Lalat merupakan hewan yang tidak tergolong ke dalam hewan najis. Ada beberapa penemuan ilmiah yang mengatakan bahwa salah satu dari sayap lalat mengandung penyakit dan salah satunya merupakan penawar atau obatnya.
Nah, ini termasuk salah satu dari hikmah Allah, syariat mengajarkan kepada kita hal-hal yang menurut kita sepele, akan tetapi mengandung hikmah yang begitu besar. Dengan kesempurnaannya, Islam memberitahukan umatnya segala sesuatu secara detail, yang salah satunya adalah perkara seekor lalat yang jatuh ke dalam minuman kita.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ؛ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً، وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً
وَفِي رِوَايَةٍ: ((وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ الَّذِي فِيهِ الدَّاءُ))
“Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang di antara kalian, hendaknya ia menenggelamkannya lalu membuangnya, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat.” (HR. al-Bukhari dan Abu Dawud)
Dan dalam satu riwayat Abu Dawud disebutkan dengan sanad hasan, “Sesungguhnya lalat berlindung dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit.”
Ya, Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita sebagai umatnya untuk menenggelamkan lalat yang terjatuh ke dalam minuman kita, lalu kemudian membuangnya. Dan itu sama sekali tidak menjadikan minuman tersebut tercemar oleh penyakit, karena ketika lalat ditenggelamkan ke dalam minuman, pada saat itulah terjadi percampuran antara sumber penyakit dan penawar yang terdapat pada sayap lalat.
Hadis ini juga mengajarkan kita untuk menghindari perbuatan tercela, yaitu tabdzir (pemborosan) dengan tidak serta-merta membuang minuman tersebut. Islam sangat menekankan prinsip kehati-hatian dan keseimbangan dalam memanfaatkan nikmat yang Allah berikan. Selain itu, tidak semua kondisi manusia berada dalam kecukupan. Kita tidak pernah mengetahui kondisi semua manusia yang hidup di muka bumi ini, mungkin di daerah terpencil, di negara miskin, atau ketika di situasi yang genting dan darurat seperti masa peperangan dan bencana, ketika air menjadi sesuatu yang sangat berharga dan sulit diperoleh. Membuangnya dalam situasi seperti itu termasuk bentuk tabdzir (pemborosan) yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Seperti yang Allah firmankan,
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-A’raf: 27)
Faidah yang terakhir, hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama untuk berpendapat bahwa lalat bukan termasuk golongan hewan najis, karena ia tidak memiliki nafsun sailah (darah yang mengalir) seperti hewan-hewan lainnya. Karena darah yang mengendap setelah menjadi bangkai itulah yang menjadikan status hewan itu menjadi najis.
Kita sebagai umat muslim harus bersyukur atas nikmat yang Allah berikan. Nikmat bukan hanya berupa makanan, uang, atau benda lainnya, tapi ilmu yang Nabi Muhammad ajarkan kepada kita pun sebuah nikmat yang tidak terhingga.
***
Penulis: Ikfina Hikmi Kamila
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Kitab Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maraam, karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam.
Sumber: https://muslimah.or.id/33142-apa-yang-dilakukan-jika-seekor-lalat-jatuh-ke-dalam-minuman-kita.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id