Untukmu Wahai Penuntut Ilmu…

Syaikh Abdurrrahman bin Hasan rahimahullah berkata kepada saudara-saudaranya penuntut ilmu,

“Yang aku wasiatkan kepada kalian dan juga kepada diriku agar kalian semua bertakwa kepada Allah, ikhlas mengharapkan wajah-Nya semata dalam menuntut ilmu, begitu juga dalam semua amalan. Agar kalian semua mendapat keuntungan berupa pahala yang besar. Waspadalah terhadap orang yang mendewakan akal, yang menuntut ilmu hanya untuk berdebat dan membanggakan diri. Karena ini bentuk bahaya yang amat besar. Termasuk juga orang yang menuntut ilmu demi mendapatkan harta dunia dan kedudukan di mata manusia. ingin dijadikan  pemimpin di antara mereka dan mencari pujian. Inilah kerugian yang nyata..

Andaikan tidak ada larangan keras untuk harapan ini selain firman Allah ta’ala (yang artinya), ‘Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan balasan penuh atas amalan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang tidak akan memperoleh sesuatu pun di akhirat kecuali neraka dan sia-sialah apa yang telah mereka lakukan di dunia dan terhapuslah semua amalan yang  mereka kerjakan’  (QS. Al Hud 15-16)”

Dan juga hadits Anas secara marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)

لَا تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوا بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَلَا لِتُمَارُوا بِهِ السُّفَهَاءَ، وَلَا تَخَيَّرُوا بِهِ الْمَجَالِسَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ، فَالنَّارُ النَّارُ

‘Barangsiapa yang menuntut ilmu dengan maksud untuk membanggakan diri di hadapan ulama atau untuk mendebat orang-orang  bodoh, atau agar dengan ilmunya tersebut semua manusia memberikan perhatian kepadanya, maka dia di neraka.’ [HR. Ibnu Majah dalam Al Muqoddimah (253)]

Cukuplah semua dalil di atas sebagai nasehat dan cambukan. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan kalian semua agar Allah menerima semua amalan kebaikan kita.

Kemudian saya sempat mendengar berita bahwa kalian berselisih tentang beberapa masalah hingga membuat kalian saling berselisih dan berdebat. Padahal ini bukanlah termasuk kebiasaan orang yang mengharap pahala akhirat….takutlah kepada Allah… beradablah dengan adab penuntut ilmu yang sejati…  mintalah pahala dari Allah semata dalam belajar dan mengajar…sertailah ilmu dengan amal karena itu adalah buah dari ilmu, dan sebab untuk bisa menambah ilmu. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah atsar,

مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ ، أَوْرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

“Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang telah ia ketahui maka Allah akan mewariskan (mengajarkan) kepadanya ilmu yang belum ia ketahui”

Jadilah kalian semua orang yang saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa…

Kemudian, diantara tanda-tanda ikhlas seorang penuntut ilmu adalah

Hendaknya dia diam dari perkara-perkara yang bukan menjadi urusannya..

Senantiasa menghinakan diri kepada Rabbnya..

Senantiasa rendah hati di hadapan hamba-hamba-Nya..

Bersikap wara’ (menghindari hal yang meragukan)

Penuh dengan adab..

Tak peduli dari mana datangnya kebenaran itu, dari lisannya atau lisan orang lain..

Tidak membela diri demi kemenangan dirinya sendiri..

Tidak menyombongkan diri..

Tidak pendendam..

Tidak iri atau hasad kepada orang lain..

Tidak menyimpang dari kebenaran karena bujukan hawa nafsunya

Tidak berpaling kepada perhiasan serta gemerlapnya dunia…

***

Muslimah.or.id
Sumber: Adduror Assaniyyah Fil Ajwibah Annajdiyyah (4/348), Maktabah Asy Syamilah

Sumber: https://muslimah.or.id/3785-untukmu-wahai-penuntut-ilmu.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Jangan Sering Pamer Agar Terhindar Penyakit ‘Ain

Penyakit ‘ain adalah penyakit baik pada badan maupun jiwa yang disebabkan oleh pandangan mata orang yang dengki ataupun takjub/kagum, sehingga dimanfaatkan oleh setan dan bisa menimbulkan bahaya bagi orang yang terkena.

Untuk lebih jelas silakan baca tulisan kami:

Penyakit ’Ain bisa juga terkena melalui foto dan video, silakan baca tulisan kami:

Bagi mereka yang diberikan anugrah dan rezeki oleh Allah hendaknya menjaga diri agar tidak sering “pamer” baik di dunia nyata maupun dunia maya dengan SANGAT SERING upload foto dan video.

Semisal:

  • Foto anak yang imut dan lucu
  • Foto romantisme keluarga

Agar tidak mudah terkena ’ain atau sampai batas sombong dan pamer kepada manusia, ingatlah bahwa Iblis diusir dari surga karena sombong. Kita belum pasti masuk surga, jangan sampai sombong.

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang di dalamnya terdapat kesombongan seberat biji sawi” (HR. Muslim)

Penyakit ’Ain bisa karena pandangan:

  1. Dengki/hasad
  2. Takjub/kagum

Ini juga bisa menimbulkan kerugian bagi yang melihat orang yang sering pamer tersebut:

  1. Menimbulkan dengki/hasadSebenarnya orang tersebut awalnya tidak hasad/dengki, akan tetapi karena sering melihat yang pamer, ia akan menjadi hasad. Ini adalah penyakit hati terberat dan membuat merana.
  2. Menimbulkan kagum lalu membuat tidak bersyukur akan hidupnyaMungkin dia tidak akan hasad dan iri pada orang yang pamer (misalnya sangat sering pamer foto romantisme suami-istri), karena ia sadar mereka berdua (yang pamer) layak mendapatkannya dan memang layak menjadi pasangan romantis dan ia tidak hasad tetapi kagum/takjub.

Akan tetapi karena sering dipamerkan dan ia tsering erpapar serta melihat terus sesuatu yang sempurna, bisa jadi ia tidak bersyukur dengan kehidupan yang ia alami.

Misalnya:

Seorang istri memiliki suami yang baik, menunaikan hak istri, bertanggung jawab dan berusaha membahagiakan istri hanya saja kelemahannya ia tidak bisa romantis. Sang istri-pun bahagia dengan suaminya.

Karena sang istri terlalu sering melihat pasangan sosok suami ideal, mulailah ia membandingkan suaminya dengan sosok ideal tersebut. Mulailah ia “memaksa” meminta suaminya agar bisa se-romantis sosok suami ideal tersebut. Mulailah ia tidak bersyukur dan tidak bahagia.

Demikian juga terlalu sering melihat sosok anak ideal, mulailah ia tidak bersyukur dengan prestasi anak-anak dan anugrah yang telah Allah berikan sekarang karena membandingkan dengan sosok ideal yang terlalu sering ia lihat.

Demikianlah bahaya sering pamer bagi diri dan orang lain, serta berpotensi menimbulkan penyakit ’ain.


@Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/jangan-sering-pamer-agar-terhindar-penyakit-ain.html

Memakai Cincin di Jari Tengah & Telunjuk

Apa ada larangan pake akik di jari tengah? Aku denger ada hadisnya. Mohon pencerahannya tad…

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Anda bisa perhatikan hadis berikut,

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏‏أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ ، قَالَ :‏ ” ‏فَأَوْمَأَ ‏‏إِلَى الْوُسْطَى ، وَالَّتِي تَلِيهَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin di dua jari: ini dan ini. Beliau memegang jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim 5614)

Dari hadis ini, an-Nawawi menetapkan judul,

باب النهي عن التختم في الوسطى والتي تليها

Bab, larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.

Dalam Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan,

وَيُكْرَه لِلرَّجُلِ جَعْله فِي الْوُسْطَى وَاَلَّتِي تَلِيهَا لِهَذَا الْحَدِيث , وَهِيَ كَرَاهَة تَنْزِيه

Makruh bagi lelaki memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya, karena hadis ini. Dan ini larangannya makruh. (Syarh Shahih Muslim, 14/71).

Maksud Jari Setelahnya?

Kita simak keterangan al-Qurthubi,

ولو تختم في البنصر لم يكن ممنوعا ، وإنما الذي نهي عنه في حديث علي – رضي الله عنه – الوسطى والتي تليها من جهة الإبهام ، وهي التي تسمى المسبحة ، والسبابة

Jika ada orang yang memakai cincin di jari manis, tentu tidak terlarang. Yang dilarang dalam hadis Ali Radhiyallahu ‘anhu, adalah memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya ke arah jempol, yaitu  jari telunjuk. (al-Mufhim Syarh Shahih Muslim, 5/414).

An-Nawawi juga memberikan keterangan bahwa penyebutan telunjuk, ada di riwayat selain Muslim. an-Nawawi mengatakan,

وَرُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ فِي غَيْرِ مُسْلِمٍ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Hadis ini juga diriwayatkan di selain Shahih Muslim, dengan menyebutkan telunjuk dan jari tengah. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)

Jari yang Tepat

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, menceritakan,

كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

Cincin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di jari ini. Lalu Anas memegang kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim 5610).

An-Nawawi menegaskan,

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ جَعْلُ خَاتَمِ الرَّجُلِ فِي الْخِنْصَرِ وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنَّهَا تَتَّخِذُ خَوَاتِيمَ فِي أَصَابِعَ

Kaum muslimin sepakat bahwa yang sesuai sunah, lelaki memasang cincinnya di kelingkig. Sementara wanita boleh memakai cincinnya jari manapun. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)

Demikian, Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/24197-dilarang-memakai-cincin-di-jari-tengah-telunjuk.html

Mudahnya Pamer di Zaman Sekarang

Pola hidup suka pamer tentu tidak diperkenankan oleh agama Islam. Pada zaman ini, sangat mudah untuk pamer dengan adanya media sosial, bahkan sebagian orang berlomba-lomba memamerkan apa yang mereka punya.

Perhatikan perkataan salaf berikut. Dari ‘Amru bin Qais, ia berkata:

كَانُوا يَكْرَهُونَ أَنْ يُعْطِي الرَّجُلُ صَبِيَّهُ شَيْئًا فَيُخْرِجُهُ ، فَيَرَاهُ الْمِسْكِينُ فَيَبْكِي عَلَى أَهْلِهِ ، وَيَرَاهُ الْيَتِيمُ فَيَبْكِي عَلَى أَهْلِهِ

“Dahulu mereka (para salaf) membenci jika ada seseorang memberikan sesuatu kepada anaknya, lalu ia membawanya keluar sehingga dilihat orang-orang miskin lalu ia menangis kepada keluarganya, dan dilihat oleh anak yatim lalu ia menangis kepada keluarganya” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Suka Pamer Menyebabkan Sifat yang Tidak Baik:

  • Sombong terhadap apa yang dipamerkan.
  • Membuat orang lain yang melihat tidak qana’ah/puas dengan rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka.
  • Menimbulkan hasad dan dengki.
  • Menyebabkan penyakit ‘ain pada apa yang dipamerkan, baik berupa anak, benda, maupun barang-barang lainnya.

Terdapat ayat yang menjelaskan agar kita menyebut nikmat-nikmat Allah.

Allah berfirman,

ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺑِﻨِﻌْﻤَﺔِ ﺭَﺑِّﻚَ ﻓَﺤَﺪِّﺙْ

“Dan terhadap nikmat Rabb-mu, maka hendaklah kamu sebutkan”. (QS. Adh-Dhuha: 11).

Maksud “menyebutkan” di sini yaitu mengakui dan bersyukur. Al-Qurthubi berkata,

والاعتراف بها شكر .

“Yaitu mengakui dan bersyukur (atas nikmat)” (Tafsir Al-Qurthubi)

Sebagian orang berdalil dengan ayat ini mengenai bolehnya pamer dengan dalih “menyebut nikmat Rabb”. Akan tetapi, yang benar adalah menyebutkan nikmat Allah jika ada maslahat, seperti akan memotivasi orang lain. Adapun terlalu sering bahkan ditambah bumbu kesombongan, maka ini bukanlah maksud ayat tersebut.

Syekh Abdurrahman As-Sa’di menafsirkan ayat:

أثن على الله بها، وخصصها بالذكر إن كان هناك مصلحة.

“Pujilah Allah atas nikmat tersebut dan khususkan dengan menyebutkannya jika ada kemaslahatan” (Tafsir As-Sa’diy)

Demikian, semoga bermanfaat.

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/mudahnya-pamer-di-zaman-sekarang.html

Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.2)

Hukum iqtina’ ash shurah (memanfaatkan gambar makhluk bernyawa)

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang hukum menggambar makhluk bernyawa atau hukum tashwir. Hasil dari kegiatan tashwir adalah shurah. Lalu bagaimana hukum memanfaatkan shurah tersebut? Telah kami sebutkan penjelasan Imam An Nawawi bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Namun ada juga penggunaan gambar makhluk bernyawa yang dibolehkan.

Hukum asal pemanfaatan shurah

Pemanfaatan shurah (gambar makhluk bernyawa) baik yang 2 dimensi atau 3 dimensi (seperti patung dan semisalnya) hukum asalnya terlarang. Karena banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).

Dalam hadits ini terdapat ancaman bagi orang yang memajang shurah di dalam rumah. Menunjukkan hal ini tidak diperbolehkan.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri menghancurkan shurah berupa berhala dengan tangannya sendiri. Menunjukkan bahwa tidak boleh ada shurah walaupun tidak disembah. Ini juga dikuatkan oleh hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).

Rincian ulama tentang pemanfaatan shurah

Setelah kita mengetahui bahwa hukum asalnya terlarang memanfaatkan shurah, dan juga telah kita sebutkan ada pemanfaatan yang dibolehkan, maka pembahasan tentang iqtina’ (pemanfaatan) gambar makhluk bernyawa ini perlu kita rinci menjadi beberapa keadaan. Ini sebagaimana dijelaskan oleh seorang ulama fikih besar abad ini, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, yang ringkasnya adalah sebagai berikut:

Jenis pertamashurah mujassamah, yaitu gambar yang terdapat anggota badannya lengkap, maka tidak boleh menggunakannya. Telah dinukil oleh Ibnul Arabi bahwa ulama ijma akan hal ini. Disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan:

وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة

“Ini (haramnya menggambar makhluk bernyawa) adalah ijma ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”.

Jenis keduashurah ghayru mujassamah, yaitu gambar yang berupa raqam (bagian-bagian dari anggota badan). Jenis ini dirinci lagi:

Pertama: gambar yang digantung untuk diagungkan. Seperti gambar raja, presiden, menteri, ulama, kyai, tokoh-tokoh dan semisalnya. Pemanfaatan seperti ini hukumnya haram karena termasuk ghuluw (pengkultusan) terhadap makhluk dan tasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala. Selain itu juga ini menjadi sarana menuju kesyirikan. Sebagaimana dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).

Kedua: gambar yang digantung untuk dikenang. Semisal orang-orang yang menggantung gambar orang tuanya, anaknya, temannya, sahabatnya di ruangan mereka. Pemanfaatan seperti ini juga diharamkan karena dua alasan:

  1. Akan timbul keterikatan hati pada individu yang digantung gambarnya tersebut, dengan keterikatan yang kuat. Ini akan berpengaruh besar terhadap kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya serta syariat-Nya. Sehingga membagi rasa mahabbah (cinta) seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya dengan cinta kepada makhluk. Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan:

أَحْبِبْ حَبِيبَكَ هَوْنًا ما، عسى أن يكون بَغِيضَكَ يومًا ما، وأَبْغِضْ بَغِيضَكَ هَوْنًا ما عسى أن يكونَ حَبِيبَكَ يومًا ما

“Cintailah orang yang kau cintai sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau benci suatu hari. Dan bencilah orang yang engkau benci sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau cintai suatu hari” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.992, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).

  1. Terdapat hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, ia berkata: aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).

Jenis ketiga: gambar tersebut digantung untuk hiasan dan aksesoris. Ini juga diharamkan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha:

قَدِمَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مِن سَفَرٍ، وقدْ سَتَرْتُ بقِرَامٍ لي علَى سَهْوَةٍ لي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هَتَكَهُ وقالَ: أشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَومَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بخَلْقِ اللَّهِ قالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أوْ وِسَادَتَيْنِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan qaram (tirai) yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah“. Lalu aku (Aisyah) memotong-motong tirai tersebut dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari no.5954, dan Muslim no.2107).

Demikian juga ‘Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:

أنَّها اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فيها تَصاوِيرُ، فَقامَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بالبابِ فَلَمْ يَدْخُلْ، فَقُلتُ: أتُوبُ إلى اللَّهِ ممَّا أذْنَبْتُ، قالَ: ما هذِه النُّمْرُقَةُ قُلتُ: لِتَجْلِسَ عليها وتَوَسَّدَها، قالَ: إنَّ أصْحابَ هذِه الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ القِيامَةِ، يُقالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ، وإنَّ المَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فيه الصُّورَةُ

“‘Aisyah membeli numruqah (bantal yang digunakan untuk duduk) yang di sana ada gambar makhluk bernyawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang beliau di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah. Maka aku (Aisyah) bertanya: “Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah, dosa apa yang telah aku lakukan?”. Beliau bersabda: “Bantal apakah ini?”. ‘Aisyah menjawab: “Untuk tempat duduk anda atau anda jadikan sebagai bantal”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkan gambar yang telah kalian buat’. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya”” (HR. Bukhari no. 5957).

Jenis keempat: gambar tersebut dihinakan. Seperti gambar yang ada di karpet atau di bantal. Atau gambar yang ada di bejana-bejana (gelas dan piring) atau alas makan, atau semisalnya. Imam An Nawawi menukil pendapat dari jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in tentang bolehnya menggunakan gambar tersebut. Dan ini pendapat dari Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Hanabilah. Pendapat inilah yang sesuai dengan zahir hadits Aisyah tentang qaram (tirai) bergambar yang sudah disebutkan di atas. 

Adapun kompromi antara hadits qaram (yang membolehkan gambar di bantal) dengan hadits numruqah (yang melarang gambar di bantal) adalah bisa jadi gambar shurah yang ada pada hadits qaram adalah gambar yang terpotong-potong sehingga bukan lagi gambar yang mujassamah. Sedangkan gambar shurah yang ada pada hadits numruqah adalah gambar yang mujassamah.

Jenis kelima: gambar yang termasuk ‘umumul balwa yaitu perkara yang sulit berlepas diri darinya. Seperti gambar yang ada di majalah, koran, dan sebagian buku. Dan orang yang memanfaatkan hal-hal tersebut bukan menjadi gambarnya sebagai tujuan, bahkan ia benci pada gambar-gambar yang ada, namun ia butuh pada benda-benda tersebut (buku, majalan, koran, dst). Dan untuk menghilangkan gambar-gambar yang ada itu sulit sekali. Demikian juga gambar yang ada pada uang, berupa gambar raja atau gambar pejabat atau gambar para tokoh, yang ini terjadi di negeri-negeri Islam. Maka menurut saya, gambar yang jenis tidak mengapa dimanfaatkan. Karena Allah ta’ala tidak menjadikan kesulitan pada para hamba-Nya dan tidak membebani hamba-Nya sesuatu yang tidak dimampuinya.

(Diringkas, dengan beberapa penambahan, dari penjelasan beliau dalam Majmu Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 2/254).

Beberapa bentuk pemanfaatan lain

  1. Dipajang di luar bangunan

Lima rincian yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di atas juga berlaku jika gambar makhluk bernyawa dipajang di luar ruangan, seperti pada spanduk, baliho, papan iklan, pamflet, dan semisalnya. Berdasarkan keumuman hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).

  1. Gambar pada pakaian

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya, “apa hukum memakai pakaian yang ada gambar makhluk bernyawanya“?

Beliau menjawab,

لا يجوز للإنسان أن يلبس ثياباً فيها صورة حيوان أو إنسان ، ولا يجوز أيضاً أن يلبس غترة أو شماغاً ، أو ما أشبه ذلك وفيه صورة إنسان أو حيوان ، وذلك لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ثبت عنه أنه قال : ( إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة )

“Tidak boleh seseorang menggunakan pakaian yang ada gambar hewan atau gambar manusia. Tidak boleh juga menggunakan ghutrah atau syimagh atau semisalnya yang ada gambar manusia atau gambar hewan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits yang shahih: “Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa”” (Majalah Ad Da’wah, 54/1756).

  1. Gambar pada mainan anak-anak

Para ulama memberikan kelonggaran untuk gambar yang ada pada mainan anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,ia berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ، فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَتْ: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهَا جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسَطَهُنَّ؟ قَالَتْ: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟ قَالَتْ: جَنَاحَانِ. فَقَالَ: فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟ قَالَتْ: أَمَا سَمِعْت أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى رَأَيْت نَوَاجِذَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar ‘Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga maina-mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya: “Wahai ‘Aisyah, ini apa?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya: “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi: “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi: “Apakah kuda punya dua sayap?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. ‘Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” (HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan,

وقد اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيلِ صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ

“Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”.

  1. Foto pada kartu identitas

Gambar foto yang digunakan untuk bukti identitas, termasuk juga yang diberikan kelonggaran oleh para ulama. Seperti foto yang ada pada KTP, paspor, ijazah, atau semisalnya. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

إذا اضطر إليه الإنسان لوضع الصورة في حفيظة نفوس أو جواز سفر أو استمارة اختبار أو إقامة أو نحو ذلك رخص له فيه بقدر الضرورة إن لم يجد مخلصاً من ذلك، وإن كان في وظيفة ولم يجد له بد منها أو كان عمله لمصلحة عامة لا تقوم إلا به رخص له فيه للضرورة; لقول الله عز وجل: {وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ}

“Jika ada kebutuhan yang mendesak bagi seseorang untuk menggunakan gambar pada kartu identitas, paspor, formulir tes, visa untuk menetap, atau semisalnya maka ada kelonggaran baginya untuk menggunakan gambar fotonya sebatas kadar darurat yang dibutuhkan. Jika memang tidak ada metode lain yang memungkinkan. Dan jika ia berada dalam sebuah tugas yang memang membutuhkan hal itu atau untuk kemaslahatan orang secara umum, yang tidak ada solusi lain, maka ada kelonggaran karena termasuk darurat. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Sungguh telah dijelaskan kepada kalian apa-apa yang diharamkan untuk kalian, kecuali apa-apa yang terpaksa melakukannya” (QS. Al An’am 119)” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/494).

  1. Gambar di komputer dan gadget

Gambar makhluk bernyawa yang tersimpan di komputer atau gadget hukumnya boleh dimanfaatkan selama tidak dicetak dan selama bukan gambar yang mengandung keharaman. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:

الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء

“Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print (dicetak). Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita” (Sumber: https://islamqa.info/ar/91356).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:

والصُّور بالطُّرُقِ الحديثة قسمان الأول : لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير ، بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق ، وقالوا : إن هذا لا بأس به القسم الثاني : التصوير الثابت على الورق

“Gambar itu ada dua macam:

Pertama, gambar yang tidak ada manzhar, atau masyhad, atau mazh-har (bentuk penampakan yang tetap) seperti pada foto (yang tercetak). Maka seperti gambar video, ini tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak. Dan tidak bisa diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu para ulama yang mengharamkan foto tetap membolehkan video. Mereka mengatakan ini tidak mengapa.

Kedua, foto yang sifatnya tetap, karena ada di kertas” (Syarhul Mumthi, 2/197).

Maka foto yang ada di komputer dan HP termasuk jenis gambar yang pertama ini, karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Maka boleh menyimpan gambar atau foto makhluk bernyawa di HP atau komputer. Berbeda dengan jika gambar tersebut dicetak. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah. Adapun jika mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya. Wallahu a’lam.

  1. Gambar wanita

Tidak diperbolehkan memanfaatkan gambar wanita baik dalam keadaan tercetak maupun tidak tercetak (semisal di internet dan media sosial) karena selain ia adalah gambar makhluk bernyawa juga gambar wanita adalah fitnah (godaan) yang besar bagi laki-laki.

Allah Ta’ala berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).

Dari Usamah bin Zaid radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Maka tidak boleh memanfaatkan gambar wanita baik berhijab atau pun tidak berhijab karena ini besar fitnahnya, kecuali yang sifatnya darurat seperti foto pada KTP, paspor dan semisalnya. Gambar seorang wanita harus disembunyikan sebisa mungkin. Dalam sebuah hadits disebutkan,

أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “

“Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).

Syaikh Utsman Al Khamis hafizhahullah mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).

Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.

Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).

Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhahullah ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).

  1. Gambar pada buku pelajaran sekolah

Gambar makhluk bernyawa yang ada pada buku pelajaran sekolah, jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk menggambarnya atau menggunakannya, maka termasuk pemanfaatan yang terlarang. Berdasarkan keumuman dalil-dalil.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “apa hukum Islam terkait gambar yang digambar di papan tulis dalam rangka sebagai media pembelajaran untuk menjelaskan bentuk-bentuk hewan, tumbuhan, binatang melata, yaitu pada pelajaran Biologi. Terkadang gambar-gambar ini penting sekali untuk media pembelajaran, dan gambarnya tidak utuh, karena pentingnya ilmu ini dalam bidang kedokteran dan farmasi”. Asy Syaikh menjawab,

ما كان من ذلك صورا لذوات الأرواح كالحشرات وسائر الأحياء فلا يجوز ولو كان رسما على السبورة والأوراق ولو كان القصد منه المساعدة على التعليم لعدم الضرورة إليه؛ لعموم الأدلة في ذلك، وما لم يكن من ذوات الأرواح جاز رسمه للتعليم .

“Selama itu adalah gambar makhluk bernyawa seperti binatang melata, dan semua makhluk hidup lainnya, maka tidak boleh digunakan, baik digambar di papan tulis maupun di buku pelajaran. Walaupun tujuannya adalah untuk media pembelajaran, karena ini bukan hal yang darurat. Berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang masalah ini. Jika yang digambar bukanlah makhluk bernyawa maka boleh digunakan untuk media pembelajaran” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/472, no. 6572).

Ulama Al Lajnah Ad Daimah juga mengatakan,

تصوير ذوات الأرواح حرام مطلقا؛ لعموم الأحاديث التي وردت في ذلك وليست ضرورية للتوضيح في الدراسة، بل هي من الأمور الكمالية لزيادة الإيضاح، وهناك غيرها من وسائل الإيضاح يمكن الاستغناء بها عن الصور في تفهيم الطلاب والقراء، وقد مضى على الناس قرون وهم في غنى عنها في التعليم والإيضاح وصاروا مع ذلك أقوى منا علما وأكثر تحصيلا، وما ضرهم ترك الصور في دراستهم، ولا نقص من فهمهم لما أرادوا ولا من وقتهم وفلسفتهم في إدراك العلوم وتحصيلها، وعلى هذا لا يجوز لنا أن نرتكب ما حرم الله من التصوير لظننا أنه ضرورة

“Menggambar makhluk bernyawa haram secara mutlak, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Dan ini bukan perkara yang mendesak sekali untuk menggunakan gambar dalam pembelajaran. Adanya gambar hanya perkara pendukung saja, untuk memperjelas pembahasan. Ada cara-cara lain untuk menjelaskan pelajaran. Dan sangat memungkinkan untuk memberikan penjelasan kepada para murid tanpa disertai gambar. Dan umat manusia generasi terdahulu telah melalui masa tanpa merasa butuh kepada gambar makhluk bernyawa dalam pembelajaran mereka dan dalam menjelaskan. Namun demikian pemahaman mereka lebih kuat daripada kita dan lebih banyak ilmunya daripada kita. Tidak adanya gambar sama sekali tidak membahayakan mereka dalam pembelajaran. Dan tidak berkurang sedikitpun pemahaman mereka untuk mengetahui apa yang diinginkan. Juga tidak mengurangi waktu mereka atau mengurangi perenungan mereka untuk meraih ilmu yang diinginkan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan kita melanggar yang Allah haramkan yaitu menggambar makhluk bernyawa, karena menurut kami itu tidak darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, no. 2677).

Maka, asalnya terlarang menggunakan gambar makhluk bernyawa untuk pembelajaran. Dan solusinya gunakanlah gambar-gambar yang tidak sempurna bentuknya untuk menjelaskan pelajaran. Sebagaimana telah dijelaskan kebolehan menggambar makhluk yang tidak sempurna.

Adapun gambar-gambar makhluk bernyawa yang ada di buku pelajaran, yang buku-buku ini dipilih oleh pemerintah, oleh sekolah atau oleh pengajar, yang kita tidak memiliki pilihan lain, maka ada kelonggaran untuk menggunakannya karena termasuk umumul balwa’ sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Wallahu a’lam.

Penutup

Demikian penjelasan ringkas mengenai hukum menggambar dan memanfaatkan makhluk bernyawa. Kami nasehatkan diri kami sendiri dan para pembaca sekalian, walaupun sebagian gambar ada yang mubah untuk dimanfaatkan, namun hendaknya tidak terlalu bermudah-mudahan dalam masalah ini. Bersikap wara’ (hati-hati) itu lebih utama. Selama bisa menggunakan gambar-gambar makhluk yang tidak bernyawa, itu lebih diutamakan. Demikian juga tidak bermudah-mudah memfoto diri serta memanfaatkannya walaupun tujuannya mubah dan dalam bentuk yang mubah. Seandainya ada cara lain tanpa menggunakan foto, itu lebih utama.

Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ

“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)

Dari Shafiyyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم

“Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)

Al Khathabi rahimahullah menjelaskan hadits dari Shafiyyah ini:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ

“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)

Lebih lagi, jika para da’i, aktifis dakwah, dan penuntut ilmu agama tidak layak bermudah-mudahan dalam masalah ini. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan semakin wara’. Dari Hudzaifah Ibnu Yaman radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ

“Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.1740).

Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata:

«إِنَّ الدِّينَ لَيْسَ بِالطَّنْطَنَةِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَرَعُ»

“Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara’” (HR Ahmad dalam Az Zuhd, 664)

Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.

Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam.

**

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/55601-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-2.html

Menanamkan Akhlak Untuk Buah Hati

Menanamkan Akhlak Untuk Buah Hati

Menanamkan Akhlak – Anak adalah buah hati setiap orang tua, dambaan disetiap keinginan orang tua serta penyejuk hati bagi keletihan jiwa orang tua. Anak tidak lahir begitu saja, anak terlahir dari buah cinta sepasang hamba Allah subhanahu wa ta’ala yang merupakan amanat wajib untuk dijaga, diasuh dan dirawat dengan baik oleh orangtua.

Karena setiap amanat akan dimintai pertanggungjawaban sebagaimana hadist sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibnu Umar yang berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya dan seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga dan akan dimintai tanggungjawab atas kepemimpinannya, dan wanita adalah penanggung jawab terhadap rumah suaminya dan akan dimintai tanggungjawabnya serta pembantu adalah penanggungjawab atas harta benda majikannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Pertanggung jawaban orang tua tersebut baik di dunia ataupun di akherat, namun tatkala anak sudah baligh maka mereka bertanggung jawab atas diri mereka sendiri. Salah satu contoh dari pertanggung jawaban tersebut adalah dengan memelihara diri dan keluarga dari api neraka:

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar yang keras yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Dan hal ini dapat diwujudkan dengan memberi menanamkan akhlak untuk buah hati dengan pendidikan yang baik sesuai Al Qur’an dan As sunnah sebagai bekal perjalanan di dunia maupun di akherat. Sebagaimana perkataan Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu“Didiklah anakmu karena kamu akan ditanya tentang tanggungjawabmu, apakah sudah kamu ajari anakmu, apakah sudah kamu didik anakmu dan kamu akan ditanya kebaikanmu kepadanya dan ketaatan anakmu kepadamu.”

Pendidikan tersebut banyak cabangnya satu diantaranya adalah pendidikan akhlak, akhlak anak yang baik dapat menyenangkan hati orang lain baik orangtua atau orang-orang di lingkungan. Bahkan akhlak yang sesederhana sekalipun misalnya memberikan wajah berseri saat bertemu dengan saudara muslim yang lain.

Disamping ikhtiar dengan pendidikan akhlak yang bagus hendaknya orangtua selalu mendo’akan anak-anaknya agar mereka tumbuh dengan naungan kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala pula. Karena doa orangtua atas anaknya termasuk doa yang mustajab.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Ada tiga doa yang mustajab dan tidak diragukan, doa orang yang teraniaya, doa orang yang sedang bepergian dan doa orangtua atas anaknya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dihasankan oleh syaikh Al Albani dalam Shohih dan Dho’if Sunan Abu Daud hadist no. 1536)

Sebagaimana para nabi dan rosul dahulu yang selalu berdo’a kepada Allah untuk kebaikan anak cucu mereka.

Do’a Nabi Zakaria ‘alaihissalam sebagaimana firman Allah:

“Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha pendengar doa.” (QS. Ali Imran: 38)

Doa Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimussalam“Ya Rabb kami jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anakcucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau.” (QS. Al Baqoroh: 128)

Sungguh islam adalah agama yang sempurna hingga pendidikan anakpun diperhatikan dengan serius. Namun sangat disayangkan orangtua zaman sekarang jarang memperhatikan pendidikan akhlak bagi buah hatinya lantaran kesibukan mereka atau kejahilan (ketidakmengertian) mereka. Prinsip yang mereka pegang adalah Membahagiakan anak. Namun kebahagiaan yang semacam apa yang ingin diwujudkan oleh sebagian para orangtua tersebut?! Ada yang berpendapat bahagia tatkala anaknya bisa mendapatkan sekolah yang favorit dan menjadi bintang kelas, orang yang berpendapat seperti ini maka akan menggebu-gebu untuk mencarikan tempat les dimana-mana, hingga lupa menyisakan waktu untuk mengenalkan islam kepadanya. Adalagi pendapat bahwa kebahagiaan adalah tatkala si anak tidak kekurangan apapun didunia, orangtua tipe ini akan berambisi untuk mencari materi dan materi untuk memuaskan si anak tanpa disertai pendidikan akhlak bagaimana cara mengatur serta memanfaatkan harta yang baik. Dan ada pula sebagian yang lain bahwa kebahagiaan adalah buah dari keimanan kepada Allah dengan bentuk ketenangan dalam hati; bersabar tatkala mendapat musibah dan bersyukur tatkala mendapatkan nikmat. Namun jarang ditemukan orangtua yang sependapat dengan tipe ketiga ini. Kebanyakan diantara mereka sependapat dengan tipe 1 dan 2. Dan tatkala mereka tiada, mereka akan berlomba-lomba untuk mewasiatkan harta ini dan itu, padahal telah dicontohkan oleh lukman mengenai wasiat yang terbaik. Bukan sekedar harta atau perhiasan dunia melainkan sesuatu hal yang lebih berharga dari keduanya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman melalui lisan lukman:

“Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezhaliman yang besar.’ Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orangtua ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan yang lemah yang bertambah dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kepadaKu dan kepada ibu bapakmu, hanya kepadaKulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya didunia dengan baik dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu, kemudian hanya kepadaKu-lah kembalimu, maka kuberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Lukman berkata), ‘Hai anakku sesungguhnya jika ada (suatu perbuatan) seberat biji sawi dan berada dalam batu atau dilangit atau didalam bumi niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui. Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjaln dimuka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. Dan sederhanakanlah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah suara keledai.’” (QS. Luqman: 13-19)

Tatkala anak tumbuh menjadi anak pembangkang, suka membantah kepada orangtua bahkan durhaka kepada orangtua, banyak diantara orangtua yang menyalahkan si anak, salah bergaullah, tidak bermorallah atau alasan-alasan yang lain. Bukan… bukan lantaran karena anak salah bergaul saja, si anak menjadi seperti itu namun hendaknya orangtua mawas diri terhadap pendidikan akhlak si anak. Sudahkah dibina sejak kecil? Sudahkah dia diajari untuk memilih lingkungan yang baik? Sudahkah dia tahu cara berbakti kepada orangtua? Atau sudahkah si anak tahu bagaimana beretika dalam kehidupan sehari-hari dari bangun tidur hingga tidur kembali? Jika jawabannya belum, maka pantaslah jika orangtua menuai dari buah yang telah mereka tanam sendiri. Seperti perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah,

“Hendaknya anak dijauhkan dari berlebihan dalam makanan, berbicara, tidur dan berbaur dengan perbuatan dosa, sebab kerugian akan didapat dari hal-hal itu dan menjadi penyebab hilangnya kebaikan dunia dan akhirat. Anak harus dijauhkan dari bahaya syahwat perut dan kemaluan sebab jika anak sudah dipengaruhi oleh kotoran syahwat maka akan rusak dan hancur. Berapa anak tercinta menjadi rusak akibat keteledoran dalam pendidikan dan pembinaan bahkan orangtua membantu mereka terjerat dalam syahwat dengan anggapan hal itu sebagai ungkapan perhatian dan rasa kasih sayang kepada anak padahal sejatinya telah menghinakan dan membinasakan anak sehingga orangtua tidak mengambil manfaat daria anak dan tidak meraih keuntungan dari anak baik didunia maupun diakhirat. Apabila engkau perhatikan dengan seksama maka kebanyakan anak rusak berpangkal dari orangtua.”

Mungkin saat si anak masih kecil belum akan terasa dampak dari arti pentingnya akhlak bagi orangtua namun saat dewasa kelak maka akan sangat terasa bahkan sangat menyakitkan bagi kedua orangtua. Dan perlu ditekankan bahwa akhlak yang baik dari seorang anak adalah harta yang lebih berharga daripada sekedar harta yang kini sedang para orangtua obsesikan.

Sebelum terlambat mulailah saat ini menanamkan akhlak tersebut, dari hal yang sederhana:

1. Dengan memberi contoh mengucapkan salam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman dan kalian tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Dan maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu jika kalian mengerjakannya maka kalian akan saling mencintai? Tebarkan salam diantara kalian.” (HR. Muslim)

2. Memperhatikan etika dalam makan.

Dari umar bin Abu Salamah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadaku,

“Sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu serta makanlah dari makanan yang paling dekat denganmu.” (Muttafaqun ‘alaih)

3. Mengajarkan rasa kebersamaan dengan saudara muslim yang lain, misalnya dengan menjenguk orang sakit.

Dari Abu Hurairoh radhiyallahu’anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima; menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, menghadiri undangan dan mendoakan orang yang bersin.” (Muttafaqun ‘alaihi)

4. Mengajarkan kejujuran.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Peganglah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran menunjukkan kepada kebaikan dan kebaikan menunjukan kepada surga. Seseorang selalu jujur dan memelihara kejujuran hingga tercatat di sisi Allah termasuk orang yang jujur. Dan hindarilah dusta karena kedustaan menunjukkan kepada kejahatan dan kejahatan menunjukkan kepada neraka. Seseorang selalu berdusta dan terbiasa berbuat dusta hingga tertulis di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Bukhari Muslim)

Akhlak yang baik dari seorang anak akan melahirkan generasi yang baik pula, generasi pemuda yang taat kepada Allah, berbakti kepada kedua orangtua dan memperhatikan hak-hak bagi saudara muslim yang lain. Wallohu a’lam bishowab.

Maraji’:
Begini Seharusnya Mendidik Anak -Panduan Mendidik Anak Sejak Masa Kandungan Hingga Dewasa-, karya Al Maghribi bin As Said Al Maghribi

***

Penyusun: Ummu Aufa
Muroja’ah: Ust. Subhan Khadafi, Lc.

Sumber: https://muslimah.or.id/46-menanamkan-akhlak-untuk-buah-hati.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id