Pemimpin Wanita Menurut Kaca Mata Islam

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Caleg, Bupati, Gubernur dan Presiden boleh saja dari wanita. Namun tentu saja yang menjadi hakim dalam pro-kontra yang ada adalah bukanlah hawa nafsu. Kalau dengan hawa nafsu, maka semua akan berbicara seenaknya berbicara sendiri. Allah dan Rasul-Nya lah sebaik-baik hakim dalam masalah ini.

Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini kami ingin meluruskan persepsi sebagian orang mengenai hal ini. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini.

Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34)

Bagaimana maksud ayat ini menurut para ulama yang mendalam ilmunya?

Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila wanita menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, ”Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki (baca: suami) berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi kaum wanita.” (Taisir Karimir Rahman)

Dalam surat An Nisaa’ ayat 34 juga terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita yaitu pada ayat:

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

”Kemudian jika mereka (para istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”

Ayat di atas menunjukkan bahwa istri harus menaati suaminya, bukan sebaliknya suami harus mentaati istri. (Tafsir Al Qur’an Lil Utsaimin, 5/81, Mawqi’ Al ’Allamah Al Utsaimin)

Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga yang lingkupnya lebih kecil, bagaimana mungkin wanita dibolehkan jadi pemimpin bagi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi apalagi negara!!

Banyak Ayat Lain dalam Al Qur’an yang Mendukung Hal Ini

Pertama; Allah melebihkan derajat laki-laki daripada wanita

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228)

Kedua; Para Nabi dan Rasul adalah laki-laki.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى

“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS. Yusuf : 109)

Ketiga; Para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi.

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10)

Kata-kata di bawah dalam ayat ini menunjukkan bahwa wanita itu dipimpin, bukan yang memimpin. Ketentuan ini bukan hanya syari’at Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam, namun juga ini adalah ketentuan nabi terdahulu yaitu Nabi Nuh ’alaihis salam.

Keempat; Warisan laki-laki setara dengan dua wanita.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An Nisa’ : 11)

Saksi laki-laki setara dengan dua wanita (dalam transaksi finansial bukan dalam semua persaksian), sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah : 282)

5 Bukti: Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Menetapkan bahwa Kaum Laki-laki Seharusnya Yang Memimpin

Bukti pertama; Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita.

Bukti kedua; Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam.

Bukti ketiga; Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita.

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Bukti keempat; Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam barsabda,

لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بأذنه

“Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada di rumah selain dengan seizin suaminya.”(HR. Bukhari).

Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin.

Bukti kelima; Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan mendatanginya, sehingga suaminya tidur dalam keadaan marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena suami adalah pemimpin.

Bukti lain dari sejarah Islam adalah bahwa semua para Rasul dan Nabi adalah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki.

Bersambung insya Allah …

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/947-pemimpin-wanita-menurut-kaca-mata-islam.html

Doa untuk Memperoleh Keluarga Saleh

Keluarga adalah pilar utama dalam kehidupan seorang mukmin. Kita tentu menginginkan keluarga yang taat dan patuh kepada Allah Ta’ala serta istikamah mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Banyak upaya yang dilakukan untuk memperoleh cita-cita mulia itu, mulai dari mengikuti kajian-kajian Islam, menyekolahkan anak-anak di lembaga pendidikan Islam, serta menciptakan lingkungan Islami di keluarga kecil dan sekeliling kita.

Namun, di antara ikhtiar yang paling utama untuk mewujudkan impian keluarga saleh adalah doa. Di antara doa yang diajarkan di dalam Al-Qur’an adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.’ “ (QS. Al-Furqan: 74)

Kita memohon kepada Allah agar istri dan keturunan kita menjadi penyejuk hati, yang dalam bahasa Arab disebut “qurrata a’yun“. Penyejuk hati di sini merujuk pada ketenangan dan kedamaian yang didapatkan dari melihat keluarga yang taat kepada Allah Ta’ala dan istikamah menjalankan perintah sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim, no. 1467)

Saudaraku, ketahuilah bahwa di antara kebahagiaan seorang mukmin terletak pada istri yang salehah, yang mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya, serta mendidik anak-anaknya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Istri salehah akan menjadi penyejuk hati suaminya, karena ia adalah pendamping yang setia dalam mengarungi kehidupan yang penuh ujian. Begitu pula dengan anak-anak yang saleh, mereka akan menjadi sumber kebahagiaan bagi orang tuanya. Anak-anak yang berbakti kepada orang tua, taat kepada Allah, dan menjaga akhlak yang mulia, adalah anugerah terbesar bagi setiap orang tua.

Pada suatu kesempatan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan bahwa anak yang saleh adalah aset berharga yang akan terus memberikan pahala bagi orang tuanya, meskipun mereka telah tiada. Beliau bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim no. 1631)

Keutamaan memiliki keluarga yang taat

Doa yang diajarkan dalam ayat di atas juga mengajarkan kepada kita pentingnya memiliki keluarga yang taat kepada Allah. Tentu, seorang mukmin tidak hanya mementingkan kesalehan pribadi, tetapi juga kesalehan keluarganya. Keluarga yang taat adalah fondasi dari masyarakat yang baik. Karena, dari keluarga yang taat, lahir individu-individu yang taat pula.

Allah Ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)

Ayat ini adalah peringatan bagi setiap kepala keluarga untuk bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dan keluarganya dari api neraka. Tanggung jawab ini diwujudkan dengan mengajarkan agama kepada keluarga, membimbing mereka dalam ketaatan kepada Allah, dan menjauhkan mereka dari perbuatan maksiat. Maka, berdoalah untuk kemudahan dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesalehan keluarga tidak hanya memberikan ketenangan dan kebahagiaan di dunia, tetapi juga menjadi sebab keselamatan di akhirat. Seorang mukmin yang berhasil mendidik keluarganya menjadi keluarga yang taat akan mendapatkan ganjaran yang besar di sisi Allah. Mereka akan dikumpulkan bersama dalam surga-Nya yang penuh kenikmatan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ اَلَتْنٰهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّنْ شَيْءٍۗ كُلُّ امْرِئٍ ۢبِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ

Dan orang-orang yang beriman serta keturunan mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan keturunan mereka dengan mereka (dalam surga), dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. At-Thur: 21)

Imam bagi orang-orang yang bertakwa

Bagian akhir dari doa ini adalah permohonan agar Allah menjadikan kita imam bagi orang-orang yang bertakwa. Doa ini menunjukkan keinginan seorang mukmin untuk menjadi teladan dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah. Seorang imam tidak hanya bertanggung jawab atas dirinya sendiri, tetapi juga atas orang-orang yang dipimpinnya. Oleh karena itu, menjadi imam bagi orang-orang yang bertakwa tidak hanya sebuah kedudukan yang mulia, akan tetapi juga mengandung tanggung jawab yang besar.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَكْمَل الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya.” (HR. At-Tirmidzi dan lainnya)

Menjadi imam bagi orang-orang yang bertakwa berarti menjadi orang yang paling baik dalam akhlak dan ketaatan kepada Allah, sehingga layak dijadikan teladan oleh orang lain, khususnya orang yang paling dekat dengan kita, yaitu istri dan anak-anak. Ini adalah tugas yang berat, tetapi juga merupakan kehormatan yang tinggi di sisi Allah Ta’ala.

Seorang imam bagi orang-orang yang bertakwa haruslah memiliki ilmu yang cukup, amal yang saleh, dan akhlak yang mulia. Ia harus mampu memimpin keluarganya, masyarakatnya, dan orang-orang di sekitarnya menuju jalan yang diridai oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةًۭ يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا۟ ۖ وَكَانُوا۟ بِـَٔايَـٰتِنَا يُوقِنُونَ

Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24)

Ayat ini menunjukkan bahwa kesabaran dan keyakinan yang kuat adalah sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang imam bagi orang-orang yang bertakwa.

Selain itu, seorang imam juga harus mampu menjaga keadilan dan kebenaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang yang adil di sisi Allah pada hari kiamat akan berada di atas mimbar dari cahaya di sebelah kanan Ar-Rahman. Mereka adalah orang-orang yang adil dalam hukum, keluarga, dan apa yang mereka pimpin.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa keadilan adalah salah satu sifat utama yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, dan ini juga berlaku bagi siapa saja yang ingin menjadi imam bagi orang-orang yang bertakwa.

Doa dan usaha untuk memperoleh keluarga yang saleh

Amalan doa yang diajarkan dalam ayat di atas, mengajarkan kepada kita bahwa segala sesuatu harus dimulai dengan doa. Seorang mukmin selalu menyadari bahwa hanya dengan pertolongan Allahlah segala urusan bisa menjadi baik. Namun, doa saja tidak cukup. Doa harus disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan apa yang dimohonkan dalam doa tersebut.

Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala mengingatkan kita bahwa perubahan ke arah yang lebih baik harus dimulai dari diri sendiri. Seorang mukmin yang menginginkan keluarga yang saleh harus berusaha menjadi contoh yang baik bagi keluarganya, mendidik mereka dengan ilmu agama, dan membimbing mereka dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah mengingatkan kita untuk senantiasa mendidik keluarga kita dalam kebaikan agar mendapatkan balasan pahala yang besar di sisi Allah, tidak hanya di akhirat, tetapi juga insya Allah di dunia, melalui sabdanya dari sahabat Uqbah bin ‘Amr bin Tsa’labah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)

Maka, saudaraku, marilah kita selalu mengingat bahwa hasil dari usaha kita ada di tangan Allah. Oleh karenanya, kita harus terus berdoa dan berharap agar Allah menerima usaha kita, mengampuni kekurangan kita, dan memberikan kepada kita keluarga yang saleh, serta berikhtiar semaksimal mungkin untuk mewujudkannya dengan mengikuti petunjuk sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

Sumber: https://muslim.or.id/99480-doa-untuk-memperoleh-keluarga-saleh.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Hukum Melanggar Lalu Lintas

Melanggar Lalu Lintas

Apakah sengaja melanggar lalu lintas termasuk perbuatan dosa?

Matur nuwun.

Jawaban:

Terdapat fatwa Imam Ibnu Baz tentang masalah ini. Beliau pernah ditanya,

ما حكم الإسلام في الشخص الذي يخالف أنظمة المرور كأن يتجاوز الإشارة مثلا وهي مضيئة اللون الأحمر؟

“Apa hukum dalam Islam untuk orang yang melanggar rambu lalu lintas, seperti menerobos traffic light padahal lagi nyala merah?”

Fatwa yang disampaikan Imam Ibnu Baz,

لا يجوز لأي مسلم أو غير مسلم أن يخالف أنظمة الدولة في شأن المرور لما في ذلك من الخطر العظيم عليه وعلى غيره ، والدولة وفقها الله إنما وضعت ذلك حرصا منها على مصلحة الجميع ودفع الضرر عن المسلمين

Tidak boleh bagi seorang muslim maupun non muslim untuk melanggar peraturan negara terkait rambu lalu lintas. Karena tindakannya ini menyebabkan bahaya besar baginya dan orang lain. Pihak pemerintah – semoga Allah memberikan taufiq – membuat undang-undang dan peraturan tersebut, dalam rangka menjaga kemaslahatan seluruh masyarakat, dan menghindarkan bahaya agar tidak menimpa kaum muslimin.

فلا يجوز لأي أحد أن يخالف ذلك ، وللمسؤولين عقوبة من فعل ذلك بما يردعه ، وأمثاله ، لأن الله سبحانه يزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن ، وأكثر الخلق لا يردعهم وازع القرآن والسنة ، وإنما يردعهم وازع السلطان بأنواع العقوبات وما ذاك إلا لقلة الإيمان بالله واليوم الآخر

Karena itu, tidak boleh bagi seorang pun untuk melanggar aturan itu. Dan pemerintah boleh memberikan hukuman untuk perbuatan itu, yang bisa membuatnya jera. Karena Allah menghentikan maksiat masyarakat melalui penguasa, yang tidak bisa dihentikan dengan al-Quran dan sunah. Mereka bisa berhenti dari pelanggaran, karena hukuman yang diberikan oleh pemerintah. Mengapa bisa demikian? Karena sedikitnya iman mereka kepada Allah dan hari akhir.

(Fatawa Islamiyyah, 4/724)

Syaikh Utsaimin dan Polisi

Diceritakan dalam muqoddimah Syarah Shahih Bukhori bahwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin suatu ketika menaiki mobil bersama temannya. Berangkat dari Unaizah menuju Buraidah untuk suatu keperluan penting dengan sebuah lembaga sosial.

Si sopir yang juga pemilik mobil membawa mobil dengan kecepatan tinggi sehingga diberhentikan oleh polisi.

Melihat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ada di dalam mobil, polantas tersebut mengizinkan mobil yang ditumpangi Syaikh untuk terus saja.

Lantas Syaikh menanyakan apa sebenarnya yang terjadi, maka ia memberitahukannya.

Syaikh pun berkata: ”balik lagi ke tempat tadi!”

Lalu beliau bertanya kepada polisi tadi.

Syaikh: ”Mengapa anda menghentikan laju mobil kami?”

Polisi: ”Karena laju mobil ini melebihi batas kecepatan.”

Syaikh: ”Lantas mengapa anda tidak menilang kami? “

Polisi: ”Barangkali kali anda berdua sedang terburu-buru karena masalah penting, ya Syaikh!”

Syaikh menolak dan bertanya biaya tilang karena melanggar peraturan. Setelah mengacu pada undang-undang lalu lintas setempat, ternyata biaya tilangnya 300 real.

Syaikh: ”Ini 150 real dari saya, dan ambilah 150 realnya lagi dari teman saya ini! karena ia telah melanggar peraturan sedangkan saya tidak menasehatinya”

Demikianlah kisah menunjukkan kerendahan hati dan sikap wara’ seorang ulama ahlus sunah yang layak untuk kita jadikan panutan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/22419-hukum-melanggar-lalu-lintas.html

Setiap Jasad Tidak Lepas Dari Hasad

Berikut adalah faidah ringkas mengenai hasad, bahwa hasad itu pasti ada pada setiap orang. Hanya saja orang yang baik akan berusaha menyembunyikan dan melawannya sedangkan orang yang hatinya sakit akan menampakkannya serta berusaha dan berharap hilangnya nikmat dari orang lain.

Hasad adalah penyakit yang berbahaya, dikatakan Iblis lah yang pertama kali melakukan dosa hasad. Yaitu hasad kepada Nabi Adam ‘aliahissalam. Begitu juga hasadnya Qabil yang membunuh Habil, hasadnya orang Yahudi, Hasadnya gembong munafik Abdullah bin Ubay bin Salul dan lain-lainnya. Terlalu banyak kisah berakhir dengan laknat Allah akibat hasad yang muncul.

Pengertian hasad yang lebih rinci

Beberapa orang menyamakan dengan dengki dan iri. Hasad adalah tidak suka orang lain mendapatkan nikmat atau kebaikan baik disertai keinginan hilangnya nikmat tersebut dari orang yang dihasadkan atau tidak.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah,

أن الحسد هو البغض والكراهة لما يراه من حسن حال المحسود

Hasad adalah benci dan tidak suka terhadap kebaikan yang ada pada orang lain yang ia lihat.”[1]

hasad ada pada setiap hati manusia

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

أن ” الحسد ” مرض من أمراض النفس وهو مرض غالب فلا يخلص منه إلا قليل من الناس ولهذا يقال: ما خلا جسد من حسد لكن اللئيم يبديه والكريم يخفيه.

“Sesungguhnya hasad adalah di antara penyakit hati. Inilah penyakit kebanyakan manusia. Tidak ada yang bisa lepas darinya kecuali sedikit sekali. Oleh karena itu ada yang mengatakan,

 “Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad. Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia akan menyembunyikannya.”[2]

Hasad umumnya terjadi pada suatu hal yang memiliki kesamaan tujuan dan orientasi

misalnya tukang batu akan hasad sesama tukang batu dan direktur akan hasad dengan sesama direktur. Sangat kecil kemungkinan tukang batu hasad dengan direktur. Dan sesama penuntut ilmu agama juga memiliki tujuan dan orientasi yang sama.

Sebagaimana pejelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah ketika menjelaskan terjadi persaingan tidak sehat antara istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa salla. Beliau berkata,

وحسد النساء بعضهن لبعض كثير غالب لا سيما المتزوجات بزوج واحد فإن المرأة تغار على زوجها لحظها منه فإنه بسبب المشاركة يفوت بعض حظها وهكذا الحسد يقع كثيرا بين المتشاركين في رئاسة أو مال

“hasad umumnya lebih sering terjadi antar sesama wanita, lebih-lebih mereka yang memiliki satu suami yang sama. Maka wanita tersebut akan cemburu karena jatahnya [berkurang]. Oleh karena kesamaan tersebut akan menghilangkan sebagian jatahnya. Demikianlah hasad sering terjadi diantara orang yang memiliki kesamaan dalam kedudukan dan harta.”[3]

Semoga kita bisa terhindari dari penyakit hasad yang berbahaya ini.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

@Pogung Kidul, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/setiap-jasad-tidak-lepas-dari-hasad.html

Apakah Perut Sixpack itu Sunnah?

Ada yang bertanya “apakah benar perut sixpack itu sunnah?” artinya sunnah Nabi ﷺ dan hukumnya sunnah berpahala.

Jawabannya tentu tidak, perut sixpack bukan sunnah yang berpahala. Yang sunnah adalah menjaga kesehatan badan, apabila dengan menjaga kesehatan lalu perut sixpack, maka alhamdulillah

Hal ini muncul dari kesalahpahaman tentang hadist Nabi ﷺ dari Ummu Hani’ beliau mengatakan:

ما رأيت بطن رسول الله يَةِ إلا ذكرت القراطيس المثنية بعضها على بعض

“Tidaklah aku melihat perut Rasulullah ﷺ melainkan aku ingat kertas- kertas yang digulung satu sama lain.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi dalam Musnadnya no. 1619)

Maksudnya “kertas-lertas digulunh satu sama lain” adalah sixpack katanya, tetapi hadits ini menurut banyak ulama statusnya DHAIF JIDDAN (sangat lemah).

SEKIRANYA haditsnya naik derajatnya menjadi hasan lighairihi, maka semata-mata ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum tentu hukumny sunnah.

Sebagaimana Nabi ﷺ rambutnya agak gondrong yaitu panjang mencapai daun telinga dan pernah sampai bahu. Lalu apakah punya rambut agak gondrong ini sunnah yang berpahala? Jawabannya tentu tidak

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/apakah-perut-sixpack-itu-sunnah.html

Bab tentang Dimakruhkannya Mengambil Kembali Pemberian

Pembahasan kita sampai pada bab tentang dibencinya atau dimakruhkannya seseorang mengambil kembali pemberian yang diberikan kepada orang lain, baik yang telah diberikan ataupun yang belum. Kadang-kadang ada orang yang berkata kepada temannya, misalnya, “Kamu akan saya berikan ini.” Itu tidak boleh dibatalkan, harus diberikan, dan tidak boleh diambil kembali jika sudah diberikan.

Demikian pula, tercelanya atau dimakruhkannya mengambil kembali pemberian yang telah diberikan kepada anaknya, baik dia telah memberikan atau belum. Demikian pula, dibencinya atau dimakruhkannya membeli kembali suatu barang yang sudah disedekahkan kepada orang yang diberikan sedekah, atau seorang yang sudah mengeluarkan zakat dan membayar kafarah, maka tidak boleh dia membeli kembali apa yang telah dia keluarkan. Dan tidak mengapa membeli barang yang sudah dihibahkan atau disedekahkan tersebut jika sudah berpindah ke tangan orang lain.

Ini yang akan dibahas oleh Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah, yang akan membawakan sejumlah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam masalah ini. Islam mengajarkan kepada kita moral dan akhlak yang baik, yaitu jika seseorang sudah memberikan pemberian kepada orang lain, hendaknya dia berikan dengan ikhlas dan tidak boleh mengambil kembali apa yang telah diberikannya. Nanti ada pengecualian, yaitu pemberian seorang ayah kepada anaknya, maka dia boleh mengambilnya kembali. Pengecualian ini akan dijelaskan dalam hadits.

Kemudian, Islam mengajarkan kepada kita tentang pemberian kepada anak yang sebaiknya tidak diambil kembali. Jika seseorang memberikan sedekah, maka tidak boleh dia mengambil lagi sedekah tersebut. Hal ini juga berlaku dalam masalah-masalah berkaitan dengan zakat.

Misalnya, seseorang mengeluarkan zakat hewan dan memberikannya kepada seseorang. Maka, tidak boleh dia membeli kembali zakat yang sudah diberikan tersebut. Namun, dia boleh membeli jika barang sedekah itu sudah berpindah ke orang lain. Misalnya, di antara zakat yang dikeluarkan adalah zakat hewan, seperti zakat binatang ternak.

Contohnya, seorang mengeluarkan zakat dari binatang ternaknya, misalnya seekor sapi, dan memberikan hewan itu kepada orang yang berhak menerimanya. Jika orang yang menerima zakat tersebut menjual sapi itu kepada orang lain, maka orang yang memberikan zakat boleh membeli dari orang ketiga, tetapi tidak boleh dari orang kedua yang diberikan zakat sapi tersebut. Ini adalah salah satu contoh yang diajarkan dalam Islam.

Adapun hadits yang dibawakan oleh An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, yaitu hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الَّذِي يَعُودُ في هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِهِ

“Orang yang mengambil kembali pemberiannya (setelah diberikan kepada seseorang), perumpamaannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda bahwa orang yang mengambil kembali pemberiannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian makan kembali muntahannya. Ini hal yang sangat menjijikkan. Perumpamaan ini menunjukkan betapa buruknya tindakan mengambil kembali hibah yang telah diberikan.

An-Nawawi menyebutkan dalam babnya bahwa ini adalah satu hal yang makruh. Tapi sebagian ulama mengatakan mengambil kembali hibah yang telah diberikan kepada seseorang hukumnya haram, bukan sekadar makruh, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan perumpamaan dengan binatang yang paling buruk dan dalam keadaan yang paling buruk, yaitu anjing yang muntah dan makan muntahnya. Ini adalah peringatan supaya seorang mukmin tidak melakukan hal tersebut.

Di dalam riwayat Imam Al-Bukhari tentang hadits ini, Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam bersabda,

ليسَ لنا مَثَلُ السَّوْءِ، الذي يَعُودُ في هِبَتِهِ كالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِ

“Kita (orang beriman) tidak ada perumpamaan yang buruk. Orang yang mengambil kembali pemberiannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahnya.” (HR. Imam Al-Bukhari)

Para ulama menjelaskan makna dari hadits ini, artinya tidak sepatutnya bagi seorang mukmin memiliki sifat yang tercela. Yang mana perumpamaannya seperti perumpamaan binatang yang paling buruk dan berada dalam keadaan paling buruk. Anjing adalah binatang najis, mulutnya najis, tubuhnya najis, dan dia muntah kemudian makan muntahnya. Perumpamaannya binatang yang najis melakukan sesuatu yang amat menjijikkan.

Dari sinilah kemudian sebagian ulama mengatakan haram bagi seorang yang sudah memberikan sesuatu kemudian mengambil kembali pemberian tersebut.

sumber: https://www.radiorodja.com/54316-bab-tentang-dimakruhkannya-mengambil-kembali-pemberian/

Dianjurkan bershalawat ketika masuk dan keluar masjid

Dianjurkan bershalawat ketika masuk dan keluar masjid.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ucapkanlah ‘Allahummaftah lii abwaaba rohmatik’ (artinya: Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu). Kemudian saat keluar, ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah ‘Allahumma’shimnii minasy syaithonir rojiim’ (artinya: Ya Allah, lindungilah aku dari godaan setan yang terkutuk).” (HR. Ibnu Majah no. 773. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Fatimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid, beliau mengucapkan, “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” Lalu ketika keluar masjid, beliau mengucapkan, “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/poster/poster-islami-dianjurkan-bershalawat-ketika-masuk-dan-keluar-masjid/