4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berutang

Ada satu fenomena yang sedang marak terjadi dan amat disayangkan di zaman sekarang, yaitu bermudah-mudahannya seseorang dalam perkara utang dan mengambil pinjaman. Sebagian dari mereka mengambil utang bukan karena butuh dan tidak dalam kondisi mendesak. Mereka berutang karena ingin bergaya, mengambil pinjaman berbunga untuk membeli hape baru. Sebagiannya lagi mengambil kredit motor hanya karena gengsi.

Fenomena ini muncul bukan tanpa sebab. Maraknya pinjaman-pinjaman online yang menggunakan iklan menggiurkan, banyaknya beragam bentuk kredit ribawi yang menjanjikan benefit menguntungkan bagi nasabahnya, dan beragam produk keuangan lainnya, kesemuanya itu memiliki andil besar di dalam terjadinya fenomena ini. Kesemuanya itu pada akhirnya membuat masyarakat di zaman sekarang memiliki kebiasaan yang amat memprihatinkan, yaitu bermudah-mudahan di dalam berutang.

Saudaraku, berikut ini adalah beberapa hal yang harus kita ketahui bersama sebelum mengambil pinjaman uang atau berutang:

Pertama: Hukum asal utang adalah boleh

Utang merupakan salah satu perkara yang Allah Ta’ala perbolehkan. Hanya saja ada syarat-syarat dan adab-adab yang harus dipenuhi agar hak-hak orang yang berutang dan mengutangi terjaga. Karena utang seringkali membawa malapetaka, baik di dunia dan di akhirat.

Pentingnya perkara utang ini, sampai-sampai Allah Ta’ala turunkan satu ayat Al-Qur’an terpanjang yang membahasnya. Di antara potongan ayat tersebut Allah Ta’ala berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُ ​ؕ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبٌۢ بِالۡعَدۡلِ وَلَا يَاۡبَ كَاتِبٌ اَنۡ يَّكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ​ فَلۡيَكۡتُبۡ ​ۚ وَلۡيُمۡلِلِ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ وَلۡيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡـــًٔا ​ؕ فَاِنۡ كَانَ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ سَفِيۡهًا اَوۡ ضَعِيۡفًا اَوۡ لَا يَسۡتَطِيۡعُ اَنۡ يُّمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهٗ بِالۡعَدۡلِ​ؕ وَاسۡتَشۡهِدُوۡا شَهِيۡدَيۡنِ مِنۡ رِّجَالِكُمۡ​ۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُوۡنَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٌ وَّامۡرَاَتٰنِ مِمَّنۡ تَرۡضَوۡنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ اَنۡ تَضِلَّ اِحۡدٰٮهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحۡدٰٮهُمَا الۡاُخۡرٰى​ؕ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang lain mengingatkannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga sangat perhatian terhadap perkara utang ini. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,

قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وهم يُسلِفونَ في الثِّمارِ السَّنةَ والسنتين فقال: من أسلفَ في شيءٍ فليُسلِفْ في كيلٍ معلومٍ ووزنٍ معلومٍ إلى أجَلٍ معلومٍ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Maka, beliau bersabda, ‘Siapa yang mempraktikkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setuju dengan sistem akad di dalam hadis tersebut yang sejatinya berbentuk utang. Namun, beliau memberikan batasan-batasan yang harus dipenuhi tatkala melaksanakannya. Wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk mau belajar dan perhatian terhadap syarat-syarat utang dan adab-adabnya serta menjauhkan diri dari praktik jual beli dan muamalah yang dilarang oleh syariat.

Kedua: Jangan mudah-mudahan di dalam berutang

Kebanyakan masyarakat di zaman sekarang terlalu bermudah-mudahan di dalam berutang, menunda-nunda di dalam melunasinya, dan bahkan berutang dengan nilai yang tidak mampu mereka bayar.

Orang-orang terdahulu berutang karena keperluan atau kebutuhan yang mendesak, untuk memenuhi kebutuhan pangan anak misalnya, atau memperbaiki rumah yang rusak, lahan pertanian yang rusak, atau sekedar untuk membeli barang sebagai modal dagangannya, dan semua itu tentu sebatas kebutuhannya saja.

Zaman sekarang, orang berutang untuk flexing dan bermewah-mewahan. Membangun rumah mewah, membeli mobil mahal, atau bahkan untuk mengadakan pesta resepsi mewah yang berlebih-lebihan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوبِ عِنْدَ اللَّهِ أَنْ يَلْقَاهُ بِهَا عَبْدٌ بَعْدَ الْكَبَائِرِ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا أَنْ يَمُوتَ رَجُلٌ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ لَا يَدَعُ لَهُ قَضَاءً

“Sesungguhnya dosa terbesar di sisi Allah yang akan dibawa seorang hamba saat berjumpa dengan-Nya setelah dosa-dosa besar yang telah Allah larang adalah seseorang yang meninggal dalam keadaan menanggung utang yang tidak mampu ia lunasi.” (HR. Abu Dawud no. 3342)

Bukankah seharusnya seorang muslim takut mendengar ancaman ini?! Sungguh sebuah ancaman yang keras bagi siapa pun yang bermudah-mudahan di dalam berutang, lalu tidak mampu melunasinya hingga ia meninggal dunia.

Iya, berutang tidaklah terlarang dan tidak diharamkan, hanya saja Islam membolehkan hal tersebut saat terdesak dan butuh saja! Bukan untuk bergaya apalagi menuruti hawa nafsu belaka.

Ketiga: Nabi senantiasa berlindung kepada Allah Ta’ala dari utang

Utang merupakan salah satu perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdoa kepada Allah agar terhindar darinya. Di antaranya doa beliau,

اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الكَسَلِ والهَرَمِ، والمَأْثَمِ والمَغْرَمِ

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa malas dan kepikunan. Dan dari berbuat dosa serta sulitnya utang.” (HR. Bukhari no. 6368 dan Muslim no. 589)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga berdoa,

اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الهَمِّ والحَزَنِ، والعَجْزِ والكَسَلِ، والبُخْلِ، والجُبْنِ، وضَلَعِ الدَّيْنِ، وغَلَبَةِ الرِّجالِ

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil dan aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain).” (HR. Bukhari no. 6363)

Keempat: Memiliki utang dan tidak bisa melunasinya sampai meninggal dunia sangatlah berbahaya

Banyak sekali hadis yang menjelaskan kepada kita akan bahaya berutang dan tidak bisa melunasinya hingga meninggal dunia. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada awal-awal Islam, menahan diri dari mensalatkan jenazah seseorang yang mempunyai utang, lalu tidak dapat melunasinya. Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أُتِيَ بجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقالَ: هلْ عليه مِن دَيْنٍ؟، قالوا: لَا، فَصَلَّى عليه، ثُمَّ أُتِيَ بجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقالَ: هلْ عليه مِن دَيْنٍ؟، قالوا: نَعَمْ، قالَ: صَلُّوا علَى صَاحِبِكُمْ، قالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يا رَسولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عليه.

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam didatangkan kepadanya jenazah untuk disalatkan, maka Nabi bertanya, ‘Apakah dia memiliki utang?’ Mereka mengatakan, ‘Tidak.’ Maka, Nabi pun menyalatkannya. Lalu, didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bertanya kembali, ‘Apakah ia memiliki utang?’ Mereka mengatakan, ‘Ya.’ Nabi berkata, ‘Salatkanlah saudara kalian.’ Abu Qatadah berkata, ‘Aku yang menanggung utangnya, wahai Rasulullah.’ Maka, Nabi pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 2295)

Bahaya lainnya, orang yang bermudah-mudahan dalam berutang lalu tidak dapat melunasinya hingga meninggal dunia, maka bisa jadi ia tertahan dari masuk surga selama utangnya tersebut belum dilunasi. Sebagaimana Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu mengisahkan.

كنَّا مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في جِنازةٍ، فقال: أهاهُنا مِن بَني فُلانٍ أحَدٌ؟ قالها ثلاثًا، فقام رَجُلٌ، فقال له النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ما مَنَعَكَ في المَرَّتَينِ الأُوليَينِ أنْ تَكونَ أجَبتَني؟ أمَا إنِّي لم أُنوِّهْ بك إلَّا لخيرٍ؛ إنَّ فُلانًا لِرَجُلٍ منهم مات- إنَّه مَأسورٌ بدَينِه

“Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menguburkan jenazah. Beliau bersabda, ‘Adakah seseorang dari Bani Fulan di sini?’ Beliau mengulanginya tiga kali. Lalu, berdirilah seorang laki-laki. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Apa yang menghalangimu untuk menjawab seruanku pada kali yang pertama dan kedua? Adapun aku tidak menyebutkan sesuatu kepadamu melainkan kebaikan. Sesungguhnya fulan (seorang laki-laki dari kalangan mereka yang sudah mati) tertawan (tertahan) karena utangnya.’” (HR. Abu Dawud no. 3341, An-Nasa’i no. 4685, dan Ahmad no. 20231)

Bahkan, apabila orang yang berutang itu meninggal dalam kondisi syahid sekalipun, maka semua dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, kecuali utangnya tersebut. Karena utang adalah hak yang berkaitan dengan manusia, maka harus ditunaikan dan diselesaikan terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

“Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)

Penutup

Kebiasaan utang menggunakan kredit dan cicilan berbunga atau memanfaatkan paylater adalah fenomena yang sedang merebak di tengah masyarakat kita. Fenomena yang dianggap remeh, namun ternyata dapat membawa bencana bagi pelakunya.

Berutang di dalam Islam diperbolehkan hanya ketika dibutuhkan dan kondisi darurat saja. Orang yang berutang, maka juga diwajibkan untuk melunasinya. Karena utang yang tidak dilunasi sampai seseorang itu meninggal dunia, maka akan membawa malapetaka kepada pelakunya.

Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi seorang muslim menahan dirinya dari banyak berutang. Jikapun ada kondisi yang mendesaknya sampai berutang, maka ia berutang sebatas kebutuhannya saja, sembari bertekad untuk melunasinya sesegera mungkin. Dengan cara seperti itu, Allah Ta’ala pasti akan menolongnya untuk melunasi utangnya tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ.

“Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan melunasinya, maka Allah akan melunasinya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya dan menggelapkannya serta tidak berniat untuk melunasinya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387)

Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Sumber: https://muslim.or.id/89848-4-hal-yang-harus-diketahui-sebelum-berutang.html

Suka Memaafkan Serta Keutamaannya

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.  Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah Ta’ala semata yang tidak ada sekutu bagi -Nya, dan aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan -Nya. Amma ba’du:

Memaafkan merupakan sifat terpuji dan bagian dari akhlak mulia yang telah diperintahkan oleh Allah Shubhanahu wa Ta’alla pada para nabi serta hamba -Nya. Berdasarkan irman Allah Tabaraka wa Ta’ala:

قال الله تعالى: خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ 

“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh”. [al-A’raaf/7: 199].

Dijelaskan lebih tegas lagi dalam bentuk perintah kepada nabiNya, dan umatnya secara umum, Allah berfirman:

قال الله تعالى: وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْمِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ

“Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma’afkanlah mereka”. [al-Imraan/3: 159].

Demikian juga perintah Allah ta’ala pada hamba -Nya yang beriman secara umum, seperti ditegaskan dalam firman -Nya:

قال الله تعالى:  وَلَا يَأۡتَلِ أُوْلُواْ ٱلۡفَضۡلِ مِنكُمۡ وَٱلسَّعَةِ أَن يُؤۡتُوٓاْ أُوْلِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينَ وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۖ وَلۡيَعۡفُواْ وَلۡيَصۡفَحُوٓاْۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغۡفِرَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٌ

“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [an-Nuur/24: 22].

Definisi al-‘Afwu:
Berkata al-Kafawi menjelaskan, “al-‘Afwu artinya ialah tidak menyakiti (orang yang telah berbuat jahat padanya) walaupun mampu untuk membalasnya”. Dan setiap orang yang berhak mendapat balasan yang setimpal atas perilakunya, kemudian yang disakitinya tidak menuntut balas dan dirinya ikhlas dan mampu untuk itu, dan ia membiarkannya maka itulah yang dinamakan al-‘Afwu (memaafkan). Dan perbedaan antara al-‘Afwu dengan ash-Shafhu (berlapang dada) sangat tipis, dan keduanya mempunyai kemiripan dalam makna, akan tetapi, bila dikatakan misalkan, “Aku berlapang dada”, yakni bilamana ada orang yang menyakiktiku lalu dia aku maafkan dan biarkan kesalahan dan celaan yang ditujukan padaku”.

Dan ash-Shafhu itu cakupan maknanya lebih luas dari hanya sekedar memaafkan, karena bisa jadi ada orang yang dapat memaafkan namun belum bisa menerimanya, seperti dikatakan, “Aku berlapang dada atasnya”, yaitu manakala dia memprioritaskan untuk membiarkan sambil menerimanya dengan ikhlas. Hal itu, seperti telah disinggung oleh Allah ta’ala dalam firman -Nya:

قال الله تعالى: فَٱصۡفَحۡ عَنۡهُمۡ وَقُلۡ سَلَٰمٞۚ فَسَوۡفَ يَعۡلَمُونَ

“Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan katakanlah: “Salam (selamat tinggal).” kelak mereka akan mengetahui (nasib mereka yang buruk)”. [az-Zukhruf/43: 89].[1]

Al-Hafidh Ibnu Katsir menjelaskan firman Allah Shubhanahu wa Ta’alla dalam surat an-Nuur diatas dengan mengatakan, “Ayat ini turun berkaitan dengan Abu Bakar ash-Shidiq Radhiyallahu anhu, yaitu manakala beliau bersumpah tidak akan memberi apa-apa lagi kepada Misthah bin Atsatsah setelah terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri Aisyah. Maka tatkala turun firman Allah Shubhanahu wa Ta’alla yang menyatakan kesucian umul mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha, melegakan semua orang dari kaum mukminin, dan merasa bahagia serta tentram atasnya, kemudian Allah Shubhanahu wa Ta’alla menerima taubatnya orang-orang yang ikut serta menyebarkan berita bohong tersebut dari kalangan mukminin. Dan memerintahkan supaya ditegakan hukuman bagi mereka sebagai balasannya.

Dan atas anugerah dan keutamaan yang Allah Shubhanahu wa Ta’alla berikan, pada Abu Bakar yang biasa menyambung kekerabatan bersama sanak keluarga dan kerabat, dan diantara mereka ada yang bernama Misthah bin Atsatsah anak dari bibinya, dia seorang yang fakir yang tidak mempunyai harta. Dan ketika itu dirinya terlibat di dalam menyiarkan berita bohong tersebut dan telah bertaubat serta ditegakan hukuman cambuk baginya.

Sedangkan Abu Bakar adalah orang yang terkenal dengan kedermawanannya, beliau banyak membantu pada sanak kerabat dan juga orang lain, maka tatkala turun firman Allah Tabaraka wa Ta’ala:

قال الله تعالى: أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغۡفِرَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٌ

“Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [an-Nuur/24: 22].

Artinya balasan yang mereka lakukan setimpal dengan perbuatannya. Sebagaimana Engkau telah mengampuni hamba yang berbuat dosa pada-Mu, Kami juga telah mengampunimu. Dan sebagaimana engkau memaafkan, Kami juga memaafkan kesalahanmu.

Maka tatkala mendengar hal tersebut Abu Bakar langsung mengatakan, “Tentu, demi Allah kami menyukai Engkau mengampuni kami Duhai Rabb kami”. Kemudian beliau kembali untuk menyantuni dan memenuhi kebutuhan kerabatnya yang bernama Misthah. Dan beliau mengatakan, “Demi Allah, aku tidak akan mencabut sedekah untuknya selama-lamanya. Demi Allah, aku tidak akan menuntut balas pamrih darinya selama-lamanya”.

Ibnu Katsir mengomentari ucapan Abu Bakar tadi dengan mengatakan, “Oleh karena itulah dirinya dijuluki ash-Shidiq karena kejujuran dan keimanannya”.[2] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, berkata; “Uyainah bin Hishan pernah datang menemui Umar bin Khatab. Kemudian dia berkata, “Inilah wahai Ibnu Khatab, demi Allah kamu tidak pernah memberi pemberian pada kami, tidak pula menghukumi kami secara adil”. Mendengar hal itu, Umar langsung naik pitam, marah sampai dirinya berkeinginan buruk padanya.

Lalu budak beliau berkata mengingatkan, “Wahai Amirul mukminin, (ingatlah) sesungguhnya Allah Ta’ala berkata pada Nabi-Nya Muhammad Shalallahu ‘alaih wa sallam:

قال الله تعالى:خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ

“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh”. [al-A’raaf/7: 199].

Sikap seperti ini adalah sikapnya orang jahiliyah”. Sang rawi mengatakan,

وَاللهِ مَا جَاوَزَهَا عُمَرُ حِينَ تَلَاهَا عَلَيْهِ، وَكَانَ وَقَّافًا عِنْدَ كِتَابِ اللهِ

Baca Juga  Gunjingan Termasuk Faktor Kebencian Dan Permusuhan
“Demi Allah tidak sampai sempurna ayat tersebut dibacakan pada Umar melainkan dirinya langsung redam emosinya. Dan beliau adalah orang yang paling memuliakan terhadap firman Allah“. [HR Bukhari no: 4642].

Imam Syafi’i mengatakan dalam lantunan bait syairnya:

 Mereka menghardik agar aku diam, sedang mereka yang memulai permusuhan.
Aku katakan, ‘Sesungguhnya membalas kejelakan pintunya sangat terbuka lebar’
Namun, memaafkan orang bodoh lagi pandir itu memiliki kemuliaan
Didalamnya ada kebaikan serta menjaga kehormatan orang
Seekor singa akan tetap diam dan tenang bila tidak diganggu
Sedang anjing bila dilemparin batu ia menyalak dengan suara yang keras

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى:  وَسَارِعُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَةٖ مِّن رَّبِّكُمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ أُعِدَّتۡ لِلۡمُتَّقِينَ . ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلۡكَٰظِمِينَ ٱلۡغَيۡظَ وَٱلۡعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”. [al-Imraan/3: 133-134].

Dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriyawatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah , bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ » [أخرجه مسلم]

“Tidaklah sedekah itu mengurangi dari harta sedikitpun. Tidaklah ada seseorang yang memberi maaf pada orang lain melainkan itu kemulian baginya, dan tidaklah ada seorang hamba yang tawadhu kecuali Allah akan angkat derajatnya“. [HR Muslim no: 2588].

Dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling pemaaf dan berlapang dada. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ رَجُلاً أَتَانِى وَأَنَا نَائِمٌ فَأَخَذَ السَّيْفَ فَاسْتَيْقَظْتُ وَهُوَ قَائِمٌ عَلَى رَأْسِى فَلَمْ أَشْعُرْ إِلاَّ وَالسَّيْفُ صَلْتًا فِى يَدِهِ .فَقَالَ لِى: مَنْ يَمْنَعُكَ مِنِّىّ. قَالَ قُلْتُ: اللَّهُ. ثُمَّ قَالَ فِى الثَّانِيَةِ: مَنْ يَمْنَعُكَ مِنِّى. قَالَ قُلْتُ: اللَّهُ . قَالَ فَشَامَ السَّيْفَ فَهَا هُوَ ذَا جَالِسٌ. ثُمَّ لَمْ يَعْرِضْ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم» [أخرجه البخاري و مسلم]

“Ada seseorang yang datang padaku dan ketika itu aku sedang tertidur, lalu dirinya menghunuskan pedang, aku pun terbangun, dan dia berdiri tepat diatas kepalaku namun aku tidak merasakannya dengan pedang terhunus yang berada ditangannya. Kemudian dia berkata padaku, “Siapakah sekarang yang akan membelamu? Aku menjawab, “Allah”. Kemudian dia mengulangi kembali, “Siapakah yang akan menolongmu? Aku menjawab kembali, “Allah”. Beliau mengatakan, “Seketika itu ia menyarungkan pedangnya, lalu dirinya duduk dan Rasulallah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak membalasnya”. [HR Bukhari no: 2910. Muslim no: 843]. Dalam redaksi lain, “Kemudian Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyakiti orang tersebut”. [HR Bukhari no: 4135].

Suatu ketika Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para pembesar Quraisy yang dahulu pernah menyakiti dirinya, serta membunuh para sahabat dan mengeluarkan beliau dari negeri yang beliau cintai, beliau mengatakan pada mereka, “Pergilah karena kalian semua bebas”.[3]

Didalam musnadnya Imam Ahmad diriwayatkan sebuah hadits dari sahabat Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu anhu, beliau menceritakan, “Tatkala peperangan Uhud ada enam puluh dari kalangan sahabat Anshar yang mati syahid, sedangkan dari kalangan Muhajirin ada enam orang. Maka para sahabat Rasulallah berkata, “Kalau seandainya nanti kita mendapati hari seperti hari ini atas kaum musyrikin (bertemu kembali), benar-benar kami akan membunuh mereka lebih banyak lagi”.

Manakala datang hari penaklukan kota Makah, berkata seorang yang tidak dikenali namanya, “Habis sudah riwayat Quraisy pada hari ini”. lalu terdengar suara lantang dari muadzinnya Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menyeru, “Semuanya aman, jangan ada diantara kalian yang membunuh seorang pun kecuali fulan dan fulan”, lalu disebut beberapa nama pesohor orang-orang kafir. Maka turunlah firman Allah Tabaraka wa Ta’ala:

وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖۗ وَلَىِٕنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصّٰبِرِيْنَ

“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu, akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar”. [an-Nahl/16: 126].

Maka Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم: ” نَصْبِرُ وَلَا نُعَاقِبُ

“Bahkan kami memilih untuk bersabar dan tidak membalas kejelekan mereka“. [HR Ahmad 35/152 no: 21229].

Pemaaf ini juga merupakan salah satu sifat Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tercantum didalam Taurat. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah bin Amr bin al-Ash Radhiyallahu anhuma, bahwa Atha bin Yasar pernah meminta pada dirinya untuk mengabarkan tentag sifat Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tercantum didalam Taurat?

قَالَ: أَجَلْ إِنَّهُ لَمَوْصُوفٌ فِي التَّوْرَاةِ بِبَعْضِ صِفَتِهِ فِي الْقُرْآنِ: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا، وَمُبَشِّرًا، وَنَذِيرًا، وَحِرْزًا لِلْأُمِّيِّينَ، أَنْتَ عَبْدِي وَرَسُولِي، سَمَّيْتُكَ المُتَوَكِّلَ، لَيْسَ بِفَظٍّ، وَلَا غَلِيظٍ، وَلَا سَخَّابٍ فِي الْأَسْوَاقِ، وَلَا يَدْفَعُ بِالسَّيِّئَةِ السَّيِّئَةَ، وَلَكِنْ يَعْفُو وَيَغْفِرُ

Beliau menjawab, “Tentu, sesungguhnya dirinya disifati didalam Taurat dengan beberapa sifat yang ada didalam al-Qur’an. Wahai Nabi sesungguhnya kami mengutusmu sebagai saksi, pemberi kabar gembira, dan peringatan serta penjaga bagi para kaum yang umi (tidak bisa baca tulis). Engkau adalah hamba dan utusan –Ku, Aku beri nama dirimu al-Mutawakil, tidak kasar lagi berperangai buruk, tidak berteriak-teriak dipasar, tidak membalas perbuatan buruk dengan yang semisalnya, akan tetapi memaafkan dan memohonkan ampun“. [HR Bukhari no: 2125].

Pemaaf juga merupakan sifatnya para nabi yang terdahulu, seperti yang dijelaskan oleh Allah ta’ala tentang nabi -Nya Yusuf  ketika dirinya berkata pada saudaranya yang dahulu pernah menyakitinya, Allah Shubhanahu wa Ta’alla mengkisahkan:

Baca Juga  Urgensi Akhlak Dalam Berdakwah

قال الله تعالى:  قَالَ لَا تَثۡرِيبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡيَوۡمَۖ يَغۡفِرُ ٱللَّهُ لَكُمۡۖ وَهُوَ أَرۡحَمُ ٱلرَّٰحِمِينَ

“Dia (Yusuf) berkata: “Pada hari ini tak ada cercaan terhadap kamu, mudah-mudahan Allah mengampuni (kamu), dan Dia adalah Maha Penyayang diantara Para Penyayang”. [Yusuf/12: 92].

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, berkata, “Seakan-akan aku pernah melihat Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seorang nabi dari kalangan para nabi Bani Israil yang dipukul oleh kaumnya sampai berdarah, lantas dirinya mengusap darah tersebut dari wajahnya sambil berkata:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَايَعْلَمُونَ» [أخرجه البخاري و مسلم]

“Ya Allah ampunilah kaumku sesungguhnya mereka tidak mengetahui”. [HR Bukhari no: 3477. Muslim no: 1792].

Disamping  itu, sifat pemaaf juga merupakan ahklaknya para ulama dan orang-orang sholeh. Di kisahakan pada zamannya Khalifah al-Mu’tashim, dirinya pernah menjebloskan Imam Ahmad ke dalam penjara dan memukulnya dengan cemeti sampai dirinya pingsan, serta darah mengalir disekujur tubuhnya, akan tetapi, Imam Ahmad berkata, “Aku jadikan kehormatanku halal untuk Abu Ishaq –yakni Mu’tashim- dan aku telah maafkan dirinya”.

Imam Malik, beliau pernah dimasukan kedalam penjara dan dipukul dengan pecut sampai tangannya patah, namun beliau memaafkan orang yang menyiksanya. Dan bila mau dikumpulkan kisah-kisah mereka akan sangat banyak sekali kisah para ulama yang menunjukan bagaimana mereka dalam melazimi sifat memaafkan ini.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Aku tidak senang bila membela diriku semata dari seseorang dengan sebab karena kedustaan yang ditimpakan padaku, atau kedzaliman serta permusuhan terhadapku. Sesungguhnya aku telah menghalalkan setiap muslim (yang pernah menyakitiku). Dan saya mencintai kebaikan bagi setiap muslim, dan ingin bagi setiap mukmin melakukan kebaikan seperti yang aku cintai bagi diriku. Adapun orang-orang yang mendustakan dan berbuat dholim atasku maka mereka semua telah aku maafkan”.[4]

Diantara perkara yang perlu dingatkan disini, bahwa memaafkan harus ada ketentuannya yaitu bisa memperoleh kebaikan. Allah ta’ala menjelaskan dalam firman -Nya:

قال الله تعالى: ﴿ فَمَنۡ عَفَا وَأَصۡلَحَ فَأَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۚ

“Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah”. [asy-Syuura/42: 40].

Dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Sa’di ketika menafsirkan ayat diatas, “Allah Shubhanahu wa Ta’alla akan membalas dengan pahala yang besar, dan ganjaran yang agung. Dan Allah memberikan syarat ketika memaafkan dengan adanya perbuatan baik didalamnya, ini menunjukan bahwasanya seorang pelaku kejahatan tidak layak untuk dimaafkan, karena maslahat syar’iyah mengharuskan dirinya untuk dihukum, oleh karena itu dalam kasus seperti ini tidak mungkin perintah untuk memaafkan diterapkan, kemudian Allah Shubhanahu wa Ta’alla menjadikan pahala orang yang memaafkan di atas tanggungan -Nya, sehingga hal ini membangkitkan semangat orang untuk senang memaafkan. Dan hendaknya seorang hamba berinteraksi dengan sesama makhluk yang ia sukai sebagaimana dirinya suka bila Allah Shubhanahu wa Ta’alla memperlakukannya dengan baik. Sebagaimana dirinya senang bila Allah Shubhanahu wa Ta’alla memaafkan kesalahannya maka begitu pula maafkanlah kesalahan mereka. Sebagaimana pula dirinya mencintai bila Allah Shubhanahu wa Ta’alla memberi udzur padanya maka begitulah hendaknya dia juga memberi udzur pada mereka, karena sesungguhnya balasan tersebut setimpal dengan amal perbuatannya”.[5]

Dan barangsiapa yang mampu menerapkan dalam kondisi semacam ini maka hendaknya ia memuji -Nya atas karunia nikmat yang demikian besar baginya, atas ketentraman jiwa yang dirasakan, dan begitu banyak buah kebaikan yang bisa ia petik. Dan dianjurkan bagi tiap muslim untuk banyak memohon agar dirinya dimaafkan oleh Allah azza wa jalla. Sebagaimana tertera dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku pernah bertanya, “Ya Rasulallah, apa yang hendaknya aku ucapkan manakala aku mengira bahwa diriku mendapati malam lailatul Qodar? Beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اللهم إنك عفو كريم تحب العفو فاعف عني » [أخرجه الترمذي]

“Ucapkan, Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Pemurah, Engkau mencintai untuk memaafkan maka maafkan hamba -Mu”. [HR at-Tirmidzi no: 3513. Beliau berkata, “Hadits Hasan Shahih”].

Seorang penyair mengatakan dalam lantunan bait syairnya:

Duhai Rabbku, sungguh banyak dosa yang ku perbuat
Dan aku mengetahui Engkau adalah Maha Pemaaf
Bila hamba –Mu tidak mengharap dari kemurahan –Mu
Lantas pada siapa hamba yang penuh dosa ini harus mengadu
Tidak ada wasilah yang bisa ku haturkan pada –Mu, melainkan
Hamba seorang muslim dan harapan indah kiranya Engkau sudi memaafkan

Pelajaran dari menekuni sifat memaafkan ini:

Memenuhi perintah Allah azza wa jalla.
Menghilangkan penyakit hati dari kedengkian dan kebencian pada sesama.
Ketenangan jiwa dan ketentraman bathin.
Memperoleh pahala besar dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Mencapai derajat yang tinggi didunia maupun diakhirat kelak.
Menyebarkan kecintaan serta mempererat persaudaraan diantara kaum muslimin.
Dengan memaafkan maka itu sebagai sarana yang akan mengantarkan dirinya masuk ke dalam surga.
Akhirnya kita ucapkan segala puji bagi Allah Shubhanahu wa Ta’alla Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga Allah Shubhanahu wa Ta’alla curahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau serta para sahabatnya.

[Disalin dari فضائل العفو Penulis  Syaikh  Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad.Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2014 – 1435]


Footnote
[1] Bashairu Dzawi Tamyiiz 3/421.
[2] Tafsir Ibnu Katsir 10/198. Adapun haditsnya diriwayatkan oleh Imam Bukhari no: 4757.
[3] Sirah Ibnu Hisyam 4/27.
[4] Majmu’ Fatawa 28/55.
[5] Taisirul Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan hal: 727.

Referensi : https://almanhaj.or.id/34992-suka-memaafkan-serta-keutamaannya.html

KESUCIAN AIR LAUT

Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Nusantara terkenal dengan lautan yang mengelilinginya dan memisahkan antar pulau-pulaunya. Lautan bagi penduduk Indonesia merupakan salah satu sarana yang menghubungkan dan mengantar mereka mengenal serta mengetahui pulau-pulau yang ada. Disamping lautan juga menjadi salah satu sumber rezeki bagi banyak penduduk Indonesia khususnya kaum Muslimin.

Hubungan lautan dengan kita sangat erat, baik berhubungan dengan airnya, hewannya maupun kandungannya. Sehingga sepantasnyalah kita mengenal hukum-hukum syariat seputar lautan dan kesuciannya dengan harapan dapat menjadi pencerahan terhadap kaum Muslimin umumnya dan para nelayan khususnya.

AIR LAUT SUCI MENSUCIKAN.
Para Ulama berbeda pendapat seputar hukum menggunakan air laut untuk bersuci. Yang râjih adalah pendapat yang menyatakan bahwa air laut itu suci dan mensucikan, artinya boleh digunakan dalam bersuci, baik ketika ada air yang lain atau pun ketika tidak air yang lain. Inilah pendapat mayoritas Ulama dari para sahabat, tabi’în dan yang setelah mereka. Ini adalah pendapat Abu Bakar Radhiyallahu anhu , Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma dan Umar Radhiyallahu anhu . Diriwayatkan juga dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu , Abdullah bin Amru Radhiyallahu anhu . Ini pula pendapat Athâ’, Ibnu Sîrin, al-Hasan, ‘Ikrimah, Thâwûs, Ibrâhîm an-Nakha’i, Sufyân ats-Tsauri, al-Auzâ’i, Ahlu syam, Madinah, Kufah, Abu Ubaid dan Ishâq.[1]

Ini adalah pendapat madzhab fikih yang empat (al-madzâhib al-arba’ah). [2]

Diantara argumentasi pendapat ini adalah:

  1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allâh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [al-Mâidah/5:6]

Kata air (مَآءً) dalam ayat bersifat umum, mencakup semua air kecuali yang dikhususkan oleh dalil. Air laut termasuk dalam keumuman air tersebut.

  1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allâh yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. [al-Mâidah/5:96]

Apabila hewan laut halal bagi kita maka demikian juga airnya, tentu suci.

  1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih [al-Furqân/25:48]

Ayat yang mulia ini menunjukkan pengertian semua air yang turun dari langit adalah suci mensucikan. Kata (مَاء) dalam ayat ini disampaikan dalam rangka pemberian nikmat (imtinân), karena Allâh menyebutnya dalam mengenalkan nikmat tersebut, seandainya tidak menunjukkan keumuman tentulah tampak tidak sempurna yang diinginkan.[3]

  1. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang air laut :

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasâ-i, Ibnu Mâjah, dan Ibnu Abi Syaibah, dan ini merupakan lafazhnya, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Tirmidzi dan telah diriwayatkan pula oleh Malik, Syafi’i dan Ahmad].

Sebagian Ulama mengklaim adanya ijma’ tentang air laut itu suci mensucikan, diantaranya Ibnu Juzâ dari Ulama Madzhab Mâlikiyah dalam kitab al-Qawânin al-Fiqhiyah (hlm 44) menyatakan, “Air muthlaq adalah yang masih ada pada asal penciptaannya, maka ia suci mensucikan secara ijma’ baik airnya tawar atau asin, baik dari laut, langit atau tanah.”


Penukilan ijma’ seperti ini lemah dan tidak benar, sebab Ibnu al-Mundzir dalam al-Ausâth 1/246 menyatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat diantara Ulama yang aku hafal dan aku temui bahwa orang yang bersuci dengan air itu sah kecuali air laut, karena ada perbedaan pendapat dan berita dari para Ulama terdahulu.

Sedangkan Ibnu Abdilbarr dalam at-Tamhîd 16/221 menyatakan, “Sepakat mayoritas Ulama dan banyak sekali imam-imam fatwa di seluruh negeri dari kalangan ahli fikih bahwa air laut itu suci dan wudhu diperbolehkan dengannya kecuali yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin al-Khathab z dan Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Diriwayatkan keduanya memakruhkan berwudhu dengan air laut. Wallahu a’lam.

BILA AIR LAUT BERUBAH
Apabila air yang banyak seperti air sungai dan laut mengalami perubahan pada salah satu sifatnya; bau, rasa atau warnanya, maka perubahan ini memiliki dua keadaan:

  1. Berubah dengan sebab najis. Jika ada benca najis yang bisa merubah salah satu sifat air, yaitu bau, rasa dan warna, maka hukumnya adalah najis menurut ijma’ para Ulama. [4]
  2. Berubah dengan sebab benda suci. Dalam masalah ini ada tiga bentuk:
    a). Sifat air laut tersebut berubah dengan sebab campuran benda suci yang dominan sehingga tidak lagi dinamakan air dan disebut dengan nama yang lain, misalnya minyak bumi atau selainnya karena minyak bercampur dengan air laut lebih dominan. Dalam keadaan ini mayoritas Ulama memandang air yang banyak atau air laut tersebut tidak sah menjadi alat bersuci. Ini yang shahih dari madzhab Hanafiyah dan pendapat Abu Yusuf. Ini juga adalah pendapat madzhab Mâlikiyah, asy-Syâfi’iyah dan Hambaliyah. Diantara argumen yang merajihkan pendapat ini adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. [al-Mâidah/5:6]

Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla mewajibkan tayammum bagi orang yang tidak menemukan air mutlak sehingga menunjukkan tidak bolehnya menggunakan (zat cair) selain air yang tidak dinamakan air secara mutlak.[5]

b). Sifat air laut tersebut berubah dengan sebab campuran benda suci yang tidak sampai menghilangkan penamaan sebagai air. Hal ini ada dua macam:

  1. Campuran benda suci yang merubah sifat air tersebut termasuk yang susah sekali dipisahkan seperti warna hijau akibat air menggenang terlalu lama, atau lumut dan tumbuhan yang hidup didalamnya. Juga kadang dedaunan yang jatuh ke air atau kayu, tanah dan sebagainya yang terbawa banjir sehingga mengotori air dan merubah sebagian sifat-sifat airnya. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat para Ulama akan kesucian air tersebut; karena air mutlak bercampur dengan benda suci dan tidak bisa dipisahkan dan tidak dominan juga, sehingga tetap dalam keadaan suci.[6]
  2. Campuran benda sucinya tidak menghilangkan nama air darinya dan memungkinkan untuk untuk dipisahkan seperti minyak bumi dan sejenisnya. Pada masalah ini ada perbedaan pendapat para Ulama dalam dua pendapat:

a). Pendapat madzhab Mâlikiyah dan as-Syâfi’iyah serta Hambaliyah menyatakan tidak sah bersuci dengan air yang berubah sifatnya karena tercampur benda suci yang bisa dipisahkan.

b). Pendapat madzhab Hanafiyah dan salah satu riwayat dari imam Ahmad serta dirajihkan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan sah bersuci dengan air yang berubah sifatnya karena tercampur benda suci selama belum menghilangkan penamaan sebagai air. Inilah pendapat yang rajih dengan dasar:

  1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. [al-Mâidah/5:6]

Kata (air) dalam ayat ini umum mencakup semua air tanpa membeda-bedakannya kecuali bila ada dalil lain yang membedakannya. Juga tidak ada pembedaan air dengan sebab susah atau tidaknya dipisahkan dari yang mencampuri air, sehingga berlaku secara umum.

  1. Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَقْبَلَ رَجُلٌ حَرَامًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَرَّ مِنْ بَعِيرِهِ، فَوُقِصَ وَقْصًا، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَأَلْبِسُوهُ ثَوْبَيْهِ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي»

Seorang datang dalam keadaan ihram bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu terjatuh dari ontanya kemudian terinjak injak hingga mati. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandikanlah dengan air dicampur bidara dan kafanilah dengan dua kain ihramnya tersebut dan jangan tutupi kepalanya, karena dia kan datang dihari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. [HR. Muslim]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mencampur air dengan bidara dan tetntunya mengakibatkan perubahan pada sifat airnya. Setelah dicampur, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air yang sudah dicampuri daun bidara itu untuk memandikan mayit dalam rangka mensucikannya. Dengan demikian perubahan akibat campuran benda suci tersebut tidak menghilangkan sifat suci mensucikan air tersebut.

  1. Hadits Ummu Hâni` Radhiyallahu anha yang berbunyi :

أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – اغْتَسَلَ وَمَيْمُونَةَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، فِي قَصْعَةٍ فِيهَا أَثَرُ الْعَجِينِ

Sesunggunya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan Maimunah dari satu bejana dalam bejana berisi bekas adonan roti. [HR Ibnu Mâjah no. 378 dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibni Mâjah 1/66].

Biasanya air berubah sifatnya karena tercampur bekas adonan dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk bersuci.
Demikianlah kekuatan dalil ini merajihkan pendapat kedua ini. Wallahu a’lam.

  1. Perubahan air laut atau air yang banyak dengan sebab yang tidak jelas. Dalam keadaan ini para ahli fikih sepakat tentang kesucian air laut, karena itu adalah asal hukumnya sehingga tidak hilang dengan sesuatu yang masih diragukan.

PENGARUH PEMBUANGAN LIMBAH KEHIDUPAN MANUSIA PADA AIR LAUT.
Dewasa ini limbah kehidupan manusia berupa kotoran, sampah dan air yang digunakan untuk mencuci, mandi dan keperluan manusia sehari-hari banyak yang terbuang atau melewati laut. Ada sebagiannya yang terproseskan sebelum masuk laut dan ada yang langsung masuk ke lautan.

Sudah dimaklumi limbah-limbah tersebut banyak yang membawa benda-benda najis. Apabila dibuang kelaut atau sungai umumnya tidak merubah sifat air karena luas dan banyaknya air laut tersebut. Namun kadang berubah satu bagian tertentu karena campuran najis tersebut. Maka bagian yang berubah karena najis tersebut adalah air najis.

Penulis kitab Mawâhib al-Jalîl Syarh Mukhtashar Khalîl, Syeikh Muhammad bin Muhammad bin Abdirrahman al-Maghribi (wafat tahun 954 H) pernah mengisyaratkan masalah ini yang beliau nukil dari Ibnu Rusyd, “Di teluk Iskandariyah (Mesir) berlayar kapal-kapal laut. Apabila air sungai Nil mengalir maka ia bersih dan bila hilang air sungai Nil tersebut berubah warna, rasa dan baunya. Kapal-kapal itu berlayar seperti biasanya dan toilet-toiletnya menumpahkan kotoran padanya. Tidak sepatutnya berwudhu dengan air tersebut kecuali diketahui secara pasti bahwa warnanya tidak berubah akibat pembuangan toilet-toilet tersebut dan seandainya berubah karena hal itu maka ia adalah najis menurut ijma’. Ketika tidak diketahui dengan jelas, maka yang lebih hati-hati dianggap najis. Seandainya mendapatkan perubahan warna namun tidak diketahui perubahannya disebabkan najis yang menyerupainya maka dianggap suci.[8]

Demikian dua masalah berkaitan dengan kesucian air laut yang disampaikan para ulama, semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Footnote
[1]. Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1/130, Sunan ad-Daraquthni 1/35-36, dan al-Ausâth ibnu al-Mundzir 1/247 )
[2]. Lihat kitab Badâ’i’ ash-Shanâi’ 1/15, Ahkâm al-Qur`an Ibnul Arabi 1/43, al-Majmû’ 1/136 dan al-Mughni 1/22-23). Juga pendapat ibnu Hazm (lihat al-Muhalla 1/210).
[3]. (Lihat Bidâyatul Mujtahid 1/38-39, al-Majmû’ Syarhu al-Muhadzab 1/110-111 dan al-Mughni 1/38).
[4]. Lihat al-Majmû’ 1/92
[5]. Lihat al-Majmû’ 1/102 dan al-Mughni 1/22-23.
[6]. Lihat Fathul Qadîr Ibnul Humaam 1/82, Mawâhib al-Jalîl 1/53, al-Majmû’ 1/168-169 dan al-Mughni 1/58.
[7]. Mawâhib al-Jalîl 1/53-54.


Referensi : https://almanhaj.or.id/4140-kesucian-air-laut.html

Jauhi Teman yang Jelek

Lingkungan sangat berpengaruh pada kepribadian seseorang. Jika kita berada dalam lingkungan yang baik, maka kita akan ikut baik. Sebaliknya jika berada dalam lingkungan yang jelek, kita pun akan terpengaruh jeleknya. Pertemanan dan pergaulan semacam ini mesti dijauhi apalagi jika kita tak bisa memberikan pengaruh.

Coba perhatikan saja, orang yang tingkah lakunya kewanitaan, bergaya banci, ia bisa terus seperti itu karena faktor pergaulan.

Ada juga yang suka merokok dan minum miras, juga terpengaruh jelek karena pertemanan.

Ada pula yang tidak mau kalah ingin punya pacar, itu juga karena dipengaruhi oleh teman-teman yang saling bersaing untuk memiliki cewek sebagai pasangan jalan.

Andai jika ia memiliki lingkungan yang bagus, tentu tidak akan rusak seperti itu.

Kami teringat akan nasehat Malik bin Dinar di mana ia berkata,

كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ

“Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyatul Auliya’, 1: 51, dinukil dari At Tadzhib Al Mawdhu’iy li Hilyatil Auliya’, hal. 471).

Rasul pun mengarahkan kita agar memiliki lingkungan yang baik dalam bergaul. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101 dan Muslim no. 2628)

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ

“Janganlah engkau bergaul kecuali dengan seorang mukmin. Janganlah memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Hadits ini hasan kata Syaikh Al Albani).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ 3545).

Oleh karena itu, adik-adik remaja sekalian, perhatikanlah siapa teman karib kalian. Pilihlah teman-teman yang baik dan jauhi teman-teman yang jelek.

Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Rajab 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
https://remajaislam.com/535-jauhi-teman-yang-jelek.html

Orang Yang Sakit Selayaknya Bergembira

“Mengapa sakit saya tidak sembuh-sembuh?”

”Mengapa sakit saya sedemikian beratnya?”

“Kenapa mesti saya yang sakit?”

Mungkin inilah sebagian perkataan atau bisikan setan yang terbesit dalam hati orang yang sakit. Perlu kita ketahui bahwa sakit merupakan takdir Allah dan menurut akidah (kepercayaan) seorang muslim yang beriman bahwa semua takdir Allah itu baik dan ada hikmahnya, berikut ini tulisan ringkas yang senoga bisa mencerahkan hati orang-orang yang sakit yang selayaknya mereka bergembira

Sakit adalah ujian, cobaan dan takdir Allah

Hendaknya orang yang sakit memahami bahwa sakit adalah ujian dan cobaan dari Allah dan perlu benar-benar kita tanamkan dalam keyakinan kita yang sedalam-dalamya bahwa ujian dan cobaan berupa hukuman adalah tanda kasih sayang Allah. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ، وَإِنَّ اللهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ،

فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ

“sesungguhnya pahala yang besar didapatkan melalui cobaan yang besar pula. Apabila Allah mencintai seseorang, maka Allah akan memberikan cobaan kepadanya, barangsiapa yang ridho (menerimanya) maka Allah akan meridhoinya dan barangsiapa yang murka (menerimanya) maka Allah murka kepadanya.”[1]

Dan beliau shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوْبَةَ فِي الدُّنْيَا

وَإِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang hamba, maka Allah menyegerakan siksaan baginya di dunia”[2]

Mari renungkan hadits ini, apakah kita tidak ingin Allah menghendaki kebaikan kapada kita? Allah segerakan hukuman kita di dunia dan Allah tidak menghukum kita lagi di akhirat yang tentunya hukuman di akhirat lebih dahsyat dan berlipat-lipat ganda. Dan perlu kita sadari bahwa hukuman yang Allah turunkan merupakan akibat dosa kita sendiri, salah satu bentuk hukuman tersebut adalah Allah menurunkannya berupa penyakit.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ

وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَْ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ

قَالُواْ إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَْ أُولَـئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ

مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan:”Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun”.Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. [3]

Ujian juga merupakan takdir Allah yang wajib diterima minimal dengan kesabaran, Alhamdulillah jika mampu diterima dengan ridha bahkan rasa syukur. Semua manusia pasti mempunyai ujian masing-masing. Tidak ada manusia yang tidak pernah tidak mendapat ujian dengan mengalami kesusahan dan kesedihan. Setiap ujian pasti Allah timpakan sesuai dengan kadar kemampuan hamba-Nya untuk menanggungnya karena Allah tidak membebankan hamba-Nya di luar kemampuan hamba-Nya.

Sakit manghapuskan dosa-dosa kita

Orang yang sakit juga selayaknya semakin bergembira mendengar berita ini karena kesusahan, kesedihan dan rasa sakit karena penyakit yang ia rasakan akan menghapus dosa-dosanya. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيْبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ

“Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan hapuskan kesalahannya, sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya”[4]

Dan beliau shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ وَصَبٍ،

حَتَّى الْهَمُّ يُهِمُّهُ؛ إِلاَّ يُكَفِّرُ اللهُ بِهِ عَنْهُ سِيِّئَاتِهِ

“Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau sesuatu hal yang lebih berat dari itu melainkan diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya karenanya.”[5]

Bergembiralah saudaraku, bagaimana tidak, hanya karena sakit tertusuk duri saja dosa-dosa kita terhapus. Sakitnya tertusuk duri tidak sebanding dengan sakit karena penyakit yang kita rasakan sekarang.

Sekali lagi bergembiralah, karena bisa jadi dengan penyakit ini kita akan bersih dari dosa bahkan tidak mempunyai dosa sama sekali, kita tidak punya timbangan dosa, kita menjadi suci sebagaimana anak yang baru lahir. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي جَسَدِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ

حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ

“Cobaan akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya maupun pada hartanya, sehingga ia bertemu dengan Allah tanpa dosa sedikitpun.”[6]

Hadits ini sangat cocok bagi orang yang mempunyai penyakit kronis yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan vonis dokter mengatakan umurnya tinggal hitungan minggu, hari bahkan jam. Ia khawatir penyakit ini menjadi sebab kematiannya. Hendaknya ia bergembira, karena bisa jadi ia menghadap Allah suci tanpa dosa. Artinya surga telah menunggunya.

Melihat besarnya keutamaan tersebut, pada hari kiamat nanti, banyak orang yang berandai-andai jika mereka ditimpakan musibah di dunia sehingga menghapus dosa-dosa mereka dan diberikan pahala kesabaran. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

يَوَدُّ أَهْلُ الْعَافِيَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَّ جُلُودَهُمْ قُرِضَتْ بِالْمَقَارِيضِ

مِمَّا يَرَوْنَ مِنْ ثَوَابِ أَهْلِ الْبَلاَءِ.

”Manusia pada hari kiamat menginginkan kulitnya dipotong-potong dengan gunting ketika di dunia, karena mereka melihat betapa besarnya pahala orang-orang yang tertimpa cobaan di dunia.”[7]

Bagaimana kita tidak gembira dengan berita ini, orang-orang yang tahu kita sakit, orang-orang yang menjenguk kita ,orang-orang yang menjaga kita sakit, kelak di hari kiamat sangat ingin terbaring lemah seperti kita tertimpa penyakit.

Meskipun sakit, pahala tetap mengalir

Mungkin ada beberapa dari kita yang tatkala tertimpa penyakit bersedih karena tidak bisa malakukan aktivitas, tidak bisa belajar, tidak bisa mencari nafkah dan tidak bisa melakukan ibadah sehari-hari yang biasa kita lakukan. Bergembiralah karena Allah ternyata tetap menuliskan pahala ibadah bagi kita yang biasa kita lakukan sehari-hari. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا

“Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.”[8]

Subhanallah, kita sedang berbaring dan beristirahat akan tetapi pahala kita terus mengalir, apalagi yang menghalangi anda untuk tidak bergembira wahai orang yang sakit.

Sesudah kesulitan pasti datang kemudahan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراْْْ, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً ً

“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.”[9]

Ini merupakan janji Allah, tidak pernah kita menemui manusia yang selalu merasa kesulitan dan kesedihan, semua pasti ada akhir dan ujungnya. Allah menciptakan segala sesuatu berpasangan, susah-senang, lapar-kenyang, kaya-miskin, sakit-sehat. Salah satu hikmah Allah menciptakan sakit agar kita bisa merasakan nikmatnya sehat. sebagaimana orang yang makan, ia tidak bisa menikmati kenyang yang begitu nikmatnya apabila ia tidak merasakan lapar, jika ia merasa agak kenyang atau kenyang maka selezat apapun makanan tidak bisa ia nikmati. Begitu juga dengan nikmat kesehatan, kita baru bisa merasakan nikmatnya sehat setelah merasa sakit sehingga kita senantiasa bersyukur, merasa senang dan tidak pernah melalaikan lagi nikmat kesehatan serta selalu menggunakan nikmat kesehatan dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

“Ada dua kenikmatan yang sering terlupakan oleh banyak orang: nikmat sehat dan waktu luang.”[10]

Bersabarlah dan bersabarlah

Kita akan mendapatkan semua keutamaan tersebut apabila musibah berupa penyakit ini kita hadapi dengan sabar. Agar kita dapat bersabar, hendaknya kita mengingat keutamaan bersabar yang sangat banyak. Allah banyak menyebutkan kata-kata sabar dalam kitab-Nya.

Berikut adalah beberapa keutamaan bersabar:

Sabar memiliki keutamaan yang sangat besar di antaranya:

  1. Mendapatkan petunjuk. Allah Ta’ala berfirman:

“Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”[11]

  1. Mendapatkan pahala yang sangat besar dan keridhaan Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

“sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabar diberikan pahala bagi mereka tanpa batas.”[12]

  1. Mendapatkan alamat kebaikan dari Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila Allah menghendaki kebaikan pada seorang hamba-Nya maka Dia menyegerakan hukuman baginya di dunia, sedang apabila Allah menghendaki keburukan pada seorang hamba-Nya maka Dia menangguhkan dosanya sampai Dia penuhi balasannya nanti di hari kiamat.”[13]

  1. Merupakan anugrah yang terbaik

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidaklah Allah menganugrahkan kepada seseorang sesuatu pemberian yang labih baik dan lebih lapang daripada kesabaran.”[14]

Hindarilah hal ini ketika sakit

Ketika sakit merupakan keadaan dimana seseorang lemah fisik dan psikologis bahkan bisa membuat lemah iman. Oleh karena itu kita mesti berhati-hati agar kondisi ini tidak di manfaatkan oleh syaitan. Ada beberapa hal yang harus kita hindari ketika sakit.

  1. berburuk sangka kepada Allah atau merasa kecewa bahkan marah kepada takdir Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman: Aku sesuai dengan prasangka hamba kepada-Ku, jika ia berprasangka baik, maka aku akan berbuat demikian terhadapnya. Jika ia berprasangka buruk, maka aku akan berbuat demikian terhadapnya.”[15]

  1. Menyebarluaskan kabar sakit dan mengeluhkannya

Merupakan salah satu tanda tauhid dan keimanan seseorang bahwa ia berusaha hanya mengeluhkan keadaannya kepada Allah saja, karena hanya Allah yang bisa merubah semuanya. Sebaliknya orang yang banyak mengeluh merupakan tanda bahwa imannya sangat tipis. kita boleh mengabarkan bahwa kita sakit tetapi tidak untuk disebarluaskan dan kita kelauhkan kepada orang banyak

  1. membuang waktu dengan melakukan pekerjaan yang sia-sia selama sakit

Misalnya banyak menonton acara-acara TV, mendengarkan musik, membaca novel khayalan dan mistik, hendaknya waktu tersebut di isi dengan muhasabah, merenungi, berdzikir, membaca Al-Quran dan lain-lain.

  1. Tidak memperhatikan kewajiban menutup aurat

Hal ini yang paling sering dilalaikan ketika sakit. walaupun sakit tetap saja kita berusaha menutup aurat kita selama sakit sebisa mungkin. Lebih-lebih bagi wanita, ia wajib menjaga auratnya misalnya kaki dan rambutnya dan berusaha semaksimal mungkin agar tidak dilihat oleh laki-laki lain misalnya perawat atau dokter laki-laki

  1. Berobat dengan yang haram

Kita tidak boleh berobat dengan hal-hal yang haram, misalnya dengan obat atau vaksin yang mengandung babi, berobat dengan air kencing sendiri karena Allah telah menciptakan obatnya yang halal.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit bersama obatnya, dan menciptakan obat untuk segala penyakit, maka berobatlah, tetapi jangan menggunakan yang haram.”[16]

Dan perbuatan haram yang paling berbahaya adalah berobat dengan mendatangi dukun mantra, dukun berkedok ustadz dan ahli sihir karena ini merupakan bentuk kekafiran yang bisa mengeluarkan pelakunya dari islam serta kekal di neraka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang mendatangi dukun, lalu mempercayai apa yang ia ucapkan, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang diturunkan kepada nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam”[17].

Sebagai penutup tulisan ini, berikut jawaban serta jalan keluar dari Allah yang langsung tertulis dalam kitab-Nya mengenai beberapa keluhan yang muncul dalam hati manusia yang lemah[18]

–Mengapa saya di uji (dengan penyakit ini)?

“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan:”Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?” (QS. 29:2)

“Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. 29:3)

-Mengapa saya tidak mendapatkan apa yang saya inginkan (berupa kesehatan)?

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahu, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. 2:216)

-Mengapa ujian (penyakit) seberat ini?

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. 2:286)

-Saya mulai frustasi dengan ujian (penyakit) ini.

“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. 3:139)

-Bagaimanakah saya menghadapinya?

“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. 3:200)

-Apa yang saya dapatkan dari semua ini?

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka,” (QS. 9:111)

-Kepada siapa Saya berharap?

“Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Ilah selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal, dan Dia adalah Rabb yang memiliki ‘Arsy yang agung”. (QS. 9:129)

-Saya sudah tidak dapat bertahan lagi dan menanggung beban ini!

“Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir”. (QS. 12:87)

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid

30 Muharram 1433 H, Bertepatan 25 Desember 2011

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Muraja’ah: ustdaz Fakhruddin, Lc [Mudir Ma’had Abu Hurairah Mataram]

artikel https://muslimafiyah.com

Sumber:

  1. Berbahagialah wahai orang yang sakit, Pustaka At-Tibyan
  2. Mutiara faidah kitab tauhid, Ustadz Abu Isa, Pustaka Muslim
  3. Fathul Majid syarh kitabit tauhid, Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh

[1] HR. At-Tirmidzi no. 2396, dihasankan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi

[2] HR. At-Tirmidziy no.2396 dari Anas bin Malik, lihat Ash-Shahiihah no.1220
[3] Al-Baqarah:155-157

[4] HR. Al-Bukhari no. 5661 dan Muslim no. 651

[5] HR. Muslim no. 2572

[6] HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan lainnya, dan dinyatakan hasan shahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/565 no. 2399

[7] HR. Baihaqi: 6791, lihat ash-Shohihah: 2206.

[8] HR. Bukhari dalam shahihnya

[9] Alam Nasyrah: 5-6

[10] HR. Bukhari, no: 5933

[11] At Thaghabun: 11

[12] Az-Zumar:10

[13] HR. Tirmidzi no.2396 dalam kitabuz zuhd, Bab “ Tentang Sabar Terhadap Ujian”, dan dia berkata, “Ini hadist hasan gharib”, Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak (I/349), IV/376, 377)

[14] HR. Bukhari no. 1469 dalam kitabuz Zakat, Bab “menghindari diri untuk tidak meminta-minta”, dan Muslim no.2471 dalam Kitabuz Zakat, Bab “Keutamaan Menjaga Kehormatan dan Sabar”

[15] HR. Ahmad dan Ibnu Hibban

[16] HR. Abu Dawud

[17] HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (II/429). Al-Hakim (I/8) dari Abu Hurairah secara marfu’.

[18] Sumber ini kami dapatkan di file komputer kami, kami tidak tahu penulisnya. jika tahu, kami akan meminta izin untuk menukilnya.

sumber : https://muslimafiyah.com/orang-yang-sakit-selayaknya-bergembira.html

Wanita Bersama Siapa Di Surga ?

Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.

Pernah terbersik di benak anda judul di atas ? Pertanyaan ini sering sekali ditanyakan oleh para ibu dan perempuan. Mari simak tanya jawab berikut.

Pertanyaan,

Syaikh Muhammad bin Sholeh ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya,

“Disebutkan bahwa laki-laki akan memiliki bidadari di surga, lantas bagaimana dengan wanita ?”

Jawaban,

“Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman tentang nikmat bagi penghuni surga,

وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ (31) نُزُلًا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ

“Kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [QS. Fushshilat (41) : 31-32].

Allah Ta’ala juga berfirman,

فِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya”. [QS. Az Zukhruf (43) : 71].

“Diantara sebuah hal yang diketahui bersama bahwa suami merupakan diantara hal yang paling diinginkan oleh jiwa seorang wanita. Penghuni surga akan mendapatkan hal-hal yang diinginkan oleh jiwa, baik dia laki-laki atau perempuan. Maka Allah Tabaroka wa Ta’ala akan nikahkan seorang wanita di surga dengan suaminya ketika masih di dunia. Sebagaimana firman Allah Tabaroka wa Ta’ala,

رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آَبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Ya Robb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Hikmah”. [QS. Ghofir / Mu’min (40) : 8].

Sedangkan apabila wanita tersebut belum menikah ketika di dunia maka sesungguhnya Allah Ta’ala akan menikahkannya dengan seseorang yang matanya menyukainya di surga”.

[Diterjemahkan dari Fataawaa Arkaanil Islaam oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 116 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA]

Setelah Subuh 3 Robi’ul Awwal 1436 H/ 25 Desember 2014 M. Aditya Budiman bin Usman

sumber : https://alhijroh.com/aqidah/wanita-bersama-siapa-di-surga/