Kapan Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi Shohibul Kurban Berlaku?

Kapan larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku?

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)

Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.

Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut?

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem)

Terus apa hikmah dari larangan ini?

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. (Idem)

1 Dzulhijjah 1435 H akan jatuh pada tanggal 26 September 2014 (hari Jumat). Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqo’dah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/8884-kapan-larangan-potong-kuku-dan-rambut-bagi-shohibul-kurban-berlaku.html

Shahibul Qurban Tidak Potong Kumis dan Kuku selama 10 Hari Awal Dzulhijjah

-Larangan ini berlaku hanya kepada shahibul Quran yaitu biasanya kepala keluarga (bapak), karena qurban itu berlaku satu untuk satu keluarga dan dikeluarkan oleh kepala keluarga yang menanggung nafkah
.
-Larangan ini diperselisihkan hukumnya antara makruh dan haram, pendapat terpilih adalah haram sesuai dzahir hadits
.
-Larangan memotong rambut mencakup kumis, rambut kemaluan, ketiak dll

Telah kita ketahui bahwa bagi shabihul qurban misalnya kepala rumah tangga (bapak) yang akan berqurban dilarang memotong kuku dan rambut selama 10 hari awal bulan Dzulhijjah Sampai ia qurbannya disembelih (larangan ini tidak berlaku bagi anggota keluarganya semisal istri). Larangan ini hukumnya haram bukan makruh karena hukum asal sesuatu larangan adalah haram.

sebagaimana dalil dari beberapa hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallambersabda,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.”[1]

Di riwayat lainnya,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya”[2]

Kumis termasuk rambut yang dilarang dipotong

Bagi laki-laki mungkin ada yang memiliki kebiasaan mencukur atau merapikan kumisnya. Ia tetap memotong dan merapikan kumis karena yang menyangka bahwa memotong rambut hanya rambut di sini maksudnya hanya rambut kepala saja.

Yang benar bahwa yang dimaksud rambut kepala di sini mencakup juga kumis. Jadi sebaiknya laki-laki yang menjadi shahibul qurban hati-hati dengan kebiasaan mencukur atau merapikan kumis. Jangan mencukurnya sampai hewan qurban disembelih

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-daimah (semacam MUI di Saudi) dijelaskan

حرم على من أراد الضحية من الرجال أو النساء أخذ شيء من الشعر، أو الظفر، أو البشرة من جميع البدن، سواء كان من شعر الرأس، أو من الشارب أو من العانة، أو من الإبط، أو من بقية البدن

“Haram bagi mereka yang ingin melaksanakan qurban baik laki-laki maupun wanita, memotong rambut badannya, memorong kuku atau bagian kulitnya (misalnya kulit dekat kuku). Sama saja baik itu rambut kepala, kumis, rambut kemaluan atau rambut ketiak serta rambut lainnya di badannya.”[3]

Sebagaimana juga larangan mencabut uban di rambut kepala, maka ini mencakup semua rambut di kepala seperti jenggot dan kumis.

Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullahmenjelaskan mengenai hal ini,

نهى عن نتف الشيب : أي الشعر الأبيض من اللحية أو الرأس

“Larangan memcabut uban yaitu rambut putih pada jenggot (jambang) dan rambut kepala.”[4]

Bagaimana dengan yang tidak sengaja atau tidak tahu

Karena hukumnya haram, mungkin ada yang bertanya bagaiamana atau apa kafarahnya jika melanggar larangan ini?

Syaikh Abdul Aziz bin Bazrahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada kafarah atau hukuman dalam hal ini, cukup bertaubat dan beristigfar saja, beliau berkata:

ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ . ( يعني ليس عليه فدية ولا كفارة ) .

“Barangsiapa yang memotong rambut atau kukunya karena lupa atau tidak tahu sedangkan ia ingin melaksanakan qurban, maka tidak mengapa baginya (tidak ada kafarah). Karena Allah subhanuhu memaafkan hamba-Nya dari kesalahan dan lupa dalam kondisi ini dan semisalnya. Adapun jika melakukannya dengan sengaja maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan tidak ada kewajiban apapun baginya (yaitu tidak ada fidyah atau kafarah).”[5]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

[1] HR. Muslim

[2] HR Muslim

[3] Fatawa Al-Lajnah juz 18 no 181, bisa di akses dihttp://www.alifta.net/fatawa/fatawachapters.aspx?View=Page&PageID=5174&PageNo=1&BookID=5

[4] Tuhfatul Ahwadzi 7/238

[5] Fatawa Al-Islamiyah 2/316, sumber:http://islamqa.info/ar/33760

Orang Jahiliyyah Mengagungkan Tradisi daripada Wahyu

Kapan disebut orang jahiliyyah?

Salah satu cirinya disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, orang jahiliyyah adalah orang yang tidak mengikuti dalil Al Quran dan As Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah sifat jahiliyyah. Sifat ini termasuk sifat yang tercela.

Coba perhatikan pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut.

Seseorang itu tumbuh dari agama bapak atau agama tuannya atau agama masyarakat yang ada di negerinya. Sebagaimana seorang bocah itu tumbuh dari agama kedua orang tuanya atau orang yang merawatnya atau dari masyarakat sekitarnya. Ketika anak tersebut baligh (dewasa), maka barulah ia dikenai kewajiban untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Janganlah seperti yang mengatakan,

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا

Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami” (QS. Al Baqarah: 170).

Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al Quran dan As Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan.

Begitu pula orang yang sudah jelas baginya kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lantas ia berpaling pada adat istiadat, itulah orang-orang yang berhak mendapatkan celaan dan hukuman. (Majmu’ Al Fatawa, 20: 225).

Maukah kita dicap sebagai orang Jahiliyyah yang sekedar mengikuti tradisi dan budaya tanpa mau mendengar seruan Allah dan Rasul-Nya? Moga menjadi renungan berharga bagi kita semua.

Referensi:

Majmu’atul Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibni Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin Gunungkidul, 15 Rabi’ul Awwal 1436 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/9995-orang-jahiliyyah-mengagungkan-tradisi-daripada-wahyu.html

Pujilah Istrimu

Salah satu yang dilupakan dalam hubungan suami istri adalah saling memuji satu dan lainnya. Istri lupa memuji suami dan suami lupa memuji istrinya. Karena pujian seperti ini bisa membangkitkan hubungan yang mungkin makin redup.

Pujian pada istri adalah bagian dari berbuat maruf yang diperintahkan dalam ayat,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19).

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228).

Pujian pada istri tanda baiknya seorang suami padanya. Apalagi melihat perjuangan istri di rumah dengan mendidik anak dan mengurus berbagai urusan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan memperhatikan kebutuhan suami.

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400)

Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri.

Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan.

Dari ‘Aisyah, ia berkata,

دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي

Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307).

Lihatlah bagaimana panggilan sayang tetap melekat pada suri tauladan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jadi bukan kata-kata jelek atau merendahkan yang keluar dari mulut seorang suami.

Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Pujian dari suami pada istrinya tidak butuh biaya atau ongkos mahal. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada pasangan. Memberi pujian dapat diungkapkan dengan kalimat-kalimat ringan, seperti: “Masakan Sayang hari ini luar biasa, loh!”

Masa dengan pekerjaan istri yang begitu berat di rumah tidak ada satu pun pujian dari suami yang disematkan untuknya, walau dengan memuji masakan, sifat rajin, atau penampilan cantinya.

Ingatlah bahwa pujian sangat signifikan berpengaruh terhadap perasaan pasangan, khususnya bagi istri yang akan merasa dihargai, dipercayai dan dihormati oleh suaminya. Tanpa pujian atau perhatian, mungkin yang ada hanya kecenderungan untuk saling mencela dan merendahkan pasangan.

Semoga dengan kata pujian yang tulus dari hati semakin merekatkan hubungan mesra yang ada.

Wallahu waliyyut taufiq.

Diselesaikan pada malam 30 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/8896-pujilah-istrimu.html

Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Zulhijah

Bulan Zulhijah adalah salah satu bulan mulia yang Allah ‘Azza Wajalla kabarkan dalam firman-Nya,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka, janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu). Dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)

Bahkan, secara khusus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menyebutkan keutamaan hari-hari pertama bulan Zulhijah dalam hadisnya,

ما من أيامٍ العملُ الصالح فيها أحبُّ إلى الله عز وجل من هذه الأيام؛ يعني أيام العشر

“Tidak ada amalan yang lebih Allah cintai dibandingkan amalan yang dikerjakan di hari-hari ini, yakni 10 hari pertama Zulhijah.” (HR. Abu Dawud no. 2438)

Para ulama menyimpulkan beberapa keutamaan 10 hari pertama bulan Zulhijah, yaitu:

Pertama: Di dalamnya disyariatkan untuk berzikir kepada Allah Ta’ala.

Kedua: Allah ‘Azza Wajalla bersumpah dengan 10 hari pertama bulan Zulhijah dalam firman-Nya di surah Al-Fajr ayat 2. Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullahu.

Ketiga: Di 10 hari pertama terdapat hari Arafah yang di dalamnya terdapat salah satu rukun haji yang paling penting diselenggarakan, yaitu wukuf di Arafah.

Keempat: Di dalam bulan ini terdapat syariat berkurban.

Kelima: Amalan kebaikan di bulan yang Allah muliakan akan dilipatgandakan dibanding di bulan-bulan yang lain.

Sejarah Islam mencatat banyak peristiwa penting yang terjadi di bulan Zulhijah, baik peristiwa yang telah terjadi, maupun yang sedang dan akan terjadi. Di antara peristiwa-peristiwa penting tersebut adalah:

Wukuf di Arafah
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

الحج عرفة

“Inti ibadah haji adalah Arafah.” (HR. An-Nasa’i no. 3016)

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,

أنه لا بد في الحج من الوقوف بعرفة ، فمن لم يقف بعرفة فقد فاته الحج ، وليس معناه أن من وقف بعرفة لم يبق عليه شيء من أعمال الحج بالإجماع ، فإن الإنسان إذا وقف بعرفة بقي عليه من أعمال الحج كالمبيت بمزدلفة ، وطواف الإفاضة ، والسعي بين الصفا والمروة ، ورمي الجمار ، والمبيت في منى ، ولكن المعنى : أن الوقوف بعرفة لابد منه في الحج ، وإن لم يقف بعرفة فلا حج له ، ولهذا قال أهل العلم : من فاته الوقوف فاته الحج

“Bahwa wukuf di Arafah adalah sebuah keharusan. Bagi mereka yang tidak mengerjakannya, maka sama halnya tidak mengerjakan ibadah haji. Namun, bukan berarti seorang yang sudah mengerjakan wukuf lantas tidak ada lagi prosesi ibadah haji secara ijma’. Masih ada ibadah lain seperti mabit di Muzdalifah, tawaf ifadhah, sa’i, melempar jamrah, dan mabit di Mina. Maksud dari hadis nabi adalah bahwa wukuf di Arafah adalah keharusan. Barang siapa yang tidak melaksanakan wukuf, maka hajinya tidak sah. Demikianlah maksud perkataan para ulama bahwa siapa saja yang meninggalkan wukuf, maka sama halnya meninggalkan ibadah haji.” (Majmu Fataawa Ibn Utsaimin, 24: 23)

Perayaan Iduladha
Iduladha merupakan salah satu dari dua hari raya yang diakui di dalam Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

يا أَبَا بَكْرٍ إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَهذا عِيدُنَا.

“Wahai Abu Bakr, setiap umat memiliki hari raya sendiri dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Muslim no. 892)

Baca juga: Nabi Ibrahim Sebagai Teladan

Penyembelihan hewan kurban
Di antara peristiwa besar yang menunjukkan pengagungan terhadap syiar Islam adalah menyembelih hewan kurban. Dan ini terjadi setelah salat Iduladha. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

مَن ذَبَحَ قَبْلَ أنْ يُصَلِّيَ، فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا، ومَن لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ باسْمِ اللَّهِ

“Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum salat Iduladha, maka hendaknya mengulang penyembelihannya di waktunya. Dan barangsiapa yang belum sempat menyembelih, maka sembelihlah sembari mengucap ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 985)

Puasa hari Arafah
Puasa di tanggal 9 Zulhijah memiliki faedah yang begitu besar. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

يكفر السنة الماضية والباقية

“Ia menghapuskan dosa yang telah lalu maupun yang akan datang.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan, “Disunahkannya berpuasa Arafah adalah bagi mereka yang tidak sedang berada di Arafah. Adapun jemaah haji, maka menurut Imam Asy-Syafi’i dan pembesar mazhab syafi’i lain, dianjurkan untuk berbuka di hari itu berdasar hadis dari Ummul Fadhl. Bahkan dimakruhkan (berpuasa), sebagaimana terang disebutkan oleh Ad-Darimy, Al-Bandanijy, Al-Mahamily, penulis kitab Al-Muhaddzab, dan selain mereka.” (Al-Majmu’, 6: 428)

Demikian peristiwa-peristiwa penting di bulan Zulhijah yang semoga kita diberikan limpahan karunia untuk mengamalkan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Amin

Baca juga: Rahasia Keagungan Hari Arafah


Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

sumber: https://muslim.or.id/85729-peristiwa-penting-di-bulan-zulhijah.html

[Kitabut Tauhid 10] 01 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

da beberapa amalan yang disyariatkan terkait urusan hujan, yang tujuan dari amalan-amalan tersebut adalah untuk meminta kemashlahatan dan berlindung dari kemudharatan yang ada pada hujan yang Allâh -‘Azza wa Jalla- turunkan. Diantara amalan-amalan tersebut adalah :

Berdoa Setelah Turun Hujan.

Berwudhu Dengan Air Hujan.

Tidak Mencela Hujan.

Shalat Di Rumah Ketika Hujan Deras.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal Dunia

Hukum Asal Mencela Orang yang Sudah Meninggal

Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا

“Janganlah kalian mencela mayat karena mereka telah menjumpai apa yang telah mereka kerjakan.” (HR. Bukhari no. 1393)

Berdasarkan hadits di atas, hukum asal mencela atau menghina seseorang yang sudah meninggal dunia adalah haram, karena terdapat kalimat larangan dalam hadits di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan alasan larangan tersebut, yaitu “mereka telah menjumpai apa yang telah mereka kerjakan.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وهذا عام فإنهم أفضوا إلى ما قدموا لانه أن كانوا من أهل الخير لا تضرهم وإن كانوا من أهل الشر فهي حقت عليهم فلا حاجة لهذا ولا لهذا

“Kalimat ini bersifat umum, karena sesungguhnya mereka telah menjumpai apa yang telah mereka kerjakan. Jika mereka adalah orang baik, celaan itu tidaklah mencelakakan mereka. Jika mereka adalah orang jelek (jahat), mereka telah mendapatkan balasannya, sehingga tidak butuh ini dan itu.” [1]

Hikmah Larangan Mencela Orang yang Sudah Meninggal

Alasan larangan tersebut juga terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ فَتُؤْذُوا الأَحْيَاءَ

“Janganlah kalian mengina mereka yang sudah mati, sehingga kalian menyakiti mereka yang masih hidup.” (HR. Tirmidzi no. 1982, shahih)

Menghina atau mencela orang yang sudah meninggal dunia akan menyakiti yang masih hidup, yaitu dari kalangan ahli waris dan kerabatnya. 

Larangan tersebut bersifat umum, termasuk jika kita ketahui bahwa orang tersebut meninggal di atas kefasikan (melakukan dosa besar dan belum bertaubat sampai mati). 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

يعني لا تعيبوهم ولا تذكروهم بسوء فإنهم افضوا إلى ما قدموا حتى لو كانوا فساقا في حال الحياة وماتوا على الفسق فإنك لا تعيبهم ولا تسبهم بفسقهم لا تكن فلان فعل اوفعل لانه افضى إلى ما قدم وحسابه على الله عز وجل

“Maksudnya, janganlah mencela mereka, dan janganlah menyebut-nyebut kejelekan mereka. Hal ini karena mereka telah menjumpai apa yang telah mereka kerjakan, meskipun orang yang sudah meninggal tersebut adalah orang fasik semasa hidupnya dan mati di atas kefasikannya. Maka Engkau tidak boleh mencela dan menghina kefasikan mereka. Hal ini karena mereka telah menjumpai apa yang telah mereka kerjakan, dan hisab mereka di tangan Allah Ta’ala.” [2]

Pengecualian Larangan Mencela Orang yang Sudah Meninggal

Perbuatan mencela orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan, kecuali jika terdapat alasan yang dibenarkan atau terdapat maslahat syar’i di dalamnya. 

Contoh alasan yang bisa dibenarkan adalah mencela (tokoh) orang-orang kafir yang semasa hidupnya banyak menyengsarakan kaum muslimin, atau semasa hidupnya memerangi negeri-negeri kaum muslimin, dan berusaha merusak agama kaum muslimin. 

Dikecualikan dalam masalah ini jika perbuatan itu akan menyakiti kerabatnya yang masih hidup, terutama lagi jika kerabatnya adalah muslim. Sehingga mencela orang kafir yang sudah meninggal dunia itu perlu ditimbang secara hati-hati tentang maslahat di dalamnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

والكافر قد يتأذى قريبه المسلم بسبه, والمسألة تحتاج إلى النظر في المصلحة بالنسبة لسب الأموات الكفار، قد يكون فيه مصلحة.

“Adapun (mencela) orang kafir (yang sudah meninggal), terkadang akan menyakiti kerabatnya yang muslim. Masalah ini perlu ditimbang adanya maslahat dalam mencela orang kafir yang sudah meninggal dunia. Terkadang memang terdapat maslahat di dalamnya.” [3]

Contoh adanya maslahat syar’i di antaranya adalah mencela tokoh ahlul bid’ah yang sudah meninggal dunia dan mewariskan pemikirannya, baik dalam bentuk tulisan, buku, atau rekaman ceramah-ceramah yang masih bisa didengarkan atau diakses secara luas oleh kaum muslimin. Deangan kata lain, pemikiran (bid’ah) yang menyimpang tersebut telah tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Oleh karena itu, terdapat maslahat syar’i ketika kita memperingatkan kaum muslimin dari kesesatan pemikiran tokoh ahlul bid’ah tersebut yang telah meninggal dunia. [4]

Sebagai kesimpulan, menyebutkan kejelekan dan keburukan orang yang sudah meninggal dunia, mencela atau menghina mereka, termasuk perbuatan yang diharamkan, meskipun orang tersebut adalah orang fasik. Dikecualikan dalam masalah ini jika terdapat alasan yang bisa dibenarkan atau terdapat maslahat syar’i di dalamnya.

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 17 Dzulhijjah 1440/18 Agustus 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan Kaki

[1] Syarh Mukhtashar ‘ala Buluughul Maraam, 4: 11.

[2] Syarh Mukhtashar ‘ala Buluughul Maraam, 4: 71.

[3] Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 25: 106.


Sumber: https://muslim.or.id/51777-mencela-seseorang-sudah-meninggal-dunia.html

10 Hari Pertama Bulan Zulhijah: Hari-Hari Mulia yang Terlupakan

Setiap insan yang beriman pasti mengetahui betapa mulia bulan ini, mereka berlomba-lomba mengisi siang dan malamnya, juga mengerahkan segala tenaganya dengan berbagai amal ibadah yang dicintai Allah. Bahkan, ada yang sanggup menahan diri dari maksiat yang biasa ia lakukan di luar bulan ini. Bulan apakah itu? Ya, bulan Ramadan. Semua orang beriman begitu mengistimewakan bulan yang satu ini. Padahal, ada juga empat bulan lainnya yang tak kalah mulia, bulan yang sering dilalaikan atau mungkin belum diketahui keutamaannya oleh sebagian orang beriman. Bahkan, dari empat bulan tersebut, ada hari-hari yang lebih utama dari siang hari bulan Ramadan, yaitu 10 hari pertama bulan Zulhijah.

Allah memuliakan sebagian makhluk-Nya atas sebagian yang lain dan mengangkat derajatnya di atas yang lain beberapa derajat. Allah memuliakan sebagian hari dan bulan dari sebagian lainnya, Allah menjadikan sepuluh hari pertama bulan Zulhijah sebagai hari terbaik di dunia dan hari yang paling utama adalah hari Nahar (Iduladha). Allah memilih hari Jumat menjadi hari terbaik dalam sepekan. Dan malam-malam terbaik jatuh pada sepuluh malam akhir bulan Ramadan, dan yang paling utama adalah lailatul qadr.

Seistimewa apakah sepuluh hari pertama Zulhijah?

Allah bersumpah dengannya 

Tidaklah Allah bersumpah, kecuali dengan sesuatu yang agung. Allah Ta’ala berfirman,

وَالۡفَجۡرِۙ‏ (١)  وَلَيَالٍ عَشۡرٍۙ‏ (٢)

“Demi waktu fajar. Dan malam-malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)

Malam-malam yang sepuluh maksudnya adalah sepuluh hari pertama bulan Zulhijah menurut jumhur ahli tafsir dari kalangan salaf dan selainnya. (Lathaiful Ma’arif, hal. 268)

Salah satu dari bulan Haram

Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menyebutkan dalam tafsirnya alasan dinamakan sebagai bulan Haram yaitu,

لزيادة حرمتها، وتحريم القتال فيها‏

“Karena ia lebih mulia dan lebih suci, serta diharamkan peperangan di dalamnya.”

Ada empat bulan Haram yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,

إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan Haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)

Perkataan Allah Ta’ala, ‘Di antaranya terdapat empat bulan Haram’ berdasarkan tafsir Al-Qurthubi rahimahullah yaitu,

الأشهر الحرم المذكورة في هذه الآية ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب الذي بين جمادى الآخرة وشعبان ، وهو رجب مضر ، وقيل له رجب مضر لأن ربيعة بن نزار كانوا يحرمون شهر رمضان ويسمونه رجبا . وكانت مضر تحرم رجبا نفسه ، فلذلك قال النبي صلى الله عليه وسلم فيه : الذي بين جمادى وشعبان ورفع ما وقع في اسمه من الاختلال بالبيان

“Bulan-bulan Haram yang disebutkan dalam ayat ini adalah Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab yang berada di antara Jumadil Akhir dan Syakban. Inilah Rajab Mudhar. Dikatakan Rajab Mudhar karena suku Rabi’ah bin Nizar mengharamkan bulan Ramadan dan menamakannya Rajab. Sedangkan, suku Mudhar mengharamkan bulan Rajab itu sendiri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya, “Yang berada di antara Jumadil Akhir dan Syakban,” dan beliau menghilangkan kerancuan yang terjadi dalam penamaannya dengan penjelasan tersebut.”

Pada bulan Haram ini, Allah melarang untuk menzalimi diri sendiri, maksudnya adalah untuk tidak berbuat dosa karena tingkat keharamannya lebih berat lagi dahsyat dibandingkan bulan lainnya. Hal ini disebabkan sangat angung nan sucinya bulan-bulan ini di sisi Allah Ta’ala. Sebaliknya, amal ibadah yang dilakukan pada bulan ini pahalanya dilipatgandakan. Maka, hendaknya kaum muslimin bersemangat beramal saleh di dalamnya.

Lebih utama daripada jihad

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ اَلْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ، يَعْنِيْ أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ.

“Tidak ada hari di mana suatu amal saleh lebih dicintai Allah ‘Azza wa Jalla melebihi amal saleh yang dilakukan di hari-hari ini (yakni sepuluh hari pertama Zulhijah).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad) dan tidak ada satu pun yang kembali (syahid).” (HR. Bukhari no. 969 dan Tirmidzi no. 757)

Terkumpul di dalamnya ibadah yang agung

Tidak terdapat kumpulan ibadah agung ini pada hari-hari lainnya yaitu haji, Iduladha (salat Id dan berkurban), puasa, dan sedekah. (Fathul Bari, 2: 146)

Di dalamnya terdapat hari Arafah

Surah Al-Maidah ayat 3 turun pada hari Arafah, yang berarti disempurnakannya agama Islam dan dicukupkan nikmat Allah untuk kaum muslimin, Allah bersumpah dengannya pada surah Al-Fajr ayat 3, dan tiada suatu hari pun Allah membebaskan penghuni neraka lebih banyak dari hari ini.

Dan hari terbaik setelah Iduladha jatuh pada hari ini, di mana Allah turun ke langit dunia dan membanggakan jemaah haji yang sedang wukuf di hadapan para malaikat. Adapun yang tidak melaksanakan ibadah haji, terdapat syariat puasa yang ganjarannya pun tak main-main,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Puasa hari Arafah (9 Zulhijah), saya berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya. Dan puasa hari ‘Asyura’ (10 Muharam), saya berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya.”  (HR. Muslim no. 1162)

Ditutup dengan puncak hari terbaik

Selama ini mungkin kita berpikir bahwa Idulfitri lebih baik kedudukannya di sisi Allah dibandingkan Iduladha. Ternyata keyakinan tersebut tidaklah benar. Sebaliknya, Iduladha lebih mulia, bahkan hari terbaik jatuh pada hari Iduladha karena setelah melaksanakan salat Id, ada syariat yang begitu mulia, yaitu menyembelih hewan kurban.

إنَّ أعظمَ الأيَّامِ عندَ اللَّهِ تبارَكَ وتعالَى يومُ النَّحرِ ثمَّ يومُ القَرِّ

Hari yang paling agung di sisi Allah adalah yaum nahar (hari raya kurban), lalu yaumul-qarr (hari singgah di Mina). (HR. Abu Daud no. 1765, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Menyembelih dikatakan ibadah karena terdapat perbuatan menghilangkan nyawa hewan sembelihan dan mengalirkan darah dalam rangka ta’zhim (mengagungkan) kepada Allah dan merendahkan diri kepada-Nya.

Terdapat berbagai macam ibadah zahir maupun batin dalam ibadah menyembelih. Ada unsur perendahan diri, mengagungkan Allah dengan sepuncak-puncak pengagungan, memiliki raja’ agar sembelihannya diterima oleh Allah, ada thalabul barakah saat mengucapkan basmalah, ibadah gerakan lisan saat mengucapkan basmalah dan takbir, serta gerakan tangan dalam menyembelih karena mutaba’ah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menajamkan pisau.

Iduladha disebut juga ayyamul ma’lumat,

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)

Masih banyak sekali keutaman sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, namun semoga apa yang dipaparkan di atas dapat menjadi pengingat bagi kaum muslimin agar tidak melalaikan hari-hari terbaik sepanjang tahun dan menjadi motivasi untuk bersemangat menghidupkannya dengan memperbanyak ibadah seperti salat sunah, puasa, sedekah, takbir mutlak maupun muqayyad, zikir, birrul walidain, dan segala jenis ibadah lainnya.

Di antara hal yang sangat mengherankan, kaum muslimin sangat bersemangat menghidupkan bulan Ramadan, namun bermalas-malasan dan futur pada hari-hari terbaik ini. Padahal, hari-hari ini lebih agung daripada siang hari bulan Ramadan serta ibadah di dalamnya lebih dicintai dan lebih utama di sisi Allah. Sehingga yang lebih utama adalah seorang mukmin seyogyanya menjaga semangat beribadah pada siang hari bulan Ramadan dan lebih bersemangat lagi beribadah pada 10 hari pertama bulan Zulhijah.

***

Penulis: Atma Beauty Muslimawati

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

  • 44 Faidah fi ‘Asyri Dzilhijjah. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Ebook Zad Group
  • 55 Faidah fi Yaumi ‘Arafah. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Ebook Zad Group
  • 15 Faidah fi Syahri Dzilqa’dah. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Ebook Zad Group
  • Tafsir As-Sa’di dan Qurthubi dalam apss Ayat oleh King Saud University
  • Ceramah ustaz Firanda, Keutamaan Bulan Zulhijah.
  • Faidah Dauroh Ushul Tsalatsah bersama ustadz Sa’id Abu Ukkasyah hafizhahullah tahun 2018.

Sumber: https://muslimah.or.id/33241-10-hari-pertama-bulan-zulhijah-hari-hari-mulia-yang-terlupakan.html