Hati Tentram Dengan Tauhid

Ketentraman hati merupakan impian setiap insan, hilangnya rasa duka, rasa sedih, rasa keterpurukan sudah menjadi cita-cita setiap manusia, namun tak semua manusia dapat merasakannya, Allah Ta’ala memberikan semua rasa itu hanya kepada yang Ia inginkan, namun Allah Ta’ala juga memberikan sebuah jalan untuk mendapatkan, jalan itu adalah jalan ketauhidan.

Ikhwati fillah, jika kita lihat diri ini sering terpuruk, sering dirundung kesedihan dan kecemasan, ketahuilah itu karena tauhid kita yang lemah, sebab tauhid dalam diri bagai pondasi dalam sebuah bangunan, jika pondasiya lemah maka bangunan pun akan cepat rapuh dan hancur, begitu pula hati seorang muslim jika tauhidnya lemah maka imannya akan cepat rapuh dan hancur.

Di dalam ketauhidan ada penawar untuk kesedihan, di dalam tauhid ada dasar dari setiap kebahagiaan, padanya terdapat tali ikatan antara hamba dan Rabb-nya. Rasulullah bersabda,

“Musa ‘alaihis salam pernah berkata: “Wahai Rabb-ku! Ajarkan kepadaku sesuatu yang bisa kugunakan untuk berdzikir dan berdoa kepada-Mu.” Allah menjawab: “Katakanlah, wahai Musa: laa ilaaha illallaah.” Musa berkata: “Wahai Rabb-ku! Semua hamba-Mu mengatakan ucapan ini?”. Allah berkata: “Wahai Musa! Seandainya langit yang tujuh beserta seluruh penghuninya selain Aku, demikian pula bumi yang tujuh diletakkan di atas daun timbangan, kemudian laa ilaaha illallaah di atas daun timbangan yang satu, niscaya yang lebih berat adalah timbangan laa ilaaha illallaah.” (HR. Ibnu Hibban dan al-Hakim. al-Hakim menyatakan hadits ini sahih).

Nabi Musa ‘Alaihisalam bertanya akan dzikir yang paling baik, dan ia mendapatkan jawaban tauhid. Karena memang tauhid pujian paling tinggi untuk Allah Jalla wa ‘Alla, dan hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang.

Bahkan doa yang diajarkan Rasulullah saat dilanda kesedihan adalah:

“لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْعَظِيمُ الْحَلِيمُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ، وَرَبُّ الْأَرْضِ، وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ“

/laa ilaaha illalloohul azhiimul haliim,laa ilaaha illalloohu robbul ‘arsyil ‘azhiim,laa ilaaha illalloohu robbus samawaati, wa robbul ardhi, wa robbul ‘arsyil kariim/

“Tiada sembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Yang Maha Agung, Maha lembut, Tiada sembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Rabb Al ‘Arsy Yang Agung, Tiada sembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Rabbnya langit-langit dan Rabbnya bumi, Rabbnya “Arsy Yang Mulia” (HR. Bukhari dan Muslim).

Doa yang lain,

عن أبي بكرة – رضي الله عنه- أن رسول الله -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-قال: ” دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ: اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ أَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ “

DariAbu Bakrah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: doanya orang yang ditimpa keresahan adalah:

/Allohumma rohmataka arjuu, falaa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin, ashlih lii syai-ii kullahu, laa ilaaha illa anta/

“Wahai Allah, Rahmat-Mu aku harapkan, maka janganlah sandarkan aku kepada diriku walau sekejap mata, perbaikilah keadaanku seluruhnya, tiada sembahan yang berhak disembah kecuali Engkau.”(HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Abu Daud, no. 3294).

Doa yang lain,

عن أنس بْنِ مَالِكٍ -رضي الله عنه- قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-إِذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ قَالَ: يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ “

Dari Anas bin Malik ia berkata, dahulu NabiShallallahu’alaihi Wasallam jika dilanda keresahan beliau membaca,

/yaa hayyu yaa qoyyuum birohmatika astaghiits/

Wahai yang Maha hidup, Maha berdiri sendiri, dengan rahmat-Mu aku meminta pertolongan.” (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 4777).

Dari doa-doa yang di ajarkan Rasulullah saat di landa keresahan semuanya kembali kepada tauhid, bersaksi bahwa dirinya adalah hamba dan Allah Rabb tempat bergantung, pertolongan hanya ada dariNya, tiada lagi yang berhak di sembah kecuali Allah, Rabb semesta alam, Rabb ‘Arsyal Adzim.

Namun, bagaimanakah agar Tauhid ini menjadi penawar bagi kesedihan?

Allah ta’ala berfirman,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19).

Yaa, ketahuilah! Berilmulah! Bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah ‘Azza wa Jalla, itulah perintah Allah yang tersirat lewat ayat ini, selalu pertebalah ketauhidan dalam hati. Karena hati tidak akan tentram kecuali dengan tauhid, dan tauhid tidak akan di dapat kecuali dengan ilmu.

Madinah, 24 Safar 1436
6 Desember 2015

***

Penulis: Muhammad Halid Syar’i
Sumber: https://muslim.or.id/27165-hati-tentram-dengan-tauhid.html

Mahar Digital: Transfer, E-Wallet, bahkan Crypto, Sahkah dalam Akad Nikah?

Dulu, mahar itu nyata di depan mata. Cincin emas diletakkan di telapak tangan, uang tunai dihitung di hadapan wali dan saksi. Hari ini? Mahar bisa berpindah lewat notifikasi, “Transfer berhasil.”

Maka kemudian tak jarang muncul pertanyaan—terutama dari para perempuan:

“Apakah mahar via transfer itu sah secara syariat?”

“Bagaimana dengan e-wallet?”

“Bahkan… bagaimana dengan crypto?”

Pertanyaan ini bukan remeh, karena mahar bukan simbol romantis, tapi hak syar‘i seorang istri.

Hakikat mahar dalam fikih

Secara bahasa, mahar disebut ṣadāq (kejujuran atau ketulusan) atau ujrah (upah). Secara istilah, ia adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai konsekuensi akad nikah. Allah Ta’ala berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisā’: 4)

Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah kewajiban yang ditunaikan dengan kerelaan, bukan sekadar formalitas.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 237)

Menariknya, Al-Qur’an tidak pernah membatasi bentuk mahar. Yang ditekankan adalah hak, kerelaan, dan kepemilikan.

Syarat mahar menurut ulama

Mayoritas ulama fikih menyebutkan, mahar harus:

  • Bernilai (māl);
  • Halal dimanfaatkan;
  • Jelas dan dapat dimiliki.

An-Nawawī rahimahullāh berkata, “Segala sesuatu yang sah diperjualbelikan, maka sah pula dijadikan mahar.” (Al-Majmū‘ Syarḥ Al-Muhadzdzab, 16: 357)

Ini kaidah penting. Maka pertanyaannya bergeser: Apakah uang digital termasuk māl yang sah?

Mahar transfer dan e-wallet: Tinjauan fikih

Uang dalam rekening bank atau e-wallet diakui secara ‘urf (kebiasaan umum) sebagai alat kepemilikan yang sah. Dalam kaidah fikih disebutkan,

الْمَعْرُوفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ شَرْطًا

“Sesuatu yang telah dikenal secara adat berlaku seperti syarat yang disebutkan.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 119)

Hari ini, transfer dianggap sebagai serah-terima (qabḍ). Bahkan dalam banyak transaksi syar‘i, ini sudah diterima. Majma‘ Al-Fiqh Al-Islāmī (OKI) menyatakan, “Pemindahan saldo melalui sistem perbankan modern dihukumi sebagai qabḍ ḥukmī (kepemilikan hukum) yang sah.” (Qarārāt Majma‘ Al-Fiqh, keputusan no. 53, jilid 6)

Maka mahar via transfer atau e-wallet hukumnya sah, selama:

  • Nominal jelas;
  • Disepakati saat akad;
  • Benar-benar masuk ke kepemilikan istri.

Lalu bagaimana dengan mahar crypto? Di sinilah fikih lebih berhati-hati. Ulama kontemporer berbeda pendapat tentang status crypto sebagai māl: Ada yang membolehkan dengan syarat jelas dan stabil; dan ada pula yang melarang karena gharar dan volatilitas tinggi.

Syekh ‘Abdullah Al-Manī‘ hafidzahullāh (anggota Hai’ah Kibar Ulama Saudi) menyatakan, “Jika suatu aset digital diakui nilainya, dimiliki, dan bisa diserahterimakan, maka secara prinsip ia masuk kategori māl, namun harus dilihat unsur gharar-nya.” (Baḥṡ Fiqhī Mu‘āṣir tentang Digital Assets, hal. 74)

Maka secara kehati-hatian fikih: crypto belum ideal dijadikan sebagai mahar utama. Jika pun digunakan, harus jelas nilainya saat akad, dan tidak menzalimi pihak istri. Karena kaidahnya:

الْغُرْمُ بِالْغُنْمِ

“Risiko sebanding dengan manfaat.”

Dan dalam mahar, yang dilindungi adalah hak perempuan, bukan spekulasi.

Kesimpulan

Mahar tidak harus fisik, ia boleh digital (transfer, e-wallet). Adapun crypto masih khilaf dan rawan gharar. Dan yang terpenting: hak istri jelas dan aman; karena dalam Islam, mahar bukan sekadar “bukti cinta”, tapi simbol tanggung jawab dan penghormatan. Dan syariat—sekali lagi— tidak ketinggalan zaman, tapi menjaga agar keadilan tidak hilang di tengah kemajuan.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

Sumber: https://muslim.or.id/111064-mahar-digital-transfer-e-wallet-bahkan-crypto-sahkah-dalam-akad-nikah.html
Copyright © 2026 muslim.or.id

[Kitabut Tauhid 9] 25 Dukun & Peramal 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Para dukun dan tukang ramal dan teman sejawat mereka, berikut sekutu-sekutu mereka yaitu setan-setan dari bangsa jin; mereka tidak mengetahui yang ghaib. Karena mereka bukanlah Rasul Allâh -‘Azza wa Jalla- yang diridhai-Nya untuk diperlihatkan-Nya kepada mereka perkara-perkara ghaib yang mereka inginkan; bahkan mereka adalah orang-orang yang kafir kepada-Nya, berdusta besar atas nama-Nya dengan kedustaan, penipuan dan prasangka yang tidak berdasar.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

LARANGAN MENYERUPAI LAWAN JENIS

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Allâh Azza wa Jalla telah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki persamaan dalam mengemban kewajiban beribadah, beriman, dan beramal shalih. Demikian juga keduanya memiliki persamaan dalam hak menerima pahala atau balasan terhadap perbuatan mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

Barangsiapa mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun wanita, sedang dia orang yang beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. [An-Nisa’/4: 124]

Akan tetapi secara takdir dan syari’at, Allâh Subhanahu wa Ta’ala membedakan antara laki-laki dengan perempuan.

Sesungguhnya perbedaan antara pria dengan wanita sangat nyata, baik di dalam bentuk tubuh dan fungsinya, keadaan dan sifat-sifatnya. Bukankah hanya wanita yang mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui? Bukankah wanita yang memiliki sifat kelembutan dan keibuan, sehingga sesuai dengan perkerjaan mulianya di dalam mengurusi anak-anaknya?

Maha Benar Allâh Azza wa Jalla yang berfirman:

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

Laki-laki tidaklah seperti perempuan. [Ali Imrân/3: 36]

Maka sebagai orang-orang yang beriman, kita wajib menerimanya dan meyakininya sebagai bentuk hikmah Allâh Subhanahu wa Ta’ala , keadilan-Nya dan kasih sayang-Nya.

Larangan Laki-Laki Menyerupai Wanita, Dan Sebaliknya
Untuk menjaga perbedaan antara laki-laki dan wanita, yang merupakan hikmah Allâh Yang Maha Kuasa, maka agama Islam melarang dengan keras, sikap laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]

Dan telah diketahui, bahwa perbuatan yang terkena laknat Allâh atau Rasul-Nya termasuk dosa besar.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya.” [Taisîr Karîmirrahman, surat An-Nisa’ ayat ke-31]

Bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka diusir dari dalam rumah kita.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ» قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-laki”. Dan beliau memerintahkan, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kamu”. Ibnu Abbas berkata:  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengeluarkan Si Fulan, Umar telah mengeluarkan Si Fulan. [HR. Al-Bukhâri, no. 5886; Abu Dawud, no. 4930; Tirmidzi, no. 2992]

Adapun hikmah perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengeluarkan mereka dari rumah-rumah adalah, agar mereka tidak menemui para wanita atau laki-laki di dalam rumah sehingga akan membawa kerusakan di dalam rumah, wallâhu a’lam.

Ibnut Tîn rahimahullah berkata, “Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengeluarkan orang-orang yang berbuat demikian dari rumah-rumah adalah agar perbuatan menyerupai (lawan jenis) itu tidak menyeret kepada perbuatan kemungkaran”. [Fathul Bari, 10/333]

Maksud Larangan
al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah meringkaskan penjelasan Abu Muhammad bin Abi Jamrah rahimahullah yang menyatakan:

ظَاهِرُ اللَّفْظِ الزَّجْرُ عَنِ التَّشَبُّهِ فِي كُلِّ شَيْءٍ لَكِنْ عُرِفَ مِنَ الْأَدِلَّةِ الْأُخْرَى أَنَّ الْمُرَادَ التَّشَبُّهُ فِي الزِّيِّ وَبَعْضِ الصِّفَاتِ وَالْحَرَكَاتِ وَنَحْوِهَا لَا التَّشَبُّهُ فِي أُمُورِ الْخَيْرِ

Zhahir lafadz (hadits ini) adalah larangan keras terhadap perbuatan at-tasyabuh (laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya) dalam segala hal. Akan tetapi, telah diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah (larangan) tasyabbuh dalam hal  pakaian, sifat, gerakan, dan semisalnya; bukan tasyabuh (menyerupai) dalam perkara-perkara kebaikan.” [Fathul Bâri, 10/333]

Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menukilkan penjelasan ath-Thabari rahimahullah yang berkata:

الْمَعْنَى لَا يَجُوزُ لِلرِّجَالِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ فِي اللِّبَاسِ وَالزِّينَةِ الَّتِي تَخْتَصُّ بِالنِّسَاءِ وَلَا الْعَكْسُ

Maknanya adalah laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi laki-laki). [Fathul Bâri, 10/332]

Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan tambahan, “Demikian jugaa menyerupai dalam (gaya) berbicara dan berjalan. Adapun dalam bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap daerah. Karena terkadang pakaian wanita suatu kaum tidak berbeda dengan model pakaian laki-laki. Akan tetapi (model pakaian) wanita memiliki keistimewaan tertutup. ditambah dengan hijab. Adapun celaan tasyabbuh (laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya) dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja melakukannya. Adapun bagi orang yang sudah menjadi tabi’atnya, maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkannya, dan terus berusaha meninggalkannya secara berangsur-angsur. Jika dia tidak melakukan, bahkan dia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka dia terkena celaan (larangan). Apalagi jika tampak pada dirinya keridlan dengan keadaannya. Dalil hal ini nyata dari lafazh ‘orang-orang yang menyerupai.” [Fathul Bâri, 10/332]

Larangan Menyerupai Dalam Hal Pakaian
Apa yang dijelaskan para Ulama di atas, bahwa larangan itu juga mengenai ‘tasyabbuh’ (menyerupai) dalam hal pakaian, maka hal ini secara tegas juga telah dinyatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana di dalam hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” [HR. Ahmad, no. 8309; Abu Dawud, no. 4098; Nasai dalam Sunan al-Kubra, no. 9253. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth]

Oleh karena itu pakaian yang khusus bagi wanita, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki, seperti daster, kebaya, BH, kerudung, cadar, sandal wanita, dan semacamnya.

Demikian juga pakaian yang khusus bagi laki-laki, maka tidak boleh dipakai oleh wanita. Seperti peci, gamis laki-laki, celana panjang,  dan semacamnya.

Adapun jenis pakaian yang memang biasa digunakan untuk laki-laki dan wanita, maka tidak mengapa mereka mengunakannya. Seperti izar (semacam sarung), selimut, dan lainnya. Tetapi tentu cara pemakaian atau bentuknya juga tidak boleh menyerupai yang menjadi kekhususan bagi lawan jenis.

Dari penjelasan ini kita mengetahui tentang kesempurnaan agama Islam yang mengatur seluruh perkara yang membawa kebaikan di dunia atau di akhirat. Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu menjaga kita dari segala keburukan, membimbing kita di atas segala kebaikan, dengan karunia-Nya dan kemurahan-Nya.

Al-hamdulillahi Rabbil ‘alamiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

sumber: https://almanhaj.or.id/7309-larangan-menyerupai-lawan-jenis.html

Bahaya Brain Rot: Otak “Busuk” Akibat Kecanduan Scroll HP

Brain rot secara bahasa berarti “pembusukan otak”. Adapun secara istilah, frasa ini digunakan untuk menggambarkan penurunan kemampuan kognitif akibat konsumsi berlebihan terhadap konten-konten ringan dan minim faidah, seperti reels atau video-video pendek di media sosial.

Konten berdurasi singkat membuat otak terbiasa mendapatkan rangsangan secara instan. Akibatnya, seseorang menjadi kesulitan berkonsentrasi pada aktivitas yang membutuhkan atensi jangka panjang, mudah merasa bosan, kurang mampu berpikir kritis dan mendalam, serta mengalami penurunan daya ingat dan produktivitas. Pada akhirnya, aktivitas-aktivitas produktif seperti membaca, menganalisis, belajar, dan berdiskusi terasa berat dan melelahkan.

Tanpa disadari, kita sering menghabiskan waktu scroll berjam-jam. Video pendek memang menghibur, namun jika dikonsumsi secara berlebihan, ia dapat memicu brain rot. Ingat, hiburan itu boleh, tetapi berlebihan dalam hiburan justru dapat merusak dunia dan akhirat kita.

Seorang muslim sejatinya memahami bahwa waktu adalah nikmat yang sangat berharga. Hakikatnya, setiap manusia memiliki jatah waktu yang sama. Namun, ada yang menggunakannya untuk hal-hal produktif, dan ada pula yang menghabiskannya begitu saja tanpa faidah. Betapa banyak manusia yang menyia-nyiakan waktunya tanpa menghasilkan kebaikan apa pun.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan nikmat waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412)

Karena itu, mulai sekarang batasi aktivitas scroll, pilihlah konten yang berkualitas, dan berikan waktu istirahat bagi otak kita. Jika perlu, jadwalkan waktu membuka HP. Sebaiknya hindari membuka reels secara berlebihan ketika baru bangun tidur maupun menjelang tidur.

Perbanyak aktivitas offline yang bermanfaat, seperti berdiskusi, berolahraga, menghadiri pengajian, membaca, dan kegiatan positif lainnya. Sebab, jika kita menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat, maka dengan sendirinya hal-hal yang tidak bermanfaat akan tersingkir. Namun sebaliknya, jika kita tidak menyibukkan diri dengan kebaikan, maka kebatilanlah yang akan mengisi waktu kita.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:

وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ

“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, niscaya ia akan disibukkan dengan hal-hal yang batil.” (Al-Jawabul Kaafi, hal. 156)

Mari kita saling mengingatkan keluarga, sahabat, dan orang-orang terdekat kita. Sebab, konten reels dan video pendek ini sangat mudah menimbulkan kecanduan dan perlahan menggerus kualitas waktu serta akal kita.

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/bahaya-brain-rot-otak-busuk-akibat-kecanduan-scroll-hp.html

Tanda Kiamat: Isteri Turut Serta Membantu Suami dalam Melakukan Bisnis

Maraknya perdagangan: Isteri turut serta membantu suaminya dalam melakukan bisnis (perniagaan), penguasaan (monopoli) pasar oleh pedagang

Yakni, maraknya perdagangan dan umat manusia saling sibuk melakukannya karena profesi ini sangat mudah dilakukan, sehingga seorang isteri ikut serta suaminya dalam menjalankan bisnis perdagangannya. Dua tanda hari kiamat ini tersebut dalam hadist berikut:

“Bahwa ketika datangnya hari kiamat sudah dekat, orang mengucapkan salam secara khusus (kepada yang dikenal saja), maraknya perdagangan hingga seorang isteri membantu suaminya dalam melakukan bisnis (perniagaan), putusnya hubungan silaturrahim, kesaksian (sumpah) palsu, menyembunyikan persaksian yang benar, dan banyaknya tulisan.” (HR. Ahmad dan dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth dan diriwayatkan dari banyak jalur yang isinya mencakup hadist ini secara umum)

Diriwayatkan dari Amr bin Taghlab radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Di antara tanda-tanda dekatnya hari kiamat adalah melimpahnya harta, merebak dan maraknya kebodohan, seseorang menjual barang dagangannya seraya mengucapkan “ Tidak (aku tidak menjualnya), sehingga aku bermusyawarah dengan pedagang bani fulan, dan seorang juru tulis yang berpegangpada (hukum) dzat yang Maha Hidup dan Maha Agung, tidak ditemukan.” (HR. An-Nasa’i, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, maraknya perdagangan yakni banyaknya perdagangan, sebagaimana yang disebutkan dalam Ash-Shahihain)

Sabda Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Seseorang menjual barang dagangannya seraya mengucapkan ,”Tidak! (aku tidak menjualnya), hingga aku bermusyawarah dengan pedagang bani fulan, dan seorang juru tulis yang berpegang kepada (hukum) dzat yang  Maha Hidup dan Maha Agung, dan tidak diketemukan.”

Dapat dipahami bahwa para pedangan besar, mungkin saja mereka adalah pemilih modal, atau para  delegasi yang ditugaskan untuk mengurusi barang dagangan, baik mengekspor atau mengimpor, dan mereka mengusai pasar, mereka itulah yang mengendalikan harga dipasar. Akibatnya, para pedagang kecil tidak bisa menjalankan usaha perdagangannya kecuali dengan izin mereka. Atau diisyarakatkan ketika menjual barang untuk menetapkan khiyar kepada pedagang yang lain.

Sabda beliau, “..dan seorang juru tulis yang berpegang kepada (hukum) dzat yang  Maha Hidup dan Maha Agung, dan tidak diketemukan.”

Begitu juga dengan kabar Rasulullah dalam hadis-hadis lain yang menyebutkan dengan “maraknya tulisan” hal ini dipahami dengan maraknya alat tulis modern, seperti komputer, HP, penerjemah suara otomatis menjadi tulisan, dan yang semisalnya, sehingga generasi tumbuh dalam keadaan tidak mengerti tulisan tangan dan tidak bisa menulis.

Atau yang dimaksud dengan tulisan disini adalah seseorang yang menulis akad perdagangan, yang mengetahui syarat-syarat dan hukum-hukum dalam perdagangan, ia menuliskan untuk manusia semata-mata karena Allahdan mengharapkan imbalan materi darinya.

Sumber: Misteri Akhir Dunia, DR. Muhammad bin Abdurrahman Al-Arifi, Darus-Sunnah

sumber: https://pengusahamuslim.com/4703-isteri-turut-serta-membantu-suami-dalam-melakukan-bisnis.html

Teori Parenting Ideal Tidak Selalu Bisa Diterapkan Pada Semua Orang

Seorang ibu belajar tentang sosok ibu yang ideal. Ia mulai membaca buku parenting, menonton podcast, dan mengikuti konten dari figur-figur yang dianggap berhasil dalam mendidik anak. Dari sana, ia mendapatkan gambaran tentang “ibu ideal”.

Ibu ideal, kata mereka, adalah ibu yang tidak pernah membentak anaknya. Ibu yang selalu lembut, berbicara dari hati ke hati, penuh kesabaran. Bahkan ada yang mengatakan, jika anak dibentak, maka sekian sel otaknya akan rusak dan hilang. Semua disampaikan dengan bahasa ilmiah, rapi, dan terdengar sangat meyakinkan.

Ketika seorang ibu mendengar dan membaca semua itu, wajar jika muncul keinginan dalam hatinya, “Saya ingin menjadi ibu seperti itu.” Namun persoalannya, apa yang dipahami secara teori belum tentu bisa diterapkan sepenuhnya dalam realitas kehidupan.

Sering kali, figur ibu ideal yang dihadirkan di berbagai podcast dan seminar parenting adalah ibu dengan satu atau dua anak, lingkungan yang kondusif, serta dukungan yang memadai. Lalu bagaimana dengan ibu yang memiliki lima, enam, bahkan delapan anak? Bagaimana jika dalam satu waktu ada anak yang menangis, ada yang berantakan, ada yang rewel, dan ada yang butuh perhatian bersamaan?

Teori mengatakan, jangan membentak anak. Teori mengatakan, biarkan anak tantrum selama beberapa menit. Teori mengatakan, selalu ajak bicara dari hati ke hati. Semua itu adalah teori yang ideal. Namun dalam praktiknya, tidak semua kondisi memungkinkan hal tersebut diterapkan secara sempurna.

Masalahnya bukan pada teori parenting itu sendiri, melainkan ketika teori ideal tersebut dipaksakan kepada semua orang tanpa mempertimbangkan kondisi, kemampuan, dan keterbatasan masing-masing. Akibatnya, seorang ibu bisa merasa tertekan karena terus membandingkan dirinya dengan gambaran kesempurnaan yang sebenarnya tidak realistis baginya.

Islam mengajarkan kita untuk bersikap adil terhadap diri sendiri. Allah tidak pernah membebani seorang hamba di luar kemampuannya. Allah Ta‘ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Islam tidak menuntut kesempurnaan, tetapi menuntut usaha sesuai dengan kemampuan. Kesalahan adalah bagian dari sifat manusia. Namun selama ada kesadaran, istighfar, dan usaha untuk memperbaiki diri, maka itulah ciri manusia terbaik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat.” (HR. Tirmidzi, no. 2499)

Tidak ada orang tua yang sempurna, sebagaimana tidak ada anak yang sempurna. Ada hari di mana emosi terjaga, ada hari di mana emosi goyah. Satu waktu menjadi ibu peri, di waktu lain menjadi singa. Karena itu, bijaklah dalam menyikapi berbagai teori parenting yang beredar. Ambil manfaatnya, terapkan semampunya, dan jangan menjadikannya beban hingga kita terus membandingkan diri secara berlebihan dengan gambaran kesempurnaan yang belum tentu sesuai dengan kondisi kita.

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/teori-parenting-ideal-tidak-selalu-bisa-diterapkan-pada-semua-orang.html