Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk

Kekhusyukan saat mengerjakan sholat, adalah dambaan setiap insan mukmin. Kyusu’ dalam sholat, memancarkan kedamaian jiwa dan ketenangan hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

جعلت قُرَّة عَيْني فِي الصَّلَاة

Dijadikan sesuatu yang paling menyenangkan hatiku ada pada saat mengerjakan shalat” (HR. An-Nasaa`i dan Ahmad dan selain keduanya. Hadits shahih).

Dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala menyebutkan khusyuk adalah tanda orang-orang beriman, calon penghuni surga Firdaus.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُون.. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُون

“َSesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam sembahyangnya” (QS. Al Mukminun : 1-2)

Lalu Allah berfirman,

أُولَٰئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ.. الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. Yakni yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya” (QS. Al Mukminun : 11-12)

Khusyuk menurut para ulama adalah ketenangan hati dan jiwa saat melakukan sholat. Artinya, hatinya tenang tanpa memikirkan sesuatu yang diluar daripada sholat. Lalu ketenangan hati tersebut, terpancar pada anggota badan, sehingga melahirkan sikap yang tenang pula.

Untuk membuatmu merasakan nikmat agung ini, pertama adalah berdoalah memohon kepada Allah taufik, agar Allah mengaruniakan kepada kita, kekhusyukan shalat.

Kemudian hadirkan perasaan dalam hati, bahwa saat anda mengerjakan sholat, anda sedang berdiri di hadapan Allah ‘azza wa jalla. Tuhan seluruh alam. Yang mengetahui hal-hal yang tersembunyi dan yang nampak. Mengetahui bisikan-bisikan dalam jiwamu.

Saat anda berdiri sholat, yakinilah bahwa saat itu anda sedang bermunajat kepada Allah ‘azza wa jalla. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam,

إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَلَا يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ

Sesungguhnya salah seorang di antara kalian apabila berdiri dalam shalatnya, maka ia sedang bermunajat dengan Rabbnya – atau Rabbnya berada antara dia dan kiblat – . Maka, janganlah salah seorang di antara kalian meludah ke arah kiblat. Akan tetapi hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya atau di bawah kakinya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kemudian saat anda membaca surat Al Fatihah, yakinilah bahwa saat itu anda sedang berdialog dengan tuhan anda. Sebagaimana diterangkan dalam hadis Qudsi,

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ

Allah berfirman, “Aku membagi shalat antara Aku dengan hambaKu, & hambaku mendapatkan sesuatu yang dia pinta“.

Yang dimaksud “sholat” pada hadis ini adalah bacaan surat Al Fatihah. Disebut sholat karena membaca surat Al Fatihah adalah rukun sholat. Tidak sah sholat seseorang tanpa membacanya (Shifatus Sholah, Syaikh Ibnu ‘ Ustaimin, hal. 176).

Allah melanjutkan firmanNya,

فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ } قَالَ: حَمِدَنِي عَبْدِي

Bila hambaKu membaca “Alhamdulillahirabbil ‘aalamiin” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam), Allah menjawab, “HambaKu memujiKu”“.

Bayangkan, saat anda membaca “Alhamdulillahirabbil ‘aalamiin” Tuhanmu dari atas langit ke tujuh menjawab, “HambaKu memujiKu

وَإِذَا قَالَ: { الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ } قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ: { مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ } قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ: { إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ: { اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ } قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ

“Jika hamba tersebut mengucapkan, “Arrahmaanirrahiim.” (Yang Maha pengasih lagi Maha Penyayang) Ku-jawab, “HambaKu memujiKu lagi”

Jika hamba-Ku mengatakan: “Maaliki yaumiddiin ” (Penguasa di hari pembalasan), Ku-jawab, “Hamba-Ku menyanjung-Ku.”

Dia juga berfirman, “HambaKu menyerahkan urusannya kepadaKu.”

Jika hamba-Ku mengatakan: “Iyyaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin” (hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami meminta tolong). Ku-jawab,” Inilah batas antara Aku dan hamba-Ku, dan baginya apa yang dia minta…”

Jika hamba-Ku mengatakan: “Indinas Shiraatal mustaqiim. Shiraatal ladziina an-‘amta ‘alaihim ghairil mafhdhuubi ‘alaihim waladh dhzaalliiin..” (Tunjukkanlah kami jalan yang lurus, yaitu jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat. Bukan jalan orang-orang yang Kau murkai dan bukan jalan orang-orang yang sesat), Ku-jawab, “Inilah bagian hamba-Ku, dan baginya apa yang dia minta.” (HR. Muslim no. 598).

Maka sholat adalah saat-saat dimana seorang hamba berinteraksi dengan Rabbnya. Dan tidak didapati keutamaan semacam ini dalam ibadah-ibadah lain kecuali dalam sholat. Yaitu keadaan di mana Tuhanmu menjawab setiap bacaan Alfatihah mu: Hamba-Ku memuji-Ku… HambaKu menyanjung-Ku.

Pesan semacam ini bila kita hadirkan dalam hati kita ketika sholat, sungguh akan sangat membantu untuk khusyu. Akantetapi kita sering lalai -semoga Allah mengampuni kita-. Sehingga bacaan Al Fatihah, seperti lalu begitu saja. Tidak ada perasaan bahwa saat itu Robb semesta alam sedang menjawab setiap bacaannya.

Para salafussholih dahulu, merasa bahwa sholat begitu agung di mata mereka. Karena saat sholat lah, Allah ‘azza wa jalla berinteraksi dengan hambaNya. Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi rahimahullah, bahwa Ali bin Husen rahimahullah, bila wajah beliau berubah menjadi pucat. Kerabatnya lantas menanyakan hal ini kepadanya, “Apa yang membuat wajahmu berubah seperti ini ketika berwudhu?” Beliau menjawab,”

أتدرون بين يدي من أقوام؟

Tahukah kamu! Di hadapan siapa saya akan berdiri..?!

Kemudian ketika sujud, adalah saat-saat dimana seorang hamba begitu dekat dengan Tuhannya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

Keadaan paling dekat seorang hamba dari Rabbnya adalah ketika dia sujud. Maka perbanyaklah doa (saat sujud)” (HR. Muslim).

Ini menunjukkan bahwa saat sholat adalah keadaan yang begitu dekat antara hamba dengan tuhannya. Saat berdiri, adalah keadaan dia bermunajat dengan tuhannya. Kemudian saat sujud adalah keadaan terdekat antara dia dengan penciptanya. Maka cukuplah ini sebagai alasan untuk menghadirkan rasa khusyuk anda, saat sholat.

***

Suruh, Salatiga, 30 Rabiul Awwal 1437 H

Penulis : Ahmad Anshori


Sumber: https://muslim.or.id/27291-hadirkan-perasaan-ini-ketika-sholat-membantu-anda-lebih-khusyuk.html

Ketika Safar, Lebih Utama Puasa atau Tidak?

Bagi Musafir, Lebih Afdhal Puasa atau Tidak Puasa?

Tanya masalah puasa, manakah yang lebih baik bagi musafir, berpuasa ataukah tidak puasa? Terima kasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengenai hukum berpuasa ketika safar, bisa kita rinci sebagai berikut,

Kondisi Pertama, Jika puasa ketika safar menyebabkan musafir merasa berat, maka tidak berpuasa lebih dianjurkan.

Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bercerita,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan safar. Tiba-tiba beliau melihat ada sekelompok orang berkerumun, di tengahnya ada satu orang yang dipayungi dengan baju karena kepanasan.

“Ada apa ini?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Dia sedang puasa.” Jawab mereka.

Kemudian beliau bersabda,

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Bukan termasuk kebaikan, berpuasa ketika safar. (HR. Bukhari 1946)

Termasuk juga ketika puasa membuat dirinya tidak bisa melakukan kegiatan secara normal. Sehingga dia lebih membutuhkan bantuan orang lain. Dalam kondisi ini lebih dianjurkan tidak berpuasa.

Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

Kami pernah safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang paling bisa berteduh adalah yang punya banyak kain. Mereka berteduh dengan kain. Mereka yang puasa, tidak bisa melakukan apapun. Sementara mereka yang tidak puasa, mereka menggiring onta, melayani yang puasa, mengambilkan air, memasak, dan membuat tenda. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomentar,

ذَهَبَ الْمُفْطِرُونَ الْيَوْمَ بِالأَجْرِ

Hari ini yang tidak puasa, memborong pahala. (HR. Bukhari 2890, Muslim 2678, dan yang lainnya)

Kondisi kedua, puasa yang dilakukan ketika safar tidak terlalu memberatkan, tidak menyebabkan jadi lemah, dan tidak mengganggu aktivitasnya.

Untuk kondisi kedua ini, ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih afhal bagi musafir, tetap berpuasa ataukah tidak berpuasa?

Pertama, puasa lebih afdhal.

Ini adalah pendapat jumhur ulama, hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab hambali. Ini berlaku selama Mereka berdalil dengan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan bagi kalian berpuasa…

Di penghujung ayat tentang puasa, Allah mengatakan,

وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ

…dan agar kalian sempurnakan bilangan berpuasa… (QS. al-Baqarah: 185)

Allah wajibkan orang mukmin untuk berpuasa dan Allah perintahkah agar dilaksanakan secara sempurna selama satu bulan. Ini menunjukkan bahwa mempertahankan puasa adalah azimah (sesuai aturan) sementara tidak puasa adalah rukhshah (keringanan keluar dari aturan). Dan mengambil azimah lebih afdhal dari pada mengambil rukhshah.

Ibnu Rusyd mengatakan,

ما كان رخصةً، فالأفضل ترك الرّخصة

Selama itu rukhshah, yang lebih afdhal adalah tidak mengambil rukhshah.

Dalil lain yang menunjukkan bahwa berpuasa lebih afdhal, adalah riwayat dari Abu Darda’ yang mengatakan,

خرجنا مع رسول اللّه – صلى الله عليه وسلم – في شهر رمضان، في حرّ شديد… ما فينا صائم إلاّ رسول اللّه – صلى الله عليه وسلم – وعبد اللّه بن رواحة

Kami pernah safar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan ramadhan, ketika cuaca sangat panas… diantara kami tidak ada yang puasa selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah. (HR. Abu Daud 2411, Ibnu Majah 1732 dan dishahihkan al-Albani)

Kedua, membatalkan puasa lebih afdhal

Ini pendapat madzhab hambali. Dalam kitab al-Iqna’ dinyatakan,

والمسافر سَفَرَ قَصْرٍ يُسَنّ له الفطر. ويكره صومه، ولو لم يجد مشقّةً. وعليه الأصحاب، ونصّ عليه، سواء وجد مشقّةً أو لا، وهذا مذهب ابن عمر وابن عبّاس – رضي الله عنهما – وسعيد والشّعبيّ والأوزاعيّ

Musafir yang melakukan safar dekat, dianjurkan untuk tidak puasa, dan makruh berpuasa, meskipun tidak mengalami kesulitan. Ini adalah pendapat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Baik dia mengalami masyaqqah maupun tidak. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, Said bin Jubair, as-Sya’bi, dan al-Auza’i. (al-Iqna’, 1/307)

Diantara dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Bukan termasuk kebaikan, berpuasa ketika safar. (HR. Bukhari 1946)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mengambil rukhshah. Ketika ada orang yang kepanasan pada saat safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan,

عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللَّهِ الَّذِى رَخَّصَ لَكُمْ

Kalian harus mengambil rukhshah Allah, yang Allah berikan untuk kalian. (HR. Muslim 2670)

Tarjih:

Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama, berpuasa lebih afdhal. Dengan alasan,

Pertama, anjuran mengambil rukhshah untuk tidak berpuasa, dipahami bagi mereka yang merasa berat ketika berpuasa.

An-Nawawi mengatakan,

إنّ الأحاديث الّتي تدلّ على أفضليّة الفطر، محمولة على من يتضرّر بالصّوم، وفي بعضها التّصريح بذلك، ولا بدّ من هذا التّأويل، ليجمع بين الأحاديث، وذلك أولى من إهمال بعضها

Hadis-hadis yang menunjukkan anjuran untuk tidak puasa, dipahami bahwa itu berlaku bagi orang yang merasa berat ketika berpuasa. Di sebagian hadis ada yang menegaskan demikian. Dan harus kita pahami demikian, agar bisa mengkompromikan semua hadis. Dan itu lebih baik dari pada mengambil sebagian hadis dan meninggalkan hadis yang lain. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 28/73).

Kedua, ketika Allah menjelaskan orang-orang yang mendapat udzur untuk tidak puasa, diantaranya musafir, selanjutnya Allah berfirman,

وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahuinya. (QS. al-Baqarah: 184).

Ketika awal-awal Allah mensyariatkan puasa, Allah membolehkan kaum muslimin untuk memilih antara puasa atau membayar fidyah. Untuk melatih mereka berpuasa. Kemudian Allah menjelaskan, puasa lebih baik, bagi siapa yang ingin mendapat pahala lebih besar. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 86)

Musafir mendapat pilihan antara puasa dan tidak puasa ketika ramadhan karena udzur safarnya. Dengan analogi di atas, bagi musafir yang tidak keberatan puasa, maka puasa lebih baik baginya.

Ketiga, bulan ramadhan adalah bulan yang istimewa. Melakukan amal selama ramadhan, nilainya lebih utama. Sehingga jika dibandingkan, mana yang lebih besar pahalanya, berpuasa di bulan ramadhan ataukah qadha di luar ramadhan? Tentu beramal di bulan ramadhan, nilainya lebih mulia.

Bagi musafir, selama dia mampu berpuasa ramadhan tanpa ada kesulitan, lebih dianjurkan untuk berpuasa, agar mendapatkan berkah beramal selama ramadhan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/27908-ketika-safar-lebih-utama-puasa-atau-tidak.html

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa?

Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani):

1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».

Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006)

2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.

Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’).

Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.

Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2681-apakah-onani-membatalkan-puasa.html

Mencicipi Makanan Ketika Puasa

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya seorang ibu, memiliki 2 orang anak yang masih balita. Apakah puasa saya sah jika saya mencicipi masakan untuk anak-anak saya hanya sebatas lidah, dan kemudian saya keluarkan kembali karena saya takut keasinan atau kurang garam? Dan karena saya harus memasak bekal untuk anak-anak saya di pagi hari dan kemudian berangkat kerja.

Netty (hsb**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)

Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه

Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.r. Bukhari dan Muslim) (Sumberhttp://www.islamqa.com)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Referensi: https://konsultasisyariah.com/5982-mencicipi-makanan-ketika-puasa.html

Kaedah Fikih: Semakin Sulit dan Banyak, Semakin Besar Pahala

“Amalannya semakin sulit dan banyak, semakin besar pahala.”

Kaedah fikih di atas sangat bermanfaat bagi yang ingin mengetahui keutamaan amalan yang satu dibanding lainnya.

Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan,

مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً

“Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.”

Imam Az-Zarkasi berkata dalam Al-Mantsur,

العَمَلُ كُلَّمَا كَثُرَ وَشَقَّ كَانَ أَفْضَلُ مِمَّا لَيْسَ كَذَلِكَ

“Amalan yang semakin banyak dan sulit, lebih afdhal daripada amalan yang tidak seperti itu.”

Dasar kaedah di atas disimpulkan dari hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ

“Akan tetapi, pahalanya tergantung pada usaha yang dikorbankan.” (HR. Muslim, no. 1211). Demikian dikatakan oleh As-Suyuthi ketika menyebutkan kaedah di atas dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320).

Contoh Kaedah

  1. Kalau seseorang mengerjakan shalat witir dengan memisahkan dua raka’at lalu satu raka’at, itu lebih utama daripada menyambungkannya. Karena saat itu niatnya bertambah, takbirnya bertambah, dan salamnya juga bertambah.
  2. Shalat dalam keadaan berdiri lebih utama daripada duduk. Shalat dalam keadaan duduk lebih utama daripada berbaring.
  3. Haji dan umrah dengan manasik sendiri-sendiri (ifrad) lebih utama daripada menggabungkannya dalam manasik qiran.

Yang Keluar dari Kaedah

  1. Qashar shalat pada saat safar lebih utama daripada mengerjakan secara tamam (sempurna).
  2. Shalat Dhuha dengan delapan raka’at lebih utama dari dua belas raka’at menurut sebagian ulama karena delapan raka’at lebih mencontoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Witir dengan tiga raka’at lebih afdhal daripada dengan lima, tujuh, atau sembilan raka’at menurut sebagian ulama.
  4. Membaca surat yang pendek (secara utuh) lebih utama daripada membaca sebagian surat walau panjang.
  5. Shalat sekali berjama’ah lebih utama daripada shalat sendirian walau shalat sendirian itu dilakukan hingga dua puluh lima kali.
  6. Shalat shubuh lebih utama daripada shalat lima waktu lainnya walaupun jumlah rakaatnya lebih sedikit.
  7. Shalat sunnah fajar (qabliyah shubuh) dengan ringkas lebih utama daripada shalat tersebut yang lama.
  8. Shalat ‘ied lebih utama daripada shalat kusuf (gerhana) walaupun shalat gerhana lebih berat dan lebih banyak amalannya.
  9. Menggabungkan antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dengan tiga kali cidukan tangan lebih afdhal daripada memisah keduanya hingga terbuang enam kali cidukan.
  10. Memakan sedikit dari hasil qurban lalu disedekahkan yang tersisa lebih utama daripada menyedekahkan semuanya.

Contoh-contoh di atas diringkas dari bahasan As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair, hlm. 320-322. Dan contoh tersebut berarti kembali pada pemahaman As-Suyuthi yang bermadzhab Syafi’i.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Al-Asybah wa An-Nazhair min Qawa’id wa Furu’ Asy-Syafi’iyyah. Cetakan kelima, tahun 1432 H. Al-Imam Jalal Ad-Din ‘Abdurrahman As-Suyuthi. Penerbit Dar As-Salam.

Jum’at, 8 Safar 1437 H, 10: 57 AM, @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/12356-kaedah-fikih-semakin-sulit-dan-banyak-semakin-besar-pahala.html

Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan?

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

Soal:

Bagaimana kemaksiatan bisa terjadi pada bulan Ramadhan, padahal setan-setan dibelenggu dengan rantai-rantai? Saya telah mendengar dari seorang imam (shalat) bahwa setan itu tidak ada pada bulan Ramadhan, jika ucapannya itu benar, maka mengapa kaum muslimin sulit meninggalkan kemaksiatan pada bulan Ramadhan?

Jawab:

Segala puji bagi Allah,

Pertama:

Ucapan bahwa setan tidak ada di bulan Ramadhan, itu ucapan yang tidak benar. Riwayat yang ada dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa setan-setan di belenggu dan diikat pada bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1899), Muslim (1079), dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu,  bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

(إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ ، وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ)

Apabila bulan Ramadhan tiba, pintu-pintu Surga dibuka dan pintu-pintu Neraka ditutup serta setan-setan dibelenggu.

Kedua:

Al-Qurthubi mengatakan, “Jika ditanyakan bagaimana kok bisa kami melihat keburukan dan kemaksiatan banyak terjadi pada bulan Ramadhan, (padahal) kalau seandainya setan-setan itu dibelenggu (yaitu: dirantai) tentulah keburukan dan kemaksiatan itu tidak terjadi?

Maka jawabannya adalah:

  • Bahwa kemampuan setan menggoda orang-orang yang berpuasa -jika puasanya terpenuhi syarat-syaratnya dan terjaga adab-adabnya- menjadi berkurang.
  • Atau kemungkinan makna lain bahwa yang diikat hanyalah sebagian setan-setan saja, yaitu setan-setan pembangkang, bukan semuanya, sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat.
  • Atau yang dimaksud adalah berkurangnya keburukan di bulan tersebut, dan ini adalah perkara yang dapat dirasakan, karena terjadinya keburukan (kemaksiatan) menjadi berkurang di bulan ini dibandingkan dengan di bulan selainnya.

“Di samping itu, seandainya semua setan diikat pun, hal itu bukan berarti tidak akan terjadi keburukan dan kemaksiatan sama sekali, karena semua itu dapat terjadi karena sebab selain (godaan) setan, seperti jiwa yang buruk, kebiasaan yang jelek atau karena (godaan) setan jenis manusia” (Sumber: Fathul Bari).

Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawash Shiyam (hal. 466), ditanya: “Bagaimana mengkopromikan antara pembelengguan setan-setan di bulan Ramadhan dengan terjadinya kemaksiatan yang dilakukan manusia?”.

Beliau menjawab, “Kemaksiatan yang terjadi di bulan Ramadhan tidaklah bertentangan dengan adanya riwayat (yang menyebutkan) bahwa setan-setan dibelenggu di bulan Ramadhan, karena  pembelengguan mereka tidak menghalangi (secara totalitas) gerakan mereka menggoda, oleh karena itu ada sebuah riwayat dalam sebuah hadits,

وَيُصَفَّدُ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ ، فَلَا يَخْلُصُوا إِلَى مَا كَانُوا يَخْلُصُونَ إِلَيْهِ فِي غَيْرِهِ

Dan dibelenggu di dalamnya setan-setan pembangkang, sehingga tidak bebas melakukan godaan sebagaimana kebebasan mereka melakukannya di selain bulan Ramadhan‘ (HR. Ahmad 7857)”.

Dan Hadits ini disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dha’ifut Targhib 586, beliau berkata “(Hadits ini) Lemah sekali”.

Bukanlah maksudnya setan-setan tidak bergerak menggoda sama sekali, bahkan mereka masih bisa bergerak menggoda, menyesatkan orang yang bisa disesatkan, namun godaannya di bulan Ramadhan tidak sebagaimana godaannya di bulan selainnya.

Wallahu a’lam.

***

Sumber: http://islamqa.info/ar/37965

Penerjemah: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

sumber: https://muslim.or.id/25858-mengapa-kemaksiatan-tetap-ada-di-bulan-ramadhan.html