Wanita Bersama Siapa Di Surga ?

Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.

Pernah terbersik di benak anda judul di atas ? Pertanyaan ini sering sekali ditanyakan oleh para ibu dan perempuan. Mari simak tanya jawab berikut.

Pertanyaan,

Syaikh Muhammad bin Sholeh ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya,

“Disebutkan bahwa laki-laki akan memiliki bidadari di surga, lantas bagaimana dengan wanita ?”

Jawaban,

“Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman tentang nikmat bagi penghuni surga,

وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ (31) نُزُلًا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ

“Kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [QS. Fushshilat (41) : 31-32].

Allah Ta’ala juga berfirman,

فِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya”. [QS. Az Zukhruf (43) : 71].

“Diantara sebuah hal yang diketahui bersama bahwa suami merupakan diantara hal yang paling diinginkan oleh jiwa seorang wanita. Penghuni surga akan mendapatkan hal-hal yang diinginkan oleh jiwa, baik dia laki-laki atau perempuan. Maka Allah Tabaroka wa Ta’ala akan nikahkan seorang wanita di surga dengan suaminya ketika masih di dunia. Sebagaimana firman Allah Tabaroka wa Ta’ala,

رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آَبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Ya Robb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Hikmah”. [QS. Ghofir / Mu’min (40) : 8].

Sedangkan apabila wanita tersebut belum menikah ketika di dunia maka sesungguhnya Allah Ta’ala akan menikahkannya dengan seseorang yang matanya menyukainya di surga”.

[Diterjemahkan dari Fataawaa Arkaanil Islaam oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 116 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA]

Setelah Subuh 3 Robi’ul Awwal 1436 H/ 25 Desember 2014 M. Aditya Budiman bin Usman

sumber : https://alhijroh.com/aqidah/wanita-bersama-siapa-di-surga/

[Kitabut Tauhid 6] 06 Istighasah kepada Selain Allah 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Tidak ada yang lebih sesat dari orang yang menyembah selain Allâh -‘Azza wa Jalla. Karena sesembahan tersebut tidak mampu menolak mudharat dan mengupayakan manfaat untuk dirinya sendiri, apalagi untuk orang lain. Sesembahan – sesembahan tersebut mengingkari penyembehan mereka dan menjadi musuh bagi yang menyembahnya.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Ancaman Terhadap Penguasa Yang Curang

ANCAMAN TERHADAP PENGUASA YANG CURANG

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً, يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ, وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ, إِلَّا حَرَّمَ اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ma’qil Bin Yasâr Radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya. [Muttafaq alaih]

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dalam kitab al-Ahkâm bab manistur’iya ra’iyyatan falam yanshah, no. 7150, juga Imam Muslim, no. 142 dari jalur Abul Asy-hab dari al-Hasan rahimahullah , ia berkata, “Ubaidullah bin Ziyâd menjenguk Ma’qil bin Yasâr al-Muzani Radhiyallahu anhu kala sakit yang berujung pada wafatnya. Ma’qil berkata, “Sungguh, aku akan menceritakan kepadamu suatu hadits yang aku dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sekiranya aku tahu bahwa masih ada sisa hidup umurku, aku tidak menceritakannya kepadamu. Sungguh, aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “… kemudian ia menyebutkan hadits di atas. Lafazh di atas adalah lafazh Muslim.

SYARH LAFAZH HADITSs
Yastar’îhillâh (يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ), maknanya Allâh menjadikannya sebagai sosok yang mengurus dan memimpin sesuatu. Yaitu ia menjadi pemimpin suatu kaum.

Sedangkan ra’iyyah (رَعِيَّةً ) maknanya mereka yang dipimpin. Mereka ini adalah rakyat secara umum yang tunduk di bawah kependali seorang pemimpin.

Yauma yamûtu  (يَوْمَ يَمُوتُ ) artinya pada hari kematiannya. Maksudnya pada saat ruhnya keluar dari badan, dan sesaat sebelum itu sejak ia menyaksikan (datangnya malaikat pencabut nyawa); di mana saat itu tidak lagi taubat diterima.

Wa huwa ghâsysyun li ra’iyyatihi (وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ ) artinya sedangkan ia telah berlaku curang, menipu rakyatnya. Kata al-ghâsysyu adalah lawan dari kata an-nush-hu (nasihat[1]). Maksudnya ia berlaku khianat, tidak menjalankan tugasnya untuk memenuhi kemaslahatan dan hak rakyatnya.

Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً

Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya

Shighat (ungkapan) ini menunjukkan makna umum. Ini mencakup semua orang yang mempunyai kriteria seperti tersebut dalam hadits. Yaitu Allâh memberinya wewenang untuk mengatur rakyat, baik itu kepemimpinan dalam skala besar (imâmah uzhmâ; yaitu penguasa negara) ataupun dalam skala yang lebih kecil.

Jadi hadits tersebut datang dengan lafaz yang umum, sehingga mencakup kepemimpinan secara umum, seperti penguasa, juga mencakup kepemimpinan yang bersifat khusus, seperti pemimpin keluarga.

Abul Abbas al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : [mâ min ‘abdin yastar’îhillâhu ra’iyyaatan …] ini adalah lafazh yang sifatnya umum, mencakup semua orang yang diberi wewenang untuk menjaga orang lain. Seperti halnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin [HR. Al-Bukhâri, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dari hadits Abdullah Bin Amr].”

Jadi, imam (penguasa) yang memimpin umat manusia, ia adalah pemimpin. Dan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin. Demikian pula seorang lelaki bertanggungjawab terhadap istri, anak dan budaknya. [Al-Mufhim 1: 354]

MAKNA “ALLAH AZZA WA JALLA MENGHARAMKAN SURGA ATASNYA”
Ungkapan seperti ini termasuk nash yang mengandung ancaman. Ada dua langkah dalam memahami nash ini. Yang pertama bahwa nash ini perlu untuk dijelaskan dan ditafsirkan. Atau langkah kedua adalah nash tersebut kita biarkan sebagaimana adanya. Karena dikhawatirkan menjurus pada prilaku lancang atau latah dalam mengatakan sesuatu atas nama Allâh tanpa didasari ilmu. Dan langkah ini lebih mengena dan lebih menukik dalam membuat orang merasa jera dan takut. Ini adalah madzhab banyak Ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Malik, Ahmad dan lainnya.

Namun bila ungkapan nash tersebut ditafsirkan dan diuraikan, maka maksudnya Allâh Azza wa Jalla mengharamkan (menafikan) dia masuk surga secara langsung, tanpa didahului adzab. Ini bukan berarti dia tidak masuk surga sama sekali. Jadi, untuk orang yang disebutkan dalam hadits di atas, Allâh mengharamkannya untuk bisa masuk surga secara langsung tanpa adzab. Mengingat ia tidak mengemban tugas sebagaimana yang diamanahkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Namun bukan berarti ia tidak bisa masuk surga sama sekali setelah mengalami pembersihan dosa di neraka. Karena selama ia masih sebagai hamba yang beriman; Ia tidak beranggapan perbuatan buruknya itu halal; selama ia bukan hamba yang kafir; surga tidak diharamkan atasnya. Pada akhirnya, tempat kembalinya adalah surga. Akan tetapi ia akan memasukinya setelah didahului dengan siksa di neraka, seukuran dengan dosa-dosa yang telah diperbuatnya. Sebagaimana yang telah ditetapkan, bahwa segala dosa selain syirik, maka itu berada pada kewenangan dan kehendak Allâh Azza wa Jalla . Bila Allâh Azza wa Jalla berkehendak, Dia akan menyiksanya, bila mau, Allâh Azza wa Jalla pun akan mengampuninya. Dan nash-nash syara’, satu sama lainnya saling membenarkan dan saling mengikat.


FAIDAH HADITS

  1. Dalam hadits di atas terdapat ancaman keras terhadap para pemimpin yang tidak memperhatikan kepentingan rakyatnya; Yang mereka perhatikan hanya kepentingan pribadi mereka dan bagaimana agar ambisi mereka tercapai. Meskipun harus mengorbankan kepentingan rakyat terkait agama dan dunia mereka.
  2. Ancaman dan adzab pedih ini tertuju kepada para pemimpin yang curang dan khianat. Yaitu bila mereka mati dalam keadaan demikian, maka Allâh Azza wa Jalla mengharamkan surga yang merupakan kebahagiaan abadi. Ini karena kecurangan mereka terhadap rakyat tidak lain adalah untuk kepentingan pribadi dan kelompok mereka di dunia, dengan jalan memperbudak dan menyengsarakan rakyat. Maka balasannya, Allâh Azza wa Jalla mengharamkan kebahagiaan hakiki yang abadi.
  3. Banyak hadits menunjukkan bahwa perbuatan curang pemimpin termasuk dosa besar. Tindakan ini termasuk tindakan maksiat yang bahaya dan dampak buruknya akan menimpa dan menjalar kepada pihak lain.

Ibnu Batthal berkata, “Ini adalah ancaman keras terhadap para pemimpin zhalim. Barangsiapa menyia-nyiakan orang yang ia diberi amanat untuk mengurusnya, atau ia mengkhianati mereka, maka ia akan dituntut pada hari kiamat. Lalu bagaimana mungkin ia mampu untuk belepas diri dari kezaliman yang ia lakukan terhadap suatu umat yang besar?!”

  1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata dalam as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, “Berbagai hadits telah menunjukkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang harus ditunaikan. Dalam Shahîh al-Bukhâri (59) datang suatu riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Bila amanat telah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancurannya (atau itu adalah pertanda dekatnya Kiamat).” Ada Sahabat bertanya, “Bagaimana amanat tersebut disia-siakan wahai Rasûlullâh?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bila suatu perkara dipercayakan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya.” [HR. Al-Bukhâri dan Ahmad]

Lalu Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para pemimpin adalah orang yang mewakili Allâh terhadap para hamba-Nya. Para pemimpin juga wakil dari para hamba terhadap urusan diri mereka. Maksud dari kepemimpinan (al-wilâyah) adalah memperbaiki agama manusia, yang bila itu luput, mereka pun akan rugi besar. Dan apa yang mereka nikmati di dunia saat itu tidak lagi berguna bagi mereka. Juga memperbaiki perkara dunia, di mana perkara agama tidak akan tegak kecuali dengannya. Dan hal ini terbagi menjadi dua macam:

(a). pembagian harta kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya

(b). menjatuhkan hukuman terhadap orang-orang yang melampaui batas (sewenang-wenang).

Maka bila seorang pemimpin bersungguh-sungguh dalam memperbaiki urusan agama dan dunia mereka sesuai kemampuan mereka, maka ia adalah orang yang paling utama pada zamannya. Dan ia termasuk kalangan orang yang berjihad di jalan Allâh.

  1. Masuk dalam masalah kepemimpinan di antaranya pengelolaan wakaf, menunaikan wasiat, menjadi wali atas anak kecil dan orang yang tidak mampu, seorang suami terhadap keluarganya, juga istri di rumah suaminya, dan bentuk-bentuk lainnya. Mereka semua adalah pemimpin yang mengurusi apa yang ada di bawah wewenang mereka. Mereka tercakup dalam kandungan hadits:


كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتهِ

Masing-masing dari kalian adalah pemimpin, dan masing-masing dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpin. [HR. Al-Bukhâri, 893, Muslim, 1829]

Dalam hadits terdapat dalil yang menunjukkan betapa tanggung jawab setiap orang yang memegang kendali urusan rakyat itu sangat besar dan berat, para pemimpin baik dalam skala besar maupun kecil, termasuk juga kepemimpinan seorang lelaki terhadap keluarganya. Oleh karena itu, kewajiban orang yang memegang kendali urusan kaum muslimin, untuk menjaga hak-hak mereka dengan penuh tanggung jawab, tanpa berlaku curang.

Di antara bentuk sikap pemimpin yang berlaku khianat terhadap amanat yang diembannya adalah bila ia tidak mengenalkan syariat Islam yang harus dikenalkan kepada mereka, atau menyia-menyiakan kewajibannya untuk menjaga syariat, atau tidak melakukan pembelaan dari tindakan-tindakan yang menyelewengkan agama, atau menyepelekan hukum had pada masyarakat, atau menyia-nyiakan hak rakyat, tidak melindungi apa yang menjadi milik mereka, tidak memerangi musuh, atau tidak berlaku adil dalam memerintah. Ini semua adalah tindakan mengkhianati rakyat. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan bahwa itu semua termasuk dosa besar yang membinasakan, yang menjauhkan dari surga. [lihat Syarh an-Nawawi atas Shahih Muslim 2/345]

Atas dasar itu semua, maka betapa besar ancaman terkait khianat dan kecurangan pemimpin terhadap rakyatnya. Sehingga diharamkan melakukan penipuan dan kecurangan terhadap rakyat. Karena ini termasuk dosa besar. Mengingat hal tersebut akan menghalangi seseorang masuk surga. Dan sungguh keras larangan terkait pemimpin yang tidak tulus dalam menasihati rakyatnya. Nasihat di sini dalam artian melakukan hal-hal yang bisa mewujudkan kemaslahatan bagi rakyatnya, dengan memenuhi kemaslahatan dan hak-hak mereka. Tindakan ini  termasuk dalam jajaran dosa besar. Karena orang yang meninggal dalam kondisi seperti ini, akibatnya Allâh menghalanginya surga atas dirinya.

Tindakan khianat dan curang pemimpin terhadap rakyatnya mempunyai dimensi yang beragam. Di antara bentuknya adalah menyepelekan masalah penerapan syariat Allâh; juga memberi keputusan hukum di antara para rakyat bukan dengan hukum yang telah Allâh Azza wa Jalla turunkan; tidak menaruh perhatian terhadap masalah penegakan agama Allâh Azza wa Jalla , amar makruf dan nahi mungkar. Juga tidak memperhatikan nasib dan kemaslahatan rakyat; dan membuat jarak dan sekat terhadap para rakyat serta menutup diri sehingga tidak berusaha untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Termasuk bentuk tindakan khianat dan curang adalah membiarkan para pelaku kriminal berbuat kerusakan di muka bumi, baik dengan merusak moral dan akhlak manusia, menjarah harta, dan juga menodai kehormatan manusia, tanpa melakukan upaya pencegahan, baik dengan menjatuhkan hukuman hadd ataupun ta’zîr kepada mereka.

Bentuk lain dari kecurangan pemimpin adalah memberikan jabatan dan kedudukan atas dasar pilih kasih, sehingga mengangkat pejabat yang tidak kapabel dalam bidangnya, baik itu terkait jabatan kepemimpinan suatu wilayah, hakim, kementrian, ataupun lainnya. Kita berdoa agar Allâh memberi bimbingan dan taufiq kepada para pemimpin kita, agar tercipta negeri yang adil dan makmur, di bawah lindungan hukum Allâh dan Rasul-Nya.

Refrensi:
Minhat al-‘Allâm 10/ 223 dan Taudhîhul Ahkam 7/416.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Nasihat sendiri secara bahasa artinya ucapan yang terkandung di dalamnya seruan untuk menuju perbaikan dan melarang kerusakan. Sedangkan secara istilah nasihat adalah suatu kata yang cakupannya komplek menyeluruh, di mana seseorang melakukan (menunaikan) bentuk-bentuk kebaikan terhadap orang yang dituju, baik dalam tataran kehendak maupun aksi perbuatan. (Shiyânatu Shahîh Muslim hal 223)


Referensi : https://almanhaj.or.id/9481-ancaman-terhadap-penguasa-yang-curang.html

Shalatlah Seperti Shalatnya Orang Yang Hendak Berpisah Dengan Dunia

Dari Abu Ayub Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

“Seorang laki-laki menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah. Berilah aku nasehat yang ringkas.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau Engkau mengerjakan shalat, maka shalatlah seperti shalatnya orang yang hendak meninggalkan (dunia). Jangan berbicara dengan satu kalimat yang esok hari kamu akan meminta udzur karena ucapan itu. Dan perbanyaklah rasa putus asa terhadap apa yang ditangan orang lain.”

(Hasan. Dikeluarkan oleh Ahmad (5/412), Ibnu Majah(4171), Abu Nu’aim dalam Al Hilyah (1/462) Al Mizzi (19/347) dan Lihat Ash Shahihah (401))

Penjelasan Hadits

Alangkah indahnya ketiga wasiat ini. Apabila dijalankan oleh seorang hamba, maka sempurnalah semua urusan dan tentu dia akan berhasil.

Wasiat pertama, menganjurkan untuk menyempurnakan shalat dan berijtihad agar mengerjakannya dengan sebaik-baiknya. Hal itu dengan menghisab diri terhadap semua shalat yang dikerjakan serta menyempurnakan semua kewajiban, fardhu ataupun sunnah-sunnah yang ada di dalam shalat. Hendaknya juga bersungguh sungguh merealisasikan tingkatan ihsan yang merupakan derajat tertinggi, dengan kehadiran yang betul-betul sempurna di hadapan Rabbnya. Yakni bahwa dia sedang berbicara lirih dengan Rabbnya melalui apa yang dibacanya, yakni doa ataupun dzikir-dzikir lainnya. Tunduk kepada Rabbnya dalam setiap posisi; berdiri, ruku’, sujud, turun maupun naik (dari ruku’ atau sujud serta akan berdiri).

Tujuan yang mulia ini didukung pula dengan kesiapan jiwa tanpa ragu dan rasa malas di hatinya. Bahkan, hatinya senantiasa hadir dalam setiap shalat, seakan-akan itu adalah shalat orang yang akan berpisah (mau meninggal dunia) atau seolah-olah tidak akan shalat lagi sesudah itu (karena wafat).

Sudah dimaklumi bahwa orang yang akan meninggal dunia akan berusaha dengan sunguh-sunguh mencurahkan segenap daya upayanya, bahkan selalu dalam keadaan mengingat pengertian-pengertian dan sebab yang kuat, sehingga mudahlah semua urusannya, lalu itu menjadi kebiasaannya.

Shalat dengan cara seperti itu akan mencegah pelakunya dari semua akhlak yang rendah dan mendorongnya berhias dengan akhlak yang menarik, karena hal itu akan memberi pengaruh dalam jiwanya, yaitu bertambahnya iman, cahaya, dan kegembiraan hati, serta kecintaan yang sempurna terhadap kebaikan.

Wasiat kedua, menganjurkan untuk menjaga lisan dan senantiasa mengawasinya karena menjaga lisanlah kendali semua urusan seseorang. Jika seseorang mampu menguasai lisannya, niscaya dia dapat menguasai seluruh anggota tubuhnya yang lain. Tetapi jika justru dirinya dikuasai oleh lisannya dan tidak menjaganya dari perkataan yang mengandung mudarat, maka urusannya akan sia-sia, baik agama maupun dunianya. Maka janganlah berbicara sepatah katapun melainkan harus diketahui apa manfaatnya bagi agama atau dunia. Semua pembicaraan yang di dalamnya ada kemungkinan mendapat kritik atau bantahan, hendaknya ditinggalkan, karena kalau dia berbicara maka dikuasai oleh ucapan tersebut, sehingga ia akan menjadi tawanannya. Bahkan, sering kali menimbulkan mudarat yang tidak mungkin dihindari.

Wasiat ketiga, menyiapkan diri bergantung hanya kepada Allah semata dalam semua urusan kehidupan dunia dan akhirat. Tidak meminta kecuali kepada Allah dan tidak bersikap tamak kecuali terhadap karunia-Nya. Juga menyiapkan diri untuk berputus asa terhadap apa yang ada di tangan manusia. Demikian itu karena ‘putus asa’ adalah penjaga. Siapa yang berputus asa dari sesuatu, dia akan measa tidak membutuhkannya. Sebagaimana dia tidak meminta dengan lisannya kecuali hanya kepada Allah maka hatinya pun tidak bergantung kecuali kepada Allah.

Oleh sebab itu, tetaplah menjadi seorang hamba sejati bagi Allah, selamat atau bebas dari pengabdian kepada sesama makhluk. Sungguh, dia telah memilih kebebasan dari perbudakan mereka dan dengan itu pula dia telah memperoleh kedudukan yang tinggi dan mulia. Sesungguhnya bergantung kepada sesama makhluk menimbulkan kehinaan dan jatuhnya harga diri dan kedudukan seseorang sesuai dengan tingkat ketergantungannya kepada mereka.

Wallahu a’lam.

***

Dikutip dari Buku Mutiara Hikmah Penyejuk Hati, Syarah 99 Hadits Pilihan
Terjemah dari Kitab Bahjatul Qulubil Abrar Qurratul Uyunil Akhyar fi Syarhi Jawami’il Akhbar karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di


Sumber: https://muslimah.or.id/2711-shalatlah-seperti-shalatnya-orang-yang-hendak-berpisah-dengan-dunia.html

Larangan Bermain Dadu

Dalam masalah permainan, ada kebebasan memilih selama tidak melakukan yang dilarang Islam. Ada satu permainan yang tersebar di tengah kaum  muslimin, namun Islam melarang permainan tersebut. Yaitu, dadu. Sudah sangat ma’ruf. Ketika bermain kartu, bermain monopoli, dadu-lah yang digunakan. Namun Islam sebenarnya melarang permainan yang satu ini. Sebagaimana dibuktikan dalam hadits-hadits yang akan disebutkan dalam tulisan kali ini.

Hukum Bermain Dadu

Mayoritas ulama mengharamkan permainan dadu yaitu ulama Hambali, Hanafi, Maliki dan kebanyakan ulama Syafi’i. Sebagian ulama lain menyatakan makruh, yaitu Abu Ishaq Al Maruzi yang merupakan ulama Syafi’iyah.

Dalil-dalil yang mendukung ulama yang mengharamkan,

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ».

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).

عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ».

Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى ».

“Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).

Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).

Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan KESESATAN” (QS. Yunus: 32).  Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).

Sedangkan sebagian ulama menganggap boleh bermain dadu. Di antara hujjahnya adalah dari perbuatan Ibnul Musayyib. Namun kisah ini tidak shahih dan tidak tegas. Itu hanyalah kisah dari ahlu batil. Jika itu pun shahih, maka perbuatan Ibnul Musayyib tidak bisa mengalahkan dalil-dalil larangan yang dikemukakan di atas.

Bertaruh dalam Bermain Dadu

Jika sudah jelas bahwa hukum bermain dadu itu haram, maka memasang taruhan dalam permainan dadu pun haram. Bahkan termasuk dalam maysir. Bahkan para ulama sepakat akan haramnya memasang taruhan dalam permainan dadu.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat perbuatan maysir.

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)

Bahkan maysir itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)

Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.

Namun mengenai permainan catur sendiri ada perselisihan ulama mengenai larangannya. Insya Allah akan dikaji oleh Rumasyho.com dalam kesempatan lainnya.

Nasehat

Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Lihatlah bagaimana contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakr berkata,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebaliknya jika itu larangan, maka Abu Bakr akan menjauh sejauh-jauhnya. Itulah teladan yang mesti kita contoh.

Larangan bermain dadu di sini sifatnya umum, bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَاللَّعِبُ بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِعِوَضِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَبِالْعِوَضِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ .

“Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’)” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).

Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.

Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2324-larangan-bermain-dadu.html

Mengekang dan Mengendalikan Jiwa Dengan Sabar

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maawalaah.

Kalaulah ada diantara kita yang terkena sebuah penyakit katakanlah diabetes atau asam urat dan lain sebagainya. Maka tentulah kita akan berusaha mengekang diri untuk tidak memakan pantangannya. Tujuannya tentulah agar penyakit tersebut tidak kambuh dan mengganggu aktifitas kita.

Nah, seharusnya demikian pulalah bagi kita yang belum mampu sabar atas gangguan orang lain. Mari simak penuturan seorang ulama besar berikut ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Wafat 728 H) Rohimahullah mengatakan[1].

Mengekang dan Mengendalikan Jiwa Dengan Sabar 1

“Keduabelas, Hendaklah dia menyaksikan, menyadari bahwa sesungguhnya kesabarannya merupakan hukuman, pengekangan dan sesuatu yang digunakan untuk mengalahkan hawa nafsunya. Tatkala hawa nafsunya terkekang dan terkalahkan olehnya maka nafsu tersebut tidak akan mampu memperbudak dan menawan dirinya serta menjerumuskannya ke jurang kebinasaan.

Sebaliknya apabila dirinya menuruti dan mendengarkan hawa nafsunya maka jadilah dia terkekang oleh hawa nafsunya tersebut. Hingga akhirnya terjerembab pada lembah kebinasaan kecuali rahmat dari Robb nya yang mencegahnya.

Seandainya tidak ada (keistimewaan –pen) dari kesabaran melainkan pengekangan terhadap hawa nafsu dan syaithon yang ada pada dirinya (tentulah itu sudah cukup –pen). Ketika itu terlihat jelaslah penguasa hati dan kokohlah, bahagialah serta kuat bala tentara hati (anggota badan) sehingga musuhpun terusir darinya”.

Syaikh Prof. DR. ‘Abdur Rozzaq Hafizhahullah mengatakan,

Mengekang dan Mengendalikan Jiwa Dengan Sabar 2

“Ini juga merupakan perkara yang mampu membantu agar seseorang sabar. Sesungguhnya jika anda sabar atas gangguan mereka maka kesabaran anda merupakan penolong bagi diri anda atas hawa nafsu anda. Kesabaran tersebut merupakan kekuatan untuk bertindak. Berbanding terbalik orang yang kalah (oleh hawa nafsunya –pen) dia diatur dibalik keinginan dan dorongan hawa nafsunya berupa keinginan untuk menyembuhkan rasa sakit hatinya dan mengalahkan/membalaskan dendam pada orang lain”.

Rantauprapat, 24 Muharrom 1438 H, 25 Oktober 2016 M

Aditya Budiman bin Usman bin Zubir

-Mudah-mudahan Allah ‘Azza wa Jalla mengampuni dosa kami, orang tua kami, atok kami dan para pendahulu generasi kami-

[1] Al Umur Al Mu’inah ‘ala Ash Shobri ‘ala Adzaa Al Kholq dengan ta’liq Syaikh ‘Abdur Rozzaq hal. 32 Terbitan Dar Al Ilmu Ash Shohih

sumber : https://alhijroh.com/adab-akhlak/mengekang-dan-mengendalikan-jiwa-dengan-sabar/#_ftn1

Doa Menghadapi Kematian

Kematian adalah hal yang pasti akan dihadapi oleh setiap makhluk yang bernyawa. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (QS. Ali Imran: 185)

Syekh Abdurrahman As Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,

هذه الآية الكريمة فيها التزهيد في الدنيا بفنائها وعدم بقائها، وأنها متاع الغرور، تفتن بزخرفها، وتخدع بغرورها، وتغر بمحاسنها، ثم هي منتقلة، ومنتقل عنها إلى دار القرار، التي توفى فيها النفوس ما عملت في هذه الدار، من خير وشر

“Ayat ini menjelaskan agar senantiasa bersikap zuhud terhadap dunia yang fana dan tidak kekal. Bahwasanya ia hanya senda gurau belaka, yang seseorang bisa saja terfitnah dengan gemerlapnya, tipu dayanya pun menipu, keindahannya semu, dan semua akan berpindah darinya menuju negeri keabadian. Semua yang ada di dunia ini akan binasa dan tidak lagi bisa berbuat baik maupun buruk.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 159)

Tidak ada satu pun dari kita yang akan bisa melarikan diri dari kematian. Seandainya pun kita berusaha kabur, maka kematian akan datang menjemput kita. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,

اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ

“Sesungguhnya kematian yang kamu lari darinya itu pasti akan menemuimu. Kamu kemudian akan dikembalikan kepada Yang Maha Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang selama ini kamu kerjakan.” (QS. Al-Jumu’ah: 8)

Dan siap atau tidak, saat kematian menghampiri, ketetapan tersebut tidak akan mampu kita tunda atau percepat. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللّٰهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِمْ مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِنْ دَاۤبَّةٍ وَّلٰكِنْ يُّؤَخِّرُهُمْ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّىۚ فَاِذَا جَاۤءَ اَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَ

“Seandainya Allah menghukum manusia karena kezaliman mereka, niscaya Dia tidak meninggalkan satu makhluk melata pun di atasnya (bumi), tetapi Dia menangguhkan mereka sampai waktu yang sudah ditentukan. Maka, apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan dan percepatan sesaat pun.” (QS. An-Nahl: 61)

Kapan kematian akan datang? Bukan itu yang seharusnya menjadi pertanyaan kita, melainkan seberapa siap kita menghadapinya? Bagaimana akhir hidup kita ketika ajal menjemput? Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah merespon pertanyaan seseorang tentang kapan terjadi hari kiamat dengan jawaban,

ما أعْدَدْتَ لَهَا

“Apa yang sudah kamu persiapkan untuk menghadapinya?”

Apakah ada doa khusus menghadapi kematian?

Kami tidak mengetahui ada doa khusus yang sahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama untuk menghadapi kematian. Namun, jika seseorang yang berada di sekitar orang yang menghadapi sakratulmaut hendak membacakan beberapa ayat Al-Qur’an (tanpa membatasi ayat, surat, keutamaan tertentu), maka tidak ada masalah dan kita berharap keberkahan dari perbuatan tersebut.

Demikianlah yang disampaikan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu,

وإن قرأ عند المحتضر قبل أن يموت بعض آيات من القرآن فلا بأس؛ لأنه روي عن النبي ﷺ ما يدل على ذلك، ويستحب تلقينه لا إله إلا الله حتى يختم له بذلك؛ لقول النبي ﷺ:لقنوا موتاكم لا إله إلا الله رواه مسلم في صحيحه. والمراد بالموتى هنا المحتضرون في أصح قولي العلماء، ولأنهم الذين ينتفعون بالتلقين. والله ولي التوفيق

“Membaca sebagian Al-Qur’an untuk orang yang tengah menghadapi sakratulmaut adalah perkara yang diperbolehkan. Karena ada riwayat dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama yang mengindikasikan hal demikian. Dianjurkan pula membimbing yang bersangkutan dengan kalimat tauhid berdasar pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat ulama. Karena orang yang dalam kondisi sakratulmaut bisa mengambil manfaat dari talqin tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.”

Juga diperbolehkan bagi seseorang berdoa dengan doa lain seperti doa sapu jagat,

ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة خسنة وقنا عذاب النار

“Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Dan jagalah kami dari siksa api neraka.”

Karena tidak ada kebaikan yang lebih baik dibandingkan dengan ketika seorang mendapat akhir hidup yang baik.

Kematian yang husnulkhatimah

Dan setiap muslim pasti mengangankan kematian yang baik. Karena akhir yang baik dari seorang muslim adalah salah satu indikator kebaikan amalan sebelumnya. Ada beberapa tanda seorang muslim meninggal dalam kondisi husnulkhatimah, yaitu:

Pertama: Berikrar dengan kalimat tauhid di akhir hayatnya

Hal ini berdasarkan keterangan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

مَن كان آخِرُ كلامِهِ لا إلهَ إلَّا اللهُ دخَل الجَنَّةَ

“Barangsiapa yang akhir ucapannya ketika di dunia adalah la ilaha illallahu, maka ia masuk surga.” (HR. Abu Dawud no. 3116)

Kedua: Meninggal pada hari Jumat

Sebagaimana disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam sebuah hadisnya,

ما من مسلمٍ يموتُ في يومِ الجمعةِ أو ليلةِ الجمعةِ إلا برِئ من فتنةِ القبر

“Tidaklah seorang muslim meninggal di hari Jumat atau malam Jumat, kecuali Allah akan lindungi ia dari fitnah kubur.” (HR. At-Tirmidzi no. 1074 dan Ahmad no. 6582)

Ketiga: Meninggal syahid di medan perang

Berjihad adalah salah satu amalan yang agung dan bahkan menjadi salah satu sebab seseorang mendapatkan kematian yang baik. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

مَن قُتِلَ في سَبيلِ اللهِ فَهو شَهِيدٌ، ومَن ماتَ في سَبيلِ اللهِ فَهو شَهِيدٌ

“Barangsiapa terbunuh di jalan Allah, maka ia syahid. Barangsiapa meninggal di jalan Allah, maka ia syahid.” (HR. Muslim no. 1915)

Dan kondisi-kondisi lain yang disebutkan dalam banyak hadis tentang husnulkhatimah. Namun, ada satu hal yang ketika seseorang mengerjakannya, maka ia akan mendapatkan akhir yang baik, yaitu:

Banyak beramal saleh

Karena tidaklah husnulkhatimah dan kematian yang baik didapatkan, kecuali oleh orang-orang yang terbiasa beramal saleh sepanjang hidupnya. Karena seseorang akan dimatikan di atas kebiasaannya sehari-hari. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

يبعث كل عبد على ما مات عليه

“Seorang hamba akan dibangkitkan di hari kiamat di atas kondisi ia diwafatkan.” (HR. Muslim no. 2878)

Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰٓى اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌۚ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوْا لِقَاۤءَ رَبِّهٖ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهٖٓ اَحَدًا ࣖ

“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa.’ Siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Tuhannya, hendaklah melakukan amal saleh dan tidak menjadikan apa dan siapa pun sebagai sekutu dalam beribadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110)

Kita berdoa kepada Allah semoga Allah kelompokkan kita ke dalam golongan orang-orang yang wafatnya dalam kondisi terbaik, yakni memeluk Islam dan menjalankan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama.

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.
Sumber: https://muslim.or.id/87989-doa-menghadapi-kematian.html