Hamil Kemudian Keguguran (Operasi Kuret), Apakah Menjalani Nifas?

Sering sebagian orang bertanya, jika keguguran apa hukumnya bagi wanita tersebut? Apakah darah yang keluar terhitung nifas darah atau darah haidh atautidak haidh dan tidak pula nifas (bisa beribadah seperti biasa)? Berikut pembahasannya (untuk ringkasnya silakan baca kesimpulan di akhir tulisan)

Patokan nifas atau tidak adalah sudah terbentuk rupa fisik atau tidak

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

ذا أسقطت المرأة ما يتبين فيه خلق الإنسان؛ من رأس، أو يد، أو رجل، أو غير ذلك فهي نفساء، لها أحكام النفاس، فلا تصلي ولا تصوم، ولا يحل لزوجها جماعها حتى تطهر أو تكمل أربعين يوماً. ومتى طهرت لأقل من أربعين وجب عليها الغسل والصلاة والصوم في رمضان، وحل لزوجها جماعها، ولا حد لأقل النفاس، فلو طهرت وقد مضى لها من الولادة عشرة أيام أو أقل أو أكثر وجب عليها الغسل، وجرى عليها أحكام الطاهرات كما تقدم

Jika seorang wanita keguguran dan telah jelas bentuk rupa manusia seperti kepala, tangan atau kaki atau yang lain maka ia termasuk wanita yang menjalani nifas dan berlaku hukum nifas baginya, ia tidak shalat dan tidak puasa (Ramadhan) serta tidak halal bagi suaminya berjima’ dengannya sampai ia suci atau sempurna  4o hari lewat. Kapanpun ia suci kurang dari 4o hari maka wajib mandi wajib (janabah) kemudian shalat dan puasa di bulan Ramadhan serta boleh bagi suaminya berjima’ dengannya. Tidak ada batas minimal lama darah nifas. Seandainya ia suci dan setelah kelahiran 10 hari atau kurang ataupun lebih dari 10 hari waka ia harus mandi wajib (telah suci) dan berlaku hukum wanita yang telah suci baginya.”[1]

Perludiketahui hadits Yang menjadi patokan dalam permasalahan ini adalah hadits urutan penciptaan manusia.

-40 hari pertama segumpal darah (‘alaqah)

-40 hari kedua segumpal daging (mudghah), setelah 80 hari ini mulai terbentuk rupa yang menjadi patokan di atas (batas minimal)

-40 hari ketiga ditiupkan ruh (120 hari atau 4 bulan)

syaikh DR. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih hafidzahullah berkata,

فلا تنفخ فيه الروح إلا بعد انتهاء مائة وعشرين يوماً ، والمدة التي يتبين فيها خلق الإنسان في الحمل ثلاثة أشهر غالباً ، وأقلها واحد وثمانون يوم

Tidaklah ditiupkan ruh kecuali setalah 120 hari  dan jangka waktu mulai jelas bentuk fisik manusia pada kehamilan umumnya 3 bulan dan paling minimal 80 hari)

Kemudian berikut rinciannya:

الأحكام المترتبة على سقوط الحمل ، وهي كما يلي :

أولاً: إذا سقط الحمل في مرحلة النطفة ( في الأربعين يوما الأولى) أو في مرحلة العلقة ( الأربعين يوماً الثانية) ، ففي هذه الحالة على المرأة أن تتلجم ( يعني تضع على فرجها ما يمنع خروج الدم إلى الملابس مما هو مستعمل عند النساء) لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت عميس رضي الله عنها لما ولدت في ذي الحليفة أن تتلجم . رواه مسلم .ويجب عليها أن تستمر في صلاتها ، وصيامها إذا كانت صائمة ، ويجوز لزوجها أن يجامعها ويعاشرها وطئاً واستمتاعاً.والدم الخارج بسبب الإسقاط في هذه المرحلة الأقرب من أقوال أهل العلم أنه لا ينقض الوضوء ،ولا بجب عليها أن تتوضأ لكل صلاة إلا إذا خرج منها خارج معتاد كالبول أوالغائط أو الريح ونحو ذلك.

Apabila keguguran terjadi tatkala janin masih berbentuk zigote sebelum 40 hari. atau masih berbentuk embrio ( pada 40 hari kedua ) maka wajib bagi wanita tersebut untuk mengenakan pembalut (yang dapat menahan keluarnya darah mengenai pakaian ) karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam memerintahkan Asma binti Umair untuk mengenakan pembalut tatkala melahirkan di Dzil khulaifah. ( HR Muslim ). Wanita tersebut wajib untuk tetap melaksanakan sholat dan berpuasa jika ia sedang berpuasa serta boleh bagi suami untuk menggaulinya. Darah yang keluar dengan sebab keguguran pada masa ini lebih dekat kepada perkataan ahli ilmu bahwa darah tersebut tidak membatalkan wudhu  dan tidak wajib baginya untuk mengulang wudhunya disetiap sholat apabila tidak ada yang membatalkan wudhunya seperti karena keluar angin atau buang air.

ثانياً : أن يسقط الحمل بعد أن تم له ثمانون يوماً ، فعلى المرأة أن تنظر في هذه المضغة إن تمكنت أو تسأل الطبيب أو الطبيبة الثقة هل خلقت خلقت هذه المضغة أو لا ؟ يعني: هل بدأ فيها تخليق الإنسان ولو خفياً كتخطيط بط أو رجل أو رأس ونحو ذلك ؟ فإن كانت هذه المضغة لم يتبن فيه خلق الإنسان ، بعني قطعة لحم وليس فيها تخطيط ،ولو خفياً كيد أو رجل أو رأس أو نحو ذلك فإن المرأة تأخذ أحكام القسم الأول :

تتحفظ وتصلي وتصوم وتحل لزوجها ،ولا بجب عليه الوضوء لكل صلاة إلا إذا خرج مها بول أو غائط أو ريح ونحو ذلك. وإذا كانت المضغة قد بدأ فيها تخليق الإنسان ولو كان خفياً كتخطيط بد أو رجل او رأس ونحو ذلك فإن المرأة تأخذ أحكام النفاس : لا تصلي ، ولاتصوم ، ولا بجوز لزوجها أن يجامعها حتى ينقطع عنها الدم أوالصفرة أوالكدرة، أو حتى تبلغ أربعين يوماً إذا لم ينقطع عنها الدم أو الصفرة أو الكدرة . فإذا بلغت أربعين يوماً فإنها تغتسل وتصلي وتصلي وتصوم وتحل لزوجها.

Keguguran setelah hari ke-80. Wajib bagi wanita tersebut untuk memastikan apakah janin sudah mulai membentuk manusia atau belum dengan bertanya kepada dokter yang terpercaya. Yaitu, apakah janin  sudah mulai membentuk rupa manusia meskipun hanya samar seperti mulai membentuk perut, kaki, kepala dan lain-lain

Apabila janin belum mulai membentuk rupa manusia meskipun samar seperti adanya bentuk tangan, kaki dan kepala, atau janin hanya membentuk gumpalan daging maka wanita tersebut dihukumi dengan hukum pada point pertama. Wanita tersebut boleh sholat, puasa ataupun berkumpul dengan suaminya. Dia tidak diwajibkan mengulangi wudhunya setiap hendak mengerjakan sholat kecuali apabila ada pembatal lain seperti kentut atau buang air.

Apabila janin sudah mulai membentuk manusia meskipun hanya samar seperti telah ada bentuk kaki, tangan atau kepala dan lain-lain, maka wanita tersebut dihukumi dengan hukum nifas.Tidak boleh sholat, puasa ataupun berkumpul dengan suaminya hingga darah nifasnya berhenti, atau keluar cairan kekuning-kuningan atau cairan keruh, atau sudah mencapai hari ke-40 dari pendarahan meskipun darah belum berhenti atau belum keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh. Apabila sudah mencapai hari ke-40 ini, maka wanita tersebut mandi, boleh sholat, puasa dan suami boleh mencampurinya.

ثالثاً : إذا سقط الحمل بعد ثمانين يوماً ولا تعلم المرأة هل خلق هذا الحمل الذي سقط أولا ؟ وجهلت أمره ، فهذا السقط لا يخلو من حالتين: الحالة الأولى : إذا كان الحمل الذي سقط قد تم له تسعون يوماً فإن المرأة تأخذ أحكام النفاس : لا تصلي ،ولاتصوم ، ولا بجوز لزوجها أن يجامعها حتى ينقطع عنها الدم أوالصفرة أوالكدرة، أو حتى تبلغ أربعين يوماً إذا لم ينقطع عنها الدم أو الصفرة أو الكدرة . فإذا بلغت أربعين يوماً فإنها تغتسل وتصلي وتصلي وتصوم وتحل لزوجها.

الحالة الثانية : إذا لم يتم له تسعون يوماً، وجهلت المرأة أمره هل خلق أو لا ؟ فإن المرأة تتحفظ تضع على فرجها ما يمنع من خروج الدم على ملابسها ،وتصلي وتصوم وتحل لزوجها ،والدم الخارج منها لا ينقض الوضوء ولا بجب عليها أن تتوضأ لكل صلاة إلا إذا خرج منها خارج معتاد كالبول أو الغائط أوالريح ونحو ذلك كما تقدم.

Apabila keguguran terjadi setelah hari ke-80 dan tidak diketahui apakah janin sudah berbentuk manusia atau belum maka ada dua kemungkinan :

1.Apabila keguguran setelah hari ke 90 maka dihukumi dengan hukum nifas. Tidak boleh sholat, puasa dan tidak boleh bercampur dengan suaminya hingga darah berhenti, atau keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh, atau mencapai hari ke-40 dari pendarahan. Jika telah mencapai hari ke-40 ini maka wanita tersebut mandi, boleh sholat, berpuasa, dan bercampur dengan suaminya.

2.Apabila belum mencapai usia 90 hari kehamilan dan tidak diketahui apakah janin sudah berbentuk manusia atau belum maka hendaknya wanita tersebut mengenakan pemabalut untuk mencegah keluarnya darah mengenai pakaiannya. Ia boleh sholat, puasa dan boleh bercampur dengan suami. Darah yang keluar darinya tidak membatalkan wudhu dan tidak wajib mengulang wudhunya setiap hendak sholat kecuali apabila ada pembatal wudhu lain seperti kencing atau buang air.[2]

Kesimpulan:

-yang menjadi patokan adalah sudah terbentuk rupa jainin atau tidak (misalnya yang keguguran keluar ada bentuk tangan dan kaki, jika sudah terbentuk maka dianggap nifas, jika tidak maka dianggap darah biasa, wanita tersebut suci (tetap shalat, puasa dan hala bagi suaminya berhubungan dengannya)

-jika terjadi keguguran masih dibawah 80 hari, maka bukan darah nifas, wanita tersebut masih suci

-jika telah diatas 80 hari perlu dipastikan apakah sudah terbentuk rupa fisik manusia tidak, misalnya bertanya kepada dokter terpercaya.

-jika diatas 90 hari (3 bulan) maka dihukumi dengan darah nifas.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

@RS Mitra Sehat Yogyakarta, 2 Rajab 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen


[1] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/2365

[2] Sumber: http://www.zawjan.com/art-1047.htm, http://www.almoshaiqeh.com/

sumber: https://muslimafiyah.com/hamil-kemudian-keguguran-operasi-kuret-apakah-menjalani-nifas.html

Hukum Mengambil Dan Menguasai Hak Orang Lain Secara Zalim

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.

Ta’rif (definisi) ghasb

Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.” (Al Kahfi: 79)

Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1].

Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)

Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

Ketika khutbah wadaa’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara  antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

As Saa’ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه

“Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi)

Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”

Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .

Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)

Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya.

Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah ghashb (rampasan)

Barangsiapa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah.

Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafi’ bin Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُه

“Barangsiapa yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya (perampas) nafkah yang dikeluarkannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata: “Sesungguhnya saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan menyelisihi qiyas.”)

Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ

Barangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak.”

Urwah berkata, “Telah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu menanam pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan (tanaman tersebut) untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata, “Sungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi.”

Syaikh Shalih Al Fauzan dalam al-Malkhash Fiqhiy berkata, “Jika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak. Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya, maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih.”

Jia barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa dibedakan seperti gandum dengan sya’ir, maka perampas wajib membersihkannya dan mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum,  perampas wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika diambilnya sebelum dicampur?

Jika dicampur dengan dengan barang yang di bawahnya atau lebih baik darinya atau tidak sejenis, namun sulit dibedakan, maka campuran itu dijual, lalu diberikan seukuran harganya masing-masing. Dan jika barang rampasan berkurang nilainya jika secara terpisah, maka perampas menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh para fuqaha,

الْأَيْدِي الْمُتَرَتِّبَةُ عَلَى يَدِ الْغَاصِبِ كُلِّهَا أَيْدِيْ ضَمَانٍ

“Tangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.”

Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa.

Dengan demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan (diketahuinya) tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas (orang pertama).

Jika barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti upah semisalnya (standar) selama barang itu berada di tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti menanggung barang.

Semua tindakan ghaasib (perampas) adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya.

Jika seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan.

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Ustadz Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.

Sumber: Yufidia.com


[1] Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut pencurian. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah muhaarabah dan jika mengambilnya karena menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas (jambret) dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut khianat.

Read more https://pengusahamuslim.com/3232-hukum-mengambil-dan-1720.html

Bahaya Tidur Tengkurap (Syariat Dan Medis)

Tengkurap sangat nyaman dan pulas dirasakan oleh sebagian orang. Rasanya lebih nikmat dan lebih rileks. Bahkan ada yang menjadikan cara tidur ini sebagai kebiasaan. Ada perintah dalam agama kita agar menghindari hal ini, karena memang secara kesehatan cara tidur seperti ini kurang baik.

Demikianlah agama Islam, memerintahkan dan melarang sesuatu pasti untuk kemashalahatn dan kebaikan manusia.

syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح

في جلبها و الدرء للقبائح

“Agama dibangun atas dasar  berbagai kemashlahatan

Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”[1]

Larangan tidur dengan posisi tengkurap

Karena khabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa, ini adalah cara tidur yang dimurkai oleh Allah.

عن يعيش ان طخفة الغفاري رضي الله عنه قال: قال أبي بينما أنا مضطجع في المسجد على بطني إذا رجل يحركني برجله فقال: ” إن هذه ضجعة يبغضها الله” قال فنظرت فإذا رسول الله صلى الله عليه وسلم

Ya’isy bin Thikhfah Al-Ghifari berkata, “Bapakku menceritakan kepadaku bahwa ketika aku tidur di masjid di atas perutku (tengkurap), tiba-tiba ada seseorang yang menggerakkan kakiku dan berkata,

“Sesungguhnya tidur yang seperti ini dimurkai Allah.”

bapakku berkata,  “Setelah aku melihat ternyata beliau adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [2]

dalam riwayat yang lain,

إنما هي ضجعة أهل النار

berbaring seperti ini (tengkurap) adalah cara berbaringnya penghuni neraka[3]

diantara ulama ada juga yang sekedar menghukumi dengan makruh (dibenci). Sebagimana perkataan Imam Tirmidzi rahimahullah dalam sunannya,

باب ما جاء في كراهية الاضطجاع على البطن

“Bab makruhnya tidur tengkurap”

Kemudian beliau mebawakan hadits,

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلاً مضطجعاً على بطنه، فقال: ” إن هذا ضجعة لا يحبها الله”

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang Laki-laki muslim tidur tengkurap, kemudian beliau bersabda,

“Ini adalah cara tidur yang tidak disukai oleh Allah.[4]

Bahaya kesehatan tidur dengan cara ini

Ulama sekaligus pakar kedokteran, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata,

، وكثرة النوم على الجانب الأيسر مضر بالقلب بسبب ميل الأعضاء إليه، فتنصب إليه المواد. وأردأ النوم على الظهر، ولا يضر الاستلقاء عليه للراحة من غير نوم، وأردأ منه أن ينام منبطحاً على وجهه

“terlalu sering tidur dengan sisi kiri membahayakan bagi jantung karena kecendrungan anggota (organ dalam) ke kiri, maka bisa menekannya. Dan cara tidur yang kurang baik juga adalah terlentang. Tetapi tidak mengapa jika sekedar untuk beristirahat tanpa tidur. Dan yang kurang baik juga adalah cara tidur berbaring dengan mukanya (tengkurap).”[5]

Ilmu kedokteran modern membuktikan bahwa memang tidur tengkurap berbahaya, apalagi tidurnya pulas dan lama karena saat tidur tengkurap otomatis otot dada/otot pernafasan kita tidak dapat mengembangkan dada dengan baik danmaksimal, sehingga  aliran oksigen menjadi lebih sedikit dan bisa berakibat menjadi sesak nafas.

Demikian juga tidur pada sisi kiri badan (yaitu menghadap ke kiri) juga berbahaya, karena organ-organ bisa menghimpit jantung sehingga sirkulasi darah terganggu dan mengurangi pasokan darah ke otak.

Sedangkan tidur terlentang akan kurang baik jika bagian tubuh tidak ditopang dengan baik atau tidak menyentuh tempat tidur dengan ideal sehingga bisa menyebabkan nyeri punggung ketika bangun tidur.

Demikian semoga bermanfaat.

@Pogung Lor, 4 Rajab 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/bahaya-tidur-tengkurap-syariat-dan-medis.html

Hukuman Bagi Kaum LGBT

HUKUMAN BAGI KAUM LGBT ADALAH DIBUNUH DENGAN PENGHINAAN

Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, apa yang harus dilakukan oleh seluruh anggota keluarga jika salah satu anggota keluarganya terkena penyakit LGBT?

Dari keluarga yang tidak harmonis di mana anak tersebut tumbuh dalam suasana KDRT yang dilakukan oleh ayahnya serta poligami yang tidak jujur dan tidak adil dari segi ekonomi, perilaku kasih sayang, dsb.
Situasi sekarang ini, anak tersebut menjadi tulang punggung orang tuanya.

Mohon penjelasannya secara syar’i apa yang harus dilakukan?

Jazakumulloh khoiron katsiro.

( Dari Sahabat BiAS )

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Semoga kita semua, anda dan saya, diberikan ketabahan serta kekuatan untuk terus mendakwahkan kebaikan pada keluarga, dan menghindarkannya dari siksa api neraka.

1. Pertama yang harus kita pahami adalah besarnya dosa penyimpangan seksual atau LGBT.

Jika zina yang dilakukan dengan lawan jenis saja hukumannya rajam sampai mati, atau minimal cambuk. Suatu konsekuensi hukum yang telah kita ketahui bersama. Maka lelaki LGBT -dalam hal ini gay atau homo- lebih parah dari itu, yakni laknat dan kematian yang hina .
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا

“Alloh melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth, Alloh melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth, diulang 3 kali”.
[HR Ahmad 2915]

Adapun hukuman di dunia bagi pelaku LGBT, ada silang pendapat di kalangan para ‘ulama, namun yang jelas semuanya adalah kehinaan atau merujuk pada apa yang Alloh timpakan kepada kaum Luth.

Para sahabat telah sepakat atas hukuman mati pelaku homo, hanya berbeda pendapat tentang bagaimana cara membunuhnya:
– Ada yang mengatakan dibakar sampai mati (ini pendapat dari Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Ali bin Abi Tholib
rodhiallohu ‘anhuma).
– Ada yang mengatakan dilemparkan dari tempat yang tinggi, dan setelah terkapar jatuh tetap di rajam sebagai
bentuk kehinaan (ini pendapat dari Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu).

» Pendapat kedua inilah yang paling mendekati adzab atau hukuman dunia kaum Luth.

Ibnul Qoyim menukilkan pendapat Ibnu Abbas ini dalam Al-Jawabu Al-Kaafi Liman Sa-ala ‘an Ad-Dawaa-I Asy-Syaafi,

وقال عبد الله بن عباس ان ينظر أعلا ما في القرية فيرمى اللوطى منها منكسا ثم يتبع بالحجارة وأخذ ابن عباس هذا الحد من عقوبة الله للوطية قوم لوط

Ibnu Abbas mengatakan, “Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dilemparkan dalam kondisi terjungkir (kepala di bawah). Lalu disusul dengan lemparan batu.”

Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homo dari kaumnya Luth.  (Al-Jawabu Al-Kafi, hlm 120)

Hukuman mati ini berlaku bagi kedua belah pihak LGBT, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu,

ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barang siapa mendapati orang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah subjek dan objek nya”.
[HR Tirmidzi 1456, Abu Dawud 4462, Ibnu Majah 2561]

Bahkan para ‘ulama sepakat mengatakan bahwa keburukan homo atau perilaku liwath lebih parah dibandingkan keburukan suatu pembunuhan, sebab syariat mengatur hukum qishos bagi pembunuh di atas kehendak wali (keluarga yang terbunuh). Jika dilanjutkan, maka di qishos jika dimaafkan maka dibebaskan.

Tidak demikian dalam penetapan hukuman mati bagi pelaku homo atau liwath, tak ada ampun atau belas kasih, karena begitulah yang ditetapkan  Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan diamalkan oleh para sahabat serta Khulafaur Rosyidin rodhiallohu’anhum.

Dengan parahnya hukuman pelaku LGBT sebagaimana dijelaskan di atas, masihkah kita menghindar dari parahnya perbuatan LGBT?
Masihkah kita menggampangkan penyimpangan seksual LGBT di tengah keluarga?
Tidakkah kita takut dengan timpaan adzab serta laknat Alloh pada keluarga kita?

2. Kedua, perlunya kita membuat skala prioritas dalam menerapkan syariat pada kehidupan keluarga kita, kewajiban dilaksanakan, dan dosa besar ditinggalkan.

» Dalam kasus ini jelas prioritasnya adalah mengembalikan anggota keluarga tersebut ke jalan yang benar, minta
dan ajak untuk bertaubat dengan taubatan nasuha . Sampaikan padanya bahwa bukti cinta pada keluarga
bukan hanya dengan memberikan nafkah, tapi juga menyelamatkan dari apa neraka dan adzab.

» Pihak keluarga pun harus kompak dalam menyadarkan kesalahannya, dan itulah bukti cinta keluarga
kepadanya. Tidak inginkah dapat berkumpul bersama keluarga hingga di akhirat kelak?
»Tidak perlu khawatir urusan rezeki, sungguh hidup pas-pasan di dunia jauh lebih nikmat dibanding tertimpa
adzab serta laknat.
» Perbesar rasa tawakkal, maksimalkan ikhtiar, dan pertebal husnudzon pada Alloh.

Bisa jadi ada hikmah besar di balik ini semua, mungkin yang sebelumnya belum maksimal dalam ikhtiar, menjadi maksimal karena tulang punggung keluarga harus menjalani masa rehabilitasi. Mungkin yang sebelumnya sang ayah acuh pada keluarganya, menjadi terketuk hatinya karena darah dagingnya bermasalah. Bahkan bisa jadi rezeki dan keharmonisan keluarga yang sebelumnya terhambat menjadi lancar karena pertaubatan anggota keluarga.

» Yang jelas, yakinlah bahwa pertolongan Alloh itu dekat kepada orang-orang yang bertaqwa.

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا

“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar”. (QS Ath-Tholaq 2)

Semoga kita termasuk hamba-hambaNya yang senantiasa bertaqwa dan ditolong oleh Alloh dalam segala urusan.

Wallahu ‘Alam.
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)

Tanya Jawab
Grup WA Bimbingan Islam~ Ikhwan
Ahad, 1 Jumadal Akhir 1439 H/ 18 Februari 2018M

sumber : https://bimbinganislam.com/hukuman-bagi-kaum-lgbt/

Menjadi Muslimah Tangguh di Era Disrupsi

Era disrupsi adalah periode perubahan masif di mana inovasi teknologi digital masuk ke dalam berbagai sendi kehidupan, menciptakan efek disrupsi kuat yang menggantikan sistem, struktur, dan tatanan lama dengan cara-cara baru yang lebih efisien.

Kita melihat bagaimana teknologi berkembang begitu pesat dalam beberapa tahun terakhir. Munculnya kecerdasan buatan (AI) yang begitu canggih, internet yang mempengaruhi dan mengubah hampir setiap aspek kehidupan; menimbulkan perubahan yang begitu cepat dan menuntut kita beradaptasi dengan sigap.

Kendati demikian, beradaptasi bukanlah berarti menanggalkan prinsip hidup sebagai seorang muslim. Karena ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya bersifat mutlak dan absolut tanpa negosiasi.

Lantas, bagaimana kiat agar tetap kokoh dan tangguh pada prinsip-prinsip keislaman di zaman modern ini?

Bersemangat menuntut ilmu

Di era digital saat ini, informasi dan ilmu pengetahuan membanjir dan dapat diakses dengan begitu mudah. Sayangnya, tidak semua informasi dan ilmu yang beredar itu benar, bahkan banyak yang berisi pemahaman keliru dan bertentangan dengan fakta. Di sinilah pentingnya kurasi dan verifikasi. Dan keduanya tidak dapat terealisasi jika kita tidak memiliki ilmu yang memadai.

Dengan kemajuan yang diselimuti oleh berbagai kekeliruan dan keburukan, wajib bagi seorang muslim yang menginginkan kebaikan untuk dirinya agar membentengi diri sendiri dan keluarga dengan benteng ilmu yang kuat, yang sesuai dengan Al-Qur’an dan sunah dengan pemahaman salafus shalih. Karena merekalah yang mendapatkan jaminan keimanan yang benar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ ءَامَنُوا۟ بِمِثْلِ مَآ ءَامَنتُم بِهِۦ فَقَدِ ٱهْتَدَوا

“Jika mereka beriman kepada apa yang kalian telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 137)

Dan tidaklah ilmu didapat kecuali dengan semangat dan perjuangan yang maksimal, sebagaimana para ulama mengatakan,

‎العلم إذا أعطيته كلك أعطاك بعضه، وإذا أعطيته بعضك لم يعطك شيئاً

“Ilmu itu: Jika engkau memberikannya seluruh upayamu sepanjang hidup, dia akan memberimu sebagiannya. Dan jika engkau hanya memberikan sebagian, ia tidak akan memberimu sedikit pun.”

Dalam mempelajari ilmu agama, hendaklah seseorang memulai dengan perkara yang paling penting dalam merealisasikan penghambaannya kepada Allah Ta’ala. Dikatakan dalam sebuah sya’ir,

ما حوى العلم جميعاً أحد لا ولو مارسه ألف سنة 

“Tidaklah seseorang mampu menjangkau seluruh ilmu, walaupun ia tekun seribu tahun lamanya.”

إنما العلمُ كبحرٍ زاخرٍ فاتخذ من كل شيءٍ أحسنه

“Ilmu itu seperti lautan luas tak bertepi, maka ambillah yang paling penting dari setiap cabangnya.”

Guru kami, Syekhah Dr. Barakah binti Mudhaif Ath-Thalhi hafizhahallah berpesan untuk senantiasa memperkuat pondasi keilmuan. Dimulai dengan menghafalkan Al-Qur’an, kemudian mempelajari kitab-kitab akidah seperti Tsalatsah Al-Ushul, Qawa’id Al-Arba’Al-Ushul As-SittahKitab At-Tauhid, dan Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah. Lalu mempelajari kitab-kitab tafsir seperti At-Tafsir Al-MuyassarTafsir As-Sa’di, dan Tafsir Ibnu Katsir. Juga mempelajari kitab-kitab hadis seperti Al-Arba’in An-NawawiyyahRiyadush ShalihinUmdatul AhkamAl-Lu’lu wal Marjan, dan Kutub As-Sittah. Selain itu juga mempelajari kitab-kitab fikih seperti Umdatul Ahkam dan Al-Mulakhash Al-Fiqhi karya Syekh Shalih Fauzan. Adapun kitab-kitab raqaiq (kitab-kitab nasihat dan tazkiyatun nufus) sungguh sangat banyak. Yang terpenting adalah kitab-kitab yang telah disebutkan di atas.

Kontinu dalam berbuat kebaikan

Membiasakan diri untuk berbuat baik dapat mendatangkan kebaikan yang banyak dan mencegah terjadinya kemungkaran. Oleh sebab itu, Allah berfirman mengenai salat,

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ

“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45)

Awalnya, mungkin akan terasa berat; menjaga salat wajib yang lima untuk dilakukan di awal waktu, merutinkan ibadah-ibadah sunah walaupun sedikit, serta bersabar dan berbuat baik dalam muamalah sehari-hari.

Namun yakinlah, sesuatu yang sukar akan menjadi ringan untuk dilakukan jika dibiasakan. Dan Allah akan memudahkan niat-niat baik hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ جَٰهَدُوا۟ فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَمَعَ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut: 69)

Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ، وَإِنَّمَا الْحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ، مَنْ يَتَحَرَّى الْخَيْرَ يُعْطَهُ، وَمَنْ يَتَّقِ الشَّرَّ يُوقَهُ

“Sesungguhnya ilmu hanya didapatkan dengan mempelajarinya dan sikap bijak didapatkan dengan terbiasa melakukannya. Barang siapa yang bersungguh-sungguh untuk mendapatkan kebaikan, maka dia akan diberikan kebaikan tersebut. Dan barang siapa yang berusaha untuk menjauhi keburukan, maka ia akan dilindungi dari keburukan tersebut.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 2663)

Ketahuilah bahwa ibadah yang paling dicintai Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah ibadah yang dilakukan secara kontinu, walaupun sedikit. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ أدْومُها و إن قَلَّ

“Amal yang paling dicintai Allah adalah amalan yang dilakukan secara terus menerus walaupun sedikit.” (HR. Muslim no. 783)

Berteman dengan orang-orang saleh

Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia adalah makhluk sosial yang secara naluriah tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan interaksi kepada sesama untuk bertahan dalam kehidupan. Hanya saja, selektif dalam memilih orang-orang terdekat patut untuk dilakukan. Hal ini karena tabiat manusia adalah bagaikan sekawanan burung merpati yang cenderung saling mengikuti satu sama lain.

Oleh karena itu, pilah pilihlah dalam berteman. Kelilingi dirimu dengan orang-orang yang dapat membantumu lebih dekat dengan Rabb-mu, yang mendorongmu untuk meraih hal-hal yang mulia dan menjauhkanmu dari kehinaan. Karena sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎الرجلُ على دينِ خليلِه

“Seseorang itu akan mengikuti agama teman dekatnya.” (HR. Abu Dawud no. 4833)

Demikian beberapa kiat yang dapat penulis sampaikan. Kita memohon kepada Allah keteguhan di atas agama-Nya hingga datang ketetapan-Nya (ajal). Hanya kepada Allah kita memohon taufik.

***

Penulis: Annisa Auraliansa

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

  • Webinar Membangun Kekuatan Mental Anak di Era Disrupsi, dr. Aisah Dahlan, CCHt., CM. NLP., CI.
  • Al-’Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2024. Syarah Hilyah Thalibil ‘Ilmi. (Mohammad Faris, S.S., edisi terjemahan). Jakarta: Penerbit Griya Ilmu.
  • Al-Wadi’iyyah, Ummu ‘Abdillah. 2005. Nashihati Lin Nisa’. Shan’a: Darul Atsar.

Sumber: https://muslimah.or.id/34043-menjadi-muslimah-tangguh-di-era-disrupsi.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Shalat Dengan Darah Di Baju

Ada yang bertanya jika punya luka walaupun kecil kemudian menempel sedikit di baju, bagaimana kita shalat? Apakah darah yang menempel najis? Begitu pula tenaga medis yang sering terkena cipratan atau beberapa tetes darah ketika bertugas? Apakah harus segera ganti baju?

Pembahasan darah, apakah najis atau tidak diperselisihkan oleh ulama:

pendapat yang menyatakan darah adalah najis

pendapat berdasarkan ayat.

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor. (Al An’am: 145)

Bahkan Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan ijma’ bahwa darah adalah najis. Beliau berkata,

الدلائل على نجاسة الدم متظاهرة ، ولا أعلم فيه خلافا عن أحد من المسلمين

Dalil-dalil mengenai kenajisan darah jelas, aku tidak mengetahui adanya khilaf salah satupun di antara kaum muslimin”[1]

Imam Ahmad rahimahullah ditanya mengenai darah,

لدم والقيح عندك سواء ؟

“apakah darah dan muntahan sama menurutmu?”

فقال : الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه

Beliau menjawab:

Darah tidak diperselisihkan oleh manusia (kenajisannya), adapun muntahan maka diperselisihkan”[2]

Begitu juga  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai orang yang shalat dengan baju yang ada darahnya,

من على لباسه بقُع دم هل يصلي بها أم ينتظر حتى يحضر له لباس نظيف ؟

Orang yang ada sedikit darah di bajunya, apakah ini shalat dengan baju tersebut atau ia menunggu (misalnya kedaaan dokter setelah operasi) sampai ada baju yang bersih baginya?

ج  : يصلي على حسب حاله ، فلا يدع الصلاة حتى يخرج الوقت ؛ بل يصلي على حسب حاله إذا لم يمكنه غسلها ولا إبدالها بثياب طاهرة قبل خروج الوقت لقول الله تعالى : { فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } [ التغابن : 16 ]

والواجب على المسلم أن يغسل ما به من الدم أو يبدل ثوبه النجس بثوب آخر طاهر إذا استطاع ذلك ، فإن لم يستطع صلى على حسب حاله ، ولا إعادة عليه للآية الكريمة ، ولقوله صلى الله عليه وسلم : « ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم » – متفق على صحته –

Ia shalat dengan keadaannya saat itu jika tidak memungkinkan membersihkan/mencucinya atau menggantinya dengan yang bersih/suci, ia shalat sebelum keluar waktunya. Berdasrakan firman Allah Ta’ala,

“bertakwalah semampu kalian” (At-Taghabun: 16)

Wajib bagi seorang muslim agar mencuci/membersihkan darah atau menggantinya dengan pakaian yang bersih jika ia mampu. Jika tidak mampu maka ia shalat sebagaimana keadaannya. Ia tidak perlu mengulang shalatnya sebagaimana keterangan dari ayat dan sebagaimana pula Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Apa yang aku larang maka jauhilah dan apa yang aku perintahkan maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian” (muttafakun alaihi)[3]

Pendapat yang menyatakan darah tidak najis

Inilah pendapat yang LEBIH KUAT dengan beberapa alasan:

Pertama: hukum asal sesuatu suci, sampai ada dalil yang mengharamkan

Kedua: makna rijs(dalam surat Al-An’am 145) maknanya bukan najis secara hakikat akan tetapi najis maknawi. sebagaiman Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafikin, “Berpalinglah kalian darinya karena sesungguhnya mereka adalah rijs,” (QS. At-Taubah: 95) yakni najis kekafirannya tapi tidak najis tubuhnya.

Ketiga: para sahabat dahulunya berperang dengan luka di tubuh dan baju tetapi tidak ada perintah untuk membesihkannya.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,

مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ

Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”[4]

Begitu juga kisah ketika Umar bin Khattab ditusuk oleh Abu Lu’luah, beliau berkata,

وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ

Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.”[5]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

ليُعلم أنَّ الدم الخارج من الإنسان من غير السبيلين لا ينقض الوضوء، لا قليله ُ ولا كثيرهُ كدم الرُّعاف، ودم الجرح

“Perlu diketahui bahwa darah yang keluar dari manusia selain dua jalan (keluar dari qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu baik sedikit ataupun banyak semisal darah mimisan dan darah yang keluar dari luka.”[6]

Kesimpulannya:

Jika ada darah di baju (misalnya karena luka atau tenaga medis setelah melakukan operasi) maka tidak mengapa shalat dengan baju tersebut, akan tetapi jika ada baju yang bersih dan bisa segara didapatkan, maka sebaiknya mengganti baju. Wallahu a’lam.

@RS Mitra Sehat-Yogya, 16 Rajab 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen


[1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab 2/576

[2] Syarh Umdatul fiqh 1/105

[3]sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/2466

[4] HR. Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya .

[5] HR. Malik dalam Muwatha’nya (2/54)

[6]  Majmu’ Fatawa wa Rasa’il syaikh Utaimin

sumber: https://muslimafiyah.com/shalat-dengan-darah-di-baju.html