Jadilah Orang Yang Selalu Mengingat Allah Ta’ala, Kalau Tidak, Mayat Hidup Menjadi Permisalannya

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَثَلُ الذي يَذْكُرُ رَبَّهُ والذي لا يَذْكُرُ رَبَّهُ، مَثَلُ الحَيِّ والمَيِّتِ

“Permisalan orang yang berdzikir kepada Rabb-nya dengan orang yang tidak berdzikir, seperti orang yang hidup dan orang yang mati” (HR. Al Bukhari, no. 6407).

Bisa jadi banyak sekali mayat hidup di sekitar kita, karena hatinya telah mati. Juga karena ia tak pernah ingat kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan tidak mau mengindahkan syariat-syariat-Nya yang mulia nan paripurna.

sumber : https://bimbinganislam.com/poster/jadilah-orang-yang-selalu-mengingat-allah-taala-kalau-tidak-mayat-hidup-menjadi-permisalannya/

Apakah Nenek Moyang Manusia Modern adalah Manusia Purba?

Sejak duduk di bangku sekolah, kebanyakan dari kita diperkenalkan dengan pembahasan tentang manusia purba sebagai nenek moyang manusia modern. Berdasarkan berbagai penelitian arkeologi, ditemukan fosil-fosil makhluk yang diperkirakan hidup jutaan tahun yang lalu dan memiliki bentuk yang mirip dengan manusia masa kini. Dari sinilah muncul teori bahwa manusia purba terus berevolusi hingga menjadi manusia modern seperti sekarang.

Premis ini kemudian memunculkan pertanyaan: bagaimana posisi keyakinan Islam yang meyakini bahwa nenek moyang seluruh manusia adalah Nabi Adam ‘alaihissalam? Apakah mungkin Nabi Adam sendiri termasuk manusia purba?

Tulisan ringkas ini tidak bertujuan membahas secara mendalam tentang penelitian ilmiah mengenai manusia purba. Namun, kami hanya ingin memberikan perspektif lain agar seorang muslim tetap tenang dengan akidahnya dan tidak merasa bingung menghadapi berbagai teori yang berkembang.

Kita tidak bisa memungkiri bahwa penelitian tentang keberadaan manusia purba memang ada, dan fosil-fosil yang ditemukan menunjukkan bentuk yang menyerupai manusia modern. Perbedaannya pun tidak terlalu jauh, seperti tubuh yang lebih bungkuk, rahang yang lebih besar, atau ukuran otak yang berbeda. Bahkan sebagian bentuk fosil tampak seperti peralihan antara kera dan manusia. Dari sinilah sebagian kalangan, khususnya penganut teori evolusi beranggapan bahwa nenek moyang manusia modern berasal dari manusia purba dengan bentuk dan wajah mirip kera yang terus berevolusi.

Di sisi lain, ajaran Islam telah menegaskan bahwa nenek moyang manusia adalah Nabi Adam ‘alaihissalam. Ini merupakan bagian dari akidah yang diyakini oleh kaum muslimin. Nabi Adam tidak lahir dari manusia sebelumnya, tetapi diciptakan langsung oleh Allah Ta’ala. Allah berfirman:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ صَلْصَالٍ مِنْ حَمَإٍ مَسْنُونٍ. فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya dan meniupkan ke dalamnya ruh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kalian kepadanya dengan bersujud.’” (QS. Al-Hijr: 28–29)

Seluruh ulama dan kaum muslimin sepakat bahwa ayat ini berbicara tentang proses penciptaan Nabi Adam sebagai manusia pertama. Allah menciptakannya dari tanah, kemudian meniupkan ruh kepadanya sehingga jadilah ia manusia. Setelah itu, Allah menciptakan Hawwa dari tulang rusuk Adam. Dari keduanya, berkembanglah seluruh umat manusia. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa (Adam), lalu Allah menciptakan darinya pasangannya (Hawwa), dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 1)

Lalu bagaimana mengompromikan antara hasil penelitian tentang manusia purba dengan keyakinan Islam tentang Nabi Adam? Kita juga tidak bisa serta merta menolak hasil penelitian tentang manusia purba, sebab penelitian tersebut telah menggunakan kaidah-kaidah ilmiah yang diterima dan diakui secara sains.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa manusia purba dan Nabi Adam adalah dua jenis makhluk yang berbeda. Manusia purba mungkin memang pernah ada, tetapi mereka bukan nenek moyang manusia modern. Nabi Adam bukan berasal dari mereka, dan mereka juga bukan keturunan Nabi Adam. Mereka hidup jauh sebelum Nabi Adam diutus ke muka bumi.

Dalam perspektif ini, makhluk yang disebut “manusia purba” oleh para ilmuwan tidak termasuk manusia dalam pengertian syariat, meskipun secara bentuk menyerupai manusia. Dalam klasifikasi sains modern pun, sebagian fosil tersebut tidak dimasukkan ke dalam spesies Homo sapiens, melainkan disebut sebagai Homo erectus, Neanderthalensis, dan selainnya.

Sudut pandang seperti ini setidaknya dapat membantu sebagian muslim untuk memahami bahwa keberadaan manusia purba tidak otomatis membatalkan akidah Islam tentang Nabi Adam sebagai bapak seluruh manusia. Kita beriman bahwasanya nenek moyang kita adalah Nabi Adam yang diciptakan langsung dengan tangan Allah. Allah Ta’ala berfirman:

قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ

“Allah berfirman, ‘Wahai Iblis, apa yang menghalangimu untuk sujud kepada yang telah Aku ciptakan dengan kedua tangan-Ku?’” (QS. Shad: 75)

Dengan keistimewaan tersebut (yaitu diciptakan langsung dengan tangan-Nya), Nabi Adam menjadi manusia yang paling sempurna penciptaannya. Paling tampan, paling tinggi, dan paling indah, mengalahkan semua manusia yang datang setelahnya. Tentu ini bertolak belakang dengan keyakinan utama penganut teori evolusi Darwin yang meyakini bahwa manusia berasal dari hewan yang tidak indah lalu berevolusi secara bertahap hingga menjadi manusia yang indan nan elok.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang keyakinan bahwa manusia berasal dari kera. Beliau menjawab:

هذا القول ليس بصحيح أن أصل الإنسان قرد، واعتقاده كفر؛ لأنه تكذيب للقرآن، فإن الله تعالى بين أن خلق الإنسان أصله من طين بخلق آدم عليه الصلاة والسلام، وهو أبو البشر، ثم جعل الله تعالى نسله من سلالة من ماء مهين، والقرود المعروفة هي من جملة فصائل المخلوقات الأخرى، فهي مخلوقات نشأت هكذا لطبيعتها، أنشأها الله تبارك وتعالى على هذه الصفة كالحمير والكلاب والبغال والخيل والإبل والبقر والغنم والظباء والدجاج وغيرها

“Ucapan bahwa asal manusia adalah kera bukanlah ucapan yang benar. Meyakini hal tersebut adalah kekufuran, karena itu berarti mendustakan Al-Qur’an. Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa asal penciptaan manusia adalah dari tanah, yaitu dengan penciptaan Adam ‘alaihis shalatu was salam sebagai bapak manusia. Kemudian Allah menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (mani). Adapun kera-kera yang dikenal sekarang, maka mereka termasuk salah satu jenis makhluk ciptaan lainnya. Mereka memang diciptakan seperti itu sesuai tabiatnya. Allah Tabaraka wa Ta’ala menciptakan mereka dalam bentuk tersebut, sebagaimana keledai, anjing, bagal, kuda, unta, sapi, kambing, rusa, ayam, dan hewan-hewan lainnya.” (Fatawa Nurun ‘alad Darb, rekaman no. 55)

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/apakah-nenek-moyang-manusia-modern-adalah-manusia-purba.html

Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an 

Terkadang ketika akan shalat sunnah di masjid ada yang sedang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sehingga menganggu jamaah yang shalat

Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang Terlarang

Di antara perbuatan yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat (sunnah) sebelum iqamat adalah adanya jamaah yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Perbuatan semacam ini akan mengganggu konsentrasi atau kekhusyu’an orang-orang yang sedang shalat atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)

Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka. Karena perbuatan ini akan mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah, baik yang sedang sama-sama membaca Al-Qur’an seperti dia, atau sedang shalat, sedang berdzikir, dan yang sedang i’tikaf.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61)

Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang Dibolehkan

Adapun jika suara tersebut tidak mengganggu orang lain, maka terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Lebih-lebih jika orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya’ atau mencari pujian dan popularitas. Dan mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu (Al-Qur’an). 

Tidaklah diragukan lagi bahwa dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an itu akan lebih menghidupkan hati, membangkitkan (memperbarui) semangat, pendengarannya pun akan ikut mendengarkan bacaan tersebut, dan juga bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yang ikut mendengarkan dan mengambil manfaat dari bacaan tersebut. [1]

Diperbolehkan pula mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari, bahkan hal itu merupakan kebaikan jika tidak mengganggu siapa pun, dan juga ketika tidak khawatir akan terjatuh dalam riya’. 

Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang membaca (Al-Qur`an) di dalam masjid, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu.” (HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788)

[Selesai]

***

@Kantor YPIA, 30 Jumadil awwal 1441/ 25 Januari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Lihat At-Tibyaan, hal. 71; karya An-Nawawi rahimahullah.

[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 214-215 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Sumber: https://muslim.or.id/54649-hukum-mengeraskan-suara-ketika-membaca-al-quran.html

Bagi Anda Yang Masih Memiliki Ayah

Imam Ahmad bin Hanbal rohimahullah berkata,

“Jika seorang anak melihat ayahnya melakukan sesuatu yang tidak disukainya, hendaknya ia berbicara kepadanya tanpa kekerasan dan tanpa bersikap buruk, serta tidak menggunakan kata-kata yang kasar.

Jika tidak (bisa demikian), maka hendaknya ia meninggalkannya (tidak menegurnya) .. karena seorang ayah tidaklah sama dengan orang lain..”

(Zaadul Musaafir Fii Fiqh ‘Alaa Madzhab al-Imam Ahmad- 4/566)

=======

 Diantara poin dari kalimat terakhir, ‘karena seorang ayah tidaklah sama dengan orang lain..’

● Dalam Islam, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran). Jika kita melihat orang asing atau teman melakukan kesalahan, kita bisa saja langsung menegurnya. Namun, aturan ini berubah total ketika menghadapi orangtua (dalam hal ini ayah). Hubungan darah dan jasa orang tua membuat mereka memiliki hak penghormatan yang sangat tinggi.

● Seorang anak tidak boleh menempatkan dirinya lebih tinggi atau bertindak sebagai “hakim” di depan ayahnya. Cara menegur ayah tidak boleh sama dengan cara kita menegur teman atau orang lain di jalanan.

● Jika situasi tidak memungkinkan untuk menasihati ayah dengan cara yang sangat lembut, santun, dan penuh penghormatan atau jika dikawatirkan nasihat tersebut justru akan menyulut kemarahan sang ayah yang memicu anak menjadi durhaka, maka Imam Ahmad menekankan lebih baik anak tersebut diam dan meninggalkannya, lalu mendo’akan ampunan serta kebaikan bagi sang ayah dalam senyap.

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/74269

Apakah Istri Wajib Nyapu, Ngepel, Masak dan Mengerjakan Pekerjaan IRT?

Kehidupan mahligai rumah tangga tidak lepas dari hubungan timbal-balik berupa pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pasangan. Seorang istri wajib taat kepada suaminya pada hal-hal yang diizinkan oleh syariat dan seorang suami harus memperlakukan istrinya dengan baik sesuai petunjuk syariat.

Secara khusus, Allah telah memerintahkan para suami untuk berlaku baik kepada istrinya dan mempergaulinya dengan cara-cara yang patut. Itu adalah hak istri yang menjadi kewajiban suami. Allah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf.” (QS. An-Nisa’: 19)

Para ulama telah memberikan berbagai penjelasan tentang makna ma’ruf (baik) dalam ayat di atas. Diantaranya bahwa batasan ma’ruf adalah dengan memperhatikan ‘urf atau kebiasaan masyarakat setempat. Sehingga untuk mengetahui batasan mempergauli istri perlu melihat faktor tempat, zaman, kondisi sosiologi, kebiasaan keluarga, dan sebagainya. Selama perkara-perkara tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Sebagai contoh, jika masyarakat setempat memaklumi bahwa pekerjaan menyapu, nyetrika, dan memasak adalah tugas istri, artinya itu tugas istri. Meskipun demikian, seorang suami berusaha membantu istrinya sebagai bentuk mempergaulinya dengan baik pula.

Demikian pula, jika kebiasaan di daerahnya atau di keluarganya menggunakan jasa pembantu/ART untuk menangani sebagian aktivitas rumah tangga, maka sebaiknya suaminya menyediakan pembantu/ART untuk istrinya.

Jangan sampai, anak gadis yang dulu dimanja oleh ayahnya, difasilitasi ini dan itu, lalu ketika dipersunting oleh seorang lelaki, kemudian dia membebaninya dengan tugas-tugas rumah tangga yang dulu tidak biasa dia kerjakan dengan alasan itu adalah tugas semua istri. Tentu praktik ini kurang mengejawantahkan nilai-nilai “bil ma’ruf” dalam mempergauli istri.

sumber: https://muslimafiyah.com/apakah-istri-wajib-nyapu-ngepel-masak-dan-mengerjakan-pekerjaan-irt.html

[Kitabut Tauhid 10] 06 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 11

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Asalnya manusia satu derajat, karena berasal dari ayah dan ibu yang sama, yaitu Adam dan Hawa. Kemudian derajat mereka di sisi Allâh -‘Azza wa Jalla- menjadi berbeda-beda dengan sebab perbedaan kadar ketaqwaan mereka kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dan yang paling mulia diantara mereka disisi Allâh -‘Azza wa Jalla- adalah yang bertaqwa kepada-Nya.
  2. Allâh -‘Azza wa Jalla- menjadikan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa dengan tujuan agar mereka saling mengenal satu dengan yang lainnya, untuk mengetahui jauh dekatnya hubungan kekerabatan sesama mereka; bukan untuk saling berbangga, dimana seseorang membanggakan nasabnya dan merendahkan nasab orang lain.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Wanita yang Tidak Mau Menyusui

Air susu ibu (ASI) merupakan nutrisi terbaik bagi bayi yang tidak bisa digantikan oleh bahan apa pun. Memberikan ASI memiliki manfaat yang sangat luar biasa bagi bayi, terutama yang langsung terkait dengan proses tumbuh kembangnya. ASI juga bermanfaat untuk meningkatkan hubungan psikologis yang erat antara ibu dan bayi.

Ketika seorang wanita tidak mau menyusui sang anak

Dalam hukum syariat, menyusui merupakan kewajiban bagi seorang wanita (ibu). Terdapat ancaman yang sangat keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi para ibu yang tidak mau menyusui anaknya tanpa ada udzur (penghalang) yang dibenarkan oleh syariat. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

“Kemudian malaikat mengajakku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba aku melihat wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular. Aku bertanya, “Ada apa dengan mereka?” Malaikat menjawab, “Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan yang dibenarkan, pen.).” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih Ibnu Hibban no. 7491, hadits shahih)

Ancaman dalam hadits ini berlaku jika tidak terdapat udzur (alasan) yang dibenarkan secara syariat atau secara medis ketika seorang wanita tersebut tidak mau menyusui anaknya. Sebagai akibatnya, hal itu menimbulkan bahaya (mudharat) bagi sang anak.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,

ففي هذا الحديث : زجر الأمهات عن منع أطفالهن من الرضاعة الطبيعية ؛ ولكن يحمل الحديث على الحالة التي يتضرر فيها الطفل بذلك .أما إذا لم يتضرر الوليد بذلك ، إما بوجود مرضع له ، أو اكتفائه بالحليب الصناعي دون أن يتضرر به : فلا حرج في ذلك ، وكان عمل العرب قديما قبل الإسلام إرضاع الأطفال عند المرضعات ، ولا تقوم به الأم في الغالب ، واستمر العمل على هذا في صدر الإسلام ولم ينه عنه النبي صلى الله عليه وسلم ، وذلك يدل على جوازه 

“Di dalam hadits ini terdapat peringatan keras kepada para ibu yang menolak untuk menyusui anaknya secara alami. Akan tetapi, ancaman dalam hadits ini berlaku jika hal itu menimbulkan bahaya (mudharat) bagi sang bayi. Sehingga jika kondisi tersebut tidak membahayakan sang bayi, misalnya karena adanya ibu susu, atau mencukupkan diri dengan susu buatan (susu formula) yang tidak membahayakan bayi, maka hal itu (tidak menyusui bayi) adalah tidak mengapa.

Dahulu kala, praktik (budaya) Arab sebelum masa Islam adalah menyusukan bayi kepada ibu susu (tidak disusui oleh ibu kandungnya sendiri, pen.). Mayoritas ibu tidak menyusui sendiri anaknya. Praktik semacam ini berlanjut di masa setelah datangnya Islam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya. Sehingga hal ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.” [1]

Terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Lajnah Daa’imah,

“Sebagian wanita tidak menyusui anak mereka karena ingin menjaga kesehatannya. Sebagian yang lain tidak menyempurnakan periode penyusuan (sampai usia dua tahun, pen.). Apakah mereka berdosa?”

Ulama Lajnah Ad-Daa’imah yang ketika itu masih dipimpin oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjawab,

الواجب على المرأة أن تحافظ على إرضاع أولادها وأسباب صحتهم ، وليس لها الاكتفاء بالحليب المستورد أو غيره إلا برضى زوجها بعد التشاور في ذلك, وعدم وجود ضرر على الأولاد 

“Menjadi kewajiban bagi seorang wanita (ibu) untuk menjaga proses penyusuan terhadap anak-anaknya dan juga menjaga sebab-sebab kesehatan mereka. Tidak boleh baginya mencukupkan diri dengan susu formula (susu buatan) atau yang lainnya, kecuali dengan ridha suaminya setelah saling bermusyawarah dan juga tidak adanya bahaya (mudharat) bagi sang bayi.” [2]

Oleh karena itu, seorang wanita boleh beralih ke susu formula dengan dua syarat: (1) atas ridha sang suami; dan (2) tidak menimbulkan mudharat (bahaya) bagi sang bayi. Ini pula yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala. [1]

Jika terdapat kontraindikasi menyusui

Demikian juga, jika terdapat penghalang (kontraindikasi) untuk menyusui, baik karena faktor tertentu yang berasal dari sang ibu atau dari sang anak, maka tidak mengapa jika sang ibu tidak menyusui anaknya. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

“Jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 6)

Terdapat beberapa kondisi ketika seorang ibu justru tidak boleh menyusui anaknya secara langsung, baik kondisi tersebut bersifat sementara atau bersifat permanen. Misalnya, sang ibu sedang menjalani perawatan sehingga harus rutin meminum obat-obatan tertentu (semacam obat-obat kemoterapi); seorang ibu yang dalam kondisi sakit infeksi berat (sepsis); atau payudara ibu mengalami infeksi aktif oleh virus tertentu; kelainan (penyakit) tertentu pada bayi; dan kondisi-kondisi lainnya yang menurut para dokter ahli di bidang ini merupakan kontraindikasi pemberian ASI. [3]

Dalam kondisi-kondisi tersebut, bisa jadi menyusui itu tidak boleh dilakukan jika nyata-nyata akan menimbulkan bahaya bagi sang bayi, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2340 dan lain-lain)

Kesimpulan

Tidak diragukan lagi bahwa ASI adalah nutrisi terbaik bagi sang bayi, sehingga para ahli kesehatan pun menganjurkan pemberian ASI eksklusif sampai usia enam bulan, dan kemudian dilanjutkan bersama-sama dengan pemberian makanan pendamping ASI sampai usia dua tahun atau bahkan lebih [4]. Syariat pun menetapkan bahwa seorang ibu hendaknya menyusui anaknya, dan tidak boleh beralih ke susu buatan (susu formula) jika hal itu bisa menimbulkan bahaya bagi sang bayi dan juga tanpa ridha sang suami.

***

Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam NL, 16 Shafar 1439/ 5 November 2017

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

Catatan kaki:

[1] https://islamqa.info/ar/238779

[2] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah, 21: 7 (Maktabah Syamilah).

[3] http://www.idai.or.id/artikel/klinik/asi/pemberian-susu-formula-pada-bayi-baru-lahir

Sumber: https://muslimah.or.id/9917-wanita-yang-tidak-mau-menyusui.html

Sering Wudhu Bisa Bikin Wajah Glowing?

Wudhu merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan. Selain menjadi syarat sahnya shalat, wudhu juga menjadi sebab yang mendatangkan kecintaan Allah, sebab terhapusnya dosa, dan juga di antara sebab masuk ke dalam surga-Nya.

Lantas, benarkah apa yang banyak dibilang oleh banyak orang kalau sering wudhu akan membuat kulit cerah dan glowing?

Jika yang dimaksudkan adalah di hari kiamat kelak, maka benar demikian. Salah satu keutamaan yang akan didapatkan oleh orang yang rutin berwudhu di dunia, dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan memiliki gurrah dan tahjil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ حَوْضِي أَبْعَدُ مِنْ أَيْلَةَ مِنْ عَدَنٍ لَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ الثَّلْجِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ بِاللَّبَنِ، وَلَآنِيَتُهُ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ النُّجُومِ وَإِنِّي لَأَصُدُّ النَّاسَ عَنْهُ، كَمَا يَصُدُّ الرَّجُلُ إِبِلَ النَّاسِ عَنْ حَوْضِهِ ؛ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ أَتَعْرِفُنَا يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: نَعَمْ لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ مِنَ الْأُمَمِ تَرِدُونَ عَلَيَّ غُرًّا، مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ

“Sesungguhya telagaku lebih jauh daripada jarak kota A`ilah dengan kota ‘Adn. Sungguh ia lebih putih daripada salju, dan lebih manis daripada madu yang dicampur susu. Dan sungguh, cangkir-cangkirnya lebih banyak daripada jumlah bintang. Dan sungguh, aku menghalau manusia darinya sebagaimana seorang laki-laki menghalau unta orang lain dari telaganya.”
Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah Engkau mengenal kami pada waktu itu?”
Beliau menjawab, “Ya, aku mengenal. Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh umat-umat lain. Kalian muncul dalam keadaan memiliki ghurrah dan tahjiil disebabkan bekas air wudhu.”
 (HR. Muslim no. 247)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

والمراد بها هنا النور الكائن في وجوه أمة محمد صلى الله عليه وسلم

“Yang dimaksud (dengan ghurrah) adalah cahaya putih yang terdapat pada wajah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Fathul Baari, 1: 236)

Jadi, pada hari kiamat, orang-orang yang sering berwudhu maka anggota wudhunya akan nampak bersinar atau glowing.

Adapun jika ingin glowing di dunia, maka air wudhu tidak serta merta mencerahkan wajah, karena air wudhu adalah air putih biasa. Sedangkan pencerah wajah biasanya didapatkan dari vitamin-vitamin khusus untuk kulit.

Meskipun demikian, orang-orang yang rutin berwudhu kemudian shalat dengan benar bisa membawa pengaruh pada kehidupannya, sehingga nampak lebih tenang, ceria, dan bahagia yang kemudian terpancar pada raut wajahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَجُعِلَتْ قُرَّةَ عَيْنٍ فِيْ الصَّلَاةِ

“Dan telah dijadikan penghibur (penghias) hatiku (kebahagiaanku) pada shalat.” (HR. An-Nasai no. 3939)

sumber: https://muslimafiyah.com/sering-wudhu-bisa-bikin-wajah-glowing.html