Rahasia di balik ASI
Allah Ta`ala menciptakan segala sesuatu tidak terlepas dari hikmah, walaupun terkadang hikmah ini tidak dapat ditangkap akal manusia. Banyak penelitian yang berhasil mengungkap hikmah yang ada pada penciptaan sesuatu, tapi masih banyak dari hikmah dan rahasia yang masih belum terungkap, dan mungkin akan terungkap seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi dan pengetahuan.
Mengetahui rahasia dan hikmah dari suatu makhluk atau ciptaan Allah Ta`ala tentu akan meningkatkan keimanan kita, dan menjadikan kita lebih bersyukur. Dan salah satu dari tanda kebesaran Allah Ta`ala adalah diciptakannya Air Susu Ibu (ASI) yang mungkin pada sebagian orang hanya dianggap sebagai makanan untuk bayi, dan tidak mengetahui rahasia dan hikmah yang ada di dalamnya. Sejak lebih dari 14 abad yang lalu, Islam sudah memerintahkan umatnya (terkhusus perempuan) untuk menyusui sendiri anaknya. Allah Ta`ala berfirman,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ayat ini berisi seruan untuk para ibu agar menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh (dan ini bukan wajib, tapi lebih diutamakan melihat banyaknya faedah dan keutamaannya). Dokter Muhammad Bin Ali Al-Baar berkata:
“Dalam proses menyusui (ibu yang menyusui anaknya), terdapat faidah yang banyak. Faidah ini adalah faidah yang berkaitan dengan kesehatan.”
Kemudian beliau menyebut banyak faidah yang ada dalam pemberian ASI, yang bisa diringkas sebagian dalam poin berikut:
- ASI bersifat steril dan siap untuk langsung diberikan kepada bayi, karena ASI pada dasarnya terbebas dari mikroba dan zat-zat berbahaya.
- ASI tidak setara dengan satupun susu formula yang beredar di zaman sekarang, baik susu itu berasal dari sapi, kambing, atau unta. Hal ini karena ASI telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan bayi setiap harinya, dan kadar vitamin serta kandungan lain dalam ASI berubah seiring berubahnya usia bayi, dari kelahiran sampai berakhirnya masa susuan.
- ASI terdiri dari zat-zat yang cukup, mulai dari protein hingga glukosa (gula) yang sesuai dengan tubuh bayi, dan protein yang terdapat dalam susu hewan sulit dicerna tubuh bayi, karena sejatinya susu itu sesuai dengan tubuh anak-anak hewan tersebut, dan tidak sesuai dengan tubuh bayi.
- Pertumbuhan bayi yang disusui oleh ibunya lebih cepat dan lebih baik jika dibandingkan pertumbuhan bayi yang diberi susu formula.
- Studi WHO tahun 1988 menyatakan bahwa lebih dari 10 juta bayi meninggal disebabkan para ibu yang tidak memberikan ASI kepada anaknya.
- Adanya hubungan batin dan perasaan antara ibu dan bayinya (dan ini juga yang menyebabkan bayi langsung menerima ASI ibunya di saat bayi tidak atau sulit menerima ASI dari orang lain. Seorang bayi juga akan terpengaruh dengan tabiat pemilik ASI. Jika seorang ibu menyusui anaknya, maka anak itu sedikit atau banyaknya akan mendapatkan tabiat ibunya)
- Suhu dan kehangatan ASI terjaga dalam derajat yang seharusnya, dan ini memudahkan untuk pemberian ASI kepada bayi kapanpun dibutuhkan. Berbeda dengan susu formula yang ketika bayi lapar, maka si ibu harus menyiapkan dulu dan menakar banyaknya susu yang diberikan dengan suhu yang sesuai, dan ini akan membutuhkan waktu. Dan jika salah takaran, akan membawa dampak yang buruk bagi kesehatan bayi.
Dan ini sedikit rahasia di balik ASI, dan Maha Besar Allah yang telah menciptakan segala sesuatu dengan penuh hikmah dan rahasia yang luarbiasa. Allah Ta`ala berfirman,
صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ ج إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ
“Ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu. Sungguh, Dia Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Ibu susuan dalam Islam
Di balik banyaknya manfaat ASI bagi bayi, ada suatu pertanyaan yang tidak mungkin kita elakkan, bagaimana jika ibu tidak bisa menyusui bayinya dikarenakan suatu penyakit atau uzur lainnya? Dalam permasalahan ini, mungkin bisa digantikan dengan susu formula; atau jika menghendaki, bisa digantikan dengan ibu susuan, yaitu menyerahkan bayi ke wanita lain untuk disusui. Hal ini hukumnya mubah atau boleh dalam Islam.
Akan tetapi, dalam hal ini harus memperhatikan beberapa hal, karena hukum yang timbul dari masalah ibu susuan berkaitan dengan nasab (hubungan darah daging dan menjadikan si bayi anak susuan dari ibu yang menyusuinya). Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Diharamkan (untuk dinikahi/menjadi mahram) karena susuan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seorang wanita menyusui seorang bayi, maka bayi ini menjadi mahramnya dan mahram dari anak-anak dan suaminya. Hal ini berakibat pada pengharaman nikah antara anaknya dengan anak susuan tersebut. Hal ini harus diperhatikan oleh orang tua ketika hendak menikahkan anaknya. Orang tua dan yang akan menikah harus memastikan bahwa calon pasangannya bukan mahramnya, baik secara nasab maupun secara saudara sesusuan.
Dalam memilih ibu susuan untuk anak, juga harus diperhatikan tentang akhlak perempuan yang akan menyusui bayinya. Hal ini mengingat bahwa ASI yang diberikan untuk bayi tersebut akan membentuk tulang dan daging bayi dan juga membentuk tabiat si bayi. Si bayi bisa saja tertular penyakit yang dibawa ibu susuannya, dan akhlak ibu susuannya juga bisa berpengaruh pada bayi.
Hukum menggunakan bank susu
Dalam masalah komtemporer, timbul istilah “bank susu”, di mana para wanita akan meletakkan air susunya di bank ini, dan setiap orang yang membutuhkan dapat membeli atau mengambil ASI dari bank ini. Fenomena ini banyak tersebar di negara-negara barat. Namun, bank susu semacam ini tidak boleh digunakan (tidak boleh dimanfaatkan), mengingat susu yang berada di dalamnya sering tidak diketahui siapa pemiliknya, dan yang mengambil juga tidak mungkin bisa dikontrol. Sehingga hal ini menyebabkan bercampurnya nasab disebabkan persusuan.
Apakah transfusi darah sama dengan hukum persusuan?
Lajnah Daimah lil Iftaa` (Lembaga resmi pemberian fatwa di Arab Saudi) menyatakan,
“Mengambil darah dari laki-laki untuk perempuan (dan begitu juga sebaliknya), hukumnya tidak menjadikan mereka mahram, walaupun darah yang diberikan banyak (hukumnya tidak seperti susuan). Mereka berdua tetap boleh menikah dan tidak menjadi mahram.”
Syekh Muhammad bin Ibrahim berkata, “Transfusi darah dari laki-laki ke perempuan dan sebaliknya, tidak dinamakan persusuan, baik secara adat (’urf) maupun syar`i, dan tidak diberikan hukum sebagaimana hukum persusuan.”
Syarat persusuan yang menjadikan mahram
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai umur dan jumlah susuan yang menjadikan mahram. Pendapat jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa umur yang dianggap persusuan adalah saat bayi berumur 0-2 tahun. Sedangkan untuk jumlah susuan, pendapat yang rajih (kuat) adalah lima kali susuan yang mengenyangkan. Artinya, jika bayi menyusu satu teguk saja, maka ini tidak dihitung. Begitu juga, jika bayi menyusu kemudian berhenti, kemudian menyusu lagi dan begitu seterusnya sampai kenyang, ini hanya dihitung satu kali susuan. Wallahu a`lam bis showab.
***
Penulis: Norma Melani Khaira
Referensi:
Kitab Taudiihu Al-Ahkaam min Buluughi Al-Maraam jilid keenam, karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman Al-Bassam.
Sumber: https://muslimah.or.id/33140-rahasia-di-balik-asi-dan-ibu-susuan-dalam-islam.html