Allah Maha Baik, Dan Hanya Menerima Yang Baik

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً

Dari Imam Muslim Radhiyallahu ‘Anhu beliau meriwayatkan dari Abu Hurairah. Yakni sahabat yang meriwayatkan hadits yang ke-9 juga. Dan beliau meninggal pada tahun 59 Hijriyah dan merupakan sahabat penuntut ilmu dan sahabat dengan riwayat hadits yang paling banyak. Dimana jumlah riwayat beliau melebihi 5000 hadits. Beliau meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ

“Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik saja. Dan sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman sebagaimana dia telah  emerintahkan kepada para Rasul. Maka Allah berfirman: “Wahai para Rasul makanlah dari yang baik-baik dan beramallah yang shalih”. Sementara kepada orang-orang yang beriman Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman makanlah dari kebaikan apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebagai rezeki.” Kemudian Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan ada seorang pria yang melakukan perjalanan jauh, pakaiannya kusut masai dan berdebu. Dia mengangkat tangannya ke langit mengatakan, ‘Wahai Tuhanku, Wahai Tuhanku.’ Sementara makanannya haram, minumannya haram, makanan tambahannya juga haram. Maka bagaimana orang tersebut bisa dikabulkan doanya.” (HR. Muslim)

Ini adalah sebuah hadits yang agung dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan dalam hadits ini Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Baik. Ibnu Rajab Al-Hanbali Rahimahullahu Ta’ala dan yang lain menjelaskan bahwasanya arti Thoyyib dalam nama Allah yang satu ini artinya adalah terlepas dari berbagai aib dan kekurangan. Dan ini adalah salah satu nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. At-Thoyyib adalah nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, jadi termasuk Al-Asmaul Husna. Dan karenanya boleh bagi seorang muslim untuk menghambakan diri kepada nama ini atau memberikan nama kepada anaknya atau yang lain Abdul Thoyyib (hamba dari Allah yang Maha Baik).

Jadi At-Thoyyib adalah salah satu Al-Asmaul Husna, salah satu nama-nama Allah yang indah. Dan karena Allah punya nama ini dan Dia disifati dengan sifat baik dan terlepas dari semua keburukan dan kekurangan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima dari hamba-hambaNya kecuali yang baik-baik saja.

Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami’ul Ulum wal Hikam menyebutkan bahwasanya hadits ini mencakup semua hal. Hadits ini mencakup amalan kita, mencakup penghasilan dan pekerjaan kita dan juga mencakup sedekah yang kita lakukan. Hadits ini secara lebih umum mencakup seluruh amalan kita. Artinya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima dari amalan kita kecuali hanya yang baik. Kenapa? Karena Dia adalah yang Maha Baik. Allah tidak menerima dari kita amalan kecuali kalau kita mewujudkan taqwa dalam amalan kita, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّـهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Sungguh Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa saja.” (QS. Al-Maidah[5]: 27)

Dalam ayat ini ada kata إِنَّمَا (hanya). Sungguh Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertaqwa saja.

Shalat itu taqwa, tapi agar shalat kita diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, kita harus bisa mewujudkan taqwa dalam salat kita. Menjalankannya dengan ikhlas, menjalankannya dengan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, khusyu’ dan seterusnya.

Haji itu taqwa, tapi agar haji kita mabrur dan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kita harus bisa mewujudkan taqwa dalam haji kita. Kita harus ikhlas, tidak boleh mengharap pahala dari haji kita kecuali hanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak melakukannya agar dipuji oleh orang lain, dilihat oleh orang lain, didengar oleh orang lain tapi semata-mata karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjalankan ibadah haji tersebut sesuai dengan dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan juga tidak mencampuri ibadah-ibadah ini dengan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jadi berdasarkan penafsiran yang luas dan umum ini, hadits yang agung ini bisa menjadi salah satu dalil tentang syarat diterimanya amalan kita.

إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً

“Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Baik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik.”

Amalan kita harus baik. Dan agar bisa baik amalan kita harus ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam atau terwujud taqwa dalam ibadah-ibadah dan amalan kita itu.

Demikian juga dalam sedekah kita. Kita tidak boleh bersedekah kecuali dengan yang baik-baik. Harta yang disedekahkan haruslah harta yang halal, harta yang bersih. Tidak boleh kita bersedekah dengan harta yang haram, yang kita dapatkan dengan cara yang tidak halal. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits yang lain:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat tanpa bersuci (wudhu), dan Allah juga tidak menerima sedekah dari ghulul.”

Apa itu ghulu? Ghulul adalah harta rampasan yang ditilep atau dicuri oleh seorang Mujahid sebelum harta tersebut dibagikan oleh pemimpin umat Islam. Dalam sebuah jihad (membela agama Allah Subhanahu wa Ta’ala), bisa jadi ada pejuang dan Mujahid yang tergoda dengan dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan ghanimah untuk umat Islam setelah sebelumnya tidak boleh dinikmati oleh umat-umat sebelum kita. Ini termasuk kekhususan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  dibandingkan Nabi-nabi sebelum beliau. Namun ghanimah atau harta ramparan perang ini baru boleh dinikmati secara pribadi secara individu setelah pemimpin umat Islam atau pemimpin jihad tersebut membagikannya kepada masing-masing Mujahidin. Sebelum itu maka harta tersebut tidak boleh ditilep atau diambil dinikmati sendiri. Dan kalau ada orang yang menilep atau mencuri harta rampasan perang ini sebelum dibagi maka itu disebut sebagai ghulul. Jadi bisa jadi ada seorang mujahid atau pejuang yang tergoda. Karena manusia lemah di hadapan fitnah dunia ini, diantaranya adalah harta. Dan ketika kemudian dia tersadarkan mungkin dia akan menyesal dan kemudian dia akan bertaubat dan menyedekahkan harta tersebut di jalan Allah
Subhanahu wa Ta’ala.

Maka sedekah dari ghulul/dari harta yang tidak halal seperti ini tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut di atas.

وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

“Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima dari kita sedekah yang berasal dari ghulul, yaitu harta yang dicuri dari harta rampasan perang yang belum dibagikan.”

Demikian juga harta-harta haram yang lain. Harta yang didapatkan dari perdagangan yang tidak halal. Misalnya karena berasal dari perdagangan yang memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti khamr atau daging babi atau yang semacamnya. Atau dari transaksi riba atau gharar atau kedzaliman kepada orang lain. Harta yang
seperti ini tidak boleh dipakai untuk bersedekah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, tidak boleh dipakai bersedekah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala karena Allah tidak menerima kecuali dari yang baik-baik saja.

Hendaknya sedekah kita berasal dari harta yang halal yang kita dapatkan dengan cara yang halal. Itulah sedekah yang akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun kalau kita memiliki harta yang sudah masuk dalam rekening kita, sudah ada dalam simpanan kita, sudah masuk dalam kantong kita padahal itu adalah merupakan harta yang haram, maka cara mengeluarkan bukan dengan sedekah, tapi dengan melepas harta itu bukan sebagai sedekah tapi sebagai bentuk taubat kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maka kita lepaskan. Sehingga kita tidak mendapatkan pahala sedekah namun kita akan mendapatkan pahala taubat dan melepaskan diri dari harta yang tidak halal di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Para ulama tidak menyebutnya sebagai sedekah bahkan melarang hal tersebut dipakai untuk bersedekah. Tapi kita boleh takhallus atau melepas diri dari harta tersebut bukan dalam rangka sedekah tapi dalam rangka hanya ingin melepaskan harta haram yang sudah masuk dalam rumah atau kantong kita.

Demikian juga dengan penghasilan dan makanan yang haram, itu tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk makan dari yang halal, untuk mencari penghasilan yang halal, bekerja pada bidang yang halal. Ini adalah makna ketiga dari dari hadits kita:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً

“Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Baik dan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja.”

Amalan dan ibadah sudah kita jelaskan, kemudian sedekah juga seperti itu, penghasilan dan makanan yang kita makan juga
seperti itu.

Allah tidak menerima dari hambaNya kecuali penghasilan yang halal, pendapatan yang halal, tidak boleh makan kecuali makanan yang halal. Dan hal ini adalah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para Rasul dan sekaligus juga kepada umat Islam semuanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Mu’minun ayat 51:

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا

Wahai para Rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramallah yang shalih.”

Jadi para Rasul diperintahkan untuk makan dari yang baik-baik saja. Makan dari yang halal saja, tidak boleh makan dari yang haram-haram. Dan mereka juga diperintahkan untuk beramal shalih, melakukan amalan yang shalih. Ini mengisyaratkan bahwasannya hadits di atas juga mencakup dimensi amal dan ibadah. Bukan hanya makan dan minum serta pendapatan saja tapi juga berbicara tentang amal shalih, menguatkan apa yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali bahwasanya hadits ini juga umum mencakup amal ibadah kita. Karena dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berbicara tentang makanan yang halal dan juga berbicara tentang amal shalih. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada umat Islam, kepada orang-orang yang beriman, yakni dalam surat Al-Baqarah ayat 172:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari kebaikan apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebagai rezeki.

Jadi, apa yang diperintahkan kepada orang-orang yang beriman sama dengan apa yang diperintahkan kepada para Nabi dan Rasul. Yang ini menunjukkan pada dasarnya hukum yang berlaku untuk para Nabi dan Rasul adalah hukum yang berlaku juga untuk umat mereka. Hukum asalnya seperti itu, tidak ada perbedaan antara Nabi dengan umatnya dalam hukum. Artinya apa yang diperintahkan kepada para Nabi juga diperintahkan kepada umat mereka. Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada para Nabi untuk makan dari yang halal, untuk beramal shalih. Demikian juga kepada orang-orang beriman Allah Subhanahu wa Ta’ala Ta’ala memerintahkan kepada mereka untuk makan dari makanan-makanan yang baik. Meskipun dalam beberapa hal ada hukum khusus yang hanya berlaku untuk para Nabi dan Rasul. Dalam agama Islam misalnya, ada beberapa hukum yang khusus untuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Diataranya adalah bolehnya beliau menikah lebih dari 4 wanita atau juga bolehnya beliau menikahi wanita yang menghibahkan diri kepada beliau tanpa mahar. Ini adalah hukum yang khusus berlaku untuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak berlaku untuk umat beliau. Hal seperti ini disebut sebagai kekhususan, kekhasan, keistimewaan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan para ulama memiliki banyak literatur dan karya khusus tentang kekhususan dan keistimewaan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ini.

Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan ada seorang pria yang melakukan perjalanan jauh, perjalanan panjang, safar yang panjang, pakaiannya kusut masai dan berdebu. Dia mengangkat tangannya ke langit, mengatakan, “Ya Robbi, Ya Robbi” tapi makanan dia haram, minuman dia haram, makanan tambahan dia juga haram, maka bagaimana orang seperti itu bisa dijawab doanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala? Bagaimana dia berharap doa dia mustajab?

Jadi setelah menjelaskan apa yang beliau sampaikan di depan, Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin menjelaskan bahwasanya ada diantara umat ini yang tidak mentaati aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah perintahkan dia untuk beramal shalih tapi dia tidak beramal shalih. Allah memerintahkan dia untuk makan dari makanan yang halal tapi dia tidak ikuti itu.

Jadi ini menunjukkan bahwasannya ada di antara hamba-hamba Allah yang taat dan ada juga yang tidak mau mendengar, tidak mau mentaati aturan-aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Contohnya adalah orang yang disebutkan dalam hadits ini. Seseorang yang melakukan perjalanan panjang, dia melakukan semua faktor yang bisa membuat doanya terkabulkan, tetapi pada saat yang sama dia makan dari makanan yang haram, minum dari minuman yang haram, pakaiannya adalah pakaian yang haram, kemudian makanan tambahannya juga haram. Tadi mungkin di awal hadits saya lupa menyebutkan:

وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَبِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ

Ini sebagai koreksi. Jadi orang ini makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, makanan tambahan atau suplemennya juga haram. Dan pada saat yang sama dia melakukan empat faktor yang bisa membuat doanya terkabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yang pertama adalah dia melakukan perjalanan panjang. Dan safar adalah salah satu faktor yang membuat doa seseorang terkabulkan. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud Ibnu, Majah dan Tirmidzi, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ

“Ada tiga doa yang mustajab tanpa ada keraguan di dalamnya.”

دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ

“Doanya orang yang terdzalimi, doanya orang musafir (sedang melakukan perjalanan jauh), dan yang ketiga adalah doa orang tua untuk anaknya.”

Dan dalam sebuah riwayat Tirmidzi disebutkan:

وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا

“Doa orang tua untuk keburukan anaknya.” ini juga Mustajab, hati-hati para orang tua. Anda punya senjata andalan di hadapan Allah Subhana wa Ta’ala yaitu doa untuk kebaikan anak Anda. Tapi ingat bahwasanya doa untuk keburukan anak Anda juga Mustajab. Maka hindari berdoa buruk untuk anak terutama saat sedang marah, karena doa Anda mustajab.

Jadi, salah satu faktor yang membuat doa seorang terkabul adalah berdoa dalam posisi safar. Apalagi dalam hadits ini disebutkan orang tersebut sedang melakukan perjalanan jauh, safarnya panjang. Maka itu lebih bisa membuat doanya terkabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kemudian yang kedua adalah dia dalam keadaan kusut masai berdebu. Setelah perjalanan panjang ini dia memiliki pakaian yang kusut, badannya berdebu, pakaiannya berdebu, dan ini juga adalah salah satu faktor yang menambah peluang terkabulnya doa oleh seseorang. Karena dalam sebuah hadits shahih, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

رُبَّ أَشعَثَ أَغبَرَ مَدفوعٌ بالأَبوابِ لَو أَقسَمَ عَلَى اللهِ لأَبرَّهُ

“Betapa banyak orang yang memiliki pakaian yang kusut masai berdebu yang ditolak di pintu-pintu karena dia adalah orang yang jelata bukan tokoh, bukan pejabat. Tapi kalau dia bersumpah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maka Allah akan jawab doanya. Allah akan kabulkan doanya. Allah akan kabulkan sumpahnya.” (HR. Muslim)

Juga dalam hadits shahih tentang orang-orang yang berdoa pada hari Arafah. Disebutkan bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala ta’ala berfirman, ini hadits qudsi, “Lihatlah para hamba-hambaKu yang berdoa kepadaku. Mereka datang dalam keadaan kusut masai. Maka Aku persaksikan kalian bahwasanya Aku telah mengampuni mereka.”

Ini menunjukkan bahwasanya kondisi kusut masai berdebu juga merupakan salah satu faktor yang mendukung terkabulnya doa seorang hamba.

Kemudian yang ketiga dia mengangkat tangannya ke langit. Dan mengangkat tangan adalah salah satu adab dalam berdoa, salah satu faktor yang membuat doa kita dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan hadits ini juga sekaligus menunjukkan bahwasanya Allah berada di atas, Allah berada di atas langit, Allah berada di ketinggian. Ini adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah yang tidak bisa ditolak oleh fitrah kita. Bahkan orang-orang yang berusaha untuk menjelaskan hal lain yang bertentangan dengan aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini secara tidak sadar ia juga mengangkat tangannya ke langit.

Ada seorang yang berasal dari Hamadzan yang bertanya kepada Abul Ma’ali Al Juwaini Rahimahullahu Ta’ala, ketika beliau berusaha menjelaskan aqidah yang bertentangan dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Orang ini mengatakan, ”Wahai Abul Ma’ali, tinggalkan semua dalil yang kau sebutkan itu tapi jelaskan kepada saya kenapa setiap saya berdoa, setiap orang berdoa mereka otomatis mengangkat tangannya ke langit?” Maka Abul Ma’ali Al Juwaini Rahimahullahu Ta’ala mengatakan, “Pria Hamdzan ini telah membuat saya bingung, telah membuat saya ragu dengan apa yang telah saya sampaikan.”

Orang yang mengharapkan dikabulkan doanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat tangannya ke langit dan itu pula yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam. Dan Ibnu Rajab Al Hambali Rahimahullahu Ta’ala menyebutkan ada beberapa bentuk mengangkat tangan dalam berdoa yang di ajarkan atau dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan beliau menyebutkan lima sifat. Yang pertama adalah mengangkat tangan dengan mengisyaratkan seperti isyarat tauhid dengan telunjuk jari. Hal seperti ini biasa lakukan saat beliau saat sedang berada di atas mimbar atau di atas kendaraan. Maka sunnah bagi seorang Khatib untuk berdoa di atas mimbar dengan posisi seperti ini, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Yang kedua adalah menghadapkan kedua tangan kita ke arah kiblat dengan bagian luar telapak tangan di depan seperti ini, menghadap ke arah kiblat sementara bagian dalam telapak tangan kita menghadap ke arah badan kita. Ini kata para ulama adalah doa tadharru. Ini juga shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian yang ketiga adalah sebaliknya, menghadapkan kedua tangan ke arah kiblat dengan posisi seperti ini. Ini kata para ulama adalah istijaroh dan isti’adzah, berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kemudian yang ketiga adalah posisi menengadahkan tangan ke langit. Jadi kedua telapak tangan kita menghadap ke langit sambil kita mengangkat tangan kita. Ini adalah bentuk permintaan, permohonan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan yang kelima adalah mirip seperti yang keempat ini tapi sebaliknya jadi posisinya dibuat seperti ini seperti orang yang sedang iltizam di depan pintu Ka’bah ketika di Multazam. Posisinya seperti ini dan ini kata para ulama artinya adalah ibtihal. Dan lima sifat ini semuanya shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, intinya bahwasanya mengangkat tangan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah salah satu sebab terkabulnya doa kita sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِنَّ اللَّهَ حَيِىٌّ كَرِيمٌ

“Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Pemalu dan Maha Pemurah.”

يَسْتَحِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ

“Allah Subhanahu wa Ta’ala malu kalau ada seorang hamba yang mengangkat kedua tangannya kepadaNya, kalau dia membalasnya dengan tangan kosong dan kecewa.”

Kita menetapkan sifat malu untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits ini. Sesuai dengan keagungan dan kemuliaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah punya sifat malu dan Allah malu kalau ada seorang hambaNya yang mengangkat tangan kepadaNya kemudian dia pulang dengan tangan kosong, itu akan membuat Allah malu. Maka Allah akan jawab doa-doa kita.

Yang keempat adalah faktor mengucapkan “Yaa Robbi Yaa Robbi (Wahai Tuhanku, Wahai Tuhanku). Ini juga adab doa. Ini adalah cara berdoanya para Nabi dan Rasul. “Yaa Robbi” atau “Robbi” atau “Robbana” seperti disebutkan dalam banyak ayat dan dalam banyak hadits. Jadi diantara salah satu adab doa adalah memulai doa kita dengan memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengakui bahwasanya kita adalah hambaNya dan Dia adalah Tuhan kita, dia adalah Rabb kita.

sumber: https://www.radiorodja.com/48221-hadits-arbain-ke-10-allah-maha-baik-dan-hanya-menerima-yang-baik/

Utang Mayit Harus Dilunasi Dulu Sebelum Warisan Dibagi

Pernahkah Anda sadar bahwa utang tidak berhenti saat seseorang meninggal dunia? Bahkan seorang syahid pun masih memiliki tanggungan utang yang belum lunas. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa menunda pelunasan utang bukan sekadar urusan dunia, tetapi bisa berdampak sampai alam kubur.

Utang kepada Allah Lebih Berhak Dilunasi

Melunasi Utang dan Kewajiban Si Mayit

Kita masih membahas tentang hak-hak orang yang telah meninggal. Di antara hak-haknya adalah melunasi segala utang yang menjadi tanggungannya.

Di antara hak si mayit pula adalah zakat yang belum sempat ia tunaikan — maka ahli warisnya mengeluarkannya dari harta peninggalannya. Demikian pula jika ia meninggal sementara ia masih menanggung nazar puasa, maka ahli warisnya berpuasa menggantikannya. Pendapat yang lebih kuat juga menyatakan hal yang sama berlaku untuk puasa Ramadan yang ia tinggalkan padahal ia mampu menggantinya.

Pernah datang seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ dan berkata:

يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ دَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan ia masih menanggung puasa sebulan penuh, apakah aku boleh menggantinya?” Beliau menjawab: “Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhāri no. 1953 dan Muslim no. 1148)

‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:

«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»

“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih menanggung puasa, maka walinya berpuasa menggantikannya.” (HR. Al-Bukhāri no. 1952 dan Muslim no. 1147)

Haji atas Nama Si Mayit

Demikian pula, siapa yang meninggal dunia dan belum menunaikan haji, maka para walinya berhaji menggantikannya. Sebagaimana sabda beliau ﷺ kepada seorang laki-laki yang datang dan berkata bahwa ayahnya meninggal dan belum berhaji, lalu bertanya apakah ia boleh berhaji menggantikannya:

«أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ»

“Bagaimana pendapatmu, seandainya ayahmu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. An-Nasā’i no. 2639)

Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:

إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ: «اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»

“Ibuku bernazar untuk berhaji, namun ia meninggal sebelum sempat berhaji. Apakah aku boleh berhaji menggantikannya?” Beliau menjawab: “Ya, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau pun bersabda: “Tunaikanlah kewajiban kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhāri, no. 1852)

Di antara kemuliaan dan kemurahan Allah adalah bahwa Dia menjadikan haji ahli waris atas nama si mayit seperti hajinya sendiri. Tidak mengapa mereka juga berhaji sunnah atau berumrah sunnah atas namanya, setelah mereka terlebih dahulu berhaji dan berumrah atas nama mereka sendiri.

Siapa yang meninggal sementara ia masih menanggung nazar, atau kafarat sumpah, atau kafarat-kafarat semisalnya, maka termasuk bentuk kebaikan kepada si mayit apabila para ahli warisnya menunaikan hal-hal tersebut.

Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah Wafat

Segeralah melunasi utang orang-orang yang telah meninggal di antara kalian! Jangan tunda pelunasannya. Sebab seorang syahid — meski ia syahid — diampuni segala dosanya kecuali utang. Dan si mayit tergadai oleh utangnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:

«نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»

Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Ahmad, At-Tirmiżī, Ibnu Mājah, dan Ibnu Hibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya)

Diriwayatkan dari Anas radhiyallāhu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ pernah didatangi sebuah jenazah untuk dishalatkan, lalu beliau bertanya:

«هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟» قَالُوا: نَعَمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ جِبْرِيلَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَ الدَّيْنِ مُرْتَهَنٌ فِي قَبْرِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ»

“Apakah ia menanggung utang?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Jibril melarangku menyalati orang yang menanggung utang, dan ia berkata: ‘Sesungguhnya orang yang berutang itu tergadai di dalam kuburnya hingga utangnya dilunasi atas namanya.’”

Dalam riwayat lain disebutkan:

«فَمَا يَنْفَعُكُمْ أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى رَجُلٍ رُوحُهُ مُرْتَهَنَةٌ فِي قَبْرِهِ لَا تَصْعَدُ رُوحُهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَلَوْ ضَمِنَ رَجُلٌ دَيْنَهُ قُمْتُ فَصَلَّيْتُ عَلَيْهِ فَإِنَّ صَلَاتِي تَنْفَعُهُ»

“Apa manfaatnya bagi kalian bila aku menyalati seseorang yang ruhnya tergadai di dalam kuburnya dan tidak bisa naik ke langit? Seandainya ada seseorang yang mau menanggung utangnya, aku akan berdiri dan menyalatkannya, sebab salatku akan memberi manfaat baginya.” (HR. Abu Ya’lā dan Aṭ-Ṭabrānī)

Kisah Jābir dan Utang Ayahnya

Jābir radhiyallāhu ‘anhu berkata: Ayahku wafat dan ia menanggung utang. Aku meminta bantuan Nabi ﷺ untuk menghadapi para penagih utangnya — yaitu para krediturnya dari kalangan Yahudi — agar mereka mau mengurangi sebagian utangnya. Nabi ﷺ memohon kepada mereka, namun mereka menolak. Maka Nabi ﷺ berkata kepadaku:

«اذْهَبْ فَصَنِّفْ تَمْرَكَ أَصْنَافًا ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَيَّ»

“Pergilah, pilah-pilahlah kurmamu menurut jenisnya, lalu beritahuku.”

Aku pun melakukannya, lalu memberi tahu Nabi ﷺ. Beliau datang dan duduk di atas tumpukan kurma yang paling atas, lalu bersabda: “Takar dan bayarkan kepada mereka.” Maka aku pun menakar dan membayarkan kepada mereka hingga seluruh utang terlunasi, dan kurmaku tersisa seolah-olah tidak berkurang sedikit pun. (HR. Bukhāri, no. 2127)

Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai Utang

Di antara contoh nyata perhatian terhadap pelunasan utang adalah kisah sahabat Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu.

Beliau pernah berwasiat kepada putranya, Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, agar memperhatikan urusan utangnya. Abdullah pun sangat serius menjaga wasiat tersebut.

Ketika Az-Zubair berdiri pada hari terjadinya Perang Jamal, ia memanggil anaknya. Abdullah berkata, “Aku pun berdiri di sampingnya.” Lalu ayahnya berkata,

“Wahai anakku, hari ini tidak ada yang terbunuh kecuali orang yang zalim atau yang dizalimi. Aku merasa bahwa aku akan terbunuh hari ini dalam keadaan dizalimi. Dan sungguh, yang paling aku khawatirkan adalah utangku. Menurutmu, apakah harta kita cukup untuk melunasi utangku?”

Kemudian beliau berkata, “Wahai anakku, juallah harta kita dan lunasilah utangku.”

Beliau juga berwasiat agar sepertiga hartanya disedekahkan.

Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa saat itu beliau memiliki sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan. Abdullah berkata,

“Ayahku terus berpesan kepadaku tentang utangnya. Ia berkata, ‘Wahai anakku, jika engkau kesulitan dalam melunasinya, maka mintalah pertolongan kepada maulaku.’”

Abdullah berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud sampai aku bertanya, ‘Wahai ayahku, siapa maulamu?’”

Beliau menjawab, “Allah.”

Setelah itu Az-Zubair pun terbunuh. Abdullah berkata, “Demi Allah, setiap kali aku menghadapi kesulitan dalam melunasi utangnya, aku selalu berdoa: ‘Wahai Tuhan Az-Zubair, lunasilah utangnya.’ Maka Allah benar-benar melunasinya.”

Ketika Abdullah telah selesai melunasi seluruh utang ayahnya, para ahli waris—yang berjumlah delapan belas orang termasuk para istri—berkata, “Bagilah warisan di antara kami.”

Namun Abdullah menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan membaginya sampai aku mengumumkan pada musim haji selama empat tahun: ‘Siapa saja yang memiliki piutang kepada Az-Zubair, hendaklah datang kepada kami, maka kami akan melunasinya.’”

Ia pun melakukan pengumuman itu setiap musim haji. Setelah berlalu empat tahun, barulah ia membagi warisan tersebut. (HR. Sahih Bukhari no. 3129)

Faedah penting dari kisah ini:

  • Utang adalah perkara besar, bahkan lebih dikhawatirkan oleh para sahabat dibandingkan kematian itu sendiri.
  • Orang saleh sangat berhati-hati agar tidak membawa utang ke alam akhirat.
  • Tawakal kepada Allah bukan sekadar ucapan, tetapi benar-benar diamalkan—bahkan dalam urusan utang.
  • Wajib mendahulukan pelunasan utang sebelum pembagian warisan.
  • Sikap kehati-hatian Abdullah menunjukkan betapa seriusnya amanah dalam harta.

Kisah ini sejalan dengan peringatan bahwa utang bisa berdampak hingga alam kubur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya

Urutan Hak dalam Harta Peninggalan

  • Hak yang terkait dengan harta (utang, zakat, dll)
  • Biaya pengurusan jenazah
  • Pelunasan utang
  • Wasiat (maksimal sepertiga)
  • Pembagian warisan

Mendahulukan Utang dan Wasiat atas Warisan

Allah Ta’ala mengulang ini sebanyak empat kali dalam dua ayat dalam surah An-Nisaa’ yang menunjukkan bahwa warisan hendaknya diurus setelah utang dan wasiat.

1- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[11: النساء].

2- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].

3- (مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].

4- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].

“sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.”

Utang Wajib Diselesaikan Terlebih Dahulu

Mendahulukan pelunasan utang daripada pelaksanaan wasiat dalam praktik adalah perkara yang telah disepakati para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh banyak ahli fikih. Seseorang tidak akan terbebas tanggungannya kecuali setelah utangnya dilunasi.

Ibnu Al-Arabi rahimahullah berkata, “Adapun mendahulukan utang, karena tanggungan seseorang itu terikat dengan utangnya. Kewajiban membayar utang lebih utama daripada melakukan kebaikan (seperti wasiat) yang sifatnya mendekatkan diri kepada Allah.”

Dalil dari Sunnah Nabi ﷺ

Inilah pula yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ, di mana beliau mendahulukan utang atas wasiat.

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallāhu ‘anhu, beliau berkata:

Kami pernah duduk bersama Nabi ﷺ, lalu didatangkan sebuah jenazah. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.”
Beliau bertanya,

«هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟»

“Apakah ia memiliki utang?”

Mereka menjawab, “Tidak.”

Beliau bertanya lagi,

«هَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟»

“Apakah ia meninggalkan harta?”

Mereka menjawab, “Tidak.”

Maka beliau pun menyalatkannya.

Kemudian didatangkan jenazah lain. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia.”

Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”

Dijawab, “Ya.”

Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”

Mereka menjawab, “Tiga dinar.”

Maka beliau pun menyalatkannya.

Lalu didatangkan jenazah yang ketiga. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.”

Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”

Mereka menjawab, “Tidak.”

Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”

Mereka menjawab, “Tiga dinar.”

Maka beliau bersabda,

«صَلُّوا عَلَىٰ صَاحِبِكُمْ»

“Shalatkanlah teman kalian itu.”

Lalu Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah. Aku yang akan menanggung utangnya.” Maka Nabi ﷺ pun menyalatkannya. (HR. Bukhari)

Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah tidak memberikan bagian kepada seorang pun dari ahli waris atau penerima wasiat kecuali setelah utang dilunasi dari seluruh harta peninggalan, meskipun utang itu menghabiskan seluruh harta tersebut.”

Betapa lembut dan penuh rahmatnya Allah kepada hamba-hamba-Nya, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Kematian bisa datang tiba-tiba, sementara seseorang belum sempat melunasi utangnya. Maka urusan itu dialihkan kepada para ahli warisnya, agar ia terbebas dari beban dan merasa tenang, bahkan ketika berada di dalam kubur. Sebab, jika hak-hak manusia menumpuk pada seseorang, hampir saja hal itu membinasakannya—kecuali jika Allah melimpahkan rahmat-Nya.

Selain itu, mendahulukan pelunasan utang sebelum yang lain juga menjaga hak-hak manusia, menenangkan hati mereka, serta menjaga semangat saling membantu di tengah masyarakat. Seandainya utang dianggap gugur dengan kematian, tentu orang-orang enggan memberi pinjaman dan semangat tolong-menolong akan hilang.

Ibnu Al-Jauzi rahimahullah merangkum masalah ini dengan sangat indah, “Ketahuilah, utang itu secara lafaz disebut belakangan, tetapi secara makna ia didahulukan. Karena utang adalah hak yang wajib ditunaikan oleh si mayit, sedangkan wasiat adalah haknya (yang ia berikan kepada orang lain). Keduanya didahulukan atas hak ahli waris, selama wasiat itu tidak lebih dari sepertiga harta. Kata ‘atau’ dalam ayat tidak menunjukkan urutan, tetapi menunjukkan bahwa jika salah satu ada, maka warisan dibagikan setelahnya, dan jika keduanya ada, maka keduanya didahulukan.”

Penutup

Jangan meremehkan utang, karena ia bisa menjadi beban hingga setelah kematian. Jika Anda memiliki utang, segeralah berniat kuat untuk melunasinya dan jangan menunda-nunda. Jika Anda adalah ahli waris, dahulukan pelunasan utang sebelum membagi warisan. Ingat, menolong melunasi utang mayit adalah bentuk kasih sayang terbesar kepada mereka.

—-

Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/42051-utang-mayit-harus-dilunasi-dulu-sebelum-warisan-dibagi.html

Hakikat Tawakal yang Sesungguhnya

Dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ’anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا

Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang.“ (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. Tirmidzi berkata, “Hasan sahih.”)

Hadis ini merupakan pokok dalam masalah tawakal kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Tawakal yang benar harus disertai dengan mengambil sebab yang disyariatkan. Mengambil suatu sebab bukan berarti menafikan (meniadakan) tawakal. Rasulullah yang merupakan imamnya orang yang bertawakal. Ketika beliau memasuki kota Mekah pada saat peristiwa Fathul Mekah, beliau tetap menggunakan pelindung kepala. Ini menunjukkan bahwa beliau mengambil sebab untuk melindungi diri beliau. Beliau juga telah memberi petunjuk untuk menggabungkan antara mengambil sebab dan bersandar kepada Allah melalui sabda beliau,

 احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ

Semangatlah kalian terhadap hal-hal yang bermanfaat bagi kalian dan mohonlah pertolongan kepada Allah.“ (HR. Muslim no. 2664)

Dalam hadis ’Umar di atas, terdapat penggabungan antara usaha mengambil sebab dengan bertawakal kepada Allah. Mengambil sebab dalam hadis tersebut disebutkan dengan perbuatan burung, yang pergi dalam keadaan lapar (perutnya dalam kedaan kosong, kemudian pergi untuk mencari rezeki), dan kembali dalam keadaan kenyang (perutnya dalam keadaan terisi). Namun, ketika seseorang mengambil sebab, dia tidak boleh bersandar kepada sebab tersebut, akan tetapi harus tetap harus bersandar hanya kepada Allah. Demikian juga seseorang tidak boleh menelantarkan mengambil sebab (hanya diam saja tidak berbuat apa-apa) kemudian menyangka dirinya telah bertawakal kepada Allah. Sesungguhnya Allah menetapkan sebab dan Allah pula yang menetapkan hasil dari sebab tersebut.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata dalam Jaami’ul ’Uluum wal Hikam, ”Hadis ini merupakan asas dalam hal tawakal kepada Allah, dan sesungguhnya tawakal merupakan sebab terbesar yang dapat mendatangkan rezeki. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً ؛ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, Dia akan memberikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangaka. Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, Dia akan memberikan kecukupan baginya …” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)

Hakikat tawakal adalah benarnya penyandaran hati kepada Allah ’Azza wa Jalla dalam mengambil suatu kebaikan dan menghilangkan suatu keburukan dari seluruh urusan dunia maupun akhirat, dan beriman dengan seyakin-yakinnya bahwa tidak ada yang dapat memberi dan mencegah, serta memberikan keburukan dan manfaat kecuali hanya Allah semata.

***

Penerjemah: Adika Mianoki

Artikel Muslimah.or.id

Catatan kaki:

Dialihbahasakan dari kitab Fathul Qawiy al-Matiin fii Syarhi al-Arba’in wa Tatimmaatu al-Khamsiin, karya Syekh ’Abdul Muhsin bin Hamd Al-’Abbad Al-Badr hafidzahullah.

Sumber: https://muslimah.or.id/6720-hakikat-tawakal-yang-sesungguhnya.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Menjawab Kebodohan dengan Kedamaian

Tafsir QS. Al-Furqan Ayat 63

وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا

“Dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka, mereka berkata: ‘Salāman (perkataan yang damai)’.” — Al-Furqan: 63


Akhlak Hamba yang Dicintai Ar-Rahman

Ayat ini menggambarkan salah satu ciri agung dari ‘ibād ar-Raḥmān — hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih. Mereka bukan hanya dikenal karena rajin beribadah, tetapi karena kelembutan akhlaknya terhadap sesama.

Ketika orang-orang bodoh memancing emosi dengan ucapan yang menyakitkan, mereka tidak membalas dengan makian, tidak juga terlibat dalam pertikaian. Sebaliknya, mereka memilih diam yang mulia, atau menjawab dengan tutur kata yang baik — penuh ketenangan dan kehormatan diri.


Tafsir Para Ulama Salaf

1. Al-Ṭabarī (w. 310 H)

Dalam Jāmi‘ al-Bayān, al-Ṭabarī menukil berbagai pendapat salaf:

  • Ibnu Zayd berkata: “Mereka tidak sombong, tidak zalim, dan tidak berbuat kerusakan.”
  • Al-Hasan al-Bashrī berkata: “Mereka penyabar; jika orang lain berbuat bodoh kepada mereka, mereka tidak membalas dengan kebodohan.”
  • Mujāhid menafsirkan: “Salāman” bermakna perkataan yang lurus dan benar (سدادًا من القول).
  • Sebagian ulama lain menafsirkan: “Mereka berjalan di bumi dengan kelembutan dan kesabaran; tidak membalas kebodohan dengan kebodohan.”

2. Al-Qurṭubī (w. 671 H)

Dalam Al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’ān, beliau menjelaskan:

“Makna ‘salāman’ adalah ucapan yang lembut, aman dari dosa, dan menenangkan hati. Mereka tidak membalas celaan dengan celaan, tetapi dengan ketenangan dan kehormatan diri.”

Menurut beliau, ini adalah adab orang beriman terhadap kebodohan — mereka menolak kejahatan dengan akhlak mulia.

3. Ibn Katsīr (w. 774 H)

Dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, beliau menulis:

“Mereka tidak membalas keburukan dengan keburukan, tetapi memaafkan dan berkata dengan kata-kata yang baik.”

Beliau menghubungkannya dengan ayat lain:

“Tolaklah (kejahatan) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antara engkau dan dia ada permusuhan akan menjadi seperti teman yang setia.” (QS. Fuṣṣilat: 34)

4. As-Sa‘dī (w. 1376 H)

Dalam Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, beliau menulis:

“Makna ‘Salāman’ ialah ucapan yang aman dari dosa, penuh kelembutan, dan menjaga diri dari perdebatan sia-sia. Mereka tidak menanggapi kebodohan dengan amarah, tetapi memilih keselamatan dan kemuliaan diri.”

5. Tafsir al-Jalālain

“Apabila orang-orang bodoh mengajak bicara dengan hal-hal yang tidak pantas, mereka menjawab dengan kata-kata yang baik, bukan makian. Ucapan mereka membuat mereka selamat dari dosa dan kehinaan.”


Pelajaran Akhlak yang Dalam

Ayat ini menggambarkan akhlak hamba Allah yang sejati:

  • Tidak terpancing oleh emosi.
  • Menjawab keburukan dengan kebaikan.
  • Menjaga kehormatan diri dengan kesabaran dan tutur kata lembut.
  • Lebih memilih kedamaian daripada perdebatan.

Ayat ini bukan hanya tentang cara berbicara tapi tentang bagaimana menjaga kemuliaan hati.
Membalas kebodohan dengan kebodohan hanya menurunkan derajat kita ke level yang sama. Tapi menanggapinya dengan salām — dengan ketenangan, pengendalian diri, dan tutur kata santun — adalah tanda kematangan iman.

Al-Hasan al-Bashrī menggambarkan mereka dengan indah:

“Mereka orang-orang penyabar. Bila orang lain berbuat bodoh terhadap mereka, mereka tetap bersabar dan tidak berkata kasar. Siang mereka penuh akhlak, malam mereka penuh air mata, menegakkan kaki di hadapan Allah, memohon agar dibebaskan dari siksa-Nya.”


Pesan untuk Kita Hari Ini

Di zaman media sosial yang penuh komentar tajam, ayat ini seakan menjadi cermin bagi kita semua.
Ketika diserang, dihina, atau disalahpahami, kita punya dua pilihan:

  • membalas dengan emosi, atau
  • menjawab dengan kedamaian.

Hamba Ar-Rahman memilih yang kedua, bukan karena lemah, tetapi karena kuat menahan diri dan tahu bahwa kemuliaan bukan terletak pada kata-kata tajam, tetapi pada kesabaran yang tenang.

“Ketika kebodohan datang, mereka menjawab dengan kedamaian, bukan karena kalah, tapi karena hati mereka bersih dan mengedepankan mengikuti petunjuk Quran dan meneladani Nabi Muhammad -shallallahu’alaihi wa sallam- daripada menuruti emosi dan ego diri.”

Inilah tanda seorang hamba yang benar-benar mengenal Tuhannya. Ia berjalan di bumi dengan rendah hati, dan menjawab kebodohan dengan salam.


Penulis: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd

sumber: https://remajaislam.com/6257-menjawab-kebodohan-dengan-kedamaian.html

Salat Rawatib Zuhur: Rahasia Amalan Ringan yang Dapat Menyelamatkan dari Siksa Neraka

Banyak orang mencari amalan besar untuk meraih surga, padahal ada ibadah sederhana yang nilainya luar biasa. Amalan ini tidak memerlukan biaya besar, bahkan bisa dilakukan di sela-sela kesibukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan keutamaannya dalam hadis yang sahih. Orang yang mengamalkanya dijanjikan perlindungan dari siksa neraka oleh Allah Ta’ala. Sayangnya, banyak kaum muslimin yang belum mengetahui rahasia amalan ini. Padahal, ia bisa menjadi perisai di akhirat kelak, ketika amal lain belum tentu menolong. Cukup dengan niat ikhlas dan konsistensi, siapa pun bisa melakukannya.

Dalam sebuah hadis dari Ummu Habibah disebutkan bahwa,

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَقُولُ مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Siapa saja yang rutin menunaikan empat rakaat sebelum salat Zuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan api neraka baginya. (HR. Tirmidzi no. 428 dan Ibnu Majah no. 1160, dinyatakan sahih oleh Al-Albani)

Juga terdapat hadis yang menyatakan bahwa,

أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ قَبْل الظُّهْرِ يَعْدَلْنَ بِصَلاَةِ السَّحَرِ

Empat rakaat sebelum Zuhur memiliki keutamaan yang setara dengan salat pada waktu sahar (menjelang fajar). (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (2/15/2), dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah no. 1431)

Abdullah bin As-Saib meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kebiasaan menunaikan salat empat rakaat setelah zawal, yaitu ketika matahari telah condong ke barat, sebelum melaksanakan salat Zuhur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِى فِيهَا عَمَلٌ صَالِحٌ

“Itulah waktu dibukanya pintu-pintu langit, dan aku ingin amal salehku diangkat pada waktu tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 478 dan Ahmad 5: 418. Tirmidzi menilai hadis ini hasan, sementara Syekh Ahmad Syakir mensahihkannya)

Hadis ini menunjukkan keutamaan salat empat rakaat yang dilakukan sebelum Zuhur, yang dikenal dengan sebutan salat zawal dan termasuk dalam salat rawatib qabliyah Zuhur.

Pelaksanaan salat rawatib Zuhur dapat dilakukan dengan tiga pilihan:

  1. Empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya.
  2. Empat rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelahnya.
  3. Dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelahnya.

Berikut ini beberapa dalil yang menjadi landasan disyariatkannya cara-cara pelaksanaan salat tersebut:

Dalil pertama

Berdasarkan riwayat Tirmidzi no. 428 dan Ibnu Majah no. 1160 (dinyatakan sahih oleh Al-Albani), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hadis ini menunjukkan anjuran melaksanakan empat rakaat sebelum salat Zuhur dan empat rakaat setelahnya.

Dalil kedua

Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ

“Aku menghafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sepuluh rakaat salat selain salat wajib, yaitu dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (HR. Bukhari no. 1180 dan Muslim no. 729)

Hadis ini menjadi dalil dianjurkannya salat dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelahnya.

Dalil ketiga

Riwayat Tirmidzi no. 415 (dinyatakan sahih oleh Al-Albani) mengisyaratkan anjuran melaksanakan empat rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelahnya.

Dari Ummu Habibah, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ما من عبدٍ مسلمٍ يصلِّي للهِ تعالى في كلِّ يومٍ ثِنْتي عشرةَ ركعةً تطوُّعًا غيرَ فريضةٍ إلا بنى اللهُ تعالى له بيتًا في الجنَّةِ ، أو : إلا بُنِيَ له بيتٌ في الجنَّةِ :أربعًا قبلَ الظهرِ ، و ركعتَين بعدَها ، و ركعتَين بعد المغربِ ، و ركعتَين بعد العشاءِ ، و ركعتَين قبلَ صلاةِ الغَداةِ

Tidaklah seorang hamba muslim yang melaksanakan dua belas rakaat setiap hari selain dari salat fardu, kecuali Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga, yaitu empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.‘” (HR. Tirmidzi no. 415, disahihkan oleh Al-Albani)

Waktu pelaksanaan 

Salat sunah sebelum salat fardu (rawatib qabliyah) dapat dilakukan sejak masuk waktu salat fardu hingga dikumandangkannya ikamah, jika salat tersebut dilaksanakan berjemaah. Ketika ikamah telah berkumandang, salat fardu harus didahulukan daripada salat sunah karena kedudukannya yang lebih utama. Pengecualian berlaku apabila seseorang yakin dapat menuntaskan salat sunahnya dan tetap sempat mengikuti salat Zuhur berjemaah bersama imam.

Bagi orang yang melaksanakan salat secara individu (tidak berjemaah), waktu salat sunah ini tetap tersedia hingga ia memulai salat fardu. Meskipun demikian, disarankan untuk segera bergabung dalam salat berjemaah saat ikamah dikumandangkan, lalu menunaikan salat sunah setelah salat fardu selesai. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh salat sunah sebelum Subuh maupun sebelum Zuhur.

Adapun salat sunah bakdiyah, seperti bakdiyah Zuhur, Magrib, dan Isya, dilaksanakan setelah salat fardu hingga berakhirnya waktu salat tersebut dan masuk waktu salat berikutnya. Jika waktu salat fardu telah habis dan salat sunah bakdiyah belum dikerjakan, maka salat tersebut dinyatakan terlewat dan hanya dapat dilakukan sebagai qadha. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 25: 280)

***

Penulis: Rizka Fajri Indra

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

  1. Rumaysho.com
  2. Muslim.or.id
  3. Almanhaj.or.id

Sumber: https://muslimah.or.id/32940-salat-rawatib-zuhur-rahasia-amalan-ringan-yang-dapat-menyelamatkan-dari-siksa-neraka.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Jadikanlah Akhirat Sebagai Niatmu!

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, ia mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.

Barangsiapa tujuan hidupnya adalah dunia, maka Allâh akan mencerai-beraikan urusannya, menjadikan kefakiran di kedua pelupuk matanya, dan ia tidak mendapatkan dunia kecuali menurut ketentuan yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang niat (tujuan) hidupnya adalah negeri akhirat, Allâh akan mengumpulkan urusannya, menjadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam keadaan hina.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (V/ 183); Ibnu Mâjah (no. 4105); Imam Ibnu Hibbân (no. 72–Mawâriduzh Zham’ân); al-Baihaqi (VII/288) dari Sahabat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu.

Lafazh hadits ini milik Ibnu Mâjah rahimahullah. Dishahihkan juga oleh Syaikh al-‘Allamah al-Imam al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 950).

KOSA-KATA HADITS

هَمٌّ : mashdar dari هّمَّ – يَهُمُّ yaitu kemauan yang kuat, keinginan, niat, dan tujuan. Al-hammu juga berarti kesedihan. Jamaknya adalah هُمُوْمٌ (humuum).[1]
فَرَّقَ اللهُ : yaitu Allâh mencerai-beraikannya.
وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ : yaitu dia hanya mendapat apa yang telah ditetapkan baginya.[2]
رَاغِمَةٌ : ذّلِيْلَةٌ تَابِعَةٌ لَهُ (hina dan mengikutinya), yaitu dunia tersebut mengikutinya dengan sukarela dan terpaksa.[3]
SYARAH HADITS
Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela sikap tamak kepada dunia. Bahkan, Allâh Azza wa Jalla sangat merendahkan kedudukan dunia dalam banyak ayat-ayat al-Qur-an. Allâh Azza wa Jalla berfirman bahwa kehidupan dunia adalah kehidupan yang menipu :

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” [Ali ‘Imrân/3:185]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allâh serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” [Al-Hadîd/57:20]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

يَا قَوْمِ إِنَّمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَإِنَّ الْآخِرَةَ هِيَ دَارُ الْقَرَارِ

Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal. [Ghâfir/40:39]

Apabila seorang hamba menjadikan dunia sebagai tujuan hidupnya dan mengesampingkan urusan akhiratnya, maka Allâh Azza wa Jalla akan menjadikan urusan dunianya tercerai-berai, berantakan, serba sulit, serta menjadikan hidupnya selalu diliputi kegelisahan. Allâh Azza wa Jalla juga menjadikan kefakiran di depan matanya, selalu takut miskin, atau hatinya selalu tidak merasa cukup dengan rizki yang Allâh Azza wa Jalla karuniakan kepadanya.

Dunia yang dapat hanya seukuran ketentuan yang telah ditetapkan baginya, tidak lebih, meskipun ia bekerja keras dari pagi hingga malam, bahkan hingga pagi lagi dengan mengorbankan kewajibannya beribadah kepada Allâh, mengorbankan hak-hak isteri, anak-anak, keluarga, orang tua, dan lainnya.

Cinta kepada dunia adalah pokok semua kejelekan, oleh karenanya tidak boleh menjadikan dunia sebagai tujuan hidup. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ ﴿١٥﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan. [Hûd/11:15-16]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا

Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. [Al-Isrâ’/17:18]

Juga firman Allâh Azza wa Jalla :

مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ ۖ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ

Barangsiapa menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambahkan keuntungan itu baginya, dan barangsiapa menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian darinya (keuntungan dunia), tetapi dia tidak akan mendapat bagian di akhirat. [Asy-Syûrâ/42:20]

Dunia ini dilaknat oleh Allâh dan dilaknat apa yang ada di dalamnya, oleh karena itu jangan jadikan dunia sebagai tujuan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا إِنَّ الدُّنْيَا مَلْعُوْنَةٌ مَلْعُوْنٌ مَا فِـيْهَا إِلَّا ذِكْرُ اللهِ وَمَا وَالَاهُ وَعَالِـمٌ أَوْ مُـتَـعَلِّـمٌ.

Ketahuilah, sesungguhnya dunia itu dilaknat dan dilaknat apa yang ada di dalamnya, kecuali dzikir kepada Allâh dan ketaatan kepada-Nya, orang berilmu, dan orang yang mempelajari ilmu.[4]

Orang yang hatinya sehat, dia akan lebih mengutamakan akhirat daripada kehidupan dunia yang fana, tujuan hidupnya adalah akhirat. Dia menjadikan dunia ini sebagai tempat berlalu dan mencari bekal untuk akhirat yang kekal. Orang yang hatinya sehat akan selalu mempersiapkan diri dengan melakukan ketaatan dan mengerjakan amal-amal shalih dengan ikhlas karena Allâh Azza wa Jalla dan menjauhkan larangan-larangan-Nya, karena dia yakin pasti mati dan pasti menjadi penghuni kubur dan pasti kembali ke akhirat. Karena itu, dia selalu berusaha untuk menjadi penghuni surga dengan berbekal iman, takwa, dan amal-amal yang shalih.

Orang Muslim tujuan hidupnya adalah akhirat, karena itu ia wajib berbekal untuk akhirat dengan bekal terbaik yaitu takwa kepada Allâh Azza wa Jalla . Takwa yaitu melaksanakan perintah-perintah Allâh Azza wa Jalla dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Apabila seorang Muslim beriman dan bertakwa kepada Allâh, maka ia akan diberi rizki dari arah yang tidak diduga dan diberikan jalan keluar dari problematikanya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“…Barangsiapa bertakwa kepada Allâh niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya…” [Ath-Thalâq/65:2-3]

Orang yang beriman dan bertakwa kepada Allâh akan dimudahkan urusannya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “…Dan barangsiapa bertakwa kepada Allâh, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” [Ath-Thalâq/65:4]


Orang yang beriman dan bertakwa kepada Allâh juga akan dihapuskan dosa-dosanya dan dilipatgandakan ganjarannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “…Barangsiapa bertakwa kepada Allâh, niscaya Allâh akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan  pahala baginya.” [Ath-Thalâq/65:5]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita bahwa kehidupan yang sebenarnya dan yang kekal adalah kehidupan akhirat, bukan dunia. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَللّٰهُمَّ ، لَا عَيْشَ إِلَّا عَيْشُ الْآخِرَةِ ، فَأَصْلِحِ الْأَنْصَارَ وَالْـمُهَاجِرَةَ

Ya Allâh, tidak ada kehidupan (yang kekal) kecuali kehidupan akhirat, maka bereskanlah (urusan) kaum Anshar dan kaum Muhajirin.”[5]

Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَللّٰهُمَّ ، لَا عَيْشَ إِلَّا عَيْشُ الْآخِرَةِ ، فَاغْفِرْ لِلْأَنْصَارِ وَالْـمُهَاجِرَةِ

Ya Allâh, tidak ada kehidupan (yang kekal) kecuali kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan kaum Muhajirin.[6]

‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu mengatakan,

اِرْتَـحَلَتِ الـدُّنْـيَـا مُـدْبِرَةً ، وَارْتَـحَلَتِ الْآخِرَةُ مُقْبِلَةً ، وَلِـكُـلِّ وَاحِدَةٍ مِـنْـهُمَـا بَـنُـوْنٌ ، فَـكُـوْنُـوْا مِنْ أَبْـنَـاءِ الْآخِرَةِ ، وَلَا تَـكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَـاءِ الدُّنْيَـا ، فَإِنَّ الْـيَـوْمَ عَـمَـلٌ وَلَا حِسَابَ ، وَغَدًا حِسَابٌ وَلَا عَمَلَ.

Sesungguhnya dunia akan pergi meninggalkan kita, sedangkan akhirat pasti akan datang. Masing-masing dari dunia dan akhirat memiliki anak-anak, karenanya, hendaklah kalian menjadi anak-anak akhirat dan kalian jangan menjadi anak-anak dunia, karena hari ini adalah hari amal tanpa hisab (di dalamnya), sedang kelak adalah hari hisab tanpa amal (di dalamnya).[7]

Ada kabar mutawatir dari ulama Salaf mengatakan, “Cinta dunia merupakan induk dari segala kesalahan (dosa) dan merusak agama. Hal ini ditinjau dari beberapa segi:[8]

Pertama: Mencintai dunia berarti mengagungkan dunia, padahal ia sangat hina di mata Allâh Azza wa Jalla . Termasuk dosa yang paling besar adalah mengagungkan sesuatu yang direndahkan oleh Allâh Azza wa Jalla .

Kedua: Allâh mengutuk, memurkai, dan membenci dunia, kecuali yang ditujukan kepada-Nya. Karena itu, siapa saja yang mencintai apa yang dikutuk, dimurkai, dan dibenci Allâh maka ia akan berhadapan dengan kutukan, murka, dan kebencian-Nya.

Ketiga: Orang yang mencintai dunia akan menjadikan dunia sebagai tujuannya dan ia akan menjadikan amalan yang seharusnya menjadi sarana menuju Allâh dan negeri Akhirat berubah menjadi sarana meraih kepentingan dunia.

Di sini ada dua persoalan:

Menjadikan sesuatu yang seharusnya menjadi wasilah (sarana) sebagai tujuan.
Menjadikan amal akhirat sebagai alat untuk menggapai dunia.
Ini adalah keburukan yang terbalik dari semua sisi. Juga berarti membalik sesuatu pada posisi yang benar-benar terbalik. Ini sesuai sekali dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ ﴿١٥﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami  berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh  balasan di akhirat kecuali neraka. Dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” [Hûd/11:15-16]

Keempat: Mencintai dunia membuat manusia tidak sempat (terhalang dari) melakukan sesuatu yang bermanfaat baginya di akhirat sebagai akibat dari kesibukannya dengan dunia dan segala yang dicintainya.

Kelima: Cinta dunia menjadikan dunia sebagai cita-cita terbesar manusia.

Keenam: Pecinta dunia adalah orang yang paling banyak disiksa karena dunia, ia disiksa pada tiga keadaan :

Ia tersiksa di dunia dengan usaha, kerja keras untuk mendapatkannya serta disiksa dengan usahanya untuk merebut dunia dari sesama pecinta dunia
Ia tersiksa di alam barzakh (kubur) dengan terlepasnya segala yang ia cintai dari dirinya
Ia tersiksa pada hari Kiamat.
Ketujuh: Orang yang sangat mencintai dunia dan lebih mengutamakan dunia daripada akhirat adalah orang yang paling bodoh dan idiot. Sebab, ia lebih mengutamakan khayalan daripada kenyataan, lebih mengutamakan tidur daripada terjaga, lebih mengutamakan bayang-bayang yang akan segera hilang daripada kenikmatan yang kekal, lebih mengutamakan rumah yang segera binasa dan menukar kehidupan yang abadi dan nyaman dengan kehidupan yang tidak lebih dari sekedar mimpi atau bayang-bayang yang segera hilang. Sesungguhnya orang yang cerdas tidak akan tertipu dengan hal-hal semacam itu. [9]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

مُـحِبُّ الدُّنْيَا لَا يَنْفَكُّ مِنْ ثَلَاثٍ : هَمٌّ لَازِمٌ ، وَتَعَبٌ دَائِمٌ ، وَحَسْرَةٌ لَا تَنْـقَضِـى

“Pecinta dunia tidak akan terlepas dari tiga hal: (1) Kesedihan (kegelisahan) yang terus-menerus, (2) Kecapekan (keletihan) yang berkelanjutan, dan (3) Kerugian yang tidak pernah berhenti.”[10]

Seorang Muslim tujuan hidupnya adalah akhirat dan dunia sebagai ladang menuju akhirat. Seorang Muslim wajib ingat bahwa dia diciptakan untuk beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Oleh karena itu, dia wajib meluangkan waktu untuk beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla , dan hendaknya seorang Muslim setiap jam dan harinya penuh dengan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla .

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا ابْنَ آدَمَ ! تَـفَـرَّغْ لِـعِـبَـادَتِـيْ أَمْـلَأْ صَدْرَكَ غِـنًـى وَأَسُدَّ فَقْرَكَ ، وَإِنْ لَـمْ تَفْعَلْ مَلَأْتُ يَدَيْكَ شُغْلًا وَلَـمْ أَسُدَّ فَقْرَكَ

‘Wahai anak Adam! Luangkanlah waktumu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kekayaan (kecukupan) dan Aku tutup kefakiranmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak akan tutup kefakiranmu.’”[11]

Seorang Muslim dan Muslimah tidak boleh tertipu oleh kehidupan dunia dan tidak boleh panjang angan-angan. Hadits-hadits tentang celaan terhadap dunia dan kehinaannya di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala sangat banyak. Diriwayatkan dari Jâbir Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati pasar saat banyak orang berada di pasar tersebut. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati seekor anak kambing jantan yang kedua telinganya kecil dan telah mati pula. Sambil memegang telinga anak kambing tersebut, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّكُم يُحِبُّ أنْ يَكُونَ هَذَا لَهُ بِدرْهَم ؟  فَقَالُوْا : مَا نُحِبُّ أنَّهُ لَنَا بِشَيْءٍ وَمَا نَصْنَعُ بِهِ ؟ ثُمَّ قَالَ : أَتُحِبُّونَ أَنَّهُ لَكُمْ ؟  قَالُوا : وَاللهِ لَوْ كَانَ حَيّاً كَانَ عَيْباً ، إنَّهُ أسَكُّ فَكَيْفَ وَهُوَ ميِّتٌ ! فَقَالَ : فوَاللهِ للدُّنْيَا أهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ هَذَا عَلَيْكُمْ

“Siapa diantara kalian yang suka membeli ini seharga satu dirham ?” Orang-orang berkata, “Kami sama sekali tidak tertarik kepadanya. Apa yang bisa kami perbuat dengannya ?” Beliau bersabda, “Apakah kalian suka jika ini menjadi milik kalian ?” Orang-orang berkata, “Demi Allâh, kalau anak kambing jantan ini hidup, pasti ia cacat, karena kedua telinganya kecil, apalagi ia telah mati?” Beliau bersabda, “Demi Allâh, sungguh, dunia itu lebih hina bagi Allâh daripada bangkai anak kambing ini bagi kalian.”[12]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

واللّٰـهِ ، مَا الدُّنْيَا فِـي الْآخِرَةِ إِلَّا مِثْلُ مَا يَـجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ هٰذِهِ – وَأَشَارَ يَـحْيَ بِالسَّبَّابَةِ – فِـي الْيَمِّ ، فَـلْيَنْظُرْ بِمَ تَـرْجِعُ ؟


Demi Allâh! Tidaklah dunia dibandingkan akhirat melainkan seperti salah seorang dari kalian yang mencelupkan jarinya -Yahya (perawi hadits) berisyarat dengan jari telunjuknya- ke laut, maka lihatlah apa yang dibawa jarinya itu ?[13]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan ini, bahwa dunia seperti air yang menempel di jari yang dicelupkan ke dalam lautan, sedangkan akhirat adalah ibarat lautan yang sangat luas. Dunia ini sedikit dan fana, sedangkan akhirat penuh dengan kenikmatan dan kekal abadi.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لَـوْ كَـانَتِ الدُّنْـيَـا تَـعْـدِلُ عِـنْـدَ اللّٰـهِ جَـنَـاحَ بَـعُوْضَةٍ ، مَا سَقَى كَافِـرًا مِنْـهَـا شَرْبَـةَ مَـاءٍ.

Seandainya dunia ini di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala senilai dengan (berat) sayap nyamuk, maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak akan  memberi minum sedikit pun darinya kepada orang kafir.[14]

Dunia ini tidak ada harganya meskipun hanya seberat sayap nyamuk. Tapi anehnya manusia sibuk dan tamak kepada dunia, mereka lupa kepada kehidupan akhirat yang penuh dengan kenikmatan. Bahkan manusia lebih mengutamakan kehidupan dunia. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا ﴿١٦﴾ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ

“Bahkan kalian mengutamakan kehidupan dunia. Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” [Al-A’lâ/87:16-17]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَزَالُ قَلْبُ الْكَبِيْرِ شَابًّا فِيْ اثْنَتَيْنِ ؛ فِيْ حُبِّ الدُّنْيَا وَطُوْلِ الْأَمَلِ.

Senantiasa hati orang yang sudah tua, tetap muda (tetap tamak) kepada dua hal; cinta dunia dan panjang angan-angan.”[15]

Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَبْقَى مِنْهُ اثْنَتَانِ ؛ الْحِرْصُ وَالْأَمَلُ.

‘Setiap anak Adam itu akan menjadi tua dan hanya tersisa darinya dua hal; ambisi dan angan-angannya.”[16]

Begitu banyak manusia yang dilalaikan dengan dunia beserta mimpi-mimpinya. Indahnya dunia telah menghalangi mereka dari jalan petunjuk dan ketakwaan. Sementara itu, setan terus memperpanjang khayalan-khayalan mereka.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yang akan muncul disebabkan banyaknya angan-angan adalah malas untuk mengerjakan ketaatan, menunda-nunda taubat, berambisi terhadap dunia, lupa akhirat, dan mengerasnya hati. Sebab, kelembutan dan kejernihan hati terbentuk hanyalah dengan mengingat kematian, alam kubur, dosa dan pahala, serta dahsyatnya hari Kiamat.”[17]

FAWAA-ID HADITS
Ada beberapa faedah yang dapat kita petik dari hadits yang mulia ini, di antaranya:

Hendaknya seorang Muslim selalu waspada, jangan menjadikan dunia sebagai tujuan dan jangan tertipu dengan dunia yang penuh dengan keindahan yang menipu. Ingat, bahwa dunia adalah kehidupan yang hina, sementara, sedikit, dan menipu.
Peringatan bagi seorang Muslim agar menjadikan akhirat sebagai tujuannya, dia wajib ingat bahwa dia pasti mati dan kembali kepada Allâh, karena itu dia wajib mempersiapkan bekal untuk akhirat dengan melakukan amal-amal shalih dan menjauhkan larangan-larangan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Peringatan tentang akibat yang buruk bagi orang yang menjadikan dunia sebagai tujuannya.
Di antara akibat bagi orang yang menjadikan dunia sebagai tujuannya yaitu dijadikan kefakiran di depan pelupuk matanya dan urusannya tercerai-berai.
Iman kepada qadha’ dan qadar dan kita wajib usaha sesuai dengan syari’at.
Di antara nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang paling besar dan agung atas hamba-Nya, yaitu memberikan kekayaan pada hatinya, merasa puas dan cukup dengan apa yang Allâh karuniakan.
Luasnya karunia Allâh Azza wa Jalla dan kebaikannya kepada orang-orang yang beriman dan
Seorang muslim tidak boleh panjang angan-angan, akan tetapi dia harus beramal shalih yang bermanfaat untuk akhiratnya.
Barangsiapa bertakwa kepada Allâh, maka Allâh akan memberikannya jalan keluar dan rizki dari arah yang tidak di duga-duga.
Sesungguhnya rizki itu ada di Tangan Allâh, diperoleh dengan usaha yang halal.
Seorang Muslim wajib mencari nafkah, tapi jangan tamak kepada dunia.
Seorang Muslim hidupnya untuk ibadah kepada Allâh, karena itu ia wajib menuntut ilmu, berlomba-lomba melakukan amal shalih, dan memenuhi hak Allâh dan hak manusia.
Wallaahu  a’lam.

 MARAAJI’:

Al-Qur’ânul Karî
Kutubus Sittah.
Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
At-Ta’lîqâtul Hisaan ‘ala Shahîh Ibni Hibbân
Jâmi’ Bayânil ‘Ilmi wa Fadhlih.
Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam.
‘Iddatush Shâbirîn wa Dzakhîratusy Syâkirîn, Ibnul Qayyim.
Ighâtsatul Lahafâ
Mawâridul Amân al-Muntaqa min Ighâtsatil Lahafâ
Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîh
Shahîh at-Targhîb wat Tarhî
Shahîh al-Jâmi’ish Shaghî
Dan lainnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Lihat Lisânul ‘Arab (XV/137) dan al-Mu’jamul Wasîth (II/995).
[2] Syarah Sunan Ibni Mâjah (I/302).
[3] Syarah Sunan Ibni Mâjah (I/302).
[4] Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2322), Ibnu Mâjah (no. 4112), dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jâmi’ Bayânil ‘Ilmi wa Fadhlih (I/135, no. 135), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lafazh ini milik at-Tirmidzi. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2797).
[5] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no.  6413), dan selainnya.
[6] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 6414), dan selainnya.
[7] Shahîh al-Bukhâri, kitab: ar-Riqâq, Lihat juga Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/378).
[8] Dinukil dari ‘Idatush Shâbirîn wa Dzakhîratusy Syâkirîn, karya Imam Ibnul Qayyim (hlm. 348, 350-356) dengan diringkas. Ta’liq dan takhrij: Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaliy.
[9] Lihat ‘Idatush Shâbirîn wa Dzakhîratusy Syâkirîn (hlm. 350-356), karya Imam Ibnul Qayyim, dengan diringkas.
[10] Ighâtsatul Lahafân (I/87-88) dan lihat Mawâridul Amân al-Muntaqa min Ighâtsatil Lahafân (hlm. 83-84).
[11] Shahih: HR. Ahmad (II/358), at-Tirmidzi (no. 2466), Ibnu Mâjah (no. 4107), dan al-Hâkim (II/443) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (III/346, no. 1359) dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 3166).
[12] Shahih: HR. Muslim (no. 2957).
[13] Shahih: HR. Muslim (no. 2858) dan Ibnu Hibbân (no. 4315-at-Ta’lîqâtul Hisân) dari al-Mustaurid al-Fihri Radhiyallahu anhu.
[14] Shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 2320), Ibnu Mâjah (no. 4110) dan lainnya dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu.
[15] Shahih: HR. al-Bukhari (no. 6420) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[16] Shahih: HR. Ahmad (III/115, 275). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 8173).
[17] Fat-hul Bâri (XI/213), cet. Darul Fikr.
Referensi : https://almanhaj.or.id/12638-jadikanlah-akhirat-sebagai-niatmu-2.html

Rahasia di Balik ASI dan Ibu Susuan dalam Islam

Rahasia di balik ASI

Allah Ta`ala menciptakan segala sesuatu tidak terlepas dari hikmah, walaupun terkadang hikmah ini tidak dapat ditangkap akal manusia. Banyak penelitian yang berhasil mengungkap hikmah yang ada pada penciptaan sesuatu, tapi masih banyak dari hikmah dan rahasia yang masih belum terungkap, dan mungkin akan terungkap seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi dan pengetahuan.

Mengetahui rahasia dan hikmah dari suatu makhluk atau ciptaan Allah Ta`ala tentu akan meningkatkan keimanan kita, dan menjadikan kita lebih bersyukur. Dan salah satu dari tanda kebesaran Allah Ta`ala adalah diciptakannya Air Susu Ibu (ASI) yang mungkin pada sebagian orang hanya dianggap sebagai makanan untuk bayi, dan tidak mengetahui rahasia dan hikmah yang ada di dalamnya. Sejak lebih dari 14 abad yang lalu, Islam sudah memerintahkan umatnya (terkhusus perempuan) untuk menyusui sendiri anaknya. Allah Ta`ala berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ 

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Ayat ini berisi seruan untuk para ibu agar menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh (dan ini bukan wajib, tapi lebih diutamakan melihat banyaknya faedah dan keutamaannya). Dokter Muhammad Bin Ali Al-Baar berkata:

“Dalam proses menyusui (ibu yang menyusui anaknya), terdapat faidah yang banyak. Faidah ini adalah faidah yang berkaitan dengan kesehatan.”

Kemudian beliau menyebut banyak faidah yang ada dalam pemberian ASI, yang bisa diringkas sebagian dalam poin berikut:

  1. ASI bersifat steril dan siap untuk langsung diberikan kepada bayi, karena ASI pada dasarnya terbebas dari mikroba dan zat-zat berbahaya.
  2. ASI tidak setara dengan satupun susu formula yang beredar di zaman sekarang, baik susu itu berasal dari sapi, kambing, atau unta. Hal ini karena ASI telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan bayi setiap harinya, dan kadar vitamin serta kandungan lain dalam ASI berubah seiring berubahnya usia bayi, dari kelahiran sampai berakhirnya masa susuan.
  3. ASI terdiri dari zat-zat yang cukup, mulai dari protein hingga glukosa (gula) yang sesuai dengan tubuh bayi, dan protein yang terdapat dalam susu hewan sulit dicerna tubuh bayi, karena sejatinya susu itu sesuai dengan tubuh anak-anak hewan tersebut, dan tidak sesuai dengan tubuh bayi.
  4. Pertumbuhan bayi yang disusui oleh ibunya lebih cepat dan lebih baik jika dibandingkan pertumbuhan bayi yang diberi susu formula.
  5. Studi WHO tahun 1988 menyatakan bahwa lebih dari 10 juta bayi meninggal disebabkan para ibu yang tidak memberikan ASI kepada anaknya.
  6. Adanya hubungan batin dan perasaan antara ibu dan bayinya (dan ini juga yang menyebabkan bayi langsung menerima ASI ibunya di saat bayi tidak atau sulit menerima ASI dari orang lain. Seorang bayi juga akan terpengaruh dengan tabiat pemilik ASI. Jika seorang ibu menyusui anaknya, maka anak itu sedikit atau banyaknya akan mendapatkan tabiat ibunya)
  7. Suhu dan kehangatan ASI terjaga dalam derajat yang seharusnya, dan ini memudahkan untuk pemberian ASI kepada bayi kapanpun dibutuhkan. Berbeda dengan susu formula yang ketika bayi lapar, maka si ibu harus menyiapkan dulu dan menakar banyaknya susu yang diberikan dengan suhu yang sesuai, dan ini akan membutuhkan waktu. Dan jika salah takaran, akan membawa dampak yang buruk bagi kesehatan bayi.

Dan ini sedikit rahasia di balik ASI, dan Maha Besar Allah yang telah menciptakan segala sesuatu dengan penuh hikmah dan rahasia yang luarbiasa. Allah Ta`ala berfirman,

صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ ج إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ

“Ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu. Sungguh, Dia Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ibu susuan dalam Islam

Di balik banyaknya manfaat ASI bagi bayi, ada suatu pertanyaan yang tidak mungkin kita elakkan, bagaimana jika ibu tidak bisa menyusui bayinya dikarenakan suatu penyakit atau uzur lainnya? Dalam permasalahan ini, mungkin bisa digantikan dengan susu formula; atau jika menghendaki, bisa digantikan dengan ibu susuan, yaitu menyerahkan bayi ke wanita lain untuk disusui. Hal ini hukumnya mubah atau boleh dalam Islam.

Akan tetapi, dalam hal ini harus memperhatikan beberapa hal, karena hukum yang timbul dari masalah ibu susuan berkaitan dengan nasab (hubungan darah daging dan menjadikan si bayi anak susuan dari ibu yang menyusuinya). Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Diharamkan (untuk dinikahi/menjadi mahram) karena susuan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika seorang wanita menyusui seorang bayi, maka bayi ini menjadi mahramnya dan mahram dari anak-anak dan suaminya. Hal ini berakibat pada pengharaman nikah antara anaknya dengan anak susuan tersebut. Hal ini harus diperhatikan oleh orang tua ketika hendak menikahkan anaknya. Orang tua dan yang akan menikah harus memastikan bahwa calon pasangannya bukan mahramnya, baik secara nasab maupun secara saudara sesusuan.

Dalam memilih ibu susuan untuk anak, juga harus diperhatikan tentang akhlak perempuan yang akan menyusui bayinya. Hal ini mengingat bahwa ASI yang diberikan untuk bayi tersebut akan membentuk tulang dan daging bayi dan juga membentuk tabiat si bayi. Si bayi bisa saja tertular penyakit yang dibawa ibu susuannya, dan akhlak ibu susuannya juga bisa berpengaruh pada bayi.

Hukum menggunakan bank susu

Dalam masalah komtemporer, timbul istilah “bank susu”, di mana para wanita akan meletakkan air susunya di bank ini, dan setiap orang yang membutuhkan dapat membeli atau mengambil ASI dari bank ini. Fenomena ini banyak tersebar di negara-negara barat. Namun, bank susu semacam ini tidak boleh digunakan (tidak boleh dimanfaatkan), mengingat susu yang berada di dalamnya sering tidak diketahui siapa pemiliknya, dan yang mengambil juga tidak mungkin bisa dikontrol. Sehingga hal ini menyebabkan bercampurnya nasab disebabkan persusuan.

Apakah transfusi darah sama dengan hukum persusuan?

Lajnah Daimah lil Iftaa` (Lembaga resmi pemberian fatwa di Arab Saudi) menyatakan,

“Mengambil darah dari laki-laki untuk perempuan (dan begitu juga sebaliknya), hukumnya tidak menjadikan mereka mahram, walaupun darah yang diberikan banyak (hukumnya tidak seperti susuan). Mereka berdua tetap boleh menikah dan tidak menjadi mahram.”

Syekh Muhammad bin Ibrahim berkata, “Transfusi darah dari laki-laki ke perempuan dan sebaliknya, tidak dinamakan persusuan, baik secara adat (’urf) maupun syar`i, dan tidak diberikan hukum sebagaimana hukum persusuan.”

Syarat persusuan yang menjadikan mahram

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai umur dan jumlah susuan yang menjadikan mahram. Pendapat jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa umur yang dianggap persusuan adalah saat bayi berumur 0-2 tahun. Sedangkan untuk jumlah susuan, pendapat yang rajih (kuat) adalah lima kali susuan yang mengenyangkan. Artinya, jika bayi menyusu satu teguk saja, maka ini tidak dihitung. Begitu juga, jika bayi menyusu kemudian berhenti, kemudian menyusu lagi dan begitu seterusnya sampai kenyang, ini hanya dihitung satu kali susuan. Wallahu a`lam bis showab.

***

Penulis: Norma Melani Khaira

Referensi:

Kitab Taudiihu Al-Ahkaam min Buluughi Al-Maraam jilid keenam, karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman Al-Bassam.

Sumber: https://muslimah.or.id/33140-rahasia-di-balik-asi-dan-ibu-susuan-dalam-islam.html