Jatah Kurban untuk Orang Kafir

Apakah boleh jatah kurban untuk orang kafir misal pada tetangga atau kerabat? Apa alasannya jika masih dibolehkan?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan hal di atas dan beliau menjawab,

يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً لقوله تعالى : ( لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ) الممتحنة /8-9 اهـ .

“Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)

[Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2: 663]

Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab,

يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قلبه؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قربانًا لله، وعبادة له، وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه، ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع، ولا يعطى من لحم الأضحية حربيًّا؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، لا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع    “لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ” ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة.

“Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya. Adapun daging qurban, lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan.

Namun daging hasil qurban tidak boleh diserahkan pada kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi sedekah. Demikian berlaku dalam sedekah sunnah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Dalil bahwasanya boleh berbuat baik dengan orang non muslim selain kafir Harbi adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat baik pada ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).”

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah soal ketiga no. 1997, 11: 425, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud]

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/18204-jatah-kurban-untuk-orang-kafir.html

Hikmah Ibadah Haji

Di antara impian setiap pribadi muslim adalah mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah yang Allah wajibkan hanya kepada mereka yang telah memiliki kemampuan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia aman. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu mengatakan,

هَذِهِ آيَةُ وُجُوبِ الْحَجِّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ

Menurut mayoritas para ulama, ayat ini menunjukkan tentang wajibnya haji.” (binbaz.org)

Begitu pun sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ، فَحُجُّوا

Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berkhotbah di hadapan kami dan mengatakan, ‘Wahai sekalian manusia, diwajibkan atas kalian untuk berhaji.’” (HR. Muslim no. 1337)

Sebagaimana ibadah lain, haji juga menyimpan banyak sekali hikmah dalam setiap prosesi yang dikerjakan oleh seorang muslim di dalamnya.

Seseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza Wajalla

Ketika seseorang memutuskan untuk meninggalkan keluarga, harta benda, dan yang ia cintai untuk menunaikan ibadah haji, yang notabene merupakan ibadah yang tidak ringan baik fisik maupun harta, akan tumbuh di dalam hatinya perasaan berserah hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan hal ini akan semakin mendidik hatinya untuk menyempurnakan peribadahan hanya untuk Allah semata.

Mempererat hubungan sesama muslim

Perjumpaan dengan kaum muslimin lain dari seluruh penjuru dunia dengan latar belakang yang berbeda-beda akan semakin melatih kepekaan dan ikatan persaudaraan antar mereka. Dan inilah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

المُؤْمِنُ أَخُو المُؤْمِنِ

Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1414)

Sebagaimana saudara yang tidak ingin melihat dirinya mendapati hal yang tidak disukai, maka seperti itulah ketika menjalankan prosesi ibadah haji seseorang akan dilatih untuk bermuamalah dengan lebih baik kepada muslim yang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

لَا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ ما يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba, sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13)

Seluruh amalan ibadah haji adalah tauhid

Hal ini dikemukakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu,

(الحج) كله دعوة إلى توحيده ، والاستقامة على دينه ، والثبات على ما بعث به رسوله محمدا عليه الصلاة والسلام. فأعظم أهدافه توجيه الناس إلى توحيد الله ، والإخلاص له ، والاتباع لرسوله صلى الله عليه وسلم فيما بعثه الله به من الحق والهدى في الحج وغيره. فالتلبية أول ما يأتي به الحاج والمعتمر، يقول: ( لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ) يعلن توحيده لله وإخلاصه لله ، وأن الله سبحانه لا شريك له؛ وهكذا في طوافه ، يذكر الله ويعظمه ويعبده بالطواف وحده، ويسعى فيعبده بالسعي وحده ، دون كل ما سواه، وهكذا بالتحليق والتقصير، وهكذا بذبح الهدايا والضحايا، كل ذلك لله وحده، وهكذا بأذكاره التي يقولها في عرفات وفي مزدلفة وفي منى، كلها ذكر لله ، وتوحيد له ، ودعوة إلى الحق وإرشاد للعباد ، وأن الواجب عليهم أن يعبدوا الله وحده ، وأن يتكاتفوا في ذلك ويتعاونوا ، وأن يتواصوا بذلك

Seluruh amalan ibadah haji adalah bentuk pengesaan kepada Allah ‘Azza Wajalla, istikamah di atas agama-Nya, dan bentuk patuh terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antara hikmah yang paling agung adalah pengesaan ibadah hanya kepada Allah dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang telah menjelaskan tentang ibadah haji dan lainnya. Talbiyah yang diucapkan pertama kali oleh orang yang berhaji atau umrah memiliki maksud mengesakan Allah dan mengakui bahwa tiada sekutu bagi-Nya, begitu pun ketika tawaf seseorang sibuk dengan zikir dan mengagungkan Allah. Begitu pun dengan sai, yang seseorang tidaklah mempersembahkan sainya, kecuali untuk Allah saja. Pun dengan memangkas rambut, menyembelih hewan, zikir-zikir yang dibaca ketika di Arafah, Muzdalifah, dan Mina semua memiliki kandungan yang sama yakni tauhid. Wajib bagi yang tengah menjalankan ibadah haji untuk mengesakan Allah semata, saling menolong di dalamnya, dan saling menasihati kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibn Baz, 16: 186-187)

Seluruh prosesi haji adalah zikir

Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Bahkan, zikir merupakan salah satu esensi ibadah haji. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu,

بل هو -أي الذكر- روح الحج، ولبه ومقصوده، كما قال النبي: ( إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار: لإقامة ذكر الله

Bahkan, zikir merupakan esensi ibadah haji. Sebagaimana disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, bahwa tawaf, sai, dan melempar jamrah adalah dalam rangka menegakkan zikir kepada Allah [1].” (Madarij Al-Salikin, 4: 2537)

Meski hadis di atas lemah, akan tetapi esensi dari setiap prosesi ibadah haji adalah zikir kepada Allah. Hal ini disampaikan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu.

Semoga Allah karuniakan kita kesempatan untuk mengerjakan ibadah haji dan jadikan haji tersebut mabrur. Amin

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR Abu Dawud no. 1888 dan dilemahkan oleh ulama.

Sumber: https://muslim.or.id/85724-hikmah-ibadah-haji.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban namun Hasilnya Disedekahkan?

Pertanyaan:

Bolehkah panitia kurban menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya disedekahkan untuk orang yang tidak mampu? 

Karena kulit hewan kurban biasanya hanya bermanfaat jika keadaan utuh. Sedangkan umumnya tidak memungkinkan untuk memberikan kulit secara utuh kepada satu orang miskin. Sehingga panitia biasanya menjual kulit lalu hasil penjualannya dibagikan kepada orang-orang miskin. Mohon pencerahan dan solusinya.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du,

Menjual bagian-bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, dan semisalnya, jika kemudian hasil penjualannya dikembalikan kepada shahibul qurban atau panitia kurban, ini jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk menyembelih kurban beliau, dan menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jilal-nya (bagian kulit), serta tidak memberikan salah satu dari itu kepada jagal (sebagai upah). Dan kami biasa memberi upah jagal dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no.1717, Muslim no.1317).

Hadis ini jelas menunjukkan tidak bolehnya menjual kulit jika hasilnya kembali kepada shohibul qurban atau panitia kurban. Al-Hijawi dalam matan Zadul Mustaqni mengatakan:

ولا يبيع جلدها ولا شيئا منها ، بل ينتفع به

“Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya. Bahkan seharusnya dimanfaatkan (disedekahkan)”.

Namun masalahnya berbeda jika kasusnya adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasilnya disedekahkan, bukan dikembalikan kepada shohibul qurban atau panitia.

Jumhur ulama melarang menjual kulit sama sekali, walaupun untuk disedekahkan. Sebagian ulama membolehkan dengan alasan bahwa ditukarnya kulit dengan uang lalu disedekahkan, ini tidak keluar dari makna kalimat “menyedekahkan dagingnya, kulitnya” yang ada dalam hadis di atas. Selama daging tersebut memberi kemanfaatan kepada orang miskin dan masyarakat, maka sudah tercapai tujuan dari distribusi hewan kurban. Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanadnya sampai kepada Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu:

إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه

“Bahwa Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan menyedekahkan hasil penjualannya” (Al-Inshaf, 4/93).

Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad:

جلود الأضاحي ما يصنع بها ؟ قال : ينتفع بها ويتصدق بثمنها . قلت : تباع ويتصدق بثمنها ؟ قال : نعم ، حديث ابن عمر

“Kulit hewan kurban harus diapakan wahai Imam Ahmad? Beliau menjawab: Dimanfaatkan dan disedekahkan dari hasil penjualannya. Ishaq bin Manshur bertanya lagi: Berarti boleh dijual dan hasilnya disedekahkan? Imam Ahmad menjawab: Iya benar, dalilnya hadis (perbuatan) Ibnu Umar” (Al-Inshaf, 4/93).

Pendapat yang membolehkan menjual kulit untuk disedekahkan adalah pendapat mu’tamad dalam mazhab Hanafi. Disebutkan dalam kitab Tabyinul Haq (Kitab Fiqih Hanafi):

ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم

“Andaikan seseorang menjual kulit hewan kurban dan mendapatkan dirham darinya, lalu bersedekah darinya, ini boleh. Karena ini adalah bentuk ketaatan yang sama seperti menyedekahkan kulit dan daging secara langsung” (Tabyinul Haq, 6/9).

Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:

اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية

“Para ulama sepakat tentang tidak bolehnya menjual daging kurban. Maka demikian juga kulit. Namun sebagian ulama membolehkan seperti Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat Syafi’iyyah. Mereka mengatakan: boleh jika hasilnya disedekahkan kepada para penerima daging kurban” (Nailul Authar, 5/153).

Wallahu a’lam, pendapat yang membolehkan menjual kulit hewan kurban untuk disedekahkan hasilnya, adalah pendapat yang kuat. Karena dilandasi oleh hadis-hadis dan atsar dari sahabat Nabi. Sehingga tidak mengapa menjual kulit hewan kurban kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang-orang miskin atau para penerima kurban. 

Namun kami lebih menyarankan solusi yang lebih baik, yaitu agar panitia hewan kurban menyedekahkan kulit hewan kurban kepada orang miskin atau kepada masyarakat secara utuh. Kemudian setelah diserahkan kepada mereka, barulah mereka yang menjual sendiri kulitnya kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, andaikan mereka menginginkan demikian. Syaikh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi mengatakan:

وأمَّا بيعُ الفقير أو المسكينِ لجلود الأضحية بعد التصدُّق بها عليه فجائزٌ لتَمَلُّكِها أوَّلًا

“Adapun jika orang fakir atau miskin menjual kulit hewan kurban yang mereka dapatkan setelah disedekahkan (oleh panitia atau shahibul qurban), maka ini boleh. Karena memang kulit tersebut sudah menjadi milik mereka” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus no.94).

Solusi ini lebih baik dan lebih hati-hati karena keluar dari khilaf ulama. Wallahu a’lam.

Semoga Allah memberi taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

sumber : https://konsultasisyariah.com/38633-bolehkah-menjual-kulit-hewan-kurban-namun-hasilnya-disedekahkan.html

Memperbanyak Taubat

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

وَعَنْ الأَغَرِّ بْنِ يَسَارٍ الْمُزَنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  « يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللهِ، فَإِنِّي أَتُوبُ، فِي الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ»،  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari al Aghar bin Yasâr Al Muzani Radhiyallahu anhu beliau berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:Wahai sekalian manusia bertaubatlah kepada Allâh dan beristighfârlah, karena sesungguhnya aku bertaubat setiap hari seratus kali. [HR Muslim].

Takhrij
Hadits ini dikeluarkan Imam Muslim rahimahullah dalam Shahihnya kitab ad-Dzikir Wad-Du’a Wal-Istighfâr Wat-Taubah pada bab Istihbâb al-Istighfâr wa istiktsâr minhu no. 2702 dari jalan Abu Bakr bin Abi Syaibah dari Ghundar dari Syu’bah dari ‘Amrû bin Murrah dari Abu Burdah dari al-`Aghar Radhiyallahu anhu.

Biografi Sahabat
Al- Aghar bin Yasâr al-Muzani seorang sahabat Nabi dari kalangan Muhajirin yang memiliki riwayat terbatas dan tidak banyak. Beliau meriwayatkan hadits langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga meriwayatkan hadits dari Abu Bakar ash-Shidiq Radhiyallahu anhu. Diantara yang meriwayatkan hadits dari beliau adalah Umar bin al-Khathâb Radhiyallahu anhu, Mu’âwiyah bin Qarah rahimahullah, Abu Burdah bin Abu Mûsa al-Asy’ari rahimahullah.

Tidak ada seorang ulama pun yang menjelaskan sejarah kehidupan dan waktu wafat beliau. [lihat al-Isti’âb Fi Ma’rifatil Ash-Hâb, ibnu Abdilbarr hlm 64-65 dan al-Ishâbah fi Tamyîz ash-Shahâbah, Ibnu Hajar hlm 64]                                                                   .

Penjelasan Hadits
Allâh Azza wa Jalla telah membuka pintu taubat kepada setiap Muslim dan menjanjikan pahala besar bagi orang yang bertaubat. Janji ini banyak disampaikan dalam al-Qur`an diantaranya pada surat al-Furqân dimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih; Maka itu kejahatan mereka diganti Allâh dengan kebajikan. dan adalah Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Furqân/25:70]

Hadits yang mulia ini memanggil seluruh manusia karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dan memanggil dengan ungkapan : “Wahai sekalian manusia!” Hal ini untuk membuka pintu dihadapan kaum musyrikin dan kafir untuk bertaubat dan kembali kepada fitrah mereka yang asli dan Islam menghapus yang sebelumnya. Apakah panggilan ini bisa sampai ke telinga orang-orang yang telah menjauhkan dirinya dari Allâh Azza wa Jalla , lalu telinga mereka mau mendengarkan panggilan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini? Apabila sampai dan mereka patuhi dan amalkan maka mereka akan selamat dari adzab yang pedih dan menyedihkan.

Bentuk perintah yang berisi anjuran bertaubat dan istighfâr dalam sabda beliau dihadits ini :

(تُوبُوا إِلَى اللهِmenunjukkan kewajiban, sehingga bertaubat hukumnya wajib atas setiap orang, khususnya Muslim yang bermaksiat demikian juga pemeluk agama lainnya. Karena mereka diperintahkan untuk mengikuti Islam dan masuk kedalam Islam secara utuh.

Pengertian etimologi bahasa pada kata taubat tidak bertentangan dengan pengertian terminologi syariat, karena taubat dalam pengertian bahasa Arab bermakna kembali (ruju’) dan dikatakan: (تَابَ) dan (أَنَابَ) serta (آبَ) bermakna kembali. Orang yang bertaubat kepada Allâh dalam pengertian bahasa Arab dan syariat adalah orang yang kembali dari sesuatu kepada sesuatu. Kembali dari sifat-sifat tercela kepada sifat-sifat terpuji, kembali dari semua larangan Allâh menuju perintah-Nya dan dari kemaksiatan kepada ketaatan serta dari yang Allâh Azza wa Jalla benci kepada yang dicintaiNya.

Taubat Memiliki Tiga Derajat:

  1. Orang yang kembali dari kemaksiatan karena takut adzab Allâh dinamakan Tâ’ib (orang yang bertaubat).
  2. Orang yang kembali dari kemaksiatan karena malu dari Allâh Azza wa Jalla dinamakan Munîb (Inâbah)
  3. Orang yang kembali karena pengagungan Allâh Azza wa Jalla dinamakan Awâb. Ketiga derajat ini diterima disisi Allâh Azza wa Jalla .

Taubat dan istighfâr sama-sama kembali kepada amal shalih. Sedangkan sebagian ulama ada yang menyatakan: Taubat tidak sempurna kecuali dengan istighfar, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ

Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Rabbmu dan bertaubat kepada-Nya. (jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat. [Hûd/11: 3]

Seakan-akan istighfar adalah buahnya taubat atau jalan menuju taubat hingga taubat menjadi taubatan nashuha.

Ada juga yang menyatakan: Istighfâr adalah meminta maghfirah (ampunan), ada kalanya dengan lisan atau dengan kalbu atau dengan keduanya. Istighfâr dengan lisan bermanfaat karena lebih baik daripada diam dan karena orang yang beristighfâr dengan lisannya membiasakan dengan ucapan baik. Istighfâr dengan kalbu sangat bermanfaat, karena menegaskan kebenaran taubat dan menjauhkan pelakunya dari riya’ dan nifaq serta klaim tanpa dasar. Istighfâr dengan lisan dan kalbu lebih bagus, lebih tegas serta lebih menunjukkan kebenaran taubatnya, untuk ittiba’ (mengikuti) firman Allâh Azza wa Jalla :

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih; Maka itu kejahatan mereka diganti Allâh dengan kebajikan. dan adalah Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Furqân/25:70].

Penutup hadits ini ada penegasan dengan diidhâfahkan kepada huruf ya’ (mutakallim) dan orang yang bicara (al-mutakallim) adalah makhluk yang paling mulia, Nabi yang ma’shum dan penutup sekalian Nabi. Beliau dalam penegasan ini memberikan sebab perintah dan panggilannya yang wajib dilaksanakan dan direalisasikan. Beliaulah teladan dalam taubat dan istighfâr. Beliau tidak taubat dari sebab dosa, tapi menyambung istighfâr dan taubatnya dalam sehari seratus kali  sebagai wujud syukur kepada Allâh, memuji penciptanya dan rahmat kepada ummatnya serta mengharapkan Allâh menerima taubat orang-orang yang bertaubat dan ampunan dosa semua pelaku maksiat sehingga sempurna pertolongan Allâh Azza wa Jalla kepada umatnya dan kembali Islam menjadi kuat dan mulia.

Faedah Hadits
Hadits ini memberikan kepada kita beberapa faedah, diantaranya:

1. Kewajiban bertaubat dan beristighfâr bagi setiap Muslim. Apa bila seorang hamba bertaubat maka ia telah mendapatkan dua faedah:

  • Melaksanakan perintah Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya
  • Mencontoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata: Jika manusia bertaubat kepada Rabbnya maka akan mendapatkan dua faedah :

Faedah pertama : Ia telah menjalankan perintah Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dan di dalam pelaksanaan perintah Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya terdapat banyak kebaikan. Orang yang menjalankan perintah Allâh Azza wa Jalla  dan Rasul-Nya akan memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Faedah kedua : Meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bertaubat kepada Allâh sebanyak 100 kali dalam sehari, yaitu dengan berkata :  “Aku bertaubat kepada Allâh, Aku bertaubat kepada Allâh.” (lihat Syarah Riyadhush-Shaalihin 1/98).

2. Dalam hadits ini ada perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertaubat dan beristighfâr dalam bentuk praktek dan contoh penerapannya. Hal ini menunjukkan kewajiban mencontoh dan meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah memerintahkan kita untuk bertaubat, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: (Aku bertaubat kepada Allâh). Tampaknya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat kewajiban mencontoh Beliau. Allâh Azza wa Jalla sendiri memerintahkan kita untuk meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasûlullâh itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allâh dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allâh. [al-Ahzab/33 : 21].

Ibnu Katsir berkata: Ayat yang mulia ini adalah dasar penting dalam meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan, perbuatan dan keadaannya [Tafsir Ibnu Katsir 6/391].

Sudah jelas pengaruh besar mencontoh dan meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesuksesan dakwah dan kehidupan manusia di dunia dan akhirat.

3. Ikhlas dalam taubat merupakan syarat diterimanya taubat. Siapa yang meninggalkan perbuatan dosa karena selain Allâh Azza wa Jalla maka tidak dinamakan bertaubat.

4. Diantara uslub dakwah adalah dengan panggilan dan perintah. Panggilan (Nidâ) ada pada sabda Beliau : (يَا أَيُّهَا النَّاسُ). Cara ini termasuk bermanfaat karena bisa mendekatkan audiens kepada Da’i pada apa yang diinginkannya dan mengarahkan dakwah kepada mereka. Panggilan (nidâ) dalam al-Qur`an termasuk cara yang banyak dilakukan dan diulang-ulang, seperti firman Allâh;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. [al-Hajj/22:77]

Demikian juga ada uslub perintah (alAmr) dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  :تُوبُوا إِلَى الله

Yang menunjukkan perintah bertaubat dari kesalahan dan dosa. Uslub perintah merupakan uslub yang bagus dalam dakwah karena membawa para mad’u untuk komitmen dengan isi perintah. Uslub ini juga menunjukkan urgensi yang diperintahkan dan kewajiban melaksanakannya dan tidak melalaikannya. Uslub ini banyak diulang-ulang dalam al-Qur`an dalam banyak ayat.

5. Anjuran bertaubat, karena taubat adalah jalan keselamatan dan bukti kejujuran dan ruju’nya seorang hamba kepada Allâh Azza wa Jalla . Taubat adalah pokok ajaran Islam yang terpenting dan awal langkah orang yang mengarungi jalan akhi Perintah taubat dalam hadits sesuai dengan firman Allâh :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allâh dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). [At-Tahrim/66 :8]

dan firmanNya :

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[An-Nûr/24:31]

6. Seorang da’i hendaknya membimbing dan mengarahkan mad’unya kepada yang bermanfaat di dunia dan akhi Dalam hadits yang mulia ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan dan membimbing manusia agar diampuni dosa dan kesalahannya dengan taubat dan istighfâr. Inilah tugas penting seorang penyeru dakwah, seperti dijelaskan dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. [Al-Imrân/3:104]

7. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baiknya pendidik dan pengajar dengan perkataan dan perbuatannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang untuk bertaubat dan Beliau sendiri melakukannya sehingga memudahkan orang untuk mencontoh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

8. Anjuran untuk memperbanyak istighfar sebagaimana juga diperintahkan Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya:

وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ

Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Rabbmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat. [Hud/11:3]

Demikian juga para Nabi dan Rasul sebelum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru umatnya untuk beristighfâr, seperti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamuh yang berkata:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا ﴿١٠﴾ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا ﴿١١﴾ وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

Maka aku katakan kepada mereka:”Mohonlah ampun kepada Rabbmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun” niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai. [Nuh/71:10-12]

Dengan demikian jelaslah urgensi istighfar bagi setiap orang, khususnya kaum Muslimin.

Wallâhu a’lam.

sumber: https://almanhaj.or.id/11372-memperbanyak-taubat.html

Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban?

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka hingga akhir zaman. Dalam pemanfaatan hasil sembelihan qurban, seringkali kali kita saksikan beberapa hal yang dinilai kurang tepat menurut kacamata syari’at. Beberapa pelanggaran dalam ibadah ini sering terjadi, mungkin saja karena belum sampainya ilmu kepada orang yang melakukan ibadah qurban. Dalam tulisan kali ini -dengan taufik dan pertolongan Allah-, kami berusaha menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang tepat yang sesuai dengan tuntunan syari’at, juga bagaimanakah penilaian syariat terhadap praktek kaum muslimin saat ini dalam hal menjual kulit hasil sembelihan qurban. Semoga Allah memberi kemudahan dan memberi taufik bagi siapa saja yang membaca risalah ini.

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Dibolehkan
Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”[1]

Jika kita melihat dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan pada shohibul qurban untuk memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpan daging qurban yang ada. Namun apakah perintah di sini wajib? Jawabnya, perintah di sini tidak wajib. Alasannya, perintah ini datang setelah adanya larangan. Dan berdasarkan kaedah Ushul Fiqih, ”Perintah setelah adanya larangan adalah kembali ke hukum sebelum dilarang.[2]” Hukum makan dan menyimpan daging qurban sebelum adanya larangan tersebut adalah mubah. Sehingga hukum shohibul qurban memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpannya adalah mubah.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,

وَقَوْله ” كُلُوا وَأَطْعِمُوا ” تَمَسَّكَ بِهِ مَنْ قَالَ بِوُجُوبِ الْأَكْل مِنْ الْأُضْحِيَّة ، وَلَا حُجَّة فِيهِ لِأَنَّهُ أَمْر بَعْد حَظْر فَيَكُون لِلْإِبَاحَةِ

”Sebagian orang yang berpendapat bahwa shohibul qurban wajib memakan sebagian daging qurbannya beralasan dengan perintah Nabi –shallallahu ’alaihi wa sallam- ”makanlah dan berilah makan” dalam hadits di atas. Namun sebenarnya mereka tidak memiliki dalil yang jelas. Karena perintah tersebut datang setelah adanya larangan, maka dihukumi mubah (boleh).”

Dalam hadits ini kita juga mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan daging qurban yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus. Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus larangan tersebut dan menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,

« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”[3] Setelah menyebutkan hadits ini, At Tirmidzi mengatakan,

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَغَيْرِهِمْ.

“Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi dan selain mereka.”

Apakah Mesti Ada Pembagian 1/3 – 1/3?
Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[4]”[5] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[6]

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[7]

Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:

Dimakan oleh shohibul qurban.
Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.
Bolehkah Memberikah Hasil Sembelihan Qurban pada Orang Kafir?
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Bolehkah daging qurban hasil sembelihan atau sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?

Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan qurban, asalkan ia bukan kafir harbi (yaitu bukan kafir yang diajak perang) …. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari[8].”[9]

Kesimpulan: Memberikan hasil hewan qurban kepada orang kafir (asalkan bukan kafir harbi) dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada siapa saja termasuk orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Terlarang
Ada dua bentuk pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang, yaitu [1] Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban dan [2] Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.

Larangan pertama: Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban baik berupa kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya.

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10] dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[11]

Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan qurban tetap terlarang. Alasannya, qurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya. Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk taqorrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.[12]

Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”[13] Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.

Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”[14]

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.[15] Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan. Wallahu a’lam.

Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam[16] dan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam[17]. Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.

Mengenai penjualan hasil sembelihan qurban dapat kami rinci:

Terlarang menjual daging qurban (udh-hiyah atau pun hadyu) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama.[18]
Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:
Pertama: Tetap terlarang. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.

Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang). Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (2/351). Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.” [19]

Ketiga: Boleh secara mutlak. Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi[20]. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.

Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban: Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban).

Larangan kedua: Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban.

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.”[21]

Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”[22]

Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.” An Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”[23]

Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.

Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan siapa saja yang mengikuti petunjuk mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Pangukan, Sleman, 29 Dzulqo’dah 1430 H


[1] HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974.

[2] Inilah yang menjadi pendapat para ulama salaf. Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jizaniy, hal. 408-409, Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1422 H.

[3] HR. Tirmidzi no. 1510, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[4] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317.

[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[6] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.

[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota.

[8] Hadits selengkapnya lihat Shahih Al Bukhari no. 2620.

[9] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kedua dari Fatwa no. 2752, 11/425-426, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.

[10] Hadyu adalah binatang ternak (unta, sapi atau kambing) yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah.

[11] HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah). Ibnu Juraij yaitu ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ (sanadnya terputus).

[12] Lihat keterangan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/379.

[13] HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088.

[14] Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H.

[15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/379.

[16] Lihat Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Ali Bassam, 4/465, Darul Atsar, cetakan pertama, tahun 1425 H.

[17] Lihat Subulus Salam Syarh Bulughul Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 4/177, Darul Fikr, cetakan tahun 1411 H.

[18] Lihat Tawdhihul Ahkam, 4/465.

[19] Lihat pendapat Imam Asy Syafi’i ini dalam Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373.

[20] Syarh Muslim, An Nawawi, 4/453, Mawqi’ Al Islam.

[21] HR. Muslim no. 1317.

[22] Syarh Muslim, An Nawawi, 4/453.

Sumber https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html