BOLEHKAH SUAMI MEMAKAN GAJI ISTERI?

BOLEHKAH SUAMI MEMAKAN GAJI ISTERI?

Gaji atau pendapatan milik isteri, yang ia peroleh dari kerjanya, dapat berpengaruh positif maupun negatif dalam kehidupana rumah tangga. Artinya, pendapatan tersebut bisa lebih menguatkan sendi-sendi keluarga, atau sebaliknya justru menghancurkannya. Ikatan suami-isteri itu menjadi kuat, atau  justru merenggangkannya.

Kadang, karena isteri merasa memiliki pendapatan sendiri, ia berlaku hidup boros, dengan membelanjakan hasil pendapatannya untuk membeli keperluan pribadi yang diinginkannya. Tetapi juga bisa menempanya menjadi wanita yang hemat, dan lebih bijak dalam mengolah income pribadinya, ia lantaran mengetahui betapa berat dan susahnya mencari nafkah.

Yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah uang itu milik isteri semata, hingga tidak ada hak bagi suaminya untuk menikmatinya. Ataukah termasuk milik bersama-sama dengan suaminya. Kapan saja suami membutuhkan, ia dapat saja memakainya. Inilah tanda tanya yang muncul atas gaji atau pendapatan isteri.

Permasalahan timbul seiring dengan perjalanan hari, kian pelik dan kompleks. Seorang isteri yang mendapatkan uang (pendapatan) melalui aktifitas kerja (yang sesuai dengan kodratnya), kemudian adanya pemandangan yang berlawanan, yaitu suami yang memanfaatkan incomenya. Bisa jadi, sebagai suami ia hanya memperoleh pendapatan yany sesedikit, atau memang ia  tidak bekerja. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Menjawab perkara-perkara di atas, berikut adalah pembahasan yang akan mengantarkan menuju titik kejelasannya.

Dalam Islam, Wanita Dihormati
Hendaknya wanita muslimah bergembira dengan perlakuan Islam kepadanya. Rasulullah n telah mengistimewakan wanita saat belay menyampaikan pesan agung pada waktu haji Wada’. Subtsansinya, memenuhi hak-hak wanita, perintah mencurahkan kebaikan kepada wanita dan memperlakukan dalam pergaulan dengannya secara baik, sebagaimana beliau n memberi pesan di kesempatan lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

     فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ

Bertakwalah kalian dalam (memperlakukan) terhadap wanita. (HR Muslim, 1218).

Dalam Shahihain, dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah bersabda:

فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ 

Hendaklah kalian memperhatikan kaum wanita dengan baik. (HR al Bukhari, 3331 dan Musim, 1468).

Oleh karenanya, seorang wanita harus memahami, di bawah naungan Islam, ia bakal hidup dalam kemuliaan lagi berharga, penuh perlindungan dan memperoleh hak-haknya, sebagaimana telah ditetapkan Allah baginya. Kondisi ini berbeda dengan wanita pada masa Jahiliyah.[1]

Nafkah Merupakan Kewajiban Suami[2]
Pada dasarnya, wanita (perempuan), ia merupakan bagian masyarakat yang dijamin kehidupannya sepanjang fase usianya. Baik ia sebagai anak, isteri, ibu atau saudara perempuan. Kaum lelaki dari keluarganyalah yang bertanggung jawab atas kehidupannya. Wanita tidak wajib untuk menanggung nafkah keluarga.

Bila wanita sudah berkeluarga, maka kebutuhan dan keperluan rumah serta anak-anaknya menjadi tanggung jawab sang suaminya. Ini merupakan salah satu bentuk penghormatan Islam terhadap kaum wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian yang lain (kaum wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS an Nisaa`/4 : 34).

Menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, sudah menjadi Ijma’ ulama, ayah (suami)lah yang menafkahi anak-anak, tanpa dibarengi oleh ibu (isteri).[3]

Mahar Adalah Milik Wanita
Mahar termasuk hak harta bagi seorang isteri, sehingga harus benar-benar diterima olehnya. Tidak ada orang yang lebih berhak dalam harta ini selain wanita. Syariat Islam telah menjamin kepemilikan mahar bagi wanita melalui beberapa aturan.

Syariat melarang penghapusan mahar dalam pernikahan.
Mahar tidak boleh dimaafkan dan digugurkan pada awal pernikahan. Al Qurthubi, Ibnu Qudamah dan ulama lainnya telah mengutip adanya Ijma’ tentang wajibnya mahar dalam pernikahan.[4] Apabila kedua belah pihak sepakat untuk menghilangkan mahar, maka masih wajib ditetapkan nilai mahar wanita semisalnya.

Wanita boleh menolak untuk menyerahkan dirinya kepada suami, sampai mahar ia terima (mahar yang berbentuk utang tidak tunai).
Mahar menjadi hak wanita usai akad nikah. Saat itulah ia berhak memintanya. Tidak menutup kemungkinan mahar tidak berbentuk tunai. Atau sebagiannya masih hutang. Syariat menjamin hak ini bagi wanita dengan memperbolehkannya untuk menolak menyerahkan diri kepada suami, atau pindah ke rumah suami dan bepergian bersamanya, sampai ia menggengam maharnya.[5]

Mahar yang rusak di tangan suami sebelum diserahkan menjadi tanggungan suami.
Secara umum, para fuqaha telah sepakat, suami bertanggung jawab terhadap mahar yang hilang di tangannya. Suami wajib mengganti bila ada gantinya, atau menukarnya dengan nilainya, bila tidak ada gantinya. [6]

Wanita berhak memiliki mahar secara utuh ketika suaminya meninggal setelah akad, meskipun belum ‘disentuh’dan wajib diserahkan setelah terjadi jima’.
Jika suami belum sempat berjima dan ia meninggal terlebih dahulu, maka wanita tetap berhak atas mahar melalui akad nikah yang telah dilaksanakan. Mahar bukan berarti batal (tidak diserahkan). Ini lantaran kondisi suami yang tidak memungkinkan untuk berhubungan badan dengan isterinya (karena ia meninggal), dan bukan dari sisi isteri, sehingga isteri berhak atas mahar secara penuh. Mahar akan menjadi hutang dalam tanggungan suami, sehingga harus dibayarkan kepada isteri, tidak gugur lantaran kematian. Hutang mahar, statusnya sama dengan hutang lainnya, ia tidak menjadi lunas karena kematian.

Para fuqaha telah menyepakati kepemilikan mahar yang disebutkan (dalam akad) secara utuh bagi isteri dengan kematian suaminya, atau mahar (wanita) semisalnya saat tidak disebutkan (dalam aqad), dengan menjadikan kematian (suaminya) sebagai faktor penegas penyerahan mahar.[7]

Hasil Kerja Isteri, 100 % Miliknya
Melalui keterangan tentang mahar yang menjadi hak milik penuh isteri, yang harus ia terima dari suaminya, jawaban tentang pertanyaan di awal tulisan ini sebenarnya sudah tersibak. Kalau dalam mahar, dalam kondisi apapun, isteri akan memperolehnya, apalagi uang yang merupakan hasil dari jerih-payahnya.

Oleh karena itu, gaji, pendapatan, atau uang milik isteri yang didapatkannya dari jalan yang diperbolehkan syariat, secara penuh menjadi hak milik isteri. Sang suami, ia tidak mempunyai hak sedikit pun dari harta tersebut. Kelemahan fisik atau statusnya sebagai isteri, tidak berarti boleh “merampas” hak miliknya, atau memanfaatkan menurut kemauannya.

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya tentang hukum suami yang mengambil uang (harta) milik isterinya,[8] untuk digabungkan dengan uangnya (suami). Menjawab pertanyaan seperti ini, Syaikh al Jibrin mengatakan, tidak disangsikan lagi, isteri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang ia lakukan, hibah, warisan, dan lain sebagainya. Itu merupakan hartanya, dan menjadi miliknya. Dia yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan pihak lainnya. [9]

Boleh Dimanfaatkan, Dengan Syarat
Uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya. Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (an Nisaa`/4 : 4).

Yang dimaksudkan dengan ayat di atas, adalah ditujukan kepada para suami, bukan kepada para wali wanita. Inilah pendapat yang shahih.[10]

Syaikh ‘Abdur Rahman as Sa’di di dalam tafsirnya menuliskan, ketika banyak orang (suami, Pen.) berbuat aniaya kepada kaum wanita dan merampas hak-hak mereka -terutama mas kawin- yang berjumlah banyak dan diserahkan sekaligus, dirasakan berat untuk diberikan kepada isteri, maka Allah memerintahkan para suami untuk tetap memberikan mahar kepada isteri.

Apabila para isteri mengizinkan bagi kalian (para suami) dengan ridha dan kerelaan, yaitu menggugurkan sebagian darinya, atau menunda, atau diganti dengan yang lain, maka tidak masalah bagi kalian (para suami.

Dalam ayat ini terdapat dalil, bahwa wanita mempunyai wewenang dalam pengelolaan terhadap hartanya -meskipun dengan menyedekahkannya- apabila ia sudah berpikir dewasa. Jika belum demikian (belum bisa bepikir secara dewasa, Pen.) maka pemberiannya tidak ada dampak hukumnya, dan bagi walinya, tidak ada hak sedikit pun atas mahar yang dimilikinya.[11]

Penegasan tentang terpeliharanya harta (dan darah serta kehormatan), juga telah disampaikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam momen yang sangat istimewa, yaitu pada haji Wada’. Menjadikan kedudukan harta laksana kehormatan hari raya Idul Adh-ha, bulan Dzul Hijjah dan kota Mekkah.

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, pada asalnya, darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin diharamkan untuk direbut oleh sebagian yang lain. Tidak halal, kecuali dengan izin Allah dan RasulNya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian, haram atas kalian seperti kehormatan hari ini, tempat ini dan di bulan ini. (HR al Bukhari, 1741, dan Muslim, 1679, dari Abu Bakrah).

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

Setiap muslim terhadap muslim (lainnya) haram darahnya, hartanya dan kehormatannya. (HR Muslim dari Abu Hurairah). [12]

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Bin Baz. Isi pertanyaannya : “Saya telah menikahi seorang guru. Apakah saya berhak mengambil dari gajinya dengan ridhanya untuk suatu kebutuhan dan keperluan berdua, misalnya membangun rumah?”

Beliau menjawab :
Tidak masalah bagimu untuk mengambil gaji isterimu atas dasar ridhanya, jika ia seorang wanita rasyidah (berakal sehat). Begitu pula segala sesuatu yang ia berikan kepadamu untuk membantu dirimu, tidak masalah, bila engkau pergunakan. Dengan catatan, ia rela dan dewasa. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (an Nisaa`/4 : 4).[13]

Dia tidak boleh beranggapan hasil jerih-payah isteri bisa dipakai sesuka hatinya. Jika tidak, ia telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah.

Toleransi dan Empati Antara Suami Isteri
Idealnya, antara suami dan isteri terjalin kasih-sayang dan empati timbal-balik. Hubungan mesra mereka, sepantasnya tidak tergantung pada uang. Karena, harga kemesraan dan keutuhan keluarga tidak bisa diukur dengan uang. Kerjasama dan saling mendukung antara suami dan isteri harus tetap terjaga.

Apabila seorang suami berkecukupan, seyogyanya ia tidak mengambil milik isteri. Begitu pun sebaliknya, isteri yang berpenghasilan, sementara suaminya masih dalam kondisi ekonomi yang kurang, disyariatkan baginya untuk membantu suami, memberikan bantuan apa yang ia mampu untuk menopang kehidupan keluarga dengan jiwa yang ridha. Betapa indahnya, apabila seorang isteri bisa melakukan sebagaimana yang diperbuat Zainab, isteri Ibnu Mas’ud, dan bertindak seperti petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya.

Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa’id Radhiyallahu anhu dalam Shahihnya, ia berkata:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه : …جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

Dari Abu Sa’id al Khudri : … Zainab, isteri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada yang memberitahu: “Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab,” beliau bertanya,”Zainab yang mana?” Maka ada yang menjawab: “(Zainab) isteri Ibnu Mas’ud,” beliau menjawab,”Baiklah. Izinkanlah dirinya,” maka ia (Zainab) berkata: “Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku,” Nabi bersabda,”Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” Dalam lafazh lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan:

نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

Benar, ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah.

Penempatan hadits di atas oleh al Bukhari dalam (Bab zakat terhadap kaum kerabat, bab zakat kepada suami dan anak-anak yatim yang berada dalam pengawasannya), menunjukkan hal itu mencakup zakat yang wajib maupun yang bersifat tathawwu’ (sukarela). Mayoritas ulama berpendapat, zakat yang wajib tidak boleh diserahkan kepada orang yang nafkah hidupnya menjadi kewajiban muzakki (yang berkewajiban membayar zakat). Dan tidak ada keraguan lagi, bahwa nafkah suami bukan kewajiban isteri, maka ia boleh memberikan zakatnya kepada suaminya, tetapi tidak sebaliknya.  Oleh karena itu, suami tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada isterinya. Adapun anak-anak, nafkah mereka menjadi tanggungan ayah mereka, bukan pada ibu mereka, selama sang ayah masih ada.

Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan, pelajaran dari hadits di atas :

Diperbolehkan bagi wanita bersedekah untuk suaminya yang miskin.
Suami adalah orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari isterinya dibandingkan dengan orang lain.
Isteri diperbolehkan bersedekah untuk anak-anaknya dan kaum kerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya.
Sedekah isteri tersebut termasuk bentuk sedekah yang paling utama. [14]
Dalam masalah sedekah kepada suami, terdapat sebuah teladan monumental telah dipahat oleh Ummul Mukminin Khadijah. Yaitu beliau membantu Rasulullah n dengan jiwa, raga dan benda. Sungguh sebuah peranan yang besar seorang isteri bagi suaminya.

Oleh karena itu, layak untuk diperhatikan oleh seorang isteri. Bahwa isteri yang baik, mengelola uang dan harta milik pribadinya secara bijak, membelanjakan pada pos-pos yang bermanfaat bagi dirinya di dunia dan akhirat, tidak berbuat boros yang hanya akan mendatangkan kerugian baginya saja.

Wallahu a’lam. Washallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi ajma’in.

Referensi :

Dhamanatu Huquqi al Marah az Zaujiyyah, karya Dr. Muhammad bin Ya’qub ad Dahlawi, ‘Imadah al Bahtsi al ‘Ilmi Jami’ah Islamiyyah Madinah, Cet. I, Th. 1424 H. Fatawa al Marah al Muslimah, susunan Abu Muhammad Asyraf bin ‘Abdul Maqshud, Adhwau as Salaf, Riyadh, Cet. III, Th. 1417 H.
Fiqhu al Islam Syarhu Bulugh al Maram, karya Abdl Qadir bin Syaibah al Hamd, tanpa tahun.
Khuthabu wa Mawa’izhu min Hajjati al Wada`, Dr. ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin al Badr, Cet. I, Th. 1426 H.
Taisiru al Karimi ar Rahman fi Tafsiri Kalami al Mannan, karya ‘Abdur Rahman as Sa’id, Dar al Mughni, Riyadh, Cet. I, Th. 1419 H, dan lain-lain.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Footnote
[1]  Khuthab wa Mawa’izh fi Hajjati al Wada, hlm. 30-31. [2]  Lebih lanjut tentang kewajiban nafkah atas suami beserta dalil-dalilnya, silahkan lihat Rubrik Baiti Jannati, dalam Majalah as Sunnah, edisi 4/Tahun X/1427H-2006M. [3] Zaadul Ma’ad (5/448). [4] Al Jami’u li Ahkami al Quran, 5/17; al Mughni, 10/97. Dinukil dari Dhamanatu Huquqi al Marah az Zaujiyyah,  hlm. 101. [5] Bada’iu ash Shanai’, 2/288-289; al Fatawa al Hindiyah, 1/317; al Qawaninu al Fiqhiyah, hlm. 43; Mughni al Muhtaj, 3/222; Kasysyafu al Qanna’, 5/140, dan seterusnya. Dinukil dari Dhamanatu Huquqi al Marah az Zaujiyyah, hlm. 102.
[6] Syarhu Muntaha al Iradat, 3/68; Mughni al Muhtaj, 3/221; Hasyiatu ad Dasuqi ‘ala asy Syarhi al Kabir, 2/2295. Dinukil dari Dhamanatu Huquqi al Marah az Zaujiyyah, hlm. 105. [7] Bada’iu ash Shanai’, 2/288-289; al Fatawa al Hindiyah, 1/317; al Qawaninu al Fiqhiyah, hlm. 43; Mughni al Muhtaj, 3/222; Kasysyafu al Qanna’, 5/140, dan seterusnya. Dinukil dari Dhamanatu Huquqi al Marah az Zaujiyyah, hlm. 102.
[8] Pengertian uang disini bersifat umum, bisa berasal dari gaji, hasil pemberian, warisan atau lainnya, Pen.).
[9] Fatawa al Mar’ah, hlm. 105. Kutipan dari Fatawa al Marah al Muslimah, hlm. 674-675. [10] Lihat Jami’u al Bayani ‘an Tawili ayi al Quran, 2/303; Ahkami al Quran, karya Ibnul ‘Arabi, 1/369; al Jami’u li Ahkami al Quran, karya al Qurthubi, 5/26. [11] Taisiru al Karimi ar Rahman fi Tafsiri Kalami al Mannan, hlm. 149. [12] Al Majmu’ al Fatawa, 3/283. Dinukil dari Khuthab wa Mawa’izh fi Hajjati al Wada’, hlm. 38. [13] Al Fatawa, Kitab ad Da’wah, 2/217. Dikutip dari Fatawa al Marah al Muslimah, hlm. 672-673.
[14] Penjelasan hadits dan faidah-faidahnya diambil dari Fiqhul Islam Syarhu Bulughi al Maram, karya Syaikh ‘Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd, 3/154-156.
Referensi : https://almanhaj.or.id/2625-bolehkah-suami-memakan-gaji-isteri.html

Membayar Utang (Qodho’) Puasa Ramadhan

Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.

Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.

Daftar Isi tutup

1. Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa

2. Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?

3. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda

4. Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya

5. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa

Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa

Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:

Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa.

Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.

Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.

Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[2]

Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?

Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3]

Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”

Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.

Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen), lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4]

Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.”

Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.”

Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”.

Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5]

Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6]

Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7]

Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik.

Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda

Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya sampai bulan Sya’ban.

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8]

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9]

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya

Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”

Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10]

Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.

Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa

Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11]

Semoga sajian ini bermanfaat.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Baca Juga:

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa

Berniat Puasa Asyura Sekaligus Qodho’ Puasa

[1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58.

[2] HR. Muslim no. 335

[3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya.

[4] HR. Muslim no. 1718

[5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68.

[6] Idem

[7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah

[8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146

[9] Fathul Bari, 4/191.

[10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347.

[11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih.

sumber: https://rumaysho.com/603-membayar-utang-qodho-puasa-ramadhan.html#_ftn8

Sepenggal Catatan Di Bulan Sya’ban

Sepenggal Catatan Di Bulan Sya’ban

Kenapa Dinamakan Bulan Sya’ban?

Sya’ban secara bahasa artinya berpencar atau berpecah, Allah berfirman ;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari  lelaki dan  perempuan; Kami menjadikan kalian  berbangsa-bangsa (Syu’uban)  dan bersuku-suku  (Qobaa’ilan) agar  saling  mengenal.” (QS Al-Hujurat ; 13).

Bangsa disebut Sya’bun karena mereka berpencar ke berbagai belahan dunia. Demikian pula nabi mengistilahkan ranting dengan sebutan Syu’bah/ cabang. Cabang disebut syu’bah karena memang ia berpencar dari batang pohon menyebar keberbagai penjuru arah. Bahkan Imam Al-Baihaqi menulis kitab judulnya Syu’abul Iman/ cabang-cabang keimanan.

Dan Konon bangsa arab pada bulan ini sibuk berpencar ke berbagai arah dalam rangka mencari air, hal ini pulalah yang di isyaratkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqolany, beliau berkata, “Dinamakan bulan sya’ban karena kesibukan bangsa arab didalam mencari air setelah selesainya bulan rajab, ada pula yang menyatakan dikarenakan sebab lain”.

(Fathul Bari : 4/251).

Amalan Di Bulan Sya’ban

Ada beberapa amalan atau serangkaian ibadah yang dilaksanakan di bulan sya’ban, karena memiliki sandaran dari al qur’an ataupun sunnah Nabi/hadis Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, diantara amalan-amalan tersebut adalah :

1- Mengqodho’ Puasa Yang Terlewat Di Ramadhan Sebelumnya.

Barangsiapa memiliki hutang puasa hendaknya segera mengqodho’nya, meskipun boleh mengakhirkan tetapi yang disukai adalah bersegera berdasarkan firman Alloh ta’ala:

أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” (QS Al-Mu’minun : 61).

Tambahan lagi sebagian ulama ada yang mensyaratkan memberi makan fakir miskin apabila sampai bulan ramadhan berikutnya belum mengqodho’ puasa tanpa ada udzur syar’i, jadi bulan sya’ban adalah kesempatan terakhir. Tetapi sebagian lain menyatakan dia hanya wajib qodho’ saja tanpa ada memberi makan fakir miskin.

(Lihat Shahih Fiqih Sunnah : 2/128-130 Syaikh Abu Malik kamal bin Sayid Salim).

2- Memperbanyak Membaca Al-Qur’an.

Berkata Salamah bin Kuhail, “Dulu dikatakan bulan sya’ban adalah bulan pembaca al qur’an”.

Habib bin Abi Tsabit apabila masuk bulan sya’ban berkata, “Bulannya pembaca Al-Qur’an”. (Lihat Latho’iful Ma’arif : 242, Al Hafidz Ibnu Rajab Al-Hanbali).

3- Memperbanyak Puasa Di Bulan Sya’ban

Dahulu Rosululloh shallahu ‘alihi wa sallam seringkali berpuasa hampir di seluruh hari-hari bulan sya’ban, dari ‘Aisyah rodiyallohu ‘anha, “Dahulu Rosululloh berpuasa di bulan sya’ban sampai kami mengatakan beliau tidak pernah berbuka, dan beliau berbuka sampai kami mengatakan tidak pernah berpuasa, dan aku tidaklah melihat Rosululloh berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan ramadhan, dan beliau selain puasa ramadhan paling banyak berpuasa di bulan sya’ban” HR Bukhori : 1969, Muslim : 1156,

(Lihat Shohih Fiqih Sunnah : 2/135-136 Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim).

Catatan Terkait Memperbanyak Puasa Di Bulan Sya’ban

A- Disukai Untuk Tidak Menampakkan Puasanya Di Hadapan Manusia.

Karena yang demikian itu lebih aman, dan menyembunyikan amalan-amalan sunnah adalah lebih utama, lebih-lebih puasa; karena puasa adalah rahasia antara seorang hamba dengan Robbnya, oleh karena itu dikatakan bahwa didalam puasa tidak ada riya’. Dan sungguh sebagian salaf berpuasa selama 40 tahun akan tetapi tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, sebagian mereka keluar dari rumahnya menuju pasar dengan membawa roti, lalu ia menyedekahkan rotinya dalam keadaan berpuasa, maka keluarganya menyangka bahwa ia memakan roti tersebut, orang-orang di pasar juga menyangka bahwa ia telah makan di rumah.

Diriwayatkan bahwa Nabi Isa ‘alaihis salam berkata, “Apabila pada hari kalian berpuasa maka hendaknya ia meminyaki rambutnya, serta mengolesi bibirnya dengan minyak sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa ia tidak sedang berpuasa”.

(Latho’iful Ma’arif : 236, Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hanbali).

B- Tidak Boleh Berpuasa Bulan Sya’ban Selama Sebulan Penuh.

Berdasarkan hadits ‘Aisyah yang telah lalu beliau berkata, “Dan aku tidaklah melihat Rosululloh berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan ramadhan”,  (HR Bukhori : 1969, Muslim : 1156).

C- Tidak Boleh Berpuasa Pada Hari Syak/ Tanggal 29 Atau 30sya’ban, Kecuali Yang Sudah Terbiasa Berpuasa Sebelumnya (misalnya puasa daud yang kebetulan jatuh pada hari tersebut, maka boleh).

Rosululloh shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului bulan ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya !”. (HR Bukhori : 1914).

D- Tidak Boleh Mengkhususkan Berpuasa Pada Hari Nisfu Sya’ban/ Tanggal 15 Sya’ban.

Barangsiapa tidak memperbanyak puasa di bulan sya’ban atau tidak puasa 3 hari setiap bulannya lalu ia mengkhususkan puasa tanggal 15 sya’ban karena meyakini ada keutamaan pada hari tersebut, maka perbuatannya bid’ah. Karena tidak ada satupun hadits nabi yang shahih tentang keutamaan nisfu sya’ban tidak pula tentang keutamaan puasa pada hari tersebut, semua hadisnya lemah dan palsu.

(Shohih Fiqih Sunnah : 2/136, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim).

E- Terkait Adanya Larangan Berpuasa Setelah Berlalu Tanggal 15 Sya’ban

Para ulama berselisih akan hukum puasa setelah berlalu pertengahan sya’ban. Mayoritas ulama membolehkannya. Namun madzhab Syafi’i melarangnya karena berpegangan dengan riwayat Abu Hurairah dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Apabila telah berlalu pertengahan sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa !”. (HR Abu Dawud ; 2337, Tirmidzi ; 738).

Akan tetapi hadis ini adalah hadis yang mungkar dan diingkari oleh para imam ahli hadis semisal Imam Abdurrahman Al Mahdi, Imam Ahmad, Imam Ibnu Ma’in, Imam Abu Zur’ah dan lain-lain.

(Lihat Shahih Fiqih Sunnah : 2/136 Oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim).

Meski demikian namun Al Imam Al Albani menyatakan keshahihan hadis ini sebagaimana dalam Shahihul Jami’ ; 397. Dan seandainya kita berpegangan akan keshahihan hadis ini, maka tetap saja tidak ada pertentangan antara anjuran untuk memperbanyak puasa di bulan sya’ban dengan larangan ini. Karena yang dilarang adalah memulai puasa di bulan sya’ban setelah berlalunya pertengahan bulan sya’ban.

Adapun orang yang berpuasa sebelum tanggal 15 sya’ban kemudian melanjutkan puasanya setelah berlalu tanggal 15 (pertengahan bulan sya’ban) maka yang seperti ini diperbolehkan.

Al Imam Abduz Aziz bin Abdillah bin Baz ditanya tentang hadis larangan berpuasa setelah berlalu pertengahan sya’ban, beliau menjawab :

“Dia adalah hadis yang shahih sebagaimana yang dikatakan oleh Al ‘Allamah Asy Syaikh Nasiruddin Al Albany. Maksud dari hadis tersebut adalah larangan untuk memulai puasa setelah berlalu pertengahan sya’ban.

Adapun orang yang berpuasa pada kebanyakan hari di bulan sya’ban atau bahkan seluruhnyna maka ia telah mencocoki sunnah”.

(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz ; 15/358).

Al Imam Ibnu Utsaimin juga menyatakan ; “Sampaipun seandainya hadis larangan tersebut shahih, maka larangan itu bukan berarti haram namun sekedar makruh saja. Sebagaimana hal ini dinyatakan oleh sebagian ahli ilmu, kecuali bagi orang yang memang memiliki kebiasaan berpuasa maka ia berpuasa meski telah berlalu pertengahan sya’ban”.

(Syarhul Mumti’ ; 3/394 Oleh Imam Ibnu Utsaimin).

Beberapa Amalan Bid’ah Di Bulan Rajab Dan Sya’ban

Secara bahasa bid’ah adalah sesuatu yang yang diada-adakan, adapun secara terminologi syari’at Yang dimaksud bid’ah adalah : Sesuatu yang diada-adakan didalam urusan agama, yang menyelisihi syari’at Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya baik berupa keyakinan maupun amalan.

(Syarah Lum’atil I’tiqod : 40 Syaikh Ibnu Utsaimin).

Diantara amalan bid’ah di bulan rajab dan sya’ban adalah :

 Shalat Rajab Dan Shalat Nishfu Sya’ban.

Berkata Imam An Nawawi, “Shalat Rajab, solat Nishfu Sya’ban adalah dua bid’ah yang mungkar lagi jelek”. (As-Sunan wal Mubtada’at ” 144-145, melalui perantara buku“Hadis-hadis palsu dan maudhu”, hal. 111, Ust. Abdul Hakim Abdat, penerbit darul qolam jakarta cetakan pertama th 1424H/2003M).

 Shalat Roghoib

Adapun shalat yang dikenal pada malam roghoib adalah bid’ah, hadisnya palsu dan shalat ini tidaklah terjadi kecuali 400 tahun setelah hijrah. Dan malam roghoib tidak memiliki keutamaan dibandingkan dengan malam-malam yang lain, adapun malam pertengahan bulan sya’ban (nisfu sya’ban) memiliki keutamaan dan menghidupkannya dengan beribadah adalah disukai tetapi beribadahnya dilakukan sendiri-sendiri bukan berjama’ah, dan manusia yang menganggapnya sebagai malam rogho’ib serta menjadikannya syi’ar adalah sebuah kebid’ahan yang mungkar.

(Lihat Al-Ba’its ‘ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits : 42 oleh Imam Abu Syaamah penerbit An-Nahdhoh Al-Haditsiyah, cetakan kedua th 1401H/1981M).

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Shalat rogho’ib adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan para imam islam, tidak pernah dilakukan oleh Rosulullohshalallahu ‘alihi wa sallam, tidak pula oleh khulafaur rosyidin, tidak pula pernah dilakukan oleh salah satupun imam, seperti Imam Malik bin anas, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Hanifah, Imam Ats Tsaury, Imam Al Auza’i, Imam Al Laitsy dan yang lainnya. Dan hadis yang diriwayatkan terkait dengan shalat ini semuanya dusta berdasarkan kesepakatan para imam ahli hadis, demikian pula shalat pada malam jum’at pertama bulan rajab, shalat pada malam mi’raj, shalat 1000 rekaat pada malam nishfu sya’ban”.

(Lihat Majmu’ Fatawa : 23/135 Imam Ibnu Taimiyah penerbit daarul wafa’ cetakan kedua th 1421H/2001M).

 Perayaan Nisfu Sya’ban.

Al-Imam Ibnu Baz rahimahullohu ta’ala pernah di tanya tentang hukum perayaan nisfu sya’ban, maka beliau menjawab, “Perayaan nisfu sya’ban dengan shalat atau dengan lainya serta mengkhususkannya untuk berpuasa adalah bid’ah yang mungkar menurut kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini tidak ada asalnya dari syari’at yang suci”.

(Lihat Fatawa Islamiyah : 4/511 Al-Imam Ibnu Baz).

 Perayaan Di Kuburan (Sadranan atau Haul atau Kol-Kolan Di Areal Pekuburan)

Yang di maksud perayaan di sini adalah mengadakan perayaan di areal pekuburan pada waktu-waktu tertentu (Misalnya sadranan di bulan sya’ban atau bulan ruwah menurut penanggalan jawa) atau pada event-event tertentu untuk tujuan ibadah atau tujuan yang lainnya, dari Abu hurairoh radiyallohu ‘anhu berkata, Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan, dan janganlah menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, HR Abu Dawud : 1/319, Ahmad : 2/367,  dengan sanad yang hasan, hadits ini sesuai dengan syarat Imam Muslim dan hadits ini shahih karena ia memiliki jalur periwayatan lain yang menguatkannya.

(Lihat Ahkamul Jana’iz Wa Bida’uha : 280 oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani, penerbit maktabatul ma’arif cetakan pertama th 1412H/1992M).

 Padusan

Padusan adalah ritual mandi bersama di akhir bulan sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, biasanya bertempat di pemandian-pemandian umum, atau sumber air tertentu. acara seperti ini juga termasuk ritual yang tidak pernah di contohkan oleh Nabi dan para sahabatnya, bahkan seringkali terjadi ikhtilat (campur baur antara lelaki dan perempuan) yang diharamkan dalam islam, karena para wanita-pun keluar dari rumah-rumah mereka menuju pemandian-pemandian umum dalam rangka mandi bersama menyambut datangnya bulan ramadhan, demikian pula mereka  membuka aurat di muka umum, Allah ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”  (QS. Al Ahzab : 33).

Berkata Al Imam Ibnu Katsir rahimahulloh ketika menafsirkan ayat ini, “Dan ini adalah adab serta sopan santun yang diperintahkan oleh Allah kepada istri-istri Nabi, dan wanita muslimah dari kalangan umat inipun juga harus mengikutinya di dalam adab-adab ini”

(Lihat Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim : 1496 oleh Al-Imam Ibnu katsir, penerbit Daar Ibnu Hazm cetakan pertama th 1420H/2000M).

 Megengan

Yang penulis ketahui ritual ini dilakukan di malam terakhir bulan sya’ban berupa begadang dan acara jalan-jalan bersama di jalan raya di malam hari, bercanda ria dan menampakkan kegembiraan, acara ini diikuti oleh lelaki maupun perempuan, tua maupun muda, juga anak-anak, disamping ikhtilath yang dilarang, acara ini sarat dengan penyia-nyiaan waktu, yang tidak kalah ngerinya sebagian orang memanfaatkan event ini untuk berpacaranna’udzubillah min dzalik.

Allah ta’ala berfirman, “Demi waktu sesungguhnya manusia itu benar-benar di dalam keadaan kerugian”, (Surat Al-‘Ashr : 1-2).

Karena waktu adalah sesuatu yang berharga pada diri seorang muslim maka hendaknya ia tidak menghambur-hamburkan waktu dengan perbuatan-perbuatan yang sia-sia, tapi hendaknya ia memanfaatkan waktu yang ada dengan amalan yang bermanfaat bagi dunianya maupun akhiratnya.

 Mengkhususkan Ziarah Kubur Pada Bulan Sya’ban

Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani memasukkan hal ini kedalam salah satu bid’ah yang terjadi terkait dengan ziarah kubur, beliau berkata, “Bid’ah-bid’ah terkait masalah jenazah, perginya manusia ke pekuburan pada bulan rajab, sya’ban dan ramadhan”

(Lihat Ahkamul Jana’iz Wa Bida’uha : 325).

Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami maka amalan tadi tertolak”.

(HR Muslim : 2132).

Dan hendaknya di ketahui bahwa mengikuti ajaran Nabi tidak mungkin terwujud kecuali bila suatu amalan mencocoki syari’at didalam 6 perkara ; sebabnya, jenisnya, ukurannya, caranya, waktunya, dan tempatnya, apabila sebuah amalan tidak mencocoki syari’at didalam salah satu diantara 6 perkara ini, maka amalan tadi batil dan tertolak karena ia adalah sesuatu yang diada-adakan didalam agama Allah.

(Syarah Arba’in An Nawawiyah : 115-116 Syaikh Ibnu Utsaimin, penerbit daar ats tsuroya cetakan ketiga th 1425H/2003M).

Mengkhususkan ziarah kubur pada bulan sya’ban adalah amalan yang menyelisihi syari’at dari sisi waktunya, karena hal ini mengkhususkan waktu yang mana syari’at tidak mengkhususkannya, tidak ada keterangan dari syari’at yang menunjukkan adanya ziarah kubur khusus pada bulan sya’ban/ruwah.

Penamaan ruwah sendiri terambil dari bahasa jawa “ngluru arwah” yang artinya menjenguk arwah. Ini adalah keyakinan bahwa bulan ruwah/sya’ban adalah bulan khusus untuk ziarah kubur, dan hal ini diperkuat dengan kenyataan yang terjadi, pada bulan ini manusia berbondong-bondong menuju kuburan. Bahkan yang dari luar kota sekalipun menyempatkan waktu untuk ziarah kubur khusus di bulan sya’ban. Ini adalah penyelisihan syariat yang teramat sangat gamblang bagi orang yang masih memiliki hati sedangkan mereka menyaksikan.

Semoga bermanfaat, dan akhir dari seruan kami adalah anil hamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Disusun oleh:
Ustadz Abul Aswad al Bayati حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)

sumber: https://bimbinganislam.com/sepenggal-catatan-di-bulan-syaban/

Hukum Menunda Pemakaman Jenazah

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum menunda pengurusan jenazah, (menunda) memandikan, memberi kain kafan, dan menshalatinya, atau menunda memakamkannya sampai kerabat si mayit tersebut datang? Apakah kaidah dalam masalah ini?

Jawaban:

Menunda pengurusan jenazah itu perbuatan yang menyelisihi sunnah. Bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)

Sehingga tidak selayaknya ditunda-tunda, kecuali jangka waktu yang sebentar saja. Sebagaimana jika ditunggu satu atau dua jam, atau sejenis itu. Adapun menundanya sampai jangka waktu yang lama, maka ini perbuatan yang dzalim terhadap si mayit. Karena jika jenazah tersebut adalah jenazah orang shalih, ketika para pengantar jenazah membawanya, dia akan berkata,

قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي

“Segeralah kalian, segeralah kalian (membawa aku).” (HR. Bukhari no. 1380) [1]

Maka jenazah (orang shalih) meminta untuk disegerakan, karena dia telah dijanjikan mendapatkan kebaikan dan pahala yang besar. Wallahu a’lam.

[Selesai]

***

@Rumah Kasongan, 1 Jumadil akhir 1441/ 26 Januari 2020

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Teks lengkap hadits tersebut adalah, dari Abu Sa’id Al-Khudhriy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إِذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهَا الْإِنْسَانُ لَصَعِقَ

“Jika jenazah diletakkan lalu dibawa oleh para pemandu di atas pundak mereka, maka jika jenazah tersebut termasuk orang shalih (semasa hidupnya) maka dia akan berkata, “Bersegeralah kalian, bersegeralah kalian (membawa aku).” Dan jika dia bukan dari orang shalih, maka dia akan berkata, “Celaka, kemana mereka akan membawanya?” Suara jenazah itu didengar oleh setiap makhluk kecuali manusia. Dan seandainya ada manusia yang mendengarnya, tentu dia akan jatuh pingsan.” (HR. Bukhari no. 1380)

[2] Diterjemahkan dari kitab 70 Su’aalan fi Ahkaamil Janaaiz hal. 8; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.

sumber: https://muslim.or.id/55113-hukum-menunda-pemakaman-jenazah.html

[Kitabut Tauhid 9] 32 At Taththayyur 01

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Setidaknya ada 4 metode pengobatan yang syar’i yang bermanfaat untuk mengihlangkan gangguan sihir dengan izin Allâh -‘Azza wa Jalla-. Rinciannya sebagai berikut :
  1. Mengeluarkan dan menggagalkan sihir tersebut jika diketahui tempatnya dengan cara yang diperbolehkan Syariat.
  2. Dengan membaca ruqyah-ruqyah yang disyariatkan.
  3. Mengeluarkan sihir dengan melakukan pembekaman pada bagian tubuh yang terlihat bekas sihir, atau terasa efek sihir padanya.
  4. Dengan menggunakan obat-obatan alami sebagaimana disebutkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan disertai keyakinan penuh terhadap kebenaran firman Allâh -‘Azza wa Jalla- dan sabda Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang menerangkan tentang manfaatnya.
  • Ada dua kaidah yang wajib diperhatikan dan dijaga oleh seorang Muslim ketika berobat, yaitu :
  1. Meyakini bahwa obat dan dokter hanya merupakan sarana kesembuhan, sedangkan yang menyembuhkan adalah Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  2. Usaha yang ditempuh tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang dilarang dalam Syariat, karena Allâh -‘Azza wa Jalla- tidak menjadikan kesembuhan pada hal-hal yang haram. 

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

NAFKAH KELUARGA TANGGUNGAN SUAMI

NAFKAH KELUARGA TANGGUNGAN SUAMI

Ada dua aspek yang menjadikan suami sebagai pihak yang memegangi  kendali kepimpinan di dalam keluarga. Pertama, dikarenakan Allâh Azza wa Jalla melebihkan kaum lelaki  (para suami) di atas kaum wanita (para istri). Dan kedua, karena para suamilah  yang menafkahi istri dan anak-anak dan menjadi penanggung-jawab atas kehidupan mereka.  Dua latar-belakang ini telah tertuang dalam al-Qur`anul Karim.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]

Ketika menafsirkan ayat dia atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “(Dengan sebab harta yang mereka belanjakan) berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas mereka, seperti tersebut dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya, maka, pria lebih utama daripada wanita serta memiliki kelebihan dan keunggulan di atas wanita, sehingga pantas menjadi pemimpin bagi wanita.”[1]

Makna Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau orang lain, baik itu makanan, minuman dan lain-lain. [2]

Dasar-Dasar Suami Wajib Menafkahi Keluarga
Menafkahi bersifat wajib berdasarkan dalil dari al-Qur`an, Hadits dan Ijma.

  1. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا 


“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Artinya menjadi kewajiban bagi bapak si anak untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada ibu-ibu yang menyusui dengan cara yang baik-baik. Maksudnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku untuk wanita seperti mereka di negeri mereka, tanpa berlebihan atau terlalu sedikit, menurut kemampuan (ekonomi) si bapak: kaya, sedang, atau kurang mampu. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang di sempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”. [Ath-Thalaq/65:7]

Dari sini, tampak jelas, faktor penyebab diwajibkannya seorang lelaki sebagai kepala rumah tangga untuk bekerja dan mencari penghasilan. Ia bekerja tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, akan tetapi, juga untuk mencukupi kebutuhan nafkah istri dan anak-anak mereka. Kewajiban dan tugas mencari nafkah ini hanya menjadi beban suami saja, tidak menyertakan istri, apalagi anak-anak.

  1. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik [HR. Muslim, no.1218]

  1. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat tahun 751H) menyatakan bahwa sudah menjadi ijma Ulama bahwa suamilah yang bertanggung-jawab memberi nafkah keluarga, bukan istrinya. [3]

Inilah beberapa dasar mengenai kewajiban suami untuk menafkahi keluarga. Seorang suami sepatutnya mengembannya dengan penuh tanggung-jawab. Ia tidak boleh menyia-nyiakan keluarganya, dengan mengganggur tanpa pekerjaan.  Bila ia tidak bekerja, darimana ia akan menafkahi keluarganya? Bila sang kepala rumah-tangga tidak memberi, kepada siapa, anak-istri meminta nafkah untuk hidup mereka?

Wahai suami! bekerjalah dalam rangka menjalankan perintah agama, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, istri dan anak-anak, agar engkau tambah bersemangat dalam menggapai rezeki dan karunia dari Allâh. (Ustadz Abu Minhal Lc)

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1]  Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm 1/610.
[2]  Subulus Salâm, 3/414. Kutipan dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyatu al-Muyassarah fii Fiqhil Kitâbi was Sunnatil Muthahharah 5/180.
[3]  Zâdul Ma’âd, 5/448.
Referensi : https://almanhaj.or.id/8410-nafkah-keluarga-tanggungan-suami.html

Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakamkan jenazah di malam hari. Sebagian ulama menegaskan hal tersebut sebagai perkara yang terlarang seperti pendapat Ibnu Hazm Az-Zahiri rahimahullah. Sebagian ulama menilai makruh seperti pendapat Sa’id bin Musayyib. Mereka menjawab bahwa jika ada yang dimakamkan di malam hari, maka hal itu  diperbolehkan karena kondisi darurat. (Lihat Al-Muhalla, 5: 114)

Adapun mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bolehnya memakamkan jenazah di malam hari dan tidak makruh. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan atas hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan seseorang yang dimakamkan di malam hari. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.” Maka, mereka pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)

Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي

“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)

Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesalkan adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bolehnya memakamkan jenazah di malam hari juga diperkuat dengan perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu di malam hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di dalam hadis tersebut terdapat perkataan,

وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ

“Lalu beliau dimakamkan sebelum pagi.” (HR. Bukhari no. 1387)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Ini semacam ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat bahwa hal itu (memakamkan jenazah di malam hari) diperbolehkan.” (Fathul Baari, 3: 208)

Artinya, memakamkan jenazah di malam hari adalah perkara yang sudah dikenal luas kebolehannya di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari hal itu.

Adapun hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ، إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا

“Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 1521)

adalah hadis yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, Hal ini karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibrahim bin Yazid. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Matrukul hadits.” (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 374) [1]

Dalam riwayat Muslim terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai disalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa.” (HR. Muslim no. 943)

Dalam hadis tersebut, telah disebutkan sebab larangan memakamkan jenazah di malam hari, yaitu karena jika dimakamkan di siang hari, maka akan dihadiri lebih banyak orang yang kemudian akan menyalatkannya. Adapun jika dimakamkan malam hari, yang menghadiri hanya sedikit. Demikian pula sebab larangan yang lain adalah karena sahabat tersebut dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya.

Kompromi yang terbaik berkaitan dengan hadis-hadis di atas adalah sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Yaitu jika memakamkan di malam hari itu tidak mengurangi sedikit pun hak-hak jenazah, maka tidak mengapa dimakamkan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya memakamkan jenazah di malam hari. Adapun jika hal itu mengurangi hak-hak jenazah dan pengurusan jenazah menjadi tidak sempurna, maka dilarang. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 309) [2]

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Namun hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Sehingga beliau berpendapat terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari, kecuali dalam kondisi darurat.

[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 374-375.

sumber: https://muslim.or.id/72141-hukum-memakamkan-jenazah-di-malam-hari.html