Menganalisis Strategi Empat Arah Misi Penyesatan Iblis

Jalan hidup manusia adalah jalan yang tidak pernah mulus, dalam banyak artian dan penafsiran. Terutama dalam jalan menuju Tuhannya, ada Iblis dan bala tentaranya yang selalu mengincar dari segala penjuru dan bersiap menyerang, menjauhkannya dari jalan lurus yang benar.

Semuanya bermula dari kejadian pasca penolakan Iblis bersujud kepada Adam ‘alaihissalam yang menjadi titik tolak permusuhan abadi antara makhluk terlaknat itu dan manusia. Dengan sombong dan angkuhnya, Iblis la’natullah ‘alaihi mendeklarasikan perang dan misi penyesatan abadi. Kisah ini diabadikan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,

قَالَ فَبِمَآ أَغْوَيْتَنِى لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَٰطَكَ ٱلْمُسْتَقِيمَ ثُمَّ لَـَٔاتِيَنَّهُم مِّنۢ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَـٰنِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَـٰكِرِين

“(Iblis) menjawab, “Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan, dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 16-17)

Lihat, betapa keras kepala dan liciknya Iblis. Ia diusir dari surga karena pembangkangannya. Akan tetapi, alih-alih mengakui kesalahannya, bertobat, dan meminta ampunan kepada Allah, ia malah meminta penangguhan waktu sampai hari akhir agar bisa membawa pengikut sebanyak mungkin. Menyesatkan sebanyak mungkin, agar ia tidak menjadi satu-satunya yang diazab!

Iblis sangat serius ketika mendeklarasikan pembangkangannya tersebut. Ia berjanji dan berazam akan mendatangi manusia yang sedang berjalan di jalan yang benar, kemudian menyesatkannya dari setiap arah. Dalam ayat disebutkan secara eksplisit empat arah: depan, belakang, kanan, dan kiri. Sebut saja ini adalah “strategi empat arah” Iblis dalam misi penyesatannya.

Jalan yang lurus

Ada beberapa penafsiran terhadap apa yang dimaksud dengan “صِرَٰطَكَ ٱلْمُسْتَقِيمَ” (Jalan-Mu [Allah] yang lurus),

  • Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan “agama-Mu (Allah) yang sudah jelas”;
  • Ibnu Mas’ud menafsirkan dengan “kitabullah”;
  • Jabir menafsirkan dengan “Islam”; dan
  • Mujahid menafsirkan dengan “kebenaran”.

Apapun itu, penafsiran-penafsiran tersebut tidaklah kontradiktif sama sekali, dan justru hakikatnya satu, dan merujuk pada satu makna: bahwa yang dimaksud dengan “jalan yang lurus” adalah “jalan yang mengantarkan seorang hamba pada Rab-nya, Allah Ta’ala”.

Lantas, apa yang Iblis maksudkan dengan empat arah: depan, belakang, kanan, dan kiri yang disebutkan dalam ayat tersebut? Mari kita kaji dan analisis strategi empat arah Iblis ini beserta beberapa cara praktis menghadapi serangannya berdasarkan interpretasi dari para ulama dalam hal ini.

Dari depan

Frasa “dari depan” diartikan dalam berbagai variasi penafsiran, berdasarkan riwayat yang ada. Ada yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang mengartikannya sebagai godaan dari sisi dunia.

Sementara itu, riwayat lainnya menafsirkannya sebagai serangan terhadap keyakinan terkait akhirat, di antaranya dengan doktrin anti-akhirat. Hasan Al-Bashri juga meriwayatkan penafsiran yang memperkuat ini, bahwa yang dimaksud dengan “dari depan” adalah Iblis menanamkan skeptisisme pada manusia akan akhirat, di mana manusia dibuat mengingkari kebangkitan setelah kematian, serta hakikat-hakikat akhirat terkait surga dan neraka.

Dari belakang

Ada yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu penafsiran “dari belakang” dengan serangan dan godaan dari segi akhirat. Namun, beberapa riwayat lain menyampaikan berkebalikan, yaitu bahwa ini adalah serangan dari segi yang menyangkut hal-hal terkait dunia.

Serangan ini di antaranya berupa dibuatnya manusia menjadi cinta dunia. Dalam nukilan dari Hasan Al-Bashri, ia menyampaikan bahwa Iblis membuat dunia ini begitu indah, menggoda, dan menggiurkan di mata manusia, sehingga orientasi manusia kemudian hanyalah pada dunia, akumulasi materi, harta, tahta, wanita, jabatan, dan validasi duniawi lainnya.

Abu Shalih juga menyampaikan penafsiran bahwa yang dimaksud adalah desakralisasi agama, di mana manusia dibuat jauh dari konsep akhirat dan menormalisasi persepsi bahwa akhirat hanyalah fiktif belaka, dan kemudian jadilah seakan dunia lah kehidupan yang hakiki.

Dari kanan

Arah kanan secara simbolis merepresentasikan kebenaranan dan amal baik. Maka yang dimaksud serangan dari kanan di antaranya adalah yang berkaitan dengan amalan kebaikan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan pengaburan agama di mata manusia, seperti dengan mengkontaminasikan pikiran dan amalan-amalan syubhat.

Adapun dalam riwayat lain, begitupun dengan Qatadah, menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah dari segi amal baik. Maksudnya, seseorang diperlambat untuk melaksanakan kebaikan, alias dibuat malas. Juga ketika seseorang merasa terlalu optimis dengan amalan yang sudah ia perbuat selama ini. Ia merasa cukup dan tidak perlu memperbanyak amal saleh lagi, ini juga termasuk, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Juraij.

Makna lainnya juga menyebutkan hal senada, seperti dalam suatu riwayat dari Sufyan, yaitu “dihalangi dari jalan kebenaran”.

Dari kiri

Berkebalikan dengan arah kanan, serangan dari arah kiri cenderung berkaitan dengan keburukan dan maksiat, seperti syahwat dan syubhat. Manusia dibuat tertarik pada maksiat, termasuk ketika maksiat itu dengan begitu mudahnya dapat diakses di manapun, kapanpun, sehingga seakan tidak ada lagi batas antara seorang anak Adam dengan maksiat.

Merujuk kepada penafsiran oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, serangan dari kiri ini berarti dari aspek keburukan. Adapun di antara taktiknya sebagaimana ditafsirkan oleh As-Suddi juga Al-Kalbi, yaitu dengan keburukan dan kebatilan yang dibuat mudah diakses dan ringan untuk dilakukan, berbagai syahwat, nafsu, kelezatan, dan kenikmatan dunia yang fana dihias dan dibuat sehingga tampak sangat menggoda di mata manusia, dan taktik-taktik semisal itu.

Di antara penafsiran terkait strategi empat arah Iblis ini, mengacu pada penjelasan yang disampaikan oleh Mujahid dan Ibnu Juraij, bahwa jika diklasifikasikan berdasarkan tampak-tidaknya, maka: serangan dari arah depan dan kanan sebagai serangan langsung, tampak, dan dapat dilihat dengan jelas; sementara serangan dari arah belakang dan kiri sebagai sebaliknya, yaitu tidak langsung dan tidak tampak.

Serangan yang tampak jelas salah satu bentuknya adalah ketika manusia melakukan suatu amalan buruk, maksiat, kesalahan, kebatilan, dan kefasikan; lalu ia mengetahui yang ia lakukan adalah salah. Berbeda dengan serangan tak tampak, bentuknya ketika manusia melakukan kebatilan, sementara ia tidak menyadari bahwa yang ia lakukan adalah salah; lebih parahnya bahkan ia menganggap yang dilakukannya adalah benar.

Serangan dari atas?

Jika diamati secara saksama, narasi Iblis mengenai serangannya terhadap manusia tidak menyebutkan arah “atas”. Mengapa demikian?

Ibnu Abbas dan Asy-Sya’bi menuturkan bahwa hal ini berkaitan erat dengan keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Dzat Yang Maha Tinggi, dan rahmat-Nya senantiasa turun dari atas. Oleh karena itu, Iblis yang merupakan makhluk terlaknat dan pembangkang, tidak akan pernah berani menyinggung arah “atas” dalam konteks serangannya terhadap manusia. Hal ini karena arah “atas” secara simbolis merupakan arah keagungan dan kekuasaan Allah, serta merupakan sumber segala kebaikan dan rahmat.

Dengan demikian, tidak disebutkannya arah “atas” dalam narasi serangan Iblis merupakan sebuah isyarat mendalam tentang pengakuan tidak langsung Iblis terhadap keagungan Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta menunjukkan batasan kekuasaan Iblis yang tidak akan pernah mampu menembus perlindungan dan rahmat Allah yang datang dari arah “atas”.

Antidot praktis menangkal godaan-tipu daya setan

Sebagai penutup, mari menukil perkataan seorang zuhud, Syaqiq bin Ibrahim Al-Balkhi, beliau pernah menuturkan bagaimana setan benar-benar mendatanginya untuk menggodanya menjauh dari jalan yang benar, serta antidot syar’i yang ia terapkan,

ما من صباحٍ إلا قعد لي الشيطان على أربعة مراصد: من بين يديَّ، ومن خلفي، وعن يميني، وعن شمالي، فيقول: لا تَخف فإن الله غفور رحيم، فأقرأ: ((وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى))،

وأما من خلفي فيُخوِّفني الضيْعة على من أُخلّفه، فأقرأ: ((وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا))

ومن قِبَل يميني، يأتيني من قِبَل الثَّناء، فأقرأ: ((وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ))،

ومن قبل شمالي، فيأتيني من قبل الشهوات، فأقرأ: ((وَحِيلَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَا يَشْتَهُونَ))

“Tidaklah berlalu suatu pagi, melainkan setan telah bersiaga atasku di empat pos pengintaiannya: di depanku, di belakangku, di kananku, dan di kiriku.

(Dari hadapanku) ia kemudian membisikkan, ‘Jangan takut (berbuat dosa), karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ Aku pun membaca (firman-Nya), ‘Dan sungguh, Aku Maha Pengampun bagi yang bertobat, beriman dan berbuat kebajikan, kemudian tetap dalam petunjuk.’ (QS. Thaha: 82)

Adapun dari belakangku, setan menakutiku dengan kekhawatiran akan (nasib) orang-orang yang kutinggalkan, maka aku membaca (firman-Nya), ‘Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauḥ Maḥfūẓ).’ (QS. Hud: 6)

Sementara dari kanan, ia (setan) mendatangiku lewat pintu pujian dan sanjungan, aku lantas membaca (firman-Nya), ‘Dan kesudahan (yang baik) adalah bagi orang-orang yang bertakwa.’ (QS. Al-A’raf: 128)

Dan dari kiri, ia (setan) mendatangiku lewat pintu syahwat, aku pun membaca (firman-Nya), ‘Dan diberi penghalang antara mereka dengan apa yang mereka inginkan’. (QS. Saba: 54)”

Dari sini, bisa diketahui bahwa kehidupan kita dalam perjalanan menuju kepada Allah Ta’ala tidaklah aman, bahkan selalu dikelilingi oleh godaan Iblis dalam misi primordialnya sejak dahulu kala.

Dengan memahami strategi empat arah Iblis: depan (godaan dunia, skeptisisme akhirat), belakang (cinta dunia, desakralisasi agama), kanan (fitnah amal kebaikan seperti memperlambat kebaikan, rasa cukup dengan amal), dan kiri (fitnah maksiat dan syahwat), kita menyadari bahwa Iblis selalu mengintai dari segala penjuru, tentunya hanya untuk menyesatkan manusia dari jalan yang benar. Jika merujuk pada pernyataan yang secara ekspilit ada pada ayat, kecuali dari “atas” yang merupakan simbol keagungan dan rahmat Allah.

Oleh karena itu, dengan memperbaiki hubungan vertikal manusia (hamba) dan manusia (Rabbnya), juga dengan selalu membersihkan hati dan memurnikan niat, harapannya kita dapat senantiasa terjaga dan tetap berada di jalan yang lurus. Wallahu Ta’ala a’lam bis shawab.

***

Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

Abu Ja’far Muhammad bin Jarir At-Thabari, Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aay Al-Qur’an (10: 96-101).

Abu Abdullah Muhammad bin Abu Bakar bin Ayyub bin Qayyim Al-Jauziyah, Igatsat Al-Lahafan fi Mashayid Asy-Syaithan (1: 175-181).

Ahmad bin Muhammad bin Ibahim Ats-Tsa’labi, Al-Kasyfu wa Al-Bayan ‘an Tafsir Al-Qur’an (4: 221-222).

Sumber: https://muslim.or.id/109041-menganalisis-strategi-empat-arah-misi-penyesatan-iblis.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak

Tidak sedikit dari kaum muslimin yang Allah berikan cobaan berupa kehilangan anak, entah itu di usia balita, dewasa, atau bahkan saat masih berupa janin. Hal ini sangatlah tidak mengherankan, terutama di zaman sekarang yang sudah memasuki akhir zaman. Salah satu tandanya adalah banyak terjadi kematian mendadak sebagaimana disebutkan di dalam hadis,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ يُرَى الْهِلالُ قِبَلا ، فَيُقَالُ : لِلَيْلَتَيْنِ ، وَأَنْ تُتَّخَذَ الْمَسَاجِدَ طُرُقًا ، وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ

Dari Anas bin Mâlik, dia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di antara dekatnya hari kiamat, hilal akan terlihat nyata sehingga dikatakan ‘ini tanggal dua’, masjid-masjid dijadikan tempat melintas saja (tanpa mengerjakan salat), dan munculnya (banyaknya) kematian mendadak”. (HR Thabarani dalam Al-Mu’jamush Shaghîr 2/261, no. 1132. Dihasankan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi‘  2/1.026, no. 5899)

Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah?

Kematian mendadak bukanlah tanda khusnul khatimah maupun su’ul khatimah, karena kematian mendadak bisa menimpa seorang muslim ataupun kafir. Akan tetapi, kematian mendadak merupakan bentuk kemurkaan Allah bagi orang kafir atau orang yang selalu berada dalam maksiat. Adapun orang mukmin, yang selalu mempersiapkan diri dengan iman yang sahih dan amalan yang saleh, maka kematian mendadak merupakan keringanan baginya.

عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَوْتُ الْفُجَاءَةِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْمُؤْمِنِ ، وَأَخْذَةُ أَسَفٍ عَلَى الْكَافِرِ

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kematian mendadak adalah keringanan terhadap seorang mukmin, dan siksaan yang membawa penyesalan terhadap orang kafir.’” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 6.781)

Mukmin yang dimaksud dalam hadis adalah mukmin yang telah mempersiapkan diri menghadapi kematian dan selalu memperhatikannya. Adapun orang yang mengaku muslim, namun banyak berbuat kemaksiatan dan dosa, maka kematian mendadak bukanlah ‘keringanan’ baginya. Hal ini karena ia tidak sempat bertobat dan mempersiapkan diri untuk akhirat.

Pahala bersabar di atas musibah

Tidak diragukan lagi musibah yang datang menghampiri kita, kesusahan yang kita rasakan, serta kesempitan yang kita hadapi, di dalamnya terkandung kebaikan yang sangat besar. Apalagi ketika kita bisa bersabar dan introspeksi diri setelah mendapatkan musibah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ۝ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ۝ أُوْلَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ

“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un’ (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 155-157)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُوا أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.“ (QS. An-Nahl: 96)

Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَجَرَهُ اللَّهُ فِي مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا

“Tidak ada seorang muslim yang tertimpa musibah kemudian dia berdoa, ‘Kami adalah milik Allah dan kepada Allah kami kembali. Ya Allah, berilah pahala atas musibah saya dan berilah ganti yang lebih baik daripada musibah ini’, kecuali Allah akan memberi pahala dalam musibahnya dan memberi ganti yang lebih baik daripada musibah tersebut. (HR. Muslim no. 1526)

Setelah menyebutkan hadis ini, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa ketika beliau ditimpa musibah dengan wafatnya sang suami, beliau membaca doa tersebut. Kemudian Allah Ta’ala mengganti kesedihan dan musibah tersebut dengan yang lebih baik, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian datang meminang Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Sungguh benar ucapan Nabi dan wahyu yang diturunkan kepadanya.

Bahkan, bisa jadi kesabaran kita atas musibah yang menimpa merupakan sebab diri kita dimasukkan ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,

وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِم مِّن كُلِّ بَابٍ سَلَامٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ ۚ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ

“Sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan), ‘Selamat sejahtera atasmu karena kesabaranmu.’ Maka, alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar-Ra’d: 23-24)

Keutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasa

Bagi orang tua yang ditinggal wafat oleh anaknya dan belum dewasa, maka ada keutamaan khusus untuknya.

Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: مَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ، فَيَقُولُ اللَّهُ: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الجَنَّةِ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ “

“Jika anak seorang hamba meninggal, Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, ‘Kalian telah mencabut anak hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) berfirman, ‘Kalian telah mencabut buah hatinya.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) bertanya, ‘Apa yang dikatakan hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan istirja’.’ Allah berkata, ‘Bangunlah untuk hamba-Ku satu rumah di surga, dan berilah nama dengan Baitulhamd’.” (HR. Tirmidzi no.1021 dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19725. Dihasankan oleh Syekh Albani dan beliau mengatakan, “Hadis ini dengan penggabungan jalan-jalannya adalah hasan untuk kondisi minimalnya.”)

Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga.

Di dalam sebuah hadis dikisahkan,

أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ ابْنٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَتُحِبُّهُ فَقَالَ أَحَبَّكَ اللَّهُ كَمَا أُحِبُّهُ فَمَاتَ فَفَقَدَهُ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَا يَسُرُّكَ أَنْ لَا تَأْتِيَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ إِلَّا وَجَدْتَهُ عِنْدَهُ يَسْعَى يَفْتَحُ لَكَ

“Seseorang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya. Beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah Engkau mencintainya?’ Ia menjawab, ‘Kiranya Allah mencintaimu sebagaimana aku mencintainya.’ Kemudian hari anak itu meninggal dan ia pun merasa kehilangan. Lantas ia bertanya tentang keadaan anaknya kepada beliau. Lalu beliau bersabda, ‘Tidaklah Engkau ingin mendatangi pintu surga, kecuali telah Engkau dapatkan anakmu membukanya untukmu.’” (HR. Nasa’i no. 1869)

Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga.

Di dalam sebuah hadis disebutkan,

عَنْ أَبِي حَسَّانَ، قَالَ: قُلتُ لأَبِي هُرَيْرَةَ: إنَّه قدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَما أَنْتَ مُحَدِّثِي عن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ بحَدِيثٍ تُطَيِّبُ به أَنْفُسَنَا عن مَوْتَانَا؟ قالَ: قالَ: نَعَمْ، صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الجَنَّةِ يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ، أَوْ قالَ أَبَوَيْهِ، فَيَأْخُذُ بثَوْبِهِ، أَوْ قالَ بيَدِهِ، كما آخُذُ أَنَا بصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هذا، فلا يَتَنَاهَى، أَوْ قالَ فلا يَنْتَهِي، حتَّى يُدْخِلَهُ اللَّهُ وَأَبَاهُ الجَنَّةَ

Dari Abu Hassan radhiyallahu ’anhu, ia berkata, ‘Saya memberitahu Abu Hurairah, bahwa dua orang anakku telah meninggal dunia. Adakah berita (hadis) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang dapat Engkau sampaikan kepadaku yang dapat menyenangkan hati kami berkenaan dengan anak kami yang meninggal itu?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Ada! Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini – dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya ke dalam surga.’” (HR. Muslim no. 2635)

Dari makna ketiga hadis di atas dapat disimpulkan, bahwa ditinggal anak di usia balita merupakan salah satu sebab masuknya orang tua ke dalam surga. Di dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,

مَا مِنْ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ

“Tidaklah seorang muslim pun yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum balig, kecuali akan Allah masukkan dia ke dalam surga karena limpahan rahmat-Nya kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 1171)

Sungguh Allah Ta’ala Mahaadil. Tidaklah Ia mengambil suatu rezeki dan kenikmatan dari seseorang, kecuali akan digantikan dengan yang lebih baik, dengan syarat kita bersabar, rida, dan ikhlas dengan semua takdir yang telah Allah tetapkan.

Wallahu A’lam bisshowaab.

Penulis: Muhammad Idris, Lc.


Sumber: https://muslim.or.id/74149-bersabar-atas-musibah-kehilangan-anak.html

Ilmu Dicabut dengan Wafatnya Ulama

Sungguh membuat hati cukup sedih jika mendengar berita wafatnya ulama. Terlebih ulama tersebut adalah ulama ahlus sunnah wal jamaah yang sangat giat, belajar, berdakwah dan memberikan pencerahan yang banyak kepada manusia. Ayyub rahimahullah pernah berkata,

إني أُخبر بموت الرجل من أهل السنة وكأني أفقد بعض أعضائي

“Sesungguhnya aku diberitakan mengenai wafatnya seorang ahlus sunnah, seakan-akan aku kehilangan sebagian anggota tubuhku”.[1]

Dengan wafatnya ulama, berarti Allah telah mulai mengangkat ilmu dari manusia. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺍﻧْﺘِﺰَﺍﻋَﺎً ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋُﻪُ ﻣﻦ ﺍﻟﻌِﺒﺎﺩِ ﻭﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺑِﻘَﺒْﺾِ ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺣﺘَّﻰ ﺇﺫﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺒْﻖِ ﻋَﺎﻟِﻢٌ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺭﺅﺳَﺎً ﺟُﻬَّﺎﻻً ، ﻓَﺴُﺌِﻠﻮﺍ ﻓَﺄَﻓْﺘَﻮْﺍ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻓَﻀَﻠُّﻮﺍ ﻭَﺃَﺿَﻠُّﻮﺍ

Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengangkat ilmu dengan sekali cabutan dari para hamba-Nya, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama. Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama pun, manusia merujuk kepada orang-orang bodoh. Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu. mereka sesat dan menyesatkan.“[2]

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

‏ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻘﺒﺾ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﻣﺤﻮﻩ ﻣﻦ ﺻﺪﻭﺭ ﺣﻔﺎﻇﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻤﻮﺕ ﺣﻤﻠﺘﻪ ، ﻭﻳﺘﺨﺬ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﻬﺎﻻ ﻳﺤﻜﻤﻮﻥ ﺑﺠﻬﺎﻻﺗﻬﻢ ﻓﻴﻀﻠﻮﻥ ﻭﻳﻀﻠﻮﻥ .

“Hadits ini menjelaskan bahwa maksud diangkatnya ilmu yaitu sebagaimana pada hadits-hadits sebelumnya secara mutlak. Bukanlah menghapuskannya dari dada para penghafalnya, akan tetapi maknanya adalah wafatnya para pemilik ilmu tersebut. Manusia kemudian menjadikan orang-orang bodoh untuk memutuskan hukum sesuatu dengan kebodohan mereka. Akhirnya mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain”.[3]

Para ulama pasti akan Allah wafatkan karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Hendaknya kita terus semangat mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,

ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﻣﻮﺕ ﺭﻭﺍﺗﻪ، ﻓﻮﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻟﻴﻮﺩّﻥّ ﺭﺟﺎﻝ ﻗﺘﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻬﺪﺍﺀ ﺃﻥ ﻳﺒﻌﺜﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﻳﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﻛﺮﺍﻣﺘﻬﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﺍ ﻟﻢ ﻳﻮﻟﺪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺘﻌﻠﻢ

“Wajib atas kalian untuk menuntut ilmu, sebelum ilmu tersebut diangkat/dihilangkan. Hilangnya ilmu adalah dengan wafatnya para periwayatnya/ulama. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah sebagai syuhada, mereka sangat menginginkan agar Allah membangkitkan mereka dengan kedudukan seperti kedudukannya para ulama, karena mereka melihat begitu besarnya kemuliaan para ulama. Sungguh tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan sudah berilmu. Ilmu itu tidak lain didapat dengan cara belajar .”[4]

Mari kita semakin semangat menuntut ilmu, menyebarkan dan mengamalkannya, karena hilangnya ilmu agama merupakan tanda-tanda akhir zaman dan dekatnya zaman fitnah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻳَﺘَﻘَﺎﺭَﺏُ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥُ ﻭَﻳُﻘْﺒَﺾُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﻭَﺗَﻈْﻬَﺮُ ﺍﻟْﻔِﺘَﻦُ ﻭَﻳُﻠْﻘَﻰ ﺍﻟﺸُّﺢُّ ﻭَﻳَﻜْﺜُﺮُ ﺍﻟْﻬَﺮْﺝُ

Zaman saling berdekatan, ilmu dihilangkan, berbagai fitnah bermunculan, kebakhilan dilemparkan (ke dalam hati), dan pembunuhan semakin banyak.“[5]

Termasuk tanda kiamat yang sudah cukup dekat adalah diangkatnya ilmu dan kebodohan yang merajalela.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﻳُﺮْﻓَﻊَ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻳَﺜْﺒُﺖَ ﺍﻟﺠﻬﻞُ

Termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu dan tetapnya kebodohan.“[6]

Allah Ta’ala berfirman :

ﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ۗ

Hanyalah yang memiliki khasy-yah (takut) kepada Allah dari kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ‘ulama.” [Fathir : 28]

Demikian semoga bermanfaat.

***

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Catatan kaki:

[1] Hilyah Al-Auliya 3/9
[2] HR. Bukhari
[3] Syarh Nawawi lishahih Muslim 16/223-224
[4] Al-’Imu Ibnu Qayyim, hal. 94
[5] HR. Muslim
[6] HR. Bukhari

Sumber: https://muslim.or.id/34692-ilmu-dicabut-dengan-wafatnya-ulama.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan

Mahar adalah kewajiban yang wajib diserahkan suami kepada istrinya ketika akan menikah dan menjadi harta milik istri. Hal ini merupakan perintah Allah dalam Al-Quran. Allah berfirman,

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa: 4)

Mahar wajib ditunaikan walaupun tidak memiliki harga yang tinggi. Sebagaimana kisah seorang sahabat yang akan menikah tapi tidak memiliki harta, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan sahabat tersebut untuk mencari mahar yang memiliki nilai dan harga walaupun hanya cincin besi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat tersebut,

انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ

“Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Besaran nilai mahar tidak ditetapkan oleh syariat. Mahar boleh saja bernilai rendah dan boleh saja bernilai tinggi asalkan saling ridha. An-Nawawi menjelaskan,

في هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلا وكثيرا مما يتمول إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد في نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف

“Hadits ini menunjukkan bahwa mahar itu boleh sedikit (bernilai rendah) dan boleh juga banyak (bernilai tinggi) apabila kedua pasangan saling ridha, karena cincin dari besi menunjukkan nilai mahar yang murah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim 9/190)

Akan tetapi hendaknya mahar itu adalah mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah. Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’ (HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat Ahmad,

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu anhu pernah berkata,
“Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)

Sebaliknya apabila mahar terlalu mahal dan membebankan bagi calon suami (apalagi sampai berhutang untuk menikah karena tabungan tidak cukup), tentu akan mengurangi keberkahan pernikahan. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan,

المغالاة في المهر مكروهة في النكاح وأنها من قلة بركته وعسره.

“Berlebihan-lebihan dalam mahar hukumnya makruh (dibenci) pada pernikahan. Hal ini menunjukkan sedikitnya barakah dan sulitnya pernikahan tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 5/187)

Semoga kaum muslimin memudahkan dalam urusan mahar dan tidak mematok mahar yang tinggi yang menyusahkan dan membebani calon suami.

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen


Sumber: https://muslim.or.id/38410-mahar-berlebihan-dan-membebani-akan-mengurangi-keberkahan-pernikahan.html

Kapan Dianjurkan untuk Memberi Nama Sang Anak?

Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid hafidzahullahu Ta’ala berkata,

جاءت السنة النبوية عن النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك على ثلاثة وجوه :1 –  تسمية المولود يوم ولادته. 2 –  تسميته إلى ثلاثة أيام من ولادته. 3 –  تسميته يوم سابعه. وهذا اختلاف تنوع يدل على أن في الأمر سعة والحمد لله رب العالمين

“Terdapat tiga alternatif waktu memberikan nama untuk sang anak dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, yaitu: 1) di hari lahir sang anak; 2) sampai hari ke tiga kelahiran (hari pertama, ke-2 dan ke-3, pen.); dan 3) hari ke tujuh kelahiran.

Perbedaan ini adalah perbedaan yang sifatnya variatif, dan menunjukkan bahwa dalam hal ini terdapat kelonggaran (dalam syariat), alhamdulillah.” (Tasmiyatul Mauluud, 1: 21)

Ibnul Qayyim rahimahullau Ta’ala berkata,

فجاز تعريفه يوم وجوده وجاز تأخير التعريف إلى ثلاثة أيام وجاز إلى يوم العقيقة عنه ويجوز قبل ذلك وبعده والأمر فيه واسع

“Boleh untuk memberi nama pada hari kelahiran, dan boleh mengakhirkannya sampai tiga hari dan sampai hari ‘aqiqah (hari ke tujuh). Dan boleh (juga) sebelum itu dan setelahnya. Perkara ini adalah perkara yang lapang.” (Tuhfatul Mauduud, 1: 111)

Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan dianjurkannya memberi nama pada hari ke tujuh kelahiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih hewan ‘aqiqah untuknya pada hari ke tujuh, (kepala) digundul (pelontos) dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838, Tirmidzi no. 1522, An-Nasa’i 7: 166, dan Ibnu Majah no. 3165, shahih)

Setelah menyebutkan hadits di atas, Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,

“Adapun memberi nama pada hari ke tujuh adalah perkara yang longgar (tidak harus di hari ke tujuh, pen.). Boleh memberi nama segera setelah dilahirkan.” (Fiqh Tarbiyatul Abna’, hal. 55)

Kemudian beliau menyebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وُلِدَ لِىَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِى إِبْرَاهِيمَ

Semalam anakku telah lahir dan kuberi nama seperti nama ayahku, yaitu Ibrahim.” (HR. Muslim no. 2315)

Beliau juga menyebutkan firman Allah Ta’ala,

يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا

“Hai Zakariya, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (memperoleh) seorang anak yang bernama Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.” (QS. Maryam [19]: 7) Wallahu Ta’ala a’lam.

[Bersambung]

***

Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 24 Dzulqa’dah 1438/ 17 Agustus 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslimah.or.id/9772-parenting-islami-bag-24.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Konsep Keadilan dalam Syariat Poligami Menurut Al-Qur’an

Pendahuluan

Poligami adalah bagian dari syariat Islam. Islam membolehkan seorang suami untuk menikah dengan empat wanita dalam satu waktu. Hal ini Allah sebutkan dalam Al-Qur’an,

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.“ (QS. An-Nisa’: 3)

Salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika akan menikah dengan lebih dari satu istri adalah bersikap adil. Allah memerintahkan keadilan dalam setiap perkara. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)

Bahkan, adil itu wajib dalam setiap perkara kepada siapa saja, sampai-sampai kepada orang yang kita benci dan tidak kita sukai. Allah Ta’ala berfriman,

وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.“ (QS. Al-Maidah: 8)

Jika bersikap adil adalah merupakan kewajiban, bahkan kepada orang yang kita benci, maka lebih-lebih lagi harus kita terapkan kepada orang yang kita cintai. Di antaranya adalah bersikap adil kepada para istri. (Ahkaamun wa Taujiihaatun fii Ta’addudi az-Zaujaati, karya Khalid bin Ibrahim As-Shaq’aby)

Tafsir surah An-Nisa’ ayat 3

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.“ (QS. An-Nisa’: 3)

Dalam ayat ini, Allah membolehkan untuk menikahi empat wanita dengan syarat bisa berlaku adil. Ini menunjukkan bahwa adil merupakan perintah yang wajib bagi laki-laki yang hendak berpoligami. Adil menjadi syarat mutlak bagi laki-laki yang hendak berpoligami. Adapun jika tidak mampu, maka hendaknya dia cukup dengan satu istri atau budak wanitanya sja,

Mengenai ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa sekiranya engkau takut ketika berpoligami tidak bisa berlaku adil terhadap mereka, seperti yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ 

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.

Barangsiapa yang takut tidak bisa berlaku adil, hendaknya dia cukup dengan satu istri atau budak perempuannya saja, sehingga tidak ada kewajiban untuk berlaku adil kepada mereka. Akan tetapi, berlaku adil kepada mereka hukumnnya mustahab (sunah). Bagi yang melakukan, maka mendapat kebaikan dan tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya. (Tafsir Ibnu Katsir)

Syekh Abdurrahman As-Si’di rahimahullah menjelaskan, “Walaupun demikian, poligami dibolehkan baginya apabila ia merasa mampu untuk tidak berlaku zalim dan aniaya serta yakin dapat memenuhi hak-hak mereka semua. Namun apabila ia takut dari hal-hal tersebut, maka sebaiknya ia mencukupi hanya dengan seorang istri saja atau hanya dengan budak wanitanya, karena ia tidak wajib untuk membagi malam bagi budak wanitanya tersebut. “Yang demikian itu,” yaitu mencukupkan hanya dengan seorang istri atau dengan budak wanita, ”adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya”; yaitu tidak berbuat zalim.”

Beliau melanjutkan, “Ini menunjukan bahwa seorang hamba yang menghadapkan dirinya kepada suatu perkara yang ditakuti bahwa ia akan melakukan kezaliman, aniaya, dan tidak menunaikan kewajiban -walaupun perkara itu adalah suatu hal yang mubah-, maka seyogyanya ia tidak melakukan hal itu. (Taisiirul Kariimir Rahman)

Ketika menafsirkan firman Allah (فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة), Syekh Abu Bakar Al-Jazairi rahimahullah menjelaskan bahwa Allah menginginkan apabila ada seorang mukmin yang khawatir bahwa dia tidak akan berlaku adil di antara istri-istrinya karena kelemahannya, maka hendaknya dia mencukupkan dengan satu istri (saja) dan tidak menambahkan yang lain, atau dia mencukupkan dengan budak wanita yang dia miliki. Karena hal ini lebih dekat dengan perbuatan yang tidak diperbolehkan baginya, yaitu menzalimi istrinya. (Aisarut Tafaasir)

Tafsir surah An-Nisa’ ayat 129

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129)

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan bahwa seorang lelaki tidak akan mampu berlaku adil kepada para istrinya. Apakah yang dimaksud “adil” dalam ayat ini? Berikut akan disebutkan beberapa penjelasan dari para ulam ahli tafsir.

Ath-Thabary rahimahullah menjelaskan firman Allah di atas bahwa laki-laki tidak akan bisa untuk berlaku adil kepada beberapa istri dalam urusan cinta yang ada dalam hati. Karena perkara cinta itu masalah hati dan seseorang tidak bisa mengatur apa yang ada di dalam hati karena itu di luar kemampuannya. (Jaami’u al Bayaan fii Ta’wiil al-Qur’an)

Al-Qurthuby rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa Allah telah menginformasikan kepada kita tentang peniadaan kemampuan dalam bersikap adil kepada para istri; dan yang dimaksud adalah kecenderungan fitrah dalam cinta, jimak, dan kecondongan hati untuk mencintai. Allah menggambarkan kondisi manusia bahwa mereka berdasarkan (fitrah) penciptaan mereka, tidak memiliki (kemampuan mengatur) kecenderungan hati mereka terhadap satu sama lain. Itulah sebabnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ هَذِهِ قِسْمَتِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ

“Ya Allah, ini adalah pembagianku yang aku mampu. Maka janganlah Engkau cela aku dalam perkara yang Engkau mampu dan tidak aku mampui.” (Al-Jaami’ li Ahkaami al-Qur’an)

Allah berfirman (yang artinya), {Dan kamu tidak akan bisa berlaku adil di antara wanita} yaitu, kamu tidak akan mampu berlaku adil di antara para istri dalam perkara cinta dan kecenderungan hati. (Tafsir Al-Baghawi)

Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa Allah telah mengabarkan kepada kita tentang peniadaan kemampuan suami untuk melakukan keadilan terhadap para istri dalam bentuk tidak condong kepada istri yang dicintai, dan juga dalam masalah cinta dan benci. Maka ini semua merupakan sifat kemanusiaan dalam arti tidak bisa dikuasai oleh hati. Asumsi ini berdasarakan hukum kemanusiaan yang tidak bisa menguasai hati dan dalam  hal ini tidak mampu jiwa ini berlaku adil. (Fathul Qadir, karya Asy-Syaukani)

Syekh Abdurrahman As-Si’di rahimahullah menjelaskan bahwa Allah mengabarkan bahwa para suami tidak akan mampu dan bukan di atas kuasa mereka untuk memberikan keadilan yang sempurna di antara istri-istri mereka, karena adil mengharuskan kecintaan secara merata, naluri yang sama rata, kecenderungan hati kepada mereka yang sama rata, kemudian melakukan hal yang menjadi tuntutan itu semua. Namun hal seperti ini adalah mustahil dan tidak mungkin terjadi. Karena itulah, Allah mengampuni apa yang tidak mampu mereka lakukan dan melarang dari perkara yang mungkin dilakukan.

Adapun maksud firman Allah (فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ), “Janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”, yaitu janganlah kalian condong dengan kecenderungan yang berlebihan, di mana kalian tidak memenuhi hak-hak yang wajib untuk mereka. Akan tetapi lakukanlah menurut kesanggupan kalian dari keadilan itu. Sehingga nafkah, pakaian, pembagian hari, dan semacamnya, wajib atas kalian untuk berlaku adil dalam perkara tersebut di antara mereka. Berbeda dengan perkara cinta dan kenikmatan hubungan intim atau semacamnya. (Taisiirul Kariimir Rahman)

Kompromi makna dua ayat yang seolah bertentangan

Jika kita perhatikan dua ayat di atas, seolah-olah keduanya saling bertentangan. Ayat yang pertama memerintahkan untuk berbuat adil bagi yang hendak berpoligami, sementara ayat kedua menyatakan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil.

Jika kita perhatikan penjelasan ulama tafsir di atas mengenai dua ayat ini, maka perintah adil dalam surah An-Nisa’ ayat 3 maksudnya adalah adil dalam perkara-perkara yang memang mampu dilakukan oleh manusia untuk melakukannya secara adil, seperti pemberian nafkah, pembagian hari, pemberian pakaian, dan lain-lain. Sedangkan penafian sikap adil dalam surah An-Nisa’ ayat 129 yaitu adil dalam masalah yang di luar kemampuan manusia, yaitu adil dalam masalah hati, seperti kecintaan, syahwat, dan sebagainya.

Disebutkan bahwa Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwasanya tidak wajib sama terhadap para istri dalam masalah cinta karena itu di luar kemampuan manusia. Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dibandingkan istri-istri beliau yang lain. Dari sini bisa diambil faidah juga bahwa tidak wajib sama dalam masalah hubungan intim, karena hal tersebut erat kaitannya dengan kecintaan yang merupakan masalah hati. (Badzlu Masaratil Akhowaati bi Ta’addudi az-Zaujaati)

Konsep keadilan dalam poligami

Konsep keadilan dalam poligami sudah diatur dalam Islam. Perkara yang wajib adil dalam poligami yaitu:

Dalam pembagian hari

Maksudnya, pembagian hari di antara para istri, yaitu memberikan hak istri untuk menginap agar bisa menemani dan membersamainya. Dalil dari Al-Qur’an adalah perintah berbuat adil dalam surah An-Nahl ayat 90 yang sudah disampaikan di atas. Pembagian hari di antara para istri adalah termasuk keadilan yang Allah perintahkan dalam ayat tersebut. Dalil Al-Qur’an yang lain adalah firman Allah,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.“ (QS. An-Nisa’: 19)

Maksudnya adalah pergauilah dengan sesuai kepatutan dan kebiasaan masyarakat dan syariat. Bukan termasuk kebiasaan di masyarakat membagi jatah istri A dua malam, sedangkan istri B hanya satu malam saja. Adapun dalil dari hadis adalah hadis riwayat Abu Dawud mengenai wajibnya berlaku adil kepada para istri. Pembagian ini berlaku baik ketika istri sakit ataupun haid. Adapun jika sedang nifas, maka mayoritas ulama menjelaskan bahwa kondisi nifas dikecualikan dari mendapat jatah pembagian hari. (Asy-Syarhu al-Mumti’)

Dalam pemberian nafkah makan dan pakaian

Adil dalam pemberian nafkah dan pakaian yaitu dengan memberikan kepada setiap istri sesuai dengan kebutuhan untuk dirinya dan anak-anaknya secara layak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda ketika haji Wada’,

ولهُنَّ عليكم رزقُهن وكسوتُهن بالمعروف

“Hak mereka yang menjadi kewajiban kalian, memberi nafkah makanan dan pakaian sesuai ukuran yang sewajarnya.” (HR. Muslim no. 3009)

Dalam menyediakan tempat tinggal

Wajib menyediakan tempat tinggal untuk para istri berdasarkan firman Allah,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.“ (QS. Ath-Thalaq: 6)

Menurut Ibnu Hazm rahimahullah, wajib untuk menyediakan rumah bagi setiap istri sesuai kemampuan suami.

Dalam pemberian hadiah

Maksudnya adalah pemberian hadiah di luar pemberian yang wajib. Para ulama berselisih pendapat apakah harus sama dalam memberikan hadiah. Namun pendapat yang tepat adalah tetap harus adil dalam masalah hadiah dan pemberian di luar nafkah wajib. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang benar, hukumnya wajib untuk tetap adil di antara para istri dalam setiap perkara yang mampu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Dawud, shahih) (Lihat Ahkaamun wa Taujiihaatun fii Ta’addudi az-Zaujaati, karya Khalid bin Ibrahim As-Shaq’aby)

Ancaman bagi laki-laki yang tidak adil dalam poligami

Kebalikan dari sikap adil adalah zalim, yang merupakan perbuatan yang telah Allah haramkan untuk diri-Nya sebagaimana firman Allah dalam sebuah hadis qudsi,

يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا

Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian.“ (HR. Muslim)

Oleh karena itu, terdapat ancaman yang sangat keras khususnya bagi yang melakukan poligami dan tidak berbuat adil kepada para istrinya. Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya berlaku adil adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

Siapa saja yang memiliki dua orang istri, lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Dawud, shahih)

Hadis ini menujukkan dalil penekanan atas wajibnya adil di antara para istri dan haramnya berbuat zalim, yaitu tidak adil kepada para istri tersebut. (Ahkaamun wa Taujiihaatun fii Ta’addudi az-Zaujaati)

Kesimpulan

Adil adalah syarat mutlak bagi laki-laki yang hendak berpoligami. Yang dimaksud adil di sini adalah adil dalam perkara yang mampu dilakukan, seperti masalah nafkah dan pakaian, tempat tinggal, dan pembagian hari (untuk bermalam). Adapun berkaitan dengan rasa cinta dan masalah hati, maka tidaklah harus sama karena hal itu di luar kehendak dan kemampuan manusia. Terdapat ancaman yang sangat keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang tidak berbuat adil kepada para istrinya. Adapun yang berkaitan dengan rasa cinta, maka hal ini tidaklah sama karena merupakan pengaruh hati, sementara seseorang tidak bisa secara mutlak menguasai hatinya, karena semua berada dalam kehendak Allah.

***

Penulis: Adika Mianoki

Sumber: https://muslim.or.id/109039-konsep-keadilan-dalam-syariat-poligami-menurut-al-quran.html
Copyright © 2025 muslim.or.id