Apa yang Dilakukan Jika Seekor Lalat Jatuh ke Dalam Minuman Kita?

Lalat merupakan hewan yang tidak tergolong ke dalam hewan najis. Ada beberapa penemuan ilmiah yang mengatakan bahwa salah satu dari sayap lalat mengandung penyakit dan salah satunya merupakan penawar atau obatnya.

Nah, ini termasuk salah satu dari hikmah Allah, syariat mengajarkan kepada kita hal-hal yang menurut kita sepele, akan tetapi mengandung hikmah yang begitu besar. Dengan kesempurnaannya, Islam memberitahukan umatnya segala sesuatu secara detail, yang salah satunya adalah perkara seekor lalat yang jatuh ke dalam minuman kita.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam,

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ؛ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً، وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً

 وَفِي رِوَايَةٍ: ((وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ الَّذِي فِيهِ الدَّاءُ))

“Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang di antara kalian, hendaknya ia menenggelamkannya lalu membuangnya, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat.” (HR. al-Bukhari dan Abu Dawud)

Dan dalam satu riwayat Abu Dawud disebutkan dengan sanad hasan, “Sesungguhnya lalat berlindung dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit.”

Ya, Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita sebagai umatnya untuk menenggelamkan lalat yang terjatuh ke dalam minuman kita, lalu kemudian membuangnya. Dan itu sama sekali tidak menjadikan minuman tersebut tercemar oleh penyakit, karena ketika lalat ditenggelamkan ke dalam minuman, pada saat itulah terjadi percampuran antara sumber penyakit dan penawar yang terdapat pada sayap lalat.

Hadis ini juga mengajarkan kita untuk menghindari perbuatan tercela, yaitu tabdzir (pemborosan) dengan tidak serta-merta membuang minuman tersebut. Islam sangat menekankan prinsip kehati-hatian dan keseimbangan dalam memanfaatkan nikmat yang Allah berikan. Selain itu, tidak semua kondisi manusia berada dalam kecukupan. Kita tidak pernah mengetahui kondisi semua manusia yang hidup di muka bumi ini, mungkin di daerah terpencil, di negara miskin, atau ketika di situasi yang genting dan darurat seperti masa peperangan dan bencana, ketika air menjadi sesuatu yang sangat berharga dan sulit diperoleh. Membuangnya dalam situasi seperti itu termasuk bentuk tabdzir (pemborosan) yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Seperti yang Allah firmankan,

 اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-A’raf: 27)

Faidah yang terakhir, hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama untuk berpendapat bahwa lalat bukan termasuk golongan hewan najis, karena ia tidak memiliki nafsun sailah (darah yang mengalir) seperti hewan-hewan lainnya. Karena darah yang mengendap setelah menjadi bangkai itulah yang menjadikan status hewan itu menjadi najis.

Kita sebagai umat muslim harus bersyukur atas nikmat yang Allah berikan. Nikmat bukan hanya berupa makanan, uang, atau benda lainnya, tapi ilmu yang Nabi Muhammad ajarkan kepada kita pun sebuah nikmat yang tidak terhingga.

***

Penulis: Ikfina Hikmi Kamila

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Kitab Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maraam, karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam.

Sumber: https://muslimah.or.id/33142-apa-yang-dilakukan-jika-seekor-lalat-jatuh-ke-dalam-minuman-kita.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahram

Menyentuh yang bukan mahram dalam islam hukumnya sudah dijelaskan sangat rinci. Agar lebih paham, mari kita simak penjelasannya di artikel berikut ini.

Islam melarang segala bentuk kerusakan dan keburukan

Allah Ta’ala berfirman:

{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ}

“Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepadamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu daoat mengambil pelajaran” (QS an-Nahl:90).

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa semua perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dalam Islam pasti membawa kepada keburukan dan kerusakan, sebagaimana semua perkara yang diperintahkan-Nya pasti membawa kepada kebaikan dan kemaslahatan [1. Lihat kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 447)].

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman tentang setan dan godaannya kepada manusia:

{إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُون}

“Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat buruk (semua maksiat) dan keji, dan mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui” (QS al-Baqarah: 169).

Ayat yang agung ini menunjukkan bahwa semua perbuatan maksiat yang yang dilarang dalam agama adalah keburukan dan merupakan ajakan setan untuk memalingkan manusia dari jalan Allah [2. Lihat kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (hal. 1/63)]

Besarnya fitnah perempuan bagi laki-laki

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingatkan tentang besarnya kerusakan dan fitnah yang ditimbulkan oleh perempuan terhadap laki-laki dalam sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam: “Aku tidak meninggalkan setelahku fitnah (keburukan/kerusakan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) kaum perempuan” [3. HSR al- Bukhari (no. 4808) dan Muslim (no. 2740)]

Oleh karena itulah, Islam melarang segala bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, kecuali dalam batasan-batasan yang sempit yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Hal ini mengingat besarnya kerusakan dan fitnah yang akan timbul jika hubungan kedua jenis manusia tersebut dibebaskan tanpa ada batasan-batasan dari Allah Ta’ala yang Maha Menciptakan dan Maha Mengetahui keadaan makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

{أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ}

“Bukankah Allah yang menciptakan (alam semesta beserta isinya) maha mengetahui (segala sesuatu)? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (QS al-Mulk: 14).

Termasuk hubungan yang diharamkan dalam Islam karena besarnya kerusakan yang ditimbulkannya adalah apa yang disebut sebagai “pergaulan bebas” antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan yang dibenarkan dalam syariat. Perbuatan ini akan menimbulkan banyak keburukan dan kerusakan besar, seperti menyentuh yang bukan mahram, bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, berkenalan, berjabat tangan, berteman dekat dan berpacaran. Dan tentu saja semua hubungan yang tidak halal ini bisa mengantarkan kepada perbuatan zina dan penyimpangan akhlak lainnya, na’dzu billahi min dzaalik.

Oleh karena itulah, para ulama Ahlus sunnah melarang dan memperingatkan dengan keras tentang besarnya fitnah/kerusakan perbuatan ini, bahkan mereka menegaskan bahwa perbuatan ini merupakan biang segala keburukan dan kerusakan yang terjadi di masyarakat.

Imam Ibnul Qayyim berkata: “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bercampur (bergaul) bebas dengan kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (utama) terjadinya berbagai melapetaka yang merata. Sebagaimana ini juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembangpesatnya perbuatan keji dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasan massal (umat manusia) dan wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan [4. Seperti penyakit AIDS dan penyakit-penyakit kelamin berbahaya lainnya, na’uudzu billahi min dzaalik].

Ketika para pelacur bercampur (dengan bebas) bersama pasukan Nabi Musa ‘alaihissalam, sehingga tersebarlah perbuaan zina di antara mereka, maka Allah menimpakan kepada mereka wabah penyakit menular, yang berakibat matinya tujuh puluh ribu orang dalam satu hari. Dan kisah ini sangat populer (disebutkan) dalam kitab-kitab tafsir.

Oleh karena itu, termasuk penyebab besar (terjadinya bencana) kematian massal adalah banyaknya (terjadi) perbuatan zina karena membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki dan berjalan dihadapan mereka dengan bersolek dan berdandan.

Seandainya para pihak yang berwenang mengetahui kerusakan (besar yang ditimbulkan) dari perbuatan ini dalam (urusan) dunia dan masyarakat -belum lagi urusan agama- maka mereka pasti akan melarang dengan sekeras-kerasnya perbuatan tersebut”.

Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, berkata: “Jika perbuatan zina telah nampak (tersebar) di suatu negeri maka Allah akan membinasakan negeri tersebut” [5. Kitab “ath-Thuruqul hukmiyyah” (hal. 407-408).].

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz lebih menegaskan hal ini dalam ucapan beliau: “Dalil-dali (dari al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam) secara tegas menunjukkan haramnya (laki-laki yang) berduaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, (demikian pula diharamkan) memandangnya, dan semua sarana yang menjerumuskan (manusia) ke dalam perkara yang dilarang oleh Allah. Dalil-dalil tersebut sangat banyak dan kuat (semuanya) menegaskan keharaman pergaulan bebas, karena membawa kepada perkara (kerusakan) yang sangat buruk akibatnya…

Maka seruan propaganda (yang menyerukan agar) perempuan ikut terjun di tempat-tempat kerja yang khusus bagi laki-laki adalah ajakan yang sangat berbahaya bagi (kebaikan) masyarakat Islam, yang termasuk dampak (negatif) terbesarnya adalah pergaulan bebas yang termasuk sarana terbesar (yang menjerumuskan kepada) perbuatan zina, yang ini (pada gilirannya) akan menghancurkan masyarakat dan merusak nilai-nilai luhur serta budi pekerti baik mereka” [6. Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah (7/343)].

Islam mengharamkan semua sebab yang membawa kepada hubungan tidak halal antara laki-laki dan perempuan

Dalam rangka mencegah keburukan dan kerusakan besar akibat hubungan yang tidak halal ini, agama Islam mengharamkan semua sebab yang menjerumuskan ke dalam perbuatan buruk ini, di antaranya [7. Lihat kitab “Hiraasatul fadhiilah” (hal. 101-102), dengan tambahan dari penulis] :

  1. Diharamkannya menemui perempuan yang tidak halal dan berduaan dengannya, termasuk berduaan dengan sopir di mobil, dengan pembantu di rumah, dengan dokter di tempat prakteknya dan lain-lain. Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga” [8. HR at-Tirmidzi (no. 2165) dan Ahmad (1/26), dinyatakan shahih oleh imam at-Tirmidzi dan Syaikh al-Albani].
  2. Diharamkannya bersafar (melakukan perjalanan jauh) bagi perempuan tanpa laki-laki yang menjadi mahramnya (suami, ayah, paman atau saudara laki-lakinya). Dalil yang menunjukkan hal ini juga banyak sekali, di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar kecuali bersama dengan mahramnya” [9. HSR al-Bukhari (no. 2844) dan Muslim (no. 1341)].
  3. Diharamkannya memandang dengan sengaja kepada lawan jenis, berdasarkan firman Allah Ta’ala:{\قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” (QS an-Nuur: 30-31).
  4. Diharamkannya menemui seorang perempuan tanpa mahram, meskipun dia saudara suami (ipar), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa mahram)”. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bagaimana dengan al-hamwu (ipar dan kerabat suami lainnya)?Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda “al-Hamwu adalah kebinasaan” [10. HSR al-Bukhari (no. 4934) dan Muslim (no. 2172)]Artinya: fitnah yang ditimbulkannya lebih besar karena bisanya seorang perempuan menganggap biasa jika berduaan dengan kerabat suaminya[11. Lihat kitab “Fathul Baari” (9/332)].
  5. Diharamkannya laki-laki menyentuh perempuan, meskipun untuk berjabat tangan [12. Lihat keterangan syaikh al-Albani dalam “Silsilatul Ahaadiitsish Shahiihah” (1/395)]. Pembahasan ini akan kami uraikan dengan lebih rinci insya Allah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya” [13. HR ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” (no. 486 dan 487) dan ar-Ruyani dalam “al-Musnad” (2/227), dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah” (no. 226).]
  6. Diharamkannya laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya. Berdasarkan hadits berikut: Dari shahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki” [14. HSR al-Bukhari (no. 5546)].
  7. Disyariatkan dan dianjurkannya bagi kaum perempuan untuk shalat di rumah dan itu lebih baik/utama daripada shalat mereka di masjid, dalam rangka menghindari fitnah yang timbul jika mereka sering keluar rumah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah kalian melarang para wanita (untuk melaksanakan shalat) di masjid, meskipun (shalat mereka) di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”[15. HR Abu Dawud (no. 567), Ahmad (2/76) dan al-Hakim (no. 755), dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim, adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani].
  8. Diharamkannya perempuan sering keluar rumah tanpa ada keperluan yang dibenarkan dalam syariat dengan syarat tidak berdandan dan bersolek karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Allah Ta’ala berfirman:{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا}“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS al-Ahzaab:33).Dan dalam hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah Ta’ala) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya” [16. HR Ibnu Khuzaimah (no. 1685), Ibnu Hibban (no. 5599) dan at-Thabrani dalam “al-Mu’jamul Ausath” (no. 2890), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Mundziri dan Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 2688)].
  9. Diharamkannya perempuan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian dalam bentuka apapun, karena akan menimbulkan fitnah yang besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam betrsabda: “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita adalah seorang pezina” [17. HR an-Nasa’i (no. 5126), Ahmad (4/413), Ibnu Hibban (no. 4424) dan al-Hakim (no. 3497), dinyatakan shahih oleh imam Ibnu Hibban, al-Hakim dan adz-Dzahabi, serta dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani].

Larangan menyentuh perempuan yang bukan mahram

Mahram bagi perempuan adalah semua laki-laki yang diharamkan dalam Islam untuk menikahinya selamanya, karena hubungan nasab, misalnya ayah dan saudara laki-lakinya, sebab yang mubah (boleh) tentang keharamannya (pernikahan), misalnya suami, bapak mertua dan putra dari suami, atau karena hubungan persusuan, misalnya ayah dan saudara laki-laki sepersusuan [18. Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77) dan “Majmu’u fata-wa wa maqaalaati asy-Syaikh Bin Baz” (15/241)].

Adapun perempuan yang termasuk mahram bagi laki-laki, di antaranya: ibunya, neneknya, saudara perempuannya, anak dan cucu perempuannya, ibu mertuanya, anak perempuan dari istri yang telah digaulinya, dan lain-lain.

Islam melarang dan mengharamkan bagi laki-laki untuk menyentuh yang bukan mahram, termasuk berjabat tangan untuk berkenalan, bermaaf-maafan, berterima kasih atau alasan-alasan lainnya, karena ini akan mengantarkan kepada dampak negatif dan keburukan besar, seperti yang kami uraikan di atas.

Banyak hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menjelaskan larangan dan keharaman menyentuh yang bukan mahram, di antaranya:

  • Dari Aisyah radhiallahu’anha (istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam), beliau menceritakan tentang baiat kaum wanita (mukminah) kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sama sekali tidak pernah menyentuh seorang wanitapun dengan tangan beliau, tapi beliau mengambil baiat wanita (dengan ucapan saja dan tanpa berjabat tangan), setelah membaiat wanita, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya: “Pergilah, sungguh aku telah membaiatmu” [19. HSR Muslim (3/1489, no. 1866), bab: Bagaimana (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) membaiat wanita]. Imam abu Zakaria an-Nawawi (Imam besar dari madzhab asy-Syafi’i) menyebutkan beberapa faidah dari hadits ini, di antaranya:
    • Membaiat wanita (hanya) dengan ucapan tanpa berjabat tangan, adapun laki-laki maka dengan berjabat tangan dan ucapan.
    • Tidak boleh menyentuh kulit wanita yang bukan mahram tanpa (ada alasan) darurat, seperti berobat dan lain-lain[20. Lihat “Syarah shahih Muslim” (13/10)].
  • Dari Umaimah bintu Ruqaiqah radhiallahu’anha dia berkata: Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersama para wanita (muslimah) untuk membaiat beliau Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan kalian, sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum perempuan (yang bukan mahram)”. Lafazh ini terdapat dalam “Sunan Ibnu majah” [21. HR an-Nasa’i (7/149, no. 4181), at-Tirmidzi (4/151, no. 1597) dan Ibnu Majah (2/ 959, no. 2874), dinyatakan sebagai hadits yang hasan shahih oleh Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Hajar (Fathul Bari 13/204)]. Hadits ini menguatkan penjelasan yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi di atas.
  • Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya (bukan istri atau mahramnya)” [22. HR ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” (no. 486 dan 487) dan ar-Ruyani dalam “al-Musnad” (2/227), dinyatakan shahih oleh Imam al-Haitsami (Majma’uz zawa-id 4/598), al-Mundziri dan al-Munawi (lihat kitab “Faidhul Qadiir” 5/258), dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah” (no. 226)].Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi seorang (laki-laki) yang menyentuh perempuan yang tidak halal baginya. Ini (juga) menunjukkan haramnya berjabat tangan dengan perempuan (selain istri atau mahram), karena ini termasuk menyentuh, tanpa diragukan lagi. Sungguh keburukan ini di jaman sekarang telah menimpa banyak dari kaum muslimin, yang di antara mereka ada orang-orang yang berilmu (paham agama Islam).Seandainya mereka mengingkari keburukan ini (meskipun) dalam hati mereka, maka paling tidak keburukan ini akan sedikit berkurang. Akan tetapi (parahnya) mereka (justru) menganggap halal keburukan tersebut, dengan berbagai macam cara dan pentakwilan. Sungguh telah sampai kepadaku (berita) bahwa seorang tokoh yang sangat diagungkan di (Universitas) al-Azhar (di Mesir) pernah disaksikan beberapa orang sedang berjabat tangan dengan beberapa orang perempuan (yang bukan mahramnya). Kita mengadukan kepada Allah tentang asingnya ajaran Islam”[23. Kitab “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah” (1/225, no. 226)].

Penutup

Demikianlah penjelasan tentang menyentuh yang bukan mahram dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin untuk memotivasi mereka agar menjauhi hal-hal yang dilarang dalam agama Islam, guna menjamin keselamatan dan kebaikan hidup mereka di dunia dan akhirat.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

***

Kota Kendari, 23 Dzulhijjah 1435

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, Lc., MA.

sumber: https://muslim.or.id/27058-larangan-menyentuh-wanita-yang-bukan-mahram.html

Scrolling yang Melemahkan Akal dan Iman

Zaman ini tidak kekurangan ilmu, tetapi kekurangan akal yang fokus dan hati yang hidup. Di hadapan kita terbentang layar kecil yang setiap hari kita genggam, yang sekilas tampak netral, namun perlahan membentuk cara berpikir, merusak fokus, dan melemahkan daya tahan ruhani. Fenomena scrolling tanpa henti bukan lagi sekadar kebiasaan, tetapi telah berubah menjadi pola hidup yang berbahaya.

Banyak orang merasa masih “baik-baik saja”. Masih salat, masih bekerja, masih belajar. Namun tanpa disadari, kemampuan berpikir mendalam, merenung, dan menahan diri semakin menipis. Akal menjadi dangkal, hati mudah tergelincir, dan waktu berlalu tanpa keberkahan. Inilah yang diperingatkan oleh para ulama: dosa dan kelalaian tidak selalu datang dalam bentuk besar, tetapi melalui kebiasaan kecil yang terus diulang.

Islam tidak pernah anti teknologi. Namun, Islam sangat tegas dalam menjaga akal (hifzh al-‘aql) dan hati (qalb). Ketika sebuah sarana mulai merusak keduanya, maka ia bukan lagi sekadar alat, tetapi telah menjadi ujian besar bagi iman seorang Muslim.

Scrolling dan kerusakan akal

Secara ilmiah, penelitian neurosains menunjukkan bahwa paparan konten singkat dan terus-menerus melemahkan attention span dan jalur neuron yang berfungsi untuk fokus jangka panjang. Penelitian oleh University of California, San Francisco menunjukkan bahwa konsumsi digital berlebihan menurunkan kemampuan deep thinking dan pengambilan keputusan rasional (Rosen et al., Psychology of Popular Media, 2013).

Fenomena ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh para ulama: akal yang terus dipenuhi hal remeh akan kehilangan ketajamannya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

فإذا كان القلب ممتلئاً بالباطل اعتقاداً ومحبةً؛ لم يبْقَ فيه لاعتقاد الحقِّ ومحبته موضع

“Apabila hati telah dipenuhi dengan kebatilan—baik dalam keyakinan maupun kecintaan—maka tidak tersisa ruang di dalamnya untuk menerima keyakinan terhadap kebenaran dan mencintainya.” [1]

Allah Ta’ala memuji hamba-hamba-Nya yang menggunakan akalnya untuk berpikir secara mendalam, merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya, serta mengambil pelajaran dari apa yang mereka lihat dan alami, bukan sekadar memandang sepintas lalu kemudian berlalu tanpa bekas, tanpa makna, dan tanpa perubahan dalam sikap maupun amal. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ra’d: 3)

Scrolling tanpa kontrol perlahan melatih akal untuk bersikap reaktif—cepat menanggapi, mudah terpicu, dan dangkal dalam menyimpulkan—bukan reflektif yang tenang dan mendalam. Padahal, iman tidak tumbuh dari kecepatan jari, melainkan dari perenungan hati dan kejernihan akal; dari berhenti sejenak untuk memahami, bukan terus bergerak tanpa arah.

Dari scroll ke syahwat

Salah satu bahaya terbesar dari scrolling bebas adalah pintu menuju syahwat. Awalnya gambar, lalu video, lalu konten yang semakin ekstrem. Ini bukan asumsi, tetapi fakta psikologis yang dikenal sebagai desensitisasi dopamin (Kühn & Gallinat, JAMA Psychiatry, 2014).

Rasulullah ﷺ telah mengingatkan secara tegas,

النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ

”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)

Syahwat tidak pernah berhenti pada satu titik dan selalu meminta lebih. Banyak rumah tangga hancur, banyak jiwa rusak, bukan karena zina besar di awal, tetapi karena pandangan yang tidak dijaga. Zina mata adalah sebuah pintu, dan setiap pintu yang dibiarkan terbuka dalam waktu lama pada akhirnya akan dilewati; kebiasaan scrolling tanpa kendali menjadikan pintu itu terus terbuka, siang dan malam, tanpa jeda untuk menjaga hati dan pandangan.

Mental health, tidur, dan hilangnya kejernihan jiwa

Dampak lain yang sering diremehkan adalah rusaknya kesehatan mental dan pola tidur. Penelitian dari Harvard Medical School menunjukkan bahwa penggunaan gawai sebelum tidur menekan produksi melatonin, menyebabkan insomnia dan kelelahan kronis (Harvard Health Publishing, 2020).

Rasulullah ﷺ adalah manusia paling sibuk, namun paling teratur tidurnya. Beliau membenci begadang tanpa kebutuhan. Tidur yang rusak bukan hanya urusan fisik, tetapi mempengaruhi kualitas ibadah, kesabaran, dan akhlak.

Banyak anak muda bangun pagi dengan mata merah, hati berat, dan jiwa kosong. Bukan karena belajar, tetapi karena layar. Ini adalah kerugian besar yang sering disembunyikan oleh dalih “hiburan”.

Islam mengajarkan keseimbangan. Hiburan yang halal boleh, tetapi ketika ia merusak kewajiban dan jiwa, maka ia berubah menjadi bahaya.

Islam pun tidak memerintahkan kita hidup di gua. Media sosial bisa menjadi sarana dakwah, ilmu, dan kebaikan. Namun pengendalian adalah kunci. Para pakar merekomendasikan digital detox berkala. Bahkan para influencer sendiri mengakui manfaat istirahat 30 hari dari media sosial.

Nabi ﷺ bersabda,

إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ

“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Ahmad 1: 201. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-)

Langkah praktis sangat dianjurkan: menjauhkan ponsel dari tempat tidur, membatasi waktu harian, dan mengisi waktu kosong dengan tilawah, membaca, dan aktivitas nyata. Jika jatuh, maka tobat dan bangkit kembali. Perjuangan ini berat, namun akan berbuah berpahala. Setiap usaha menjaga pandangan dan waktu dicatat sebagai jihad melawan hawa nafsu.

Menjaga akal, menjaga masa depan

Generasi muda hari ini memiliki potensi luar biasa. Kreatif, cerdas, dan cepat belajar. Namun, semua itu akan sia-sia jika akal rusak dan hati mati. Scrolling tanpa kendali adalah pencuri perlahan yang merampas potensi tersebut.

Islam datang untuk memuliakan manusia, bukan menjadikannya budak layar. Allah menghendaki kita menjadi hamba yang berpikir, bukan sekadar menonton. Menjadi pemimpin, bukan konsumen pasif.

Mari mulai dari langkah kecil: mengurangi scrolling, menjaga pandangan, dan menghidupkan waktu dengan ketaatan. Karena iman, akal, dan waktu adalah nikmat yang akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] IslamWeb.net, Artikel: اشغلها بالحق… وإلا شغلتك بالباطل Nomor artikel: 232000

Tautan: https://www.islamweb.net/ar/article/232000

Makan Secukupnya Menurut Sunnah Nabi: Hindari Berlebihan agar Hati Tetap Bersih dan Sehat

Boros dalam segala hal itu nggak baik, apalagi soal makan dan minum. Allah ta’ala udah ngingetin kita dalam Al-Qur’an:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

Rasulullah ﷺ juga pernah bersabda:

مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٍ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ

“Nggak ada wadah yang lebih buruk yang diisi manusia selain perutnya. Cukup buat anak Adam beberapa suap makanan supaya dia bisa tetap berdiri. Kalau memang harus makan lebih, maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk napasnya.” (HR. At-Tirmidzi & Ibnu Majah)

Nah, kebanyakan makan dan minum itu bukan cuma bikin perut kenyang, tapi juga ada banyak efek negatifnya.

Apa aja? Yuk, simak!

1. Makin Banyak Kenyang di Dunia, Makin Lapar di Akhirat.

Rasulullah ﷺ pernah bilang:

إِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ شِبَعًا فِي الدُّنْيَا أَكْثَرُهُمْ جُوعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Orang yang paling banyak kenyangnya di dunia bakal jadi yang paling lapar di hari kiamat.” (HR. Al-Hakim)

Bahkan sahabat Nabi, Abu Juhaifah, sampai-sampai nggak pernah makan sampai kenyang lagi setelah dengar hadis ini. So, kalau kita terlalu menikmati makanan di dunia, jangan kaget kalau ‘jatah’ nikmat di akhirat bakal berkurang.

2. Males Ibadah, Sibuk di Dapur Doang Jujur deh.

Di bulan Ramadan, kadang kita (atau emak-emak kita) sibuk banget bikin makanan enak buat buka puasa. Masalahnya, kalau seharian sibuk di dapur, kapan ibadahnya? Para ulama zaman dulu malah lebih fokus baca Al-Qur’an dibanding urusan makanan pas Ramadan. Jadi, yuk belajar dari mereka!

3. Kebanyakan Makan = Mager + Tidur Mulu.

Pernah nggak sih, makan kebanyakan terus tiba-tiba ngantuk berat? Nah, itu efeknya! Kata ulama Sufyan Ats-Tsauri:

إِذَا أَرَدْتَ أَنْ يَصِحَّ جِسْمُكَ وَيَقِلَّ نَوْمُكَ فَقَلِّلْ مِنْ طَعَامِكَ

“Kalau kamu pengen badan sehat dan tidurmu nggak kebanyakan, kurangin makanmu.”

Jadi, kalau kita kebanyakan makan, ya siap-siap aja jadi mager, waktu jadi kebuang sia-sia buat tidur doang.

4. Hati Jadi Nggak Peka Makanan yang berlebihan bisa bikin hati keras dan jauh dari rasa iba.

Imam Ahmad pernah ditanya:

هَلْ يَجِدُ الرَّجُلُ مِنْ قَلْبِهِ رِقَّةً وَهُوَ شَبْعٌ؟

“Bisa nggak sih seseorang merasakan kelembutan hati kalau lagi kekenyangan?”

Beliau jawab: “مَا أَرَى “Kayaknya sih nggak mungkin.”

Jadi, kalau kita sering merasa nggak peka atau kurang sensitif sama sekitar, bisa jadi salah satu faktornya adalah kebanyakan makan.

So, Gimana Solusinya?

Simple!

Ikutin sunah Nabi: makan secukupnya, jangan sampai perut penuh. Kalau perlu, coba biasakan pola makan sehat yang nggak berlebihan biar tubuh tetap fit dan hati tetap bersih. Plus, kalau ada makanan lebih, mending sedekahin ke yang butuh daripada mubazir.

So, mulai sekarang, let’s be mindful dengan makanan kita!

Wallahul muwaffiq.

Sumber:

Islamqa.info. الإسراف في الأكل والشرب في رمضان. Retrieved form https://islamqa.info/ar/answers/11153/%D8%A7%D9%.. 17 Maret 2025.


Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

sumber: https://remajaislam.com/5579-makan-secukupnya-menurut-sunnah-nabi-hindari-berlebihan-agar-hati-tetap-bersih-dan-sehat.html

Ngga Apa Lelah Dalam Menjemput Hidayah

Bismillah…

Mahalnya Hidayah

Tak bisa dibeli dengan uang. Tak bisa didapat dengan garis keturunan. Tak bisa diperoleh karena kecerdasan.

Tapi, murni sebagai karunia Allah! Allah berfirman dalam Al-Qur’an tentang hidayah yang diberikan hanya kepada mereka yang dikehendaki-Nya:

اللَّهُ يَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

“Allah memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.”
(QS. Al-Baqarah: 213)

Hidayah adalah karunia yang tak bisa diusahakan dengan materi, keturunan, atau kecerdasan, melainkan sepenuhnya kehendak Allah. Maka, kita harus berusaha dan berdoa, namun hasilnya tetap di tangan Allah.

Karena mahalnya hidayah, wajar jika kita harus lelah dulu meraihnya.

Karena segala yang bernilai mesti diraih dengan perjuangan.

Nabi Muhammad ﷺ juga mengajarkan bahwa jalan menuju kebaikan memang penuh tantangan:

حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ

“Surga itu dikelilingi oleh hal-hal yang dibenci (tantangan dan kesulitan), dan neraka itu dikelilingi oleh hal-hal yang diinginkan (kenikmatan duniawi).” (HR. Muslim)

Ndapapa lelah demi hidayah….

Karena semua orang di dunia ini pasti lelah. Jalan ke neraka melelahkan, jalan ke surga juga melelahkan. Tapi lebih baik kita memilih lelah yang membawa ke surga.

Karena dari lelah meraih hidayah, Allah menilai siapa yang jujur siapa yang tidak.

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut: 69)

Allah telah berjanji bahwa siapa saja yang bersungguh-sungguh dalam berjuang di jalan-Nya, akan mendapatkan petunjuk:

Karena semua orang di dunia ini pasti lelah. Jalan ke neraka melelahkan, jalan ke surga juga melelahkan. Tapi lebih baik kita memilih lelah yang membawa ke surga.

Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadis tentang pilihan jalan yang berat namun mengantarkan pada kebaikan:

حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ

“Surga itu diliputi oleh hal-hal yang tidak menyenangkan (tantangan), dan neraka itu diliputi oleh berbagai keinginan nafsu.”
(HR. Muslim, no. 2822)

Wallahul muwaffiq ila aqwamit thoriq….


Penulis: Ahmad Anshori 

sumber: https://remajaislam.com/5240-ngga-apa-lelah-dalam-menjemput-hidayah.html

Hukum Menyemir Uban

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Setelah kita mengetahui hukum mencabut uban, berikut ini adalah pembahasan mengenai menyemir uban. Semoga Allah memudahkan kami untuk menjelaskan hal ini dan semoga para pembaca dimudahkan untuk memahaminya.

Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah masalah uban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim) 

Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya? Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah]. … Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah).

Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.

Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata, 

كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,

دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ

“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan,

“Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”

Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ 

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)

Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27)

Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan keumuman. Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini sebaiknya dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam.

Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan? Syaikh rahimahullah menjawab: Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam. Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri? Syaikh rahimahullah menjawab: Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah)

Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?” Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23)

Bagaimana Hukum Menyemir Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain?

Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

****

29 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Allah Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/252-hukum-menyemir-uban.html

3 Larangan pada Kubur

Ada tiga larangan pada kubur yang tersebar hingga saat ini. Padahal sudah diingatkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari sebelum masa ini.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 970).

Ada tiga larangan yang disebutkan dalam hadits ini terhadap kubur:

Pertama: Larangan memberi kapur pada kubur dengan tujuan untuk mempercantik bangunan kubur. Larangan ini secara tekstual adalah larangan haram dan tidak ada dalil untuk mengalihkan ke larangan makruh.

Kedua: Larangan duduk di atas kubur karena seperti itu termasuk menghinakan kubur.

Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.” (H.R Muslim, no. 1612). Hadits ini menunjukkan bahwa duduk di atas kubur termasuk dosa besar karena ancaman yang keras seperti ini.

Ketiga: Larangan membuat bangunan di atas kubur. Larangan ini akan menimbulkan mafsadat yang begitu banyak, di antaranya:

  1. Perantara untuk menyembah kubur, apalagi kubur itu adalah kubur orang shalih atau kubur seorang yang dianggap wali.
  2. Termasuk tasyabbuh (menyerupai) peribadahan pada berhala dan peribadahan pada kubur. Di mana kita saksikan para penyembah kubur biasa menjadikan kubur menjadi begitu megah dan indah.
  3. Perantara menuju kesyirikan.
  4. Termasuk pemborosan dan buang-buang harta.
  5. Termasuk mempersempit kubur dan area pekuburan.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dari Ibnul Jauzi. 4: 344-346

—

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, pagi hari penuh berkah, 21 Dzulqa’dah 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/14167-3-larangan-pada-kubur.html

Hadis: Mendidik Anak dengan Ketakwaan

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ، فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَذْهَبَ عَنْكُمْ عُبِّيَّةَ الجَاهِلِيَّةِ وَتَعَاظُمَهَا بِآبَائِهَا، فَالنَّاسُ رَجُلَانِ: بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيمٌ عَلَى اللَّهِ، وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللَّهِ، وَالنَّاسُ بَنُو آدَمَ، وَخَلَقَ اللَّهُ آدَمَ مِنْ تُرَابٍ ، قَالَ اللَّهُ: ﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ﴾ (الحجرات: 13)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkhotbah kepada manusia pada hari pembebasan kota Mekah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menghilangkan dari kalian kesombongan orang-orang jahiliyah dan berbangga-bangga terhadap nenek moyang. Maka manusia terbagi menjadi dua (golongan); orang baik yang bertakwa lagi mulia di sisi Allah dan orang fajir (banyak melakukan maksiat) yang celaka lagi hina di sisi Allah. Manusia itu adalah keturunan Nabi Adam ‘alaihis salam, dan Allah menciptakan Adam ‘alaihis salam dari tanah.”

Allah berfirman (yang artinya), ‘Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti’.” (QS. Al-Hujurat: 13) (HR. Tirmidzi no. 3270)

Beberapa faidah dari hadis:

1) Bentuk kesempurnaan agama Islam adalah menunjukkan kepada jalan-jalan kebaikan (perbuatan terpuji) dan melarang dari segala keburukan (perbuatan tercela).

2) Salah satu bentuk perbuatan tercela yang mengotori hati adalah kesombongan, dan salah satu bentuk kesombongan adalah berbangga-bangga terhadap nasab dengan merendahkan garis nasab orang lain.

Hendaknya orang tua maupun pendidik memberikan pemahaman khusus tentang perkara ini kepada anak-anak atau para peserta didik. Mengajarkan kepada mereka bahwa berbangga-bangga dengan nasab ini adalah perbuatan yang sangat tercela. Selain menjadikan pelakunya terjangkit penyakit kesombongan, perbuatan ini juga akan mendorong pelakunya untuk malas dalam beramal (jika dia menganggap bahwa nasabnya kepada seseorang yang saleh memberinya jaminan masuk surga). Padahal, nasab seseorang tidak bermanfaat bagi keselamatannya di akhirat kelak. Sebagaimana anak Nabi Nuh ‘alaihissalam yang tidak selamat dari azab Allah Ta’ala dikarenakan ia tidak beriman dan tidak patuh terhadap perintah Allah Ta’ala, meskipun ia adalah anak dari seorang Nabi yang dijamin masuk surga.

3) Beberapa cara untuk mengatasi kesombongan:

  • Mengingat asal usul penciptaan manusia. Nabi Adam ‘alaihissalam, manusia pertama, ia diciptakan Allah Ta’ala dari tanah. Tanah yang saat ini kita injak tempatnya di permukaan bumi, bukan di atas langit. Seluruh manusia adalah keturunan Nabi Adam ‘alaihissalam yang berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah. Maka, tidak selayaknya bagi manusia untuk meninggi atau bersikap sombong. Terlebih lagi ketika manusia memperhatikan dari apa dia diciptakan. Dari air mani yang memancar, sesuatu yang apabila berceceran di sebuah tempat, tentunya membuat orang lain yang melihatnya merasa jijik.

خُلِقَ مِنْ مَّاۤءٍ دَافِقٍۙ

“Dia diciptakan dari air (mani) yang memancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)

Maka, masih ada alasan yang pantaskah bagi manusia untuk bersikap sombong?

  • Mengingat bahwa kesombongan merupakan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, perbuatan yang sangat dibenci Allah Ta’ala, bahkan termasuk dosa besar.

وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۙ

“Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Al-Hadid: 23)

Ingatlah bahwa dosa yang pertama kali muncul kepada Allah Ta’ala adalah kesombongan Iblis, sebab kesombongan inilah yang menjadikan Iblis terlaknat selama-lamanya. Tidak ada yang berhak untuk sombong kecuali Allah Ta’ala. Karena hanya Allah Ta’ala saja yang kekayaan-Nya tiada habisnya, kekuatan-Nya tidak ada lemahnya, dan hanya Dia satu-satunya yang kehendak-Nya tiada batasnya. Adapun makluk-makhluk-Nya, tidak pantas untuk menyombongkan diri, sedangkan mereka itu ada di dunia ini juga karena diciptakan oleh-Nya, mereka bisa hidup dan memiliki sesuatu juga karena kehendak dan rezeki dari-Nya.

  • Melatih diri untuk senantiasa bersikap tawadhu’ (rendah hati), dan mengingat bahwa ganjaran dari sikap tawadhu’ adalah diangkatnya derajat oleh Allah Ta’ala.

وَعِبَادُ الرَّحْمٰنِ الَّذِيْنَ يَمْشُوْنَ عَلَى الْاَرْضِ هَوْنًا وَّاِذَا خَاطَبَهُمُ الْجٰهِلُوْنَ قَالُوْا سَلٰمًا

“Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan: 63)

4) Timbangan keutamaan seorang manusia di sisi Allah Ta’ala bukanlah nasabnya, melainkan ketakwaan. Semakin bertakwa seseorang, maka semakin mulia kedudukannya di sisi Allah. Begitupun sebaliknya, semakin tidak bertakwa seseorang, maka ia akan semakin hina kedudukannya di sisi Allah. Sebagaimana ayat Al-Qur’an yang disebutkan dalam hadis di atas,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)

5) Makna dari takwa sebagaimana perkataan sebagian salafusshalih,

التقوى أن تعمل بطاعة الله على نور من الله ترجو ثواب الله، وأن تدع معصية الله على نور من الله تخاف عقاب الله

“Takwa adalah engkau melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala di atas cahaya (ilmu) dari Allah Ta’ala dengan mengharapkan pahala (balasan) dari Allah Ta’ala. Dan engkau meninggalkan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala di atas cahaya (ilmu) dari Allah Ta’ala karena engkau (merasa) takut terhadap (konsekuensi) hukuman dari Allah Ta’ala.”

Hendaknya orang tua maupun pendidik menjadikan prinsipnya dalam mendidik anak-anak adalah “menumbuhkan ketakwaan pada diri anak”, tidak hanya sekadar menuntut anak untuk tunduk patuh terhadap aturan ketika mereka berada di hadapan kita saja. Cara mendidik yang keliru akan menciptakan generasi yang pandai “berpura-pura”. Berpura-pura baik untuk mendapatkan pujian, kasih sayang, atau reward; berpura-pura saleh agar tidak mendapatkan hukuman, dan berbagai macam bentuk kamuflase lainnya.

Apa yang kita harapkan dari hasil pendidikan seperti ini? Pendidikan yang tidak memberikan anak-anak pondasi kokoh dalam melakukan sesuatu, tidak memberikan ruang bagi anak untuk berdiskusi dan mengetahui apa saja manfaat dari melakukan atau meninggalkan sebuah perbuatan. Pendidikan yang menghasilkan generasi patuh, namun rapuh.

Ajarkan kepada anak untuk bersikap ilmiyah, membiasakan mereka untuk berpikir kritis. Mendahulukan ilmu sebelum amal. Tumbuhkan kecintaan anak kepada keridaan Allah Ta’ala. Sehingga yang menjadi pendorong mereka untuk melakukan sebuah amalan dan meninggalkan kemaksiatan itu bukanlah bayang-bayang rasa takut maupun ancaman, melainkan ganjaran pahala dan keridaan Allah Ta’ala.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Baca juga: Bagaimana Mendidik Anak dalam Islam?

***

Penulis: Putri Idhaini

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

‘Arba’una Haditsan fii Tarbiyati wa al-Manhaj, Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Abdullah as-Sadhaan hafidzahullah.

https://dorar.net/h/zt3rRotS

حقيقة التقوى, karya Syekh Ibnu Baz rahimahullah.

Jauhilah Sikap Sombong karya dr. Adika Mianoki, Sp.S., 2010.

Sumber: https://muslimah.or.id/32353-hadis-mendidik-anak-dengan-ketakwaan.html

Tabungan Haji Hasil Bekerja di Bank, Halalkah?

Tabungan Haji Hasil Bekerja di Bank, Halalkah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum tabungan haji hasil bekerja di bank, halalkah? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalammu’alaikum ustadz, dulu sebelum mengenal dosa riba, saya & suami sudah terlanjur mendaftar untuk haji. Di mana sumber dari tabungan tersebut adalah penghasilan suami sebagai karyawan bank.

Tapi alhamdulillah setelah mengetahui dosa riba, suami berhenti bekerja di bank. Apakah tabungan haji yang sudah kami buat dulu, masih halal untuk kami pergunakan untuk menunaikan ibadah haji?

Syukron ustadz, jazakallahu khoyron.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

In sya Allah masih halal untuk menunaikan ibadah haji, karena dahulu belum tahu hukum dan status harta dari penghasilan bekerja di bank konvensional, setelah mengetahui status hukumnya dan kemudian berhenti, maka Allah mengampuni apa yang dihasilkan di masa dahulu.

Disebutkan dalam fatwa islamqa di bawah bimbingan syaikh Muhammad Solih al-Munajjid:

من اكتسب مالاً حراماً بمعاملة محرمة ؛ لجهله بتحريم هذه المعاملة ، أو اعتقاده جوازها بناء على فتوى من يثق به من أهل العلم : فهذا لا يلزمه شيء ، بشرط أن يكف عن هذه المعاملة المحرمة متى علم تحريمها ، لقول الله تعالى : ( فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ) سورة البقرة/275

“Barangsiapa yang memperoleh penghasilan harta haram dari transaksi yang haram karena alasan ketidaktahuan (kejahilan) atas transaksi/muamalah tersebut, atau karena dahulu menganggap bahwa muamalah tersebut boleh karena berlandaskan fatwa dari orang yang dipercayai keilmuannya, maka ketika ia berhenti (bertaubat), tidak ada tuntutan apapun atasnya untuk dilakukan, dengan syarat dia harus berhenti/menahan diri dari muamalah tersebut kapan dia telah mengetahui keharamannya, ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ[Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)]”. (QS. al-Baqarah:275)”.

Demikian penjelasan dari para ulama, namun jika Anda ingin lebih merasa tenang dan mantap dengan ibadah haji yang kelak akan dilaksanakan, boleh bagi Anda menyedekahkan (berlepas diri) dari harta dengan ukuran yang sudah ditabungkan sebagai tabungan haji.

Anda salurkan kepada fakir miskin, atau untuk kemaslahatan umum, yakni meniatkan harta tersebut sebagai pembersih dari apa yang ditabungkan dahulu sebagai tabungan haji, sehingga kelak pelaksanaan ibadah haji benar-benar murni dengan harta halal.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 2 Dzulqodah 1443 H/ 1 Juni 2022 M

sumber: https://bimbinganislam.com/tabungan-haji-hasil-bekerja-di-bank-halalkah/

Tiga Sifat Penghuni Neraka

Siapa yang mau celaka? Tentunya semua orang sepakat menjawab tak akan ada yang mau mengalaminya. Sebagai orang berakal, tentunya kita pun mesti menjauhi hal-hal yang bisa mencelakai diri kita. Namun tahukah Anda apa kecelakaan terbesar yang bisa dialami seseorang? Kecelakaan terbesar yang didapatkan seorang hamba adalah masuknya ia ke dalam api neraka, naudzubillah.

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya mengenai 3 sifat pembawa celaka yang bisa mengantarkan ke jurang neraka. Mari kita simak:

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ الْجَنَّةِ ؟ كُلُّ ضَعِيفٍ مُتَضَعِّفٍ ، لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ، أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ ؟ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ

Dari Haritsah bin Wahb radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah aku kabarkan kepada kalian siapa penghuni surga? Merekalah orang yang lemah lagi diremehkan orang lain. Namun jika dia bersumpah dengan menyebut nama Allah, pasti Allah akan mengabulkannya. Maukah aku kabarkan pada kalian siapa penghuni neraka? Merekalah orang yang kasar, tak sabaran lagi sombong.” (HR. Al-Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853)

Dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 3 sifat yang bisa membuat seseorang terjerumus ke dalam jurang neraka.

1. Sifat kasar (Al-‘Utul)
2. Sifat tak sabar (Al-Jawwazh)
3. Sifat sombong (Al-Mustakbir)

Semoga Allah menjauhkan kita dari ketiga sifat tersebut.

Sifat Kasar (Al-‘Utul)

Sifat kasar ini berasal dari hati seseorang yang jauh dari keimanan dan amal shalih. Normalnya seseorang ketika dia melihat tanda kekuasaan Allah, melihat orang-orang shalih yang berbuat ketaaatan, maka hatinya akan melembut. Akan tetapi tidak dengan orang ini, melihat hal tersebut justru hatinya semakin mengeras. Kerasnya hati ini kemudian berpengaruh pada sikapnya yang kasar, mudah bahkan merasa bangga ketika bermaksiat kepada Allah dan menzhalimi sesama makhluk.

Seperti orang-orang Yahudi di zaman Nabi Musa yang Allah ceritakan dalam Al Quran ketika mereka melihat tanda kekuasaan Allah dengan menghidupkan orang yang sudah mati di hadapan mereka setelah dipukul dengan salah satu bagian tubuh sapi betina yang mereka sembelih, sehingga orang mati tersebut bisa mengabarkan kepada masyarakat tentang siapa pembunuhnya kemudian Allah matikan kembali orang itu. Melihat kejadian luar biasa seperti itu, bukannya menambah keimanan mereka tapi justru membuat hati mereka semakin keras. Allah berfirman tentang mereka:

ثُمَّ قَسَتْ قُلُوبُكُمْ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ فَهِيَ كَالْحِجَارَةِ أَوْ أَشَدُّ قَسْوَةً

“Kemudian setelah itu hati kalian menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi.” (QS. Al-Baqarah 2: 74)

Sifat Tak Sabar (al Jawwazh)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata mengenai makna Al-Jawwazh ini, “kata al Jawwazh, ada banyak tafsirannya. Ada yang mengatakan maknanya yaitu orang yang serakah lagi pelit. Akan tetapai yang lebih kuat maknanya adalah seorang yang tidak bisa bersabar” (Syarah Riyadhus Shalihin 2/28)

Sebagaimana sikap sabar ada 3 macam, demikian pula sikap tak sabar ini: tak sabar dengan godaan maksiat, tak sabar menerima ketentuan Allah, dan tak sabar dalam beribadah kepada Allah. Sikap tak sabaran ini, benar-benar bisa membawa seseorang terjatuh pada api neraka.

Pertama, hilangnya kesabaran menahan goadaan bermaksiat. Sikap ini jelas bisa membawa ke jurang neraka dengan maksiat yang dia lakukan. Maksiat memang manis, banyak orang rela melakukannya walaupun harus berkorban waktu, tenaga, harta bahkan nyawa.

Sedangkan ketaatan, kadang yang gratis saja banyak orang yang lalai melakukannya. Padahal lezatnya bermaksiat itu akan segera hilang setelah maksiat selesai dilakukan dan yang tersisa adalah dosanya. Adapun lelahnya berbuat taat akan segera hilang setelah ketaatan tersebut selesai dilakukan dan yang tersisa adalah pahalanya.

Kedua, hilangnya kesabaran menerima ketentuan Allah. Sikap tak sabar menerima ketentuan Allah bisa membawa seseorang kepada jurang neraka karena dia menyikapi ketentuan Allah dengan hal-hal yang justru dilarang oleh Allah. Ada sebuah hadits yang menceritakan bagaimana seorang yang hilang kesabaran dalam menerima ketentuan Allah ini bisa menyeretnya ke dalam api neraka.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (2898) dan Muslim (112) terdapat kisah seorang lelaki yang pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lelaki tersebut sangat pemberani, tidak menyisakan sedikitpun ruang untuk bergeraknya musuh. Namun tak disangka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya, “Sesungguhnya orang itu penghuni neraka”.

Para sahabat pun terheran-heran, mereka mempertanyakan bagaimana mungkin orang yang seperti itu menjadi penghuni neraka?! Sampai ada seseorang yang bangkit dan berkata, “Demi Allah, saya akan meperhatikan gerak-gerik orang tersebut!”. Orang ini pun mengawasi gerak-gerik orang yang disebut penghuni neraka tadi, ternyata dia dapati orang tersebut terkena panah musuh, dia pun tak bisa bersabar dan merasa putus asa menahan sakit, akhirnya dia ambil pedangnya dia tusukkan pedang tersebut pada dirinya sendiri hingga menembus punggungnya, dia bunuh diri na’udzubillah.

Orang yang mengawasi gerak-gerik orang tadi pun langsung mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, aku bersaksi bahwa engkau benar-benar utusan Allah!”. Rasul menjawab, “Ada apa?”. Orang itu menjawab, “Orang yang engkau sebut bahwa dia penduduk neraka itu ternyata benar telah melakukan begini dan begitu (tindakan bunuh diri -pen)”.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya ada orang-orang yang dalam pandangan manusia dia beramal dengan amalan penduduk surga, namun ternyata dia adalah penduduk neraka”. (HR. Bukhari no. 2898 dan Muslim no. 112)

Ketiga, hilang kesabaran dalam beribadah. Ibadah perlu kesabaran, hilangnya kesabaran dalam beribadah bisa membawa seseorang ke jurang neraka, karena akhirnya dia tidak beribadah dengan benar sehingga ibadahnya tidak sah, bahkan terkadang malah membuatnya melakukan dosa. Contohnya orang yang tidak sabar dalam mengerjakan sholat, sehingga dia sholat dengan cepat-cepat sehingga tidak tumakninah sholatnya.

Abu Ya’la meriwayatkan dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang sedang shalat namun tidak menyempurnakan rukuknya dan seperti ayam yang sedang mematuk dalam sujudnya (karena cepat sujudnya –pent). Maka beliau bersabda,

لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى ما هو عليه مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ

“Kalau orang ini mati dengan kondisi sholat yang demikian, maka dia mati bukan di atas ajaran Muhammad” (Musnad Abu Ya’la No 7184, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam al Kabiir No 3840, dihasankan oleh al Albani dalam Shifat ash Shalah halaman 131)

Sifat Sombong (Al-Mustakbir)

Sifat sombong ini bisa membuat seseorang celaka. Di dunia orang sombong tidak ada yang mau mendekati, di akhirat sifat sombong bisa membuatnya tidak dapat masuk ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ

Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan. (QS. Al-A’raf 7: 40)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mendefinsikan sifat sombong sekaligus mengancamnya,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

 ”Tidak akan masuk surga, seseorang yang ada kesombongan di dalam hatinya walau sangat kecil.”

Ada orang yang bertanya kepada Rasulullah, “Bagaimana jika ada seseorang yang senang memakai pakaian dan alas kaki yang bagus?”

Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

“Sombong itu menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91)

Maka jelaslah kriteria kesombongan, menolak kebenaran dan meremehkan manusia. Siapa yang memiliki salah satu dari sifat ini maka dia adalah orang sombong, apalagi jika memiliki kedua sifat ini. Jika ada orang yang menolak kebenaran, walaupun dia menolak dengan bahasa yang lemah lembut maka dia juga termasuk orang yang sombong. Demikian juga bila ada seseorang yang suka meremehkan, menghina dan melecehkan manusia maka orang ini termasuk orang yang sombong.

Penutup

Demikianlah 3 sifat pembawa celaka yang mesti kita jauhi agar jangan sampai masuk neraka: (1) sikap kasar, (2) tidak sabaran dan (3) sombong. Semoga Allah menjauhkan diri kita dari sikap-sikap tersebut sekaligus menjadikan kita orang yang berhati lembut, sabar dan rendah hati.

Ditulis Oleh:
Ustadz Amrullah Akadhinta (Kontributor Bimbinganislam.com)

Referensi: https://bimbinganislam.com/3-sifat-pembawa-celaka/

sumber: https://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/hadits/960-tiga-sifat-penghuni-neraka.html