[Kitabut Tauhid 10] 02 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

1. Allâh -‘Azza wa Jalla- menyatakan bahwa Dia-lah dan hanya Dia sajalah yang menurunkan hujan.

2. Allâh -‘Azza wa Jalla- menamai hujan yang Dia turunkan sebagai rezeki dan rahmat dari-Nya. Padahal rezeki dan rahmat Allâh -‘Azza wa Jalla- sangat luas, bukan hanya hujan saja. Maka ini menunjukkan bahwa hujan merupakan rezeki dan rahmat Allâh -‘Azza wa Jalla- yang sangat utama. Sebagimana Allâh -‘Azza wa Jalla- juga mensifati hujan yang Dia turunkan sebagai mubaarakan (berbarakah, mengandung banyak kebaikan, kebaikannya melimpah ruah).

3. Menyandarkan turunnya hujan kepada bintang-bintang merupakan keyakinan dan prilaku kesyirikan dan kekufuran yang merupakan bagian dari keyakinan dan prilaku jahiliyyah.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Larangan Laki-Laki Memakai Emas dan Sutra

Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

إن النبي صلى الله عليه وسلم نهانا عن الحرير، والديباج والشرب في آنية الذهب والفضة، وقال‏:‏ ‏”‏هن لهم في الدنيا وهم لكم في الاخرة‏

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami dari mengenakan pakaian yang terbuat dari sutra, juga dibaj (bagian dari jenis-jenis sutra), demikian juga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami untuk minum pada bejana yang terbuat dari emas dan dari perkah. Dan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Semua itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia ini, sedangkan dia (sutra, emas dan perak) untuk kamu sekalian di akhirat kelak.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini satu tuntunan yang terkadang memang masih ada sebagian kaum muslimin bahkan mungkin banyak di antara kaum muslimin yang tidak memahami masalah ini. Artinya tentang hukum memakai sutra. Tentu sutra yang dimaksud di sini adalah yang asli, pakaian atau sarung yang terbuat dari sutra. Dan sutra yang dimaksud bukan sutra yang palsu, tetapi sutra yang terbuat dari ulat sutra, itu yang dimaksud. Adapun sutra yang palsu, para ulama mengatakan tidak mengapa seorang memakainya, yang dilarang adalah sutra yang terbuat dari ulat sutra.

Kemudian yang juga ditekankan pada kesempatan yang baik ini dan yang harus kita pahami adalah bahwa memakai pakaian yang terbuat dari sutra dibolehkan untuk wanita dari umat ini. Perhiasan dari emas hukumnya haram bagi laki-laki dari umat ini tetapi dibolehkan bagi wanita dari umat ini selama dia tidak bertabarruj, tidak menggunakan perhiasan-perhiasan itu dalam suasana yang terbuka, supaya dilihat orang, sehingga seseorang terfitnah dengan perhiasan-perhiasan tersebut. Dia boleh memakainya di hadapan suaminya atau mahramnya; yaitu ayahnya, saudara laki-lakinya,  dan seterusnya.

Adapun makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, ini adalah untuk semua umat ini, baik laki-laki maupun wanita tidak dibenarkan makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, termasuk misalnya sendok yang terbuat dari emas dan perak untuk makan. Ini semua tidak dibolehkan oleh agama Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ada hal yang juga perlu untuk diingatkan pada kesempatan yang baik ini, yaitu berkaitan dengan memakai perhiasan dari emas yang dilarang dan diharamkan kepada laki-laki kepada umat ini. Termasuk yang dilarang adalah jam tangan yang terbuat dari emas, kancing baju yang terbuat dari emas, atau alat untuk menahan dasi yang terbuat dari emas, atau peniti emas, ini tidak dibenarkan.

Jadi intinya bahwa menggunakan bahan yang terbuat dari sutra dilarang bagi laki-laki dari umat ini. Demikian juga memakai emas juga tidak dibolehkan. Ini semua merupakan syiar-syiarnya mereka orang-orang kufar. Biarkan mereka memakainya, Allah berikan mereka nikmat di dunia ini. Tetapi untuk kaum mukminin, di akhirat kelak Allah siapkan bagi mereka perhiasan-perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.

Semoga Allah jadikan kita termasuk hamba-hambaNya yang beriman dan dimasukkan kedalam surga Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan rahmat dan karuniaNya.

Kemudian yang juga patut diambil pelajaran dari apa yang disampaikan oleh Hudzaifah Ibnul Yaman, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkaitan dengan larangan ini, menunjukkan bahwa pakaian orang-orang yang beriman dan orang-orang kafir itu berbeda. Artinya pola hidup dan pola berpakaian mereka tidak sama dengan orang mukmin. Orang kafir senang bermegah-megahan. Mereka menikmati dunia ini, karena hanya itulah yang Allah berikan kepada mereka, yaitu hanya di dunia ini. Adapun orang-orang beriman tidak, mereka mempunyai pakaian dan pakaian mereka sederhana, mereka tidak hidup bermegah-megahan, pola hidup sederhana itu bagian dari tuntunan Islam. Meskipun seorang kaya raya dan memiiki segala-galanya, pola hidup sederhana adalah ajaran Islam yang diajarkan kepada umat ini.

Kemudian juga yang perlu dipahami bahwa orang-orang yang beriman tidak dilarang oleh Allah ‘Azza wa Jalla untuk menikmati nikmat-nikmat yang Allah berikan di dunia ini. Tetapi semua ada batasannya, semua ada aturannya, ada syariatnya. Jadi, nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada orang-orang yang beriman selama itu mengikuti tuntunan syariat yang ditetapkan oleh Allah dan RasulNya, Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dan setiap nikmat itu akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ ﴿٨﴾

Kemudian sesungguhnya kalian benar-benar akan ditanya tentang nikmat yang Allah berikan kepada kalian.” (QS. At-Takatsur[102]: 8)

Kemudian hadits ini menjelaskan kepada kita berita gembira bagi orang-orang beriman yang mereka senantiasa melaksanakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahwa mereka akan dibalas oleh Allah dengan surga Allah ‘Azza wa Jalla.

Bagi orang-orang yang beriman yang beramal shalih, yang taat kepada Allah, kalau berbuat dosa kembali kepada Allah, bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka berita gembira bagi mereka, yaitu surga Allah ‘Azza wa Jalla. Meskipun di dunia terkadang di antara mereka ada yang hidup susah, ada yang hidup miskin, tapi mereka sabar, mereka tabah, maka Allah berikan kepada mereka balasan yang besar di sisiNya di akhirat kelak.

Maka dari itu sabdan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa:

الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ.

“Dunia itu adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.”

Orang kafir dengan penuh kebebasan mereka menikmati dunia ini, karena hanya dunia yang mereka akan dapat, sedangkan akhirat mereka tidak mendapatkan sesuatu kecuali adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kita memohon perlindungan kepada Allah dari kekufuran, kita mohon ketetapan diatas iman dan Islam, diatas tauhid dan diatas sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan demikian seseorang akan selamat di dunia dan di akhirat.

sumber: https://www.radiorodja.com/49076-larangan-laki-laki-memakai-emas-dan-sutra/

Kapan Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi Shohibul Kurban Berlaku?

Kapan larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku?

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)

Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.

Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut?

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem)

Terus apa hikmah dari larangan ini?

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. (Idem)

1 Dzulhijjah 1435 H akan jatuh pada tanggal 26 September 2014 (hari Jumat). Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqo’dah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/8884-kapan-larangan-potong-kuku-dan-rambut-bagi-shohibul-kurban-berlaku.html

Shahibul Qurban Tidak Potong Kumis dan Kuku selama 10 Hari Awal Dzulhijjah

-Larangan ini berlaku hanya kepada shahibul Quran yaitu biasanya kepala keluarga (bapak), karena qurban itu berlaku satu untuk satu keluarga dan dikeluarkan oleh kepala keluarga yang menanggung nafkah
.
-Larangan ini diperselisihkan hukumnya antara makruh dan haram, pendapat terpilih adalah haram sesuai dzahir hadits
.
-Larangan memotong rambut mencakup kumis, rambut kemaluan, ketiak dll

Telah kita ketahui bahwa bagi shabihul qurban misalnya kepala rumah tangga (bapak) yang akan berqurban dilarang memotong kuku dan rambut selama 10 hari awal bulan Dzulhijjah Sampai ia qurbannya disembelih (larangan ini tidak berlaku bagi anggota keluarganya semisal istri). Larangan ini hukumnya haram bukan makruh karena hukum asal sesuatu larangan adalah haram.

sebagaimana dalil dari beberapa hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallambersabda,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.”[1]

Di riwayat lainnya,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya”[2]

Kumis termasuk rambut yang dilarang dipotong

Bagi laki-laki mungkin ada yang memiliki kebiasaan mencukur atau merapikan kumisnya. Ia tetap memotong dan merapikan kumis karena yang menyangka bahwa memotong rambut hanya rambut di sini maksudnya hanya rambut kepala saja.

Yang benar bahwa yang dimaksud rambut kepala di sini mencakup juga kumis. Jadi sebaiknya laki-laki yang menjadi shahibul qurban hati-hati dengan kebiasaan mencukur atau merapikan kumis. Jangan mencukurnya sampai hewan qurban disembelih

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-daimah (semacam MUI di Saudi) dijelaskan

حرم على من أراد الضحية من الرجال أو النساء أخذ شيء من الشعر، أو الظفر، أو البشرة من جميع البدن، سواء كان من شعر الرأس، أو من الشارب أو من العانة، أو من الإبط، أو من بقية البدن

“Haram bagi mereka yang ingin melaksanakan qurban baik laki-laki maupun wanita, memotong rambut badannya, memorong kuku atau bagian kulitnya (misalnya kulit dekat kuku). Sama saja baik itu rambut kepala, kumis, rambut kemaluan atau rambut ketiak serta rambut lainnya di badannya.”[3]

Sebagaimana juga larangan mencabut uban di rambut kepala, maka ini mencakup semua rambut di kepala seperti jenggot dan kumis.

Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullahmenjelaskan mengenai hal ini,

نهى عن نتف الشيب : أي الشعر الأبيض من اللحية أو الرأس

“Larangan memcabut uban yaitu rambut putih pada jenggot (jambang) dan rambut kepala.”[4]

Bagaimana dengan yang tidak sengaja atau tidak tahu

Karena hukumnya haram, mungkin ada yang bertanya bagaiamana atau apa kafarahnya jika melanggar larangan ini?

Syaikh Abdul Aziz bin Bazrahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada kafarah atau hukuman dalam hal ini, cukup bertaubat dan beristigfar saja, beliau berkata:

ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ . ( يعني ليس عليه فدية ولا كفارة ) .

“Barangsiapa yang memotong rambut atau kukunya karena lupa atau tidak tahu sedangkan ia ingin melaksanakan qurban, maka tidak mengapa baginya (tidak ada kafarah). Karena Allah subhanuhu memaafkan hamba-Nya dari kesalahan dan lupa dalam kondisi ini dan semisalnya. Adapun jika melakukannya dengan sengaja maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan tidak ada kewajiban apapun baginya (yaitu tidak ada fidyah atau kafarah).”[5]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

[1] HR. Muslim

[2] HR Muslim

[3] Fatawa Al-Lajnah juz 18 no 181, bisa di akses dihttp://www.alifta.net/fatawa/fatawachapters.aspx?View=Page&PageID=5174&PageNo=1&BookID=5

[4] Tuhfatul Ahwadzi 7/238

[5] Fatawa Al-Islamiyah 2/316, sumber:http://islamqa.info/ar/33760

Orang Jahiliyyah Mengagungkan Tradisi daripada Wahyu

Kapan disebut orang jahiliyyah?

Salah satu cirinya disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, orang jahiliyyah adalah orang yang tidak mengikuti dalil Al Quran dan As Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah sifat jahiliyyah. Sifat ini termasuk sifat yang tercela.

Coba perhatikan pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut.

Seseorang itu tumbuh dari agama bapak atau agama tuannya atau agama masyarakat yang ada di negerinya. Sebagaimana seorang bocah itu tumbuh dari agama kedua orang tuanya atau orang yang merawatnya atau dari masyarakat sekitarnya. Ketika anak tersebut baligh (dewasa), maka barulah ia dikenai kewajiban untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Janganlah seperti yang mengatakan,

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا

Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami” (QS. Al Baqarah: 170).

Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al Quran dan As Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan.

Begitu pula orang yang sudah jelas baginya kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lantas ia berpaling pada adat istiadat, itulah orang-orang yang berhak mendapatkan celaan dan hukuman. (Majmu’ Al Fatawa, 20: 225).

Maukah kita dicap sebagai orang Jahiliyyah yang sekedar mengikuti tradisi dan budaya tanpa mau mendengar seruan Allah dan Rasul-Nya? Moga menjadi renungan berharga bagi kita semua.

Referensi:

Majmu’atul Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibni Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin Gunungkidul, 15 Rabi’ul Awwal 1436 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/9995-orang-jahiliyyah-mengagungkan-tradisi-daripada-wahyu.html

Pujilah Istrimu

Salah satu yang dilupakan dalam hubungan suami istri adalah saling memuji satu dan lainnya. Istri lupa memuji suami dan suami lupa memuji istrinya. Karena pujian seperti ini bisa membangkitkan hubungan yang mungkin makin redup.

Pujian pada istri adalah bagian dari berbuat maruf yang diperintahkan dalam ayat,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19).

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228).

Pujian pada istri tanda baiknya seorang suami padanya. Apalagi melihat perjuangan istri di rumah dengan mendidik anak dan mengurus berbagai urusan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan memperhatikan kebutuhan suami.

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400)

Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri.

Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan.

Dari ‘Aisyah, ia berkata,

دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي

Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307).

Lihatlah bagaimana panggilan sayang tetap melekat pada suri tauladan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jadi bukan kata-kata jelek atau merendahkan yang keluar dari mulut seorang suami.

Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Pujian dari suami pada istrinya tidak butuh biaya atau ongkos mahal. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada pasangan. Memberi pujian dapat diungkapkan dengan kalimat-kalimat ringan, seperti: “Masakan Sayang hari ini luar biasa, loh!”

Masa dengan pekerjaan istri yang begitu berat di rumah tidak ada satu pun pujian dari suami yang disematkan untuknya, walau dengan memuji masakan, sifat rajin, atau penampilan cantinya.

Ingatlah bahwa pujian sangat signifikan berpengaruh terhadap perasaan pasangan, khususnya bagi istri yang akan merasa dihargai, dipercayai dan dihormati oleh suaminya. Tanpa pujian atau perhatian, mungkin yang ada hanya kecenderungan untuk saling mencela dan merendahkan pasangan.

Semoga dengan kata pujian yang tulus dari hati semakin merekatkan hubungan mesra yang ada.

Wallahu waliyyut taufiq.

Diselesaikan pada malam 30 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/8896-pujilah-istrimu.html

Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Zulhijah

Bulan Zulhijah adalah salah satu bulan mulia yang Allah ‘Azza Wajalla kabarkan dalam firman-Nya,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka, janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu). Dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)

Bahkan, secara khusus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menyebutkan keutamaan hari-hari pertama bulan Zulhijah dalam hadisnya,

ما من أيامٍ العملُ الصالح فيها أحبُّ إلى الله عز وجل من هذه الأيام؛ يعني أيام العشر

“Tidak ada amalan yang lebih Allah cintai dibandingkan amalan yang dikerjakan di hari-hari ini, yakni 10 hari pertama Zulhijah.” (HR. Abu Dawud no. 2438)

Para ulama menyimpulkan beberapa keutamaan 10 hari pertama bulan Zulhijah, yaitu:

Pertama: Di dalamnya disyariatkan untuk berzikir kepada Allah Ta’ala.

Kedua: Allah ‘Azza Wajalla bersumpah dengan 10 hari pertama bulan Zulhijah dalam firman-Nya di surah Al-Fajr ayat 2. Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullahu.

Ketiga: Di 10 hari pertama terdapat hari Arafah yang di dalamnya terdapat salah satu rukun haji yang paling penting diselenggarakan, yaitu wukuf di Arafah.

Keempat: Di dalam bulan ini terdapat syariat berkurban.

Kelima: Amalan kebaikan di bulan yang Allah muliakan akan dilipatgandakan dibanding di bulan-bulan yang lain.

Sejarah Islam mencatat banyak peristiwa penting yang terjadi di bulan Zulhijah, baik peristiwa yang telah terjadi, maupun yang sedang dan akan terjadi. Di antara peristiwa-peristiwa penting tersebut adalah:

Wukuf di Arafah
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

الحج عرفة

“Inti ibadah haji adalah Arafah.” (HR. An-Nasa’i no. 3016)

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,

أنه لا بد في الحج من الوقوف بعرفة ، فمن لم يقف بعرفة فقد فاته الحج ، وليس معناه أن من وقف بعرفة لم يبق عليه شيء من أعمال الحج بالإجماع ، فإن الإنسان إذا وقف بعرفة بقي عليه من أعمال الحج كالمبيت بمزدلفة ، وطواف الإفاضة ، والسعي بين الصفا والمروة ، ورمي الجمار ، والمبيت في منى ، ولكن المعنى : أن الوقوف بعرفة لابد منه في الحج ، وإن لم يقف بعرفة فلا حج له ، ولهذا قال أهل العلم : من فاته الوقوف فاته الحج

“Bahwa wukuf di Arafah adalah sebuah keharusan. Bagi mereka yang tidak mengerjakannya, maka sama halnya tidak mengerjakan ibadah haji. Namun, bukan berarti seorang yang sudah mengerjakan wukuf lantas tidak ada lagi prosesi ibadah haji secara ijma’. Masih ada ibadah lain seperti mabit di Muzdalifah, tawaf ifadhah, sa’i, melempar jamrah, dan mabit di Mina. Maksud dari hadis nabi adalah bahwa wukuf di Arafah adalah keharusan. Barang siapa yang tidak melaksanakan wukuf, maka hajinya tidak sah. Demikianlah maksud perkataan para ulama bahwa siapa saja yang meninggalkan wukuf, maka sama halnya meninggalkan ibadah haji.” (Majmu Fataawa Ibn Utsaimin, 24: 23)

Perayaan Iduladha
Iduladha merupakan salah satu dari dua hari raya yang diakui di dalam Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

يا أَبَا بَكْرٍ إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَهذا عِيدُنَا.

“Wahai Abu Bakr, setiap umat memiliki hari raya sendiri dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Muslim no. 892)

Baca juga: Nabi Ibrahim Sebagai Teladan

Penyembelihan hewan kurban
Di antara peristiwa besar yang menunjukkan pengagungan terhadap syiar Islam adalah menyembelih hewan kurban. Dan ini terjadi setelah salat Iduladha. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

مَن ذَبَحَ قَبْلَ أنْ يُصَلِّيَ، فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا، ومَن لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ باسْمِ اللَّهِ

“Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum salat Iduladha, maka hendaknya mengulang penyembelihannya di waktunya. Dan barangsiapa yang belum sempat menyembelih, maka sembelihlah sembari mengucap ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 985)

Puasa hari Arafah
Puasa di tanggal 9 Zulhijah memiliki faedah yang begitu besar. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

يكفر السنة الماضية والباقية

“Ia menghapuskan dosa yang telah lalu maupun yang akan datang.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan, “Disunahkannya berpuasa Arafah adalah bagi mereka yang tidak sedang berada di Arafah. Adapun jemaah haji, maka menurut Imam Asy-Syafi’i dan pembesar mazhab syafi’i lain, dianjurkan untuk berbuka di hari itu berdasar hadis dari Ummul Fadhl. Bahkan dimakruhkan (berpuasa), sebagaimana terang disebutkan oleh Ad-Darimy, Al-Bandanijy, Al-Mahamily, penulis kitab Al-Muhaddzab, dan selain mereka.” (Al-Majmu’, 6: 428)

Demikian peristiwa-peristiwa penting di bulan Zulhijah yang semoga kita diberikan limpahan karunia untuk mengamalkan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Amin

Baca juga: Rahasia Keagungan Hari Arafah


Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

sumber: https://muslim.or.id/85729-peristiwa-penting-di-bulan-zulhijah.html

[Kitabut Tauhid 10] 01 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

da beberapa amalan yang disyariatkan terkait urusan hujan, yang tujuan dari amalan-amalan tersebut adalah untuk meminta kemashlahatan dan berlindung dari kemudharatan yang ada pada hujan yang Allâh -‘Azza wa Jalla- turunkan. Diantara amalan-amalan tersebut adalah :

Berdoa Setelah Turun Hujan.

Berwudhu Dengan Air Hujan.

Tidak Mencela Hujan.

Shalat Di Rumah Ketika Hujan Deras.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.