Hukum Kurban Online

Hukum kurban online

Pertanyaan, “Assalamu alaikum. Bagaimana hukum kurban online, sistemnya: orang yang hendak kurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon pencerahannya.”

Arriqa Fauqi

***

Hukum kurban online

Wa ‘alaikumus salam.

Bismillah…
Kasus yang anda sampaikan prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurbanke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurbandi luar daerah.

Satu hal yang penting untuk kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)

Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Diantara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:

Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا

“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-Haj: 36)

Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain.

Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.

Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah bagian hewan kurbantersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)

Keempat, Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara sahibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih.

Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4)

Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurbanbisa mendistribusikan daging kurbanke manapun, sesuai kehendaknya.
Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber: https://konsultasisyariah.com/8044-hukum-kurban-online.html

Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat

Apa hukum shalat dalam keadaan celana atau lengan baju dilipat? Lalu bolehkah shalat dalam keadaan melipat celana untuk menghindari isbal yang terlarang?

Isbal sebagaimana pernah diterangkan adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki.

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)

Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut?

Kaftu dalam hadits yang dimaksud adalah mengumpulkan atau menggabungkan. Hal ini serupa dengan firman Allah Ta’ala,

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا

Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul.” (QS. Al Mursalat: 25).

Jadi gampangnya, maksud hadits di atas adalah larangan melipat pakaian baik itu lengan baju, maupun celana.

Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi melipat pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 130.

Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan?

Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787).

Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan sebagaimana diterangkan di atas.

Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan yang penulis ringkaskan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Suhaim dan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab.

Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya.

Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Diselesaikan di Makassar Airport, 4 Jumadats Tsaniyah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/7127-melipat-celana-dan-lengan-baju-saat-shalat.html

Bukan Cuma Romantis, Ini Alasan Menikah Bisa Menjadi Ladang Surga

Pernikahan, Jalan Sunyi Para Nabi

Pernikahan, wahai jiwa yang sedang resah, adalah jalan sunyi yang dahulu ditempuh para nabi. Jalan yang senyap, tapi dipenuhi cahaya dari langit.

Ia bukan hanya soal hidup berdua. Tapi tentang dua hati yang meniatkan hidupnya untuk menggenapkan iman. Dua jiwa yang saling menggenggam, tak hanya saat dunia sedang ramah, tapi juga ketika badai datang tak diundang.

Imam Ibn Qudamah -rahimahullah- pernah menuliskan kalimat sederhana namun menghunjam:

النكاح من سنن المرسلين وهو أفضل من التخلي منه لنفل العبادة

“Pernikahan adalah sunah para rasul. Lebih utama daripada menyendiri demi ibadah sunnah.”

Al-‘Aini -rahimahullah- mengatakan:

لأن فيه معنى العبادة، فإن النكاح سنة الأنبياء والمرسلين، وفيه تحصيل نصف الدين، وقد تواترت الأخبار والآثار في توعد من رغب عنه وتحريض من رغب فيه

“Karena di dalamnya terdapat makna ibadah, maka nikah adalah sunnah para nabi dan rasul. Melalui nikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya. Telah datang riwayat-riwayat yang mutawatir (berkesinambungan) dalam bentuk ancaman bagi siapa yang berpaling darinya dan dorongan bagi siapa yang menginginkannya.”

Betapa dalam…

Betapa agung…

Ternyata mencintai pasanganmu, menafkahi anak-anakmu, menahan letihmu di tengah malam demi keluargamu; itu lebih utama daripada tangis panjang di sajadah yang dingin, jika semua itu kau niatkan karena Allah.

Maka jangan heran, ketika Rasulullah ﷺ bersabda, bahwa sepotong roti yang kau suapkan ke mulut istrimu, bisa menjadi sedekah. Bisa menjadi sebab dikumpulkan bersama para nabi di surga.

– إنَّكَ لن تُنْفِقَ نفقةً تبتَغي بها وجهَ اللهِ عزَّ وجلَّ إلَّا أُجِرْتَ بها حتَّى ما تجعلُ في فَمِ امرأتِكَ

“Ketahuilah, tak ada satu pun nafkah yang kau keluarkan, selama itu kau niatkan demi meraih ridha Allah, melainkan semua itu akan dibalas dengan pahala. Bahkan, sesederhana suapan kecil yang kau berikan ke mulut istrimu… itu pun tercatat sebagai amal yang bernilai di sisi-Nya.” (HR. Bukhari)

Karena cinta dalam Islam, bukan sekadar rasa. Ia adalah ibadah.

Dan tahukah kamu?

Bahkan pemuda yang menggembala kambing untuk memberi makan orang tuanya, dikatakan Rasul sebagai pejuang di jalan Allah. Karena niatnya suci. Karena tanggung jawabnya lebih besar daripada ego pribadi.

Imam Nawawi pun menulis dengan jernih:

وَفِيهِ أَنَّ الْمُبَاحَ إِذَا قُصِدَ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ تَعَالَى صَارَ طَاعَةً وَيُثَابُ عَلَيْهِ

“Segala yang mubah, jika diniatkan karena Allah, menjadi ibadah.”

كَالْأَكْلِ بِنِيَّةِ التَّقَوِّي عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى، وَالنَّوْمِ لِلِاسْتِرَاحَةِ لِيَقُومَ إِلَى الْعِبَادَةِ نَشِيطًا، وَالِاسْتِمْتَاعِ بِزَوْجَتِهِ وَجَارِيَتِهِ لِيَكُفَّ نَفْسَهُ وَبَصَرَهُ وَنَحْوِهِمَا عن الحرام وليقضي حقها وليحصل وَلَدًا صَالِحًا، وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“Seperti halnya makan dengan niat untuk menguatkan diri dalam ketaatan kepada Allah Ta‘ala, tidur untuk beristirahat agar bangun dalam keadaan bugar untuk beribadah, dan bersenang-senang dengan istri atau budaknya agar dapat menahan diri dan pandangannya dari yang haram, menunaikan hak istrinya, serta memperoleh anak yang shalih. Inilah makna sabda Nabi ﷺ:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“Pada kemaluan salah seorang di antara kalian terdapat sedekah.”

Lihatlah… betapa luas rahmat Allah. Tidak perlu menjadi pendakwah terkenal untuk mengumpulkan pahala. Cukup jadi suami yang setia, atau istri yang tulus, itu pun bisa membawamu ke surga.

Asalkan… niatnya benar. Ikhlas. Untuk Allah.

Maka wahai perempuan, jika kau menikah karena ingin menjaga kehormatanmu, menutup pintu-pintu dosa, berharap anak-anakmu menjadi penyejuk mata; maka sesungguhnya kau sedang menjalani ibadah yang besar.

Dan saat memilih pasangan hidup, jangan hanya lihat senyum dan gaya bicara. Dengarkan baik-baik wasiat Rasulullah ﷺ:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Jika datang kepadamu lelaki yang baik akhlaknya dan agamanya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi.” (HR. At-Tirmidzi)

Karena rumah tangga bukan soal tampan atau mapan. Tapi soal siapa yang akan memimpinmu menuju surga. Siapa yang tetap menggenggam tanganmu meski dunia runtuh di depan mata.

Pernikahan bukan tempat untuk pelarian. Tapi tempat pulang. Dan hanya jiwa-jiwa yang meniatkannya sebagai ibadah yang akan bertahan.

Karena cinta yang lahir dari iman… ia tak lekang oleh waktu.


Ditulis oleh: Ahmad Anshori Lc., M.Pd.

sumber: https://remajaislam.com/5918-bukan-cuma-romantis-ini-alasan-menikah-bisa-menjadi-ladang-surga.html

Hukum Menggunakan Voice Note untuk Berkomunikasi dengan Non-Mahram

Perkembangan teknologi komunikasi telah menggeser banyak bentuk interaksi manusia. Jika dahulu komunikasi terbatas pada tatap muka atau tulisan, sekarang suara dapat dikirimkan tanpa kehadiran fisik. Voice note (pesan suara) menjadi sarana yang dianggap praktis dan “aman” karena tidak bertemu langsung. Namun dalam Islam, terkhusus fikih, sebuah pertanyaan tidak berhenti pada bentuk lahiriah: apakah komunikasi suara dengan non-mahram sekadar alat netral, atau ia memiliki implikasi hukum tersendiri?

Suara perempuan dalam pandangan fikih

Mayoritas ulama sepakat bahwa suara perempuan pada asalnya bukan aurat, selama tidak disertai unsur yang dilarang. Dalil utamanya adalah firman Allah Ta‘ala,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya.” (QS. al-Aḥzāb: 32)

Ibnu Kathīr rahimahullāh menjelaskan,

أَيْ لَا تَتَكَلَّمِ الْمَرْأَةُ مَعَ الرِّجَالِ بِكَلَامٍ لَيِّنٍ

“Maksudnya: perempuan tidak berbicara kepada laki-laki dengan ucapan yang lembut (menggoda).” (Tafsīr Ibn Kathīr, 6: 421)

Ayat ini menjadi landasan penting bahwa yang dilarang bukan suaranya, tetapi gaya dan dampaknya.

Voice note dan analogi fikih

Dalam ushul fikih berlaku kaidah,

الأصل في الوسائل الإباحة

“Hukum asal sarana adalah boleh.”

Namun, sarana bisa berubah hukum mengikuti dampaknya, sebagaimana kaidah,

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Furūq oleh al-Qarāfī, 2: 33)

Voice note pada dasarnya hanyalah alat komunikasi suara, sehingga dianalogikan dengan berbicara langsung atau melalui telepon. Jika isinya formal, seperlunya, dan aman dari fitnah, maka asal hukumnya mubah.

Batasan syar‘i: Ketika berubah menjadi terlarang

Masalah muncul ketika voice note: digunakan berulang tanpa kebutuhan, berisi nada lembut, candaan personal, atau curhat emosional, kemudian menumbuhkan ketergantungan batin. Dalam kondisi ini, ia masuk ke wilayah sadd adz-dzarā’i‘ (menutup pintu menuju yang haram).

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain perempuan.” (HR. al-Bukhārī no. 5096; Muslim no. 2740)

Hadis ini bukan menuduh perempuan, tetapi peringatan agar interaksi dijaga, termasuk dalam bentuk komunikasi suara yang dapat membangun kedekatan emosional.

Apakah voice note termasuk khalwah?

Khalwah secara klasik adalah berduaan di tempat sepi. Namun, ulama kontemporer membahas khalwah maknawiyyah (khalwah non-fisik), yaitu keterhubungan privat yang intens tanpa pengawasan.

Syekh ‘Abdul ‘Azīz bin Bāz rahimahullāh berkata,

الْمُحَادَثَةُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ عَبْرَ الْهَاتِفِ لَا تَجُوزُ إِذَا كَانَ فِيهَا خُضُوعٌ أَوْ فِتْنَةٌ

“Percakapan antara laki-laki dan perempuan melalui telepon tidak boleh jika di dalamnya ada kelembutan suara atau fitnah.” (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz, 6: 386)

Voice note (yang merekam suara dan bisa diputar berulang) bahkan lebih sensitif dibanding telepon langsung, karena membuka ruang menikmati suara tanpa kontrol waktu. Maka, meskipun voice note mubah (boleh) secara asal, ia bisa menjadi makruh jika tidak perlu, dan haram jika membuka pintu fitnah. Hukumnya boleh, jika sebatas kebutuhan, formal, dan terjaga adabnya.

Meski demikian, menurut hemat kami (penulis) bahwa yang lebih baik, demi kehati-hatian, adalah menghindari menggunakan voice note untuk berkomunikasi dengan non-mahram. Hal ini sebagaimana kaidah fikih,

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir oleh as-Suyūṭī, hal. 87)

ما أدى إلى الحرام فهو حرام

“Apa yang mengantarkan kepada yang haram, maka ia haram.”

Kehati-hatian bukan bentuk berlebihan, melainkan kedewasaan beragama dan ia lebih dekat dengan ketakwaan. Islam tidak melarang komunikasi. Islam mengajarkan cara berkomunikasi tanpa menyalakan api fitnah.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/32934-hukum-menggunakan-voice-note-untuk-berkomunikasi-dengan-non-mahram.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Hak Suami Itu Besar, Tapi Jangan Takut Menikah

Bismillah

Banyak anak muda, hususnya para akhwat, merasa was-was ketika mendengar pembahasan tentang hak suami. Hadis-hadis tentang “ketaatan istri” sering kali disampaikan dengan nada menakutkan, seolah pernikahan itu beban berat. Padahal, jika dilihat dengan utuh, Islam adalah agama rahmat: seimbang, adil, dan tidak membebani di luar kemampuan manusia.

Besarnya Hak Suami

Al-Qur’an dengan jelas menegaskan:

 الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang shalihah adalah yang taat, lagi menjaga diri ketika suaminya tidak ada, dengan menjaga apa yang Allah perintahkan untuk dijaga.” (QS. An-Nisa: 34)

Rasulullah ﷺ bersabda:

 «لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ»

Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka, karena begitu besar hak suami atas mereka.”

(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah; shahih)

Dan dalam riwayat al-Bukhari-Muslim:

 «إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ»

Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak, hingga suami semalam suntuk marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari Muslim)

Dari sini kita paham, ketaatan kepada suami memang bagian penting dari ibadah seorang istri.

Tidak Di Luar Kemampuan

Namun, penting dipahami: kewajiban dalam Islam selalu sesuai kemampuan. Allah berfirman:

  فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. التغابن: 16)

Dan sabda Nabi ﷺ:

 «إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ»

“Jika aku perintahkan sesuatu, lakukanlah semampu kalian. Jika aku larang sesuatu, maka jauhilah.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Maka, jika seorang istri sudah berusaha taat, menjaga diri, dan melayani suami sesuai kesanggupannya, insyaAllah ia sudah menunaikan kewajibannya. Apa yang di luar kemampuan, Allah ampuni.

Karena itu, jangan jadikan rasa takut tidak mampu sebagai alasan untuk menunda atau menolak menikah. Justru, niatkan pernikahan sebagai ibadah. Rasulullah ﷺ memberi kabar gembira:

 «إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ»

Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan, menjaga kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: ‘Masuklah surga dari pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ibnu Hibban)

Seimbang dan Manusiawi

Kalau pun seorang istri sesekali lalai atau kurang maksimal, itu manusiawi. Yang penting jangan menjadikannya kebiasaan. Segera tutupi dengan amal kebaikan lain. Rasulullah ﷺ bersabda:

 «اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ»

Bertakwalah kepada Allah di manapun engkau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapusnya, dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. At-Tirmidzi)

Hak suami memang besar, tapi bukan berarti mustahil dipenuhi. Allah tidak pernah membebani di luar kemampuan. Justru dengan kesungguhan, doa, dan niat baik, seorang istri bisa meraih surga lewat ketaatan kepada Rabb-nya dan pengabdian yang tulus kepada suaminya.

Jangan takut menikah hanya karena khawatir gagal menunaikan hak. Islam itu seimbang, dan rahmat Allah lebih luas dari kelemahan manusia.

Wallahua’lam bis showab.


Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

sumber: https://remajaislam.com/6234-hak-suami-itu-besar-tapi-jangan-takut-menikah.html

Ulama Syafi’iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot

Bahasan berikut adalah berisi penjelasan mengenai haramnya memangkas jenggot bahkan hal ini disuarakan oleh ulama Syafi’iyah yang jadi rujukan Kyai atau Ulama di negeri kita. Simak dalam tulisan sederhana berikut.


Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”

Dalam lafazh lain,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.”

Dalam lafazh lainnya lagi,

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.”[1]

Hadits kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”[2]

Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[3]

Hadits keempat, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.”[4]

Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,

أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا

Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot sebagaimana adanya.”[5] Artinya menurut Imam Nawawi merapikan atau memendekkan jenggot pun tidak dibolehkan.

Alasan Terlarang Memangkas Jenggot
Berikut adalah beberapa alasan lainnya mengapa jenggot dilarang dipangkas dan tetap harus dibiarkan sebagaimana adanya.

Pertama: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”

Kedua: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) wanita. Kita ketahui bersama bahwa secara normal, wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita.[6] Padahal dalam hadits disebutkan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.”[7] Imam Al Ghozali berkata, “Dengan jenggot inilah yang membedakan pria dari wanita.”[8]

Ketiga: Mencukur jenggot berarti telah menyelisihi fitroh manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”[9]

Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama.[10] Berarti memelihara jenggot termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau memiliki jenggot. Allah Ta’ala berfirman,

قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي

“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku.“ (QS. Thaha: 94). Dengan demikian, orang yang memangkas jenggotnya berarti telah menyeleweng dari fitroh manusia yaitu menyeleweng dari ajaran para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam.

Bukti dari Ulama Syafi’iyah
Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Begitu pula Az Zarkasyi dan Al Hulaimiy dalam Syu’abul Iman menegaskan haramnya memangkas jenggot. Juga Ustadz Al Qoffal Asy Syasyi dalam Mahasinus Syari’ah mengharamkan memangkas jenggot. [11]

Sebagaimana dinukil sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh “أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا”. Semua lafazh ini bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.”[12] Artinya jenggot dibiarkan lebat dan tidak dipangkas sama sekali.

Mengenai hadits perintah memelihara jenggot dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan “خَالَفُوا الْمُشْرِكِينَ” (selisilah orang-orang musyrik). Dan dalam riwayat Muslim disebut “خَالَفُوا الْمَجُوس” (selisilah Majusi). Jadi yang dimaksud adalah orang Majusi dalam hadits Ibnu ‘Umar. Ibnu Hajar rahimahullah katakan bahwa dahulu orang Majusi biasa memendekkan jenggot mereka dan sebagian mereka memangkas jenggotnya hingga habis.[13]

Bahkan Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) akan haramnya memangkas jenggot. Beliau mengatakan,

واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز

“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot tidak dibolehkan.”[14]

Wallahu waliyyut taufiq.

Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah.

Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H

http://www.rumaysho.com

Baca Juga:

Istri Menyuruh Memotong Jenggot
Hukum Merapikan Jenggot
[1] HR. Muslim no. 259

[2] HR. Muslim no. 260

[3] HR. Bukhari no. 5893

[4] HR. Bukhari no. 5892

[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151

[6] Hal ini tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami- menjadi tercela. Perlu dipahami bahwa hukum memelihara jenggot ditujukan bagi orang yang memang ditakdirkan memiliki jenggot.

[7] HR. Bukhari no. 5885.

[8] Ihya’ Ulumuddin, 1/144.

[9] HR. Muslim no. 261.

[10] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/147-148

[11] Lihat I’anatuth Tholibin, 2/386.

[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151.

[13] Fathul Bari, 10/349.

[14] Marotibul Ijma’, 157.

sumber: https://rumaysho.com/1742-ulama-syafiiyah-mengharamkan-memangkas-jenggot.html