ADA LAGI KEMATIAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ahlus Sunnah mengimani bahwa setelah manusia masuk Surga atau masuk Neraka tidak ada lagi kematian. Kematian adalah masalah maknawi yang tidak bisa dilihat dengan indera. Namun di akhirat, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya sebagai sesuatu yang berbentuk kambing dan dapat dilihat oleh indera, kemudian disembelih di antara Surga dan Neraka, lalu dikatakan:

…يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ، وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ.

“…Wahai penghuni Surga, kalian kekal (selamanya) dan tidak akan mati. (Demikian pula kepada penghuni Neraka), Wahai penghuni Neraka kalian kekal dan tidak akan mati.”[1]

Rangkaian peristiwa yang terjadi di akhirat, seperti hisab, pemberian pahala, siksaan, Surga, Neraka, dan rincian semua hal itu sudah disebutkan dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah, serta disebutkan dalam riwayat-riwayat yang diwariskan oleh para Nabi, sedangkan yang terkandung dalam Sunnah yang diwariskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini sudah cukup serta memadai. Siapa yang mencarinya (mempelajarinya), ia pasti akan mendapatkannya.[2]

Beriman kepada hari Akhir, yaitu hari dibangkitkannya semua makhluk dan apa yang terjadi padanya akan mengingatkan seorang Mukmin bahwa ia akan kembali kepada Allah, maka ia berusaha untuk melakukan amal yang terbaik dengan ikhlas dan ittiba’ didasari dengan rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya serta menumbuhkan raja’ (harapan) kepada rahmat Allah dan khauf (takut) terhadap siksa Allah, dan selalu bertaubat dari segala dosa.

Baca Juga  Memandang Wajah Allah Azza wa Jalla Anugrah Terbesar di Surga
Allah Ta’ala menegaskan penyebutan tentang hari Akhir di dalam Kitab-Nya, mengulang-ulang penyebutannya di setiap tempat, mengingatkan atasnya dalam setiap saat dan menegaskan kejadiannya, banyak menyebutkannya, dan mengaitkan bahwa keimanan kepada hari Akhir berkaitan erat dengan keimanan kepada Allah Ta’ala.

Dia Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ

“Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur-an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.” [Al-Baqarah/2: 4]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]


Footnote
[1] HR. Al-Bukhari, Kitaabut Tafsiir (no. 4730), dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu
[2] At-Tanbiihatul Lathiifah (hal. 74) dan Syarhul ‘Aqiidah al-Waasithiyyah (II/182). Bagi yang ingin membaca dengan lengkap silakan baca Shahiihul Bukhari: Kitaabur Riqaaq, Shahiih Muslim: Kitaabul Iimaan dari bab 80, Kitaabul Jannah dengan semua babnya, Sunan Abi Dawud: Kitaabus Sunnah dan Sunan at-Tirmidzi: Kitaab Shifaatil Qiyaamah dengan semua babnya, dan yang lainnya.
Referensi : https://almanhaj.or.id/80665-setelah-manusia-masuk-surga-dan-masuk-neraka-tidak-ada-lagi-kematian.html

Benarkah Anak Indigo Tahu Hal Ghaib & Mistis?

Anak indigo sering didefinisikan sebagai anak yang bisa melihat hal-hal ghaib atau sesuatu yang berkaitan dengan masa depan. Dalam sudut pandang Islam sendiri, fenomena seperti itu tidak lebih dari sekedar klaim semata. Siapapun dia, manusia tidak akan melampaui batas kemampuannya. Hal ghaib dan masa depan hanya diketahui oleh Allah semata. Allah berfirman,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“Katakanlah (Muhammad): “tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS An-Naml: 65)

Di dunia ini, semua realita dikembalikan kepada dua jenis yaitu realita syar’i dan realita kauni. Realita syar’i adalah segala berita yang disampaikan dalam Al-Quran dan Sunnah. Meskipun kita tidak melihatnya, tetapi wajib kita yakini. Sedangkan realita kauni adalah semua kejadian yang yang Allah ciptakan di alam ini.

Realita anak indigo tidak dipungkiri oleh Islam, tetapi hakikat anak indigo yang katanya bisa mengetahui hal ghaib itulah yang diingkari. Lebih dari itu, perilaku anak indigo yang kita saksikan bisa jadi merupakan sesuatu yang direspon dan disuasanakan secara berlebihan. Inilah yang disebut pseudo sains. Pseudo sains adalah ilmu semu yang dibuat seolah-olah ilmiah dengan menghadirkan data-data yang seolah empiris dan ilmiah.

Jika kita perhatikan apa yang dilakukan oleh anak indigo, dia hanya berbicara dengan pohon atau benda lainnya, kadang dia berbicara sendiri lalu menyampaikan sesuatu yang seolah-olah adalah kejadian di masa depan, atau dia hanya terdiam lalu tiba-tiba melakukan reaksi tertentu. Anehnya, masyarakat menanggapinya terlalu serius.

Sebagian ahli medis menyebutkan, anak indigo mengidap semacam gangguan perkembangan dan keseimbangan aktivitas motorik anak sehingga menyebabkan aktivitasnya tidak lazim dan cenderung berlebihan, kurang lebih sama halnya dengan kelainan yang menimpa anak autis.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/benarkah-anak-indigo-tahu-hal-ghaib-mistis.html