











Hanya dengan cara pandang agama, manusia akan percaya bahwa sesungguhnya kekayaan tidak selalu berwujud harta benda. Kekayaan yang sebenarnya tidak selalu diukur dengan besarnya angka-angka materi. Keluasan hati saat seorang hamba mampu menekan hawa nafsunya, bersikap menerima dan mensyukuri apa yang ada justru Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam nyatakan sebagai kekayaan yang sebenarnya.
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Kekayaan bukanlah banyak harta benda, akan tetapi kekayaan adalah kekayaan hati.” (Hadis riwayat Bukhari Muslim)
Ibnu Baththal berkata, “Hadis ini bermakna bahwa kekayaan yang hakiki bukan pada harta yang banyak. Karena, banyak orang yang Allah luaskan harta padanya namun ia tidak merasa cukup dengan pemberian itu, ia terus bekerja untuk menambah hartanya hingga ia tidak peduli lagi dari mana harta itu didapatkan, maka, sesungguhnya ia orang miskin, disebabkan karena ambisinya yang sangat besar.”
Oleh karena itu kekayaan sesungguhnya adalah kekayaan jiwa. Orang yang merasa cukup dengan pemberian Allah, tidak terlalu berambisi untuk menambah hartanya dan terus-menerus mencarinya, maka berarti ia orang yang kaya”
Al-Qurthubi berkata, “Hadis ini bermakna bahwa harta yang bermanfaat, agung dan terpuji adalah kekayaan jiwa.”
Dengan demikian, tidak selalu harta benda yang banyak itu mendatangkan kebahagian, kebaikan dan kesenangan bagi pemiliknya. Kekayaan yang sebenarnya adalah sesuatu yang manusia rasakan dalam hatinya. Hatilah yang menentukan seorang manusia menjadi senang atau sengsara, kaya atau miskin dan bahagia atau sedih. Pangkalnya ada dalam hati.
Hati yang takut kepada azab Allah, beriman, penuh rasa syukur dan cinta kepada Pemilik dan Pemberi rizki sebenarnyalah yang akan memperoleh kebaikan dan kebahagiaan dari harta yang dimilikinya, sebesar apapun harta tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang dunia adalah ambisinya, maka Allah akan menghancurkan kekuatannya, menjadikan kemiskinan di depan matanya dan dunia tidak akan datang kepadanya kecuali apa yang telah Allah takdirkan. Dan barangsiapa akhirat adalah tujuannya, maka Allah akan menguatkan urusannya, menjadikan kekayaannya pada hatinya dan dunia datang kepadanya dalam keadaan tunduk.” (HR Ibnu Majah)
Semoga Allah mengaruniakan kepada kita semua hati yang kaya, hati yang selalu bergantung dan bersandar kepada Dzat yang Mahakaya.
Wallahu a’lam
—
Penulis: Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa, Lc
© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/11885-hakikat-kekayaan-yang-sebenarnya.html
Kalau ada orang yang tertimpa musibah apa pun, sakit berat, sampai pada musibah dalam hal agama, maka kita baiknya mengamalkand doa berikut agar tidak tertimpa cobaan sepertinya.
Dari Ibnu ‘Umar, dari bapaknya ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى صَاحِبَ بَلاَءٍ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى عَافَانِى مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِى عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلاً إِلاَّ عُوفِىَ مِنْ ذَلِكَ الْبَلاَءِ كَائِنًا مَا كَانَ مَا عَاشَ
“Siapa saja yang melihat yang lain tertimpa musibah, lalu ia mengucapkan,
‘Alhamdulillahilladzi ‘aafaani mimmab talaaka bihi, wa faddhalanii ‘ala katsiirim mimman khalaqa tafdhilaa’
Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari musibah yang menimpamu dan benar-benar memuliakanku dari makhluk lainnya.
Kalau kalimat itu diucapkan, maka ia akan diselamatkan dari musibah tersebut, musibah apa pun itu semasa ia hidup.” (HR. Tirmidzi, no. 3431; Ibnu Majah, no. 3892. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dha’if dan penguatnya, syawahidnya juga dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dalam riwayat di atas ada kalimat lanjutan,
وَقَدْ رُوِىَ عَنْ أَبِى جَعْفَرٍ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِىٍّ أَنَّهُ قَالَ إِذَا رَأَى صَاحِبَ بَلاَءٍ فَتَعَوَّذَ مِنْهُ يَقُولُ ذَلِكَ فِى نَفْسِهِ وَلاَ يُسْمِعُ صَاحِبَ الْبَلاَءِ.
Diriwayatkan dari Abu Ja’far bin ‘Ali bahwa ia berkata, “Jika ada yang melihat yang lainnya tertimpa musibah, maka memintalah perlindungan (pada Allah) darinya. Hendaklah ia mengucapkan bacaan tadi, namun jangan sampai didengar oleh orang yang tertimpa musibah.”
Penulis Tuhfatul Ahwadzi (9: 375), Syaikh Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri berkata bahwa maksud dari melihat yang lain yang tertimpa musibah, yaitu musibah yang menimpa badan seperti lepra, cebol (terlalu pendek), jangkung (terlalu tinggi), buta, pincang, tangan bengkok, dan semacamnya. Juga yang dimaksud adalah musibah yang menimpa agama seseorang, seperti kefasikan, kezaliman, terjerumus dalam bid’ah, kafir dan selainnya.
Diterangkan pula di halaman selanjutnya dalam kitab yang sama, baiknya doa tadi diucapkan lirih di hadapan orang yang tertimpa musibah dunia (seperti tertimpa penyakit), termasuk juga yang tertimpa musibah agama apalagi kalau ada dampak negatif jika diucapkan di hadapannya. Namun bisa jadi doa tadi dikeraskan di hadapan orang yang tertimpa musibah agama (orang fasik, misalnya, pen.) agar melarang dari maksiat yang dilakukan sehingga ia bisa tercegah (sadar).
Moga Allah beri taufik untuk mengamalkan doa di atas.
Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan tahun 1430 H. Abu ‘Isa At Tirmidzi. Takhrij: Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam.
Tuhfah Al-Ahwadzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’.
Maktabah Syamilah.
—
Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 4 Rabi’ul Awwal 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber: https://rumaysho.com/14975-doa-ketika-melihat-yang-lain-tertimpa-musibah-atau-penyakit.html
‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rohimahumallah berkata,
“Aku tidak pernah melihat suatu keyakinan yang lebih menyerupai keraguan seperti keyakinan manusia terhadap kematian.
Mereka yakin bahwa kematian pasti datang, tetapi mereka tidak mempersiapkan diri untuknya..!”
(Tafsir Al Qurthubi, 10/64)
Maksud ucapan beliau rohimahumallah adalah bahwa manusia pada umumnya mengakui dan meyakini bahwa kematian adalah suatu kepastian yang tidak dapat dihindari.
Namun, perilaku mereka sering kali justru seperti orang yang meragukannya :
– lalai dari taubat,
– menunda amal sholeh, dan
– terlalu sibuk dengan urusan dunia.
Karena itulah beliau mengungkapkan keheranannya bahwa sebuah keyakinan yang seharusnya paling kuat justru tampak dalam tindakan seakan-akan merupakan sebuah keraguan.
Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“
DOSA MEMUTUSKAN HUBUNGAN KEKERABATAN
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
KEWAJIBAN SHILATURAHMI
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa secara umum shilaturrahmi hukumnya wajib, dan memutuskannya merupakan dosa besar.
Ini berdasarkan perintah dari Allâh Azza wa Jalla dan RasulNya agar shilaturrahmi. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Bertakwalah kepada Allâh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allâh selalu menjaga dan mengawasi kamu.[an-Nisâ’/4: 1]
Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ
Beribadahlah kepada Allâh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat… [an-Nisâ’/4: 36]
Juga firman-Nya :
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. [al-Isrâ’/17: 26]
Shilaturrahmi termasuk perkara yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini pun sudah diketahui oleh orang-orang memusuhi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu memberitakan bahwa Abu Sufyân pernah mengatakan kepada raja Heraklius tentang dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia berkata:
يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ
Muhammad memerintahkan kami shalat, shadaqah, menjaga kehormatan dan shilaturrahmi. [HR. al-Bukhâri, no. 5635]
al-Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat (diantara para Ulama-red) bahwa secara umum shilaturrahmi hukumnya wajib, dan memutuskannya merupakan dosa besar. Namun shilaturrahmi itu ada beberapa derajat, sebagiannya lebih tinggi dari yang lain. Yang paling rendah adalah tidak mendiamkan, artinya dia menyambungnya dengan mengajaknya bicara, walaupun dengan ucapan salam. Dan shilaturrahmi itu berbeda-beda sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Di antaranya ada yang wajib dan ada pula yang mustahab (sunah).
Seandainya seseorang melakukan sebagian perbuatan shilaturrahmi, namun tujuannya untuk shilaturrahmi tidak tercapai, maka dia tidak dinamakan orang yang memutuskan shilaturrahmi. Jika dia melalaikan bentuk shilaturrahmi yang dia mampu dan sepantasnya dilakukan, maka dia tidak disebut orang yang melakukan shilaturrahmi”. (Syarh Nawawi 8/345)
MAKNA SHILATURAHMI
Sedangkan yang dimaksud dengan shilaturrahmi secara istilah syari’at adalah sebagaimana dijelaskan para Ulama berikut:
Imam Nawawi rahimahullah berkata, bahwa shilaturrahmi adalah, “Berbuat baik kepada kerabat sesuai dengan keadaan orang yang berbuat baik dan orang yang menerima perbuatan baik itu. Terkadang shilaturrahmi itu dengan harta, jasa, mengunjungi, ucapan salam dan lainnya”. [Lihat Syarh Nawawi 1/287; Kamus Fiqih 1/145, karya Dr. Sa’di Abu Habib; Maktabah Syamilah]
Imam al-‘Aini rahimahullah berkata, “Shilaturrahmi adalah kinâyah (ungkapan lain yang lebih halus-red) dari berbuat baik kepada kerabat dari kalangan orang-orang yang memiliki hubungan nasab (keturunan-red) dan pernikahan, bersikap sopan dan lemah-lembut kepada mereka, serta memperhatikan keadaan mereka. Walaupun mereka jauh dan berbuat buruk. Adapun qath’urrahmi (memutuskan persaudaraan) adalah memutuskan hal-hal yang disebutkan di atas (dengan tanpa alasan syari’at-pen)”. [Syarh Shahîh al-Bukhâri]
Dalam keterangan Imam al-‘Aini rahimahullah di atas, dia memasukkan orang-orang yang memiliki hubungan karena pernikahan ke dalam rahmi atau kerabat, namun kebanyakan ulama hanya menyebutkan orang-orang yang memiliki hubungan nasab saja. Maksudnya, walaupun kita juga diperintahkan untuk berbuat baik kepada orang-orang yang memiliki hubungan karena pernikahan dengan kita, namun ini tidak termasuk ke dalam istilah shilaturrahmi. Wallahu a’lam.
Dari penjelasan ini kita mengetahui bahwa makna shilaturrahmi di dalam istilah syari’at bukanlah sebagaimana yang difahami oleh banyak orang, yaitu berkunjung dan bertemu dengan orang lain, baik kerabat maupun bukan kerabat. Namun makna shilatur rahmi di dalam istilah syari’at adalah berbuat baik kepada kerabat dengan berbagai bentuk kebaikan sebagaimana diterangkan di atas. Wallahu a’lam.
BAHAYA MEMUTUS KEKERABATAN
Selain menjelaskan keutamaan shilaturrahmi, demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang memutuskan kerabat dengan sabda beliau :
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ
Tidak akan masuk sorga orang yang memutuskan (persaudaraan). [HR. al-Bukhâri dan Muslim, dari Jubair bin Muth’im]
Hadits ini menunjukkan bahwa memutuskan kekerabatan merupakan dosa besar, dan menghalangi masuk surga.
Maksud ‘Tidak akan masuk surga’ dalam hadits di atas, ada dua kemungkinan:
Demikian juga di antara bahaya memutuskan shilaturrahmi adalah Allâh Azza wa Jalla memutuskan kebaikan kepada pelakunya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنَ الرَّحْمَنِ ، فَقَالَ اللَّهُ مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ ، وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ
Sesungguhnya (kata) rahmi diambil dari (nama Allâh) ar-Rahman. Allâh berkata, “Barangsiapa menyambungmu (rahmi/kerabat), Aku akan menyambungnya; dan barangsiapa memutuskanmu, Aku akan memutuskannya”. [HR. al-Bukhâri dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu]
Karena ada ancaman ‘tidak masuk surga, maka dosa memutus kekerabatan termasuk kabâ’ir (dosa-dosa besar). Selain itu banyak menimbulkan kerusakan dalam kehidupan. Karena memutus kekerabatan akan melepaskan ikatan di antara kerabat, menimbulkan permusuhan dan kebencian, dan merusakkan hubungan kekeluargaan. Bahkan memutus kekerabatan termasuk sebab yang akan mendatangkan laknat, menjadikan ketulian dan kebutaan hati. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ ﴿٢٢﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ
Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dila’nati Allâh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. [Muhammad/47: 22-23]
Ada dua panafsiran tentang ayat ini:
Diriwayatkan bahwa Qatâdah rahimahullah berkata, “Bagaimana kamu melihat orang-orang ketika berpaling dari kitab Allâh, bukankah mereka menumpahkan darah, memutuskan kerabat, dan bermaksiat kepada ar-Rahmân (Allâh yang Maha Pemurah)?” [Lihat Tafsir al-Baghawi, 7/287]
Karena bahayanya dosa memutuskan kekerabatan ini, maka hukumannya disegerakan di dunia sebelum di akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ مِنَ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ
Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allâh siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezhaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan kerabat. [HR. al-Bukhâri dalam Adabul Mufrad, no. 29; Tirmidzi, no. 2511; Abu Dawud, no. 4902; al-Hakim, no. 3359, 7289; dll. Dishahihkan oleh Tirmidzi, al-Hâkim, adz-Dzahabi dan al-Albani]
Ketika kita sudah mengetahui berbagai akibat buruk dari memutuskan kekerabatan, maka sepantasnya untuk segera memperbaiki diri dengan menyambung kekerabatan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan kekuatan untuk mengamalkannya, sesuai dengan keadaan kita. Amin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
sumber : https://almanhaj.or.id/4141-dosa-memutuskan-hubungan-kekerabatan.html
Tidak sedikit wanita yang mempertanyakan status pernikahannya setelah kata talak keluar dari mulut suaminya. Mereka bingung, apakah status mereka masih sah sebagai istri atau sudah bukan lagi? Jika keluar dari rumah suaminya, mereka khawatir dianggap sebagai istri yang durhaka. Sebaliknya, jika tetap tinggal bersama suaminya, mereka takut hubungan tersebut sudah tidak halal karena merasa telah diceraikan. Fenomena inilah yang sering membuat sebagian wanita berada dalam situasi yang membingungkan.
Alhamdulillah, Islam sejak awal menginginkan agar setiap pernikahan dapat bertahan dan berlangsung langgeng. Karena itu, syariat menetapkan berbagai aturan untuk menjaga keutuhan rumah tangga sejak awal pernikahan.
Namun demikian, Islam juga tidak menutup mata bahwa dalam sebagian keadaan, kehidupan rumah tangga dapat mengalami berbagai kesulitan. Kebersamaan yang semula diharapkan menghadirkan ketenangan dan kebahagiaan terkadang justru berubah menjadi sumber penderitaan dan kesengsaraan. Oleh karena itu, Islam memberikan jalan keluar dengan membolehkan perceraian apabila kondisi memang menuntutnya.
Allah Ta’ala berfirman:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Baqarah: 229)
Dalam fikih Islam, hukum-hukum perceraian telah dijelaskan secara rinci. Secara umum, putusnya ikatan pernikahan dapat terjadi melalui beberapa sebab, di antaranya talak yang dijatuhkan oleh suami, khulu’ (gugat cerai) yang diajukan oleh istri, atau fasakh (pembatalan pernikahan) yang diputuskan oleh hakim. Pembahasan lebih rinci mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fikih.
Kembali kepada pertanyaan awal. Dalam praktiknya, sebagian suami terkadang dengan mudah menggunakan hak talaknya untuk mengancam atau menceraikan istrinya ketika terjadi perselisihan. Lalu keluarlah ucapan seperti, “Aku ceraikan kamu”, “Aku talak kamu”, “Pulanglah ke rumah orang tuamu!”, dan kalimat-kalimat lainnya.
Pada artikel ringkas ini, kita tidak sedang membahas berbagai bentuk lafaz talak dan konsekuensi hukumnya yang beragam. Pembahasan kita lebih difokuskan pada posisi negara dalam persoalan ini. Sebab, sering kali ucapan talak tersebut terjadi ketika suami dan istri hanya berdua di dalam rumahnya, bukan ikrar yang diucapkan di hadapan hakim pengadilan agama. Kondisi inilah yang membuat sebagian istri terjebak dalam situasi yang membingungkan dan kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah perceraian tersebut sah atau tidak?
Pada dasarnya, urusan pernikahan dan perceraian adalah urusan agama. Laki-laki dan wanita yang hendak menikah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat, seperti adanya wali dan saksi. Demikian pula, suami istri yang hendak bercerai mesti ditandai dengan ucapan talak dari suaminya. Dan ini sudah dianggap sah dalam agama.
Namun, meskipun pernikahan dan perceraian pada asalnya merupakan urusan syariat, negara tetap memiliki peran penting dalam mengaturnya. Tujuannya adalah menjaga kemaslahatan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak-hak para pihak, terutama istri dan anak. Pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dapat menimbulkan berbagai kesulitan administratif di kemudian hari. Demikian pula perceraian yang tidak diproses melalui jalur resmi akan menyulitkan berbagai urusan hukum, termasuk ketika salah satu pihak ingin menikah kembali.
Di sinilah letak perbedaannya. Syariat menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan maupun perceraian. Adapun negara berfungsi untuk mencatat, mengesahkan secara administratif, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak terlindungi sesuai aturan yang berlaku. Namun perlu dipahami bahwa peran negara dalam masalah ini sebenarnya bukan sekadar administrasi. KUA maupun pengadilan agama pada praktiknya juga berperan dalam membantu memastikan bahwa proses yang dijalani masyarakat sejalan dengan ketentuan syariat yang berlaku.
Ringkasnya, hal ini dapat menjawab kebingungan sebagian istri yang telah mendengar ucapan talak yang jelas dari suaminya, meskipun tidak diucapkan di hadapan hakim pengadilan agama. Jika memang talak yang sah menurut syariat telah terucap, maka talak tersebut berlaku menurut hukum agama. Setelah itu, proses hukum negara perlu ditempuh untuk menyelesaikan konsekuensi administratif dan hukum yang berkaitan dengan perceraian tersebut.
Berbeda halnya dengan khulu’ (tebus cerai) atau fasakh (pembatalan pernikahan), yang pada dasarnya memang membutuhkan keterlibatan pihak lain di luar suami dan istri. Dalam perkara-perkara seperti ini, hakim atau pengadilan agama akan terlibat sejak awal proses untuk memeriksa dan memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)



Khutbah Pertama:
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
وَ إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ
أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Kita sama-sama mengetahui bahwasanya manusia itu menjalani dua kehidupan. Kehidupan di dunia sebagai kehidupan yang pertama. Kemudian setelah itu ada kehidupan akhirat sebagai kehidupan yang kedua. Mungkin sekarang sebagian orang akan mengatakan, “Omong kosong saja kehidupan akhirat. Hiduplah dengan bebas saat ini dan nikmati”. Namun di akhirat nanti, mereka penuh dengan kesadaran mengatakan hidup ini dua kali. Sebagaimana yang disebutkan di dalam Surat Ghafir ayat 11:
قَالُوا۟ رَبَّنَآ أَمَتَّنَا ٱثْنَتَيْنِ وَأَحْيَيْتَنَا ٱثْنَتَيْنِ فَٱعْتَرَفْنَا بِذُنُوبِنَا فَهَلْ إِلَىٰ خُرُوجٍ مِّن سَبِيلٍ
Mereka menjawab: “Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?” [Quran Ghafir: 11]
Namun, karena manusia setiap hari berhadapan dengan dunia. Mereka hidup di dalamnya. Merasakan kebutuhan-kebutuhannya, berinteraksi dengan ragam manusianya, memerankan peranan masing-masing tatkala menjalaninya, itu semua membuat kesadaran mereka akan akhirat menipis. Bahkan lebih parah lagi, mereka tidak yakin adanya akhirat dan mereka dustakan fakta masa depan yang pasti terjadi ini.
Karena itu, perlu kiranya kita mengetahui seperti apa akhirat itu. Bagaimana Allah menceritakan kondisinya. Agar kita kembali mengingat dan merenungkan hakikat kehidupan dunia yang hanyalah permainan ini. Di antara babak kehidupan akhirat adalah adanya mahsyar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْجِبَالِ فَقُلْ يَنسِفُهَا رَبِّى نَسْفًا * فَيَذَرُهَا قَاعًا صَفْصَفًا * لَّا تَرَىٰ فِيهَا عِوَجًا وَلَآ أَمْتًا *
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah: “Tuhanku akan menghancurkannya (di hari kiamat) sehancur-hancurnya, maka Dia akan menjadikan (bekas) gunung-gunung itu datar sama sekali, tidak ada sedikitpun kamu lihat padanya tempat yang rendah dan yang tinggi-tinggi.” [Quran Tha-hah: 105-107]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُحْشَرُ الناسُ يومَ القيامةِ على أرضٍ بيضاءَ عَفْرَاءَ ، كقُرْصَةِ النَّقِيِّ ، ليس فيها مَعْلَمٌ لِأَحَدٍ
“Pada hari kiamat manusia dikumpulkan di suatu tanah lapang yang berwarna putih kemerahan. Seperti gandum yang bersih. Tidak ada tanda apapun di sana.”
[HR. Al-Bukhari 6521].
Saat itu bumi benar-benar sebagai hamparan. Semuanya datar. Tidak ada gunung, sungai, lembah, pepohonan, dan tanda-tanda apapun. Di sanalah manusia dikumpulkan setelah mereka dibangkitkan dengan tiupan yang kedua dari sangkakala. Allah Ta’ala berfirman,
وَنُفِخَ فِى ٱلصُّورِ فَصَعِقَ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَن فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا مَن شَآءَ ٱللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَىٰ فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنظُرُونَ
“Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannya masing-masing).” [Quran Az-Zumar: 68]
Manusia dikumpulkan dalam keadaan tanpa alas kaki, belum dikhitan, dan tidak mengenakan sehelai pakaian pun. Kemudian matahari didekatkan hanya sejarak satu mil. Padahal hari ini jarak matahari dengan bumi jutaan kilometer saja, manusia masih merasakan panas.
Saat itu, Allah bangkitkan manusia dengan beragama kondisi. Sesuai amal mereka atau sesuai amal terakhir yang mereka perbuat tatkala di dunia. Ada yang mati syahid, Allah bangkitkan dalam keadaan darah mereka mengalir dan berbau harum. Ada yang wafat saat haji, Allah bangkitkan mereka sambil bertalbiyah. Demikian juga mereka yang mati saat melakukan maksiat, Allah bangkitkan mereka dalam kondisi terakhir mereka. Allah buka aib dan dosa mereka di hadapan seluruh manusia. Allah Ta’ala berfirman,
وَنَسُوقُ ٱلْمُجْرِمِينَ إِلَىٰ جَهَنَّمَ وِرْدًا
“Dan Kami akan menggiring orang-orang yang durhaka ke neraka Jahannam dalam keadaan dahaga.” [Quran Maryam: 86].
Orang-orang pelaku dosa dan maksiat di dunia ini yang di dunia bangga dan bersenang-senang melakukan maksiat. Pada hari itu, Allah hinakan mereka dengan digiring seperti hewan. Mereka digiring dalam kondisi kehausan dan ketakutan untuk dilemparkan ke dalam neraka.
Allah Ta’ala menggambarkan kondisi kengerian hari tersebut dengan firman-Nya,
يَوْمَئِذٍ يَتَّبِعُونَ الدَّاعِيَ لَا عِوَجَ لَهُ ۖ وَخَشَعَتِ الْأَصْوَاتُ لِلرَّحْمَٰنِ فَلَا تَسْمَعُ إِلَّا هَمْسًا
“Pada hari itu manusia mengikuti (menuju kepada suara) penyeru dengan tidak berbelok-belok; dan merendahlah semua suara kepada Tuhan Yang Maha Pemurah, maka kamu tidak mendengar kecuali bisikan saja.” [Quran Tha-ha: 108].
Kaum muslimin yang dimuliakan Allah Ta’ala,
Pemandangan hari kiamat adalah kondisi gaib yang tidak bisa kita nalar dengan akal dan logika kita yang sangat terbatas. Contoh, di dunia ini manusia tidak mungkin bisa tenggelam di tanah yang datar. Karena air akan mengumpul di suatu ceruk tanah. Sementara di Padang Mahsyar, tanah lapang yang datar, manusia bisa tenggelam oleh keringat mereka sendiri dengan kondisi tenggelam yang berbeda-beda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menggambarkan kondisi mahsyar,
تدنو الشمسُ يومَ القيامةِ من الخلقِ ، حتى تكونَ منهم كمقدارِ مَيلٍ ، فيكون الناسُ على قدرِ أعمالهم في العَرقِ ، فمنهم من يكونُ إلى كعبَيه ، ومنهم من يكون إلى ركبتَيه ، ومنهم من يكون إلى حِقْوَيه ، ومنهم من يلجُمه العرقُ إلجامًا
Pada hari kiamat nanti matahari turun mendekati para makhluk hingga hanya berjarak satu mil. Pada saat itu kucuran keringat masing-masing manusia tergantung amalannya; di antara mereka ada yang keringatnya sampai di mata kakinya, ada pula yang keringatnya sampai lututnya, ada yang keringatnya sampai perutnya serta ada yang tenggelam dalam keringatnya sendiri!” [Shahihul Jami’ No. 2933].
Manusia mengalami kondisi seperti ini selama 50.000 tahun lamanya. Bayangkan! Alangkah lama derita yang dialami gara-gara salah cara menjalani hidup yang sebentar saat di dunia. Di mahsyar manusia dalam keadaan takut, tersiksa karena beratnya kondisi, dipermalukan, dll. kecuali orang-orang beriman tidak mengalami kondisi tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
تَعْرُجُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ
“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Allah dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (Quran. Al-Ma’arij: 4)
Oleh karena itu, jangan tertipu dengan dunia yang singkat ini. Allah Ta’ala telah berpesan kepada kita semua dengan firman-Nya,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ
“Wahai para manusia, sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayai kalian, dan janganlah sekali-kali (syaitan) yang pandai menipu, memperdayakan kalian dari Allah.” (Quran. Faathiir: 5)
Demikian sebagai khotbah yang pertama. Semoga bermanfaat.
أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ؛ فَإِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.
Khutbah Kedua:
الْحَمْدُ للهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ تَعْظِيمًا لِشَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوانِهِ، صَلَّى اللهُ عَليْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَعْوَانِهِ، وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا..
أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى:
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Dalam kondisi kebingungan, kesusahan, dan keletihan tersebut, manusia mencari-cari para nabi dan rasul untuk meminta syafaat kepada mereka. Menemui Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa ‘alahimussalam. Semua rasul tersebut mengatakan,
إِنَّ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ قَدْ غَضِبَ الْيَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ
“Rabbku saat ini benar-benar marah. Allah tidak pernah semurka ini sebelumnya dan tidak akan pernah terjadi lagi semurka ini sesudahnya.”
Kemurkaan yang sangat besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hingga akhirnya manusia menemui Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Manusia mengajukan permintaan yang sama seperti yang mereka ucapkan kepada rasul-rasul sebelumnya:
ا مُحَمَّدُ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ وَخَاتِمُ الْأَنْبِيَاءِ وَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلَا تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ فَأَنْطَلِقُ فَآتِي تَحْتَ الْعَرْشِ فَأَقَعُ سَاجِدًا لِرَبِّي عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ يَفْتَحُ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ مَحَامِدِهِ وَحُسْنِ الثَّنَاءِ عَلَيْهِ شَيْئًا لَمْ يَفْتَحْهُ عَلَى أَحَدٍ قَبْلِي ثُمَّ يُقَالُ يَا مُحَمَّدُ ارْفَعْ رَأْسَكَ سَلْ تُعْطَهْ وَاشْفَعْ تُشَفَّعْ فَأَرْفَعُ رَأْسِي فَأَقُولُ أُمَّتِي يَا رَبِّ أُمَّتِي يَا رَبِّ أُمَّتِي يَا رَبِّ فَيُقَالُ يَا مُحَمَّدُ أَدْخِلْ مِنْ أُمَّتِكَ مَنْ لَا حِسَابَ عَلَيْهِمْ مِنْ الْبَابِ الْأَيْمَنِ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ وَهُمْ شُرَكَاءُ النَّاسِ فِيمَا سِوَى ذَلِكَ مِنْ الْأَبْوَابِ ثُمَّ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ مَا بَيْنَ الْمِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الْجَنَّةِ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَحِمْيَرَ أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَبُصْرَى
“Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami”?
Rasulullah mengatakan, “Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘arsy, aku tersungkur sujud pada Rabbku. Lalu Allah ajarkan aku cara memuji dan menyanjung-Nya yang belum pernah diajarkan kepada seorang pun sebelumku.
Kemudian dikatakan, ‘Hai Muhammad, angkatlah kepalamu, mintalah pasti kau diberi, berilah syafaat nicaya kau diizinkan untuk memberi syafaat’.
Lalu aku mengangkat kepalaku, aku berkata, ‘Wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku.’
Allah berkata, ‘Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari ummatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan. Dan mereka adalah turut serta bersama semua manusia mencicipi masuk melalui pintu-pintu lainnya.”
Setelah itu beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, jarak antara dua daun pintu-pintu surga seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau seperti jarak antara Makkah dan Bashrah.” [HR. Al-Bukhari No. 4343].
Jamaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,
Inilah sedikit gambaran tentang kehidupan di Padang Mahsyar. Tentang lama waktunya. Tentang Lelah dan letihnya. Tentu waktu yang singkat seperti khotbah Jumat ini tidak bisa kita paparkan semua ayat dan hadits yang menceritakan tentang kondisi Mahsyar. Tapi, setidaknya dari yang sedikit ini, khotib berharap kita tergugah dari kelalailan. Kita mulai Bersiap. Dan tidak ingin mengalami derita selama 50.000 tahun di mahsyar gara-gara salah dalam menjalani kehidupan di dunia yang tidak sampai 100 tahun.
﴿إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾ [الأحزاب: 56]، وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا» [رَوَاهُ مُسْلِم].
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ . وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الأَئِمَّةِ المَهْدِيِيْنَ أَبِيْ بَكْرِ الصِّدِّيْقِ ، وَعُمَرَ الفَارُوْقِ ، وَعُثْمَانَ ذِيْ النُوْرَيْنِ، وَأَبِي الحَسَنَيْنِ عَلِي، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنِ التَابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَإِحْسَانِكَ يَا أَكْرَمَ الأَكْرَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، وَأَذِلَّ الشِرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ ، وَاحْمِ حَوْزَةَ الدِّيْنِ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَ أَمْرِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى وَأَعِنْهُ عَلَى البِرِّ وَالتَقْوَى وَسَدِدْهُ فِي أَقْوَالِهِ وَأَعْمَالِهِ يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ جَمِيْعَ وُلَاةَ أَمْرِ المُسْلِمِيْنَ لِلْعَمَلِ بِكِتَابِكَ وَاتِّبَاعِ سُنَّةَ نَبِيِّكَ صلى الله عليه وسلم ، وَاجْعَلْهُمْ رَأْفَةً عَلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ
اللَّهمَّ أسألُكَ حُبَّكَ ، وحَبَّ مَن يُحِبُّكَ ، وحُبًّا يُبَلِّغُني حُبَّكَ
عِبَادَ اللهِ : اُذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ ، ) وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ ( .
Ditulis oleh Nurfitri Hadi, M.A.
sumber: https://khotbahjumat.com/6727-ngerinya-kondisi-mahsyar.html