Larangan Mengubah Ciptaan Allah

Allah Ta’ala telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Tetapi, masih banyak ditemukan trend di kalangan masyarakat yang mengubah sebagian atau seluruh bentuk tubuh manusia yang katanya bertujuan untuk kecantikan dan mode. Padahal, mengubah ciptaan Allah adalah perkara yang diharamkan dan pelakunya akan mendapatkan azab yang besar. Selain itu, mengubah ciptaan Allah adalah langkah-langkah setan dalam menyesatkan manusia. Allah berfirman,

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا إِنَاثًا وَإِنْ يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَرِيدًا، لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا، وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Mereka tidak menyembah selain Dia kecuali berhala-berhala perempuan; dan mereka tidak menyembah selain setan yang durhaka, yang telah dilaknat Allah. Ia (setan) berkata, ‘Sungguh aku akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu. Dan sungguh akan aku sesatkan mereka, dan akan aku bangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan aku perintahkan mereka sehingga mereka benar-benar membelah telinga-telinga hewan ternak, dan akan aku perintahkan mereka sehingga mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 117-119)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وعَنِ ابنِ عُمر رضي اللَّه عنْهُما: “أنَّ رسُولَ اللَّه ﷺ لَعَنَ الْواصِلَةَ وَالمُسْتوصِلَةَ، والْوَاشِمَة والمُستَوشِمة” متفقٌ عليه

“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ melaknat perempuan yang menyambung rambut (الواصلة) dan yang meminta disambungkan rambutnya (المستوصلة), serta perempuan yang membuat tato (الواشمة) dan yang meminta ditato (المستوشمة).”

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ، وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat para perempuan yang membuat tato, yang meminta ditato, yang mencabut (menipiskan) alis, yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, dan (semua) yang mengubah ciptaan Allah.”

Hukum-hukum yang diambil dari hadis adalah:

Hukum al-washillah dan al-mustawshillah

Al-washillah adalah wanita atau laki-laki yang menyambung rambutnya dengan rambut yang diambil dari orang lain dengan tujuan untuk memperpanjang atau mempertebal rambutnya, dan juga bisa diartikan dengan orang yang membantu orang lain dalam proses penyambungan rambut. Sedangkan al-mustawshillah adalah orang yang meminta orang lain untuk menyambung rambutnya. Menyambung dan meminta disambung rambut adalah perkara yang diharamkan dalam syariat Islam, dan merupakan perkara yang dihitung sebagai dosa besar sehingga pelakunya mendapatkan laknat (terputus dari rahmat Allah).

Hukum penggunaan wig atau rambut palsu

Jika menyambung rambut diharamkan, lalu bagaimana dengan penggunaan wig atau rambut palsu? Syekh Abdul Aziz Ibn Baaz berkata tentang permasalahan ini, “Pemakaian wig telah banyak terlihat di negeri-negeri Muslim. Dan banyak wanita yang memakainya dengan tujuan untuk berhias. Memakai wig, meskipun dengan alasan berhias untuk suami, adalah perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang kafir, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hal ini. Beliau berkata,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari kaum tersebut.”

Dari penjelasan Syekh, dapat diketahui bahwa memakai wig hukumnya haram dan perkara yang menyerupai kaum kafir. Lalu, bagaimana jika dilakukan dalam keadaan darurat seperti seorang perempuan yang kehilangan rambutnya disebabkan pengobatan kimia? Dalam keadaan seperti ini, hukum pemakaian wig boleh, tapi jika ada laki-laki yang ingin menikah dengannya, maka dia harus menjelaskan kondisi rambutnya yang sebenarnya agar tidak terjadi penipuan.

Hukum mencukur bulu-bulu yang ada di tubuh

Jika seseorang ingin mencukur bulu yang ada di tubuh, maka apakah disebut dengan mengubah ciptaan Allah? Syekh Ibn Baaz berkata,

“Diperbolehkan untuk laki-laki menghilangkan bulu-bulu di tubuh, baik dipunggung, dada, betis, dan paha dengan syarat tidak membahayakan dirinya, dan tidak dengan maksud menyerupai wanita. Karena asal hukumnya adalah ibahah (boleh), dan tidak ada dalil yang mengharamkan hal ini. Tidak boleh bagi seorang muslim mengharamkan perkara yang belum diharamkan syariat.” (Hal ini berlaku di perkara dunia, karena semua urusan dunia hukum asalnya adalah mubah atau boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Sedangkan perkara-perkara ibadah/syariat, hukum asalnya adalah haram atau tidak boleh sampai ada dalil yang mensyariatkannya)

Yang perlu diperhatikan bagi laki-laki adalah bolehnya mencukur semua bulu di badan kecuali jenggot. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَاعْفُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis, panjangkanlah jenggot, dan selisihilah orang-orang Majusi.”

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Berbedalah kalian dari orang-orang musyrik: tipiskanlah kumis dan panjangkanlah jenggot.”

Sedangkan untuk wanita, maka boleh mencukur semua bulu yang ada di tubuhnya. Dan kita temukan bahwa beberapa wanita ada yang tumbuh jenggot dan kumisnya, maka juga diperbolehkan mencukurnya karena tidak dikatakan mengubah ciptaan Allah. Bahkan perbuatan ini mengembalikan ciptaan Allah, karena kodratnya wanita memang diciptakan tanpa kumis dan jenggot yang berbeda dengan laki-laki.

Hukum waasyimah dan mustawsyimah

Wasyimah adalah orang yang membuat tato, baik di tubuhnya atau pun di tubuh orang lain. Sedangkan mustawsyimah adalah orang yang meminta dibuatkan tato. Membuatkan tato atau meminta dibuatkan tato adalah perkara yang haram dan dilarang dalam agama. Dan wasyimah serta mustawsyimah dilaknat oleh Allah Ta’ala (terputus dari rahmat Allah).

Syekh Ahmad ibn Muhammad ibn Asaf di bukunya, “Al-Halaal wa Al-Haraam” berkata, “Di antara contoh perbuatan yang bertujuan mempercantik tubuh adalah membuat tato dan wasyru asnaan (memotong gigi sehingga gigi tampak kecil dan indah), dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, dan orang yang memotong/memperkecil gigi.”

Perbuatan lainnya yang merubah ciptaan Allah juga dilarang

Selain larangan-larangan tersebut, perbuatan lain yang mengubah ciptaan Allah juga dilarang. Dari perbuatan ini, yang juga marak terjadi adalah mengubah jenis kelamin atau transgender. Dalam permasalahan ini terdapat dua hukum:

1) Seorang laki-laki atau perempuan yang memiliki tubuh atau kelamin yang lengkap tanpa adanya gangguan kelamin lain. Maka perubahan jenis kelamin dalam perkara ini adalah haram.

2) Seseorang yang mengalami kelainan kelamin, yaitu orang-orang yang di dalam tubuhnya terdapat percampuran antara hormon laki-laki dan hormon perempuan. Dan ini merupakan kelainan atau penyakit yang harus diobati. Maka dokter harus melihat hormon yang paling banyak di tubuhnya dan mengeluarkan hormon yang sedikit dari tubuhnya.

Setelah mengetahui permasalahan ini, seharusnya kita bisa mensyukuri semua ketetapan Allah dan tidak mengubah apa yang telah diciptakan Allah, dan sesungguhnya Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik ciptaan.

***

Penulis: Norma Melani Khaira

Sumber: https://muslimah.or.id/31322-larangan-mengubah-ciptaan-allah.html

Perusak Hubungan Persaudaraan dan Pertemanan

Khutbah Pertama:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا.

أَمَّا بَعْدُ:

أَيُّهَا المُؤْمِنُوْنَ عِبَادَ اللهِ: اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى…

Ibadallah,

Pertemanan atau persaudaraan yang dalam bahasa agamanya sering diistilahkan dengan ukhuwah adalah sesuatu yang istimewa. Terlebih kalau ukhuwah itu dalam kecintaan kepada Allah. Ukhuwah dalam kecintaan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah nikmat agung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kecintaan ini memiliki banyak buah bermanfaat dengan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Alangkah indah, sebuah masyarakat Islam yang tersebar di dalamnya kelembutan dan kecintaan. Setiap individu merasa apa yang dirasakan orang yang dekat dengannya.

Syaitan yang berasal dari jin dan manusia ketika melihat kecintaan ini berada diantara sesama kaum Muslim, ia tidak akan tenang sampai ia bisa merusak ikatan ukhuwah ini dan memporak-porandakan sendi ukhuwah tersebut. Mereka ingin melihat masyarakat yang tadinya saling berlemah-lembut dan tolong menolong diantara sesama mereka menjadi terpecah dan tercerai-berai. Syaitan melakukan ini karena kedengkian yang bertengger di dadanya. Maka tidak ada yang bisa menjaga mereka kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu berusaha untuk mementahkan keburukan dan menyingkap tipu daya mereka.

Kondisi ini mendorong kita untuk saling mengingatkan sesama Muslim tentang tipu daya syaitan dalam merusak ukhuwah agar kita tidak terjerembab dalam jeratnya. Hanya dengan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian diikuti dengan usaha untuk saling meringatkan akan makar yang digunakan untuk merusak persaudaraan dan menanamkan permusuhan sesama saudara, kita berharap semoga Allah k menyelamat kita semua dari berbagai makar syaitan dan sekutuna.

Mengingat pentingnya masalah ini, khotib ingin menyampaikan beberapa perusak ukhuwah. Dengan harapan kaum Muslim mengetahui dan menjauhinya.

Pertama: Tamak Terhadap Apa Yang Ada Di Tangan Yang Lain Dan Cenderung Pada Keduniaan

Hal ini termasuk akhlaq yang paling tercela, yaitu tamak dengan milik orang lain dan hasad. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Hasad termasuk penyakit jiwa dan menimpa mayoritas manusia, tidak ada yang terlepas kecuali sedikit. Karena itu dikatakan, ‘Tidak akan kosong sebuah jasad dari hasad, tetapi orang tercela menampakkannya dan orang mulia akan menyembunyikannya”.

Bahaya penyakit ini terletak pada ananiyah (egois) yang berlebih dan mencintai dirinya sendiri, disamping lemahnya iman.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sifat hasad ini dengan sabdanya, yang artinya, “Dan janganlah kalian saling mendengki…”.[HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Hasad akan merusak hubungan kekerabatan, persahabatan, menimbulkan permusuhan sesama manusia serta menjauhkan jamaah. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan resep untuk penyakit ini dengan mengatakan, “Barangsiapa mendapati pada dirinya ada hasad pada orang lain, hendaknya ia menggunakan takwa dan sabar hingga ia membenci hasad dari dirinya”.

Hal yang perlu diketahui dalam masalah ini bahwa jika ketergantungan terhadap dunia dan perhiasannya semakin bertambah akan semakin berkurang rasa tolong-menolong dan akan semakin langka itsar (mendahulukan orang lain atas dirinya)

Kedua: Ghibah

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang untuk saling ghibah satu sama lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. [Al-Hujurat/49 :12]

Imam Thabari rahimahullah mengatakan, “Apakah kalian suka untuk memakan daging saudaranya yang sudah meninggal? Jika kalian tidak menyukainya dan membencinya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkannya atas kalian. Begitu juga kalian tidak suka ghibah pada masa hidupnya maka bencilah ghibah padanya pada masa hidupnya sebagaimana kalian benci (memakan) dagingnya ketika sudah mati. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan ghibah pada yang masih hidup sebagaimana diharamkan memakan dagingnya ketika sudah mati.”

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Sebagaimana kalian benci untuk memakannya, terutama jika sudah mati dan hilang ruhnya. Begitu juga bencilah ghibah padanya dan memakan dagingnya pada masa hidupnya”.

Ghibah bermakna seseorang menyebut saudaranya yang tidak ada di hadapannya dengan yang tidak ia sukai, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيْلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: «إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

“Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian menyebut saudaramu dengan apa yang dia tidak sukai”. Dikatakan, “Apa pendapat Anda jika apa yang aku sebutkan ada pada saudaraku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika apa yang engkau katakan ada padanya, sungguh engkau telah men-ghibah-nya, jika yang kau katakan tidak benar sungguh engkau berdusta dan mengada-ada”. [HR. Muslim].

Jika seseorang menyebut saudaranya dengan hal yang tidak disukai saudaranya meskipun hal itu benar dan ia tidak ada di hadapannya maka itulah ghibah, namun jika ia menyebut saudaranya dengan hal yang tidak disukai saudaranya dan itu tidak benar maka ia telah mengada-ada dan berdusta dan menuduh yang bukan-bukan.

Ghibah akan memutus ukhuwah keimanan, karena secara umum hal ini tidak akan menjadi rahasia yang tersimpan (namun akan tersebar). Hanya sedikit orang yang menyembunyikan perkataan, bahkan perkataan ini sampai pada empunya. Maka ia akan benci pada orang yang menggunjingnya dan akan terjadi permusuhan di antara mereka.

Ketiga: Tajassus (Memata-Matai Yang Lain)

Hal ini terjadi dengan mencari aurat dan rahasia seseorang dengan mengamati tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dengan menguping pembicaraan, atau dengan mencari-cari sesuatu yang disembunyikannya dari orang lain tanpa seizinnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang Kaum Mukmin dari tajassus ini dengan mengatakan,

وَلَا تَجَسَّسُوا

Dan janganlah mencari-cari keburukan orang [Al-Hujurat/49:12]

Syaikh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Jangan memeriksa rahasia Muslim, dan jangan mencari-carinya, tinggalkanlah mereka apa adanya, dan lupakan kesalahan-kesalahan mereka, karena jika dicari-cari akan terjadi hal (buruk) yang tidak seharusnya terjadi.”

Tajassus ini akan menyebabkan kedengkian dan permusuhan di masyarakat, karena obyek akan merasa diragukan dan tidak dipercaya sehingga ia marah terhadap orang yang mencari-cari keburukannya.

Keempat: Lamz Dan Ghamz (Mencela Dan Meremehkan) Orang Lain.

Makna yang pertama adalah mencela seseorang di depannya dengan perkataan walau perkataan itu samar. Terkadang celaan yang samar ini lebih dahsyat daripada celaan terang-terangan dan lebih menyakitkan hati. Disamping celaan yang ditujukan padanya, celaan model ini juga mengandung makna menganggapnya bodoh dan lalai. Pencela mengesankan khalayak yang ada di majlis bahwa obyek adalah seorang yang bodoh dan tidak sadar dengan celaan yang ditujukan padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ

Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri [Al-Hujurat/49:11]

Kita dapati bahwa al-Qur’an membahasakan celaan pada saudaranya yang muwwahhid dengan celaan pada dirinya sendiri seakan-akan mereka semua adalah satu jasad.

Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Saudaranya yang muslim diberi nama nafs/jiwanya sendiri karena orang Mukmin harus seperti satu jasad. Jika ia meng-hamz yang lain, maka orang lain tersebut akan meng-hamz pelaku pertama dan pelaku pertama inilah penyebab hamz kedua.

أَقُوْلُ مَا تَسْمَعُوْنَ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ.

Khutbah Kedua:

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَظِيْمِ الإِحْسَانِ، وَاسِعِ الْفَضْلِ وَالْجُوْدِ وَالْاِمْتِنَانِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا.

أَمَّا بَعْدُ:

عِبَادَ اللهِ: اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى…

Ibadallah,

Kelima: Sikhriyyah (Merendahkan yang Lain)

Celaan terhadap saudara yang lain adalah permusuhan terhadap kehormatannya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. [Al-Hujurat/49:11]

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hal ini juga salah satu hak seorang Mukmin atas Mukmin yang lain agar tidak saling mencela satu sama lain dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan penghinaan karena hal tersebut diharamkan. Hal ini juga menunjukkan ketakjuban pencela pada dirinya sendiri. Barangkali yang dicela lebih baik dari pencela, dan ini yang nyata banyak terjadi. Pencelaan tidak terjadi kecuali dari hati yang penuh dengan kejelekan akhlaq dan kosong dari akhlaq terpuji”.[9]

Salah satu akibat buruk sifat ini adalah keinginan untuk balas dendam dan memotong tali persaudaraan dan kasih sayang.

Marah adalah percikan api yang membakar yang bisa menjadikan orang buta dan tuli, seorang yang sudah marah maka peringatan tidak akan memberi manfaat padanya begitu juga nasehat tidak akan mengembalikannya. Kita memohon pada Allah Subhanahu wa Ta’ala nikmat ‘afiyah.

Ibnu Qudamah al-Maqdisy rahimahullah mengatakan, “Ketika api kemarahan menyala dan berkobar, api itu akan membutakan orang dan menjadikannya tuli dari mauidzah (nasehat) karena kemarahan itu sudah menjalar ke otaknya dan menutup pikirannya. Terkadang malah menjalar ke fungsi rasa (dalam tubuhnya) hingga ia tidak bisa melihat dengan mata kepalanya sendiri.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan sifat tercela ini dan mengulang wasiat ini pada seseorang yang memintanya untuk memberikan nasehat padanya. Maka Rasulullah bersabda padanya, “Jangan marah!”[HR. Al-Bukhari].

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Ibnu Tin rahimahullah mengatakan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengumpulkan dalam perkataannya “jangan marah” kebaikan dunia dan akhirat, karena marah akan memutus (hubungan antar manusia) dan menghalangi sikap lemah-lembut dan barangkali akan menyakiti orang yang dimarahi dan mengurangi agama orang yang marah’.”

Marah adalah percikan api yang akan memutus dan merusak tali ukhuwah, tidak mendekatkan dan malah menjauhkan dengan orang yang bersifat demikian. Kita memohon keselamatan dari yang demikian.

Maka inilah beberapa perusak ukhuwah yang akan memutus hubungan yang penuh dengan kecintaan dan menghilangkan persahabatan sesama saudara. Maka secara global perusak ini kembali pada terjatuhnya seseorang dalam dosa dan kemaksiatan, terputusnya hubungan adalah sanksi atas kemaksiatan yang terjadi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah dua orang saling mencintai dan mengasihi karena Allah atau (kecintaaan) dalam Islam, maka terputusnya hubungan antara keduanya karena dosa pertama yang dilakukan salah satu di antara mereka”.

Dalam riwayat lain disebutkan,

“Kecuali karena dosa yang pertamakali dilakukan salah satu di antara keduanya”[HR. Al-Bukhari].

Rusaknya hubungan persaudaraan tidak harus terjadi dari dosa yang terkait dengan hak saudaranya, dzahir hadist menunjuk dosa secara umum seperti meninggalkan hal-hal yang wajib dalam Islam atau tidak menjaga lisan dari buruknya perkataan semisal ghibah atau membicarakan harga diri yang lain atau malah mencela yang lain…dan yang lain dari dosa dan kemaksiatan.

Hal lain yang perlu diperhatikan juga, salah satu hak saudara Muslim adalah untuk diingatkan dan dinasehati namun dengan cara yang lemah lembut dan bukan dengan celaan terhadap setiap kesalahan, baik itu kecil atau besar. Pengingkaran terhadap kesalahan dengan celaan ini jika sering dilakukan akan menjadikan orang bosan dan akan memotong kecintaan di antara mereka karena kemungkinan yang terjadi barangkali seseorang tidak tahan dengan kesalahan sedikitpun, atau dia berprasangka buruk terhadap saudaranya, atau senantiasa pandangannya senantiasa miring terhadap saudaranya karena ia kurang memperhatikan haknya sebagai saudaranya. Maka kita harus meyakini tidak akan ada teman dan saudara yang tidak memiliki cela dalam kecintaannya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala , bahkan kita sendiri juga memiliki kekurangan. Maka kewajiban kita untuk menutup dan meluruskan perusak ini dan kita memohon Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memperbaiki keadaan kita dan saudara kita.

As-Salaf as-Shalih dari Shahabat radhiyallahu anhum dan orang lain yang mengikuti jalan mereka telah memberikan teladan yang paripurna dalam mewujudkan persaudaraan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana yang terjadi dalam persaudaraan orang Muhajirin dan Anshar radhiyallahu anhum.

Penulis mengharapkan sebelum kita menutup peringatan yang agung dalam menjaga ukhuwah ini agar kita meneladani kisah para Shahabat radhiyallahu anhum. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kemurahan-Nya memudahkan kita menempuh jalan Mereka radhiyallahu anhum.

وَصَلُّوْا وَسَلِّمُوْا -رَعَاكُمُ اللهُ- عَلَى مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ كَمَا أَمَرَكُمُ اللهُ بِذَلِكَ فِي كِتَابِهِ فَقَالَ: ﴿ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ﴾ [الأحزاب:٥٦] ، وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا)) .

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَلْأَئِمَّةِ المَهْدِيِيْنَ؛ أَبِيْ بَكْرٍ الصِدِّيْقِ، وَعُمَرَ الفَارُوْقِ، وَعُثْمَانَ ذِيْ النُوْرَيْنِ، وَأَبِيْ الحَسَنَيْنِ عَلِي، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنِ التَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَإِحْسَانِكَ يَا أَكْرَمَ الأَكْرَمِيْنَ .

اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ، وَاحْمِ حَوْزَةَ الدِّيْنَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا، وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَأَعِنْهُ عَلَى طَاعَتِكَ وَرِضَاكَ.

اَللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا زَكِّهَا أَنْتَ خَيْرَ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالعِفَّةَ وَالغِنَى، اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا اَلَّذِيْ هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا اَلَّتِي فِيْهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا اَلَّتِي فِيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ. اَللَّهُمَّ أَعِنَّا وَلَا تُعِنْ عَلَيْنَا، وَانْصُرْنَا وَلَا تَنْصُرْ عَلَيْنَا، وَامْكُرْ لَنَا وَلَا تُمْكِرْ عَلَيْنَا، وَاهْدِنَا وَيَسِّرْ الهُدَى لَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ بَغَى عَلَيْنَا.

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا لَكَ شَاكِرِيْنَ، لَكَ ذَاكِرِيْنَ، إِلَيْكَ أَوَّاهِيْنَ مُنِيْبِيْنَ، لَكَ مُخْبِتِيْنَ، لَكَ مُطِيْعِيْنَ. اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ تَوْبَتَنَا، وَاغْسِلْ حَوْبَتَنَا، وَثَبِّتْ حُجَّتَنَا، وَاهْدِ قُلُوْبَنَا، وَسَدِّدْ أَلْسِنَتَنَا، وَاسْلُلْ سَخِيْمَةَ صُدُوْرِنَا. اَللَّهُمَّ وَاغْفِرْ لَنَا ذُنُبَنَا كُلَّهُ؛ دِقَّهُ وَجِلَّهُ، أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، سِرَّهُ وَعَلَّنَهُ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا، وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا، أَنْتَ المُقَدِّمُ وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ.

اَللَّهُمَّ أَعْطِنَا وَلَا تَحْرِمْنَا وَزِدْنَا وَلَا تَنْقُصْنَا وَآثِرْنَا وَلَا تُؤْثِرْ عَلَيْنَا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ: اُذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

[Diadaptasi dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2016M].

sumber : https://khotbahjumat.com/4792-perusak-hubungan-persaudaraan-dan-pertemanan.html

Tidak Berlebihan dalam Beramal Itu Lebih Utama

Suatu amal yang dikerjakan secara proposional (mudah dan lapang) itu lebih utama daripada amalan yang dikerjakan dengan cara takalluf (berlebih-lebihan) sehingga membebani diri melampaui batas kemampuan dirinya. Agama Islam adalah agama yang dilandasi dengan prinsip kemudahan.

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Jika Allah Ta’ala saja tidak membenani seseorang kecuali dengan apa yang hamba-Nya mampu, bagaimana mungkin seseorang ingin mengerjakan sesuatu di luar kemampuannya. Tidak mungkin syariat Islam mengajarkan suatu amalan yang melampaui batas.

Allah Ta’ala juga berfirman,

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menginginkan kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Oleh karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada umatnya untuk meniti jalan pertengahan, tidak ifrath (ekstrim/melampaui batas) dan tidak tafrith (meremehkan/meninggalkan).

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَتْ عِنْدِي امْرَأَةٌ، فَدَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «مَنْ هَذِهِ؟» قُلْتُ: فُلَانَةُ، لَا تَنَامُ تَذْكُرُ مِنْ صَلَاتِهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَهْ، عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ، فَوَاللَّهِ لَا يَمَلُّ اللَّهُ حَتَّى تَمَلُّوا» ، قَالَتْ: وَكَانَ أَحَبَّ الدِّينَ إِلَيْهِ الَّذِي يَدُومُ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ

Dari Aisyah radiyallahu ‘anha, “Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah menemuiku dan di sisiku ada seorang wanita.” Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Siapa wanita ini?” Aisyah menjawab, “Ia adalah wanita yang tidak tidur karena sepanjang malam ia mengerjakan salat.” Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, “Wajib bagi kalian beramal dengan amal yang kalian mampu. Demi Allah, Allah tidak akan bosan sampai kalian sendiri yang merasa bosan.” (Lihat Shahih Abu Dawud no. 1238, riwayat serupa dalam HR. Bukhari no. 41)

Tetaplah beramal dengan amal yang sederhana, sedikit-sedikit tidak masalah yang penting istikamah.

Nabi melarang berlebih-lebihan dalam ibadah

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ، وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟» ، فَقُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا،

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Abdullah, apakah benar berita bahwa engkau berpuasa di waktu siang (maksudnya, puasa setiap hari, pent.), lalu salat malam sepanjang malam?”

Saya menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah engkau lakukan itu, tetapi berpuasa dan berbukalah! Salat malam dan tidurlah! Karena badanmu memiliki hak yang harus engkau tunaikan, matamu punya hak atasmu, istrimu punya hak atasmu, dan tamumu pun punya hak yang harus engkau tunaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sabda beliau shalallahu ‘alaihi wasallam yang lain,

إن الدين يسر ولن يشاد الدين إلا غلبه فسددوا وقاربوا وأبشروا واستعينوا بالغدوة والروحة وشيء من الدلجة

Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agamanya, kecuali akan terkalahkan (tidak dapat melaksanakannya dengan sempurna). Oleh karena itu, bersikap tengahlah (luruslah), sederhanalah (berupaya mendekati amal yang sempurna), dan bergembiralah (karena memperoleh pahala), serta memohon pertolongan (kepada Allah) dengan ibadah pada waktu pagi, petang, dan sebagian malam.” (HR. Bukhari)

Kemudahan dalam ibadah

Salah satu kemudahan beribadah dalam Islam adalah keringanan dalam mengerjakan salat.

Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saya pernah terkena wasir, maka saya bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallammaka beliau bersabda,

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

‘Salatlah dengan berdiri! Jika kamu tidak bisa, maka duduklah. Dan jika tidak bisa, maka salat dengan berbaring.’ (HR. Bukhari)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencontohkan perihal bolehnya menjamak (menggabungkan) salat ketika ada kebutuhan dan men-qashar (meringkas) salat ketika safar.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

جَمَع النبيُّ صلى الله عليه وسلم بين المغرب والعشاء بِـجَمْع، لِكُلِّ واحدة منهما إقامة، ولم يُسَبِّحْ بينهما، ولا على إثْرِ واحدةٍ مِنْهُمَا

“Rasulullah pernah menjamak salat Magrib dan Isya. Setiap salat didahului dengan ikamah. Beliau tidak salat sunah di antara keduanya dan tidak juga di akhir salatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu ‘Umar adhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَعُمَرُ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan salat di Mina dua rakaat, begitu pula Abu Bakr setelah itu dan juga ‘Umar setelahnya.” (HR. Muslim)

Di antara keringanan salat yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan salat wajib di rumah bagi laki-laki jika turun hujan.

Dari Usamah bin Umair radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ مُطِرْنَا فَلَمْ تَبُلَّ السَّمَاءُ أَسَافِلَ نِعَالِنَا فَنَادَى مُنَادِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

Dahulu kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada waktu Hudaibiyah dan hujan pun menimpa kami tapi tidak sampai membasahi sandal-sandal kami. Lalu, muazin Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengumandangkan, ‘Shallu fii rihaalikum (salatlah ditempat tinggal kalian).’ (HR. Ahmad, 5: 74  dan Abu Dawud no. 1057)

Begitu pula dalam ibadah puasa wajib (Ramadan), maka Allah telah memberikan kemudahan bagi orang-orang yang berat melaksanakannya sebagaimana orang sakit, musafir, orang tua renta, ibu hamil, dan menyusui.

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Semoga kita terhindar dari sikap berlebihan dalam ibadah dan mendapatkan kemudahan dari Allah Ta’ala untuk istikamah dalam beramal saleh.

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.

Sumber: https://muslim.or.id/88856-tidak-berlebihan-dalam-beramal-itu-lebih-utama.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Hukum Menebang Pohon yang Berbuah

Pertanyaan:

Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار

“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)

Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor 2610.

Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.

Hisyam berkata,

وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر

Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.”

Al-Baihaqi rahimahullah berkata,

والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا

Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara).

Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها

“Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-Albani)

Dan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ

“Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)

Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا

“Barangsiapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, ….  dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.” (HR. Ahmad no. 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,

اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء

“Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!” (HR. Ahmad no. 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)

Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.

Kesimpulan:

Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.  Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وإن قضيبا من أراك

”Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak).” (HR. Muslim)

Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya.” (QS. Hud: 61)

Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.

Allahu a’lam.

***

Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63086

Penerjemah: M. Said Hairul Insan

Sumber: https://muslim.or.id/70099-hukum-menebang-pohon-yang-berbuah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

[Kitabut Tauhid 9] 22 Dukun & Peramal 04

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Secara bahasa ghaib adalah segala sesuatu yang terluput dari pandangan mata meskipun diyakini oleh hati. Da menurut istilah adalah Segala sesuatu yang tidak mampu dijangkau oleh indra manusia dan ilmu manusia.
  • Penyebutan kata ghaib dalam Al-Qur’an secara umum untuk segala sesuatu yang terluput dari indra manusia dan ia merupakan perkara yang tidak diketahui kecuali oleh Allâh -‘Azza wa Jalla-. Tidak pula diketahui oleh Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- apalagi oleh manusia selain Beliau, kecuali orang yang diberi tahu oleh Allâh -‘Azza wa Jalla-.  
  • Beriman kepada perkara ghaib yang ditetapkan oleh syariat merupakan pondasi agama yang tak bisa ditawar-tawar, dan menjadi barometer bagi keimanan serta ketaqwaan seseorang hamba.
  • Ghaib ada dua macam, yang nisbi (relatif) dan muthlaq (absolut). Dan ketika disebutkan kata “ghaib” begitu saja tanpa rincian jenisnya; maka yang dimaksud adalah ghaib muthlaq (absolut), bukan ghaib nisbi (relatif). Seperti ketika dikatakan : “tidak ada yang mengetahui yang ghaib kecuali Allâh -‘Azza wa Jalla- semata” atau “siapa yang mengklaim mengetahui yang ghaib maka dia adalah pendusta dan telah terjatuh dalam kekufuran” dan yang semisalnya.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Keutamaan Surah Al-Mulk dalam Memberikan Syafaat dan Ampunan

Berikut adalah bahasan mengenai keutamaan dari surah Al-Mulk, yaitu dapat memberikan syafaat sehingga diampuni.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)

ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ

Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu

Hadits #1016

ِوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مِنَ القُرْآنِ سُوْرَةٌ ثَلاَثُوْنَ آيَةً شَفَعَتْ لِرَجُلٍ حَتَّى غُفِرَ لَهُ وَهِيَ : تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ المُلْكُ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ
وَفِي رِوَايَةِ أَبِي دَاوُدَ : تَشْفَعُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara Al-Qur’an terdapat satu surah yang terdiri dari tiga puluh ayat yang dapat memberi syafaat kepada seseorang sehingga ia diampuni, yaitu Tabaarokalladzi bi yadihil mulk (surah Al-Mulk).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa hadits ini hasan. Dalam riwayat Abu Daud disebut: tasyafa’u, memberi syafaat) [HR. Abu Daud, no. 1400; Tirmidzi, no. 2891; Ibnu Majah, no. 3786; Ahmad, 2:299, 321; Al-Hakim, 1:565, 2:497. Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:239 menyatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari banyak penguatnya].

Faedah hadits

  1. Hadits ini menunjukkan keutamaan dari surah Al-Mulk.
  2. Azab kubur itu ada.
  3. Al-Qur’an akan memberikan syafaat bagi orang yang membaca dan mengamalkannya.
  4. Jumlah ayat dalam suatu surah itu tauqifi, yaitu ada dalil yang menetapkannya.

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:239-240.

Kamis sore, 6 Syakban 1445 H, 15 Februari 2024 di Darush Sholihin Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal 

Sumber https://rumaysho.com/38044-keutamaan-surah-al-mulk-dalam-memberikan-syafaat-dan-ampunan.html

Kewajiban Melestarikan Lingkungan

Jika merusak lingkungan ditegaskan sebagai keharaman dalam Islam, maka secara mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik) dapat dipahami bahwa menjaga dan melestarikannya merupakan sebuah kewajiban. Manusia bukan hanya makhluk individu, melainkan juga makhluk sosial, yang membutuhkan makhluk lain dalam kehidupannya. Disebutkan di dalam Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah,

سُمِّيَ الإِنْسانُ بِإِنْسانٍ؛ لِأَنَّهُ لا قِوَامَ لَهُ إِلَّا بِأُنْسِ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ، وَلِأَنَّهُ يَأْنَسُ بِكُلِّ مَا يَأْلَفُهُ، وَقِيلَ: الإِنْسانُ مَدَنِيٌّ بِالطَّبْعِ مِنْ حَيْثُ لا يَقُومُ بَعْضُهُمْ إِلَّا بِبَعْضٍ.

Manusia dinamakan إِنْسان (dibaca: ‘insan’) karena tidak akan bisa berdiri sendiri kecuali بِأُنْسِ ‘dengan adanya pertemanan’ satu sama lain. Ia juga disebut manusia karena memiliki tabiat mudah merasa berteman dengan sesuatu yang telah ia nyaman dengannya. Juga dikatakan, manusia itu bersifat sosial secara fitrah, karena sebagian mereka tidak dapat hidup kecuali dengan bantuan sebagian yang lain.” [1]

Secara fitrah, manusia bukan makhluk yang dapat hidup sendiri. Kehidupan mereka di bumi dipengaruhi lingkungan yang Allah siapkan. Allah memberikan mereka lingkungan yang baik di bumi agar mereka mendapatkan kehidupan yang baik dan nyaman. Selain itu, Allah juga memerintahkan mereka untuk memakmurkannya agar mereka tetap mendapatkan kehidupan yang baik. Allah berfirman,

هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

Dia telah menciptakan kalian dari bumi dan memerintahkan kalian untuk memakmurkannya.” (QS. Hūd: 61)

Al-Qurthubi rahimahullah ketika menafsirkan ayat tersebut menyebutkan,

قال ابن العربي قال بعض علماء الشافعية : الاستعمار طلب العمارة  والطلب المطلق من الله تعالى على الوجوب.

Ibnu al-‘Arabi berkata, ‘Sebagian ulama dari kalangan Syafi‘iyyah menyatakan bahwa al-isti‘mar (memakmurkan) bermakna perintah untuk melakukan pelestarian. Setiap perintah yang datang secara mutlak dari Allah Ta‘ala pada asalnya menunjukkan kewajiban.’” [2]

Manusia yang telah Allah berikan lingkungan yang baik berkewajiban untuk melestarikan lingkungan, agar kebaikan itu tetap terjaga.

Meninjau kemaslahatan bersama adalah sebuah kewajiban

Melestarikan lingkungan berarti mempedulikan sesama makhluk. Islam datang dengan ajaran kemaslahatan bersama. Bahkan, Islam menempatkan kemaslahatan bersama sebagai prioritas. Allah berfirman,

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

Carilah pada apa yang Allah telah berikan kepadamu (kebahagiaan) akhirat, dan jangan lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (di dunia) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Janganlah engkau berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai para pembuat kerusakan.” (QS. al-Qasas: 77)

Ketika menafsirkan penggalan ayat وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ “Berbuat baiklah (di dunia) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu”, Ibnu katsir rahimahullah menjelaskan,

أحسن إلى خلقه كما أحسن هو إليك

Berbuat baiklah kepada seluruh makhluk-Nya sebagaimana ia berbuat baik kepadamu.” [3]

Ayat tersebut menunjukkan bahwa seharusnya orientasi seorang yang beriman adalah senantiasa memberikan kemaslahatan kepada sesama makhluk.

Melestarikan lingkungan adalah hak dan kewajiban bersama

Prinsip kemaslahatan bersama ini juga ditegaskan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ

Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) [4]

Hadis ini menunjukkan bahwa sumber-sumber kehidupan pokok yang menjadi penopang kelestarian alam adalah milik bersama. Karena statusnya sebagai hak publik, maka menjaganya dari kerusakan bukan lagi sekadar anjuran moral, tetapi masuk dalam tuntutan syariat demi terjaganya kemaslahatan bersama. Menjaga kelestarian lingkungan berarti mempedulikan kemaslahatan bersama karena banyak makhluk yang bergantung pada kelestarian lingkungan. Para ulama dari kalangan Syafi’i berpendapat bahwa menghidupkan tanah yang usang (mati) adalah perkara yang sunah dan dianjurkan sebagaimana disebutkan oleh Syekh Yasir an-Najjar rahimahullah dalam kitabnya, Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Mazāhib al-Arba‘ah,

نصَّ الشافِعيةُ على أنَّ إِحياءَ المَواتِ مُستحَبٌ

Ulama dari kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa menghidupkan tanah yang usang (mati, tidak terurus) adalah perkara yang sunah.” [5]

Mereka berdalil dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَن أحيا أرضًا ميتةً فله فيها أجرٌ وما أكَلتِ العافيةُ فهو له صدقةٌ

Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati (gersang), maka baginya pahala. Setiap ada makhluk yang mengambil manfaat dari tanah itu, maka ia akan terhitung sebuah pahala.” (HR. Ahmad, ad-Darimi, dan an-Nasa`i) [6]

Dalam konteks hadis ini, menghidupkan tanah mati berarti melestarikan lingkungan; karena dengan lestarinya lingkungan, maka makhluk-makhluk lain seperti burung maupun hewan liar akan mendapatkan makan dan tempat tinggal dari hal itu. Disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya, Rawḍah al-Ṭālibīn, ketika menjelaskan hadis tersebut,

العَوافِيُّ: طُلابُ الرِّزقِ مِنْ طَيرٍ أو وَحشٍ أو غيرِهما

Makhluk-makhluk pada hadis tersebut bermakna: para pencari rezeki (makan atau tempat tinggal), baik dari kalangan burung, binatang liar, dan yang lainnya.” [7]

Syamsuddin Muhammad al-Maghribi (ulama dari kalangan Maliki) menyebutkan dalam kitabnya, Mawāhib al-Jalīl,

حِكمةُ مَشروعيَّةِ الإِحياءِ الرِّفقُ والحثُّ على العِمارةِ

Hikmah disyariatkannya ihyā’ (menghidupkan tanah mati) adalah untuk menumbuhkan sikap kasih sayang (kepedulian) dan memakmurkan bumi (melestarikan lingkungan).” [8]

Banyak penelitian ilmiah terkini juga menyebutkan aktivitas manusia sangat berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem yang ada. Mengetahui hal tersebut, seharusnya sebagai orang yang beriman kepada Allah, kita memperhatikan kelestarian lingkungan dalam aktivitas kehidupan. Di dalam jurnal Nature, Keck dkk (2025) menyebutkan bahwa dampak aktivitas manusia terhadap biodiversitas (keanekaragaman hayati) bersifat global dan menentukan menjadikan manusia sebagai pengendali (controller) yang dapat menyelamatkan atau malah mempercepat keruntuhan spesies [9]. Peran manusia sebagai pengendali ekosistem telah diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّن مَّا خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam; Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka atas banyak makhluk yang Kami ciptakan.” (QS. Al-Isrâʼ: 70)

Manusia Allah muliakan dengan kemampuannya untuk berfikir dibanding makhluk-makhluk penghuni bumi yang lainnya. Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya, Tafsīr Ma‘ālim at-Tanzīl, menjelaskan maksud dari firman Allah لَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ (Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam),

ورُوِيَ عن ابنِ عباسٍ رضيَ اللهُ عنهما أنَّه قال: بالعقلِ. وقال الضحَّاكُ: بالنُّطقِ.

“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā bahwa (kelebihan manusia) adalah karena akal. Adh-Ḍaḥḥāk juga berkata: (bahwa kelebihan manusia) karena kemampuan berbicara.” [10]

Kemuliaan akal yang Allah berikan kepada manusia bukan sekadar kelebihan biologis, tetapi juga merupakan dasar tanggung jawab moral. Dengan akal itulah, manusia mampu memilih antara perbuatan yang membawa kemaslahatan bagi seluruh makhluk atau justru menimbulkan kerusakan bagi kehidupan yang lain.

Berbuat baik kepada seluruh makhluk

Setiap kebaikan yang dilakukan kepada hewan dan makhluk lain bernilai ibadah dan mendapatkan balasan di sisi Allah. Sebagai contoh, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam juga pernah berkisah tentang diampuninya seorang wanita pezina disebabkan memberi minum seekor anjing. Beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ، مَرَّتْ بكَلْبٍ علَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ، قالَ: كَادَ يَقْتُلُهُ العَطَشُ، فَنَزَعَتْ خُفَّهَا، فأوْثَقَتْهُ بخِمَارِهَا، فَنَزَعَتْ له مِنَ المَاءِ، فَغُفِرَ لَهَا بذلكَ.

Ada seorang wanita pezina diampuni (oleh Allah). Ia melewati seekor anjing di tepi sebuah sumur yang kehausan, hampir mati karena haus. Lalu wanita itu melepas sepatu (khuf)-nya, mengikatnya dengan kerudungnya, kemudian ia mengambilkan air untuk anjing itu. Maka Allah pun mengampuninya karena perbuatannya itu.” (Muttafaq ‘alaihi)

Sebuah kebaikan pasti Allah ganjar dengan kebaikan. Allah tidak akan luput dari setiap kebaikan kita. Allah berfirman,

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

“Maka, barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 7)

Setelah memahami bahwa setiap perbuatan manusia membawa konsekuensi dan akan dipertanggungjawabkan, maka sudah sepantasnya kita lebih berhati-hati dalam bersikap. Seorang muslim semestinya menimbang setiap tindakannya: apakah ia memberikan manfaat dan menjaga kemaslahatan bersama, atau justru menimbulkan kerusakan dan mudarat bagi makhluk lain. Karenanya, melestarikan lingkungan termasuk perkara yang wajib.

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Kumpulan Ulama al-Majlis al-A‘lā li asy-Syu’ūn al-Islāmiyyah, Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah.

[2] Al-Qurthubi, Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm.

[3] Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-ʿAẓīm.

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132, disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 966.

[5] Syekh Yasir an-Najjar, Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Mazāhib al-Arba‘ah, 12: 12.

[6] HR Ahmad no. 14500, ad-Darimi no. 2607, dan an-Nasa`i no. 5757.

[7] an-Nawawi, Rawḍat at-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, 4: 97.

[8] Syamsuddin Muhammad al-Maghribi, Mawāhib al-Jalīl fī Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 7: 455.

[9] Keck, F. et al. Nature vol. 641, hal. 395–400 (2025).

[10] Al-Baghawi, Ma‘ālim at-Tanzīl. Tafsir Q.S. al-Isrā’ ayat 70.

Referensi:

  • al-Baghawī, Muḥammad ibn ‘Abd ar-Raḥmān. Ma‘ālim at-Tanzīl. Tafsir Q.S. al-Isrā’ ayat 70. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa
  • al-Ḥaṭṭāb, Muḥammad ibn Muḥammad ibn ʿAbd ar-Raḥmān. (1992). Mawāhib al-Jalīl fī Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl. Beirut: Dār al-Fikr. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • al-Qurṭubī, Muḥammad ibn Aḥmad. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm, tafsir Q.S. Hūd ayat 61. Diakses melalui: Quran.ksu.edu.sa
  • an-Najjār, Yāsir ibn Aḥmad ibn Badr. (2023). Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Madhāhib al-Arba‘ah. Kairo: Dār at-Taqwā. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • an-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. Rawḍat al-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn (Tahqīq: ‘Ādil Aḥmad ‘Abd al-Mawjūd & ‘Alī Muḥammad Mu‘awwaḍ). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Ibnu Katsīr, Imām. Tafsīr al-Qur’ān al-ʿAẓīm, tafsir Q.S. al-Qaṣaṣ: 77. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa
  • Keck, F., Peller, T., Alther, R. et al. (2025). The global human impact on biodiversity. Nature, 641, 395–400. https://doi.org/10.1038/s41586-025-08752-2
  • Majmū‘ah min al-‘Ulamā’. (2002). Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah. Miṣr: al-Majlis al-A‘lā li asy-Syu’ūn al-Islāmiyyah.

Sumber: https://muslim.or.id/110958-kewajiban-melestarikan-lingkungan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id